Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman
PUT-001336.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
PT. Nanindah Mutiara Shipyard, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Penghasilan Netto 1 Peredaran Usaha
- Penghasilan dari Luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 31A
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (5c)
- PMK 167/PMK.03/2018Pasal 4 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001336.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Nanindah Mutiara Shipyard
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 31 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum