Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Kujira Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kujira Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 14; Pasal 17 ayat (1); Pasal 95
- UU 30/2014Pasal 55
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kujira Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Februari 2026