PUTUSAN
Nomor PUT-001440.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/KEB/PJMVPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001440.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANUGERAH ENERGITAMA, NPWP 02.344.006.8-018.000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt. 11, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, RT 006 RW 001, Jakarta Selatan (alamat korespodensi: Gedung Graha Arda Lt.7-Zone B, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-6, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh Sdr. Astrida Niovita Bachtiar, jabatan: Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudi Yanto Kurmniadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-365/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 003/POA/AE/DIR/EKS/V1/2024 tanggal 18 Juni 2024,
2. Nama: Dimas,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1089/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 004/POA/AE/DIR/EKSI/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan |, /