Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-001444.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Harapan Rimba Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001444.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001444.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARAPAN RIMBA RAYA, NPWP 021967005725000 /

0021967005725000, NITKU 0021967005725000000000, beralamat di Jalan H. Muhammad Ardan No 88 Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 30. Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Robin Sidharta Wibawa, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Nomor 34 tanggal 26 November2024(domisilielektronik pt.harapanrimbaraya@yahoo.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus

2023 jo KEP-1552/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 800/SK/LGL/HRR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

2. Nama: Susanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-109/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 801/SK/LGL/HRR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: ErjanPoltakSihotang/19761125 199903 1 001

2. Nama/NIP: Ananto Sarono W. /19850314 200901 1 006

3. Nama/NIP: Kemala S.I.Z. Puti/19750821 200212 2 006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3420/PJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3420/PJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/HRR- PP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00019/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/HRR-PP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/HRR- KANWIL/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp587.162.942;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding

sebesar Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp476.790.444;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp476.790.444 melalui Bank

Sinarmas tanggal 31 Mei 2024 dengan NTPN: 96EA03IG78VSAC74;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang / (lebih) bayar335.521.6810335.521.681
b. Sanksi bunga000
c. Sanksi kenaikan251.641.2610251.641.261
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar587.162.9420587.162.942

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/HRR- PP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/HRR-PP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000) sebesar Rp.2.724.516.811

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan identifikasi akun Piutang Non Dagang KKPA / Kemitraan (29002000) terdapat transaksi penyerahan BKP dan JKP yang belum diterbitkan faktur pajak oleh Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.2.724.516.811 yang berasal dari Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000), dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa perlu diketahui, Pemohon Banding bergerak di dalam bidang usaha perkebunan dan industri minyak kelapa sawit yang telah berizin

dari Bupati Kutai Barat berdasarkan IUP (Izin Usaha Perkebunan) Nomor: 503/095/Eko.TU-P/III/2007.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 47 ayat (3) mengatur badan usaha yang memperoleh izin usaha budidaya tanaman diwajibkan untuk bekerjasama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman.

3. Lebih lanjut, bahwa tujuan pemerintah dari sistem budidaya tanaman dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 adalah untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, sehingga dengan adanya kegiatan usaha Wajib Pajak di lokasi tersebut dapat berpengaruh positif terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.

4. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, mengatur :

“Pasal 18

(1) Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. Memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;

b. Menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. Memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan;

d. Mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhkan konsumsi dan bahan baku industri;

e. Mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan; dan/atau

f. Memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi.”

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan kerjasama pola kemitraan dengan para petani plasma sekitar

lokasi usaha perkebunan, telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan tentang Perkebunan dan Sistem Budidaya Tanaman.

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa dari Terbanding yang menyatakan piutang non dagang terdiri dari biaya-biaya yang telah dikeluarkanPemohonBandinguntukpembangunandan pemeliharaan/pengelolaan kebun plasma. bahwa hal tersebut bertentangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perkebunan Nomor: 18 Tahun 2004, karena Pemohon Banding hanya memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan kepada petani plasma dalam bentuk uang (dana talangan).

7. Sehingga asumsi dari Terbanding yang menyatakan piutang non dagang merupakan atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah tidak berdasar, karena piutang non dagang yang menjadi koreksi Terbanding adalah dari saldo debet yang merupakan penambahan piutang dari pemberian fasilitas modal berupa uang (dana talangan) kepada petani plasma.

8. bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani plasma dalam melakukan usaha budidaya tanaman kelapa sawit sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sehingga demi tercapainya hal tersebut, maka pada tahap awal sangat diperlukan peran dari Pemohon Banding untuk memberikan fasilitas pembiayaan/permodalan kepada petani plasma.

9. bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan yaitu berupa bukti transfer sejumlah uang kepada petani plasma (melalui rekening koperasi yang bertindak sebagai administrator dari petani plasma), membuktikan bahwa adanya fasilitas permodalan berupa uang (dana talangan) yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas permodalan berupa uang (dana talangan) bukan merupakan

objek PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPN.

10. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, mengatur :

“Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

11. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi yang dicatat pada akun piutang non dagang adalah berupa penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembangunan dan pemeliharaan/pengelolaan kebun plasma adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Karena dalam laporan keuangan Pemohon Banding tidak pernah membukukan biaya pembangunan dari kebun plasma dan hal tersebut dapat dibuktikan dari laporan keuangan dari Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

12. Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang hanya berdasarkan pada asumsi tanpa berdasarkan pada bukti yang kuat, yaitu “seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses

pembangunan perkebunan plasma sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Wajib Pajak, bukan atas nama koperasi/plasma”. bahwa argumen dari Terbanding tersebut sangat bertentangan dengan sistem kemitraan inti plasma, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam tanggung jawab dan kontrol terhadap usaha kebun kelapa sawit petani plasma, dan tidak berdasarkan fakta bukti yang sesungguhnya.

13. bahwa pendapat dan argumen dari Terbanding tidak berlandaskan pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, yang mengatur : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

14. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Akun Piutang Non Dagang KKPA / Kemitraan (29002000) sebesar Rp.2.724.516.811 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil.

Koreksi Pengujian Penerapan PKKU atas Penjualan CPO dan PK ke PT. Kruing Lestari Jaya sebesar Rp.630.700.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.630.700.000 yang berasal dari pengujian PKKU atas Penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari Jaya, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pada pos PPh Badan atas penyesuaian ongkos angkut sebesar Rp.630.700.000 yang berasal dari pengujian kewajaran harga Pasal 18 Undang-Undang PPh atas penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari Jaya, yang kemudian oleh Terbanding diterapkan menjadi koreksi Objek PPN. Karena tidak ada ketentuan perpajakan yang mewajibkan koreksi atas PPh Badan untuk secara otomatis dilakukan koreksi pada PPN.

2. bahwa perlu diketahui karakteristik perpajakan antara PPh Badan dan PPN adalah berbeda, yang memiliki sifat dan tujuan yang berbeda. bahwa PPh Badan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau

diperoleh oleh Wajib Pajak badan, sedangkan PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa, karena keduanya tunduk pada peraturan yang berbeda dan memiliki dasar hukum yang terpisah.

3. bahwa prinsip dasar PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa, namun yang menanggung pajaknya adalah pihak pembeli / konsumen akhir. Di mana atas penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari Jaya telah diterbitkan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak sesuai dengan nilai yang telah disepakati antara para pihak sesuai di dalam kontrak.

4. bahwa dalam asas hukum perjanjian yang berlaku di Republik Indonesia dikenal salah satu asas yakni Pacta Sunt Servanda yang memiliki arti “janji harus ditepati” (agreements must be kept). Asas ini sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

5. bahwa perlu diketahui Pemohon Banding di sini berfungsi sebagai pemungut dan penyetor PPN kepada negara, sehingga tidak seharusnya atas koreksi PPN a quo dibebankan kepada Pemohon Banding yang bertindak sebagai pihak penjual bukan pembeli. Kemudian atas koreksi PPN tersebut Terbanding tidak pernah melakukan “correlative adjustment” kepada pihak pembeli, hal tersebut membuktikan telah terjadi ketidakseimbangan dalam penerapan prinsip dasar dari PPN dan tidak sesuai dengan asas keadilan.

6. bahwa koreksi Terbanding tersebut juga telah merampas hak dari Pemohon Banding untuk memperoleh keadilan dalam penerapan ketentuan perpajakan, sebagaimana yang digaungkan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi dari Terbanding dalam SPUH yang menyatakan bahwa “Alasan Wajib Pajak tersebut

tidak tepat karena harga pembanding independent yang dijadikan sebagai acuan penetapan harga jual dengan pihak afiliasi oleh Wajib Pajak dilakukan penyesuaian sendiri oleh Wajib Pajak (dikurangi ongkos angkut)”, karena harga tender jual CPO dan PK yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah CPO di wilayah belawan/dumai (sumatera) dan PK di wilayah riau (sumatera) sedangkan untuk mengetahui harga jual di wilayah kalimantan maka perlu dilakukan penyesuaian ongkos angkut.

8. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi dari Terbanding yang mempermasalahkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding mengasumsikan Pemohon Banding mengakui koreksi harga jual tersebut, karena dengan tidak mengajukan keberatan atas peredaran usaha pada PPh Badan bukan berarti Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas harga jual tersebut.

9. bahwa merupakan hak bagi semua Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan atau tidak atas suatu sengketa, sehingga tidak dapat diasumsikan dengan tidak diajukannya keberatan berarti Pemohon Banding setuju.

10. bahwa Terbanding telah berlaku tidak adil atas objek koreksi yang sama yaitu pada peredaran usaha dan objek PPN, yang di mana pada koreksi peredaran usaha dilakukan “correlative adjustment” sedangkan pada koreksi objek PPN tidak dilakukan “correlative adjustment”. Sehingga hal tersebut membuktikan koreksi Terbanding tidak konsisten dan tidak menjunjung asas keadilan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP.

11. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Pengujian Penerapan PKKU Penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari Jaya sebesar Rp.630.700.000 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil, sehingga Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2020 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding

mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00019/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 23 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

1. Koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4)=(2)-(3)
13.738.592.94817.093.809.75913.738.592.9483.355.216.811
Menurut
PemohonKoreksi Yang
NoUraian
Keputusan (Rp)BandingDiajukan Banding (Rp)
(Rp)
1.Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000),Rp.2.724.516.811Rp.2.724.516.811
2.Pengujian PKKU a tas Penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari JayaRp630.700.000Rp630.700.000

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

1) bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-176/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Surat PerintahPemeriksaanPerubahannomorPRIN-P- 150/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 6 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalamLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 138/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 30 April 2024;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 138/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 30 April 2024, diketahui bahwa berdasarkan identifikasi akun Piutang Non Dagang KKPA / Kemitraan (29002000) terdapat transaksi penyerahan BKP dan JKP yang belum diterbitkan faktur pajak oleh Wajib Pajak dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berjumlah sebesar Rp301.379.812. Sehingga nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang semula menurut SPT Wajib Pajak sebesar Rp4.284.444.344 dikoreksi menjadi sebesar Rp4.585.824.156.

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 138/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 30 April 2024, diketahui bahwa berdasarkan ketentuan dan pengujian bukti, Pemeriksa menetapkan PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.587.162.942;

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat nomor 011/HRR- KANWIL/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak April 2020, dengan alasan yang pada intinya tidak setuju atas koreksi terkait pengujian PKKU atas Penjualan CPO dan PK ke PT. Kruing Lestari Jaya karena telah sesuai dengan nilai arus uang, sehingga tidak terdapat selisih lebih nilai penjualan CPO dan PK yang

masih harus dipungut PPN dan koreksi terkait akun Piutang Non Dagang karena merupakan dana talangan yang tidak dikenakan PPN;

5) bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Tim Peneliti hanya data yang diminta oleh Pemeriksa dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

7) bahwadalamLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 138/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 30 April 2024 dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian peminjaman dokumen.

8) bahwa berdasarkan hasil penelitian pemenuhan dokumen terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP pada KKP 2, maka Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding, karena meskipun Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dokumen oleh Pemeriksa, Tim Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat masih terdapat dokumen spesifik yang belum diminta oleh Terbanding (Pemeriksa) yaitu sebagaimana rincian pada Angka Romawi VII Huruf B Poin B.3.1.

9) bahwa Tim Terbanding (Peneliti Keberatan) melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Terbanding (Pemeriksa Pajak) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-3006/WPJ.146/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

a) Pertanyaan: Mohon dijelaskan terkait koreksi PPN?

Jawaban: Pemohon Banding merupakan Perusahan Inti yang

bertanggung jawab atas plasma;

Berdasarkan General Ledger atas akun Piutang Non Dagang Kemitraan diketahui bahwa terdapat beberapa transaksi yang belum dipungut PPN;

Atas transaksi dana talangan yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, transaksi tersebut di-drop oleh Tim Pemeriksa;

Tim Pemeriksa tidak diberikan rekapitulasi data untuk pengeluaran seperti biaya pengobatan, biaya dokter, dan lain- lain sehingga dianggap semuanya terutang PPN;

Selain itu, terdapat transaksi afiliasi yang dikoreksi terkait harga dengan menggunakan metode CUP.

b) Pertanyaan: Apakah terdapat kepemilikan saham langsung lebih dari 25% antara Pemohon Banding dengan KLJ?

Jawaban: Tidak

c) Pertanyaan: Apakah terdapat penguasaan manajemen antara Pemohon Banding dan KLJ?

Jawaban: Ya, melalui THA.

d) Pertanyaan: Apakah terdapat indikasi penghindaran pajak?

Jawaban: Ya, terdapat indikasi pengalihan keuntungan antara Pemohon

Banding dan KLJ.

e) Pertanyaan: Apakah Pemohon Banding membuat ikhtisar TP Doc di SPT Tahunan?

Jawaban: Tidak, namun Pemohon Banding membuat TP Doc dan

disampaikan pada saat pemeriksaan.

f) Pertanyaan: Apakah ada sengketa terkait harga?

Jawaban: Awalnya terkait dengan harga acuan, namun kemudian Tim

Pemeriksa mengikuti acuan data yang sama yaitu data PTPN.

g) Pertanyaan: Apakah Tim Pemeriksa telah membuat KKP TP?

Jawaban: Ya.

h) Pertanyaan: Mohon dijelaskan koreksi PPN terkait ongkos angkut!

Jawaban: Pemohon Banding menggunakan data PTPN di Belawan,

namun karena penjualan Pemohon Banding terjadi di Kalimantan, maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut dengan mengurangi harga PTPN dengan

ongkos angkut dari Kalimantan ke Belawan;

Pemeriksa mengkoreksi penyesuaian tersebut karena penyerahan FOB sehingga tidak memperhitungkan ongkos angkut;

Harga PTPN tersebut digunakan untuk acuan harga penjualan di kalimantan, bukan untuk melakukan penjualan di Belawan.

i) Pertanyaan: Jadi acuan harga sudah sama antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa?

Jawaban: Benar. Hanya saja dari harga tersebut Pemohon Banding

mengurangkan dengan ongkos angkut menurut Pemohon Banding sehingga harga jual menjadi lebih rendah dari harga acuan PTPN.

j) Pertanyaan: Mohon dijelaskan tentang perhitungan ongkos kirim!

Jawaban: Ongkos kirim ditentukan oleh Pemohon Banding (terdapat

dalam TP Doc) dan Tim Pemeriksa tidak mengetahui perhitungan ongkos kirim tersebut.

k) Pertanyaan: Mohon dijelaskan terkait harga acuan PTPN!

Jawaban: PTPN di Belawan memiliki CPO yang dilelang. Harga tertinggi

pada lelang di hari itu menjadi harga acuan. Pemenang lelang membeli seharga lelang dan menanggung ongkos angkut sendiri.

10)bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) mengundang Pemohon

Banding dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan, namun tidak dihadiri oleh Wakil Pajak atau Kuasa Pemohon Banding sesuai ketentuan berlaku (dalam hal dikuasakan) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-3360/WPJ.146/2024 tanggal 19 September 2024.

11) Tim Terbanding (Peneliti Keberatan) menyampaikan surat undangan kepada Pemohon Banding nomor S-441/WPJ.14/2024 tanggal 8 September 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, namun Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-3360/WPJ.146/2024 tanggal 19 September 2024.

12) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan identifikasi akun piutang non dagang KKPA/Kemitraan (29002000) pada General Ledger dalam proses pemeriksaan, menurut Pemeriksa terdapat transaksi penyerahan BKP dan JKP yang belum diterbitkan faktur pajak selama tahun 2020 sebesar Rp 16.290.515.033.

b. bahwa berdasarkan pengujian PKKU atas penjualan CPO dan PK ke PT Kruing Lestari Jaya terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2020 dan Masa Pajak April 2020 sebesar Rp 4.251.938.125.

13) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penelaah keberatan terkait dengan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp 16.290.515.033 berdasarkan identifikasi akun piutang non dagang KKPA/Kemitraan (29002000) pada General Ledger, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa nilai akun piutang non dagang KKPA/Kemitraan (29002000) pada General Ledger Pemohon Banding yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan penyerahan yang belum dikenakan PPN adalah sebesar Rp 16.290.515.033. (KKP2).

b. bahwa Peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 484/WPJ.14/2024 tanggal 7 Oktober 2024. Adapun data yang diminta berupa bukti data, informasi, dan dokumen sumber terkait Piutang Non Dagang (Kemitraan) atau dana talangan dapat berupa bukti transfer/pembayaran, invoice, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya terkait biaya pembelian pupuk/material/barang maupun jasa lainnya dari pihak ketiga dalam rangka pembuatan/penyediaan kebun, penanaman,

pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada petani plasma yang dicatat sebagai piutang non dagang.

c. bahwa Peneliti melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua dengan nomor S- 510/WPJ.14/2024 tanggal 30 Oktober 2024 karena Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

d. bahwa Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dengan nomor BA- 4239/WPJ.146/2024 tanggal 14 November 2024.

e. bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa bukti transfer sejumlah uang dengan keterangan "talangan" kepada Koperasi Produsen Perkebunan Kelapa Sawit Najaq Jaya Raya dengan rincian pada General ledger sebagai berikut

f. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang telah diminta oleh Peneliti. Pemohon Banding hanya memberikan bukti transfer sejumlah uang dengan keterangan "talangan", bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Peneliti karena tidak didukung oleh bukti pendukung lain yang menjelaskan maksud dalam pemberian sejumlah uang tersebut. Pemohon Banding tidak

dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah dana talangan yang bukan merupakan objek yang dikenakan PPN.

g. bahwa menurut Peneliti transaksi yang dicatat pada akun tersebut adalah berupa penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan dan pemeliharaan/pengelolaan kebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Pihak lnti (Pemohon Banding) pada saat Mitra/Plasma mendapatkan kredit dari bank atau menjual TBS kepada pihak lnti (Pemohon Banding).

h. Reimbursement dalam arti bahasa disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam melakukan kegiatan Reimbursement, terdapat 3 pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut: penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga (supplier).

i. Mengenai perlakuan PPN terhadap reimbursement biaya, dalam biaya-biaya yang bisa diakui sebagai reimbursement tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi antara lain:

i. Biaya yang di-reimburse tidak boleh ada imbalan (mark up/down);

ii. Bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada penanggung

beban sesungguhnya/penerima jasa:

iii. Dokumen bukti dari pihak ketiga atas nama penanggung

beban sesungguhnya/penerima jasa bukan atas nama pemberi jasa.

Dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga juga pun yang dicatat oleh melalui pemberi jasa,

penghasilan pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement. Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga langsung ditujukan ke penerima jasa. Apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka seluruh biaya reimbursement dalam tagihan tersebut bukan termasuk apa yang dimaksud dalam pengertian Penggantian di dalam Undang-Undang PPN. Namun jika pihak ketiga memberikan tagihan atas nama pemberi jasa, lalu pemberi jasa diharuskan membuat tagihan baru untuk penerima jasa, sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian menurut Undang-Undang PPN, maka biaya-biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPN atas Reimbursement harus dilihat terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga, apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa.

j. bahwa timbulnya biaya penggantian (reimbursment) adalah karena Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Koperasi dengan pola kemitraan lnti plasma kebun kelapa sawit. Sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi (Mitra/plasma),Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkewajiban melaksanakan pembangunan perkebunan Mitra/plasma dan mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang dimiliki anggota koperasi sesuai dengan standar teknis kebun dimana Pemohon Banding bertindak sebagai pelaksana mulai dari pembersihan lahan (land clearing), penanaman, pengadaan material pendukung pembangunan

kebun dan pengelolaan sampai masa berlaku perjanjian kerjasama berakhir;

k. bahwa atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak Inti (Pemohon Banding) dalam proses land clearing maupun pengadaan bahan dan material, dicatat Pemohon Banding pada akun Piutang non Dagang KKPA/Kemitraan dan akan dialokasikan ke biaya pembangunan kebun Mitra/plasma dari lnti ke Mitra/plasma dalam bentuk Piutang Mitra/plasma dan akan dilunasi oleh pihak Mitra/plasma melalui pemotongan langsung oleh Pihak lnti (Pemohon Banding) pada saat plasma menjual TBS kepada pihak lnti.

l. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Koperasi/Plasma sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun;

m. bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma;

n. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakal, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

o. bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

p. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa Pemberian Jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Pemohon Banding merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak.

q. bahwa berdasarkan data yang ada Pemohon Banding seharusnya membuat tagihan baru untuk Koperasi Plasma (selaku penerima jasa), sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian menurut Undang-Undang PPN, maka biaya-biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN (Objek PPN).

r. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penelaah keberatan terkait dengan koreksi berdasarkan pengujian PKKU atas penjualan CPO dan PK ke PT Kruing Lestari Jaya terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2020 dan Masa Pajak April 2020 adalah sebesar Rp 4.251.938.125, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan surat dari Pemohon Banding kepada Kepala Kantor KPP Madya Balikpapan nomor 005/HRR-KPP/IV/2024 tanggal 16 April 2024 perihal tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00172/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024 untuk pemeriksaan tahun pajak 2020. Terkait dengan penjualan CPO dan PK adalah sebagai berikut:

a) bahwa harga tender jual CPO yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah untuk wilayah Belawan/Dumai (Sumatera), sehingga untuk mengetahui harga jual untuk di wilayah Kalimantan Timur perlu dilakukan penyesuaian dari harga tender tersebut sehingga merefleksikan harga jual untuk wilayah kalimantan, berupa ongkos angkut wajar dari Sumatera ke Kalimantan sebesar Rp 476. bahwa hal

tersebut telah sesuai dengan prinsip analisis kesebandingan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-32/PJ/2011.

b) bahwa karena harga tender jual PK yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah untuk wilayah Riau (Sumatera), sehingga untuk mengetahui harga jual untuk di wilayah Kalimantan Timur perlu dilakukan penyesuaian dari harga tender tersebut sehingga dapat merefleksikan harga jual untuk di wilayah kalimantan, dengan melakukan penyesuaian ongkos angkut wajar dari sumatera ke kalimantan sebesar Rp 1.375. Dengan demikian hal tersbut telah sesuai dengan prinsip analisis kesebandingan yang diatur dalam 4 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011.

2) bahwa Tim Terbanding (Pemeriksa) tidak menyetujui penyesuaian terhadap data pembanding yang digunakan Pemohon Banding yaitu berupa ongkos angkut dikarenakan:

a) Term penyerahan Pemohon Banding adalah FOB, begitu juga data pembanding eksternal.

b) seharusnya ketika Pemohon Banding berpendapat bahwa titik serah dipersamakan di Belawan, maka ongkos angkut dari Kalimantan Timur ke Belawan, Sumatera Utara justru menambah harga penyerahan, bukan malah mengurangi.

c) Angka penyesuaian sebesar Rp476 dan Rp1.375 tidak dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan perhitungannya.

d) Pemohon Banding tidak melakukan penjualan ke Belawan, dengan demikian penyesuaian ongkos angkut sebesar Rp 476/Kg dan Rp 1.375/Kg mengurangi harga pembanding dinilai tidak tepat.

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan adjustment ongkos kirim atas harga pembanding independent yang dijadikan sebagai acuan

penetapan harga jual dengan pihak afiliasi. Kondisi ini tidak sesuai dengan praktik bisnis wajar dan lazim yang menyebabkan harga pembanding eksternal tidak lagi sebanding (tidak arms length) dan perlu dilakukan koreksi atas kondisi tersebut.

4) bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait penjualan CPO (Crude Palm Oil) Masa Pajak April 2020 dan April 2020 sebesar Rp 1.344.700.000 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Terbanding (Pemeriksa) menggunakan data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu Harga tender CPO Astra Agro Lestari franco Dumai.

b) Harga yang digunakan Terbanding (Pemeriksa) adalah harga transaksi Pemohon Banding sebelum disesuaikan ongkos kirim sebesar Rp 476.

c) untuk tanggal data, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan tanggal data sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding yang mengacu pada tanggal sehari sebelum surat perjanjian. Jika data tidak tersedia maka akan digunakan data pada tanggal sebelumnya, sehingga perhitungan harga transfer menjadi sebagai berikut:

5) bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait penjualan PK (Palm Kernel) Masa Pajak Januari 2020 adalah sebesar Rp 2.907.238.125 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Terbanding (Pemeriksa) menggunakan data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu Harga tender PK Astra Agro Lestari franco Dumai

b) Harga yang digunakan Terbanding (Pemeriksa) adalah harga transaksi Pemohon Banding sebelum disesuaikan ongkos kirim sebesar Rp 1.375

c) untuk tanggal data, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan tanggal data sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding yang mengacu pada tanggal sehari sebelum surat perjanjian. Jika data tidak tersedia maka akan digunakan data pada tanggal sebelumnya, sehingga perhitungan harga transfer menjadi sebagai berikut:

6) bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan koreksi sekunder dari koreksi Peredaran Usaha tahun Pajak 2020 dimana Kepala KPP Madya Balikpapan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh dengan nomor 00003/506/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024.

7) bahwa sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak ada mengajukan permohonan keberatan atas SKPN PPh nomor 00003/506/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024. Hal tersebut menegaskan bahwa Pemohon Banding menyetujui hasil pemeriksaan atas koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 yaitu harga jual CPO dan PK yang telah disesuaikan dengan harga tender CPO dan PK Astra Agro Lestari franco dumai

Pendapat Tim Terbanding (Peneliti Keberatan)

bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut dalam Data dan Fakta, Tim Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebelum SPUH, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

1) koreksi berdasarkan identifikasi akun piutang non dagang yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.2.724.516.811 karena piutang non dagang terdiri dari biaya- biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan dan pemeliharaan/pengelolaan kebun plasma dimana Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding akun piutang non dagang merupakan pemberian dana talangan yang bukan termasuk objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPN dan akan dilunasi setelah para petani plasma mendapatkan kredit dari bank.

2) koreksi berdasarkan pengujian PKKU atas penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari Jaya terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp. 630.700.000

b) bahwa terkait dengan koreksi berdasarkan indentifikasi akun piutang non dagang KKPA/Kemitraan (29002000), Peneliti menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.2.724.516.811 dengan alasan sebagai berikut:

1)bahwa alasan Pemohon Banding terkait pemberian dana talangan yang bukan termasuk objek yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPN adalah tidak tepat karena bukti dokumen berupa bukti transfer sejumlah uang dengan keterangan "talangan" dari Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma tidak didukung dengan bukti pendukung lain yang menjelaskan maksud dalam pemberian sejumlah uang tersebut. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah dana talangan yang bukan merupakan objek yang dikenakan PPN.

2)bahwa menurut Peneliti transaksi yang dicatat pada akun tersebut adalah berupa penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan dan pemeliharaan/pengelolaan kebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Pihak lnti (Pemohon Banding) pada saat Mitra/Plasma mendapatkan kredit dari bank atau menjual TBS kepada pihak lnti (Pemohon Banding).

3)bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang inidan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4)bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Koperasi dengan pola kemitraan lnti plasma kebun kelapa sawit. Dimana Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkewajiban melaksanakan pembangunan perkebunan Mitra/plasma dan mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang dimiliki anggota koperasi sesuai dengan standar teknis kebun dimana Pemohon Banding bertindak sebagai pelaksana mulai dari pembersihan lahan (land clearing), penanaman, pengadaan material pendukung pembangunan kebun dan pengelolaan. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma.

5)bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan.

6)bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

7)bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa Pemberian Jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Pemohon Banding merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak.

8)bahwa Pemohon Banding seharusnya membuat tagihan baru / Faktur Pajak untuk Koperasi Plasma (selaku penerima jasa), sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian menurut Undang-Undang PPN, maka biaya-biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN (Objek PPN).

c) Terkait dengan koreksi berdasarkan pengujian PKKU atas penjualan CPO dan PK ke PT Kruing Lestari Jaya, Peneliti menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp.630.700.000 dengan alasan sebagai berikut:

1)bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti meyakini hasil pemeriksaan dimana diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan adjustment ongkos kirim atas harga pembanding independent yang dijadikan sebagai acuan penetapan harga jual dengan pihak afiliasi. Kondisi ini tidak sesuai dengan praktik bisnis wajar dan lazim yang menyebabkan harga pembanding eksternal

tidak lagi sebanding (tidak arms length) dan perlu dilakukan koreksi atas kondisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2)bahwa terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pada pos PPh Badan atas penyesuaian ongkos angkut sebesar Rp 630.700.000 yang berasal dari pengujian kewajaran harga Pasal 18 Undang-undang PPh atas Penjualan CPO dan PK ke PT Kruing Lestari Jaya, yang oleh Terbanding (Pemeriksa) dijadikan dasar untuk melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah tidak relevan karena sampai dengan saat Laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait koreksi harga jual yang ditetapkan dalam SKPN PPh Tahun Pajak 2020.

3)bahwa terkait alasan Pemohon Banding koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas pengujian kewajaran harga penjualan CPO dan PK kepada pihak afiliasi hanya berdasarkan analisa semata, tidak merubah nilai kesepakatan transaksi antara pihak penjual dan pembeli. Sehingga koreksi pada pos PPh Badan tersebut seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk merubah nilai penyerahan PPN Terutang. Alasan Pemohon Banding tersebut tidak tepat karena harga pembanding independent yang dijadikan sebagai acuan penetapan harga jual dengan pihak afiliasi oleh Pemohon Banding dilakukan penyesuaian sendiri oleh Pemohon Banding (dikurangi ongkos angkut) sedangkan Terbanding (Pemeriksa) menetapkan harga jual berdasarkan data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding yaitu harga hasil tender PK Astra Agro Lestari.

4)bahwa terkait biaya ongkos angkut Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan serta tidak memberikan dokumen mengenai penyesuaian ongkos angkut tersebut.

5)bahwa dalam penentuan harga jual Pemohon Banding melakukan penyesuaian (pengurangan harga per Kg) yang tidak memiliki dasar dan bukti yang cukup, seharusnya harga jual sesuai dengan harga pembanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha terkait koreksi harga jual yang ditetapkan dalam SKPN PPh Tahun Pajak 2020 secara tidak langsung Pemohon Banding mengakui bahwa harga jual yang seharusnya terutang adalah sesuai dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.630.700.000.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 005/HRR-PP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/HRR-PP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana uraikan dalam Surat Banding Nomor 005/HRR-PP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Juli 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 September 2025; Bukti T-7. Penjelasan Akhir Nomor S-709/PJ.07/2026 tanggal 27 Januari

2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-2. SalinandigitalSuratKeberatanNomor011/HRR-

KANWIL/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak April 2020;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Ruddyanto Tantry, S.H., Nomor 97

tanggal 22 Juli 2003;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Akta Notaris Lanawaty Darmadi,

S.H., M.M., M.Kn., Nomor 34 tanggal 26 November 2024; Bukti P-6. SalinandigitalSuratKuasaKhususnomor

800/SK/LGL/HRR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Radhitya Mahaputra Hartono;

Bukti P-7. SalinandigitalSuratKuasaKhususnomor

801/SK/LGL/HRR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Susanto;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Radhitya Mahaputra Hartono;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

109/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama Susanto Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Ertin Tanuwandi; Bukti P-11. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Robin Sidharta

Wibawa;

Bukti P-12. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Radhitya Mahaputra

Hartono;

Bukti P-13. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Susanto;

Bukti P-14. Salinan digital Paspor atas nama Joseph Wallace;

Bukti P-15. Salinan digital KTP atas nama Ertin Tanuwandi;

Bukti P-16. Salinan digital KTP atas nama Robin Sidharta Wibawa

Bukti P-17. Salinan digital KTP atas nama Radhitya Mahaputra Hartono; Bukti P-18. Salinan digital KTP atas nama Susanto;

Bukti P-19. Salinan digital Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,

Nomor 02 tanggal 1 Agustus 2023

Bukti P-20. Salinan digital BPN atas SKPKB

Bukti P-21. Matriks sengketa

Bukti P-22. Penjelasan tertulis nomor 037/HRR-PP/VII/2025 tanggal 15

Agustus 2025

Bukti P-23. Penjelasan tertulis nomor 038/HRR-PP/IX/2025 tanggal 18

September 2025

Bukti P-24. SalinandigitalSuratKuasaKhususnomor

1141/SK/LGL/HRR/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 atas nama Sujadi;

Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

355/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024 atas nama Sujadi; Bukti P-26. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Sujadi; Bukti P-27. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Nomor 006/HRR-PP/II/2026 tanggal 12

Februari 2026;

Bukti P-29. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1552/PP/IKH/2025

tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Radhitya Mahaputra Hartono.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/HRR-PP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang terdiri dari:13.738.592.94817.093.809.7593.355.216.811
1.Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000),02.724.516.8112.724.516.811
2.Pengujian Penerapan PKKU atas Penjualan CPO dan PK0630.700.000630.700.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan sebesar

Rp2.724.516.811

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp2.724.516.811 yang berasal dari akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000), karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dicatat dalam akun tersebut merupakan biaya pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dalam skema kemitraan inti-plasma. Biaya tersebut kemudian ditagihkan kembali kepada petani plasma melalui koperasi sebagai

penggantian (reimbursement) yang dilunasi melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS atau fasilitas kredit.

Menurut Terbanding, karena biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma tersebut merupakan kegiatan pemberian jasa oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, maka transaksi tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN. Oleh karena itu nilai penggantian biaya tersebut seharusnya menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN, sehingga Pemohon Banding seharusnya menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa tersebut.

Selain itu Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan dana talangan yang bukan objek PPN, karena dokumen yang disampaikan hanya berupa bukti transfer dengan keterangan “talangan” tanpa didukung dokumen lain yang menjelaskan substansitransaksitersebut.DengandemikianTerbanding mempertahankankoreksiatasDPPpenyerahansebesar Rp2.724.516.811.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dan menyatakan bahwa saldo akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (akun 29002000) bukan merupakan penyerahan jasa kepada petani plasma, melainkan pemberian fasilitas permodalan atau dana talangan kepada petani plasma dalam rangka pelaksanaan pola kemitraan inti- plasma sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkebunan.

bahwa dana yang dicatat dalam akun piutang non dagang tersebut merupakan dana talangan berupa fasilitas pembiayaan yang disalurkan kepada petani plasma melalui koperasi, yang nantinya akan dilunasi setelah petani plasma memperoleh kredit dari bank atau dari hasil penjualan TBS. Oleh karena itu transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, sehingga tidak terutang PPN.

bahwa kegiatan kemitraan dengan petani plasma merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemberian fasilitas pembiayaan dan pembinaan.

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi hanya pada asumsi tanpa bukti yang kuat dan tidak memperhatikan dokumen yang telah disampaikan berupa bukti transfer dana talangan kepada koperasi plasma. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat koreksi atas akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan sebesar Rp2.724.516.811 seharusnya dibatalkan.

Menurut Pengadilan Pajak :

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai apakah dana talangan yang diberikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada koperasi yang dicatat sebagai piutang dan selanjutnya diperhitungkan pelunasannya melalui pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) merupakan objek yang seharusnya dikenakan PPN.

Mengingat:

1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

‑

terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), khususnya Pasal 12, 13, 25, 26A, 28, dan Penjelasan Pasal 29 ayat

‑

(2);

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,

‑

khususnya Pasal 1 angka 5, 6, 17, 18, 19; Pasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1) huruf c; Pasal 4A ayat (3);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Tata Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), khususnya Pasal 3 dan Pasal 39;

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 32/PJ/2011 tentang Pedoman Penentuan Harga Transfer (untuk kerangka kesebandingan);

‑

5. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 18 (konteks fasilitasi pembiayaan/permodalan dalam

‑

kemitraan);

6. Peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

‑

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga untuk menentukan apakah

suatu transaksi terutang PPN harus terlebih dahulu dibuktikan adanya penyerahan barang atau jasa yang menimbulkan harga jual atau penggantian sebagai dasar pengenaan pajak.

Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa dana yang dipermasalahkan merupakan dana yang terlebih dahulu diberikan oleh perusahaan kepada koperasi dan dalam pembukuan perusahaan dicatat sebagai piutang, yang selanjutnya akan dipulihkan kembali melalui mekanisme pemotongan terhadap hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dipasarkan oleh koperasi kepada perusahaan.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi dimaksud pada dasarnya menunjukkan adanya hubungan pembiayaan atau hubungan utang-piutang, yaitu dana yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh perusahaan kepada koperasi dan yang pada saat tertentu akan dikembalikan oleh koperasi melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS.

Menimbang, bahwa dalam hukum Pajak Pertambahan Nilai, hubungan utang-piutang atau pembiayaan tidak serta-merta merupakan objek PPN, karena Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas setiap arus dana atau transaksi keuangan, melainkan hanya dikenakan atas transaksi yang memenuhi unsur penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa mekanisme pelunasan melalui pemotongan hasil penjualan TBS tidak mengubah sifat dasar hubungan hukum antara para pihak, karena cara pembayaran atau cara pelunasan suatu kewajiban pada prinsipnya tidak menentukan ada atau tidaknya objek PPN, melainkan yang

menentukan adalah apakah dalam transaksi tersebut terdapat penyerahan barang atau jasa sebagai kontra prestasi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa dana talangan tersebut merupakan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari perusahaan kepada koperasi, atau dengan kata lain, tidak terdapat bukti bahwa perusahaan telah menyerahkan barang tertentu kepada koperasi yang menjadi dasar timbulnya harga jual, dan juga tidak terdapat bukti bahwa dana tersebut merupakan imbalan atas jasa tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada koperasi yang dapat dikualifikasikan sebagai Jasa Kena Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan dana tersebut sebagai piutang dalam pembukuan perusahaan merupakan indikasi bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk dipulihkan kembali dan bukan merupakan nilai penggantian atas suatu penyerahan barang atau jasa.

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya arus kas keluar dari PT Harapan Rimba Raya kepada Koperasi Najaq Jaya Raya dan dicatat dalam Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000), dengan didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut:

• Daftar rincian koreksi Terbanding atas pemberian dana talangan dari PT. Harapan Rimba Raya kepada Koperasi Produsen Najaq Jaya Raya;

• Bukti slip transfer Bank Mandiri atas nama PT. Harapan Rimba Raya kepada Koperasi Najaq Jaya Raya;

• Buku rekening koran Bank Mandiri atas nama PT. Harapan Rimba Raya;

• Jurnal pencatatan transaksi PT. Harapan Rimba Raya pada Akun Piutang Non Dagang KKPA (Jurnal Pengeluaran Bank).

Menimbang, bahwa sekalipun dalam hukum pajak bentuk formal pembukuan tidak selalu menentukan akibat hukum perpajakan, namun dalam perkara ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut secara substansi merupakan penyerahan barang atau jasa, sehingga Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan bahwa transaksi tersebut merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dana talangan yang diberikan oleh perusahaan kepada koperasi yang dicatat sebagai piutang dan yang dilunasi melalui pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) pada prinsipnya merupakan hubungan utang- piutang atau pembiayaan, dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak maupun penyerahan Jasa Kena Pajak.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa transaksi dimaksud tidak memenuhi unsur objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak telah memerintahkan untuk dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti transaksi dan berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

berdasarkan tabel di atas, untuk masa pajak April 2020, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan total bukti sebesar Rp2.349.450.805 dari total koreksi sebesar Rp2.724.516.811.

bahwa Pengadilan Pajak menilai alat bukti yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan menunjukkan aliran kas keluar dari Pemohon ke Koperasi, pencatatan sebagai piutang non-dagang, dan aliran kas masuk sebagai pengembalian, termasuk yang dikaitkan dengan fasilitas kredit perbankan. Terbanding tidak membuktikan adanya penagihan jasa (invoice/faktur jasa) dari Pemohon kepada Koperasi, tidak menyodorkan invoice pihak ketiga atas nama Pemohon yang kemudian diterus-tagihkan kepada Koperasi, dan tidak menampilkan bukti imbalan/markup. Inferensi bahwa akun piutang mengandung JKP semata karena ketiadaan kontrak tidak memenuhi standar “bukti yang kuat dan berkaitan” sebagaimana Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, terlebih praktik fasilitasi pembiayaan dalam kemitraan perkebunan merupakan hal yang lazim. Dengandemikian,sepanjangnilaiyangterbuktisebagai talangan/pembiayaan melalui matching transfer–pencatatan–pelunasan, Pengadilan Pajak menilai transaksi tersebut bukan objek PPN.

bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa terdapat bagian yang tidak terbukti (tidak ada buktinya) apakah merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP atau merupakan dana talangan, sehingga atas sejumlah itu berlaku ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan terutang PPN sesuai peraturan perundang-undangan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.724.516.811, jumlah koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp375.066.066 karena tidak memiliki bukti-bukti dokumen, sedangkan koreksi sebesar Rp2.349.450.805 yang merupakan dana talangan, tidak dapat dipertahankan.

B. Koreksi Pengujian PKKU atas Penjualan CPO dan PK kepada PT

Kruing Lestari Jaya sebesar Rp630.700.000

Menurut Terbanding

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp630.700.000 yang berasal dari pengujian kewajaran harga atas penjualan CPO dan PK kepada PT Kruing Lestari Jaya.

bahwa Terbanding mendalilkan koreksi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, yang pada pokoknya menegaskan: dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi hubungan istimewa, maka DPP dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan.

bahwa Terbanding juga mengaitkan tata cara pelaksanaan koreksi penyesuaian tersebut dengan PMK-172/PMK.03/2023, yang memberikan kewenangan DJP melakukan penyesuaian harga jual/penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar menghitung PPN terutang, termasuk apabila harga jual/penggantian lebih rendah dari harga pasar wajar.

Menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pembanding independen dengan mengurangi ongkos angkut terhadap harga tender CPO dan PK Astra Agro Lestari franco Dumai yang dijadikan data pembanding. Penyesuaian tersebut dinilai tidak tepat karena:

1. Term penyerahan transaksi adalah FOB, sehingga tidak relevan dilakukan pengurangan ongkos angkut;

2. Perhitungan penyesuaian ongkos angkut tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung bukti yang memadai;

3. Penyesuaian tersebut menyebabkan harga pembanding menjadi tidak lagi mencerminkan kondisi arm’s length.

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut Terbanding menetapkan harga wajar transaksi berdasarkan data pembanding tanpa penyesuaian ongkos angkut sehingga diperoleh koreksi nilai penyerahan. Koreksi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyesuaikan DPP PPN atas penyerahan barang.

bahwa selain itu Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder dari koreksi peredaran usaha dalam pemeriksaan PPh Badan, yang telah ditetapkan dalam SKPN PPh Tahun Pajak 2020 dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga dianggap bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi harga jual tersebut.

Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp630.700.000.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa koreksi harga jual yang dilakukan dalam pemeriksaan PPh Badan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi PPN, karena kedua jenis pajak tersebut memiliki karakteristik, objek, dan dasar hukum yang berbeda.

Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan CPO dan PK kepada PT Kruing Lestari Jaya telah dilakukan sesuai harga yang disepakati dalam kontrak dan telah diterbitkan faktur pajak sesuai nilai transaksi tersebut.

Oleh karena itu kewajiban PPN telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa penyesuaian ongkos angkut yang dilakukan terhadap harga pembanding independen bertujuan untuk menyesuaikan harga tender wilayah Belawan/Dumai dan Riau (Sumatera) agar mencerminkan kondisi pasar di Kalimantan Timur, sehingga penyesuaian tersebut merupakan bagian dari analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam PER- 32/PJ/2011.

Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak diajukannya keberatan atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atas koreksi, karena pengajuan keberatan merupakan hak dari Wajib Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas DPP penyerahan sebesar Rp630.700.000 seharusnya dibatalkan.

Menurut Pengadilan Pajak:

bahwa Pengadilan Pajak pada prinsipnya mengakui kewenangan normatif Terbanding untuk melakukan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023, yang memberikan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk melakukan penyesuaian nilai transaksi apabila harga atau imbalan yang digunakan tidak mencerminkan harga yang seharusnya berlaku dalam hubungan yang independen. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa penyesuaian DPP PPN dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak serta-merta diikuti dengan penyesuaian pajak masukan di pihak lawan transaksi. Namun demikian, penerapan kewenangan tersebut harus didasarkan pada analisis

kesebandingan (comparability analysis) serta perhitungan kuantitatif yang memadai dan spesifik untuk kepentingan PPN, dan tidak dapat semata- mata didasarkan pada adopsi koreksi Pajak Penghasilan tanpa dilakukan penyesuaian material terhadap faktor-faktor yang relevan, seperti perbedaan wilayah transaksi, ongkos angkut, kualitas barang, serta syarat dan ketentuan perdagangan (terms of trade).

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak memperoleh adanya perhitungan kuantitatif yang mandiri dan spesifik dari Terbanding yang secara langsung ditujukan untuk kepentingan penyesuaian DPP PPN. Dalam persidangan tidak ditunjukkan secara jelas metodologi penentuan harga pembanding, termasuk penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atau analisis kesebandingan lainnya yang mempertimbangkan variabel-variabel yang relevan, seperti penyesuaian ongkos angkut dari wilayah Sumatera ke Kalimantan, perbedaan kualitas komoditas termasuk kadar Free Fatty Acid (FFA), syarat penyerahan barang, serta penentuan rentang harga wajar (arm’s length range). Terbanding pada dasarnya hanya mengaitkan koreksi PPN dengan hasil koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan, tanpa disertai perhitungan khusus yang menunjukkan bagaimana koreksi tersebut secara kuantitatif berdampak pada penentuan Dasar Pengenaan Pajak PPN.

Sebaliknya, dalam persidangan Pemohon Banding telah mengemukakan adanya penyesuaian harga yang mempertimbangkan unsur ongkos angkut sebagai bagian dari analisis kesebandingan, yang didukung dengan penelusuran perhitungan biaya serta dokumen pendukung terkait kewajaran penyesuaian tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan harga transaksi yang disengketakan.

bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding yang berkaitan dengan tidak dilakukannya corresponding adjustment atau correlative adjustment pada pihak lawan transaksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) PMK 172/PMK.03/2023 memang tidak mensyaratkan adanya penyesuaian pajak masukan pada pihak pembeli apabila dilakukan penyesuaian atas Dasar Pengenaan Pajak pada pihak penjual dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Oleh karena itu, tidak dilakukannya penyesuaian pajak masukan pada pihak lawan transaksi bukanlah alasan yang dengan sendirinya dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Namun demikian, dalam perkara a quo, kelemahan utama terletak pada tidak ditunjukkannya dasar pembuktian kuantitatif yang memadai atas koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selama koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada ketentuan yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian DPP karena adanya hubungan istimewa dan penerapannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang relevan, maka koreksi DPP PPN pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan hanya dengan dalil bahwa rezim Pajak Pertambahan Nilai berbeda dengan rezim Pajak Penghasilan. Perbedaan karakteristik kedua rezim pajak tersebut memang tidak dapat dipungkiri, namun dalam sengketa a quo yang menjadi pokok pengujian adalah apakah terdapat penetapan harga pasar wajar (arm’s length price) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan penentuan DPP PPN, serta apakah Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti yang memadai untuk membantah atau mengoreksi penetapan tersebut.

bahwa dalam perkara ini Terbanding memang mengaitkan koreksi PPN dengan hasil koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan, namun tidak menunjukkan adanya perhitungan PPN yang spesifik, terukur, dan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan

yang relevan, termasuk penyesuaian ongkos angkut dalam transaksi pengiriman komoditas ke wilayah Kalimantan. Sementara itu, Pemohon Banding telah memaparkan adanya penyesuaian ongkos angkut yang dilakukan sesuai dengan pedoman analisis kesebandingan, yang didukung dengan penjelasan mengenai kewajaran biaya angkut, penelusuran metode perhitungan, serta dokumen pendukung terkait biaya transportasi tersebut.

bahwa oleh karena Terbanding tidak dapat menunjukkan secara memadai basis kuantitatif yang menjadi dasar penentuan koreksi DPP PPN, sedangkan Pemohon Banding telah mengemukakan argumentasi serta bukti yang menjelaskan faktor-faktor penyesuaian harga dalam transaksi yang disengketakan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp630.700.000 yang berasal dari pengujian PKKU atas penjualan CPO dan PK ke PT Kruing Lestari Jaya tidak dapat dipertahankan.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NONilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
DPP- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
1Akun Piutang Non Dagang KKPA/Kemitraan (29002000),2.724.516.811375.066.0662.349.450.805
2Pengujian PKKU atas Penjualan CPO dan PK ke PT.Kruing Lestari Jaya630.700.0000630.700.000
TOTAL3.355.216.811375.066.0662.980.150.805

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP - Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut

Sendiri menurut TerbandingRp17.093.809.759 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp2.980.150.805 DPP - Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut

Sendiri menurut Pengadilan PajakRp14.113.658.954

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp0
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp14.113.658.954
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp14.113.658.954
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp14.113.658.954
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp1.411.365.895
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp43.669.333.429
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
- Lain-LainRp0
JumlahRp43.669.333.429
-SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp43.669.333.429
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp(42.257.967.534)
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp42.295.474.135
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp37.506.601
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp28.129.951
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp65.636.551

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00037/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 atas nama PTHARAPANRIMBARAYA,NPWP021967005725000/ 0021967005725000, NITKU 0021967005725000000000, beralamat di Jalan H. Muhammad Ardan No 88 Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 30. Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, (domisili elektronik pt.harapanrimbaraya@yahoo.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp65.636.551.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.