Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001386.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001386.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia

(KOPELINDO), NPWP 01.908.906.9-015.000, beralamat di Gedung Rukan Crown Palace Blok A/1, Jalan Prof. DR. Soepomo SH Nomor 231, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Suhardi jabatan Wakil Ketua 2;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suwarta, S.E., S.H., M.H

Izin Kuasa Hukum: KEP-1172/PP/IKH/2022 tanggal 28

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 02/SK-KPI/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;

2. Nama: Erick, S.E., Ak. S.H., M.Si

Izin Kuasa Hukum: KEP-795/PP/IKH/2021 tanggal 25

Agustus 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 03/SK-KPI/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan

I,

2. Nama/NIP: Yuliani Rina Susanti / 19850713 200901 2 006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan

I,

3. Nama/NIP: Raden Bambang Agus Suhasristono / 19750515 199511 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan

I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6964/WPJ.04/2023 tanggal 14 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 548/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN -025B/PP/Ucp/2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 31/KPI- C/II/2023 tanggal 3 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 86/SUB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 71/KPI-

C/IV/2023 tanggal 17 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan NettoRp 33.199.577.235,00
2Penghasilan Kena PajakRp 33.199.577.235,00
3PPh terutangRp 0,00
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 7.666.123.128,00
5Jumlah PPh TerutangRp 7.666.123.128,00
6Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0,00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21Rp 0,00
b.2. PPh Pasal 22Rp 0,00
b.3. PPh Pasal 23Rp 0,00
b.4. PPh Pasal 24Rp 0,00
b.5. Lain-lainRp 1.214.476.462,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 1.214.476.462,00
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22Rp 0,00
c.2. PPh Pasal 25Rp 5.167.610.425,00
c.3. PPh Pasal 29Rp 0,00
c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp 0,00
c.5. Lain-lainRp 0,00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 5.167.610.425,00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKPRp 0,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7+d.1)Rp 6.382.086.887,00
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp 1.284.036.241,00
8Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 590.656.670,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0,00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0,00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp 0,00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):Rp 590.656.670,00
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)Rp 1.874.692.911,00

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 6.382.086.887,00;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 18/KPI-C/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANDalam Rp Wajib Pajak
1Peredaran Usaha31.430.504.713,00
2Harga Pokok Penjualan0,00
3Laba Bruto31.430.504.713,00
4Biaya Usaha53.831.453.695,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(22.400.948.982,00)
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha11.786.517.169,00
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah11.786.517.169,00
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.454.009.257,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.217.508.668,00
c. Jumlah ( a- b )2.236.500.589,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e–7+8.c+9)(8.377.931.224,00)
11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13 ) atau NIHIL)(8.377.931.224,00)
15PPh Terutang (Tarif x 14)0,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0,00
19Kredit Pajak
1. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
2. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,00
b.2. PPh Pasal 220,00
b.3. PPh Pasal 230,00
b.4. PPh Pasal 240,00
b.5. Lain-lain1.214.476.462,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462,00
3. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220,00
c.2. PPh Pasal 255.167.610.425,00
c.3. PPh Pasal 290,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,00
c.5. Fiskal Luar Negeri0,00
c.6. Lain-lain0,00
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610.425,00
4. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0,00
5. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)6.382.086.887,00
20Jumlah PPh yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang (19.f+18)(6.382.086.887,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

S

emula

Ditambah/ (D

ikurangi)

M

enjad

i Uraian

(Rp)

(Rp)

(Rp)

a. Penghasilan Netto

3

3

.19

9.577

.2

3

5

,0

0

0,0

0

3

3

.19

9.577

.2

3 5 ,0

0

b. Kompensasi Kerugian

0

,0

0

0,0

0

0 ,0

0

c. Penghasilan Kena Pajak

3

3

.19

9.577

.2

3

5

,0

0

0,0

0

3

3

.19

9.577

.2

3 5 ,0

0

d. Pajak Penghasilan (PPh T

erutang)

7

.66

6.123

.1

2

8

,0

0

0,0

0

7

.66

6.123

.1

2 8 ,0

0

e. Kredit Pajak

6

.38

2.086

.8

8

7

,0

0

0,0

0

6

.38

2.086

.8

8 7 ,0

0

f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar

1

.28

4.036

.2

4

1

,0

0

0,0

0

1

.28

4.036

.2

4 1 ,0

0

g. Sanksi Administrasi

59

0.656

.6

7

0

,0

0

0,0

0

59

0.656

.6

7 0 ,0

0

h. Jumlah Pajak yang masih

harus/(lebih) dibayar

1

.87

4.692

.9

1

1

,0

0

0,0

0

1

.87

4.692

.9

1 1 ,0

0 Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 31/KPI- C/II/2023 tanggal 3 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 31/KPI-C/II/2023 tanggal 3 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember

2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, atas permohonan keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) jo. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Surat Permohonan Banding ditandatangani oleh Suhardi, jabatan selaku Pengurus (Wakil Ketua 2) yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 317 tanggal 4 Agustus 2022 (copy Akta terlampir P-01);

bahwa permohonan banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 (copy terlampir P-02) yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 6 Desember 2022 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Desember 2022. Dengan demikian pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor 01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 35 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

bahwa PPh yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah Lebih Bayar Rp6.382.086.887,00, sehingga tidak terdapat kewajiban melakukan pembayaran;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa dengan demikian, Surat Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor 01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa perhitungan pajak menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakPembahasan Akhir
Fiskus(Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.430.504.713,0031.430.504.713,0031.430.504.713,00
2Harga Pokok Penjualan0,000,000,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)31.430.504.713,0031.430.504.713,0031.430.504.713,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha53.831.453.695,0053.831.453.695,0053.831.453.695,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(22.400.948.982,00)(22.400.948.982,00)(22.400.948.982,00)
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha11.786.517.169,0053.364.025.628,0011.786.517.169,00
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah (a+b+c+d)11.786.517.169,0053.364.025.628,0011.786.517.169,00
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.400.241.799,009.454.009.257,009.454.009.257,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.217.508.668,007.217.508.668,007.217.508.668,00
c. Jumlah ( a- b )(4.817.266.869,00)2.236.500.589,002.236.500.589,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e–7+8.c+9)(15.431.698.682,00)33.199.577.235,00(8.377.931.224,00)
11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13 ) atau NIHIL)(15.431.698.682,00)33.199.577.235,00(8.377.931.224,00)
15PPh Terutang (Tarif x 14)0,000,000,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,007.666.123.128,000,00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0,007.666.123.128,000,00
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,000,00
b.3. PPh Pasal 230,000,000,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain1.214.476.462,001.214.476.462,001.214.476.462,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462,001.214.476.462,001.214.476.462,00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220,000,000,00
c.2. PPh Pasal 255.167.610.425,005.167.610.425,005.167.610.425,00
c.3. PPh Pasal 290,000,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Fiskal Luar Negeri0,000,000,00
c.6. Lain-lain0,000,000,00
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610.425,005.167.610.425,005.167.610.425,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)6.382.086.887,006.382.086.887,006.382.086.887,00
19Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (17- 18.e)(6.382.086.887,00)1.284.036.241,006.382.086.887,00
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP590.656.670,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)590.656.670,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(6.382.086.887,00)1.874.692.911,006.382.086.887,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 18/KPI-C/II/2022 tanggal

7 Februari 2022 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi-koreksi dan perhitungan pajak dari Terbanding, serta menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.430.504.713,00
2Harga Pokok Penjualan0,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)31.430.504.713,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha53.831.453.695,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(22.400.948.982,00)
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha11.786.517.169,00
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)11.786.517.169,00
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.454.009.257,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.217.508.668,00
c. Jumlah ( a- b )2.236.500.589,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e–7+8.c+9)(8.377.931.224,00)
11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13 ) atau NIHIL)(8.377.931.224,00)
15PPh Terutang (Tarif x 14)0,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0,00
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,00
b.2. PPh Pasal 220,00
b.3. PPh Pasal 230,00
b.4. PPh Pasal 240,00
b.5. Lain-lain1.214.476.462,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462,00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220,00
c.2. PPh Pasal 255.167.610.425,00
c.3. PPh Pasal 290,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,00
c.5. Fiskal Luar Negeri0,00
c.6. Lain-lain0,00
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610.425,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)6.382.086.887,00
19Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (17-18.e)(6.382.086.887,00)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 15 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)0,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(6.382.086.887,00)

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSurat KeputusanDirekturJenderal PajakNomor 01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSem ulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto33.199.577.235,000,0033.199.577.235,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak33.199.577.235,000,0033.199.577.235,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.666.123.128,000,007.666.123.128,00
e. Kredit Pajak6.382.086.887,000,006.382.086.887,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.284.036.241,000,001.284.036.241,00
g. Sanksi Administrasi590.656.670,000,00590.656.670,00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.874.692.911,000,001.874.692.911,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp41.577.508.459,00

Permohonan Banding dengan alasan dan didasari oleh fakta hukum sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SKPKB PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp11.786.517.169,00 Menurut TerbandingRp53.364.025.628,00 KoreksiRp41.577.508.459,00 bahwaTerbandingmelakukankoreksididalamSPHP- 00165/WPJ.04/KP.0300/IV/RIKSIS/2021 tanggal 19 Oktober 2021 sebagai berikut:

bahwa penghasilan dari luar usaha dikoreksi fiskal sebesar Rp41.577.508.459,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksa menetapkan bahwa terdapat penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00dankoreksipendapatanlain-lainsewa Rp19.128.788,00

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Alasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp41.558.379.670,00 karena koreksi atas Penghasilan Lain-lain yang

dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; bahwa pinjaman tersebut diberikan pada tahun-tahun sebelumnya di mana dalam perjanjian terdapat bunga atas piutang tersebut. Bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian dan debitur masih mempunyai kemampuan operasional. Pada tahun 2019 sebagian besar debitur sudah tidak beroperasi sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar bunga dan mengembalikan pinjamannya;

bahwa dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh;

bahwa Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa koreksi yang dilakukan harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik itu karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional. Bahkan dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing mengatur sebagai berikut:

“penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).”

bahwa Pemohon Banding tidak menerima penghasilan bunga pada tahun 2019, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga merupakan koreksi yang tidak tepat;

bahwa selain hal tersebut sesuai prinsip taxable-deductible yang diterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman;

Sebagai pembuktian atas kondisi tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan, Pemohon Banding uraikan diantaranya sebagai berikut:

1. PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp326.000.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelland;

b. bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT Kopelland karena Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh;

c. bahwa PT Kopelland sejak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu membiayai operasi normal perusahaan;

d. bahwa piutang macet kepada PT Kopelland berasal dari perjanjian 269/KPI-C/XI/2014 tanggal 3 November 2014, Akta Novasi Nomor 8 tanggal 29 Desember 2014, No.111A/LEG/2014 tanggal 19 Desember 2014, 15/PERJ-KPI/04/2015 tanggal 30 April 2015, 32A/PERJ- KPI/08/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan 03/PERJ-KPI/IV/2018 tanggal 23 April 2018 (copy perjanjian telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan);

e. bahwa selanjutnya piutang macet tersebut dilakukan addendum yang berlaku sejak tahun 2018, yaitu addendum Nomor 03/PERJ-KPI/IV/2018, Nomor 50/PERJ-KPI/XII/A/2019, Nomor 48/PERJ-KPI/X/A/2019, Nomor 46/PERJ-KKPI/08/A/2019, Nomor 47/PERJ-KPI/04/A/2019 dan Nomor 49/KPI-C/X/A/2019. (terlampir, addendum juga telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan);

f. bahwa berdasarkan addendum perjanjian, bagi hasil terutang dihitung berdasarkan kinerja keuangan pihak kedua. Bahwa pada tahun 2019 PT Kopelland tidak memiliki penghasilan usaha sehingga bagi hasil belum terutang;

g. bahwa pada tahun 2019, kreditur-kreditur PT Kopelland melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet yang puncaknya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst;

h. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

i. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa tidak ada pendapatan bagi hasil pada tahun 2019 sesuai dengan addendum perjanjian;

3) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

4) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelland tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

2. PT Better Teknik Indonesia (PT BTI)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp25.110.570.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Better Teknik Indonesia (PT BTI) yang telah jatuh tempo.

b. bahwa piutang tersebut merupakan piutang dari tahun 2012 yang telah jatuh tempo namun tidak dapat tertagih. Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang Pemohon Banding terima, BTI mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp17.713.071.625,00dan Rp21.602.056.405,00dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017;

c. bahwa Pemohon Banding tidak mengakui adanya pendapatan bunga dari PT BTI karena PT BTI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima.

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Better Teknik Indonesia tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

3. PT Pandu Intan Anugerah (PT PIA)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp27.717.900.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Pandu Intan Anugerah;

b. bahwa piutang kepada PT PIA terjadi pada tahun 2014 dan 2015 dengan jangka waktu 6 sampai 12 bulan dengan dikenakan bunga. Namun PT

PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Pemohon Banding pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan sudah tidak beroperasi;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT PIA tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

4. PT Kopelindo Niaga Internasional (PT KNI)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp1.945.200.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Niaga Internasional;

b. bahwa piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016 yang mempunyai jangka waktu 3 tahun. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil dan PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018;

c. oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNI karena PT KNI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang.

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelindo Niaga Internasional tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut.

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

5. PT Kopel Angkutan Nusantara (PT KAN)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp850.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopel Andalan Nusantara (PT KAN);

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal biaya angkutan berastahun 2010 dengan imbalan bagi hasil sebesar Rp207.480.000,00. Namun PT KAN tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga sisa pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopel Angkutan Nusantara tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

6. PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp500.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP);

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal usaha bongkar muat pada tahun 2011 dengan dikenakan bunga. Jatuh tempo pengembalian adalah pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

c. bahwa pada tahun 2019 PT KOP dalam kondisi sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelindo Oryza Persada tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding

sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

7. PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp6.700.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM);

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal kerja dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2018 dengan dikenakan bunga dalam periode tersebut;

c. bahwa PT BPM tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo tersebut. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun PT BPM tidak mempunyai kemampuan di mana PT BPM pada tahun 2018 mengalami kerugian sehingga tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan merupakan piutang yang tidak tertagih namun tetap dilakukan upaya penagihan agar tidak menjadi piutang yang tidak tertagih namun belum berhasil;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT BPM tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

8. PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp13.476.679.581,00 berasal dari Piutang kepada PT KOL;

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tahun 2011 sampai dengan 2015 dengan dikenakan bunga untuk jangka waktu selama 1 tahun;

c. bahwa PT KOL tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi;

d. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KOL karena PT KOL pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

f. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelindo Oryza Logistik tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

g. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

9. Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota

a. bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang jasa pinjaman anggota dan non anggota sebesar Rp108.194.328.601,00;

b. bahwa piutang jasa bunga tersebut merupakan tagihan bunga yang telah dilakukan pada tahun-tahun atas jasa pinjaman anggota koperasi yang belum tertagih dan non anggota yaitu yaitu PT Kopel Infra dan PT Koryza;

c. bahwa koreksi pendapatan bunga yang didasarkan pada saldo jasa pinjaman merupakan koreksi bunga atas bunga karena piutang jasa pinjaman adalah pendapatan bunga yang belum dibayar tetapi dibungakan lagi oleh koreksi pemeriksa;

d. bahwa jasa pinjaman anggota dan non anggota tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

f. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang bunga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas piutang bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang bunga tersebut;

g. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

10. Piutang Dividen

a. bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00;

b. bahwa piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar. Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih;

c. bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

e. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa bidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas piutang bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang bunga tersebut;

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

11. Investasi pada PT Hotel Panghegar

a. bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah investasi pada hotel panghegar sebesar Rp1.300.000.000,00;

b. bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Hotel Panghegar tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

12. Investasi pada PT Paus Indonesia (PT PAUS)

a. bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar investasi kepada PT PAUS sebesar Rp15.000.000.000,00;

b. bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan;

c. bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

d. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak

beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

f. bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

1) bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2) bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

3) bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT PAUS tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

h. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan alasan dan data tersebut, Pemohon Banding mohon koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamentum petenti) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu harus dibatalkan;

2. Permohonan

bahwa berdasarkan alasan, pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding atasSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang Pemohon Banding mohonkan seluruhnya;

b. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022;

c. Memutus perhitungan PPh Badan sebagai berikut:

NOURAIANPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.430.504.713
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)31.430.504.713
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha53.831.453.695
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(22.400.948.982)
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:
f. Penghasilan dari luar usaha11.786.517.169
g. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
h. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
i. Lain-lain0
j. Jumlah (a+b+c+d)11.786.517.169
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
d. Penyesuaian Fiskal Positif9.454.009.257
e. Penyesuaian Fiskal Negatif7.217.508.668
f. Jumlah ( a- b )2.236.500.589
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e–7+8.c+9)(8.377.931.224)
11Zakat/sumbangan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13 ) atau NIHIL)(8.377.931.224)
15PPh Terutang (Tarif x 14)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0
18Kredit Pajak
6. PPh Ditanggung Pemerintah0
7. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain1.214.476.462
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.214.476.462
8. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 255.167.610.425
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Fiskal Luar Negeri0
c.6. Lain-lain0
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)5.167.610.425
9. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
10. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)6.382.086.887
19Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (17-18.e)(6.382.086.887)
20Sanksi Administrasi0
2J1u mlah PPh yang masih harus dibayar (19+20)(6.382.086.887)

bahwa demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-86/SUB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022;

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022;

h.Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh 1 bertindak selaku:

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Tebet Nomor LAP-00318/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 11 November 2021; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 18/KPI-C/II/2022 tanggal 07 Februari 2022, yang diterima KPPPratamaJakartaTebetberdasarkanLPADNomor PEM:05001368/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 08 Februari 2022;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 31/KPI-C/II/2023 tanggal 3 Februari 2023

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Pasal 3 ayat (6)

Pasal 8 ayat (1)

Pasal 12 ayat (5), ayat (6)

Pasal 13 ayat (1), ayat (2)

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Pasal 25 ayat (2)

Pasal 26A

Pasal 28

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pasal 29 ayat (3), ayat (3a)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 6 ayat (1)

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pasal 18 ayat (3), ayat (4)

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1), ayat (8)

Pasal 14 ayat (1)

4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajaka

Pasal 10 ayat (2), ayat (3)

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur antara lain :

Pasal 1

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata- nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain :

Pasal 3

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor tanggal dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi yang menjadi sengketa dengan uraian sebagai berikut :

Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp41.577.508.459,00

Selisih Penghasilan Dari Luar Usaha
Cfm WP/Surat Keberatan (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)Selisih Koreksi (Rp)
11.786.517.169,0 0

bahwa penghasilan dari luar usaha dikoreksi fiskal sebesar Rp41.577.508.459,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding menetapkan adanya penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00 dan koreksi pendapatan lain-lain sewa Rp19.128.788,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas Penghasilan Bunga dari Piutang sebesar Rp41.558.379.670,00 sedangkan atas pendapatanlain-lainberupapenghasilansewasebesar Rp19.128.788,00 disetujui Pemohon Banding;

bahwapenghasilanbungadaripiutangsebesar Rp41.558.379.670,00menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

bahwa rincian perhitungan penghasilan bunga dari piutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

1) Piutang Bukan Anggota :

2) Piutang atas Jasa Pinjaman

3) Piutang Lain-lain

4) Piutang atas Investasi Jangka Pendek

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada romawi VI serta memberikan penjelasan dalam pembahasan sengketa dengan penjelasan sebagai berikut :

1) Piutang Bukan Anggota

a) PT KOPEL LAHAN ANDALAN

KETERANGAN

Dasar Perjanjian (Sudah Diserahkan)

Piutang Awal

Saldo Januari 2019

Saldo Desember 2019

1. P

T

Kopel Lahan Andala

n

269/KPI-C/XI/2014 tanggal 3 November 2014

110.000.000.000

110.000.000.000

110.000.000.000 Akta Novasi No.8 tanggal 29 Desember 2014

31.000.000.000

31.000.000.000

31.000.000.000 No.111A/LEG/2014 tanggal 19 Desember 2014

75.000.000.000

75.000.000.000

75.000.000.000 15/PERJ-KPI/04/2015 tanggal 30 April 2015

70.000.000.000

70.000.000.000

70.000.000.000 32A/PERJ-KPI/08/2016 tanggal 2 Agustus 2016

30.000.000.000

30.000.000.000

30.000.000.000 03/PERJ-KPI/IV/2018 tanggal 23 April 2018

10.000.000.000

10.000.000.000

10.000.000.000

T

o

tal PT Kopel Lahan A

nd

alan

326.000.000.000

326.000.000.000

326.000.000.000 Penjelasan:

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT Kopelland karena Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa PT Kopelland sejak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu membiayai operasi normal perusahaan;

bahwa dalam perjanjian pinjaman dengan PT Kopelland, pembayaran bagi hasil dilakukan oleh PT Kopelland apabila Kopelland telah menghasilkan yaitu dari penjualan apartemen. Pada tahun 2019, PT Kopelland tidak mempunyai penghasilan usaha;

bahwa pada tahun 2019, kreditur-kreditur PT Kopelland melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet yang puncaknya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst.

Dokumen dan Upaya Penagihan (Sudah Diserahkan)

(1) Laporan Keuangan Audit 2019

(2) Putusan No 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

(3) Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Jasa Pinjaman Nomor. 114/KPI-C/V/2017 tanggal 15 Mei 2017

(4) Tagihan Pembayaran Pinjaman Nomor :179/KPI-C/IX/2017 tanggal 11 September 2017

(5) Penggantian Biaya Bunga Repo Nomor : 33/KPI-C/II/2018 tanggal 15 Februari 2018

(6) Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Jasa Pinjaman Nomor : 58/KPI-C/IV/2018 tanggal 10 April 2018

(7) Penyelesaian Hutang PT Kopelland Nomor : 108/KPI-C/V/2018 tanggal 18 Mei 2018

(8) Pemberitahuan Kewajiban PT Kopelland Nomor: 138/KPI- C/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018

(9) Pemberitahuan Jatuh Tempo Pinjaman dan Kewajiban Jasa Pinjaman Nomor : 184/KPI-C/IX/2018 tanggal 26 September 2018

(10)Pemberitahuan Jatuh Tempo Pinjaman dan Kewajiban Jasa

Pinjaman Nomor : 22/KPI-A/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018

(11)Pemberitahuan Kewajiban Jasa Pinjaman Nomor : 37/KPI-

A/III/2020 tanggal 04 Maret 2020;

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

b) PT Pandu Intan Anugerah

Penjelasan:

bahwa piutang kepada PT PIA terjadi pada tahun 2014 dan 2015 dengan jangka waktu 6 sampai 12 bulan dengan dikenakan bunga. Namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Wajib Pajak pada saat jatuh tempo. Wajib Pajak telah melakukan penagihan secara intensif namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak dapat mengakui pendapatan bunga dari PT PIA karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan hal ini sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, di mana piutang tersebut merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Surat Penyelesaian Pinjaman PT PIA nomor :213/KPI- C/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019;

(2) Laporan Keuangan Audit 2017, 2018 dan 2019

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

c) PT Kopelindo Oryza Persada

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal usaha bongkar muat pada tahun 2011 dengan dikenakan bunga. Jatuh tempo pengembalian adalah pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

bahwa pada tahun 2019 PT KOP dalam kondisi sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Pendirian Perseroan Terbatas PT Kopelindo Oryza Persada Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

d) PT Better Teknik Indonesia

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan piutang dari tahun 2012 yang telah jatuh tempo namun tidak dapat tertagih. Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang Wajib Pajak terima, BTI mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 serta sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui adanya pendapatan bunga dari PT BTI karena PT BTI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum Terbanding lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2017

(2) Pemberitahuan Laporan Keuangan dan Jadwal RUPS

(3) Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2017

(4) Laporan Tahunan Anak Perusahan Kopelindo

(5) Surat Peringatan Nomor 101/SK/JMTLaw/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

e) PT Kopellindo Oryza Logistik

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tahun 2011 sampai dengan 2015 dengan dikenakan bunga untuk jangka waktu selama 1 tahun;

bahwa PT KOL tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Wajib Pajak telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNI karena PT KNI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Tidak Ada

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

f) PT Kopel Angkutan Nusantara

Penjelasan:

Bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal biaya angkutan beras tahun 2010 dengan imbalan bagi hasil sebesar Rp207.480.000,00. Namun PT KAN tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga sisa pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Surat Penyelesaian Pinjaman PT KAN Nomor 88/KPI-C/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019

Status Piutang:

Status Macet. Piutang tidak dapat ditagih;

g) PT Kopelindo Niaga Internasional

Penjelasan:

bahwa piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016 yang mempunyai jangka waktu 3 tahun. Bahwa Wajib Pajak telah melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil dan PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNI karena PT KNI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Laporan Keuangan

(2) Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNI Nomor 208/KPI- C/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017

Status Piutang:

Status Macet. Perusahaan sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

h) PT Berkah Pangan Mandiri

Penjelasan:

Bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal kerja dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2018 dengan dikenakan bunga dalam periode tersebut. Namun PT BPM tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo tersebut;

Bahwa Wajib Pajak telah melakukan penagihan namun PT BPM tidak mempunyai kemampuan di mana PT BPM pada tahun 2018 mengalami kerugian sehingga tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan merupakan piutang yang tidak tertagih namun tetap dilakukan upaya penagihan agar tidak menjadi piutang yang tidak tertagih namun belum berhasil;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

(1) Laporan Keuangan Audit 2018 dan 2019

(2) Perjanjian Pinjaman Dana Antara Kopelindo dengan PT Berkah Pangan Mandiri dan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham antara Tuan Andriyanto Herlambang S. Dan Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) dan PT

Berkah Pangan Mandiri Nomor :005/DIREKSI-BPM/XI/2018 tanggal 05 November 2018;

Status Piutang:

Status Macet. Piutang tidak dapat ditagih karena Perusahaan dalam kondisi rugi;

2) Piutang atas Jasa Pinjaman

Penjelasan:

bahwa Piutang Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota adalah tagihan bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Debitur dan telah diakui sebagai pendapatan pada saat tagihan. Namun, tagihan tersebut belum dapat dilunasi. Sehingga masih tercantum sebagai Piutang Jasa Pinjaman;

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah piutang jasa pinjaman anggota dan non anggota sebesar Rp108.194.328.601,00;

bahwa piutang jasa bunga tersebut merupakan tagihan bunga yang telah dilakukan pada tahun-tahun atas jasa pinjaman anggota koperasi yang belum tertagih dan non anggota yaitu yaitu PT Kopel Infra dan PT Koryza;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

a) Pemberitahuan ke 2 atas Hutang PT Koryza Kepada Kopelindo

b) Pemberitahuan ke 2 Penyelesaian hutang PT Koryza

c) Perjanjian Pinjaman Dana antara Kopelindo dengan PT Koryza

d) Perjanjian Pinjam Meminjam Dana antara Kopelindo dengan PT Koryza

e) Perjanjian PT Kopelindo Infrastruktur Indonesia

Status Piutang:

Status Macet

3) Piutang Lain-lain

Penjelasan:

bahwa Piutang Dividen adalah Pendapatan Dividen yang diperoleh Wajib Pajak dan telah diakui sebagai pendapatan dividen pada saat RUPS. Namun, Dividen tersebut belum dapat dibayar lunas. Sehingga masih tercantum sebagai Piutang Dividen;

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00;

bahwa piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar. Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih;

bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas piutang dividen sudah tepat karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPh;

Status Piutang:

Status belum tertagih sebagian

4) Piutang atas Investasi jangka Pendek

Penjelasan:

bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada hotel panghegar sudah tepat karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPh;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan. Bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada PT PAUS sudah tepat karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPh;

Dokumen dan Upaya Penagihan:

Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Usaha Bidang Perhotelan dan Properti antara PT Hotel Panghegar dengan Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia Nomor 039/HP.KPI/I/2015

01/PERJ-KPI/I/2015

Perjanjian Kesepakatan Bersama No.05 Tanggal 06 Maret 2015; bahwa Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

5) yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

bahwa Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur bahwa Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan

prinsip syariah;

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan

d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

2. cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi:

a) koperasi simpan pinjam;

b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

c) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

d) perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan

e) PT Perusahaan Pengelola Aset;

bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diketahui bahwa akun piutang berasal dari piutang anggota, piutang non anggota, jasa pinjaman, dan piutang lain-lain yang didasarkan pada Surat Perjanjian dengan imbalan jasa atau imbalan bunga yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding dalam suratnya bahwa Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional dan bahwa dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal, diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun faktanya Pemohon Banding tidak melaporkan pendapatan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

2) bahwa terkait Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) bahwa

Pemohon Banding dapat melakukan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan atas pendapatan bunga tersebut berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait adanya pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet);

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam alasan keberatannya terkait dengan pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

4) bahwa terkait dengan piutang dan pendapatan bunga yang telah jatuh tempo Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung maupun pencatatan pembukuan bahwa penghasilan bunga tersebut sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi yang dikemukan dalam surat keberatannya sehingga koreksi positif atas

Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.577.508.459-. tetap dipertahankan karena telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal- hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USULAN

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat Banding Nomor 31/KPI-C/II/2023 tanggal 03 Februari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uaraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022tanggal06Desember2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 06 Desember 2022 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.908.906.9-015.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 71/KPI-C/IV/2023 tanggal 17 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp41.558.379.670,00 karena koreksi atas Penghasilan Lain-lain yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

bahwa pinjaman tersebut diberikan pada tahun-tahun sebelumnya di mana dalam perjanjian terdapat bunga atas piutang tersebut. Bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga

pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian dan debitur masih mempunyai kemampuan operasional. Pada tahun 2019 sebagian besar debitur sudah tidak beroperasi sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar bunga dan mengembalikan pinjamannya;

bahwa dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh;

bahwa Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa koreksi yang dilakukan harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik itu karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional. Bahkan dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing mengatur sebagai berikut:

“Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).”

bahwa Pemohon Banding tidak menerima penghasilan bunga pada tahun 2019, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga merupakan koreksi yang tidak tepat;

bahwa selain hal tersebut sesuai prinsip taxable-deductible yang diterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman;

bahwa pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yaitu:

“…Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai

perjanjian namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan bunqa tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019…”

merupakan pernyataan yang salah dan tidak memiliki dasar;

bahwa piutang atas piutang anggota, piutang non anggota, jasa pinjaman, dan piutang lain-lain bukan merupakan transaksi yang terjadi pada tahun 2019. Saldo piutang-piutang tersebut merupakan akumulasi atas piutang yang terjadi sebelum tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga atas piutang-piutang tersebut pada tahun 2019; bahwa saldo piutang pada tahun 2019 merupakan piutang yang telah jatuh tempo sebelum tahun 2019 dan dalam kondisi macet. Oleh karena itu tidak ada pendapatan bunga yang dicatat oleh Pemohon Banding. Pencatatan tersebut sudah sesuai dengan kelaziman usaha dan peraturan yang berlaku; Sebagai pembuktian atas kondisi tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan, kami uraikan diantaranya sebagai berikut:

1. PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp326.000.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelland yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2018. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet; bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT Kopelland karena Pemohon Banding tidak mempunyai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa PT Kopelland sejak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu membiayai operasi normal perusahaan;

bahwa PT Kopelland sudah tidak beroperasi dan Direksi sudah tidak aktif;

Bahwa piutang macet kepada PT Kopelland berasal dari perjanjian 269/KPI-C/XI/2014 tanggal 3 November 2014, Akta Novasi No.8 tanggal 29 Desember 2014, No.111A/LEG/2014 tanggal 19 Desember 2014, 15/PERJ- KPI/04/2015 tanggal 30 April 2015, 32A/PERJ-KPI/08/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan 03/PERJ-KPI/IV/2018 tanggal 23 April 2018 (copy perjanjian telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan); bahwa selanjutnya piutang macet tersebut dilakukan restrukturisasi yang berlaku sejak tahun 2018, dengan addendum perjanjian No.03/PERJ- KPI/IV/2018, No.50/PERJ-KPI/XII/A/2019, No.48/PERJ-KPI/X/A/2019, No.46/PERJ-KKPI/08/A/2019, No.47/PERJ-KPI/04/A/2019 dan No.49/KPI- C/X/A/2019. (terlampir, addendum juga telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan);

bahwa berdasarkan addendum perjanjian, bagi hasil terutang dihitung berdasarkan kinerja keuangan pihak kedua. Oleh karena pada tahun 2019 PT Kopelland tidak memiliki penghasilan usaha sehingga bagi hasil belum terutang;

bahwa ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan 4 syarat sah perjanjian yaitu:

a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c. suatu pokok persoalan tertentu;

d. suatu sebab yang tidak terlarang;

bahwa dengan demikian perlakuan dan pencatatan penghasilan bunga yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; bahwa pada tahun 2019, kreditur-kreditur PT Kopelland melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet yang puncaknya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus- PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa tidak ada pendapatan bagi hasil pada tahun 2019 sesuai dengan addendum perjanjian;

c. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

d. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelland tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

2. PT Better Teknik Indonesia (PT BTI)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp25.110.570.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Better Teknik Indonesia (PT BTI) yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2017. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa piutang tersebut merupakan piutang dari tahun 2012 yang telah jatuh tempo namun tidak dapat tertagih. Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang Pemohon Banding terima, BTI mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp17.713.071.625,00 dan Rp21.602.056.405,00 dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017; bahwa Pemohon Banding tidak mengakui adanya pendapatan bunga dari PT BTI karena PT BTI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Better Teknik Indonesia tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

3. PT Pandu Intan Anugerah (PT PIA)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp27.717.900.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Pandu Intan Anugerah yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2017. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa piutang kepada PT PIA terjadi pada tahun 2014 dan 2015 dengan jangka waktu 6 sampai 12 bulan dengan dikenakan bunga sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Pemohon Banding pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan sudah tidak beroperasi;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT PIA tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

4. PT Kopelindo Niaga Internasional (PT KNI)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 d imana sebesar Rp1.945.200.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Niaga Internasional;

bahwa piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016 yang mempunyai jangka waktu 3 tahun. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil dan PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KNI karena PT KNI pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelindo Niaga Internasional tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

5. PT Kopel Angkutan Nusantara (PT KAN)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp850.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopel Andalan Nusantara (PT KAN) yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2011, dan pada tahun 2019 dalam kondisi macet;

bahwa Piutang Bukan Anggota PT KAN bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun- tahun sebelumnya;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal biaya angkutan beras tahun 2010 dengan imbalan bagi hasil sebesar Rp207.480.000,00. Namun PT KAN tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga sisa pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopel Angkutan Nusantara tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

6. PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp500.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP) yang perjanjiann telah berakhir pada tahun 2013. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa Piutang Bukan Anggota PT KOP bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun- tahun sebelumnya;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman modal usaha bongkar muat pada tahun 2011 dengan dikenakan bunga. Jatuh tempo pengembalian adalah pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga pinjaman menjadi piutang yang tidak tertagih;

bahwa pada tahun 2019 PT KOP dalam kondisi sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelindo Oryza Persada tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

7. PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp6.700.000.000,00 berasal dari Piutang kepada PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM) yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2018. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet;

bahwa PT BPM tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo tersebut. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan namun PT BPM tidak mempunyai kemampuan di mana PT BPM pada tahun 2018 mengalami kerugian sehingga tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan merupakan piutang yang tidak tertagih namun tetap dilakukan upaya penagihan agar tidak menjadi piutang yang tidak tertagih namun belum berhasil;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT BPM tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

8. PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp402.300.349.581,00 di mana sebesar Rp13.476.679.581,00 berasal dari Piutang kepada PT KOL yang perjanjiannya telah berakhir pada tahun 2013. Pada tahun 2019 piutang tersebut dalam kondisi macet; bahwa PT KOL tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT KOL karena PT KOL pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Kopelindo Oryza Logistik tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

9. Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang jasa pinjaman anggota dan non anggota (bunga pada periode perjanjian) sebesar Rp108.194.328.601,00;

bahwa Jasa Pinjaman Anggota dan Non Anggota tersebut bukan merupakan jasa pinjaman yang terjadi pada tahun 2019, namun merupakan pencatatan atas jasa pinjaman yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. bahwa piutang jasa bunga tersebut merupakan tagihan bunga yang telah dilakukan pada tahun-tahun atas jasa pinjaman anggota koperasi yang belum tertagih dan non anggota;

bahwa koreksi pendapatan bunga yang didasarkan pada saldo jasa pinjaman merupakan koreksi bunga atas bunga karena piutang jasa pinjaman adalah pendapatan bunga yang belum dibayar tetapi dibungakan lagi oleh koreksi pemeriksa;

bahwa jasa pinjaman anggota dan non anggota tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang bunga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas piutang bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang bunga tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

10.Piutang Dividen

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00;

bahwa Piutang Dividen bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dividen dari tahun-tahun sebelumnya.

bahwa piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar. Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih;

bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, tidak ada pengenaan bunga atas dividen;

c. bahwa tidak ada pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang dividen tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

11. Investasi pada PT Hotel Panghegar

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding adalah investasi pada hotel panghegar sebesar Rp1.300.000.000,00;

bahwa Piutang Investasi bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun-tahun sebelumnya. bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT Hotel Panghegar tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan;

12.Investasi pada PT Paus Indonesia (PT PAUS)

bahwa total piutang yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar investasi kepada PT PAUS sebesar Rp15.000.000.000,00; bahwa Piutang Investasi bukan merupakan piutang yang terjadi pada tahun 2019, namun berasal dari akumulasi piutang dari tahun-tahun sebelumnya;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan;

bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:

a. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

b. bahwa sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

c. bahwa sesuai dengan asas taxable-deductible, PT PAUS tidak mengakui biaya bunga, sehingga Pemohon Banding sudah benar dengan tidak mencatat pendapatan bunga atas piutang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mohon koreksi pendapatan bunga dapat dibatalkan; Berdasarkan alasan dan data tersebut, Pemohon Banding mohon koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 dapat dibatalkan;

Menurut Surat Uraian Banding:

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Terbanding;

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha yang tidak sesuai dengan data dan fakta-fakta serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada tahun 2019 tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Hal ini telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, koreksi penghasilan dari luar usaha sudah selayaknya dibatalkan;

KESIMPULAN

Kesimpulan Terbanding dalam SUB:

bahwa Surat Banding Nomor 31/KPI-C/II/2023 tanggal 03 Februari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan Bantahan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan bantahan yang telah Pemohon Banding kemukakan, keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukankoreksiatasPenghasilanLuarUsahasebesar Rp41.577.508.459,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu harus dibatalkan;

PERMOHONAN

bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak didukung bukti kompeten yang cukup dan tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; sehingga perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum;

bahwa berdasarkan alasan, pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana telah disampaikan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang

memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 yang Pemohon Banding mohonkan seluruhnya;

2. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022;

3. Memutus perhitungan PPh Badan sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp31.430.504.713,00
2Harga Pokok PenjualanRp0,00
3Penghasilan Bruto(1-2)Rp31.430.504.713,00
4Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya UsahaRp53.831.453.695,00
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)Rp(22.400.948.982,00)
6Penghasilan dari luar usahaRp11.786.517.169,00
7Penghasilan Neto dalam Negeri LainnyaRp0,00
8Penyesuaian Fiskal NetoRp2.236.500.589,00
9Penghasilan Neto luar negeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp(8.377.931.224,00)
11Kompensasi KerugianRp0,00
12Penghasilan Kena PajakRp(8.377.931.224,00)
13PPh TerutangRp0
14Kredit PajakRp6.382.086.887,00
15Pajak yang tidak/kurang dibayarRp(6.382.086.887,00
16Sanksi AdministrasiRp0,00
17Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp(6.382.086.887,00)

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, mohon dengan hormat Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan permohonan kami. Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 70 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 18/KPI-C/II/2022 tanggal 7 Februari

2022besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:05001368/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 8 Februari 2022;

Bukti P-4.Akta Notaris Nomor 317 tanggal 4 Agustus 2022 perihal

Pernyataan Keputusan Rapat Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), yang dibuat oleh Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Sp.N., M.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

0001859.AH.01.39.TAHUN 2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) (Skd) sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 317 tanggal 4 Agustus 2022;

Bukti P-6.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00165/WPJ.04/KP.0300/IV/RIKSIS/2021 tanggal 19 Oktober 2021 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-7.SuratPemberitahuanUntukHadirNomorS-

2416/SPUHWPJ.04/2022 tanggal 18 November 2022 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian;

Bukti P-8.Pakta Integritas tanggal 24 Mei 2023 a.n. Suwarta;

Bukti P-9.Pakta Integritas tanggal 24 Mei 2023 a.n. Erick;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 24 Mei 2023 a.n. Suhardi;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1172/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Suwarta, S.E., S.H., M.H.;

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

795/PP/IKH/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Erick, S.E., Ak. S.H., M.Si.;

Bukti P-13. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Suwarta, S.E.,

S.H., M.H.,

Bukti P-14. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Erick, S.E.,

Ak. S.H., M.Si.;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SK-KPI/II/2023 tanggal 1

Februari 2023 a.n. Suwarta;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK-KPI/II/2023 tanggal 1

Februari 2023 a.n. Erick;

Bukti P-17. Akta Notaris Nomor 127 tanggal 28 Oktober 2019 perihal

Pernyataan Keputusan Rapat Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) Disingkat “KOPELINDO”, yang dibuat oleh Syan Bayu Candra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-18. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

0000450.AH.01.39.TAHUN 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) (Skd) sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 127 tanggal 28 Oktober 2019;

Bukti P-19. Akta Pendirian Koperasi Nomor 015/BH/M.I/IV/1999 tanggal 20

April 1999 a.n. Koperasi Pegawai BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO);

Bukti P-20. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah

Republik Indonesia Nomor 015/BH/M.I/IV/1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;

Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 04 tanggal 5 Maret 2015 perihal Akta

Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Anggota tentang “Perubahan Anggaran Dasar” operasi Pegawai BULOG Seluruh Indonesia disingkat “KOPELINDO”, yang dibuat oleh Hj. Huriah Sadeli, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-22. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Suhardi;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 20/SK/JMTLAW/VII/23 tanggal 20

Juli 2023;

Bukti P-25. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-26. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 269/KPI-C/X/2014 atau Nomor 001/KOPELLAND/X/2014 tanggal 3 November 2014;

Bukti P-27. Akta Novasi Nomor 8 tanggal 29 Desember 2014;

Bukti P-28. PerjanjianKerjasamaOperasi(KSO)Nomor

KHR:1323/HKR.DU/Ryn/Perj.166/XII/2013 atau Nomor 385/KPI- C/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;

Bukti P-29. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 15/PERJ-KPI/04/2014 atau Nomor 054/DIR/KLAND/IV/2015 tanggal 30 April 2015;

Bukti P-30. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 32A/PERJ-KPI/08/2016 atau Nomor 005a/DIR/KLAND/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016;

Bukti P-31. Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pemohon Banding dan

PT Kopelland Nomor 03/PERJ-KPI/IV/2018 atau Nomor 005- 001/PJJ//DIR/KLAND-KPI/IV/2018 tanggal 23 April 2015

Bukti P-32. Dokumen Upaya Penagihan Piutang dan Bunga kepada PT

Kopelland dan Laporan Keuangan PT Kopelland;

Bukti P-33. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor

143/Pdt.Sus PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst;

Bukti P-34. Laporan Keuangan PT Better Teknik Indonesia;

Bukti P-35. Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 18

tanggal 18 Juli 2012;

Bukti P-36. Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 61

tanggal 30 Juli 2013;

Bukti P-37. Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 35

tanggal 24 Desember 2014;

Bukti P-38. Perjanjian Pinjam Nomor 38/PERJ-KPI/XII/2016 tanggal 3

Oktober 2016;

Bukti P-39. Konfirmasi dan Penagihan Hutang PT BTI;

Bukti P-40. Surat Peringatan kepada PT BTI;

Bukti P-41. Akta Perjanjian Pengelolaan Dana Nomor 3 tanggal 1

September 2014;

Bukti P-42. Konfirmasi Piutang PT PIA;

Bukti P-43. Laporan Keuangan PT PIA;

Bukti P-44. Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 021/PERJ-

KPI/VII/2015 atau Nomor 0264/PIA/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015; Bukti P-45. Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 023/PERJ-

KPI/XI/2015 atau Nomor 0283/PIA/XI/2015 tanggal 9 November 2015;

Bukti P-46. Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 44A/PERJ-KPI/XI/2016

atanggal 29 November 2016;

Bukti P-47. Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNI

Bukti P-48. Laporan Keuangan PT KNI;

Bukti P-49. Surat Penyelesaian Pinjaman PT KAN;

Bukti P-50. Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham dengan nomor

005/DIREKSI-BPM/XI/2018;

Bukti P-51. Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 04/PERJ-KPI/IV/2018

tanggal 20 April 2018;

Bukti P-52. Upaya Penagihan kepada PT BPM;

Bukti P-53. Laporan Keuangan PT BPM tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-54. Perjanjian Pinjaman Nomor 259/KPI/XI/2012 tanggal 25 Juli

2011;

Bukti P-55. Perjanjian Pinjaman Nomor 261/KPI-C/XI/2012 tanggal 27 Maret

2012;

Bukti P-56. Perjanjian Pinjaman Nomor 214/KPI-C/XI/2013 tanggal 11 Juni

2013;

Bukti P-57. Perjanjian Pinjaman Nomor 318/KPI-C/X/2013 tanggal 22

Oktober 2013;

Bukti P-58. Perjanjian Pinjaman Nomor 336/KPI-C/XI/2013 tanggal 1

November 2013;

Bukti P-59. Akta Nomor 37 tanggal 24 Desember 2014;

Bukti P-60. Voucher Setoran atas Surat Permohonan Pinjaman Nomor

1088/KOL/IV/2015;

Bukti P-61. Laporan Keuangan PT KOL;

Bukti P-62. Nota Kesepahaman Nomor 039/HP.KPI/I/2015 atau Nomor

01/PERJ-KPI/I/2015 pada tanggal 2 Januari 2015;

Bukti P-63. Perjanjian Kesepakatan Bersama PT PAUS;

Bukti P-64. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

941/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Erick, S.E., Ak. S.H., M.Si.;

Bukti P-65. Tanggapan Pemohon Banding Nomor 104/SK/JMTLAW/IX/23

tanggal 7 September 2023;

Bukti P-66. Risalah Pembahasan;

Bukti P-67. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-68. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-69. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorS-

2416/SPUH/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 18 November 2022; Bukti P-70. Kesimpulan Akhir Nomor 123/SK/JMTLAW/IX/23 tanggal 21

September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Nomor S-353/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 8 Maret 2023

perihal Berkas Sidang Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO) Nomor Sengketa 001386.15/2023/PP;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 18/KPI-C/II/2022 tanggal 7 Februari

2022;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4.KeputusanTerbandingNomorKEP-

01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022; Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-3736/WPJ.04/2023 tanggal 23 Mei 2023; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-4823/WPJ.04/2023 tanggal 19 Juni

2023;

Bukti T-7.Matriks Sengketa;

Bukti T-8.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-5362/WPJ.04/2023 tanggal 17 Juli 2023; Bukti T-10. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-11. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juli 2023;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-5362/WPJ.04/2023 tanggal 17 Juli 2023; Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-6547/WPJ.04/2023 tanggal 1 September

2023;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-6964/WPJ.04/2023 tanggal 14

September 2023;

Bukti T-17. Pendapat Akhir Nomor S-1235/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 12

September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12

November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 31/KPI-C/II/2023 tanggal 3 Februari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutSelisih (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha53.364.025.628,0011.786.517.169,0041.577.508.459,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan pokok sengketa atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.577.508.459,00 yang terdiri dari penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00 dan pendapatan lain-lain sewa sebesar

Rp19.128.788,00. Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat banding tidak menyampaikan alasan banding atas koreksi penghasilan sewa dalam matriks dan kesimpulan akhir Pemohon Banding hanya menyatakan sengketa atas penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penghasilan dari luar usaha atas bunga dari piutang sebesar Rp41.558.379.670,00, sehingga perhitungan penghasilan neto menurut Pemohon Banding seharusnya (Rp 8.358.802.435,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. KoreksiatasPenghasilanDariLuarUsahasebesar Rp41.558.379.670,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 3 ayat (6), Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28 dan penjelasan Pasal 28 ayat (7), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

5. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding menetapkan adanya penghasilan bunga dari piutang yaitu sebesar Rp41.558.379.670,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

1. Piutang Bukan Anggota;

Saldo Piutang:

Perhitungan Bunga:

2. Piutang atas Jasa Pinjaman;

Saldo Piutang:

Perhitungan Bunga:

3. Piutang Lain-lain;

Saldo Piutang:

Perhitungan Bunga:

4. Piutang atas Investasi Jangka Pendek;

Saldo Piutang:

Perhitungan Bunga:

bahwa Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

5. yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

bahwa Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur bahwa Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu;

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah;

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan

d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

2. cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi;

a) koperasi simpan pinjam;

b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

c) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

d) perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan

e) PT Perusahaan Pengelola Aset.

bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan;

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diketahui bahwa akun piutang berasal dari piutang anggota, piutang non anggota, jasa pinjaman, dan piutang lain-lain yang didasarkan pada Surat Perjanjian dengan imbalan jasa atau imbalan bunga yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) baik karena sudah tidak beroperasi maupun dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan operasional dan bahwa dalam usaha lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal, diuraikan hal-hal sebagai berikut;

1) Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran bunga ataupun mengakui pendapatan bunga pada saat piutang tersebut belum jatuh tempo sesuai perjanjian namun faktanya Pemohon Banding tidak melaporkan pendapatan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

2) Terkait Pemohon Banding tidak mungkin mengakui pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) bahwa Pemohon Banding dapat melakukan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan atas pendapatan bunga tersebut berdasarkan Pasal 1 huruf a PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait adanya pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet);

3) Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam alasan keberatannya terkait dengan pendapatan bunga dari pinjaman kepada debitur yang tidak tertagih (macet) lembaga keuangan diperkenankan untuk mengakui biaya piutang tidak tertagih secara fiskal namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, pencatatan dalam pembukuan maupun rincian perhitungan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

4) Bahwa terkait dengan piutang dan pendapatan bunga yang telah jatuh tempo Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung maupun pencatatan pembukuan bahwa penghasilan bunga tersebut sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi yang

dikemukakan dalam surat keberatannya sehingga koreksi positif atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41. 558.379.670-. tetap dipertahankan karena telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait dengan penjelasan tertulis dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut;

1. bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha, koreksi dilakukan dengan mengenakan bunga atas saldo piutang yang tercantum di dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

2. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Piutang Pinjaman Bukan Anggota;

a. bahwa dalam klarifikasi atas penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen asli atau copy dokumen yang tercantum dalam surat uraian pembuktian yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 20 Juli 2023. Terbanding telah meneliti kesesuaian dokumen yang tercantum dalam uraian pembuktian dengan dokumen asli, termasuk perjanjian-perjanjian piutang yang telah lewat jatuh tempo dan surat-surat penagihan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa dokumen yang diajukan dalam surat uraian pembuktian telah sesuai dengan aslinya;

b. Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa selama periode perjanjian, Pemohon Banding telah mengakui adanya pendapatan bunga. Dari penelitian Terbanding atas rekapitulasi pendapatan bunga diperoleh data bahwa memang benar Pemohon Banding telah mengakui adanya pendapatan bunga selama periode perjanjian dan tidak lagi mengakui pendapatan bunga setelah piutang melampaui masa perjanjian dan dalam kondisi tidak dapat ditagih/default/macet;

c. bahwa berdasarkan catatan laporan keuangan 2e, dapat diketahui bahwa jangka waktu perjanjian adalah sebagai berikut:

- PT Kopel Angkutan Nusantara, jangka waktu perjanjian 31 Maret 2011;

- PT Better Taknik Indonesia, jangka waktu perjanjian 18 Juli 2013, 30 Juli 2015, 24 Deesember 2016, dan 3 April 2017;

- PT Kopelindo Oryza Persada, jangka waktu 27 Desember 2013;

- PT Kopelindo Oryza Logistik, jangka waktu 25 Juli 2013, 27 Maret 2013;

- dst.

d. bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 143/Pdt.Sus- PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst atas gugatan pailit oleh kreditur kepada PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland):

e. bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan dokumen-dokumen upaya penagihan yang dilakukan kepada kreditur macet tersebut;

f. bahwa berdasarakan penelusuran dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan arus kas dan dapat menunjukkan bahwa memang benar tidak ada penerimaan bunga pada tahun 2019 atas koreksi pendapatan bunga yang diajukan permohonan banding;

g. bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan laporan keuangan debitur di mana dalam laporan tersebut tidak terdapat pembebanan biaya bunga;

h. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana lampiran surat uraian pembuktian P-01 s.d. P-40:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat piutang dari bukan anggota yang seharusnya dikenakan bunga;

2) bahwa antara Pemohon Banding dengan para kreditur macet tersebut mempunyai hubungan istimewa sehingga dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa menurut kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Pemohon Banding mengenakan bunga sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding.

3. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Piutang Jasa Pinjaman (Bunga);

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang jasa pinjaman dan diperoleh informasi bahwa piutang jasa pinjaman benar piutang jasa pinjaman yang berasal dari pendapatan bunga yang telah diakui oleh Pemohon Banding pada saat pinjaman belum macet yang belum dilakukan pembayaran;

4. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Piutang Lain-lain;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang dividen dan diperoleh informasi bahwa piutang dividen berasal dari pendapatan dividen yang telah diakui oleh Pemohon Banding saat keputusan RUPS namun sebagian belum dilakukan pembayaran terkait dividen tersebut. Hal tersebut telah tertuang pada Catatan Audit Report dan atas piutang lain- lain tercantum dividen;

5. bahwa terkait dengan Penghasilan Bunga dari Investasi Jangka Pendek; bahwa Pemohon Banding menunjukkan rincian piutang investasi jangka pendek dan diperoleh informasi bahwa piutang investasi jangka pendek telah default/macet;

bahwa Pemohon Banding melakukan investasi jangka pendek, sebagai berikut;

bahwa investasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan imbalan bunga selama jangka waktu kurang dari 1 tahun. Namun PT Panghegar tidak dapat mengembalikan seluruh investasi tersebut dan masih ada saldo sebesar Rp1.000.000.000,00 dan berpotensi menjadi piutang tidak tertagih;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada hotel panghegar karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPh;

bahwa piutang tersebut merupakan pinjaman pada tanggal 6 Maret 2015 dengan imbalan bunga selama masa jangka waktu 4 bulan;

bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Wajib Pajak telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa oleh karena itu Wajib Pajak tidak mengakui pendapatan bunga dari PT PAUS karena PT PAUS pada tahun 2019 sudah tidak beroperasi sehingga piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan piutang tidak tertagih namun belum kami lakukan penghapusan piutang;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, maka tidak adanya pengakuan pendapatan bunga pada tahun 2019 atas investasi pada PT PAUS karena tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPh;

bahwa berdasarkan penelusuran, Hotel Panghegar dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus- Pailit/2017;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 06 Desember 2022 telah sesuai

dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding berdiri pada tanggal 25 Maret 1999, merupakan Koperasi Sekunder yang beranggotakan Koperasi Primer Divre Bulog yang berada di berbagai provinsi di Indonesia. Anggota Koperasi Primer adalah pegawai dan pensiunan Perum Bulog. Pada tahun 2019 anggota koperasi primer adalah 4.354 pegawai dan 6.185 pensiunan dengan total 10.539;

bahwa usaha Pemohon Banding adalah melakukan investasi, memberikan pinjaman kepada anggota dan bukan anggota serta menyewakan aset milik Pemohon Banding, hasil dari investasi adalah penerimaan dividen, hasil dari memberikan pinjaman adalah pengakuan/penerimaan jasa pinjaman/bunga serta hasil dari menyewakan aset adalah hasil sewa. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Pemohon Banding digunakan untuk membantu pegawai dan pensiunan Perum Bulog berupa bantuan kesehatan dan sembako;

bahwa koreksi atas Penghasilan Bunga sebesar Rp41.588.379.670,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa atas saldo piutang dalam Laporan Keuangan harus dikenakan bunga. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan baik lisan maupun tertulis serta alat bukti terkait permohonan

banding atas koreksi Penghasilan bunga sebesar Rp 41.558.379.670,00 sebagai berikut;

BuktiDokumen BuktiKeterangan
P-01Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 00165/WPJ.04/KP.0300/IV/RIKSIS/2021 tanggal 19 Oktober 2021 (SPHP)Membuktikan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha berupa penghasilan bunga dari saldo piutang.
P-02Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019Membuktikan bahwa pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
P-03Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 269/KPI- C/X/2014 atau Nomor 001/KOPELLAND/X/2014 tanggal 3 November 2014Membuktikan: - Bahwa pinjaman kepada PT Kopelland tersebut lewat waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diterima dari PT Kopelland pada tahun 2019 - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT Kopelland pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Kopelland.
P-04Akta Novasi No.8 tanggal 29 Desember 2014
P-05Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan Nomor HKR:1323/HKR.DU/Ryn/Perj.166/XII/2013 atau No.385/KPI-C/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013
P-06Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 15/PERJ- KPI/04/2015 atau Nomor 054/DIR/KLAND/IV/2015 tanggal 30 April 2015
P-07Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 32A/PERJ- KPI/08/2016 atau Nomor 005a/DIR/KLAND/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016
P-08Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 03/PERJ- KPI/IV/2018 atau Nomor 005- 001/PJJ/DIR/KLAND-KPI/IV/2018 tanggal 23 April 2018
P-09Dokumen Upaya Penagihan Piutang dan Bunga kepada PT Kopelland dan Laporan Keuangan PT KopellandMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan secara berkala kepada PT Kopelland, namun saat ini piutang-piutang tersebut macet.
P-10Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst dan Laporan KeuanganMembuktikan bahwa PT Kopelland dalam kondisi keuangan yang sulit dan tidak mampu membayar utang kepada para kreditur.
P-11Laporan Keuangan PT Better Teknik Indonesia (PT BTI)Membuktikan bahwa PT BTI dalam kondisi keuangan yang sulit dan sejak tahun 2017 sudah tidak beroperasi.
P-12Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 18 tanggal 18 Juli 2012Membuktikan: - Bahwa pinjaman kepada PT BTI telah lewat waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT BTI pada tahun 2019 - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT BTI pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT BTI.
P-13Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 61 tanggal 30 Juli 2013
P-14Akta Perjanjian Kerjasama Usaha dengan PT BTI Nomor 35 tanggal 24 Desember 2014
P-15Perjanjian Pinjam Nomor 38/PERJ- KPI/XII/2016 tanggal 3 Oktober 2016
P-16Konfirmasi dan Penagihan Hutang PT BTIMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan kepada PT BTI, namun piutang-piutang tidak dapat ditagih.
P-17Surat Peringatan kepada PT BTI
P-18Akta Perjanjian Pengelolaan Dana dengan PT Pandu Intan Anugerah (PT PIA) No.3 tanggal 1 September 2014Membuktikan: - Bahwa pinjaman kepada PT PIA tersebut telah waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT PIA pada tahun 2019. - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT PIA pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PIA.
P-19Konfirmasi Piutang PT PIAMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan kepada PT PIA, namun piutang tidak dapat ditagih.
P-20Laporan Keuangan PT PIAMembuktikan bahwa tidak ada beban bunga yang diakui oleh PT PIA atas pinjaman kepada Pemohon Banding.
P-21Surat Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT Kopelindo Niaga Internasional (PT KNI) Nomor 021/PERJ-KPI/VII/2015 atau Nomor 0264/PIA/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015Membuktikan: - Bahwa pinjaman kepada PT KNI tersebut telah lewat waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT KNI pada tahun 2019. - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT KNI pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT KNI.
P-22Surat Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT KNI Nomor 023/PERJ-KPI/XI/2015 atau Nomor 0283/PIA/XI/2015 tanggal 9 November 2015
P-23Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT KNI Nomor 44A/PERJ-KPI/XI/2016 tanggal 29 November 2016
P-24Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNI
P-25Laporan Keuangan PT KNIMembuktikan bahwa PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018 yang menyebabkan piutang Pemohonan Banding kepada PT KNI macet.
P-26Surat Penyelesaian Pinjaman PT KANMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan kepada PT KAN, namun piutang tidak dapat ditagih.
P-27Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham dengan PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM) nomor 005/DIREKSI-BPM/XI/2018Membuktikan: - Bahwa piutang kepada PT BPM tersebut telah lewat waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT BPM pada tahun 2019. - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT BPM pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT BPM.
P-28Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT BPM No.04/PERJ-KPI/IV/2018 20 April 2018
P-29Upaya Penagihan kepada PT BPMMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan kepada PT BPM, namun piutang tidak dapat ditagih.
P-30Laporan Keuangan PT BPM tahun 2018 dan 2019Membuktikan bahwa tidak ada beban bunga yang diakui oleh PT BPM atas pinjaman kepada Pemohon Banding.
P-31Perjanjian Pinjaman dengan PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL) No.259/KPI/XI/2012, tanggal 25 Juli 2011Membuktikan: - Bahwa piutang kepada PT KOL tersebut telah lewat waktu (macet).
P-32Perjanjian Pinjaman dengan PT KOL No.261/KPI-C/XI/2012, tanggal 27 Maret 2012- Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT KOL pada tahun 2019. - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT KOL pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT KOL.
P-33Perjanjian Pinjaman dengan PT KOL No. 214 /KPI-C/VI/2013, tanggal 11 Juni 2013
P-34Perjanjian Pinjaman dengan PT KOL No. 318/KPI-C/X/2013, tanggal 22 Oktober 2013
P-35Perjanjian Pinjaman dengan PT KOL No. 336/KPI-C/XI/2013, tanggal 1 November 2013
P-36Akta No.37 tanggal 24 Desember 2014
P-37Voucher Setoran atas Surat Permohonan Pinjaman No. 1088/KOL/IV/2015
P-38Laporan Keuangan PT KOLMembuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan kepada PT KOL, namun piutang tidak dapat ditagih.
P-39Nota Kesepahaman dengan PT Panghegar Nomor 039/HP.KPI/I/2015 atau No.01/PERJ- KPI/I/2015 pada tanggal 2 Januari 2015Membuktikan: - Bahwa piutang kepada PT Panghegar tersebut telah lewat waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT Panghegar pada tahun 2019. - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT Panghegar pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Panghegar.
P-40Perjanjian Kesepakatan Bersama PT PAUSMembuktikan: - Bahwa pinjaman kepada PT PAUS tersebut telah lewat waktu (macet). - Bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diperoleh dari PT PAUS pada tahun 2019. - Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dengan tidak melakukan pengakuan atas penghasilan bunga atas piutang kepada PT PAUS pada tahun 2019 karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PAUS.
P-41Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan tanggal 3 November 2021Membuktikan: - Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah menggunakan tata cara dan metode pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. - Bahwa selama pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak menggunakan tata cara pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing yang memuat tahapan pemeriksaan dan dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan.
P-42Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding Tahun 2019
P-43Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2019
P-44Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun 2019

bahwa selama tahun 2019 pendapatan Pemohon Banding dari jasa pinjaman/bunga/bagi hasil anggota adalah Rp1.580.504.713,00 dan dari bukan anggota adalah sebesar Rp29.850.000.000,00, Pendapatan dividen sebesarRp6.199.356.605,00danhasilinvestasisebesar Rp4.766.153.459,00. Kerugian Pemohon Banding pada tahun 2019 karena terdapat biaya usaha yang tidak rutin yaitu adanya biaya repo saham dan biaya pengurusan sengketa tanah milik Pemohon Banding;

bahwa saat Pemohon Banding mengestimasi akan adanya kelebihan pembayaran pajak, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 dengan alasan terdapat estimasi kerugian pada tahun 2019 namun disetujui sebagian oleh Terbanding. Terbanding menerbitkan STP PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Pasal 25 yang belum dibayar oleh Pemohon Banding dengan pokok pajak Rp4.239.751.425,00. Oleh karena itu pada tahun 2019, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar sebesar Rp6.382.086.887,00 yang sebagian besar berasal dari pokok pajak STP PPh Pasal 25, Angsuran PPh Pasal 25 yang tidak disetujui oleh Terbanding

sebesar Rp927.859.000,00 dan PPh Pasal 23 dari pemotongan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil anggota sebesar Rp1.214.476.462,00;

bahwa Pasal 4 Ayat (1) UU PPh mengatur “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”. Bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerima atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis baik yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dalam perkara a quo. Hal ini juga sesuai dengan kelaziman usaha yang berlaku umum, di mana Kreditur tidak mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga atas piutang pinjaman yang tidak tertagih/macet;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga dari Piutang Pinjaman Non Anggota sebesar Rp27.914.718.534,00 karena koreksi atas Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding mempunyai jangka waktu perjanjian dengan besaran jasa pinjaman/bunga sesuai kesepakatan. Bahwa selama periode perjanjian pinjaman, Pemohon Banding telah mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga dan melaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan. dengan demikian selama masa perjanjian berlaku/belum jatuh tempo, Pemohon Banding telah mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga dan dijurnal:

Debet : Piutang Jasa Pinjaman/Bunga

Kredit : Pendapatan Jasa Pinjaman/Bunga

Sebagian jasa pinjaman/bunga telah dibayar oleh Debitur, sebagian belum tertagih sehingga menjadi Saldo Piutang Jasa Pinjaman/Bunga;

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding mempunyai pendapatan jasa pinjaman/bunga atas pinjaman yang belum jatuh tempo dan telah melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp29.850.000.000,00 yaitu pendapatan jasa pinjaman/bunga dari pinjaman sebagai berikut;

-PT Kurnia Oryza Abadi (PT KORYZA)Rp 23,850,000,000,00

-PT Kopelindo Infrastruktur Indonesia (PT KOPEL INFRA) Rp 6,000,000,000,00

JumlahRp 29.850.000.000,00

bahwa dengan berjalannya perjanjian, terdapat Debitur yang sudah tidak beroperasi dan tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo perjanjian sehingga menjadi pinjaman macet. Atas pinjaman macet tersebut, Pemohon Banding belum melakukan pengakuan cadangan piutang tidak tertagih karena belum mendapat persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan dari para anggota Pemohon Banding;

bahwa bukti-bukti bahwa piutang pinjaman bukan anggota yang menjadi dasar koreksi Terbanding dalam perkara a quo telah macet telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan, dengan kesimpulan sebagai berikut;

1. PT Kopel Lahan Andalan (PT Kopelland);

a. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti Surat Perjanjian yang membuktikan bahwa pinjaman kepada PT Kopelland merupakan pinjaman yang telah lewat waktu (macet) sebagai berikut;

NoDasar Perjanjian KopellandPiutang AwalSaldo Desember 2019 (Rp)BuktiStatus
Kopelland
(Rp)
1269/KPI-C/XI/2014 tanggal 3 November 2014110.000.000.000110.000.000.000Bukti P-3Macet
2Akta Novasi No.8 tanggal 29 Desember 201431.000.000.00031.000.000.000Bukti P-4Macet
3No.111A/LEG/2014 tanggal 19 Desember 201475.000.000.00075.000.000.000Bukti P-5Macet
415/PERJ-KPI/04/2015 tanggal 30 April 201570.000.000.00070.000.000.000Bukti P-6Macet
532A/PERJ-KPI/08/2016 tanggal 2 Agustus 201630.000.000.00030.000.000.000Bukti P-7Macet
603/PERJ-KPI/IV/2018 tanggal 23 April 201810.000.000.00010.000.000.000Bukti P-8Macet
326.000.000.000326.000.000.000

b. bahwa atas pinjaman macet tersebut, Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan kepada PT Kopelland secara berkala, namun hingga saat ini pinjaman tersebut macet. (Bukti P-9: Dokumen Upaya Penagihan Piutang dan Bunga kepada PT Kopelland);

c. bahwa PT Kopelland sejak tahun 2018 berada dalam kesulitan bisnis dan keuangan yang luar biasa di mana PT Kopelland tidak mampu membiayai operasi normal perusahaan sehingga PT Kopelland tidak dapat membayar piutang pinjaman kepada seluruh krediturnya dan piutang pinjaman menjadi macet;

d. bahwa Kreditur-kreditur PT Kopelland pada tahun 2019 melakukan upaya hukum terhadap PT Kopelland atas piutang macet dan akhirnya melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga. Pada tahun 2020, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara permohonan PenundaanKewajibanPembayaranUtang(PKPU) Nomor:143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PM.Niaga.Jkt.Pst (Bukti P-10: PKPU PT Kopelland);

2. PT Better Teknik Indonesia (PT BTI);

a. PT BTI (Bukti P-11: Laporan Keuangan PT BTI) bergerak dalam bisnis Jasa Angkut yang sudah tidak beroperasi;

b. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan bahwa pinjaman-pinjaman kepada PT BTI merupakan pinjaman macet, sebagai berikut;

NoKeteranganPokok PinjamanSaldoBuktiStatus
Pinjaman
1Akta 18 – Tgl 18 Juli 201210.000.000.0005.600.000.000Bukti P-12Macet
2Akta 61 – Tgl 30 Juli 201312.500.000.00012.100.000.000Bukti P-13Macet
3Akta 35 – Tgl 24 Des 20147.000.000.0007.000.000.000Bukti P-14Macet
4Perjanjian 38/PERJ- KPI/XII/20161.310.570.000410.570.000Bukti P-15Macet
Jumlah35.810.570.025.110.570.0

c. bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir 2015 dan 2016, BTI mengalami kerugian pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp17.713.071.625,00 dan Rp21.602.056.405,00. Selanjutnya sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017. (Bukti P-12: Laporan Keuangan PT BTI);

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Upaya penagihan kepada pengurus PT BTI (Bukti P-16: Konfirmasi dan Penagihan Hutang PT BTI) dan telah mengirimkan Surat Peringatan sebagai upaya penagihan atassaldopiutangpadaPemohonBandingsebesar Rp25.110.570.000,00. (Bukti P-17: Surat Peringatan kepada PT BTI), namun hingga saat ini piutang tersebut macet;

3. PT Pandu Intan Anugerah (PT PIA);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti bahwa pinjaman-pinjaman kepada PT PIA merupakan pinjaman macet sebagai berikut;

NoDasar Perjanjian PT PIAPiutang Awal PT PIASaldoBuktiStatus
Desember
2019
1Akta Perjanjian Pengelolaan Dana No.3 1 September 201412.500.000.00012.500.000.000Bukti P-18Macet
2Surat Perjanjian Pinjam Meminjam No.021/PERJ-KPI/VII/2015 1 Juli 201515.000.000.00015.000.000.000Bukti P-21Macet
3Surat Perjanjian Pinjam Meminjam No.23/PERJ-KPI/XI/2015 9 Oktober 2015250.000.000217.900.000Bukti P-22Macet
27.750.000.00027.717.900.000

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif (Bukti P-19: Konfirmasi Piutang PT PIA), namun PT PIA tidak dapat mengembalikan pinjaman dan saat ini sudah tidak beroperasi (Bukti P- 20: Laporan Keuangan PT PIA);

4. PT Kopelindo Niaga Internasional (PT KNI);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 44A/PERJ-KPI/XI/2016 tanggal 29 November 2016 (Bukti P-23: Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT KNI) yang membuktikan bahwa pinjaman kepada PT KNI merupakan pinjaman macet;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan kepada PT KNI (Bukti P-24: Surat Penyelesaian Pinjaman PT KNI), namun hingga saat ini piutang tersebut macet dan pada saat ini PT KNI sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018. (Bukti P-25: Laporan Keuangan PT KNI);

5. PT Kopel Angkutan Nusantara (PT KAN);

a. bahwa total saldo pinjaman PT Kopel Andalan Nusantara (PT KAN) yang diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp 850.000.000,00 untuk biaya angkutan beras namun tidak dapat ditagih;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Upaya penagihan kepada PT KAN, namun hingga saat ini pinjaman tersebut macet. (Bukti P-26: Surat Penyelesaian Pinjaman PT KAN);

6. PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP);

a. bahwa Pinjaman kepada PT Kopelindo Oryza Persada (PT KOP) jatuh tempo pada tanggal 27 Desember 2013. Namun PT KOP tidak dapat mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga menjadi pinjaman macet;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Upaya penagihan kepada PT KOP, dan saat ini PT KOP sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya;

7. PT Berkah Pangan Mandiri (PT BPM);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti bahwa pinjaman kepada PT BPM merupakan pinjaman macet, sebagai berikut;

NoKeteranganPokokSaldo PiutangBuktiStatus
Pinjaman2019
1Perjanjian Jangka 3 bulan No.005/DIREKSI-BPM/XI/20189.000.000.0005.200.000.000Bukti P- 27Macet
2Pinjaman jangka 3 bulan no. 01/PERJ-KPI/I/2018 & No. 02/KEU-BPM/I/20181.000.000.000500.000.000Macet
3Pinjaman jangka 3 bulan No.04/PERJ-KPI/IV/20181.000.000.0001.000.000.000Bukti P- 28Macet
Jumlah11.000.000.0006.700.000.000

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan (Bukti P-29: Upaya Penagihan kepada PT BPM), namun PT BPM tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan sampai saat ini menjadi pinjaman macet. (Bukti P-30: Laporan Keuangan PT BPM tahun 2018 dan 2019);

8. PT Kopelindo Oryza Logistik (PT KOL);

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan bahwa pinjaman PT KOL merupakan pinjaman macet sebagai berikut;

Perjanjian PinjamanSaldo 2019Jangka WaktuBukti
No. 259/KPI/XI/2012, tgl. 25 Juli 2011130.000.00025 Juli 2013P-31
No. 261/KPI-C/XI/2012, tgl. 27 Maret 2012500.000.00027 Maret 2013P-32
No. 96/KPI-C/III/2013, tgl. 20 Maret 20133.000.000.000
No. 214/KPI-C/VI/2013, tgl. 11 Juni 20131.046.270.41931 Agt 2013P-33
No. 233/KPI-C/VI/2013, tgl. 24 Juni 20132.000.000.000
No. 318/KPI-C/X/2013, tgl. 22 Oktober 20133.000.000.00021 Okt 2014P-34
No. 336/KPI-C/XI/2013, tgl. 1 November 20134.000.000.00030 April 2015P-35
Akta No.37 tanggal 24 Desember 2014787.000.00024 April 2015P-36
Surat Permohonan Pinjaman No.1.080.000.000VoucherP-37
1088/KOL/IV/2015
Surat Permohonan Pinjaman Tgl. 3 November25.950.000
2015

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT KOL sudah tidak beroperasi.(Bukti P-38: Laporan Keungan PT KOL);

bahwa pinjaman-pinjaman yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo adalah pinjaman yang telah melewati masa perjanjian dan macet;

bahwa selama periode perjanjian pinjaman yang belum jatuh tempo pada tahun-tahun pajak sebelum 2019, Pemohon Banding telah mengakui pendapatan jasa pinjaman/bunga dan melaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, di mana sebagian pendapatan jasa pinjaman/bunga tersebut belum dibayar dan menjadi saldo piutang jasa pinjaman/bunga;

bahwa Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh penghasilan bunga pada tahun 2019 atas pinjaman macet tersebut. Selain tidak adanya penerimaan penghasilan bunga, juga tidak ada penambahan aktiva apapun terkait piutang macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo. Hal ini telah Pemohon Banding buktikan dalam persidangan tanggal 20 Juli 2023 dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding;

bahwa berbeda dengan pinjaman yang masih belum lewat jatuh tempo perjanjian, Pemohon Banding mengakui pendapatan bunga pada tahun 2019 dengan total sebesar Rp 29.850.000.000,00 dan telah melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019;

bahwa sebagai dasar kelaziman usaha, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing/macet, yaitu bahwa “penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis)”. Bahwa penghasilan piutang macet diakui pada saat penghasilan bunga diterima. Usaha perbankan sebanding dengan usaha Pemohon Banding sebagai Koperasi yang memberikan pinjaman kepada Anggota dan Bukan Anggota;

bahwa selain hal tersebut, untuk memperkuat pembuktian, sesuai asas taxable-deductible non taxable-non deductible yang diterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman;

NoNama DebiturKeterangan
1PT Kopel Lahan Andalantidak ada biaya bunga
2PT Better Teknik Indonesiasudah tidak beroperasi
3PT Pandu Intan Anugerahtidak ada biaya bunga
4PT Kopelindo Niaga Internasionalsudah tidak beroperasi
5PT Kopel Angkutan Nusantarasudah tidak beroperasi
6PT Kopelindo Oryza Persadasudah tidak beroperasi
7PT Berkah Pangan Mandiritidak ada biaya bunga
8PT Kopelindo Oryza Logistiksudah tidak beroperasi

bahwa Hal tersebut di atas telah dibuktikan dengan laporan keuangan debitur pada uraian pembuktian dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding

dalam uji bukti pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam tanggapan Terbanding “Pemohon Banding juga telah menunjukkan laporan keuangan debitur di mana dalam laporan tersebut tidak terdapat pembebanan biaya bunga”;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding atas saldo piutang pinjaman macet dalam perkara a quo merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagai berikut;

1. bahwa terbukti tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa terbukti bahwa tidak ada penerimaan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil dan tidak ada penambahan aktiva apapun pada tahun 2019 terkait piutang macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo;

3. bahwa terbukti Pemohon Banding telah sesuai dengan kelaziman usaha, di mana sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

4. bahwa terbukti bahwa debitur tidak mengakui biaya bunga dalam laporan keuangannya telah sesuai dengan asas taxable-deductible, non taxable- non deductible;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang pinjaman bukan anggota;

bahwa koreksi penghasilan bunga atas saldo piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah saldo piutang jasapinjaman/bungaanggotadannonanggotasebesar Rp108.194.328.601,00. Saldo Piutang Jasa Pinjaman/bunga tersebut merupakan saldo piutang jasa pinjaman/bunga yang belum terbayar. Saldo ini

berasal dari pengakuan pendapatan jasa pinjaman/bunga pada periode perjanjian pinjaman di mana piutang belum dalam posisi macet. Pengakuan pendapatan jasa pinjaman/bunga dicatat sebagai berikut;

Debet : Piutang Jasa Pinjaman/Bunga

Kredit : Pendapatan Jasa Pinjaman/Bunga

Akun pendapatan jasa pinjaman/bunga telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada tahun yang bersangkutan. Sebagian jasa pinjaman/bunga telah dibayar oleh Debitur, sebagian belum tertagih sehingga menjadi Saldo Piutang Jasa Pinjaman/Bunga;

bahwa pendapat Terbanding dalam pemeriksaan yang mengenakan bunga atas saldo piutang jasa pinjaman/bunga merupakan koreksi bunga atas bunga karena piutang jasa pinjaman/bunga adalah pendapatan bunga yang belum dibayar tetapi pada tahun 2019 dibungakan lagi oleh koreksi Terbanding;

bahwa bukti-bukti Pemohon Banding telah diteliti kebenarannya dalam uji bukti pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam Surat Tanggapan Terbanding “Bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang jasa pinjaman dan diperoleh informasi bahwa piutang jasa pinjaman benar piutang jasa pinjaman yang berasal dari pendapatan bunga yang telah diakui oleh Pemohon Banding pada saat pinjaman belum macet yang belum dilakukan pembayaran”;

bahwa atas alasan koreksi Terbanding, Pemohon Banding telah membuktikan dan menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan tanggal 20 Juli 2023 bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis atas pinjaman macet dalam perkara a quo. Selain hal tersebut, untuk memperkuat pembuktian, sesuai prinsip taxable-deductible non taxable-non deductible yang diterapkan dalam UU Perpajakan, Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dalam negeri dan tidak mencatat biaya bunga pinjaman. Hal ini telah dibuktikan dengan laporan keuangan debitur pada uraian pembuktian dan telah diteliti kebenarannya oleh

Terbanding dalam uji bukti pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam tanggapan Terbanding “Pemohon Banding juga telah menunjukkan laporan keuangan debitur di mana dalam laporan tersebut tidak terdapat pembebanan biaya bunga”;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding atas saldo piutang pinjaman macet dalam perkara a quo merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagai berikut;

1. bahwa terbukti tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa terbukti bahwa tidak ada penerimaan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil dan tidak ada penambahan aktiva apapun pada tahun 2019 terkait piutang jasa pinjaman/bunga macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo;

3. bahwa terbukti bahwa debitur tidak mengakui biaya bunga dalam laporan keuangannya sesuai dengan asas taxable-deductible;

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah mengakui bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pengakuan Terbanding tersebut merupakan alat bukti “pengakuan para pihak” yang kuat. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan serta alat bukti “pengakuan para pihak” berupa pengakuan Terbanding bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari Saldo piutang jasa pinjaman/bunga;

bahwa total piutang yang juga diperhitungkan menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah saldo piutang dividen sebesar Rp9.314.530.388,00.

Piutang dividen tersebut merupakan dividen yang belum dibayar yang berasal dari Dividen tahun-tahun yang lalu (sebelum tahun 2019). Sebagian piutang dividen merupakan piutang yang tidak tertagih karena debitur dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan sebagian masih bisa tertagih. Saldo piutang dividen pada tahun 2019 adalah sebagai berikut;

NoNo. AkunNama Akun/UraianSaldo AwalSaldo Akhir
11.02.02.01Dividen PT Mitramas Infosys Global (MIG)4.502.404.8573.765.974.016
21.02.02.02Dividen PT Kurnia Oryza Abadi (KORYZA)3.672.081.230379.119.727
31.02.02.03Dividen PT Better Teknik Indonesia (BTI)1.582.629.2921.582.629.292
41.02.02.04Dividen PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa (KORP)1.306.852.7941.382.614.125
51.02.02.06Dividen PT Pandu Intan Anugrah (d.h PT.PIA)74.012.01974.012.019
61.02.02.08Piutang lain atas pengembalian invest- Indo47.481.480101.312.037
71.02.02.11Piutang Lainnya572.993.142950.143.144
81.02.02.12Dividen PT Mitra Edukasi Sarana (MES)54.737.963120.855.592
91.02.02.13Dividen PT Kopelindo Infrastruktur Ind. (INFRA)1.013.495.508957.870.436
101.02.02.14Dividen PT Jasa Prima Logistik (JPL)78.977.053-
Piutang lain-lain
12.905.665.3389.314.530.388

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti piutang dividen dan telah diteliti kebenarannya oleh Terbanding dalam uji bukti tanggal 4 Agustus 2023 dan dinyatakan dalam Surat Tanggapan Terbanding tanggal 10 Agustus 2023 “Bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian piutang dividen dan diperoleh informasi bahwa piutang dividen berasal dari pendapatan dividen yang telah diakui oleh Pemohon Banding saat keputusan RUPS

namun Sebagian belum dilakukan pembayaran terkait dividen tersebut. Bahwa hal tersebut telah tertuang pada Catatan Audit Report dan atas piutang lain-lain tercantum dividen”;

bahwa pendapat Terbanding yang mengenakan bunga atas piutang dividen merupakan pendapat yang tidak tepat. Bahwa piutang dividen tersebut merupakan piutang usaha yang lazim terjadi di mana tidak ada pengenaan bunga atas piutang usaha. Hal ini karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan hal ini sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga atas piutang dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu;

1. bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh;

2. bahwa tidak ada penerimaan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil pada tahun 2019;

3. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip Taxable-Deductible, Non Taxable-Non Deductible, karena tidak ada pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi.

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah mengakui bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang dividen tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pengakuan Terbanding tersebut merupakan alat bukti “pengakuan para pihak” yang kuat. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan serta alat bukti “pengakuan para pihak” berupa pengakuan Terbanding bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari piutang dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penghasilan Bunga atas Saldo Investasi Jangka Pendek sebesar Rp1.174.897.702,00 karena koreksi Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Sebagai pembuktian atas kondisi tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan, kami uraikan diantaranya sebagai berikut;

1. Investasi pada PT Hotel Panghegar;

a. bahwa Pinjaman Investasi kepada PT Hotel Panghegar terbukti telah macet berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 039/HP.KPI/I/2015 atau No.01/PERJ-KPI/I/2015 pada tanggal 2 Januari 2015 (Bukti P-39: Kerjasama Kopelindo dengan PT Panghegar), Nota Kesepahaman Nomor 016/PERJ-KPI/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 (Bukti P-39: Kerjasama Kopelindo dengan PT Panghegar);

b. bahwa Hotel Panghegar dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus-Pailit/2017;

2. Investasi pada PT Paus Indonesia (PT PAUS);

a. bahwa piutang kepada PT Paus terbukti telah macet berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama No.05 tanggal 6 Maret 2015 (Bukti P- 40: Perjanjian Kesepakatan Bersama PT PAUS);

b. bahwa PT PAUS tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Pemohon Banding telah melakukan penagihan secara intensif namun tidak berhasil sampai dalam kondisi PT PAUS sudah tidak beroperasi;

bahwa dengan demikian koreksi pendapatan bunga yang dilakukan oleh Terbanding atas saldo piutang pinjaman macet dalam perkara a quo

merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagai berikut;

1. bahwa terbukti tidak ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa terbukti bahwa tidak ada penerimaan jasa pinjaman/bunga/bagi hasil dan tidak ada penambahan aktiva apapun pada tahun 2019 terkait piutang macet yang menjadi dasar koreksi penghasilan bunga dalam perkara a quo;

3. bahwa terbukti Pemohon Banding telah sesuai dengan kelaziman usaha, di mana sesuai dengan SE-08/PJ.42/2002, pendapatan bunga piutang macet diakui pada saat pembayaran bunga diterima;

4. bahwa terbukti bahwa debitur tidak mengakui biaya bunga dalam laporan keuangannya telah sesuai dengan asas taxable-deductible, non taxable- non deductible.

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah mengakui bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang investasi jangka pendek tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pengakuan Terbanding tersebut merupakan alat bukti “pengakuan para pihak” yang kuat. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan serta alat bukti “pengakuan para pihak” berupa pengakuan Terbanding bahwa koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang jasa pinjaman/bunga tidak dapat dipertahankan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi penghasilan bunga dari saldo piutang pinjaman investasi jangka pendek;

bahwa secara formal selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah menggunakan tata cara pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh. Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan tidak menggunakan metode-metode sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat

(3) UU PPh sehingga penerapan Pasal 18 ayat (3) dalam argumentasi Terbanding dalam persidangan perkara a quo merupakan hal yang baru;

bahwa dalam tata cara pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding harus mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Selama pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak menggunakan tata cara pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing yang memuat tahapan pemeriksaan dan dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan;

bahwa koreksi Terbanding dalam perkara a quo menggunakan alasan bahwa terdapat tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU PPh. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian;

bahwa dengan demikian, penggunaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding dalam mempertahankan koreksi dalam persidangan perkara a quo melanggar persyaratan formal dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) karena merupakan hal yang baru disampaikan, bukan menjadi dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksan pajak;

bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah

melakukan koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp41.558.379.670,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp41.558.379.670,00 oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu sudah selayaknya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1);

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperolehkan untuk

dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (PER43/2010);

Pasal 2 ayat (1):

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.”;

Pasal 2 ayat (2):

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 berupa penetapan

penghasilan bunga (deemed income) atas piutang dalam laporan keuangan (terdiri dari piutang bukan anggota, jasa pinjaman, piutang lain-lain, dan investasi jangka pendek) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa piutang-piutang tersebut seharusnya diperhitungkan penghasilan bunganya dan dilaporkan sebagai obyek pajak dalam SPT tahunan PPh;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa koreksi Penghasilan Bunga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena piutang-piutang tersebut adalah piutang macet atau tidak dapat ditagih, baik itu dengan kondisi jangka waktu pinjaman telah lewat jatuh tempo, debitur sudah tidak beroperasi lagi, maupun sudah dalam keadaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan Niaga). Dan untuk mendukung pernyataan tidak setujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan dengan kode bukti P-01 sampai dengan P-44, yang terinci dalam uraian penjelasan Pemohon Banding sebelumnya;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen (kode bukti P-01 sampai dengan P-44) dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat

(1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan tidak setujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan deemed income (penetapan penghasilan) pendapatan bunga dari piutang yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan di dalam UU PPh adalah bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap transaksi riil yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh karena itu transaksi yang dibukukan berdasarkan prakiraan atau taksiran atau yang berpotensi akan terjadi tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, contohnya adalah pencadangan piutang tak tertagih;

2. bahwa prinsip dasar yang diuraikan di atas secara jelas tergambar (tanpa perlu dibuat pemaknaan) dalam frasa kalimat “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak” di dalam rumusan norma Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Frasa kalimat tersebut jelas menunjuk pada transaksi yang telah terjadi, bukan yang akan terjadi (“yang akan diperoleh” atau “yang akan diterima”) atau yang berpotensi terjadi;

3. bahwa ketentuan dividen yang berasal dari penyertaan modal secara terselubung yang diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori

penjelasannya adalah ketentuan deemed income yang berdasarkan transaksi riil, yakni berupa reklasifikasi dari pembayaran atas biaya bunga kepada perusahaan afiliasi menjadi penghasilan dividen, yang dilakukan berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi praktik penghindaran pajak dalam transaksi riil yang bersangkutan (berupa pinjaman afiliasi sebagai dasar penghitungan biaya bunga);

4. bahwa berdasarkan prinsip dasar pengenaan PPh seperti yang diuraikan di atas, maka menurut Majelis di dalam UU PPh tidak terkandung prinsip deemed income yang tidak berdasarkan transaksi riil (transaksi komersial yang terjadi, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan), karena apabila sesuatu yang berpotensi akan terjadi saja tidak dibenarkan untuk diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka tentunya tidak terdapat alasan pembenar apapun menurut hukum untuk menetapkan suatu transaksi yang tidak terjadi menjadi harus terjadi/harus ada;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat norma hukum apapun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menetapkan penghasilan (deemed income) yang tidak berdasarkan transaksi riil. Dengan demikian koreksi penetapan penghasilan bunga oleh Terbanding yang menjadi sengketa a quo adalah tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa lawan transaksi (para debitur) dalam sengketa a quo seluruhnya adalah Wajib Pajak dalam negeri, yang sesuai fakta persidangan tidak terdapat bukti apapun yang didalilkan oleh Terbanding bahwa transaksi piutang antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi tersebut bertujuan memanfaatkan perbedaan tarif sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER43/2010. Dengan demikian, koreksi deemed income (penetapan penghasilan) pendapatan bunga yang dilakukan Terbanding yang didasarkan

alasan transaksi hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah koreksi yang tidak berdasar menurut hukum;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp41.558.379.670,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Penghasilan Dari Luar Usaha41.558.379.670041.558.379.670

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Dari Luar Usaha:

Menurut Terbanding: Rp 53.364.025.628,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 41.558.379.670,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 11.805.645.958,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Bruto31.430.504.713
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto31.430.504.713
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha53.831.453.695
5Penghasilan neto dalam negeri(22.400.948.982)
6Penghasilan dari luar usaha11.805.645.958
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif9.454.009.257
Penyesuaian Fiskal negatif7.217.508.668
Jumlah2.236.500.589
8Jumlah Penghasilan Neto(8.358.802.435)
9Penghasilan Kena Pajak(8.358.802.435)
10PPh terutang0
11Kredit Pajak:6.382.086.887
12PPh yang kurang/(lebih) dibayar(6.382.086.887)
13Sanksi Administrasi0
14Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(6.382.086.887)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01036/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/015/21 tanggal 12 November 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Kop Pegawai dan Pensiunan BULOG Seluruh Indonesia (KOPELINDO), NPWP 01.908.906.9-015.000, beralamat di Gedung Rukan Crown Palace Blok A/1, Jalan Prof. DR. Soepomo SH Nomor 231, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp 6.382.086.887,00) Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

(Rp 6.382.086.887,00) Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,
ttdttd
Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.
ttd
Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Arief Kurniadi, Ak., S.H.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera
Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.
NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.