P U T U S A N
Nomor PUT-001302.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08789/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611941/KPU.3/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001302.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-
015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Pittor Adi Respati Saragih,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130/SK-Banding-WII/2025 tanggal 15 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,