PUTUSAN
Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001362.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000/0021939715058000,NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta SelatanDKIJakarta,12160,(domisilielektronik adi.ashari@dentsu.com), dalam hal ini diwakili oleh Joseph Wallace, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ng Elly Lian
Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;
2. Nama: Julius Setiawan
Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025,