Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Schneider Electric Systems Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29; Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Schneider Electric Systems Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
30 Januari 2024
Tanggal Pengucapan
28 November 2025