Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001368.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000/0021939715058000,NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta SelatanDKIJakarta,12160,(domisilielektronik adi.ashari@dentsu.com), dalam hal ini diwakili oleh Joseph Wallace, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ng Elly Lian

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0100/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

2. Nama: Julius Setiawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2 002 Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1475/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1959/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 032/FIN- DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00250/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 069/FIN- DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00086/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MEMURUT

NO URAIAN PENGUSAHA EISKUS

KENA PAJAK aoe

i 1) Kasar Arngengan Pajak:

: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terulang PPM:

1 a.1. Ekspor a a

a2. Penyerahan yang PPM nya harus dipungut sendii a 0

40, Penyerahan yang PPN aya dipungut oleh Parcungut PPM g Cc

24. Penyerahan yang FPh-nya tdak dipungul q 9

2.5. Penyerasan yang dijebassan dari pengenaan SPM g a

a0. Jumlan{ad+aa+ 3d ad + 4.5) 4 D

b Alas Pangerahan Garang San Jasa yarg tidak terutang PPN a is)

& Jumlah Seturuh Penyerahan {2.6 4 bj q o

d Alas Impor BRPVPemanfaale, BKP Tidak Berwu,ud den luse Daerah

Pabean ci dalam Dattah Pabean Ps mantaatas JKP catia Qaaran

Pabean di dacam Dacrah Paboan/Pemungulan pajak clen Perungul

PPMKegigtan Merrbangun Sendi Pembayaran pembeli Pajek Mosuken

bagl PAP yang kaum malakukan penyerahan sewlih sangka waktu

tetenly baraxh'rrFergshan yang PPA-nya sak eeharasnya dibabaskan

atas das dipungu Taangung Jawab socara renfengiPa bayaran PPM

yang semula merdapatyan fasil las

d1. Impos BKP 3 9

a2? Pemanfaatan PKP lok berwuud dan Luar Daerah Fabaan di » »

dalam Daerah Pabean "

d3 Pamaalaatan JKP dan Loar Daerah Pabean cl dalam Goer o 9

Paboan

d.4. Pemungulan Patak o'eh Pemungul PPM o a

a6 agian Membangun Sendiri o a

CC Pembayaran romdah Palak Masysan bagi FKP yong be um » n

melakukan penyerahan setelah jangka svaklu Kertcittu barakrar

G7 Parglehan yang PPN-nyalidek So narosnya dibebaskan ata lida 5 Fi

dfungut

47. Tanggung jowab secara renteng a a

28, Pembayaran PRN yang semula macdapalkan fasiklas al a

CG Jumlah (d atau d.2 atau 0.3 atau d4 ata 5 ates 06 atay d.7 a 9

etau Batan do)

2 Penghrtungan PPA Kurang Bayar

a. Pajak Keuaran yang harus dipengebdibayer sendin tla x $m. alau a b

5. Orang

b 1. PRN yang disetor dl muka dalan Masa Pajax yang Sama b o

b 2, Pajak Masuken yang dagal degchitungaan Pa? 750 092 523,264,038:

b.3, STP (pokok kurang bayan) o 1

b.4. Dibayar dongan NPWP send: a 0

b.5. Latin 2 9

k.5. Jumiah (01 + 6.2 + 2.34 bd + 6.8) T47,750 082 623,984,068

Cc Operklungkan:

ai. GKPPKP G 9

Halaman ke 3 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

! SMLAH RUPIAH MENURUT

NC URAIAN | Ss WA .

2. sman pajas yarg Gaza! Gperhturgaan (b 6-5 TAT TES O52 622.954 059

@. Jumlah penghitungan PPN Kurarg Bayar ia - 3: "TA 150 CS2 1523 SEA CH:

3 fo ban Parak yang susan

a. Dikomeensas kan ke Masa Paan bev kutnya TAT TEC SSE Tae PEO TI?

0 O<cmrensas kan ke Masa Paax eqrena pewvrat ani a 2

So rana) T47 THT C92 M7 S9 C2

po PPN yarg kurang cbayar 263 0 223.785 223

5 Sanks adm ristratif

a Burga Pasa’ 13 121 KUP GF 749 725

9 Kusakan Pasa 131221 KUP el

Cc Keraxan Pasa 1313) hun KUP :

do Kerarkas Pas 17015 KUP £

e Keraran Pasa 17D 18 KUP £

1 ! B.rga Pasa' 13121) KUP js Pasa S j4fi PPN | a

Go dutlah (aroecedee st | G7 749,736

So Mamah PPN yarg mas "arus d bayar & 4 5 gi H 3 32° S2S 735

Tere ary TIGA RATUS DUA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH

DELAPAN RUPIAH

> Ijamas xurang eb hi bayar yarg d set.:u Wapb Pa,ax bardasarkan Pemcahasan Ro

Ash Has | Pemer «saan Peer <saan _—

Tek avg SEBELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 064/FIN-DEN/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

a. Jumlah pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebesar Rp 321.535.758

b. Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah Rp 0.

c. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp 11.566.241.

d. Jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 11.566.241 pada tanggal 17 Januari 2024 melalui bank/pos persepsi Bank MUFG dengan NTPN Nomor: A3D474ETAUPVK2UU.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang / (lebih) bayar223.786.023(8.050.000)215.736.023
b. Sanksi bunga97.749.735(3.516.241)94.233.494
c. Sanksi kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar321.535.758(11.566.241)309.969.517

Halaman ke 4 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jemlak Wace: Bip

“5 Praise - ; Kerala: yang

Tarkaedics | rari

2 Siar bari,

Decne Pe tmanaa Prine

Boars. Pemaparan Eesrse fan Irena mana BED

pelo Besrwerina crag PE arm ance. hara main : :

Besremrsiss ce BR Tn shy ee et

peo Pemaparan cr: PPI aren adr hara : :

eB Bearers conse corwansins fas ama tmanna BEIT : :

MELAMAR BETA ro TAN TEA an aa naa

2 Isma Langsa Bearers: nis : :

Zorn. Im ger Elf Bamccdnsice EMS Tina Beers das

Lene nari Prasarana Famnafnrana CNP gen lone

Dames Bose Pamsauana Fron me Pata

Bersor limeveies Lamanya Ingin Bearmeries nine

wee on Tangani Lomaerer Teen lemon Turu

flo Im er Elle : :

Paman EIR ade emer d gar Lear

flo Deerr: Prana : :

ET Bemsceisine CUE fan Lene Dawes Prana : :

H5 Pemancing Fee sem Fame: BED : :

FE limssrars emang laades : :

Pa TAAT Ins waa ming rw alms cat

Fl Traeeesy Irena Tern Kama : :

femur: Lane oilseed Tani sain fe

FB mane ferme eo nad : :

Paten ena PRD Uh rrr Erocne

PEE eet mee Pes DRL ME EE In BAP RP AM Ae

fe Dee

Bel oyrse fe DL nanti nam isin Baincness

STOO LTE ami ae rn angan : :

peo Desens feaee PPT Panin : :

fo lemons Berni pm dean: Ela entar orb lt TAT TEL LES Bra iis

ao Jemaat amanda ana PPP lepers Ega ned T- TED TES Bri iL- ar

mm aan Brora: cra: ee dea

po Litem ymsencan am enan Bere: Ba aan TT TBI LES TAT TBI IES

2 ogame : :

FED cre serrate akang Da Te : Iin CLE DIT

ps Besenkran. it 2 lus z-IDr-E-

5 Iman Brin. i7l LUE :

a Iman Brin. i7l LITE :

fo Bear Pan IOI ONUR rs fran 2 <2 FED :

sodemors mana ni asian : Bo arti

Jumlak PPS yacg masik kare dibayar | 4-= gl - Dib SEs FT

Halaman ke 5 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp 215.736.023

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

a. Koreksi berasal dari hasil pengujian yang menyatakan bahwa terdapat perolehan barang dan jasa dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

b. Menurut Terbanding terdapat objek perolehan barang dan jasa yang tidak didukung bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompetendan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota PembatalanKoreksiNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
PT DENTSU INTER ADMARK MEDIA GROUP INDONESIA01.314.337.5- 073.000010.002- 19.5717580420/06/20192.157.360.235215.736.023Reimbursment Biaya Reseach

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 215.736.023 karena tidak didukung bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompeten dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sebesar Rp 215.736.023

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 215.736.023 dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan tersebut berupa reimbursement tagihan atas biaya penelitian (research) untuk mengukur pangsa pasar Pemohon Banding dengan menggunakan aplikasi Nielsen yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia yang mana pada dasarnya penggunaan aplikasi penelitian (research) ini merupakan biaya bersama (joint cost) antara Pemohon Banding dengan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sehingga transaksi tersebut termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga tindakan Terbanding mengoreksi Faktur Pajak Masukan tersebut adalah tidak tepat.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sebesar Rp 215.736.023,- seharusnya dibatalkan.bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 215.736.023 seharusnya dibatalkan.

berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 215.736.023 seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

Halaman ke 7 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPN masa Juni 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianRp

1. PPN yang kurang dibayar- Sanksi Bunga- Sanksi Kenaikan- Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00250/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan215.736.0230215.736.023

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian Terbanding, atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan, diketahui:

Halaman ke 8 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Koreksi Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sebesar Rp215.736.023

1) Pemohon Banding aktivitas usaha memberikan jasa konsultasi manajemen untuk anak-anak Perusahaan termasuk melakukan research.

2) Research tersebut salah satunya dilakukan vendor Nielsen Audience Measurement untuk aplikasi TAM Database dan Arianna Software untuk mengetahui pangsa pasar, habit/kebiasaan konsumen, frekuensi melihat iklan dan sebagainya.

3) Menurut Pemohon Banding, biaya research tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh PT DIAMGI untuk ditagihkan kepada Pemohon Banding.

4) Pemohon Banding kemudian akan menagihkan Kembali biaya tersebut kepada anak Perusahaan yang menggunakan hasil research tersebut.

5) Pemohon Banding menyampaikan dokumen perjanjian antara PT DIAMGI dengan Nielsen nomor 1825/NAM/AGV/HK/IV/2018 dan Cash Voucher nomor CV. 19090018 yaitu tagihan dari PT DIAMGI.

6) Pemohon Banding menyampaikan dokumen invoice nomor FO.AMI.1906001676 dan faktur pajak dari PT DIAMGI yang ditagihkan kepada Pemohon Banding.

7) Bahwa perjanjian atas biaya research antara PT DIAMGI dengan Nielsen Audience Measurement, sehingga jelas bukan merupakan beban Pemohon Banding.

8) Tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding.

9) Dari dokumen invoice nomor FO.AMI.1906001676, tidak diketahui dasar penentuan distribusi biaya yang harus dibebankan oleh Pemohon Banding.

10) Berdasarkan TP Doc hal. 18, kegiatan operasional Pemohon Banding sebagai holding diantaranya adalah memberikan jasa teknikal dan manajemen operasional kepada perusahaan afiliasi;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan penjelasan serta dokumen yang disampaikan, Terbanding melakukan penelitian kembali dan berpendapat:

Halaman ke 9 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

1) Terbanding tidak meyakini eksistensi pengenaan reimbursement biaya research yang harus dibayarkan sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3) Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 032/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat

(2) atau (3) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 10 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 069/FIN-DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana duraikan dalam Surat Banding Nomor 032/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Dasar Hukum dan Alasan koreksi;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2025 tentang Dasar

Hukum dan Alasan koreksi;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Pendapat akhir nomor nomor S-528/WPJ.07/2026 tanggal 28 April

2026;

Bukti T-9. Rekapan Koreksi PM Yang Dapat Diperhitungkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Halaman ke 11 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 064/FIN-DEN/III/2024

tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H.,

M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Namira, S.H., M.Kn., Nomor 03

Tanggal 11 April 2025.

Bukti P-6. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor

0100/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Ng. Elly Lian;

Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor 092/FIN-

DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Julius Setiawan; Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Elvira

Jakub;

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ng. Elly

Lian;

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-11. Salinan digital Paspor atas nama Joseph Wallace;

Bukti P-12. Salinan digital KTP atas nama Elvira Jakub;

Bukti P-13. Salinan digital KTP atas nama Ng. Elly Lian;

Bukti P-14. Salinan digital KTP atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-15. Salinan digital BPN atas SKPKB

Bukti P-16. Salinan digital SPT

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Julius Setiawan

Halaman ke 12 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-19. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Ng Elly Lian;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Ng Elly Lian; Bukti P-22. Berita acara Uji Bukti;

Bukti P-23. Penjelasan Akhir nomor 385/SFC-JS/V/26 tanggal 8 Mei 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00086/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 032/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

Halaman ke 13 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan747.750.092532.014.069215.736.023

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa a quo adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp215.736.023 atas Faktur Pajak dari PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia yang berkaitan dengan reimbursement biaya research Nielsen yang digunakan dalam penyusunan Report Audio Today 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut digunakan untuk memperoleh data dan analisis pasar yang diperlukan dalam menjalankan usaha jasa konsultasi manajemen di bidang periklanan sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan pada prinsipnya dapat dikreditkan, sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, yang menjadi isu utama dalam sengketa ini adalah apakah biaya research tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Halaman ke 14 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti dokumen serta ketentuan perpajakan yang relevan dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, agreement Nielsen, serta laporan hasil research yang menurut Pemohon Banding digunakan untuk memahami karakteristik audiens dan perilaku konsumen media periklanan. Data tersebut selanjutnya digunakan dalam penyusunan strategi dan pemberian jasa konsultasi kepada pelanggan, yang merupakan sumber penghasilan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak terdapat perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia mengenai reimbursement biaya tersebut, tidak terdapat dasar alokasi biaya yang jelas, serta kontrak dengan Nielsen dilakukan atas nama PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sehingga menurut Terbanding biaya tersebut bukan merupakan beban Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa meskipun tidak terdapat perjanjian reimbursement secara tertulis, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian tidak dapat semata-mata didasarkan pada kelengkapan formal dokumen, melainkan harus memperhatikan substansi transaksi. Dalam praktik usaha grup, tidak tertutup kemungkinan suatu biaya dibayarkan terlebih dahulu oleh satu entitas dan kemudian dibebankan kembali kepada entitas lain yang memperoleh manfaat ekonomis dari biaya tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan sifat dan kegunaannya, research Nielsen merupakan informasi pasar yang secara langsung mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang konsultasi dan strategi periklanan. Data mengenai perilaku audiens, preferensi media, dan karakteristik pasar merupakan komponen penting dalam penyusunan rekomendasi dan layanan yang diberikan kepada pelanggan. Oleh karena itu,

Halaman ke 15 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

secara substansi biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak membuktikan bahwa biaya research tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar usaha. Sebaliknya, bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan adanya keterkaitan antara hasil research dengan jasa konsultasi yang menjadi sumber penghasilan Pemohon Banding. Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas biaya research tersebut dalam penghitungan PPh, yang menunjukkan bahwa manfaat ekonomis biaya tersebut pada dasarnya diakui berkaitan dengan kegiatan usaha.

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya research Nielsen merupakan pengeluaran yang digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi tersebut memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan.

Dengan demikian, koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp215.736.023 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Halaman ke 16 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan215.736.0230215.736.023

Halaman ke 17 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp532.014.069 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp215.736.023 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp747.750.092

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp0
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp0
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp0
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp0
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp0
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp747.750.092
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
- Lain-LainRp0
JumlahRp747.750.092
-SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp747.750.092
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp(747.750.092)
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp747.750.092
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0
JumlahRp747.750.092
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 18 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02451/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2019 atas namaPT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000 / 0021939715058000, NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, 12160, (domisili elektronik adi.ashari@dentsu.com), sehingga perhitungan pajak PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 19 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 20 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-001368.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.