Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Kujira Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kujira Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14; Pasal 17 ayat (1); Pasal 95
  • UU 30/2014Pasal 55
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Kujira Indonesia
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
20 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
11 Februari 2026