Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 127 halaman

PUT-001399.15/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Cargill Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001399.15/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/057/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001399.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), dalam hal ini diwakili oleh Fanny Hosea Layantara jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11966 tanggal 5 Juni 2025

2. Nama: Arif Fadila Prasetia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1123/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11979 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P/ 19860908 200901 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: As’ad Arifin / 19850217 200412 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-101/WPJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 526/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0225/11626 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00245/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0625/11951 tanggal 28 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/057/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

wig tan ho, Hp PN ah nk Te Spy 4 Dodoo .

se ng Sai

= OBS aie you af an aga MBA ck 1

Lng ftir pms ae

TN Coe Er mad fl asal Fl 1, An SALE k43, cho Fasal 33 Ta CMe lis bet. Pri "Leal 2 ha 1

B.S. Lite. Th a ab Jbl’ bh. So Lelo a Er AS FFA dee

2 AL Pati

PALA P3 ad bata tn

C3 "Ph Speed oad a

LL LNG ma bea! Hai 4

Sara Py: iH ri. ati Lo Sob Sona th . Bni BPN ab hetal LN LO NI wl. SMF ARE Ha 3

BM Perce vine defer sie oa aa oa . Ro STANTS TD des

SL Peja gee ulchisdky agp Sea Th Gay Up Poe haat pesen Sober aa:

Eo Bunga Puaul Lo 3) up EL Ap 2

Ko Bete tern Sam LAS ee Fp 3

WORSE aan feed LA Ehh Tr = cope maag Adi isian fo R5 AI Ta Sai 15075 ae

Sarla PS pangan sei bar melo LA st Ay FERI seg re?

Tarian: SERATUS TOUGH PULUH DUA MIL FAR DELAPAN RA FS EMPAT OULU SA TUTA TOU BATUS PTN DULU DELAPAN RIBU ENAK

BA NAS LIA RO oA DUA RPA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0224/10615 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: da Liesnait Jumilsts (Rul .

Phe er ta Li ae cil pieces eae oie chia Dana : _ Bo ca Aad Pid

1 * eqs Peang Ta RA : 7 Teo a i basin” Hera alat bens Surga i Rabie bers Fa "ai

Oa | masil2— coc Dan Sr yaa TA . Fa i mo Panah ae LA AT LAS ye 1 kai | Ita piste Oe EA Fan ALA a . J

: mt rl =

HM 2 Ee eh al Reo iF 05. — 0. — _ ~ 1 an 4

. Par sak : _ So NN ee

- AN SEA ta _ 8 | . .

TT " et KA aa PA Ts PP OT» TN na aa 51 Pa Tan

Hn Tata ja an ~ ~ -

. us sak 55 7 aja- moe oO vo ca Ta 7 en oe ta lecican topes 1 La man al _ an o. 0. . Pap Rep AI

. a “~ a ds ar Tag NN aa PL ag mt ah di Saba ta jali

Da Kesan Tua “a Parag att ira: Fa =m . .

a a Loh ata 7 . .

. PE PP PR Pa | PP set ga "

HL mun | TN

IS . Lor A — — ae

Poche _ L an

° a ohare ap berapa Peat ets ce _ _ _ Bp TR ARA

Ta 7 1maien-k - To _ . PE a7 Fu.

wn " Me na 0 k c | Post ot al

21 ntah Ph or eewhosies... sahara etek rita 1 TO Boi 1

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ . Liinamnhats/ 5 . .

rr Sersula nak “ot Merjadi

Calan Pistoia) :

Rp Rp} { Rp j

Peoghastian Mete BAR FA 5 820.665 iv4.4anen enehasilai “les: wae: _ a 1G nas ee a

Penghasi:aj = SAS 0° .Ta-iks Vo 825.653.174..25

Po ak

Presieale Pcie beta lene. - -. wiptees pt Le tee _ .

a Ver 1 = i Aa Be ee LE Lied BS GE SA

Sredi. Meajak SL a Ielts Thins a SEER LAS

. ‘ mee es a Pc oe SER ° DAG GAA Yao oa rts or ;

Gang les Aira aa:

Sati Bira Yasa, 7 IR we - — - . . .

- Pn EN ad

AI str a a. ; .

Jha ala io anis re wee ee “4 LA OH ee missih harus diisan, > ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/0225/11626 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/0225/11626 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

Menurut , Koreksi yang

Na Uraian | Keputasan Pemohon Banding | diajukan banding

Keberatan (Rp) {Rpt (Fpl

\ A | Feredesan Lseha LL AQ AS FLA ; ULAR FAR PI 1 ket ! Bae TOE OLE TR

1 . Paya Usut Laluna AE 295 231 ble Gi YA. La Ve aa Na Pn PN

P Tata. | 738,80? 02.645 bahwa rincian koreksi di atas adalah sebagai berikut:

No Pos Koreksi Jumlah (Rpj

AL Peredaran Koreksi Pusilif pada Penjualan 83.954 B11. 065

Usaha Produk Kaxao 0 . . oo

A2. Peredaran Koreksi Positif pada Penjualan CNO GLOGS 817 Aha

R.I. | Biaya Lsaha | Koreksi posiul Biaya Usaha Lainnya Pa TG TP OFS Pat PAT

Lannya _ terkail dengan transaksi revaHi

TOTAL —_—| . — 738.992.002.645

bahwa yang menjadi dasar atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Peredaran Usaha sebesar Rp694.608.028.718,00

1. Koreksi Positif pada Penjualan Produk Kakao sebesar Rp83.954.211.265,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp83.954.211.265,00 adalah berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, yaitu Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sehingga diperoleh operating profit wajar Pemohon Banding untuk bisnis unit kakao menurut Terbanding. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kemudian Terbanding melakukan proporsional koreksi sebesar 42,5% berdasarkan komposisi pembelian kakao beans impor (57,5%) dan lokal (42,5%) pada penjualan produk kakao (Peredaran Usaha) kepada pihak afiliasi Cargill Food Ingredients Sdn Bhd (CFI); Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

- OECD Transfer Pricing Guidelines;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp83.954.211.265,00 pada peredaran usaha terkait penjualan produk kakao.

bahwa alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Koreksi yang dilakukan tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen relevan yang membuktikan bahwa transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi dijalankan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kepada Terbanding.

Dokumen-dokumen tersebut yaitu berupa:

a. Perjanjian antara Cargill Food Ingredients Sdn. Bhd (“CFI”) dan Pemohon Banding terkait dengan kontrak manufaktur;

b. Perhitungan segmentasi terkait unit usaha kakao dimana Pemohon Banding telah menjelaskan secara rinci terkait dengan perhitungan margin atas kegiatan usaha kontrak manufaktur produk olahan kakao c. Penjelasan atas Analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (“FAR”) yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan unit usaha kakao dan Analisa pengujian nilai wajar atas unit usaha kakao yang telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Cargill Indonesia Tahun Pajak 2021 (“TP Local File”) kepada Terbanding selama proses pemeriksaan;

d. E-mail instruksi terkait kisaran harga, volume, dan strategi pembelian kakao;

e. Bukti pendukung pemberian sales advance untuk pembelian biji kakao; bahwa dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa perhitungan NCPM dan segmentasi untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha segmen bisnis kakao telah benar seperti yang dilakukan Pemohon Banding. Fakta bahwa CFI yang memberikan instruksi atas strategi pembelian biji kakao, penentuan pemasok, volume, dan kisaran harga, seharusnya dapat menjadi acuan bagi Terbanding bahwa CFI memang melakukan semua fungsi pembelian baik impor maupun lokal; bahwa atas bukti dan penjelasan yang disampaikan selama proses pemeriksaan dan juga keberatan, seharusnya sudah dapat membuktikan bahwa karakterisasi

Pemohon Banding adalah Perusahaan Kontrak Manufaktur dengan fungsi pembelian yang minimal;

bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) yang disampaikan oleh Pemohon Banding harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Terbanding, yang biasanya dilakukan melalui proses Pemeriksaan Pajak; bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar di Surat Pemberitahuan harus dianggap pasti jika tidak ada surat ketetapan pajak yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di bawah ini: “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

bahwa peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self-assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan ("PER-22") juga mengatur bahwa:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode Transfer Pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa SE-50/PJ/2013 ("SE-50") Lampiran I, Bab II (B) (3), menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar

penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas yang merupakan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Terbanding sudah seharusnya memperhatikan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding karena dokumen tersebut adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa selama pemeriksaan dan keberatan pajak, tidak terdapat alasan yang jelas dan disertai dengan bukti yang nyata dari Terbanding untuk tidak menggunakan data keuangan segmentasi dan perhitungan NCPM yang telah dipersiapkan oleh Pemohon Banding. Sesuai dengan self-assessment system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia melalui Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, pengenaan koreksi atas jumlah pajak terutang yang dikenakan Terbanding terhadap Pemohon Banding harus dapat dibuktikan melalui bukti-bukti yang menunjukkan bahwa jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia:

Pasal 12:

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Terbanding dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku;

B. Koreksi atas penjualan produk olahan kakao tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding bahwa dalam proses pemeriksaan untuk TA2021, Terbanding telah mengakui dan telah setuju untuk mengeluarkan unsur nilai biaya bahan baku cocoa beans (biji kakao) dari perhitungan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding. Akan tetapi, Terbanding tetap mempertahankan unsur biaya bahan baku cocoa beans dari pembelian lokal. Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding berkaitan dengan pembelian biji kakao baik secara impor maupun lokal adalah sama, serta dengan menggunakan mekanisme yang sama yaitu menggunakan sales advance dari CFI. Dengan demikian, pendekatan Terbanding untuk melakukan koreksi penjualan produk olahan kakao yang tetap memperhitungkan nilai biaya biji kakao lokal di dalam perhitungan nilai kewajaran Pemohon Banding atas unit usaha kakao adalah tidak konsisten dan tidak tepat; bahwa Pemohon Banding mengacu pada pedoman pelaksanaan pemeriksaan harga transfer Indonesia, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, yang menekankan pentingnya penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak sebagai langkah awal dalam pemeriksaan. Selain itu, melalui SE- 50/PJ/2013, diharapkan bahwa penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak dapat membantu Pemeriksa untuk memahami kondisi usaha Wajib Pajak, serta mempertimbangkan fungsi yang dilaksanakan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak sebagai manufaktur kontrak, dalam menentukan kewajaran tingkat remunerasi yang diterima Wajib Pajak dari penjualan produk kakao kepada pihak afiliasinya;

bahwa atas koreksi terhadap penjualan dari unit usaha kakao tersebut, Pemohon Banding sampaikan kembali informasi sehubungan dengan fungsi pengadaan yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021:

Tabel 1: Tabel fungsi, aset. dan risiko PT Cargill Indonesia untuk segmen bisnis kakao — bagian pengadaan bahan baku, baik impor maupun lokal

Kungsif Aset Risiko Mann Pihak Afsi Pitak ketiga Keterangan

LD Pengadean

1. Memilih pemasok x peti Kegialan pengadaan biasanya mencakup negosiasi kontrak vendor grup. serta membuat dan memelihara daitar vendor yang disetujui. Fungsi tersebut berkaltan dengan pencarian kahan mentah sehari-hari seta procluk yang diperlukan untuk dipasarkan dan clival kepada pelanggan sesual dengan:

kisnisnya.

2. | Melakukan negosiasi harga x x x Pemohon Banding bertanggung jawab atas pembelian biji kakao (bahan baku utama) yang

Untuk pembelian diperlukan untuk produksi produk kakao, berdasarkan pedoman dan kerangka keria dari CFI,

: Seluruh fungsi inti pembelian, seperti strategi pembelian, penentuan pemasok, penentuan harga, volume, dan ketentuan adalah tanggung jawab CFI,

3. Menentukan jumlah x a CFI akan menyediakan sass agvanse kepada Pemohon Banding yang digunakan untuk mendanai

. embeian pembelian bahan baku ih cokelat). Perhitungan sales advance kemudian dievaluasi secara bulanan.

4. Memiliki bahan yang dibeli 10 Selanjutnya. CFI juga menentukan pemasok. Pemohon Banding mendapat biji kakao dari pemasok

: pihak afiliasi dan pihak Independen dimana 40% merupakan produk lokal, dan GI) merupakan produk impor yang sebagian besar dibeli ari entitas Cargill melalui CFI

5. Memeriksa kualitas untuk . , , a a bahan baku yang dibeli Sesual dengan instru CF. untuk pernasok lokal Pemohon Banding biasanya mengaml biji dari kelernpok petani kakao Indonesia dan koperasi setempat, para pedagang kakao, dan pedagang kakad domestik lainnya. Untuk pesanan tertentu yang membutuhkan perasa khusus, biasanya bil kakao diimpor dari negara seperti Afrika Barat. Afrika Timur, dan Amerika Selatan. dan blasanva diperoleh melalui organisasi perdagangan internasional, pihak eksternal, atau afiliasi Cargill lainnya.

5. | Melakukan transportasi WX

Jan ea TL i ren Pench Banding ‘ge mengintan en mnta vena Gi kisaran harga :

7 Dani ji. volume, dan ketentuan pada setiap lokasi. Jumlah pembelian dilakukan sesuai dengan strategi

Mn an na an yang ditetapkan oleh CFI dan Pemohon Banding dan dinegosiasikan oleh Pemehen Banding dengan

2masok Pemohon Banding juga melakukan proses pemeriksaan kualitas selama proses pembelian.

NN ap p'''''''

: Risiko persediaan - 0H - Risiko persediaan timbul saat profitabilitas suatu perusahaan dipengaruhi cleh fluktuasi harga produk yang disimpan dalam persediaan atau oleh kamunakinan adanya kerugian produk vana disimpan dalam persediaan (akibat kerusakan fisik atau penyebab: lainnyai. Risiko persediaan adalah risika yang

: dikaitkan dengan penyimpanan persediaan yang berlebih atau tidak cukup. Risiko persediaan timbul :

karena nilal persediaan yang disimpan dapat berfluktuasi karena adanya perukahan pada konclisi

5 pasar, peningkatan produk, dan perukahan pada kondisi fisiknya, Kerugian meliputi keuangan, penyusutan atau karuntuhan pasar sedemikian rupa sehingga produk hanya dapat dijual dengan merugi.

Pemolion Banding tidak menanggung risiko persediaan karena produksi dilakukan sesuai pesanan, sehingga tidak ada barang yang tidak terjual bahwa dari tabel analisis FAR di atas, diketahui bahwa CFI melakukan fungsi utama atas seluruh pembelian biji kakao sehubungan dengan fungsi kontrak manufaktur produk kakao yang dijalankan oleh Pemohon Banding. CFI bertanggung jawab untuk melakukan seluruh fungsi inti pembelian, seperti strategi pembelian, penentuan pemasok, penentuan harga, volume, penetapan ketentuan, dan spesifikasi bahan baku biji kakao lokal dan impor. Selanjutnya, CFI akan menyediakan sales advance yang seluruhnya digunakan untuk mendanai kegiatan operasional Pemohon Banding atas unit kakao untuk penjualan kepada CFI, terutama pembelian bahan baku biji kakao oleh Pemohon Banding, baik untuk pembelian biji kakao impor maupun biji kakao lokal. Perhitungan sales advance kemudian dievaluasi secara bulanan;

bahwa untuk membuktikan bahwa CFI merupakan pihak yang menanggung fungsi pembelian yang signifikan untuk transaksi impor dan local, serta pemberian

sales advance benar-benar terjadi, Pemohon Banding sampaikan skema aktivitas pembelian beserta bukti pendukungnya:

1. Fungsi kegiatan pembelian utama terkait pembelian biji kakao impor maupun lokal

2. Kontrak penjualan terkait dengan penjualan produk olahan kakao kepada CFI aa Ba PN

2. Pemberian sales advance untuk pembelian biji kakao

MEA Ar

Feterangan:

1 Alur kepemilikan bahan baku

1 Alur perpindahan bahan baku bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan disampaikan bukti-bukti pendukungnya, CFI merupakan pihak yang melaksanakan fungsi utama dan menanggung risiko atas pembelian biji kakao, baik impor maupun lokal. Pemohon Banding selaku manufaktur kontrak hanya menanggung risiko dan melaksanakan fungsi pembelian dalam tingkat minimal, fungsi ini juga tercermin melalui penjualan barang hasil olahan yang seluruhnya diserap oleh CFI sehingga risiko komersial atau pasar yang ditanggung adalah minimum. Kegiatan di atas didukung dengan perjanjian manufaktur kontrak yang dilakukan Pemohon Banding dan CFI serta dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. bahwa informasi mengenai kisaran harga biji cokelat baik untuk impor dan lokal pun disediakan oleh pihak CFI

sehingga menjadi keliru apabila Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat bantuan dari CFI;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding turut mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline, Paragraf 1.77 sehubungan dengan justifikasi atas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penjualan produk hasil olahan kakao ini:

1.77 The identity of the party or parties assuming risks may be set out in written contracts between the parties to a transaction involving these risks. A written contract typically sets out an intended assumption of risk by the parties. Some risks may be explicitly assumed in the contractual arrangements. For example, a distributor might contractually assume accounts receivable risk, inventory risk, and credit risks associated with the distributor’s sales to unrelated customers. Other risks might be implicitly assumed. For example, contractual arrangements that provide non-contingent remuneration for one of the parties implicitly allocate the outcome of some risks, including unanticipated profifits or losses, to the other party. [Terjemahan tidak resmi]

1.77 Pihak-pihak yang menanggung risiko dapat ditetapkan dalam kontrak tertulis antara para pihak untuk transaksi yang melibatkan risiko. Kontrak tertulis biasanya menetapkan asumsi risiko yang dimaksudkan oleh para pihak. Beberapa risiko dapat secara eksplisit diasumsikan dalam pengaturan kontrak. Misalnya, distributor dapat secara kontraktual menanggung risiko piutang, risiko inventaris, dan risiko kredit yang terkait dengan penjualan distributor kepada pelanggan yang tidak terkait. Risiko lain mungkin secara implisit diasumsikan. Sebagai contoh, pengaturan kontrak yang memberikan imbalan non-kontingensi untuk salah satu pihak secara implisit mengalokasikan hasil dari beberapa risiko, termasuk untung atau rugi yang tidak terduga, kepada pihak lain.

bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CFI, informasi sehubungan dengan pihak mana yang menanggung risiko lebih besar atas fungsi pembelian biji kakao (yaitu CFI) telah dijabarkan secara jelas. Sehingga untuk keperluan pembelian seluruh biji kakao baik impor maupun lokal, Pemohon Banding akan mendapatkan sales advance dari CFI. Seluruh sales advance yang Pemohon Banding terima digunakan untuk mendanai kegiatan operasional

Pemohon Banding atas unit usaha kakao untuk penjualan kepada CFI, terutama dalam pembelian seluruh biji kakao. Pemberian sales advance tersebut menunjukkan alokasi risiko dari pembelian biji kakao yang berada di pihak CFI; bahwa dengan diberikannya sales advance oleh CFI menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak perlu menggunakan asetnya untuk melakukan pembelian biji kakao ataupun menanggung kerugian cashflow untuk membiayai pembelian tersebut mengingat bahwa waktu tunggu biji kakao untuk diproduksi berkisar antara 6-9 bulan. Apabila Pemohon Banding tidak menerima sales advance dari CFI, Pemohon Banding harus mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga yang mana akan membawa berbagai macam risiko seperti cashflow risk dan juga pembayaran bunga pinjaman yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, sudah sewajarnya nilai pembelian biji kakao tidak diperhitungkan dalam menilai kewajaran transaksi karena risiko atas pembelian tidak ditanggung oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan remunerasi dari nilai pembelian biji kakao yang dibiayai dengan sales advance;

bahwa kondisi penanggungan risiko dalam kasus ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guideline, Paragraf:

“6.60 Funding and risk-taking are integrally related in the sense that funding often coincides with the taking of certain risks (e.g. the fifinding party contractually assuming the risk of loss of its funds). The nature and extent of the risk assumed, however, will vary depending on the economically relevant characteristics of the transaction. . .”

[Terjemahan tidak resmi]

“6.60 Pendanaan dan pengambilan risiko berhubungan secara erat dalam arti itu pendanaan seringkali bertepatan dengan pengambilan risiko tertentu (mis. Pendanaan pihak secara kontrak dengan asumsi risiko kehilangan dana). Sifat dan sejauh mana risiko yang diasumsikan, akan bervariasi tergantung pada karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi..”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, adalah wajar jika Pemohon Banding mengeluarkan seluruh komponen nilai biaya biji kakao yang dibiayakan melalui sales advance dalam menghitung profitabilitas dari segmen usaha bisnis kakao. Hal ini dilakukan guna mendapatkan hasil perhitungan yang akurat dan relevan

sehubungan dengan fungsi manufaktur kontrak Pemohon Banding yang tidak menanggung risiko persediaan, sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya; bahwa dalam menentukan perhitungan segmentasi dan indikator tingkat laba, pelaku usaha harus mempertimbangkan FAR yang benar-benar dijalankan dan ditanggung. Hal ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guideline, Paragraf: 1.81 The assumption of risk has a signifificant effect on determining arm’s length pricing between associated enterprises …

[Terjemahan tidak resmi]

1.81 Asumsi risiko memiliki dampak signififikan pada penentuan harga wajar dan lazim antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa …

bahwa dalam melakukan perhitungan profitabilitas Pemohon Banding, Terbanding telah setuju untuk mengeluarkan komponen nilai biaya pembelian biji kakao impor, akan tetapi masih mengikutsertakan komponen nilai biaya pembelian biji kakao lokal dalam perhitungan NCPM. Terbanding memperhitungkan nilai biaya biji kakao ke dalam komponen penjualan (net sales) dan harga pokok penjualan (cost of sales). Komponen nilai biaya biji kakao ini seharusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan indikator tingkat laba. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa fungsi, aset, dan risiko atas pembelian biji kakao impor maupun lokal adalah sama dan menggunakan mekanisme yang sama yaitu sales advance, di mana fungsi utama atas seluruh pembelian biji kakao ini ada pada pihak CFI. Dengan masih memperhitungkan nilai biaya biji kakao lokal sebagai komponen biaya, maka Terbanding mengartikan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko yang lebih besar atas pembelian biji kakao. Hal ini bertentangan dengan karakterisasi dan fungsi Pemohon Banding selaku manufaktur kontrak terkait dengan transaksi dengan CFI yang menanggung risiko persediaan/pengadaan dengan tingkat minimum; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang mempertahankan biaya biji kakao lokal dalam perhitungan, atas penjualan kakao tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas hal ini, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

C. Fungsi dan risiko penyimpanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan proses-proses produksi dan bukan risiko yang disebabkan oleh fungsi pembelian bahwa salah satu bisnis utama Pemohon Banding adalah kontrak manufaktur produk kakao, seperti kakao cair, mentega, bubuk, dan cake. Dalam proses produksi/manufaktur, Pemohon Banding melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab untuk menjaga, membersihkan, melindungi, serta mengoperasikan lokasi penyimpanan. Pemohon Banding juga bertanggung jawab atas penyimpanan dan pemeliharaan bahan baku, produk setengah jadi, dan barang jadi. Lead time dari pembelian sampai proses manufaktur biasanya 6-9 bulan, sehingga Perusahaan menyimpan biji di gudang Perusahaan sampai waktu pemrosesan. Sehingga dapat diketahui bahwa penyimpanan merupakan satu bagian dari proses produksi;

bahwa kembali Pemohon Banding tegaskan bahwa fungsi yang Pemohon Banding lakukan dan risiko yang Pemohon Banding tanggung terkait penyimpanan hanya merupakan fungsi dan risiko administrasi. Kegiatan-kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajar dan umum untuk dilakukan oleh perusahaan- perusahaan manufaktur, di mana risiko penanganan bahan baku berada pada pihak yang melakukan fungsi produksi. Adapun biaya-biaya terkait fungsi produksi (termasuk biaya dan risiko penyimpanan) telah diperhitungkan dalam menghitung profitabilitas dari segmen usaha bisnis cocoa;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah keliru dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi pengelolaan persediaan secara penuh karena pada kenyataannya, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi administratif dalam hal pengadaan biji kakao berdasarkan instruksi CFI dan tidak menanggung risiko atas fluktuasi harga dari pembelian biji cokelat tersebut. Oleh karena itu, fakta ini lebih lanjut menyimpulkan bahwa pendekatan Pemohon Banding dalam penghitungan NCPM telah sesuai, yaitu dengan tidak memperhitungkan biaya biji kakao yang mana Pemohon Banding tidak berkontribusi atas nilai apa pun dalam kegiatan pengadaan biji kakao tersebut; bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding hanya mengkaji permukaan transaksi antara Pemohon Banding dengan CFI tanpa berusaha

memahami secara utuh transaksi dan rantai nilai secara keseluruhan, di mana sesungguhnya Pemohon Banding diuntungkan melalui kesepakatan harga ini dengan mempertimbangkan situasi pasar yang fluktuatif dan tidak kondusif. Sebagai kontrak manufaktur risiko terbatas, Pemohon Banding dijamin dengan margin yang stabil (cost + mark-up) yang sesuai dengan fungsinya. Sehingga, kami berharap Pengadilan Pajak akan mengabulkan permohonan banding dalam hal ini;

D. Perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi kontrak manufaktur bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan NCPM yang dilakukan Terbanding berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar perhitungan NCPM yang digunakan dalam koreksi masih mencakup nilai-nilai biaya pembelian biji kakao yang berasal dari dalam negeri, dimana hal ini juga dibiayakan melalui sales advance dari CFI;

bahwa sebagaimana penjelasan pada sub poin sebelumnya, Terbanding masih memperhitungkan komponen nilai biaya biji kakao lokal yang merupakan bagian dari sales advance yang merupakan risiko yang ditanggung oleh pihak afiliasi (CFI). Oleh karena itu, komponen nilai sales advance (biaya biji kakao) seharusnya tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan NCPM Pemohon Banding pada segmentasi bisnis kakao;

b. Pengalokasian biaya admin ke dalam perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat bahwa masing-masing bisnis unit Pemohon Banding memiliki kode tersendiri dalam melakukan pembukuan sehingga segmentasi per unit dapat dilakukan berdasarkan kode tersebut. Pemohon Banding menjelaskan kembali bahwa biaya ADMIN bukan biaya yang secara langsung terkait dengan inti segmen atau kegiatan operasional bisnis kakao. Berdasarkan Dokumen Lokal, biaya tersebut tidak termasuk dalam segmentasi dikarenakan margin yang akan diuji lebih menunjukkan kinerja operasional dari masing-masing usaha;

bahwa cara perhitungan alokasi biaya admin yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan peredaran usaha akan menjadi bias dan salah. bahwa setiap unit bisnis memiliki jenis produk yang harga dan jumlahnya bervariasi.

Kemudian, dapat diketahui juga bahwa setiap unit bisnis memiliki fungsi aset dan risiko yang berbeda-beda serta tingkat kompleksitas kegiatan usaha yang bervariasi. Dengan demikian, besaran jumlah peredaran usaha tidak dapat dijadikan tolak ukur dan dasar alokasi mengingat karakteristik dari usaha, produk yang beragam dan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dalam melakukan manajemen untuk masing-masing usaha. Hal ini menyebabkan peredaran usaha yang terbentuk dari harga jual produk dan volume serta hal lainnya tidak dapat dijadikan dasar perhitungan;

bahwa tanpa mengurangi bobot penjelasan di atas, perlu di sampaikan bahwa perlakuan penghitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan Biaya Admin menggunakan alokasi peredaran usaha tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun perlu disampaikan bahwa konsistensi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding di Indonesia. Oleh karena itu, alokasi biaya admin yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan selisih kurs dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding merupakan transaksi dalam segmen bisnis kakao yang dimana pihak afiliasi (CFI) di luar negeri memberikan Sales advance. Pemberian Sales advance ini membuat penambahan selisih kurs dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak relevan. Hal ini dikarenakan selisih kurs tersebut tidak sesuai dengan risiko dan fungsi yang ada dalam segmen bisnis kakao yang dijalankan dengan pihak afiliasi;

bahwa perlakuan perhitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan selisih kurs tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun sebelumnya. Perlu disampaikan bahwa konsistensi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding di Indonesia; bahwa kemudian sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Terbanding

dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku; bahwa kemudian Pemohon Banding mengutip Paragraf 1.33 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

"Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between independent enterprises. "

[Terjemahan tidak resmi]

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan dilakukan jika para pihak independen melakukan transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding. Ada dua aspek kunci dalam analisis semacam itu: aspek pertama adalah mengidentifikasi hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan terkait dan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi yang melekat pada hubungan tersebut sehingga transaksi afiliasi secara akurat digambarkan; Aspek kedua adalah membandingkan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi yang secara akurat digambarkan dengan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi yang sebanding antara perusahaan independen."

bahwa dengan demikian pada saat membuat faktor-faktor kesebandingan, maka harus mengacu pada bagaimana pihak-pihak independen bertransaksi, apakah pihak-pihak independen akan bersedia menanggung risiko tersebut

atau tidak. Faktanya, Terbanding tidak memberikan bukti konkret dalam melakukan koreksi dan hanya berdasarkan asumsi dan indikasi;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan biaya NBV of Disposed Assets, Pension-Non Service Cost, dan restructuring dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding bahwa biaya NBV of Disposed Assets (akun 793101.200) merupakan biaya atas penghapusan nilai aset mesin (write off) yang dimiliki oleh bisnis pakan ternak dan Pension-Non Service Cost (akun 732161) merupakan biaya yang terkait dengan biaya pension atas beberapa unit bisnis lainnya. Sedangkan biaya restructuring (akun 793301.001) merupakan biaya yang terkait dengan restrukturisasi pada unit bisnis pakan ternak. Hal ini membuktikan bahwa penambahan atas biaya NBV of Disposed Assets, Pension Non Service Cost dan Restructuring merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha kakao dan tidak seharusnya dialokasikan pada unit bisnis kakao. Oleh karena itu, alokasi biaya NBV of Disposed Assets, Pension-Non Service Cost, dan restructuring yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah;

bahwa koreksi yang dilakukan tidak konsisten seperti contohnya pada perhitungan indikator tingkat laba pada TA2021 dibandingkan dengan perhitungan indikator tingkat laba untuk tahun-tahun pajak sebelumnya. Mengingat Pemohon Banding diperiksa secara rutin setiap tahunnya oleh KPP yang sama, yaitu KPP PMA IV. Berdasarkan fakta yang ada, pada TA2021 Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan memasukkan biaya-biaya lain seperti selisih kurs, NBV of Disposed Assets, Pension-Non Service Cost, dan restructuring dalam perhitungan marjin Pemohon Banding. Di sisi lain, pada tahun-tahun sebelum TA2021 seperti TA2017 dan TA2018, koreksi tidak pernah dilakukan dengan menganggap biaya-biaya tersebut sebagai bagian dari perhitungan marjin Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa pada Pemeriksaan pada TA2022, Terbanding juga tidak menganggap biaya admin, biaya selisih kurs, dan biaya NBV of Disposed Assets, Pension-Non Service Cost, dan restructuring sebagai bagian dari perhitungan marjin Pemohon Banding. Hal

tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dari Koreksi yang dibuat oleh Terbanding sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

E. Koreksi dilakukan tanpa memberikan penjelasan penolakan perusahaan pembanding yang tersedia dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal yang juga telah diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan, dimana Pemohon Banding telah mengidentifikasi perusahaan pembanding yang dianggap melakukan kegiatan usaha yang sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun, pada tahap pemeriksaan, koreksi dilakukan tanpa memberikan penjelasan atau alasan penolakan perusahaan pembanding yang tersedia dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa peraturan perundang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (“SPT PPh Badan”) yang disampaikan oleh Pemohon Banding harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Direktur Jenderal Pajak ("DJP"), yang biasanya dilakukan melalui proses Pemeriksaan Pajak;

bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar di Surat Pemberitahuan harus dianggap pasti jika tidak ada surat ketetapan pajak yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di bawah ini: "Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

bahwa beban pembuktian ada di pihak Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di bawah ini:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

bahwa peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self-assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan (“PER-22”) juga mengatur: “Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode Transfer Pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa selain itu, SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Lampiran I, Bab II (B) (3), menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama seperti bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar saat diserahkan oleh Pemohon Banding, Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding yang mendukung posisi Surat Pemberitahuan Pemohon Banding juga harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Terbanding;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Lampirannya, bahwa Terbanding tidak memberikan alasan penolakan dalam mengeliminasi perusahaan pembanding yang telah diidentifikasi dalam Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding serta mengapa pendekatan-pendekatan yang ada dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak digunakan secara menyeluruh. Atas hal ini, secara tidak langsung, koreksi dilakukan dengan tidak mengakui sistem self-assessment. Dimana tujuan dari self-assessment ini untuk mendorong Pemohon Banding untuk lebih percaya

akan mekanisme perpajakan di Indonesia. Selain tidak mengakui sistem self- assessment, koreksi juga telah mengabaikan SE-50 yang merupakan pedoman/petunjuk teknis bagi Terbanding dalam melakukan pemeriksaan, khususnya pada bagian kutipan diatas;

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, sehubungan dengan beban pembuktian yang ada di pihak Terbanding, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Terbanding agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten seperti dikutip di bawah ini;

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penjelasan atas Pasal 29 (2) menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) sebagaimana terakhir telah diamandemen dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, Pasal 8 (c) juga menyebutkan:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data, informasi, dan penjelasan tambahan lainnya, untuk menjadi bahan pertimbangan Terbanding selama tahap pemeriksaan;

bahwa lampiran SE-50 Bagian B Angka 2 juga menyebutkan:

“Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.”

bahwa berdasarkan hal di atas menurut Pemohon Banding, dengan mempertahankan koreksi, Terbanding telah mengabaikan prinsip self- assessment dan beban pembuktian yang ada pada Terbanding, dimana Terbanding membuat analisis sendiri contohnya tanpa membuat penjelasan lebih lanjut terkait dengan penolakan perusahaan pembanding dan penggunaan pendekatan-pendekatan yang tidak sesuai dengan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding secara menyeluruh;

F. Perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding bahwa dalam melakukan koreksi penjualan kakao di peredaran usaha, Terbanding mengeliminasi 8 (delapan) perusahaan pembanding dari total 14 (empat belas) perusahaan pembanding untuk segmen kontrak manufaktur kakao yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam TP Local File tahun pajak 2021. Atas penolakan perusahaan pembanding tersebut, tidak ada penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding atas alasan apa perusahaan pembanding tersebut ditolak. Pendekatan koreksi tersebut tentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan Terbanding dikarenakan set perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding telah dipilih melalui proses studi tolok ukur yang ketat. Perusahaan independen yang diunduh melalui basis data TP Catalyst oleh Pemohon Banding memiliki kriteria sebagai berikut:

- Perusahaan aktif: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan- perusahaan dengan status aktif;

- Lokasi geografis: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan- perusahaan yang berlokasi di wilayah Asia Timur dan Tengah, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa negara-negara di wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa dengan kondisi ekonomi wilayah Pemohon Banding (Indonesia);

- Indikator independen: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan pembanding yang memenuhi kategori A+, A, dan A- dimana pemegang saham perusahaan pembanding memiliki kepemilikan saham tidak lebih dari 25%;

- Jenis akun: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan yang memiliki jenis akun terkonsolidasi, tidak terkonsolidasi dan yang memiliki keduanya;

- Kode industri: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan kode-kode industri yang berkaitan dengan unit bisnis Pemohon Banding, dalam hal ini pengolahan produk sejenis;

bahwa untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha untuk penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (CFI) digunakan metode TNMM dengan perhitungan indikator keuangan NCPM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) dan menggunakan pembanding eksternal yang diajukan Pemohon Banding sebagai data pembanding. Setelah melakukan kajian terhadap 14 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, Terbanding menolak 8 dari 14 perusahaan lainnya, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2: Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding:

Kesimpulan Pendapat

Nama Pembanding Tahan ding P

Bangkok Starch incustrial CO LTD _ Diterima

Capital Glucose COLTD — Ditolak .

Habib Rice Products Limited” Diterima ,

Kamal So.vent Extractions Pnvate Limited Ditolak

Khedut Solvexp Private Limited , Ditolak

M K Proteins Limited | Ditolak PN

Mengseng Starch CO LTD Diterima

Parisons Roller Flour Mills PLT) Ditolak

Sangsook Industries CO LTD Ditolak

Suksomboon Palm OIL CO LTD | Dixolak

TAL Roun Products Co.,Ltd. _ _ , Dixerima

Thai Castor OTL Industries CO LTD) | Diterima ;

Three A Resources Berhad | Ditolak

WGC CO LTD | Diterima bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan yang dilakukan Terbanding atas 8 perusahaan pembanding di atas. Berdasarkan analisis Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan fungsi manufaktur untuk produk-produk hasil bumi dimana tujuannya untuk konsumsi yang notabenenya sebanding seperti yang dilakukan oleh perusahaan pembanding lain yang dipertahankan oleh Pemohon Banding. Adapun deskripsi aktivitas bisnis dari perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding adalah: Tabel 3: Perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding

- Nama Panbending PN AA NAN Alasan Senermaan Pembanding oke h Pemohon Banding PAN PA NN Kesimpulan

Terbanding :

Bangkok Starch Website resmi Perusahaar sersedia can n’gimasi kegialar usaha Perusahaan secara jelas diterangkan bata Ditann'a

Ina PA TA

Indus sal ML Th! Lai On BEA NG MENU BAG OF ESTE id BIOIUNS ALLIS Men Keran sobndus ace tout fice alan ang

SANS ne Ghee KORAN Daun and Sena gt Sen SISA aan SAKSI com ,

Hal im sebardirg dengan produk akhir yang cihasilkan oleF Pemokon Band ng dirana produk ini berada dalam indusir yang Sama sand ndustri makaran dan sejanihya

Capsa Gucose CO LTD (Websra rear Parusahaar dersedia Can n'ormasi kegiatan usaha Perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Ditolak

TE SOM ES NOC VEE OF CLtARO BAG pioduspd fem games! fagiacd States AN caMautose C24

Hal imi sebancing dangan produk akhir yang dirasitkan ciel Pemohon Banding dan jaya peruzahaar pembanding sang

A terima oler Terbanding, cenara produkin berada dalam widest vang sama satu Industri Makanan dan s2jErESIa

Habib Rics Products ‘Website resmi PerusaPaar tersedia dar informasi kegiatan usaha Perusahaan secarz jelas citerangken bahwa Citerima

Lmited “The Compaiy Engages i ing ngoiacturg ci nce-ha yeni sigron sucas Dictein concenttates, and derivatives. Poouar stator augars acne Cianhad ace Syrups. Sroka Rice Spruns. Aign cvclese Sunan, Rice Syruc Saude. Malta! Sure Sorsifgi

Syrup. and Makoderming” — https: thekibriceproducts corr

Hal ini sebandirg dengan produk zkhir yang sihasilkan olet Pernofon Band ng d mana produk ini berada dalam incustr yang sama satu industri makanan dan sejan enya

Kamal Solvent ‘Website resmi PerusaPaar tersedia dar informasi kegiatan usaha Perusahaan secarz jelas siterangkan bahwa Citolak

Extractions Private “The comany nigmufactures noe Oran ol and other nce bran syoroduets Suci 42 way. feity acid, and de-ched nee bran.” -

Lirnited Mera con

Hal in ssbanding dengan produk ekhir yary diFasi kan oleh Pemohon Benelng clan juga cersahean pembanding sang dterima oleh Terkandirg, dimana produk iri berada dalam ndustri yang sama, yaitu irdustri makanan dan sejenisnya.

Khedul Solvexp Frivate (Website resmi PerusaPaar tersedia dar informasi kegiatan usaha Perusahaan secara jelas siterangkan bahwa Citolak

Lmited “The CONAN gngages in manufacture of Conny feed 2ungtamen iGousdnut oF paka, poundkut megi, ranasaei meal,

Ghana STAN Gowa a octoie fete ag AN ground aut ou MUST On retina Ground Rul ou aclvent exiracted rarinadi ground aut ow, Mar products af ing comoany inctuae Groundrur S6eg8, Peanut Seeds, Gouna Sh Groundout Exgevar

Oy Feast Qroaner Oi Grouidnut eyoener terasi on Cogsur Oy Gessut exneuer iterad oi Solvent oxrected peau Ol,

Faceseed Ceoener ited of Danesoed Med on Scuvest aviracted grovidnut on Soven Cxiacted Rayeseed Ol,

Mustang eofined On Musterd OM Scan Errasied Wustard On Groundnut Ou Cake, Ranesoed Cd Cave Mustard Of Care,

Comanzeeds, Cottonseed Ci Cove, Cottonseed ceoved cave, Coftongeed ceivaction Masi, Sovateas Oi Cave Sevhean mired on Scyagean Srrection Weg, Soyatean Ceoved Cate, Groundout decled cake, Groundnot Mea Groundnut

Extraction wea. Raneceed Cooled Care Raseseed Maar Rapeseed Extraction Wear Comonseed Huns, Groundnut Busi

— Wear dhedutsalvexs.com

Hal in ssbanding dengan produk ekhir yary diFasi kan oleh Pemahon Bending dan juga cersahean pembanding sang dterima oleh Tertandira, dimana produk iri berada dalarr industri yang sana, vaitu irdustri makanan dan sejenisnya.

MK Protens .imited "Website resmi Perusanaan tersed a dan informas kegiatan usaha Perusahaan secara jelas Siterangkan bahwa Stelak

‘TAS combany e1gaged 1 manufacturing vegetasie rermed ous. Suen as nce Oran sunfower cotton seed. soya Dean. Dam and canola Os, During Ine rating process certani by-croducts are aiso Manufaclured such as Rice Bran Fatty Acid Oi, Rice

Bran Wax, Gums and Spent Earth. — www me xovoieins i dal in sebanding dengan preduk akhir yang dihasilkan oleh Femohen Banding Jan uga serusanaan pembanding yang diter ma oleh Terbariding, dimana produk iri berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanan dan seeasiya

Mengseng Starch Website resmi Perusahaan terseda dan informasi keciatan usaha Perisahaan secara jelas dterangkan zafixa Diterima

Co Ltd "The company specialize in producing and trading Nahve siaron and Ofer tapioca #raducis fer ‘ood and Mdustnar uses,” — bgoeimengseng.co.taindex. ane

Hal ini sebanding denga produk ax9 vang dihasilkan oleh Perrcion Band ng. 3 mana croduk ini berada dalam ndustr yang sama. va tu industr makanan dan sejenisnya

Parisons eller Flour (Websire resmi Perusataan terse? a dan informas <egiatan usaha Perusahaan secara jelas Siterangkan bahwa Dtolak

Mills P LTD ‘The company manufactives wheat four and edig’e ois fom paimoie ov. cocotut an SumMicwe® on ce Oral Gi” — dal in sebanding dengan preduk akhir yang dinasilkan oleh Femohen Banding San uga serusanaan pembanding yang diter tra oleh Terbanding dimana produk ini berada dalam industri yang sana. vaitu Industri makanan dan se e1snya :

$angsood Industries Website resmi Perusagaan tersed a dan informas xegiatan usaha Perusahaa’ secara jelas diterangkan bahwa Dtelak

Co Ltd The coripany voves 1 manufacture of cooking Os 1G0c0Mut o and aim oul Tne products noude refined cocariut 95, :

Sam sien av aad gam stean for Food and On Industy for consumadie goods and BoCheri:ca: industy. ~ -

AD ANNs SANYSOOK 29 tn dal in sebanding dengan preduk akhir yang dinasilkan oleh Femahcn Banding Jan uga serusanaan pembanding yang '

diterma oleh Tersansing dimana produk ini berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanan dan se e1isnya =

Suksombean Falm OIL |Websie resmi Perusataan tersed a dan informas xegiatan usaha Perusahaan serafa jelas diterangkan bahwa Stslak

Co. Ltd ‘The company manufacture ative Siaren, modited Starches dertines. woud gurase. AMS, mato-dextca mono-hydrate dextrose, anviydrose dextrose. $O/Di0/-76% Solulon and yanous y-oroducls, calenng [0 a wide spectrum OF Indusises -

WWE SUKSOMIONT. COM dal in sebanding dengan preduk akhir yang dirasilkan oleh Femohen Banding dan uga serusanaan pembanding yang :

diter ya oleh Terbanding dimana produk ini berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanan dan se eas ia

TAI Roun Products Website resmi Perusanaan terse2 a dan informas «egiatan usaha Perusahaan secara jelas Siterangkan bahwa Diterima

Co Ltd ‘Com starcn can de produced after wet garding. Corn starch can be extended to food processing stare? chemica: starch mattodext) Ngk fructose syrup, mattose syrup. gucose. ‘cod additives “eed additives and Bedegradabie pasties. con :

acono! and other ndustves with unlimited room for expansion — win fa-raun. cor bv dal ini sebanding dengan produk axhir yang dihasilkan oleh Pemenon Bandng d mana sodik ini berada dalam ndustr yang sama, ya tu industn makanan dan sejenisnwa '

Thai — Castor — OIL (Websire resmi Perusahaan tersedia dan informas kegiatan .Isaha Perisahaan secara jelas diterangkan bahwa: Diterima

Industries CO LTD "The company engages 11 manufacture of high fuciose ayrus, mait syrup, function oligopiasty, matodextin, sorta qucose, and vegetabie ol powder.’ — KW thaleastorai.com dal ini sebanding dengan produk akh yang dihasilkan oleh Perrchon Banding. d mana sroduk ini berada dalam ndustri yang sama, yaitu industri makanan dan sejenisnya.

Three-A Resources (ivehsire resmi Perusa aan tersedia dan informas kegiatan .Isaha Perisahaa1 secara jelas diterangkan bahwa: Citolak

Berhad "The samaan Miougi is wrouy Oued subsidiary, manufacture touid and powder carame: gucose syrup, higa maiose shrug maitodextin, giueose sycun sold, Vinegar and soy Arotain sauce." — MAA IN 2S-A.COMLINY

Jal ini sebanding dengan preduk akhir yang ditasilkan oleh Femahon Banding dan juga serusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding, dimana produk ini berada dalam industri yang sarra, yaitu industri makanan dan s¢ &iisnva.

WGC CO LTD Websie resmi Perusataan tersedia dan informas kegiatan .Isaha Per.isahaa1 secara jelas diterangkan bahwa: Diterima

"The company manufactures fanioca starch enzymetcady sydraive:s products such as Giicose Syrun, Fructase Swrup,

Martose Syrup, Wallodertan aod ele.” — awiw.ikgo. coin dal ini sebanding dengan produk akh ¢ yang dihasilkan aleh Perrchon Banding, d mana sroduk ini berada dalam industri yang sana, Yaitu industri makanan dan sejenisnya, bahwa sebagaimana tabel dan uraian di atas, 8 (delapan) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan perusahaan pembanding lainnya yang diterima Terbanding,

sehingga pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten. bahwa Perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan independen dan memiliki situs website yang dapat diakses. Sehingga alasan Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding dalam TP Local File, membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan penelaahan serta penelitian informasi. Kutipan atas deskripsi usaha perusahaan pembanding di atas telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan sebagai bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar ada dan sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa penerapan TNMM pengujian laba operasi bersih lebih memiliki toleransi atas perbedaan produk maupun perbedaan fungsi. Hal ini juga dinyatakan dalam paragraf 2.68, paragraf 2.75, dan sebagainya dari OECD TP Guidelines (versi Juli 2017), sebagai berikut:

Paragraf 2.68 OECD TP Guidelines:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses…….”

[Terjemahan tidak resmi]

“Salah satu kekuatan metode laba bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (contohnya rasio tingkat pengembalian aset, pendapatan usaha terhadap penjualan, dan pengukuran laba bersih lain yang memungkinkan) tidak terlalu dipengaruhi perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga sebagaimana digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga dapat lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi pihak afiliasi dan transaksi independen dibandingkan margin laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antara perusahaan seringkali ditunjukkan pada variasi dalam beban usaha….”

Paragraf 2.75 OECD TP Guidelines:

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences……”

[Terjemahan tidak resmi]

“Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan pada produk, dan margin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan atas fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan tersebut…”

bahwa OECD TP Guidelines memberikan contoh profit margin dari produk setrika (iron) dapat dibandingkan dengan produk pemanggang roti (toaster) karena pada dasarnya margin kedua produk ini sebanding dalam industri produk rumah tangga. Hal ini terlihat pada paragraf 2.48 OECD TP Guidelines sebagai berikut: “For example, assume that Company A manufactures and sells toasters to a distributor that is an associated enterprise, that Company B manufactures and sells irons to a distributor that is an independent enterprise, and that the profit margins on the manufacture of basic toasters and irons are generally the same in the small household appliance industry.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Sebagai contoh, asumsikan bahwa Perusahaan A memproduksi dan menjual alat pemanggang roti kepada distributor yang merupakan perusahaan afiliasi, bahwa Perusahaan B memproduksi dan menjual setrika kepada perusahaan independen, dan bahwa margin laba atas manufaktur alat pemanggang roti dan setrika pada umumnya sama dalam industri peralatan rumah tangga kecil.” bahwa sebagaimana terlihat pada OECD TP Guidelines di atas, penerapan TNMM lebih toleran terhadap kesebandingan produk sehingga pembanding- pembanding yang terpilih untuk penerapan TNMM tidaklah harus eksak sama dengan produk Pihak yang Diuji. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, dan penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi;

G. Penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi afiliasi yang diuji

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding hanya mempertimbangkan perbandingan performa keuangan Pemohon Banding dalam satu tahun (2021) yang kemudian dibandingkan dengan data keuangan satu tahun dari perusahaan pembanding (2019). Sedangkan Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding secara beberapa tahun (2019 – 2021) dengan data keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding (2017 – 2020), dihitung berdasarkan data keuangan 3 tahun terbaru yang tersedia;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa (PER-22) disebutkan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa dalam kutipan PER-22 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun atas data keuangan merupakan pendekatan yang paling baik dikarenakan sifatnya yang meminimalisir perbedaan yang mungkin terjadi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, dan untuk menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Sejalan dengan PER-22, SE-50 juga menyebutkan bahwa:

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti

bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

bahwa ketentuan SE-50 ini juga jelas menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Lebih lanjut, berdasarkan SE-50 ini pula, ketentuan penggunaan data satu tahun oleh Terbanding untuk melakukan koreksi hanya dapat dilakukan apabila tingkat laba Pemohon Banding berada di bawah rentang interkuartil setelah melakukan pembandingan dengan data beberapa tahun. Lebih lanjut, penggunaan data beberapa tahun tidak dapat digunakan apabila terdapat perbedaan kebijakan harga selama tahun-tahun tersebut, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan ketidak-andalan penentuan harga atau laba. Akan tetapi, dengan hormat Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak mengubah kebijakan harga pembelian selama beberapa tahun terakhir. Sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat digunakan untuk menguji kinerja keuangan Pemohon Banding;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“OECD Guidelines”) juga mengulas prinsip penggunaan data beberapa tahun, yang menghasilkan kesebandingan yang lebih andal karena mengatasi sebagian besar perbedaan ekonomi yang dihadapi oleh para perusahaan pembanding yang dipilih. Paragraf 3.75–3.79 OECD Guidelines menyebutkan bahwa:

3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability

analysis…

3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances

surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a

product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied …

3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the

relevant business and product life cycles of the comparables …

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party

comparables…

3.79 … Multiple year data and averages can however be used in some

circumstances to improve reliability of the range …

[Terjemahan tidak resmi]

3.75 Dalam prakteknya, memeriksa data beberapa tahun sering berguna dalam

analisis kesebandingan …

3.76 Dalam rangka untuk mendapatkan pemahaman lengkap tentang fakta dan

keadaan yang timbul atas transaksi dengan afiliasi, pada umumnya pemeriksaan data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya mungkin akan berguna. Analisis informasi tersebut mengungkapkan fakta yang mungkin mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian yang dilaporkan wajib pajak atas sebuah transaksi adalah merupakan kerugian di tahun sebelumnya atas transaksi yang sama, hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa produk tersebut berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis data beberapa tahun tersebut dapat sangat berguna, terutama di mana metode laba transaksional diterapkan …

3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi

tentang bisnis dan siklus hidup produk yang relevan dari pembanding … 3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan

pembanding pihak ketiga …

3.80 … Data beberapa tahun dan rata-rata data beberapa tahun dapat digunakan

dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan dari rentang …” bahwa kutipan paragraf tersebut membahas kesesuaian digunakannya data beberapa tahun apabila membandingkan hasil keuangan. OECD Guidelines

mengusulkan bahwa penggunaan data beberapa tahun adalah hal yang sesuai untuk mengurangi potensial distorsi akibat siklus usaha dan siklus produk. OECD Guidelines tidak menetapkan berapa tahun yang sebaiknya digunakan; sebaliknya, jumlah tahun yang digunakan harus menangkap dengan andal dampak dari setiap kekuatan bisnis, ekonomi dan siklus terhadap tingkat laba baik dari pihak yang diuji maupun dari perusahaan-perusahaan pembanding; bahwa United Nations Practical Manual on Transfer Pricing menetapkan bahwa: “Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Diantara keadaan yang dapat mengharuskan dipertimbangkannya data dari beberapa tahun adalah dampak adanya siklus usaha dalam industri wajib pajak ataupun dampak siklus suatu produk atau aset tidak berwujud.”

bahwa dalam kutipan UN TP Manual tersebut, dijelaskan bahwa akibat adanya siklus usaha dalam industri Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun harus dipertimbangkan. Kemudian, sejalan dengan OECD TP Guideline, United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (“UN TP Manual”) menyebutkan Paragraf 8.6.7.2 UN TP Guidelines 2013 disebutkan:

“Use of the average value of the consideration or profit margins for related transactions or transactions deemed comparable with the related transactions during a reasonable length of time before and after a taxable year under examination. This may be done if it is considered inappropriate to examine the price of inventory products and other aspects of the related transactions based only on the information for each relevant taxable year, due to considerable fluctuations in prices reflecting changes in public demand, product lifecycle, or other such factors.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Penggunaan nilai rata-rata untuk pertimbangan margin laba untuk transaksi afiliasi atau transaksi yang dianggap sebanding dengan transaksi afiliasi selama jangka

waktu yang wajar sebelum dan selama tahun pajak yang diulas. Hal ini dapat dilakukan jika akan dianggap tidak tepat apabila menguji harga produk dan aspek lainnya dalam transaksi afiliasi dengan hanya berdasarkan informasi yang relevan di tahun pajak tersebut, hal ini karena pertimbangan fluktuasi harga yang merefleksikan perubahan dalam permintaan publik, siklus produk, atau faktor-faktor lainnya”

bahwa Paragraf UN TP Guidelines di atas menunjukkan bahwa penggunaan rata-rata dapat dilakukan baik untuk transaksi yang diuji maupun dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding. Contoh lebih lanjut diberikan pada Example 3: Multiple Year Analysis Bagian 6.3.5.3 dalam UN TP Guidelines 2013:

AA Besi eS ip Went nan beep

Whe cas ort bet eee esr LSN Pata Ti KE cit Poe pbe

Sanam ne Re ep eee ere eh Bes tae SL ab eee Po rarest a ee aren sb rn ea pp ap aa

TA BALA In esa oa ta JUN Ti botani Hite AL at ote ue Zt eed Ma hai vs us - oe eee ee ee - oe pee wee ——PF-—- “hoe | ' “ Akurat

Mart oo Man T+ . tet. et sot a i. F

Phew See La ta cepa on Po bee ar aa EP La ad aga ete MELUKIS Pen na ae Ol

Para PL | Aa MP al oa

Pa as Sa rb ar Mess Pete Dake na ear am ai

Pe Tana Rn cen na PAN Le a TT Ht Span re Ae!

Peet map Does Pras pe de Pha AP ie paige a pee ne om epee MA MAN Prete paka Par i Pa ee Rn kapan par puede eat an ea Bai Becket tp Bata ea

Mal atte ni De cine SA ada sa Lgtototk Tale raga Gian

AAS cee Peta bang Vine ge CCRWR AN lew aps otra

EA Pn Pada Sheet ne Tepat Ina dhe ratio bi aa. ar

Chesser dean lo Wee Ue MA ee pee tk.

Panai ng ade tse DE Bf ye Tino bacteboeett co tine Baile RN ee ee oe IA as PS rp tea cera ot rip pra: tae

PME ee Te al ca ce i. Maa CP PE ra MR Gna pot sates crema tty ata er Medal nita ceed odes Tet ah ate Jis et the wens or

Wh ope: abies cee lot to peak tires ted ca Ga Pat 0 vsicis (Ai rar kena tins. Ho amo ti. etc ete aa porate ss bie:

pea tata Sa aan ac REO be rece ta noe ct grt mt ah Sb at bahwa mengacu pada peraturan-peraturan dan pedoman di atas, jelas bahwa penggunaan data beberapa tahun dianjurkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan untuk mencerminkan siklus dari usaha Pemohon Banding dan menghindari distorsi tahun tunggal yang dapat mempengaruhi kondisi laba dari suatu perusahaan. Dalam industri yang ditekuni Pemohon Banding, kakao sangat

dipengaruhi oleh tingkat konsumsi kakao (permintaan), persaingan antara perusahaan sejenis (penawaran), keadaan cuaca pada perkebunan kakao, dan banyak faktor lainnya. Mengingat kondisi ekonomi memainkan peran yang penting dalam menentukan profitabilitas yang dapat diperoleh Pemohon Banding di tahun tersebut, maka penggunaan data keuangan beberapa tahun (multiple year analysis) atas Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji lebih tepat dan relevan untuk dibandingkan dengan hasil keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding. Selain itu, industri pengolahan kakao sangat dipengaruhi oleh harga biji kakao yang terdiri dari campuran produk komoditas (yaitu kakao) di negara asal. Kemudian, harga jual dari produk kakao kepada pembeli akhir juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi dari negara tempat pembeli berada. Dengan demikian, harga input dan output dari produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding akan mempengaruhi profitabilitas yang diperoleh pada tahun tersebut;

bahwa terlebih, Pemohon Banding ingin kembali menegaskan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk memproses biji kakao untuk menjadi produk jadi dapat memakan waktu yang berkisar antara 6 – 9 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengolahan biji kakao menjadi produk yang siap untuk dijual dapat berlangsung lebih dari satu tahun pajak. Oleh karena itu, analisis beberapa tahun lebih tepat untuk digunakan demi mengurangi potensial distorsi akibat siklus usaha dan siklus produk;

bahwa pada saat benchmarking dilakukan, sebagian besar perusahaan di kumpulan pembanding memiliki informasi keuangan yang terakhir tersedia untuk tahun pajak 2020. Mempertimbangkan hal ini dan penggunaan data beberapa tahun, rangkaian pembanding akan dibandingkan selama periode 3 tahun antara tahun 2020 dan 2017. Sedangkan, data keuangan Pemohon Banding untuk dibandingkan dengan data pembanding adalah data tahun pajak 2021, 2020, dan 2019;

bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan perbandingan performa keuangan Pemohon Banding dalam satu tahun pajak (2021, (Juni 2021 – Mei 2022)) yang kemudian dibandingkan dengan data keuangan tahun 2019 dari perusahaan pembanding. Hal ini adalah langkah yang salah, karena terdapat perbedaan

ekonomi fundamental dari kedua kondisi pada tahun 2021 (Juni 2021 – Mei 2022) dan 2019. Dengan menggunakan data pembanding rata-rata 3 tahun, distorsi yang disebabkan oleh ketidakstabilan harga komoditas biji kakao dapat diminimalisir;

bahwa atas Langkah yang dilakukan Terbanding ini, Terbanding tidak sejalan dengan peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 terkait dengan Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dimana dalam lampirannya disebutkan bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding maka harus memperhatikan faktor kesebandingan yaitu salah satunya keadaan ekonomi. Terbanding telah melanggar Pedoman tersebut karena tidak memperhatikan keadaan ekonomi industri perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2021;

bahwa atas peraturan-peraturan, pedoman terkait dengan penggunaan analisa beberapa tahun, keadaan industri kakao yang memang dipengaruhi erat dengan kondisi ekonomi dari pihak pembeli dan pemasok, serta dipengaruhi oleh harga komoditas dari biji kakao tersebut, serta ketidaksesuaian keadaan antara data pembanding untuk tahun tunggal (2019) dan tahun tunggal data keuangan Pemohon Banding (TA2021), maka analisa yang tepat adalah dengan membandingkan data beberapa tahun (2020 – 2017) dari Perusahaan Pembanding dengan data beberapa tahun atas data keuangan Pemohon Banding (2021 – 2019);

H. Pengujian atas transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi (CFI) telah diuji oleh Pemohon Banding dalam TP Local File perusahaan untuk tahun pajak 2021. Dalam melakukan analisis kesebandingan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding memilih TNMM sebagai metode yang paling sesuai dan NCPM sebagai indikator tingkat laba;

bahwa berdasarkan kajian studi tolak ukur, Pemohon Banding berhasil untuk mengidentifikasi 14 (empat belas) perusahaan pembanding yang dinilai sebanding dengan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon

Banding dalam unit usaha manufaktur kontrak kakao. Detail atas perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih adalah sebagai berikut:

Tabel 4: Detail perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding – unit usaha manufaktur kontrak kakao

Nama Pernsahaan Pembanding Negara

Bangkok Starch Industrial CO LT) Thailand

Capita Glucese CO LTD Thailand

Habis Rice Products Limited “pakisan ,

Kamal Solvent Uxtractions Private limited India

. Khedut Selvexp Private Linuted ' India

MK Proteins Limited | | India | 7

Mengseng Starch CO LTT a | hailand

Parisons Roller Flour Mills P LTD India Na

Sangsook Industrics CO LTD a a Thailand

Suksom Joon Palm OIL CO LTD ; Thailand

TAI Roun Products Cold, Tn Taiwan oo

Thai Castor OT], Industries CO LTD [Thailand

Three-A Resources Berhad Malaysia 7

LWGCCOLTD - _ Thailand .

bahwa atas ke-14 perusahaan pembanding tersebut, hasil rentang kewajaran yang diperoleh adalah sebagai berikut:

Tabel 5: Hasil rentang kewajaran dari perusahaan pembanding

Rata-rata tertimbang tiga Kuartil bawah Median Kuartil atas tahun

NCPM 1e0% 330% 5.66% 7 bahwa kemudian, Pemohon Banding juga menyampaikan kinerja keuangan segmen manufaktur kakao Pemohon Banding pada TA2019 – TA2021 dan menggunakan rata-rata tertimbang tiga tahun sebagai berikut:

Tabel 6: Kinerja keuangan segmen manufaktur kakao pada TA2019 – TA2021 Deskripsi TA2021 Rata-rata tertimbang tiga tahun

Pendapatan | 405.085.532.969 | naa

Harga pokok 355.351.036.595 219.41)4. 357.191 penjualan .

Laba (rugi) kotor | 49. 734.496. 374 61.712.990.687

Biaya operasional 43.438.456.462 460.534.416.336.

Pendapatan lainnya _ _ 159.229.504 | 5.837.023.548

Laba (rugi) .236.8106.319 | 221.016.197.949 operasional

NCPM ! oo 8,085 bahwa dari analisa tersebut, rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun dari perusahaan pembanding berkisar antara 1,50% hingga 5,66%, dengan median sebesar 3,30%. Rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM dari Pemohon Banding

untuk unit usaha kakao sebesar 8,08% berada di atas rentang interkuartil dari perusahaan pembanding. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perolehan laba Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak berdasarkan sudut pandang harga transfer Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan karena transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi Positif pada Penjualan CNO sebesar Rp610.653.817.453,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) diperoleh koreksi positif atas penjualan CNO kepada Cargill International Trading Pte Ltd sebesar Rp610.653.817.453,00;

Dasar hukum:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

- OECD Transfer Pricing Guidelines;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas penjualan Minyak Kelapa Mentah (“Crude Coconut Oil” atau "CNO") dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas penjualan CNO tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan dan dilakukan tanpa memberikan penjelasan alasan penolakan

bahwa dari proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang relevan untuk membuktikan bahwa transaksi penjualan produk CNO kepada pihak afiliasi dijalankan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kepada Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut berupa Dokumen Lokal TA2021 beserta lampirannya;

bahwa hasil analisa CUP beserta kertas kerjanya terkait transaksi penjualan CNO telah tersedia dalam Dokumen Lokal dan Lampiran Dokumen Lokal TA2021. Namun, dalam temuan hasil pemeriksaan, tidak terdapat alasan yang jelas dan disertai dengan bukti yang nyata dari Terbanding untuk tidak menggunakan data pembanding UCAP dan analisis CUP yang telah didokumentasikan dalam dokumen lokal secara konsisten tersebut. bahwa, dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa analisis CUP dan penyesuaiannya dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan CNO yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa peraturan perundang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan ("SPT PPh Badan") yang disampaikan oleh Pemohon Banding harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Terbanding, yang biasanya dilakukan melalui proses Pemeriksaan Pajak; bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar di Surat Pemberitahuan harus dianggap pasti jika tidak ada surat ketetapan pajak yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di bawah ini: “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

bahwa beban pembuktian ada di pihak Pemeriksa sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di bawah ini:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self-assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan ("PER-22") juga mengatur bahwa:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode Transfer Pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa SE-50/PJ/2013 ("SE-50") Lampiran I, Bab II (B) (3), menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Terbanding dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding tidak memberikan alasan penolakan penggunaan data pembanding UCAP yang digunakan oleh Pemohon Banding pada Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk TA2021. Atas hal ini, secara tidak langsung, koreksi dilakukan dengan tidak mengakui sistem self- assessment seperti yang sudah diatur pada peraturan dan perundang-undangan

perpajakan di Indonesia yang ditetapkan untuk mendorong kepercayaan akan mekanisme perpajakan di Indonesia. Selain itu, koreksi juga telah mengabaikan SE-50 yang merupakan pedoman/petunjuk teknis bagi Terbanding dalam melakukan pemeriksaan, khususnya pada bagian kutipan diatas;

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, sehubungan dengan beban pembuktian yang ada di pihak Terbanding, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Terbanding agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten seperti dikutip dalam Penjelasan atas Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan.”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ("PMK-17") sebagaimana terakhir telah di amandemen dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, Pasal 8 (c) juga menyebutkan:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data, informasi, dan penjelasan tambahan lainnya, untuk menjadi bahan pertimbangan Terbanding selama tahap pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Lampiran SE-50 Bagian B Angka 2 juga menyebutkan:

“Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.”

bahwa berdasarkan hal di atas menurut Pemohon Banding, dengan mempertahankan koreksi, Terbanding telah mengabaikan prinsip self- assessment dan beban pembuktian yang ada pada Terbanding, dimana Terbanding membuat analisis sendiri tanpa mempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding dan juga tidak membuktikan bahwa dokumen tersebut kurang tepat;

B. bahwa konsistensi dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan penjualan produk CNO dibutuhkan untuk menjaga kepastian perlakuan perpajakan bahwa dalam melakukan koreksi atas penjualan CNO, Terbanding menggunakan data pembanding baru yang didapatkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Hal ini tidak konsisten dengan yang dilakukan oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya di KPP yang sama, dimana Terbanding setuju untuk menggunakan data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu dari United Coconut Association of the Philippines (UCAP). bahwa, selama berlangsungnya transaksi dimana Terbanding menyetujui penggunaan data UCAP dan metode analisa sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen lokal, tidak terdapat perubahan mendasar baik dari kegiatan usaha Pemohon Banding, metode analisa kewajaran dan kelaziman usaha penjualan CNO, dan Undang-Undang maupun peraturan perpajakan terkait dengan hal ini sehingga koreksi memberikan ketidakpastian hukum dan perlakukan perpajakan bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi dengan dapat digunakannya data UCAP yang telah disediakan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 atas dasar konsistensi dan keandalan data pembanding;

C. Data pembanding yang digunakan dalam melakukan koreksi tidak didukung fakta bahwa data tersebut memiliki keandalan untuk dijadikan pembanding dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pasal 11, poin 9 disebutkan:

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan

Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa dalam analisa CUP yang dilakukan pada koreksi ini, data BAPPEBTI digunakan oleh Terbanding sebagai data pembanding. bahwa dapat diketahui bahwa pada data BAPPEBTI tidak terdapat penjelasan atau bukti pendukung yang dapat mendukung bahwa jenis minyak kelapa yang tercantum pada BAPPEBTI sama dengan minyak kelapa mentah produksi Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan produk CNO Pemohon Banding dihasilkan dari penggilingan kopra (copra crushing) tanpa ada proses lebih lanjut sedangkan minyak kelapa pada umumnya akan diproses lebih lanjut seperti proses penyulingan. Dengan demikian, perbedaan dalam proses pengolahan produk dapat mempengaruhi harga yang cenderung akan lebih tinggi daripada minyak kelapa mentah. Oleh karenanya, perbandingan harga antara BAPPEBTI dan harga CNO Pemohon Banding tidak sebanding dan tidak tepat sehingga dapat menghasilkan perbandingan yang bias, mengingat analisa kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode CUP yang membutuhkan data pembanding yang sebanding dengan tingkat keandalan yang tinggi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data pembanding yang akurat menggunakan data UCAP dimana jenis produk yang digunakan sebagai pembanding sama dengan produk CNO yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya. Atas hal ini, Pemohon Banding memohon agar data UCAP dapat digunakan secara konsisten dan koreksi yang dilakukan dimohonkan untuk dibatalkan;

D. bahwa metode CUP yang dilakukan dalam koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi, perlu dilakukan analisis kesebandingan seperti yang tertera pada Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-32. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisis kesebandingan seperti yang disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43 bahwa:

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

bahwa dalam hal pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang menggunakan metode CUP, terdapat kondisi-kondisi yang harus diperhatikan agar metode CUP dapat digunakan. Hal ini dijelaskan pada Pasal 11 ayat (9) PER-32 bahwa:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

bahwa kemudian dalam PER-22 Bab III Nomor 2 disebutkan bahwa:

2.1 Metode harga pasar sebanding

Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak uang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independent).

Metode ini dapat digunakan dalam hal:

- Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;

- Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa;

- Jenis produk sebagai obyek transaksi relative sama;

Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:

- Pasar-pasar yang berbeda secara geografis;

- Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);

- Kualitas barang;

- Biaya transportasi;

- Asuransi.

Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan.”

bahwa selain itu, berdasarkan OECD Guidelines paragraf 2.15 tertulis:

“…An uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: a) none of the difference (if any) between the transaction being compared or between the enterprises undertaking those transactions cloud materially affect the price in the open market; or b) reasonably accurate adjustment can be made to eliminate the material effects of such differences...” [Terjemahan tidak resmi]

“…Suatu transaksi tidak terkendali sebanding dengan transaksi terkendali (yaitu transaksi terkendali sebanding) untuk tujuan metode CUP jika salah satu dari dua kondisi berikut ini terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang diperbandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi harga di pasar terbuka; atau b) penyesuaian secara wajar dan akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi dampak material dari perbedaan perbedaan tersebut...”

bahwa Terbanding menggunakan metode CUP dengan data BAPPEBTI untuk menguji kewajaran untuk menguji kewajaran penjualan CNO Pemohon Banding. Namun, Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas data BAPPEBTI untuk meningkatkan kesebandingan.

Berikut faktor-faktor kesebandingan yang tidak dipenuhi oleh Terbanding ketika melakukan analisis CUP:

• Tidak terdapat bukti bahwa produk yang ada pada data BAPPEBTI merupakan produk yang sama dengan produk Pemohon Banding. Produk yang diperdagangkan Pemohon Banding ialah Crude Coconut Oil sedangkan pada data BAPPEBTI tidak dijelaskan secara rinci apakah produk pada data BAPPEBTI sebanding atau tidak dengan produk yang diperdagangkan Pemohon Banding;

• bahwa data BAPPEBTI menggunakan data harga SPOT dengan penyerahan FOB Bitung, sehingga jika pun data BAPPEBTI digunakan tetap perlu dilakukan penyesuaian untuk menyamakan perbedaan ketentuan data BAPPEBTI dengan ketentuan pada transaksi penjualan CNO Pemohon Banding ke pihak afiliasi;

• Selanjutnya, sebagaimana penjelasan di atas, ketentuan penetapan harga antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dan data pembanding BAPPEBTI sangat berbeda. Data BAPPEBTI menggunakan harga spot yang dimana penyerahan barang harus dilaksanakan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah harga disepakati. Sedangkan harga penjualan yang ditetapkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berdasarkan tanggal kontrak dan pengiriman barang umumnya dilakukan 1-2 bulan setelah tanggal kontrak sesuai dengan kesepakatan. Dengan adanya perbedaan batas waktu penyerahan barang, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan;

• Terdapat perbedaan tempat penyerahan, yang dimana transaksi Pemohon Banding berada di Amurang dan data BAPPEBTI di Bitung, dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan. Perbedaan tempat penyerahan produk pasti memiliki nilai ekonomis yang harus diperhitungkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehingga data pembanding dapat dibandingkan;

• Kemudian, data pembanding BAPPEBTI menggunakan mata uang yang berbeda (Rupiah) dengan mata uang yang digunakan saat Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi (Dolar Amerika Serikat). Jika

ketentuan dalam perjanjian yang dibandingkan tidak dentic, maka perlu dilakukan penyesuaian yang akurat. Namun dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga analisa CUP yang dilakukan oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang rendah. bahwa penggunaan data pembanding Pemohon Banding yang menggunakan mata uang yang sama yaitu USD lebih handal dan tidak terdistorsi dengan risiko nilai tukar mata uang;

bahwa dari penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa Terbanding dalam menetapkan koreksi menggunakan data yang tidak dapat dibuktikan jenis produknya, ketentuan penetapan harga, juga memiliki ketentuan penyerahan produk yang berbeda dengan kontrak Pemohon Banding, dan terdapat risiko nilai tukar mata uang yang dapat mendistorsi hasil analisis CUP. bahwa dalam penerapan metode CUP, perlu diperhatikan bahwa kondisi atau ketentuan transaksi antara transaksi yang diuji dan data pembanding tidak memiliki perbedaan. Ataupun jika terdapat perbedaan, perlu dilakukan penyesuaian secara akurat dan wajar untuk menghilangkan perbedaan yang material; bahwa namun dalam penerapan koreksi ini tidak terdapat penyesuaian kesebandingan yang wajar dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdapat perbedaan ketentuan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan data pembanding BAPPEBTI sehingga membuktikan bahwa metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi ini tidak tepat dan tidak andal. Atas hal ini, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dapat dibatalkan mempertimbangkan metode CUP dalam koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

E. Pengujian atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa dalam analisis kewajaran transaksi penjualan afiliasi ke pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan data pembanding UCAP yang merupakan data eksternal. Penggunaan data UCAP sebagai data pembanding telah Pemohon Banding lakukan secara tepat dengan mempertimbangkan mata uang, penentuan harga kontrak, dan bulan pengiriman yang tertera pada kontrak. Berikut disampaikan tangkapan layar atas contoh laporan UCAP yang digunakan; Gambar 2: Tangkapan layar data pembanding UCAP

aa LAMP DAILY MSAMKEI MAAN

Es: ae LoL Was. SALANAS 554 596 Tas Bars nk] NA FA tis Sarai! oe Danis Neate hy,

MELE ERS ot PRS FLEES

Ce Ta OTE FUEL

Avert ted ORE!

FOS Pil ports ian Balk ona hi"

e Whde

CRE Maattaracrire sri Mats fi Saga RA KAA, Tan rs ae aa Ah LAMA Bott a Hara ea Rows Lage, batty ga Tenggat Peo ri:nags cal Pari, ga wow Foe Pati part ne men | MED LAGI, LANG MD Lag ais

ADC saa Prt bee rer reg Lagu Pa Laku wee aa

QE Boancretary in Baik Fre trae

Wailea ere ares bahwa seperti yang terlihat pada gambar diatas, data UCAP yang digunakan Pemohon Banding memiliki ketentuan incoterm Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam sementara seluruh ketentuan incoterm atas transaksi penjualan CNO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah Free on Board (FOB) Amurang. Dengan ketentuan FOB Amurang, Pemohon Banding sebagai penjual melakukan penyerahan kepemilikan produk CNO kepada pembeli di pelabuhan asal dalam kondisi barang sudah siap untuk diberangkatkan ke pelabuhan tujuan. Dengan demikian, terdapat perbedaan ketentuan penyerahan antara data pembanding (CIF Rotterdam) dengan ketentuan penyerahan transaksi penjualan CNO Pemohon Banding (FOB Amurang) yang kemudian harus dilakukan penyesuaian yang akurat terhadap perbedaan tersebut. Penyesuaian dilakukan atas biaya angkut dan bogey cost untuk meningkatkan kesebandingan tingkat kesebandingan harga penjualan CNO dengan ketentuan incoterm CIF Rotterdam dan FOB Amurang. Berikut adalah uraian komponen penyesuaian yang harus diperhitungkan dalam menentukan kewajaran harga penjualan CNO:

a. Penyesuaian biaya angkut dari ketentuan penyerahan CIF Rotterdam menjadi FOB Amurang sebesar USD127.58/MT bahwa rincian atas penyesuaian biaya angkut sebagai berikut:

bahwa penyesuaian biaya angkut dari ketentuan penyerahan CIF Rotterdam menjadi FOB Amurang

Tabel #: Perhitungan Penyesuaian Biaya Angkut

Penyesuaian Milai (USDIMT)

Biaya angkut Amurang - General Santos #Filipinai 41.08

Biaya anckut Filipina - Rotterdam 15.56 :

121,58

bahwa dengan adanya perbedaan ketentuan penyerahan data pembanding UCAP yang digunakan Pemohon Banding dan ketentuan penyerahan pada transaksi penjualan CNO, maka diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan. Seperti yang telah disampaikan, perbedaan tempat penyerahan produk pasti memiliki nilai ekonomis yang harus diperhitungkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehingga data pembanding dapat dibandingkan. Untuk menjadi FOB Amurang, maka diperlukan penyesuaian komponen biaya pengangkutan dari Pelabuhan di Filipina sampai ke Pelabuhan di Amurang untuk meningkatkan tingkat kesebandingan yang akurat;

bahwa sehingga total biaya angkut sebesar USD127,58/MT, yang terdiri atas biaya angkut dari Pelabuhan Amurang ke Pelabuhan Filipina sebesar USD41/MT dan biaya angkut dari Pelabuhan Filipina ke Pelabuhan Rotterdam sebesar USD86,58/MT merupakan komponen biaya angkut yang harus diperhitungkan dalam penyesuaian terhadap data pembanding;

b. Penyesuaian atas bogey cost sebesar USD9,30/MT bahwa bogey cost adalah komponen biaya yang terkait dengan risiko komoditas selama dalam perjalanan dari Pelabuhan Amurang sampai dengan Pelabuhan Rotterdam yang dapat mencapai waktu 4-5 minggu. Risiko tersebut harus diukur dengan menggunakan perhitungan yaitu sebesar USD9.30/MT. Adanya komponen bogey cost ini diatur dan dijelaskan secara rinci oleh suatu asosiasi independen yang berperan sebagai arbiter dalam bidang perdagangan komoditas, khususnya untuk produk oils, seeds, dan fats yaitu Federation of Oils, Seeds, and Fats Associations Limited (FOSFA) International (www.fosfa.org). FOSFA mengatur bahwa kontrak dengan incoterm CIF harus mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

• Free Fatty Acids (FFA) at discharge: biaya penyesuaian atas perbedaan kandungan FFA CNO yang terjadi sebelum dan sesudah pengiriman barang, sampai ke pelabuhan destinasi (dalam hal ini Rotterdam). Pada umumnya, kandungan FFA CNO akan cenderung naik selama pengiriman barang dikarenakan adanya berbagai macam faktor, seperti lamanya pengiriman barang dan suhu udara. Dengan demikian, kandungan FFA

CNO pada saat pengecekan di pelabuhan asal (dalam hal ini Filipina) akan berbeda dengan FFA CNO pada saat barang tiba di Rotterdam, dan hal ini dapat mempengaruhi harga;

• Insurance and war risk insurance: biaya asuransi atas barang komoditas selama pengiriman barang;

• Interest: biaya atas bunga pembayaran apabila terjadi keterlambatan pembayaran;

• Shrinkage (adjustment of outturn): biaya penyesuaian atas penyusutan kuantitas/berat CNO yang terjadi sebelum dan sesudah pengiriman barang sampai ke pelabuhan destinasi, Rotterdam. Atas pengecekan kuantitas barang komoditi, pada umumnya, pembeli akan menggunakan surveyor independen untuk melakukan pengecekan tersebut;

• Surveyor: biaya surveyor yang ditanggung oleh pembeli;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa bogey cost merupakan bagian dari komponen biaya CIF yang tertera pada data pembanding UCAP. Maka dari itu, diperlukan penyesuaian atas bogey cost pada data pembanding UCAP untuk meningkatkan kesebandingan;

bahwa penyesuaian atas biaya angkut dan bogey cost pada data pembanding UCAP telah dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku seperti Pasal 11 ayat (9) PER-32 yang telah disebutkan sebelumnya. Lebih lanjut SE-50 mencontohkan bahwa perbedaan kondisi yang dapat dilakukan penyesuaian akurat dapat dilakukan atas 1) syarat pengiriman barang, 2) syarat pembayaran. Atas hal-hal diatas, bahwa penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan, khususnya syarat pengiriman dan pembayaran (seperti biaya angkut dan bogey cost), dibutuhkan dan diperbolehkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha untuk meningkatkan kesebandingan. Maka dari itu, pengujian atas transaksi afiliasi penjualan CNO Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti yang diuraikan dalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung analisa penerapan CUP atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi (CITPL) selama proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp694.608.028.718,00 beserta pajak terutang, koreksi turunan di Pajak Penghasilan Pasal 26 dan sanksi terkait;

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp44.383.973.927,00

Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya terkait dengan Transaksi Royalti sebesar Rp44.383.973.927,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas penjelasan, bukti, dan dokumen terkait know- how dari CAN Technologies, eksistensi dan manfaat ekonomi atas pembayaran royalti tidak diyakini karena berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang membuat formula adalah PT Cargill Indonesia. Maka dari itu, pembayaran royalti sebesar Rp44.383.973.927,00 pada pos biaya usaha lainnya dikoreksi oleh Terbanding. Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi royalti sebesar Rp44.383.973.927,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Tidak terdapat konsistensi koreksi atas transaksi pembayaran Royalti pada pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi terkait dengan transaksi pembayaran royalti pada Tahun Pajak 2021. bahwa segmen usaha pakan ternak telah Pemohon Banding

jalankan sebelum Tahun Pajak 2021 dan pembayaran royalti juga telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten sejak didirikannya segmen usaha ini. Selama berlangsungnya segmen usaha pakan ternak, tidak terdapat perubahan mendasar baik dalam Undang-Undang maupun peraturan perpajakan terkait dengan hal ini sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding akan memberikan ketidakpastian perlakukan perpajakan bagi Pemohon Banding, mengingat bahwa Pemohon Banding diperiksa secara rutin setiap tahunnya oleh KPP yang sama, yaitu KPP PMA IV;

bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan pada Tahun Pajak 2021, Terbanding telah mengakui eksistensi serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran royalti kepada CAN Tech. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha di mana di dalamnya terdapat analisis utilisasi dan manfaat dari pemberian lisensi oleh CAN Tech yang seharusnya dapat membuktikan keberadaan dari lisensi tersebut;

bahwa oleh karena itu, dengan diterapkannya koreksi atas pembayaran Royalti di Tahun Pajak 2021, memperlihatkan bahwa tidak terdapat konsistensi atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Pengadilan Pajak agar dapat mempertimbangkan penjelasan dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan membatalkan koreksi atas pembayaran Royalti ini;

B. Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari lisensi yang diberikan pihak afiliasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi yang digunakan oleh Terbanding untuk tidak mempertimbangkan eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti kepada karena know-how terkait manufaktur dianggap tidak dapat dibuktikan keberadaannya;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing bagian yang mengatakan bahwa:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing, pemeriksa pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa”

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan terkait pembayaran royalti yang dilakukan kepada CAN Technologies Inc. ("CAN Tech"). Pemohon Banding mengadakan perjanjian lisensi kekayaan intelektual dengan CAN Tech yang dimulai pada 1 Juni 2013 atas pemberian informasi, teknologi, dan know-how terkait penentuan komposisi, pengolahan, dan manufaktur produk pakan. Tanpa penerimaan hal-hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi produk pakan ternak. Kemudian, penerimaan informasi, teknologi, dan know-how terkait proses manufaktur merupakan faktor yang penting dalam menjaga daya saing produk Pemohon Banding di industri pakan ternak;

bahwa lisensi yang diberikan oleh CAN Tech memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan usaha Pemohon Banding karena tanpa adanya lisensi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, khususnya terkait manufaktur pakan ternak, yang sesuai dengan standar Grup Cargill. Selain itu, Pemohon Banding tidak bisa mendapatkan lisensi ini pada pihak lain selain CAN Tech karena CAN Tech merupakan pemilik know-how atas formula CFN dan CQN yang selama ini Pemohon Banding gunakan dalam menjalankan segmen usaha manufaktur pakan ternak;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal TA2021, terdapat utilisasi dan manfaat dari pemberian lisensi kekayaan intelektual yang diuraikan pada tabel berikut:

Tabel 8: Utilisasi dan manfaat dari pemberian lisensi kekayaan intelektual “<tc SAS kaa

Informasi dan teknologi dan » FTCI memanfaatkan nformesi, teknologi din sncw- =|» PTClrrampu memproduks berbagai macam prcduk sesuai kekayaan intelektua vane terkait no dalam marrprosas, menerosuksi memasarkan. permirgan pacar.

dengan marufaltur pakan seperti dan mendisirikusikan preduk pakan » Menirgkatkan ¢isiansi proses marufaltur penentuan kompos si, pergolahan, |». PTCI menerima dukungan teknis terka dengan » PTGI dapat memproduks produk yang berkualitas dan konsistan bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Tabel Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding TA2021 halaman 50, Pemohon Banding tidak memiliki harta tak berwujud baik yang rutin maupun non-rutin dalam segmen usaha manufaktur pakan karena Grup Cargill adalah pemilik secara ekonomi yang sah dari harta tak berwujud yang digunakan. Dalam kegiatan

usahanya, Pemohon Banding memperoleh akses terkait informasi, teknologi, dan kekayaan intelektual dari CAN Tech untuk meningkatkan produksi, pemasaran dan penjualan untuk pelanggan dalam aktivitas manufaktur pakannya;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa lisensi atas kekayaan intelektual ini benar-benar diberikan dengan dokumen pendukung berupa email korespondensi antara Pemohon Banding dan CAN Tech. Dalam dokumen ini, dapat dilihat bahwa CAN Tech sedang melakukan pengujian terhadap pengembangan formula pakan ternak untuk meningkatkan kualitas dari produk pakan ternak dengan menambahkan Poultry Total Fecal Digestible Amino Acids (PTFDAA) kepada formula baru yaitu Standardized Ileal Digestibility (POSIDAA). Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa CAN Tech melakukan fungsi R&D untuk formula dari produk yang dijual oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan email yang dikirimkan oleh CAN Tech kepada seluruh tim formulator untuk menginformasikan adanya pembaharuan formula atau spesifikasi pada sistem BILLS (yang merupakan sistem yang dimanfaatkan oleh formulator Pemohon Banding untuk mencampurkan bahan baku) pada saat pemeriksaan. Dari dokumen tersebut, dapat dilihat bahwa pada tahun pajak 2021 terdapat perubahan komposisi Soybean Meals dan Feathermeal. Dalam hal ini, CAN Tech berusaha untuk menjaga kualitas dan melakukan pengembangan atas formula pakan ternak agar tetap sesuai dengan ketersediaan bahan baku mengingat bahwa bahan baku yang digunakan merupakan produk hasil pertanian yang ketersediaannya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti cuaca, kondisi ekonomi. Oleh karena itu, perubahan pada formula yang dilakukan oleh CAN Tech sangat dibutuhkan demi menjaga kualitas dari produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa data-data dan informasi yang Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan memberikan dasar yang kuat untuk menjustifikasi adanya know-how terkait dengan manufaktur pakan ternak yang disediakan oleh CAN Tech kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding sangat berharap agar Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan Kembali penjelasan dan dokumen yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan untuk membatalkan koreksi tersebut;

C. Pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa pembayaran royalti yang dilakukan kepada CAN Tech untuk memperoleh lisensi manufaktur berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ("3M").

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 6 ayat 1 huruf a pada Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

f. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

i. biaya pembelian bahan;

ii. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

iii. bunga, sewa, dan royalti;

iv. …”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan pada poin 3 di atas, biaya royalti diperbolehkan untuk mengurangi Penghasilan jika biaya tersebut berkaitan baik secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian, sudah sewajarnya pembayaran royalti Pemohon Banding dapat dibiayakan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga mampu membuktikan adanya kebutuhan dan manfaat yang diperoleh dari pembayaran royalti kepada CAN Tech. Kebutuhan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penerimaan hak oleh Pemohon Banding untuk menggunakan informasi, know-how, teknologi terkait proses produksi manufaktur pakan ternak

- Hak untuk melakukan penjualan di wilayah Indonesia

- Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual produk yang berbeda dan memiliki nilai tambah sehingga produk yang dijual kepada pelanggan memiliki daya saing. Hal ini dibuktikan dengan reputasi PTCl yang stabil;

bahwa hal-hal yang disebutkan di atas dapat Pemohon Banding buktikan dengan email korespondensi (dimana telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan) yang menunjukkan komunikasi dengan CAN Tech selaku licensor atas kekayaan intelektual yang Pemohon Banding gunakan untuk memproduksi pakan ternak. Tanpa adanya perolehan lisensi dari CAN Tech, Pemohon Banding tidak akan mampu untuk memproduksi pakan ternak yang memiliki daya saing dengan kompetitor lain. Dengan adanya manfaat nyata yang diterima Pemohon Banding atas pembayaran royalti kepada CAN Tech yaitu Pemohon Banding dapat melakukan menghasilkan produk yang berkualitas tinggi sesuai dengan standar Grup Cargill, semakin membuktikan bahwa pembayaran royalti merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak dapat memahami dan mengakui adanya manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas know-how terkait dengan manufaktur yang disediakan oleh CAN Tech, dan Pemohon Banding juga berharap agar Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi ini;

D. Alasan penolakan eksistensi dan manfaat yang dilakukan pada koreksi atas pembayaran royalti tidak sesuai dengan fakta yang ada bahwa pada hasil temuan pemeriksaan yang diterima Pemohon Banding untuk TA2021, Terbanding menyampaikan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya terkait dengan pembayaran royalti didasarkan pada pernyataan salah satu karyawan Pemohon Banding yang memiliki jabatan sebagai formulator. Terbanding menyatakan bahwa dasar koreksi yang dilakukan adalah pernyataan seorang karyawan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa formula terkait produksi CFN dan CQN sepenuhnya dibuat oleh karyawan tersebut tanpa ada campur tangan dengan pihak luar;

bahwa pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang pada intinya menyatakan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa bahwa sebagai referensi Pemohon Banding juga mengacu pada asas hukum unus testis nullus testis yang berarti jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya, maka keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian;

bahwa dalam hal ini, Terbanding menjadikan kesaksian 1 (satu) orang karyawan Pemohon Banding sebagai referensi atas koreksi senilai Rp44.383.973.927,00 tanpa didukung bukti kompeten lainnya. bahwa dalam BAPK disampaikan yang dilakukan staf formulation adalah memastikan formula yang dikirim ke produksi sudah sesuai dengan spek, dari sisi harga dan tujuan spek. Dalam hal ini, terkait dengan formula atas produk hasil dari produksi rutin, dapat diketahui bahwa sudah terdapat spek yang ada sebelumnya yang menjadi referensi bagi staf formulation dalam memastikan formula sesuai dengan ketentuan dimana spesifikasi tersebut telah selalu diperbaharui dalam software Bills yang dikembangkan oleh CAN Tech. bahwa CAN Tech menggunakan formulasi eksklusif, basis data nutrisi, dan nutrisi model dalam produksi pakan di seluruh dunia termasuk Pemohon Banding;

bahwa dalam BAPK diinformasikan bahwa diperlukan penggunaan teknologi dalam proses formulasi yang diberikan oleh CAN Tech yaitu seperti aplikasi "Bills". Hal teknologi merupakan salah satu yang diberikan lisensi kepada Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran royalti. Bills adalah aplikasi perangkat lunak formulasi yang dimodifikasi oleh CAN Tech. Bills membantu memastikan nilai gizi/nutrisi yang akurat dalam pembuatan formula atas pakan ternak dengan mempertimbangkan bahan baku yang digunakan dalam aspek biaya maupun kualitas. Dalam hal ini, CAN Tech selalu melakukan pengembangan formula yang digunakan untuk menghasilkan produk pakan ternak yang lebih presisi dari waktu ke waktu. Hasil pengembangan atas formula

ini dilakukan oleh CAN Tech dan diperbaharui secara langsung dalam aplikasi Bills sebagaimana dapat dilihat dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan selama proses pemeriksaan. bahwa fakta adanya teknologi yang digunakan sejalan dengan hal yang dilisensikan sehingga eksistensi dan manfaat dari penyediaan lisensi tidak dapat diragukan;

bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam melakukan pengumpulan informasi Terbanding mempunyai wewenang untuk melakukan wawancara dengan pegawai Pemohon Banding yang memiliki posisi strategis dalam Perusahaan. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat berpendapat bahwa seharusnya wawancara atau pengumpulan informasi juga dapat dilakukan kepada pegawai yang memiliki jabatan lebih senior untuk mendapatkan pandangan strategis yang memiliki pengetahuan secara menyeluruh terhadap proses pembuatan pakan ternak dan bukan hanya dari sisi eksekutor, atau dalam hal ini feed formulator;

bahwa Terbanding belum melakukan permintaan atas dokumen yang berkaitan dengan bukti bahwa secara nyata CAN Tech telah memberikan lisensi kepada Pemohon Banding untuk melakukan manufaktur pakan ternak dari proses pemeriksaan hingga keberatan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan yang diberikan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti dan fakta sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibatalkan;

E. Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melakukan pengembangan know-how terkait dengan produksi pakan ternak bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa formula dan juga metode produksi pakan ternak dibuat oleh pegawai dari Pemohon Banding secara mandiri. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa sesuai dengan Analisis FAR pada Dokumen Lokal TA2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan, segmen usaha manufaktur pakan ternak tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (“Research and Development” atau "R&D"). Fungsi ini dilakukan untuk menghasilkan inovasi yang menjadi dasar perbaikan

dan kemajuan produk dalam proses manufaktur. Fungsi R&D dilakukan dalam penyusunan strategi dan desain produk, serta pengembangan dan teknologi. Pengembangan produk berkaitan dengan menciptakan atau menemukan produk berdasarkan temuan dalam penelitian. Terkait dengan hal ini, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D ataupun berkontribusi kepada penciptaan harta tak berwujud, karena fungsi R&D dilakukan oleh Grup Cargill secara global. Aset tak berwujud hanya disediakan untuk Pemohon Banding dalam bentuk blueprints dan formula;

bahwa selain itu, fasilitas yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada pabrik pakan ternak tidak memiliki kapasitas untuk melakukan fungsi pengembangan. Karyawan Pemohon Banding juga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan formulasi pakan ternak tanpa arahan dari pihak afiliasi Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding adalah untuk mengatur takaran dari bahan-bahan yang digunakan untuk melakukan produksi pakan ternak dengan mengacu kepada know-how yang disediakan oleh pihak afiIiasi, yaitu CAN Tech selaku pemilik dari know-how tersebut;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berharap agar Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk dapat mengembangkan aset tak berwujud dalam bentuk know-how seperti yang dimiliki oleh CAN Tech;

F. Pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa sehubungan dengan pengujian penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembayaran royalti kepada CAN Tech, Pemohon Banding telah mendokumentasikan hal tersebut pada Dokumen Lokal Pemohon Banding TA2021;

bahwa dalam analisis kesebandingannya, Pemohon Banding melakukan analisis CUP untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran royalti tersebut. Berikut Pemohon Banding paparkan ringkasan syarat dan ketentuan dari perjanjian lisensi Pemohon Banding dengan CAN Tech;

Tabel 9: Perjanjian yang Dinji nnn a Syarat dan ketentuan dari perjanjian yang dinji

Pr Cargill indonesia

Informasi. telrnolog!, dan know now :

Nen-Eksklusif

Intefestusi Property License Agreement :

Indonesia

Tarif ravalri LSE 5,25fton urtak per'ualan oreduk pakan yang lengli: :

LS 7,25 tor untuk penjualan produk aquafeed

Kadauarsa | Tanpa batas :

bahwa proses pencarian perjanjian sebanding didukung melalui laporan yang disusun oleh Ernst & Young LLP ("EY") yang berjudul "Cargill, Incorporated - Transfer Pricing memorandum: License analysis for ANH Technology" untuk tahun buku yang berakhir Mei 2022. Setelah melakukan seleksi manual atas perjanjian yang diperoleh dari masing-masing database, diperoleh rentang interkuartil tarif royalti sebagai berikut:

bahwa untuk meningkatkan kesebandingan perjanjian yang sebanding, Pemohon Banding melakukan penghitungan tarif royalti efektif yang dibayarkan pada tahun tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 11: Pembayaran royalti PTCI pada TA2021

EE SL, Jumlah (dalam Rupiah) .

Penjualan bersih untuk sezmen pakar 4155386555, 594

Tarif royalti efektif berdasarkan penjualan bersih [088 bahwa berdasarkan data di atas, tarif royalti efektif yang dibayarkan Pemohon Banding sebesar 1,06% berada di dalam rentang interkuartil tarif royalti dari perjanjian sebanding. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengenaan tarif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CAN Tech telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan harga transfer di Indonesia;

G. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 26 dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

bahwa pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud telah dilakukan atas pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi, sesuai dengan peraturan perpajakan

yang berlaku. Dengan adanya pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 disertai lampiran DGT Form-1 dan Certificate of Domicile serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atas royalti tersebut, hal ini membuktikan bahwa penerimaan pemanfaatan royalti dari pihak afiliasi adalah benar-benar nyata. Dalam kondisi serupa yang melibatkan pihak-pihak independen, pihak penerima pemanfaatan royalti akan melakukan hal serupa (melakukan pelaporan dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut) jika penyerahan royalti benar-benar telah diterima dan memberikan manfaat bagi entitas tersebut. Sehingga dengan Pemohon Banding yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa dalam melakukan koreksi terhadap transaksi pembayaran royalti kepada afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan untuk tidak mengakui adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti namun Terbanding tetap menerima pelaporan atas Pajak Penghasilan 26 dan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari royalti tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan terhadap pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi akan menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Pengadilan Pajak agar dapat membatalkan koreksi terkait transaksi royalti sebesar Rp44.383.973.927,00 beserta pajak terutang, koreksi turunan di Pajak Penghasilan Pasal 26 serta sanksi terkait; Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Tidak seharusnya terdapat koreksi seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Keputusan a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo dengan rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut Koreksi yang

No. Uraian Wajib Pajak Fiskus seharusnya

{Rp} {Rp} {Rp}

604 608.028 718

Gd 608.028 718

44.363.872 221)

739,992,002 625

739.999 003 525

738,092,002 525

152.573.240 560

162.578.240 560 pV? | Sanksiadminierat” TORR FOB] oo 43178006 725 bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan Surat Keputusan a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00245/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa :

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8. Peraturan Dirjen Pajak nomor 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pendapat Terbanding

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp694.608.028.718,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00393/RIKSIS/KPP. 0705/2023 tanggal 23 November 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi dilakukan berdasarkan Hasil pengujian transfer pricing atas penjualan produk ekspor.

Alasan koreksi :

a. Koreksi atas penjualan cocoa sebesar Rp83.954.211.265,00 bahwa Koreksi positif dilakukan pada penjualan produk cocoa kepada pihak afiliasi Cargill Food Ingredients Sdn Hbd (CFI);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa seluruh bukti pembelian cocoa bean baik impor (BC 1.6) maupun lokal (faktur pajak) menunjukkan bahwa cocoa bean merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa PT Cargill Indonesia yang jauh lebih berperan terkait pembelian cocoa beans local;

bahwa dalam analisa FAR, Terbanding juga menambahkan bahwa tanggung jawab pemilihan pemasok dan pembelian material lokal ada dipihak Pemohon Banding;

bahwa Terbanding memperhitungkan pembelian cocoa beans sebesar 42.5% (riil sesuai data pembelian cocoa beans);

bahwa Terbanding tetap mempertahankan data pembanding, karena data pembanding ini merupakan perusahaan manufaktur yang sebenarnya juga memperhitungkan seluruh nilai bahan baku dalam COGS dalam perhitungan ROTC;

bahwa Terbanding menggunakan PLI (Profit Level Indicator) dengan ROTC; bahwa dari hasil Pengujian diketahui kuartil data pembanding berada pada rentang dari 3,82% sampai dengan 7,38%, dengan median 5,34%;

bahwa ROTC menurut laporan keuangan bisnis unit cocoa Pemohon Banding sebesar -1,27% dibawah rentang (range) Q1;

bahwa dari data tersebut dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa Terbanding melakukan koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada titik Median/Quartile 2, sebesar 5,34%.

b. Koreksi atas penjualan Crude Coconut Oil atau Natural Oil (CNO) sebesar Rp610.653.817.453,00 bahwa Terbanding menggunakan metode CUP karena merupakan metode yang paling tepat untuk menguji harga wajar atas transaksi afiliasi penjualan komoditas CNO;

bahwa Terbanding menggunakan data net sales Pemohon Banding dalam membandingkan dengan data pembanding yaitu memperhitungkan sales adjustment yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan data pembanding adalah harga jual yang diperoleh dari sumber data pembanding UCAP (United

Coconut Associations of Phillipines) dengan menggunakan data CIF Rotterdam (rata-rata harga jual dan harga beli) untuk penjualan CNO;

bahwa Terbanding menggunakan metode CUP dengan data pembanding adalah harga jual yang diperoleh dari sumber data pembanding dari Bappebti Indonesia dengan menggunakan data FOB Bitung untuk penjualan CNO;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang dimaksud minyak kelapa mentah dalam rujukan harga Bappebti tersebut sama dengan yang dimaksud dengan CNO dalam UCAP;

bahwa data Bappebti menggunakan data FOB Bitung (dekat dengan Amurang) sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian lagi karena ketentuan pengiriman Pemohon Banding adalah FOB Amurang (TP doc Hal 37);

bahwa berdasarkan Penerapanan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diuraikan di atas dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) diperoleh koreksi positif atas penjualan CNO kepada Cargill International Trading Pte Ltd sebesar Rp610.653.817.453,00;

Penelitian Terbanding :

a. Terkait Penjualan cocoa

bahwa Pemohon Banding tidak memasukkan unsur pembelian cocoa bean dalam menghitung ROTC untuk menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa dalam analisa FAR Wajib Pajak juga menyebutkan bahwa persediaan merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Karakteristik Usaha Wajib Pajak (KKP TP 6) Pemohon Banding menyebutkan bahwa untuk unit bisnis cocoa (CCC) merupakan Contract Manufacturing;

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding memasukkan cocoa beans ini dalam persediaan Wajib Pajak dan digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan terutang;

bahwa berdasarkan BAPK Bu Ani (Makasar), penentuan harga beli Cocoa Beans dari Petani murni dari pihak Cargill Indonesia dengan berpatokan pada harga Bursa New York. Tidak ada intervensi dari Cargill Foods Ingredients Sdn Bhd (CFI);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa proporsi pembelian cocoa beans impor dan lokal adalah 60:40;

b. Terkait Penjualan Crude Coconut Oil atau Natural Oil (CNO) bahwa bahwa Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP); dengan data pembanding adalah harga jual yang diperoleh dari sumber data pembanding dari UCAP (United Coconut Associations of Philippines) dengan menggunakan data CIF Rotterdam (rata-rata harga jual dan harga beli) untuk penjualan CNO;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian freight cost Rotterdam- Amurang;

bahwa CNO yang merupakan singkatan dari Crude Coconut/Natural Oil adalah minyak kelapa mentah sebagaimana dimaksud dalam rujukan harga BAPPEBTI yang merupakan bahan baku yang digunakan dalam industri lainnya (misalnya oleokimia, produksi sabun, sampo, produk kosmetik, dll);

bahwa Produk olahan kelapa yang dihasilkan oleh entitas di wilayah Sulawesi bagian utara rata-rata sama, termasuk antara produk di Bitung dan Produk di Amurang bahwa Pemeriksa menggunakan sumber data pembanding BAPPEBTI Indonesia dengan menggunakan data FOB Bitung untuk penjualan CNO. bahwa Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 telah mengatur:

“Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.”

bahwa ketika ada pembanding dalam negeri/dimana negara yuridis tested party berada, maka ia lebih handal karena mendistorsi perbedaan kondisi antar negara. (Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020); bahwa Pembanding dalam negeri lebih handal karena lebih mencerminkan kondisi Wajib Pajak;

2. Koreksi Biaya Usaha lainnya Rp44.383.973.927,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00393/RIKSIS/KPP. 0705/2023 tanggal 23 November 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui terdapat Koreksi Biaya Luar Usaha (Biaya Royalti) sebesar Rp44.383.973.927,00 terkait dengan Bisnis Unit Pakan Ternak (CFN), Pakan Ikan Udang (CQN); Alasan koreksi Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas penjelasan, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait teknologi/know how/secret trade dari CAN Technologies Inc;

bahwa Terbanding tidak meyakini adanya eksistensi jasa dan manfaat ekonomi atas pembayaran royalti tersebut karena berdasarkan pemeriksaan lapangan yang membuat formula adalah PT. Cargill Indonesia;

Penelitian Terbanding :

bahwa perjanjian lisensi kekayaan intelektual antara CAN Technologies, Inc. dan PT Cargill Indonesia, diketahui sebagai berikut:

1. CAN Technologies, Inc sebagai PENERIMA LISENSI dan PT Cargill Indonesia sebagai PENERIMA LISENSI;

2. PT Cargil Indonesia mendapatkan akses pada informasi, teknologi, dan kekayaan intelektual dari CAN Technologies, Inc untuk meningkatkan produksi, pemasaran, dan penjualan Pakan Hewan dan layanan pelanggannya;

bahwa berdasarkan BAPK pemeriksa diketahui bahwa:

1. masing-masing pabrik memiliki formulator sendiri terkait produksi CFN dan CQN sepenuhnya dibuat oleh PT Cargil Indonesia dengan memperhatikan kondisi bahan baku yang ada di Pabrik;

2. Untuk menentukan formula yang tepat, formulator juga berdiskusi dengan Supervisor Bagian Produksi supaya formula yang dibuat dapat berjalan dengan baik di mesin yang ada di Pabrik;

3. Setelah formulator membuat formula yang tepat sesuai dengan bahan baku yang ada, kemudian menginput ke aplikasi Bills untuk mencari komposisi yang paling murah dengan target nutrisi yang ada;

4. Formula yang dibuat dapat langsung diserahkan ke bagian produksi untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut, tanpa harus ada persetujuan dari pihak

manapun, termasuk pihak CAN Tech. Formulator bertanggung jawab penuh atas formula yang dibuatnya;

5. Aplikasi Bills (software) berasal dari Cargill Incorporation sedangkan atas formula/rumus untuk produksi pakan ternak/aqua dari CAN;

6. Aplikasi Bills tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa.

bahwa pembayaran royalti tersebut bukan atas manfaat yang diterima oleh penerima jasa, karena yang melaksanakan adalah karyawan PT Cargill Indonesia sendiri (formulator);

bahwa terkait formula dari CAN Technologies Inc tidak dapat diyakini terkait eksistensi dan manfaatnya, sehingga atas biaya royalti ke CAN tech akan dilakukan koreksi seluruhnya;

Kesimpulan

a. bahwa surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

4. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 16/CJ/0625/11951 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa isi Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding a quo, dengan beberapa tambahan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Peredaran Usaha sebesar Rp694.608.028.718,00

a. Koreksi Positif pada Penjualan Produk Kakao sebesar Rp83.954.211.265,00 Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009696.15/2021/PP/M.VB dan PUT-007831.15/2022/PP/M.VB serta putusan lainnya yang memutus terkait sengketa serupa bahwa Pemohon Banding menyadari dan menghormati bahwa Pengadilan Pajak sebagai Judex Factie memiliki kewenangan memutus perkara perpajakan secara independen. Namun, tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding atas hal tersebut, izinkanlah Pemohon Banding memberikan referensi putusan atas perkara sejenis yang dapat membuktikan bahwa penghitungan atas indikator laba yang Pemohon Banding lakukan sudah tepat;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada sengketa serupa pada Tahun Pajak 2017 yang disimpulkan oleh putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT- 009696.15/2021/M.VB/Tahun 2023 dan Tahun Pajak 2018 dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007831.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pada tahun pajak 2017 dan 2018:

Tabel 1: Rangkuman sengketa pajak Pemohon Banding terkait pembelian biji kakao untuk tahun pajak 2017 - 2018 .

Tahun Pajak! Deskripsi A7 7018

Sengketa Pajak Terbanding manghitung wang NCPM Pemohon Banding atas fungsi kontrak manufaktur dengan memperhitusgkan baya biji saka9

Kesimpulan Majelis Hakim 7 Bahwa Pengadian Palak dapat meyakini perjalasan dan Batwa Pengadian Pajak cacat meyakini perjelasan dan

Pengadilan Pajak. dokumea bukli perdikung yang cisampzeikan oleh Pemehen dokumen bukli perdikung yang disampaikan oleh Pemohen sanding bahwa skema gales advange yang diherikan oleh CFI Basding bahwa skema sales advance yang dibenkan qe CFT

telah mereduksi furgsi dan: siko yang harus dtarggung cleh telah mereduksi furgsi dan siko yang harus dtargguns cleh

Pemoton Bardng terkait dengan cembe ian biji kasao. yang Pemoton Bardng terkait dengan rembe ian Gili xasao. yang sebenarnya. sebeluri adanya skema gales advance pun ings sebenarnya. sebeluri adanya skema sales advance pan Tungsi dan cis ka terka t pembelian sadah secara ring: dijelaskan dalam dan 18 ka terkat pembelian sdah secara rinci dijelas an daan

Transfer Pricing Documentation dan Pernohon Banditgsebaga’ Transfer Pricing Documeniation can Pernohon Banding sebagai contrac! manufacturer menanggurg sebagian kecil saa fungs' contract manufacturer menanggurg sebagian kecil safa fungsi dan rsixc terkat sembe ian tersebut dan rsixe terkait sembe ian tersebut

Bahwa oleh karena fungsi dan risiko pembelian kakao secara | Bahwa oleh karena fungsi dan risiko pembelian kakao secara signifkan telah beralih kepada CFI melalui sales advance maka | signifkan telah beralih kepada CFI melalui sales advance maka adalah sebuah hal yang wajar apabila Pemohon Banding tidak | adalah sebuah hal yang wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh remunerasi atas fungsi dan risiko pembelian biji | memperoleh remunerasi atas fungsi dan risiko pembelian biji kakao. yakni dengan tidak dimasukkannya unsur pembelian | kakao, yakni dengan tidak dimasukkannya unsur pembelian biji kakao dalam operating expenses dalam rangka | biji kakao dalam operating expenses dalam rangka penghitungan NCPM. penghitungan NCPM.

Posisi Terbanding setelah Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan-putusan tersebut.

Putusan Pengadilan Pajak

bahwa pada kedua tahun pajak tersebut, Terbanding melakukan koreksi yang identik pada pos peredaran usaha dengan sengketa Tahun Pajak 2021. Pada sengketa Tahun Pajak 2017 dan 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengecualian cost of beans dari perhitungan NCPM telah sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding pada tahun 2017 dan 2018 dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding Memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding pada Tahun 2021 karena tidak sesuai dengan kondisi dan juga kejadian sebenarnya seperti yang telah dibuktikan pada sengketa Tahun 2017 dan 2018;

bahwa terkait dengan kedua putusan ini, Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan-putusan tersebut. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah setuju dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Pengadilan Pajak terkait dengan kedua putusan;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Tahun Pajak 2017 merupakan tahun pertama di mana Terbanding melakukan koreksi penyesuaian atau perhitungan ulang atas NCPM Pemohon Banding, diikuti dengan koreksi tahun pajak 2018, 2019, dan 2021. Untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak membatalkan koreksi-koreksi tersebut sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah terbukti tidak dilakukan berdasarkan data dan bukti yang kompeten. Kemudian atas hasil putusan tersebut tidak dilakukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding. Sehingga hal ini memperkuat putusan Pengadilan Pajak. Tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Majelis Hakim, dengan melihat fakta pada Tahun 2017 dan 2018 dimana terdapat putusan atas sengketa yang serupa yang membatalkan koreksi tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan koreksi pada Tahun Pajak 2021 ini dibatalkan;

bahwa kedua Putusan tersebut menjelaskan bagaimana fungsi dan risiko pembelian kakao secara signifikan ada pada CFI karena pemberian sales advance sehingga merupakan hal yang wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh remunerasi atas fungsi dan risiko pembelian biji kakao yakni dengan tidak dimasukkannya unsur pembelian biji kakao dalam Operating Expenses pada saat menghitung besarnya NCPM sebagaimana tangkapan layar dibawah ini:

Gambar 1: Tangkapan PUT-0096965.15/2021/M.VB/Tahun 2023 halaman 88 bahwa oleh karena fungsi dan risiko pembelian kakao secara signifikan telah beralih kepada Principa! melalui pemberian skema sales advance maka adalah sebuah hal yang wajar apabila Pemohon Banding : :- memperuleh remunerasi atas fungsi dan risiko pembelian biji kakao Won.

Halaman 88 dan 108 halaman

Putusan Nomor PUT-009695 15/202 7/PP/M V8 Tahun 2023

PT Cargill Indonesia

Gambar 2: Tangkapan PUT-007831.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023 halaman bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini penjelasan dan dokumen bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa skema safes advance yang diberikan oleh Principal telah mereduksi fungsi dan risiko yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding terkait dengan pembelian biji kakan, yang sebenarnya, sebelum adanya skema sales advanne pun fungs: dan risiko terkait pembelian sudah secara rinci dijelaskan dalarn

Transfer Pricing Decumentation dan Pemohon Banding sebagai contract manufacturer menanggung sebagian kecil saja fungsi dan risiko terkait pemberian tersebut:

bahwa oleh karena tungsi dan risiko pembelian kakao secara signifikan telah beralih kepada Principal melalui pemberian skema safes advanca maka adalah sebuah hal yang wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh remunerasi atas fungsi dan risiko pembelian biji kakao, yakni dengan tidak dimasukkannya unsur pembelian biji kakao dalam Operating

Expenses dafam rangka penghitungan besarnya Nef Cosi-Plus Margin:

bahwa kemudian Pemohon Banding mengacu pada kasus PT Visa Worldwide Indonesia (“VISA domestik”) yang putusannya memiliki nomor PUT- 115863.15/2014/PP/M.IIA Tahun 2019, VISA domestik melakukan usaha untuk penyediaan jasa pelayanan konsumen. Terkait usahanya tersebut, VISA domestik mendapatkan bantuan signifikan yaitu jasa pemrosesan yang disediakan Visa Worldwide Pte Ltd (“VWPL”) karena VISA domestik tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan jasa tersebut sehingga VISA domestik melakukan pembayaran

atas penyediaan jasa pemrosesan kepada VWPL. Mohon mengacu pada tangkapan layar yang diberi warna kuning di bawah ini sebagai referensi:

Gambar 3: Tangkapan layar atas putusan No. PUT.1158653.15/2014/PP/M.IA bahwa VWPL melakukan fungsi-fungsi utama dan melakukan pengambilar, strategi-strateg! bisnis di mana Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan teknis ataupun sistem dan kemampuan untuk mengambil kepulusan strategi usaha untuk melakukan aktivitas dalam penyediaan jasa VISA domestik itu sendiri. Dalam hal ini VWPL lah yang memiliki kapabilitas untuk memberikan bantuan dalam jasa pemrosesan:

bahwa fungsi yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding hanyalah sebatas penyediaan jasa pelayanan konsumen sepert yang dijelaskan pada tabel di atas.

Fungsi tersebut tercermin dan jumlah karyawan Pemohon Banding dan VWPL;

bahwa oleh karena itu, remunerasi yang sewajarnya didapalkan oleh Pemohon

Banding seharusnya hanya berdasarkan fungs-fungsi yang dijalankannya saja dan YVWPL berhak mendapatkan remunerasi atas kegiatan pemrosesan yang ditakukannya. Dengan kata fain, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon

Banding kepada VWPL merefleksikan fungsi yang telah dilakukan oleh VWPL, sedangkan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tercermin di dalam biaya operasi dalam laporan keuangan: .

bahwa oleh karena itu, anafisa Terbanding yang memperhitungkan remunerasi dengan mempertimbangkan nilai net Outsourcing sebagai denominator adatah tidak tepat:

bahwa VWPL melakukan fungsi-fungsi utama dan melakukan pengambilan strategi- strategi bisnis di mana VISA domestik tidak memiliki kemampuan dalam melakukan hal tersebut. Atas hal ini, Pengadilan Pajak dalam putusannya sudah menyetujui bahwa dalam menghitung indikator laba Visa domestik, total biaya yang digunakan dalam perhitungan sudah dikecualikan dari pembayaran kepada VWPL (net outsourcing fee) seperti putusan diatas;

bahwa kasus visa tersebut serupa atau memiliki spirit yang sama dengan kasus Pemohon Banding terkait dengan fungsi pembelian dalam fungsi kontrak manufaktur. Pemohon Banding hanya menjalankan aktivitas yang terbatas dan bertanggung jawab untuk melakukan kontrak dengan pemasok (fungsi administratif) sedangkan fungsi utama pembelian seperti pemilihan pemasok, perencanaan, penjadwalan, dan fungsi-fungsi signifikan lainnya dilakukan oleh CFI. Kemudian aset dan risiko yang ada pada biji kakao juga diberikan oleh CFI. Serupa dengan VWPL, CFI juga merupakan pihak yang melakukan pengambilan strategi-strategi bisnis dan bahkan memberikan sumber daya untuk melakukan pembelian biji kakao tersebut sebagai pihak yang memiliki kapabilitas. Oleh karena itu, komponen biaya biji kakao sudah selayaknya dikeluarkan dari perhitungan PLI Pemohon Banding;

bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kepada Majelis Hakim, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa-sengketa ini serupa dengan sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding kepada Pengadilan Pajak saat ini. Kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menyadari dan menghormati Pengadilan Pajak sebagai Judex Factie yang memiliki kewenangan memutus perkara perpajakan secara independen.

Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding bahwa argumen yang dijabarkan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding hanya merupakan pengulangan dari argumen yang telah disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan tanpa memberikan substansi tambahan atas pembuktian dari koreksi yang ditetapkan. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa argumen-argumen tersebut sudah dibantah oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, baik itu pada penjelasan tertulis atau secara verbal;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan Pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Terbanding sebagai pihak yang membuat koreksilah yang seharusnya dapat membuktikan bahwa koreksi yang ditetapkan memiliki bukti kompeten yang cukup, namun terhadap bantahan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, tidak terdapat tambahan argumen yang dapat mendukung dasar dari dipertahankannya koreksi;

bahwa tidak terdapatnya tanggapan atas dokumen-dokumen serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak juga menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut atas fakta yang ada dan menunjukkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

CFI merupakan pihak yang berkontribusi untuk pengadaan biji kakao dan menanggung risiko terkait hal tersebut sehingga perhitungan NCPM Pemohon Banding telah sesuai.

bahwa CFI merupakan pihak yang melaksanakan fungsi utama dan menanggung risiko atas pembelian biji kakao. Dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CFI, informasi sehubungan dengan pihak mana yang menanggung risiko lebih besar atas fungsi pembelian biji kakao (yaitu CFI) telah dijabarkan secara jelas. Selain itu, fungsi ini juga tercermin melalui penjualan barang hasil olahan yang diserap seluruhnya oleh CFI sehingga risiko komersial atau pasar yang ditanggung adalah minimum. Bahwa risiko harga biji kakao ada pada CFI yang memberikan petunjuk serta spesifikasi, sales advance yang diberikan CFI dan juga produk akhir yang dibeli oleh CFI;

bahwa selain itu, CFI juga merupakan pihak yang menanggung risiko apabila terdapat kerusakan biji kakao atau kualitas biji kakao tidak memenuhi standar. Pemohon Banding akan mengembalikan biji kakao tersebut kepada CFI karena barang yang diterima tidak memenuhi standar kualitas. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa CFI benar-benar merupakan pihak yang melaksanakan fungsi utama dan menanggung risiko atas pembelian biji kakao dan Pemohon Banding selaku manufaktur kontrak hanya menanggung risiko dan melaksanakan fungsi pembelian dalam tingkat minimal atau hanya sebatas pelaksana (executor) berdasarkan petunjuk dan arahan dari CFI;

bahwa untuk mempermudah pemahaman Majelis Hakim, berikut Pemohon Banding sampaikan alur transaksi pada segmen unit bisnis kakao Pemohon Banding: Gambar 4: Alur transaksi pada segmen unit bisnis kakao Pemohon Banding LInstraks dan spesihkasi porabeian hasar baxu

: Bem aga Ina kasa Lek Ci

. 2. Pen ualan karasggjasi | .

: Alar seen t kei

: Dalaa neger tee d— .

4. Perthe tat Ketiga buhac. bakw

Gambar 5: Alur uang transaksi pada segmen unit bisnis kakao Pemohon Banding 2 Prenkerian Seales Adri

+ dV. Poeribuwiarian alas Genjualkan weecun Kakan CFI

- see.ah dimana biaya las Inn sakao dikurangi dunrgan sales advan

3 Pemhamaran bahan taat :

T.P liat (leo taat tt

2nenagih sales rardseaoa

3. Perrbaeyaran bakar bile

SE ALS Uokamen

—— us usang bahwa penjelasan dari alur di atas adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sebagai kontrak manufaktur membutuhkan arahan dan pedoman dari pelanggan/pemesan dalam melakukan proses produksi untuk membuat produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi dan permintaan sesuai dengan perjanjian. Oleh sebab itu, CFI selaku pelanggan Pemohon Banding dalam transaksi ini, memberikan pedoman dan arahan dalam proses produksi termasuk pedoman pembelian bahan baku yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, CFI akan menghitung perkiraan kebutuhan pembelian bahan baku berupa biji cokelat sebagai dasar untuk mendapatkan sales advance dari CFI yang digunakan untuk pembelian bahan baku tersebut;

bahwa, ketentuan terkait pembelian ini diatur dalam Pasal

3 perjanjian antara Pemohon Banding dengan CFI yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan hingga Keberatan. Dari perjanjian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam pembelian bahan baku, mengikuti arahan dan kerangka serta spesifikasi yang dibutuhkan oleh pihak pembeli/pemesan, yaitu CFI. Berikut tangkapan layar dari perjanjian tersebut: Gambar 6: Tangkapan layar dari perjanjian

3, Pra luci apr.

Linger OTs gurdante acd Tram wntk, TTCI aerees to procure and prowide adl Product inputs (Trav matcnals) specifically Cisted i: Schedule 1 ef this Ame nxquined ty produce the Product (callecivel, the “Product Input) based ah sp csi:

pres vlad be rl.

2. bahwa Pemohon Banding kemudian menerbitkan dokumen sebagai bentuk penagihan atas prepayment (sales advance) kepada CFI yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pembelian bahan baku;

3. bahwa atas penagihan tersebut, CFI kemudian melakukan penerbitan Debit Note untuk pembayaran sales advance kepada Pemohon Banding yang akan digunakan untuk melakukan biji kakao. Bahwa ketentuan terkait dengan pemberian sales advances ini pun juga diberitahukan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CFI. Berikut tangkapan layar atas ketentuan terkait pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Gambar 7: Tangkapan layar dari perjanjian

Cc. CFI is willing to provide Sales Advance as prepayment of the Product sald by

PTC] to CFI. Une Sales Silva sal! Re used io Fund PCY s procurement of the Produst daput.

bahwa setelah menerima dokumen dari Pemohon Banding, CFI memberikan Sales Advance kepada Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding selanjutnya melakukan pembelian bahan baku, baik yang dipasok langsung oleh CFI (pembelian impor) dan pihak ketiga (pembelian lokal) berdasarkan arahan dan spesifikasi bahan baku yang diberikan oleh CFI. Pembayaran kepada pihak ketiga maupun pihak CFI dilakukan secara langsung menggunakan Sales Advance yang Pemohon Banding terima;

5. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan produk jadi yang berupa produk kakao seperti bubuk kakao “cake”, bubuk kakao, mentega kakao, dan kakao cair kepada CFI. Pemohon Banding menerima pendapatan atas penjualan tersebut; bahwa pembayaran yang dilakukan oleh CFI adalah sebesar selisih dari nilai penjualan dikurangi dengan sales advance yang digunakan untuk biaya atas bahan baku (biji kakao) terkait;

bahwa dari alur tersebut, dapat disimpulkan bahwa CFI memberikan arahan kepada Pemohon Banding untuk melakukan fungsi pembelian dalam bentuk e-mail yang berisi instruksi pembelian biji kakao seperti kisaran harga biji, volume, ketentuan pada setiap lokasi, dan strategi jumlah pembelian. Kemudian CFI melakukan pemberian sales advance kepada Pemohon Banding untuk digunakan melunasi pembelian biji kakao. Melalui sales advance tersebut, Pemohon Banding dapat melunasi pembelian biji kakao tanpa menggunakan working capital atau aset milik Pemohon Banding. Perlu diinformasikan bahwa mekanisme pembelian bahan baku (biji cokelat) di atas bersifat reguler sebagaimana sejalan dengan isi perjanjian kontrak manufaktur;

bahwa pembelian biji kakao memerlukan pengetahuan dan keahlian pasar global dalam perdagangan komoditas, pengetahuan atas karakteristik biji cokelat untuk menghasilkan produk olahan sesuai tren permintaan pembeli, kondisi harga pasar, skala bisnis, dan kapabilitas keuangan untuk mengelola risiko ini secara efektif, yang mana hal tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga CFI adalah pihak yang melakukan fungsi dan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen risiko untuk harga biji kakao;

bahwa terkait dengan hal tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perdagangan komoditas internasional sangat fluktuatif dan memiliki risiko tinggi. International Trade Center dalam buku Cocoa: A Guide to Trade Practice halaman 1 menyebutkan bahwa:

“The international market price of cocoa is notoriously volatile. Crops are susceptible to the ravages of disease and extreme weather conditions. The size of the harvest can vary greatly from one year to the next. The physical shipment of cocoa beans over long distances from numerous smallholdings to the main processing and distribution centres is a complex business – and not without risk. Bulk shipment and storage of cocoa have to be undertaken with extreme care and consideration for the formidable array of international rules and regulations that surrounds it.

To help alleviate some of the price risks for the producer, exporter, importer and processor, a sophisticated system of commodity exchanges exists, with futures markets and appropriate hedging facilities…”

[Terjemahan tidak resmi]

“Harga pasar kakao internasional terkenal fluktuatif. Tanaman ini rentan terhadap kerusakan penyakit dan kondisi cuaca ekstrem. Ukuran panen dapat sangat bervariasi dari satu tahun ke tahun berikutnya. Pengiriman fisik biji kakao jarak jauh dari banyak petani kecil ke pusat pemrosesan utama dan distribusi adalah bisnis yang kompleks – dan bukan tanpa risiko. Pengiriman massal dan penyimpanan kakao harus dilakukan dengan ekstrem perawatan dan pertimbangan untuk berbagai aturan internasional yang tangguh dan peraturan yang mengelilinginya. Untuk membantu meringankan beberapa risiko harga bagi produsen, eksportir, importir dan pemroses, sistem pertukaran komoditas yang canggih tersedia, dengan pasar futures dan fasilitas lindung nilai yang sesuai.”

bahwa pemberian Sales Advance membuktikan bahwa risiko pembelian terdapat pada pihak CFI karena Pemohon Banding tidak mampu untuk melakukan fungsi dan menanggung risiko pembelian secara menyeluruh. Perlu diketahui bahwa biji kakao merupakan barang komoditas yang pergerakan harganya sangat dinamis dan seperti yang dijelaskan oleh International Trade Center, pasar produk kakao fisik sangat dipengaruhi oleh nilai dan asal spesififik biji kakao atau produk, jumlah, kualitas, waktu pengiriman, pengemasan, dan payment conditions yang dapat dinegosiasikan dengan perjanjian pribadi antara pembeli dan penjual perorangan sehingga fungsi dan risiko biji kakao yang harus ditanggung signifikan. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk menanggung fungsi dan risiko atas perubahan harga komoditas yang sangat dinamis tersebut;

bahwa dengan demikian, Sales advance bukan hanya pembiayaan usaha sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding. Dalam hal Pemohon Banding, CFI memberikan sales advance dalam rangka pembiayaan untuk pembelian biji kakao yang jumlahnya sangat signifikan dan sekaligus menanggung risiko harga dari pembelian biji kakao yang pergerakan harganya sangat berfluktuatif;

bahwa alokasi risiko dalam Grup Multinasional merupakan bentuk manajemen risiko yang umum dilakukan. Paragraf 10.149 Pedoman OECD menjelaskan kondisi ini sebagai berikut:

“Intra-group financial transactions may include instruments by which risk is transferred within the MNE group. For example, hedging arrangements are frequently used, in the ordinary course of business, as a means of mitigating exposure to risks such as foreign exchange or commodity price movements. …” [Terjemahan tidak resmi]

“Transaksi keuangan intra-grup dapat mencakup instrumen dimana risiko dialokasikan dalam grup multinasional. Misalnya, pengaturan lindung nilai sering digunakan, dalam kegiatan usaha biasa, sebagai cara untuk mengurangi eksposur risiko seperti pada pergerakan nilai tukar mata uang asing atau harga komoditas. …” bahwa berdasarkan paragraf pedoman OECD tersebut, alokasi risiko dalam grup multinasional sering dilakukan sebagai cara untuk mengurangi eksposur risiko termasuk risiko atas harga komoditas. Bahwa alokasi risiko ini kemudian tercermin dalam tabel fungsi, aset, dan risiko segmen kontrak manufaktur dalam TP Local File

TA2021 dan juga perjanjian kontrak manufaktur, yaitu fungsi inti pembelian, seperti rekomendasi harga, volume, dan ketentuan adalah tanggung jawab CFI;

bahwa CFI membantu Pemohon Banding dengan mengirimkan email mingguan yang terdiri dari kisaran harga biji, volume, dan ketentuan pada setiap lokasi. Jumlah pembelian dilakukan sesuai dengan strategi yang ditetapkan oleh CFI, dan dinegosiasikan oleh Pemohon Banding dengan pemasok. Dengan demikian, yang menanggung fungsi serta risiko atas pembelian biji kakao adalah CFI;

bahwa oleh karena itu, pembelian biji kakao memerlukan pengetahuan dan keahlian pasar global dalam perdagangan komoditas, skala bisnis, dan kapabilitas keuangan untuk mengelola risiko ini secara efektif, yang mana belum dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga CFI adalah pihak yang melakukan fungsi dan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen risiko untuk harga biji kakao. Semua fungsi penting dilakukan oleh CFI dan Pemohon Banding hanya bertanggung jawab atas aktivitas administratif pembelian;

bahwa CFI menyediakan Sales Advance sebagai uang muka atas produk kakao yang dijual Pemohon Banding ke CFI dan seluruh Sales Advance digunakan untuk mendanai pembelian biji kakao oleh Pemohon Banding. Selain itu, CFI juga menentukan pemasok biji kakao. Pemohon Banding mendapat biji kakao dari pemasok pihak CFI secara dominan;

bahwa risiko komoditas juga mungkin terjadi karena terdapat perbedaan waktu; contohnya perbedaan waktu antara pembelian biji kakao dan penjualan produk kakao, dimana harga jual dihitung dengan menggunakan harga biji kakao yang berlaku di terminal pasar (market terminal) saat kontrak penjualan akan diselesaikan; bahwa dengan diberikannya Sales Advance oleh CFI menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak perlu menggunakan asetnya untuk melakukan pembelian biji kakao ataupun menanggung kerugian cashflow untuk membiayai pembelian tersebut mengingat bahwa waktu tunggu biji kakao untuk diproduksi berkisar antara 2 – 6 bulan. Apabila Pemohon Banding tidak menerima Sales Advance dari pihak CFI, Pemohon Banding harus mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga yang mana akan membawa berbagai macam risiko seperti cashflow risk yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, sudah sewajarnya nilai pembelian biji kakao tidak diperhitungkan dalam menilai kewajaran transaksi karena

risiko atas pembelian tidak ditanggung oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan remunerasi dari nilai pembelian biji kakao yang dibiayai dengan sales advance;

bahwa fakta ini lebih lanjut menyimpulkan bahwa pendekatan Pemohon Banding dalam penghitungan NCPM telah sesuai, yaitu dengan tidak memperhitungkan biaya biji kakao yang mana Pemohon Banding tidak berkontribusi atas nilai apa pun dalam kegiatan pengadaan biji kakao tersebut. Dengan ini, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi administratif dalam hal pengadaan biji kakao atas instruksi CFI;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding hanya mengkaji permukaan transaksi antara Pemohon Banding dengan CFI tanpa berusaha memahami secara utuh transaksi dan rantai nilai secara keseluruhan, di mana sesungguhnya Pemohon Banding diuntungkan melalui kesepakatan harga ini dengan mempertimbangkan situasi pasar yang fluktuatif dan tidak kondusif. Sebagai kontrak manufaktur risiko terbatas, Pemohon Banding dijamin dengan margin yang stabil (cost + mark-up) yang sesuai dengan fungsinya. Sehingga, kami berharap Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan banding kami dalam hal ini; Koreksi Positif pada Penjualan CNO sebesar Rp610.653.817.453,00

Metode CUP membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi dan penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding mengutip Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 terkait dengan penggunaan data pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji:

“Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.” bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa poin utama dari penerapan metode CUP adalah tingkat kesebandingan yang tinggi antara kondisi transaksi pembanding dengan transaksi yang diuji. Hal ini terlihat dari kutipan peraturan yang

digunakan oleh Terbanding di atas di mana pilihan terkait dengan asal pembanding hanya akan dipertimbangkan jika pembanding tersebut memiliki keandalan yang tinggi. Lebih lanjut, kebutuhan akan tingkat kesebandingan tinggi dalam penerapan metode CUP juga dijelaskan pada Pasal 11 ayat (9) PER-32:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

bahwa kemudian dalam PER-22 Bab III Nomor 2 disebutkan bahwa:

“2.1. Metode harga pasar sebanding

Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak uang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independent).

Metode ini dapat digunakan dalam hal:

- Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;

- Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa;

- Jenis produk sebagai obyek transaksi relatif sama

Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:

- Pasar-pasar yang berbeda secara geografis;

- Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);

- Kualitas barang;

- Biaya transportasi;

- Asuransi.

Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan.”

bahwa selain itu, berdasarkan OECD Guidelines paragraf 2.15 tertulis:

“…An uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: a) none of the difference (if any) between the transaction being compared or between the enterprises undertaking those transactions cloud materially affect the price in the open market; or b) reasonably accurate adjustment can be made to eliminate the material effects of such differences...”

[Terjemahan tidak resmi]

“…Suatu transaksi tidak terkendali sebanding dengan transaksi terkendali (yaitu transaksi terkendali sebanding) untuk tujuan metode CUP jika salah satu dari dua kondisi berikut ini terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang diperbandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi- transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi harga di pasar terbuka; atau

b) penyesuaian secara wajar dan akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi dampak material dari perbedaan perbedaan tersebut...”

bahwa Terbanding menggunakan metode CUP dengan data BAPPEBTI untuk menguji kewajaran untuk menguji kewajaran penjualan CNO Pemohon Banding. Namun, Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas data BAPPEBTI untuk meningkatkan kesebandingan. Berikut faktor-faktor kesebandingan yang tidak dipenuhi oleh Terbanding ketika melakukan analisis CUP;

• Tidak terdapat bukti bahwa produk yang ada pada data BAPPEBTI merupakan produk yang sama dengan produk Pemohon Banding. Produk yang diperdagangkan Pemohon Banding ialah Crude Coconut Oil sedangkan pada data BAPPEBTI tidak dijelaskan secara rinci apakah produk pada data BAPPEBTI sebanding atau tidak dengan produk yang diperdagangkan Pemohon Banding;

• Bahwa data BAPPEBTI menggunakan data harga SPOT dengan penyerahan FOB Bitung, sehingga jika pun data BAPPEBTI digunakan tetap perlu dilakukan penyesuaian untuk menyamakan perbedaan ketentuan data BAPPEBTI dengan ketentuan pada transaksi penjualan CNO Pemohon Banding ke pihak afiliasi;

• Selanjutnya, sebagaimana penjelasan di atas, ketentuan penetapan harga antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dan data pembanding BAPPEBTI sangat

berbeda. Data BAPPEBTI menggunakan harga spot yang dimana penyerahan barang harus dilaksanakan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah harga disepakati. Sedangkan harga penjualan yang ditetapkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berdasarkan tanggal kontrak dan pengiriman barang umumnya dilakukan 1-2 bulan setelah tanggal kontrak sesuai dengan kesepakatan. Dengan adanya perbedaan batas waktu penyerahan barang, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan;

• Terdapat perbedaan tempat penyerahan, yang dimana transaksi Pemohon Banding berada di Amurang dan data BAPPEBTI di Bitung, dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan. Perbedaan tempat penyerahan produk pasti memiliki nilai ekonomis yang harus diperhitungkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehingga data pembanding dapat dibandingkan;

• Kemudian, data pembanding BAPPEBTI menggunakan mata uang yang berbeda (Rupiah) dengan mata uang yang digunakan saat Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi (Dolar Amerika Serikat). Jika ketentuan dalam perjanjian yang dibandingkan tidak identik, maka perlu dilakukan penyesuaian yang akurat. Namun dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga analisa CUP yang dilakukan oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang rendah. Bahwa penggunaan data pembanding Pemohon Banding yang menggunakan mata uang yang sama yaitu USD lebih handal dan tidak terdistorsi dengan risiko nilai tukar mata uang;

bahwa dari penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa Terbanding dalam menetapkan koreksi menggunakan data yang tidak dapat dibuktikan jenis produknya, ketentuan penetapan harga, juga memiliki ketentuan penyerahan produk yang berbeda dengan kontrak Pemohon Banding, dan terdapat risiko nilai tukar mata uang yang dapat mendistorsi hasil analisis CUP. Bahwa dalam penerapan metode CUP, perlu diperhatikan bahwa kondisi atau ketentuan transaksi antara transaksi yang diuji dan data pembanding tidak memiliki perbedaan. Ataupun jika terdapat perbedaan, perlu dilakukan penyesuaian secara akurat dan wajar untuk menghilangkan perbedaan yang material;

bahwa dalam penerapan koreksi ini tidak terdapat penyesuaian kesebandingan yang wajar dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdapat perbedaan ketentuan

transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan data pembanding BAPPEBTI sehingga membuktikan bahwa metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi ini tidak tepat dan tidak andal;

bahwa lebih lanjut, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak relevan digunakan dijadikan sebagai alasan dalam melakukan koreksi pajak;

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dapat dibatalkan mempertimbangkan metode CUP dalam koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp44.383.973.927,00

Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya terkait dengan Transaksi Royalti sebesar Rp44.383.973.927,00

Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa argumen yang dijabarkan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding hanya merupakan pengulangan dari argumen yang telah disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan tanpa memberikan substansi tambahan atas pembuktian dari koreksi yang ditetapkan. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa argumen- argumen tersebut sudah dibantah oleh Pemohon Banding selama selama proses pemeriksaan dan keberatan, baik itu pada penjelasan tertulis atau secara verbal; bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan Pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Terbanding sebagai pihak yang membuat koreksilah yang seharusnya dapat membuktikan bahwa koreksi

yang ditetapkan memiliki bukti kompeten yang cukup, namun terhadap bantahan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, tidak terdapat tambahan argumen yang dapat mendukung dasar dari dipertahankannya koreksi;

bahwa tidak terdapatnya tanggapan atas dokumen-dokumen serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak juga menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut atas fakta yang ada dan menunjukkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan digital yang diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan Pajak, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/206/21/057/23 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0224/10615 tanggal 26 Februari 2024; Bukti P-4 SPT Masa PPN;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis Nomor 16/CJ/1025/12184 tanggal 7 Oktober 2025. Bukti P-7 Penjelasan Tertulis Nomor 16/CJ/1125/12381 tanggal 4 November 2025, dan melampirkan dokumen pendukung berupa:

- Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021.

- Contoh email dari CFI terkait dengan rincian pembelian biji kakao.

- Contoh dokumen pendukung terkait pemberian sales advance kepada PT Cargill Indonesia untuk pembelian biji kakao.

- Perjanjian antara Cargill Food Ingredients Sdn. Bhd. dan PTCI terkait dengan kontrak manufaktur beserta Terjemahan Tersumpahnya.

- Tabel yang memperlihatkan bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan perusahaan pembanding lainnya yang diterima Terbanding.

- Screenshot atas deskripsi usaha perusahaan pembanding terkait koreksi unit usaha kakao untuk Perusahaan Pembanding yang diterima Terbanding.

- Screenshot atas deskripsi usaha perusahaan pembanding terkait koreksi unit usaha kakao untuk Perusahaan Pembanding yang ditolak Terbanding.

- Surat pemberitahuan terjadi penurunan permintaan global akibat COVID-19 dari CFI pada 22 Desember 2020 dan 30 Desember 2020.

- Artikel UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) berjudul “Assessment of Organic Certification in the Coconut Oil Value Chain in Vanuatu.

- Paparan publik tahunan dari PT Indo Oil Perkasa Tbk.

- Tangkapan layar situs website resmi PT Mandiri Sejahtera Alami, PT Sarimas, dan PT Global Solusi Ingredia.

- FOSFA 54 yang mengatur terkait kontrak dengan incoterm CIF.

- Surat Konfirmasi dari FOSFA atas komponen apa saja yang harus disesuaikan dari harga CIF untuk menjadi FOB.

- Dokumen pendukung biaya asuransi dan biaya pengiriman.

- Perjanjian sehubungan pembayaran royalti kepada CAN Technologies Inc dan terjemahan tersumpahnya.

- Screenshot bukti penggunaan teknologi terkait pembayaran royalti kepada CAN Technologies Inc.

- Dokumen Induk Grup Cargill

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis Nomor 16/CJ/1125/12414 tanggal 18 November 2025, dan melampirkan dokumen pendukung berupa:

- Tangkapan layar situs website resmi dan konfirmasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) bahwa produk yang tertera di website Bappebti adalah Coconut Oil/ Minyak Kelapa (CIL).

- Tangkapan layar situs website resmi dan konfirmasi Bappebti yang mengkonfirmasi bahwa produk CIL yang tertera di website Bappebti tidak memiliki referensi HS Code.

- Cuplikan Buku World Custo.

- Sampel Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) atas penjualan CNO Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Nomor 16/CJ/1225/12456 tanggal 16 Desember 2025 dan melampirkan dokumen pendukung berupa:

- Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Surat Perintah untuk Hadir tidak pernah menyampaikan alasan penolakan pembanding pada proses pemeriksaan.

- Salinan buku Ekonomi Mikro yang menunjukkan bahwa konsep permintaan dan penawaran yang mempengaruhi pembentukan harga -dalam produk komoditas.

- Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual antara PT Cargill Indonesia dan CAN Technologies Inc beserta terjemahan tersumpahnya.

- Surat pernyataan konfirmasi yang telah di cap oleh notaris resmi di Amerika Serikat yang menyatakan bahwa CAN Technologies Inc mengembangkan dan memiliki informasi dan teknologi untuk merumuskan komposisi Pakan Ternak.

- Dokumen yang menunjukkan bahwa Perhitungan Royalti beserta invoice dan bukti pembayaran kepada CAN Tech

Bukti P-10 Kesimpulan Akhir Nomor 16/CJ/0226/12578 tanggal 3 Februari 2026.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan digital yang diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan Pajak, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00393/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 23 November 2023;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-7. Profil Data Pembanding yang Ditolak;

Bukti T-8. Penghitungan Kewajaran Transaksi Penjualan CNO Tahun Pajak 2021; Bukti T-9. Daftar Harga Minyak Kelapa Bappebti;

Bukti T-10. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 12 Oktober 2023;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 9 September 2025;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanggal 18 November 2025;

Bukti T-13. Searching Criteria Terbanding;

Bukti T-14. Hasil Penelusuran Database Komersial;

Bukti T-15. Kesimpulan Akhir Nomor S-2382/WPJ.07/2025 tanggal 29 Desember 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/0225/11626 tanggal 18 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto, terdiri dari:86.671.171.780825.663.174.425738.992.002.645
terdiri dari:
1Peredaran Usaha, terdiri dari:10.808.748.941.68411.503.356.970.402694.608.028.718
a. Koreksi Positif pada Penjualan Produk Kakao83.954.211.265
b. Koreksi Positif pada Penjualan CNO610.653.817.453
2Biaya Usaha Lainnya524.961.273.158480.577.299.23144.383.973.927

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp694.608.028.718,00;

Yang terdiri dari:

1.1. KoreksiPositifpadaPenjualanProdukKakaosebesar

Rp83.954.211.265,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp83.954.211.265,00 atas penjualan produk kakao kepada pihak afiliasi, yang didasarkan pada hasil pengujian PKKU menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Total Cost (ROTC);

bahwa penetapan laba wajar berdasarkan perhitungan ROTC atas penjualan produk kakao, tidak mencerminkan laba wajar transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, karena masih berada di luar rentang kewajaran data pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa harga transaksi penjualan produk kakao Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi dilakukan karena ROTC unit bisnis kakao PTCI dalam perhitungan Terbanding sebesar minus (-)1,27%, atau berada di bawah kuartil bawah (Q1) dari data pembanding yang berkisar antara 3,82% hingga 7,38%, dengan median 5,34%;

bahwa koreksi dilakukan dengan menyesuaikan ROTC ke titik median, yaitu 5,34%, sehingga diperoleh koreksi positif atas penjualan kakao sebesar Rp83.954.211.265,00;

bahwa paragraf 3.69 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terdiri dari dua pendekatan, yaitu: (i) the arm’s length price-setting approach (ex-ante); dan (ii) the arm’s length outcome-testing approach (ex-post), dimana dalam perspektif the arm’s length price-setting approach, wajib pajak menerapkan prinsip kewajaran pada saat transaksi afiliasi dilakukan, sedangkan dalam perspektif the arm’s length outcome-testing approach, wajib pajak menerapkan prinsip kewajaran setelah transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa Indonesia menganut pendekatan the arm’s length price-setting approach (ex- ante) dalam penentuan harga transfer, sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016:

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) ….

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa berdasarkan pendekatan ex-ante tersebut, maka data pembanding yang digunakan adalah data yang tersedia pada awal tahun 2021 yaitu data tahun 2019 dan tahun sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding memiliki peran signifikan dalam pembelian cocoa beans lokal;

bahwa dalam analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki tanggung jawab pemilihan pemasok dan pembelian material lokal;

bahwa Terbanding menolak pendekatan multiple year analysis yang digunakan oleh Pemohon Banding, dan memilih menggunakan single year (data tahun 2019) sebagai pembanding, yang menurut Terbanding lebih sesuai prinsip ex-ante dalam penentuan harga transfer;

bahwa Terbanding juga menolak 8 dari 14 perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding karena dianggap tidak sebanding dari sisi produk dan fungsi usaha;

bahwa data keuangan tahun 2020 belum tersedia saat awal tahun 2021, sehingga pemilihan data tahun 2019 dianggap paling relevan dan sesuai dengan prinsip ex- ante;

bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) harus dilakukan berdasarkan data yang tersedia saat transaksi dilakukan, bukan data historis atau rata-rata beberapa tahun;

bahwa mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, dan OECD Transfer Pricing Guidelines, yang menyatakan bahwa multiple year data tidak serta merta digunakan untuk menghitung rata-rata laba wajar, melainkan hanya untuk mendukung analisis kesebandingan jika diperlukan;

bahwa dalam sengketa a quo, tahun pajak 2021 merupakan tahun yang diperiksa/diuji dan digunakan sebagai dasar pengujian laba wajar, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat bukti objektif bahwa kondisi usaha Pemohon Banding di tahun 2021 bersifat abnormal atau menyimpang dari kondisi pasar; bahwa hal ini ditegaskan dalam Lampiran 1 Bab II poin B.3.b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, bahwa data beberapa tahun hanya digunakan untuk memahami kondisi bisnis, bukan untuk menghitung langsung tingkat laba wajar, sebagai berikut: “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan

penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal”;

bahwa penggunaan multiple year oleh Pemohon Banding justru mendistorsi perbandingan karena mencampur data pra-pandemi Covid-19 dan pasca-pandemi Covid-19 tanpa penyesuaian akurat;

bahwa NCPM Pemohon Banding yang cukup tinggi sebesar 8,08% diperoleh dari rata-rata data keuangan 3 tahun pajak (2019-2021) dimana data keuangan yang abnormal atau menyimpang terjadi di tahun 2020, bukan di tahun yang diuji yaitu tahun 2021;

bahwa NCPM yang cukup tinggi tersebut terjadi karena di tahun 2020, laba neto operasional Pemohon Banding mencapai 31,91% terhadap omzet;

bahwa data keuangan tahun 2020 tidak dapat diandalkan sebagai basis multiple- year karena sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding, pada tahun 2020 terjadi beberapa hal yang extraordinary yaitu plant shutdown (penghentian operasi pabrik secara sementara), extraordinary compensation dari CFI (pembayaran atau imbalan yang tidak biasa/ tidak rutin dan tidak terjadi dalam kondisi normal);

bahwa tahun dengan kejadian luar biasa tidak dapat dimasukkan dalam analisis multiple-year karena tahun tersebut (tahun 2020) tidak comparable dengan tahun yang diuji (tahun 2021);

bahwa penggunaan multiple year average oleh Pemohon Banding justru mengaburkan realisasi margin tahun 2021 yang lebih rendah dari rentang kewajaran, dan berpotensi menutupi ketidakwajaran harga transfer dalam tahun pajak sengketa;

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menggunakan multiple year average, karena:

- Tidak terdapat bukti bahwa kondisi keuangan tahun 2021 bersifat luar biasa atau abnormal atau terdistorsi, misalnya karena krisis ekonomi, bencana alam, restrukturisasi besar, atau kejadian luar biasa lain;

- Penetapan satu tahun pajak untuk tahun yang dilakukan pengujian akan lebih tepat karena siklus bisnis produk yang tidak melebihi satu tahun. Produk yang

dijual atau diproduksi memiliki siklus bisnis yang pendek, mulai dari pembelian bahan baku, produksi, dan penjualan, selesai tidak melebihi waktu satu tahun;

- Analisis transfer pricing dilakukan atas dasar data aktual tahun yang diperiksa (single year); dan

- Prinsip kehati-hatian justru mengharuskan pengujian pada tahun pajak yang diperiksa agar mencerminkan kondisi laba yang sebenarnya;

bahwa kinerja keuangan dan harga transaksi antar pihak afiliasi sudah tercermin penuh dalam satu tahun tersebut, sehingga tidak perlu dirata-ratakan dengan tahun- tahun lain, sehingga analisis single year yang digunakan Terbanding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa pengujian transfer pricing dilakukan berdasarkan kondisi nyata tahun pajak yang diperiksa;

bahwa industri kakao yang bersifat musiman tidak menghapus kewajiban Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa transaksi afiliasi tahun 2021 telah dilakukan secara wajar;

bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding tentang gejolak harga kakao menunjukkan bahwa pada tahun 2021 tidak terdapat indikasi anomali akibat faktor industri, dimana harga kakao untuk tahun 2021 dan sebelumnya cenderung stabil, sehingga penggunaan data multi-year average tidak diperlukan dan justru berpotensi menutupi ketidakwajaran margin pada tahun yang disengketakan; bahwa TP Doc Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip ex-ante sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, sehingga berdasarkan PMK tersebut, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut dianggap sebagai data;

bahwa alasan penolakan data pembanding diuraikan lebih rinci pada tahap persidangan tidak berarti alasan baru, melainkan penegasan atas hasil analisis sebelumnya dimana pada proses pemeriksaan dan keberatan telah berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa penolakan terhadap sebagian pembanding dilakukan karena data kualitatif dan kuantitatif perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria kesebandingan (FAR)

sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Lampiran Bab II huruf B angka 3;

bahwa hasil pengujian Terbanding berdasarkan single year 2021 menunjukkan NCPM Pemohon Banding sebesar -1,27%, jauh di bawah batas bawah rentang interkuartil perusahaan pembanding (3,82%), artinya, Pemohon Banding tidak memperoleh laba wajar sesuai prinsip PKKU;

bahwa hasil NCPM Pemohon Banding diperoleh dengan cara menghitung rata-rata multiple year (2019 – 2021) yang tidak mencerminkan kondisi tahun pajak yang diuji; bahwa dengan demikian koreksi positif Rp83.954.211.265,00 atas penjualan kakao kepada pihak afiliasi adalah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas penjualan produk kakao sebesar Rp83.954.211.265,00 dengan alasan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa koreksi yang dilakukan tidak memiliki dasar yang valid karena tidak didukung bukti dokumen yang relevan dan objektif, sehingga tidak memenuhi syarat pemeriksaan yang sah menurut ketentuan perpajakan;

bahwa sesuai Dokumen Lokal TA2021 yang disampaikan, pengujian kesebandingan dilakukan dengan menggunakan 14 perusahaan pembanding yang relevan; bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha menghasilkan rentang interkuartil NCPM antara 1,50% hingga 5,66%, sementara NCPM Pemohon Banding tahun 2021 sebesar 1,56% berada dalam rentang tersebut, dan rata-rata NCPM tiga tahun (2019–2021) sebesar 8,08% bahkan berada di atas rentang, sehingga menunjukkan transaksi telah sesuai dengan prinsip arm’s length;

bahwa Terbanding dalam menolak 8 dari 14 perusahaan pembanding tidak konsisten, dan alasan penolakan baru muncul pada persidangan ke-3 dan ke-4, padahal sebelumnya tidak pernah disampaikan dalam pemeriksaan maupun proses keberatan;

bahwa Terbanding menolak 8 dari 14 perusahaan pembanding dalam TP Local File Tahun Pajak 2021, namun secara fakta dan bukti yang disampaikan, 8 perusahaan pembanding yang ditolak memiliki fungsi sama dengan 6 perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding, yang menunjukkan ketidak konsistensian dalam pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding;

bahwa analisa kewajaran dan kelaziman yang dilakukan untuk segmen bisnis Manufaktur Kontrak telah sesuai dengan fakta dan bukti;

bahwa karakterisasi bisnis kakao adalah contract manufacturer, dimana seluruh fungsi inti pembelian kakao, termasuk penentuan volume, harga, dan spesifikasi, dilakukan oleh pihak pembeli (CFI), dan Pemohon Banding hanya melaksanakan eksekusi pembelian sesuai instruksi CFI, sehingga secara substansial, fungsi pembelian bukanlah tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa dalam kontrak manufaktur, Pemohon Banding melakukan produksi sesuai spesifikasi dan instruksi yang disediakan oleh Cargill Foods Ingredient (“CFI”), sebagaimana perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dan dokumen yang telah disampaikan;

bahwa pembelian biji kakao yang berasal dari dalam negeri juga dibiayakan melalui sales advance dari CFI, sehingga komponen nilai sales advance (biaya biji kakao) seharusnya tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan NCPM Pemohon Banding pada segmentasi bisnis kakao;

bahwa perhitungan NCPM Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya administrasi dan biaya operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan utama perusahaan, telah sesuai dengan pengaturan di dalam perjanjian manufaktur kontrak dengan CFI yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;

bahwa hal ini diperkuat dengan bukti bahwa pembelian kakao, baik impor maupun lokal, didanai melalui sales advance dari CFI, yang artinya, Pemohon Banding tidak menggunakan modal kerja atau asetnya sendiri untuk pembelian bahan baku; bahwa risiko pembelian sepenuhnya ditanggung oleh CFI, sehingga biaya pembelian kakao tidak relevan untuk dimasukkan dalam perhitungan ROTC/NCPM Pemohon Banding;

bahwa fungsi yang Pemohon Banding lakukan dan risiko yang Pemohon Banding tanggung terkait penyimpanan hanya merupakan fungsi dan risiko administrasi;

bahwa kegiatan-kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajar dan umum untuk dilakukan oleh perusahaan-perusahaan manufaktur, di mana risiko penanganan bahan baku berada pada pihak yang melakukan fungsi produksi;

bahwa biaya-biaya terkait fungsi produksi (termasuk biaya dan risiko penyimpanan) telah diperhitungkan dalam menghitung profitabilitas dari segmen usaha bisnis cocoa;

bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi administratif dalam hal pengadaan biji kakao berdasarkan instruksi CFI dan tidak menanggung risiko atas fluktuasi harga dari pembelian biji cokelat tersebut;

bahwa fakta ini lebih lanjut menyimpulkan bahwa pendekatan Pemohon Banding dalam penghitungan NCPM telah sesuai, yaitu dengan tidak memperhitungkan biaya biji kakao yang mana Pemohon Banding tidak berkontribusi atas nilai apa pun dalam kegiatan pengadaan biji kakao tersebut;

bahwa hal tersebut konsisten dengan prinsip transfer pricing yang menekankan analisis berdasarkan fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis);

bahwa FAR masing masing pihak dijalankan secara konsisten untuk pembelian impor maupun lokal dan tidak terdapat perbedaan mekanisme pemberian sales advance untuk mendanai pembelian impor maupun lokal, sehingga keberatan Terbanding atas pembelian biji kakao lokal tidak sejalan dengan fakta fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung para pihak dan fakta bahwa pembelian lokal turut didanai oleh pemberian sales advance dari CFI;

bahwa sebagai kontrak manufaktur risiko terbatas, Pemohon Banding dijamin dengan margin yang stabil (cost+mark-up) yang sesuai dengan fungsinya, sehingga Pemohon Banding diuntungkan dengan kesepakatan ini dengan mempertimbangkan situasi pasar yang fluktuatif dan tidak kondusif;

bahwa Terbanding juga tidak pernah memberikan bukti konkrit yang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara fungsi pembelian biji kakao impor maupun lokal oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi dilakukan tanpa alasan penolakan yang jelas dan tanpa pembuktian yang memadai, sehingga mengabaikan prinsip self-assessment dan beban pembuktian yang berada pada Terbanding; bahwa penyesuaian modal kerja pada perusahaan pembanding harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan;

bahwa masing-masing bisnis unit Pemohon Banding memiliki kode tersendiri dalam melakukan pembukuan sehingga segmentasi per unit dapat dilakukan berdasarkan kode tersebut;

bahwa biaya Admin bukan biaya yang secara langsung terkait dengan inti segmen atau kegiatan operasional bisnis kakao, dimana berdasarkan Dokumen Lokal, biaya tersebut tidak termasuk dalam segmentasi dikarenakan margin yang akan diuji lebih menunjukkan kinerja operasional dari masing-masing usaha;

bahwa besaran jumlah peredaran usaha tidak dapat dijadikan tolak ukur dan dasar alokasi biaya admin, mengingat karakteristik dari usaha, produk yang beragam dan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dalam melakukan manajemen untuk masing-masing usaha;

bahwa penghitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan Biaya Admin menggunakan alokasi peredaran usaha tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa dalam rangka mendapatkan perusahaan pembanding yang paling tepat dan profitabilitasnya dapat dibandingkan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam menyusun Dokumen Lokal TA2021 telah melakukan penyesuaian modal kerja terhadap perusahaan pembanding terpilih untuk menghilangkan efek dari perbedaan “modal kerja” dilakukan sesuai dengan petunjuk Transfer Pricing yang tersedia; bahwa dengan demikian argumen Terbanding terkait dengan perusahaan pembanding sudah tidak relevan;

bahwa segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan kontrak yang berlaku serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Dokumen Lokal TA2021 telah menyajikan pengujian kesebandingan yang menghasilkan empat belas perusahaan pembanding dengan rentang NCPM yang telah disesuaikan antara 1,50%–5,66%;

bahwa NCPM single year Pemohon Banding sebesar 1,56% dan NCPM multiple year Pemohon Banding sebesar 8,08% berada di dalam dan di atas rentang tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang harga transfer Indonesia;

bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha telah memenuhi prinsip ex- ante, yang menekankan bahwa penentuan harga transaksi antar perusahaan afiliasi

harus didasarkan pada kondisi dan informasi yang tersedia sebelum transaksi terjadi, sehingga mencerminkan keputusan ekonomi yang wajar seolah-olah dilakukan antara pihak yang independen;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan isu terkait prinsip ex-ante dari Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa argumen mengenai isu tersebut merupakan hal baru yang baru disampaikan pada persidangan ke-7 tanggal 18 November 2025, hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut merupakan alasan baru yang tidak sah, melanggar prinsip due process of law, serta bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengharuskan temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten dan objektif;

bahwa dengan demikian, NCPM single year 2021 Pemohon Banding seharusnya tidak sebesar –1,27% sebagaimana dihitung Terbanding;

bahwa penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi afiliasi yang diuji; bahwa mengacu pada peraturan-peraturan dan pedoman Transfer Pricing, jelas penggunaan data beberapa tahun dianjurkan untuk digunakan (PER-22/PJ/2013, SE-50, OECD Guidelines (Paragraf 3.75–3.79), UN TP Manual (Par.8.6.7.2 dan Exp. 3 Bag.6.3.5.3);

bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), International Trade Centre UNCTAD/WTO, dan International Cocoa Organization (ICCO), secara umum industri Pemohon Banding merupakan industri yang sangat dinamis sehingga multiple year analysis adalah metode yang tepat untuk menganalisa kewajaran sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada;

bahwa keadaan yang dialami Pemohon Banding juga sejalan dengan keadaan industri sehingga multiple year analysis adalah metode yang tepat untuk menganalisa kewajaran sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada. Pemohon Banding terdampak pandemi COVID-19 pada 2020-2021 sehingga mempengaruhi operasi dan kinerja keuangannya;

bahwa penggunaan data beberapa tahun dianjurkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan untuk mencerminkan siklus dari usaha Pemohon Banding dan menghindari distorsi tahun tunggal yang dapat mempengaruhi kondisi laba dari suatu perusahaan;

bahwa dalam industri yang ditekuni Pemohon Banding, kakao sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi kakao (permintaan), persaingan antara perusahaan sejenis (penawaran), keadaan cuaca pada perkebunan kakao, dan banyak faktor lainnya; bahwa mengingat kondisi ekonomi memainkan peran yang penting dalam menentukan profitabilitas yang dapat diperoleh Pemohon Banding di tahun tersebut, maka penggunaan data keuangan beberapa tahun (multiple year analysis) atas Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji lebih tepat dan relevan untuk dibandingkan dengan hasil keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding;

bahwa industri pengolahan kakao sangat dipengaruhi oleh harga biji kakao yang terdiri dari campuran produk komoditas (yaitu kakao) di negara asal, harga jual dari produk kakao kepada pembeli akhir juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi dari negara tempat pembeli berada;

bahwa dengan demikian, harga input dan output dari produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding akan mempengaruhi profitabilitas yang diperoleh pada tahun tersebut;

bahwa waktu yang dibutuhkan untuk memproses biji kakao untuk menjadi produk jadi dapat memakan waktu yang berkisar antara 6 hingga 9 bulan, sehingga proses pengolahan biji kakao menjadi produk yang siap untuk dijual dapat berlangsung lebih dari satu tahun pajak, oleh karena itu analisis beberapa tahun lebih tepat untuk digunakan demi mengurangi potensial distorsi akibat siklus usaha dan siklus produk; bahwa pada saat benchmarking dilakukan, sebagian besar perusahaan di kumpulan pembanding memiliki informasi keuangan yang terakhir tersedia untuk tahun pajak 2020;

bahwa mempertimbangkan hal tersebut dan penggunaan data beberapa tahun, rangkaian data pembanding akan dibandingkan selama periode 3 tahun terakhir antara tahun 2020 dan 2017. Sedangkan, data keuangan Pemohon Banding untuk

dibandingkan dengan data pembanding adalah data tahun pajak 2021, 2020, dan 2019;

bahwa Terbanding hanya membandingkan kinerja Pemohon Banding tahun tunggal 2021 (Juni 2021–Mei 2022) dengan data pembanding tahun 2019, padahal kedua periode berada dalam kondisi ekonomi yang berbeda secara fundamental, sehingga penggunaan perbandingan data tunggal tidak dapat digunakan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penjualan kakao tidak sah karena:

(i) tidak didukung bukti valid, (ii) penolakan pembanding inkonsisten, (iii) karakterisasi bisnis sebagai contract manufacturer menunjukkan risiko pembelian ditanggung afiliasi, (iv) hasil NCPM berada dalam rentang kewajaran, dan (v) terdapat preseden putusan pengadilan yang mendukung posisi Pemohon Banding;

bahwa dengan dasar tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding atas penjualan produk kakao tahun pajak 2021.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Peredaran Usaha - Penjualan Produk Kakao sebesar Rp83.954.211.265,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp83.954.211.265,00 atas penjualan produk kakao kepada pihak afiliasi, tidak disetujui Pemohon banding dengan alasan transaksi penjualan produk kakao tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, sengketa hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha disebabkan perbedaan pada aspek penggunaan periode/tahun data (multiple years vs. single year), penolakan data pembanding, dan pengakuan biaya pembelian bahan baku dalam perhitungan NCPM;

bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis, yaitu mengenai penerapan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding dalam beberapa tahun (2019, 2020, dan 2021), dengan data keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding (2017, 2018, 2019, dan 2020);

bahwa Pemohon Banding menggunakan data periode multiple years yang mencakup di antaranya adalah data keuangan tahun 2020, dimana pada saat itu terjadi wabah pandemi Covid-19 yang secara umum dapat menimbulkan kerugian bagi banyak perusahaan;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dan bukti berupa surat pemberitahuan terjadinya penurunan permintaan global akibat COVID- 19 dari pihak (CFI), terbukti bahwa Pemohon Banding pada tahun 2020 mengalami dampak dari pandemi COVID-19 sehingga sempat melakukan penghentian kegiatan produksi;

bahwa terkait penghentian operasional produksi tersebut, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pihak afiliasi (CFI) telah memberikan penggantian biaya sebagai kompensasi kepada Pemohon Banding, sehingga pada tahun 2020

kinerja keuangan Pemohon Banding menunjukkan tingkat pendapatan operasional yang tinggi, bahkan justru lebih baik dari periode tahun sebelumnya (2019); bahwa atas kompensasi yang diterima dari CFI, Auditor Independen (KAP) telah melakukan adjustment dengan mencatatkan nilai kompensasi tersebut menjadi sebagai pengurang harga pokok penjualan (cost of goods sold) pada laporan keuangan audited tahun 2020;

bahwa perhitungan analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding atas data pembanding menghasilkan rentang interkuartil NCPM antara 1,50% hingga 5,66%:

bahwa NCPM hasil perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding untuk kinerja tahun 2021 sebesar 1,56%, dan rata-rata NCPM tiga tahun berturut-turut (2019– 2021) adalah 8,08%;

bahwa kinerja keuangan yang cukup tinggi sebesar 8,08% diperoleh dari rata-rata data keuangan 3 tahun pajak (2019-2021), dimana dari data tiga tahun tersebut angka tertinggi terjadi di tahun 2020, bukan di tahun yang diuji yaitu tahun 2021; bahwa pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 kinerja Pemohon Banding terbukti menghasilkan laba operasional sebesar 51,75 milyar rupiah, jauh melebihi kinerja masa sebelum pandemi (tahun 2019) dan masa setelah pandemi (tahun 2021); bahwa secara teknis data keuangan tahun 2020 tidak dapat diandalkan sebagai bagian dari analisis multiple-year, karena pada tahun 2020 terjadi hal yang tidak biasa (extraordinary), yaitu penghentian operasi pabrik secara sementara (plant shutdown), yang kemudian menyebabkan adanya kompensasi khusus dari pihak CFI (extraordinary compensation);

bahwa penggunaan analisis multiple year yang memasukkan data tahun 2020 dapat mendistorsi margin tahun 2021 yang diuji kewajarannya, karena berpotensi menutupi ketidakwajaran harga transfer dalam tahun pajak terjadinya sengketa. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan single year tahun 2019 sebagai pembanding, akan lebih memberikan gambaran kesebandingan yang lebih tepat.

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahanya menggunakan data pembanding sebanyak 14 perusahaan, yang oleh Terbanding 8 di antaranya ditolak dengan alasan:

No| Nama perusahaan | Alasan Penolakan Pemeriksa

LOKET SES “1 SAR yang samasesua merupakan ha yang sangat krusial daam penerapan Trhtt) Hamun

FQ VATE OY TES demikian kesamaan'kemirpan praduk akan meningkatkan kesekandingan dan mempert nag akurasi

Pemenksa berpendapat bahwa produk yana d hasilkan ada diluar produk “Wajio Paak yaitu pakan ternak dan perdagangan lemak sehingga bukan perusahaan pembanding yang handal selain itu

Usahanya beragam

: Pass e Fis [Tidak terseda data tahun 209

PP x Sere rs lm tes Berbeda ‘unas! “1 Perusahaan memiliki Merk sendiri Sloh"

2) penjualan lokal dalam negeri India saja

BOSAN Sie * FAR yang samasesual Merupakan hal yang sangat kusia' dalam penerapan TIM") Tlamun

LI STRES 29 TS demikian Kesamaan:keminpan produk akan men ngkatkan kesebandingan dan memperingai akurasi

Pemenksa berpendapat bata produk yang dihasilkan ada diluar produk ¥. ajo Pajak vaitu punya usaha lainnya yaitu cake and meal

21 penjualan lokal dalam negeri thailand saja

MS 30 SD PAS “1 Yebsite tidak bisa diakses

BIT 21 FAS yang samasesual Merupakan hal yang sangat krusia dalam penerapan TKI Namun demikian kesamaan/keminpan produk akan men ngkatkan kesebandingan dan memperinggi akurasi

Pemeriksa berpendapat bahia produk yang dihasilkan ada diluar produk Sajb Pajak yaitu gunya usaha lainnya yaitu cake and meal

21 penjualan lokal dalam negeri thailand saja

2 |Tocee-4 ResoL tes Berbeda funasi

Seras *) ada aktivitas services «diambi yang manu aktu sajai

2) Operates an investment holdina company bahwa berdasarkan fakta dan bukti, serta keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding atas penolakan perusahaan-perusahaan pembanding;

bahwa dengan demikian, data perusahaan pembanding yang dapat digunakan adalah sebagaimana pada Lampiran 11 Dokumen Lokal yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu:

No.Nama PembandingNCPM(Adj)
1Bangkok Starch Industrial Co.Ltd5.08%
2Habib Rice Product Ltd10.29%
3Mengseng Strach Co.Ltd3.40%
4TAI Roun Products Co Ltd5.59%
5Thai Castor Oil Industries Co Ltd2.85%
6WGC Co Ltd7.98%

bahwa berdasarkan data pada tabel tersebut, diperoleh angka Q1 sebesar 3,40%, Median sebesar 5,34%, dan Q3 sebesar 7,98%.

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding terlebih dulu melakukan penyesuaian modal kerja (working capital adjustment) terhadap data pembanding;

bahwa penyesuaian modal kerja pada data pembanding dilakukan terutama karena dalam membiayai kegiatan manufaktur Pemohon Banding menerima sales advance

dari pihak CFI selaku pembeli, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap modal kerja perusahaan pembanding diperlukan agar pembanding memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam praktik transfer pricing, penyesuaian modal kerja merupakan metode yang diakui OECD untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

bahwa penyesuaian modal kerja bertujuan menghilangkan perbedaan yang timbul dari struktur pembiayaan jangka pendek (piutang, utang dagang, persediaan) antara tested party dan pembanding, sehingga hasil analisis lebih mencerminkan perbedaan fungsi dan risiko, bukan sekadar perbedaan likuiditas;

bahwa secara umum OECD mengatur bahwa working capital adjustment adalah mekanisme untuk menghilangkan distorsi akibat perbedaan struktur modal kerja, dengan asumsi bahwa perbedaan tersebut seharusnya tercermin dalam laba, yang artinya penyesuaian ini bukan untuk “menaikkan” atau “menurunkan” laba secara artifisial, melainkan untuk memastikan hasil analisis benar-benar mencerminkan fungsi, aset, dan risiko yang sebanding;

bahwa berdasarkan bukti berupa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Mei 2022 (Dokumen Lokal) Lampiran 11 tentang Penyesuaian Modal Kerja – Fungsi Kontrak Manufaktur Kakao, terbukti Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian modal kerja yang memadai; bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha sebagai kontrak manufaktur produk kakao, di mana Cargill Food Ingredients Sdn. Bhd (CFI) menanggung fungsi dan risiko utama terkait pengadaan biji kakao, melalui pemberian sales advance kepada Pemohon Banding untuk pembelian biji kakao;

bahwa dengan adanya sales advance, Pemohon Banding tidak perlu menggunakan asetnya sendiri untuk pembelian biji kakao atau menanggung beban arus kas sehingga komponen nilai biji kakao seharusnya tidak diperhitungkan dalam perhitungan Net Cost Plus Margin (NCPM);

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak memperhitungkan nilai biaya biji kakao ke dalam komponen penjualan (net sales) dan harga pokok penjualan (cost of sales) untuk menghitung NCPM.

bahwa penggunaan single year tahun 2019 sebagai pembanding lebih tepat dalam memberikan gambaran kesebandingan, bahwa penolakan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding telah sesuai dengan fakta, dan bahwa nilai biaya biji kakao harus dikeluarkan dari perhitungan NCPM, maka perhitungan kewajaran dan kelaziman usaha penjualan produk kakao adalah sebagai berikut:

COGS355,351,036,595
Operating Expenses43,438,456,462
398,789,493,057
Net Mark Up 5,34%21,295,358,929
Net Sales Kakao (menurut Pengadilan Pajak)420,084,851,986
405,085,532,969
Koreksi Positif (menurut Pengadilan Pajak)14,999,319,017

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Koreksi Positif pada Penjualan Produk Kakao sebesar Rp83.954.211.265,00, sebesar Rp68.954.892.248,00 tidak dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp14.999.319.017,00 tetap dipertahankan,

1.2. Koreksi Positif pada Penjualan CNO sebesar Rp610.653.817.453,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas penjualan produk Minyak Kelapa Mentah (CNO) kepada pihak afiliasi senilai Rp610.653.817.453,00; bahwa Terbanding melakukan koreksinya berdasarkan analisis Penerapanan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penjualan CNO kepada Cargill International Trading Pte Ltd, dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), yang menggunakan data pembanding dari BAPPEBTI (FOB Bitung) senilai Rp610.653.817.453,00;

bahwa penggunaan data pembanding dari BAPPEBTI (FOB Bitung) lebih baik dibandingkan dengan penggunaan data UCAP (CIF Rotterdam) yang digunakan Pemohon Banding, karena penggunaan data UCAP memerlukan penyesuaian, sehingga kurang andal;

bahwa pembanding dalam negeri dimana negara yuridis tested party berada lebih handal dan lebih mencerminkan kondisi Pemohon Banding (Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/ PMK.03/2020);

bahwa Pasal 12 ayat (9) PMK 22 telah mengatur: “Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, digunakan pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.”

bahwa produk olahan kelapa yang dihasilkan oleh entitas di wilayah Sulawesi bagian utara rata-rata sama, termasuk antara produk di Bitung dan produk di Amurang; bahwa data Bappebti menggunakan data FOB Bitung, yang dekat dengan Amurang, sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian lagi karena ketentuan pengiriman Pemohon Banding adalah FOB Amurang (TP Doc Hal 37), dimana lokasi Amurang dan Bitung berdekatan dan keduanya berada di Pulau Sulawesi;

bahwa lokasi pelabuhan (FOB Bitung vs FOB Amurang) yang begitu dekat mengakibatkan perbedaan biaya logistik antara keduanya tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran harga secara signifikan, sehingga tidak diperlukan penyesuaian lebih lanjut;

bahwa apabila menggunakan data United Coconut Associations of the Philippines, Inc (UCAP), maka masih diperlukan penyesuaian freight cost Rotterdam-Amurang; bahwa dengan masih diperlukan adanya penyesuaian maka tingkat kehandalannya menjadi kurang dibandingkan dengan data Bappebti yang tidak memerlukan penyesuaian;

bahwa sudah seharusnya digunakan data harga transaksi (bukan quoted price) komoditas minyak kelapa (CNO) FOB Bitung dari Bappebti untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga transaksi (aktual) yang terjadi antara Pemohon Banding dengan afiliasinya untuk produk CNO;

bahwa sebagaimana dimaksud dalam rujukan harga Bappebti CNO adalah minyak kelapa mentah, merupakan bahan baku yang digunakan dalam berbagai industri, misalnya oleokimia, produksi sabun, sampo, produk kosmetik, dan lain-lain; bahwa penggunaan harga referensi CNO dari Bappebti adalah yang paling sebanding karena Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) merupakan otoritas resmi yang mempublikasikan harga pasar aktual atas komoditas yang diperdagangkan;

bahwa data Bappebti menggambarkan harga pasar riil yang mencerminkan transaksi independen antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa di pasar yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa data UCAP (United Coconut Association of the Philippines) bersifat regional (Filipina) sehingga berbeda pasar dan tidak menggambarkan harga CNO dari Indonesia;

bahwa karakteristik produk Coconut Oil (minyak kelapa) dalam data Bappebti adalah minyak dari kelapa, termasuk varian mentah dan refined;

bahwa penentuan mengenai crude coconut oil dan refined coconut oil berdasarkan klasifikasi kode HS dimana crude coconut oil mempunyai kode 1513.11.00 dan refined coconut oil mempunyai kode 1513.19.00;

bahwa dalam konteks perdagangan ekspor, Crude coconut oil (CCO) adalah bentuk yang paling sering diekspor dari Indonesia, sedangkan refined coconut oil lebih sering untuk konsumsi di dalam negeri;

bahwa berdasarkan dokumen ekspor Pemohon Banding, produk CNO termasuk dalam klasifikasi HS Code 1513.11.00 (Crude Coconut Oil), dimana Terbanding berpendapat bahwa CNO tersebut merupakan kategori yang sama dengan coconut oil pada data Bappebti;

bahwa istilah “minyak kelapa (coconut oil)” pada daftar harga Bappebti mengacu pada Crude Coconut Oil (CNO) yang diekspor dari pelabuhan Indonesia yang merupakan bahan baku yang digunakan dalam industri lainnya (misalnya oleokimia, produksi sabun, sampo, kosmetik);

bahwa waktu penyerahan Bappebti mencatat harga spot yang menggambarkan kondisi pasar sesungguhnya, sementara transaksi afiliasi Pemohon Banding memiliki jeda 1 hingga 2 bulan antara kontrak dan pengiriman, yang menimbulkan risiko fluktuasi harga;

bahwa berdasarkan isi kontrak penjualan Crude Coconut Oil (CNO) antara PT Cargill Indonesia (penjual) dan Cargill International Trading Pte Ltd (pembeli), seluruh klausul menyebutkan harga dalam bentuk nominal tetap (misalnya USD 1.400/MT, USD 1.720/MT, dst) dan tidak ada ketentuan yang mengaitkan harga dengan indeks, formula, atau harga masa depan (forward);

bahwa kontrak memuat klausul sebagai berikut: “To the extent that the Buyer has made an advanced payment under this Contract, the Contract Price shall be fixed and non-negotiable despite of any shipment delay”;

bahwa dengan demikian harga kontrak bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasi ulang meskipun terjadi perubahan waktu pengapalan atau fluktuasi harga pasar setelah kontrak ditandatangani;

bahwa tidak ditemukan klausul yang menyebut penggunaan harga forward, harga acuan masa depan, atau mekanisme penyesuaian harga berbasis periode kontrak di kemudian hari;

bahwa berdasarkan bukti kontrak, metode penetapan harga yang digunakan adalah harga tetap (fixed price) pada saat kontrak ditandatangani;

bahwa dengan demikian harga yang paling sesuai digunakan dalam metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) untuk pembandingan adalah harga spot pada tanggal atau periode kontrak, yaitu harga pasar CNO saat kontrak dibuat, bukan harga forward;

bahwa sesuai OECD TP Guidelines Paragraf 2.17-2.19, perbandingan yang paling andal adalah harga pasar terdekat pada saat transaksi terjadi, sehingga data spot dari Bappebti lebih representatif daripada harga UCAP yang berbasis kontrak masa depan (CIF Rotterdam);

bahwa OECD TP Guidelines paragraf 2.17-2.19 menyatakan:

2.17 A particular issue with commodity transactions is that quoted prices are often

available. Quoted prices for commodities are frequently used as a reference for determining arm’s length prices in controlled transactions involving the same or similar products. The use of quoted prices can provide a reliable basis for pricing commodity transactions provided that the conditions of the quoted price (including the product specification, the volume, the delivery terms, and the timing of delivery) are comparable to the conditions of the controlled transaction;

2.18 In using quoted prices, it is important to consider the specific characteristics of

the commodity and the terms of the transaction. For example, differences in the quality of the commodity, the location of delivery, or the timing of the transaction may justify an adjustment to the quoted price. Where such differences exist and cannot be adjusted for, the quoted price may not be reliable;

2.19 Quoted prices are generally available for commodities that are traded on

organised exchanges or through widely disseminated price reporting services. Examples include certain crude oils, metals, and agricultural products. Where reliable quoted prices are available and the conditions are comparable, they may provide the most reliable evidence of an arm’s length price;

bahwa terjemahan bebas petunjuk OECD TP Guidelines paragraf 2.17-2.19 tersebut adalah:

2.17 Masalah khusus pada transaksi komoditas adalah bahwa harga kutipan

(quoted prices) sering tersedia. Harga kutipan untuk komoditas sering digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga arm’s length dalam transaksi terkendali yang melibatkan produk yang sama atau serupa. Penggunaan harga kutipan dapat memberikan dasar yang andal untuk menetapkan harga transaksi komoditas dengan syarat bahwa kondisi harga kutipan (termasuk spesifikasi produk, volume, syarat pengiriman, dan waktu pengiriman) dapat dibandingkan dengan kondisi transaksi terkendali;

2.18 Dalam menggunakan harga kutipan, penting untuk mempertimbangkan

karakteristik spesifik komoditas dan syarat transaksi. Misalnya, perbedaan dalam kualitas komoditas, lokasi pengiriman, atau waktu transaksi dapat membenarkan penyesuaian terhadap harga kutipan. Jika perbedaan tersebut ada dan tidak dapat disesuaikan, maka harga kutipan mungkin tidak dapat diandalkan;

2.19 Harga kutipan umumnya tersedia untuk komoditas yang diperdagangkan di bursa

terorganisir atau melalui layanan pelaporan harga yang disebarkan secara luas. Contohnya termasuk minyak mentah tertentu, logam, dan produk pertanian. Jika harga kutipan yang andal tersedia dan kondisinya sebanding, maka harga tersebut dapat memberikan bukti paling andal untuk harga arm’s length;

bahwa walaupun data Bappebti disajikan dalam Rupiah, hal tersebut tidak menimbulkan bias material karena nilai kurs dapat dikonversi secara langsung sesuai kurs transaksi BI pada periode yang bersangkutan, sehingga perbedaan mata uang bukan faktor yang menurunkan kesebandingan apabila dilakukan penyesuaian kurs yang wajar;

bahwa harga UCAP merefleksikan kondisi pasar ekspor Filipina dengan pengiriman CIF ke Eropa, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya logistik internasional,

tarif asuransi, dan dinamika pasar global yang tidak mencerminkan kondisi harga pasar Indonesia;

bahwa harga UCAP bukan merupakan data pembanding yang berasal dari pasar yang sama karena mewakili harga di Filipina dengan tujuan pengiriman ke Eropa (CIF Rotterdam);

bahwa data Bappebti memenuhi tingkat kesebandingan yang cukup tinggi, sementara data UCAP tidak memenuhi prinsip market comparability karena bersumber dari negara lain dan mencerminkan harga CIF di Eropa (CIF Rotterdam); bahwa oleh karena itu, Bappebti (FOB Bitung) sebagai pembanding lokal lebih mencerminkan prinsip kesebandingan;

bahwa data Bappebti mencerminkan harga FOB Indonesia, sedangkan transaksi Pemohon Banding juga dilakukan dengan skema FOB Amurang, sehingga tidak diperlukan adjustment tambahan.

bahwa data UCAP Filipina yang digunakan Pemohon Banding memiliki incoterm CIF Rotterdam sedangkan transaksi afiliasi Pemohon Banding memakai incoterm FOB Amurang di Indonesia, sehingga terdapat perbedaan incoterm dan tempat pengiriman sehingga Pemohon Banding harus melakukan penyesuaian sebagai berikut:  harga pembanding UCAP Filipina dengan CIF Rotterdam harus dikurangi cost, insurance, freight dari Filipina ke Rotterdam untuk diubah ke basis FOB Filipina;  meskipun telah diubah ke basis FOB Filipina tetapi FOB Filipina tersebut tidak sebanding dengan FOB Amurang di Indonesia, karena kondisi Filipina dan Indonesia yang berbeda yaitu titik serah yang berbeda, biaya handling dan logistic yang berbeda, dan kondisi pasar domestic yang berbeda.

bahwa dengan masih diperlukan adanya penyesuaian, maka tingkat kehandalannya menjadi kurang dibandingkan dengan data Bappebti yang tidak memerlukan penyesuaian;

bahwa data harga yang digunakan seharusnya adalah harga jual karena Pemohon Banding selaku Penjual, bukan rata-rata harga jual dan harga beli dari UCAP sebagaimana yang digunakan Pemohon Banding, yaitu:

bahwa harga rata-rata tersebut tentu nilainya akan lebih rendah dari harga jual yang sebenarnya sehingga harga rata-rata tidak dapat digunakan sebagai harga pembanding terhadap transaksi actual antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. bahwa dengan demikian penggunaan data Bappebti merupakan pembanding yang paling tepat secara geografis dan ekonomis.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penjualan minyak kelapa mentah (“Crude Coconut Oil” atau "CNO") dengan alasan bahwa koreksi tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi atas penjualan CNO tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan dan dilakukan tanpa memberikan penjelasan alasan penolakan;

bahwa konsistensi dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan penjualan produk CNO dibutuhkan untuk menjaga kepastian perlakuan perpajakan;

bahwa data pembanding yang digunakan dalam melakukan koreksi tidak didukung fakta bahwa data tersebut memiliki keandalan untuk dijadikan pembanding dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang dilakukan oleh Pemohon banding menggunakan data pembanding harga jual yang diperoleh dari sumber data pembanding dari UCAP: United Coconut Associations of Philippines dengan menggunakan data CIF Rotterdam (rata-rata harga jual dan harga beli) untuk penjualan CNO;

bahwa data Bappebti yang digunakan Terbanding menyebut produk dengan nama produk minyak kelapa/CIL, dimana Pemohon Banding telah menerima konfirmasi dari Bappebti bahwa produk CIL pada data Bappebti merupakan minyak kelapa dan bukan minyak kelapa mentah, sementara produk Pemohon Banding adalah minyak kelapa mentah/crude coconut oil (CNO) sebagaimana dikonfirmasi oleh UCAP melalui surat resmi;

bahwa CNO dihasilkan melalui proses copra crushing tanpa pengolahan lanjutan, dimana perbedaan proses tersebut menyebabkan karakteristik, kualitas, dan nilai

ekonomi yang berbeda, sehingga harga CIL Bappebti tidak tepat dijadikan pembanding untuk CNO;

bahwa data pembanding Bappebti yang digunakan Terbanding tidak sebanding dengan produk CNO, sedangkan data pembanding UCAP milik Pemohon Banding lebih akurat dimana jenis produk yang digunakan sebagai pembanding (CNO) sama dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding (CNO) kepada pihak afiliasinya, karena pada data UCAP sudah tertulis jelas bahwa produk tersebut merupakan CNO; bahwa selama proses persidangan Terbanding juga tidak mampu membuktikan bahwa produk CIL itu sama dengan CNO, dan Pemohon Banding telah melampirkan bukti dalam surat ini konfirmasi dari Bappebti bahwa produk CIL bukan CNO, sehingga atas fakta tersebut seharusnya dapat menggugurkan dalil dan koreksi Terbanding;

bahwa terdapat perbedaan mendasar antara harga spot yang digunakan dalam data Bappebti dan harga penjualan yang ditetapkan berdasarkan tanggal kontrak dan pengiriman barang yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

bahwa data Bappebti mencerminkan harga spot, yaitu harga pasar untuk transaksi dengan penyerahan barang dalam waktu sangat singkat (1-2 hari kedepan), sementara Pemohon Banding menetapkan harga berdasarkan tanggal kontrak dengan pengiriman barang yang umumnya dilakukan 1–2 bulan kemudian, yang mana Terbanding salah mengartikan kontrak Pemohon Banding menggunakan fixed price yang jelas berbeda;

bahwa menyamakan harga spot Bappebti tanpa dilakukannya penyesuaian dengan harga penjualan yang ditetapkan berdasarkan tanggal kontrak dan pengiriman barang Pemohon Banding mengakibatkan analisis Terbanding menjadi tidak dapat diandalkan;

bahwa dalam analisis CUP kondisi pembanding harus identik atau disesuaikan secara akurat;

bahwa perbedaan mata uang tanpa adanya penyesuaian dari Terbanding justru menurunkan kesebandingan karena menimbulkan risiko distorsi nilai tukar, sebaliknya, data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam mata uang yang sama (USD) lebih andal dan tidak terdistorsi dengan risiko nilai tukar mata uang;

bahwa perbedaan lokasi FOB Bitung dan FOB Amurang tetap memengaruhi biaya dan kondisi transaksi karena masing-masing pelabuhan memiliki karakteristik operasional yang berbeda (biaya logistik, biaya pelabuhan, biaya handling, volume pengiriman);

bahwa dalam analisis CUP perbedaan yang berpotensi mempengaruhi harga tetap harus dinilai dan disesuaikan secara akurat;

bahwa tanpa penyesuaian tersebut, tingkat kesebandingan menjadi rendah dan tidak dapat dianggap identik;

bahwa data Bappebti yang digunakan Terbanding tidak memenuhi faktor kesebandingan (produk, waktu penyerahan, lokasi penyerahan) dalam analisis CUP dan tidak disertai penyesuaian atas perbedaan yang material;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian yang memadai atas data UCAP sehingga data tersebut lebih andal sebagai pembanding;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang disyaratkan dalam penerapan metode CUP dalam peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam penggunaan tanggal laporan UCAP, Pemohon Banding memilih laporan UCAP yang diterbitkan di tanggal yang sama saat harga disepakati dengan pihak afiliasi;

bahwa dalam penggunaan kode produk, Pemohon Banding memilih harga pada kode produk CNO karena kode produk CNO dengan CIF Rotterdam ditujukan untuk minyak kelapa mentah;

bahwa dalam penggunaan bulan pengiriman, Pemohon Banding akan memilih harga produk CNO pada bulan pengiriman yang terdekat dengan tanggal pengiriman barang yang disetujui pada kontrak dengan pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak semata-mata memilih harga rata-rata, tetapi merujuk pada prinsip OECD TP Guidelines paragraf 2.19 dan juga konsep permintaan dan penawaran dalam produk komoditas, yang menyatakan bahwa harga wajar dalam transaksi komoditas merupakan hasil negosiasi antara penjual dan pembeli; bahwa penggunaan harga tengah rata-rata antara seller price dan buyer price mencerminkan harga yang disepakati melalui proses negosiasi yang lazim dan

diterima secara luas dalam praktik perdagangan, sehingga lebih merefleksikan harga wajar dibandingkan hanya menggunakan seller price semata.

bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan FOSFA 54 sehingga dapat diketahui komponen biaya apa saja yang terdapat pada incoterm CIF yang menjadi dasar penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal penggunaan data UCAP sebagai pembanding, penyesuaian dilakukan atas biaya angkut dan asuransi untuk meningkatkan kesebandingan; bahwa terkait hal ini pihak UCAP telah menerbitkan Surat Konfirmasi atas komponen apa saja yang harus disesuaikan dari harga CIF Rotterdam menjadi harga FOB yang disampaikan, yaitu:

- Biaya pengangkutan: dari pelabuhan muat (pelabuhan asal – dalam hal ini Pel. Amurang) sampai pelabuhan tujuan (Rotterdam);

- Biaya asuransi yang sebelumnya disebut biaya boogey yang meliputi biaya-biaya yang telah dirinci di atas sebagaimana diatur dalam kontrak FOSFA;

bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tetap diperlukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, sekaligus menegaskan bahwa data UCAP merupakan pembanding yang lebih andal dibandingkan data Bappebti yang menggunakan harga spot tanpa penyesuaian.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Peredaran Usaha - Penjualan

Minyak Kelapa Mentah (Crude Coconut Oil ("CNO") sebesar Rp610.653.817.453,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi fiskal positif senilai Rp610.653.817.453,00 atas penjualan produk CNO kepada pihak afiliasi, tidak disetujui Pemohon banding dengan alasan transaksi penjualan produk CNO telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor produk CNO kepada afiliasi di luar negeri, dimana untuk membuktikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa Terbanding tidak berbeda pendapat dengan Pemohon Banding mengenai penggunaan metode CUP, namun berbeda pendapat tentang sumber data harga pembanding yang digunakan dalam penjualan ekspor CNO, sehingga menghasilkan koreksi senilai selisih perhitungan harga yang terjadi;

bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian atas validitas harga acuan dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak dalam persidangan, serta informasi dari berbagai situs internet, diperoleh penjelasan mengenai berbagai jenis produk minyak nabati yang dihasilkan dari pengolahan buah kelapa, yaitu:

- Crude Coconut Oil (CNO), diproduksi dengan cara memeras minyak mentah dari kopra kelapa, yaitu daging kelapa kering. CNO adalah minyak yang tidak dapat dimakan dan baik untuk melembabkan kulit dan sebagai pelumas karena tingkat kelembapannya. CNO sering digunakan sebagai bahan baku untuk oleokimia, pembuatan sabun, sampo, dan produk kosmetik. Agar dapat dikonsumsi oleh manusia, CNO harus dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya (RBD);

- Refined, Bleached, Deodorized (RBD) CNO, merupakan CNO yang telah melalui proses pemurnian, pemutihan, dan penghilangan bau, sehingga layak digunakan untuk memasak. RBD CNO adalah minyak kelapa olahan yang berupa cairan berwarna kuning muda dan akan berubah menjadi bentuk semi padat pada suhu ruangan. RBD CNO digunakan dalam minyak masak berbahan dasar kelapa, untuk pengolahan makanan komersial dan dalam industri oleokimia. Minyak ini memiliki karakteristik tersendiri karena proses pemurnian bertekanan tinggi. RBD CNO biasanya terlihat lebih jernih, memiliki rasa yang hambar dan juga tidak berbau, sehingga mudah digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan sabun, kosmetik, dan pengolahan makanan komersial;

- Virgin Coconut Oil (VCO), merupakan produk yang diproduksi dengan cara memberikan cold-pressure (tekanan dingin) cairan dari daging kelapa matang secara mekanis atau alami dengan atau tanpa pemanasan. Proses ini tidak mengubah sifat minyak. VCO belum mengalami pemurnian kimia, pemutihan, atau penghilangan bau (RBD). Minyak ini dapat dikonsumsi dalam keadaan alaminya tanpa perlu diproses lebih lanjut. VCO sebagian besar terdiri dari trigliserida rantai menengah, yang tahan terhadap peroksidasi. VCO tidak berwarna, bebas endapan, dan memiliki aroma kelapa segar alami;

- Hydrogenated Coconut Oil (HCNO), diproduksi melalui hidrogenasi Minyak Kelapa Olahan, yang telah diputihkan dan dihilangkan baunya, untuk membentuk minyak padat. HCNO berwarna putih dan menjadi cair saat dipanaskan, umumnya digunakan untuk Industri Makanan dan Minuman. Proses hidrogenasi menurunkan kandungan asam lemak tak jenuh, yang sudah rendah dalam minyak kelapa, dan meningkatkan titik lelehnya;

bahwa Perbedaan utama antara Crude Coconut Oil (CNO) dan minyak kelapa pada umumnya (CIL), yang biasanya merujuk pada minyak olahan/RBD, terletak pada proses pemurnian, warna, aroma, dan tujuan penggunaannya;

bahwa CNO adalah minyak mentah hasil ekstraksi kopra, sedangkan "minyak kelapa" yang umum di pasaran (seperti minyak goreng) adalah CNO yang telah melalui proses lanjutan (Refined, Bleached, Deodorized - RBD);

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding adalah CNO, yang berarti merupakan minyak kelapa mentah yang belum melalui proses RBD. bahwa berdasarkan berbagai situs internet, diperoleh keterangan bahwa Bappebti tidak mencatat atau mempublikasikan harga transaksi Crude Coconut Oil (CNO) sebagai harga patokan tunggal seperti halnya pada Crude Palm Oil (CPO); bahwa dalam sistem Bappebti CNO bukan merupakan komoditas utama, meskipun kelapa dan turunannya (seperti kopra) masuk dalam daftar komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, fokus utama Bappebti adalah pembentukan harga acuan untuk CPO (Minyak Sawit Mentah) melalui Bursa CPO Indonesia; bahwa Bappebti melalui Sistem Informasi Harga Komoditi lebih banyak mempublikasikan harga komoditi di tingkat petani atau pasar fisik untuk barang kebutuhan pokok dan perkebunan strategis lainnya;

bahwa untuk CNO, pelaku pasar biasanya masih merujuk pada harga pasar internasional (seperti Rotterdam) atau melalui kesepakatan Business-to-Business (B2B);

bahwa Bappebti mempublikasikan harga produk minyak hasil olahan dari kelapa berupa minyak kelapa (CIL) yang merujuk pada Coconut Oil (minyak kelapa olahan/RBD), yang merupakan produk yang sudah siap digunakan atau diproses lebih lanjut untuk industri pangan;

bahwa CIL digunakan untuk memberikan kode terhadap produk minyak kelapa yang sudah melalui proses pemurnian, agar dapat dibedakan dengan minyak kelapa mentah (CNO);

bahwa dengan demikian, produk minyak kelapa (CIL) pada basis data Bappebti tidak sama dengan produk crude coconut oil (CNO) yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta, bukti dan penjelasan para pihak, serta keterangan dari berbagai sumber, maka data harga bursa Bappebti tidak dapat digunakan sebagai acuan harga untuk penjualan produk CNO yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam penjualan CNO ke afiliasi menggunakan data harga dari United Coconut Associations of Philippines (UCAP) sebagai harga pembanding;

bahwa perbedaan spesifikasi minyak kelapa di Bappebti dan UCAP umumnya berkaitan dengan tujuan penggunaan data, dimana Bappebti berfokus pada standar perdagangan berjangka komoditas, termasuk RBD Coconut Oil, sementara United Coconut Association of the Philippines (UCAP) umumnya menekankan pada minyak kelapa mentah (CNO/ non RBD) yang sesuai dengan kebutuhan buyer internasional; bahwa Pemohon Banding dalam penjualan CNO ke afiliasi menggunakan harga pembanding berupa harga tengah, yaitu harga rata-rata antara seller price dan buyer price, dengan penyesuaian atas biaya angkut dan asuransi dari incoterm CIF Rotterdam menjadi FOB Amurang;

bahwa penggunaan harga rata-rata (average price) antara seller price (harga penawaran penjual) dan buyer price (harga permintaan pembeli) lebih sesuai untuk dijadikan sebagai acuan yang paling adil dalam transaksi penjualan CNO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dalil dan alasan koreksinya atas penjualan produk Minyak Kelapa Mentah (CNO) kepada pihak afiliasi senilai Rp610.653.817.453,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan pada butir 1.1 dan 1.2 di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp694.608.028.718,00, sebesar Rp679.608.709.701,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp14.999.319.017,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp44.383.973.927,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Luar Usaha (Biaya Royalti) sebesar Rp44.383.973.927,00, karena tidak meyakini adanya eksistensi dan manfaat ekonomi atas pembayaran royalti tersebut, dimana berdasarkan pemeriksaan lapangan diketahui bahwa yang membuat formula adalah Pemohon Banding;

bahwa dalam konteks transfer pricing, kaitan antara pembayaran royalti dan intangible yang benar-benar diterima/dimanfaatkan oleh Pemohon Banding harus dapat dibuktikan secara terdokumentasi;

bahwa pengakuan biaya royalti kepada CAN Tech tidak memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang pembuktian eksistensi dan manfaat, serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh tentang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan isi Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual antara PT Cargill Indonesia dan CAN Technologies Inc., tidak ada penyebutan langsung terhadap sistem-sistem seperti Cargill Nutrition System (CNS), Bills, AutoCalc, atau 1J Master, oleh karena itu perjanjian tersebut belum cukup membuktikan bahwa sistem-sistem itu diberikan oleh CAN Tech;

bahwa bukti kepemilikan dan hubungan lisensi harus tertulis dan teridentifikasi secara eksplisit, bukan hanya berdasarkan penjelasan naratif Pemohon Banding, dimana agar keterkaitan itu dapat dibuktikan, Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan dokumen tambahan seperti:

software license agreement atau software access authorization yang secara eksplisit mencantumkan nama sistem (CNS, Bills, AutoCalc, 1J Master) dan menyebut CAN Technologies Inc. sebagai owner/licensor atau system provider, atau pemilik hak cipta, pemilik sistem;

 pedoman penggunaan, training document, atau SOP internal yang menunjukkan bahwa sistem tersebut digunakan oleh PT Cargill Indonesia, dengan lisensi atau akses yang diperoleh dari CAN Tech;

screenshot akses sistem, login reports, invoice penggunaan sistem, atau

correspondence email yang menunjukkan permintaan lisensi dari PT Cargill Indonesia kepada CAN Tech;

 bukti pembayaran royalti atau pencatatan/pengakuan hutang atas beban royalti; bahwa tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding menerima lisensi yang spesifik, berdiri sendiri, dan memberikan nilai tambah baru terhadap proses produksi; bahwa CNS ini lebih menunjukkan sebagai alat pendukung daripada inti produksi, dan Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa tidak ada alternatif lain yang independen (misalnya, software nutrisi open-source) yang dapat menggantikannya; bahwa berdasarkan struktur organisasi dan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa staf teknis Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk melakukan formulasi produk berdasarkan data lokal dan standar mutu yang

ditetapkan, sehingga aktivitas formulasi tersebut bukan pemanfaatan know how baru yang layak dikenai royalti.

bahwa pegawai Pemohon Banding secara aktif terlibat dalam formulasi pakan ternak, termasuk analisis laboratorium, input data ke sistem Bills, penggunaan AutoCalc untuk menghitung mikronutrien, dan penyesuaian formula berdasarkan bahan baku lokal sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga ini menunjukkan adanya fungsi pengembangan internal, meskipun tidak ada divisi R&D khusus, Pemohon Banding tidak sepenuhnya bergantung pada CAN Tech; bahwa sebagai sistem terintegrasi CNS memang menyediakan data nutrisi dan algoritma, tetapi penggunaannya oleh Pemohon Banding melibatkan input dan penyesuaian manual oleh karyawan lokal, yang menunjukkan kompetensi internal; bahwa informasi publik tentang CNS menggambarkannya sebagai alat untuk "real- time nutrient analysis", tetapi tidak mengharuskan pembayaran royalti berkelanjutan jika fungsi utama dilakukan secara lokal;

bahwa fasilitas pabrik Pemohon Banding, meskipun diklaim tidak memiliki kapasitas R&D, mampu melakukan pengujian nutrisi dasar dan produksi, yang merupakan inti dari proses manufaktur;

bahwa Pemohon Banding belum membuktikan secara memadai adanya penyerahan know-how yang spesifik dan berdiri sendiri pada tahun pajak 2021. Perjanjian lisensi bersifat umum dan tidak didukung bukti penyerahan deliverables, pembaruan teknologi, atau manfaat ekonomi terukur pada tahun sengketa. bahwa fakta bahwa pegawai Pemohon Banding melakukan input data, penyesuaian formula, dan aktivitas formulasi menunjukkan adanya kompetensi internal, sehingga Penggunaan sistem grup lebih menyerupai intragroup service yang bersifat pendukung, bukan pemanfaatan intangible yang layak dikenai royalti;

bahwa ketiadaan fungsi R&D tidak serta merta membenarkan pembayaran royalti, karena pembayaran harus didasarkan pada value creation dan manfaat nyata yang diterima entitas lokal, dimana hal tersebut tidak dibuktikan secara kuantitatif oleh Pemohon Banding;

bahwa pemotongan PPh Pasal 26 dan PPN BKP Tidak Berwujud sebagai pemenuhan kewajiban formal perpajakan tidak otomatis membuktikan eksistensi

dan manfaat ekonomi, dimana pengakuan biaya tetap harus diuji berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa tidak dilakukannya koreksi pada tahun-tahun sebelumnya tidak mengikat Terbanding untuk tahun pajak 2021, apabila fakta dan bukti yang tersedia menunjukkan ketidakterpenuhinya syarat pengakuan biaya;

bahwa dengan demikian, eksistensi penyerahan royalti atas know-how tidak terbukti secara nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan SE- 50/PJ/2013 yang menegaskan bahwa suatu pengeluaran, dapat dikurangkan apabila benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan didukung bukti penyerahan yang nyata;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi royalti sebesar Rp 44.383.973.927,00 dengan alasan bahwa pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa perjanjian lisensi Intellectual Property License Agreement tanggal 1 Juni 2013 telah memberikan hak penggunaan informasi, teknologi, dan know-how terkait manufaktur pakan ternak, dan berpendapat bahwa lisensi tersebut bersifat berkelanjutan;

bahwa pembayaran royalti kepada CAN Technologies Inc. memiliki dasar hukum yang jelas melalui perjanjian lisensi kekayaan intelektual, yang mana dokumen perjanjian tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan notaris di Amerika Serikat yang mengonfirmasi kepemilikan dan pengembangan teknologi oleh CAN Tech, sehingga ini menunjukkan bahwa lisensi yang diberikan bukan fiktif, melainkan sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa dokumen pendukung yang diajukan bersifat komprehensif, meliputi perjanjian lisensi, bukti kepemilikan paten, serta portofolio teknologi yang digunakan dalam produksi pakan;

bahwa dengan adanya bukti tersebut, klaim Terbanding yang menyatakan bahwa royalti tidak memiliki eksistensi terbukti salah, karena secara nyata lisensi tersebut digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari;

bahwa teknologi yang dilisensikan, seperti CNS, Bills, AutoCalc, dan 1J Master, merupakan sistem formulasi yang memungkinkan perhitungan nutrisi pakan secara presisi;

bahwa tanpa teknologi ini, perusahaan tidak dapat memastikan kualitas dan konsistensi produk, mengingat kandungan nutrien bahan baku berbeda-beda setiap batch.

bahwa sistem tersebut memberikan manfaat nyata berupa efisiensi produksi dan peningkatan kualitas pakan;

bahwa manfaat ekonomi dari lisensi ini tidak hanya berupa efisiensi, tetapi juga daya saing produk di pasar, dimana dengan formulasi yang akurat, perusahaan mampu memenuhi standar industri dan kebutuhan nutrisi ternak secara konsisten;

bahwa hal tersebut membuktikan bahwa pembayaran royalti memberikan kontribusi langsung terhadap keberlangsungan usaha dan bukan sekadar biaya tanpa manfaat;

bahwa meskipun pegawai perusahaan melakukan input data, seluruh formulasi pakan bergantung pada algoritma dan matriks nutrisi dari CAN Technologies; bahwa laboratorium internal hanya mampu menguji nutrisi dasar, sedangkan data mikronutrien yang lebih kompleks berasal dari sistem CAN Tech, sehingga lisensi ini merupakan elemen esensial dalam proses produksi;

bahwa tanpa lisensi tersebut, perusahaan tidak dapat melakukan formulasi pakan secara akurat;

bahwa hal ini menunjukkan adanya ketergantungan operasional yang nyata terhadap teknologi CAN Tech;

bahwa lisensi bukan sekadar alat bantu, melainkan fondasi utama yang memungkinkan produksi berjalan sesuai standar yang ditetapkan;

bahwa atas pembayaran royalti tersebut, perusahaan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan membayar PPN atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sehingga hal ini menunjukkan bahwa transaksi royalti diakui secara fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan adanya pemenuhan kewajiban pajak tersebut, klaim Terbanding yang menyatakan bahwa royalti tidak eksis tidak terbukti;

bahwa pemenuhan kewajiban pajak tersebut menjadi bukti nyata bahwa transaksi tersebut sah dan diakui oleh sistem perpajakan, sehingga tidak ada alasan untuk mengoreksi biaya royalti yang telah dibukukan.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp44.383.973.927,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Biaya Luar Usaha (Biaya Royalti) sebesar Rp44.383.973.927,00, tidak disetujui Pemohon banding dengan alasan bahwa pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan

dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian terkait eksistensi biaya royalti yang dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa meskipun Pemohon Banding dalam penjelasannya mendalilkan biaya properti dengan pendekatan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun terbukti sejak laporan hasil pemeriksaan Terbanding tidak menjadikan aspek kewajaran nilai biaya royalti sebagai dasar koreksinya;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihak Cargill Animal Nutrition (CAN) Technologies, atas penggunaan intelectual property terkait sistem pembuatan formula nutrisi dalam produksi pakan ternak;

bahwa berdasarkan bukti berupa Perjanjian lisensi kekayaan intelektual antara CAN Technologies, Inc. dan PT Cargill Indonesia, terbukti bahwa Pemohon Banding menerima dari CAN Technologies, Inc, ijin (lisensi) akses terhadap informasi, teknologi dan sistem terkait formulasi nutrisi dan gizi dalam rangka meningkatkan kualitas produk pakan ternak sesuai pesanan konsumen Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa CAN Technologies, adalah pemilik dan pemegang hak cipta (intellectual property) atas aplikasi Cargill Nutrition System (CNS);

bahwa CNS merupakan sistem perangkat lunak analisis nutrisi (real-time nutrient analysis), yang digunakan oleh Pemohon banding untuk menentukan dan merumuskan formula kandungan gizi/nutrisi pakan ternak (feed ingredients) yang akan diproduksi oleh Pemohon Banding, berdasarkan pesanan pelanggannya; bahwa perangkat CNS ini terintegrasi dengan database bahan pakan global milik Cargill untuk memformulasikan pakan secara tepat sesuai kebutuhan spesifik, seperti spesies, iklim, dan geografis;

bahwa berdasarkan situs web-nya, dinyatakan bahwa peternak unggas di Indonesia dapat menggunakan CNS untuk mengoptimalkan kadar protein kasar, asam amino, dan serat dalam pakan, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan performa

unggas, sehingga membantu mencapai biaya pakan per unit produksi yang lebih baik dan meningkatkan keberlanjutan melalui produksi nitrogen;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Cargill Nutrition System (CNS) telah digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga eksistensi biaya royati telah sesuai sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp44.383.973.927,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”; bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak menyatakan:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/057/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2021.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha:
- Penjualan Produk Kakao83.954.211.26514.999.319.01768.954.892.248
- Penjualan CNO610.653.817.4530610.653.817.453
Jumlah694.608.028.71814.999.319.017679.608.709.701
2Koreksi Biaya Usaha Lainnya44.383.973.927044.383.973.927
Jumlah 1 + 2738.992.002.64514.999.319.017723.992.683.628

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm TerbandingRp 825.663.174.425,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 723.992.683.628,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 101.670.490.797,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)101.670.490.797
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak101.670.490.797
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang22.367.507.800
5Kredit Pajak51.982.148.353
6PPh Lebih Bayar29.614.640.553
7Sanksi Administrasi0
8PPh Lebih Dibayar29.614.640.553

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02498/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/057/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2021, atas PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak lebih dibayar sebesar Rp29.614.640.553,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.