Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001355.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000/0021939715058000,NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta SelatanDKIJakarta,12160,(domisilielektronik adi.ashari@dentsu.com), dalam hal ini diwakili oleh Joseph Wallace, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ng Elly Lian

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

2. Nama: Julius Setiawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0102/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2 002 Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1475/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1959/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/FIN- DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00249/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 070/FIN- DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00087/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)00
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00

Halaman ke 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.157.654.4021.032.478.491
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.157.654.4021.032.478.491
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)1.157.654.4021.032.478.491
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(1.157.654.402)(1.032.478.491)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.157.654.4021.157.654.402
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)1.157.654.4021.157.654.402
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0125.175.911
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP054.676.838
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)054.676.838
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))0179.852.749
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan11.566.240

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 065/FIN-DEN/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

a. Jumlah pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebesar Rp179.852.749

b. Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah Rp 0.

c. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp 11.566.240.

Halaman ke 4 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

d. Jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 11.566.240 pada tanggal 17 Januari 2024 melalui bank/pos persepsi Bank MUFG dengan NTPN Nomor: DD12A00PRPU1LQRC.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang / (lebih) bayar125.175.911(8.050.000)117.125.911
b. Sanksi bunga54.676.838(3.516.241)51.160.597
c. Sanksi kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar179.852.749(11.566.241)168.286.508

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rp)

Koreksi yang NoUraianPemohon

Terbandingdiajukan Banding

banding

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri--- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--- a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)---

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---

c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.6 + b)---

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar-- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ( tarif x 1.a.2 atau---

a.

1.d.9)

b. Dikurangi:

Halaman ke 5 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.157.654.4021.040.528.491117.125.911 b.3. STP ( pokok kurang bayar)--

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--

b.5. Lain-lain--

b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.157.654.4021.040.528.491

c. Diperhitungkan:

c.1SKPPKP--

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1)1.157.654.4021.040.528.491

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar ( a-d)(1.157.654.402)(1.040.528.491)

3. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.157.654.4021.157.654.402

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.....(karena pembetulan)-

c. Jumlah (a+b)1.157.654.4021.157.654.402

4. PPN yang kurang dibayar ( 2.e + 3.c)-117.125.911

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-51.160.597

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-51.160.597

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4+5.g)-168.286.508

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp117.125.911

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

a. Koreksi berasal dari hasil pengujian arus piutang dan penghasilan lain-lain pada koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan.

b. Menurut Terbanding terdapat objek penyerahan barang dan jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

No.Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanKoreksiNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
10PT DENTSU INTER ADMARK MEDIA GROUP INDONESIA01.314.337.5- 073.000010.002- 19.5717612920/07/20191.171.259.111117.125.911Nielsen Audience Measurement

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 117.125.911 karena tidak didukung bukti-bukti dan

Halaman ke 6 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

dokumen-dokumen pendukung yang kompeten dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sebesar Rp 117.125.911

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 117.125.911 dengan alasan sebagai berikut: bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan tersebut berupa reimbursement tagihan atas biaya penelitian (research) untuk mengukur pangsa pasar Pemohon Banding dengan menggunakan aplikasi Nielsen yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia yang mana pada dasarnya penggunaan aplikasi penelitian (research) ini merupakan biaya bersama (joint cost) antara Pemohon Banding dengan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sehingga transaksi tersebut termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga tindakan Terbanding mengoreksi Faktur Pajak Masukan tersebut adalah tidak tepat.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sebesar Rp117.125.911 seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp117.125.911 seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Halaman ke 7 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPN masa Juli 2019 menjadi sebagai berikut:

UraíanRp
a. PPN yang kurang dibayar-
b. Sanksi Bunga-
c. Sankai Kenaikan-
d. Jumiah PPN yang masih harus dibayar-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00249/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan117.125.9110117.125.911

Halaman ke 8 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian Terbanding, atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan, diketahui:

Koreksi Faktur Pajak Masukan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia sebesar Rp 117.125.911

1) bahwa Pemohon Banding aktivitas usaha memberikan jasa konsultasi manajemen untuk anak-anak Perusahaan termasuk melakukan research.

2) bahwa research tersebut salah satunya dilakukan vendor Nielsen Audience Measurement untuk aplikasi TAM Database dan Arianna Software untuk mengetahui pangsa pasar, habit/kebiasaan konsumen, frekuensi melihat iklan dan sebagainya.

3) bahwa biaya research tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh PT DIAMGI untuk ditagihkan kepada Pemohon Banding.

4) bahwa Pemohon Banding kemudian akan menagihkan kembali biaya tersebut kepada anak Perusahaan yang menggunakan hasil research tersebut.

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen perjanjian antara PT DIAMGI dengan Nielsen nomor 1825/NAM/AGV/HK/IV/2018.

6) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen invoice nomor FO.AMI.1907001999 dan faktur pajak dari PT DIAMGI yang ditagihkan kepada Pemohon Banding.

7) bahwa Perjanjian atas biaya research antara PT DIAMGI dengan Nielsen Audience Measurement, sehingga jelas bukan merupakan beban Pemohon Banding.

8) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding.

9) bahwa dari dokumen invoice nomor FO.AMI.1907001999, tidak diketahui dasar penentuan distribusi biaya yang harus dibebankan oleh Pemohon Banding.

Halaman ke 9 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

10)Berdasarkan TP Doc hal. 18, kegiatan operasional Pemohon Banding

sebagai holding diantaranya adalah memberikan jasa teknikal dan manajemen operasional kepada perusahaan afiliasi.

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan penjelasan serta dokumen yang disampaikan, Terbanding melakukan penelitian kembali dan berpendapat:

bahwa Terbanding berpendapat tidak meyakini eksistensi pengenaan reimbursement biaya research yang harus dibayarkan sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa Koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding. II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 028/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat

(2) atau (3) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Halaman ke 10 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 070/FIN-DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana duraikan dalam Surat Banding Nomor 028/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Dasar Hukum dan Alasan koreksi;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2025 tentang Dasar

Hukum dan Alasan koreksi;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Halaman ke 11 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti T-8. Pendapat akhir nomor nomor S-527/WPJ.07/2026 tanggal 28 April

2026;

Bukti T-9. Rekapan Koreksi PM Yang Dapat Diperhitungkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 065/FIN-DEN/III/2024

tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H.,

M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Namira, S.H., M.Kn., Nomor 03

Tanggal 11 April 2025.

Bukti P-6. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor 093/FIN-

DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Ng. Elly Lian; Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor

0102/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Elvira

Jakub;

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ng. Elly

Lian;

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-11. Salinan digital Paspor atas nama Joseph Wallace;

Bukti P-12. Salinan digital KTP atas nama Elvira Jakub;

Bukti P-13. Salinan digital KTP atas nama Ng. Elly Lian;

Halaman ke 12 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-14. Salinan digital KTP atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-15. Salinan digital BPN atas SKPKB

Bukti P-16. Salinan digital SPT

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Julius Setiawan Bukti P-19. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Ng Elly Lian;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Ng Elly Lian; Bukti P-22. Berita acara Uji Bukti;

Bukti P-23. Penjelasan Akhir nomor 386/SFC-JS/V/26 tanggal 8 Mei 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00087/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Halaman ke 13 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.157.654.4021.040.528.491117.125.911

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa a quo adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp117.125.911 yaitu atas Faktur Pajak dari PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia yang berkaitan dengan penagihan kembali (reimbursement) biaya research dan penggunaan database media yang digunakan untuk penyusunan Report Audio Today 2019. Menurut Pemohon Banding, data dan hasil research tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan strategi serta pemberian jasa konsultasi di bidang periklanan yang merupakan kegiatan usahanya.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material. Sementara itu, Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang

Halaman ke 14 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, isu utama yang harus dibuktikan dalam sengketa ini adalah ada atau tidaknya hubungan langsung antara biaya research yang ditagihkan kembali dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti dokumen serta ketentuan perpajakan yang relevan dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan okumen-dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dokumen vendor research seperti Nielsen Audience Measurement, Roy Morgan Research, Crimson Hexagon Ltd, dan Dentsu Aegis Global, serta Agreement Nielsen dan Report Audio Today 2019. Bukti- bukti tersebut menunjukkan bahwa biaya yang ditagihkan bukan semata-mata biaya internal grup, melainkan berasal dari penggunaan data dan layanan research yang secara substansial mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak terdapat perjanjian reimbursement antara Pemohon Banding dan PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia, tidak terdapat dasar pembebanan biaya yang jelas, serta kontrak dengan vendor research dilakukan atas nama PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia. Selain itu, Terbanding menilai terdapat perbedaan antara nilai tagihan vendor yang dapat dibuktikan dan nilai reimbursement yang dibebankan kepada Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun tidak terdapat perjanjian reimbursement secara tertulis, penilaian terhadap pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat semata-mata didasarkan pada aspek formal, melainkan harus memperhatikan substansi transaksi dan manfaat ekonomis yang diperoleh. Dalam praktik usaha grup, tidak tertutup

Halaman ke 15 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

kemungkinan suatu biaya dibayar terlebih dahulu oleh satu entitas dan kemudian dibebankan kepada entitas lain yang memperoleh manfaat langsung dari biaya tersebut.

Menimbang, bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia jasa konsultasi manajemen di bidang periklanan secara inheren memerlukan data pasar, perilaku audiens, preferensi media, dan hasil research sebagai dasar penyusunan strategi serta rekomendasi kepada pelanggan. Oleh karena itu, biaya research dan penggunaan database media pada dasarnya mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pemasaran dan manajemen yang menjadi bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa perbedaan nilai yang dipersoalkan Terbanding tidak serta-merta membuktikan bahwa reimbursement tersebut tidak benar, karena Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pembebanan biaya tidak hanya berasal dari Nielsen Audience Measurement, tetapi juga mencakup biaya dari vendor research lainnya yang turut digunakan dalam penyusunan laporan dan analisis media.

Menimbang, bahwa Terbanding juga tidak membuktikan bahwa biaya tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha atau tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. Sebaliknya, dokumen yang disampaikan menunjukkan bahwa hasil research digunakan untuk mendukung pemberian jasa konsultasi yang merupakan sumber penghasilan Pemohon Banding. Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas biaya research tersebut dalam penghitungan PPh, yang menunjukkan bahwa manfaat ekonomis biaya tersebut pada dasarnya diakui berkaitan dengan kegiatan usaha.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya research dan penggunaan database media yang ditagihkan kembali oleh PT Dentsu Inter Admark Media Group Indonesia mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

Halaman ke 16 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi tersebut memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan.

Dengan demikian, koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp117.125.911 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 17 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan117.125.9110117.125.911

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp1.040.528.491 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp117.125.911 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp1.157.654.402

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Dasar Pengenaan Pajak

- Ekspor

R

p

0

- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

R

p

0

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

R

p

0 Jumlah

R

p

0 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

R

p

0 Jumlah seluruh penyerahan

R

p

0 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

R

p

0 Dikurangi :

- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sam

a

R

p

0

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

R

p

1.157.654.402

- Dibayar dengan NPWP sendiri

R

p

0

- Lain-Lain

R

p

0 Jumlah

R

p

1.157.654.402 -SKPPKP

R

p

0 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

R

p

1.157.654.402 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar

R

p

(1.157.654.402) Kelebihan pajak yang sudah :

- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

R

p

1.157.654.402

- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetu

lan)

R

p

0 Jumlah

R

p

1.157.654.402 PPN yang kurang/(lebih) dibayar

R

p

0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 19 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02452/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas namaPT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000 / 0021939715058000, NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, 12160, (domisili elektronik adi.ashari@dentsu.com), sehingga perhitungan pajak PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 20 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 21 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-001355.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.