Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-001336.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT. Nanindah Mutiara Shipyard, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001336.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 91019/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001336.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Jl. Brigjend Katamso (Bundaran), Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau 29424, yang diwakili oleh Lee Kok Boon jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Niken Kristalia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28Maret

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023,

2. Nama: Peggy Purnama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1519/PP/IKH/2022tanggal27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/NMS/TAX/VII/23 tanggal 18 Juli 2023,

3. Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023,

4. Nama: Achmad Rhesa Saputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-624/PP/IKH/2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-316/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

2. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-316/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

3. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-316/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

4. Nama / NIP: Ismail Ariananda Suharno / 19790411 200012 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : KPP Madya Dua Bandung,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3/KPP.0917/2024 tanggal 8 Januari 2024;

5. Nama / NIP: Rustadi / 19780908 200012 1 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Penyelia,

Unit Organisasi : KPP PMA Tiga,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-973/KPP.0704/2023 tanggal 9 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-536/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023 jo PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 005/NMS/TAX/II/23 tanggal 2 Februari 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor S-39/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 15 Maret 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 010/NMS/TAX/IV/23 tanggal 18 April 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-91019/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)Pembahasan Akhir (disetujui) (IDR)
1Peredaran Usaha28.921.004.79252.748.550.66728.921.004.792
2Harga Pokok Penjualan6.350.059.2806.350.059.2806.350.059.280
3Penghasilan Bruto22.570.945.51246.398.491.38722.570.945.512
4Biaya Usaha36.926.645.07736.926.645.07736.926.645.077
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(14.355.699.565)9.471.846.310(14.355.699.565)
6Penghasilan dari luar usaha15.509.767.71049.225.030.03215.509.767.710
7Penyesuaian Fiskal Positif6.020.742.99614.813.355.8426.020.742.996
8Penyesuaian Fiskal Negatif4.440.404.0674.440.404.0674.440.404.067
9Jumlah Penghasilan Neto2.734.407.07469.069.828.1172.734.407.074
10Kompensasi Kerugian2.734.407.07452.826.494.9782.734.407.074
11Penghasilan Kena Pajak016.243.333.1390
12PPh Badan Terutang4.060.833.250
13Kredit Pajak - Pasal 23533.759.458533.759.458533.759.458
14Kredit Pajak - Pasal 25
15Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan533.759.458533.759.458533.759.458
16Pajak yang lebih/kurang bayar(533.759.458)3.527.073.792(533.759.458)
17Sanksi Administrasi-1.348.047.603-
18PPh Badan kurang/(lebih) bayar(533.759.458)4.875.121.395(533.759.458)

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp533.759.458)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 027/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
1Peredaran Usaha28.921.004.79252.748.550.66723.827.545.875
2Harga Pokok Penjualan6.350.059.2806.350.059.280
3Penghasilan Bruto22.570.945.51246.398.491.387
4Biaya Usaha36.926.645.07736.926.645.077
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(14.355.699.565)9.471.846.310
6Penghasilan dari luar usaha16.495.851.24149.225.030.03232.729.178.791
7Penyesuaian Fiskal Positif6.323.256.86714.813.355.8428.490.098.975
8Penyesuaian Fiskal Negatif4.440.404.0674.440.404.067
9Jumlah Penghasilan Neto4.023.004.47669.069.828.117
No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
10Kompensasi Kerugian4.023.004.47652.826.494.97848.803.490.502
11Penghasilan Kena Pajak-16.243.333.139
12PPh Badan Terutang4.060.833.250
13Kredit Pajak - Pasal 23533.759.458533.759.458
14Kredit Pajak - Pasal 25
15Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan533.759.458533.759.458
16Pajak yang (lebih)/kurang bayar(533.759.458)3.527.073.792
17Sanksi Administrasi-1.348.047.603
18PPh Badan kurang/(lebih) bayar(533.759.458)4.875.121.395

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

co (Rp a

oo oo 0m oo om oo Sd

la Penghasilan Netto | eG OBSe2B TIT] | 69069828 117

le KreditPajak | args | 5339759458

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/NMS/TAX/II/23 tanggal 2 Februari 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/NMS/TAX/II/23 tanggal 2 Februari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Tahun Pajak 2019, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-91019/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)Pembahasan Akhir (disetujui) (IDR)
1Peredaran Usaha28.921.004.79252.748.550.66728.921.004.792
2Harga Pokok Penjualan6.350.059.2806.350.059.2806.350.059.280
3Penghasilan Bruto22.570.945.51246.398.491.38722.570.945.512
4Biaya Usaha36.926.645.07736.926.645.07736.926.645.077
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(14.355.699.565)9.471.846.310(14.355.699.565)
6Penghasilan dari luar usaha15.509.767.71049.225.030.03215.509.767.710
7Penyesuaian Fiskal Positif6.020.742.99614.813.355.8426.020.742.996
8Penyesuaian Fiskal Negatif4.440.404.0674.440.404.0674.440.404.067
9Jumlah Penghasilan Neto2.734.407.07469.069.828.1172.734.407.074
10Kompensasi Kerugian2.734.407.07452.826.494.9782.734.407.074
11Penghasilan Kena Pajak016.243.333.1390
12PPh Badan Terutang4.060.833.250
13Kredit Pajak - Pasal 23533.759.458533.759.458533.759.458
14Kredit Pajak - Pasal 25
15Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan533.759.458533.759.458533.759.458
16Pajak yang lebih/kurang bayar(533.759.458)3.527.073.792(533.759.458)
17Sanksi Administrasi-1.348.047.603-
18PPh Badan kurang/(lebih) bayar(533.759.458)4.875.121.395(533.759.458)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat No. 027/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
1Peredaran Usaha28.921.004.79252.748.550.66723.827.545.875
No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
2Harga Pokok Penjualan6.350.059.2806.350.059.280
3Penghasilan Bruto22.570.945.51246.398.491.387
4Biaya Usaha36.926.645.07736.926.645.077
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(14.355.699.565)9.471.846.310
6Penghasilan dari luar usaha16.495.851.24149.225.030.03232.729.178.791
7Penyesuaian Fiskal Positif6.323.256.86714.813.355.8428.490.098.975
8Penyesuaian Fiskal Negatif4.440.404.0674.440.404.067
9Jumlah Penghasilan Neto4.023.004.47669.069.828.117
10Kompensasi Kerugian4.023.004.47652.826.494.97848.803.490.502
11Penghasilan Kena Pajak-16.243.333.139
12PPh Badan Terutang4.060.833.250
13Kredit Pajak - Pasal 23533.759.458533.759.458
14Kredit Pajak - Pasal 25
15Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan533.759.458533.759.458
16Pajak yang (lebih)/kurang bayar(533.759.458)3.527.073.792
17Sanksi Administrasi-1.348.047.603
18PPh Badan kurang/(lebih) bayar(533.759.458)4.875.121.395

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutMenjadi (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
aJumlah Penghasilan Neto4.023.004.47669.069.828.11769.069.828.117
bKompensasi Kerugian4.023.004.47652.826.494.97862.142.874.030
cPenghasilan Kena Pajak-16.243.333.1396.926.954.087
dPPh Terutang-4.060.833.2501.731.738.500
eKredit Pajak533.759.458533.759.458533.759.458
fPPh Kurang/(lebih) bayar(533.759.458)3.527.073.7921.197.979.042
gSanksi Administrasi-1.348.047.603457.867.590
hJumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar(533.759.458)4.875.121.3951.655.846.632

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (IDR)
Keputusan Keberatan (IDR)Pemohon Banding (IDR)
1Peredaran Usaha52.748.550.66728.921.004.79223.827.545.875
2Penghasilan dari Luar Usaha49.225.030.03216.495.851.24132.729.178.791
3Penyesuaian Fiskal Positif14.813.355.8426.323.256.8678.490.098.975
4Kompensasi Kerugian62.142.874.0304.023.004.47658.119.869.554

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar IDR 23.827.545.875

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding meninjau kembali Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal penentuan harga transfer ("Transfer Pricing Document"). Perusahan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tersebut adalah:

NoNama Perusahaan PembandingNegara
1. 2. 3. 4.Mitsui E&S Holdings Co., Ltd Beng Kuang Marine Limited Berjaya Dockyard Sdn Bhd Mariart (Thailand) Co., Ltd.Jepang Singapura Malaysia Thailand

bahwa dari 4 perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak 2 perusahaan pembanding dan menambah 1 perusahaan pembanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Perusahaan pembanding yang ditolak adalah Mitsui E&S Holdings Co., Ltd dan Beng Kuang Marine Limited, karena menurut Terbanding keduanya memiliki Fungsi dan Produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

• Perusahaan pembanding yang ditambahkan adalah Harin Shipbuilding Co Ltd, karena menurut Terbanding perusahaan ini memiliki Fungsi dan Produk yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

i. Pemohon Banding telah melakukan proses pemilihan data pembanding eksternal yang sesuai dengan metode yang diatur oleh peraturan perpajakan;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Pasal 4A

"….

(2) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

…..

(5) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya."

bahwa terkait hal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa memberikan panduan untuk meningkatkan kesebandingan pembanding eksternal dalam hal menggunakan metode TNMM;

bahwa langkah-langkah pemilihan pembanding yang Pemohon Banding lakukan tersebut telah sesuai dengan proses pemilihan yang diatur di dalam SE- 50/PJ/2013. Adapun proses-proses tersebut didokumentasikan dalam Dokumen Lokal/Transfer Pricing Document Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan-perusahan pembanding eksternal yang Pemohon Banding pilih merupakan hasil dari proses pemilihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

bahwa rincian proses pemilihan pembanding eksternal dan Transfer Pricing Document Pemohon Banding akan kami sampaikan pada proses persidangan.

ii. Berdasarkan ketersediaan data dalam database, perusahaan-perusahaan

pembanding yang Pemohon Banding pilih merupakan data pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan paling tinggi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menolak dua perusahaan pembanding eksternal yang Pemohon Banding pilih, yakni (1) Mitsui E&S Holdings Co. Ltd dan (2) Beng Kuang Marine Limited; bahwa sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013, data pembanding eksternal Pemohon Banding diperoleh dari database komersial, yakni Bureau Van Dijk’s Oriana;

bahwa selanjutnya, Bab I Paragraf 7 Surat Edaran DJP Nomor SE - 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

"Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus."

bahwa sehubungan dengan hal ini, kondisi lapangan yang terjadi adalah terbatasnya data pembanding eksternal dalam database yang ada sehingga sangat sulit menemukan perusahaan pembanding yang memberikan layanan yang sama persis dengan Pemohon Banding mengingat jumlah perusahaan yang bergerak di industri galangan kapal sangat terbatas dibandingkan dengan industri lainnya. Dalam kondisi ini, Pemohon Banding telah melakukan proses pemilihan perusahaan pembanding yang paling mendekati kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa secara umum Pemohon Banding adalah perusahaan yang utamanya melakukan pelaksanaan proyek-proyek perbaikan kapal. Dengan data yang tersedia, perusahaan-perusahaan pembanding yang Pemohon Banding pilih merupakan perusahaan serupa yang menyediakan layanan yang relatif sama sehingga perusahaan-perusahaan pembanding ini seharusnya diterima oleh Terbanding. Berikut adalah penjelasan lebih rinci atas kedua perusahaan pembanding yang seharusnya diterima oleh Terbanding:

1. MITSUI E&S HOLDINGS CO., LTD (“Mitsui”)

bahwa Perusahaan ini merupakan holding company dimana grup tersebut bergerak dalam industri minyak dan gas serta kelautan dengan

menyediakan permesinan, kapal, teknik pengembangan kelautan dan layanan IT. Perusahaan ini menyediakan jasa pembuatan kapal dan perbaikan kapal. Berdasarkan database Oriana, nama perusahaan ini sebelumnya adalah Mitsui Engineering & Shipbuilding Co., Ltd. kemudian mereka mengubah nama perusahaan menjadi Mitsui E&S Holdings Co., Ltd. pada April 2018;

bahwa Pemohon Banding menerima Mitsui sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan ini memberikan layanan yang relatif sama dengan Pemohon Banding yaitu jasa pembuatan kapal dan perbaikan kapal. Berdasarkan tinjauan Pemohon Banding, pendapatan utama perusahaan ini diperoleh dari segmen pengembangan laut, mesin dan kapal di mana segmen pengembangan laut dan kapal terkait dengan industri galangan kapal. Pendapatan gabungan dari kedua segmen tersebut lebih dari 40% dan lebih tinggi dari pendapatan yang dihasilkan dari segmen lain dan oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Mitsui menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari industri galangan kapal yang kemudian bisa dibilang mirip dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Mitsui Engineering & Shipbuilding Co., Ltd. (sebelumnya nama Mitsui di database Oriana sebelum berubah nama menjadi Mitsui E&S Holdings Co., Ltd. pada April 2018) juga telah diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding dalam putusan pengadilan pajak untuk Tahun Fiskal 2013 dan 2014. Pada saat tersebut, tidak ada penolakan dari Terbanding atas pemilihan Mitsui sebagai perusahaan pembanding. Sehingga, sewajarnyalah Pemohon Banding juga menerima Mitsui sebagai perusahaan pembanding di Tahun Fiskal 2019 karena konsisten dengan keputusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Fiskal 2013 dan 2014;

bahwa dengan demikian, pemilihan Mitsui sebagai perusahaan pembanding telah memenuhi ketentuan dalam PER 43/PJ2010 sebagaimana telah dirubah dengan PER 32/PJ/2011;

2. BENG KUANG MARINE LIMITED (“Beng Kuang”)

bahwa perusahaan ini bergerak dalam industri minyak dan gas dan kelautan dengan menyediakan layanan pembuatan kapal melalui jasa rekayasa

infrastruktur, pencegahan korosi, pasokan dan distribusi dan pengiriman. Menurut tinjauan Pemohon Banding, pendapatan utama grup ini dihasilkan dari segmen jasa pengapalan, pencegahan korosi, dan rekayasa infrastruktur, dimana kegiatan tersebut berhubungan dengan industri galangan kapal yang merupakan industri dimana Pemohon Banding beroperasi;

bahwa persentase gabungan pendapatan yang dihasilkan di segmen galangan kapal tersebut menyumbang lebih dari 50% pada Tahun Fiskal 2016 sampai 2018. Oleh karena itu, pemilihan Beng Kuang sebagai perusahaan pembanding telah memenuhi ketentuan dalam PER 43/PJ2010 sebagaimana telah dirubah dengan PER 32/PJ/2011;

iii. Pembanding eksternal tambahan dari Terbanding memiliki tahun finansial yang

tidak konsisten dengan tahun finansial pembanding yang lainnya sehingga menghasilkan data pembanding yang tidak mecerminkan kondisi yang akurat. bahwa dalam koreksinya, selain menolak dua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding juga menambahkan satu data pembanding lain yakni, HARIN SHIPBUILDING CO LTD (“Harin”);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan Harin sebagai data Pembanding karena data tahun finansial Harin untuk tahun 2018 (setahun sebelum tahun sengketa) tidak tersedia pada database. Sehingga pemilihan Harin sebagai perusahaan pembanding menimbulkan sebuah anomali data dan menjadikannya tidak konsisten dengan data pembanding lainnya yang menggunakan data finansial tahun 2018;

bahwa dalam melakukan analisis Transfer Pricing, Pemohon Banding menggunakan krietria seleksi data beberapa tahun (multiple year data) guna meningkatkan kesebandingan pembanding eksternal dalam metode TNMM sebagaimana yang diatur di dalam SE-50/PJ/2013. Tahun finansial yang Pemohon Banding pilih adalah tepat 3 tahun sebelum tahun yang dianalisis, yakni tahun 2018, 2017, dan 2016. Tahun sengketa (yakni tahun 2019) tidak dipilih karena data tersebut belum tersedia pada database ketika TP Document disusun;

bahwa sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, pada proses seleksi dalam database, data Harin tidak muncul karena data tahun 2018 untuk Harin tidak tersedia. Dalam koreksinya, Terbanding tetap memasukkan Harin sebagai data pembanding namun dengan tahun finansial 2017, 2016, dan 2015. Sementara untuk data pembanding lainnya (termasuk data pembanding yang diterima/tidak ditolak oleh Terbanding), tahun finansial yang digunakan adalah tahun 2018, 2017 dan 2016;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan tersebut karena tidak konsistennya data tahun finansial yang digunakan menjadikan analisis kesebandingan yang dilakukan Terbanding tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini utamnya berhubungan dengan kondisi ekonomi yang terjadi pada tahun-tahun tertentu;

Pasal 3.77 OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 menyebutkan sebagai berikut:

"The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable."

Terjemahan:

"Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material mempengaruhi harga atau laba sehingga tidak boleh digunakan sebagai sebanding."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat dilihat bahwa salah satu alasan digunakannya data tahun-tahun sebelumnya dalam analisis transfer pricing adalah untuk melihat apakah terdapat faktor kondisi ekonomi yang sama atau berbeda yang dapat mempengaruhi harga wajar;

bahwa oleh karena itu, pemilihan tahun pembanding harus dilakukan secara konsisten dan akurat, guna menghasilkan data pembanding yang akurat pula dan paling mendekati dengan kondisi pada tahun yang dianalisis. Dalam hal ini,

tahun yang paling dekat dan berpengaruh dengan tahun sengketa adalah tahun 2018. Oleh karena itu, pengecualian tahun 2018 dalam data pembanding Harin yang digunakan Terbanding sementara data pembanding lainnya tetap menggunakan tahun 2018, tidak dapat diterima karena menghasilkan angka perbandingan yang tidak akurat, tidak konsisten, dan tidak mencerminkan kondisi yang mendekati keadaan yang sebenarnya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa tahun 2018 merupakan tahun yang sangat buruk bagi industri galangan kapal baik secara nasional maupun global. Sehingga tahun 2018 adalah tahun yang memiliki pengaruh signifikan dalam menilai harga wajar. Maka dari itu, tahun finansial 2018 tidak dapat dihilangkan dan diganti dengan tahun finansial lain (yakni 2015) seperti pendekatan yang dilakukan Terbanding, karena menghasilkan data pembanding yang tidak akurat dan tidak sebanding. Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti kondisi ekonomi yang buruk bagi perusahaan galangan kapal pada tahun 2018 dalam persidangan;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar IDR 32.729.178.791

Menurut Terbanding:

Koreksi ini terdiri dari dua jenis, yakni:

a. Koreksi sebesar Rp990.499.791 yang berasal dari data Pemberitahuan Ekspor Barang ("PEB") dimana Terbanding menganggap bahwa terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari penghasilan.

b. Koreksi sebesar Rp31.738.679.000, dimana berdasarkan Independen Auditor’s Report yang diterbitkan oleh KAP Drs. Sardjono Kurniawan, Ak nomor laporan 00001/1.2018/AU1/10/2016-1/XI/2020 tanggal 16 November 2020, diperoleh informasi terdapat Other Current Assets senilai Rp32.729.178.791. Menurut Terbanding, penambahan Other Current Assets tersebut merupakan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa koreksi yang berasal dari PEB sebesar Rp990.499.791 bukanlah merupakan penghasilan dari penjualan ekspor yang belum dilaporkan Pemohon Banding, melainkan nilai barang yang dikirimkan Pemohon Banding ke pelanggan setelah Pemohon Banding melakukan jasa instalasi/pemasangan barang tersebut pada kapal berdasarkan pesanan pelanggan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan ekspor senilai Rp990.499.791. Dapat Pemohon Banding luruskan bahwa nilai dalam PEB tersebut merupakan nilai barang yang dikirimkan Pemohon Banding ke pemilik barang setelah dilakukan instalasi/pemasangan berdasarkan pesanan pelanggan Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, penghasilan atas transaksi instalasi/pemasangan tersebut sebenarnya telah dicatat oleh Pemohon Banding berdasarkan invoice yang diterbitkan Pemohon Banding kepada pelanggan. Dalam hal ini, Terbanding sebenarnya tidak memahami arus transaksi Pemohon Banding, dan telah menetapkan tambahan penghasilan atas penghasilan yang telah diakui oleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan permajakan berganda (double taxation). Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menginstalasi/memasangkan barang tersebut ke kapal milik pelanggan, sesuai perintah pelanggan Pemohon Banding;

• bahwa Nilai Other Current Asset senilai Rp31.738.679.000 di Laporan Keuangan Audit bukanlah merupakan tambahan penghasilan yang belum dilaporkan, melainkan perbedaan penyajian elemen laporan keuangan sebagai hasil reklasifikasi akun-akun terkait dalam proses audit komersial; bahwa pada saat penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, proses audit laporan keuangan masih belum selesai. Sehingga terdapat perbedaan penyajian elemen laporan keuangan di dalam SPT sebelum diaudit dan laporan keuangan setelah audit. Perbedaan tersebut disebabkan oleh

reklasifikasi beberapa akun neraca pada saat pencatatan jurnal penyesuaian, dan tidak ada penghasilan yang kurang dilaporkan. Hal ini dapat dibuktikan pula antara lain dari nilai total (bottom line) dari neraca maupun laporan laba rugi yang tidak berubah dari angka sebelum audit dan setelah audit. Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti terkait hal ini pada proses persidangan;

3. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.490.098.975

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding membuat koreksi atas penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.490.098.975 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Akun/BiayaJumlah (Rp)Total
180204110 STAFF RECRUITMENT6.177.053298.292.302
280205216 S/BEN-FERRY TICKET96.543.148
382002220 R&M-FURN & FITTINGS6.300.000
485302113 F/COST-SAFETY EXP5.395.400
5Penyusutan Fiskal183.876.701
684102220 Facility Fees (G&A)225.843.6718.191.806.673
782002110 R&M-COMPUTER229.794.487
885009513 CORPSERV COST7.736.168.515
Jumlah8.490.098.9758.490.098.975

bahwa adapun alasan Terbanding membuat koreksi atas biaya di atas adalah sebagai berikut:

• Koreksi sebesar Rp298.292.302 dibuat karena Terbanding menganggap biaya-biaya ini sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan serta bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

• Koreksi sebesar Rp8.191.806.673 dibuat karena menurut Terbanding biaya atas jasa intra-grup yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Paxocean International Pte Ltd., tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

A. Koreksi sebesar Rp298.292.302 merupakan biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding dengan total nilai Rp298.292.302 tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga merupakan biaya yang dapat dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak (deductible expenses).

Biaya-biaya tersebut terdiri dari:

i. Akun 80204110 STAFF RECRUITMENT sebesar Rp6.177.053. ii. Akun 80205216 S/BEN-FERRY TICKET sebesar Rp96.543.148. iii. Akun 82002220 R&M-FURN & FITTINGS sebesar Rp6.300.000. iv. Akun 85302113 F/COST-SAFETY EXP sebesar Rp5.395.400.

v. Biaya Penyusutan Fiskal sebesar Rp183.876.701.

B. Koreksi sebesar Rp8.191.806.673 merupakan pembayaran atas jasa dari

pihak yang memiliki huhungan istimewa (intra group services) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

• bahwa biaya ini merupakan pembayaran atas jasa-jasa yang Pemohon Banding butuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Jasa-jasa tersebut antara lain jasa keuangan, jasa audit internal jasa treasury, jasa hukum dan Sekretaris Perusahaan, jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknologi informasi, dan lain sebagainya dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding yakni Paxocean International Pte Ltd;

• bahwa terkait biaya intragroup service ini, pada proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan bukti-bukti pendukung bahwa jasa-jasa tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;

• bahwa selain itu, jasa tersebut nyata-nyata telah dilakukan oleh pihak afiliasi serta memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi atas jasa-jasa tersebut dengan fungsi-fungsi yang dapat Pemohon Banding lakukan sendiri (in house)/dari pihak ketiga;

• bahwa Pemohon Banding menilai bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelazima usaha;

4. Koreksi atas kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp58.119.869.554

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menggunakan akumulasi nilai kompensasi kerugian berdasarkan versi Terbanding yang didasarkan pada Surat Keputusan Keberatan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

i | Abterlae Man

Pesusasa as serasa Pe opa

fio bata Buaran Neto ! Kasir Dapat

Prova > Os Dkr pe satan

Rp3 ' wep kee Tahun onde

oe eee ! Rp ,

Monata Tn SR Near ia Pa eta tamngan Ok 49616 4/4 168 a 5

Maen Pa

eK Bootes aha Neat KEP

POM ORE BONE DS jannah 02 Agustus

eat Pesek sangan Pulsa Bari Nore

OTT EAD SKP OR SPIES AG OT Apn ,

vote

po aa 2 SKE Mara SUN BA TT tangan pa TA BEN AA La Pada Bi

Anitus 2019

* SK Keberatan Net KEP. !

Foret Soe

ek Kebatas Nort KEP? '

De KE BAMPAD Gb Dette: tanggal i Oktober !

a va eOOREPL AR Nena GOA PU AR ES PIS Ta taeqaa Ob UGG GBB Boe, y JO PA

, , Lo September 2018 , ! : .

8 Pa SRELE Nomer SME doe Ls S10 a tanggal fis 08 GAB PO GLa: a Be 142.874 030

ek Keberatan Manar Ktp

PE RE BA SA ana feng wd

Better MLM .- LL — —

Menurut Pemohon Banding:

• bahwa pertama-tama, Pemohon Banding tidak setuju atas jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2019 menurut Terbanding

sebesar Rp62.142.874.030 karena menurut Pemohon Banding, jumlah penghasilan netto pada tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp4.023.004.476. Sehingga jumlah kompensasi kerugian yang dapat digunakan pada tahun pajak 2019 adalah senilai Rp4.023.004.476;

• bahwa disamping itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan nilai akumulasi kompensasi kerugian dalam 5 tahun terakhir yang dapat dikompensasikan ke tahun 2019 menurut Terbanding senilai Rp62.142.874.030. Menurut perhitungan Pemohon Banding, akumulasi saldo kompensasi kerugian dalam 5 tahun terakhir yang dapat dikompensasikan ke tahun 2019 adalah senilai Rp240.622.830.903 dengan rincian sebagai berikut:

No.Tahun FiskalKompensasi Rugi Fiskal yang dapat dikompensasikan (Lampiran Khusus 2A- 1771)
12014-
22015(137.301.591.814)
32016(11.864.794.056)
42017(22.096.988.692)
52018(69.359.456.341)
Total(240.622.830.903)

• bahwa perbedaan jumlah tersebut disebabkan oleh Terbanding yang menggunakan nilai penghasilan netto berdasarkan Keputusan Keberatan tahun 2015, 2016 dan 2018. Sementara Pemohon Banding sedang mengajukan proses banding atas koreksi Terbanding pada tahun-tahun tersebut dan pada saat ini Putusan Banding belum diterbitkan;

• bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

• bahwa maka dari itu, jumlah yang tercantum dalam keputusan keberatan tahun 2015, 2016 dan 2018 bukanlah jumlah yang mengikat sampai terbit Putusan Pengadilan Pajak yang berkuatan hukum tetap;

• bahwa dengan demikian, jumlah kerugian yang berhak Pemohon Banding kompensasikan pada tahun 2019 adalah sejumlah perhitungan Pemohon Banding, yakni senilai Rp240.622.830.903;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kami mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding No. KEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Tahun Pajak 2019 dan Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Tahun Pajak 2019;

4. Memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarkan untuk Tahun Pajak 2019 adalah:

No.UraianJumlah (IDR)
aPenghasilan Neto Fiskal4.023.004.476
bKompensasi Kerugian4.023.004.476
cPenghasilan Kena Pajak-
dPPh Terutang-
eKredit Pajak533.759.458
fPPh Kurang/(lebih) bayar(533.759.458)
gSanksi Administrasi-
hJumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar(533.759.458)

dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-39/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 15 Maret 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraian KoreksiJumlah menurut:
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat BandingPokok Sengketa
Keputusan
Keberatan
1Peredaran Usaha28.921.004.79252.748.550.66752.748.550.66728.921.004.79223.827.545.875
2Penghasilan dari16.495.851.24149.225.030.03249.225.030.03216.495.851.24132.729.178.791
Luar Usaha
3Penyesuaian6.323.256.86714.813.355.84214.813.355.8426.323.256.8678.490.098.975
Fiskal Positif
4Kompensasi4.023.004.47652.826.494.97862.142.874.0304.023.004.47658.119.869.554
kerugian

A. Menurut Terbanding

A.1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolannya (selanjutnya disebut PMK-213/PMK.03/2016).

4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

Pasal 1 huruf c

Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER-32/PJ/2011);

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER- 22/PJ/2013);

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan IstimewaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

A.2. Data dan Fakta

a. Peredaran Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakKeberatandisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)=(3)-(2)
28.921.004.79252.748.550.66728.921.004.79223.827.545.875

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp23.827.545.875 karena Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi penjualan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2) bahwa berdasarkan SPT Tahunan tahun 2019 dan Dokumen Lokal penentuan harga transfer tahun 2019, diketahui bahwa terdapat transaksi Pemohon Banding berupa Peredaran Usaha dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

3) bahwa Terbanding menggunakan metode transfer pricing Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method) dan Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (FCMU);

4) bahwa untuk data pembanding, Terbanding meninjau kembali Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal penentuan harga transfer. Perusahan pembanding tersebut adalah:

Nama perusahaan pembanding

1 Mitsui E&S Holdings Co. Ltd Jepang

2 Beng Kuang Marine Limited Singapura

3 Beraya Dockyard Sdn Bhd Malaysia

4 Mariart (Thailand) Co. Ltd Thailand

bahwa dari 4 perusahaan pembanding tersebut, berdasarkan peninjauan manual terhadap website perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak 2

perusahaan pembanding dan menambah 1 perusahaan pembanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Perusahaan pembanding yang ditolak adalah Mitsui E&S Holdings Co., Ltd dan Beng Kuang Marine Limited, karena keduanya memiliki Fungsi dan Produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

(b) Berdasarkaninformasidiwebsite https://www.mes.co.jp/, Mitsui E&S Holdings Co. Ltd merupakan Holding company yang kegiatan usahanya tidak berkaitan dengan pembuatan dan reparasi kapal. Kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh anak perusahaannya yaitu Mitsui E&S Shipbuilding Co.Ltd.

(c) Berdasarkaninformasidiwebsite http://www.bkmgroup.com.sg/, Beng Kuang Marine Limited merupakan Holding company yang Kegiatan utamanya adalah penyediaan jasa pencegahan korosi dan holding investasi, serta bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(d) Perusahaan pembanding yang ditambahkan adalah Harin Shipbuilding Co Ltd, karena memiliki Fungsi dan Produk yang sebanding dengan Pemohon Banding.

5) bahwa data FCMU perusahaan pembanding yang terpilih adalah sebagai berikut:

No Nama Perusahaan Pembanding FCMU 3 Tahun

Rata Rata

Tertimbang

1 Beraya Dockyard Sdn Bhd -0.08%

2 Mariart (“hailandi Co..Ltd 7.24%

3 Harin Sh pbuildingCo Ltd 8.49%

A1 - 32.58%

Q2 0 = 7.24%

Q3 - 7.87%

6) bahwa adapun FCMU Pemohon Banding tahun 2019 berdasarkan data Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha

2 Harga Pokok Penjualan 6.350.058.280

3 Laba Bruto 22.570 945.512

4 Biaya Operasi 36,926.645.077

5 Biaya Bunga 5.819.678.704

6 Laba Operasi (20.266.379.269)

7 (Total Cost (2-4-5) 45 187.384 061

8 |FCMU (6: 7) -41.20%

bahwa berdasarkan data tersebut, besarnya FCMU Pemohon Banding adalah minus 41.20%, masih di luar rentang FCMU perusahaan pembanding terpilih.

7) bahwa perhitungan Terbanding atas harga transfer transaksi afiliasi penjualan yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tahun 2019 sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ./2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 dengan menggunakan FCMU perusahaan pembanding terpilih yaitu sebesar 7.24%, dihitung sebagai berikut:

- Rasy FOWL perinandns Lan5 dsunakar sebaga perguian = yan

Saku

+ Tatal Cost atas Transae. Atias tf SPT = SE 1d7 SEA 081

- Peredaran Jsaha aras Transasi £' ias ci SFO = 28 G3 204 TG2

marga “ravfer aras Peragaan Jisara yarg memerta Ori = Tera Dost + iver Wara Ina Total Cost

Rose ET 284 ML IT aa x Sp 4g SP 28s Bes

Rp45 187 284 51 - Re 2561 66 893

Rp 2 748.652 G07

- Xorensi atas Peremaran Jsata = Pesjigar civ FRAG Derjiaian cfr 227 BP Basar

Rp 52 748 260 407-2 UE att Od PGs

Rp 23827 Sar BPS

8) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp23.827.545.875 tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Menurut penjelasan di OECD TP Guidelines 2017, TNMM merupakan metode yang lebih toleran terhadap perbedaan produk/fungsional;

(b) Menurut Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan pembanding ini seharusnya diterima oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) MITSUI E&S HOLDINGS CO., LTD (“Mitsui”) bahwa Pemohon Banding menerima Mitsui E&S Holdings Co., Ltd. (“Mitsui”) sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan ini memberikan layanan yang relatif sama dengan Pemohon Banding yaitu jasa pembuatan kapal dan perbaikan kapal. Meskipun Mitsui sendiri bertindak sebagai perusahaan induk untuk Mitsui E&S Group yang memiliki bisnis di beberapa segmen seperti kapal, permesinan, teknik dan pengembangan kelautan, Pemohon Banding menganalisis komparabilitas dari perspektif keseluruhan grup atas dasar bahwa Mitsuitelahmengkonsolidasikanlaporan keuangannya sehingga bahwa kita tidak dapat melihat kegiatan usaha perusahaan ini secara berdiri sendiri. Berdasarkan tinjauan Pemohon Banding, pendapatan utama perusahaan ini diperoleh dari segmen pengembangan laut, mesin dan kapal di mana segmen pengembangan laut dan kapal terkait dengan industri galangan kapal. Pendapatan gabungan dari kedua segmen tersebut lebih dari 40% dan lebih tinggi dari pendapatan yang dihasilkan dari segmen lain dan oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Mitsui menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari industri galangan kapal yang kemudian bisa dibilang mirip dengan Pemohon Banding;

Selain itu, Mitsui Engineering & Shipbuilding Co., Ltd. (sebelumnya nama Mitsui di database Oriana sebelum berubah nama menjadi Mitsui E&S Holdings Co., Ltd. pada April 2018) juga diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding

dalam putusan pengadilan pajak untuk Tahun Fiskal 2013 dan 2014 meskipun Mitsui juga terlibat sebagai perusahaan induk. Tidak ada keberatan atas pemilihan Mitsui sebagai perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding juga menerima Mitsui sebagai perusahaan pembanding di Tahun Fiskal 2019 karena konsisten dengan keputusan pengadilan pajak untuk Tahun Fiskal 2013 dan 2014;

(2) BENG KUANG MARINE LIMITED (“Beng Kuang”) Pemohon Banding menerima Beng Kuang dengan dasar bahwa segmen utama yang menghasilkan pendapatan dalam grup ini terkait dengan industri galangan kapal dan perusahaan ini juga menyediakan layanan pembuatan kapal;

(c) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahanperusahaanpembandingHarin Shipbuilding Co Ltd (dengan menggunakan data keuangan 2017-2015) oleh Terbanding Pajak dengan alasan:

(1) Perusahaan tersebut tidak tersedia pada saat dilakukan analisa transfer pricing oleh Pemohon Banding;

(2) Perusahaan tersebut tidak memiliki informasi keuangan tahun 2018;

(3) Penggunaan WA MTC 2017 – 2015 oleh Terbanding tidak konsisten dengan penggunaan WA MTC 2018 - 2016 oleh Terbanding untuk perusahaan-perusahaan pembanding selain Harin Shipbuilding Co Ltd.

(d) bahwa Terbanding mengabaikan fakta-fakta bahwa kerugian operasional Pemohon Banding merupakan

kerugian operasional yang genuine akibat faktor-faktor komersial yang di luar kendali Pemohon Banding sebagai bagian dari resiko usaha Pemohon Banding;

(e) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan bunga pinjaman di penghitungan NCP/MTC yang dilakukan oleh Terbanding sehingga PemohonBandingtetapmempertahankan penghitungan NCP/MTC yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation;

b. Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakKeberatandisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(2)(3)(3)(4)=(3)-(2)(4)=(3)-(2)
15.509.767.71049.225.030.03216.495.851.24132.729.178.791

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan penghasilan dari luar usaha dikoreksi positif sebesar Rp33.715.262.322 terdiri atas:

(a) SebesarRp990.499.791berdasarkandata Pemberitahuan Ekspor Barang terdapat penjualan ekspor oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan oleh Pemohon Banding;

(b) Sebesar Rp31.738.679.000 berdasarkan Independen Auditor’s Report yang diterbitkan oleh KAP Drs. SardjonoKurniawan,Aknomorlaporan 00001/1.2018/AU1/10/2016-I/XI/2020 tanggal 16 November 2020, diperoleh informasi terdapat Other Current Assets senilai Rp32.729.178.791 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

(c) Dari penjelasan rekonsiliasi Pemohon Banding terdapat informasi bahwa telah terjadi pembebasan utang sebesar Rp986.083.531 yaitu berupa

pengurangan saldo utang dan belum dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Penghasilan dari luar usaha bertambah sebesar Rp986.083.531;

2) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp33.715.262.322 tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi PEB sebesar Rp990.499.791 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan ekspor yang belum dilaporkan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa PEB dengan nilai sebesar Rp990.499.741 bukan merupakan transaksi penjualan ekspor. PEB tersebut merupakan pengiriman barang yang dilakukan Pemohon Banding yang ditujukan kepada pemilik barang (Altus Oil & Gas Service Pte Ltd dan KVH Industries, Inc.) sesuai dengan pesanan pelanggan (pihak afiliasi). Altus Oil & Gas Service Pte Ltd dan KVH Industries, Inc. merupakan pelanggan pihak afiliasi Pemohon Banding. Dimana dokumen PEB tersebut sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Pemohon Banding yang merupakan pelanggan Pemohon Banding. Penghasilan dari pihak afiliasi tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan;

(2) PEB adalah dokumen untuk pelaporan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean sesuai dengan PP 10 Tahun 2012, sehingga tidak serta-merta dapat dianggap

oleh Terbanding sebagai penjualan ekspor. Hal itu dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen ekspor dan dokumen lainnya, serta tidak adanya arus uang maupun arus hutang-piutang terkait adanya pengiriman barang (PEB) tersebut, yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;

(3) Untuk membuktikan bahwa barang yang diekspor tersebut bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa email komunikasi yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;

(b) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Other Current Asset senilai Rp31.738.679.000 di Laporan lndependen Auditor yang yang dianggap Terbanding sebagai tambahan penghasilan dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa pada saat penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, proses audit laporan keuangan masih belum selesai. Sehingga, terdapat perbedaan penyajian elemen laporan keuangan sebelum diaudit dan hasil audit. Namun, perbedaan tersebut disebabkan penyajian akun Piutang Lain-lain di Neraca Laporan SPT Tahunan Badan dan bukan merupakan Pendapatan. Laporan Laba/Rugi SPT Tahunan Badan tidak ada perbedaan dengan Laporan Laba/Rugi Audit. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya perubahan data sumber (general ledger dan trial balance) sebelum diaudit dengan hasil audit. Perbedaan penyajian

laporan keuangan tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

• Akun Other Current Asset yang disajikan di NeracaLaporanAuditsebesar Rp31.738.678.892 adalah sama dengan akun Piutang lain-lain yang disajikan di Neraca Laporan SPT Tahunan Badan sebesar Rp12.563.037.232;

• Perbedaan jumlah Piutang Lain-lain yang dicatat di Neraca Laporan SPT Tahunan Badan sebesar Rp12.563.037.232 dibandingkan dengan jumlah Other Current Asset yang dicatat di Neraca Laporan Audit sebesar Rp31.738.678.892 disebabkan karena adanya "Jurnal Reklasifikasi" dengan rincian sebagai berikut:

- Reklasifikasi atas pencatatan transaksi pemotongan/ pemungutan yang dilakukan oleh Pelanggan yang dicatat ke akun Other Receivables

DrPrepaid Tax533.759.458 CrOther Receivable533.759.458

- Reklasifikasi atas pencatatan transaksi pemulihan/claim piutang yang dicatat ke akun Other Payables

Pencatatan awal di Laporan SPT Tahunan Badan

DrOther Payables19.709.401.118

(sudah dicatat di akun "Utang Lain-lain" di Neraca Laporan SPT Tahunan Badan)

CrRevenue from DWP19.709.401.118

(sudah dicatat pada akun Penerimaan di Laba!Rugi Laporan SPT Tahunan Badan sebesar Rp28.921.004.792)

Pencatatan akhir di Laporan Audit

Laporan audit sudah mencerminkan klasifikasi akun yang benar dari (Dr) Other Payable ke (Dr) Other Receivable. Jurnal penyesuaian sebagai berikut:

DrOther Receivables19.709.401.118 CrOther Payables19.709.401.118

bahwa seperti yang terlihat, tidak ada pendapatan yang kurang dilaporkan karena jumlah Rp19.709.401.118 sudah dicatat sebagai pendapatan di Laba/Rugi Laporan SPT Tahunan Badan. Perbedaan akun "Piutang lain- lain" pada Laporan SPT Tahunan Badan dibandingkandenganakun"Other Receivables" pada Laporan Audit hanya semata-mata jurnal penyesuaian dalam neraca;

(2) bahwa jadi tidak ada Pendapatan sebesar Rp31.738.678.892 yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa atas koreksi Penghasilan dari luar usaha terkait pembebasan utang sebesar Rp986.083.531 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

a. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakKeberatandisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)=(3)-(2)
6.020.742.99614.813.355.8426.323.256.8678.490.098.975

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sebagai berikut:

83003110 PROFESSIONAL FEESRp 138.150.243 85302110 F/COST-PROP TAXRp 164.363.628 JumlahRp 302.513.871

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya yang bersifat penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan serta bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagai berikut:

80204110 STAFF RECRUITMENTRp6.177.053 80205216 S/BEN-FERRY TICKETRp96.543.148 82002220 R&M-FURN & FITTINGSRp6.300.000 85302113 F/COST-SAFETY EXPRp5.395.400 Penyusutan FiskalRp 183.876.701 JumlahRp 298.292.302

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya Jasa Intra-Grup yang dibebankan / dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut: 84102220 Facility Fees (G&A)Rp 225.843.671 82002110 R&M-COMPUTERRp 229.794.487 85009513 CORPSERV COSTRp 7.736.168.515 JumlahRp 8.191.806.673

4) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.490.098.975 dengan alasan sebagai berikut:

(a) Atas koreksi akun 80204110 STAFF RECRUITMENT sebesar Rp6.177.053 merupakan pembayaran visa dan work permit untuk karyawan expatriate berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan,

dimana biaya tersebut merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pemberi kerja. Menurut Pemohon Banding biaya ini sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga merupakan deductible expenses;

(b) Atas koreksi akun 80205216 S/BEN-FERRY TICKET sebesarRp96.543.148merupakanbiaya reimbursement tiket ferry untuk karyawan sehubungan dengan perjalanan dinas ke Luar Negeri berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. MenuPrut Pemohon Banding biaya ini sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga merupakan deductible expenses;

(c) Atas koreksi akun 82002220 R&M-FURN & FITTINGS sebesar Rp6.300.000 merupakan biaya sehubungan penyediaan sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal, termasuk perumahan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018. Menurut Pemohon Banding biaya ini sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga merupakan deductible expenses;

(d) Atas koreksi akun 85302113 F/COST-SAFETY EXP sebesar Rp5.395.400 merupakan biaya berkaitan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018. Menurut

Pemohon Banding biaya ini sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga merupakan deductible expenses;

(e) AtaskoreksiPenyusutanFiskalsebesar Rp183.876.701 karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau lmbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikamatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

bahwaterkaitbiayapenyusutansebesar Rp183.876.701 merupakan biaya penyusutan atas mess, kantin, tempat ibadah, dan pos security yang wajib Pemohon Banding sediakan di lokasi usaha untuk kepentingan pegawai. Hal ini dikarenakan di sekitar lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat fasilitas-fasilitas tersebut. Sehingga, atas biaya-biaya tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding kurangkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yaitu "Ketentuan di dalam PMK nomor 167/PMK.03/2018 hanya berlaku bagi Pemohon Banding yang lokasi usahanya mendapatkan penetapan daerah tertentu yang diterbitkan oleh DJP". Menurut Pemohon Banding, secara substansi lokasi usaha Pemohon Banding berada di daerah tertentu yang dimaksud PMK nomor 167/PMK.03/2018. Sehingga, seharusnya alasan administratif Terbanding karena Pemohon Banding tidak memiliki surat

penetapan daerah tertentu, tidak menghalangi Pemohon Banding untuk dapat membiayakan biaya- biaya yang harus Pemohon Banding keluarkan tersebut dikarenakan biaya-biaya tersebut termasuk kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e, dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU PPh;

(f) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi transfer pricing Terbanding atas jasa intra grup yang dibebankansebesarRp8.191.806.673yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Paxocean International Pte Ltd. Biaya tersebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi jasa ke afiliasi tersebut memenuhi seluruh tahap pendahuluan sebagaimana diatur dalam PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa terkait pembuktian eksistensi biaya intragroup services, Pemohon Banding telah memberikan data/dokumen yang dapat menjelaskan eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemeriksa;

b. Kompensasi Kerugian

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas kompensasi kerugian dikoreksi negatif sebesar Rp50.092.087.904 berdasarkan nilai kerugian tahun sebelumnya yang dapat dikompensaikan di tahun pajak 2019 dengan mengacu kepada nilai Penghasilan Neto Fiskal hasil pemeriksaan;

No | Tahur Sumber Laba 'R.g N lai Kerugian Yarg | Nlai Kerugian Yarg

Pajak Sapa: DO komme sas sa" D keniyersas da"

1. (2014 (SKP 09010:206:14:217.16 58.870 719.511 - -

2. (2015 |SKP 00007:508:15/217:18 (4.095 279.842) - -

3. (2016 (SKP 09023:206:/186:217:18 37.376 728.308 - -

4 (2017 (SKP 09029:496:17:217:/18 (22.096 988.692) (22,096 988 692; 22.C096.988.692

5. 2018 |SKP 09017:406/18'217'20 (30.728 506.286) 130.729 596.286 30.729.506.286

Kompensasi kerugian menurut Pemerika

Kompensasi kerugian menurut SPT'WP 2.734.497.074

Koreksi Kompensasi kerug an

2) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding keberatan atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp50.092.087.904 yang seharusnya Rp240.622.830.903 dengan alasan sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

(b) bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

(c) bahwa kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkanadalahkompensasikerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, dan dikarenakan masih adanya sengketa dan belum adanya putusan hukum yang tetap (inkracht) atas sengketa tahun 2015, 2016 dan

2018 yang termasuk didalamnya adalah kompensasi kerugian, maka kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan adalah sesuai dengan yang telah Pemohon Banding setujui (sesuai Lampiran 2A SPT Tahunan);

(d) bahwa dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.34/2019, keberatan Pemohon Banding dikabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

Send .

Urea aun Ikut:

(Eye iRp

. Penghasilan Netu BG LA ae ous ved 22a)

9 Kompensasi Ker | u Q is)

KU Penghasilan Kena Pajak 15 095.279 882) (B44 psu Ibu Ami)

d : Penghasian (PP 9 5 o

© Kredt Park U Ta 0

Po PR Kurang ra h) Sayur 0 6 0

K Sanksi Adranisirasi is) 0 0

Parus cash his

bahwa terdapat kerugian tambahan sebesar Rp3.349.680.380yangseharusnyadapat dikompensasikan untuk Tahun Pajak 2016;

bahwa namun, kerugian tambahan sebesar Rp3.349.680.380 tersebut tidak dikompensasikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00045/KEB/WPJ.34/2019;

bahwa dalam menerbitkan SKPKB Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Tahun Pajak 2019, Terbanding juga tidak memperhitungkan kerugian tambahan sebesar Rp3.349.680.380 yang sudah dikabulkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00044/KEB/WPJ.34/2019.Sehinggajumlah kompensasi keberatan menurut Terbanding dalam SKPKB tidak benar;

bahwa data diatas digunakan untuk keperluan syarat pemenuhan perhitungan menurut Fiskus sedangkan menurut Pemohon Banding perhitungan rugi fiskal tahun pajak 2015 adalah sebesar Rp137.301.591.814 (berdasarkan Lampiran 2A SPT Tahunan Badan Pemohon Banding Tahun 2019);

(e) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2015, 2016 dan 2018 dan sedang mengajukan upaya hukum atas surat ketetapan pajak sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding sedang menjalankan proses Banding di Pengadilan Pajak atas KeputusanKeberatanNomorKEP- 00044/KEB/WPJ.34/2019 terkait dengan SKPLB Nomor 00007/506/15/217/18 tahun pajak 2015.

(2) bahwa Pemohon Banding sedang menjalankan proses Banding di Pengadilan Pajak atas KeputusanKeberatanNomorKEP- 00044/KEB/WPJ.34/2019 terkait dengan SKPLB Nomor 00007/506/15/217/18 tahun pajak 2015.

(3) bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sedang mengajukan Keberatan atas SKPLB Nomor 00017/406/18/217/20 tahun pajak 2018. bahwa atas keberatan tersebut telah diputus dengan Keputusan Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 terkaitdenganSKPLBNomor 00017/406/18/217/20 tahun pajak 2018;

bahwaberdasarkanKEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021, perhitungan rugi fiskal menurut Fiskus seharusnya menjadi sebesar Rp36.696.204.958 sedangkan menurut Pemohon

Banding perhitungan rugi fiskal tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp69.359.456.341 (berdasarkan Lampiran 2A SPT Tahunan Badan Pemohon Banding Tahun 2019);

bahwa Pemohon Banding sedang mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut. Seharusnya kompensasi rugi fiskal yang dapat dikompensasikan pada tahun 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp62.142.874.030.

Berikut tabel perbandingan rincian jumlah kompensasi rugi fiskal antara Pemohon Banding dengan Terbanding:

“Wo | Tahun No Katetapan! Keputusan Penghasilan ~ Kompensasi Rugi Fisk a! yang dapat dikompensasikan TI

Fiska! Pemeriksa Neto Fiskal = Menurut Pemeriksa Monurut Pemoriksa — Cim Wajib Pajak

Saw #'emerksaan Saat Keterilan — Lampiran Khusus 24-1771)

MP WA Par Gan Pengadilan he Ft AGAR ATS ae” . | —

PtP sa PIA ade

tanggal 22 Juli 2015

2 FY25°5 “Surat Keputusan Cirekti Tadd SEO 220) . LAGI SAY IRI (ag peta Hy

Jenderal Paras Ne KEH-

TGLAGI KE BAP! IA 2010 tanggal

28 kobe 9

37 Fy eu “Sura: Kepalasan Uirektur "3862546785" - ai 654 754 56

cemuera Pak No KFP-

Th her DG

4 PKS T Sula! Ketetapan Pa ak Leg "(22058 Gasesai (25095 SEE B93) 122086 Lae 682” 122 056 S84 397

Bayar (SMP _B) Pajak

Pengrasian No SKP

8 ye Slee Keputusan Urektur Se 65 ae ara Pw gara 35556. 4958)" aan Ann a

centera Pajak No KEP-

GOS MKEBANPI 55.202 ta gual

.1 Sentemser 2527

* Jumlah © . ~~ 15 7.826.494.978:" (67,142,874 0301 (240 622 830 903)

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data tunggakan pada aplikasi SIDJP tanggal 13 September 2022 data keberatan tahun pajak sebelumnya, diketahui bahwa:

(a) Atas SKPKB Nomor 00010/206/14/217/16 tanggal 09 Mei 2016 telah diterbitkan SK Keberatan Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Pelaksanaan Putusan Banding Nomor S-3711/WPJ.34/KP.01/SP2B/2019 tanggal 21 Agustus 2019;

NPWP 01.084. 661.6-217.000

Nama : NANINDAH MUTIARA SHIPYARD

Atamat KAWASAN INDUSTRI , JL. BRIGJEND KATAMSO TANJUNG UNCANG BATU AJI KOTA BATAM KEPULAUAN

"RIAU.

Masa Pajak Tahunan - 2014

Nomor Ketetapan 000101206'14'217/16

Tanggal 7 7

Ketetapan 09-MAY-2016

Tanggal Jatuh 20-SEP-2019

Tempo

Nilai Ketetapan > 18,853,315.408.00 - IDR

Nilai Bayar 18.853.315.408.00 - IDR

Status LUNAS

Per Tanggat 13-SEP-2022

“A Rees | “og

. BES ‘! ya 5 a oF Weber M3 ba PEE AIRES Ra tang! ri coat ms =F 4

. Han Seo Bebe aa Prongan Berasa ha Ae ve , bo dads ae

La LAMP RP an SPB 1G tanggal T-ALL te : ' me ' ' 1

wae Pen tun Re nutes & Le Utpp : CAAT EAA ABANG py kene hon wey .

bes per boy ce Qe mend ms ' oi 1

Surat Pelaksanaan Putusan Banding Nomor S- 3711/WPJ.34/KP.01/SP2B/2019 tanggal 21 Agustus 2019

. al Semua arr an Garang Mer ag

ss Lisan Pi 2 ° Rp

Lo Pengtas at tata Papas age yaks 7 sen pangan a 2068

Ta Ta mean T.A tan pase ays ake | teu 12250

. " Pen ee paca HCl DES ta 702 : Bae het AEE 1 Uda 21315

Lo Sanesp Aer nafas Bunga Pasa Ida xp h AAA Tae UAB "51181060

(b) bahwa atas SKPN Nomor 00007/506/15/217/18 tanggal 29 Agustus 2018 telah diterbitkan SK Keberatan Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.34/2019 tanggal 24 Oktober 2019 dengan rincian sebagai berikut:

. Ditambah : .

. Semula Mentadi

Urinan (Dikurangi!)

Rpt Rp (Rp3

ao Penghasilat Neto PEON YU Sek EY SAE BOL KOP 2 444 450.222)

b. Kompensasi Kerugian Uu ke) | 0

c. Penghasilan Kena Pajak (4.095.279, 842) (3.349.680. 380) | (744900. 222)

d. Pajak Penghasilan (PPhi 0 Pa ' 0

Terutang

eo. Kredit Pajak QO QO 0

f PPh Kurang 2ahebiht Bana Uu u oO

eg. Sanksi Aduuiistrasi 1) a 0

h. Jumlah PPh yang masih

Ka Q 0 0

harus (lebih) dibayar ,

(c) bahwa atas SKPKB Nomor 00023/206/16/217/18 tanggal 29 Agustus 2018 telah diterbitkan SK

Keberatan Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.34/2019 tanggal 25 Oktober 2019 sebagai berikut:

: Ditambah , .

Uraian Semula ANA ; Menjadi

Rp | RP (Rp)

la. Penghasilan Neto 137.376.728.308 1.248.732.845 | 38.625.461.153

1» Komponsasi Kerugian | “1 18.344.239.308 (14.248.959.460) 4.095.279.842

©. Penghasilan Kena Pajak | 19.032.489.000 | 15.497.692.311 | 34.530.181.311

la. Pajak Penghasilan (PPh) 4.758.122.250| 3.874423.000, 8.632.545.250

Terutang , f

Te. Kredit Pajak ”——————— 203.393.567|/ 0: 203.393.567

‘f PPh Kurang / (Lebib) 4.554.728.683| 3.874 423.000| 8.429.151.683

Bayar '

ix ; ae Oe 1.891.473, 1.519.769 200 | 3.371.660.673

h. Jumlah PPh yang masih | 5.376.620.156 5.424.192.200 111.800.812.356

harus /(lebih) dibayar | | 0

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-694/WPJ.34/2019 tanggal 24 Oktober 2019, kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan di tahun 2016 adalah sebagai berikut:

No Deskr psi Neminal Dokumen

Acuan

1 Penghasi an Neto Fiskal 2011 “15121 391 436) Pat PK

Rugi yang dapat Ne 15121 341 438) 7

dikompensasikan di tahun 2012

2 ' Penghasilan Neto Fiskal 2012” (9 127 567 4901 “Put PK

Rugi yang dapat | (14.248 959 836:

dikompensasikan di tahun 2013

"3 ' Penghasilan Neto Fiskal 2013 36412 774415 Put Barding

a "Rug yarg dikompensas-kan di “114748 958 828) {Habis —

2013 d kompensasi)

Rugi yang dapat | Cc Tn

dikompensasikan ditahun 2014

4 | Penghasilan Neto Fiskal 2014 49516472058 Put Barding

Rugi yang dapat ~ | | lo

disompensasikan di tahun 2015

5 | Penghasilan Neto Fiskal 2015 (4 095 279 8421 “SKPN

Rugi yang dapat a "(4.095 279 842) —

dikompensasikan di tahun 2016

7 Kompensasi rugi 2016 menurut | 14 095 279 842)

Tim Peneliti Keberatan

(d) bahwa atas SKPLB Nomor 00029/406/17/217/19 tanggal 04 September 2019.

JUMLAH RLPLAA MENLRJT

NG, URAIAN J re —

LA “A ney PEMBAHASAN AKHIR

WiSJIB PAJAK FISKLS (DISETUILT:

1 |Peagres‘lan Sruto ara, Perecarar Usana/Brute 55432521252 $5.563.402,393

2 Iparga Pokok Penjuaar 23,461,.423.¢82 23,962,923,482

3 |Perghas lan Sruto ata Laba Bruto f1-21 21970897790 PEG. G7. S12

4. IPenaurarg Penghasilan Brute ata Baya Usaka P0493.161,995 76.493.141,395

5 |Penabaslan ners caa™ regeri {3-4} 648.432.264.215) 1.298.835.516

& IPenghaslan veto caas regeri ainnye

2. Penghas lan dasi luar Lsana 137.538.530.275) (37,.538.530.275°

2. Pergnas ar jasa’ pexevigar Debas 9 Cc

c. Peaghas lan sehLsargar dengar pekevaan 9 C

dian 0 o

8 lurlania+ be ci (37,338.530.2733 £37,538.530.275

7 IFas Itas pesaraman maca berupa sew rargan pengsas lan rete a Cc

S| (Penyesuaian © sxal

2. Penyesuaian = ssa Post f 13.77 1.072.013 13771.072.513

2. Pervesuaar Fiske Vegan” 28.367.346 28.367 346

C. jasanfa- bi 13,742,704 667 15.742.7C4.65P

9 IPenagkas lan rete war rege i} Cc

15 [um an pergrasiar reto ($+ 6e-7 + 80+ Si (72.228.069,823) (22.096. 988.692

11 |2acav’sumbargar <eagamaan yang bersifat waj » 9 i

12 IKososersasi Nerug ar it} Cc

13 |Peaghas lan "isak Kena Pajak (Pk? 0 In

18 IPesghaslan sera pajak (10-11-1213 (72.238,069,8233 £22,006 998.692"

15 |Peb Terutang far fx $5? atau Wie IL a i

(e) Atas SKPLB Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 telah diterbitkan SK Keberatan Nomor KEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 sebagai berikut:

, Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi) "

; (Rp) . (Rp) , (Rp) .

la. Penghasilan Nctto (30.729.506.286) (5.966.698.672) (36.696.204.958)

lb. Kompensasi Kerugian . 0 Oo 0

IR Penghasilan Kena Pajak (30.729.506.286) (5.066.698.672) (36.696.204.958)

id. Pajak Penghasilan (PPh) 0

Perutang ! 6 6 | 6

Ie. Kredit Pajak To ans.go9.17S ~~ OT 7 978.200.175

! Penne bin) | (978,899,175) 0, (978.890, 173}

avar

le Sanksi Administrasi | a 0 ND 0

jh Jumlah PPh yang masih (978.899.1751 ! 6 ‘ lore mony 175 .

harus/ (lebih) dibayar PEN _ ne

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Nomor BA.KBP-347/WPJ.34/BD.06/2022 tanggal 16 September 2022, dasar koreksi kompensasi kerugian menurut Terbanding adalah nilai Laba/Rugi di dalam Surat Ketetapan Pajak 5 tahun sebelumnya;

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi kerugian pada:

(a) SK Keberatan Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Pelaksanaan

Putusan Banding Nomor S-3711/WPJ.34/KP.01/ SP2B/2019 tanggal 21 Agustus 2019;

(b) SK Keberatan Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.34/2019 tanggal 24 Oktober 2019;

(c) SK Keberatan Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.34/2019 tanggal 25 Oktober 2019;

(d) SK Keberatan Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021;

A.3. Tanggapan Terbanding

1. Peredaran Usaha

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Wajib Pajak, serta data dan fakta, Tim Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp23.827.545.875 ditetapkan Terbanding berdasarkan Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi penjualan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

b. bahwa Terbanding telah menerapkan Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing terhadap Pemohon Banding sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam PER-22/PJ/2013 sebagai berikut:

1) Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing Terbanding telah mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksi sebagaimana dalam KKP B.13.1 tentang Pemegang Saham Dan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2) Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

a) Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

bahwa tahapan ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Pemohon Banding sehingga akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal sebagaimana dijelaskan di dalam PER-22/PJ/2013tentangPedoman Pemeriksaaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dalam menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

• Analisis industri untuk menguji karakteristik Produk Pemohon Banding serta Karakter Industri dan Pasar yang dihadapi oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam KKP B.13.2 tentang Analisis Industri Wajib Pajak;

• Pengujian karakteristik transaksi afiliasi sebagaimana dalam KKP B.13.3 tentang Transaksi Dalam Hubungan Istimewa;

• Analisis Fungsi sebagaimana dalam KKP B.13.6 tentang Analisis Fungsi, Aset dan Risiko;

• Mengidentifikasi karakteristik usaha Pemohon Banding berupa Contract Manufacturing sebagaimana dalam KKP B.13.7 tentang Karakteristik Usaha. Karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Services Provider;

b) Memilih Metode Transfer Pricing

Dalam tahapan ini terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan

metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

Dalam memilih metode Transfer Pricing Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

• Mengidentifikasi ketersediaan pembanding eksternal sebagaimana dalam KKP B.13.8 tentang Identifikasi Ketersediaan Pembanding;

• Menentukan metode yang digunakan berupa TNMM dengan basis PLI FCMU sebagaimana dalam KKP B.13.9 tentang Pemilihan Metode Transfer Pricing dan atas hal ini juga sudah sesuai dengan Pemohon Banding;

c) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

• bahwa Terbanding telah melakukan analisa kesebandingan sebagaimana dalam KKP B.13.8.1 tentang Penolakan dan Penambahan Pembanding;

• Untuk data pembanding, Terbanding meninjau kembali Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal penentuan harga transfer;

• Dari 4 perusahaan pembanding, berdasarkan peninjauanmanualterhadapwebsite perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak 2 perusahaan pembanding yaitu Mitsui E&S Holdings Co Ltd dan Beng Kuang Marine Limited serta menambah 1 perusahaan pembanding yaitu Harin Shipbuilding Co Ltd.;

• Mitsui E&S Holdings Co Ltd tidak dapat dijadikan sebagai pembanding karena terdapat

transaksi kegiatan usaha yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, yang berpengaruh kepada kinerja keuangan perusahaan;

Data keuangan Mitsui E&S Holdings Co Ltd yang ditampilkan oleh WP tidak mencerminkan kinerja keuangan dari segmen yang produknya sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Atas kegiatan usaha Mitsui Group segmen Ship dan Ocean Developmen, tidak dapat dijadikan pembanding, walaupun produknya sebanding dikarenakan kinerja keuangan dari Mitsui E&S Holdings Co Ltd, sebagai perusahaan yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding dipengaruhi oleh transaksi afiliasi;

• Beng Kuang Marine Limited tidak dapat dijadikan sebagai pembanding karena terdapat transaksi kegiatan usaha yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, yang berpengaruh kepada kinerja keuangan perusahaan;

Atas kegiatan usaha Beng Kuang Grup segmen Infrastructure Engineering dan Corrosion Prevention, tidak dapat dijadikan pembanding, walaupun produknya sebanding dikarenakan kinerja keuangan dari Beng Kuang Marine Limited, sebagai perusahaan yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding, dipengaruhi oleh transaksi afiliasi;

• Berdasarkan informasi dari website perusahaan pembanding,diketahuibahwaHarin Shipbuilding Co Ltd mempunyai Fungsi dan Produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

Adapun penggunaan data keuangan Harin dari tahun 2015 -2017, karena data tahun 2018 tidak tersedia dan agar sebanding dengan pembanding lainnya yang data keuangannya digunakan selama periode tiga tahun;

• Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan menggunakan pembanding yang andal dan metode transfer pricing yang akan digunakan maka dapat ditentukan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing;

3) Tahapan Pelaporan Pemeriksaan Transfer Pricing bahwa tahapan pelaporan pemeriksaan telah sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku;

c. bahwa terkait alasan Pemohon Banding tentang kerugian operasional diketahui bahwa secara global, industri pembuatan kapal mengalami penurunan yang dialami juga oleh perusahaan yang dijadikan sebagai pembanding terpilih. Hal ini menjadikan kondisi yang sebanding bagi perusahaan pembanding terpilih untuk dipakai sebagai pembanding, sehingga kondisi komersial Pemohon Banding seharusnya sebanding dengan kondisi komersial perusahaan pembanding terpilih;

d. bahwa terkait alasan Pemohon Banding tentang biaya bunga pinjaman, Terbanding memperhitungkan biaya bunga pinjaman dalam perhitungan FCMU karena sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding di

dalam Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai bagian dari lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2019, bahwa peruntukan Pinjaman tersebut untuk "Operational";

e. bahwa berdasarkan ketentuan dan data yang ada, koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp23.827.545.875 telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi tersebut dipertahankan;

2. Penghasilan dari Luar Usaha

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta, Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp990.499.791 berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang terdapat penjualan ekspor oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa terkait koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp990.499.791 berdasarkan data PEB, di dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding Mapping pencatatan atas Dokumen berupa data PEB dan PIB;

bahwa tidak ada bukti tentang entitas yang menginstruksikan pengiriman eskpor barang tersebut, serta kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa tidak ada bukti barang yang diekspor adalah milik entitas lain yang menginstruksikan pengiriman barang kepada Pemohon Banding;

bahwa tidak ada bukti barang yang dieskpor, sebelumnya telah diterima di tempat Pemohon Banding sebagai barang milik entitas lain;

c. bahwa koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp31.738.679.000 berdasarkan Independen Auditor’s Report yang diterbitkan oleh KAP Drs. Sardjono Kurniawan, Ak nomor laporan 00001/1.2018/AU1/10/2016-I/XI/2020tanggal16 November 2020, diperoleh informasi terdapat Other Current Assets senilai Rp32.729.178.791 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa terkait koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp31.738.679.000 berdasarkan data Other Current Assets, di dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding Dokumen Laporan Audit atau Surat Pernyataan Laporan Keuangan Tidak Diaudit Oleh Akuntan Publik, apabila tidak diaudit;

bahwa tidak ada keterangan dari Independen Auditor (KAP Drs. Sardjono Kurniawan, Ak) berupa Kertas Kerja Auditor yang menerangkan bahwa Auditor tersebut telah mereposisi posisi keuangan dari Neraca Pemohon Banding yang dilaporkan di SPT Tahunan menjadi Neraca seperti yang dituangkan di dalam Independen Auditor's Report;

e. bahwa berdasarkan ketentuan dan data yang ada, Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha dikoreksi positif sebesar Rp33.715.262.322 telah

berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi tersebut dipertahankan;

3. Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta, Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sebesar Rp302.513.871. bahwa atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya yang bersifat penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan serta bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar Rp298.292.302. bahwa atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dikoreksi untuk membuktikan bahwa Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya perihal ketidakbenaran koreksi Terbanding pada saat keberatan;

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya Jasa Intra-Grup yang dibebankan / dibayarkan kepada pihak

yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp8.191.806.673;

e. bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak mencukupi untuk menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari transaksi Jasa Intra- Grup tersebut, sebagaimana yang diuraikan dalam Bab IV huruf A PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Bab II huruf B angka 3.b. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

f. bahwa koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi tersebut tetap dipertahankan;

4. Kompensasi Kerugian

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta, Tim Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kompensasi kerugian yang dapat dikompensaikan di tahun pajak 2019 dengan mengacu kepada kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 adalah sebagai berikut:

NoTahun PajakSumberPenghasilan Neto (Rp)Kompensasi Kerugian (Rp)Akumulasi Nilai Kerugian yang Dapat Dikompensasikan ke Tahun 2019 (Rp)
12014• SKPKB Nomor 00010/206/14/217/16 tanggal 09 Mei 2016 • SK Keberatan Nomor KEP- 00047/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 02 Agustus 2017 • Surat Pelaksanaan Putusan Banding Nomor S-3711/WPJ.34/KP.01/SP2B/2019 21 Agustus 201949.516.473.06800
22015• SKPN Nomor 00007/506/15/217/18 tanggal 29 Agustus 2018 • SK Keberatan Nomor KEP- 00044/KEB/WPJ.34/2019 tanggal 24 Oktober 2019(7.444.960.222)07.444.960.222
32016• SKPKB Nomor 00023/206/16/217/18 tanggal 29 Agustus 2018 • SK Keberatan Nomor KEP- 00045/KEB/WPJ.34/2019 tanggal 25 Oktober 201938.625.461.1534.095.279.8423.349.680.380
42017• SKPLB Nomor 00029/406/17/217/19 tanggal 04 September 2019(22.096.988.692)025.446.669.072
52018• SKPLB Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 • SK Keberatan Nomor KEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021(36.696.204.958)062.142.874.030
Kompensasi Kerugian Tahun 2019Jumlah (Rp)
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Tahun Pajak 201952.826.494.978
Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding4.023.004.476
Kompensasi Kerugian menurut Tim Peneliti62.142.874.030

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Nomor BA.KBP-347/WPJ.34/BD.06/2022 tanggal 16 September 2022, dasar koreksi kompensasi kerugian menurut Terbanding adalah nilai Laba/Rugi di dalam Surat Ketetapan Pajak 5 tahun sebelumnya dan tidak memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding 5 tahun sebelumnya sesuai Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dan Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

c. bahwa berdasarkan ketentuan dan data yang ada, perhitungan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp52.826.494.978 tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding dapat dibuktikan sebagian sehingga setelah dilakukan penghitungan ulang, atas kompensasi kerugian tersebut ditambah;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 005/NMS/TAX/II/23 tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022, tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00019/206/19/217/210 tanggal 17 September 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

c. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil- adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/NMS/TAX/IV/23 tanggal 18 April 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 untuk Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

91019/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

Bukti P-4 Akta Perubahan No.02 tanggal 06 November 2020;

Bukti P-5 Surat Keberatan No. 027/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021; Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 011/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-8 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 012/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama Achmad Rhesa Saputra;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Achmad Rhesa Saputra; Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-13 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-993/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 014/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-16 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2023 atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-17 Pakta Integritas a.n. Lee Kok Boon selaku Direktur;

Bukti P-18 Paspor a.n. Lee Kok Boon selaku Direktur;

Bukti P-19 Surat Keberatan Nomor: 027/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember

2021;

Bukti P-20 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022;

Bukti P-21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021; Bukti P-22 Salinan Akta Nomor 02 tanggal 6 November 2020 yang dibuat oleh

Notaris Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn.;

Bukti P-23 Matriks Sengketa;

Bukti P-24 Surat Kuasa Khusus Nomor 028/NMS/TAX/VII/23 tanggal 18 Juli 2023

atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-25 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1519/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-26 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama Peggy

Purnama;

Bukti P-27 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti P-29 Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2019 beserta

lampirannya;

Bukti P-30 Artikel-artikel:

a. Artikel dengan judul "Minim Pesanan, Industri Perkapalan Anjlok' tanggal10Desember2018yangdiaksesdari https://www.jpnn.cominews/minim-pesanan-industri-perkapalan- anjlok;

b. Artikel dengan judul "Ya Ampun Miris & Mengerikan! lndustri Galangan Kapal Nasional “Sakaratul Maut” tanggal 1 Maret 2021 yang diakses dari https://www.industry.co.id/read/81453/ya-ampun- miris-mengerikan-industri-galangan-kapal-nasional-sakaratul-maut;

c. Artikel dengan judul "Tak Ada Lagi Pesanan, Galangan Andalkan Repair" tanggal 21 Mei 2018 yang diakses dari https://oceanweek.co.id/tak-ada-lagi-pesanan-galangan-andalkan- repair/;

d. Artikel dengan judul "Nasib Galangan Kapal Nasional Terancam Bangkrut" tanggal 12 Desember 2018 yang diakses dari https://www.emaritim.com/2018/12/nasib-galangan-kapal-nasional- terancam.html;

Bukti P-31 General Ledger akun Revenue PT Nanindah Mutiara Shipyard pada

Tahun Pajak 2019;

Bukti P-32 Perbaikan Surat Kuasa Hukum;

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-34 Dokumen Transfer Pricing;

Bukti P-35 Tangkapan Layar dari situs resmi terkait jasa yang diberikan MARIART

(THAILAND) CO.,LTD. (https://mariart.co.th/);

Bukti P-36 Tangkapan Layar dari situs resmi terkait jasa yang diberikan BERJAYA

DOCKYARD SDN BHD (https://www.berjayadockyard.com/);

Bukti P-37 Annual Report 2019 BENG KUANG MARINE LIMITED;

Bukti P-38 Annual Report 2019 MITSUI E&S HOLDINGS CO., LTD;

Bukti P-39 Dokumen PEB beserta tagihan;

Bukti P-40 Kertas Kerja yang menunjukkan reklasifikasi antar akun;

Bukti P-41 Bukti-bukti pendukung atas biaya-biaya;

Bukti P-42 Perjanjian "Service Fee" antara Pemohon Banding dan PaxOcean

International Pte Ltd.;

Bukti P-43 Email terkait Quarterly Tax update;

Bukti P-44 Email terkait advisory untuk perpajakan di Indonesia;

Bukti P-45 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Oktober 2023 atas sengketa PPh

Badan;

Bukti P-46 Penjelasan Tertulis tanggal 22 November 2023 atas sengketa PPh

Badan;

Bukti P-47 General Ledger akun Revenue PT Nanindah Mutiara Shipyard pada

Tahun Pajak 2019;

Bukti P-48 Kertas Kerja penjelasan terkait Reklasifikasi Akun Other Current Asset; Bukti P-49 Laporan Keuangan yang telah diatudit Tahun 2019 ;

Bukti P-50 Commercial Invoice atas Corporate Service Cost (intra group service),

Facility Fee, IT & General Maintenance;

Bukti P-51 Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P-52 Pernyataan Akhir tanggal 31 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP (Laporan Hasil Penelitian);

Bukti T-2.LPK (Laporan Penelitian Keberatan);

Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 31 Juli 2023;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan Pertama PPh Badan;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2023 atas sengketa PPh

Badan;

Bukti T-8.Tabel Komparasi Kerugian dan Penghasilan Netto Fiskal;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2023 atas sengketa PPh

Badan;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 22 November 2023 atas sengketa PPh

Badan;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir Nomor S-38/PJ/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 91019/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/NMS/TAX/II/23 tanggal 2 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Penghasilan Netto
1Peredaran Usaha28.921.004.79252.748.550.66723.827.545.875
2Penghasilan dari Luar Usaha16.495.851.24149.225.030.03232.729.178.791
3Penyesuaian Fiskal Positif6.323.256.86714.813.355.8428.490.098.975
4Kompensasi Kerugian4.023.004.47662.142.874.03058.119.869.554

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Sejumlah Rp23.827.545.875 bahwa koreksi Positif Peredaran Usaha Sejumlah Rp23.827.545.875 dengan dasar karena menurut Terbanding penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasi penjualan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan alasan karena Pemohon Banding telah menerapkan PKKU dalam penentuan harga transfer yang dituangkan dalam dokumen penentuan harga transfer sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp23.827.545.875 sebagai hasil pengujian PKKU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32/2011), mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding telah menguji penerapan PKKU Pemohon Banding dengan menggunakan indikator laba yakni Full Cost Mark- Up (FCMU) dengan data pembanding sesuai penentuan Terbanding yang berbeda dengan yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menentukan indikator tingkat laba FCMU yang diuji yakni sebesar -41,20% (minus empat puluh satu koma dua puluh persen)

berdasarkan data Laporan Keuangan SPT Tahunan PPh Badan 2019 Pemohon Banding dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha Rp 28.921.004.792.00

Harga Pokok Penjualan Rp 6.350.059.280.00

Laba Bruto Rp 22.570.945.512,00

Biaya Operasi Rp 36.926.645.077.00

Biaya Bunga Rp 5.910.679.704.00

Laba Operasi (Rugi) (Rp20.266.379.269.00) (1)

Total Biaya Rp 49.187.384.061,00 (2)

FCMU ((1) = (2)) 41.20%

bahwa penghitungan indikator tingkat laba yang digunakan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU, tidak memperhitungkan variabel biaya bunga dengan penghitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha Rp 28.921.004.792.00

Harga Pokok Penjualan Rp 6.350.059.280.00

Laba Bruto Rp 22.570.945.512,00

Biaya Operasi Rp 36.926.645.077.00

Biaya Bunga Rp -

Laba Operasi (Rugi) (Rp14.355.699.565 00) (1)

Total Biaya Rp 43.276.704.35700 (2)

FCMU (1) = (2)) 3317 Yo

bahwa dalam menentukan indikator tingkat laba transaksi independen, Pemohon Banding menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding yang menghasilan penghitungan rentang kewajaran sebagai berikut:

. h mtan MTC cata rata tertimcang :

Name of the compatesic com aan es Wearing sverage MTC

“'Supiv a NK — pi

PIA Mi oi

Nilgitertngg, dalam sbservasi / Kighesi 722

Observed Value ree

Kua atas Leper pugs tire 174

Slap teruan | Mange 4] 7h:

ALM badkan IL Lawer agua tg an NN

Nilai terendan dalam observasi / Lowest (e719

Observec Value "

sumtiah observasi / Number of cbservat.ons 4

bahwa dalam rangka menentukan rentang kewajaran pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding, Terbanding telah menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding yakni Mitsui E&S Holdis Co., Ltd. dan Beng Kuang Marine Limited serta menambahkan satu perusahaan pembanding yakni Harin Shipbuilding Co., Ltd. Bahwa penghitungan rentang kewajaran dengan 3 (tiga) perusahaan pembanding menurut Terbanding sebagai berikut:

Nama Perusahaan FOMU 8 Tahun

No Pembandi Rata-Rata Tertimbang

empaneing 2016 - 2018

Berjaya Dockyard Sdn Bhd -0 08%

Mariart (Thailand) Co., Lid. 1 24%

Harin Shipbuilding Co., Ltd. 8, 49%")

1 Kuartilatas - O1 = 3.58%

Nilai tengah -@2 = 7,24%

1 Kuartilbawah- A3 = 7 87%

" Menggunakan tahun data 2015 - 2017

bahwa sesuai rentang kewajaran hasil penghitungan Pemohon Banding, indikator tingkat laba Pemohon Banding yang diuji yakni -33,17% (minus tiga puluh tiga koma tujuh belas persen) berada di luar rentang kewajaran yakni -4,17% s.d. 1,74%. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian laporan keuangan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 secara self asessment sesuai dengan hasil penerapan PKKU yang telah ditentukan dan dituangkan dalam dokumen lokal (Transfer Pricing Documentation);

bahwa Terbanding sesuai hasil pengujian penerapan PKKU telah melakukan penyesuaian indikator tingkat laba dengan menggunakan titik tengah (Q2) di dalam rentang kewajaran yakni sebesar 7,24% (tujuh koma dua puluh empat persen) dan mengatribusikan penyesuaian hasil pengujian penerapan PKKU pada pos Peredaran Usaha sejumlah Rp23.827.545.875 yang menjadi objek sengketa a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas indikator tingkat laba FCMU menurut Pemohon Banding yang tidak memperhitungkan biaya bunga; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa variabel biaya bunga yang tidak diperhitungkan Pemohon Banding sesuai hasil pemeriksaan Terbanding merupakan biaya bunga yang terkait dengan operasional komersial Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding alasan tidak memperhitungkan variabel biaya bunga karena pos biaya bunga tersebut telah dicatat sebagai biaya luar usaha sehingga seharusnya tidak diperhitungkan dalam menentukan Margin to Total Cost (MTC) – Full Cost Mark-Up (FCMU);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding memperhitungkan biaya bunga dalam menghitung FCMU telah didukung oleh penjelasan yang relevan yang bersumber dari Paragraf 2.80 OECD Transfer Pricing Guidelines. Bahwa Pemohon Banding tidak membantah sesuai penjelasan Terbanding tersebut sehingga menurut Pengadilan Pajak memasukkan variabel biaya bunga dalam menghitung FCMU oleh Terbanding dapat diterima;

bahwa terkait penolakan dua data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, Terbanding telah menguraikan alasan penolakannya yang pada intinya kedua perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi aspek kesebandingan untuk menjadi data pembanding yang reliable;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah secara rinci sesuai dalil penolakan Terbanding atas dua data pembanding tersebut. Bahwa menurut Pengadilan Pajak penolakan dua perusahaan pembanding tersebut karena tidak memenuhi aspek kesebandingan menurut Terbanding dapat diterima; bahwa terhadap penambahan satu perusahaan Pembanding yakni Harin Shipbuilding Co., Ltd. oleh Terbanding, menurut Pemohon Banding FCMU Harin Shipbuilding Co., Ltd. menggunakan tahun data finansial 2015, 2016 dan 2017 yang tidak konsisten dengan data pembanding lainnya yang menggunakan tahun data 2016, 2017 dan 2018. Bahwa Terbanding tidak

membantah lebih lanjut dalil Pemohon Banding atas penolakan tambahan satu perusahaan pembanding oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak jika di antara perusahaan pembanding terdapat ketidakkonsistenan tahun data finansial, hal ini dapat mengurangi tingkat keandalan (reliability) analisis PKKU. Bahwa dasar penolakan Pemohon Banding atas penambahan perusahaan pembanding oleh Terbanding memiliki dasar argumentasi yang logis dan relevan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding yakni Harin Shipbuilding Co., Ltd. tidak reliable untuk menjadi perusahaan pembanding dalam pengujian penerapan PKKU oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menghitung kembali rentang kewajaran dengan menggunakan dua perusahaan pembanding dengan hasil sebagai berikut: Nama Perusahaan FCMU 3 Tahun

No Pembandin Rata-Rata Tertimbang

g 2016 - 2018

Berjaya Dockyard Sdn Bhd -0,08%

Mariart (Thailand) Co.. Ltd. 7 24%

Kuartilatas-Q1 = 1,75%

a Nilaitengah-Q2 = 3,58%

a Kuartilbawah-@3 = 5 4194

bahwa menurut Pengadilan Pajak jumlah penyesuaian Peredaran Usaha yang sesuai PKKU dengan menggunakan hasil penghitungan rentang kewajaran yakni menggunakan Nilai Tengah - Q2 = 3,58% (tiga koma lima puluh delapan persen) adalah sejumlah Rp22.027.287.618 atau nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding sesuai PKKU menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp50.948.292.410;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pengadilan Pajak perlu merevisi koreksi PKKU Terbanding pos Peredaran Usaha sejumlah Rp23.827.545.875 menjadi sesuai dengan penghitungan rentang kewajaran yang dihitung dengan

menggunakan dua data perusahaan pembanding yakni sejumlah Rp22.027.287.618;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding pos Peredaran Usaha hasil pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding sejumlah Rp23.827.545.875, bahwa koreksi sejumlah Rp22.027.287.618tetapdipertahankandankoreksisejumlah Rp1.800.258.257 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha Sejumlah Rp32.729.178.791

bahwa koreksi positif Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp32.729.178.791 terdiri dari dari:

• koreksi penjualan ekspor sejumlah Rp990.499.791;

• koreksi atas akun Other Current Assets senilai Rp31.738.679.000 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa hasil pemeriksaan dan pendapat Pengadilan Pajak atas ke -2 sengketa tersebut disampaikan sebagai berikut:

• koreksi penjualan ekspor sejumlah Rp990.499.791

bahwa koreksi sejumlah Rp990.499.791 menurut Terbanding merupakan penghasilan Pemohon Banding berdasarkan data lima Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai berikut:

“ama Penerima Nama Barang deta] FOB Kurs | tai Eespor

Norior | Targgal PAN Marg ‘Rei

Bad 2i-Auge"G Alus Cil & Gas Service “te Lid F beracard ‘Sjers parargi OOF} 250000) Fe db 10028

C16S8 15-3ep-18 las Cll 8 Gas Sertice te Ltd F beracard 4 jeris arargi GIF SEIKO “7 s82e7 dct

18288 7° 0-008 18 (Mlus Oll& Gas Serie “te Lid Sheave Assy. 3 152jens oararg: GEP T2tasa Go TAI MAAN

114899 1 “4-0ri15 “Alus Cil& Gas Service Pte Ltd aflgraole LiferatAjens sarangi G3F ) 1600300} “P4871 74 OTG SET Bai

19647 | 22-00%19 KWH industries Ire Arena CAK 1 jens sarang! LS5 } AC ACI Cd) ABON 1d bbb C0

Da aa

bahwa menurut Terbanding data tersebut diakui Pemohon Banding tetapi menurut Pemohon Banding bukan merupakan transaksi penjualan ekspor;

bahwa dalam dalil bantahannya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa nilai PEB yang menjadi

objek koreksi Terbanding bukan merupakan nilai penjualan atau penyerahan ekspor Pemohon Banding melainkan nilai atas pengembalian kapal/rig yang telah dilakukan reparasi oleh Pemohon Banding. Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menegaskan hanya melakukan jasa reparasi dalam hal ini, sehingga tidak tepat apabila seluruh nilai barang (kapal/rig) tersebut dianggap penyerahan oleh Pemohon Banding dan dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp990.499.791 telah sesuai dengan dokumen/data transkasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...

c. laba usaha;

...

bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, dokumen pendukung terkait penerbitan PEB baru disampaikan saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Bahwa Terbanding telah mempertimbangkan dokumen pendukung PEB tersebut dan tetap mempertahankan koreksi a quo dengan alasan yang pada dasarnya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa substansi ekspor barang sesuai PEB adalah dalam rangka pengembalian barang bukan penjualan ekspor secara komersial;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas bukti pendukung dokumen PEB Pemohon Banding yang menjadi objek koreksi Terbanding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti pendukung dokumen PEB yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, menunjukkan bahwa produk barang yang tertulis dalam PEB yang ditujukan kepada kepada KVH Industries, INC maupun Altus Oil & Gas Service Pte Ltd merupakan barang milik KVH Industries, INC maupun Altus Oil & Gas Service Pte Ltd yang telah selesai diperbaiki oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding lalu dijual secara komersial ke luar negeri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak nilai uang yang tercantum dalam PEB adalah bukan merupakan nilai jual barang tetapi semata mata merupakan nilai yang dicantumkan untuk kepentingan bea cukai sesuai frasa yang digunakan dalam dokumen invoice yakni “for customs purpose only” yang menunjukkan bahwa barang yang dikirim tidak diperjualbelikan secara komersial, melainkan dikirim untuk tujuan lain yang dalam hal ini adalah pengiriman kembali barang yang telah diperbaiki;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding perlu memahami karakteristik usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam usaha jasa perbaikan dan berada dalam kawasan berikat sehingga menjadi hal yang lazim apabila terdapat pengembalian barang atau peralatan di bidang

perkapalan yang setelah selesai diperbaiki akan dikembalikan ke pemesan jasa;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dokumen PEB yang menjadi objek koreksi Terbanding tidak memuat informasi tentang penjualan produk secara komersial tetapi menunjukkan informasi pengembalian barang yang telah selesai diperbaiki oleh Pemohon Banding. Bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak sesuai sengketa a quo dalil koreksi Terbanding tidak terbukti dan dalil bantahan Pemohon Banding terbukti sesuai dokumen pendukung yang relevan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait koreksi positif Terbanding Rp990.499.791 yang berasal dari data dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, tidak dapat dipertahankan;

• koreksi atas akun Other Current Assets senilai Rp31.738.679.000 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

bahwa terkait sengketa atas akun Other Current Assets senilai Rp31.738.679.000 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, koreksi Terbanding bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding tahun buku 2019 yang melaporkan akun Other current assets senilai Rp31.738.679.000 dalam kelompok aktiva lancar sementara dalam laporan neraca yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan 2019, nilai akun Other current assets senilai Rp31.738.679.000 tersebut tidak dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, penambahan Other Current Assets tersebut merupakan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding Pendapatan Luar Usaha yang bersumber dari akun Other Current Assets senilai Rp31.738.679.000 dengan alasan yang pada dasarnya adalah bahwa perbedaan nilai akun yang menjadi objek sengketa di laporan keuangan audited dan laporan keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan dikarenakan adanya reklasifikasi yang dilakukan oleh auditor independen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding Pendapatan Luar Usaha yang bersumber dari akun Other Current Assets senilai Rp31.738.679.000 telah sesuai dengan dokumen/data transkasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...

c. laba usaha;

...

bahwa menurut Pengadilan Pajak Terbanding mendasarkan koreksinya pada perbedaan laporan neraca sesuai Laporan Keuangan Audited (Konsolidasi) da laporan keuangan (stand alone) yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan terkait akun Other Current Assets;

bahwa sesuai hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak, terbukti bahwa perbedaan pelaporan nilai akun Other Current Assets adalah karena adanya reklasifikasi akun dalam laporan keuangan audited (konsolidasi) dengan rincian sebagai berikut:

Jaman spe

GEST Gress eS

a EO ee

ESS Sein ee

FE SB SS

An EE]

a a OOO —— ——

Dt ——emeeaaa———

bahwa reklasifikasi tersebut terkait dengan pencatatan transaksi pemulihan klaim piutang dan pemotongan pajak yang secara keselurahan berjumlah minus Rp19.175.641.660 (saldo kredit);

bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapatan usaha terkait dengan reklasifikasi tersebut yakni sejumlah Rp19.675.458.609 dengan rincian sebagai berikut:

z5 “arsa

Dass [tas ae] aa alat ma ra ven

DOSES eeepc NN

telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun 2019; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam tanggapan atas dalil bantahan Pemohon Banding sesuai yang diuraikan dalam kesimpulan akhir, Terbanding tidak memperhitungkan secara komprehensif kronologis faktor reklasifikasi akun piutang lain-lain seperti yang diuraikan Pemohon Banding dalam dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil bantahan Pemohon Banding terbukti dapat menyanggah dalil koreksi Terbanding. Bahwa sesuai dalil bantahan Pemohon Banding, penyebab perbedaan pelaporan Laporan Keuangan

Neraca Konsolidasi dan Laporan Keuangan Neraca untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan karena adanya reklasifikasi akun aktiva lain -lain; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatan usaha terkait reklasifikasi akun tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait koreksi positif Terbanding senilai Rp31.738.679.000 yang bersumber dari akun Other Current Assets, tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp8.490.098.975 bahwa koreksi Terbanding penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp8.490.098.975 terdiri dari:

• koreksi biaya yang bersifat penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan serta bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp298.292.302;

• koreksi biaya jasa intra-grup yang dibebankan / dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sejumlah Rp8.191.806.673 yang menurut Terbanding bahwa pemohon banding tidak memberikan bukti bahwa jasa secara nyata telah diberikan dan diperoleh pemohon banding, jasa memang dibutuhkan Pemohon Banding, bukan duplikasi, bukan kepentingan pemegang saham, dan memberi manfaat bagi Pemohon Banding;

a. Koreksi biaya sejumlah Rp298.292.302

bahwa menurut Terbanding koreksi biaya sejumlah Rp298.292.302 karena merupakan biaya yang bersifat penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan serta bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa koreksi biaya tersebut bersumber dari akun- akun sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya, biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kebutuhan dasar pegawai (seperti mess pegawai, kantin pegawai, tempat ibadah dan sebagainya) karena fasilitas-fasilitas umum tersebut tidak tersedia di sekitar lokasi usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah dalil koreksi Terbanding terhadap koreksi biaya sejumlah Rp298.292.302 bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

bahwa dalil Terbanding dalam menanggapi bantahan Pemohon Banding yang menyatakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut dikaitkan dengan lokasi usaha Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki surat keterangan daerah tertentu sehingga tidak dapat membiayakan biaya a quo;

bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding tidak membantah tidak memiki surat keterangan daerah tertentu dan juga tidak sedang mengurus untuk memperoleh surat tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memiliki legal formal yang menyatakan bahwa lokasi usaha berada di daerah tertentu yang sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dapat diberikan insentif mengurangkan biaya natura dan kenikmatan;

bahwa terhadap biaya yang dikoreksi Terbanding, Pemohon Banding telah mengklasifikasikan substansi biaya pos-pos akun yang dikoreksi Terbanding. Bahwa terhadap penjelasan Pemohon Banding atas substansi biaya tersebut, Terbanding tidak menanggapi lebih lanjut dan tetap mempertahankan dalil biaya natura dan kenikmatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak substansi biaya akun-akun yang dikoreksi Terbanding yakni akun 80204110 STAFF RECRUITMENT, 80205216 S/BEN- FERRY TICKET, dan 85302113 F/COST-SAFETY EXP dengan total jumlah koreksi Rp108.115.601 merupakan biaya operasional dan tidak menunjukkan adanya kaitan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa sementara terkait biaya biaya 82002220 R&M-FURN & FITTINGS dan penyusutan fiskal dengan total sejumlah Rp190.176.701, menurut Pengadilan Pajak memang terkait biaya pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan; bahwa menurut Pengadilan Pajak objek koreksi biaya yang merupakan biaya operasional, dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sementara objek koreksi biaya yang merupakan biaya terkait pemberian natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding senilai Rp298.292.302, koreksi sejumlah Rp108.115.601 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp190.176.701 tetap dipertahankan;

b. Koreksi biaya Jasa Intra-Grup sejumlah Rp8.191.806.673

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa jasa secara nyata telah diberikan dan diperoleh Pemohon Banding, bahwa jasa memang dibutuhkan Pemohon Banding, bahwa jasa bukan duplikasi, bahwa jasa bukan kepentingan pemegang saham dan memberi manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dari jasa tersebut dan juga manfaat ekonomi yang Pemohon Banding terima;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah dalil koreksi Terbanding terhadap koreksi biaya jasa intra-grup sejumlah Rp8.191.806.673 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

...

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/2011), mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

bahwa objek koreksi Terbanding biaya jasa intra-grup sejumlah Rp8.191.806.673 bersumber dari pos akun sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Jasa Intra-Group yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah berupa :

• jasa keuangan terkait sistem pengelolaan keuangan Pemohon Banding;

• jasa legal dan kesekretariatan;

• jasa administrasi sumber daya manusia (human resources/hr) dan personalia;

• jasa teknologi & informasi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pelaksanaan jasa a quo berupa:

• korespondensi email;

• tangkapan layar dari catatan pengguna desktop di Batam;

• perjanjian Service Fee;

• commercial invoice;

bahwa substansi korespondensi email yang merupakan bukti penyerahan jasa intra-grup menurut Pemohon Banding adalah terkait dengan:

• status tax quarter;

• rapat dengan konsultan pajak;

• penyusunan boards resolutions;

• pendaftaran bid bond;

• group town hall;

• learning festival;

• paxocean anti corruption, sanction, and whistle blowing policy;

• sistem support;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut bukan merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga. Selain itu, jasa tersebut tidak terkait dengan shareholder activity dan bukanlah merupakan incidental benefit;

bahwa sesuai berkas banding diketahui, pemberi jasa adalah pihak afiliasi PaxOcean International Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura;

bahwa Pemohon Banding merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/2013), dan menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh PaxOcean International Pte Ltd kepada Pemohon Banding terbukti bukan merupakan duplikasi kegiatan, bukan aktivitas pemegang saham (shareholder activity), dan bukan manfaat insidental (incidental benefit);

bahwa terhadap tanggapan Pemohon Banding, Terbanding pada dasarnya tetap pada dalil koreksi yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian atas transaksi afiliasi terkait jasa, sehingga tidak dapat dipastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan pendapat terkait pembuktian eksistensi dan perolehan manfaat jasa intra-grup yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham pengendali tidak langsung Pemohon Banding;

bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagian besar berupa korespondensi email, seperti Email terkait tax quarter status, email rapat konsultan pajak, email group town hall, dan email learning festival; bahwa menurut Pengadilan Pajak, setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian mendalam terhadap isi (content) korespondensi email tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa email-email a quo bersifat informatif

satu arah, komunikasi administratif standar, dan undangan aktivitas grup yang bersifat umum. bukti email tersebut tidak merefleksikan adanya pengerjaan atau penyerahan jasa secara aktual yang bersifat spesifik dan kustom demi kepentingan operasional Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa demikian juga terhadap tangkapan layar catatan pengguna desktop di Batam dan email system support hanya menunjukkan aktivitas perbaikan teknis harian berskala minor (seperti kendala membuka lampiran email), yang secara ekonomis tidak sebanding dengan nilai pembebanan biaya jasa intra- grup yang dikoreksi. Bahwa terkait bukti korespondensi email tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bahwa penyerahan jasa benar-benar terjadi secara material;

bahwa terhadap penjelasan Pemohon Banding mengenai kebutuhan jasa sumber daya manusia (SDM) yang dikaitkan dengan struktur padat karya industri galangan kapal, serta kebutuhan sistem TI untuk terhubung dengan jaringan global, menurut Pengadilan Pajak merupakan penjelasan yang bersifat teoritis, umum, dan konseptual komersial;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan hubungan kausalitas yang nyata antara biaya Rp8,1 miliar yang dibayarkan ke Singapura dengan peningkatan atau pemeliharaan penghasilan (biaya 3M) secara langsung di Indonesia. Korespondensi email yang disampaikan tidak membuktikan adanya transfer of knowledge atau transfer keahlian yang secara riil meningkatkan profitabilitas atau efisiensi operasional Pemohon Banding secara terukur. Bahwa dengan demikian, benefit test sebagaimana diatur dalam Paragraph 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines dan Pasal 14 ayat (3) PER-32/2011 tidak terpenuhi;

bahwa email-email mengenai pengawasan kebijakan tata kelola per kuarter (tax quarter status), penyebaran kebijakan anti-corruption, sanction, and whistle blowing policy, serta keikutsertaan dalam group town hall, pada hakikatnya merupakan aktivitas pengendalian dan pengawasan yang melekat pada kepentingan PaxOcean International Pte. Ltd. selaku pemilik grup

(shareholder activities) untuk memastikan kepatuhan standar global mereka di tingkat anak perusahaan;

bahwa manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas aktivitas pengawasan tersebut hanyalah berupa manfaat insidental, sehingga berdasarkan ketentuan SE-50/2013 tidak sepatutnya dibebankan kepada Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumen kewajaran transaksionalnya secara kolektif pada tingkat laba operasi (operating profit) menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013); bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian jasa intra-grup wajib mendahului pengujian laba operasi secara keseluruhan. Menguji kewajaran biaya jasa secara gabungan (agregated) tanpa terlebih dahulu membuktikan validitas komponen biaya tersebut secara terpisah (segregated) dapat mendistorsi penerapan PKKU;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan hanya menyampaikan bukti formalitas berupa Service Agreement dan Commercial Invoice, namun tidak menyampaikan rincian dasar alokasi biaya (cost allocation keys) dan perhitungan lembar kerja waktu (timesheet/logbook) personil di Singapura yang mendasari angka tagihan sejumlah Rp8.191.806.673. Bahwa tanpa adanya cost-allocation mechanism yang transparan, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi tersebut mencerminkan nilai wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b PER-32/2011;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan Paragraph 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines, eksistensi jasa intra-grup terpenuhi karena apabila Pemohon Banding merupakan pihak independen, Pemohon Banding akan bersedia membayar pihak independen lain untuk melakukan aktivitas a quo (seperti pengurusan bid bond, penyusunan board resolutions, dan perbaikan sistem TI harian);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, esensi dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah kondisi yang sebanding (comparable circumstances) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b PER- 32/PJ/2011. Pemohon Banding dalam persidangan hanya mengajukan dalil hipotesis bahwa pihak independen 'akan bersedia membayar', namun tidak pernah menyampaikan bukti empiris atau data pembanding sejenis (external comparables) yang menunjukkan bahwa ada perusahaan galangan kapal independen lain yang mengontrak vendor asing senilai Rp8,1 miliar hanya untuk mendapatkan korespondensi email administratif dan instruksi umum; bahwa berdasarkan dokumen penagihan berupa Commercial Invoice dan bukti korespondensi email yang disampaikan, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya kalkulasi ekonomis yang rasional. Bahwa pihak independen yang logis tidak akan bersedia membayar biaya hingga Rp8.191.806.673 jika hasil nyata yang diterima sebagian besar hanyalah berupa forwarding email kebijakan global grup, undangan rapat (town hall), dan penyelesaian kendala log-in komputer lokal;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, ketidakseimbangan yang ekstrem antara nilai yang dibayarkan (Rp8,1 miliar) dengan kualitas pembuktian substansi jasa di dalam email tersebut menunjukkan bahwa transaksi ini terjadi karena adanya hubungan istimewa. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki posisi untuk menolak pembebanan biaya dari afiliasi (PaxOcean International Pte. Ltd). Bahwa kondisi ini tidak sejalan dengan hakikat PKKU (Arm's Length Principle);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terhadap biaya jasa intra-grup yang menjadi objek koreksi Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi biaya jasa intra-grup yang dibebankan / dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sejumlah Rp8.191.806.673, tetap dipertahankan;

4. Koreksi Kompensasi Kerugian Sejumlah Rp58.119.869.554

bahwa Terbanding memperhitungkan kompensasi kerugian sejumlah Rp62.142.874.030 sementara menurut Pemohon Banding kompensasi kerugian yang dimanfaatkan adalah sejumlah Rp4.023.004.476 sehingga terdapat kelebihan kompensasi kerugian yang dimanfaatkan yakni sejumlah Rp58.119.869.554 yang menjadi koreksi sengketa a quo;

bahwa Terbanding memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan pada tahun pajak 2019 yakni sejumlah Rp62.142.874.030 dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Kompensasi Saldo Akumulasi

Produk Hukum (Rugi Fiskal) P Kompensasi

Tahun , , , Kerugian Yang .

, Sebagai Referensi Sesuai Produk , Kerugian yang

Pajak . Dimanfaatkan .

Menurut Terbanding Hukum (Rp) Tersedia

Rp) (Rp)

2014 (Putusan Banding PengadilanPajak | 4951647306800| -

2015 [Surat Keputusan Keberatan (7.444.960.222.00)| ——.- | 744400022200

2016 |Surat Keputusan Keberatan 38.625.461 153,00 4.095.279 842 00 3.349.680 380.00

2017 (Surat Keterapan Pajak Lebih Bayar | «,. 596 988 692.00) 25 446 66907200

SKPLB

2018 [Surat Keputusan Keberatan (36.696.204.958,00} ———————- | seta2g74.0s000

bahwa dalam Surat Keberatannya, Surat Nomor 027/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding yakni jumlah penghasilan neto sejumlah Rp4.023.004.476, lalu Pemohon Banding memperhitungkan kompensasi kerugian sejumlah Rp4.023.004.476 sehingga penghasilan kena pajak menjadi nihil;

bahwa menurut Pemohon Banding akumulasi saldo kompensasi kerugian dalam 5 tahun terakhir yang masih dapat dikompensasikan ke tahun 2019 adalah sebesar Rp91.456.445.033 dengan detail rekapitulasi penghitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Kompensasi Saldo Akumulasi

Produk Hukum (Rugi Fiskal) P Kompensasi

Tahun . : . Kerugian Yang .

, Sebagai Referensi Sesuai Produk , Kerugian yang

Pajak . Dimanfaatkan .

MenurutPemohon Banding Hukum (Rp) Tersedia

(Rp) (Rp)

2014 (Putusan Banding PengadilanPajak | 4951647300800

Putusan Banding Pengadilan Pajak | (20835424718.00)| ———————- | 208354247800

2016 (Putusan Banding Pengadilan Pajak | 33.994.282.558,.00] 2083542471300| -

2017 (Surat Keterapan Pajak Lebih Bayar | «,. 596 98g 692.00) 22 096 98869200

SKPLB

2018 [SPT PPh Badan Tahun 2018 69359456341.00)| ——- | 91456445.05300

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah dalil koreksi Terbanding terhadap koreksi kompensasi kerugian sejumlah Rp58.119.869.554 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa sesuai fakta persidangan untuk tahun pajak 2018 produk hukum Surat Keputusan Keberatan telah diajukan banding dan sampai pemeriksaan sengketa a quo dicukupkan, terhadap sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2018 masih belum terbit putusannya. Bahwa putusan atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2018 terbit tanggal 22 Mei 2026;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan berkas banding dan produk hukum yang tersedia sebagai referensi jumlah kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan untuk tahun pajak 2019, rekapitulasinya adalah sebagai berikut:

Laba Fiskal

Tahun Produk Hukum (Rugi Fiskal) Sesuai

Pajak Referensi Laba Fiskal (Rugi Fiskal) Produk Hukum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

2014 117743 15/2014:/P Pal MIA Tahun 2019 49.516.473.068.00 Rugi Fiskal - Inkrah

tanggal 7 Agustus 2019

Putusan Wahkamah Agung Nomor Put MA-

2015 5313/B/PK-Pjk2023 tanggal 27 November (20.835.424 718,00) Rugi Fiskal - Inkrah

2023

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

2016 000766.15/2020/PPIF XVIB Tahun 2022 13.994.282 558,00 Laba Fiskal - Inkrah

tanggal 84 November 2022

Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Nomor Tidak ada

2017 0O0028:/40617 2177198 tanggal 4 September 122 096.988 6988 003) upaya hukum lanjutan:

2019 (SKPLB Rugi Fiskal - Inkrah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

2018 O14699.13-2021/PPAY XVIB Tahun 2026 (34.906.004 .114.00) Rugi Fiskal - Inkrah

tanggal 22 Wei 2026

bahwa menurut Pengadilan Pajak terhadap hasil pemeriksaan sengketa banding objek PPh Badan tahun 2019, Pengadilan Pajak telah berpendapat dengan rekapitulasi sebagai berikut:

ai Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

. Nilai Sengketa Tar Sengka Tidak Dapat

Uraian Dipertahankan .

{Rp} Dipertahankan

Peredaran Usaha 23.327.545.875.00 | 22.027.287.618,00 | 1.300.258.257.00

Ja. Koreksi Penjualan Ekspor 990.499791.00|- | se0ag9701.00

b. Koreksi Other Current Assets | 31.738.679.000.00] ————————— - | 31.738.679.000.00

Ja. Koreksi Biaya 298,292,302.00| 190.176.701.00| 108.115.801.00

b. Koreksi biaya Jasa Intra-Grup 3.191.808.673 3191808.673| esd

aman | 65.046.823.641,00 | 30.409.270.992,00 | 34.637.552.649,00

bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022, Terbanding menetapkan jumlah penghasilan neto Pemohon Banding tahun pajak 2019 adalah sejumlah Rp69.069.828.117 dengan demikian jumlah penghasilan neto tahun pajak 2019 sesuai hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 69.069.828.117.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 34.637.552.649.00

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak Rp 34.432. 275.468.00

bahwa menurut Pengadilan Pajak jumlah kompensasi kerugian tahun pajak 2019 yang akan dimanfaatkan adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, jumlah kompensasi yang dapat dimanfaatkan sesuai hasil pemeriksaan sengketa banding a quo adalah sejumlah Rp34.432.275.468;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan memperhitungkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas koreksi Terbanding atas sengketa a quo, penghitungan saldo akumulasi kerugian fiskal yang dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Pemanfaatan Rugi Fiskal .

Tahun (Rugi Fiskal) - Yang Berasal Dari Tahun Pajak 20XX Saldo Akumulasi

, Rugi Fiskal Tersedia

Pajak Inkrah (Rp) (Rp)

(Rp) 2015 2017 2018

204 | agsieaacesco] oo. Do K5 Po)

2015 | @20esss2amteog| | | Po | 20.838. 424,718.00

2016 | _33.904.282.546.00| 2088542amac0| | Cd

2017 | 2209eseseg2am| | | Po | 22000.55869200

2018 | (34906.c0441400| | | C7. 002.992.806.00

2019 | 3443227846800] | 22. 968.988.692.000] 12.335.286.776.00 | 22.470.717.336,00

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa jumlah kompensasi yang dapat dimanfaatkan adalah sesuai hasil pemeriksaan sengketa banding a quo yakni sejumlah

Rp34.432.275.468 yang bersumber dari kerugian fiskal tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 serta masih terdapat saldo akumulasi kerugian fiskal sejumlah Rp22.570.717.338 yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi negatif kompensasi kerugian Terbanding sejumlah Rp58.119.869.554, bahwa koreksi sejumlah Rp34.432.275.468 tetap dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp23.687.594.086 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya

tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Hilal Sengketa Hilal Sengksta Milai Sengketa

api Apsrtahankan Tidak capat

Sp “pertahankan

1 |?#redaran nanegeqe ses ne eT ae ae Ka pe ee

Li PA B2F o45 uin fz 2? ZF Bli 1 an ene 257

Isaha

& (enghasilan

dan Luar a2 ena Foy ag 720 FG Fo

IIsaha

Faye i

2, ssusian “dt cutee eee nna as qa ee

- - me Or cians OF mca] Ga AF WHS 715804

ls > sitif " " Pe "

40 kompensasi Dgn eng oe ay gee eee dee mee gee ee

, P ai 112 eso 5d Od fag en Adaa 2a So oO Gee

Serudian

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: * Perohasilan ties: Manu Terbandina a SOD nes, 0?

Ke ERS Tidak dapa" dips Tahankan Perias an Pa ak =r Ad foo 34

Penghasilan [ec menurir Pengadilan Fa ak an 2d 452 275 455

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

, RRL 17

. Menur: Tedanding ; .

Uraian , Fargadilan Fa az

pcan anteater esa

Ee bo on oo pal ig

cewars-rstae | EET

pina tees eo Tana TE

peseveg eco ae aan EA aa

ap Sena basa Evgstas D3 |e

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 91019/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama PT. Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Jl. Brigjend Katamso (Bundaran), Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau 29424, sehingga perhitungan pajak yang masih lebih dibayar sebesar Rp(533.759.458).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.