Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-001437.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

PUT-001437.15/2025//PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001437.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/18/411/23 tanggal 04 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001437.15/2025/PP, antara:

PT. Esta Prima Investama, NPWP 0029801578411000, beralamat di Wisma D’esta Komplek Komersial Sektor II Blok AH2/7A, BSD, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, dengan alamat elektronik: estaprimainvestama@gmail.com dalam hal ini diwakili oleh Melvin Wangkar, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 1 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Desra Natasha Warganegara, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Gek Kim,

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa

Hukum: KHP-00176

Surat Kuasa Khusus: 001/EPI/V/2025

Nama: Win Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa

Hukum: KHP-5144

Surat Kuasa Khusus: 010/EPI/V/2025

Nama: Cristie Lucya Tampil,

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa

Hukum: KHP-00355

Surat Kuasa Khusus: 004/EPI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025

Nama: Vaudy Starworld,

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa

Hukum: KHP-00051

Surat Kuasa Khusus: 008/EPI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40 - 42, Jakarta, dengan alamat elektronik: kanwil.100@pajak.go.id, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001,

Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Poncho Satya Adji Legowo/ NIP198402022004121003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-5002/PJ.07/2025 tanggal 14November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 557/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/EPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 43/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 29 April 2025,

TelahmembacaSuratBantahanPemohonBandingNomor 001/SBK_EPI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT. Esta Prima Investama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/18/411/23 tanggal 04 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-778/RIKSIS/KPP.0803/2023 tanggal 28 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/EPI/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong tanggal 29 Februari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002552/BPS/KPP.080303/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Menimbang bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

PT. Esta Prima Investama

Pajak Kurang Bayar Nomor 00025/206/18/411/23 tanggal 04 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/EPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima melalui unggahan ke sistem Etaxcourt Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/EPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan kami telah memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa memperhatikan uraian kami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding kami telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

II. POKOK PERMASALAHAN

Bahwa Terbanding selaku Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha;

1. Penghasilan Luar Usaha

bahwa koreksi Terbanding selaku Pemeriksa atas laba pejualan saham PT. Esta Dana Ventura kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan dasar Laporan Penilaian Bisnis II Nomor LAP-7/WPJ.08/BD.03/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang disusun dan ditandatangani oleh Tim Penilai dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan Hasil

PT. Esta Prima Investama

Penilaian yaitu Nilai Pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura per tanggal 17 September 2018 adalah sebesar Rp63.508.094.099,- jika dibandingkan dengan penilaian aset Wajib pajak Sebesar Rp49.544.000.000,- (100%);

bahwa hasil pemeriksaan Terbanding, koreksi diantaranya yaitu koreksi Penghasilan Luar usaha sebesar Rp35.058.094.099,- , sehingga angka menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding=Rp. 3.258.311.204,-

Menurut Terbanding=Rp. 38.316.405.303,-

Rp. 35.058.094.099,-

bahwa kemudian pada saat proses Keberatan, sebagian koreksi dibatalin Terbanding melalui Peneliti Keberatan, sehingga koreksi Penghasilan Luar usaha menjadi sebesar Rp32.158.856.537,- , angka menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding=Rp. 3.258.311.204,-

Menurut Terbanding=Rp. 35.417.167.741,-

Rp. 32.158.856.537,-

Menurut Terbanding selaku Peneliti Keberatan :

bahwa terbanding selaku Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp35.058.094.099,- atas laba penjualan saham PT. Esta Dana Ventura kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan dasar Laporan Penilaian Bisnis II nomor LAP-7/WPJ.08/BD.03/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang disusun dan ditandatangani oleh Tim penilai dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan hasil penilaian yaitu Nilai Pasar 28.450 lembar saham PT. Esta Dana Ventura per tanggal 17 September 2018 adalah sebesar Rp63.508.094.099,-

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan Penilaian saham PT. Esta Dana Ventura dengan nilai wajar pengalihan saham adalah sebesar Rp46.982.575.200,-

bahwa terbanding selaku Tim Peneliti mempertahankan dasar koreksi Pemeriksa yang menggunakan Laporan Penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk menghitung nilai pasar wajar saham PT. Esta Dana Ventura karena memiliki beberapa keunggulan sebagaimana telah diungkapkan pada saat pemeriksaan dan tidak

PT. Esta Prima Investama

mempertimbangkan nilai wajar pengalihan saham menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp46.982.575.200,- karena bersifat perhitungan sementara;

bahwa terbanding selaku Tim Peneliti membatalkan sebagian perhitungan Nilai Pasal 28.450 lembar saham sebesar Rp2.899.237.562 karena terdapat kesalahan dalam penerapan perhitungan nilai pasar saham dengan pendekatan pasar;

bahwa Terbanding selaku Tim Peneliti mempertahankan perhitungan nilai Pasar Saham dengan pendekatan aset sebesar Rp41.857.943.469,- karena telah sesuai dengan ketentuan penilaian bisnis yang berlaku

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 10 ayat (1) UU PPh

SE-54/PJ/2016

2. Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa terbanding selaku Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas perhitungan biaya secara proposional atas biaya yang tidak dapat dirincikan peruntukannya untuk penghasilan final atau non final, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian fiskal positif sesuai dengan pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, menurut Terbanding yang berdasarkan laporan Pemohon Banding persentase penghasilan antara final dan non final adalah sebesar 9,76 : 100. Persentase ini dikenakan pada biaya head Office saja sehingga biaya kegiatan pada hotel Amaris Gorontalo, Makassar dan Bogor tidak memperoleh penyesuaian tersebut;

bahwa terbanding selaku Pemeriksa juga memindahkan penyesuaian fiskal positif atas laba penjualan saham ke penghasilan lain - lain sebesar Rp18.532.575.200,-

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding Rp21.863.774.494

Menurut TerbandingRp5.860.719.679

KoreksiRp(16.003.054.815)

Menurut Terbanding selaku Peneliti Keberatan :

bahwa koreksi Terbanding selaku pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.529.520.385,- telah sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

PT. Esta Prima Investama

bahwa dasar koreksi Terbanding selaku Pemeriksa atas Penghasilan dari Luar Usaha yang menggunakan Laporan Penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk menghitung nilai Pasar Wajar Saham PT. Esta Dana Ventura sehingga Terbanding selaku Tim Peneliti juga mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar (Rp18.532.575.200,-) terkait penggeseran pos penyesuaian fiskal positif atas laba penjualan saham menjadi pos penghasilan dari luar usaha;

Dasar Hukum :

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

PP Nomor 94 Tahun 2010

III. Menurut Pemohon Banding

1. Penghasilan dari luar usaha

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mempertahankan sebagian Hasil koreksi Pemeriksa penghasilan dari luar usaha dengan alasan sebagai berikut :

bahwa PT. Esta Dana Ventura (EDV) adalah perusahaan mulai efektif berjalan di tahun 2016, artinya belum 2 (dua) tahun dalam pengembangan usahanya sudah dialihkan ke perusahaan afiliasi, tujuan pengalihan sebenarnya supaya pada saat PT. Esta Multi Usaha ( EMU) yang direncanakan IPO memiliki anak perusahaan sejenis yaitu EPI;

bahwa Tahapan retrukrisasi adalah :

bahwa EDV yang dimiliki EPI dijual ke PT. Esta Kapital Investama ( EKI) yang juga bergerak dibidang keuangan, EPI dan EKI dimiliki PT. Esta Utama Corpora (EUC); bahwa eMU yang dimiliki EPI, pada tahun 2019 dialihkan ke EUC , dengan demikian posisi EMU yang dibawah EPI menjadi sejajar dengan EPI yaitu keduanya menjadi dimiliki oleh EUC;

Kemudian tahun 2022, EPI yang dimiliki EUC dialihkan ke EMU;

bahwa dengan demikian sesuai dengan sesuai dengan rencana restrukrisasi EMU yang telah IPO memiliki EPI yang bergerak dibidang yang sama;

PT. Esta Prima Investama

bahwa pemohon Banding sudah melaporkan nilai pengalihan saham PT. Esta Dana Ventura (EDV) ke PT. Esta Kapital Investama (EKI) yaitu pihak yang memiliki hubungan Istimewa, harga saham EDV secara keseluruhan adalah sebesar Rp49.544.000.000,- , dan yang dialihkan adalah sebesar 94,83% sehingga nilai pengalihan adalah sebesar Rp46.982.575.200,-

bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding mendapatkan surat SPD2DK Nomor SP2DK-897/WPJ.08/KP.03/2022, dalam surat SP2DK tersebut diantaranya terkait pengalihan saham EDV . Untuk itu Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang awam tidak mengetahui untuk pengalihan yang mempunyai hubungan afiliasi diharusnya menggunakan harga wajar maka selaku Wajib Pajak taat Pajak maka langsung menunjuk KJPP untuk melakukan penilaian atas pengalihan saham ke afiliasi , dikarenakan untuk penilaian aset membutuhkan waktu sehingga Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan 2018 berdasarkan nilai pengalihan dengan menggunakan perhitungan sementara dari KJPP pada saat itu yaitu sebesar Rp46.982.575.200,- ( untuk 94,83% ), Nilai pengalihan ini dipakai dalam pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 malahan lebih tinggi dari pernilaian final berdasarkan Penilaian Independen yaitu Kantor Jasa Penilaian Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan , yang menghasilkan nilai pengalihan 100% adalah sebesar Rp48.613.074.000,-. ,jika sebesar 94,83% maka nilai pengalihan hanyalah sebesar Rp46.099.778.074,- ;

Berikut ini screenshot Ringkasan Hasil Penilaian KJPP

PT. Esta Prima Investama

Bahwa dalam perhitungan final nilai wajar pengalihan yang disajikan KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan telah menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan , yaitu dengan metode :

1) Discounted cashflow dengan pendekatan free cashflow to Equity

2) Pendekatan Asset dengan pendekatan Adjusted book value

3) Pendekatan pembanding perusahaan terbuka

Bahwa jika dibandingkan penggunaan metode pasar, nilai yang dipakai Wajib Pajak adalah sebesar Rp44.663.411.000,- sementara menurut Terbanding selaku Peneliti keberatan adalah sebesar Rp37.501.826.135,- , (yang semula menurut Terbanding selaku Pemeriksa adalah sebesar Rp43.300.301.261,- ), dengan demikian artinya angka penilaian menurut Pemohon Banding malahan lebih tinggi, bahwa yang menjadi perbedaan adalah dipendekatan Aset, menurut Pemohon Banding seharus untuk pengalihan saham yang telah memiliki nilai mayoritas, tidak memerlukan PLOC ( Premi for control) ;

bahwa premium for control mengacu pada nilai tambahan yang dibayar oleh pihak yang ingin mengakuisisi perusahaan, di atas harga pasar saham perusahaan tersebut, untuk mendapatkan kendali penuh atas perusahaan tersebut;

bahwa dalam Pasal 1 angka 31 POJK No 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal mengatur definisi Premi Pengendali yaitu “ suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan penambah dari Nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas objek Penilaian “;

bahwa pendekatan Aset (Asset-Based Approach) adalah metode penilaian yang mengukur nilai suatu perusahaan berdasarkan nilai pasar dari aset-aset yang dimiliki, dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang ada. Dalam pendekatan ini, biasanya lebih fokus pada nilai buku aset daripada potensi pengendalian atas perusahaan;

bahwa pemilikan Saham Mayoritas (misalnya lebih dari 50% saham) memberi kontrol yang lebih besar atas kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan;

PT. Esta Prima Investama

Premium for control atau premi pengendali umumnya tidak digunakan dalam pendekatan aset untuk penilaian perusahaan;

bahwa hal ini juga ditekankan dalam Pasal 42 huruf b POJK No 35/POJK.04/2020, jika PLOC dilakukan untuk saham pengedali menyebabkan menjadi lebih menguntungkan, hal ini menjadi tidak wajar dan tidak fair terhadap yang saham minoritas, dengan demikian sebenarnya PLOC untuk pendekatan aset lebih tepat digunakan untuk pengalihan saham minoritas;

Bunyi Pasal 42 sebagai berikut :

dalam menggunakan Premi Pengendalian (Premium for Control) atau Diskon Tanpa Pengendalian (Discount or Lack of Control) maka Penilai Bisnis wajib memperhatikan:

a. besarnya kerugian pemegang saham minoritas dari perusahaan tertutup apabila dibandingkan dengan pemegang saham minoritas perusahaan yang tercatat di bursa efek;

b. hal yang dapat dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap perusahaan yang dikendalikan untuk membuat saham yang dimilikinya lebih menguntungkan.;

c. dalam hal objek Penilaian adalah perusahaan terbuka, Premi Pengendalian (Premium for Control) atau Diskon Tanpa Pengendalian (Discount for Lack of Control) yang dapat digunakan dalam Penilaian adalah antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari indikasi Nilai; dan

d. dalam hal objek Penilaian adalah perusahaan tertutup, Premi Pengendalian (Premium for Control) atau Diskon Tanpa Pengendalian (Discount for Lack of Control) yang dapat digunakan dalam Penilaian adalah antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari indikasi Nilai;

Bahwa selain PLOC seharusnya hanya digunakan untuk pendekatan yang menghasilkan nilai minoritas , maka berdasarkan POJK bahwa pLOC hanya tepat digunakan pengalihan saham minoritas, untuk perusahaan tertutup adalah antara 30% sampai 70% , Terbanding menggunakan angka sampai 66% artinya control ke angka maksimal sebagai nilai penambah. Menurut Pemohon Banding karena telah menghasilkan nilai mayoritas maka PLOC seharusnya tidak dikenakan dan dasar pengambilan angka PLOC Terbanding juga tidak jelas;

PT. Esta Prima Investama

Bahwa dengan demikian nilai pasar saham wajar dengan pendekatan aset menurut perhitungan Terbanding tanpa PLOC adalah lebih tepat, karena baru sesuai dengan ketentuan POJK No 35/POJK.04/2020, maka seharus angka yang semula Rp83.715.886.938,- seharusnya menjadi Rp50.431.257.257.192,- adalah lebih tepat; Sehingga nilai Valuasi 50% wajar untuk pendekatan aset seharusnya adalah Rp25.215.628.596,-

bahwa dengan demikian dasar menurut Pemohon Banding bahwa nilai wajar angka Terbanding tidak tepat dan selama dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak membantah maupun memberikan penjelasan atas pernyataan Pemohon Banding bahwa untuk pendekatan ASET untuk pengalihan saham mayoritas yang menghasilkan nilai mayoritas seharusnya tidak menggunakan PLOC ;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan ringkasan perhitungan penilaian menurut Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan dan angka perhitungan yang seharusnya , sebagai berikut :

Perhitungan Penilaian

Pendekatan MarketMenurut TerbandingSeharusnya

Saat PemeriksaanSaat Keberatan

Nilai Pasar Objek Penilaian31.377.029.89931.377.029.89931.377.029.899

DLOM (28%)28% 8.785.568.372 28% 8.785.568.37228%8.785.568.372

PLOC (66%)92% 20.708.839.733 66% 14.910.364.60866% 14.910.364.608

Nilai Pasar Saham43.300.301.26137.501.826.13537.501.826.135

Pendekatan Asset

Penyertaan Modal70.043.412.76670.043.412.76670.043.412.766

DLOM28% 19.612.155.574 28% 19.612.155.57428% 19.612.155.574

PLOC66% 33.284.629.746 66% 33.284.629.74666%-

PLOC83.715.886.93883.715.886.93850.431.257.192

Valuasi

Market43.300.301.26137.501.826.13537.501.826.135

50% 21.650.150.631 50% 18.750.913.06850%18750913068

Asset83.715.886.93883.715.886.93850.431.257.192

50% 41.857.943.468 50% 41.857.943.46950% 25.215.628.596

Hasil Penilaian63.508.094.09860.608.856.53743.966.541.663

PT. Esta Prima Investama

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pengalihan yang dilaporkan Pemohon Banding sudah tepat dan sudah menggunakan nilai wajar saham sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

2. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding atas Pos yang dikoreksi berasal dari Penyesuaian Fiskal Positif :

angka koreksi sebesar Rp. 16.003.054.815,- terdiri dari :

koreksi proposional terkait penghasilan final dan non finalRp. 2.529.520.385,

Koreksi penyesuaian koreksi fiskal positif laba penjualan saham (Rp.18.532.575.200,-)

Rp 16.003.054.815,-

Berikut ini ringkasan penyesuaian fiskal menurut Pemohon Banding dan Terbanding, diuraikan sebagai berikut:

PerkiraanMenurutMenurutTambahan Koreksi MenurutSelisih

SPTPemohon Banding Fiskal yang diakui Terbanding Pemohon Banding

VS Pemohon Banding

Terbanding Harta yang dihibahkan, bantuan atau15.059.85515.059.855-15.059.855- sumbangan

Pajak Penghasilan565.893.243565.893.243- 565.893.243- Selisih Penyusutan Komersial di atas798.501.991861.912.04063.410.049 798.501.991- penyusutan fiskal

Penyesuaian fiskal positif lainnya20.484.319.405 20.596.755.415112.436.010 4.481.264.590 16.003.054.815

Total21.863.774.494 22.039.620.553175.846.059 5.860.719.679 16.003.054.815

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.529.520.385,- ( berasal dari dasar koreksi biaya sebesar Rp25.917.217.059,- x 9,76%) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pemohon Banding sudah melakukan koreksi atas biaya yang berkaitan untuk mendapatkan penghasilan final yaitu terkait biaya penyusutan atas Gedung yang disewakan dan pajak atas pendapatan bunga;

Bahwa Terbanding selaku Pemeriksa melakukan koreksi proposional dengan proposional yang sebesar Rp2.529.520.385,- yang berasal dari perhitungan porsi penghasilan final

PT. Esta Prima Investama

sebesar 9,76% dari total biaya sebesar Rp25.917.217.059,- , detail biaya tersebut adalah sebagai berikut :

BIAYA OPERASIONAL (PT.ESTA)1.491.913.700
Biaya Operasional Bogor147.633.500
Biaya Operasional Gorontalo82.561.927
Biaya Operasional Makassar36.235.027
Biaya Gaji & THR540.049.114
Biaya Gaji Keamanan & cleaning Service148.200.000
Biaya BPJS (Kesehatan)23.478.689
Biaya BPJS (Jaminan hari Tua)17.893.134
Biaya BPJS (Jaminan Pensiun)1.333.760
Biaya Pengobatan3.880.208
Biaya ATK/Fkopi8.281.190
Biaya Komunikasi/fax4.739.399
Biaya Perawatan Gedung/Kantor18.558.000
Biaya Perawatan Kendaraan13.549.061
Biaya Asuransi231.841.292
Biaya Pos ,Freight9.412.200
Biaya Transportasi6.905.800
Biaya RT,koran ,majalah14.751.510
Biaya Listrik13.076.042
Biaya Perijinan61.922.735
Biaya Jasa Notaris/konsultan46.500.000
Biaya Sewa61.111.111
BIAYA OPERASIONAL (PT.ESTA)1.491.913.700
Biaya Peny Gedung7.103.120.857
Biaya Peny Gol I2.413.459.315
Biaya Peny Gol II453.233.355
Biaya Peny Kendaraan200.759.803
Biaya PBB157.776.853
Biaya Lain-Lain105.363.024
Biaya Adm Credit Card110.838.019
Biaya Adm Bank78.852.186
Biaya Bunga Bank13.140.797.625
Biaya Provisi Bank666.634.961
Buaya Bunga Leasing597.389
Selisih Kurs(6.130.028)
25.917.217.059

Bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya dikoreksi Terbanding tersebut tidak berkaitan dengan mendapatkan penghasilan final sehingga tidak seharusnya dikoreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 94 Tahun 2010, seperti :

bahwa menurut Pemohon Banding angka proposional yang menjadi dasar koreksi adalah dari biaya kantor pusat sebesar Rp1.152.008.297,-, dengan uraian sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

Pos PerkiraanAngka Menurut Angka MenurutKeterangan

TerbandingPermohon

Banding

Biaya Operasional Bogor147.633.500- Biaya Hotel

Biaya Operasional Gorontalo82.561.927- Biaya Hotel

Biaya Operasional M akassar36.235.027- Biaya Hotel

Biaya Gaji & THR540.049.114540.049.114 Tidak Terkait dengan Penghasilan Final Biaya Gaji Keamanan & cleaning Service148.200.000148.200.000

Biaya BPJS (Kesehatan)23.478.68923.478.689

Biaya BPJS (Jaminan hari Tua)17.893.13417.893.134

Biaya BPJS (Jaminan Pensiun)1.333.7601.333.760

Biaya Pengobatan3.880.2083.880.208

Biaya ATK/Fkopi8.281.1908.281.190

Biaya Komunikasi/fax4.739.3994.739.399

Biaya Perawatan Gedung/Kantor18.558.00018.558.000

Biaya Perawatan Kendaraan13.549.06113.549.061

Biaya Asuransi231.841.292- Biaya Hotel

Biaya Pos ,Freight9.412.2009.412.200

Biaya Transportasi6.905.8006.905.800

Biaya RT,koran ,majalah14.751.51014.751.510

Biaya Listrik13.076.04213.076.042

Biaya Perijinan61.922.73561.922.735

Biaya Jasa Notaris/konsultan46.500.00046.500.000

Biaya Sewa61.111.11161.111.111

Biaya Peny Gedung7.103.120.857- Sudah Dikoreksi sebesar Rp. 667.348.169,- Biaya Peny Gol I2.413.459.315- Tahun 2019 tidak menjadi dasar koreksi Biaya Peny Gol II453.233.355- Tahun 2019 tidak menjadi dasar koreksi Biaya Peny Kendaraan200.759.803- Tahun 2019 tidak menjadi dasar koreksi Biaya PBB157.776.8536.085.000

Biaya Lain-Lain105.363.024104.195.584

Biaya Adm Credit Card110.838.019- Untuk Hotel

Biaya Adm Bank78.852.18654.215.787

Biaya Bunga Hana 5000 (KI) 20M1.719.149.832- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (PRK)145.675.654- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 8M766.803.459- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 6M580.690.394- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 10M972.041.816- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 15M1.541.892.853- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (IL) 64M5.726.354.842- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (1) 3.467M275.923.375- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (2) 3.467M278.812.625- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (3) 3.467M246.453.025- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (4) 3.467M218.138.375- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (5) 3.467M187.801.250- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (6) 3.467M157.464.125- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (7) 3.467M127.127.000- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (8) 3.467M96.789.875- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (9) 3.467M66.452.750- Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (10) 3.467M33.226.375- Untuk Hotel

Biaya Provisi Bank666.634.961- Untuk Hotel

Buaya Bunga Leasing597.389- Untuk Hotel

Selisih Kurs(6.130.028)(6.130.028)

Total25.917.217.0591.152.008.297

bahwa maka berdasarkan uraian di atas koreksi terkait penghasilan final dan non final secara proposional diambil dari biaya kantor pusat yang tidak dapat dipisahkan yaitu

PT. Esta Prima Investama

sebesar Rp1.152.008.927,- , sehingga biaya proposional yang dikoreksi menjadi Rp112.436.010,- (Rp1.152.008.927,- x 9,76%);

Bahwa dari angka Biaya penyusutan untuk Gedung yang disewakan telah dikoreksi fiskal Rp667.348.169,- , maka seharusnya penyusutan Gedung yang sebesar Rp7.103.120.857,- tidak dilakukan koreksi fiskal lagi tapi hanya selisihnya, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa hotel Amaris Bogor total Luas Bangunan adalah 7.157, 41 M2 (dasar IMB akan disampaikan pada saat persidangan) , yang dibangun ruko dan disewa total 1061,97M2 dengan rincian sebagai berikut :

Jumlah unitNo RukoLuas (m2)

5 unit2,3,5,6,7530,77

2 unit8 dan 9216,00

1 Unit10108,00

1 unit11108,00

1 unit12108,00

Total Luas1.070,77

Berdasarkan hitungkan tersebut maka penyusutan yang menjadi dasar koreksi fiskal adalah :

1.071 x Rp. 2.766.966.884,- (total penyst hotel A Bogor) = Rp 413.951.032,-

7.154,41

bahwa b ) Gedung Esta total Luas bangunan adalah sebesar 1438 M2 (bukti IMB,) dengan nilai total penyusutan adalah sebesar Rp462.976.356,- , sementara yang di sewakan adalah sebesar 980 M2 , bukti perjanjian sewa akan disampaikan pada saat persidangan;

maka perhitungan penyusutan yang menjadi dasar koreksi adalah:

980 M2 x Rp. 462.976.356 = Rp316.807.187,-

1.438 M2

Nilai total penyusutan terkait penghasilan final adalah sebagai berikut :

- Penyusutan rukoRp. 413.951.032,-

- Penyusutan D EstaRp 316.807.187,-

Rp. 730.758.218,-

PT. Esta Prima Investama

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut sehubungan Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal atas penyusutan terkait penghasilan final sebesar Rp667.348.169,- maka seharusnya yang dikoreksi hanya selisih sebesar Rp63.410.049,- bukan dengan dasar dari sebesar Rp7.103.120.857,-

bahwa demikian juga dengan penyusutan Kendaraan yang jelas-jelas atas Kendaraan tersebut untuk mendapatkan penghasilan tidak berkaitan untuk mendapatkan penghasilan final;

bahwa biaya bunga bank sebesar Rp13.140.797.625,- dan biaya provisi bank adalah bunga bank yang berkaitan dengan pinjaman yang berkaitan untuk pengembangan hotel, yang tidak berkaitan untuk mendapatkan penghasilan final sehingga tidak seharusnya menjadi dasar koreksi proposional terkait biaya penghasilan final;

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan Penggeseran penyesuaian fiskal positif atas pengakuan laba penjualan saham sebesar Rp18.532.575.200,- ke Penghasilan Luar Usaha pengakuan laba ini hanya untuk kepentingan perpajakan tidak berkaitan dengan secara komersial, maka Wajib Pajak mencatat nilai tersebut sebagai bagian dari koreksi fiskal positif;

Dengan demikian menurut Pemohon Banding, penyesuaian fiskal Positif adalah sebesar Rp22.039.620.553,-

IV. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut dengan menurut Pemohon Banding Perhitungan PPh Badan Yang masih harus dibayarkan menjadi sebesar Rp125.125.546,- dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

Peredaraan UsahaRp 41.091.772.921

Harga Pokok PenjualanRp 14.845.865.091

Laba BrutoRp 26.245.907.830

Biaya Usaha LainnyaRp 20.738.292.320

Laba OperasiRp 5.507.615.510

Penghasilan dari Luar UsahaRp 3.258.311.204

Biaya dari Luar UsahaRp (14.096.953.176)

Penghasilan Neto Luar NegeriRp-

Laba Neto KomersialRp (5.331.026.462)

Penyesuaian Fiskal PositifRp 22.039.620.553

Penyesuaian Fiskal NegatifRp (4.005.613.347)

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Rp-

Penghasilan Neto FiskalRp 12.702.980.744

Kompensasi KerugianRp (10.717.920.728)

Penghasilan Kena PajakRp 1.985.060.016

PPh Badan TerutangRp496.265.000

Kredit PajakRp409.178.735

PPh Badan Kurang (Lebih) DibayarRp87.086.265

Sanksi PajakRp38.039.281

PPh Badan ymh. (Lebih) DibayarRp125.125.546

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2) Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

PT. Esta Prima Investama

3. bahwa bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Keberatan EPI (2018)

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan EPI (2018);

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak EPI (2018);

Bukti P-4. Salinan digital akta notaris;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 43/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Bahwa uraian pokok sengketa adalah sesuai dengan duduk perkara sengketa;

PT. Esta Prima Investama

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha3.258.311.20435.417.167.74132.158.856.537
2Penyesuaian Fiskal Positif5.860.719.67921.863.774.494(16.003.054.815)

Pokok Sengketa:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp32.158.856.537,00

Terbanding menuliskan kembali pokok sengketa dan alasan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertulis pada bagian surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

PT. Esta Prima Investama

Data dan Fakta

Wajib Pajak dilakukan pemeriksaaan dengan kriteria Pemeriksaan Khusus berdasarkan usulan dari Account Representative (AR) terkait potensi penghasilan atas pengalihan saham dari Wajib Pajak kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. AR meminta bantuan penilaian kepada tim penilai pajak untuk mendapatkan nilai pasar saham atas data pengalihan saham tersebut. Berdasarkan laporan penilaian dari tim penilai pajak, AR menerbitkan himbauan kepada Wajib Pajak atas data pengalihan saham tersebut. Wajib Pajak kemudian melakukan pembetulan SPT Tahunan atas nilai pasar pengalihan saham. Namun AR berpendapat atas pembetulan SPT tersebut tidak memenuhi kewajaran nilai pasar saham sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Penilaian Saham oleh tim penilai pajak;

Dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa menggunakan dasar laporan penilaian bisnis II dengan nomor LAP-7/WPJ.08/BD.03/2022 tanggal 10 Juni 2022 untuk menentukan nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura yang dijual oleh Wajib Pajak. Laporan ini disusun dan ditandatangani oleh penilai dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Hasyim As'ari, lrfan, Arif Sulistyanto, dan Rian Fitra Nurdiansyah;

Laporan tersebut menyatakan bahwa nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura pada tanggal 17 September 2018 adalah sebesar Rp63.508.094.000,00. Nilai ini kemudian dijadikan dasar saat nilai investasi sebesar Rp28.450.000.000,00 yang mengakibatkan munculnya laba penjualan saham sebesar Rp35.058.094.099.00; Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan proses keberatan juga telah menyampaikan hasil penilaian saham atas objek yang sama dari KJPP AGUS, ALI, FIRDAUS DAN REKAN, yang memiliki nomor laporan 00199/2.0134-00/BS/09/0345/1/Vlll/2023, tanggal laporan 31 Agustus 2023, dengan tanggal penilaian per 31 Agustus 2018. Laporan ini ditandatangani oleh Yanuar Ari Wibowo, SP., MAPPI (Certt.) (Penilai Bisnis);

Berdasarkan Laporan Penilaian Saham Kantor Jasa Penilai Publik tersebut diperoleh Nilai Pasar dari Nilai Penyertaan Kepemilikan sebesar 100,00% saham mayoritas (sebanyak 30.000 lembar saham ditempatkan) pada Perseroan PT Esta Dana Ventura per tanggal penilaian 31 Agustus 2018 sebesar Rp48.613.074.000,00 dengan nilai pasar per lembar saham sebesar Rp1.620.436,00. Berdasarkan hal tersebut nilai 28.450

PT. Esta Prima Investama

lembar saham yang dialihkan menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp46.099.778.074,00. Namun dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak menggunakan nilai sebesar Rp46.099.778.074,00 tersebut sebagai komponen untuk menghitung penghasilan kena pajak;

Dalam proses keberatan Wajib Pajak menggunakan nilai pasar wajar tersendiri atas transaksi pengalihan 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura yaitu sebesar Rp46.982.575.200,00. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Wajib Pajak Nomor BA-138/WPJ.086/2024 tanggal 2 Juli 2024 diperoleh keterangan bahwa Wajib Pajak menghitung nilai wajar pengalihan saham sebesar Rp46.982.575.200,00 yaitu Wajib Pajak menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik dalam menghitung nilai wajar Aset saham PT Esta Dana Ventura perhitungan nilai dialihkan yaitu sebesar Rp49.544.000.000,00 (nilai 100% saham perseroan) adalah perhitungan sementara karena Penilaian pada saat itu masih berjalan dan belum selesai. Data yang digunakan oleh Penilai Independen adalah data Tahun 31 Agustus 2018 untuk pendekatan pasar dan aset serta data proyeksi 5 tahunan untuk pendekatan pendapatan;

Tanggapan Terbanding

Pemeriksa menetapkan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp35.058.094.099,00 dengan perincian sebagai berikut

Jumlah menurut Wajib PajakRp3.258.311.204,00

Jumlah Menurut PemeriksaRp38.316.405.303,00

Jumlah diajukan KeberatanRp35.058.094.099,00

Pemeriksa menetapkan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp35.058.094.099,00 berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis II dengan nomor LAP- 7/WPJ.08/BD.03/2022 tanggal 10 Juni 2022 untuk menentukan nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura yang dijual oleh Wajib Pajak per 17 September 2018; Berdasarkan Akta Notaris Maichel Vecky Katuuk, Sh., M.Kn Nomor 03 tanggal 17 September 2018 tentang Pemindahan & Penyerahan Hak atas Saham-Saham (PT Esta Dana Ventura) diperoleh informasi bahwa PT. Esta Prima Investama telah memindahkan dan menyerahkan atas 94,848 persen saham PT Esta Dana Ventura kepada PT Esta Kapital Investama per tanggal 17 September 2018;

PT. Esta Prima Investama

Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis II dengan nomor LAP-7/WPJ.08/BD.03/2022 tanggal 10 Juni 2022 tersebut diperoleh kesimpulan nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura pada tanggal 17 September 2018 adalah sebesar Rp63.508.094.000,00. Nilai ini kemudian dijadikan dasar saat nilai investasi sebesar Rp28.450.000.000,00 yang mengakibatkan munculnya laba penjualan saham sebesar Rp35.058.094.099.00;

Berdasarkan Laporan Penilaian tersebut diketahui bahwa Penilai menerapkan dua Metode Penilaian yaitu:

1. Penilaian dengan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Guideline Publicly Traded Company Method;

2. Penilaian dengan Pendekatan Asset (Assets Based Approach) dengan Asset Accumulated Method (AAM);

Penilaian atas transaksi 28.450 saham PT Esta Dana Ventura dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan terbuka, dengan urutan proses sebagaimana printscreen berikut:

PT. Esta Prima Investama

Penilaian atas transaksi 28.450 saham PT Esta Dana Ventura dilakukan dengan menggunakan pendekatan asset dengan metode Akumulasi Aset, dengan urutan proses sebagaimana printscreen berikut:

PT. Esta Prima Investama

Setelah melakukan metode penilaian langkah selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi atas pendekatan yang digunakan, Penilai berpendapat atas Metode diatas dilakukan pembobotan nilai sebesar 50:50, sehingga didapatkan perhitungan:

PT. Esta Prima Investama

Berdasarkan hasil penilaian di atas, Penilai menyimpulkan bahwa Nilai Pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura per 17 September 2018 adalah sebesar Rp63.508.094.099,00;

Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha atas laba penjualan saham PT Esta Dana Ventura (EDV) dengan perincian sebagai berikut:

Nilai 28.450 lembar saham PT Esta Dana VenturaRp28.450.000.000,00

Nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana VenturaRp63.508.094.099,00

per 17 September 2018 cfm Pemeriksa (+)

Koreksi Penghasilan dari Luar UsahaRp35.058.094.099,00

Bahwa Pemohon Banding telah mengungkapkan transaksi penjualan saham PT Esta Dana Ventura (EDV) dalam pembetulan SPT Tahunan dengan nilai pengalihan sebesar Rp46.982.575.200,00 dan jika dibandingkan dengan modal saham sebesar Rp28.450.000.000,00makadidapatlabapengalihansahamsebesar Rp18.532.575.200,00 sebagaimana perincian sebagai berikut:

Nilai wajar transaksi penjualan saham dalam SPT46.982.575.200,00

Pembetulan cfm Pemohon Banding

Nilai 28.450 lembar saham EDV (-)28.450.000.000,00

Laba pengalihan saham18.532.575.200,00

Pemohon Banding sudah mencatat nilai laba pengalihan saham sebesar Rp18.532.575.200,00 tersebut sebagai bagian dari penyesuaian fiskal positif dalam SPT Tahunan;

1) Namun atas nilai laba pengalihan saham sebesar Rp18.532.575.200,00 dipindahkan oleh Pemeriksa ke pos Penghasilan dari Luar Usaha sehingga Koreksi penghasilan dari luar usaha atas laba penjualan saham PT Esta Dana Ventura (EDV) dapat diperinci sebagai berikut:

Laba pengalihan saham yang telah diakui Pemohon 18.532.575.200,00

Banding

Tambahan laba pengalihan saham cfm koreksi Pemeriksa 16.525.518.899,00

PT. Esta Prima Investama

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pemeriksa35.058.094.099,00

2) Dalam proses pemeriksaan ini, berdasarkan keputusan profesional, Pemeriksa memutuskan untuk menggunakan hasil penilaian dari DJP karena memiliki beberapa keunggulan yaitu:

• Penggunaan jangkauan data yang lebih rasional, khususnya dengan mempertimbangkan data hanya sampai tahun 2018. Untuk penilaian yang lebih rasional, panting bagi pemeriksa untuk mempertimbangkan hanya data yang tersedia hingga tahun 2018. Penilaian idealnya dilakukan pada saat transaksi terjadi, oleh karena itu hanya faktor-faktor yang ada sebelum transaksi yang dapat dipertimbangkan. Segala hal yang terjadi setelah transaksi hanya dapat diestimasi dengan menggunakan data yang tersedia hingga tanggal transaksi tersebut;

• Perhitungan premium for control dalam metode pendekatan aset dan pendekatan pasar dilakukan secara cukup beralasan. Hal ini didukung oleh beberapa poin pertimbangan yang dapat diidentifikasi dalam kertas kerja mereka, yang menurut pandangan pemeriksa, lebih sejalan dengan jangkauan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3) Pemeriksa memutuskan untuk menggunakan hasil penilaian dari DJP karena beberapa faktor sebagai berikut:

• Penggunaan data laporan keuangan dari tahun 2018 sampai 2022 yang terdokumentasikan pada kinerja keuangan PT Esta Dana Ventura pada halaman 1-3. Penilaian KJPP AGUS, ALI, FIRDAUS DAN REKAN dianggap memiliki bias karena secara tidak langsung memperhitungkan faktor pelemahan ekonomi makro yang disebabkan oleh pandemi. Seharusnya, faktor ini tidak menjadi pertimbangan pada saat tanggal transaksi;

• Penggunaan angka terminal sebesar 1%, yang berdasarkan BAPK kepada Bapak Yanuar pada tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan bahwa pertimbangan penggunaan angka terminal tersebut dikarenakan kondisi di tahun 2023 pada titik akhir terminal value menunjukkan indikasi yang kurang baik yang tercermin dari melemahnya daya beli dan adanya proyeksi resesi ekonomi pada tahun 2023 sampai dengan 2024. lnformasi tersebut menurut pemeriksa tidak dapat diperoleh

PT. Esta Prima Investama

jika menggunakan sudut pandang pada tanggal transaksi. Oleh karena itu, berdasarkan dasar-dasar ini, pemeriksa menilai opini nilai tersebut akan lebih tepat jika digunakan sebagai penilaian harga saham pada akhir tahun 2023, bukan pada saat transaksi pada tahun 2018;

4) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tetap menggunakan nilai pengalihan sebesar Rp46.982.575.200,00 sebagaimana telah diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

5) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor BA-138/WPJ.086/2024 tanggal 2 Juli 2024 diperoleh keterangan bahwa Wajib Pajak menghitung nilai wajar pengalihan saham sebesar Rp46.982.575.200,00 yaitu Pemohon Banding menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik dalam menghitung nilai wajar Aset saham PT Esta Dana Ventura perhitungan nilai dialihkan yaitu sebesar Rp49.544.000.000,00 (nilai 100% saham perseroan) adalah perhitungan sementara karena Penilaian pada saat itu masih berjalan dan belum selesai. Data yang digunakan oleh Penilai Independen adalah data Tahun 31 Agustus 2018 untuk pendekatan pasar dan aset serta data proyeksi 5 tahunan untuk pendekatan pendapatan;

6) Dalam proses keberatan, terhadap koreksi Pemeriksa yang bersumber dari Laporan Penilaian DJP aquo atas pengalihan 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura, Pemohon Banding memberi tanggapan sebagai berikut:

Untuk Pendekatan Metode Pasar:

• Premi Lack of Control (PLOC) hanya dapat diaplikasikan pada pendekatan market, karena pendekatan market akan menghasilkan indikasi nilai minoritas. Untuk menilai penyertaan bersifat mayoritas (94,8%) objek penilaian harus dikenakan PLOC, yang dilakukan oleh DJP dalam laporan adalah sudah tepat;

• Bahwa dalam Laporan DJP menyatakan bahwa DLOM 28% dan PLOC 66% dengan nilai saham 31.377.029.899 dengan nilai saham 31.377.029.899 (94,83%), didapat nilai pengalihan wajar menurut metode pasar adalah sebesar Rp43.300.301.261,00 adalah suatu perhitungan yang salah.

• Mengacu ke DLOM 28% dan PLOC 66%, maka perhitungan yang benar adalah sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

7) Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mencantumkan perhitungan nilai seharusnya atas nilai pasar seham dengan pendekatan Metode Pasar adalah sebesar Rp37.501.826.135,00 sehingga telah sesuai dengan perhitungan Terbanding dalam proses keberatan, sebagaimana printscreen berikut:

8) Dalam proses keberatan, terhadap koreksi Pemeriksa yang bersumber dari Laporan Penilaian DJP aquo atas pengalihan 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura, Pemohon Banding memberi tanggapan sebagai berikut:

Untuk Pendekatan Metode Asset:

• Indikasi nilai yang dihasilkan pada pendekatan asset akan menghasilkan indikasi nilai mayoritas, objek penilaian sudah bersifat mayoritas (94,8% saham), sehingga untuk menilai saham PT Esta Dana Ventura dengan pendekatan asset tidak dikenakan PLOC sebesar 66%.

• Nilai penyertaan Mayoritas dengan indikasi minoritas (Metode Pendekatan Pasar), baru membutuhkan:

- Control Premium / Premi Lack of Control (PLOC)

- Discount Lack of Marketability

• Bahwa dari 2 metode penilaian aset seharusnya tidak menggunakan aplikasi PLOC, dengan demikian penilaian dari DJP untuk penilai aset menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya karena menggunakan PLOC;

• Sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan harga wajar berdasarkan pendekatan aset adalah sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

Nilai PasarRp70.043.412.766,00
DLOM 28% yaitu 28% x Rp70.043.412.766Rp19.612.155.574,00
Nilai WajarRp50.431.257.192,00

9) Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mencantumkan perhitungan nilai seharusnya atas nilai pasar seham dengan pendekatan Metode Asset adalah sebesar Rp50.431.257.192,00 sehingga nilai Terbanding tersebut masih sama dengan nilai pasar saham dengan pendekatan Metode Asset yang dicantumkan pada saat proses keberatan, sebagaimana printscreen berikut:

10)Terkait alasan Pemohon Banding terhadap Pendekatan Metode Pasar, Terbanding

memberikan pendapat sebagai berikut:

a) Tim Peneliti melakukan pengujian atas penghitungan Nilai Pasar Saham Mayoritas berdasarkan formula untuk Menghitung Nilai Pasar Saham Mayoritas sebagaimana diatur pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016, dengan perincian sebagai berikut:

Data-data Penilaian

Nilai Pasar Ekuitas (NPE) saham yang akan dinilai: Rp31.377.029.899,00 Nilai Discount Lack of Marketability (DLOM) = 28%

Nilai Premi for Control / Premi Pengendali = 66%

Nilai Pasar Saham Mayoritas (NPSM) = (A + B) NPE

NPSM = ((100%-DLOM Mayoritas) + (%Premi Pengendali x (100%-DLOM

Mayoritas)) NPE

NPSM = ((100%-28%) + (66% X (100%-28%)) x Rp31.377.029.899,00

PT. Esta Prima Investama

NPSM = (72% + (66% x 72%)) x Rp31.377.029.899,00

NPSM = (72% + 47,52%) x Rp31.377.029.899,00

NPSM = 119,52 % x Rp31.377.029.899,00

NPSM = Rp37.501.826.135,00

b) Berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam menghitung nilai pasar saham mayoritas oleh Pemeriksa/Penilai sehingga tim peneliti mengusulkan untuk membatalkan sebagian Koreksi Tim Pemeriksa/Penilai atas Nilai Pasar Saham Mayoritas dengan Proses Penilaian dengan Pendekatan Pasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pasar Saham cfm Peneliti37.501.826.135
Nilai Pasar Saham cfm Pemeriksa43.300.301.261
Koreksi Nilai Pasar Saham cfm Keberatan(5.798.475.126)

11)Terkait alasan Pemohon Banding terhadap Pendekatan Metode Asset, Terbanding

memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa indikasi nilai yang dihasilkan pada pendekatan asset akan menghasilkan indikasi nilai mayoritas, objek penilaian sudah bersifat mayoritas (94,8% saham), sehingga untuk menilai saham PT Esta Dana Ventura dengan pendekatan asset tidak dikenakan PLOC sebesar 66%;

2. Dalam Laporan Penilaian Nomor LAP-7/WPJ.08/BD.03/2022 tanggal 10 Juni 2022, didapatkan informasi bahwa Penilai memberikan Premi Lack of Control (PLOC) karena saham yang dialihkan adalah sebesar 94,83% yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP), maka atas transaksi tersebut diberikan nilai PLOC sebesar 66% yang nilainya masih sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 68/POJK.04/2017;

3. Selain itu nilai Premi Pengendali tersebut diberikan untuk mengakomodir kondisi keuangan Wajib Pajak dari tanggal 1 Januari 2018 s.d. tanggal transaksi pengalihan saham dikarenakan penilai melakukan proses penilaian berdasarkan data Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun 2017;

PT. Esta Prima Investama

4. Dalam periode Laporan Keuangan 2017 dan 2018, Pemohon Banding mengalami kenaikan Peredaran usaha yang signifikan yaitu semula Rp70.436.374.506,00 pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp158.903.621.352,00 pada tahun 2018 dan mengalami kenaikan jumlah aktiva yang signifikan yaitu semula Rp158.471.456.984,00padatahun2017menjadisebesar Rp380.173.186.419,00;

5. Berdasarkan uraian dan data di atas maka pertimbangan profesional penilai untuk memberikan nilai Premi Pengendali (PLOC) sebesar 66% sudah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa/Penilai atas Nilai Pasar Saham berdasarkan pendekatan aset sebesar Rp83.715.886.938,00;

12)Setelah melakukan metode penilaian langkah selanjutnya adalah melakukan

rekonsiliasi atas pendekatan yang digunakan, dan atas metode di atas dilakukan pembobotan Nilai sebesar 50:50, sehingga didapatkan nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura berdasarkan perhitungan ulang dengan perincian sebagai berikut:

Pembobotan Pendekatan PasarPembobotan Pendekatan AsetNilai Pendekatan PasarNilai Pendekatan AsetHasil Penilaian
50% x 37.501.826.13550% x 83.715.886.93818.750.913.06841.857.943.46960.608.856.537

13)Berdasarkan hasil penelitian, maka Terbanding menyimpulkan bahwa Nilai Pasar

28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura per 17 September 2018 adalah sebesar Rp60.608.856.537,00;

14)Terbanding membatalkan sebagian Koreksi Pemeriksa atas Penghasilan dari Luar

Usaha sebesar Rp2.899.237.562,00;

15)Berdasarkan uraian di atas, Koreksi Terbanding dalam proses keberatan yang

membatalkan sebagian koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.899.237.562,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp32.158.856.537,00 telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PT. Esta Prima Investama

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp16.003.054.815,00)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015

5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

Data dan Fakta

1) PemeriksamelakukanKoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar (Rp16.003.054.815,00);

2) Atas sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp16.003.054.815,00), Pemeriksa melakukan dua jenis koreksi yaitu Koreksi terkait perhitungan biaya secara proporsional atas biaya yang tidak dapat dirincikan peruntukannya untuk penghasilan final atau non final sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian fiskal positif sesuai dengan pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 dan Pemeriksa melakukan Koreksi penyesuaian fiskal positif dengan melakukan pemindahan/penggeseran atas laba

PT. Esta Prima Investama

penjualan saham ke penghasilan lain-lain sebesar Rp18.532.575.200, dengan perincian sebagai berikut:

Total Biaya yang tidak dapat dipisahkan antara final dan non final25.917.217.059
Koreksi atas biaya terkait dengan penghasilan final (9,76%) (+)2.529.520.385
Penggeseran Penyesuaian fiskal positif atas laba Penjualan saham (-)18.532.575.200
Total koreksi penyesuaian fiskal positif(16.003.054.815)

Tanggapan Terbanding

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp16.003.054.815,00) terdiri dari Koreksi terkait perhitungan biaya secara proporsional atas biaya yang tidak dapat dirincikan peruntukannya untuk penghasilan final atau non final sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian fiskal positif sesuai dengan pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 sebesar Rp2.529.520.385,00 dan Koreksi penyesuaian fiskal positif dengan melakukan pemindahan/penggeseran atas laba penjualan saham ke penghasilan lain-lain sebesar Rp18.532.575.200,00;

2) Berikut adalah perincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp16.003.054.815,00):

Total Biaya yang tidak dapat dipisahkan antara final dan non final25.917.217.059
Koreksi atas biaya terkait dengan penghasilan final (9,76%) (+)2.529.520.385
Penggeseran Penyesuaian fiskal positif atas laba Penjualan saham (-)18.532.575.200
Total koreksi penyesuaian fiskal positif(16.003.054.815)

3) Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.529.520.385,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Pasal 27 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

PT. Esta Prima Investama

c) Berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final tetapi Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final

d) Berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Wajib Pajak diketahui bahwa terdapat biaya bersama yang terkait dengan penghasilan bersifat final dan tidak final yang tidak dapat dirincikan peruntukannya atau tidak dapat dipisahkan untuk penghasilan bersifat final atau tidak final, sehingga Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

e) Terbanding tidak mempertimbangkan perhitungan proporsional biaya terkait penghasilan final dan non final karena tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Tahunan PPh Badan.

f) Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.529.520.385,00

4) Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp18.532.575.200,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa pada faktanya Terbanding telah mempertahankan Koreksi Pemeriksa terkait Penghasilan dari Luar Usaha atas penghitungan nilai pasar 28.450 lembar saham PT Esta Dana Ventura berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis II Nomor LAP-7/WPJ.08/BD.03/2022;

b) Berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding juga mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp18.532.575.200,00 terkait Penggeseran Penyesuaian fiskal positif atas laba Penjualan saham;

5) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan seluruh Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp16.003.054.815,00);

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

PT. Esta Prima Investama

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada angka romawi I s.d. III diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian pada angka romawi I s.d. III, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak melampirkan lampiran apapun dalam surat uraian bandingnya;

Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding nomor: 001/SBK_EPI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 pada intinya menyatakan hal hal yang sama dengan Surat Banding dan menyertakan rangkuman Surat Uraian Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya menyampaikan usul perhitungan PPh Badan yang Masih Harus dibayarkan sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

Peredaraan UsahaRp 41.091.772.921

Harga Pokok PenjualanRp 14.845.865.091

Laba BrutoRp 26.245.907.830

Biaya Usaha LainnyaRp 20.738.292.320

Laba OperasiRp 5.507.615.510

Penghasilan dari Luar UsahaRp 3.258.311.204

Biaya dari Luar UsahaRp (14.096.953.176)

Penghasilan Neto Luar NegeriRp-

Laba Neto KomersialRp (5.331.026.462)

Penyesuaian Fiskal PositifRp 22.039.620.553

Penyesuaian Fiskal NegatifRp (4.005.613.347)

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Rp-

Penghasilan Neto FiskalRp 12.702.980.744

Kompensasi KerugianRp (10.717.920.728)

Penghasilan Kena PajakRp 1.985.060.016

PPh Badan TerutangRp496.265.000

Kredit PajakRp409.178.735

PPh Badan Kurang (Lebih) DibayarRp87.086.265

Sanksi PajakRp38.039.281

PPh Badan ymh. (Lebih) DibayarRp125.125.546

Menimbang berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

Menimbang bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

PT. Esta Prima Investama

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. bahwa bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding tidak menambahkan lampiran selain yang telah disebutkan pada lampiran surat banding dalam surat bantahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum untuk mewakili dalam sidang;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 152 tanggal 19 September 2024 oleh Notaris Jimmy

Tanal, di Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Akta Perusahaan & Kemenkum HAM

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara EPI (2018)

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Banding EPI (2018)

Bukti P-10. Kartu Identitas Pemohon Banding

Bukti P-11. Pakta Integritas Pengurus & Kuasa Hukum

Bukti P-12. Matriks PPh Badan 2018

Bukti P-13. Profil perusahaan

Bukti P-14. Matriks Sengketa

Bukti P-15. SPT Tahunan Badan th 2018

Bukti P-16. SPT Tahunan Badan th 2018 pembetulan 1

Bukti P-17. Ringkasan Laporan Penilaian Saham EDV dari Kanwil

Bukti P-18. SP2DK-897-2018-esta

Bukti P-19. Penugasan EPI ke KJPP

Bukti P-20. Laporan Penilaian Saham Sementara

Bukti P-21. SPT Tahunan Badan th 2018 pembetulan 2

Bukti P-22. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen EPI (2018) Bukti P-23. Hasil Appraisal EDV dari KJPP (Final)

Bukti P-24. SPHP EPI (2018)

Bukti P-25. Surat Tanggapan SPHP EPI (2018) Scan

Bukti P-26. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 2018

Bukti P-27. BA Pembahasan dan Klarifikasi sengketa EPI (2018)

Bukti P-28. EPI - Surat Undangan Kanwil Pembahasan (2018)

Bukti P-29. Tanggapan SPUH EPI (2018)

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis sidang 9 Oktober 2025;

Bukti P-31. penjelasan tertulis sidang 30 Oktober 2025;

Bukti P-32. Biaya Perijinan

Bukti P-33. Kesimpulan Akhir;

PT. Esta Prima Investama

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas untuk sidang 17 Juli 2025

Bukti T-2.LHP

Bukti T-3.KKP

Bukti T-4.LPK

Bukti T-5.Matriks PPh Badan 2018

Bukti T-6.Revisi Matriks PPh Badan 2018

Bukti T-7.Laporan Penilaian Bisnis 2018

Bukti T-8.Banding EPI edited penilai

Bukti T-9.Pentul 2018 _ 09 Oktober 2025

Bukti T-10. Pentul 2019 _ 09 Oktober 2025

Bukti T-11. perhitungan esta 2018_versi TERBANDING

Bukti T-12. perhitungan esta 2019_versi TERBANDING

Bukti T-13. sp2dk-897-2018-esta

Bukti T-14. sp2dk-1119-2019-esta

Bukti T-15. Th Pajak 2018 _LAP-7_WPJ.08_BD.03_2022

Bukti T-16. Th Pajak 2019 _LAP-5_WPJ.08_BD.03_2024

Bukti T-17. Th Pajak 2019 _LAP-15_WPJ.08_BD.03_2022

Bukti T-18. Mapping Biaya;

Bukti T-19. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00400/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/18/411/23 tanggal 04 Desember 2023 Tahun Pajak 2018,, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT. Esta Prima Investama

bahwa Surat Banding Nomor a quo dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha3.258.311.20435.417.167.74132.158.856.537
2Penyesuaian Fiskal Positif5.860.719.67921.863.774.494(16.003.054.815)

Menimbang, bahwa atas sengketa pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp32.158.856.537,00 Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penghasilan luar usaha

sebesar Rp32.158.856.537,00 yang berasal dari penilaian kembali Terbanding atas nilai penjualan saham yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa Terbanding berpendapat harga jual sebagai nilai dasar transaksi tidak wajar sehingga dilakukan penilaian kembali;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai penjualan saham telah memenuhi harga wajar karena transaksi telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);

PT. Esta Prima Investama

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa

pembuktian mengenai kewajaran nilai penjualan saham yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi:

Menimbang. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang investasi dan pengembangan properti;

• bahwa usaha properti yang dikembangkan adalah pengembangan hotel Amaris dengan Santika Group sebagai operator utama;

• bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding menjual 94,83% saham PT Esta Dana Ventura kepada PT Esta Kapital Investama yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahun 2018 tanggal 24 April 2019 berdasarkan nilai transaksi yang disepakati berdasarkan perjanjian yaitu sebesar Rp28.450,000.000;

• bahwa pada tanggal 30 Juni 2022, Terbanding menerbitkan SP2DK (Surat Permintaan Data dan Keterangan) kepada Pemohon Banding mengenai transaksi tersebut;

• bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa transaksi penjualan saham kepada pihak afiliasi harus didasarkan nilai wajar sehingga Pemohon Banding meminta Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus, dan rekan untuk melakukan penilaian;

PT. Esta Prima Investama

• bahwa pada tanggal 1 Desember 2022, Pemohon Banding menerima hasil perhitungan sementara KJPP yang menyatakan bahwa nilai pengalihan saham 100% kepemilikan PT Esta Dana Ventura sebesar Rp49.544.000.000;

• bahwa pada tanggal 31 Desember 2022, Pemohon Banding melakukan Pembetulan SPT PPh Badan tahun 2018 untuk mencatat 94,83% penjualan saham PT Esta Dana Ventura sebesar Rp46.982.575.200 dengan laba Rp18.532.575.200 yang dilaporkan sebagai penyesuaian fiskal positif;

• bahwa pada tanggal 15 Mei 2023, Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding melakukan penilaian ulang terhadap transaksi penjualan saham yang berdasarkan hasil penilaian menyatakan nilai transaksi sebesar Rp63.508.094.000 meskipun Pemohon Banding menyampaikan Laporan Penilaian Saham dari KJPP kepada Terbanding;

• bahwa Terbanding berpendapat laba transaksi penjualan saham sebagai penghasilan luarusahaadalahsebesarRp35.058.094.099(Rp63.508.094.000- Rp28.450,000.000) namun karena Pemohon Banding telah melaporkan koreksi fiskal positif sebesar Rp18.532.575.200 dalam SPT Pembetulan, Terbanding melakukan koreksi dengan mengurangi koreksi fiskal positif yang telah dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp18.532.575.200 dan mencatat koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp35.058.094.099;

• bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penghitungan Terbanding;

• bahwa pada saat keberatan, Terbanding melakukan penilaian ulang lanjutan terhadap penilaian yang dilakukan Terbanding pada saat keberatan;

• bahwa berdasarkan penilaian ulang pada saat keberatan, Terbanding berpendapat laba transaksi penjualan saham adalah sebesar Rp32.158.856.537;

• bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penghitungan Terbanding;

• bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyampaikan laporan hasil penilaian transaksi penjualan saham;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

• bahwa pada awalnya, Terbanding memiliki itikad baik dengan menerbitkan SP2DK (Surat Permintaan Data dan Keterangan) kepada Pemohon Banding mengenai transaksi penjualan 94,83% saham PT Esta Dana Ventura kepada PT Esta Kapital Investama yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan harga transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT;

• bahwa Pemohon Banding juga memiliki itikad baik dengan meminta KJPP untuk melakukan penilaian transaksi penjualan saham sesuai harga wajar dan melakukan pembetulan SPT dan melaporkan laba atas penjualan saham dalam SPT Pembetulan berdasarkan penghitungan KJPP;

• bahwa Terbanding yang mendapati bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan laba dalam SPT tidak sesuai dengan penghitungannya bertindak sewenang-wenang dengan mengusulkan pemeriksaan dan melakukan koreksi dengan menetapkan tambahan laba atas laba transaksi yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pembetulan;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melaporkan tambahan laba atas transaksi penjualan saham dalam SPT dengan benar sesuai harga wajar berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen (KJPP) sehingga tidak ada hak bagi Terbanding untuk melakukan penilaian ulang terhadap transaksi tersebut;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penghasilan luar usaha sebesar Rp32.158.856.537,00 harus dibatalkan dan sebagai konsekuensinya koreksiCommented [Ld1]: Sebelumnya tertulis Rp35.058.094.099 saya

ubah karena pada saat keberatan telah disetujui sebagian oleh pengurangan koreksi fiskal positif sebesar Rp18.532.575.200 juga harus dibatalkan;Terbanding sehingga tersisa Rp32.158.856.537;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadapkoreksi penghasilan luar usahasebesar Rp32.158.856.537,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;Commented [Ld2]: Sebelumnya tertulis Rp35.058.094.099 saya

ubah karena pada saat keberatan telah disetujui sebagian oleh Terbanding sehingga tersisa Rp32.158.856.537;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp16.003.054.815)

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar (Rp16.003.054.815) yang berasal dari koreksi negatif atau pengurangan koreksi fiskal positif atas laba penjualan saham sebesar (Rp18.532.575.200) dan penghitungan

PT. Esta Prima Investama

kembali biaya atas biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final sebesar Rp2.529.520.385;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi negatif atau pengurangan koreksi fiskal positif atas laba penjualan saham sebesar (Rp18.532.575.200) sesuai dengan pengajuan bandingnya atas koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp 32.158.856.537;Commented [Ld3]: Sebelumnya tertulis Rp35.058.094.099 saya

ubah karena pada saat keberatan telah disetujui sebagian oleh Terbanding sehingga tersisa Rp32.158.856.537;

bahwa terhadap koreksi penghitungan kembali biaya atas biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final, Pemohon Banding berpendapat penghitungan kembali biaya atas biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final yang dilakukan dalam SPT sudah benar;

Menimbang. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

PT. Esta Prima Investama

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang investasi dan pengembangan properti;

• bahwa usaha properti yang dikembangkan adalah pengembangan hotel Amaris dengan Santika Group sebagai operator utama;

• bahwa terhadap koreksi terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar (Rp16.003.054.815) yang berasal dari koreksi negatif atau pengurangan koreksi fiskal positif atas laba penjualan saham sebesar (Rp18.532.575.200), koreksi dilakukan atas koreksi fiskal positif sebesar Rp18.532.575.200 dalam SPT Pembetulan;

• bahwa terhadap koreksi berdasarkan penghitungan kembali biaya atas biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final sebesar Rp2.529.520.385, dalam saat pengajuan banding, Pemohon Banding mengakui koreksi penyesuaian fiskal positif yang seharusnya adalah sebesar Rp175.846.049 yang terdiri atas koreksi berdasarkan penghitungan kembali biaya atas biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final dan terdiri atas biaya kantor pusat yang tidak dapat dipisahkan sebesar Rp112.436.000 dan biaya penyusutan yang belum dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp63.410.049;

• bahwa terhadap penghitungan kembali biaya atas biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final, penghitungan yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

perhitungan porsi penghasilan final sebesar 9,76%;

penghitungan total biaya sebesar Rp.25.917.217.059, dengan rincian biaya:

PT. Esta Prima Investama

BIAYA OPERASIONAL (PT.ESTA)1.491.913.700
Biaya Operasional Bogor147.633.500
Biaya Operasional Gorontalo82.561.927
Biaya Operasional Makassar36.235.027
Biaya Gaji & THR540.049.114
Biaya Gaji Keamanan & cleaning Service148.200.000
Biaya BPJS (Kesehatan)23.478.689
Biaya BPJS (Jaminan hari Tua)17.893.134
Biaya BPJS (Jaminan Pensiun)1.333.760
Biaya Pengobatan3.880.208
Biaya ATK/Fkopi8.281.190
Biaya Komunikasi/fax4.739.399
Biaya Perawatan Gedung/Kantor18.558.000
Biaya Perawatan Kendaraan13.549.061
Biaya Asuransi231.841.292
Biaya Pos ,Freight9.412.200
Biaya Transportasi6.905.800
Biaya RT,koran ,majalah14.751.510
Biaya Listrik13.076.042
Biaya Perijinan61.922.735
Biaya Jasa Notaris/konsultan46.500.000
Biaya Sewa61.111.111
BIAYA OPERASIONAL (PT.ESTA)1.491.913.700
Biaya Peny Gedung7.103.120.857
Biaya Peny Gol I2.413.459.315
Biaya Peny Gol II453.233.355
Biaya Peny Kendaraan200.759.803
Biaya PBB157.776.853
Biaya Lain-Lain105.363.024
Biaya Adm Credit Card110.838.019
Biaya Adm Bank78.852.186
Biaya Bunga Bank13.140.797.625
Biaya Provisi Bank666.634.961
Buaya Bunga Leasing597.389
Selisih Kurs(6.130.028)

24.425.303.359 25.917.217.059

• bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang seharusnya adalah sebesar Rp112.436.010 dengan penghitungan sebagai berikut:

perhitungan porsi penghasilan final sebesar 9,76%;

penghitungan total biaya sebesar Rp.1.152.008.297, dengan rincian biaya:

PT. Esta Prima Investama

Pos Perkiraan

Angka Menurut

Angka Menurut

Keterangan

Terbanding

Permohon

Banding

147.633.500

-

Biaya Hotel

Biaya Operasional Bogor

82.561.927

-

Biaya Hotel

Biaya Operasional Gorontalo

36.235.027

-

Biaya Hotel

Biaya Operasional M akassar

540.049.114

540.049.114

Tidak Terkait dengan Penghasilan Final

Biaya Gaji & THR

148.200.000

148.200.000

Biaya Gaji Keamanan & cleaning Service

23.478.689

23.478.689

Biaya BPJS (Kesehatan)

17.893.134

17.893.134

Biaya BPJS (Jaminan hari Tua)

1.333.760

1.333.760

Biaya BPJS (Jaminan Pensiun)

3.880.208

3.880.208

Biaya Pengobatan

8.281.190

8.281.190

Biaya ATK/Fkopi

4.739.399

4.739.399

Biaya Komunikasi/fax

18.558.000

18.558.000

Biaya Perawatan Gedung/Kantor

13.549.061

13.549.061

Biaya Perawatan Kendaraan

231.841.292

-

Biaya Hotel

Biaya Asuransi

9.412.200

9.412.200

Biaya Pos ,Freight

6.905.800

6.905.800

Biaya Transportasi

14.751.510

14.751.510

Biaya RT,koran ,majalah

13.076.042

13.076.042

Biaya Listrik

61.922.735

61.922.735

Biaya Perijinan

46.500.000

46.500.000

Biaya Jasa Notaris/konsultan

61.111.111

61.111.111

Biaya Sewa

7.103.120.857

-

Sudah Dikoreksi sebesar Rp. 667.348.169,-

Biaya Peny Gedung

2.413.459.315

-

Tahun 2019 tidak menjadi dasar koreksi

Biaya Peny Gol I

453.233.355

-

Tahun 2019 tidak menjadi dasar koreksi

Biaya Peny Gol II

200.759.803

-

Tahun 2019 tidak menjadi dasar koreksi

Biaya Peny Kendaraan

157.776.853

6.085.000

Biaya PBB

105.363.024

104.195.584

Biaya Lain-Lain

110.838.019

-

Untuk Hotel

Biaya Adm Credit Card

78.852.186

54.215.787

Biaya Adm Bank

1.719.149.832

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5000 (KI) 20M

145.675.654

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (PRK)

766.803.459

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 8M

580.690.394

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 6M

972.041.816

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 10M

1.541.892.853

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (WCI) 15M

5.726.354.842

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (IL) 64M

275.923.375

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (1) 3.467M

278.812.625

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (2) 3.467M

246.453.025

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (3) 3.467M

218.138.375

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (4) 3.467M

187.801.250

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (5) 3.467M

157.464.125

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (6) 3.467M

127.127.000

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (7) 3.467M

96.789.875

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (8) 3.467M

66.452.750

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (9) 3.467M

33.226.375

-

Untuk Hotel

Biaya Bunga Hana 5003 (10) 3.467M

666.634.961

-

Untuk Hotel

Biaya Provisi Bank

597.389

-

Untuk Hotel

Buaya Bunga Leasing

(6.130.028)

(6.130.028)

Selisih Kurs

Total

25.917.217.059

1.152.008.297

PT. Esta Prima Investama

• bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagian biaya-biaya yang digunakan dalam penghitungan Terbanding tidak berkaitan dengan upaya mendapatkan penghasilan final adalah

NoUraianRpPenjelasanSample Dokumen Pembuktian
1Biaya Operasional Bogor147.633.500Biaya keperluan hotel seperti pemeliharaan, biaya perpanjangkan Pajak reklame hotel dllLampiran P.24
2Biaya Operasional Gorontalo82.561.927Biaya keperluan hotel seperti pemeliharaan, biaya perpanjangkan Pajak reklame hotel dllLampiran P.25
3Biaya Operasional36.235.027
Makassar
4Biaya Asuransi231.841.292Biaya asuransi untuk hotelLampira n P.26
5Biaya Peny GedungBiaya Peny Gedung7.103.120.857Terkait penyusutan yang berhubungan dengan mendapatkan penghasilan final Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal mandiri dan atas kekurangan koreksi telah diakui PB sebesar Rp 63.410.049 pada penjelasan butir b
6Biaya Peny Gol I2.413.459.315
7Biaya Peny Gol II453.233.355
8Biaya Peny Kendaraan200.759.803
9Biaya PBB151.691.853PBB HotelLampira n P.27
10Biaya Lain-LainBiaya Lain-Lain1.167.440Biaya pembulatan dan sanksi telat bayar
11Biaya Adm Credit Card110.838.019Biaya adm bank terkait pembyaran tamu hotel dengan kartu kreditLampiran P.28
12Biaya Adm Bank24.636.399Biaya adm bulanan bank
13Biaya Bunga Hana 5000 (KI) 20MBiaya Bunga Hana1.719.149.832Biaya bunga , atas pinjaman bank Hana tunjuan untuk pengembangan hotel Biaya bunga , tujuan pinjaman bank ini untuk pengembangan hotel ( untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya bunga tersebut)Lampiran P.29
5000 (KI) 20M
14Biaya Bunga Hana145.675.654
5003 (PRK)
15Biaya Bunga Hana766.803.459
5003 (WCI) 8M
16Biaya Bunga Hana580.690.394
5003 (WCI) 6M
17Biaya Bunga Hana972.041.816
5003 (WCI) 10M
18Biaya Bunga Hana1.541.892.853
5003 (WCI) 15M

PT. Esta Prima Investama

NoUraianRp 5.726.354.842Penjelasan Biaya bunga, pinjaman bank Hana , tunjuan untuk pengembangan hotel Biaya bunga , tujuan pinjaman bank ini untuk pengembangan hotel ( untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya bunga tersebut)Sample Dokumen Pembuktian
19Biaya Bunga Hana 5003 (IL) 64M
20Biaya Bunga Hana275.923.375
5003 (1) 3.467M
21Biaya Bunga Hana278.812.625
5003 (2) 3.467M
22Biaya Bunga Hana246.453.025
5003 (3) 3.467M
23Biaya Bunga Hana218.138.375
5003 (4) 3.467M
24Biaya Bunga Hana187.801.250
5003 (5) 3.467M
25Biaya Bunga Hana157.464.125
5003 (6) 3.467M
26Biaya Bunga Hana127.127.000
5003 (7) 3.467M
27Biaya Bunga Hana96.789.875
5003 (8) 3.467M
28Biaya Bunga Hana66.452.750
5003 (9) 3.467M
29Biaya Bunga Hana33.226.375
5003 (10) 3.467M
30Biaya Provisi BankBiaya Provisi Bank666.634.961Terkait pinjaman bank , yang tujuan pinjaman untuk pengembangan hotel
31Biaya Bunga Leasing597.389Bunga leasing mobil keperluan hotelLampiran P.30
Jumlah24.765.208.762

• bahwa terhadap koreksi biaya penyusutan yang belum dilakukan koreksi fiskal, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya penyusutan gedung yang telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT adalah sebesar Rp667.348.169;

• bahwa penghitungan seharusnya sesuai luas yang disewakan adalah sebesar Rp730.758.218 dengan rincian:

- Penyusutan rukoRp. 413.951.032,-

- Penyusutan D EstaRp 316.807.187,-

JumlahRp. 730.758.219,-

• bahwa dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp63.410.050 (Rp. 730.758.219 - Rp667.348.169) yang kurang dilakukan koreksi fiskal;

PT. Esta Prima Investama

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai

berikut:

• bahwa terhadap koreksi negatif atau pengurangan koreksi fiskal positif atas laba penjualan saham sebesar (Rp18.532.575.200) yang dilakukan atas koreksi fiskal positif sebesar Rp18.532.575.200 dalam SPT Pembetulan, koreksi ini berhubungan dengan koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp32.158.856.537 yang juga diajukan sengketa;

• bahwa dalam pembahasan sengketa di atas, Majelis berpendapat untuk membatalkan koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp32.158.856.537 sehingga koreksi fiskalCommented [Ld4]: Rp32.158.856.537 positif atas laba penjualan saham sebesar (Rp18.532.575.200) juga dibatalkan;

• bahwa terhadap penghitungan proporsi penghasilan final dan non final, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian biaya-biaya yang diproporsikan Terbanding tidak berhubungan dengan penghasilan final;

• bahwa Majelis berpendapat penghitungan koreksi fiskal positif yang seharusnya atas proporsi penghasilan final dan non final berdasarkan penghitungan Pemohon Banding sebesar Rp112.436.010 sudah benar;

• bahwa terhadap pengakuan Pemohon Banding mengenai koreksi fiskal positif yang kurang diperhitungkan sebesar Rp63.410.050 meskipun hal tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding, Majelis berpendapat karena Pemohon Banding mengakui koreksi fiskal positif kurang diperhitungkan, koreksi sebesar Rp63.410.050 juga tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar (Rp16.003.054.815) dengan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp175.846.060 (Rp112.436.010 + Rp63.410.050) sedangkan sisanya sebesar (Rp16.178.900.875,00) tidak dipertahankan;

PT. Esta Prima Investama

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha32.158.856.537,000,0032.158.856.537,00
Penyesuaian Fiskal Positif(16.003.054.815,00)175.846.060,00(16.178.900.875,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp35.417.167.741,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp32.158.856.537,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 3.258.311.204,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 5.860.719.679,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak(Rp16.178.900.875,00) Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp22.039.620.554,00

PT. Esta Prima Investama

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/18/411/23 tanggal 04 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Esta Prima Investama, NPWP 0029801578411000, beralamat di Wisma D’esta Komplek Komersial Sektor II Blok AH2/7A, BSD, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, dengan alamat elektronik: estaprimainvestama@gmail.com sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp12.702.980.747,00
2Kompensasi KerugianRp10.717.920.728,00
3Penghasilan Kena PajakRp1.985.060.019,00
4PPh TerutangRp496.265.000,00
5Kredit PajakRp409.178.735,00
6Pajak yang tidak/kurang dibayar87.086.265,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP38.039.281,00
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp125.125.546,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 oleh Majelis yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-557/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025, dengan susunan Majelis Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT. Esta Prima Investama

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A.,Drs. Uming, M.Si.

M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Esta Prima Investama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.