P U T U S A N
Nomor PUT-001415.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001415.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TITIAN ABADI LESTARI, NPWP 01.392.746.2-046.000, beralamat di Jl. Agung Karya III Blok D No. 6, Sunter Agung, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Maria Lydia Prasetio, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Hari Lagsono,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TAL/IMP-SK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,