Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001374.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PTDENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000/0021939715058000,NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta SelatanDKIJakarta,12160,(domisilielektronik adi.ashari@dentsu.com), dalam hal ini diwakili oleh Joseph Wallace, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ng Elly Lian

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

2. Nama: Julius Setiawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 088/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2 002 Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1475/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1959/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/FIN- DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00197/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 065/FIN- DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00011/206/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang bayar Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif0 0 0 0 0 2.895.747.006197.853.951.045 197.853.951.045 49.463.487.750 0 49.463.487.750 5.109.703.750
2.895.747.006 0 1.748.506.827 465.449.917 0 0
2.213.956.744 0
19.373.732.851 0 0 0
44.353.784.011
19.373.732.851
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar63.727.516.851
10Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan2.577.066

Halaman ke 3 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 057/FIN-DEN/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB adalah sebesar Rp63.727.516.851

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar: Rp 2.577.066

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp2.577.066

d. Jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 2.557.066 pada tanggal 17 Januari 2024

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto197.853.951.045(106.208.822.447)91.645.128.598
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak197.853.951.045(106.208.822.447)91.645.128.598
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang49.463.487.761(26.552.205.611)22.911.282.150
5Kredit Pajak5.109.703.75005.109.703.750
6Pajak yang tidak/(lebih) dibayar44.353.784.011(26.552.205.611)17.801.578.400
7Sanksi Administrasi19.373.732.851(11.598.003.406)7.775.729.445
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar63.727.516.851(38.150.209.017)25.577.307.845

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Halaman ke 4 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

034/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Mera Kozeksi yang

Pemohor. Banding Kepurusar diajukar. Banding

an MENATA MENEASESAETA MERASA

Na P= es

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 50.775.708.071

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Koreksi atas Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

No.KeteranganNominal (Rp)
1External Loan Interest4.094.616.090
2Intercompany Interest Income (Receivable)43.622.091.981
3Interest Payment Involving Loan3.059.000.000
Total Koreksi atas Peredaran Usaha50.775.708.071

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

External Loan Interest Sebesar Rp 4.094.616.090

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha senilai Rp 4.094.616.090 atas akun External Loan Interest karena tidak terdapat aliran uang masuk/ tidak ditransfer ke dalam rekening koran Bank ANZ, Bank MUFG Bank, Citi Bank sehingga belum diperhitungkan sebagai penerimaan penghasilan dari Bank – di sisi kredit.

Halaman ke 5 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi External Loan Interest sebesar Rp 4.094.616.090.

bahwa penghasilan senilai Rp 4.094.616.090 tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan di dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu apabila dilakukan koreksi kembali oleh Terbanding maka hal tersebut akan menyebabkan dua kali pengakuan atas penghasilan yang sama (double koreksi). Adapun atas pencatatan penghasilan tersebut merupakan pencatatan secara akrual di mana penghasilan tersebut tetap diakui sebagai penghasilan bunga di tahun 2019. Atas pendapatan akrual tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan atas pendapatan tersebut dalam akun penghasilan lain-lain (non-operating income).

bahwa berikut Pemohon Banding tampilkan kembali mapping SPT Tahunan yang menunjukkan bahwa atas pencatatan pendapatan sebesar Rp4.096.616.090 tersebut sudah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2019.

27 Dents. Aegis Neteorx Indonesa

Vanping SPT “arunan 2029

Turnover Operating Non-operating | Mon Operating

Expenses Income Expenses

aa SN [Ee eae teats. BL Lip OA laa ana si Be lst

Bell BI Pena ILIR val SLL FRE 126) - Ia an li

Pn Mell. tea te aii lit 667 HERE lt Cohii tis Pena aa

PLISTIDIL Di stmes ed panai -

PROFIT/LOSS 67 910.746.624 | (46.538.c92 cs4ij| (31.811.463.3321| 120 438.814.762) 151045 132 2491| 69 569 332.226 | 25398583 945) 153242 7694431) 76.730.717.147

Halaman ke 6 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

« 1771 - | LAMPIRAN -| s

5 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a 2/0/1/9

O KEVENTERIAN KELANGAN RI PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z

ML REK TAAT JENDERAL LAJAK E

gs Baa

5 Muasampas Lett] Tolelet [efefefifs] Kesleo lal lolelul

Fat PERIODE PESISLKJAN lelala si Pa mand

. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI :

a PEREDSRSN AHA PT O26. Ka

B0 RARGE DOKIK PEN JALAN 25 BES.132 226

co Bava JBELI 8a RE

a PENGHAS LAM NETO DAR LSAHA 'a-72-c w4.S20. 722.922.

6 PENGHASILAN DARILUAR USARA | BS 232 30 45

fo BAYA DAR LAR Sh TEE

go PENS-AS LAU METO DAR LLAR S44 testi . Ipin gaaraa

MLS 3 a . AE aa,

2 PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI 5

Sisi sar arsvar Kansas TA KS OS. . .

3 JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (19 = 2) visssssscssersssssssssstiasansssssaee : PRA

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi External Loan Interest sebesar Rp 4.094.616.090 seharusnya dibatalkan.

Intercompany Interest Income Sebesar Rp 43.622.091.981

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha senilai Rp 43.622.091.981 atas akun Intercompany Interest Income (Receivable) karena tidak terdapat aliran masuk/ tidak ditransfer ke dalam rekening koran Bank ANZ, Bank MUFG Bank, Citi Bank sehingga belum diperhitungkan sebagai penerimaan penghasilan dari Bank – di sisi kredit.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Intercompany Interest Income sebesar Rp 43.622.091.981.

bahwa penghasilan senilai Rp 43.622.091.981 tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan di dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu apabila dilakukan koreksi kembali oleh Terbanding maka hal tersebut akan menyebabkan dua kali pengakuan atas penghasilan yang sama (double koreksi). Adapun atas pencatatan penghasilan tersebut merupakan pencatatan secara akrual di mana penghasilan tersebut tetap diakui sebagai penghasilan bunga di tahun 2019. Atas pendapatan akrual tersebut Pemohon

Halaman ke 7 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Banding sudah melakukan pencatatan atas pendapatan tersebut dalam akun penghasilan lain-lain (non-operating income).

bahwa berikut Pemohon Banding tampilkan kembali mapping SPT Tahunan yang menunjukkan bahwa atas pencatatan pendapatan sebesar Rp 43.622.091.981 tersebut sudah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2019.

2” Dents. Aegis Networx Indonesa

Mapping $97 Tanunan 2018

Turnover COGS Operating Non-operating | Mon Operating

Expenses Income Expenses

pegi eren core tmoneate

PROFIT LOSS 67910.740.624 | (as.s35.cs2 esai) (41.811.463,.332'] (20 438.814.7621 151045 132 2451| 69 569 332.226] 25.998 583945 | 153 242 7604451] 76730717407

« 1771 - | LAMPIRAN -| s

5 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a 2/0/1/9

DO KENENTER 8 ne NOES SH PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL =

LEK SAT ENDESS Saka -

pa Bag

5 Wuasampas Lett] Telelnalslel IelelelalsI Iel slot lis lolelul

Fat PERIODE PESISLKJAN lelala si Pa mand

. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI :

a PEREDSRSN AHA . FATE RE

Bo RARGS POKOK PENLJALAN . . 25 52P 332 228

co Bava BALA ahha an , RE

a PENG-AS LAN METO DAR USAMA 1a-"b- oc 34.220 FEE aan,

6 PENGHASILAN DARI LJAR USARA =| B3 22 730 45

fo BIAYA DARI JAR L3AHA TEBET TA

g, PENSSASILAN NETO DAR LLAR S474 te Ipin gaaraa

4 JLMLAS a13 Se Gd aa,

2 PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI 5

Disi sar arsrar Kasus TA KS OM.

3 JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (Ih = 2) vcsssssssssmrersssssssssniaansssssaee : PRA

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Intercompany Interest Income sebesar Rp 43.622.091.981 seharusnya dibatalkan.

Halaman ke 8 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Interest Payment Revolving Loan Sebesar Rp 3.059.000.000

Menurut Terbanding

bahwa interest payment revolving loan sebesar Rp 3.059.000.000, merupakan penghasilan bunga karena pembayaran bunga pinjaman dari Pihak Afiliasi/ hubungan istimewa sehingga Wajib Pajak belum melaporkan sebagai penghasilan didalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan 2019. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Interest Payment Revolving Loan sebesar Rp 3.059.000.000. bahwa penghasilan senilai Rp 3.059.000.000 pada dasarnya aliran uang masuk tersebut bukan merupakan pendapatan melainkan pelunasan pinjaman.

bahwa berikut ini Pemohon Banding lampirkan kembali sumber dari rekening koran yang dianggap oleh Terbanding adalah merupakan pendapatan bunga. Dapat dilihat bahwa dari rekening koran tersebut selisih sebesar Rp 1.233.600.000 dan Rp 1.835.400.000 tersebut merupakan arus uang keluar pada tanggal 30 Oktober 2019 dan bukan merupakan arus uang masuk. Pasisi Kredit Per 36 Oct 2019

Posisi Rek Koran Per $0 Oct 2019 & 33 Oct 2019

Account No! ati my Currency: Date: : a

Date Description Debit Credit Balance

rg dan .

gn MAP 4 ne .

ha . oo a 1 ta 1

Halaman ke 9 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka seharusnya koreksi Interest Payment Revolving Loan sebesar Rp 3.059.000.000 dibatalkan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 20.483.327.807 bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

No

.

Keterangan

N

o

.

A

k

u

n

N

om

i

n

a l (R

p )

1

B

ank Overdraft Interest Payable

5

4

0

0

6

5

0

0

1

8.8

3 5 .

713

.3

2 9

23

BGIS

iaya InterCo – Interest Payable (PL)

55

41

01

01

63

50

00

50

01

37 34 ..

863

.6

23 18

ross Wages & Salaries

6.1

338

.1 nterCo – Technology Shared Services Charge – H

R

4

ystems

5

3

4

0

4

0

5

3

3

9 2 .

853

.1

5 0

5678

IIIN

nterCo – Technology Charge (PL)

5555

5553

0004

0000

7774

0000

0005

0001

5833

7

1228 0045 ....

981

.5

9135 0786

nterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL)

2

832

.3 nterCo – Regional Management Charges / SSR (P

L

)

1.6

303

.6 otional IT Recharge

1.6

355

.7 0129

MMTF

anagement Fee Charges

5555

5233

0118

0100

7444

0000

0019

0700

1432

8

1 3 ....

971

.6

0038 0582

111

otor Vehicle - Running Costs

596

375

.5 ravel - Accommodation

4

712

.0 oreign Exchange Losses (External) – Trading/tra

n

1

461

.0 1

3

OBy

ther Financial Expenses

5

4

0

0

6

5

0

0

8

1 . 100

.9

7 7

iaya-biaya yang berhubungan dengan penghasila

n

1

4

ang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau

2

1 8 .

465

.0

6 6

bT

angunan)

otal Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

2

0

.48

3

. 3

27

.8

0

7 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Bank Overdraft Interest Payable Sebesar Rp 8.835.713.329 Menurut Terbanding

bahwa biaya pinjaman sesuai dengan besarnya perbandingan utang dan modal/Debt to Equity Ratio (DER) sebesar 4:1, sedangkan Pemohon Banding memiliki besarnya perbandingan utang dan modal/Debt to Equity Ratio (DER) adalah 21,68.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Bank Overdraft Interest Payable sebesar Rp 8.835.713.329.

bahwa atas biaya Bank Overdraft Interest Payable adalah akun yang mencatat atas transaksi biaya pinjaman Bank ANZ. Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 8.835.713.329 yang dilakukan Terbanding. Hal

Halaman ke 10 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

tersebut disebabkan karena Pemohon Banding memiliki besarnya perbandingan utang dan modal/Debt to Equity Ratio (DER) adalah 23,15. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-169/2015 yang berbunyi ”Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).”

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding sudah menerapkan perhitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Biaya Pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak :

= 4/23,15 x Rp 51.133.547.248

= Rp 8.835.713.329

bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam menentukan biaya pinjaman yang dapat diperhitungan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak . bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan perhitungan pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank dan perhitungan pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

bahwa pada dasarnya penyebab modal menjadi negatif adalah karena adanya nilai opsi jual yang berpotensi untuk dibayarkan yang dicatat sebagai liabilitas keuangan sebesar nilai wajar pada pengakuan awal, dengan penurunannya yang dicatat pada komponen ekuitas lain. Nilai wajar tersebut dihitung berdasarkan nilai yang didiskontokan dari nilai pembayaran masa depan yang diharapkan.

bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa nature dari ekuitas lain tersebut bersifat unrealized dan seharusnya tidak dijadikan sebagai komponen dalam menghitung DER.

Lebih lanjut pada dasarnya spirit dari perhitungan DER tersebut mengatur transaksi dengan pihak afiliasi. Dalam hal pembayaran bunga tersebut

Halaman ke 11 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

dilakukan terhadap pihak ketiga (Bank) maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Bank Overdraft Interest Payable sebesar Rp 8.835.713.329 seharusnya dibatalkan.

Koreksi atas Biaya InterCo – Interest Payable (PL) Sebesar Rp 74.863.638 Menurut Terbanding

bahwa biaya pinjaman sesuai dengan besarnya perbandingan utang dan modal/Debt to Equity Ratio (DER) sebesar 4:1, sedangkan Pemohon Banding memiliki besarnya perbandingan utang dan modal/Debt to Equity Ratio (DER) adalah 21,68.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi InterCo – Interest Payable (PL) sebesar Rp 74.863.638 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya InterCo – Interest Payable (PL) adalah akun yang mencatat atas transaksi biaya pinjaman Bank ANZ. Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 74.863.638 yang dilakukan Terbanding. Hal tersebut disebabkan karena Pemohon Banding memiliki besarnya perbandingan utang dan modal/Debt to Equity Ratio (DER) adalah 23,15. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-169/2015 yang berbunyi ”Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).”

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding sudah menerapkan perhitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Biaya Pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak :

= 4/23,15 x Rp 51.133.547.248 = Rp 8.835.713.329

Halaman ke 12 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam menentukan biaya pinjaman yang dapat diperhitungan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan perhitungan pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank dan perhitungan pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sewaktu pemeriksaan dan keberatan. bahwa pada dasarnya penyebab modal menjadi negatif adalah karena adanya nilai opsi jual yang berpotensi untuk dibayarkan yang dicatat sebagai liabilitas keuangan sebesar nilai wajar pada pengakuan awal, dengan penurunannya yang dicatat pada komponen ekuitas lain. Nilai wajar tersebut dihitung berdasarkan nilai yang didiskontokan dari nilai pembayaran masa depan yang diharapkan.

bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa nature dari ekuitas lain tersebut bersifat unrealized dan seharusnya tidak dijadikan sebagai komponen dalam menghitung DER.

bahwa lebih lanjut pada dasarnya spirit dari perhitungan DER tersebut mengatur transaksi dengan pihak afiliasi. Dalam hal pembayaran bunga tersebut dilakukan terhadap pihak ketiga (Bank) maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi InterCo – Interest Payable (PL) sebesar Rp 74.863.638 seharusnya dibatalkan.

Koreksi atas Gross Wages & Salaries Sebesar Rp 6.133.338.121

Menurut Terbanding

bahwa koreksi tersebut merupakan biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding, tetapi berhubungan dan bermanfaat langsung bagi usaha anak-anak perusahaan dan pihak afiliasi. bahwa sumber pengujian berupa perjanjian kontrak kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2002.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Gross Wages & Salaries sebesar Rp 6.133.338.121.

Halaman ke 13 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa atas biaya Gross Wages & Salaries adalah akun atas transaksi biaya gaji atas pegawai-pegawai yang bekerja untuk Pemohon Banding. Biaya tersebut sudah pasti berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selain itu, akun ini sudah masuk dalam perhitungan objek PPh Pasal 21. Apabila tetap dikoreksi di PPh Badan maka akan terjadi pengenaan pajak berganda.

Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan peraturan KEP-173/PJ/2002 sebagai dasar acuan dalam melakukan koreksi biaya akun Gross Wages & Salaries. Hal tersebut karena di Pasal 2 dalam peraturan tersebut diatur bahwa peraturan tersebut digunakan dalam hal:

a. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;

b. Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;

c. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

bahwa atas perhitungan PPh Pasal 21, perjanjian employment agreement juga sudah pernah disampaikan kepada Terbanding. Oleh sebab itu seharusnya atas data-data yang telah diperoleh tersebut dapat dihitung kembali berdasarkan data yang ada dan peraturan KEP 173/PJ/2022 tidak dapat digunakan karena ketiga hal di dalam Pasal 2 tersebut tidak terpenuhi. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti potong 1721-A1, perjanjian kerja, benchmark salary terkait kewajaran jumlah gaji karyawan asing.

bahwa apabila memang biaya gaji dari Pemohon Banding yang dibebankan dianggap kebesaran atau tidak wajar, maka seharusnya atas pemotongan PPh Pasal 21 yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding juga dapat

Halaman ke 14 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

dianggap ada kelebihan pembayaran (LB). Oleh sebab itu, seharusnya atas kelebihan pembayaran atas PPh Pasal 21 dapat dilakukan proses pengembalian. Akan tetapi, secara faktanya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas PPh Pasal 21 sewaktu proses keberatan, di mana hal ini menjadi tidak konsisten.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Gross Wages & Salaries sebesar Rp 6.133.338.121 seharusnya dibatalkan.

InterCo – Technology Shared Services Charge – HR Systems Sebesar Rp92.853.150

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas InterCo

– Technology Shared Services Charge – HR Systems karena tidak didukung bukti-bukti/dokumen pendukung yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi InterCo – Technology Shared Services Charge – HR Systems sebesar Rp 92.853.150 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya tersebut merupakan transaksi biaya service terkait system HR. Atas biaya-biaya tersebut telah benar-benar terjadi serta dengan dilaksanakannya berbagai aktivitas jasa yang manfaatnya telah diterima dan dinikmati oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan dokumen berupa screenshot aplikasi yang digunakan oleh karyawan Pemohon Banding seperti contoh aplikasi Workday adalah aplikasi yang digunakan sebagai absensi karyawan, mengajukan cuti dan melihat jadwal keseharian karyawan Pemohon Banding.

Halaman ke 15 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

« c , . 2x4 Oo :

dentsu . an

NEpt TODO

f YEAR-END REVIEW 42)

Good Morning, Adi Ashari

Bee bq Yaar &etion Quilts Tara

—, the et biel at Serta At tele te

four Top Apes

Tere Suaestions .

bahwa kemudian aplikasi GoTo yang merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan request perbaikan perangkat yang digunakan oleh karyawan kepada tim IT Pemohon Banding apabila terdapat kendala yaitu dengan cara mengajukan tiket dan menuliskan apa saja kendala yang dialami oleh karyawan Pemohon Banding.

« Cc AN aud :

« te ee ee a. - Om ~ »

“4 Golo My Tickets = MyWatched Tickets © MySurveys ContactUs Wan Tours Qc

: 1 pi arang

ee Da , CR

bahwa lalu aplikasi Concur Solutions merupakan aplikasi yang digunakan karyawan Pemohon Banding untuk melakukan reimbursement.

Halaman ke 16 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Cc : er aida :

dentsu

Alerts

Company Notes

tly Tasks

Feel hu Abas see LL beet ie eae FIS

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi InterCo – Technology Shared Services Charge – HR Systems sebesar Rp 92.853.150 seharusnya dibatalkan.

InterCo – Technology Charge (PL) Sebesar Rp 724.981.538

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas InterCo

– Technology Charge (PL) karena tidak didukung bukti-bukti/dokumen pendukung yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi InterCo – Technology Charge (PL) sebesar Rp 724.981.538 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya InterCo – Technology Charge PL adalah biaya transaksi service terkait system HR. Atas biaya-biaya tersebut telah benar-benar terjadi serta dengan dilaksanakannya berbagai aktivitas jasa yang manfaatnya telah diterima dan dinikmati oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat

(1) UU PPh.

Halaman ke 17 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan dokumen berupa screenshot aplikasi yang digunakan oleh karyawan Pemohon Banding seperti contoh aplikasi-aplikasi dibawah ini:

La 21

dentsu

. vu Centsu AM Cee ge

Haa . oy Oentsu

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi InterCo – Technology Charge (PL) sebesar Rp 724.981.538 seharusnya dibatalkan.

InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL) Sebesar Rp 285.832.356 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas InterCo

– HR Systems Mgmt Recharges (PL) karena tidak didukung bukti- bukti/dokumen pendukung yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Halaman ke 18 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL) sebesar Rp 285.832.356 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya tersebut merupakan transaksi biaya service terkait system HR. Atas biaya-biaya tersebut telah benar-benar terjadi serta dengan dilaksanakannya berbagai aktivitas jasa yang manfaatnya telah diterima dan dinikmati oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan dokumen berupa screenshot aplikasi yang digunakan oleh karyawan Pemohon Banding seperti contoh aplikasi Workday adalah aplikasi yang digunakan sebagai absensi karyawan, mengajukan cuti dan melihat jadwal keseharian karyawan Pemohon Banding.

‘ : aoe D

dentsu

YEAR-END REVIEW v4,

Good Morning. Adi Ashari

bahwa kemudian aplikasi GoTo yang merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan request perbaikan perangkat yang digunakan oleh karyawan kepada tim IT Wajib Pajak apabila terdapat kendala yaitu dengan cara mengajukan tiket dan menuliskan apa saja kendala yang dialami oleh karyawan Pemohon Banding.

Halaman ke 19 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

t woo: : Fs) &’ +a :

cr how oF 2 a: a .

EA 4 1

Ng GeTp 5 Toe Mpmesotlang MySims Catat Wat bus Mora!

2 T. Li

e ? 2 ka .

Senders

0. PN ag. ee ee 7

bahwa lalu aplikasi Concur Solutions merupakan aplikasi yang digunakan karyawan Pemohon Banding untuk melakukan reimbursement.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL) sebesar Rp 285.832.356 seharusnya dibatalkan.

Halaman ke 20 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL) Sebesar Rp 1.610.303.690

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas InterCo

– Regional Management Charges / SSR (PL) karena tidak didukung bukti- bukti/dokumen pendukung yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL) sebesar Rp 1.610.303.690 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya InterCo – Regional Management Charges adalah akun atas transaksi biaya service terkait system HR. Atas biaya-biaya tersebut telah benar-benar terjadi serta dengan dilaksanakannya berbagai aktivitas jasa yang manfaatnya telah diterima dan dinikmati oleh Pemohon Banding. Biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa biaya tersebut merupakan pencatatan biaya akrual di tahun 2019 dan atas biaya tersebut telah dibuat jurnal pembaliknya pada tahun 2020. bahwa berikut adalah jurnal pencatatan biaya di tahun 2019 dan jurnal pembaliknya di tahun 2020:

Halaman ke 21 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi InterCo – Regional Management Charges/SSR (PL) sebesar Rp 1.610.303.690 seharusnya dibatalkan.

Halaman ke 22 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Notional IT Recharge Sebesar Rp 1.620.355.717

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Notional IT Recharge karena tidak didukung bukti-bukti/dokumen pendukung yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Notional IT Recharge sebesar Rp 1.620.355.717 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya Notional IT Recharge adalah akun atas transaksi biaya service IT yang ditagihkan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding. Atas biaya- biaya tersebut telah benar-benar terjadi serta dengan dilaksanakannya berbagai aktivitas jasa yang manfaatnya telah diterima dan dinikmati oleh Pemohon Banding. Biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan dokumen berupa screenshot aplikasi yang digunakan oleh karyawan Pemohon Banding seperti contoh aplikasi-aplikasi dibawah ini:

dentsu

Moots .

PN CPNS AA tua

Kama I . no P3 Der ay

`

Halaman ke 23 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Notional IT Recharge sebesar Rp 1.620.355.717 seharusnya dibatalkan.

Management Fee Charges Sebesar Rp 813.971.600

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Management Fee Charges karena tidak didukung bukti-bukti/dokumen pendukung yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Management Fee Charges sebesar Rp 813.971.600 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya Management Fee Charges adalah akun atas transaksi biaya management fee. Atas biaya-biaya tersebut telah benar-benar terjadi serta dengan dilaksanakannya berbagai aktivitas jasa yang manfaatnya telah diterima dan dinikmati oleh Pemohon Banding. Biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Management Fee Charges sebesar Rp 813.971.600 seharusnya dibatalkan.

Halaman ke 24 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Motor Vehicle - Running Costs Sebesar Rp 6.375.582

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Motor Vehicle - Running Costs sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Motor Vehicle - Running Costs sebesar Rp 6.375.582.

bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas sewa kendaraan untuk kegiatan operasional, biaya tol dan parkir. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Motor Vehicle - Running Costs sebesar Rp 6.375.582 seharusnya dibatalkan.

Travel - Accommodation Sebesar Rp 45.712.005

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Travel - Accommodation karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) berupa natura, sumbangan, dan kenikmatan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Travel - Accommodation sebesar Rp 45.712.005 .

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Travel - Accomodation adalah biaya-biaya atas transaksi biaya hotel, tiket dan meals untuk kegiatan business trip terkait dengan acara DAN APAC. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat

(1) UU PPh.

bahwa biaya reimbursement perjalanan dinas berupa biaya bensin, e-toll dan hotel tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Halaman ke 25 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Banding karena kendaraan tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional dan juga untuk keperluan business trip bagi karyawan Pemohon Banding.

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa screenshot bukti jurnal pembentukan biaya Accrual beserta dengan Cash Voucher yang merupakan realisasi atas biaya Accrual tersebut.

bahwa berikut ini adalah detail biaya sebesar Rp 45.712.005:

ACCOUNTACCNAMEEVDNODATEREMARKJUMLAH
531040103Travel - AccommodationCV.1904003724/04/20191. Income Tax2. Loading Tour Raja Ampat (Team Building Account Service)715.694
531040103Travel - AccommodationCV.1905000305/08/20191. (Entertainment) Dinner Meeting - P3I 26/04/192. (Entertainment) Coffee Meeting - Sampoerna 28/04/4.476.933
531040103Travel - AccommodationCV.1905001405/09/20191. RISTRETTO NESPRESSO CAPSULE, ROMA NESPRESSO CAPSULE2. Meals & Transportation DAN APAC Leadership183.280
531040103Travel - AccommodationJV.B1905005531/05/2019ACCRUED EXPENSES PERIOD MAY'1916.632.000
531040103Travel - AccommodationCV.1907005107/12/20191. Hotel Visa Telex 28/06/19 (Summer View Hotel - Singapore) (Mohit Arjunkumar Sharma)2. Air Ticket1.769.734
531040103Travel - AccommodationJV.B1907003126/07/2019SETTLEMENT CV.19050017 ALLOWANCE & HOTEL DAN GLOBAL CTO & APAC SINGAPORE8.854.030
531040103Travel - AccommodationCV.1908001608/08/20191. Lunch Meeting - Kalbe 26/06/192. Interview Candidate 27/06/193. Dinner Meeting - Enesis 27/06/1943.730.960
531040103Travel - AccommodationCV.1911010228/11/2019Danamon Credit Card period Oct 20199.349.374
TOTAL45.712.005

bahwa atas biaya tersebut diatas, berikut ini adalah penjelasan detailnya beserta dokumen pendukung yang sudah diberikan melalui email kepada Terbanding:

No Tanggal Nama

Posisi

JenisEvent

Jumlah (Rp) Evd No 1 10/04/2019 Geraldine Bravo

Sales Director

HotelTeam Building di Raja Ampat

715.694 CV.19040037 2Maya Watono

Country CEO

HotelDAN APAC Leadership Meeting - Singapore

4.476.933 CV.19050003 3 03/05/2019 Maya Watono

Country CEO

Makan siang DAN APAC Leadership Meeting - Singapore

183.280 CV.19050014 4 28/06/2019 Mohit Arjunkumar Sharma

Head of Programmatic

Hotel

1.769.734 CV.19070051 5 16/07/2019 Maya Watono

Country CEO

HotelExecutive Council Meeting in DAN Office

3.730.960 CV.19080016 6 18/10/2019 Joseph Wallace & Maya W

atono Country CEO

HotelDAN APAC Leadership Meeting - Singapore

9.349.374 CV.19110102 bahwa atas biaya sebesar Rp 8.854.030 (dokumen no JV.B19050055) merupakan jurnal Accrual biaya tiket, akomodasi dan taxi dengan perincian sebagai berikut:

ACCOUNT INFO

AMOUNT

TOTAL ACCOUNTEVDNODATE

ACC.NAME

REMARKDEBIT

C

REDITADJUSTMENT 210031034 JV.B19050055 31/05/2019 A

ccrual - OthersA

C

CRUED EXPENSES PERIOD MAY'190,00 85

.4

21.000,00 -85.421.000,00 531040102 JV.B19050055 31/05/2019 T

ravel - Flights/trainA

C

CRUED EXPENSES PERIOD MAY'19 27.115.000,00

0,00 27.115.000,00 531040103 JV.B19050055 31/05/2019 T

ravel - AccommodationA

C

CRUED EXPENSES PERIOD MAY'19 16.632.000,00

0,00 16.632.000,00 531040110 JV.B19050055 31/05/2019 T

ravel - Taxi Or Car Service A

C

CRUED EXPENSES PERIOD MAY'19 41.674.000,00

0,00 41.674.000,00 bahwa terkait dokumen no JV.B19070031 merupakan employee advance atas biaya perjalanan dinas acara DAN APAC. Berikut ini Pemohon Banding lampirkan detail biaya atas perjalanan dinas tersebut:

Halaman ke 26 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

ACCOUNT

INFO

AMOUNTTOTAL ACCOUNT

EVDNO

DATE

ACC.NAME

REMARK

DEBITCREDITADJUSTMENT 110010003

CV.19050017

09/05/2019

BTMU IDR 1

Allowance & Hotel DAN Global C

TO &

APA

C Technology Lea0d,e0r0s W1o2r.k1s7h8o.2p0200,0/005/-1192-.2127/80.250/109,0(0Singapore) 110081001

CV.19050017

09/05/2019

Employee Advances

Allowance & Hotel DAN Global C

TO &

APA

C Techno4lo.4g1y0L.0e0a0d,e0r0s Workshop 200,0/005/194-.2421/00.050/109,0(0Singapore) 110081001

CV.19050017

09/05/2019

Employee Advances

Allowance & Hotel DAN Global C

TO &

APA

C Techno7lo.7g6y8L.2e0a0d,e0r0s Workshop 200,0/005/197-.2726/80.250/109,0(0Singapore) 110081001

JV.B19070031

26/07/2019

Employee Advances

SETTLEMENT CV.19050017 ALLO

WAN

CE &

HOTEL DAN GLOB0A,0L0CT1O0.&45A1P.8A5C0,S0I0NG-A10P.O4R5E1.850,00 531040103

JV.B19070031

26/07/2019

Travel - Accommodation

SETTLEMENT CV.19050017 ALLO

WAN

CE &

HOTEL D8A.8N54G.L0O3B0A,0L0CTO & APAC0,S0I0NGAP8O.8R5E4.030,00 531040110

JV.B19070031

26/07/2019

Travel - Taxi Or Car Service

SETTLEMENT CV.19050017 ALLO

WAN

CE &

HOTEL DA6N31G.L1O4B9A,0L0CTO & APAC0,S0I0NGAPO6R3E1.149,00 531040112

JV.B19070031

26/07/2019

Travel - Meals - Staff

SETTLEMENT CV.19050017 ALLO

WAN

CE &

HOTEL DA9N66G.L6O7B1A,0L0CTO & APAC0,S0I0NGAPO9R6E6.671,00 110010003

CR.19070014

22/07/2019

BTMU IDR 1

Settlement Irvan Satria

1.726.350,000,001.726.350,00 110081001

CR.19070014

22/07/2019

Employee Advances

Settlement Irvan Satria

0,00 1.726.350,00 -1.726.350,00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Travel – Accommodation sebesar Rp 45.712.005 seharusnya dibatalkan.

Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran Sebesar Rp 19.461.038

Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran Sebesar Rp 19.461.038 merupakan biaya-biaya yang berhubungan usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi/hubungan istimewa yang terkait Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran sebesar Rp 19.461.038.

bahwa atas biaya Foreign Exchange Loses (External) adalah akun atas transaksi biaya kerugian selisih kurs yang bersumber dari transaksi sehubungan dengan kegiatan operasional. Biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang muncul akibat selisih kurs atas pencatatan transaksi tagihan/invoice dari pihak pemberi jasa di luar negeri pada saat tagihan jasa tersebut diterima (accrual basis) dengan kurs yang digunakan pada saat melakukan proses pembayaran atas tagihan jasa tersebut. bahwa penerapan & penggunaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah konsisten sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun, pada saat melakukan pencatatan di GL, Pemohon Banding

Halaman ke 27 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

menggunakan kurs KMK sebagai acuan dalam pencatatan biaya tersebut dan pada saat pembayaran menggunakan kurs spot yang berlaku di bank pada saat transaksi pembayaran tagihan tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran sebesar Rp 19.461.038 seharusnya dibatalkan.

Other Financial Expenses Sebesar Rp 1.100.977

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M).

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Other Financial Expenses sebesar Rp 1.100.977.

bahwa atas biaya Other Financial Expenses adalah akun atas transaksi biaya penyesuaian saldo. Biaya tersebut adalah berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa adapun breakdown dari biaya tersebut adalah sebagai berikut:

1. Biaya Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan dan dijadikan sebagai biaya sebesar Rp 185.000 atas jasa translator dokumen dari CV Jenika Group.

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa screenshot jurnal reclass atas transaksi dengan lawan transaksi CV Jenika Group.

2. Terdapat kelebihan tagihan (pendapatan Pemohon Banding) yang dicatat sebagai other financial expense sebesar Rp 915.976 yang merupakan satu kesatuan siklus jurnal pengakuan pendapatan.

Halaman ke 28 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Other Financial Expenses sebesar Rp 1.100.977 seharusnya dibatalkan.

Biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan) Sebesar Rp 218.465.066 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya dari harga pokok dan biaya luar usaha yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final pasal 4 ayat (2), Terbanding menghitung secara proporsional atas pendapatan yang dikenakan PPh Final dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan didalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 dikalikan dengan total biaya.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan) sebesar Rp 218.465.066. bahwa atas penghasilan sewa tersebut bukan merupakan usaha Pemohon Banding sehingga tidak terdapat biaya yang terkait dengan penghasilan sewa tersebut.

bahwa dengan demikian maka koreksi biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan) sebesar Rp 218.465.066 seharusnya dibatalkan.

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif senilai Rp 20.483.327.807 seharusnya dapat dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Halaman ke 29 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Badan tahun 2019 menjadi sebagai berikut:

Uraian oo oo | Ro oo

.Kamgensasi Kerugian ho)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Halaman ke 30 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00197/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, laporan penelitian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
a. Peredaran Usaha51.052.306.709101.768.118.28050.715.811.571
b. Penyesuaian Fiskal Positif88.644.495.532109.127.823.33720.483.327.805
Total Koreksi71.199.139.376

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan, dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dengan ini disampaikan koreksi pemeriksa, alasan keberatan Wajib Pajak dan uraian penelitian keberatan Terbanding yang menjadi sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp50.715.811.571

1) Data dan informasi

a) Bank Interest receivable akun 540060001 sebesar Rp294.940.146

(1) Hasil penelusuran terhadap Laporan keuangan dan rekening koran Wajib Pajak, diketahui nilai koreksi akun Bank Interest receivable 540060001 merupakan nilai pendapatan bunga sesuai rekening koran bank ANZ nomor 119644-01-00001.

(2) Pendapatan bunga dikenakan PPh Final Pasal 4(2).

b) Berdasarkan penelitian terhadap General Ledger dan rekapitulasi saldo pinjaman, akun 540060002, 540060040, Interest payment revolving loan, bukan mencatat pinjaman.

Halaman ke 31 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

c) External loan interest akun 540060002 Rp4.094.616.090

Tidak terdapat aliran masuk didalam rekening koran Bank ANZ nomor 119644-01-00001, Bank MUFG Bank nomor 665-016741, dan Citi Bank nomor 0/106458/006.

d) Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040

Rp43.622.091.981

Tidak terdapat aliran masuk didalam rekening koran Bank ANZ nomor 119644-01-00001, Bank MUFG Bank nomor 665-016741, dan Citi Bank nomor 0/106458/006.

e) Interest payment revolving loan Rp3.059.000.000

Tidak terdapat aliran masuk didalam rekening koran Bank ANZ nomor 119644-01-00001, Bank MUFG Bank nomor 665-016741, dan Citi Bank nomor 0/106458/006

f) Pelunasan Pinjaman dari PT Dentsu Inter Admark Rp 32.916.969.052 Sesuai perjanjian pinjaman tanpa nomor antara Wajib Pajak dengan PT Dentsu admark Media Group Indonesia dketahui sebagai berikut:

(1) Tanggal pinjaman tertulis [*] sehingga tidak diketahui tanggal berlaku pinjaman.

(2) Wajib Pajak bertindak sebagai debitur, sehingga sesuai perjanjian Wajib Pajak menerima pinjaman.

(3) Pinjaman akan ditransfer ke akun Bank MUFG no rekening 5100016741. Koreksi pemeriksa berdasarkan akun Bank MUFG no rekening 665016741.

g) Penambahan modal dari Dentsu Aegis Network Inggris (United Kingdom)/DAN UK Rp26.484.006.178. Tidak ada dokumen pendukung terkait alasan Wajib pajak.

h) Koreksi negative atas pendapatan sebesar Rp59.896.500

Tidak ada alasan keberatan terkait sengketa.

2) Hasil Penelitian

a) Bank Interest receivable akun 540060001 sebesar Rp294.940.146 Sesuai dengan lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

b) Terkait External loan interest akun 540060002 Rp4.094.616.090.

Halaman ke 32 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

(1) Koreksi External loan interest akun 540060002 terkait dengan arus uang masuk yang merupakan peredaran usaha.

(2) Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak terdapat arus uang masuk atas pencatatan External loan interest akun 540060002 di rekening Wajib pajak.

(3) Telah dilakukan penyesuaian negatif atas akun External loan interest akun 540060002 dalam penghitungan koreksi arus kas peredaran usaha

(4) Hasil Penelitian menunjukkan bahwa akun External loan interest akun 540060002 tidak mempengaruhi arus kas peredaran usaha sehingga tidak diperlukan penyesuaian negatif atas koreksi arus uang masuk.

(5) Atas pencatatan External loan interest akun 540060002 yang tidak dapat ditelusuri uang masuknya maka koreksi pemeriksa dipertahankan.

c) Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040 Rp43.622.091.981

(1) Koreksi Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040 terkait dengan arus uang masuk yang merupakan peredaran usaha.

(2) Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak terdapat arus uang masuk atas pencatatan Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040 di rekening Wajib pajak.

(3) Telah dilakukan penyesuaian negatif atas akun Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040 dalam penghitungan koreksi arus kas peredaran usaha

(4) Hasil Penelitian menunjukkan bahwa akun Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040 tidak mempengaruhi arus kas peredaran usaha sehingga tidak diperlukan penyesuaian negatif atas koreksi arus uang masuk.

(5) Atas pencatatan Intercompany Interest Income (receivable) akun 540060040 yang tidak dapat ditelusuri uang masuknya maka koreksi pemeriksa dipertahankan.

Halaman ke 33 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

d) Interest payment revolving loan Rp3.059.000.000

(1) Terdapat 4 transaksi di sisi kredit rekening Bank ANZ No 119644-01- 00001 tanggal 30 Oktober 2019.

(2) bahwa 2 transaksi telah dibayar pokok pinjaman dan bunganya oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

(a) 39509 IDAEGISM LOAN/DPG sebesar Rp61.223.600.000 dengan pokok pinjaman Rp60.000.000.000 dan bunga sebesar Rp1.223.600.

(b) 39508 IDAEGISM JAKARTA LOAN/DPG sebesar Rp91.835.400 dengan pokok pinjaman Rp90.000.000.000 dan bunga sebesar Rp1.835.400.

(3) bahwa 2 transaksi merupakan pelunasan pinjaman dari afiliasi sebagai berikut:

(a) LOAN PRINCIPAL OD sebesar Rp60.000.000.000

(b) LOAN PRINCIPAL OD -81676001 sebesar Rp90.000.000.000

(4) Transaksi pelunasan pinjaman belum dikenakan bunga.

(5) Atas transaksi pinjam meminjam pada hari yang sama, Wajib Pajak dikenakan Bunga atas pinjamannya. Namun Wajib Pajak belum mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi.

(6) Tidak ada dokumen pendukung atas pinjaman yang diberikan ke afiliasi. Koreksi pemeriksa tetap dipertahankan.

e) Penerimaan Uang dari PT Dentsu Inter Admark Rp 32.916.969.052

(1) Transaksi Cash Pooling berdasarkan Perjanjian Dasar Jasa Pemusatan Kas Domestik tanggal 20 Oktober 2017 antara PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd Cabang Jakarta.

(2) Halaman 1 Transaksi menyatakan bahwa:

“Peserta berarti grup perusahaan milik nasabah yang persetujuannya diterima oleh Bank”.

(3) Hasil penelusuran transaksi sebagai berikut:

(a) rekening Bank MUFG No 665-016741 tanggal 2 Januari 2019 menunjukkan bahwa terdapat transaksi di sisi debet dan kredit

Halaman ke 34 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

dengan jumlah yang sama pada hari dan tanggal yang sama dengan detail transaksi:

sisi debetsisi kredit
Balance Brought ForwardDomestic Cash Pooling Pooling To Dentsu Inter
Reverse cash pooling (repl. Amnt) Reverse From: Dentsu Inter Admark MediaAdmark Media
Account No:665-004567Account No:665-004567
Our Ref:665-Rpo-000006Our Ref:665-Rpo-000006
Ref: Domestic PoolingRef: Domestic Pooling

(b) Akun 110010035: Deposit in Transit tanggal 31 Desember 2018 mencatat transaksi sebesar Rp32.916.969.052.

(4) Koreksi penerimaan uang dari Dentsu Inter Admark Media bukan peredaran usaha sehingga koreksi pemeriksa tidak dipertahankan.

f) Penambahan modal dari Dentsu Aegis Network Inggris (United Kingdom)/DAN UK Rp26.484.006.178.

(1) Koreksi bersumber dari uji arus piutang terkait peredaran usaha.

(2) Sesuai Pernyataan Keputusan RUPS PT Dentsu Aegis Network Indonesia No 116 Tanggal 20 Desember 2019 terdapat penambahan modal oleh Pemegang saham Dentsu Asia Pte Ltd sejumah 2.984.488 saham dan Dentsu Aegis Network Singapore Holdings Pte Ltd sejumlah 298 saham.

(3) Sesuai bank Receipt Voucher No CRT-CR.19100020 tanggal 24 Oktober 2019 penerimaan uang bersumber dari DAN UK sebesar Rp26.484.006.178.

(4) Sesuai laporan keuangan konsolidasi Tahun 2019 terdapat penambahan modal sebesar Rp.26.484.006.178.

(5) Kas masuk tanggal 24 Oktober 2019 merupakan penambahan modal disetor sehingga koreksi pemeriksa tidak dipertahankan.

g) Koreksi negative atas pendapatan sebesar Rp59.896.500

Tidak ada alasan keberatan terkait sengketa.

h) Terbanding berpendapat untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak sebesar Rp59.695.915.375 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp50.722.986.031.

Halaman ke 35 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp20.483.327.807 Data dan informasi

a) Terbanding mengirimkan permintaan Dokumen pendukung I dan II terkait transaksi sebagai berikut:

(1) Surat nomor S-243/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 27 Maret 2024 namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-2095/WPJ.075/2024 tanggal 06 Mei 2024.

(2) Surat nomor S-440/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 2 Juli 2024 namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-3906/WPJ.075/2024 tanggal 26 Juli 2024.

b) Terkait sengketa koreksi berdasarkan data dan dokumen yang tersedia adalah sebagai berikut:

(1) Bank overdraft interest payable (No Ace: 540065001) Rp8.835.713.329

(a) Lampiran SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal sebesar 21.68.

(b) Sesuai Laporan keuangan audit Tahun 2019 Nilai ekuitas Wajib Pajak negative sebesar Rp183.068.000.000.

(c) Sesuai Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

(2) Biaya lnterCo - Interest payable (PL) Rp74.863.638

(a) Sesuai lampiran SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal sebesar 21.68.

(b) Sesuai Laporan keuangan audit Tahun 2019 Nilai ekuitas Wajib Pajak negative sebesar Rp183.068.000.000.

(c) Sesuai Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Halaman ke 36 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

(3) Gross Wages & Salaries (Ace: 511130001) Rp6.133.338.1210

(a) Sesuai dokumen perjanjian kerja waktu tertentu nomor:

NONomor perjanjianTanggal
a)02/HR-AMI/PKWT-1/IV/201829 Maret 2018
b)088/HRD-DANI/PKWT-I/X/201928 Oktober 2019
c)09/HR-AEGIS MEDIA INDONESIA/III/X/20185 Maret 2018
d)No178/DANI-SSC Finance/PKWT-2/V/20192 Mei 2019
e)064/HRD-AEGIS MEDIA INDONESIA/PKWT-1/201924 April 2019
f)037/HRD-SR/PKWTT/II/20178 Februari 2017
g)291/HRD-dx-MEDIA/PKWT-I/IX/201823 Oktober 2018

Pasal 2 ayat 2 pekerja bersedia untuk ditempatkan oleh perusahaan pada lokasi kerja lain yang berada dibawah koordinasi dan pengawsan perusahaan. Pekerja tidak akan menuntut dan/atau meminta kondisi- kondisi lain selain dari yang telah disepakati dalam perjanjian ini.

(b) Sesuai Appendix perjanjian kerja nomor 02/HR-AMI/PKWT- 1/IV/2018 tanggal 29 Maret 2018 dari total basic monthly salary yang diterima karyawan sebesar Rp140.833.333, porsi yang dibayarkan Wajib Pajak (DAN Indonesia) sebesar Rp40.000.000, sisanya merupakan porsi DAN Australia sebesar Rp100.833.333.

(c) Pengurus atas nama Joseph Wallace, Marenna Theresia Lubis, dan Maya Carolina Watono tercatat sebagai pengurus di perusahaan afiliasi.

(4) Notional IT recharge (No Ace: 534040513) Rp1.620.355.717

Biaya Notional IT recharge (No Ace: 534040513) merupakan komponen harga Pokok Penjualan.

(5) Tidak ada dokumen pendukung terkait sengketa:

(a) lnterCo - Technology Shared Services Charge - HR Systems (No Ace:534040533) Rp92.853.150

(b) InterCo - Technology Charge (PL) (no. Ace: 550070005) Rp724.981.538

(c) InterCo - HR Systems Mgmt Recharges (PL) (No Ace: 550070008) Rp285.832.356

(d) InterCo - Regional managementharges /SSR (PL) (No Ace: 550070003) Rp1.610.303.690

Halaman ke 37 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

(e) Management Fee Charges (No Ace: 550070001) Rp813.971.600

(f) Motor Vehicle - Runnng costs (No Ace: 521140074) Rp441.915.345

(g) Travel - Accommodation (No Ace:531040103) Rp45.712.005

(h) Foreign Exchange LossesExternal)-Trading I tran (No Ace: 538040902) Rp19.461.038

(i) Other financial expenses (No Ace540065008) Rp1.100.977

(j) Biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan) Rp218.465.066.

2) Hasil Penelitian

a) Akun Bank overdraft interest payable (No Ace: 540065001)

Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Bahwa berdasarkan tanggapan tertulis dan lisan yang disampaikan wajib pajak, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data dan informasi baru yang dapat mempengaruhi hasil penelitian yang telah dilakukan sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian.

b) Biaya lnterCo - Interest payable (PL) Rp74.863.638

Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Bahwa berdasarkan tanggapan tertulis dan lisan yang disampaikan wajib pajak. Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data dan informasi baru yang dapat mempengaruhi hasil penelitian yang telah dilakukan sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian.

c) Gross Wages & Salaries (Ace: 511130001) Rp6.133.338.121

Sesuai dengan bukti potong 1721 A1 dengan no NPWP 85.141.678.4- 053.000 diketahui masa pajak perolehan penghasilan adalah masa Januari-Februari 2019 bukan Januari-Maret 2019.

d) Biaya-biaya yang berhubungan dengan pihak afiliasi/berhubungan istimewa adalah:

Halaman ke 38 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

(1) lnterCo - Technology Shared Services Charge - HR Systems (No Ace: 534040533) Rp92.853.150

(2) InterCo - Technology Charge (PL)(no. Ace: 550070005) Rp724.981.538

(3) InterCo - HR Systems Mgmt Recharges (PL) (No Ace:550070008) Rp285.832.356

(4) InterCo - Regional managementharges/SSR (PL) (No Ace:550070003) Rp1.610.303.690

(5) Notional IT recharge (No Ace: 534040513) Rp1.620.355.717

(6) Management Fee Charges (No Ace: 550070001) Rp813.971.600 tidak didukung bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompeten terdiri dari:

(1) Perjanjian yang mengikat antara perusahaan pemberi jasa dan penerima jasa yang menggambarkan kebijakan transakasi, layanan Jasa apa saja yang harus disediakan dan bagaimana penentuan imbalan jasanya.

(2) uraian struktur organisasi pemberi jasa,

(3) uraian tanggung jawab pekerjaaan antara karyawan pemberi Jasa dan penerima Jasa terkait jenis Jasa transaksi afiliasi,

(4) dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa seperti catatan waktu pengerjaaan atau laporan,

(5) uraian mengenal kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut, misalkan, namun tidak terbatas pada kualifikasi sdm, pengelahuan yang dimiliki, aset tetap yang digunakan,

(6) dokumen hasil dari pemberian jasa di gunakan seperti: laporan analisis,opini, saran atau arahan tertulis, catatan rapat, alat kerja

(7) bukti pembayaran/kuitansi/rekening koran tagihan biaya Jasa sehingga dapat dibuktikan bahwa eksistensi/keberadaan biaya- biaya dan manfaatnya bagi keuntungan usaha Wajib Pajak.

Halaman ke 39 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

e) Motor Vehicle - Runnng costs (No Ace: 521140074) Rp441.915.345

(1) Koreksi biaya motor vehicle terdiri dari koreksi terkait biaya sewa kendaraan sebesar Rp438.727.554 dan biaya terkait biaya transportasi, staff claim toll, parking, mobile phone and entertainment, dan snack sebesar Rp3.187.791.

(2) Terkait koreksi biaya sewa kendaraan Mercedes Benz GLE 400 B125GAB, Toyota Alphard G B120DSP, Toyota Alphard G B113NIH, TOYOTA Vellfire G B2423BZQ sesuai dokumen log kendaraan, diketahui kendaraan digunakan tidak hanya oleh direktur. Namun dapat digunakan oleh karyawan Wajib Pajak untuk keperluan operasional.

(3) Terkait koreksi biaya transportasi, staff claim toll, parking, mobile phone and entertainment, dan snack:

(a) Tidak ada dokumen pendukung terkait biaya transportasi, staff claim toll, parking, mobile phone and entertainment, dan snack.

(b) Nilai koreksi sebesar Rp3.187.791 merupakan 50% dari nilai total biaya tersebut.

(c) Biaya transportasi, staff claim toll, parking, mobile phone and entertainment, dan snack tidak termasuk kelompok biaya yang dapat dibiayakan sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan.

(d) Biaya transportasi, staff claim toll, parking, mobile phone and entertainment, dan snack tidak seharusnya dibiayakan.

(e) Nilai koreksi Biaya transportasi, staff claim toll, parking, mobile phone and entertainment, dan snack yang tidak dapat dibiayakan sebesar seluruh niai biaya yaitu sebesar Rp6.375.582.

f) Travel - Accommodation (No Ace:531040103) Rp45.712.005

Tidak ada dokumen pendukung kegiatan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Daftar rincian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak terlampir.

Halaman ke 40 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

g) Foreign Exchange LossesExternal)-Trading I tran (No Ace: 538040902) Rp19.461.038 biaya - biaya yang berhubungan usaha Wajib Pajak dengan pihak afiliasi / hubungan istimewa yang terkait Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan tidak didukung rincian penghitungan dan bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompeten (eksistensi/ keberadaan biaya dan manfaat bagi keuntungan usaha Wajib Pajak).

h) Other financial expenses (No Ace 540065008) Rp1.100.977

Tidak ada dokumen pendukung kegiatan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Tanggapan Wajib Pajak tidak sertakan dokumen pendukung.

i) Biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan) Rp218.465.066

(1) Pasal 13 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, clan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

(2) Biaya - biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan) / Biaya dari Harga Pokok dan biaya luar usaha- yang berhubungan penghasilan yang dikenakan PPh Final 4 ayat 2 dilakukan penghitungan secara proporsional atas pendapatan yang dikenakan PPh Final dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan didalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 dikalikan dengan total biaya (jumlah Harga pokok penjualan ditambah biaya usaha lainnya) sesuai bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompeten.

Halaman ke 41 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

j) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor Nomor 034/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku..

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Halaman ke 42 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

B. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 065/FIN-DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana duraikan dalam Surat Banding Nomor 034/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Dasar Hukum dan alasan koreksi;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2025 terkait nilai matriks

sengketa;

Bukti T-7. Salinan digital dokumen dasar nilai sengketa sebanyak 4 lembar; Bukti T-8. Salinan digital revisi matriks sengketa;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 April 2026;

Bukti T-11. Pendapat akhir nomor S-532/WPJ.07/2026 tanggal 28 April 2026; Bukti T-12. Salinan digital Arus Uang Bank ANZ No Rek 119644-01-00001; Bukti T-13. Salinan digital Arus Uang Bank MFUG No Rek 665-016741; Bukti T-14. Salinan digital Arus Uang Bank Citibank No Rek 106458006;

Halaman ke 43 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti T-15. Salinan digital Arus Uang Bank MFUG No Rek 665-210911; Bukti T-16. Salinan digital Perhitungan koreksi Gross Wages & Salaries; Bukti T-17. Rangkuman pengujian penerapan PKKU ooleh Terbanding pada

saat pemeriksaan;

Bukti T-18. Salinan digital Bukti Invoice Terkait Ph Sewa Yang Terutang PPh

Final;

Bukti T-19. Salinan digital Data FP atas Invoice Sewa Tanah Bangunan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 057/FIN-DEN/III/2024

tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-2. Salinan Digital SKPKB Nomor 00011/206/19/058/23 tanggal 18

Desember 2023;

Bukti P-3. SalinanDigitalKeputusanKeberatanNomorKEP-

02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H.,

M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Namira, S.H., M.Kn., Nomor 03

Tanggal 11 April 2025.

Bukti P-6. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor 087/FIN-

DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Ng. Elly Lian; Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor 088/FIN-

DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Julius Setiawan; Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Elvira

Jakub;

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ng. Elly

Lian;

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-11. Salinan digital Paspor atas nama Joseph Wallace;

Halaman ke 44 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-12. Salinan digital KTP atas nama Elvira Jakub;

Bukti P-13. Salinan digital KTP atas nama Ng. Elly Lian;

Bukti P-14. Salinan digital KTP atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-15. Salinan digital BPN atas SKPKB

Bukti P-16. Salinan digital SPT

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Julius Setiawan Bukti P-19. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Ng Elly Lian;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Ng Elly Lian; Bukti P-22. Penjelasan tertulis nomor 633/SFC–JS/VIII/25 tanggal 29 Agustus

2025

Bukti P-23. Tanda Terima dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada

saat pemeriksaan;

Bukti P-24. Tanda Terima dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada

saat keberatan;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis nomor 737/SFC–EL/IX/25 tanggal 19

September 2025

Bukti P-26. Salinan digital revisi matriks sengketa;

Bukti P-27. Berita Acara Uji Bukti

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis nomor 737/SFC–JS/IX/25 tanggal 01 April

2026

Bukti P-29. Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 -

2021

Bukti P-30. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 - 2021

Bukti P-31. Dokumen Lokal Harga Transfer Tahun Pajak 2019

Bukti P-32. Laporan Benchmarking Harga Transfer Tahun Pajak 2019 Bukti P-33. Penjelasan Tertulis nomor 355/SFC–EL/IV/26 tanggal 24 April

2026

Halaman ke 45 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-34. CALK Terkait Put Option Liability

Bukti P-35. Dokumen Pembuktian Penghasilan Sewa

Bukti P-36. Penjelasan Akhir nomor 388/SFC-JS/V/26 tanggal 8 Mei 2026; Bukti P-37. SPT Tahunan PPh Badan DANI 2019 - P1

Bukti P-38. Mapping SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bukti P-39. Agreement Loan Bank ANZ No. 211

Bukti P-40. Perhitungan Bunga Pinjaman Bank ANZ

Bukti P-41. Bukti Uang Masuk & Keluar atas Pinjaman Bank ANZ

Bukti P-42. Akun Pembentuk Saldo Awal dan Akhir Piutang

Bukti P-43. Bukti Pembayaran atas Bunga Pinjaman

Bukti P-44. Pengakuan Penghasilan di SPT PPh Badan Pemohon Banding Bukti P-45. Pengujian Arus Piutang Pemeriksaan

Bukti P-46. Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan CPK 2019 Bukti P-47. Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan DSP 2019.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 034/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Halaman ke 46 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha51.052.306.709101.768.118.28050.715.811.571
2Penyesuaian Fiskal Positif88.644.495.532109.127.823.33920.483.327.807

bahwa pada persidangan tanggal 22 September 2025, Pemohon Banding merevisi matriks sengketa, sehingga sengketa yang diajukan banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha yang terdiri dari:50.992.410.209101.768.118.28050.775.708.071
1External Loan Interest4.094.616.090
2Intercompany Interest Income43.622.091.981
3Interest Payment Revolving Loan3.059.000.000
2Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:88.644.495.532109.127.823.33920.483.327.807
1Bank Overdraft Interest Payable8.835.713.329
2Koreksi atas Biaya InterCo – Interest Payable (PL)74.863.638
3Koreksi atas Gross Wages & Salaries6.133.338.121
4InterCo – Technology Shared Services Charge – HR Systems92.853.150
5InterCo – Technology Charge (PL)724.981.538
6InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL)285.832.356

Halaman ke 47 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

7InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL)1.610.303.690
8Notional IT Recharge1.620.355.717
9Management Fee Charges813.971.600
10Motor Vehicle - Running Costs6.375.582
11Travel - Accommodation45.712.005
12Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran19.461.038
13Other Financial Expenses1.100.977
14Biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan)218.465.066

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Peredaran Usaha50.992.410.209101.768.118.28050.775.708.071
2Penyesuaian Fiskal Positif88.644.495.532109.127.823.33920.483.327.807

bahwa kinerja laporan keuangan komersial Pemohon Banding tahun 2016 – 2022 yang berasal dari data SPT Tahunan sebagai berikut:

a oo 203) (0) 0207| 02001

Hee | =| 8,08 1.330,220 | osasssasetn| essenano pa | 46.198.018.879 | 31.297.008.328 | 76.377.103.620

sn es 1 10 0

cm data SPT Tahunan 27h 3adan

Halaman ke 48 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Dari analisa Laporan Keuangan tersebut di atas, diperoleh fakta jika PLI sejak tahun 2018 hingga 2022 selalu bernilai negatif, begitupun juga dengan NPM Pemohon Banding juga selalu pada posisi Rugi. Fakta tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 02 Maret 2026 yang menyatakan jika PLI Pemohon Banding berada di angka 6%;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti yang disampaikan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha Rp50.775.708.071, terdiri dari:

1.1. Koreksi External Loan Interest Rp4.094.616.090

Koreksi ini berasal dari pandangan Terbanding bahwa akun External Loan Interest 540060002 berkaitan dengan arus uang masuk yang menurut Terbanding merupakan peredaran usaha, tetapi tidak dapat ditelusuri pada rekening Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa dalam pengujian arus piutang, akun tersebut tidak memengaruhi arus kas peredaran usaha sehingga koreksi tetap dipertahankan.

Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan penghasilan yang belum dilaporkan, melainkan penghasilan bunga yang telah dicatat sebagai penghasilan lain-lain/non-operating income, bukan sebagai peredaran usaha. Pemohon Banding menunjukkan bahwa nilai Rp4.094.616.090 telah masuk dalam mapping laporan keuangan audit ke SPT Tahunan PPh Badan 2019. Dengan demikian, apabila Terbanding menambahkan kembali nilai tersebut sebagai peredaran usaha, maka terjadi koreksi ganda atas penghasilan yang sama.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode pengujian arus uang masuk pada dasarnya merupakan metode tidak langsung untuk menguji kewajaran penghasilan yang dilaporkan,

Halaman ke 49 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

sehingga penerapannya harus mempertimbangkan keseluruhan hubungan antar akun dan mekanisme pembukuan wajib pajak secara utuh. Oleh karena itu, tidak ditemukannya arus kas masuk pada rekening tertentu tidak serta merta membuktikan bahwa penghasilan tersebut belum dilaporkan, terlebih dalam sistem pembukuan berbasis akrual, penghasilan bunga dapat diakui pada saat timbul hak untuk menerima bunga, meskipun belum seluruhnya diterima secara kas.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti antara lain: SPT Tahunan PPh Badan 2019 Pembetulan ke-1; mapping laporan keuangan audit ke SPT; general ledger akun 540060002; laporan keuangan audit; rekonsiliasi fiskal; kertas kerja pengujian arus piutang Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp4.094.616.090 telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan lain-lain melalui akun External Loan Interest akun 540060002, yang dibuktikan dengan mapping laporan keuangan audit ke SPT Tahunan PPh Badan.

Menimbang, bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui keberadaan akun tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding karena dalam penghitungan koreksi arus piutang, Terbanding telah melakukan penyesuaiannegatifataspenghasilanlain-lainsebesar Rp48.012.000.000 yang di dalamnya termasuk External Loan Interest sebesar Rp4.094.616.090.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi kembali atas nilai yang sama sebagai tambahan peredaran usaha berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang telah dilaporkan.

Halaman ke 50 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan

yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penghasilan External Loan Interest sebesar Rp4.094.616.090 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan sehingga koreksi External Loan Interest sebesar Rp4.094.616.090 tidak dapat dipertahankan.

1.2. Koreksi akun Intercompany Interest Income Rp43.622.091.981

Menimbang, bahwa koreksi positif Peredaran Usaha atas akun 540060040 - Intercompany Interest Income (Receivable) sebesar Rp43.622.091.981 dipertahankan Terbanding karena berdasarkan pengujian arus uang masuk tidak ditemukan penerimaan kas atas transaksi tersebut pada rekening Pemohon Banding. Terbanding juga menyatakan bahwa dalam pengujian arus piutang, unsur bunga pinjaman telah dikeluarkan sehingga selisih yang dikoreksi tidak lagi mengandung penghasilan bunga.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, nilai Rp43.622.091.981 telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan dan dicatat sebagai penghasilan lain-lain, bukan peredaran usaha. Menurut Pemohon Banding, pengujian arus piutang Terbanding masih mengandung saldo piutang bunga dalam saldo awal dan saldo akhir piutang, sehingga Terbanding tidak membaca keseluruhan komponen arus piutang secara utuh.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode pengujian arus uang masuk merupakan metode tidak langsung yang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh komponen pembentuk arus piutang, termasuk saldo awal dan saldo akhir piutang serta jurnal pembentuk akun piutang bunga, penerimaan bank; pelunasan pinjaman; penghasilan bunga; dan penyesuaian penghasilan luar usaha sehingga tidak tepat apabila pembuktiannya semata-mata didasarkan pada rekening koran. Oleh karena itu, tidak ditemukannya

Halaman ke 51 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

arus kas masuk tidak serta merta membuktikan bahwa penghasilan tersebut belum dilaporkan, terlebih dalam sistem pembukuan berbasis akrual penghasilan dapat diakui meskipun kas belum diterima. Apabila saldo awal dan saldo akhir piutang masih memuat unsur piutang bunga, maka koreksi yang menambahkan kembali bunga sebagai peredaran usaha berpotensi menghitung objek yang sama dua kali.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp43.622.091.981 telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan lain-lain melalui akun Intercompany Interest Income (Receivable) akun 540060040, yang dibuktikan dengan mapping laporan keuangan audit ke SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu terbukti bahwa saldo awal dan saldo akhir piutang yang digunakan Terbanding dalam pengujian arus piutang masih mengandung unsur piutang bunga tersebut.

Menimbang, bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian negatif atas penghasilan lain-lain sebesar Rp48.012.000.000 yang di dalamnya termasuk akun Intercompany Interest Income (Receivable) sebesar Rp43.622.091.981, namun pada saat yang sama kembali menambahkan nilai tersebut dalam koreksi arus piutang. Menurut Pengadilan Pajak, tindakan tersebut menyebabkan penghitungan ganda (double counting) karena akun bunga yang telah menjadi bagian dari saldo piutang dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan kembali diperlakukan sebagai tambahan penghasilan.

Menimbang, bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan adanya penghasilan lain yang belum dilaporkan maupun adanya transaksi tersembunyi di luar pembukuan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Intercompany Interest Income (Receivable) akun 540060040 sebesar Rp43.622.091.981 tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 52 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

1.3. Koreksi Interest Payment Revolving Loan Rp3.059.000.000

bahwa koreksi ini menurut Terbanding berkaitan dengan transaksi pada Bank ANZ. Terbanding menyatakan terdapat transaksi pinjaman dari ANZ dan transaksi pelunasan pinjaman dari afiliasi, serta menilai bahwa pinjaman kepada afiliasi belum dikenakan bunga. Pemohon Banding membantah bahwa jumlah Rp3.059.000.000 bukan penghasilan, melainkan pembayaran bunga kepada Bank ANZ, yang terdiri dari Rp1.223.600.000 dan Rp1.835.400.000.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti antara lain : Loan Agreement Bank ANZ; rekening koran Bank ANZ; perhitungan bunga pinjaman Bank ANZ; bukti uang masuk dan keluar; bank payment voucher; general ledger akun bunga pinjaman.

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Pembayaran bunga kepada bank bukan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan pengeluaran. Jika biaya bunga tersebut dipersoalkan, seharusnya isu hukumnya adalah deductibility biaya bunga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK 169/PMK.010/2015, bukan koreksi peredaran usaha.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji bukti, nilai sebesar Rp3.059.000.000 tercatat pada sisi debit rekening bank Pemohon Banding, yang berarti merupakan arus keluar. Arus keluar berupa pembayaran bunga tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan atau peredaran usaha, karena tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding. Pembayaran bunga tersebut merupakan biaya bunga atas pinjaman kepada Bank ANZ. Hal tersebut dibuktikan dengan rekening koran Bank ANZ, cash voucher, dan perhitungan bunga pinjaman yang menunjukkan adanya selisih antara penerimaan pinjaman dan pelunasan pinjaman sebagai pembayaran bunga kepada bank.

Halaman ke 53 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Fakta tersebut menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan bukan dengan pihak afiliasi.

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penerimaan bunga yang dapat dijadikan dasar pengakuan penghasilan bagi Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan prinsip substance over form dan kebenaran materiil, substansi transaksi oleh karena itu koreksiInterest Payment Involving Loan sebesar Rp3.059.000.000 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, berdasarkan penilaian atas bukti dan ketentuan tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp50.775.708.071 adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari:
1External Loan Interest4.094.616.09004.094.616.090
2Intercompany Interest Income43.622.091.981043.622.091.981
3Interest Payment Revolving Loan3.059.000.00003.059.000.000
Total50.775.708.071050.775.708.071

Berdasarkan rekapitulasi diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp50.775.708.071 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp20.483.327.807, terdiri dari:

2.1. Bank Overdraft Interest Payable Rp8.835.713.329

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Bank Overdraft Interest Payable sebesar Rp8.835.713.329 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding memiliki DER sebesar 21,68 dan posisi ekuitas

Halaman ke 54 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

negatif, sehingga seluruh biaya pinjaman dinilai tidak dapat diperhitungkan berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.010/2015. Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa ekuitas negatif timbul akibat pencatatan put option liability sebesar Rp188.321.934.089 yang bersifat estimasi akuntansi dan belum merepresentasikan realisasi ekonomi, sehingga menurut Pemohon Banding biaya pinjaman tetap dapat dikurangkan secara proporsional sesuai formula DER sebesar 4/23,15 dari total biaya pinjaman. Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan audit, perhitungan DER dan biaya pinjaman, loan agreement, rekening koran, bukti pembayaran bunga, dan rekonsiliasi fiskal.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PMK Nomor 169/PMK.010/2015, pembatasan biaya pinjaman dilakukan melalui mekanisme DER guna mencegah praktik thin capitalization. Pasal 3 ayat

(5) PMK tersebut secara tegas menentukan bahwa apabila saldo ekuitas sama dengan nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki ekuitas negatif dan DER sebesar 21,68 yang jauh melampaui batas 4:1, sehingga secara formal memenuhi karakteristik thin capitalization.

Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tidak membedakan penyebab timbulnya ekuitas negatif, baik karena kerugian usaha maupun penyesuaian akuntansi. Oleh karena itu, sepanjang laporan keuangan menunjukkan saldo ekuitas negatif, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan. Alasan Pemohon Banding mengenai put option liability tidak dapat sepenuhnya diterima karena akun tersebut tetap tercatat dalam laporan keuangan yang menjadi dasar perpajakan dan Pemohon Banding juga belum dapat menunjukkan dokumen sumber yang lengkap maupun

Halaman ke 55 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

ketentuan yang memperbolehkan pengecualian akun tersebut dari perhitungan DER. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Bank Overdraft Interest Payable sebesar Rp8.835.713.329 telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 sehingga tetap dipertahankan.

2.2. InterCo – Interest Payable (PL) sebesar Rp74.863.638

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Biaya InterCo – Interest Payable (PL) sebesar Rp74.863.638 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding memiliki ekuitas negatif dan DER sebesar 21,68 yang melebihi batas maksimum 4:1 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015, sehingga secara normatif memenuhi kondisi thin capitalization. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK tersebut, apabila saldo ekuitas sama dengan nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, tanpa membedakan penyebab timbulnya ekuitas negatif.

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan ekuitas negatif disebabkan oleh pencatatan Put Option Liability sebesar Rp188.321.934.089 tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa akun tersebut tetap tercatat dalam laporan keuangan yang menjadi dasar pelaporan perpajakan, dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan ketentuan yang memperbolehkan pengecualian akun tersebut dari perhitungan DER. Selain itu, mekanisme koreksi proporsional biaya bunga sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 hanya berlaku apabila ekuitas masih positif, sedangkan dalam perkara a quo ekuitas Pemohon Banding tercatat negatif sehingga berlaku Pasal 3 ayat (5) yang menyebabkan seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan. Dengan demikian, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Biaya InterCo – Interest

Halaman ke 56 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Payable (PL) sebesar Rp74.863.638 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tetap dipertahankan.

2.3. Gross Wages & Salaries Rp6.133.338.121

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Gross Wages & Salaries sebesar Rp6.133.338.121 dilakukan Terbanding karena dianggap tidak seluruhnya berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, melainkan juga memberikan manfaat kepada perusahaan afiliasi dalam grup, sehingga Terbanding melakukan penghitungan ulang gaji 8 pegawai berdasarkan KEP-173/PJ/2002. Terbanding mendasarkan koreksi pada adanya pegawai yang bekerja untuk beberapa perusahaan grup, penggunaan standar gaji tenaga kerja asing untuk 6 pegawai WNA, pembagian biaya atas 2 pegawai WNI, serta anggapan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen yang memadai.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada prinsipnya dapat dibebankan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung bukti yang memadai. Dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Formulir 1721-A1, kontrak kerja, benchmark salary, dan dokumen penggajian yang membuktikan adanya hubungan kerja dan pembayaran gaji kepada pegawai yang disengketakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan KEP-173/PJ/2002 tidak tepat karena ketentuan tersebut hanya digunakan apabila pembukuan tidak benar, terdapat pembayaran gaji yang tidak dibukukan, atau data penggajian tidak tersedia, sedangkan dalam perkara a quo Pemohon Banding telah menyediakan dokumen penggajian dan data pendukung yang lengkap. Selain itu, KEP- 173/PJ/2002 merupakan pedoman standar gaji tahun 2002 sehingga

Halaman ke 57 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

kurang relevan digunakan langsung untuk menilai kewajaran gaji tahun 2019 tanpa analisis ekonomi yang memadai.

Menimbang, bahwa keberadaan pegawai yang bekerja untuk beberapa perusahaan dalam grup tidak serta merta menyebabkan seluruh biaya gaji tidak dapat dibebankan, karena dalam grup usaha dimungkinkan adanya fungsi koordinasi, supervisi, dan regional management yang tetap memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Terbanding seharusnya dapat membuktikan mana bagian biaya yang nyata-nyata tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan sekadar menggunakan standar normatif. Terbanding juga tetap mengakui pembayaran gaji tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 yang sah. Dengan demikian, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif atas biaya Gross Wages & Salaries sebesar Rp6.133.338.121 tidak dapat dipertahankan.

2.4. InterCo – Technology Shared Services Charge – HR

Systems Rp92.853.150

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya InterCo – Technology Shared Services Charge – HR Systems sebesar Rp92.853.150 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa intra grup dan manfaat ekonomis yang diterima dari pihak afiliasi Dentsu Aegis Network Asia Pacific Pte Ltd (DANAP). Terbanding berpendapat transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) karena hanya didasarkan pada satu agreement yang bersifat umum, tidak terdapat uraian rinci jasa, bukti pelaksanaan jasa, kejelasan metode alokasi biaya, maupun konsistensi antara pihak dalam agreement dan penerbit invoice.

Halaman ke 58 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-

Undang Pajak Penghasilan serta prinsip PKKU sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, transaksi jasa intra grup harus diuji melalui existence test, benefit test, pengujian duplikasi jasa, dan kewajaran pembebanan biaya.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Technical Service Agreement, invoice, Bank Payment Voucher, screenshot aplikasi MyWorkday, general ledger, dan dokumen cost allocation yang menunjukkan adanya penggunaan aplikasi HR System MyWorkday. Pengadilan Pajak berpendapat dokumen tersebut belum cukup membuktikan secara rinci bentuk jasa yang diterima, pihak yang secara nyata memberikan jasa, maupun dasar penghitungan biaya yang dibebankan. Agreement yang diajukan bersifat umum dan melibatkan DANAP Singapore, sedangkan invoice diterbitkan oleh Dentsu Aegis Network Ltd London tanpa penjelasan hubungan fungsi dan mekanisme penagihannya. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan permintaan jasa tertulis, laporan pekerjaan, timesheet, notulen koordinasi, dokumen maintenance, maupun bukti teknis lain yang menunjukkan keterlibatan nyata pihak afiliasi dalam pengelolaan aplikasi MyWorkday.

Menimbang, bahwa screenshot aplikasi hanya membuktikan penggunaan aplikasi, namun belum membuktikan jasa support, maintenance, atau technical assistance yang menjadi dasar pembebanan biaya. Pengadilan Pajak juga mencermati adanya kesamaan jasa dengan akun HR Systems Management Recharge, selain itu terdapat perbedaan nilai pembayaran dengan biaya yang dibebankan yang tidak direkonsiliasi secara memadai, serta ketidakkonsistenan pengungkapan transaksi afiliasi dalam TP Documentation dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019. Dengan

Halaman ke 59 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

demikian, karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, manfaat ekonomis, dan kewajaran pembebanan biaya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif sebesar Rp92.853.150 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tetap dipertahankan.

2.5.InterCo – Technology Charge (PL) Rp724.981.538

Menimbang, bahwa pokok sengketa a quo adalah koreksi positif atas biaya InterCo – Technology Charge (PL) sebesar Rp724.981.538 yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, manfaat ekonomis, dan kewajaran pembebanan biaya jasa intra grup sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan Technical Service Agreement, invoice, Bank Payment Voucher, dokumen cost allocation, serta bukti penggunaan aplikasi dan sistem teknologi seperti EUC, Infrastructure, Networks, Applications, dan Security, Pengadilan Pajak berpendapat dokumen tersebut belum cukup membuktikan secara konkret bentuk jasa yang diberikan, ruang lingkup pekerjaan, pihak yang secara nyata memberikan jasa, serta dasar penghitungan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Penggunaan aplikasi dan sistem teknologi hanya menunjukkan adanya pemanfaatan sistem, namun belum membuktikan adanya jasa intra grup yang secara nyata diberikan oleh pihak afiliasi.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati adanya perbedaan antara pihak dalam agreement dengan pihak penerbit invoice, sedangkan penjelasan mengenai centralized service hub dalam grup Dentsu tidak didukung dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan hubungan fungsi dan mekanisme pembebanan biaya antar entitas. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen

Halaman ke 60 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

pelaksanaan jasa seperti timesheet, laporan pekerjaan, korespondensi, notulen rapat, maupun dokumentasi technical support dan maintenance yang dapat membuktikan keterlibatan nyata pihak afiliasi dalam pemberian jasa kepada Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dalam transaksi intra group services, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa jasa benar-benar diberikan, memberikan manfaat ekonomis nyata, dan biaya yang dibebankan dilakukan secara wajar serta dapat ditelusuri. Dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat memenuhi beban pembuktian tersebut secara memadai. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, koreksi Terbanding atas biaya InterCo – Technology Charge (PL) sebesar Rp724.981.538 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

2.6. InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL) Rp285.832.356

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL) sebesar Rp285.832.356 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi jasa, manfaat ekonomis, maupun kewajaran pembebanannya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, biaya jasa afiliasi hanya dapat dikurangkan apabila terbukti jasa benar-benar diberikan, memberikan manfaat ekonomis nyata, dan dibebankan secara wajar.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Technical Service Agreement, invoice, screenshot aplikasi MyWorkday, Bank Payment Voucher, dan dokumen lainnya belum cukup membuktikan secara konkret pelaksanaan jasa yang disengketakan. Agreement bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur jasa HR Systems Mgmt Recharges (PL), termasuk ruang lingkup jasa, metode pelaksanaan, dan dasar

Halaman ke 61 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

penghitungan biaya. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pihak dalam agreement dan penerbit invoice yang tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen pelaksanaan jasa seperti laporan pekerjaan, timesheet, korespondensi, notulen rapat, permintaan jasa tertulis, maupun dokumentasi implementasi dan maintenance sistem. Screenshot aplikasi MyWorkday hanya membuktikan penggunaan aplikasi, namun tidak membuktikan jasa yang dibebankan oleh pihak afiliasi. Pengadilan Pajak juga mencermati adanya perbedaan antara nilai biaya yang dibukukan dengan pembayaran yang dibuktikan, tanpa rekonsiliasi yang memadai, serta tidak adanya pengungkapan dan pengujian transaksi tersebut secara memadai dalam TP Documentation maupun lampiran transaksi afiliasi SPT Tahunan PPh Badan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan eksistensi jasa, manfaat ekonomis, dasar pembebanan biaya, dan kewajaran nilai biaya yang disengketakan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL) sebesar Rp285.832.356 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

2.7. InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL)

Rp1.610.303.690

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL) sebesar Rp1.610.303.690 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi jasa, manfaat ekonomis, dasar alokasi biaya, dan kewajaran pembebanannya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Halaman ke 62 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya

tersebut berkaitan dengan jasa Business Planning and Consolidation Reporting (BPC Reporting), perencanaan bisnis, penganggaran, proyeksi keuangan, dan konsolidasi pelaporan grup. Namun penjelasan tersebut masih bersifat umum dan belum menunjukkan secara konkret bentuk jasa, pihak yang memberikan jasa, waktu pelaksanaan, output yang diterima, maupun keterkaitannya langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Technical Service Agreement yang diajukan juga hanya menunjukkan hubungan hukum umum antar entitas grup dan tidak membuktikan secara spesifik pelaksanaan jasa yang disengketakan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai seperti laporan pekerjaan, hasil analisis, korespondensi, notulen rapat, rincian aktivitas jasa, maupun permintaan jasa tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam agreement. Selain itu, tidak terdapat bukti pembayaran atas biaya tersebut dan bahkan menyatakan biaya dibalik pada tahun 2020 melalui credit note dan jurnal pembalik, sehingga menimbulkan keraguan apakah biaya tersebut benar-benar merupakan beban yang layak dikurangkan pada Tahun Pajak 2019.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati tidak adanya kejelasan mengenai cost base, allocation key, proporsi manfaat, dan metode pembebanan biaya, serta adanya indikasi duplikasi jasa dengan biaya management fee lainnya yang tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh Pemohon Banding. Transaksi jasa afiliasi tersebut juga tidak diungkap dan diuji secara memadai dalam TP Documentation maupun SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang tersedia, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan eksistensi jasa, manfaat ekonomis, dan kewajaran biaya yang disengketakan, sehingga koreksi Terbanding atas biaya InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL) sebesar Rp1.610.303.690 tetap dipertahankan.

Halaman ke 63 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

2.8. Notional IT Recharge Rp1.620.355.717

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Notional IT Recharge sebesar Rp1.620.355.717 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, manfaat ekonomis, pembayaran, dan dasar pembebanan biaya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya tersebut berkaitan dengan penggunaan CRM, TSS System, dan HR System, termasuk lisensi, maintenance, support, dan akses aplikasi untuk kegiatan usaha, serta menyerahkan Technical Service Agreement, invoice, Bank Payment Voucher, screenshot aplikasi, rekening koran, dan dokumen cost allocation. Namun Pengadilan Pajak berpendapat bukti tersebut belum cukup membuktikan secara rinci bahwa seluruh biaya yang dibebankan benar-benar terkait jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, karena agreement masih bersifat umum dan tidak secara spesifik menjelaskan substansi biaya Notional IT Recharge maupun ruang lingkup jasa yang diberikan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati adanya ketidaksesuaian antara pihak dalam agreement, yaitu DANAP Singapura, dengan penerbit invoice, yaitu Dentsu Aegis Network Ltd London, tanpa penjelasan mekanisme penagihan yang memadai. Selain itu, terdapat indikasi duplikasi jasa dengan biaya InterCo – Technology Charge terkait penggunaan TSS System, namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara jelas perbedaan ruang lingkup dan dasar pembebanannya.

Menimbang, bahwa terdapat pula perbedaan antara nilai biaya yang dibukukan dengan pembayaran yang dibuktikan, sedangkan penjelasan mengenai tambahan invoice, reklasifikasi, dan selisih kurs tidak didukung rekonsiliasi yang memadai. Dokumen cost allocation yang

Halaman ke 64 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

disampaikan juga belum menjelaskan secara jelas cost base, allocation key, dan proporsi manfaat yang diterima Pemohon Banding. Di samping itu, transaksi jasa afiliasi tersebut tidak diungkap dan diuji secara memadai dalam Transfer Pricing Documentation maupun lampiran transaksi afiliasi SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang tersedia, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan eksistensi jasa, manfaat ekonomis, kewajaran biaya, dasar alokasi, dan ketiadaan duplikasi jasa, sehingga koreksi Terbanding atas biaya Notional IT Recharge sebesar Rp1.620.355.717 tetap dipertahankan.

2.9. Management Fee Charges Rp813.971.600

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Management Fee Charges sebesar Rp813.971.600 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, manfaat ekonomis, dasar pembebanan biaya, dan realisasi pembayarannya. Dalam transaksi jasa intragrup, pengakuan biaya tidak cukup hanya didasarkan pada agreement dan invoice, melainkan harus dibuktikan bahwa jasa benar-benar diberikan, memberikan manfaat ekonomis, tidak merupakan duplikasi jasa, serta memiliki dasar alokasi biaya yang wajar dan dapat diuji.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak seluruh dokumen seperti timesheet atau notulen rapat merupakan syarat formal absolut, namun pembuktian substansi transaksi tetap harus dilakukan secara memadai. Berdasarkan Technical Service Agreement, email penggunaan aplikasi BPC, guidance accounting and reporting, serta materi training tax reporting yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa terdapat bentuk dukungan dan jasa tertentu dari pihak grup kepada Pemohon Banding sehingga tidak tepat apabila dinyatakan sama sekali tidak terdapat eksistensi jasa.

Halaman ke 65 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding

belum dapat membuktikan secara memadai rincian jasa yang diterima, manfaat ekonomis yang terukur, serta dasar penghitungan dan alokasi biaya termasuk cost base dan allocation key yang digunakan. Selain itu, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa biaya tersebut telah dibalik seluruhnya pada tahun 2020 melalui credit note dan jurnal reversal, sehingga secara substansi ekonomis tidak lagi menjadi beban riil yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Management Fee Charges Rp813.971.600 tetap dipertahankan.

2.10. Motor Vehicle – Running Costs Rp6.375.582

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif atas biaya Motor Vehicle – Running Costs sebesar Rp6.375.582 yang dipertahankan Terbanding karena dianggap tidak didukung bukti yang memadai bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa Cash Payment Voucher beserta bukti parkir, tol, dan taksi tanpa penjelasan tujuan perjalanan, sehingga tidak dapat diyakini berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menjelaskan biaya tersebutmerupakanbiayaoperasionalpegawaiyang dipertanggungjawabkan melalui Staff Expense Claim Voucher dan didukung invoice serta bukti pembayaran untuk keperluan dinas perusahaan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, biaya dapat dikurangkan sepanjang benar- benar dikeluarkan dan mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha.

Halaman ke 66 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Dalam praktik usaha, biaya tol, parkir, transportasi, mobile phone, dan entertainment merupakan biaya yang lazim timbul dalam operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa ketentuan KEP-220/PJ/2002 tidak relevan diterapkan terhadap biaya operasional seperti tol, parkir, dan transportasi pegawai, karena ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur pembatasan biaya kendaraan tertentu milik perusahaan;

Menimbang, bahwa meskipun bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum memuat rincian tujuan perjalanan secara lengkap, namun telah terdapat bukti pengeluaran nyata dan mekanisme pertanggungjawaban internal perusahaan melalui Staff Expense Claim Voucher;

Menimbang, bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai atau sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti yang ada, Pengadilan Pajak berpendapat biaya Motor Vehicle – Running Costs sebesar Rp6.375.582 masih mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan oleh karenanya koreksi biaya Motor Vehicle – Running Costs sebesar Rp6.375.582 tidak dapat dipertahankan.

2.11. Travel – Accommodation Rp45.712.005

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Travel – Accommodation sebesar Rp45.712.005 dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan

Halaman ke 67 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding berpendapat bukti yang diajukan hanya berupa expense report, invoice, expense claim voucher, dan Application Form for Business Trip tanpa didukung surat tugas, bukti kehadiran, agenda kegiatan, laporan hasil perjalanan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan secara jelas tujuan dan hubungan perjalanan tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam pembebanan biaya perjalanan dinas, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan team building dan leadership meeting, Pemohon Banding tetap wajib membuktikan substansi dan manfaat ekonomis nyata bagi kegiatan usaha. Dalam perkara a quo, kegiatan “Team Building di Raja Ampat” lebih menunjukkan kegiatan yang bersifat internal dan memberikan kenikmatan bagi peserta, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan indikator konkret mengenai kontribusi langsung kegiatan tersebut terhadap peningkatan penghasilan atau operasional usaha perusahaan.

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut berkaitan dengan APAC Leadership Meeting dan Executive Council Meeting, namun dokumen yang diajukan belum cukup membuktikan materi kegiatan, peserta, output rapat, maupun implementasi hasil kegiatan dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Selain itu, bukti mengenai status peserta sebagai pegawai Pemohon Banding juga tidak seluruhnya dapat diverifikasi secara memadai.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa biaya perjalanan, akomodasi, dan kegiatan team building pada prinsipnya memiliki potensi mengandung unsur natura atau kenikmatan pribadi sehingga memerlukan pembuktian yang lebih ketat. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara

Halaman ke 68 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

memadai bahwa biaya tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan usaha dan bukan untuk kepentingan pribadi atau recreational benefit bagi pegawai.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum memenuhi beban pembuktian atas hubungan langsung biaya Travel – Accommodation sebesar Rp45.712.005 dengan kegiatan usaha, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karenanya koreksi biaya Travel – Accommodation sebesar Rp45.712.005 tetap dipertahankan.

2.12. Foreign Exchange Losses (External) – Trading/Tran

Rp19.461.038,

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran sebesar Rp19.461.038 dilakukan Terbanding karena dianggap terkait transaksi afiliasi atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dan tidak didukung bukti yang memadai. Terbanding berpendapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa Payment Voucher dan Receipt Voucher tanpa didukung dokumen sumber yang lengkap, serta terdapat ketidaksesuaian penggunaan kurs valuta asing dalam pencatatan transaksi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menjelaskan biaya tersebut merupakan kerugian selisih kurs yang timbul dari transaksi operasional seperti jasa profesional, research, online database, enterprise subscription, telex, venue meeting, dan perjalanan dinas, yang didukung invoice, voucher pembayaran, rekening koran, dan perhitungan selisih kurs. Pengadilan Pajak berpendapat kerugian selisih kurs pada prinsipnya merupakan konsekuensi ekonomis yang lazim timbul dari transaksi valuta asing dan dapat dibebankan sepanjang transaksi pokoknya nyata dan berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Halaman ke 69 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa keberadaan transaksi dengan pihak afiliasi

tidak serta-merta menyebabkan kerugian selisih kurs menjadi tidak dapat dikurangkan, terlebih Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pokoknya bersifat fiktif atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.Terhadappenggunaankurs,PengadilanPajak mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding bahwa kurs yang digunakan didasarkan pada tanggal accrual sesuai prinsip accrual basis dan ketentuan KMK Nomor 11/MK.10/2019, sedangkan Terbanding tidak menunjukkan perhitungan tandingan yang rinci. Dari keseluruhan bukti yang diajukan juga terlihat adanya transaksi valuta asing yang nyata, kewajiban pembayaran dalam mata uang asing, fluktuasi kurs, dan pencatatan yang konsisten dalam pembukuan perusahaan. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran sebesar Rp19.461.038 terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi biaya Foreign Exchange Losses (External)-Trading/tran sebesar Rp19.461.038 tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 70 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

2.13. Other Financial Expenses Rp1.100.977

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya Other Financial Expenses sebesar Rp1.100.977 dilakukan Terbanding karena dianggap tidak didukung bukti yang kompeten dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Koreksi tersebut terdiri dari biaya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp185.000 atas jasa translator dan biaya sebesar Rp915.976 yang berasal dari kelebihan pembayaran tagihan pelanggan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, biaya hanya dapat dikurangkan apabila benar-benar terjadi, didukung bukti yang memadai, dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat menunjukkan dokumen sumber yang lengkap dan meyakinkan, termasuk faktur pajak, rekening koran, bukti pembayaran yang dapat ditelusuri, maupun bukti bahwa Pajak Masukan sebesar Rp185.000 benar-benar belum dikreditkan dalam pelaporan PPN.

Menimbang, bahwa terhadap biaya sebesar Rp915.976 yang berasal dari kelebihan pembayaran tagihan pelanggan, Pemohon Banding hanya menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari siklus jurnal pengakuan pendapatan, namun tidak dapat menunjukkan penjelasan rinci mengenai asal transaksi, identitas pelanggan, dasar timbulnya selisih, maupun hubungan langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha. Pengadilan Pajak berpendapat pencatatan jurnal dan ledger semata belum cukup membuktikan substansi ekonomis transaksi apabila tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

Halaman ke 71 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa meskipun prinsip substance over form dapat

diterapkan dalam pembuktian perpajakan, prinsip tersebut tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk membuktikan keberadaan dan hubungan biaya dengan kegiatan usaha secara memadai. Dalam perkara a quo, ketidaksempurnaan administratif yang terjadi bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut tidak memadainya pembuktian atas substansi transaksi itu sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Other Financial Expenses sebesar Rp1.100.977 memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

2.14. Biaya terkait Penghasilan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Rp218.465.066

Menimbang, bahwa koreksi positif atas biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp218.465.066 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding dianggap memperoleh penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga biaya terkait tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 13 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Terbanding mendasarkan koreksi pada adanya invoice dan Faktur Pajak dengan deskripsi “Office Rent” dan “Meeting Venue Fee”.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah dengan menyatakan penghasilan tersebut bukan penghasilan sewa final, melainkan recharge atau cost sharing biaya bersama kepada SVG yang telah dilaporkan sebagai penghasilan non-final dan dikenakan PPh Badan umum. Pengadilan Pajak berpendapat inti sengketa terletak pada substansi ekonomis transaksi, yaitu apakah merupakan persewaan

Halaman ke 72 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

tanah dan/atau bangunan atau sekadar pembebanan kembali biaya bersama.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa transaksi tersebut lebih mencerminkan mekanisme cost sharing karena terdapat pembebanan kembali biaya bersama disertai admin fee sebesar 6% sebagai kompensasi fungsi koordinasi dan administrasi. Selain itu, penghasilan tersebut juga telah dilaporkan sebagai penghasilan non-final dan diperhitungkan dalam PPh Badan Pemohon Banding tanpa koreksi fiskal negatif atas penghasilan final.

Menimbang, bahwa karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara memadai adanya penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2), maka dasar penghitungan proporsional biaya berdasarkan Pasal 13 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjadi tidak terpenuhi. Dengan demikian, biaya sebesar Rp218.465.066 tetap merupakan biaya yang berkaitan dengan penghasilan usaha biasa Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas bukti dan ketentuan tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp20.483.327.807, adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat dipertahankan (Rp)
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:
1Bank Overdraft Interest Payable8.835.713.3298.835.713.3290
2Biaya InterCo – Interest Payable (PL)74.863.63874.863.6380

Halaman ke 73 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

3Gross Wages & Salaries6.133.338.12106.133.338.121
4InterCo – Technology Shared Services Charge – HR Systems92.853.15092.853.1500
5InterCo – Technology Charge (PL)724.981.538724.981.5380
6InterCo – HR Systems Mgmt Recharges (PL)285.832.356285.832.3560
7InterCo – Regional Management Charges / SSR (PL)1.610.303.6901.610.303.6900
8Notional IT Recharge1.620.355.7171.620.355.7170
9Management Fee Charges813.971.600813.971.6000
10Motor Vehicle - Running Costs6.375.58206.375.582
11Travel - Accommodation45.712.00545.712.0050
12Foreign Exchange Losses (External) – Trading/tran19.461.038019.461.038
13Other Financial Expenses1.100.9771.100.9770
14Biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (Sewa tanah dan atau bangunan)218.465.0660218.465.066
Total20.483.327.80714.105.688.0006.377.639.807

bahwa berdasarkan rekapitulasi diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp20.483.327.807, untuk nilai sebesar Rp14.105.688.000 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp6.377.639.807 tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 74 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Halaman ke 75 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Peredaran Usaha50.775.708.071050.775.708.071
2Penyesuaian Fiskal Positif20.483.327.80714.105.688.0006.377.639.807
Total71.259.035.87814.105.688.00057.153.347.878

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp91.645.128.598 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp57.153.347.878 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp34.491.780.720

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto34.491.780.720
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak34.491.780.720
Pajak Penghasilan Terutang8.622.945.180
Kredit Pajak5.109.703.750
Pajak yang tidak/kurang bayar3.513.241.430
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP1.534.583.857
Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.047.825.287

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 76 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02444/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PTDENTSU INTERNATIONALINDONESIA,NPWP021939715058000/ 0021939715058000, NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, 12160, (domisili elektronik adi.ashari@dentsu.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 5.047.825.287.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Halaman ke 77 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 78 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-001374.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.