P U T U S A N
Nomor PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajakNomorKEP-03646/KEB/PJ/WPJ.07/2022tanggal 17 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 tanggal 26 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001402.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTSCHNEIDERELECTRICSYSTEMSINDONESIA, NPWP 01.002.214.3-055.000, beralamat di Cibis Nine Park 16th Floor, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta 12560, dalam hal ini diwakili oleh Martin Setiawan, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Donny Danardono
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-949/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023,
2. Nama: Davidson
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1499/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/II/23/FIN/SESI tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;