Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

PUTUSAN

Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat per[ama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberafan Waj.ib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001386.15/2023/PP, telah mengambil putusan- sebagai berikut dalam sengketa antara:

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Rukan Crown Palace Blok A/1, Jalan Prof. DR. Soepomo SH Nomor 231, T6bet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Suhardi jabatan Wakil Ketua 2;

Se[anjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. NamaSuwarta, S.E., S.H., M.H

lzin Kuasa Hukum: KEP-1172/PP/lKH/2022 tanggal 28

0ktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 02/SK-Kpl/Il/2023 tanggal 1 Februari 2023;

2. Nama: Erick,S.E.,Ak.S.H.,M.Si lzin Kuasa HukumKEP-795/PP/lKH/2021 tanggal 25 Agustus 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 03/SK-Kpl/ll/2023 tanggal 1 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;1

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIPYunanto Eko Waskitho / 19770803 200001 1 002

JabalanPenelaah Keberatan

Unit OrganisasiKantor Wlayah DJP Jakarta Selatan

I

2. Nama/NIPYiiliani Rina Susanti / 19850713 200901 2 006

JabatanPenelaah Keberatan

Unit OrganisasiKantor Wilayah DJP Jal(aria Selatan

I,

3. Nama/NIPRaden Bambang Agus Suhasristono / 197505151995111003

JabatanPenelaah Keberafan unit OrganisasiKantor Wilayah DJP Jakarta Selatan

I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6964/\/VPJ.04/2023 tanggal 14 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pal.ak Nomor 548/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN -025B/PP/Ucp/2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 31/Kpl- C/lI/2023 tanggal 3 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 86/SUB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 71/KPI-i

Halaman 2 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

C/lv/2023 tanggal 17 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketefapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Peiicihas an N8t'oRD33.199.577.235.00 2 Penahas an Kena PaiakRl)33.199.577.235.00 3 Pph terutanoRD0,00 4 Penciombalfari PP h Pasal 24 vara telal` dji.erhituncihan tahun laluRD7.666.123.128.00 5 Jundah Pph TerulanoRo7.666.123.128.00 6 kedit Pa ak:

a. Pph d aiiaouna DemerintahRl,0.00 b. Dlootono / dli)u noul ol8h Dihak laln :

b.1. Pph Pacal 21Ro0,00 b.2. Pph Pasat 22Ro0.00 b.3. Ppl` Pasal 23RD0.00 b.4. Pph Pasal 24Fib0.00 b,5. LainJalnRi]1.214.476.462,00 b 6. Jundah (b.1 +b.2+b.3+b.4+ b.5lRi)1.214.476.462.00 c. Dlbavai sendir c.1. Pph Pasa 22Rl)0.00 c.2. Pph Pasa 25Ri)5.187.610.425,00 c.3. Pph Pasa 29Ro0.00 c`4. STP (Pokok Kurana bavar)RO0,00 c.5. L aln-lalnRo0,00 c.6. Jundah /a.1+c.2+c.3+a.4+c.5`RD5.167.610.425.00 d. DiDarliitunakan :

d.1. SKPPKPRD0.00

0. Jumlah Palak vana daDal dikredi!kari /a+ b.6+c.7+d.1 )Rl)6.382.086.887.00 7 Paiak vanq lidak/kilranci bavai. (5-6.a)Ri.1.284.036.241.00 8 Sanksl Adnilnistra sl:

a. Biincia Pasal 13 (2` KuPFie590.656 670,00 b. Koriaik an Pass 3 '3) KUPRO0.00 c. Kenalkan Pasa 7C (5' KUPRo0,00 d. Kemaik an Pasa 7D '5) KUPRo0,00 a. Jundah sanksl a dm!n!strasl (a+b+c+d)Rl,0,00 a. Pph varra sBha rijsnva tidak lerulano (Pasal 17 aval (2) l{UP):Ro590 656.670,00 9 Jundah Pph yaiig itasih harus dibayar (7+8.a)Rp1.874.692.911.00 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujLli Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 6.382.086.887ioo; A

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 18/Kpl-C/ll/2022 tanggal 7 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Da'am,RpWajibPajak NOURA'AN

1Peredaran Usaha31.430.504.713,00 2Harga Pokok Penjualan0,00 3Laba Bruto31.430.504.713,00 4Biaya Usaha53.831.453.695,00 5Penghasilan Neto Dalam Negeri (22.400.948.982,00) 6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari liiar usaha11.786.517.169,00 b. Penghasilan jasa/ peken.aan bebas0,00 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00 d. Lain-lain0,00 e. Jllmlah11.786.517.169,00 7Fasililas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0,00 8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif9.454.009.257,00 b. Penyesuaian Fi.skal Negatif7.217.508.668,00 c. Jumlah ( a- b )2.236.500.589,00 9Pen ghasilan Neto Luar Negeri0,00 10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(8.377.931 .224,00) 11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0,00 12I(ompensasi Kerugian0,00 13 Pen ghasilan Tidak Kena Pal.ak (PTKP)0,00 14 Pen ghasilan Kena Pajak (10 -11 -12 -13 ) atau NIHIL)(8.377.931.224,00) 15Pph Terutang (Tarif x 14)0,00 16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Pph

17 Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu¢,sO 18Jumlah Pph Terutang (16+17)0,00 19Kredit Pajak

1. Pph Ditanggung Pemerintah0,00

2. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pph Pasal 210,00 b.2. Pph Pasal 220,00 b.3. Pph Pasal 230,00 b.4. Pph Pasal 240,00 Halaman 4 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.X\/lllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (l<OPELINDO)

b.5. Lain-lain1.214.476.462,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462,00

3. Dibayarsendiri c.1. Pph Pasal 220,00 c.2. Pph Pasal 255,167.610.425.00 c.3. Pph Pasal 290,00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0,00 c.5. Fiskal Luar Negeri0,00 c.6. Lain-lain¢.en c.7. Jumlah (c.1 +c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610.425,00

4. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0,00

5. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1 )6.382.086.887,00 20Jumlah Pph yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang (19.f+18) (6.382.086.887,00) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01036/KEB/PJ/VVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitarhoah/ (Dikurangi)Menjadi Uraian (Rp)(Rp)(Rp) a. Penghasilan Netto33.199.577.235.000.0033.199.577.235.00 b. Kompen§a§i Kerugian0.000.000.00 c. Penghasilan Kena Pajak33.199.577.235.000,0033.199.577.235.00 d. Pajak Penghasilan (Pph Teriitang)7.666.123.128.000,007.666.123.128.0o e. Krecrit Pajak6.382.086.887,000.006.382.086.887.00 f. Pph Kurang/(Leblh) Bayar1.284.036.241,000.001.284.036.241.00

9. Sanksl Adrrinistrasi590.656.670.000.00590.656.670,00 h. Jundah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

1.874.692.911.000,001.874.692.911,00 Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 31/Kpl- C/Il/2023 tanggal 3 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 31/Kpl-C/ll/2023 tanggal 3 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/V\/PJ.04/2022 tanggal 6 Desember 1

Halaman 5 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvllIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Penslunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, alas permohonan keberatan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar PajakPenghasilan(SKPKBPphBadan) Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP") jo. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Surat Permohonan Banding ditandatangani oleh Suhardi, jabatan selaku Pengurus (Wakil Ketua 2) yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 317 tanggal 4 Agustus 2022 (copy Akta terlampir P-01 );

bahwa permohonan banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pal.ak;

bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 (copy terlampir P-02) yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 6 Desember 2022 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Desember 2022. Dengan demikian pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor 01036/KEB/PJ/VVPJ.04/2022 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 : (UUU KUP") jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 35 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 TentangPengadilanPajak;1

bahwa Pph yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah Lebih Bayar Rp6.382.086.887,00, sehingga tidak terdapat kewajiban melakukan pembayaran;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa dengan demikian, Surat Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputu§an Keberatan Nomor 01036/KEB/PJ/\/VPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa perhitungan pajak menurut SKPKB Pph Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

Juml.ahRupiahMenurut

NO,URAJANPembifesan Athir `/DI'Sehiui)

WajibJJajak

Fiskus

PenghasilanBrutoatauPeredaran

1Usahareruto31.430.504.713,0031.430.504.713,0031.430.504.713,00 2Harga Pokok Penjualan0,000,000,00 3Penghasilan Bruto atau Laba Brute (1 -2)31.430.504.713,0031.430.504.713,0031.430.504.713,00

Pengurang Penghasilan Brulo atau Bi.aya

4Usaha53.831.453.695,0053.831.453.695,0053.831.453.695,00 5Penghasilan Ne(a Dalam Negeri (34)(22`400.948.982,00) (22.400.948.982,00)(22.400.948.982,00) 6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dart luar usaha11.786.517.169,0053.364.025.628,0011.786.517.169.00 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0,000,000,00 c. Penghasilansehubungandengan

0,000,000,00 pekerjaan d,Lain-lain0,000,000,00 e. Jumlah (achiut)11.786.517.169,0053.364.025.628,0011.786.517.169,00 7FasilitasPenanamanModalbenjpa0,000.000,00

Penquranqan Penahasilan Nelo

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal positif2.400,241.799,009.454.009.257,009.454.009.257,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.217.508.668,007.217.508.668,007.217.508.668.00 c.Jumlah(a-b)(4.817.266.869,00)2.236.500.589,002.236.500.589,00 9Penghasilan Neto Luar Negeri0,000,000,00 10Jiimlah Penghasllan Neto (5tl5.e-7no.cno)(15.431.698.682,00)33.199.577.235,00(8.377.931.224,00)

11Zakavsumbangan yang bersifat wajib0,000,000,00 12Kompensasi Kerugian0,00- 0,000,00 13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00

Peng hasilan Kena Pajak (10 -11 -12 -13 )

14a'al' NIHIL)(15.431.698.682,00)33.199.577.235,00(8.377.931.224.00) 15Pph Terutang (Tarifx 14)0,000,000,00

Peng embalian Pph Pasal 24 yang telah

160,007.666.123.128,000,00 diperhilunqkan tahun lalu

17Jumlah Pph Terutang (15+16)0.007.666.123.128,000,00 18Kredlt Pajak a. Pph Ditanggung pemerintah0,000,000,00 b.Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pph Pasal 210,000,000,00 b.2. Pph Pasal 220,000,000,00 b.3. Pph Pasal 230.000,000,00 b.4. Pph Pasal 240,000,000,00 b.5. Lain-laln1.2t4.476.462,001.214.476.462,001.214.476.462,00 b.6. Jumlah (b.1 to.2ch.3to.4to.5)1.214.476.462,001.214.476.462,001.214.476.462,00 c. Dibayarsendin.

c.1. Pph Pasal 220,000,000,00 c.2. Pph Pasal 255.167.610.425,005.167.610`425,005.167.610.425,00 c.3. Pph Pasal 290,000,000,00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00 c.5. Fiskal Luar Negeri0,000,000,00 c.6. lain,lain0,000,000,00 c.7. Jumlah (c.1 tt.2i€.3J€.4ng.5i€.6)5.167.610.425,005,167.610.425,005.167.610.425,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0,000,000,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

6.382.086.887,006.382.086.887.006.382.086.887,00 (and.6ro.7-d.1)

Jum ah Pph yang tidaMturang bayar (17-

19(6.382.086.887.00)1.284.036.241,006.382.086.887,00

18.e)

20Sanksi Administrasi a.Biingapasal 13(2)KUP590.656.670,00 b.Kenaikanpasal 13 (3)KUP0,00 c. Kenaikanpasal l7C(5) KUP0:00 d. Kenaikanpasal l7D (5) KUP0,00 e. Jumlah sanksi admunistrasi (atoJut)590.656.670,00

Jumlah Pph yang masih hanjs dibayar

21(6.382.086.887,00)1.874.692.911,006.382.086.887,00 (19+20.a) bahwa alas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 18/Kpl-C/H/2022 tangga!

Halaman 8 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

7 Februari 2022 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi-koreksi dan perhitungan pajak dari Terbanding, serta menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANPemohon Banding 1Penghasilan Briito atau Peredaran Usaha/Bruto31.430.504.713,00 2Harga Pokok Penjualan0,00 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)31.430.504.713,00 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha53.831.453.695,00 5Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) (22.400.948.982,00) 6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

11.786.517.169,00 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas

0,00 c. Penghaswan sehubungan dengan pekeriaan0,00 d. Lain-lain0,00 e, Jumlah (a+b+c+d)

11.786.517.169,00 Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan

70,00

Neto

8Penyesuaian Fi.skal a, Penyesuaian Fjskal Positif9.454.009.257,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif

7.217.508.668,00 c. Jumlah ( a-b )

2.236.500.589,00 9Penghasilan Neto Liiar Negeri0,00 10Jumlah Pengnasilan Neto (5+6.e-7+8,c+9) (8.377.931.224,00) 11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0,00 12, Kompensasi Kerugian0,00 13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00 14Penghasilan Kena Pajak (10 -11 -12 -13 ) atau NIHIL) (8.377.931.224,00) 15Pph Terutang (Tarif x 14)0,00

Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahunlalu

160,00 17Jumlah Pph Terutang (15+16)0,00 18Kred it Pajak a. Pph Ditanggung Pemerintah

0,00 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pph Pasal 210,00 b.2. Pph Pasal 220,00 b.3. Pph Pasal 230,00

Halaman 9 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

b.4. Pph Pasal 240,00 b.5. Lain-lain1.214.476.462,00 b.6. Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462,00

C. Dibayar sendiri c.1. Pph Pasal 220,00 c.2. Pph Pasal 255.167.610.425.00 c.3. Pph Pasal 290,00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0,00 c.5. Fiskal Luar Negeri0,00 c.6. Lain-lain0,00 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610.425,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1 )6.382.086.887,00 19Jumlah Pph yang tidakckurang bayar (17-18.e)(6.382.086.887,00) 20Sanksi Ad ministras i a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00 c. Bunga Pasal 15 (5) KUPI o,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00 f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00

9. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+i+g)0,00 21Jumlah Pph yang masih harus dibayar (19+20.g)(6.382.086.887,00) bahwa atas surat keberatan yang djajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor 01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)

URAIANSemula(Rp)Menjadi (Bp)(BD) a. Penghasilan Netto33.199.577.235,000,00 33.199.577.235,00 b. Kompensasi Kerugian0.000,000,00 c. Penghasilan Kena Pajak33.199.577.235,000,00 33.199.577.235,00 d. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang7.666.123.128,000,007.666.123.128,00 e. Kredit Pajak6.382.086.887,000,006.382.086.887,00 f. Pph Kurang/(Lebih) Bayar1.284.036.241,000,001.284.036.241,00 Halaman 10 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawal dan Pensiunan BULOG SelurLlh Indonesia (KOPELINDO)

a. Sanksi Administra§i590.656.670,000,00590.656.670,00 h.JumlahPphyangmasih

1.874.692.911,000,001.874.692,911,00 hariJs/(lebih) dibavar

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp41.577.508.459,00 Permohonan Banding dengan alasan dan didasari oleh fakta hukum sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SKPKB Pph Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Menurut pemohon BandingRpl 1.786.517.169,00 Menurut Terbanding53.364.025.628

KoreksiRp41.577.508.459,00 bahwaTerbandingmelakukankoreksididalamSPHP- 00165AVPJ.04/KP.0300/lv/RIKSIS/2021 tanggal 19 0ktober 2021 sebagai berikut:

bahwapenghasilandariluarusahadikoreksifiskalsebesar Rp41.577.508.459,00.Berdasarkanhasilpemeriksaanpemeriksa menetapkan bahwa terdapat penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00dankoreksipendapatanlain-lainsewa Rpl9.128.788,00

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph

Pasal 18 ayat (3) UU Pph

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Alasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp41.558.379.670,00 karena koreksi atas Penghasilan Lain-lain yang,

dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pph mengatur bahwa penghas/./an ada/ah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak., bahwa pini.aman tersebut diberikan pada tahun-tahun sebelumnya di mama dalam perjanjian terdapat bunga atas piutang tersebut. Bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian dan debitur masih mempunyai kemampuan operasional. Pada tahun 2019 sebagian besar debitur sudah tidak beroperasi sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar bunga dan mengembalikan pinjamannya;

bahwa dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pph;

bahwa Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa koreksi yang dilakukan harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip K! kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik itu karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional. Bahkan dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 ten fang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing mengatur sebagai berikut:

upenghasilan bank berupa bunga.kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis)."

bahwa Pemohon Banding tidak menerima penghasilan bunga pada tahun 2019, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga merupakan koreksi yang tidak tepat; 1

bahwa selain hal tersebut sesuai prinsip faxab/e-deduct/.b/e yang diterapkan dalam UU Perpai.akan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman;

Sebagai pembuktian atas kondisi tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan, Pemohon Banding uraikan diantaranya sebagai berikut:

1. PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp326.000.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelland;

b. bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT Kopelland karena Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1 ) UU Pph;

c. bahwa PT Kopelland sejak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu I membiayai operasi normal perusahaan;

d. bahwa piutang macet kepada PT Kopelland berasal dari perjanjian ' 269/Kpl-C/Xl/2014 tanggal 3 November 2014, Akfa Novasi Nomor 8 , tanggal 29 Desember 2014, No.111AVLEG/2014 tanggal 19 Desember I 2014, 15/PERJ-Kpl/04/2015 tanggal 30 April 2015, 32A/PERJ- I Kpl/08/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan 03/PERJ-Kpl/lv/2018 tanggal 23 April 2018 (capy perjanjian telah diserahkan dalam proses ; Pemeriksaan dan Keberatan);

e. bahwa selanjutnya piutang macet tersebut dilakukan addendum yang berlaku sej.ak tahun 2018, yaitu addendum Nomor 03/PERJ-Kpl/lv/2018, , Nomor 50/PERJ-Kpl/Xll/A/2019, Nomor 48/PERJ-Kpl/X/A/2019, Nomor I 46/PERJ-KKpl/08/A/2019, Nomor 47/PERJ-Kpl/04/A/2019 dan Nomor , 49/Kpl-C/X/A/2019. (terlampir, addendum juga telah diserahkan dalam proses pemeriksaan);1t

Halaman 13 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

f. bahwa berdasarkan addendum perjanjian, bagi hasil terutang dihitung berdasarkan kinerja keuangan pihak kedua. Bahwa pada tahun 2019 PT Kopelland tidak memiliki penghasilan usaha sehingga bagi hasil belum terutang;

9. bahwa pada tahun 2019, kreditur-kreditur PT Kopelland melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland alas piutang macet yang puncaknya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst;

h. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

i. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa tidak ada pendapatan bagi hasil pada tahun 2019 sesuai dengan addendum perjanjian;

3) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

4) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcfi.b/e, PT Kopelland tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

2. PT Better Teknik Indonesia (PT BTl) a. bahwa total piufang yang diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp25.110.570.000,00 berasal dari Piu{ang kepada PT Better Teknik Indonesia (PT BTl) yang te]ah jatuh tempo.1

b. bahwa piutang tersebut merupakan piutang dari tahun 2012 yang telah jatuh tempo namun tidak dapat tertagih. Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang Pemohon Banding terima, BTl mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rpl 7.713.071.625,00dan Rp21.602.056.405,00dan sudah tidak beroperasi sej.ak tahun 2017;

c. bahwa Pemohon Banding tidak mengakui adanya pendapatan bunga dari PT BTl karena PT BTl pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

- - 2) bahw-a se-;fuai de-n-8an SE-0-8/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima.

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-decfucf/.b/e, PT Better Teknik Indonesia tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

f. bahwa berdasarkan penj.elasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

3. PT Pandu lntan Anugerah (PT PIA) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp27.717.900.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Pandu lntan Anugerah;

b. bahwa piutang kepada PT PIA terjadi pada tahun 2014 dan 2015 dengan jangka waktu 6 sampai 12 bulan dengan dikenakan bunga. Namun PTq

PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Pemohon Banding pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan sudah tidak beroperasi;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang mace{ diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcf/.b/e, PT PIA tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pen-dapatan bunga dapat dibatalkan;

4. PT Kopelindo Niaga lnternasional (PT KNl) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rpl.945.200.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Niaga lnternasional;

b. bahwa piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016 yang mempunyai jangka waktu 3 tahun. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil dan PT KNl sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018;

c. oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNl karena PT KNI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutangtidaktertagihnamunbelumkamilakukanpenghapusanpiutang.A

Halaman 16 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVHIB Tahun 2026 l{op Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcft.b/e, PT Kopelindo Niaga lnternasional tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut.

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

5. PT Kopel Angkutan Nusantara (PT KAN) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp850.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopel Andalan Nusantara (PT KAN);

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal biaya angkutan berastahun2010denganimbalanbagihasilsebesar Rp207.480.000,00. Namun PT KAN tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saatj.atuh tempo sehingga sisa pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpa|.akan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU pph;,

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcti.b/e, PT Kopel Angkutan Nusantara tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

6. PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp500.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP);

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal usaha bongkar muat pada tahun 2011 dengan dikenakan bunga. Jatuh tempo pengembalian adalah pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

c. bahwa pada tahun 2019 PT KOP dalam kondisi sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrct/.b/e, PT Kopelindo Oryza Persada tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Bandingq

sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

7. PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp6.700.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM);

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal kerja dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2018 dengan dikenakan bunga dalam periode tersebut;

c. bahwa PT BPM tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo tersebut. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun PT BPM tidak mempunyai kemampuan di mana PT BPM pada tahun 2018 mengalami kerugian sehingga tidak mampu mengembaljkan pinjaman tersebut dan merupakan piutang yang tidak tertagih namun tetap dilakukan upaya penagihan agar tidak menjadi piutang yang tidak tertagih namun belum berhasil;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-0.8/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcfr.b/e, PT BPM tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Band/.r}g sudah benar dengantidakmencatatpendapatanbungaataspiutangtersebut;A

Halaman 19 dan.122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

8. PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL) a. bahwa total piufang yang diperhitungkan menuru{ Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rpl3.476.679.581,00 berasal dari Piutang kepada PT KOL;

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tahun 2011 sampai dengan 2015 dengan dikenakan bunga untuk j.angka waktu selama 1 tahun;

c. bahwa PT KOL tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi;

d. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KOL karena PT KOL pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

f. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU 1 Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcf/.b/e, PT Kopelindo Oryza Logistik tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga alas piutang tersebut; 1

9. bahwa berdasarkan pen|.elasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

9. Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota a. bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang I.asa pinjaman anggota dan non anggota sebesar Rpl 08.194.328.601,00;

b. bahwa piutang jasa bunga tersebut merupakan tagihan bunga yang telah dilakukan pada tahun-tahun atas jasa pinjaman anggota koperasi yang belum tertagih dan non anggota yaitu yaitu PT Kopel lnfra dan PT Koryza;

c. bahwa koreksi pendapatan bunga yang didasarkan pada saldo jasa pinjaman merupakan koreksi bunga atas bunga karena piutang jasa pinj.aman adalah pendapatan bunga yang belum dibayar tetapi dibungakan lagi oleh koreksi pemeriksa;

d. bahwa jasa pinjaman anggota dan non anggota tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mama tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

f. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang bunga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga alas piutang bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang bunga tersebut;1

9. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

10. Piutang Dividen a. bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00;

b. bahwa piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar. Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih;

c. bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa bidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas piutang bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang bunga tersebut;

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

11. Investasi pada PT Hotel Panghegar a. bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalahinvestasipadahotelpanghegarsebesarRP1.300.000.000,00;1

Halaman 22 dan.122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

b. bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruhinvestasitersebutdanmasihadasaldosebesar Rpl .000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcf/.b/e, PT Hotel Panghegar tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

12. Investasi pada PT Paus Indonesia (PT PAUS) a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar investasi kepada PT PAUS sebesar Rpl 5.000.000.000,00;

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan;

c. bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saatjatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

d. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak

beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

f. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1 ) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU

Pph;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas faxab/e-deduct/.b/e, PT PAUS tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

h. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan alasan dan data tersebut, Pemohon Banding mohon koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamenfum pefenft) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu harus dibatalkan; 1

2. Permohonan bahwa berdasarkan alasan, pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon Mai.elis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding alasSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang Pemohon Banding mohonkan seluruhnya;

b. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022;

c. Memutus perhitungan Pph Badan sebagai berikut:

\IE(i+IIlilI:(\1[''iiI NOURAIANPemohon Banding 1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.430.504.713 2Harga Pokok Penjualan0 3Penghasilan Brute atau Laba Bruto (1-2)31.430.504.713 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha53,831.453.695 5Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) (22.400.948.982) 6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:

f. Penghasilan dari luar usaha11.786.517.169

9. Penghasilan jasa/ peken.aan bebas0 h. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0 i.Lain-lain0 j. Jumlah (a+b+c+d)11.786.517.169 Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan

70

Neto1(Ili1I\'1'i))I 8Penyesuaian Fiskal d. Penyesuaian Fiskal positif9.454.009.257 e. Penyesuaian Fiskal Negatif7.217.508.668 f.Jumlah(a-b)2.236.500.589 9Penghasilan Neto Luar Negeri0 10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(8.377.931.224) 11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0 12Kompensasi Kerugian0 13Penghasilan Tidak Kena Pal.ak (PTKP)0 14Penghasilan Kena Pajak (10 -11 -12 -13 ) atau NIHIL) (8.377.931.224) alama n 25 dari 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023flJP".XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) .

15Pph Terutang (Tarif x 14)0

Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun

160 lalu

17Jumlah Pph Terutang (15+16)0 18Kred it pajak

6. Pph Ditanggung Pemen.ntah0

7. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1, Pph Pasal 210 b.2. Pph Pasal 220 b.3. Pph Pasal 230 b.4. Pph Pasal 240 b.5. Lain-lain1.214.476.462 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462

8. Dlbayarsendiri c.1. Pph Pasal 220 c.2. Pph Pasal 255.167.610.425 c.3. Pph Pasal 290 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Fiskal Luar Negeri0 c.6. Lain-lain0 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610,425

9. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0 10.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)6.382.086.887

19 Jum ah Pph yang tidaM{urang bayar (17-18.e)(6.382.086.887) 20 San ksi Administrasi0 21 lah Pph yang masih harus dibayar (19+20)(6.382.086.887) bahwa demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bor}o);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-86/SUB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1

Halaman 26 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

I Ya a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia H kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal H diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luarjangkawaktu 3 (tiga) bulan karena keadaan I di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampin. bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemo.hon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratbanding:H e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangjelas;H f.Banding diajukan dengan mencantlimkan fanggal diterima Surat H

KepLitusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01036n{EB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022;

9.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, HI yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01036A(EB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022:

h.Buktipembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan §ebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% alas pajak yang I terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena I tidak ada pajak yang terutarig;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Suratbandingdilampiribuktipembayaranataspajakyangmasih II harms dibayar §esuai yang telah disetiijui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Siirat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena H tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh 1 benindak selaku:

- Wajibpajak;

- Ahli warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan dl Indonesia;

-Pengurus yang tidakberkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganar` surat banding:

-Berkedudukan di IndonesiaH

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan I surat banding k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek I yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor |\ 00016/206/19/015/21 tanggal 1 2 November 2021 Tahun pajak 2019 diterbitkan |! berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Tebet Nomor ; LAP-00318AVPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 11 November 2021 ;

I bahwa alas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan (, dengan surat Nomor 18/Kpl-C/lI/2022 tanggal 07 Februari 2022, yang diterima KPPPratam aJa ka rtaTeb etb erdasarkanLPADNomor PEM:05001368AVPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 08 Februari 2022;

bahwa alas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember2022;A

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 31/KPI-C/lI/2023 tanggal 3 Februari 2023

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1 )

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Pasal 3 ayat (6)

Pasal 8 ayat (1 )

Pasal 12 ayat (5), ayat (6)

Pasal 13 ayat (1 ), ayat (2)

Pasal 25 ayat (1 ) huruf a

Pasal 25 ayat (2)

Pasal 26A

Pasal 28

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pasal 29 ayat (3), ayat (3a) q

Halamari 29 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunar` BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1 )

Pasal 6 ayat (1 )

Pasal 9 ayat (1 ) UU Pph

Penjelasan Pasal 9 ayat (1 )

Pasal 18 ayat (3), ayat (4)

3)PeraturanMen{eriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1 ), ayat (8)

Pasal 14 ayat (1)

4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpaj.aka

Pasal 10 ayat`(2), ayat (3)

5)PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur antara lain :

Pasal 1

6)PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata- nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain :

Pasal 3

Halaman 30 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PPM.XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawai clan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor tanggal dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapa{ koreksi yang menjadi sengketa dengan uraian sebagai berikut :

SengketaKoreksiPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp41.577.508.459,00

Selisih Penghasilan Dari Luar Usaha

Cfm WP/Surat KeberatanCfm PemeriksaSelisih Koreksi (Rp)(Rp)(Rp)

11.786.517.169,00 bahwa penghasilan dari luar usaha dikoreksi fiskal sebesar Rp41.577.508.459,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding menetapkan adanya penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00dankoreksipendapatanlain-lainsewa Rpl9.128.788,00 dengan uraian sebagai berikut:

uENURUT'

No.P£RJqRRARef.SPT'WP`Rp)ptrmha,qs)(oreb,qzp)

1. 8.01.OL02 . Pendapat2n Bunga DeposJtoG|751,974.810751 974 8100

2. 8.oLOLo3 . Pendapatan Jasa GlroG|75.306.Oul75.306.out0

3. a.01.01.04 - Pendapetan DMdenca6.199J56,6056.199J56.cos0

4.8`OLO1.07 . Pendapatan lrivestasl JL PdGL4.132.078.3114.132.078J110

5. 8.01.OLO8 . Pendapatan Lam -Laina.4.163j.075.148653203.93619 t28 788 iPenghasJtonBungadanplutangJUJTt2h

5.a.4241558.379.67041 558 .79 670 11792 790 91553 370 299 37441 577 508 459 bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding djketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas Penghasilan Bunga dari Piutang sebesar Rp41.558.379.670,00 sedangkan atas pendapatanlain-lainberupapenghasilansewasebesar Rpl9.128.788,00 disetujui Pemohon Banding;

bahwapenghasilanbungadaripiutangsebesar Rp41.558.379.670,00menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut : 1

No.Naue Akuri / UralanSaldoA\valSa ldo AthlrPenghasllan Bunga

1 Piutang buken anggota402950349.581402.300349.58127.914.718.534 2 Jasa PinJamari180.733.328.601108.194.328.60111J}2¢916£64 3 P]tjtang Lain.Ialn12.90S.665.3389314.530388643.846572 4 Investasl Jangka Pendek16,300.000.COOi63Oorm.COO1.174j}97.701

Total6njrag3435ZO536.10920857041558379.670 bahwa rincian perhitungan penghasilan bunga dari piutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

1 ) Piutang Bukan Anggota :

NO No.AkunNamaAhon/UralanSoA\valSoAthlr

54 i.02.01.02.001 PiutangpTKAN1.000.000.00085o.ooojro 55 1.02.01.02.002 Piutan8PTPIA27.717900.00027,7171900.COO 56 1.02.01.02.003 PiutangFTKOP500.000.COO5uno.000 57 1.02.01.02.004 PiutangFTm25.110.570.00025.ilo.57orm 59 1.02.01.02.006 PiutangpTKOL13.476.679.58113.476.679.581 60 1.02.01J)2.007 PlutangpTKOPELLEND326.000.000cO326JXX).000.000 62 1fl2.01.02.009 Piutang PT Kopel Niaga lnternasiona I (KNl)1945200.000ij452oorm 63 1.02.01.02.010 Piutang pT Berkah pangan Mandiri (BPM)7200.000.0006,700.000un

Pinangbndnanggota402J950349581402300"9j81 RckapSa]do PjutangRatePll. Bunga

Januarico2.950349.58i7.790362.615940238

FebruarlcO2j)50349.5817.733082.596.706.074

Maret402950.349.5817.681462.579372.494

AprilcO2J350.349.5817.6i¢5582567324.278

Me!cO2S50349.5817.631922.562.737.360

JIIrlicO2.950349.5817.445192.5cO.034L928 lull402950349.5816.8115¢2.287.260353

AgrsfuscO2.450349.5816.50cO2.179939394

SeptembercO2.400J349,5816.250002,095.835.154 oktoberco23503495815£47121.994.021509

NovembercO2.300349.5815.875961.969.917cO2

DesembercO2.3003¢9.5815.86317ie65.629.¢5i

Total27914.718534

2) Piutang atas Jasa Pinjaman

NO No. AkunNamaAkun/lJralaASoA\valSoAthlr

77 1.03.01.01Ja5a piniaman Anggota281328.GOO.00281.328.600 78 i.03.01.02Jasa Piniaman Nob Anggofa180.452.000JX)1.00io7grs.ooo[»i

Jasa pinfron180.733328cO1108.194328601

RekapSaldo PiutangRatePh. Bunga

Januarl177.733328.6017.790361.153J}38j}4S

Februari176.733328.6017.733081.138910.807

Ma,et175.733328.6017,681461.124.907.112

April174.733328.6017.645581.113.281369

Mei174.733328.col7.631921.111292321

Juni174.733328.col7.445191.084.102359 lull174.733328.6016.81154991.835J381

Agustus174.733328.6016,500cO946.472.197

September174.733.328.6016.250cO910.069.420 oktober174.733328.6015,94712865.966.728

Novembe.174.733328.6015.87596855.605.Oil

Desember108.194.328.6015,86317528.634.785

Total11J}24916J864

3) Piutang Lain-lain

No No. Afun«amu)Aha/UfalanSoAwalSoAthir

65 ioae2.oiOividen PT «hama5 lA/osys Global (MIG|¢jolapus73.765974016

G6 l.02J)2.02Divid!nPTKunlaorvzaAbaoi(roRYZA)3.672.esun379.119.727

67 1.02JL03OMdenpTBetier?eknlklndonesla|B"|rm629Jg21.582.629292

68 10Z.OZ03DhidenFTItimiaOritaRets8Perk8sa{rormL3Oas2.79¢i3a2.6i4.125

69 L02J)105Bun€a Medlum Ten lJotes (M") Mandiri Set

70 L02rmDividen P7 Pandu lntaA AAL!8rah `dJ` PTJlng74.Orml9740!2019

71 L02.02.07PT topel bh8A Andalan (Scw@ RLito 8lok E)

72 L02J108`Jtang lalo atas pengedeallan Invest, Indo¢7.caicoioi3iae37

73 L02.02.1limangLetnma57Z993.1¢29sOJ43.I#

7( L02.02.nDivideAP7MltraEdulaslS®ralia(MSS)54.737i953120£55j92

75 LO|0|BivideA PT hopellndD IAfesmlttur lnd` (lNiL0n¢9Sjo8957J370.436

76 I.02.OnevideiipTJasefrinaloEi5tlk(JPu78givus3

. utangla]n.laln12cO5.665338 •`. 9314.530388

RekapSa(do PiutangRJatePh. Bunga

Jamuari12903J9153387.7903683.771.788

Februari11£02.165.3387.7330876.700331

Maret11.501.6653387.6814673.624.652

April{1.513.6653387,6455873357208

Mel11.453.0273767,6319272.8cO.491 luni11378.050.3237.4451970.593122

Juli5.640.944.6346,8115432.019.600

Agustus5.639319.6346,5000030546315

September5.639.319.63462500029.371.456 oktober5.634.419.6345£471227923J308

November5.633919.6345.8759627.587239

Desember9314.530.3885.8631745.510.563

Total643"6S72

4) Piutang alas lnvestasi Jangka Pendek

ND No.AhanNamAha/UralarlSoAvalSoAkhir

87 1J)7J)103lnvestasl Jk. Pd. Hotel Panchegar1300Jxp.CcOi3corm.oco 89 ij)7oae5[nvtstasl Jk. Pd PT PAus15.OOooncei5Jxx)ourm

Iwcstasi Jande pendck16300rm.000163oo.ooorm

RekapSa ldo PlutangRatePl1. Bur,ga

Januari17.OcO.000.0007,79036110363.433 Febraari17.OcO.000.Ou7,73308ice.551.967 Maret17.oco.oco.cue7.68146108.820.683 Apr[l17.cO.OcO.cro7.64558108312383

17.co.ourm

Mei7.63192log.118J367 ]uni17.oco.cue.ocro7.44519105.473.525 Juli17.OcO.000.0006.8115496.496.817 Agivstus17.cue.oco.oco6.500cO92.083333 September17.000.OcO.OcO6,2500088.54±.667 oktober17.ee.ooo.ooo5,9471284.250.867 November17.ace.ooo.Coo5,8759683.242.767 Desember16.300.Ou.OcO5.8631779.641393

Total1.174J397.701 bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada romawi Vl serta memberikan penjelasan dalam pembahasan sengketa dengan penjelasan sebagai berikut :

1 ) Piutang Bukan Anggota a) PT KOPEL LAHAN ANDALAN

KETERA«GANDaerperianilan(SudahDtserahkan|PlungAwal SaldoJanuad2olg Saldooesember20

1. PT Kopel Lchan Andalan 269/Kpl-CAl/2014 tanggal 3 November 2014AktaNovaslNo8tanggal29December20}4ilo OCO OcO rm Ilo rm rm oniio un On OcO 31 rm OcO.OcO31.OcO.OcO.Ou31 onrm`cm

No.lllA/LEG/2014 tanggal 19 DesembeJ 201475 0cO OcO.OcO7s.OcO.un.On75 mow.un 15/PERJ-Kpl/gr/2015tanggal30Apnl201570 0cO,OcO.OcO70.OcO.On OcO70.un.OcO.OcO 32A/PERJ.Kpl/fty2016tanggal2Agustus2016so.oco.oco.ore30 0cO oco oco3o,un.oco.oco 03/PERJ-Kpl/IV/20rstanggal23Apnl2018io oco.oco.cue10 0cO OcO OcO10.tee.000.OcO

3Z6-rm TotalpTKopelLahal`Andal a„326coJxrm ` 326ccO[xrm

Penjela§an:

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT Kopelland karena Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1 ) UU Ppht

Halaman 34 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

bahwa PT Kopelland sej.ak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu membiayai operasi normal perusahaan;

bahwa dalam perj.anjian pinjaman dengan PT Kopelland, pembayaran bagi hasil dilakukan oleh PT Kopelland apabila Kopelland telah menghasilkan yaitu dari penjualan apartemen. Pada tahun 2019, PT Kopelland tidak mempunyai penghasilan usaha;

bahwa pada tahun 2019, kreditur-kreditur PT Kopelland melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet yang puncaknya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst.

Dokumen dan Upaya Penagihan (Sudah Diserahkan) (1) Laporan Keuangan Audit 2019 (2) Putusan No 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (3) Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Jasa Pin|.aman Nomor. 114/Kpl-CIV/2017 tanggal 15 Mei 2017 (4) Tagihan Pembayaran Pinjaman Nomor :179/KPI-C/lx/2017 tanggal 11 September 2017 (5) Penggantian Biaya Bunga Repo Nomor : 33/Kpl-C/Il/2018 tanggal 15 Februari 2018 (6) Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Jasa Pinjaman Nomor : 58/Kpl-C/lv/2018 tanggal 10 April 2018 (7) Penyelesaian Hutang PT Kopelland Nomor : 108/Kpl-CIV/2018 tanggal 18 Mei 2018 (8) Pemberitahuan Kewajiban PT Kopelland Nomor: 138/KPI- CIvll/2018 tanggal 11 Juli 2018 (9) Pemberitahuan Jatuh Tempo Pinjaman dan Kewajiban Jasa Pinjaman Nomor : 184/Kpl-C/IX/2018 tanggal 26 September 2018 A

Halaman 35 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

(10)Pemberitahuan Jatuh Tempo Pinjaman dan Kewajiban Jasa

Pinjaman Nomor: 22/Kpl-A/Xll/2018 tanggal 20 Desember 2018 (11)Pemberitahuan Kewajiban Jasa Pinjaman Nomor : 37/Kpl-

A/lll/2020 tanggal 04 Maret 2020;

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

b) PT Pandu lntan Anugerah

KETEINGAVDasarpedanjlan(SqdchDiserahkan)P!utangAwal SaldoJa[ngl2019 Saldo DesembeT 2019

2. PTpandu lntanAmigerah Perjanjlan No.3 tanggal 1 September 2014u.5cO.000.000

Per)anjl3ANo.021/PERJ.KPwll/20£tanggalrs.oco.oco.oco

Periari/lan No.23/PERJ-Kpl/Xl/20rs tanggal 92sO.000.COO

Total Pindu lntan Anunerah27,75o.ooo.un Z|".900OnZ1.|D.900Jm

Penjelasan:

bahwa piutang kepada PT PIA terjadi pada tahun 2014 dan 2015 dengan I.angka waktu 6 sampai 12 bulan dengan dikenakan bunga. Namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Wajib Pajak pada saat jatuh tempo. Wajib Pajak telah melakukan penagihan secara intensif namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak dapat mengakui pendapatan bunga dari PT PIA karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan hal ini sesuai dengan kewai.aran dan kelaziman usaha, di mana piutang tersebu{ merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang; A

Halaman 36 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIllB Tahun 2026 t

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Surat Penyelesaian Pinjaman PT PIA nomor :213/Kpl- C/Xll/2019 tanggal 02 Desember 2019;

(2) Laporan Keuangan Audit 2017, 2018 dan 2019

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

c) PT Kopelindo Oryza Persada

KETERANGANOasarpeijanjLan(Sudchoiserahhn)PiutangAml SaldoJanut2019 Saldooesember2019

3. pTKope»ndooryzape"drNo.260/Kpl-C/XV201Ztanggrl27Desember25cO.Ou.Ousco.oonee5co.un.rm

500.-

TotalpTtopellndooryzapersadr5counrm5co.enoco

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal usaha bongkar muat pada tahun 2011 dengan dikenakan bunga. Jatuh tempo pengembalian adalah pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

bahwa pada tahun 2019 PT KOP dalam kondisi sudah tidak beroperasi sej.ak beberapa tahun sebelumnya;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Pendirian Perseroan Terbatas PT Kopelindo Oryza Persada Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan §udah tidak beroperasi dan Direksi |\ sudahtidakaktif;A

Halaman 37 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PPM.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

d) PT Better Teknik Indonesia

XETENGANDasaipedanjla8(SudahDiserahan|I.iutangAuel SaldoJanuail20U SaldoDesewher2oae

4. PTBetterTchmlndonesieAte No.us taiiggal 18 Juli 20u10.COO.OcO.000

AktaNo.6ltanggal30Juli2013n500.COO.COO

AktaNo.35tanggal240esember20147.OcO.000.000

No.38/PERj-KPL/XIV2016tanggal30ktober20i.3rs.7co.oco

Tota]PT8etterTckniklndonesla3ojirs.7oo.Coo25.110.i70.00025.rm.570.Coo

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan piutang dari tahun 2012 yang telah jatuh tempo namun tidak dapat tertagih. Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang Wajib Pajak terima, BTl mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 serta sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui adanya pendapatan t bunga dari PT BTl karena PT BTl pada tahun 2019 sudah tidak : beroperasi sejak tahun 2017 sehingga piutang yang dimillki oleh ` Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum ; Terbanding lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2017 (2) Pemberitahuan Laporan Keuangan dan Jadwal RUPS (3) Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2017 (4) Laporan Tahunan Anak Perusahan Kopelindo (5) Surat Peringatan Nomor 101/SK/JMTLawex/2020 tanggal 20 0ktober 2020

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudahtidakaktif;I

e) PT Kopellindo Oryza Logistik

KETEENGANOas2rl]edanjlan(SudchDhahbi])Piufro€Awal Sauo Janunl 2019 SaldoDesember20ae

5. pTkepeheoquLogist&No.Z59/Xpl/X|/2012tang8alZ5Juli201164.747.250,cOPA76.679"i3A76`679m otalpTKODetindooryzalofisut64.7472sormun6.67g.s8im76.679581

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tahun 2011 sampai dengan 2015 dengan dikenakan bunga untukjangka waktu selama 1 tahun;

bahwa PT KOL tidak dapat mengembalikan pinj.aman tersebut pada saat jatuh tempo. Wajib Pajak telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNl karena PT KNl pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Tidak Ada

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

f) PT Kopel Angkutan Nusantara

KETENGANDasarpedan]lan(SLidalioisetalilLan)PidengAwal saldorfu2Oi9 SaldDDeselwhei20ae

5. PT kopel Angkutan Ntsotara No.g3tlwpl-clav2andanNo5olDirlurNNs.2oo`rm.rmI.rm.ne.ee850.OcO.000

TotalpTropelAnfhrfuiNlnantan5m.oco.rm1.omoco.oco850.mom

Penjelasan:

Bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal biaya angkutan beras tahun 2010 dengan imbalan bagi hasil sebesar Rp207.480.000,00. Namun PT KAN tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga sisa pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Surat Penyelesaian Pinjaman PT KAN Nomor 88/Kpl-CIV/2019 Tanggal 15 Mei 2019

Status Piutang:

Status Macet. Piutang tidak dapat ditagih;

g) PT Kopelindo Niaga lnternasional

XET"GANDasarpeban}lan(StidahDisenhbn)PlrfugAvel saldo]3nd2Oi9 SaldoDender2olg

7. PT I(opelindo Maga lAtemaslonalNoi#/PER.Kpl/X|/2016tanggalroAgustus202.5co.ng,oooi.945.ZOO.CcO

-COO TotalpTXoDettndoNlanlAtematlo nd2rm.oooixxi1945en.OOO

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016 yang mempunyai jangka waktu 3 tahun. Bahwa Wajib Pajak telah melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil dan PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNl karena PT KNl pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Laporan Keuangan 1

(2) Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNI Nomor 208/Kpl- CAV2017 tanggal 18 0ktober 2017

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

h) PT Berkah Pangan Mandiri

KETERANGANOasaTperianjfan(SudahDiseraRAan)PlutangAunl saldoJannd2oig SaldoDesember2019

7. PT 8erkah lJangan Mandiri7.ZOO.OcO.COO7.Zoo.rmooo6.7co.Coo.in

TotalpTBehahpanEanMandiri7.2onoooon7mtco.ou6.7oorm.ooo

Penjelasan:

Bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal kerja dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2018 dengan dikenakan bunga dalam periode tersebut. Namun PT BPM tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saatjatuh tempo tersebut;

Bahwa Wajib Pajak telah melakukan penagihan namun PT BPM tidak mempunyai kemampuan di mana PT BPM pada tahun 2018 mengalami kerugian sehingga tidak mampu mengemba[ikan pinjaman tersebut dan merupakan piutang yang tidak tertagih namun tetap dilakukan upaya penagihan agar tidak menjadi piutang yang tidak tertagih namun belum berhasil;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1 ) Laporan Keuangan Audit 2018 dan 2019 (2) Perjanjian Pinjaman Dana Antara Kopelindo dengan PT Berkah Pangan Mandiri dan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham antara Tuan Andriyanto Herlambang S. Dan Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) dan

Berkah Pangan Mandiri Nomor :005/DIREKsl-BPM/XI/2018 tanggal 05 November 2018;

Status Piufang:

Status Macet. Piutang tidak dapat ditagih karena Perusahaan dalam kondisi rugi;

2) Piutang atas Jasa Pinjaman

KEiTfunGANDasar PtlaejLan (Sod.h Dlscohk.a)PlutangAwal S.totorrml2ou Sauo~be.2olg iASA F*^LiAMAAI anGGOTA DAN NOW ANGGOTAJag.PIRjae"Angcta

2Sl 328 6cO281..28.6cO Jasa Pln|az7ian Nco Anggot.ico.ee oco anioi.9u.an.cco lee.- TotalJas& PliiTmali Ammo a Non Abrfu. f".EL3Z8J5cO

Penjelasan:

bahwa Piutang Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota adalah tagihan bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Debitur dan telah diakui sebagai pendapatan pada saat tagihan. Namun, tagihan tersebut belum dapat dilunasi. Sehingga masih tercantum sebagai Piutang Jasa Pinjaman;

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah piutang jasa pinjaman anggota dan non anggota sebesar Rpl 08.194.328.601,00;

bahwa piutang jasa bunga tersebut merupakan tagihan bunga yang telah dilakukan pada tahun-tahun atas jasa pinjaman anggota koperasi yang belum tertagih dan non anggota yaitu yaitu PT Kopel lnfra dan PT Koryza;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

a) Pemberitahuan ke 2 atas Hutang PT Koryza Kepada Kopelindo b) Pemberitahuan ke 2 Penyelesaian hutang PT Koryza c) Perjanjian Pinjaman Dana antara Kopelindo dengan PT Koryza d) Perjanjian Pinjam Meminj.am Dana antara Kopelindo dengan PT Koryza e) Perjanjian PT Kopelindo lnfrastruktur Indonesia 1

Status Piutang:

Status Macet

- 3) Piutang Lain-lain de- I,hqu^w,I sun-lrm® t}-- Pgivllon (Srd.h ol.er.hL.nt

-"®, lJnJBJn . Dhndm PT l^Itr.in.a I nlopr. Glob.I (^^lG|in,b.ale 1JraJnca . Dlvld.A fT Hurl.I. oryxp Ab.a 1 I KORtz^)3.672.mLzcO|n \sO-7Z| 1mJEJ32 . Iwi.n PT B.ttor T.hlt lnd-I.Lea.cO$2\.5ttce.292 ]mJB->. . olv.a.a pT I.mL. onr{. A.t.. Putco. ( EOAP| lJndes . Bun€. ^^.dlt.in 7.in. Notd |^t"|ii»di*.tin,rd.nPTP.nduictcoAti.np.ha?®.a,2.a,9a7®0- 1Jae2i}7 . pT xop.l I-h.I. And.lm ( sin f`uL..)1mJnJB.Plut.nfI.ln.tcoponpr.b.ll.alnvtfl»I

1mmll - Pl inang L..rmy.

s4.7.7.9ca9120,J,rIsJ-9=® i ceJD.I. . olvLo.a .r Woo.lnoo lnh-ar`iLtLoLO||19S sO

12n.'\t,k, xc-O1,L-Pa Toulowkho

Penjelasan:

bahwa Piutang Dividen adalah Pendapatan Dividen yang diperoleh Wajib Pajak dan telah diakui sebagai pendapatan dividen pada saat

I

RUPS. Namun, Dividen tersebut belum dapat dibayar lunas. Sehingga masih tercantum sebagai Piutang Dividen;

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00;

bahwa piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar. Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih;

bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga alas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas piutang dividen sudah tepat karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pal.ak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Pph;

Status Piutang:

Status belum tertagih sebagian

4) Piutang atas lnvestasi jangka Pendek

XETERA«GAllDasaipeTjaejbn(SudehDi!col`lan)Piutae€Am' Saldolrmrirm Saldo oesember lNvtsTAsl ltwesta!lJLPende"otelPwhe€ai1.3co.rm.dsoi`mccorm lmrestasl JL Pendek PT Pau! lndcoeslai3.in.qxi.ccop.co.oco.ou

Todlmest3sl16.3aom"16.300J-

Penjelasan:

bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama I.angka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rpl.000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada hotel panghegar sudah tepat karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pal.ak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Pph;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan. Bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinj.aman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang; \

Halaman 44 dart 122 halaman. Putu§an Nomor PUT-001386.15/2023nJP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada PT PAUS sudah tepat karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Pph;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Usaha Bidang Perhotelan dan Properti antara PT Hotel Panghegar dengan Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia Nomor 039/HP.Kpl/I/2015

01/PERJ-Kpl/I/2015

Perj.anjian Kesepakatan Bersama No.05 Tanggal 06 Maret 2015; bahwa Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa yang men/.ac//. ofy.ek pa/.ak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Pph mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direkforat Jenderal Pajak; dan c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani pjutang negara; atau ada nyaperjanjiantertu lismengenai

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus., atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

5) yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c mengatur bahwa unfck mener}fuAan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

bahwa Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 ten fang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mer`gatur batwa Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan artyak piutang, yang meliputi..

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara \\:, konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan+t,r.

Halaman 46 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

prinsip syariah;

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.,

2. cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi..

a) koperasi simpan pinjam;

b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

c) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

d) perusahaanpembiayaaninfrastruktur yangmelakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan e) PT Perusahaan Pengelola Aset;

bahwa Pasal 3 ayat (1 ) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomo-r 207/PMK.0-10-/2-0-1-5 tentah-g--Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagaipengurangpenghasilanbrute,sepanjangmemenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak., dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2.terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan+,`

I

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diketahui bahwa akun piutang berasal dari piutang anggota, piutang non anggota, jasa pinjaman, dan piutang lain-lain yang didasarkan pada Surat Perjanjian dengan imbalan jasa a{au imbalan bunga yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019;

bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding dalam suratnya bahwa Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional dan bahwa dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal, diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1)bahwa Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun faktanya |i Pemohon Banding tidak melaporkan pendapatan bunga tersebut i:i dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019;

2) bahwa terkait Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) bahwa

Halaman 48 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Pemohon Banding dapat melakukan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan atas pendapatan bunga tersebut berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuanmaupun rincian perhitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait adanya pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet);

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam alasan keberatannya terkait dengan pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1 ) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentgng Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Brute;

4) bahwa terkait dengan piutang dan pendapatan bunga yang telah jatuh tempo Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung maupun pencatatan pembukuan bahwa penghasilan bunga tersebut sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi yang dikemukan dalam surat keberatannya sehingga koreksi positif

Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.577.508.459-. tetap dipertahankan karena telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal- hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USULAN

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen ii sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan `, bahwa :

a. Surat Banding Nomor 31/Kpl-C/ll/2023 tanggal 03 Februari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3) dan (4) serta pasal 37 aya{ (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP-01036/KEB/PJ/VVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 1

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uaraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

MenolakpermohonanbandingPemohonBandingdantetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022tanggal06Desember2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 06 Desember 2022 Tahun Pajak 2019 atas mama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 71/Kpl-C/lv/2023 tanggal 17 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding bahwa Bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar (t Rp41.558.379.670,00 karena koreksi alas Penghasilan Lain-lain yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Uu Pph mengatur bahwa penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

bahwa pinjaman tersebut diberikan pada tahun-tahun sebelumnya di mana dalam perj.anjian terdapat bunga atas piutang tersebut. Bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan

pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian dan debitur masih mempunyai kemampuan operasional. Pada tahun 2019 sebagian besar debitur sudah tidak beroperasi sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar bunga dan mengembalikan pinj.amannya;

bahwa dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph;

bahwa Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa koreksi yang dilakukan harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pini.aman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik itu karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional. Bahkan dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing mengatur sebagai berikut:

"Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis)."

bahwa Pemohon Banding tidak menerima penghasilan bunga pada tahun 2019, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga merupakan koreksi yang tidak tepat;

bahwa selain hal tersebut sesuai prinsip faxab/e-dec/ucf/.b/e yang diterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman;

bahwa pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yaitu:

"...Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai^

perjariian namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan bunqa tersebut dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019. . ."

merupakan pemyataan yang salah dan tidak memiliki dasar;

bahwa piutang atas piutang anggota, piutang non anggota, jasa pinjaman, dan piutang lain-lain bukan merupakan transaksi yang terjadi pada tahun 2019. Saldo piutang-piutang tersebut merupakan akumulasi atas piutang yang terjadi sebelum tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga atas piutang-piutang tersebut pada tahun 2019; bahwa saldo piutang pada tahun 2019 merupakan piutang yang telah jatuh tempo sebelum tahun 2019 dan dalam kondisi macet. 0leh karena itu tidak ada pendapatan bunga yang dicatat oleh Pemohon Banding. Pencatatan tersebut sudah sesuai dengan kelaziman usaha dan peraturan yang berlaku; Sebagai pembuktian atas kondisi tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan, kami uraikan diantaranya sebagai berikut:

1. PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mama sebesar Rp326.000.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelland yang perj.anjiannya telah berakhir pada tahun 2018. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet; bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT Kopelland karena Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1 ) UU Pph;

bahwa PT Kopelland sej.ak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu membiayai operasi normal perusahaan;

bahwaPTKopellandsudahtidakberoperasidanDireksiSudahtidakaktif;1

Halaman 53 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Bahwa piutang macet kepada PT Kopelland berasal dari perjanjian 269/KPI-C/Xl/2014 tanggal 3 November 2014, Akta Novasi No.8 tanggal 29 Desember 2014, No.111AILEG/2014 tanggal 19 Desember 2014,15/PERJ- Kpl/04/2015 tanggal 30 April 2015, 32A/PERJ-KPI/08/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan 03/PERJ-Kpl/lv/2018 tanggal 23 April 2018 (copy perj.anjian telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan); bahwa se[anjutnya piutang macet tersebut dilakukan restrukturisasi yang berlaku sejak tahun 2018, dengan addendum perjanjian No.03/PERJ- Kpl/lv/2018,No.50/PERJ-Kpl/Xll/A/2019,No.48/PERJ-Kpl/X/A/2019, No.46/PERJ-KKpl/08/A/2019, No.47/PERJ-Kpl/04/A/2019 dan No.49/Kpl- C/X/A/2019. (terlampir, addendum juga telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan);

bahwa berdasarkan addendum perjanjian, bagi hasil terutang dihitung berdasarkan kinerja keuangan pihak kedua. 0leh karena pada tahun 2019 PT Kopelland tidak memiliki penghasilan usaha sehingga bagi hasi] belum terutang;

bahwa ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan 4 syarat sah perjanjian yaitu:

a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c. suatu pokok persoalan tertentu;

d. suatu sebab yang tidak terlarang;

bahwa dengan demikian perlakuan dan pencatatan penghasilan bunga yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; bahwa pada tahun 2019, kreditur-kreditur PT Kopelland melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet yang puncaknya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus- PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst; A

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa tidak ada pendapatan bagi hasil pada tahun 2019 sesuai dengan addendum perjanjian;

c. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

d. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrctt.b/e, PT Kopelland tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

2. PT Better Teknik Indonesia (PT BTl)_ bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp25.110.570.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Better Teknik Indonesia (PT BTl) yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2017. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa piutang tersebut merupakan piutang dari tahun 2012 yang telah jatuh tempo namun tidak dapat tertagih. Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang Pemohon Banding terima, BTl mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rpl7.713.071.625,00 dan Rp21.602.056.405,00 dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017; bahwa Pemohon Banding tidak mengakui adanya pendapatan bunga dari PT BTl karena PT BTl pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang; 1

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcf/.b/e, PT Better Teknik Indonesia tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

3. PT Pandu lntan Anugerah (PT PIA) bahwa total piutang yang diperhi{ungkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp27.717.900.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Pandu lntan Anugerah yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2017. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa piutang kepada PT PIA terjadi pada tahun 2014 dan 2015 dengan jangka waktu 6 sampai 12 bulan dengan dikenakan bunga sesuai dengan jangka waktu perj.anjian. Namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Pemohon Banding pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan sudah tidak beroperasi;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan; A

Halaman 56 dari 122 tialaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023n>P".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:.

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piu{ang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai d`engan asas faxab/e-deduct/.b/e, PT PIA tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

4. PT Kopelindo Niaga lnternasional (PT KNl) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 d imana sebesar Rpl.945.200.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Niaga lnternasional;

bahwa piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016 yang mempunyai jangka waktu 3 tahun. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil dan PT KNl sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNI karena PT KNl pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU pph;1

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcf/.b/e, PT Kopelindo Niaga lnternasional tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

5. PT Kopel Angkutan Nusantara (PT KAN) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp850.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopel Andalan Nusantara (PT KAN) yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2011, dan pada tahun 2019 dalam kondisi macet;

bahwa Piutang Bukan Anggota PT KAN bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun-

_tahun sebelumnya;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal biaya angkutan beras tahun 2010 dengan imbalan bagi hasil sebesar Rp207.480.000,00. Namun PT KAN tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga sisa pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpaj.akan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;A

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dec/ucf/.b/e, PT Kopel Angkutan Nusantara tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

6. PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp500.000.000.00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP) yang perjanjiann telah berakhir pada tahun 2013. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa Piutang Bukan Anggota PT KOP bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun- tahun sebelumnya;

bahwa piutang tersebut merupakan pinj.aman modal usaha bongkar muat pada tahun 2011 dengan dikenakan bunga. Jatuh tempo pengembalian

-adalah p-add tan-ggal 27 Des~ember 20-1-3. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

bahwa pada tahun 2019 PT KOP dalam kondisi sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;\

c. bahwa sesuai dengan asas {axab/e-dechct/.b/e, PT Kopelindo Oryza Persada tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga alas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

7. PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp6.700.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM) yang perj.anjiannya telah berakhir pada tahun 2018. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa PT BPM tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo tersebut. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun PT BPM tidak mempunyai kemampuan di mana PT BPM pada tahun 2018 mengalami kerugian sehingga tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan merupakan piutang yang tidak tertagih namun tefap dilakukan upaya pehagihan agar tidak menjadi piutang yang tidak tertagih namun belum berhasil;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcfr.b/e, PT BPM tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatatpendapatanbungaataspiutangtersebut;1

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

8. PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rpl3.476.679.581,00 berasal dari Piutang kepada PT KOL yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2013. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet; bahwa PT KOL tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KOL karena PT KOL pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcf/.b/e, PT Kopelindo Oryza Logistik tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga alas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;A

Halaman 61 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVWIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

9. Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang jasa pin|.aman anggota dan non anggota (bunga pada periode perj.anjian) sebesar Rpl 08.194.328.601,00;

bahwa Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota tersebut bukan merupakan jasa pinjaman yang terj.adi pada tahun 2019, namun merupakan pencatatan atas jasa pinjaman yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. bahwa piutang jasa bunga tersebut merupakan tagihan bunga yang telah dilakukan pada tahun-tahun atas jasa pinjaman anggota koperasi yang belum tertagih dan non anggota;

bahwa koreksi pendapatan bunga yang didasarkan pada saldo jasa pinjaman merupakan koreksi bunga atas bunga karena piutan-g jasa pinjaman adalah pendapatan bunga yang belum dibayar tetapi dibungakan lagi oleh koreksi pemeriksa;

bahwa jasa pinjaman anggota dan non anggota tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga alas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga alas piutang bunga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas piutang bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang bunga tersebut;1

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibafalkan;

10.Piutang Dividen bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00;

bahwa Piutang Dividen bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dividen dari tahun-tahun sebelumnya.

bahwa piutang dMden tersebut merupakan dividen yang belum dibayar. Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih;

bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas dividen;

c. bahwa tidak ada pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang dividen tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;1

11. Investasi pada PT Hotel Panghegar bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah investasi pada hotel panghegar sebesar Rpl .300.000.000,00;

bahwa Piutang lnvestasi bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun-tahun sebelumnya. bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rpl .000.000.000,00 dan berpo{ensi menjadi piutang tidak tertagih;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan I perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcfib/e, PT Hotel Panghegar tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

12.Investasi pada PT Paus Indonesia (PT PAUS) bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar investasi kepada PT PAUS sebesar Rpl 5.000.000.000,00; bahwa Piutang lnvestasi bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019,namunberasaldariakumulasipiutangdaritahun-tahunsebelumnya;i;

bahwa piutang tersebut merupakan pinj.aman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan;

bahwa PT PAUS tidak dapat mengembaljkan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapafan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas faxab/e-dedrcfi'b/e, PT PAUS tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan; Berdasarkan alasan dan data tersebut, Pemohon Banding mohon koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 dapat dibatalkan;A

Menurut Surat Uraian Banding:

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapatmeyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pemyataan Terbanding dalam Surat Uraian Terbanding;

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha yang tidak sesuai dengan data dan fakta-fakta serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada tahun 2019 tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Hal ini telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat. OIeh karena itu, koreksi penghasilan dari luar usaha sudah selayaknya dibatalkan;

KESIIVIPULAN

Kesimpulan Terbanding dalam SUB:

bahwa Surat Banding Nomor 31/Kpl-C/ll/2023 tanggal 03 Februari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi keten{uan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3) dan

Halaman 66 dan.122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023mp/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) .

(4) serta pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpaj.akan yang berlaku;

Kesimpulan Bantahan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan bantahan yang telah Pemohon Banding kemukakan, keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (func/amenfum peter}d/) : tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah

--melakukankoreksiatasPenghasilanLuarUsahasebesar

Rp41.577.508.459,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu harus dibatalkan;

PERIVIOHONAN bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamenfum pefend/) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak didukung bukti kompeten yang cukup dan tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; sehingga perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum;

bahwa berdasarkan alasan, pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana ')I telah disampaikan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang4 ,

Halaman 67 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026 t<op Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01036/KEB/PJ/VVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 yang Pemohon Banding mohonkan seluruhnya;

2. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022;

3. Memutus perhitungan Pph Badan sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto afau Peredaran Usaha/BrutoF3p31.430.504.713,00 2Harga Pokok PenjualanRp0,00 3Penghasilan Bruto(1-2)Rp31.430.504.713,00 4Pengurang Penghasilan Brutoreiaya UsahaRp53.831.453.695,00 5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)Ftp(22.400.948.982,00) 6Penghasilan dari luar usahaRp11.786.517.169.00 7Penghasilan Neto dalam Negeri LainnyaRp0,00 8Penyesualan Fiskal NetoRp2.236.500.589.00 9Penghasilan Neto luar negeriRp0,00 10 Jumlah Penghasilan NetoRp(8. 377.931.224,00) 11Kompensasi KerugianRp0,00 12 Penghasilan Kena PajakRp(8.377.931.224,00) 13 Pph TerutangRp0 14 Kredit PajakRp6.382.086.887.00 15 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp(6.382.086.887,00 16Sa nksi AdministrasiRp0,00 17 Jumlah Pph yang masih harus dibayarRp(6.382.086.887,00) bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, mohon :,, dengan hormat Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan ;I permohonan kami. Apabila Majelis Hakim yang mu[ia berpendapat lain, mohon '\t putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 1 70 sebagai berikut:

Bukti p-1.KeputusanTerb`andingNomorKEP-

01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022; `

Bukti p-2.Surat Ke{etapan pal.ak Kurang Bayar pajak penghasilan Nomor

00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti p-3.Surat Keberatan Nomor 18/Kpl-C/ll/2022 tanggal 7 Februari

2022besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:05001368AVPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 8 Februari 2022;

Buktip4.Akta Notaris Nomor 317 tanggal 4 Agustus 2022 perihal

Pernyataan Keputusan Rapat Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), yang dibuat oleh Otty Hari Chandra Ubayani, S.H,, Sp.N., M.H., Notaris di Jakarta;

Bukti p-5.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

0001859.AH.01.39.TAHUN 2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) (Skd) sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 317 tanggal 4 Agustus 2022;

Buktip-6.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00165AVPJ.04/KP.0300/lv/RIKSIS/2021 tanggal 19 0ktober 2021 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti p-7.SuratPemberitahuanuntukHadirNomorS-

2416/SPUHWPJ.04/2022 tanggal 18 November 2022 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian;

Bukti P-8.Pakta lntegritas tanggal 24 Mei 2023 a.n. Suwarta;

Bukti P-9.Pakta lntegritas tanggal 24 Mei 2023 a.n. Erick;

Bukti P-10.Pakta lntegritas tanggal 24 Mei 2023 a.n. Suhardi;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1172/PP/IKH/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang lzin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Suwarta, S.E., S.H., M.H.;

Buktip-12.Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

795/PP/lKH/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang lzin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Erick, S.E., Ak. S.H., M.Si.;1

Halaman 69 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Bukti p-13.Salinan Kartu Tanda pengenal Kuasa Hukuma.n. Suwarta, S.E.,

S.H" M.H.,

Bukti p-14.Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Erick, S.E.,

Ak. S.H., M.Si.;

Buktip-15.Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SK-KPI/ll/2023 tanggal 1 Februari 2023 a.n. Suwarta;

Buktip-16.Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK-Kpl/ll/2023 tanggal 1 Februari 2023 a.n. Erick;

Buktip-17.Akta Notaris Nomor 127 tanggal 28 0ktober 2019 perihal

Pernyataan Keputusan Rapat Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) Disingkat "KOPELINDO", yang dibuat oleh Syan Bayu Candra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti p-18.Surat Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia NomorAHU-

0000450.AH.01.39.TAHUN 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) (Skd) sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 127 tanggal 28 0ktober 2019;

Bukti p-19.Akta pendirian Koperasi Nomor 015/BH/M.I/lv/1999 tanggal 20 April 1999 a.n. Koperasi Pegawai BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO);

Bukti P-20.Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah

Republik Indonesia Nomor 015/BH/M.I/lv/1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;

Buktip-21.Akta Notaris Nomor 04 tanggal 5 Maret 2015 perihal Akta

Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Anggota tentang "Perubahan Anggaran Dasar" operasi Pegawai BULOG Seluruh Indonesia disingkat "KOPELINDO", yang dibuat oleh Hj. Huriah Sadeli, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti p-22.Salinan Kartu Tanda penduduk a.n. Suhardi;1

Bukti P-23.Matriks Sengketa;

Bukti P-24.Penjelasan Tertulis Nomor 20/SK/JMTLAWIvll/23 tanggal 20 Juli 2023;

Bukti P-25. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-26. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PTKopellandNomor269/Kpl-C/X/2014atauNomor 001/KOPELLANDAV2014 tanggal 3 November 2014;

Bukti P-27. Akta Novasi Nomor 8 tanggal 29 Desember 2014;

Bukti P-28. PerjanjianKerjasamaOperasi(KSO)Nomor

KHR: 1323/HKR.DU/Ryn/Perj.166D(ll/2013 atau Nomor 385/Kpl- C/Xll/2013 tanggal 23 Desember 2013;

Bukti P-29. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 15/PERJ-Kpl/04/2014 atau Nomor 054/DIR/KLAND/lv/2015 tanggal 30 April 2015;

Bukti P-30. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 32A/PERJ-Kpl/08/2016 atau Nomor 005a/DIR/KLANDrvlll/2016 tahggal 2 Agustus 2016;

Bukti P-31.Surat Perjanjian Pinj.aman Uana antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 03/PERJ-Kpl/lv/2018 atau Nomor 005- 001 /PJJ//DIR/KLAND-Kpl/lv/2018 tanggal 23 April 2015

Bukti P-32. Dokumen Upaya Penagihan Piutang dan Bunga kepada PT

Kopelland dan Laporan Keuangan PT Kopelland;

Bukti P-33. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor

143/Pdt.Sus PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst;

Bukti P-34.Laporan Keuangan PT Better Teknik Indonesia;

Bukti P-35. Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 18 tanggal 18 Juli 2012;

Bukti P-36. Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 61 tanggal 30 Juli 2013;

Bukti P-37. Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 35 tanggal 24 Desember 2014;A

Bukti P-38.Perjanjian Pinjam Nomor 38/PERJ-KPI/Xll/2016 tanggal 3

0ktober 2016;

Bukti P-39.Konfirmasi dan Penagihan Hutang PT BTl;

Bukti P40. Surat Peringatan kepada PT BTl;

Bukti P41 . Akta Perjanjian Pengelolaan Dana Nomor 3 tanggal 1 September 2014;

Bukti P42.Konfirmasi Piutang PT PIA;

Bukti P43.Laporan Keuangan PT PIA;

Bukti P44.Surat PerjanjianPinjamMeminjamNomor 021/PERJ-

Kplrvll/2015 atau Nomor 0264/PIA/Vll/2015 tanggal 1 Juli 2015; Bukti P45. Surat Perjanjian Pinjam MeminjamNomor 023/PERJ-

Kpl/Xl/2015 atau Nomor 0283/PIAD(I/2015 tanggal 9 November 2015;

Bukti P46.Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 44A/PERJ-KPID(I/2016 atanggal 29 November 2016;

Bukti P47. Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNI

Bukti P48.Laporan Keuangan PT KNl;

Bukti P49. Surat Penyelesaian Pinjaman PT KAN;

Bukti P-50. Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham dengan nomor

005/DIREKsl-BPM/Xl/2018;

Bukti P-51.Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 04/PERJ-Kpl/lv/2018 tanggal 20 April 2018;

Bukti P-52. Upaya Penagihan kepada PT BPM;

Bukti P-53.Laporan Keuangan PT BPM tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-54.Perjanjian Pinjaman Nomor 259/Kpl/Xl/2012 tanggal 25 Juli 2011 ;

Bukti P-55.Perjanjian Pinjaman Nomor 261/Kpl-C/Xl/2012 tanggal 27 Maret 2012;

Bukti P-56.Perjanjian Pinjaman Nomor 214/Kpl-C/Xl/2013 tanggal 11 Juni 2013;1

Halaman 72 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawal dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Bukti P-57.Perjanjian Pinjaman Nomor 318/KPI-C/X/2013 tanggal Oktober 2013;

Bukti P-58.Perjanjian Pinjaman Nomor 336/Kpl-Cell/2013 tanggal November 2013;

Bukti P-59. Akta Nomor 37 tanggal 24 Desember 2014;

Bukti P-60. Voucher Setoran atas Surat Permohonan Pinjaman Nomor

1088/KOL/lv/2015;

Bukti P-61.Laporan Keuangan PT KOL;

Bukti P-62.Nota Kesepahaman Nomor 039/HP.Kpl/I/2015 atau Nomor

01/PERJ-Kpl/I/2015 pada tanggal 2 Januari 2015;

Bukti P-63. Perjanjian Kesepakatan Bersama PT PAUS;

Bukti P-64. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

941/PP/lKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang lzin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Erick, S.E., Ak. S.H., M.Si.;

Bukti P€5. Tanggapan Pemohon Banding Nomor 104/SK/JMTLAW/lx/23 tanggal 7 September 2023;

Bukti Prf56. Risalah Pembahasan;

Bukti P67. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-68.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-69. SuratPemberitahuanUntukHadirNomor

2416/SPUH/PJAVPJ.04/2022 tanggal 18 November 2022; Bukti P-70.Kesimpulan Akhir Nomor 123/SK/JMTLAW/lx/23 tanggal 21 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

BuktiT-1.Surat Nomor S-353/PJAVPJ.04/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Berkas Sidang Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) Nomor Sengketa 001386.15/2023/PP;

Halaman 73 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvllIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 18/Kpl-C/Il/2022 tanggal 7 Februari 2022;

Bukti T-3.Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak penghasilan Nomor

00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4.KeputusanTerbandingNomorKEP-

01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022; Bukti T-5.Surat Tugas Nomor sT-3736/WPJ.04/2023 tanggal 23 Mei 2023; BuktiT-6.Surat Tugas Nomor ST-4823/VVPJ.04/2023 tanggal 19 Juni 2023;

Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8.Laporan penelitian Keberatan;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor sT-5362AVPJ.04/2023 tanggal 1 7 Juli 2023; Bukti T-10. Kertas Kerja pemeriksaan;

Bukti T-11. Laporan Hasil pemeriksaan;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juli 2023;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor sT-5362AVPJ.04/2023 tanggal 17 Juli 2023; Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti T-15. SuratTugas Nomor sT-6547/VVPJ.04/2023 tanggal 1 september 2023;

BuktiT-16. Surat Tugas Nomor ST-6964/\/VPJ.04/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti T-17. Pendapat Akhir Nomor S-1235/PJ/VVPJ.04/2023 tanggal 12 September 2023;

PERTIMBANGAN Hul(UM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12i!!

November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 31 /KPI-C/Il/2023 tanggal 3 Februari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencan{umkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Selisih(Rp) Menurut

NoUraian

TerbandingPemohon Banding (Rp)(Rp)

1Penghasilan dari53.364.025.628,0011.786.517.169,0041.577.508.459,00

Luar UsahaI bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan pokok sengketaataskoreksipenghasilandariluarusahasebesar Rp41.577.508.459,00 yang terdiri dari penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00 dan pendapatan lain-lain sewa sebesar

Rpl9.128.788,00. Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat banding tidak menyampaikan alasan banding alas koreksi penghasilan sewa dalam matriks dan kesimpulan akhir Pemohon Banding hanya menyatakan sengketa alas penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penghasilan dari luar usaha alas bunga daripiutangsebesarRp41.558.379.670,00,sehinggaperhitungan penghasilannetomenurutPemohonBandingseharusnya(Rp 8.358.802.435,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. KoreksiatasPenghasi[anDariLuarUsahasebesar Rp41.558.379.670,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertuljs dan lisan dalam persidangan, yang memuat pot(ol(-pokok pendapat dalam beberapa uraian beril(ut;

bahwa.dasar hukum yang dipefgunakan olch Terban-ding -adalah sebagai berikut;

1. Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 3 ayat (6), Pasal 8 ayat (1), |i` Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 13 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1 ) huruf a dan ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28 dan penjelasan Pasal 28 ayat (7), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Pasal 4 ayat (1 ), Pasal 6 ayat (1 ), Pasal 9 ayat (1 ) dan penjelasannya, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

A

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

5. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Di{agih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding menetapkan adanya penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

NO.Nana Akun / UraianSaldoAlvalSaldo AkhirPenghasllan Bung.

i

Piutalig bukan anggota402.950.349.581402300349.58127914.718.534 2 Jasa Plnjaman180,733.328.601io8.194328.60111.824916.864 3 Fliutangfain.lain12.905.6653389314.530.388643jrs6.572 4 lnvestasl Jangka Pendek16.300.000.OcO16.300,000,0001.174.897.701

Total612J}89ff3j20536.109208j7041558379.670

1. Piutang Bukan Anggota;

Saldo Piutang:

No No.AkunNamaAkun/UralanSoAlva'SoAthir

54 1.02J)1.02.001 PiutangpTEN1.ow.ocorm850.000.000 55 1.02.01.02.002 PiutangpTPIA27.717900.00027.717.9cO.000 56 1.02.01.02.003 PirfengpTKop500.000.un5cO.000.COO 57 1.02.01.02.004 pirfengFTm25.110.570.00025.110570.COO 59 1.02.01.02.006 PiutangpTKOL13.476.679j8113.476.679.581 60 1.02.01.02.007 PiutangFTKOPELIND326.OcO.000.000326.OcO.COO,000 62 1.02.01.02.009 Piutang FT Kopel Niaga lntemaslonal (KNl)1£45200.OcO1J45.2cO.000 63 1,02,01.02.010PiutangFTBerkahpanganMandiri(BPM)7.200.000.0006.700.OcO.000

Pinangbukananggota402950349581402300349581 Halaman77daril22halaman.PutusanNomorpuT-001386.15/2023nJ".XVIHBTahun202!

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Perhitungan Bunga:

RekepSaldo PiutangRatePh. Bl,nga

Janllari402.950349.5817,790362.615gco.238

FebruaricO2.950.349.58i7,733082.596.706.074

Mal.et402.950349.5817,681462.579372.494

April402j50.349.5817.645582.567.324.278

Mei402.950.349.58±7,631922.562.737360

Juni402.950349.5817,445192.500.034J28

Juli402.950.349.5816,811542.287.260.353

A8ustus402.450.349.5816,500cO2.179939394

September402.COO.349.5816,250002.095.835.154 ofrober402350.349.5815,94712i.994.021.509

November402.300349.5815,875961.969.917302

Desember402.300.349.5815,863171£65.629.451

Total27914.718534

2. Piutang atas Jasa Pinjaman;

Saldo Piutang:

No No. AkunNamaAkun/UraianSoAlva'SoAkhi'

77 1.03,Oil)1JasapinjamanAnggota281j28.GOO,00281.328.600 78 1.03.01.02Ja5apinjamanNonAliggofa180.452.000.col.00107£13.000.001

Jasap;nfomn180.733328.601108,194328.601f Perhitungan Bunga:

RekapSaldo PiutangRatePh. Bunga

Janl'ari177.733.328.6017.790361.153.838.845

Februari176.733.328.6017,733081.138910,807

Maret175.733328.6017.681461.124.907.112

April174.733.328.6017.645581.113.281369

Mel174.733.328.6017.631921.111.292321

Juni174.733.328.6017.445191.084.102359

Juli174.733328.6016,81154991.835.881

Agustus174.733328.6016,500cO946.472.197

September174.733328.6016,25000910.069.420

Oktober174.733.328.6015j4712865.966.728

November174.733.328.6015.87596855.605.Oil

Desemberlog.194328.6015.86317528.634.785

Total1L824916J364

3, Piutang Lain-lain;

Saldo Piutang:

No No. AkunNamaAkun/UraianSoA\valSoAkhi'

65 1,02.02.01Dividenp"itramaslnfo5ysGlobal(MIG)4joL405us73.765J74.016 66 1.On02.02DividenpTKuniaoryzaAbadi(KORVA)3.672.081230379.119,727 67 1.02.02.03Dividen pT Better Teknlk li`donesia (BTl)1581629.2921j82.629.292 68 1.02.02.03Oil.denpTKumiaoryzaRetsapefkasa(KORP)L306.852.79¢1.382.614.125 69 102.02.058unga Medium Ten Notes |MTN) Mandiii set

70 1.02.02.06OIvidenpTpandulntaiiAnugrali|d.hpT.PIA)74.012.01974.012.019 71 102.02.07PT Kopel Lahan Andalan (Sewa Ruko Blok E)

72 1.02.02.08Piutang lain alas pengemballan invest. Indo47.48Lrm101312.037 73 1.OZ.02.11Piutang Lainnya57Z993.14Z950.143.144 74 1.OLolqDividen p"ima Edutasi sarana (MES)5S.737.963120.855.592 75 1.010113Oividei`PTKopellndolnfrasmukturlnd.|INFRA1.013.495508957.870.436 76 1.02.02.14DividenpTJasaprimalogistik(jpL)78.977.053

`12£05.665,338 piutanglain.lain9.314530388

Perhitungan Bunga:

RekapSaldo PiutangRatePh. Bunga

Januarl12.903£15.3387,7903683.771.788

Fchruari11.902.1653387.7330876.700331

Maret11.501.665.3387.6814673.624.652

April11.513.665.3387.6455873357208

Mel11.453.027.3767.6319272.840.491

Jl]ni11378.050.3237.4451970.593.122

Juli5.640944.6346,8115432.019.600

Aorstus5.639.319.6346.5000030.546.315

September5.639319.6346,2500029371.456 oktober5.634.419.6345J)471227£23J308

November5.633J919.6345,8759627.587.239

Desember9314.530.3885,8631745.510.563

Total643J346572

4. Piutang atas lnvestasi Jangka Pendek;

Saldo Piutang:

NO No. AkunNamaAkun/UraianSoA\valSo Athir

87 1.07.01.03lnvestasiJk.Pd.HotelPanghegar1300.000.0001300.000.000 89 sO7.01.05lnvesta5lJk.PdPTPAUS15.oco.ooo.cue15.000.000.000 lnve5ta5ljangkapendek16300.OcO.0001ceoo.00o.ooo

1

Perhitungan Bunga:

RekaJ,Sa[do PiutangRatePh. BL,nga

Januari17.000.OCO.0007,79036110363.433

Februarl17.000.000.0007.73308109.551967

Maret17.OOO.fro.OOO7.68146±08j!20.683

April17.000,000.0007.64558108312383

Mei17.OcO,000.0007.63192108.118£67

Juni17.000,000.0007.44519105.473.525 lull17,000.000.0006.8115496.496J317

A8ustus17.000.000,0006,500cO92.083333

September17,ooo.cue,oco62500088.541.667

Oktober17.000.000.0005.9471284.250€67

November17.COO.000.0005,8759683242.767

Oesember16300.000.0005,8631779.641393

Total1.174J}97.701 bahwa Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imba[an karena jaminan pengembalian ufang;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Pph mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang ^j

antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan L da]am penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur i bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;i

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk i penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf k;

5. yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wai.ib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap itidak boleh dikurangkan: c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. cadangan piutang tak tertagih uTtuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

bahwa Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur bahwa Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu;

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsipSyariah;A

I Halaman 81 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026 ,,

Kop pegawai dan pensiunan BULOG seluruh Indonesia (KOPELINDO) |i

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

2. cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi;

a) koperasi simpan pinjam;

b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

c) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

d) perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan e) PT Perusahaan Pengelola Aset.

bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan;

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;1

Halaman 82 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Selumuh Indonesia (KOPELINDO)

3. telah dipubljkasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya 'telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diketahui bahwa akun piutang berasal dari piutang anggota, piutang non anggota, jasa pinjaman, dan piutang lain-lain yang didasarkan pada Surat Perjanjian dengan imbalan jasa atau imbalan bunga yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai per|.anjian namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019;

bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional dan bahwa dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal, diuraikan hal-hal sebagai berikut;

1) Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun faktanya Pemohon Banding tidak melaporkan pendapatan bunga tersebut dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019;

2) Terkait Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) bahwa Pemohon Banding dapat melakukan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan alas pendapatan bunga tersebu{ berdasarkan Pasal 1 huruf a PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

1

219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait adanya pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet);

3) Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam alasan keberatannya terkait dengan pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

4) Bahwa terkait dengan piutang dan pendapatan bunga yang telah jatuh tempo Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung maupun pencatatan pembukuan bahwa penghasilan bunga tersebut sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi yang dikemukakan dalam surat kebera{annya sehingga koreksi positif atas PenghasHan dari luar usaha sebesar Rp41. 558.379.670-. tetap dipertahankan karena telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;`

Halaman 84 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

bahwa terkait dengan penjelasan tertulis dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut;

1. bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha, koreksi dilakukan dengan mengenakan bunga atas saldo piutang yang tercantum di dalam laporan

`keuangan Pemohon Banding;

31 Desemb®i 2019 dan 2al8 ( Dlfiyatlkae dalam Rupiah )

ASET frol lmcer

Kes dan Sefro fe2.48eoee.04i2.Oioce4Jx)7 pLtry urfu i7.31 8.705 si 226 i82e28s86

Pl`Aaeg 8ul(an Ancoofa2e5458.550;349sel717.050es95el

J&sa pln|8mafi6108.19{328.col180.733328.col

BIB)a Dtry oinhai.5s2388i99e5.798.4i5s64 thve3tasl Jongto Plcooek21.81e`aecoo.Coo-1eL.30oc,oJ)oo

Jimiih pang hibn coapct.

6. JASA P1.!J±±!AN

PhoaqAsorm2ei ±28.6oo281 ce8coo

107913.000cO1180.4S2000cOI

Jt- Jca pLeJj-

7. pnTrAhic Ill.IiAiN

Chden PT 14i- utctry! G.obal3.76SJ)71.0164m4OI.jffl

- PT Bcdzl TbkTB Ind:ri6sLa1 ji8z.F29 2ceim629jz92

Chridco PT Kirfe Cnm Rekso Perlc=a1382.614.12Siesi3s2.79i

Chndca PT Kcrtydo lnffmfur lndoncala957.87tL436•.013.49Sso

Chridco PT Lctnda a)a Abadl3n.i`9.T2i3.672.081230

"foai PT 14az. E+rfe!! Sarma120.856RE5ii.737jse txcoen PT Fhil htan Aflpeh (dh PT Fthc$3l hveschcn! Asia)74.0,2.0'04J),2-O'9

Chrioen PT JaEia Ffroa Log!3&78J77.OS3

I.-hJi\JadO'3,2er4,A8'.4cO larry5-.142

9SO.143.1«

J.ndth plifro8 I.lnnho

\

2. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Piutang Pinj.aman Bukan Anggota;

a. bahwa dalam klarifikasi atas penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen asli atau copy dokumen yang tercantum dalam surat uraian pembuktian yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 20 Juli 2023. Terbanding telah meneliti kesesuaian dokumen yang tercantum dalam uraian pembuktian dengan dokumen asli, termasuk perjanjian-perjanjian piutang yang telah lewat I.atuh tempo dan surat-surat penagihan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa doku.Ten yang diajukan dalam surat uraian pembuktian telah sesuai dengan aslinya;

b. Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa selama periode perjanjian, Pemohon Banding telah mengakui adanya pendapatan bunga. Dari penelitian Terbanding alas rekapitulasj pendapatan bunga :i diperoleh data bahwa memang benar Pemohon Banding telah ;\ mengakui adanya pendapatan bunga selama periode perjanjian dan tidak lagi mengakui pendapatan bunga setelah piutang melampaui masa perjanjian dan dalam kondisi tidak dapat ditagih/default/macet;

c. bahwa berdasarkan catatan laporan keuangan 2e, dapat diketahui bahwa I.angka waktu per|.anjian adalah sebagai berikut:

- PT Kopel Angkutan Nusantara, jangka waktu perj.anjian 31 Maret 2011 ;

- PT Better Taknik Indonesia, jangka waktu perjanjian 18 Juli 2013, 30 Juli 2015, 24 Deesember 2016, dan 3 April 2017;

- PT Kopelindo oryza persada, jangka waktu 27 Desember 2013;

- PT Kopelindo Oryza Logistik, jangka waktu 25 Juli 2013, 27 Maret 2013;

- dst.

d. bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan Putusan Pengadilan

Kewaj.ibanPembayaranUtang (PKPU) Nomor 143/Pdt.Sus- PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst atas gugatan pailit oleh kreditur kepada PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland):

e. bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan dokumen-dokumen upaya penagihan yang dilakukan kepada kreditur macet tersebut;

f. bahwa berdasarakan penelusuran dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan arus kas dan dapat menunjukkan bahwa memang benar tidak ada penerimaan bunga pada tahun 2019 atas koreksi pendapatan bunga yang dial.ukan permohonan banding;

9. bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan laporan keuangan debitur di mana dalam laporan tersebut tidak terdapat pembebanan biaya bunga;

h. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana lampiran surat uraian pembuktian P-01 s.d. P-40:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat piutang dari bukan anggota yang seharusnya dikenakan bunga;

2) bahwa antara Pemohon Banding dengan para kreditur macet tersebut mempunyai hubungan istimewa sehingga dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) uU Pph, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa menurut kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Pemohon Banding mengenakan bunga sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding.

3. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Piutang Jasa Pinjaman (Bunga);

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang jasa pinjaman dan diperoleh informasi bahwa piutang jasa pinjaman benar piutang jasa pinjaman yang berasal dari pendapatan bunga yang telah diakui oleh Pemohon Banding pada saat pinjaman belum macet yang belumdilakukanpembayaran;,

Halaman 87 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) |{

4. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Piutang Lain-lain;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang dividen dan diperoleh informasi bahwa piutang dividen berasa[ dari pendapatan dividen yang telah diakui oleh Pemohon Banding saat keputusan RUPS namun sebagian belum dilakukan pembayaran terkait dividen tersebut. Hal tersebut telah tertuang pada Catatan Audit Raporf dan alas piutang lain- lain tercantum dividen;

5. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari lnvestasi Jangka Pendek; bahwa Pemohon Banding menunjukkan rincian piutang investasi jangka pendek dan diperoleh informasi bahwa piutang investasi jangka pendek telah default/macet;

bahwa Pemohon Banding melakukan investasi I.angka pendek, sebagai berikut;

XETEINGA«Oasarpeq.ani-on(Sndahol5eratrfu|PiutryAwl SaldoJaul201g SaldoDe5embei

INVE5TAsl

InyestaslJLPendckHotelPawhegari.3co.rm.rmi.SOB.Ou.OcO Imre5tasl JL Pendck FT Pars lndonesla8.co.in.co15.Coo.ocorm

1-'rfu Todlmatasl. , `i,`I `- re3"rm bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rpl .000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada hotel panghegar karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Pph;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan;1

bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Wajib Pajak telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada PT PAUS karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan kewaj.aran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Pph;

bahwa berdasarkan penelusuran, Hotel Panghegar dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus- Pailiv20-1-7-;

-'-- bahwa ber-daT5Ta-rfaFTfiFai5frfeF5Ebiit di atas keputusan Terbanding Nomor

KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara teTtu[is dan lisan dalam persidangan, yang memuat pol{ok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding berdiri pada tanggal 25 Maret 1999, merupakan Koperasi Sekunder yang beranggotakan Koperasi Primer Divre Bulog yang berada di berbagai provinsi di Indonesia. Anggota Koperasi Primer adalah`

Halaman 89 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawal dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

pegawai dan pensiunan Perum Bulog. Pada tahun 2019 anggota koperasi primer adalah 4.354 pegawai dan 6.185 pensiunan dengan total 10.539;

bahwa usaha Pemohon Banding adalah melakukan investasi, memberikan pinjaman kepada anggota dan bukan anggota serta menyewakan aset milik Pemohon Banding, hasil dari investasi adalah penerimaan dividen, hasi] dari memberikan pinjaman adalah pengakuan/penerimaan jasa pinjaman/bunga serta hasil dari menyewakan aset adalah hasil sewa. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Pemohon Banding digunakan untuk membantu pegawai dan pensiunan Perum Bulog berupa bantuan kesehatan dan sembako;

bahwa koreksi atas Penghasilan Bunga sebesar Rp41.588.379.670,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa atas saldo piutang dalam Laporan Keuangan harus dikenakan bunga. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan baik lisan maupun tertulis serta alat bukti terkait permohonan banding atas koreksi Penghasilan bunga sebesar Rp 41.558.379.670,00 sebagai berikut;

BuktiD5kumeh BEkti '`:Keterangan

P-01Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Membuktikan koreksi atas Penghasilan Luar

NomorSPHP- Usaha berupa penghasilan bunga dari saldo Ooi65AVpj.04A<p.0300/ivmiKsis/2021pil,tang.

tanggal 19 0ktober 2021 (SPHP)

P-02Lapciran Keuangan Audited Pemohon Banding Membuktikan bahwa pembukuan yang dilakukan

Tahun 2019Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. P-03Surat Per]anjian Pinjaman Uang antaraMembuktikan:

Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 269/Kpl--Bahwa pirijaman kepada PT Kopelland CAV2014atauNomortersebut lewat waktu (macet).

001AIOPELLANDAI/2014 tanggal 3 November-Bahwa tidakada pendapatan bungayang 2014diterima dari PT Kopelland pada tahun

P-04Akta Novasi No.8 tanggal 29 Desember 20142019

P-05Perianjian l<erjasama Operasi (KSO) dengan-Bahwadengandemikian,Pemohon

NomorBandingtelahbenar dengantidak HKR:1323/HKR.DU/Ryn/Pert.166A{ll/2013melakukan pengakuan alas penghasilan atauNo.385/Kpl-CA<lI/2013tanggal23bunga alas plutang kepada PT Kopelland Desember 2013pada tahiln 2019 karena tidak ada

P-06Surat Perianjian Pinjaman Uang antaratambahan kemampuan ekonomis yang

Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 15/PERJ-cliperoleh Pemohon Banding dari PT Kpl/04/2015ata uNo morKOpelland.

054roIR/KLAND/lv/2015 tanggal 30 April 2015

P-07Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara

Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 32AVPERJ-

KPI/08/2016atauNo mor

005a/DIR/KLANDrvlll/2016 tanggal 2 Agustus 2016

P-08Surat Perianjian Pinjaman Uang anta.ra

Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 03/PERJ-

Kpl/IV/2018afauNomor005-

001reJJ/DIR/KLAND-KPI/lv/2018 tanggal 23 April 2018

P-09Dokumen Upaya Penagihan Piutang dan Membuktikan bahwa Perriohon Banding telah

Bunga kepada PT Kopelland dan Laporan melakukan upaya-upaya penagihan secara Keuangan PT Kopellandberkala kepacla PT Kopelland, namun saat ini pilltang-piutang ter§ebut macet.

P-10Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Membuktikan bahwa PT Kopelland dalam (PKPU)Nomor: 143/Pdt.Sus kondisi keuangan yang sulit dan tidak mampu PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst dan Laporan membayar utang kepada para kreditur. Keuangan

P-11Laporan Keuangan PT Better Teknik lndoriesia Membuktikan bahwa PT BTl dalam kondisi (PT BTl)keuangan yang sulit dari sejak tahun 2017 sudah tidak beroperasi.

P-12Akta Perianjian Kejasama Usaha dengan PT Membuktikan:

BTI Nomor 18 tanggal 18 Juli 2012-Bahwa pinjaman kepada PT BTl telah P-13Akta Perianjian Keriasama Usaha dengan PTlewat waktu (macet).

BTI Nomor 61 tanggal 30 Juli 2013-Bahwa tidakada pendapatan bunga yang P-14Akta Per].anjian Kerjasama Usaha dengan PTdiperoleh dari PT BTl pada tahun 2019

BTI Nomor 35 tanggal 24 Desember 2014-Bahwadengandemikian,Pemohon P-15PerianjianPinjamNomor38/PERJ-Bandingtelahbenar dengantidak

Kplexll/2016 tanggal 3 0ktober 2016melakukan pengakuan alas penghasilan

bunga atas piutang kepada PT BTl pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT BTl.

P-16Konfirmasi dan Penagihan Hutang PT BTlMembuktikan bahwa Pemohon Bancling telah P-17Surat Perlngatan kepada PT BTlmelakukan upaya-upaya penagihan kepada PT

BTI, namun piutang-piutang tidak dapat ditagih. P-18Akta Perjanjian Pengelolaan Dana dengan PT Membuktikan:

Pandu lntan Anugerah (PT PIA) No.3 tanggal 1-Bahwa plnjaman kepada pT PIA tersebut September 2014telah waktu (macet).

-Bahwa tidak ada pendapatan bungayang diperoleh dari PT PIA pada tahun 2019.

-Bahwaclengandemikian,Pemoh6n Banclingtelahbenardengantidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT PIA pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PIA.

P-19Konfirmasl Piutang PT PIAMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan kepada PT PIA, namun piutang tidak dapat ditagih.

P-20Laporan Keuangan PT PIAMembuktikan bahwa tidak ada beban bunga yang diakui oleh PT PIA atas pini-aman kepada Pemohon Banding.

P-21Surat Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT Membuktikan:

Kopelindo Niaga lntemasional (PT KNl) Nomor-Bahwa pinjaman kepada pT KNl tersebut 02MJERJ-Kplrvl I/2015atauNomortelah lewat waktu (macet).

0264/PIA/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015-Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang P-22Surat Perjanjian Pjnjam Meminjam dengan PTdiperoleh dari PT KNl pada tahun 2019.

KNI Nomor 023/PERJ-Kplexl/2015 atau Nomor-Bahwadengandemikian,Pemohon 0283/PIA"l/2015 tanggal 9 November 2015Bandingtelahbenar dengantidak

P-23Perianjian Pinjam Meminjam dengan PT KNlmelakukan pengakuan alas penghasilan

Nomor 44AVPERJ-Kplexl/2016 tanggal 29bunga atas piutang kepada PT KNl pada November 2016tahun 2019 karena t].dak ada tambahan

P-24Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNlkemampuan ekonomis yarig diperoleh

Pemohon Banding dari PT KNl. P-25Laporan Keuangan PT KNIMembuktikan bahwa PT KNl sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018 yang menyebabkan piutang Pemohonan Banding kepada PT KNl macet.

Halaman 92 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

P-26Surat Penyelesaian Pinjaman PT KANMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan kepada PT KAN, namun piutang tidak dapat ditagih.

P-27Perianjian Pengalihan Hak alas Saham dengan Membuktikan:

PT Berkah Pangan Mancliri (PT BPM) nomor-Bahwa piutang kepada pT BPM tersebut 005flJiREKsl-BPMexi/2018telah lewat waktu (macet).

P-28Perianjian Pinj.am Meminjam dengan PT BPM-Bahwa tidakada pendapatan bilnga yang

NO.04/PERJ-Kpi/iv/2018 20 April 2018diperoleh dart PT BPM pada tahun 2019.

-Bahwadengandemikian,Pemohon Bandingtelahbenar dengantidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT BPM pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT BPM.

P-29Upaya Penagihan kepada .PT BPMMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan iipaya-upaya penagihan kepada PT BPM. namun piutang tidak dapat ditaglh.

P-30Laporan Keuangan PT BPM tahun 2018 dan Membuktikan bahwa tidak ada beban bunga

2019yang diakui oleh PT BPM atas pinjaman kepacla

Pemohon Banding.

P-31Perjanjian Pinjaman dengari PT Kopelindo Membuktikan:

Oryza Logistik (PT KOL) No.259n(Plexl/2012,-Bahwa piutang kepada pT KOL tersebut tanggal 25 Juli 2011telah lewat waktu (macet).

P-32Per]anjianPinjamandenganPTKOL-Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang

No.261/Kpl-C"l/2012, tanggal 27 Maret 2012diperoleh dari PT KOL pada tahun 2019. P-33Perianjian Pjnjaman dengan PT KOL No. 214-Bahwadengandemikian,Pemohon

/KPI-Crvl/2013, tanggal 11 Juni 2ol3Banding telahbenar dengan tidak P-34Perianjian Pinjaman dengan PT KOL No.melakukan pengakuan alas penghasilan

318fl<PI-CAV2013, tanggal 22 0ktober 2013bunga alas piutang kepada PT KOL pada P-35Perjanjian Pinjaman dengan PT KOL No.tahiin 2019 karena tidak ada tambahan

336A(Pl-CA{I/2013, tanggal 1 November 2013kemampuan ekonomis yang diperoleh P-36Akta No.37 tanggal 24 Desember 2014Pemohon Banding dari PT KOL. P-37Voucher Setoran alas Siirat Pemiohonan

Pinjaman No.1088/KOL/lv/2015

P-38Laporan Keuangan PT KOLMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan kepada PT KOL, namun piutang tidak dapat ditagih.

P-39Ncita Kesepahaman dengan PT Panghegar Membuktikan:

Nomor 039/HP.Kpl/I/2015 atau No.01/PERJ--Bahwa piutang kepada PT Panghegar Kpl/I/2015 pada tanggal 2 Januari 2015tersebut telah lewat waktu (macet).

Halaman 93 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XVIMB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

-Bahwa tidakada pendapatan bunga yang diperoleh dart PT Panghegar pada tahun 2019.

-Bahwadengandemikian,Pemohon Bandingtelahbenar dengantidak melakukan pengakuan alas penghasilan bunga atas piutang kepada PT Panghegar pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Panghegar.

P40Perianjian Kesepakatan Bersama PT PAUSMembuktikan:

-Bahwa pinjaman kepada PT PAUS tersebut telah lewat waktu (macet).

-Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT PAUS pada tahun 2019.

-Bahwadengandemikian,Pemohon Bandingtelahbenar dengantidak melakukan pengakuan alas penghasilan bunga alas piutang kepada PT PAUS pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PAUS.

P41Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Membuktikan:

tanggal 3 November 2021-Bahwa selama proses pemeriksaan dan P42Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding Tahunkeberatan,Terbandingtidakpemah

2019menggunakan tata cara dan metode P-43Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2019pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat P44Surat Pemberitahuan Untuk Hacllr Tahun 2019(3) UU Pph.

-Bahwaselamapemeriksaandan keberatan, Terbandlng tidak menggunakan tata cara pemeriksaan transfer pricing sebagaimanadjaturdalamPER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Kerfas Keria Pemeriksaan Transfer Pricing yang memuattahapanpemeriksaandan dokumen-dokumenpendukung pemeriksaan.

bahwa selama tahun 2019 pendapatan Pemohon Banding dari jasa pinjaman/bunga/bagi hasil anggota adalah Rpl.580.504.713,00 dan dari bukan anggota adalah sebesar Rp29.850.000.000,00, Pendapatan dMden sebesarRp6.199.356.605,00danhasilinvestasisebesar Rp4.766.153.459,00. Kerugian Pemohon Banding pada tahun 2019 karena terdapat biaya usaha yang tidak rutin yaitu adanya biaya repo saham dan biaya pengurusan sengketa tanah milik Pemohon Banding;

bahwa saat Pemohon Banding mengestimasi akan adanya kelebihan pembayaran pajak, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pengurangan pembayaran Pph Pasal 25 dengan alasan terdapat estimasi kerugian pada tahun 2019 namun disetujui sebagian oleh Terbanding. Terbanding menerbi{kan STP Pph Pasal 25 atas angsuran Pph Pasal 25 yang belumdibayarolehPemohonBandingdenganpokokpajak Rp4.239.751.425,00. 0leh karena itu pada tahun 2019, Pemohon Banding melaporkanSPTTahunanPphBadanLebihBayarsebesar Rp6.382.086.887,00 yang sebagian besar berasal dari pokok pajak STP Pph Pasal 25, Angsuran Pph Pasal-25 yang tidak disetujui oleh Terbanding sebesar Rp927.859.000,00 dan Pph Pasal 23 dari pemotongan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil anggota sebesar Rpl .214.476.462,00;

bahwa Pasal 4 Ayat (1 ) UU Pph mengatur `Yang menjad/. ofjek pa/.ak ada/ah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun...''. Bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerima atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis baik yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dalam perkara a quo. Hal ini juga sesuai dengan kelaziman usaha yang berlaku umum, di mana Kreditur tidak I

Halaman 95 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga alas piufang pin|.aman yang tidak tertagih/macet;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga dari Piutang Pinjaman Non Anggota sebesar Rp27.914.718.534,00 karena koreksi atas Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa pinj.aman yang diberikan oleh Pemohon Banding mempunyai jangka waktu perjanjian dengan besaran jasa pinjaman/bunga sesuai kesepakatan. Bahwa selama periode perjanjian pinjaman, Pemohon Banding telah mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga dan melaporkan pada SPT Tahunan Pph Badan. denga`n demikian selama masa perjanjian berlaku/belum jatuh tempo, Pemohon Banding telah mengakui pendapatan jasa pinj.aman/bunga dan dijurnal:

Debet: Piutang Jasa Pinjaman/Bunga

Kredit: Pendapatan Jasa Pinjaman/Bunga

Sebagian jasa pinjaman/bunga telah dibayar oleh Debitur, sebagian belum tertagih sehingga menjadi Saldo Piutang Jasa Pinjaman/Bunga;

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding mempunyai pendapatan jasa pinjaman/bunga atas pinjaman yang belum jatuh tempo dan telah melaporkarn dalam SPT Taliunan Pph Badan sebesar Rp29.850.000.000,00 yaitu pendapatan jasa pinjaman/bunga dari pinjaman sebagai berikut;

-PT I(umia oryza Abadi (PT KORYZA)Rp 23,850,000,000,00

-PT Kopelindo lnfrastruktur Indonesia (PT KOPEL INFRA) RD 6.000.000.000.00

JumlahRp 2g.850.000.000.cO bahwa dengan berjalannya perjanjian, terdapat Debitur yang sudah tidak !t beroperasi dan tidak dapat melakukan pembayaran pini.aman pada saatjatuh I tempo perjanjian sehingga menjadi pinjaman macet. Atas pinjaman maceh

Halaman 96 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023n'P/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

tersebut, Pemohon Banding belum melakukan pengakuan cadangan piutang tidak tertagih karena belum mendapat persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan dari para anggota Pemohon Banding;

bahwa bukti-bukti bahwa piutang pinjaman bukan anggota yang menjadi dasar koreksi Terbanding dalam perkara a quo telah macet telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan, dengan kesimpulan sebagai berikut;

1. PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland);

a. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti Surat Perjanjian yang membuktikan bahwa pinjaman kepada PT Kopelland merupakan pinjaman yang telah lewat waktu (macet) sebagai berikut;

NoDasar Pep.anjian KopellandPiutang AwalSa[do DesemberBdktiStatus

Kopellanc]-(Rp)2019 (Rp)

1 269/Kpl-Cexl/2014 tanggal 3110.000.000.000110.000.000.000BuktiMacet

November, 2014P-3

2 Akta Novasi No.8 tanggal 2931.000.000.00031.000.000.000BuktiMacet Desember 2014P-4I

3 No.111A/LEG/2014 tanggal 1975.000.000.00075.000.000.000BuktiMacet Desember 2014P-5

4 15/PERJ-Kpl/04/2015 tanggal70.000.000.00070.000.000.000BuktiMacet

30 April 2015P-6

5 32A/PERJ-Kpl/08/2016 tanggal30.000.000.00030.000.000.000BuktiMacet

2 Agustus 2016P-7

6 03/PERJ-Kpl/lv/2018 tanggal 2310.000.000.00010.000.000.000BuktiMacet April 2018P-8

326.000.000.000326.000.000.000 b. bahwa atas pinjaman macet tersebut, Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan kepada PT Kopelland secara berkala, namun hingga saat ini pinjaman tersebut macet. (Bukti P-9: Dokumen Upaya Penagihan Piutang dan Bunga kepada PT Kopelland);

c. bahwa PT Kopelland sejak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu4'L Halaman 97 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026 |`

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

membiayai operasi normal perusahaan sehingga PT Kopelland tidak dapat membayar piutang pinjaman kepada seluruh krediturnya dan piutang pinjaman menjadi macet;

d. bahwa Kreditur-kreditur PT Kopelland pada tahun 2019 melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet dan akhirnya melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga. Pada tahun 2020, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan PenundaanKewajibanPembayaranUtang(PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst (Bukti P-10: PKPU PT Kopelland);

2. PT Better Teknik Indonesia (PT BTl);

a. PT BTI (Bukti P-11 : Laporan Keuangan PT BTl) bergerak dalam bisnis Jasa Angkut yang sudah tidak beroperasi;

b. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan bahwa pinj.aman-pinjaman kepada PT BTl merupakan pinjaman macet, sebagai berikut;

NoKeterangan -,Pc>kok PjnjamanSa'doPinjaman-auk-ti I Status

1Akta 18 -Tgl 18 Juli10.000.000.0005.600.000.000BuktiMacet

2012P-12 2Akta 61 -Tgl 30 Juli12.500.000.00012.100.000.000BuktiMacet

2013P-13 3Akta 35 -Tgl 24 Des7.000.000.0007.000.000.000BuktiMacet

2014P-14 4Perjanjian 38/PERJ-1.310.570.000410.570.000BuktiMacet

Kpl/Xll/2016P-15

Jumlah35.810.570.025.110.570.0 c. bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir 2015 dan 2016, BTl mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rpl7.713.071.625,00 dan Rp21.602.056.405,00. Selanjutnya sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017. (Bukti P-12: Laporan Keuangan PT BTl);

Halaman 98 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Upaya penagihan kepada pengurus PT BTl (Bukti P-16: Konfirmasi dan Penagihan Hutang PT BTl) dan telah mengirimkan surat peringatan sebagai upaya penagihan alassaldopiutangpadaPemohonBandingsebesar Rp25.110.570.000,00. (Bukti P-17: Surat Peringatan kepada PT BTl), namun hingga saat ini piutang tersebut macet;

3. PT Pandu lntan Anugerah (PT PIA);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti bahwa pinjaman-pinjaman kepada PT PIA merupakan pinjaman macet sebagai berikut;

NoDasar Perjanjian PT P-lAPiutang AwalSa]doBukti Status

PT PIADesember2019

1 Akta Perjanjian Pengelolaan Dana12.500.000.000 12.500.000.000Bukti Macet

No.31 September 2014p--18

I 2 Surat Perjanjian Pinjam Meminjam15.000.000.000 15.000.000.000Bukti Macet

NO.021/pERj-Kpirvii/201 5 1 juiiP-21 2015

3 Surat Perjanjian Pinjam Meminjam250.000.000217.900.000Bukti Macet

No.23/PERJ-Kplckl/2015 9 0ktoberP-22 2015

27-750.000.000 . 27.717.900.000 b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif (Bukti P-19: Konfirmasi Piutang PT PIA), namun `PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan saat ini sudah tidak beroperasi (Bukti P- 20: Laporan Keuangan PT PIA);

4. PT Kopelindo Niaga lnternasional (PT KNl);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Perjanjian Pinj.am Meminjam Nomor 44A/PERJ-Kplexl/2016 tanggal 29 November 2016 (Bukti P-23: Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT KNl)

membuktikan bahwa pinjaman kepada PT KNl merupakan pinjaman macet;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan kepada PT KNI (Bukti P-24: Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNl), namun hingga saat ini piutang tersebut macet dan pada saat ini PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018. (Bukti P-25: Laporan Keuangan PT KNl);

5. PT Kopel Angkutan Nusantara (PT KAN);

a. bahwa total saldo pinjaman PT Kopel Andalan Nusantara (PT KAN) yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp 850.000.000,00 untuk biaya angkutan beras namun tidak dapat ditagih;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Upaya penagihan kepada PT KAN, namun hingga saat ini pinjaman tersebut macet. (Bukti P-26: Surat Penyelesaian Pinjaman PT KAN);

6. PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP);

a. bahwa Pinjaman kepada PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP) jatuh tempo pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga menjadi pinjaman macet;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Upaya penagihan kepada PT KOP, dan saat ini PT KOP sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

7. PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti bahwa pinjaman kepada PT BPM merupakan pinjaman macet, sebagai berikut; \

Halaman 100 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

NoKeteranganPokokSaldo PiutangBuktiStatus i Pinjaman2019

1Perjanjian Jangka 3 bulan9.000.000.000 5.200.000.000Bukti P-Macet

NO.005/DIREKsl-BPMexi/201827 2Pinjaman jangka 3 bulan no.1.000.000.000500.000.000Macet

01/PERJ-Kpl/I/2018 & No.

02/KEU-BPM/I/2018

3Pinjaman jangka 3 bulan1.000.000.0001.000.000.000Bukti P- Macet

No.04/PERJ-Kpl/lv/201828

Jumlah11.000.000.000 6.700.000.000 b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan (Bukti P-29: Upaya Penagihan kepada PT BPM), namun PT BPM tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan sampai saat ini menjadi pinjaman macet. (Bukti P-30: Laporan Keuangan PT BPM tahun 2018 dan 2019);

8. PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan bahwa pinjaman PT KOL merupakan pinjaman macet sebagai berikut;

Perianjian Pinjamansaldo 2-O`i 9Jangka WaktuBdkti No. 259/Kpl/Xl/2012, tgl. 25 Juli 2011130.000.00025 Juli 2013P-31 No. 261/Kpl-C/Xl/2012. tgl. 27 Maret 2012500.000.000 27 Maret 2013P-32 No. 96/Kpl-C/Ill/2013, tgl. 20 Maret 20133.000.000.000

No. 214/Kpl-CIvl/2013, tgl.11 Juni 20131.046.270.41931 Agt 2013P-33 No. 233/Kpl-CIvl/2013, tgl. 24 Juni 20132.000.000.000

No. 318/Kpl-CAV2013, tgl. 22 0ktober 20133.000.000.00021 0kt 2014P-34 No. 336/Kpl-C/Xl/2013, tgl.1 November 20134.000.000.00030 April 2015P-35 Akta No.37 tanggal 24 Desember 2014787.000.00024 April 2015P-36 Surat Permohonan Pjnjaman No.

1088/KOL/lv/20151.080.000.000VoucherP-37 Surat Permohonan Pinjaman Tgl. 3 November

201525.950.000(i

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi.(Bukti P-38: Laporan Keungan PT KOL);

bahwa pinjaman-pinjaman yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo adalah pinjaman yang telah melewati masa perjanjian dan macet;

bahwa selama periode perjanjian pinjaman yang belum jatuh tempo pada tahun-tahun pajak sebelum 2019, Pemohon Banding telah mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga dan melaporkan pada SPT Tahunan Pph Badan, di mana sebagian pendapatan jasa pinjaman/bunga tersebut belum dibayar dan menjadi saldo piutang jasa pinjaman/bunga;

bahwa Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh penghasilan bunga pada tahun 2019 atas pinjaman macet tersebut. Selain tidak adanya penerimaan penghasilan bunga, juga tidak ada penambahan aktiva apapun terkait piutang macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo. Hal ini telah Pemohon Banding buktikan dalam persidangan tanggal 20 Juli 2023 dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding;

bahwa berbeda dengan pinjaman yang masih belum lewat jatuh tempo perjanjian, Pemohon Banding mengakui pendapatan bunga pada tahun 2019 dengan total sebesar Rp 29.850.000.000,00 dan telah melaporkan dalam SPT Tahunan Pph Badan tahun 2019;

bahwa sebagai dasar kelaziman usaha, Direktur Jenderal Pal.ak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2002 (. tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit 1 Non-Performinglmacct, yalifu batwa "penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh

Halaman 102 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023flJP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

bank /cash bas/.s/". Bahwa penghasilan piutang macet diakui pada saat penghasilan bunga diterima. Usaha perbankan sebanding dengan usaha Pemohon Banding sebagai Koperasi yang memberikan pini.aman kepada Anggota dan Bukan Anggota;

bahwa selain hal tersebut, untuk memperkuat pembuktian, sesuai asas taxable-deductible non taxable-non deductible yang d.iterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman;

0-.. D-.--.a . 1 PT Kopel Lahan Andalantidak ada biaya bunga 2 PT Better Teknik Indonesiasudah tidak beroperasi 3 PT Pandu lntan Anugerahtidak ada biaya bunga 4 PT Kopelindo Niaga lnternasionalsudah tidak beroperasi 5 PT Kopel Angkutan Nusantarasudahtidakberoperasi; 6 PT Kopelindo Oryza Persadasudah tidak beroperasi 7 PT Berkah Pangan Mandiritidak ada biaya bunga 8 PT Kopelindo Oryza Logistiksudah tidak beroperasi - bahwa Hal tersebut di atas telah dibuktikan dengan laporan keuangan debitur pada uraian pembuktian dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding dalam uji bukti pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam tanggapan Terbandimg "Pemohon Banding juga telah menunjukkan laporan keuangan debitur ail mama dalam laporan tersebut tidak terdapat pembebanan biaya bunga"..

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding atas saldo piutang pinjaman macet dalam perkara a quo merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagai berikut;

1. bahwa terbukti tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pph; `

Halaman 103 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023riJP/M.XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

2. bahwa terbukti bahwa tidak ada penerimaan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil dan tidak ada penambahan aktiva apapun pada tahun 2019 terkait piutang macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo,.

3. bahwa terbukti Pemohon Banding telah sesuai dengan kelaziman usaha, di mana sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

4. bahwa terbukti bahwa debitur tidak mengakui biaya bunga dalam laporan keuangannya telah sesuai dengan asas faxab/e-dedrc£/.b/e, nor faxab/e- non deductible., bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang pinjaman bukan anggota;

bahwa koreksi: penghasilan bunga atas saldo piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah saldo piutang jasapinjaman/bungaanggotad-a-n-nonanggotasebesar Rpl08.194.328.601,00. Saldo Piutang Jasa Pinjaman/bunga tersebut merupakan saldo piutang jasa pinj.aman/bunga yang belum terbayar. Saldo ini berasal dari pengakuan pendapatan i.asa pinjaman/bunga pada periode perjanjian pinjaman di mana piutang belum dalam posisi macet. Pengakuan pendapatan jasa pinj.aman/bunga dicatat sebagai berikut;

Debet: Piutang Jasa Pinjaman/Bunga

Kredit: Pendapatan Jasa Pinjaman/Bunga

Akun pendapatan I.asa pinjaman/bunga telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pph Badan pada tahun yang bersangkutan. Sebagian jasa pinjaman/bunga telah dibayar oleh Debitur, sebagian belum tertagih sehingga menjadi Saldo Piutang Jasa Pinjaman/Bunga;1

bahwa pendapat Terbanding dalam pemeriksaan yang mengenakan bunga alas saldo piutang jasa pinjaman/bunga merupakan koreksi bunga atas bunga karena piutang jasa pinjaman/bunga adalah pendapatan bunga yang belum dibayar tetapi pada tahun 2019 dibungakan lagi oleh koreksi Terbanding;

bahwa bukti-bukti Pemohon Banding telah diteliti kebenarannya dalam uji bukti pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam Surat Tanggapan Terbandiing "Bahwa Pemohon Banding telah menurtyukkan rincian piutang jasa pinjaman dan diperoleh informasi bahwa piutang jasa pinjaman benar piutang jasa pinjaman yang berasal dari pendapatan bunga yang telah diakui oleh Pemohon Banding pada saat pinjaman belum macet yang belum dilakukan pembayaran"., bahwa atas alasan I(oreksi Terbanding, Pemohon Banding telah membuktikan dan menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan tanggal 20 Juli 2023 bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis atas pinjaman macet dalam perkara a qt/o. Selain hal tersebut, untuk memperkuat pembuktian, sesuai priinsjip taxable-deductible non taxable-non deductible yang d.iterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman. Hal ini telah dibuktikan dengan laporan keuangan debitur pada uraian pembuktian dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding dalam uji bukti pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam \ar\ggapan Terband.ing "Pemohon Banding juga telah menurtyukkan laporan keuangan debitur ail mena dalam laporan tersebut tidak terdapat pembebanan biaya bunga", bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding alas saldo piu{ang pinjaman macet dalam perkara a quo merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagai berikut; `

1. bahwa terbukti tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph;

2. bahwa terbukti bahwa tidak ada penerimaan I.asa pinjaman/bunga/bagi hasil dan tidak ada penambahan aktiva apapun pada tahun 2019 terkait piutang jasa pinjaman/bunga macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo;

3. bahwa terbukti bahwa debitur tidak mengakui biaya bunga dalam laporan keuangannya sesuai dengan asas taxable-deductible;

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah mengakui bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1 ) UU Pengadilan Pajak, pengakuan Terbanding tersebut merupakan alat bukti "pengakuan para pihak." yang kuat. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan serta alat bukti upengakuan para pihak" berupa pengakuan Terbanding bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan, mohon Yang Mulia Maj.elis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari Saldo piutang jasa pinjaman/bunga;

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah saldo piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00. Piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar yang berasal dari Dividen tahun-tahun yang lalu (sebelum tahun 2019). Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih. Saldo piutang dMden pada tahun 2019 adalah sebagai berikut;

NoNo. AkunNama Akun/UraianSaldo AwalSaldo Akhir

11.02.02.01DMden PT Mitramas lnfosys Global (MIG) 4.502.404.8573.765.974.016

Dividen PT Kurnia Oryza Abadi

21.02.02.02(KORYZA)3.672.081.230379.119.727

31.02.02.03Dividen PT Better Teknik Indonesia (BTl)1.582.629.2921.582.629.2 2

Dividen PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa

41.02.02.04(KORP)1.306.852.7941.382.614.1 5

Dividen PT Pandu lntan Anugrah (d.h

I 51.02.02.06PT.PIA)74.012.01974.012.019

Piutang lain alas pengembalian invest- i 61.02.02.08'ndo47.481.480101.312.03 7I i950.143.144i 71.02.02.11Piutang Lainnya572.993.142

I 2 81.02.02.12Dividen PT Mitra Edukasi Sarana (MES)54.737.963120.855.59

Dividen PT Kopelindo lnfrastruktur lnd.

91.02.02.13(INFRA)1.013.495.508957.870.4 6

101.02.02.14Dividen PT Jasa Prima Logistik (JPL)78.977.053

Piutang lain-lain12.905,665.3389.314.530.388 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti piutang dividen dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding dalam uji bukti tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam Surat Tanggapan Terbanding tanggal 10 Agustus 202:3 "Bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang dividen dan diperoleh informasi bahwa piutang dividen berasal dari pendapatan dividen yang telah diakui oleh Pemohon Banding saat keputusan RUPS namun Sebagian belum dilakukan pembayaran terkait dividen tersebut. Bahwa hal tersebut telah tertlJang pada Catatan Audit Report dan alas piutang lain-lain tercantum dividen"..

bahwa pendapat Terbanding yang mengenakan bunga atas piutang dividen merupakan pendapat yang tidak tepat. Bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan

1

Halaman 107 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiilnan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

bahyva dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu;

1. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU Pph;

2. bahwa tidak ada penerimaan jasa pinj.aman/bunga/bagi hasil pada tahun 2019;

3. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip raxab/e-Dedrc{i.b/e, IVon raxab/e-IVon Dedrcf/.b/e, karena tidak ada pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi.

bahvya dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah merigakui bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang dividen tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pengakuan Terbanding tersebut merupakan alat bukti "pengakuan para pihak" yang kuat. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan serta alat bukti "pengakuan para pihak" berupa pengakuan Terbanding bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan, mohon Yang Mulia Maje]is Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari piutang dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penghasilan Bunga alas Saldo lnvestasi Jangka Pendek sebesar Rpl.174.897.702,00 karena koreksi Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Sebagai pembuktian atas kondisi tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan, kami uraikan diantaranya sebagai berikut;

1

1. Investasi pada PT Hotel Panghegar;

a. bahwa Pinjaman lnvestasi kepada PT Hotel Panghegar terbukti telah macet berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 039/HP.Kpl/I/2015 atau No.01/PERJ-KPI/I/2015 pada tanggal 2 Januari 2015 (Bukti P-39: Kerj.asama Kopelindo dengan PT Panghegar), Nota Kesepahaman Nomor 016/PERJ-Kplexll/2018 tanggal 11 Desember 2018 (Bukti P-39: Kerjasama Kopelindo dengan PT Panghegar);

b. bahwa Hotel Panghegar dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus-Pailit/2017;

2. Investasi pada PT Paus Indonesia (PT PAUS);

a. bahwa piutang kepada PT Paus terbukti telah macet berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama No.05 tanggal 6 Maret 2015 (Bukti P- 40: Perjanjian Kesepakatan Bersama PT PAUS);

b. bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding atas saldo piutang pinj.aman macet dalam perkara a quo merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagai berikut;

1. bahwa terbukti tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph;

2. bahwa terbukti bahwa tidak ada penerimaan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil dan tidak ada penambahan aktiva apapun pada tahun 2019 terkait piutang macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkaraaqu°;1

3. bahwa terbukti Pemohon Banding telah sesuai dengan kelaziman usaha, di mana sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

4. bahwa terbukti bahwa debitur tidak mengakui biaya bunga dalam laporan keuangannya telah sesuai dengan asas faxab/e-c/ec/ucf/.b/e, non faxab/e- non deductible.

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah mengakui bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang investasi I.angka pendek tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1 ) UU Pengadilan Pajak, pengakuan Terbanding tersebut merupakan alat bukti "pengakuan para pihak" yang kuat. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan serta alat bukti "pengakuan para pihak" berupa pengakuan Terbanding bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang pinjaman investasi jangka pendek;

bahwa secara formal selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah menggunakan tata cara pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pph. Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan tidak menggunakan metode-metode sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU Pph sehingga penerapan Pasal 18 ayat (3) dalam argumentasi Terbanding dalam persidangan perkara a quo merupakan hal yang baru;

bahwa dalam tata cara pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding harus mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

1

Selama pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak menggunakan tata cara pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing yang memuat tahapan pemeriksaan dan dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan;

bahwa koreksi Terbanding dalam perkara a guo menggunakan alasan bahwa terdapat tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU Pph. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian;

bahwa dengan demikian, penggunaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pph oleh Terbanding dalam mempertahankan koreksi dalam persidangan perkara a quo melanggar persyaratan formal dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) karena merupakan hal yang baru disampaikan, bukan menjadi dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksan pajak;

bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum /rundamenfum pefend/) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp41.558.379.670,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian koreksi PenghasilanLuarUsahaberupapenghasilanbungasebesar Rp41.558.379.670,00 oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu sudah selayaknya dibatalkan; A

Menimbang bahwa berdasarl{an pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan ljsan dan tertu]is yang disampaikan para pihak da[am persidangan, mat(a Majelis berpendapat sebagai beril(ut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang„;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direklur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".,

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU Pph), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1 );

" Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai +

)

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: . . .dst."

Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ):

"Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak i tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan :, pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst";

Pasal 18 ayat (3):

uDirektur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metode biaya-plus,ataumetodelainnya."\

Halaman 113 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semeslinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkl.nan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.";

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagaimana

1

telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (PER43/2010);

Pasal 2 ayat (1 ):

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.";

Pasal 2 ayat (2):

uDalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 berupa penetapan penghasilan bunga (deemed /.ncome) atas piutang dalam laporan keuangan (terdiri dari piutang bukan anggota, jasa pini.aman, piutang lain-lain, dan investasi jangka pendek) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa piutang-piutang tersebut seharusnya diperhitungkan penghasilan bunganya dan dilaporkan sebagai obyek pajak dalam SPT tahunan Pph;1

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengke{a pembuktian dan yuridis. 0leh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Maje[is adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuj.u terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa koreksi Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena piutang-piutang tersebut adalah piutang macet atau tidak dapat ditagih, baik itu dengan kondisi jangka waktu pinjaman telah lewat jatuh tempo, debitur sudah tidak beroperasi lagi, maupun sudah dalam keadaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan Niaga). Dan untuk mendukung pernyataan tidak setujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan dengan kode bukti P-01 sampai dengan P44, yang terinci dalam uraian penjelasan Pemohon Banding sebelumnya;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen (kode bukti P-01 sampai dengan P-44) dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 ten fang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a qL/o;

bahwa Ma|.e[is telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwaA

Halamar` 116 dari 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan tidak setujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan c/eemed /.r}come (penetapan penghasilan) pendapatan bunga dari piutang yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan di dalam UU Pph adalah bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap transaksi riil yang dilakukan Wajib Pajak. 0leh karena itu transaksi yang dibukukan berdasarkan prakiraan atau taksiran atau yang berpotensi akan {erjadi tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, contohnya adalah pencadangan piutang tak tertagih;

2. bahwa prinsip dasar yang diuraikan di atas secara jelas tergambar (tanpa perlu dibuat pemaknaan) dalam frasa kalimat "setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak" di dalam rumusan norma Pasal 4 ayat (1) UU Pph. Frasa kalimat tersebut I.elas menunjuk pada transaksi yang telah terj.adi, bukan yang akan terjadi ("yang akan diperoleh" atau "yang akan diterima") atau yang berpotensi terjadi;

3. bahwa ketentuan dMden yang berasal dari penyertaan modal secara terselubung yang diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU Pph dan memori penj.elasannya adalah ketentuan deemed /.ncome yang berdasarkan transaksi riil, yakni berupa reklasifikasi dari pembayaran atas biaya bunga kepada perusahaan afiliasi menjadi penghasilan dividen, yang dilakukan berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi praktik penghindaran pajak dalam transaksi riil yang bersangkutan (berupa pinjaman afi[iasi sebagai dasar penghitungan biaya bunga); A

4. bahwa berdasarkan prinsip dasar pengenaan Pph seperti yang diuraikan di atas, maka menurut Majelis di dalam UU Pph tidak terkandung prinsip deemed /.r)come yang tidak berdasarkan transaksi riil (transaksi komersial yang terjadi, baik yang tercata{ maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan), karena apabila sesuatu yang berpotensi akan terjadi saja tidak dibenarkan untuk diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan ; kena pajak maka tentunya tidak terdapat alasan pembenar apapun menurut hukum untuk menetapkan suatu transaksi yang tidak terjadi menjadi harus terjadi/harus ada;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat norma hukum apapun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menetapkan penghasilan (deemed /.ncome) yang tidak berdasarkan transaksi riil. Dengan demikian koreksi penetapan penghasilan bunga oleh Terbanding yang menjadi sengketa a quo adalah tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa lawan transaksi (para debitur) dalam sengketa a quo seluruhnya adalah Wajib Pajak dalam negeri, yang sesuai fakta persidangan tidak terdapat bukti apapun yang didalilkan oleh Terbanding bahwa transaksi piutang antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi tersebut bertujuan memanfaatkan perbedaan tarif sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER43/2010. Dengan demikian, koreksi deemed /.ncome (penetapan penghasilan) pendapatan bunga yang dilakukan Terbanding yang didasarkan alasan transaksi hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pph adalah koreksi yang tidak berdasar menurut hukum;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat ( para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas.NamundemikianMajelistidakmemberikanpendapatdanpertimbangan4

Halaman 118 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP".XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai KoreksiTidakDapat Nilai I(oreksiDipertalianl<an(Rp,00)

Nilai Sengketa

NoUraian (Rp,00)Dipertahankan(Rp,00)

1Penghasilan -Dari LuarUsaha~

41.558.379.670041.558.379.670

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggumakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, §ehingga perhitungan menjadi sebagal berikut:

Penghasilan Dari Luar Usaha:

Menurut Terbanding: Rp 53.364.025.628,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan pengadilan pajak.: RD 41.558.379.670.00 Menurut pengadifan pajak: Rp 1 1.805.645.958,cO

1

Halaman 119 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

bahwa dengan demikian, perhitungan Pph terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp.00

31.430.504.713 1Penghasilan Brute

0 2Harga Pokok Penj.ualan

31.430.504.713 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto

53.831.453.695 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5Penghasilan neto dalam negeri(22.400.948.982)

11.805.645.958 6Penghasilan dari luar usaha

7Penyesuaian Fiskal

9.454.009.257 Penyesuaian Fiskal positif

7.217.508.668 Penyesuaian Fiskal negatif

2.236.500.589 Jumlah

8Jumlah Penghasilan Neto(8.358.802.435) 9Penghasilan Kena Pajak(8.358.802.435)

0 10 Pph terutang

6.382.086.887 11Kredit Pajak:

(6.382.086.887) 12Pph yang kurang/(lebih) dibayar

0 13Sanksi Administrasi

14 Jumlah Pph masih harms/(lebih) dibayar(6.382.086.887)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

1

MENGADILl:

Ivlengabull{an seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01036/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 atas mama Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Rukan Crown Palace Blok A/1, Jalan Prof. DR. Soepomo SH Nomor 231, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus djbayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 6.382.086.887,00) Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah pph yang masih harus/(lebih) dibayar(RP 6.382.086.887,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Farchan llyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

A Halaman 121 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XvlllB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

--=,-

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggo{a:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.Ht4

NIP 197102251992011002

Halaman 122 dart 122 halaman. Putusan Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.