P U T U S A N
Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001386.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia
(KOPELINDO), NPWP 01.908.906.9-015.000, beralamat di Gedung Rukan Crown Palace Blok A/1, Jalan Prof. DR. Soepomo SH Nomor 231, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Suhardi jabatan Wakil Ketua 2;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suwarta, S.E., S.H., M.H
Izin Kuasa Hukum: KEP-1172/PP/IKH/2022 tanggal 28
Oktober 2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 02/SK-KPI/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;
2. Nama: Erick, S.E., Ak. S.H., M.Si
Izin Kuasa Hukum: KEP-795/PP/IKH/2021 tanggal 25
Agustus 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 03/SK-KPI/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;