Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-001401.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Cargill Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001401.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02510/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001401.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), dalam hal ini diwakili oleh Fanny Hosea Layantara jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11978 tanggal 5 Juni 2025

2. Nama: Arif Fadila Prasetia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1123/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11991 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P/ 19860908 200901 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: As’ad Arifin / 19850217 200412 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-101/WPJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 526/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0225/11638 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00217/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0625/11963 tanggal 29 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

3 steal A388 a 2%) Ctorggung Fevers" RE :

ty Sera asa Be Sie 289 03%

d Kempersas seehihas tar Musu Psjak |... Ep G

#. Lang Tebusur. yang telah dipaye> Ez a

* P2r [ina atas Pengungkapan dials Bersih yang belas dilawan 29 t

: © Lan-an Tan C

' Kh Kempensas calebihat se Muse Pajak... ap a

! i. Jen ah paak yang qacatdingctna datb-crdterier ty ng 213.311.565

4 Vajak yang tde<kurang dibayar 2-201 Rp 1981925 GGS AS .

5 Sansal admin siratif

\ 2 Bunga Pass 13 tial? ar AS 057 OTS Fee bh. fecaieas Peau 12:3) surut o RUS ar a c. 4erakan Pasal (372. heed a KU ar. z d Kera kar Pasal “5 avat 13) JU PF an CG ual sarksiaatimsialliath+er di Rp dB G07 BTA. at

6) Juntar PPh yang irasih harus a bayar is ti Rp. “T8BAO7 O87 FFE

Lo —— . —— —— ee —— —

Terbilang: SERATUS CELAPAN PULLA IMA MILYAR THEA BATU 3 SEMBNA Cloud TU JUTA SEMBILAN RATUS ISA

Buu TOU BIBL TUGU BATUS TAS SU SAT fen

> aah kursagiutbir : bayar yang d'sotejui beiauss kan Peavalasas AHfir 5 | —

Tarblarg A01 FUR,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0224/10639 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: apeeempak PT

Mesem aa TS

Paje< yang tidakfkura ng cibayari? - 3) sIsarks adm rislratif: __ — Na a. Bunge Pasal 1? (2) KUP Na LOG AFP

A amis h PPP ega amssih harus dikuyrr [4 Sh Ae 2 Pu SSP

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02510/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula Dr tr : Meme uch

Uraian (Iasurangl .

“TRp Rp Sp

5. Dasar Pengenaan Pajak 1 733.685.060.077 “O 793.085.06U.077

5 Pajak Pengnasilan (PPR 139.845.362.030] 148 845.362.651u

Porta lc. Kredi: Pajak ~~ 513,990,585 | a 314.399 ABE

Pajak sebelumnya (2 PES Karang | Tebihy LAN ANAKILDAN 9.329.983.0495

Bayar masi" he ussilebial ! clave :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/0225/11638 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/0225/11638 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

‘ | Menurut

- --- Koreksi yang

Nan Uraian | Keputusan Pemehon diajukan Banding

Keberatan Banding (Re)

. . ee oe {Rp} Bp Po lene ALAS KTA Un un Jame po Pengtam.an Arga Peyar Jair | 793.685. 000,077 | 3447) BEBAN | KAS 177.034

Penpengarn [alps | Na 1 __ i do PPK asa! 29 Da KAI GOR BMI Aa Hn Pa Rana ANU 2D ana

3 Sankg ad minislrasi Jab MEA AGS 633 | Pa ISA bahwa yang menjadi dasar atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp695.213.177.053,00 dan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai dividen sebesar Rp2.511.850.000,00 beserta koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 & sanksi terkait sebesar Rp185.355.167.514,00

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding belum melaporkan semua objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi ke pihak afiliasi di luar negeri. Terbanding melakukan secondary adjustment, yaitu jumlah koreksi primer transfer pricing (primary adjustment) atas penjualan dan royalti ke pihak afiliasi yang tidak wajar bagi penerimanya, dianggap/diperlakukan sebagai dividen yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 18 ayat (3), Pasal 4, Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

- Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda);

- OECD Transfer Pricing Guidelines July 2017;

- OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model 2017);

- UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan transaksi penjualan dan pembayaran royalti ke pihak afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp695.213.177.053,00 dan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai dividen sebesar Rp2.511.850.000,00 sehingga Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi-transaksi tersebut dengan memperlakukannya sebagai pembayaran dividen yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi yang dilakukan reklasifikasi menjadi dividen pada koreksi memiliki substansi usaha bahwa berdasarkan koreksi primer pada Pajak Penghasilan Badan yaitu transaksi penjualan produk kakao dan CNO, serta pembayaran royalti atas lisensi pada segmen manufaktur pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan reklasifikasi menjadi dividen oleh Terbanding; bahwa transaksi penjualan dan pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan merupakan transaksi yang benar-benar terjadi, bersifat operasional, serta

terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari dilakukannya transaksi-transaksi tersebut, seperti penjualan atas produk kakao dan CNO. Sedangkan pembayaran royalti atas lisensi digunakan untuk menjalankan kegiatan manufaktur yaitu memproduksi produk pakan ternak. Sehingga reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan;

bahwa transaksi-transaksi tersebut telah wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan pengujian pada Dokumen Lokal TA2021. Pada transaksi-transaksi tersebut Pemohon Banding juga telah menjalankan kewajiban perpajakannya seperti pada pajak pertambahan nilai (PPN) di mana tidak ada koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan transaksi- transaksi tersebut;

bahwa nilai penjualan atas transaksi CCC dan CNO telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”). Dengan telah dilakukannya ekspor barang dan dipenuhinya segala kewajiban pajak dalam rangka ekspor termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka sesungguhnya nilai kewajaran atas impor tersebut telah diverifikasi dan diakui kewajarannya oleh DJBC. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai koreksi yang ditetapkan atas penjualan CCC dan CNO bertolak belakang dengan verifikasi yang diterapkan oleh DJBC. Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa:

(1) Nilai pabean untuk memperhitungkan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa Penjelasan atas Pasal 15 ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean….”

bahwa berdasarkan penjelasan atas Pasal 15 di atas secara tersirat menjelaskan bahwa dalam menghitung nilai pabean, DJBC mengacu pada nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Hal ini menunjukkan bahwa DJBC telah melakukan verifikasi atas nilai transaksi sesuai dengan nilai yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Lebih lanjut, dengan adanya

verifikasi dari DJBC maka dapat menjadi bukti pendukung bahwa atas transaksi penjualan produk CCC dan CNO memiliki substansi usaha sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan manfaat bagi bisnis Pemohon Banding dan benar- benar terjadi sehingga tidak sepatutnya dilakukan reklasifikasi menjadi dividen

2. Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur subjek pajak luar negeri bahwa Terbanding mereklasifikasi transaksi atas penjualan dan pembayaran royalti kepada beberapa pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen. Perlu diketahui bahwa pihak afiliasi terkait koreksi-koreksi tersebut merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Yang dimaksudkan dengan Subjek Pajak luar negeri adalah Subjek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.”

bahwa dengan demikian, Terbanding telah keliru dalam menerapkan koreksi dan mereklasifikasi transaksi penjualan dan pembayaran royalti menjadi dividen. Pemohon Banding meyakini bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dalam negeri; bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia….”

Pernyataan "penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia" menunjukkan bahwa Pasal ini hanya berlaku untuk Subjek Pajak dalam negeri karena Subjek Pajak luar negeri hanya wajib melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari Indonesia, tapi tidak diwajibkan untuk melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat diterapkan pada transaksi afiliasi sebagai subjek pajak luar negeri;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi tersebut tidak berdasar dan tidak tepat;

3. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa penjualan dan pembayaran royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya. Terbanding tidak dapat mereklasifikasi transaksi penjualan dan pembayaran royalti sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi pengertian dividen yang tertera dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya.

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dijelaskan seperti dibawah ini:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika

pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembagian sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa mengacu pada penjelasan dari peraturan tersebut, transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan tersebut. Penjualan dan pembayaran royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap harus melakukan transaksi penjualan dan pembayaran royalti dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya terlepas dari kondisi laba perusahaan Pemohon Banding. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada kondisi laba perusahaan; bahwa dividen umumnya merupakan penghasilan pasif atau passive income yang artinya penerima memperoleh penghasilan tersebut hanya karena penyertaan sahamnya tanpa disertai aktivitas aktif yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Sementara hal ini berbeda dengan penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penyetoran modal maupun kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha dan induknya. Transaksi penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagian besar bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham. Dengan demikian, transaksi penjualan dan pembayaran royalti baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat

dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh sebab itu, penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen karena bukan dibayarkan kepada pemegang saham; bahwa pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

“Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”) menjelaskan mengenai definisi dividen adalah sebagai berikut:

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diatas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya Rapat Umum Pemegang Saham dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan Undang- Undang Perseroan Terbatas;

bahwa kemudian, tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan terkait dengan koreksi transaksi penjualan juga dianggap sebagai dividen. Bahwa dividen merupakan bentuk pemberian uang kepada pihak afiliasi dan bukan penerimaan pendapatan. Dalam koreksi primer pada Pajak Penghasilan Badan, koreksi dilakukan dengan meningkatkan penjualan Pemohon Banding di mana Pemohon Banding dianggap menerima uang dari pihak afiliasi atas transaksi yang dikoreksi. Akan tetapi, pada koreksi sekunder Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding menganggap penerimaan tersebut sebagai pembayaran dividen. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi;

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding semata. Oleh karenanya, koreksi ini sangat merugikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding serta menyebabkan ketidakpastian hukum untuk Pemohon Banding;

4. Pajak Penghasilan 26 Final atas Dividen hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya Pajak Penghasilan 26 final atas penjualan dan pembayaran royalti yang direklasifikasi menjadi dividen. Dalam melakukan reklasifikasi, Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pajak 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.”

bahwa dalam koreksinya, Terbanding mengubah transaksi penjualan dan pembayaran royalti menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak terdapat dividen yang dapat dibagikan. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya RUPS terkait dividen dan kewajiban dividen karena posisi keuangan Pemohon Banding, maka tidak terdapat terutang nilai pajak penghasilan final apapun atas dividen;

bahwa dengan ditetapkannya reklasifikasi penjualan dan pembayaran royalti menjadi dividen pada Masa Mei 2022 yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26, menunjukkan bahwa reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding ini telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

5. Koreksi yang tertera berpotensi menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum sehingga memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar sejalan dengan semangat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan juga sesuai dengan asas

dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara-negara terkait, baik dalam hal pemotongan, penyetoran, pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa beserta kewajiban melaporkan/melampirkan formulir DJP untuk setiap transaksi yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa pihak afiliasi penerima penghasilan berada di negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Status domisili pajak penerima penghasilan telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di negara asalnya melalui DGT Form dan juga Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilaporkan ke Kantor Pajak;

bahwa selanjutnya, paragraf 4.72 Pedoman TP OECD menegaskan bahwa karena kompleksitas praktis, beberapa negara menolak koreksi sekunder setelah dilakukannya koreksi primer transfer pricing. Hal ini dikarenakan risiko pajak berganda. Dimana hal ini sejalan dengan semangat dari P3B, yakni untuk mengeliminasi pajak berganda;

bahwa Pemohon Banding juga sampaikan kembali bahwa untuk objek pajak yang sama, yakni transaksi penjualan biji kakao, penjualan produk CNO, dan royalti kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan dalam Surat Pemberitahuan. Namun, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan biji kakao, dan produk CNO, juga dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atas royalti yang telah dipungut, disetor, dan dilaporkan. Atas perbedaan perlakuan koreksi ini menunjukkan bahwa Terbanding sebenarnya telah mengakui perhitungan sales advance terkait dengan biji kakao dan juga perhitungan untuk CNO, serta eksistensi dan manfaat dari royalti yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya;

bahwa Terbanding dapat mengacu pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam mengambil kesimpulan atas proses pemeriksaan, yang menyatakan bahwa

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa kemudian, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 (“PMK-184”) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, juga menyebutkan

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah pajak berganda dan juga ketidakkonsistenan perlakuan perpajakan yang menimbulkan ketidak pastian hukum;

6. Koreksi primer sehubungan dengan PKKU yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 dan telah mengajukan Permohonan Banding melalui Surat Nomor 16/CJ/0225/11626; bahwa berikut alasan Pemohon Banding untuk setiap koreksi primer yang dilakukan Terbanding tersebut yang dapat dilihat detail dari penjelasan Pemohon Banding pada surat No 16/CJ/0225/11626;

bahwa koreksi penjualan Produk Kakao:

1. koreksi yang dilakukan tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

2. koreksi atas penjualan produk olahan kakao tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding;

3. fungsi dan risiko penyimpanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan proses-proses produksi dan bukan risiko yang disebabkan oleh fungsi pembelian;

4. perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi kontrak manufaktur;

5. koreksi dilakukan tanpa memberikan penjelasan penolakan perusahaan pembanding yang tersedia dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding;

6. perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding;

7. penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi yang diuji;

8. pengujian atas transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi penjualan CNO:

1. koreksi atas penjualan CNO tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan dan dilakukan tanpa memberikan penjelasan alasan penolakan;

2. konsistensi dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan penjualan produk CNO dibutuhkan untuk menjaga kepastian perlakuan perpajakan;

3. data pembanding yang digunakan dalam melakukan koreksi tidak didukung fakta bahwa data tersebut memiliki keandalan untuk dijadikan pembanding dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa metode CUP yang dilakukan dalam koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. pengujian atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait dengan Transaksi Royalti:

1. tidak terdapat konsistensi koreksi atas transaksi pembayaran Royalti pada pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya;

2. Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari lisensi yang diberikan pihak afiliasi;

3. pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak

secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT Cargill Indonesia;

4. alasan penolakan eksistensi dan manfaat yang dilakukan pada koreksi atas pembayaran royalti tidak sesuai dengan fakta yang ada;

5. Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melakukan pengembangan know-how terkait dengan produksi pakan ternak;

6. pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pembayaran PPN Barang Kena Pajak tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap bahwa Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. tidak seharusnya terdapat koreksi seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo dengan rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding adalah sebagai berikut: ee EET Menyrut

No. Uraian

Ng an ox d ——— Pemohon Banding (Rr: PE

1 Penphastlan Ketua Pajak 7D ase | 38.471 BYS.024

Pengenaan Dajan _ | —

2 PPh Pasal 2b yang terutanp | Sah 512,320

So Kredit Pajak:

a PPh Oitangegure Pemerintah bo Setoran masi 213.3909. a8S ec SIP Ipuxuk kurang bayar, ad. Kuinpensasi kelebihan dari Masa .

Pajak ... .

0. Kang Tebusan yey ULHS digs it ph Pinal aras Pergurekapan art: Bersih vane telah dibayar ;

2. Langit .

&. namiensas: kelehikas ke Masa

& Detak venue ndak Pkuramg bayan 04 AJ O27 42.45

5 SApasai adits:

a. Hunga Fasa, Di KL | 1G 627 022

9. keraskan Yasa. lai RL t. Kenaikan Pasal IK ayat IS LU Pr :

“umah ganze! administeas: Ian asa g Jaralah PPh yang masih barus 49.770.257 bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00217/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan

dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment menjelaskan sebagai berikut:

1) Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

2) Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Data dan Fakta

bahwa Permohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo;

bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha adalah:

1) penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pemeriksa telah sesuai ketentuan;

3) Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian keberatan Pajak Penghasilan Badan atas koreksi biaya luar usaha atas Biaya Royalti adalah:

1) lisensi kekayaan intelektual dengan CAN Tech tidak dapat diyakini terkait eksistensi dan manfaatnya;

2) bahwa formulasi dan penentuan komposisi, pengolahan, dan manufaktur produk pakan adalah Pemohon Banding;

3) pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pemeriksa telah sesuai ketentuan;

4) Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa hasil Penelitian Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah:

1) terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment);

2) sesuai ketentuan dividen merupakan objek Pajak Penghasilan;

3) dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 16/CJ/0625/11963 tanggal 29 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa isi Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding a quo, dengan beberapa tambahan sebagai berikut: Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp695.213.177.053,00 dan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai dividen sebesar Rp2.511.850.000,00 beserta koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 & sanksi terkait sebesar Rp185.355.167.514,00

Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa argumen yang dijabarkan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding hanya merupakan pengulangan dari argumen yang telah disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan tanpa memberikan substansi tambahan atas pembuktian dari koreksi yang ditetapkan. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa argumen- argumen tersebut sudah dibantah oleh Pemohon Banding selama selama proses pemeriksaan dan keberatan, baik itu pada penjelasan tertulis atau secara verbal; bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan Pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Terbanding sebagai pihak yang membuat koreksilah yang seharusnya dapat membuktikan bahwa koreksi yang ditetapkan memiliki bukti kompeten yang cukup, namun terhadap bantahan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, tidak terdapat tambahan argumen yang dapat mendukung dasar dari dipertahankannya koreksi;

bahwa tidak terdapatnya tanggapan atas dokumen-dokumen serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut atas fakta yang ada dan menunjukkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009696.15/2021/PP/M.VB dan PUT-007831.15/2022/PP/M.VB serta putusan lainnya yang memutus terkait sengketa serupa dimana tidak dilakukan koreksi sekunder

bahwa Pemohon Banding menyadari dan menghormati bahwa Pengadilan Pajak sebagai Judex Factie memiliki kewenangan memutus perkara perpajakan secara independen. Namun, tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding atas hal tersebut, izinkanlah Pemohon Banding memberikan referensi putusan atas perkara sejenis yang dapat membuktikan bahwa penghitungan atas indikator laba yang Pemohon Banding lakukan sudah tepat;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada sengketa serupa pada Tahun Pajak 2017 yang disimpulkan oleh putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT- 009696.15/2021/M.VB/Tahun 2023 dan Tahun Pajak 2018 dengan putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007831.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pada tahun pajak 2017 dan 2018:

Tabel 1: Rangkuman sengketa pajak Pemohon Banding terkait pembelian biji kakao untuk tahun pajak 2017 – 2018

Tahun Pajak/

Deskripsi 2017 | 2018

Sengketa Pajak — Terbanding mengnitung ulang NCPM Pemohon Banding atas

Fungsi kontrak manufaktur dengan memperhilungsan biaya biji xekao

Kesimpulan Bahwa Pengadilan Pajak dapat Bahwa Pergadilan Pajak

Majelis Hakim | mevwakin! penjelasan dan dapat meyakini penjelasan

Pengadilan dokumen bukti pendukung San dokumen dDukti

Pajak yang disarnpaikan oleh pendukung yang disampaikan

Pemohon banding hahwa uleh Pemohon Banding bahwa skerna sales udvance yang skema sales advance yang diberikan oleh C¥l telah diberikan wen CFT telah mereduksi fungsi dan risiko mercduksi fungsi dan risiko yang harus dilangpunsg oleh yang harus ditanggung oleh

Pemohon Handing terkait Pernahon Bariling terkait dengan pembelian bi kakas. dengan pembelian biji kakao, yang sebenarnya, setel yang sebenarnya, sebelum adanya skema sales advance adanya skema sales cadence pun fungsi dan risiae terkait pun fungsi dan risiko terxait pemmbehar: sudah secara rinci ocmbeLan sudah secara rin dijclaskar dalam Transfer dijclaskan dalam Transfer

Preng Documentaton dan Pricing Dowaentaton dan

Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding sebagai contract manufacturer Ke PORT mir ORA menanggung Ssebagiar kucil menanggurg sebagian kecil! saja fungsi dan risiko terkait sita fungsi dan risiko terkatt pembelian tersebut. perabelian tersebut.

Bahwa oleh Karena Tungsi dan — Bahwa oleh karena Yurgsi dan risiko pernbelian kakao secara | risiko pembejan kakao secara signifkan telan beralih kepada | sigmifkan telah beralih kepada

C#l melalui sales advance CFT melalu! sales adecnce maka adalah sebuah hal yang maka adalah sebuah hal yang wajar apabila Pemohon mwajat apabila Pernaharn

Bancing tidak memperoleh Banding tidak mempereleh rernuncrasi atas Pangs: dan remunerasi alas fungsi dan risiko pembelian biji kakao, risiko pernbelian biji kakao, yakni dengan tidak yakru dengan tidak dimasukkannya unsur dimasukkannya unsur pembelian biji kakao dalam pembelian biji kakao dalam

Operating expenses dalam operating expenses dalam

1 rangka penghitungan NCPM. rangka penghitungan NCPM.

amor Putusar 900696, 15/9001 /PD/SLVB 607831. S/2020/FP/M.VB

Pengadilan Tahur: 2035 Tahun 2033

Pajak :

Koreksi i Tidak terdapat korcksi Tidak terdapat koreksi (sekunder sekunder yang ditetapkan oleh sekunder yang ditetapkan oleh

Terbanding terkait koreksi Terbanding terkail koreksi pn | primer yang diakukan , Primer yang dilakukari

Posisi Terbanding tidak mengajukan Purninjauan kembali atar

Terbanding putusan-pulusan tersebut.

selelan Putusan

Pengadilan

Pajak bahwa pada kedua tahun pajak tersebut, Terbanding melakukan koreksi yang identik pada pos Peredaran Usaha dengan sengketa Tahun Pajak 2021, dimana atas koreksinya tidak dikenakan koreksi sekunder terkait Pajak Penghasilan Pasal

26. Pada sengketa Tahun Pajak 2017 dan 2018, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengecualian cost of beans dari perhitungan NCPM telah sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding pada tahun 2017 dan 2018 dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding pada Tahun 2021 karena tidak sesuai dengan kondisi dan juga kejadian sebenarnya seperti yang telah dibuktikan pada sengketa Tahun 2017 dan 2018;

bahwa adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan pula bahwa terkait dengan kedua putusan ini, Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan-putusan tersebut. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah setuju dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Pengadilan Pajak terkait dengan kedua putusan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2017 merupakan tahun pertama di mana Terbanding melakukan koreksi penyesuaian atau perhitungan ulang atas NCPM Pemohon Banding, diikuti dengan koreksi tahun pajak 2018, 2019, dan 2021. Untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak membatalkan koreksi-koreksi tersebut sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah terbukti tidak dilakukan berdasarkan data dan bukti yang kompeten. Kemudian atas hasil putusan tersebut tidak dilakukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding. Sehingga hal ini memperkuat putusan Pengadilan Pajak. Tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Pengadilan Pajak, dengan melihat fakta pada

Tahun 2017 dan 2018 dimana terdapat putusan atas sengketa yang serupa yang membatalkan koreksi tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan koreksi pada Tahun Pajak 2021 ini dibatalkan;

bahwa kedua Putusan tersebut menjelaskan bagaimana fungsi dan risiko pembelian kakao secara signifikan ada pada CFI karena pemberian sales advance sehingga merupakan hal yang wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh remunerasi atas fungsi dan risiko pembelian biji kakao yakni dengan tidak dimasukkannya unsur pembelian biji kakao dalam Operating Expenses pada saat menghitung besarnya NCPM sebagaimana tangkapan layar dibawah ini:

Gambar 1: Tangkapan PUT-009696.15/2021/M.VB/Tahun 2023 halaman 88-89 bahwa eh karesa fungsi dam risiko pembel an <akag secara sigriiisan telah beralih kepada Principal melalui pemberian skema saves udyaricu maka adalah sebuah hal yang wajar apabila Pemohar Banding tidak memperoleh "emunerasi alas fungsi dar risiko pembelian mi kakao yakai

Hanana PB Ian TOP hast

Pura Meroe PUN-AGBGYE EL RP ed Wi Pahun 3523

ST Ceng neraka dengan ticak dim asukkannya unsur pembelia- bii kakao dalam Operating

Feoenses nada saat menghitung besarnya Nel Lost us Margin:

Gambar 2: Tangkapan PUT-007831.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023 halaman 89 bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini penjelasan dan JakLmen bukti pendukung yang disampaikar otah Per otan Band ng bahwa skema sales advance yang diberikan o'eh Principal telan mereduksi fungsi dan risiko yang harus ditanggurg oleh Pemohon Bancing terkait dengan pembelian bt xakao, yang sebenarnya, sebelum adarya skema sales 3avanta puri furgsi dan rsko terkait pembelan sudah secara ring: dijelaskar calam

Transfer Pricing ODccumentatio: can Pemohon Banding sebagai corfract manufacturer menanggung sebagian keci saja fungsl dan risiko terkait pembelian tersehut:

hahwa olen karena fungs' dan risiko pembelian kakao secara signifikan lelah beralih kepada Srircipaf melalui pemberian skema sules advance maka adalah sebuan hal yang wajar apabila Pemohan Banding tdak memperoleh remunerasi atas fungsi dan risi<o sembelian biji kakao. yak dengan tdak dimasukkannya unsur pembelan Of kakao dalam Operafing

Expenses dalam rangka penghitungan hesarnya Ver Cost Plus Adargurt:

bahwa kemudian Pemohon Banding mengacu pada kasus PT Visa Worldwide Indonesia (“VISA domestik”) yang putusannya memiliki nomor PUT- 115863.15/2014/PP/M.IIA Tahun 2019, VISA domestik melakukan usaha untuk penyediaan jasa pelayanan konsumen. Terkait usahanya tersebut, VISA domestik mendapatkan bantuan signifikan yaitu jasa pemrosesan yang disediakan Visa Worldwide Pte Ltd (“VWPL”) karena VISA domestik tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan jasa tersebut sehingga VISA domestik melakukan pembayaran atas penyediaan jasa pemrosesan kepada VWPL. Mohon mengacu pada tangkapan layar yang diberi warna kuning di bawah ini sebagai referensi:

Gambar 3: Tangkapan layar atas putusan No. PUT-115863.15/2014/PP/M.IIA bahwa YWWPL melakukan fungsi-fungsi utama dan melakukan pengambilan strategi-strategi bisnis di mana Pemonon Banding tidak memitki kemampuan teknis at2upun sistem dan kemampuan untut Mengambil kepLtusan strategi usaha untuk melakukan aktivitas dalam penyediaan jasa VISA domestik itu sendiri. Dalam hal ini VWPL lah yang memiliki kapabilitas untuk memberikan bantuan dalam jasa pemrosesar:

bahwa fungsi yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding hanyalah sebatas penyediaan jasa pelayanan konsumen seperti yang dijelaskan sada tabel di atas.

Fungsi tersebut tercermin dan jumlah karyawan Pemohon Banding dan VWwPL:

bahwa oleh karena itu, remunerasi yang sewejarnya didapatkan oleh Pemahon

Banding seharusnya hanya berdasarkan fungsi-fungsi yang dijaiankannya saja dan VWPL Dermhax mendapatkan remunerasi atas kegiatan pemrosesan yang dilakukannya. Dengan kata lain, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemeson

Banding kepada VWPL merefleksikan fungsi yang telah d'lakukan cleh VWPL, sedangkan fungsi yang dilakukar oleh Pemohon Banding tercermin di dalam biaya operasi dalam laporan keuangan:

bahwa oleh karena itu, analisa Terbanding yang memperhitungkan remunerasi dengan mempertimbangkan nira! et uutsourcing sebagai dencminater adalah tidak tepat, bahwa VWPL melakukan fungsi-fungsi utama dan melakukan pengambilan strategi- strategi bisnis di mana VISA domestik tidak memiliki kemampuan dalam melakukan

hal tersebut. Atas hal ini, Pengadilan Pajak dalam putusannya sudah menyetujui bahwa dalam menghitung indikator laba Visa domestik, total biaya yang digunakan dalam perhitungan sudah dikecualikan dari pembayaran kepada VWPL (net outsourcing fee) seperti putusan diatas;

bahwa kasus visa tersebut serupa atau memiliki spirit yang sama dengan kasus Pemohon Banding terkait dengan fungsi pembelian dalam fungsi kontrak manufaktur. Pemohon Banding hanya menjalankan aktivitas yang terbatas dan bertanggung jawab untuk melakukan kontrak dengan pemasok (fungsi administratif) sedangkan fungsi utama pembelian seperti pemilihan pemasok, perencanaan, penjadwalan, dan fungsi-fungsi signifikan lainnya dilakukan oleh CFI. Kemudian aset dan risiko yang ada pada biji kakao juga diberikan oleh CFI. Serupa dengan VWPL, CFI juga merupakan pihak yang melakukan pengambilan strategi-strategi bisnis dan bahkan memberikan sumber daya untuk melakukan pembelian biji kakao tersebut sebagai pihak yang memiliki kapabilitas. Oleh karena itu, komponen biaya biji kakao sudah selayaknya dikeluarkan dari perhitungan PLI Pemohon Banding;

bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa-sengketa ini serupa dengan sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding kepada Pengadilan Pajak saat ini, dimana tidak dilakukannya koreksi sekunder atas koreksi primer serupa dengan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan Terbanding. Kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menyadari dan menghormati Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak sebagai Judex Factie yang memiliki kewenangan memutus perkara perpajakan secara independen;

Koreksi primer sehubungan dengan PKKU yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 dan telah menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding melalui Surat Nomor 16/CJ/0625/11951;

bahwa berikut alasan Pemohon Banding untuk setiap koreksi primer yang dilakukan Terbanding tersebut yang dapat dilihat detail dari Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor 16/CJ/0625/11951;

Koreksi Peredaran Usaha terkait dengan Transaksi Penjualan Produk Kakao

1. bahwaterdapatPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 009696.15/2021/PP/M.VB dan PUT-007831.15/2022/PP/M.VB serta putusan lainnya yang memutus terkait sengketa serupa [DTS: Klien mohon konfirmasi apabila ingin menampilkan hasil putusan pengadilan pada bantahan SUB];

2. bahwa Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding;

3. bahwa koreksi yang dilakukan tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

4. bahwa koreksi atas penjualan produk olahan kakao tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding;

5. bahwa CFI merupakan pihak yang berkontribusi untuk pengadaan biji kakao dan menanggung risiko terkait hal tersebut sehingga perhitungan NCPM Pemohon Banding telah sesuai;

6. bahwa perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi kontrak manufaktur;

7. bahwa koreksi dilakukan tanpa memberikan penjelasan penolakan perusahaan pembanding yang tersedia dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding;

8. bahwa perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding;

9. bahwa penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi yang diuji;

10. bahwa pengujian atas transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Koreksi Peredaran Usaha terkait dengan Transaksi Penjualan Produk CNO

1. bahwa penggunaan metode CUP membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi dan penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan;

2. bahwa koreksi atas penjualan CNO tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan dan dilakukan tanpa memberikan penjelasan alasan penolakan;

3. bahwa konsistensi dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan penjualan produk CNO dibutuhkan untuk menjaga kepastian perlakuan perpajakan;

4. bahwa data pembanding yang digunakan dalam melakukan koreksi tidak didukung fakta bahwa data tersebut memiliki keandalan untuk dijadikan pembanding dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha;

5. bahwa metode CUP yang dilakukan dalam koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

6. bahwa pengujian atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait dengan Transaksi Royalti

1. bahwa Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding;

2. bahwa tidak terdapat konsistensi koreksi atas transaksi pembayaran Royalti pada pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya;

3. bahwa Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari lisensi yang diberikan pihak afiliasi;

4. bahwa pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. bahwa alasan penolakan eksistensi dan manfaat yang dilakukan pada koreksi atas pembayaran royalti tidak sesuai dengan fakta yang ada;

6. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melakukan pengembangan know-how terkait dengan produksi pakan ternak

7. bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

8. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pembayaran PPN BKP tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan digital yang diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan Pajak, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02510/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0224/10639 tanggal 26 Februari 2024; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara NTPN C46F61PKOD4887VN sebesar

Rp42.770.257,00

Bukti P-5 SPT Masa PPN;

Bukti P-6 Matriks Sengketa;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis Nomor 16/CJ/1025/12185 tanggal 7 Oktober 2025. Bukti P-8 Penjelasan Tertulis Nomor 16/CJ/1125/12393 tanggal 4 November 2025 Bukti P-9 DGT Form TA2021 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat). Bukti P-10 DGT Form TA2022 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat). Bukti P-11 Certificate of Domicile (COD) TA2021 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat).

Bukti P-12 Certificate of Domicile (COD) TA2022 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat).

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir Nomor 16/CJ/0226/12587 tanggal 3 Februari 2026.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan digital yang diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan Pajak, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00393/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 23 November 2023;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan.

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan.

Bukti T-4. Matriks Sengketa.

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2025.

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2025

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-2391/WPJ.07/2025 tanggal 29 Desember 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02510/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/0225/11638 tanggal 18 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa NoUraianMenurut (Rp)

(Rp)

Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 26 - Reklas. dari Koreksi Peredaran Usaha dan Royalti0697.925.740.230697.925.740.230
2DPP PPh Pasal 26 - Royalti2.870.190.597157.627.420(2.712.563.177)
Jumlah2.870.190.597698.083.367.650695.213.177.053

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 - Reklasifikasi dari Koreksi Peredaran Usaha dan Royalti sebesar Rp695.213.177.053,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen senilai Rp695.213.177.053,00 sebagai koreksi sekunder dari koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan, dan sebagai reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Royalti; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum melaporkan semua objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi ke pihak afiliasi di luar negeri, khususnya atas penjualan ke pihak afiliasi yang harganya dinilai tidak wajar, sehingga harus dilakukan secondary adjustment menjadi sebagai dividen, senilai jumlah koreksi primer (primary adjustment) pada koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa koreksi sekunder obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 juga dilakukan atas pembayaran royalti, yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding seharusnya dipotong dan dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder dari koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terdiri dari koreksi atas Peredaran Usaha yang terkait dengan penjualan kakao dan penjualan CNO;

bahwa penetapan laba wajar berdasarkan perhitungan ROTC atas penjualan produk kakao, tidak mencerminkan laba wajar transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, karena masih berada di luar rentang kewajaran data pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa harga transaksi penjualan produk

kakao Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas penjualan CNO berdasarkan analisis Penerapanan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), menggunakan data pembanding dari BAPPEBTI (FOB Bitung);

bahwa analisis kewajaran atas penjualan CNO dengan menggunakan data pembanding dari BAPPEBTI (FOB Bitung) lebih mencerminkan prinsip kesebandingan daripada pengunaan data UCAP (CIF Rotterdam) yang dipakai Pemohon Banding, karena pengunaan data UCAP memerlukan penyesuaian, sehingga kurang andal;

bahwa pembayaran Biaya Royalti tidak memberikan manfaat nyata bagi Pemohon Banding, karena formula produk pakan ternak dibuat sepenuhnya oleh formulator internal yang merupakan karyawan sendiri;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder dari koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan dan sebagai reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Royalti telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder dari koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Badan dan sebagai reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Royalti ; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan merupakan transaksi yang benar-benar terjadi, bersifat operasional, serta terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi-transaksi tersebut telah wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan pengujian pada Dokumen Lokal TA2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, semua kewajiban perpajakan atas transaksi- transaksi tersebut telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, termasuk kewajiban menyetor Pajak Pertambahan Nilai atas impor BKP tidak berwujud (royalti), di mana atas penyetoran Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai penjualan atas transaksi kakao dan CNO telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) melalui dokumen ekspor, sehingga nilai kewajaran atas ekspor tersebut telah diverifikasi dan diakui kewajarannya oleh DJBC;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam koreksinya mengubah transaksi penjualan dan pembayaran royalti menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS, sementara dalam posisi keuangan Pemohon Banding tidak terdapat nilai dividen yang harus dibagikan, karena RUPS Pemohon Banding tidak menetapkan adanya dividen;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan reklasifikasi selisih nilai penjualan dan pembayaran royalti menjadi dividen pada Masa Pajak bulan Mei 2022, dimana saat itu tidak terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membagikan dividen, maka reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa dasar penetapan obyek pajak yang valid;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dinilai menciptakan risiko pajak berganda, sehingga bertentangan dengan semangat P3B serta Pedoman OECD, dan hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa bukti kompeten;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena koreksi primer pada Pajak Penghasilan Badan adalah keliru, maka secondary adjustment berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 secara otomatis menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Pasal 12 ayat (3);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/PMK.03/2016);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK-22/PMK.03/2020);

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013);

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2013);

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 s.t.d.d PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8. Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (S- 153/PJ.04/2010);

9. Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG).

10. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty).

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 - Reklasifikasi dari Koreksi Peredaran Usaha dan Royalti sebesar Rp695.213.177.053,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder dari koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan, dan sebagai reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Royalti senilai Rp695.213.177.053,00 ditolak oleh Pemohon Banding, dengan alasan transaksi penjualan dan pembayaran royalti yang dilakukan merupakan transaksi yang benar-benar terjadi, bersifat operasional, serta terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis atas reklasifikasi nilai koreksi pada Pajak Penghasilan Badan menjadi dividen sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) mengatur:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”;

bahwa Penjelasan atas ketentuan tersebut menyatakan:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

…dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih

antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen”;

bahwa Pasal 9 ayat (1) mengatur:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

bahwa Pasal 18 ayat (3) mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) menyatakan:

“Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

bahwa Pasal 18 ayat (4) mengatur:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

bahwa Pasal 26 ayat (1) mengatur:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

Pasal 22 ayat (8):

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 27:

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020). bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d mengatur:

“Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan

pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran Bab II Huruf B menyebutkan:

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa dengan demikian, koreksi berupa secondary adjustment secara umum diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangan-pertimbangannya terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas Peredaran Usaha penjualan kakao, berpendapat bahwa penggunaan single year tahun 2019 sebagai pembanding lebih tepat dalam memberikan gambaran kesebandingan, bahwa penolakan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding telah sesuai dengan fakta, dan bahwa nilai biaya biji kakao harus dikeluarkan dari perhitungan NCPM;

bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangan-pertimbangannya terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas Peredaran Usaha penjualan produk minyak kelapa mentah (CNO), berpendapat bahwa data harga Bappebti tidak dapat digunakan sebagai acuan harga untuk penjualan produk CNO yang dilakukan Pemohon Banding, bahwa penggunaan harga rata-rata antara seller price dan buyer price, dengan penyesuaian atas biaya-biaya terkait incoterm CIF Rotterdam menjadi FOB

Amurang, lebih sesuai untuk dijadikan sebagai acuan yang paling adil dalam transaksi penjualan CNO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangan-pertimbangannya atas koreksi Biaya Royalti dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan, menilai bahwa Cargill Nutrition System (CNS) telah terbukti digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga eksistensi biaya royati telah terbukti sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap bukti, fakta, dan keterangan para pihak dalam persidangan, atas koreksi terkait Biaya Royalti dan penjualan minyak kelapa mentah (CNO), serta perhitungan kembali terhadap analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penjualan produk, dan sengketa terkait hal ini pada Koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan telah diterbitkan putusan oleh Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001399.15/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang Mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.999.319.017,00, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp695.213.177.053,00 sebagai secondary adjustment dari Koreksi Peredaran Usaha dan Royalti maka koreksi sebesar Rp14.999.319.017,00 tetap dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp680.213.858.036,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”; bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak menyatakan:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02510/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Mei 2022.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP/Objek PPh Pasal 26695.213.177.05314.999.319.017680.213.858.036
2PPh Pasal 26 yang terutang139.297.820.4102.999.863.803136.297.956.607

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

1DPP/Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 733.685.060.077,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 680.213.858.036,00
DPP/Objek PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 53.471.202.041,00
2PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 139.843.362.630,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 136.297.956.607,00
PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp 3.545.406.023,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak53.471.202.041
2PPh Pasal 26 terutang3.545.406.023
3Kredit Pajak513.399.585
4Pajak yang tidak/kurang di bayar3.032.006.438
5Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP1.002.500.831
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.034.507.269

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02510/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Mei 2022, atas nama PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp4.034.507.269,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e- Tax Court pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.