Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajakNomorKEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022tanggal 17 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 tanggal 26 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001402.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTSCHNEIDERELECTRICSYSTEMSINDONESIA, NPWP 01.002.214.3-055.000, beralamat di Cibis Nine Park 16th Floor, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta 12560, dalam hal ini diwakili oleh Martin Setiawan, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Donny Danardono

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-949/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023,

2. Nama: Davidson

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1499/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDRAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erlangga Lunggo Ajie Yudha/

198303172004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Samuel/198995262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-588/WPJ.07/2024 tanggal 29 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 560/PP/BR/2022 tanggal 9 Mei 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-797/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 30 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPLB PPh Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 tanggal 26 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK LETH GAVAR i PAJAK PENGHASILAN

Ste ja Pama Pega oD Tangga Penerbit . ie Mesa. vot Kan poo Perit gi da ake Stage ptikeiaer seneng Pays. Borg Isa — ~ “ete DU gl 1

Ho Dana paras gt He tab in oa Leg Segar de Aa Karat Forge stan valet) sah bear arena pelagan ber Kok: :

“OP i Packer get eb avaia Lil teed, SA Pem Le ewan C2) Ry hod Pe

Bo sah Karta Yah note 0.

Pofareviean Pia Dae 24 yang tech cperhitu: gkan tela ght Ban a

2 Kara Pajak +

LAN GA Pee FA Has ia fh. Digatong 2 di pal GPS peta in

LL AS Fasa fi RIE Hl

ABT Bae ot BS ye a13 Paha M MB m4 voll barn ahs a ui wh. Ira Bo 22 S4 bebo aus OO penganut

Doa Mn ga eren mol Fe dhe vay oo Perth asa thn atthe

Cheba ur Bit wth oo BN KN PT NI sob he fia Sid a

: Id laman itor ed Sue an

KUN SETEL da NY3 Gah bese (ise! IP agan YA) KUP) eh Teo Soto pena HR ao] eA Tam ha Pood 1 gsi BUS 31

‘Lenihan “ek ang naga ethan iar oo de SA AH I peo

2 lancah #?h yang Ibaih Sayan yet) Sal . Pe

Teihitat 1 SERATUS DUA PUL RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM DOLLAR

So Dra ah bae ng sab tan fare cl melugu: rab Pajak a [ i. aan

1 bender) Picci tet Aster Pea Susie nan 7 -—

I elit SERAFUS DUA PL UG BTA YA A US OU POA BENAR OO AE

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/II/2022/FIN/SESI tanggal 22 Februari 2022, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Lo [derg2bosoy Perlu S826 Ag bo [Fieger Nate Dasa wdc [2 -4, PBL NG NI

Uougvetast Get ibe: usehg PANGAN

8 |Penyesue an Fines

é Persegi Toke Poet? HAMA IA lu ior eh merasa etn EA ang 1520.4285.0017 i] |Fekacfaursacprr agan yana pan ea

130 Pantang, KPT 20 i [Porghas ac Tous Sere Syak (PORE

PS PPP Tirctiss :

16 |Pacgecsie: yang secuiverye Coek tecutaes IPB [Pree lf at tte i?) |Peoqermbs or PE Pesal2d yang ear perk cot gxer warn eu

15 | Sredit Pajak

Jamu Maisk peed deca Dkredther ME PAI AN

Pa parah? Pena naa Ananta Meng dadang PE Te! 26.205 00)

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka:

Ona, Perenaatac Dan ec Kupat Serangan Day ats USD 1.146.537, 00 ware Ii Mata na dan per ta sa Wr ie Fak usu [340.499 ,00)

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

oe Uratan Semula | Ditambah | Menjadi (USD) bakurangi) (list) a, | Penghasilan Netto 1,146,557.00| (37,810.00) | ~ 1,108.747.00 loo Kempensasi. «dS 146,557.00) 0.00 1,146,557.00

Kerugian

Mo Penghasilan “Kemal 0.00 7 (37,810.00). (37,810.00)

— Pajak d. (Pajak Penghasilan 0.00 0.00 (PPh) Terutang e. | Kredit Pajak 120,226.00 0.00 | 120,226.00

If, | PPh Kurang/(Lebih} | (120,226.00) 0.00 (120.226.001

Bayar g. | Sanksi _ 0.00 a 0.00 | — 0.00

Administrasi h. (Jumlah PPh yang (120,226.00) 7 0.00 (120,226.00) masih harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat permohonan banding yang dilakukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-03646 tanggal 17 November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

is ih

A 1 Harga Pokok Penjualan 5,380.067.00 076.307.001 4.076.307,00 1.303.760.690

2 Pengurang Penghasilan Bruto| 3.532.324.00 3.399.382.001 3.399.382.00 132.942.560 atau Biava Usaha

1.436,702.60

B 3. Penvesuaian Fiskal Positif 471,003.00 521,357.00 483,556,00 12,553.00 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Alasan Terbanding

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya  Alasan Pemeriksa bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00634/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 22 November 2021 serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi sebesar USD1,303,760.00 dan USD132,942.00 adalah koreksi Pemeriksa sehubungan dengan pengujian dokumen transfer pricing Wajib Pajak untuk mengetahui kewajaran dan kelaziman usahanya;

bahwa hasil pengujian dokumen transfer pricing adalah sebagai berikut:

1) Penentuan harga transfer menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) sebagai most approriated method karena net operating method dapat dibanding degan perusahaan lainnya yang memiliki karakter usaha yang sama dengan Wajib Pajak;

2) Metone Return on Sales (ROS) sebagai indikator laba (Profit Level Indicator/PLI) karena potensi terjadi profit sharing terdapat di biaya/cost sehingga penjualan/sales dianggap lebih independen;

3) Karakteristik usaha Wajib Pajak adalah Contractor dimana Wajib Pajak adalah subkontraktor atas kegiatan elektrikal (dari mulai penawaran proyek sampai dengan selesai pengerjaan);

4) Atas 6 (enam) data perusahaan pembanding yang digunakan sebagai data pembanding eksternal dengan menggunakan rata-rata dari 3 tahun yaitu 2017 s.d 2019;

5) Berdasarkan perhitungan data kinerja keuangan perusahaan pembanding yang diperoleh Pemeriksa sebagai berikut:

Je Aan am

2 [NIPPON DENSETSU KOGYO CO LTD __ _| 8.32% 8.14% 7.95% 8.14%

3 [NIPPON RIETEC COLD 7.23% 717% 7.50% 7.30%

6 [TEOSONGSILOMCO-TD 20.14% | “asa | 10.62% | 14.03% —

[Minimum 152% | 928 0.27% tie

[lowerQuartie 890% | 297. | 301 | 29an —

[Median 785% | 7.720 | 1720 —

[UpperQuarie 20.14% | casan | 10625 | 8734

Lo Maximum 20.4% | “13an | 10626 | 14030

Penentuan harga wajar menurut Pemeriksa:

a. Laporan Keuangan Wajib Pajak

By Dc Da ce IN (USD) (USD) (USD)

[1 |saes | 8 100.881.00| s10089100| = b. Perhitungan koreksi diatribusi ke transaksi afiliasi (USD) (USD) (USD)

2) Reimbursment of Ewenses | __83.823.00| 638250010)

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 UU KUP, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Perdirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 dilakukan koreksi sesuai prinsip PKKU atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar USD1,436,702.25 yang diatribusikan ke

Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,303,760.25 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar USD132,942.00;

 Alasan Peneliti Keberatan

1. Bahwa pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan terkait pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP);

2. Wajib Pajak tidak memberikan informasi keuangan atas data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa;

3. Peneliti menolak alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa tidak tepat dalam pemilihan metode TNMM untuk menganalisa transaksi afiliasi Wajib Pajak Tahun Pajak 2019 dan dalam menyimpulkan karakteristik usaha Wajib Pajak;

4. Peneliti menolak alasan keberatan Wajib Pajak terhadap metode transfer pricing karena penentuan metode transfer pricing oleh Pemeriksa telah sesuai SE-50/PJ/2013 dan mempertahankan koreksi pemeriksa;

5. Peneliti tidak meyakini alasan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi pemeriksa;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

 Alasan Pemeriksa

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00634/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 22 November 2021 serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi sebesar USD50,354.00 adalah hasil pengujian pemeriksa atas biaya-biaya yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

Akun Deskripsi Jumlah Keterangan

Koreksi

Total 50884

 Alasan Peneliti Keberatan

1. Berdasarkan uji bukti dan rekapitulasi serta penelusuran terhadap semua dokumen/data pendukung yang kompeten dan relevan dari Wajib Pajak, atas biaya (business entertainment) dan akun 23110 (entertaining -home meals non customer) dapat diyakini sebagai pengurang penghasilan bruto;

2. Atas biaya akun 232600 (License & Permit), tidak didukung dengan dokumen/data pendukung dan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi direksi sehingga tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto;

3. Dengan demikian maka Tim Peneliti membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa;

Alasan Pemohon Banding

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha lainnya sebesar USD1,303,760.00 dan USD132,942.00 sehubungan dengan pengujian dokumen transfer pricing Wajib Pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang lebih lanjut dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan, dengan alasan sebagai berikut:

1) Wajib Pajak telah menyerahkan TPD untuk Tahun Pajak 2019 kepada Pemeriksa Pajak, yang menjelaskan dengan lengkap seluruh transaksi afiliasi dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016

Analisis dalam Laporan TPD telah menggunakan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pedoman OECD, PP-80, PER-43, PER-32, dan peraturan penentuan harga transfer lainnya yang berlaku di Indonesia sebagai referensi; Dalam menguji bahwa transaksi afiliasi SESI telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, SESI telah melakukan proses sebagai berikut:

1. Memahami operasional usaha SESI dan pihak afiliasinya, serta transaksi yang diuji (TPD Bagian 4-7);

2. Menentukan fungsi, aset dan risiko yang penting secara ekonomis dari setiap pihak afiliasi, dan mengkarakterisasikannya untuk tujuan penentuan harga transfer (TPD Bagian 8);

3. Memilih dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang sesuai berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia (TPD bagian 9);

4. Menguji kewajaran transaksi afiliasi spesifik SESI dengan menguji kebijakan penentuan harga transfer yang relevan dengan penerapan metodologi penentuan harga transfer secara transaksional (TPD bagian 10-14);

5. Mengidentifikasi faktor-faktor komersial non-transfer pricing yang memengaruhi hasil keuangan SESI pada Tahun Pajak 2019 dengan penerapan analisis faktor komersial penentuan harga non transfer, analisis margin bruto atas SESI dan penerapan RPM eksternal sebagai analisis yang menguatkan (TPD bagian 15);

Berdasarkan TPD yang disusun oleh pihak independen, Wajib Pajak telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas keseluruhan transaksi dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Pemeriksa tidak tepat dalam menyimpulkan karakteristik usaha Wajib Pajak

Menurut Pemeriksa, karakterisktik usaha SESI adalah "Contractor" yaitu subkontraktor atas kegiatan electrical (dari mulai penawaran proyek sampai dengan selesai pengerjaan);

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa;

Berdasarkan referensi Wikipedia, definisi “Contractor” atau “Kontraktor” dijelaskan sebagai berikut:

Kontraktor adalah penyedia jasa kontruksi. Bersinonim dengan kata Pemborong. “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” yang artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, sehingga kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek

pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, atau perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana;

Berdasarkan referensi yang sama – namun versi Bahasa Inggris, “Kontraktor Elektrikal” adalah:

An electrical contractor is a business person or firm that performs specialized construction work related to the design, installation, and maintenance of electrical systems.[1] An electrical contractor is different from an electrician; an electrician is an individual tradesman and an electrical contractor is a business person or company that employs electricians. Both usually hold licenses and insurances to properly and safely operate a business, protecting the employees and home owners/business owners from insurance liabilities. These requirements vary from state to state. Electricians may work for an electrical contractor, or directly for individuals or companies.

Menurut Wajib Pajak, karakteristik usaha Wajib Pajak adalah penyedia solusi sektor teknologi automasi untuk industri. Wajib Pajak bergerak dalam bidang penyediaan solusi, perangkat lunak, konsultasi, dan perlengkapan untuk memantau, mengendalikan, dan melakukan automasi proses dalam kondisi industri yang beragam, mulai dari kilang minyak hingga pembangkit listrik di Indonesia. (Mengacu pada TPD halaman 92 tentang kesimpulan mengenai karakteristik usaha Wajib Pajak yang terdapat pada bagian Analisis Industri)

Berikut ini pemaparan Tinjauan Industri pada bagian Analisis Industri yang terdapat pada TPD Wajib Pajak bagian 7 halaman 78-94:

SESI bergerak dalam bidang penyediaan solusi, perangkat lunak, konsultasi, dan perlengkapan untuk memantau, mengendalikan, dan melakukan automasi proses dalam kondisi industri yang beragam, mulai

dari kilang minyak hingga industri pembangkit listrik di Indonesia. Sektor usaha SESI secara keseluruhan paling tepat dikategorikan sebagai bagian dari sektor teknologi automasi untuk industri, yang menjadi fokus utama dalam analisis industri ini;

Jasa automasi industri dimulai dengan jasa konsultasi, yang meliputi konseptualisasi terhadap desain dan secara umum menetapkan persyaratan untuk melakukan automasi pabrik. Setelah desain siap, instalasi sistem untuk mewujudkan automasi dimulai. Setelah implementasi automasi pabrik sukses dilaksanakan melalui mobilisasi aset, akses akan diserahkan pada pengguna. Jasa pemeliharaan dan dukungan disediakan oleh para vendor jasa automasi industri kepada pelanggan akhir untuk memastikan kelancaran proses fungsi di dalam industri mereka. Jasa-jasa lainnya seperti jasa operasional, jasa optimasi, dan jasa logistik juga ditawarkan dalam jasa automasi industry; Secara umum, jasa automasi industri global dapat diklasifikasi menurut segmen-segmen berikut, yang didasarkan pada jenis jasa yang disediakan:

• Teknik dan instalasi proyek;

• Pemeliharaan dan dukungan;

• Jasa konsultasi; dan

• Jasa operasional.

Segmen teknik dan instalasi proyek merepresentasikan pangsa pasar terbesar, diikuti oleh segmen pemeliharaan dan dukungan. Segmen jasa konsultansi diprediksi akan muncul sebagai segmen dengan pertumbuhan paling cepat pada akhir tahun 2019 di dalam pasar automasi industri. Peningkatan isu-isu peraturan dan undang-undang di berbagai industri seperti makanan dan minuman, farmasi, bahan kimia, dan petrokimia telah meningkatkan permintaan untuk jasa konsultansi automasi industry;

Selain itu, berdasarkan jenis produk, industri ini dapat dibagi ke dalam segmen-segmen berikut ini:

• Distributed Control Systems (“DCS”);

• Supervisory Control and Data Acquisition (“SCADA”);

• Programmable Logic Control (“PLC”);

• Manufacturing Execution System (“MES”); dan

• Lain-lain;

Peningkatan peraturan keamanan bahan makanan di dalam industri farmasi serta minyak dan gas telah mendorong permintaan untuk jasa yang berhubungan dengan DCS, khususnya di kawasan APAC. SCADA, sebagai segmen terbesar kedua di dalam pasar, membantu memantau dan mengendalikan proses industri serta infrastruktur di pabrik produksi. Industri listrik, minyak, dan gas merupakan pelanggan akhir terbesar untuk solusi automasi berbasis SCADA;

Berdasarkan analisis industri yang telah dipaparkan dalam TPD Wajib Pajak, dapat disimpulkan bahwa Karakteristik Usaha SESI bukan "Contractor" maupun subkontraktor atas kegiatan electrical seperti yang disimpulkan oleh Pemeriksa, melainkan bergerak dalam bidang penyediaan solusi, perangkat lunak, konsultasi, dan perlengkapan untuk memantau, mengendalikan, dan melakukan automasi proses dalam kondisi industri yang beragam, mulai dari kilang minyak hingga pembangkit listrik di Indonesia. Sektor usaha SESI secara keseluruhan paling tepat dikategorikan sebagai bagian dari sektor teknologi automasi untuk industry;

3) Pemeriksa tidak tepat dalam pemilihan Metode TNMM untuk menganalisis transaksi afiliasi SESI Tahun Pajak 2019

Metode TNMM tidak tepat digunakan dalam menganalisis transaksi afiliasi SESI Tahun Pajak 2019 karena adanya perbedaan kesebandingan antara profitabilitas SESI dengan profitabilitas perusahaan pembanding dan tidak dapat dilakukan penyesuaian secara andal;

Sebagai alternatif, SESI telah melakukan analisis yang saling menguatkan, yaitu: (Mengacu pada TPD Bagian 10-15)

1. Analisis berbasis transaksional dengan penerapan metode harga transfer yang paling sesuai untuk tiap-tiap transaksi afiliasi spesifik

SESI. Sebagaimana penjelasan dalam TPD SESI Tahun 2019 Bagian 10-14;

2. Analisis Ekonomi Faktor Komersial Non-Transfer Pricing, yang menunjukkan bahwa hasil operasional negatif SESI pada Tahun 2019 bukan disebabkan oleh perjanjian penentuan harga transfer dari transaksi afiliasinya. Sebagaimana penjelasan dalam TPD SESI Tahun 2019 Bagian 15;

3. Penerapan RPM eksternal sebagai analisis yang menguatkan SESI. Sebagaimana penjelasan dalam TPD SESI Tahun 2019 Bagian 15;

Ketiga analisis tersebut, dijelaskan lebih lanjut dalam poin 4), 5) dan 6) di bawah ini;

4) Untuk memperkuat analisis kewajaran transaksi afiliasi, Wajib Pajak telah melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan Analisis berbasis transaksional dengan penerapan metode harga transfer yang paling sesuai untuk tiap-tiap transaksi afiliasi spesifik SESI, yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi dalam grup SESI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

SESI mengadakan transaksi pihak berelasi berikut selama Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

Lampiran 5-1: Daftar transaksi pihak terkait selama

FY2019

No. Jenis transaksi Jumlah

TPD halaman 56-57

Lebih lanjut dijabarkan dalam TPD Bagian 10-11, sebagai berikut:

1. Analisis ekonomi atas pembelian produk

Lampiran 5-2: Daftar pembelian produk dari pihak terkait pada FY2019

No. Pihak terkait Negara Jumlah Persentase (dalam USD) dari total biaya pendapatan kontrak

De Ma MEN

De Be ee

Total pembelian dari pihak Ii 2.128.165 39,56%

Total biaya pendapatan kontrak 5.380.067 100,00%

• Pembelian perangkat keras automasi proses dari pabrik AS dan perjanjian sub-kontrak dengan pihak afiliasi:

SESI membeli perangkat keras automasi proses dari pabrik AS untuk diintegrasikan ke dalam proyek pelanggan dan menyediakan jasa eksekusi proyek kepada pihak afiliasi. Harga pembelian perangkat keras automasi proses dan biaya jasa eksekusi proyek telah ditetapkan sedemikian rupa agar SESI dapat mencapai target margin bruto 25 persen.

Setelah dilakukan pengkajian yang teliti atas metode penentuan harga transfer, Metode Harga Penjualan Kembali/Resale Price Method (“RPM”) dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menilai kewajaran transaksi pembelian perangkat keras automasi proses. Margin bruto yang didefinisikan sebagai “Laba bruto dibagi Penjualan” digunakan sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL). Pabrik AS dikarakterisasikan sebagai perusahaan manufakturpemilikIPuntuktransaksiini.SESI dikarakterisasikan sebagai project integrator. Mengingat SESI adalah entitas yang lebih sederhana dalam transaksi ini, SESI dipilih sebagai pihak yang diuji.

Selanjutnya, telah dilakukan analisis untuk mengidentifikasi perusahaanindependensebandinguntukmelakukan benchmarking atas margin bruto yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan project integration, dengan hasil sebagai berikut:

Lampiran 10-1: Ringkasan hasil Margin Kotor

Margin Margin Margin WA Margin kotor kotor kotor kotor 2015 2016 2017 2015-2017

Beo pn pe)

Berdasarkan hasil analisis terhadap perusahaan independen sebanding atas margin bruto yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan project integration, target margin bruto 25 persen berada di dalam rentang penuh hasil benchmarking.

Dengan mempertimbangkan kebijakan dan metode penentuan harga transfer yang diterapkan, dapat disimpulkan bahwa target remunerasi yang diterima SESI telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Referensi TPD halaman 141-143.

• Pembelian peralatan (Engineering to Order/”ETO”):

Sebagai bagian dari model usaha Solutions & Systems (“S&S”), SESI beroperasi sebagai project integrator penanggung risiko yang mengerjakan Proyek Pelanggan. Pengerjaan proyek untuk pelanggan melibatkan pembelian peralatan dari contract manufacturer, pelaksanaan jasa teknik bersama dengan integrasi produk jadi SE ke dalam solusi/sistem yang dibuat khusus untuk pelanggan, serta manajemen atau eksekusi proyek. Contract manufacturer mendapat kompensasi dari SESI melalui penerapan Metode Laba Bersih Transaksional/

Transactional Net Margin Method (“TNMM”), dengan Full Cost Mark-Up (“FCMU”) sebagai ITL. FCMU yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 adalah 5 persen.

Lampiran 10-4: Ringkasan analisis TNMM — mencakup Asia Pasifik

FCMU — FCMU = FCMU WA FCMU 2015 2016 2017 2015-2017

Kuartil bawah 2,994 2,288 1,368 2,338

Median 3,925 5,228 5,728 5,018

Kuartil atas 5,238 7,335 | 7,71% 6,33% pes Pp ee pee] )

Full cost-plus 5 persen yang diperoleh contract manufacturer relevan yang bertransaksi dengan SESI berada di dalam rentang interkuartil. Dapat disimpulkan secara wajar bahwa dalam model usaha S&S, kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan di Grup SE dalam konteks pembelian peralatan telah sesuai dengan FCMU yang diperoleh perusahaan sebanding. Dengan demikian, kebijakan penentuan harga transfer ini dapat dianggap telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Referensi TPD halaman 144-148.

2. Analisis ekonomi atas pembayaran biaya jasa rekayasa/jasa Teknik Lampiran 5-4: Daftar pembayaran biaya jasa rekayasa di FY2019

No. Pihak terkait Negara Jumlah Persentase (dalam pendapatan

USD) kontrak

Total pembayaran jasa rekayasa ” 1.033.802 19,225 kepada pihak terkait

Total biaya pendapatan kontrak 5.380.067 100,008

Engineering centre Grup Schneider menyediakan jasa teknik bagi SESI, yang terutama terdiri dari jasa teknik berkualitas tinggi untuk sistem kendali automasi di bidang industri tenaga listrik. Engineering centre mendapat kompensasi atas penyediaan jasa teknik atas dasar

tarif per jam yang ditentukan oleh Global Delivery Organisation (“GDO”) setiap tahun bagi semua Engineering centre. Secara rata- rata, tarif per jam yang ditentukan oleh GDO setiap tahunnya memungkinkan Engineering centre memperoleh mark-up sebesar 6 persen dari biaya mereka.

Setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran transaksi penyediaan jasa teknik, dengan menggunakan FCMU sebagai ITL yang paling tepat. Engineering centre telah dikarakterisasikan sebagai penyedia jasa teknik bernilai tinggi dan merupakan pihak yang diuji untuk transaksi ini.

Telah dilakukan analisis untuk mengidentifikasi set perusahaan independen sebanding yang dapat digunakan sebagai benchmark atas hasil yang diperoleh dari penyediaan jasa penelitian dan pengembangan/research and development (“R&D”) teknik dan kontrak di kawasan Asia Pasifik, dengan hasil sebagai berikut: Lampiran 11-1: Ringkasan analisis TNMM - Biaya jasa rekayasa

FCMU FCMU FCMU WA FCMU

De aa

Kuartil bawah 3.80% 3,98% ° 3,69% 3, 86%

Median 8,124 €,725 7,715 8,038

Kuartil atas | 11,64t 11,058 13,738

Hasil analisis perusahaan independen sebanding sebagai benchmark penyediaan jasa penelitian dan pengembangan/research and development (“R&D”) teknik dan kontrak di kawasan Asia Pasifik menunjukkan bahwa mark-up sebesar 6 persen yang diterapkan atas biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa teknik berada di dalam rentang interkuartil.

Dengan mempertimbangkan kebijakan dan metode penentuan harga transfer yang diterapkan, dapat disimpulkan bahwa remunerasi yang

diterima atas penyediaan jasa teknik telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Referensi TPD halaman 149-152.

3. Analisis ekonomi atas penerimaan GSS

Grup Schneider menerapkan pemusatan fungsi dukungan untuk berbagai bidang. Tujuan pemusatan ini adalah meningkatkan efisiensi entitas-entitas Grup Schneider dan mencapai ekonomi skala. SEI SAS melakukan dan/atau membiayai fungsi dukungan pusat untuk kepentingan Grup, termasuk SESI. Pemusatan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi biaya bagi Grup Schneider. SEI SAS mendapat remunerasi dengan FCMU 5 persen terkait GSS yang diberikan kepada SESI. Dalam penentuan remunerasi ini, digunakan beberapa kunci alokasi yang berbeda, tergantung jenis jasa yang diberikan.

Setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran biaya jasa dalam transaksi ini, dengan menggunakan FCMU sebagai ITL yang paling tepat. SEI SAS telah dikarakterisasikan sebagai penyedia jasa rutin dan merupakan pihak yang diuji untuk transaksi ini.

Selanjutnya, telah dilakukan analisis untuk mengidentifikasi perusahaan independen sebanding yang dapat digunakan sebagai benchmark atas hasil yang diperoleh dari penyediaan jasa dukungan usaha di EMEA, dengan hasil sebagai berikut:

Lampiran 12-1: Ringkasan analisis TNMM - Layanan dukungan bisnis

FCMU FCMU FCMU WA FCMU 2016 2017 2018

Kuartil bawah 3,995 4,635 3,605

Median 7,205 7,935 6,714

Kuartil atas 18,76 17,775 14,595 16,328

TPD halaman 157

Berdasarkan hasil analisis untuk mengidentifikasi perusahaan independen sebanding yang dapat digunakan sebagai benchmark atas hasil yang diperoleh dari penyediaan jasa dukungan usaha di EMEA, mark-up sebesar 5 persen yang diterapkan atas jasa yang disediakan oleh SEI SAS berada di dalam rentang interkuartil. Dengan mempertimbangkan kebijakan dan metode penentuan harga transfer yang diterapkan, dapat disimpulkan bahwa remunerasi yang diterima SEI SAS atas penyediaan jasa dukungan usaha kepada SESI telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Referensi TPD Bagian 12 halaman 152.

4. Analisis ekonomi atas pembayaran royalti atas merek

• Tarif royalti 2 persen dan 1 persen yang dikenakan oleh Pemberi Lisensi Merek atas akses terhadap Merek SE berada di dalam rentang penuh (0,75 persen – 10 persen) dari perjanjian lisensi sebanding yang diidentifikasi melalui analisis CUP eksternal. Tarif royalti 2 persen yang dikenakan atas pemanfaatan Merek SE sebagai merek induk (master brand) berada di dalam rentang interkuartil (1,75 persen – 4,10 persen).

• Tarif royalti 1 persen yang dikenakan atas pemanfaatan Merek SE secara bersamaan dengan satu atau beberapa merek terkait berada di kuartil pertama dari rentang penuh. Ini mencerminkan berkurangnya manfaat (meskipun manfaat tersebut masih bernilai tinggi dan pengurangannya bersifat bertahap) yang diperoleh penerima lisensi dari pemanfaatan Merek SE dalam situasi ini.

Metode Perbandingan Harga antara Pihak Independen/ Comparable Uncontrolled Price “CUP”) telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menunjukkan bahwa harga transfer yang diterapkan dalam transaksi yang diuji telah sesuai denganprinsipkewajarandankelazimanusaha. Proses pencarian ini menggunakan RoyaltyStat untuk

mendapatkan data royalti merek dagang/nama dagang berdasarkan penjualan bersih, kemudian memakai TP CUT sebagai database pendukung untuk melakukan pencarian yang lebih sempit dengan berfokus hanya kepada perjanjian royalti merek dagang/nama dagang eksklusif. Sebagai hasil pencarian, teridentifikasi set berisi 7 perjanjian lisensi Merek Dagang dan Nama Dagang yang secara umum sebanding.

Lampiran 13-1: Kumpulan perjanjian yang sebanding

Jumlah perjanjian 7

Kuartil bawah 1,758

Median 3,008

Kuartil atas 4,108

TPD halaman 164

Dengan demikian, analisis ini memberikan bukti bahwa tarif royalti yang diterapkan oleh grup dapat ditunjukkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Referensi TPD Bagian 13 halaman 158.

5. Analisis ekonomi atas pembayaran penggantian biaya

Pihak afiliasi SESI mengeluarkan biaya atas nama SESI yang dibebankan ulang kepada Perusahaan.

• Biaya pass-through, yaitu biaya terkait jasa-jasa yang dapat diperoleh langsung oleh penerima jasa dari pemasok dalam bentuk yang sama, dibebankan ulang tanpa mark-up. Grup telah mengikuti standar kewajaran dan kelaziman usaha dalam perlakuan atas biaya pass-through dengan tidak menerapkan mark-up, sesuai dengan rekomendasi dalam Pedoman OECD. Biaya pass-through dibebankan ulang tanpa mark-up, sehingga

transaksi ini tidak menimbulkan masalah harga transfer. TPD halaman 28 danBagian 14 halaman 166.

• Biaya internal, yaitu seperti pelatihan, sumber daya manusia, mendukung mark-up administratif sebesar 5 persen yang mengkompensasi dukungan cadangan yang diberikan oleh penyedia layanan. Saat mengisi ulang biaya internal, penyedia layanan dapat dipandang sebagai penyedia layanan rutin dari layanan bernilai tambah rendah.

Sebagai hasil dari pencarian, satu set 16 perusahaan yang sebanding telah diidentifikasi yang hasilnya selama periode tiga tahun 2015-2017 ditampilkan di bawah ini:

Lampiran 14-1: Ringkasan analisis TNMM - Layanan dukungan bisnis (mencakup Asia Pasifik)

FCMU FCMU FCMU WA FCMU

Kuartil atas 9,04: 6,284 | 10,018 8,475

TPD Halaman 167

Mark-up 5 persen yang diterapkan pada biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan layanan termasuk dalam kisaran interkuartil. Dilihat dari kebijakan dan metode transfer pricing yang diterapkan, analisis fungsional dan ekonomi yang dilakukan, disimpulkan bahwa remunerasi yang diterima atas pemberian jasa penunjang usaha telah ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran.

5) Untuk memperkuat analisis kewajaran transaksi afiliasi, Wajib Pajak melakukan Analisis Faktor Komersial Penetapan Harga Non-Transfer, yang menunjukkan bahwa hasil operasional negatif SESI pada Tahun

2019 bukan disebabkan oleh perjanjian penentuan harga transfer dari transaksi afiliasinya;

Berdasarkan Bab 1 dari Panduan OECD yang direvisi yang diterbitkan pada Juli 2017, pada bagian D.3, paragraph1.129 menyatakan bahwa: “…perusahaan terkait, seperti halnya perusahaan independen, dapat menanggung kerugian yang sebenarnya, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah”.

TPD Wajib Pajak telah memaparkan analisis Faktor Komersial Non- Transfer Pricing yang berkontribusi terhadap kerugian usaha SESI selama Tahun Pajak 2019 yaitu karena kerugian proyek selama Tahun Pajak 2019 disebabkan overrun sehubungan dengan implementasi tim lokal atau keputusan pengembangan usaha strategis tim local. Tahun Pajak 2019, SESI mengadakan beberapa proyek penawaran kompetitif yang melibatkan terutama proyek greenfield dan proyek yang baru dikembangkan, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian. Manajemen SESI memutuskan untuk menawar pekerjaan meskipun merugi untuk mendapatkan lebih banyak pekerjaan dan membantu membangun bisnis di masa depan. (TPD halaman 168)

Hasil analisis faktor faktor komersial non-transfer pricing tersebut diperkuat dengan analisis margin bruto dalam TPD SESI Lampiran 15-1 pada halaman 170, yang menunjukkan bahwa kerugian operasi SESI pada Tahun Pajak 2019 terutama disebabkan oleh pengeluaran pihak ketiga di bawah baris laba kotor yang terpengaruh oleh faktor faktor komersial non-transfer pricing.

Lampiran 15-1: Analisis keuangan selama FY2018 -

FY2020

FY2018 FY2019 FY2020* (dalam USD) (dalam USD) (dalam USD)

Laba kotor 1.871.036 2.720.824 3.576.500

Margin kotor 28,095 33,598 40,134

Pendapatan (1.781.856) (1.277.128) 206.819 operasional

FCMU -21,10% -13, 62% 2,38%

Kerugian operasi SESI pada Tahun Pajak 2019 terutama disebabkan oleh pengeluaran pihak ketiga di bawah baris laba kotor yang terpengaruh oleh faktor faktor komersial non-transfer pricing, yang terbesar yaitu biaya operasional berupa Biaya Gaji dan Tunjangan Karyawan, LK Audit halaman 23:

18. GENERAL AND ADMINISTRATION

Year ended Year ended

December 31,2019 December 31, 2018

Salaries and allowances 2.291.359 2.443.721

Business travel 287.401 275.776

Professional fees 188.004 40.428

Rental fee 164.222 151.762

Duties 145.545 138.798

Bad debt (Note 5) 88.709 7.514

Balance carried forward 3.165.240 3.057.999

18. GENERAL AND ADMINISTRATION (continued)

Year ended Year ended

December 31,2019 December 31, 2018

Balance carried forward 3,165,240 3.057.599

Insurance 78,270 68.404

Courier services 51,131 25.988

Entertainment 39.887 29284

Depreciation (Note 10) 37,045 30.949

Bank Charges 15.350 20.345

Office supplies 12.471 11.581

Network fee 7,177 6.000

Others 392,742 221.200

3,799,313 3,471,750

19. OTHER OPERATING (INCOME}/EXPENSES

Year ended Year ended

December 31,2019 December 31, 2018

Management fee (Note 6) 198,639 181,142

Foreign exchange (gains):losses, net (138.423) 127.922

Others. net (327,204) 29.882 (266,988) 338,946

Hasil analisis faktor faktor komersial non-transfer pricing yang berkontribusi terhadap kerugian operasional SESI selama Tahun 2019 menunjukkan bahwa kerugian operasional SESI selama Tahun 2019 tidak disebabkan oleh pengaturan harga transfer pihak berafiliasi, melainkan disebabkan oleh transaksi pengeluaran kepada pihak ketiga di bawah baris laba kotor.

Dengan demikian, maka penggunaan metode TNMM yang digunakan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat.

6) Untuk memperkuat analisis kewajaran transaksi afiliasi, Wajib Pajak telah melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan Penerapan RPM eksternal sebagai analisis yang menguatkan SESI, yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi dalam grup SESI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Selama Tahun Pajak 2019, transaksi afiliasi signifikan yang dilakukan SESI adalah pembelian produk yang kemudian dijual kembali/digunakan di dalam proyek SESI, yang sebagian besar merupakan klien pihak ketiga (Lampiran 5.1 dan 5.3 TPD halaman 56 dan 90). Mengingat bahwa produk yang dibeli akan digunakan baik dalam proyek pihak ketiga maupun proyek afiliasi, RPM eksternal dianggap sebagai metode yang sesuai untuk menilai pembelian dari pihak afiliasi. Namun, karena

penggunaan RPM eksternal dianggap kurang andal terutama karena perbedaan dalam klasifikasi biaya yang digunakan pihak ketiga dan pembanding eksternal, RPM eksternal digunakan di dalam laporan ini sebagai metode untuk melakukan analisis penguat hanya atas pembelian dari pihak afiliasi SESI. (TPD halaman 31). Dalam mencari perusahaan independent yang sebanding, digunakan database TPCatalyst, yang diterbitkan oleh Bureauvan Dijk.

Analisis keuangan perusahaan pembanding yang dipilih dirangkum pada tabel sebagai berikut:

(Talita rn 31,275

SRE GHAT HI-TETE SMITEOL SYSTEM oo. , LIE. 22,245

CESILANG MIL OLS POLES) SUEVEY EVAN 22, 944

COMELNY LIMITED

Lower Quartile Ii

Median 25, Fee

Upper Quartile

TPD halaman 183-184

Lampiran 17 - Analisis keuangan SESI

Indeks , FY2019 FY2018 FY2017 WA 3 tahun (FY2017-

FY2019)

CO3S Ts Ce an Cy Coy oe beet ys “Laba kotor C=A-B 2.720.824 1.871.036 1.203.809 1.931.890

TPD halaman 287

Dengan mengacu pada tabel di atas, rata-rata tertimbang margin bruto yang dihasilkan SESI untuk Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 sebesar 31,08 persen tidak jatuh di bawah kisaran interkuartil rata-rata

tertimbang margin bruto Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking, yaitu dari kuartil bawah 21,61 persen ke kuartil atas 29,73 persen, dengan median 23,56 persen.

Dengan demikian, pengaturan harga transfer untuk pembelian pihak berelasi SESI dapat dianggap wajar mengingat peluang komersial yang memburuk untuk SESI dan setidaknya telah memenuhi prinsip kewajaran dari perspektif harga transfer Indonesia selama FY2019 dan upaya yang dilakukan untuk mengubah haluan bisnis demi masa depan. (TPD halaman 184)

7) Wajib Pajak tidak setuju dengan data pembanding Pemeriksa yang menggunakan US SIC 1731 karena tidak sesuai dengan bisnis SESI. Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak sebelumnya mengenai Karakteristik Usaha Wajib Pajak berdasarkan Analisa Industri, bahwa SESI bukan "Contractor" maupun subkontraktor atas kegiatan electrical seperti yang disimpulkan oleh Pemeriksa, melainkan bergerak dalam bidang penyediaan solusi, perangkat lunak, konsultasi, dan perlengkapan untuk memantau, mengendalikan, dan melakukan automasi proses dalam kondisi industri yang beragam, mulai dari kilang minyak hingga pembangkit listrik di Indonesia. Sektor usaha SESI secara keseluruhan paling tepat dikategorikan sebagai bagian dari sektor teknologi automasi untuk industri. Penelusuran lebih lanjut atas US SIC Code 1731 yang digunakan Pemeriksa, adalah sebagai berikut:

1731 Electrical Work

Special trade contractors primarily engaged in electrical work at the site. The construction of transmission lines is classified in Industry 1623, and electrical work carried on in repair shops is classified in Services, Industry Group 762. Establishments primarily engaged in monitoring of burglar and fire alarms with incidental installation are classified in Services, Industry 7382.

• Burglar alarm installation-contractors

• Cable splicing, electrical-contractors

• Cable television hookup-contractors

• Communications equipment installation-contractors

• Electrical repair at site of construction-contractors

• Electrical work-contractors

• Electronic control system installation-contractors

• Fire alarm installation-contractors

• Highway lighting and electrical signal construction-contractors

• Intercommunication’s equipment installation-contractors

• Sound equipment installation-contractors

• Telecommunications equipment installation-contractors

• Telephone and telephone equipment installation-contractors

Sedangkan Wajib Pajak dalam TPD Bagian 15 telah memaparkan bahwa Kode Klasifikasi Industri Standar AS (U.S. Standard Industry Classification Codes/“Kode SIC”) yang paling memungkinkan untuk menghasilkan perusahaan yang melakukan penyediaan jasa yang serupa dengan SESI, yaitu ditampilkan pada tabel di bawah ini.

Lampiran 15-2: Kode-kode US SIC yang dipilih

Kode US Deskripsi

TR Layaran pemrograman komeuter,

FATS Layaran terkait komputer, tidak aiklasifixasixan

Sumber: TPD halaman 177

Penjelasan atas US SIC Code yang digunakan Wajib Pajak, adalah sebagai berikut:

7371 Computer Programming Services

Establishments primarily engaged in providing computer programming services on a contract or fee basis. Establishments of this industry perform a variety of additional services, such as computer software

design and analysis; modifications of custom software; and training in the use of custom software.

• Applications software programming, custom

• Computer code authors

• Computer programming services

• Computer programs or systems software development, custom

• Computer software systems analysis and design, custom

• Computer software writers, free-lance

• Programming services, computer custom

• Software programming, custom 7373 Computer Integrated Systems Design

Establishments primarily engaged in developing or modifying computer software and packaging or bundling the software with purchased computer hardware (computers and computer peripheral equipment) to create and market an integrated system for specific application. Establishments in this industry must provide each of the following services:

(1) the development or modification of the computer software;

(2) the marketing of purchased computer hardware; and (3) involvement in all phases of systems development from design through installation.

7376 Computer Facilities Management Services

Establishments primarily engaged in providing on-site management and operation of computer and data processing facilities on a contract or fee basis.

7379 Computer related services, not elsewhere classified,

Establishments primarily engaged in supplying computer related services, not elsewhere classified. Computer consultants operating on a contract or fee basis are classified in this industry.

8711 Engineering Consultant

Establishments primarily engaged in providing professional engineering services. establishments primarily providing and supervising their own

engineering staff on temporary contract to other firms are included in this industry.

Pemilihan US SIC Code tersebut selaras dengan penjelasan karakterisasi dan jasa yang ditawarkan SESI (TPD hal 13 dan hal 50):

2.3. Karakterisasi

Bun our eos aga OSD sts eo lus.

Fors. BEAT cs ara ANTA DENYAGARN peta

Agee Ser Asa roves colnet aes Soe sone. es mo

TEST Lian man LL ny Tian SO bak WALL lauercr, Gala Les alicia: tal Lubungan, Ia:

joncusangsar tleh wihsan nerolasl Saat.

4.6. Layanan yang ditawarkan oleh SESI

Pada tanggal FL bogor LG, PEED monawarnan

. Manajemen proyek, 2822 tenzer ringga onecn.el.

. Teknik: C.arsirusi Llevele, fLfLem pitmasl, IT,

POLS AWARE AN MAN Lon ochanc.

. Integrasi Sistem: TLimael, Keras, das.

. Layanan konsultasi: lrueoras. dala, penodelan,

VOSA lr an Sin .LaASl, Anamaran ovber.

Talas mencannlemtsvaginan lLavanan 2. atlas, Sail

MEN gur aaa solusi fc. aval peranan

. Foxboro: PONE DLo mGnawabnan SUtmaLLeasl Lan

. Triconex: T: corak nonasus menua, Laku, aan

Pemilihan US SIC Code 8711-Engineering Services juga selaras dengan US SIC Code pesaing SESI, yaitu Honeywell dan Emerson.

Daftar pesaing SESI (TPD hal 90):

Telanlunya, tasaing cians SEST al eng hampa ardcir. adalah sehatal irit

5. TT Tatu Ing aaa

Informasi yang Pemohon Banding dapatkan dalam www.siccode.com US SIC Code pesaing SESI, yaitu Honeywell dan Emerson juga menggunakan US SIC Code 8711-Engineering Services.

Primary Inaustry Codes G@=)

~ "INN 7

Pi gecut ng Services - Lan ih ezorc

Take youriidoas:

to new places:

Business Overview ‘Adan Creative Chand naa na.

+ foneywell Internat oral vc i .

\ -Sgaal)

Morris Plains Mors YAN a, gi au ezo1c ho New York-Newark-iersey Cty

57950 973 on Adobe Creative d

Primary Industry Codes

Engines rg Services , "

bh be

ézoie

Students save up 4 on Adobe Creativg

Business Overview

Frsersan Automatien Solutions Re 5 i " i if ce, LOG debi 360 agines - \ ag am Nu hate i " .

corre Rod Rock Williamson Aol vl Mh, SK “ iy TEA ezoie

Tx Austin-Round Rock

78681 865

Dengan demikian, Wajib Pajak berpendapat bahwa US SIC Code 1731 “electrical contractor”, yang ditetapkan Pemeriksa, tidaklah sesuai dengan karakteristik usaha SESI dan tidaklah sesuai dengan jasa-jasa yang ditawarkan SESI kepada para pelanggan, karena SESI tidak terlibat dalam pekerjaan utama proyek elektrikal.

8) Penggunaan data perusahaan pembanding tahun 2019 oleh Pemeriksa, tidak memenuhi azas ex ante sesuai PMK 213/2016, karena berdasarkan prinsip setting, data tahun 2019 belum tersedia pada saat Wajib Pajak melakukan transaksi

WA 3 tahun

FY2019| FY2018 FY2017 (FY2019-

FY2017)

WA 3 tahun

No. Nama perusahaan FY2018 FY2017 FY2016 (FY2018-

FY2016)

. Pena reer: mana cow, icp. [et sf ee es Dansa [ces

EP eeleolel

LoNSULTIN= LID eee eee a

¢ [conc ge co pem sa [esp ses Pe Pes

6 pen mes eee cess [ates [ose see

PRNEY BEIVINTE TEANSECE TATION mill

INETITUIE IKAN LINITEL eee eee - a

= [seveeie Tecexenesy in ee sp esas Panja Dania

Peerage TS [es | cee | eee [cee

DOMEAMNY LIMITED nan Tn na

Pon fesexeese oye. st ee] cece | oct ese | ott ees

FSS SE [eee pees Deen Dosen a De ee ee Dona baja Sees Sees 2 Lee} ee |e | see ae Sivas [eee] ees Jess | soe

ZESESEOE QOMELUNY LIMIT=L nn ane aan a

Pee ce ee J sees Pes

TPD halaman 287

TPD Wajib Pajak telah memenuhi azas ex ante sesuai PMK 213/2016, berdasarkan prinsip setting, data tahun 2019 belum tersedia pada saat Wajib Pajak melakukan transaksi, sehingga data pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah tahun 2016, 2017 dan 2018.

Hasil akhir hasil review yang dlakukan pemeriksa atas kandidat pembanding adalah sebagai beikut :

No Companies RETURN ON SALE (ROS) WA (FY2017- FY2019)

FY2017

2|NIPPON DENSE™SU KOGYO COLD 8.32% 8.14% 7.95% 8.14%

3/NIPPON RIETEC COLD 7.23% 7.17% 780% 7.30%

AISMINSEITECHNOSCO.LTD. 2.78% | 0281 0.27% 141%

SISANYOENGINEERING & CONSTRUCTION INC| 1.52% | 1.44% | * 1% 1.49%

0.27% 1%

3.01% 2.94%

7.72% 7.72%

10,62% 8.73%

Maximum 20.14% 11,34% 10,62% — _14,03% 7

Sedangkan Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2017, 2018 dan 2019, berarti tidak memenuhi azas ex ante sesuai PMK 213/2016, karena berdasarkan prinsip setting, data tahun 2019 belum tersedia pada saat Wajib Pajak melakukan transaksi.

Dengan demikian analisis Pemeriksa tidak akurat dan koreksi Pemeriksa menyebabkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak.

9) Situasi kerugian berulang SESI bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk merugikan otoritas pajak Indonesia

Inisiatif peningkatan bisnis SESI dari tahun ke tahun mulai menunjukkan dampak positif terhadap kinerja keuangan SESI, seperti yang disajikan pada tabel 15-1.

Lampiran 15-1: Analisis keuangan selama FY2018 -

FY2020

FY2018 FY2019 FY2020* (dalam USD) (dalam USD) ares | 2. 90.510 Ba Phat

Margin kotor | 28,098 33,598 40,131

Pendapatan (1.781.856) (1.277.128) 206.819 operasional

DAN MN

TPD halaman 170

Penjualan SESI untuk FY2019 telah meningkat dari tahun sebelumnya, sementara margin kotor terus meningkat untuk FY2020. Selanjutnya, kerugian operasional terhadap penjualan juga relative menurun secara signifikan di FY2019, dengan perusahaan akhirnya membukukan laba operasional untuk FY2020. Hal ini menunjukkan bahwa situasi kerugian berulang SESI bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk merugikan otoritas pajak Indonesia. (TPD halaman 30-31)

10) Laba Kotor sebesar 50% menurut Pemeriksa adalah persentase Laba Kotor yang hampir tidak mungkin terjadi di perusahaan-perusahaan dalam industri Wajib Pajak maupun perusahaan pembanding pilihan Pemeriksa.

Dengan mengacu pada pada karakteristik Wajib Pajak sebagai penyedia jasa/solusi otomasi, biaya biaya yang berkaitan langsung dengan bisnis utama Wajib Pajak berada di tingkat laba kotor. Transaksi afiliasi utama dari Wajib Pajak yaitu pembelian produk dan jasa telah tercakup dalam komponen Harga Pokok Penjualan.

Nilai laba kotor positif membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh Wajib Pajak bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi yang dilakukan, melainkan akibat biaya pihak ketiga, seperti beban gaji dan tunjangan. Sebagaimana perusahaan independent, perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, juga memungkinkan mengalami kondisi rugi karena alasan-alasan bisnis yang sah. Seperti yang telah dicantumkan dalam TPD Wajib Pajak Tahun Pajak 2019 pada poin 15.1., berdasarkan Bab 1 Pedoman OECD versi Juli 2017, dalam Bagian D.3, paragraph 1.129 menyatakan bahwa:

“… associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”. Terjemahan Bebas:

"... perusahaan afiliasi, seperti halnya perusahaan independen, dapat mengalami kerugian, baik dikarenakan biaya awal (start-up costs) yang

signifikan, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah".

Lebih lanjut, berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha.

Dengan demikian sesuai amanat UU PPh, jika Wajib Pajak dalam kondisi rugi, maka tidak ada objek pajak yang dikenakan pajak. Bahkan rugi tersebut dapat dikompensasikan sampai dengan 5 tahun sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Untuk membuktikan pendapat Wajib Pajak bahwa Transaksi Afiliasi SESI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sedangkan koreksi Pemeriksa justru menghasilkan nilai Gross Margin yang tidak wajar bagi bisnis SESI maupun bagi perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa, maka Wajib Pajak melakukan analisa gross margin pada perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

phe fey

Search Step Steo result Search result

1. All companies in the sccpe of 7142 989 7 142.989 analysis

2. Status Active companies 6.361.222 5.394.222

3. BvD Independence indicatcr A+. A. A- 239.083 238,45"

4. Years with available accounts 2915, 2018. 2017, 2018. 2018 “460.453 97.76

5. World region/Country/Region in Address cf insordorazien only: Far sast and 6.175.707 37,175 country Central Asia

6. All companies with overview, 787,482 19.95C information

ALS SIS (Primary sedes only) 1731 - Electrical work 54 549 4€

TOTAL

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Catatan atas Perusahaan Pembanding menurut Pemeriksa dalam Database Oriana

Tahun 2019

2 (Pergerakan casi Sev hava og geTerssa nas datanase Las engan mEnggL Kan saabase Clara perasaan alasan pak wa serus stamp lkar dalam SF-5

2 jaatvasi| serge exac galat cmaosse wereengiiK yang Sounakas der nerve isa ada an en setan dekan oe yard eat

<euar ian pevsabaar ge raardir soya Lang palira merdexatlderiac avake rasis sang ana JS

:|Tidak terdapat Perusahaan Pembanding en4:r 205... dwratahun 2017 sarp satadergan WARTS Peramsa oo

Operating|Operating| Operating

USSIC PIL PIL PIL Sales Sales Sales Ros | Ros Ros (ROSWA(ROS WA

No Perusahaan Primary [=EBIT] | [=EBIT] | (-EBIT) th USD th USD th USD 2019 2018 2017 3 tahun | 3 tahun code(s) thUSD | thUSD | thusD 2019 2018 2017 (data) | (SPHP) 2019 2018 | 2017 0. .

“ |Kyuderko Corporaticr 78 3/.35¢] ssungal so7ivs gc4ec72[ seregral Resaaszl s2o%e] 200% E82] 8.88%] 8.93%

2 (Nispon Densets. Kogyo Co.Ltd 78 1s yes] “saBeg| 140.070 “22077o| 1645005, teesoral S.a2%[ 274% gas 8.26%] 874%

5 (Sanyo Engneerng & Constructor ne. [7734 6s) 68a] asa cetera) arsa sescoc] soe] eae 2 70e:f 186%)” 45%

8 [ES Ferg SlemseL-D — pret ress} Tool 0s sta ence aie Bais CLS: 13.06%) 4.03% “Inimum “526 0 28% +5456 1.60%) 7 1%

Po cowerequartic cat] 5037) 280% 300r| 3215| 2046)

PO Median (02) 7,849] 7.70% 79270 78216 7,725e

Pp erequartie 13] 8.38%] 87% 2.30%| 8805| 873)

7 Zz oo Maximum | 20.74%] °134% 10.42%] 13.06%] 2.03%

US SIC eee most Gross Sales Sales Sales Gross | Gross | Gross naan

Perusahaan Primary th USD th USD th USD Margin | Margin | Margin code(s) USD USD USD 2019 2018 2017 2019 2018 2017 WA 2019 2018 2017 3 tahun

SESI

Margin

US SIC gress press eros Sales Sales Sales Gross | Gross | Gross Bruto

No Perusahaan Primary usD USD USD th USD th USD th USD Margin | Margin | Margin WA code(s) 2019 2018 2017 2019 2018 2017 2019 2018 2017 3tahun

, _ (data)

1_[Kyuderko Corpera:ior 175 252854) 525 368] SSS S82 3826 372] Sargsah Sasana Ah Aa “870% A3

4 |Skinsei Technos So. Lte Ta Ss) san 55 208 53 14 e873) SP 07] 2%] 4%] 7a

6_|TEO Jorg Sior CO 7D 73 2 Sar) 2028s) 22 427 3g 723 82.185 28292) 84.50%] 326E8%<| SEES 36.29%

Po DN MA De Ma NN aa aa

Ab as

Poo ho ower-quartte of “22156| “1 96%] 13614 12,8366 oo mmm So Se it am

Loper-quartle 1031| “8 37%| “6 37%| 15.68% 154190

. lL Maxirur | 54.50%) 3268%| 33.83% 38.29%

sales | sa00s01| sa1o0os1

Gross Profit | 2.720.823 | 4.024584]

Gross Profit | _—s34%) Mf

Rata-rata tertimbang margin bruto yang dihasilkan SESI untuk Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2019 sebesar 31,08% dan margin bruto Tahun Pajak 2019 sebesar 34% tidak berada di bawah rentang interkuartil rata- rata tertimbang margin bruto 3 tahun perusahaan pembanding yang dipilih Pemeriksa yaitu Q1 12,53%, median 14,91% dan Q3 15,41% Pengaturan penentuan harga transfer Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tidak terjadi pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Margin Bruto setelah adanya koreksi Pemeriksa menjadi 50% merupakan persentase yang tidak wajar bagi bisnis SESI maupun perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa. Hal ini tidak sejalan dengan amanat UU PPh Pasal 18 Ayat (3) dimana seharusnya Fiskus melakukan penentuan kembali Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Namun akibat analisis dan pemilihan data perusahaan pembanding yang tidak akurat, koreksi Pemeriksa justru menyebabkan gross margin Wajib Pajak menjadi tidak wajar dan tidak lazim.

Dengan demikian analisis dan koreksi Pemeriksa telah menghilangkan prinsip equity pemungutan pajak, dimana kondisi keuangan Wajib Pajak rugi dan transaksi afiliasi terbukti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun tetap dikenakan pajak oleh Fiskus dengan berdasarkan analisis dan data pembanding yang tidak akurat.

Dengan alasan yang diuraikan di atas, Wajib Pajak berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang lakukan oleh Wajib Pajak, telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan transfer

pricing yang berlaku di Indonesia dan Wajib Pajak memohon supaya koreksi Pemeriksa sebesar USD 1,436,702.00 yang terdiri dari:

• COGSUSD1,303,760.00

• Biaya Usaha Lainnya sebesarUSD132,942.00 JumlahUSD1,436,702.00 untuk dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

Wajib Pajak setuju dengan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan bahwa biaya (business entertainment) dan akun 23110 (entertaining -home meals non customer) yang dapat dapat diyakini sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar USD37,801.

Namun wajib Pajak TIDAK SETUJU dengan koreksi yang dipertahankan oleh Tim Peneliti atas biaya akun 232600 (License & Permit) sebesar USD12,553, dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan dokumen pendukung yang tersedia, biaya yang dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak akun 232600 adalah biaya perizinan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, yang dapat dikurangkan dalam SPT PPh Badan 2019;

2) Dengan demikian, Wajib Pajak memohon supaya koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Tim Peneliti atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD12,553 untuk dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan

membatalkan KEP-03646 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

1 |Pecgces 2° Bruto ete. Feresaras Usasa Bruto 6,100.8¢1.00

2 (Harga Pow. Pecjue 27 £260,057 00

2 Pergr2s 2° Bruto ete. Laga Brita (1-21 AF 0530

E Pevrgr2s 25 Neto Ca er Heger 3-51 Pagi Ii Petang BLU BL

5 (Pesvesusan Fasa a, Pecyeswe an Fasa Negett 25,078.00

10 Dora perasaan veto [5-5-7-8.c-S1 (340,499,006)

15 |PPo Teruterg -

18 Dimas PPs Teruterg (15-171 -

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

4. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-797/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 30 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa

A. Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,303,760.00 dan Biaya Usaha

Lainnya sebesar USD 132,942.00

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

-Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Pasal 4 ayat 1 huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan

Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha;

- Penjelasan Pasal 4 ayat 1

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan

dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

- Pasal 6

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

- Penjelasan Pasal 6

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- Pasal 9 ayat 1 huruf b

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

- Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf b

Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang

dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya;

Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

- Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau

c. Laporan negara per negara.

- Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

4) Pedoman Penerapan

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

4. SuratDirekturPemeriksaanDanPenagihanNomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5. OECD TP Guidelines

2. Data dan Fakta a. Pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dan Uraian langkah-langkah penelitian pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan Pemeriksa meliputi

1. Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding a. Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding b. Analisis Industri Pemohon Banding c. Ringkasan Transaksi Afiliasi d. Analisis Rantai Suplai e. Analisis Fungsi f. Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2. Memilih Metode Transfer Pricing a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a. Analisis Kesebandingan

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa b. Hasil pengujian dokumen transfer pricing adalah sebagai berikut:

1. Penentuan harga transfer menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/ TNMM) sebagai most approriated methode karena net operating method dapat dibanding dengan perusahaan lainnya yang memiliki karakter usaha yang sama dengan Pemohon Banding.

2. Metode Return On Sales (ROS) sebagai Indikator laba (Profit Level Indicator/PLI) karena potensi terjadi profit sharing terdapat di biaya/cost sehingga penjualan/sales dianggap lebih independen.

3. Karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contractor dimana Pemohon Banding adalah subkontraktor atas kegiatan elektrikal (dari mulai penawaran proyek sampai dengan selesai pengerjaan).

4. Atas 6 (enam) data perusahaan pembanding yang digunakan sebagai data pembanding ekternal dengan menggunakan rata-rata dari 3 tahun yaitu tahun 2017 s.d. 2019.

5. Berdasarkan perhitungan data kinerja keuangan perusahaan pembanding yang diterima pemeriksa dan Pemohon Banding sebagai berikut

NoNama Perusahaan PembandingReturn On Sales (ROS)WA (FY 2017- FY2019)
FY 2019FY 2018FY 2017
1Kyudenko Corporation8,40%9,00%9,39%8,93%
2Nippon Densetsu Kogyo Co.Ltd8,32%8,14%7,95%9,14%
3Nippon Rietec Co. Ltd7,23%7,17%7,50%7,30%
4Shinsei Technos Co. Ltd2,78%0,28%0,27%1,11%
5Sanyo Engineering & Contruction Inc1,52%1,44%1,51%1,49%
6Teo Hong Silom Co. Ltd20,14%11,34%10,62%14,03%
Minimum1,52%0,28%0,27%1,11%
Lower Quartile3,90%2,87%3,01%2,94%
Median7,77%7,65%7,72%7,72%
Upper Quartile20,14%11,34%10,62%8,73%
Maximum20,14%11,34%10,62%14,03%

c. Penentuan harga wajar menurut Pemeriksa:

1. Laporan Keuangan Pemohon Banding

NoPosSPT WPPemeriksa (USD)Koreksi
(USD)(USD)
1Sales8,100,891.008,100,891.000
2Full Cost8,912,392.007,475,689,751,436,702.25
3Operating Income(811,501.00)625,201.25(1,436,702.25)
4Return On Sales (ROS)-10,02%7,72%17,74%

2. Perhitungan koreksi diatribusikan ke transaksi afiliasi

UraianTransaksi AfiliasiKoreksiTransaksi Wajar
(USD)(USD)(USD)
COGS3,161,967.001,303,760.251,858,206.75
Other Expenses
- Management Fee Expenses198,639.0049,119.00149,520.00
- Reimbursment of Expenses83,823.0083,823.000
282,462.00132,942.000
Total3,444,429.001,436,702.252,007,726.75

d. Pemeriksa melakukan koreksi atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar USD 1,436,702.25 yang diatribusikan ke Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,303,760.25 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 132,942.00.

3. Pendapat Terbanding

1) Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Per- 22/PJ/2013.

2) Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa tidak tepat dalam pemilihan metode TNMM untuk menganalisa transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 dan dalam menyimpulkan karakteristik usaha Pemohon Banding.

3) Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding terhadap metode transfer pricing karena penentuan metode transfer pricing oleh Pemeriksa telah sesuai SE-50/PJ/2013 dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

B. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 50,354.00

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa bahwa besaran penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

c. Peraturan Menteri Keuangan PMK-02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, mengatur antara lain:

Pasal 6

i. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain

ii. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong

iii. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

iv. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan

sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

v. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2. Data dan Fakta (1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 serta penjelasan pemeriksa, diketahui bahwa:

a. Terdapat koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 50,354.00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingUSD 471,003.00

Menurut PemeriksaUSD 521,357.00

KoreksiUSD 50,354.00 b. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi biaya-biaya yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif sebesar USD 50,354.00 dengan rincian sebagai berikut:

AkunDeskripsiJumlahKeterangan
koreksi
(USD)
231100Business Entertainment26,003Tidak didukung daftar nominatif
231102Entartaining-Home Meal Non Customer11,798Tidak didukung daftar nominatif
232600License & Permit12,553Biaya kepentingan pribadi-direksi
Total50,354

c. Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena berdasarkan penelusuran terhadap akun 231100 (business entertainment) dan akun 231102 (entertanining-home meals non customer) serta 232600-license & permits) tidak terdapat informasi/keterangan yang dapat diyakini sebagai pengurang penghasilan buto dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen atas biaya-biaya tersebut.

(2) Pendapat Terbanding a. Berdasarkan uji bukti dan rekapitulasi serta penelusuran terhadap semua dokumen/data pendukung yang kompeten dan relevan dari

Pemohon Banding, atas biaya (business entertainment) dan akun 231102 (entertanining-home meals non customer) dapat diyakini sebagai pengurang penghasilan bruto.

b. Atas biaya akun 232600 (License & Permit), tidak didukung dengan dokumen/data pendukung dan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi direksi sehingga tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto.

c. Dengan demikian maka Terbanding membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 001/II/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PenghasilanBadanNomor00158/406/19/055/21tanggal 26 November 2021 Masa Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001402.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 10 April 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomor

KEP- 03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022; Bukti P-2. FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

002/II/2022/FIN/SESI tanggal 22 Februari 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 tertanggal 26 November 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 206 tanggal

22 November 1974;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Reny Andiani, S.H., M.Kn., M.H., Nomor

1 tanggal 18 Oktober 2018;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn., Nomor

1 tanggal 6 Mei 2022;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Martin Setiawan (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Davidson (Kuasa Hukum);

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/II/23/FIN/SESI tanggal

2 Februari 2023 atas nama Davidson;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan KEP-1499/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama Davidson;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Donny Danardono (Kuasa Hukum); Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/II/23/FIN/SESI tanggal

2 Februari 2023 atas nama Donny Danardono;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan KEP-949/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 atas nama Donny Danardono;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. TP doc beserta terjemahan Bahasa Indonesia;

Bukti P-16. Company profile;

Bukti P-17. Persandingan pendapat Pemohon Banding dengan Terbanding berkaitan dengan sengketa penentuan harga transfer;

Bukti P-18. Perincian Transaksi Afiliasi;

Bukti P-19. Alasan Penggunaan Metode RPM

Bukti P-20. TanggapanPemohonBandingterhadapPenjelasan

Terbanding tertanggal 19 September 2023;

Bukti P-21. TanggapanPemohonBandingterhadapPenjelasan

Terbanding tertanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P-22. TanggapanPemohonBandingterhadapPenjelasan

Terbanding tertanggal 14 November 2023;

Bukti P-23. Dokumen transaksi Pemohon Banding dengan lawan transaksi; Bukti P-24. Penjelasan Akhir.

Bukti P-25. Tambahan Penjelasan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00634/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 24 November 2021; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. FotokopiLaporanPenelitianKeberatanNomor

LAP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022; Bukti T-4. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

No. S-3626/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 21 Oktober 2022; Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Matrik persandingan terkait dengan analisis TP Documentation; Bukti T-7. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal

22 Agustus 2023;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal

19 September 2023;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal

14 November 2023;

Bukti T-10. ROS tahun 2017 versi Terbanding (Softcopy);

Bukti T-11. KKP Terbanding atas Daftar Penjualan PT Schneider Electric

Systems Indonesia per Customer Apr-Dec 2017 yang dipisah berdasarkan Barang dan Jasa (Softcopy);

Bukti T-12. Rekap Sampel (Softcopy);

Bukti T-13. Pernyataan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 tanggal 26 November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai objek pajak:

NoUraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (USD)Terbanding (USD)(USD)
1Penghasilan Netto(340,499)1,108,7561,449,255

bahwa koreksi atas penghasilan netto tersebut, terdiri dari:

1Harga Pokok PenjualanUSD1,303,760 2Biaya UsahaUSD132,942 3Penyesuaian Fiskal PositifUSD12,553

TotalUSD1,449,255 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebesar USD1,303,760.00 dan Biaya Usaha Lainnya Sebesar USD132,942.00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi harga pokok penjualan sebesar USD1,303,760.00 dan biaya usaha lainnya sebesar USD132,942.00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:  Menurut Terbanding bahwa koreksi peredaran usaha sebesar USD1,303,760.00 dan biaya usaha lainnya sebesar USD132,942.00 berasal dari pengujian transfer pricing yang disebabkan a. perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding yang menyebabkan perbedaan perusahaan pembanding, metode penentuan harga transfer dan profit level indicator b. perbedaan tahun data pembanding antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas harga pokok penjualan sebesar USD1,303,760.00 dan biaya usaha lainnya sebesar USD132,942.00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah menyerahkan TP Doc tahun pajak 2019 kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan telah menjelaskan dengan Iengkap seluruh transaksi afiliasi dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMK No.213/PMK.03/2016;

b. bahwa Terbanding tidak tepat dalam pemilihan metode TNMM untuk menganalisa transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

c. bahwa Terbanding tidak tepat dalam menyimpulkan karakteristik usaha Pemohon Banding;

d. Untuk memperkuat analisis kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan analisis berbasis transaksional dengan penerapan metode harga transfer yang paling sesuai untuk tiap-tiap transaksi afiliasi spesifik Pemohon Banding yang menunjukan bahwa transaksi afiliasi dalam grup Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER 32/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 11 ayat (10)

Kondisi kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara

Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor

LAP-00634/KP.0304/RIKSIS/2021 tanggal 24 November 2021 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03646/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 (LPK);

 TP Documentation tahun 2019;

 Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2019;

 Bukti sampel faktur pajak;

 Bukti sampel perjanjian kontrak/surat perintah kerja bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar USD1,303,760.00 dan biaya usaha lainnya sebesar USD132,942.00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 34 dan 37, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dengan perhitungan sebagai berikut:

Simpulan

MENURUT __ Ker

{USO USO USD:

1. |Pembelian Bahan/Barang Dagangan 5,434,363 4,130,603 1,303,760

2. |Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, 0 0 0

Hcnorasium, THR, Dsb

3. (Biaya Transportasi 0 0 0

4. |Biaya Penyusutan dan Amortisasi 0 0 0

5. (Biaya Sewa 0 0 6

8. |Blaya Bunga Pinjaman 0 0 Dj

7. (Biaya Sehubungan dengan Jasa 0, 0 0

8. (Biaya Piutang Tak Tertagih O| 0 0

9. |Biaya Royalti 0° 0 0

10. (Biaya Pernasaran/Promosi 0 0 0

11. |Biaya Lainnya 0 0 0

12. | Persediaan Awal 285,475 285,475 0

13. (Persediaan Akh'r (4-) 339,771 339,771 0;

Simpulan .

MENURUT

KCRI

URAIAN WAJIB PAJAK PEMERIKSA CREKSI

USD) _ USD) USD

1. |Persediaan Awasi Barang Dagangan 285,475 285,475 0

2. (Pembelian 5.434 3653 4.130603 1,303,760

3. (Persediaan Tersedia Untuk Dijual 5.719,838 4,416,078 1,303,760

4. |Persediaan Akhir Barang Dagangan 339.771 339.771 0

5. |Biaye-Biaya o 0 ie)

[|__Harga Pokok Penjusian — m3007, = 4.076,307{ «1,303,760

Simpulan

Uso Us USD}

1. [Gaj, Upah, Bonus, Gratifikasi, 2,297 ,359.00 2,21 359.00 G

Honorarium, THR, Deb

2. (Biaya Transportasi 287,595.00 207, 596:00 0

3. |Blaya Periyusutan dan Amorisasi 37,042,00 37,042.00 0

4. (Biaya Sewa 164,272.00 164,222.00 9

5. (Biaya Gunga Pinjaman 0.00 aa fi)

8. (Blaya Sehubungan dengan Jasa 3a7,501.00 437,801.00 2

7. (Biaya Piutang Tak Tertagih Ba, 709,00 $5,703.00 it

4. [Biaya Rayalli 0.00 Led a

9. |Blaya Pemasaran/Promes| 0.00) 6.00 a

10, |Blaya Lainnya 326,495.00 .325.455.00 O

11. Atribusi koreksi TP G.50 132,942.00 132,942

- Dasar Kariksi pemeriksa pajak yang tercaritum dalam SPHP

Berdesarkan hasil pengujian transfer pricing atas Iransaksi management fee {include royalty) dan reimbursement. menurut oemeriksa belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Seluruh biaya management dan. reimbursement dilakukan koreksi,

Sasarhukum: - Pasal ayal (11 UU PPh

« Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (4) UU KUP

Penentuan harga wajar menurut Terbanding adalah sebagai berikut: a} Laporan Keuangan Pemohen Banding

NIS: Ju LSC bj Perhitungan koreksi diatribusikan ke transaksi afiliasi

: Fee Eros

> RAMA Ben Bete af Er ss

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan ketentuan dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa dalam sengketa baik

Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan penelaahan

penerapan ALP dan mengenai hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. tidak terdapat sengketa mengenai transaksi hubungan istimewa yang harus diuji;

b. tidak terdapat sengketa mengenai kondisi umum perekonomian dan kebijakan pemerintah, dan lingkungan usaha lainnya yang mempengaruhi kegiatan usaha yang diuji;

c. terdapat sengketa karakteristik bisnis tested party yang mengakibatkan sengketa metode penentuan harga transfer, sengketa profit level indicator, sengketa data pembanding dan tahun data pembanding, dimana menurut Pemohon Banding, karakteristik bisnisnya adalah jasa otomasi, metode penetuan harga transfer adalah Resale Price Method dengan profit level indicator yang digunakan adalah gross margin, perusahaan pembanding yang digunakan sebanyak 15 (lima belas) perusahaan dan tahun data yang yang digunakan adalah multiple years 2016-2018, sedangkan menurut Terbanding, karakteristik bisnisnya adalah contractor electrical, metode penentuan harga transfer adalah TNMM dengan profit level indicator yang digunakan adalah return on sales, perusahaan pembanding yang digunakan sebanyak 6 (enam) perusahaan dan tahun data yang digunakan adalah tahun 2017- 2019;

d. terdapat sengketa segmentasi, dimana Pemohon Banding dalam melakukan pengujian PKKU tidak melakukan segmentasi yang memisahkan transaksi independen dengan transaksi afiliasi, sedangkan Terbanding dalam melakukan pengujian PKKU melakukan segementasi, dengan memisahkan transaksi independen dan transaksi afiliasi;

 bahwa terkait dengan sengketa karakteristik usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2019 halaman 6, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik bisnisnya adalah sebagai penyedia solusi otomatisasi proses industri berisiko, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP Pengujian Kewajaran – KKP Karakteristik Usaha Wajib Pajak, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Terbanding karakteristik bisnis Pemohon Banding adalah Contractor;

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2019, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Local File TP Documentation halaman 6, fungsi Pemohon Banding terutama mencakup pengadaan perangkat keras, dan perangkat lunak, penjualan dan pemasaran, pengiriman proyek dan layanan purna jual sebagaimana screenshot sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan Local File TP Documentation halaman 43, terkait dengan pengakuan pendapatan, Pemohon Banding mengakui bahwa pendapatan kontrak diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian berdasarkan metode biaya perolehan, sedangkan kontrak jangka pendek diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

eho asas is an asa pe Pesci Tanabe el eT Has Dasa the poster cnet wees while sent stern csciliels ive feeagilges wile hie tunes are alel vereil tu the d. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 halaman 6, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa pendapatan kontrak diakui berdasarkan metode persentase

penyelesaian berdasarkan metode biaya perolehan, sedangkan kontrak jangka pendek diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sebagaimana screenshot sebagai berikut

BP Keagamaan Pas Pesan RL para Aang ki Pa . " ' a ne Ta 7 ete et

: : sa . : . AMP MQ tay aoe 7

. a " . . “ kapok AP . .

so . wate, ob le + ‘ .

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pengakuan pendapatan dan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding;

e. bahwaberdasarkanpemeriksaanatasbuktiberupa perjanjian/kontrak pekerjaan pengadaan proyek (barang dan jasa) antara Pemohon Banding dengan PT Prima Layanan Niaga Suku Cadang dan PT Indonesia Power, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan pengadaan proyek yang meliputi pengadaan barang dan jasa, serta tata cara penagihannya adalah berdasarkan persentase penyelesaian proyek;

f. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampling faktur pajak yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan atas penyerahan barang dan jasa, serta penagihan atas persentasi penyelesaian pekerjaan proyek tertentu sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Faktur Pajak

Fan Kode der Nomar Seri Saras Palak 1 OTO AG ARR5S 9

Pengusaha Kona Pajak

Nama: PT SCHNEIDER E-£CTR:C SYSTEMS INDONESIA . ——

Alewat CIF OUNG VEWIURA ANNES SUITE OS IL. RA. KARTINI NG 86 Re RA JAKARTA SELATAN

NPWP 201.002.2714 3-085.000

Pama’ Karang Kana Gajak ' Penerima Jasa Kere Pajak

Rama PT SARIHUSADA GENERASI MAHARDHIKA 0

Alamat 4 Kusumansgara No “79, Katak Pos 37. Umb Harjo Siok» No. ST 0 RYGON9 Ke:- Ker.- KotaiKan.-

Yogyakara SEL

NEW? 01 40.508. 1-062.000 aja. Nama Barang Kera Pajak # Jasa Kera Pajak Harga Jual/Penggantian/ Uang

‘ Mukai ermun

. 5% Silaban Sigi af nu tou

# Bh BB Kh n

Rp4es 875 $8oxd ee 85816 SRG)

‘larga Jual Senggankan 155.876.505 da

Okureng: Petongan marge Lota

DO kurang: Uang Muke C9

Dasar Pergerasa Pa ac AAS. ETG 58S OF

MOP = 10% ¥ Nasa" Pangenzar Paes 48.8% Ang, Gi) “Total PPnBM (Pajak Penjualan Sarang Mewah 6,09

Hosusi dean, ketcitu an yag berlaku, Direktorat Jewisca Sajas Tn jani Saha Paksi pajak ini leh (angan setia Clokle rik seharaaga Lok Op a UAN la Wid Tangas Nasa para Pichi Sajak ir bp JAKARTA SLLATAN, 25 Oktober 29” 9

AA ka aa

Pip ely

Pairs

2g LN P3 mit aa Sop tered A

3 AVAR CUAWANE HA MARS o

Faktur Pajak

Kode das Nomor Seri Faktur Pajak C10 659-149 5094/0164

Pengusaha Kena Pajax

Nama: PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA . es "

Alamat: GEDUNG VENTURA ANNEX SUITE 101 JL RA. KARTINI NO 26 RT 002 RW 062 , JAKARTA SELATAN

NPWP 01 002.214 3-655 COC

Perbe Barang Kena Paiak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama PT PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG

Alamat GD PT. PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT JL GATOT SUBROTO Blok - No 18 RT GOO RW.000

Kel. KUNINGAN TIMUR Kec. SETIABUDI Kota/Kab.JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA 96600

NPWP: 82 484.015.1-967.006

, , Harga JLal/Penggan:iar'Uang

No Nama Barang Kera Pajak ' Jasa Kena Pajak hi Pai bi

Muka'Temin

LA | Being 30% Payrent Gpon Down Paymen: ne yee BV ANN an

1 Rp 2275 590 090 x 1 2.275.509.009.90

Harga Jua! ! Penggastiar 2 275 599 009,90

Dikurangi Potengan Harga 2.9

Dikurangi Uang Muka 2.29

Dasar Pengeraan Pajak | 225.590 000,90

PPN = 19% x Dasar Pengenaar Pajak 227 55909920

Total PPnBM {Pa ak Penjualan Barang Mewah) 0,90

Sesua congan seteduar yang berak Sichtsrat Jonceral Fajar mengatur fatwa baktur Ca ae ir te ab ditas dalanga a secara lost ak sehingga (de® dperlusar tacda tangan vasan pada Faktur Bajak 7

. — JAKARTA SELATAN. 11 Apri 2019

Bs er A 3 oP ease oe oral Fe AMAR CHAVANE HAMADOU

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 0°0.004-19 98296287

Pengusaha Kena Pajak

Nama. PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA

Alamat GEDUNG VENTURA ANNEX SUITE 101 J- RA. KARTINI NO 26 RT 0C2 RW 002 JAKARTA SELATAN

NPWP: 91.092 214.3-055 609

Pembel: Barang Kera Pajak / Pererima Jasa Kena Pajak

Narra: PT. INDONESIA POWER

Alamat: JEND. GATOT SJBROTO KAV.18, GD.PLN Blok No RT900 RY 900 Kel KUNINGAN TIMUR

Kec. SETIABUD! Kota/Kab. JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA 12855

NPWP 01.732 664.6-051.900

: arn » anti anc

No Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang

Muka/Term n “Br Kies TKR TE VE wal 7 oh at ay hi 7 ag i

BE NG INVOICE UPON COMPLETION OF HARDWARE RECEIVE 36 372.000.00

Rp 36,372 GC) x 1

Harga Jua! / Penggantian 36.372 609,00

Dikurangi Varg Muka 0,00

Dasa" Pengenaan Pajak 36.372 960.00

PPN = "0 x Dasar Pengenaan Pajax 3.637.200.090

Tota PPrBM iPajak Penjualan Barang Mewah)

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Drektotat Jenderal Pajax mengatar bahwa Fastur Pajak in lah ditandatangani segara elektronik sehiraga tidak diperlukan tanda tangan basah pada Fakir Pajak iri

Nan JAKARTA SELATAN. 26 Juni 2019

Th Ta AMAR CHAVANE HAMADOU g. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Local File TP Doc Pemohon Banding tahun 2019 halaman 39-47, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menanggung risiko pelaksanaan (execution risk), risiko keterlambatan, risiko klaim pelanggan terkait instalasi, dan tanggung jawab terhadap mutu kerja, menurut Pengadilan Pajak,

risiko-risiko ini berbeda dengan risiko penjualan barang (inventory/credit risk);

h. bahwa berdasarkan fakta persidangan pada saat persidangan penyampaian pendapat akhir, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa automasi industri yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimulai dengan jasa konsultasi, yang meliputi konseptualisasi terhadap desain dan secara umum menetapkan persyaratan untuk melakukan automasi pabrik. Setelah desain siap, instalasi sistem untuk mewujudkan automasi dimulai. Setelah implementasi automasi pabrik sukses dilaksanakan melalui mobilisasi aset, akses akan diserahkan pada pengguna. Jasa pemeliharaan dan dukungan disediakan oleh para vendor jasa automasi industri kepada pelanggan akhir untuk memastikan kelancaran proses fungsi di dalam industri mereka. Jasa-jasa lainnya seperti jasa operasional, jasa optimasi, dan jasa logistik juga ditawarkan dalam jasa automasi industri;

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa bisnis utama Pemohon Banding tidak sekedar pembelian dan penjualan hardware maupun software semata, namun juga pemberian jasa khusus yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga memberikan nilai tambah atas barang/proyek yang dijual oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding menanggung risiko pelaksanaan (execution risk), risiko keterlambatan, risiko klaim pelanggan terkait instalasi, dan tanggung jawab terhadap mutu kerja, menurut Pengadilan Pajak risiko-risiko tersebut merupakan risiko yang menunjukkan ciri khas kontraktor/proyek;

3. bahwa faktur pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding bukan merupakan faktur tunggal atas penjualan barang, melainkan penagihan bertahap sesuai progres pekerjaan, merupakan

penyerahan barang kena pajak dan jasa ken pajak, menurut Pengadilan Pajak bahwa pola progress billing ini lazimnya terdapat dalam pekerjaan proyek konstruksi, bukan pada transaksi penjualan barang biasa, hal ini selaras dengan pengakuan pendapatan dari Pemohon Banding yang menggunakan metode persentase penyelesaian pekerjaan;

4. bahwa sesuai pendapat tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding secara substansi adalah contractor electrical, dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik usahanya adalah penyedia solusi otomatisasi proses industri yang berisiko dengan fungsi mencakup pengadaan perangkat keras, dan perangkat lunak, penjualan dan pemasaran, pengiriman proyek dan layanan purna jual, tidak terbukti;

 bahwa terkait dengan sengketa metode penentuan harga transfer dan sengketa profit level indikator, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2019, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan metode penentuan harga transfer RPM dengan PLI yang sesuai adalah Gross Margin;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP Pengujian Kewajaran, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding menggunakan metode penentuan harga transfer TNMM dengan PLI yang sesuai adalah Return on Sales;

c. menimbang Pasal 11 ayat (10) PER DJP Nomor 32 Tahun 2011, mengatur bahwa kondisi kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode RPM adalah tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyaiHubunganIstimewa,khususnyatingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;

e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2019, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat analisa kesebandingan yang membuktikan kesebandingan yang tinggi atas Data Pembanding yang dipilih sehingga hasil dari pengujian kewajaran tidak dapat diyakini keandalannya;

f. bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi lain yang tepat dalam menerapkan metode RPM adalah pihak penjual (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan, dalam sengketa a quo Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

g. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 34, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa komponen harga pokok penjualan Pemohon Banding terdiri atas pembelian bahan/barang dagangan, persediaan awal dan persediaan akhir;

h. bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan penyampaian pendapat akhir, Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa automasi industri yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimulai dengan jasa konsultasi,

yang meliputi konseptualisasi terhadap desain dan secara umum menetapkan persyaratan untuk melakukan automasi pabrik. Setelah desain siap, instalasi sistem untuk mewujudkan automasi dimulai. Setelah implementasi automasi pabrik sukses dilaksanakan melalui mobilisasi aset, akses akan diserahkan pada pengguna. Jasa pemeliharaan dan dukungan disediakan oleh para vendor jasa automasi industri kepada pelanggan akhir untuk memastikan kelancaran proses fungsi di dalam industri mereka. Jasa-jasa lainnya seperti jasa operasional, jasa optimasi, dan jasa logistik juga ditawarkan dalam jasa automasi industri;

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampling faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam sengketa karakteristik usaha, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menagihkan biaya jasa yang melekat atas proyek/kontrak pekerjaan;

j. bahwa sesuai dengan pemeriksaan bukti-bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding memberikan nilai tambah yang signifikan atas proyek yang dikerjakan atau atas barang yang dijual, dan atas pemberian nilai tambah tersebut seharusnya menjadi komponen harga pokok penjualan;

k. bahwa menurut Pengadilan Pajak Perusahaan pembanding dalam menyajikan pembukuannya wajib dianggap patuh dan taat terhadap standard akuntansi yang berlaku, sepanjang tidak terdapat alat bukti yang membuktikan sebaliknya.

bahwa menurut Pengadilan Pajak standard akuntansi yang dipergunakan oleh Perusahaan pembanding wajib dianggap sama dengan standard akuntansi yang berlaku di Indonesia, sepanjang tidak terdapat alat bukti yang membuktikan sebaliknya.

Menimbang bahwa tidak terdapat alat bukti yang membuktikan bahwa Perusahaan pembanding tidak patuh dan taat terhadap standard akuntansi yang berlaku dan menimbang bahwa tidak

terdapat alat bukti yang membuktikan bahwa standard akuntansi yang dipergunakan oleh Perusahaan pembanding berbeda dengan standard akuntasi yang berlakuk di Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Perusahaan pembanding patuh dan taat terhadap standard akuntansi yang berlaku dan bahwa standard akuntansi yang dipergunakan oleh Perusahaan pembanding sama dengan standard akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Menimbang bahwa bisa saja terjadi suatu entitas yang diuji (tested party) menyajikan laporan rugi laba tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidaksebandingan konstruksi laporan keuangan antara tested party dengan pembanding yang bisa menyebabkan ketidaksebandingan PLI yang mana pada akhirnya menimbulkan bias dan distorsi pada penarikan Kesimpulan dalam PKKU. Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Pengadilan Pajak dapat dilakukan suatu penyesuaian sepanjang dapat ditentukan nilai pos-pos yang penyajiannya tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku. Selain penyesuaian Tindakan lain yang dilakukan adalah dengan mengubah metode dan penggunaan PLI untuk mereduksi perbedaan penyajian pos-pos rugi laba, misalnya penggunaan metode RPM dengan PLI berbasis laba bruto (misal GPM) diubah menjadi metode TNMM dengan PLI berbasis laba netto (misal ROS ataupun NCPM).

Menimbang alat bukti TP Docs halaman 49 dan laporan keuangan audited CALK nomor 6, dengan screenshot sebagai berikut:

Reyalty sebesar USD 49119 oat SE pied ar SA san

" sot cm te sal an DN NAN an DN to hn TE pel boosts me “ae

PA Te KAN Ca TH PENA “HI SNI PEG NE BEN SNN BE LAN NI GEN BEN TI Ta IN PEN SIN ee) BEE AI TRA N eda ada Ip terdapat biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada Biaya Operasional(Opex/Operational Expense). Pada saat persidangan Majelis bertanya kepada Pemohon Banding dan

Terbanding mengenai substansi biaya-biaya tersebut: Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut terkait dengan pembayaran royalty merek “Schneider Electric” dan Terbanding menyatakan hal yang sama dengan yang dinyatakan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Royalti merupakan beban penggunaan merek “Schneider Electric” hal mana merek tersebut berkaitan dengan barang yang dijual/peredaran usaha Pemohon Banding. Menimbang beban royalty tersebut merupakan merek yang berkaitan dengan barang yang dijual/peredaran usaha Pemohon Banding, sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku, tidak seharusnya beban royalty disajikan dalam Opex, seharusnya beban royalty disajikan dalam HPP. Tidak dibebankannya royalty dalam HPP menyebabkan Laba Bruto usaha menjadi lebih besar dari yang seharusnya yang pada ujungnya menyebabkan PLI GPM menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyajian biaya royalty tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam menyajikan laporan rugi labanya tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku dan menimbang bahwa Perusahaan pembanding menyajikan laporan rugi labanya sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku, maka terdapat ketidaksebandingan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan pembanding, untuk itu seharusnya dilakukan penyesuaian ataupun dilakukan perubahan metode dan PLI.

Menimbang bahwa tidak terdapat jaminan bahwa ketidakpatuhan terhadap standard akuntansi hanya dalam hal penyajian beban royalty saja, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kasus ini tidak dapat dilakukan penyesuaian, Tindakan yang tepat adalah dengan mengubah metode dan PLI untuk mereduksi ketidaksebandingan penyajian laporan rugi laba Pemohon Banding dengan Perusahaan pembanding, yaitu dengan menganulir

penggunaan metode RPM dengan PLI GPM dan mengubahnya menjadi metode TNMM dengan PLI ROS.

l. bahwa sesuai hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode penentuan harga RPM oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (10) PER DJP Nomor 32 Tahun 2011, dengan demikian penggunaan metode RPM oleh Pemohon Banding tidak sesuai bukti dan tidak memiliki landasan hukum;

m. bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode RPM Pemohon Banding tidak sesuai bukti dan tidak memiliki landasan hukum, maka sebagai konsekuensinya pemilihan profit level indicator Pemohon Banding yang menggunakan Gross Margin adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n. bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah memberikan alasan pemilihan metode penentuan harga transfer TNMM yaitu dengan alasan karena Pemohon Banding menjalankan fungsi proyek, menggunakan aset teknis, dan menanggung risiko pelaksanaan proyek, maka menurut Terbanding indikator yang paling mencerminkan kewajaran adalah tingkat laba bersih (net margin), bukan marjin kotor;

o. bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemilihan metode penentuan harga transfer TNMM oleh Terbanding telah sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan, dengan demikian pemilihan PLI Terbanding yang menggunakan ROS juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 bahwa terkait dengan sengketa data pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sengketa data pembanding diakibatkan karena adanya sengketa karakteristik usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

b. bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 22 Agustus 2023, Majelis Hakim telah menanyakan kepada para pihak, bahwa sengketa data pembanding diakibatkan karena adanya sengketa karakteristik usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding, sehingga apabila karakteristik usaha yang benar adalah sesuai dengan Pemohon Banding maka data pembanding yang digunakan adalah data pembanding Pemohon Banding, demikian sebaliknya apabila karakteristik usaha yang benar adalah sesuai dengan Terbanding, maka data pembanding yang digunakan adalah data pembanding Terbanding, apakah para pihak menyepakati?;

c. bahwa berdasarkan fakta persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut telah dijawab oleh Pemohon Banding dan Terbanding, yang pada intinya para pihak meyepakati pernyataan dan pertanyaan Majelis Hakim;

d. bahwa terkait dengan sengketa karakteristik usaha, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Kontraktor Electrical, dengan demikian data pembanding yang digunakan adalah data pembanding yang dipilih Terbanding;

 bahwa terkait dengan sengketa tahun data pembanding, Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan sengketa data perusahaan pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data perusahaan pembanding yang digunakan adalah data perusahaan pembanding yang dipilh oleh Terbanding;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KPP Pengujian Kewajaran, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding menggunakan tahun data pembanding multiple years tahun 2017- 2019;

c. bahwa alasan Terbanding menggunakan tahun data pembanding multiple years 2017-2019 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan bukti Local File TP Doc Pemohon Banding, halaman 3, secara tersurat menyatakan bahwa TP Doc Pemohon Banding untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2019, baru diterbitkan secara final pada bulan Agustus 2021, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

This report. and the opinions it contains. is based on the prevailing tax lews. regulations.

interpretations and practices in ettect in Indonesia es at the date of the report. These laws and regulations are subject to varving interpretations bv the Indonesian tex authorities. This report has been compiled trom data and intormation for FY2019 and issued as tinal in August 2021, The courts in Indonesia mav disagree with the explanations and conclusions set out in this report. at ¢ later date

2. bahwa berdasarkan bukti Local File TP Doc Pemohon Banding, halaman 95, secara tersurat menyatakan bahwa penarikan data pembanding oleh Pemohon Banding baru dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021, sebagaimana screenshot sebagai berikut: Creation date 25 05 2021

Last modification 25 05 2021 date

Data source for All companies. worldwide analvsis

All companies

Analvsis based on TP Catalyst - Release 199 - April 2021

Data source for Accounts based on annual reports preferred analvsis

Consolidared accounts preferred

06/05 202111 1950021

25 07 2001 52546 AM

3. bahwa berdasarkan bukti Lampiran Local File TP Doc Pemohon Banding, secara tersurat membuktikan bahwa penarikan data pembanding oleh Pemohon Banding berdasarkan penyedia data TP Catalyst, baru dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

mF 7 STR pee ee gan, i AN GA ad

: ma Tata spare Re ee ——- seal Ap ba, .

aa Res: RE eee 0 Th 7 3 Sa “tbe. Tea — KT ID PN

4. bahwa sesuai dengan bukti-bukti tersebut di atas, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex ante dalam pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

d. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Doc Pemohon Banding yang menjadi bukti rujukan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex ante dalam pengujian PKKU, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa TP Doc Pemohon Banding untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2019, baru diterbitkan secara final pada bulan Agustus 2021 dan penarikan data pembandingnya pada tanggal 25 Mei 2021 berdasarkan TP Catalyst -Release 133 – April 2021;

e. menimbang Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, penentuan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah berdasarkan data dan

informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (Ex Ante – The Arm’s Length Pricesetting Approach);

f. bahwa oleh karena terbukti bahwa penarikan data pembanding oleh Pemohon Banding berdasarkan penyedia data TP Catalyst, baru dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex ante dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, dengan demikian Terbanding memiliki kewenangan melakukan pengujian PKKU;

g. menimbang bahwa tahun data yang dilakukan pengujian adalah tahun 2019, dan terbukti bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian PKKU menggunakan tahun data pembanding 2017-2019, menurut Pengadilan Pajak penggunaan tahun data pembanding 2018 dan 2019 tidak memenuhi pendekatan ex ante sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

h. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, tahun data pembanding yang digunakan untuk pengujian PKKU Pemohon Banding tahun pajak 2019 adalah tahun data 2017;

 bahwa terkait dengan sengketa segmentasi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Doc Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi dalam pengujian PKKU atas transaksi independen dan transaksi afiliasi;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP Pengujian Kewajaran, menurut Pengadilan Pajak dalam melakukan pengujian PKKU, melakukan segmentasi atas transaksi independen dan transaksi afiliasi;

c. menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

d. bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan untuk menguji transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan demikian atas transaksi independen harus dikeluarkan dalam melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak, transaksi independen harus dikeluarkan dalam pengujian PKKU, maka menurut Pengadilan Pajak diperlukan segmentasi kinerja keuangan untuk memisahkan transaksi independen dan transaksi afiliasi, dengan demikian segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 bahwa sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan dalam sengketa karakteristik usaha dan data pembanding, sengketa metode penentuan harga transfer dan PLI, sengketa tahun data pembanding dan sengketa segmentasi, Pengadilan Pajak meyimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah kontraktor electrical, dan data pembanding yang digunakan adalah data pembanding yang dipilih oleh Terbanding;

b. bahwa mentode penentuan harga transfer yang sesuai dengan karakteristik dan analisa FAR Pemohon Banding adalah TNMM dan PLI yang digunakan adalah ROS;

c. bahwa sesuai dengan pendekatan ex ante sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, maka tahun data pembanding yang digunakan adalah tahun 2017;

d. bahwa dalam pengujian PKKU menggunakan segmentasi kinerja keuangan yang memisahkan transaksi afiliasi dan transaksi independent;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding telah memberikan data keuangan perusahaan pembanding mulai tahun 2016 s.d 2019;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan data keuangan perusahaan pembanding tahun 2016-2019, menurut Pengadilan Pajak kinerja keuangan perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

No Comparable Company sales Total eJsrivee Tecrvsecese see es a

Op. Profit (Loss)

No Comparable Company - Total 2019 2018 2017

Ii Na Ara an nan

Op. Profit (Loss) -

No Comparable Company = WA ROS 2016-2019 2019 2018 2017 jasa “Dos Loss sash | as Lo a35 has tees. ancam loss lose | os | sa | sus

#ensaatasanans oo Pom Pom Dojo Pos Doo

Interauartite | 0

 bahwa dengan demikian perhitungan PKKU menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut;

Company NameCfm Pengadilan Pajak
Tahun 2017
ROS
Kyudenko Corporation9,39%
Nippon Densetsu Kogyo Co Ltd8,29%
Nippon Rietec Co Ltd7,33%
Shinsei Technos Co Ltd1,54%
Sanyo Engineering & Construction2,53%
Teo Hong Silom14,51%
Profil Level IndicatorROS
Highest observed value14,51%
Upper quartile (Q3)9,12%
Median (Q2)7,81%
Lower quartile (Q1)3,73%
Lowest observed value1,54%
Observations6
ROS cfm Pemohon Banding-10,42%

 bahwa sesuai perhitungan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak,

Return on Sales (ROS) Pemohon Banding sebesar -10,42% diluar rentang kewajaran 3,73% (Q1) s.d 9,12% (Q3);

 bahwa berdasarkan bukti LHP dan KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan ROS sebesar 7,72% dengan nilai koreksi sebesar USD1,436,702.25 yang diatribusikan ke koreksi harga pokok penjualan sebesar USD1,303,760.25 dan koreksi biaya usaha lainnya sebesar USD132,942.00;

 menimbang Pasal 13 ayat 2 PER DJP 32 Tahun 2011, mengatur bahwa

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

 bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi ROS

Terbanding dengan menggunakan tingkat ROS sebesar 7,72%, masih memenuhi kriteria rentang wajar ROS menurut Pengadilan Pajak

sebesar 3,73% (Q1) s.d 9,12% (Q3), dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan dan koreksi biaya usaha lainnya berdasarkan pengujian PKKU telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD12.553.00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD12.553.00 yang dikoreksi dengan alasan sebagai berikut:  Menurut Terbanding bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD12.553.00 merupakan pengeluaran pribadi direksi, sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan biaya pada akun 232600 merupakan biaya perizinan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, bukan biaya yang bersifat pribadi. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang tercatat dalam akun tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai biaya perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan, sehingga menurut sifatnya merupakan deductible expense;

bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa adalah apakah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD12.553.00 yang bersumber pada akun 232600, merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi pegawai Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal atau merupakan biaya yang terkait dengan perijinan Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya service fee dari perusahaan afiliasi yaitu dari SCJ AP dan SSC Manila karena tidak terdapat eksistensi sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor

LAP-00634/KP.0304/RIKSIS/2021 tanggal 24 November 2021 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03646/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 (LPK);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 40, menurut

Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa biaya license & permits – akun 232600 sebesar USD12,533.00, dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 22 Agustus 2023,

Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim, pada intinya biaya yang dikoreksi Terbanding adalah terkait dengan KITAS, ijin kerja, Majelis Hakim menanyakan ke para pihak apakah para pihak sepakat bahwa atas koreksi biaya tersebut bersifat yuridis?;

 bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, para pihak menyatakan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif bersifat yuridis, dengan demikian Pengadilan Pajak hanya akan memeriksa aspek yuridis perpajakan atas biaya license dan permit;

 menimbang Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan,

menagih dan mempertahankan penghasilan baik secara langsung maupun tidak langsung, memenuhi kriteria biaya sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya-biaya yang terdapat dalam akun

232600 biaya license dan permits, merupakan biaya terkait kepentingan pribadi pegawai, sehingga seharusnya menjadi beban dari pegawai yang bersangkutan dan bukan beban dari Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya yang secara langsung dan tidak langsung tidak terkait kegiatan mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, biaya license dan permit tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa sesuai bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat
Dipertahankan
(USD)
Koreksi Harga Pokok Penjualan1,303,7601,303,7600
Koreksi Biaya Usaha Lainnya132,942132,9420
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif12,55312,5530
Jumlah Koreksi Penghasilan Netto1,449,2551,449,2550

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingUSD1,108,756 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD0 Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakUSD1,108,756

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (USD)Cfm Pengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Netto1,108,747.001,108,747.00
Kompensasi kerugian1,146,557.001,108,747.00
Penghasilan kena pajak(37,810.00)0.00
PPh terutang0.000.00
Kredit pajak120,226.00120,226.00
PPh kurang/(lebih) bayar(120,226.00)(120,226.00)
Sanksi administrasi0.000.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(120,226.00)(120,226.00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 tanggal 26 November 2021 atas nama PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.002.214.3-055.000, beralamat di Cibis Nine Park 16th Floor, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta 12560, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto1,108,747.00
2Kompensasi Kerugian1,108,747.00
3Penghasilan Kena Pajak0.00
4PPh Terutang0.00
5Kredit Pajak120,226.00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(120,226.00)
7Sanksi Administrasi0.00
8Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(120,226.00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.