Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-001415.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Titian Abadi Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001415.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001415.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TITIAN ABADI LESTARI, NPWP 01.392.746.2-046.000, beralamat di Jl. Agung Karya III Blok D No. 6, Sunter Agung, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Maria Lydia Prasetio, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Hari Lagsono,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TAL/IMP-SK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1262/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0001/TAL/IMP-PB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00384/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAL/IMP-PB/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 893.497.770,00 0,00 203.067.675,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 896.021.775,00 0,00 203.641.300,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 2.524.005,00 0,00 573.625,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran8.097.630,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 12423/KBT.01/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.097.630,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 0001/TAL/IMP-PB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0001/TAL/IMP-PB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan ini Pemohon Banding mengajukan surat banding atas keputusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor: 300,000.00 Kg Toluene Diisocyanate TDI-0380 dengan harga USD1,770.00/MT total harga menjadi

CIF Jakarta USD531,000.00 (lima ratus tiga puluh satu ribu US Dollar) dengan Nomor Invoice 4955698 tanggal 23-09-2024, dengan HS Code 2929.10.20, harga yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada supplier, terlampir bukti bayar dan rekening koran atas shipment ini.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00384/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp8.097.630,00 (delapan juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyebutkan alasan bandingnya karena barang yang diimpor 300,000.00 kg Toluene Diisocyanate TDI-0380 dengan harga USD1,770.00/MT total harga menjadi CIF Jakarta USD531,000.00 dengan Nomor Invoice 4955698 tanggal 23-09-2024, dengan HS Code 2929.10.20, harga yang dilaporkan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya dibayarkan kepada supplier, dan alasan banding tersebut sama dengan alasan yang diajukan pada saat keberatan;

bahwa menanggapi alasan banding Pemohon Banding tersebut dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2 (1) Orang yang bertindak sebagai:

a. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3 (1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan f. Sediaan barang.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon Banding, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon Banding, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12 (1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13 (1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

b. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

c. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau d. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan

operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback

method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa pada proses keberatan, kepada Pemohon Banding telah dimintakan buku, catatan, data dan/atau informasi untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai Surat Nomor S-3/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 2 Januari

2025 perihal Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 625564/KPU.1/SPTNP/2024;

bahwa hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 8 Februari 2025, Pemohon Banding tidak melampirkan data berupa:

a. Bukti korespondensi (email, quotation, fax), sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

b. Pembukuan secara lengkap (hanya inventory valuation, AP Subsidiary ledger), sehingga tidak apat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia;

bahwa dari data-data yang tersedia, terdapat inkonsistensi data, pada Purchase Order Nomor 10107/TAL/IMP tanggal 5 Agustus 2024 dan Sales Contract Nomor 4955698 tanggal 5 Agustus 2024 tertera Payment Terms: L/C 75 days after B/L Date, sedangkan di Invoice Nomor 4955698 tanggal 23 September 2024 tertera Payment Terms: Net 30 days after BL date, dan tidak terdapat keterangan setentangnya terkait perbedaan dimaksud;

bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD1.775/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD532,500.00 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 dan KEP- 00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa berdasaran hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan yaitu:

a. Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh importir PT Surya Pertiwi dengan pertimbangan: “ .... bukti pendukung Purchase Order, ...... tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faithfs- dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung ......”;

b. Bahwa perihal Bukti Yang Diminta tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak, berdasarkan huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menerangkan “Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

bahwa sebagai bagian dari peradilan tata usaha negara, maka pemeriksaan pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak ini merupakan pemeriksaan yang bersifat ex tunc, sehingga kebenaran materiil tidak saja pada substansi dari duduk sengketa, melainkan juga fakta-fakta hukum yang meliputi dan mendasari diterbitkannya sebuah keputusan tata usaha in casu Keputusan dalam perkara a quo;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024, dan telah melaksanakan semua

ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait Nilai Pabean;

3. Bahwa penerbitan KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAL/IMP-PB/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor: 300,000.00 Kg Toluene Diisocyanate TDI-0380 dengan harga USD1,770.00/MT total harga menjadi CIF Jakarta USD531,000.00 (lima ratus tiga puluh satu ribu US Dollar) dengan Nomor Invoice 4955698 tanggal 23-09-2024, dengan HS Code 2929.10.20, harga yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada supplier, terlampir bukti bayar, PO, sales contract, catatan pembukuan, buku hutang, buku pembelian, kartu stok, general ledger dan rekening koran atas shipment ini.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Yang Diambil Di Luar Rapat PT Titian Abadi Lestari Nomor 04 tanggal 2 April 2024 dibuat oleh Kamelina, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 8 November 2024 sebesar Rp8.097.630,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 30 Desember 2024 sebesar Rp8.097.630,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 0018/TAL/IMP/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024;

Bukti P-9. Sales Contract Nomor 4955698 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-10. Purchase Order Nomor 10107/TAL/IMP tanggal 5 Agustus 2024; Bukti P-11. Invoice Nomor 4955698 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-12. Packing List Nomor 4955698 tanggal 23 September 2024; Bukti P-13. Bill of Lading Nomor ONEYDMNE05017300 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-14. Sertifikat Asuransi tertanggal 23 September 2024;

Bukti P-15. Bukti Pembayaran melalui CTBC Bank tanggal 23 Oktober 2024; Bukti P-16. Pembukuan: Inventory Valuation Detail, AP Subsidiary Ledger

Detail;

Bukti P-17. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

3/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti P-18. Formulir 1111 B1;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

3/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-5. TanggapanatasBuktiTransaksiNomorSR-

147/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0001/TAL/IMP-PB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF USD531,000.00CIF USD532,500.00bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi bahwa harga yang diberitahu- kan oleh Pemohon Banding di dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seha- rusnya dibayar.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.097.630,00 (delapan juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF USD531,000.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD532,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.097.630,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024 dengan jenis barang Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding berupa PIB Nomor 936973 tanggal 12 September 2024 atas nama PT Samchem Prasandha tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024, dengan Invoice Nomor 4955698 tanggal 23 September 2024, Bill of Lading Nomor ONEYDMNE05017300 tanggal 23 September 2024, Penjual Sabic Asia Pacific Pte., Ltd. diketahui barang impor Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-

5, negara asal Saudi Arabia, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD531,000.00;

bahwa Purchase Order Nomor 10107/TAL/IMP tanggal 5 Agustus 2024, atas pembelian Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, seharga CIF Jakarta USD708,000.00;

bahwa Sales Contract Nomor 4955698 tanggal 5 Agustus 2024, dengan Sabic Asia Pacific Pte., Ltd. sebagai Penjual dan Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, seharga CIF Jakarta USD708,000.00;

bahwa Invoice Nomor 4955698 tanggal 23 September 2024 yang diterbitkan oleh Sabic Asia Pacific Pte., Ltd., atas barang Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62- 5, negara asal Saudi Arabia, dengan harga USD531,000.00, Freight Prepaid, dengan perintah membayar kepada Sabic Asia Pacific Pte., Ltd. melalui Citibak N.A Singapore dengan Nomor Account 0-708749-028;

bahwa Packing List Nomor 4955698 tanggal 23 September 2024 yang diterbitkan oleh Sabic Asia Pacific Pte., Ltd., atas barang Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, dengan 300.000 kgs Packing 250kg/drum, 1200 drum GW 331.200kgs, NW 300.000 kgs;

bahwa Bill of Lading Nomor ONEYDMNE05017300 tanggal 23 September 2024, yang diterbitkan Ocean Network Express, shipper Sabic Asia Pacific Pte., Ltd., membawa Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, dengan Kapal Maliakos 013E diangkut dari Damman, Saudi Arabia ke Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa Sertifikat Asuransi Nomor SAPP296231 tanggal 23 September 2024 yang diterbitkan oleh American International Group UK Limited (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor

ONEYDMNE05017300 tanggal 23 September 2024 dengan Kapal Maliakos 013E diangkut dari Damman, Saudi Arabia ke Jakarta dengan sum insured USD584,100.00;

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF terdiri dari Invoice USD531,000.00 tanpa Incoterm namun jelas menyebutkan Freight Prepaid, ditambah penjelasan BL Freight Prepaid dan Asuransi dibuka di Luar Negeri, menjelaskan jika Invoice telah dalam kondisi CIF, dapat diajukan sebagai nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding dengan bukti tranfer CTBC Bank Nomor 160145 tanggal 23 Oktober 2024 telah melakukan pengiriman uang dari rekening nomor 103028101205002 kepada Sabic Asia Pacific Pte., Ltd. melalui Citibak N.A Singapore dengan Nomor Account 0-708749-028 sebesar USD531,000.00 guna membayar Invoice Nomor 4955698;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas My Transactions CTBC Bank tanggal 23 Oktober 2024 rekening nomor 103028101205002 milik Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 23 Oktober 2024 terdapat Swift 000001471818 Sabic Asia Pacific P 2012//4955 Debet sebesar USD531,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024 sebesar CIF USD531,000.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Toluene Diisocyanate TDI-0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia,

sesuai dengan PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024 sebesar CIF USD531,000.00;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00378/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024, atas nama: PT Titian Abadi Lestari, NPWP 01.392.746.2- 046.000, beralamat di Jl. Agung Karya III Blok D No. 6, Sunter Agung, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Toluene Diisocyanate TDI- 0380 (sebagai Isocyanate Campuran Pada Pembuatan Pu Foam) CAS; 26471-62-5, negara asal Saudi Arabia, sebesar CIF USD531,000.00, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 154992 tanggal 12 Oktober 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.