Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-001285.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Metra Digital Media, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001285.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001285.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Noprianto , jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/PEM/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025, yang diberi Kuasa oleh Andri Nopendra, Jabatan Direktur, domisili elektronik yosep.rosario@mdmedia.co.id;

1. Nama: Muhamad Noprianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

2. Nama: Shabrina Adzhani Dewi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1190/PP/IKH/2023tanggal4

September 2023;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0006/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

3. Nama: Dimas Priambodo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari

2024;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0020/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

4. Nama: Muh Fahri Maulana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0022/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

5. Nama: Chaterine Hana Maria Assa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus

2025;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0029/SKU/01010154/25 tanggal 20 Oktober 2025;

6. Nama: Ainun Uswatul Khasanah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari

2024;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0026/SKU/01010154/25 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh :

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Rumany Udhi Perwiro / 197901242000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

2. Nama / NIP : Fazrin / 198705022008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

3. Nama / NIP : Gina Gunawan / 197006271990122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5541/WPJ.04/2025 tanggal 30 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 371/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 512/WPJ.04/2024 tanggal 18 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L- 401/TPIV/225 tanggal 15 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00345/RIKSIS/KPP.0407/2024 tanggal 01 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712167.071.119.144
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN81.939.395.77081.939.395.770
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.621.81863.621.818
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)158.297.986.300249.074.136.732
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)158.297.986.300249.074.136.732
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)7.629.496.87916.707.111.922
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.461.734.9608.461.734.960
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.461.734.9608.461.734.960
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP798.939.081798.939.081
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.629.496.8797.629.496.879
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(33.299.000)9.044.316.043
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)(33.299.000)9.044.316.043
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN03.834.384.594
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)03.834.384.594
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)012.878.700.637
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(33.299.000)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-234/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN81.939.395.770
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.621.818
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)158.297.986.300
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)158.297.986.300
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)7.629.496.879
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.461.734.960
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.461.734.960
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP798.939.081
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.629.496.879
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(33.299.000)
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)(33.299.000)
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)(33.299.000)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar9.044.316.04309.044.316.043
b. Sanksi Bunga3.834.384.59403.834.384.594
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar12.878.700.637012.878.700.637

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L- 119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan atas 1 (satu) Keputusan Keberatan kepada Badan Peradilan Pajak.

bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Keputusan Terbanding yang diajukan banding diterbitkan tanggal 21 November 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 November 2024, sedangkan surat ini diajukan pada tanggal 13 Februari 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat

(3) UU KUP;

Tangkapan Layar Tracing Pos Resi

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 25 November 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 j.o Keputusan Nomor KEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 dengan nilai sebesar Rp12.878.700.637 ke Kas Negara melalui Bank Mandiri berdasarkan bukti pembayaran NTPN nomor 4CDD75BATP7AATH9 tanggal 20 Februari 2020.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Muhamad Noprianto selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025 yang diberikan kuasa oleh Andri Nopendra selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 14 Agustus 2023) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 UU KUP,

serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 (selanjutnya disebut dengan “SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2020”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712167.071.119.14476.294.968.712
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN81.939.395.77081.939.395.77081.939.395.770
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.621.81863.621.81863.621.818
a.5. Penyeyrahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)158.297.986.300249.074.136.732158.297.986.300
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)158.297.986.300249.074.136.732158.297.986.300
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/KegiatanMembangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setalah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)7.629.496.87916.707.111.9227.629.496.879
b.Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.461.734.9608.461.734.9608.461.734.960
b.3. STP (Pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.461.734.9608.461.734.9608.461.734.960
c.Diperhitungkan
c.1. SKPPKP798.939.081798.939.081798.939.081
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)7.662.795.8797.662.795.8797.662.795.879
e.Jumlah peghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(33.299.000)9.044.316.043(33.299.000)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)(33.299.000)9.044.316.043(33.299.000)
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN03.834.384.5940
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)03.834.384.5940
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)(33.299.000)12.878.700.637(33.299.000)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor L-234/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)Koreksi tidak diajukan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712167.071.119.14490.776.150.432090.776.150.432
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN81.939.395.77081.939.395.770000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.621.81863.621.818000
a.5. Penyeyrahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)158.297.986.300249.074.136.732000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)158.297.986.300249.074.136.732000
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:000
d.1.Impor BKP00000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00000
d.7.Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya00000
NoUraian dibebaskan atau dipungut d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng d.9.Jumlah(d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)Koreksi tidak diajukan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
dibebaskan atau dipungut
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00000
d.9.Jumlah(d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)7.629.496.87916.707.111.922000
b.Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama00000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.461.734.9608.461.734.960000
b.3. STP (Pokok kurang bayar)00000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00000
b.5. Lain-lain00000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.461.734.9608.461.734.960000
c.Diperhitungkan
c.1. SKPPKP798.939.081798.939.081000
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)7.662.795.8797.662.795.879000
e.Jumlah peghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(33.299.000)9.044.316.043000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00000
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00000
cJumlah (a+b)00000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)(33.299.000)9.044.316.04300
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN3.834.384.594000
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)3.834.384.594000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)(33.299.000)12.878.700.637000

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar9.044.316.04309.044.316.043
b. Sanksi Bunga3.834.384.59403.834.384.594
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar12.878.700.637012.878.700.637

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
KEP Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri167.071.119.14476.294.968.71290.776.150.432

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi pada Pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432

Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S- 578/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat sebagai berikut:

bahwa data koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut bersumber dari koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- pada pos penjualan atau peredaran usaha, Pemeriksa juga melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan dasar dilakukan koreksi keberatan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi primer sebesar Rp90.776.150.432,- pada pos penjualan atau peredaran usaha, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 melalui surat nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024;

bahwa terhadap pengajuan keberatan pos penjualan atau peredaran usaha pada huruf a), telah dilakukan penelitian dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Peneliti Keberatan berkesimpulan tetap mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha Rp 90.776.150.432,00;

bahwa peredaran usaha erat kaitannya dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena kedua hal tersebut terkait dengan pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN. Sehingga dengan dipertahankannya koreksi peredaran usaha, Tim Peneliti berpendapat bahwa perlu dilakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana Pemeriksa lakukan dalam proses Pemeriksaan; bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPN s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

bahwa dengan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Tim Pemeriksa memiliki dasar untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti memiliki kesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sudah tepat;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Sehubungan dengan koreksi atas Pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum, Petunjuk Teknis, dan Panduan Internasional:

- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”);

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/PMK.03/2016”).

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-184/PMK.03/2015”)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“PMK-172/PMK.03/2023”)

- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/PJ/2011”).

- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”).

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23/PJ/2013”)

- OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration 2027 (“OECD TPG 2017”).

Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Struktur Kepemilikan Saham

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”) yang bergerak di bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi serta telekomunikasi digital di Indonesia. Pemohon Banding didirikan pada tanggal 22 Januari 2013 dengan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:

Gambar 1: Bagan Kepemilikan Pemohon Banding

Penjelasan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Tahun 2020

bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 dilakukan seluruhnya ke dalam negeri sebagaimana penjelasan dalam Dokumen Lokal hal. 10-13. Penjelasan Pokok Sengketa sebesar Rp90.776.150.432

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah koreksi secondary adjustment berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432;

bahwa dapat disampaikan secara singkat bahwa koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait penyesuaian peningkatan kesebandingan dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam hal ini, Terbanding melakukan primary adjustment sebagai tidak mengakui 3 (tiga) dari 5 (lima) penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Return on Total Cost (ROTC) semula menurut Pemohon Banding sebesar 2,62% menjadi sebesar -3,93%. Kemudian, Terbanding juga menolak pendekatan multiple year Pemohon Banding dan menerapkan pengujian berbasis data single year serta menolak 3 (tiga) dari 22 (dua puluh dua) Perusahaan Pembanding Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Hal ini menyebabkan rentang kewajaran Pemohon Banding bergeser dari semula 2,26 s.d 7,78 menjadi 3,85% s.d 10,46% dengan median sebesar 5,87%;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding menyebabkan ROTC Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar -3,93% berada di bawah rentang kewajaran yaitu 3,85% s.d. 10,46% dengan median 5,87%. Sehingga, Terbanding melakukan koreksi terhadap laba usaha transaksi afiliasi yang harus dicapai Pemohon Banding dengan menggunakan median (Q2) sebesar 5,87% atau Rp54.420.861.045, sehingga menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp90.776.150.432 (Rp54.420.861.045 - (-Rp36.355.289.387));

Bahwa analisis atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi Objek PPN yang dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sebagaimana penjelasan dalam Surat Banding pada koreksi Pos PPh Badan (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Banding sengketa PPh Badan dalam pos Peredaran Usaha).

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% sampai dengan 7,78%, sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 4 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan

PMK-213/2016, dan keharusan penggunan data single year dalam analisis kewajaran (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 5 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan adapun perusahaan pembanding yang mengalami kerugian disebabkan karena business reason (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait penolakan 3 (tiga) penyesuaian Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yaitu penyesuaian atas big data analytics, depresiasi dan penyisihan piutang, serta penyesuaian atas beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 7 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang ditunjukkan dengan gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07%. (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 8 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh alasan bisnis (genuine business reason), karena pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding berada pada tahun tidak normal sehubungan dengan pembenahan internal dari Manajemen. Hasil dari pembenahan tersebut dapat ditunjukkan dengan tercapainya expectation future profit di tahun normal (2021 s.d 2023) yang diperoleh dari pembenahan, antara lain Early Retirement Program, pembentukan divisi baru yaitu content services, dan efisiensi di lini bisnis messaging services dan big data analytics. Alasan kerugian yang disebabkan oleh alasan bisnis tersebut telah sesuai dengan pedoman OECD (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 9 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam transaksi afiliasi berupa penjualan kepada pihak afiliasi, tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting),

karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 10 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan). Koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan kewenangan Pasal 2 UU PPN. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) UU PPN, yang mengatur sebagai berikut:

UU PPN Pasal 2 ayat (1)

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Penjelasan UU PPN Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya, pada prinsipnya mengatur bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam konteks PPN hanya terbatas pada penyesuaian harga jual atau penggantian berdasarkan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya menunjukkan:

- Nilai/harga jual atau penggantian sesuai harga pasar wajar atas jasa advertising yang akan digunakan sebagai data pembanding untuk menentukan kewajaran harga jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

- Nilai/harga jual yang tertera pada invoice penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2020 lebih rendah dibandingkan dengan nilai harga pasar wajar; dan

- Dasar selisih koreksi DPP PPN sebesar Rp90.776.150.432 yang dikaitkan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam melakukan koreksi a quo, Terbanding tidak melakukan ketiga hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU PPN dan Penjelasannya. Justru, Terbanding melakukan koreksi objek PPN tersebut karena Terbanding telah melakukan koreksi kewajaran laba yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa dalam hal ini, koreksi Objek PPN tersebut merupakan secondary adjustment berdasarkan primary adjustment dalam koreksi peredaran usaha pada pos PPh Badan. Sedangkan, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dengan merujuk Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan menyimpulkan bahwa terdapat laba yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, pendekatan koreksi yang diambil oleh Terbanding adalah dengan melakukan koreksi atas laba yang menggunakan pendekatan aproksimasi laba dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan bukan koreksi berdasarkan harga jual atau penggantian yang didasarkan pada harga pasar wajar sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

bahwa apabila dicermati, kewenangan Terbanding yang diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, dalam hal koreksi Terbanding tersebut dibenarkan (di mana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut), tidak dengan serta merta koreksi tersebut dapat diterapkan dalam konteks PPN sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN tersebut. Berikut ini merupakan ringkasan kewenangan yang diatur dalam kedua Pasal tersebut.

Tabel 1: Perbandingan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1)

UU PPN

KeteranganPasal 18 ayat (3) UU PPhPasal 2 ayat (1) UU PPN
KetentuanPasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metodePasal 2 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa: “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”
KeteranganPasal 18 ayat (3) UU PPhPasal 2 ayat (1) UU PPN
perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh: “…. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost- plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). … ” Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebutPenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN: “Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”
KeteranganPasal 18 ayat (3) UU PPhPasal 2 ayat (1) UU PPN
dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”
ObjekJika terdapat indikasi transfer pricing di mana penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.Jika terdapat indikasi transfer pricing di mana kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar.
KewenanganMenentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.Melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
Mekanisme pengujianMenggunakan metode pengujian di antaranya comparable uncontrolled price method, cost-plus method, profit split method, dan transactional net margin method.Membandingkan Harga Jual afiliasi dengan harga pasar wajar (Comparable Uncontrolled price metode).

bahwa dalam proses pemeriksaan PPh Badan, Terbanding menetapkan koreksi setelah melakukan pengujian kewajaran menggunakan metode pengujian sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Kemudian, Terbanding menggunakan hasil penetapan koreksi pada pos PPh Badan tersebut pada pemeriksaan PPN. Dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan mekanisme pengujian sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena pada prinsipnya mekanisme pengujian yang diamanatkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PPN adalah berbeda;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Terbanding mengacu pada kewenangan koreksi Transfer Pricing PPh Badan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya; Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan bukti valid yang menunjukkan terdapat objek penyerahan BKP/JKP yang Harga Jual-nya tidak sesuai dengan harga pasar wajar.

bahwa berikut merupakan peraturan yang menyebutkan bahwa temuan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana di atur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan:

PMK-184 Pasal 8 huruf c

"Temuan pemeriksa harus didasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".

bahwa selanjutnya, peraturan terkait standar pemeriksaan yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus memenuhi standar pelaksanaan pemeriksaan di antaranya temuan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, Pasal 4 huruf c, berikut ini:

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, Pasal 4 huruf c menyatakan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: …

c. Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangaan perpajakan:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

iv) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan

diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding diharapkan dapat membuktikan secara spesifik bahwa terdapat objek penyerahan BKP/JKP yang Harga Jual-nya tidak sesuai dengan harga pasar wajar. Namun faktanya, Terbanding tidak membuktikan hal tersebut karena dalam melakukan koreksi PPN semata-mata hanya menggunakan hasil pengujian kewajaran pada pos PPh Badan;

bahwa selanjutnya, jika menurut Terbanding terdapat nilai DPP yang belum dipungut oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding dapat menunjukkan Faktur Pajak, invoice penjualan, atau pun arus uang masuk yang mana yang belum dilaporkan sebagai DPP PPN oleh Pemohon Banding. Hal tersebut dikarenakan Objek PPN akan berkaitan erat dengan Jenis Penyerahan Barang/Jasa;

bahwa koreksi Transfer Pricing pada Pos PPN bertentangan dengan PMK-172/2023 yang memberikan wewenang koreksi Transfer Pricing untuk PPN hanya pada level harga;

Bahwa berdasarkan PMK-172/2023 Pasal 39 ayat (1), Pemeriksa/Peneliti Keberatan hanya mempunyai kewenangan melakukan koreksi Transfer Pricing pada pos PPN hanya atas koreksi terhadap harga jual, sebagai berikut:

PMK-172/2023 Pasal 39 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang”

bahwa aturan tersebut menjelaskan bahwa Terbanding hanya berwenang melakukan koreksi di pos PPN apabila terjadi koreksi Transfer Pricing pada level

harga jual (metode CUP). Sedangkan pada sengketa a quo, koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan adalah menggunakan metode TNMM, yaitu pada level laba. Dengan demikian, koreksi Transfer Pricing pada pos PPN atas koreksi Terbanding adalah tidak tepat karena koreksi yang dilakukan Terbanding bukan pada level harga, tetapi pada level laba;

bahwa apa yang dinyatakan dalam PMK-172/2023 ini pada dasarnya telah sejalan dengan UU PPN Pasal 2 tentang kewenangan koreksi Transfer Pricing pada pos PPN yang hanya diperbolehkan pada level harga sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 5 di atas;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432 nyata-nyata tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi atas Pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432 seharusnya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengingat koreksi ini merupakan koreksi sekunder atas sengketa pada akun Peredaran Usaha (koreksi primer) yang seharusnya juga tidak dapat dipertahankan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan Koreksi pada Pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432

b. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp(33.299.000) dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN81.939.395.770
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.621.818
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)158.297.986.300
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)158.297.986.300
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)7.629.496.879
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.461.734.960
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.461.734.960
c. Diperhitungkan:
c.1. 13.395.794.607798.939.081
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.662.795.879
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(33.299.000)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)0
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
c. Jumlah (a + b)0
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)(33.299.000)
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)(33.299.000)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-512/WPJ.04/2024 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor L- 119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 yang

diterima tanggal 25 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21

November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Astrida Niovita Bachtiar

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan nomor LAP- 00345/RIKSIS/KPP.0407/2024 tanggal 01 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak dengan surat nomor L-234/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Berdasarkan permohonan keberatan, berikut ini adalah koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianKeputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang diajukan Banding
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri167.071.119.14476.294.968.71290,776,150,432

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90,776,150,432,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor L-119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Pasal 25 Ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”;

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 2 Ayat (1)

“Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1)

“Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

“Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

“Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

Pasal 4 Ayat (1):

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

a. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

f. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

g. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.”

Pasal 14

“1.Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada

saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

3. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. …

2. …

3. …

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

5. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.”

Pasal 2 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.”

Pasal 2 ayat (2)

“Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;

Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Pasal 3 ayat (3)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 4 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Pasal 4 ayat (3)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.”

Pasal 6 ayat (1)

“Dalam rangka melaksanakan proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.”

Tanggapan Terbanding

bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, pembuktian kebenaran transaksi, bukti pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, Pembahasan dengan Pemohon Banding, terkait sengketa keberatan, atas koreksi yang telah dilakukan tersebut, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin PL. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor L-234/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan alasan sebagaimana terdapat dalam romawi VI. bahwa berdasarkan Penelitian Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas:

UraianJumlah MenurutJumlah yang diajukan Keberatan
Surat Permohonan KeberatanSKPKB
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712167.071.119.14490.776.150.432

bahwa data koreksi Dasar Pengenaan PPN tersebut bersumber dari Atas koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- pada pos peredaran usaha, pemeriksa juga melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri;

bahwa atas koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- pada pos penjualan atau peredaran usaha, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 melalui surat nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024;

bahwa berikut adalah Hasil Penelitian atas Sengketa Peredaran Usaha :

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi sengketa Perpajakan nomor BA-309/WPJ.04/BD.06/2024 bahwa koreksi Peredaran Usaha dapat dijelaskan sebagai berikut :

UraianJumlah MenurutJumlah yang diajukan Keberatan
Surat Permohonan KeberatanSKPKB
Peredaran Usaha1.469.898.453.614Rp 1.560.674.604.04690.776.150.432

Koreksi Peredaran Usaha Rp 90.776.150.432,-, menurut Pemeriksa :

a) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Tim pemeriksa berpendapat Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena berdasarkan data benchmark yang diberikan oleh wajib pajak, tidak diketahui tanggal pengambilan data serta kontrak pembuatan TP Documentation 2020 yang diterima Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengadaan TP Documentation pada tanggal 13 Juni 2022 sehingga pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

b) Pemilihan Tahun Pembanding

Tim pemeriksa menggunakan data tahun pembanding single year disebabkan industri Wajib Pajak bukan termasuk industri yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha.

c) Pemilihan Perusahaan Pembanding

Pemeriksa melakukan tinjauan ulang terhadap perusahaan pembanding yang berdasar pada TP documentation Pemohon Banding. Peninjauan ulang atas pemilihan perusahaan pembanding menyisakan 19 (sembilan belas) perusahaan yang dianggap sebanding dengan PT Metra Digital Media.

d) Penyesuaian Kesebandingan

Tim pemeriksa menerima sebagian penyesuaian kesebandingan Pemohon Banding dalam menghitung laba wajar PT Metra Digital Media.

Pendapat Terbanding:

bahwa berdasarkan Penelitian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020, diperoleh keterangan sebagai berikut :

bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 dilaporkan:

• Pelaporan normal pada tanggal 20 April 2021 dengan BPS S- 99036016/PPWBIDR/WPJ.04/KP.0703/2021 status SPT NIHIL dengan melampirkan Lampiran Khusus 3A dengan diisi sebagai berikut :

• Pelaporan SPT Pembetulan pada tanggal 11 Desember 2022 dengan BPS S- 99070528/PPWBIDR/KPP.040703/2022 status SPT Lebih Bayar dengan melampirkan Lampiran Khusus 3A dengan diisi sebagai berikut :

bahwa berdasarkan penelitian Surat nomor 0114/MDM/01010172/22 tanggal 13 Juni 2022 tentang Surat Penetapan Pengadaan Konsultan Pembuatan Transfer Pricing Document 2018, 2020 dan 2021 (DDTC) kepada PT.Dimensi International Tax (DDTC) diperoleh keterangan:

“Jangka waktu pekerjaan untuk pengerjaan Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2018 dan 2020, jangka waktu pelaksanaan 1 bulan pengerjaan sejak dokumen lengkap diterima”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, menyatakan :

Pasal 2 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.”

Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Pasal 4 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020 Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Peneliti sepakat dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

bahwa berdasarkan hal tersebut Peneliti sepakat dengan Tim Pemeriksa Pajak untuk menjalankan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; bahwa terhadap Pemilihan tahun perusahaan pembanding, Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan menggunakan Single Year di tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 Pemohon Banding dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegiatan usaha Pemohon Banding, Terbandingi berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha . Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiaran PER- 22/PJ/2013 dan Paragraf 3.77 OECD TPG 2017;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan penggunaan periode Single Year dengan periode di tahun 2018 sebagai pilihan tahun perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan oleh Tim Pemeriksa; bahwa terhadap Eliminasi 3 (tiga) Perusahaan Pembanding yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Peneliti berpendapat bahwa:

- Bahwa didalam SPHP S-520/RIKSIS/KPP.0407/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terdapat 8 perusahaan pembanding yang di eliminasi oleh Tim Pemeriksa, pada saat pembahasan akhir pemeriksa tetap mempertahankan eliminasi terhadap 3 Perusahaan pembanding:

a. SBS Medianet Co., Ltd

SBS Medianet Co., Ltd tetap dieliminasi disebabkan memiliki indikator independensi D sebagaimana tangkapan layar berikut :

b. PRT Company Limited.

PRT Dompany Limited dieliminasi disebabkan ROTC pada tahun 2018 dengan posisi negative (-), tangkapan layar :

c. Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd

Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd tetap dieliminasi disebabkan memiliki indikator independensi D sebagaimana tangkapan layar berikut :

- Terbanding berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dilakukan pada saat Pembahasan Hasil Pemeriksa berdasarkan tangkapan layar pada saat waktu pembahasan tersebut, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan tetap mempertahankan Eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding tersebut, yaitu :

▪ SBS Medianet Co., Ltd

▪ PRT Company Limited.

• Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd

Sengketa atas penyesuaian kesebandingan:

bahwa berdasarkan Paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, menyatakan:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk).”

Terjemahan Bebas :

“Pos-pos non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga serta pajak penghasilan harus dikecualikan dari penentuan indikator laba bersih. Hal-hal luar biasa dan luar biasa yang sifatnya tidak berulang secara umum juga harus

dikecualikan. Namun hal ini tidak selalu terjadi karena mungkin ada situasi yang memungkinkan untuk memasukkan mereka, tergantung pada keadaan kasus dan fungsi yang dijalankan serta risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Sekalipun pos-pos luar biasa dan pos-pos luar biasa tidak diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih, akan berguna untuk meninjau pos-pos tersebut karena pos- pos tersebut dapat memberikan informasi berharga untuk tujuan analisis perbandingan (misalnya dengan mencerminkan bahwa pihak yang diuji mempunyai risiko yang diberikan)”

bahwa berdasarkan hal tersebut pemeriksa telah menyetujui adanya Penyesuaian Kesebandingan atas:

- Biaya terkait program akibat pergeseran lini bisnis yang diiringi adanya pandemic covid-19 sebesar Rp 22.565.122.011,-

- Kerugian akibat adanya biaya sitac DOOH disebabkan dampak covid-19 dan adanya PPKM sebesar Rp 9.537.515.081,-

bahwa total penyesuaian kesebandingan yang disetujui pemeriksa adalah sebesar Rp 32.102.637.092,-

Atas Kesebandingan yang tidak disetujui :

Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638,- Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa produk big data analytic memiliki biaya lebih besar daripada pendapatan. Pendapatan dari big data analytic sebesar 16.641 miliar Rupiah, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk produk ini sebesar Rp 28.400 milar Rupiah;

bahwa kerugian ini dipengaruhi adanya adanya skema billing commitment yang dilakukan Pemohon Banding dengan vendor yaitu PT. Telkomsel. Pemohon Banding menyepakati billing senilai Rp 35.000.000.000,- namun terdapat perubahankomitmentdikarenakanpandemicCovid-19menjadi Rp 20.197.731.338,-. Atas kesepakatan billing commitment di atas Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT.Telkomsel Rp 20.197.731.338,- yang telah dicatat dan dibebankan . Namun sampai dengan akhir tahun 2020 jumlah realisasi penjualan yang diterima Pemohon Banding hanya sebesar Rp 3.556.022.700,00 sehingga kerugian Pemohon Banding sebesar Rp 16.641.708.638,00;

Pendapat Pemeriksa :

bahwa penyesuaian (adjustment dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan efek kebijakan bisnis yang tidak diiringi kenaikan pendapatan terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

Pendapat Peneliti :

bahwa Pemohon Banding tidak konsiten atas Alasan Penyesuaian kesebandingan di Dokumen Lokal penentuan Harga Transfer dan Surat Keberatan Wajib Pajak sendiri :

bahwa di dalam Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer Pemohon Banding menyatakan “PT MD Media belum dapat melakukan realisasi penjualan ke konsumen, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan PT MD Media” sedangkan didalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa “jumlah realisasi penjualan yang diterima Pemohon Banding hanya sebesar Rp 3.556.022.700,00“;

bahwa berdasarkan Laporan 2020 diketahui bahwa Pendapatan Total Data Analytic (Digital Marketing Analytic) (halaman 49) adalah sebesar 16.041 Juta rupiah, berdasarkan Dokumen Penentu Harga Transfer tahun 2020 diketahui bahwa Pendapatan Data Analytic berasal dari Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:

NoCustomerJumlah
1PT.Telkom15.004.284.410
2PT.TAS338.449.000
Total15.342.733.410

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat seharusnya sisa pendapatan Data Analytic adalah dari pihak independent yaitu sebesar 698 juta rupiah;

Sehingga peneliti tidak dapat mengetahui asal pendapatan Data Analytic sebesar Rp 3.556.022.700,00.

bahwa berdasarkan penjelasan didalam surat Keberatan billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. PT Telkomsel bertindak sebagai penyedia Layanan dan Pemohon Banding bertindak sebagai penyedia database. Referance penyerapan

komitmen berdasarkan Berita Acara kesepakatan tanggal 03-12-2020 sebagai berikut:

NoCustomerProject Value (include PPN)Project Value exlude PPN)Tsel Portion (90%)
1KEMENPARKRAF7.112.045.4006.465.495.8185.818.946.235
2BPS WISNUS15.376.904.40013.979.004.00012.581.103.600
3BPS WISNAS1.288.743.5001.171.585.0001.054.426.500
4Indihome jun-Oct618.255.000618.255.000
5Kandence/Danamon150.000.000125.000.000
Total23.777.693.30022.384.339.81820.197.731.336

bahwa Terbanding tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut di atas. Kalau dari penjelasan Pemohon Banding bahwa pemilik Layanan adalah PT.Telkomsel seharusnya yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut adalah PT.Telkomsel bukan Pemohon Banding. Terbanding juga tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Banding menanggung biaya atas Tsel portion (90%);

bahwa di dalam surat Keberatan Pemohon Banding tidak dijelaskan berapa Total Realisasi Pendapatan yang diperoleh atas Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. Dan berapa porposi pendapatan realisasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pendapatan dan biaya akibat adanya Transaksi Afiliasi tidak dapat dilakukan TP Adjusment (penyesuaian kesebandingan) karena dengan Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut maka Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Afiliasinya tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas perhitungan penyesuaian tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638,00;

Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp 26.482.809.505,-

Penjelasan Wajib Pajak :

bahwa pada tahun 2020 terdapat beberapa segmen yang mengalami kerugian pada level laba operasional. Dengan demikian perlu dilakukan penyesuian untuk biaya usaha non kas, yaitu biaya depresiasi dan penyisihan piutang untuk segmen yang mengalami kerugian pada level laba operasional yaitu DOOH, Online, Mobile dan Big Data Analytic;

Pendapat Pemeriksa :

bahwa penyesuaian (adjustment dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan biaya depresiasi dan penyisihan piutang terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh

Pendapat Peneliti :

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa biaya penyusutan dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional perusahaan yang sudah ada di Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas penyesuaian kesebandingan atas biaya penyusutan dan penyisihan piutang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Wajib Pajak atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp 26.482.809.505,00;

Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394,00

Penjelasan Wajib Pajak:

bahwa Covid-19 berdampak secara internal maupun eksternal, secara internal hal ini berdampak kepada pembatasan kegiatan advertising yang ditandai dengan terkendalanya event yang akan berlangsung sehingga berakibat langsung dengan produk activation creative dan media placementyang memiliki margin besar. Secara eksternal, menurunnya performa PT.Telkom dan PT.Telkomsel sebagai pelanggan utama sehingga dilakukan pengetatan budget khususnya di advertising expense, hal

tersebut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan Pemohon Banding dari Produk activation creative dan media placement di tahun 2020; Pendapat Pemeriksa :

bahwa Penyesuaian (adjustment dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan Beban pokok pendapatan dan beban operasi terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

Pendapat Peneliti:

bahwa berdasarkan penelitian atas Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer dan PermohonanKeberatanPemohonBandingpenyesuaiansebesar Rp54.625.632.391,00 berasal dari perbandingan laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391,00 berasal dari Analisa Pemohon Banding bukan berasal dari real account atas suatu biaya. Penjelasan Pemohon Banding juga tidak konsiten apakah penyesuaian itu terjadi karena perbedaan antara RKAP dengan Aktual yang terjadi atau dari Dampak Covid-19 sehingga menimbulkan beban/biaya yang baru; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung perhitungan penyesuian tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID- 19 sebesar Rp54.625.632.394,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa titik manapun dalam rentang interkuartil termasuk kuartil bawah (Q1) merupakan nilai yang menunjukkan titik rentang kewajaran dan kelaziman usaha.

Pendapat Peneliti:

bahwa Paragraph 3.57 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, menyatakan: “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in

information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan bebas :

“Mungkin juga demikian, meskipun segala upaya telah dilakukan untuk melakukannya kecualikan poin-poin yang memiliki tingkat keterbandingan yang lebih rendah dengan apa yang diperoleh adalah serangkaian angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan memilih perbandingan dan batasan informasi yang tersedia sebanding, bahwa masih ada beberapa cacat perbandingan yang tidak dapat disamakan diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentangnya mencakup sejumlah besar observasi, alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya interkuartil rentang atau persentil lainnya) mungkin membantu meningkatkan keandalan analisa.”

Bahwa Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, menyatakan : “In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects.”

Terjemahan bebas :

“Dalam menentukan titik ini, dimana rentang terdiri dari hasil relatif sama dan keandalannya tinggi, dapat dikatakan bahwa titik mana pun di jangkauan memenuhi prinsip kewajaran dan kewajaran. Dimana cacat komparatif tetap seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin perlu dilakukan tindakan kecenderungan sentral untuk menentukan titik ini (misalnya median, mean atau rata-rata tertimbang, dll., bergantung pada karakteristik spesifiknya kumpulan data), untuk meminimalkan

risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi.”

bahwa berikut ini Terbanding tampilkan, sebaran titik ROTC perusahaan pembading di tahun 2018:

NoPerusahaan PembandingROTC
1Saylor Advertising Inc1,56 %
2Dentsu Group Inc12,43 %
3Iwate Broadcasting Co Ltd4,32 %
4Hokuriku Broadcasting Co Ltd3,36 %
5Nankai Broadcasting Co Ltd4,06 %
6Pritish Nandy Communication Ltd13,69 %
7Sadhna Broadcast Limited3,64 %
8Sin-Etsu Broadcasting Co Ltd4,65 %
9Loox Communication Co Ltd2,55 %
10Kyushu Asahi Broadcasting Co Ltd5,87 %
11Seoul Broadcasting System0,56 %
12Kitanihon Broadcasting Co Ltd5,12 %
13Chubu-Nippon Broadcasting Co Ltd7,65 %
14Television Nishinippon Corporation8,18 %
15Cong Ty Co Phan Quang Va Hoi Cho Thoung Mai Vinexad9,10 %
16Innocean Worldwide Inc10,54 %
17Far East Fame Line DDB PCL10,37 %
18TBWA (Thailand) Co Ltd11,39 %
19Prassman Advertising Limited18,25 %

Grafik sebaran :

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke-2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Wajib Pajak masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan. Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau

median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa;

bahwa berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya;

bahwa berdasarkan ha tersebut di atas Terbanding setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap sengketa pos penjualan atau peredaran usaha diketahui bahwa koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- tetap dipertahankan;

bahwa peredaran usaha erat kaitannya dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena kedua hal tersebut terkait dengan pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN. Sehingga dengan dipertahankannya koreksi peredaran usaha, Tim Peneliti berpendapat bahwa perlu dilakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana Pemeriksa lakukan dalam proses Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2020 halaman 13- 15 diketahui bahwa jenis transaksi afiliasi terdiri dari: Pendapatan Activation, Pendapatan Creative, Pendapatan Data Analytics, Pendapatan DOOH, Pendapatan Media Placement, Pendapatan mobile, Pendapatan online dan Pendapatan TV channel;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tersegmentasi Tahun 2020, diketahui bahwa transaksi/penyerahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lebih banyak terjadi dengan pihak afiliasi (60,59%);

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasarkan bukti yang valid tidak terbukti;

a) Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPN stdd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain: Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

b) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding memiliki kesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sudah tepat, dan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding nomor L-234/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa Pajak (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
(1)(2)(3)
167.071.119.14476.294.968.712167.071.119.144

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

- Surat banding nomor L-119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

- Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak Desember 2020 atas nama PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-015.001 / 0032842163019000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- 401/TPIV/225 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-512/WPJ.04/2024 tanggal 18 Maret 2025;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding. Pemohon Banding sampaikan bahwa pada poin “i”, Terbanding telah keliru dalam menyatakan pihak penandatanganan Surat Banding. Surat Banding dengan Nomor L-119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 ditandatangani oleh Muhamad Noprianto selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 0002/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025 beserta kelengkapannya dan bukan merupakan Pengurus yang berkedudukan di Indonesia dengan nama “Astrida Niovita Bachtiar” sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Surat Banding PT MDM PPN Masa Pajak Desember 2020

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga bahwa surat pengajuan permohonan banding diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2025. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil tangkapan layar tanda terima surat banding sebagai berikut:

Tanda Terima Pengajuan Surat Banding PT MDM PPN Masa Pajak

Desember 2020

bahwa berdasarkan hasil capture di atas, Pengajuan banding Pemohon Banding telah melewati proses pengecekan dokumen formal oleh petugas Pengadilan Pajak yang didukung dengan tanda terima pengadilan pajak. Dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan pernyataan Terbanding atas poin “i” untuk penandatanganan Surat Banding adalah tidak tepat. bahwa Pemohon Banding menanggapi poin 1.H tentang “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;”. Pemohon Banding menginformasikan bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas Jumlah PPh yang masih harus dibayar pada SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp12.878.700.637. Namun, sebelum mengajukan keberatan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp12.878.700.637 dengan bukti pembayaran NTPN nomor 4CDD75BATP7AATH9;

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan uraian Terbanding pada poin 2 mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-512/WPJ.04/2024 tanggal 18 Maret 2025;

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-512/WPJ.04/2024 tanggal 18 Maret 2025;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, maka dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa koreksi atas DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432 seharusnya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengingat bahwa:

a. Koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan kewenangan Pasal 2 UU PPN;

b. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan bukti valid karena Terbanding tidak dapat menunjukkan objek penyerahan BKP/JKP yang Harga Jual-nya tidak sesuai dengan harga pasar wajar; dan

c. Bahwa koreksi Transfer Pricing pada Pos PPN bertentangan dengan PMK- 172/2023 yang memberikan wewenang koreksi Transfer Pricing untuk PPN hanya pada level harga.

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi pada DPP PPN sebesar Rp90.776.150.432.

3. Menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sebesar Rp33.299.000, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri76.294.968.712
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN81.939.395.770
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.621.818
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)158.297.986.300
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)158.297.986.300
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)7.629.496.879
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.461.734.960
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.461.734.960
c. Diperhitungkan:
c.1. 13.395.794.607798.939.081
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.662.795.879
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(33.299.000)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)(33.299.000)
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)(33.299.000)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 0020/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-2. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Dimas Priambodo, Bukti P-3. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-4. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dimas Priambodo, Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 0022/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Muh Fahri Maulana, Bukti P-8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-10. Kartu Tanda Penduduk atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 0003/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Bayu Rahmat

Rahayu,

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

671/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Bayu Rahmat Rahayu, Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Emanuel Dewo Adi

Winedhar,

Bukti P-18. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Emanuel Dewo Adi

Winedhar,

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar, Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 0006/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-22. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Shabrina Adzhani

Dewi,

Bukti P-23. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1190/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Shabrina Adzhani

Dewi,

Bukti P-25. Kartu Tanda Penduduk atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-26. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Metra Digital Media Nomor 28

tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Sdr Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., MKn., Notaris di Jakarta,

Bukti P-27. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil

Dilluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Metra Digital Media Nomor 10 tanggal 14 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Sdr Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., MKn., Notaris di Jakarta,

Bukti P-28. SPT PPN Masa Pajak Desember 2020,

Bukti P-29. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023,

Bukti P-30. Surat Keberatan Nomor L-234/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bukti P-31. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 21 November 2024,

Bukti P-32. Bukti Bayar Nomor NTPN 4CDD75BATP7AATH9 tanggal 20 Februari

2024 sebesar Rp12.878.700.637,00,

Bukti P-33. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Andri Nopendra, Bukti P-34. Kartu Tanda Penduduk atas nama Andri Noprendra,

Bukti P-35. Bukti Penerimaan Elektronik SPT PPN tanggal 30 Mei 2022 sebesar

Rp832.238.081,00,

Bukti P-36. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020,

Bukti P-37. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020,

Bukti P-38. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025,

Bukti P-39. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2025,

Bukti P-40. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

Bukti P-41. Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding 2020,

Bukti P-42. Nota Dinas PT Telkom Tbk. Nomor C.Tel.55/KU 320/FSA-

C0500000/2025 tanggal 22 September 2025,

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872.16/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025,

Bukti P-44. Surat Kuasa Khusus Nomor 0029/SKU/01010154/25 tanggal 20

Oktober 2025 atas nama Chaterine Hana Maria Assa,

Bukti P-45. Pakta Integritas tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Chaterine Hana

Maria Assa,

Bukti P-46. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Chaterine Hana Maria Assa,

Bukti P-47. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Chaterine Hana Maria

Assa,

Bukti P-48. Kartu Tanda Penduduk atas nama Chaterine Hana Maria Assa, Bukti P-49. Surat Kuasa Khusus Nomor 0026/SKU/01010154/25 tanggal 20

Oktober 2025 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-50. Pakta Integritas tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Ainun Uswatul

Khasanah,

Bukti P-51. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-52. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ainun Uswatul

Khasanah,

Bukti P-53. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-54. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 November 2025,

Bukti P-55. Dokumen Lokal PT Metra Digital Media Tahun Pajak 2020

Bukti P-56. Laporan Keuangan MDM Tahun Pajak 2020

Bukti P-57. Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding 2020

Bukti P-58. Nota Dinas PT Telkom Tbk. Nomor C.Tel.55KU 320FSA-

C0500000/2025

Bukti P-59. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002872_16_2024_PP_M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025

Bukti P-60. Penjelasan Akhir tertulis tanpa nomor tanggal 8 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6568/WPJ.04/2024 tanggal

19 November 2024,

Bukti T-2 Matriks sengketa,

Bukti T-3 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025,

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti T-5 Tanggapan Akhir Tertulis Nomor S-1982/WPJ.04/2025 tanggal 8

Desember 2025;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-119/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri76.294.968.712167.071.119.14490.776.150.432

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432,00, merupakan secondary adjustmen yang berasal dari koreksi positif peredaran usaha di sengketa PPh Badan Tahun 2020. Dalam sengketa a quo, terdapat selisih antara nilai penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli (pihak afiliasi) dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan oleh Pembeli (pihak afiliasi) kepada Pemohon Banding sehingga selisih tersebut merupakan nilai penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai; bahwa koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00 dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap

transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang 99,99% dimiliki oleh PT Multimedia Nusantara dan 0,01% dimiliki oleh PT Metra Digital Investama. Berikut ini susunan kepemilikan saham Pemohon Banding:

b. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang digital advertising melalui ragam platform komunikasi. Pemohon Banding memberikan solusi periklanan terpadu dengan kemampuan event organizer, mobile advertising, dan big data analytics untuk menjawab kebutuhan pelanggan. Pemohon Banding memiliki tiga portofolio bisnis yaitu: (i) digital advertising agency berupa media placement, creative, dan activation; (ii) integrated digital media berupa digital signage (Digital Out of Home/DOOH), online, dan mobile; dan (iii) big data analytics;

c. Pemohon Banding menyediakan layanan media advertising yang menjangkau seluruh Nusantara, yaitu (1) MDMedia; (2) MaXight; dan (3) MDMax;

bahwa koreksi peredaran usaha yang merupakan koreksi utama yaitu sebesar Rp90.776.150.432,00 diperoleh dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020 Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan

Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016;

b. Bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa benar terdapat perbedaan tarif pajak pada tahun 2020 antara PT. Telkom (yaitu 22% untuk Tahun 2020 dan 2021, dan 20% untuk Tahun 2022) dengan Entitas anaknya termasuk PT. Metra Digital Media (yang menerapkan tarif pajak 22% untuk Tahun 2020 dan 25% untuk Tahun 2019);

Oleh karena itu, Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

c. Bahwa Terbanding menggunakan Single Year di tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 Wajib Pajak dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

2) Bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegitan usaha Pemohon Banding, peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha. Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk

industri yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dan Paragraph 3.77 OECD TPG 2017;

3) Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan penggunaan periode Single Year dengan periode di tahun 2018 sebagai pilihan tahun perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

d. Bahwa Terbanding mengeliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding, yaitu :

- SBS Medianet Co., Ltd karena Indikator Independensi D

- PRT Company Limited. Karena ROTC negative pada Tahun 2018

- Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd karena Indikator Independensi D

e. Bahwa Terbanding tidak disetujui atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

1) Atas kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638.

a) Wajib Pajak tidak konsiten atas Alasan Penyesuaian kesebandingan di Dokumen Lokal penentuan Harga Transfer dan Surat Keberatan Wajib Pajak sendiri;

b) Didalam Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer Wajib Pajak menyatakan "PT MD Media belum dapat melakukan realisasi penjualan ke konsumen, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan PT MD Media” sedangkan di dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa "jumlah realisasi penjualan yang diterima Wajib Pajak hanya sebesar Rp3.556.022.700,00”;

c) Berdasarkan Laporan 2020 diketahui bahwa Pendapatan Total Data Analytic (Digital Marketing Analytic) (halaman 49) adalah sebesar 16.041 Juta rupiah, berdasarkan Dokumen Penentu Harga Transfer tahun 2020 diketahui bahwa Pendapatan Data Analytic berasal dari Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut :

d) Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat seharusnya sisa pendapatan Data Analytic adalah dari pihak independen yaitu sebesar 698 juta rupiah. Sehingga peneliti tidak dapat mengetahui asal pendapatan Data Analytic sebesar Rp 3.556.022.700,00;

e) Berdasarkan penjelasan di dalam surat Keberatan, billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice and Consumer Insight. PT Telkomsel bertindak sebagai penyedia Layanan dan Wajib Pajak bertidak sebagal penyedia database. Referance penyerapan komitmen berdasarkan Berita Acara kesepakatan tanggal 03-12-2020 sebagai berikut:

f) Peneliti tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut diatas. Kalau dari penjelasan Pemohon Banding bahwa pemilik Layanan adalah PT. Telkomsel seharusnya yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut adalah PT.Telkomsel bukan Pemohon Banding. Peneliti juga tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Banding menanggung biaya atas Tsel portion (90%);

g) Didalam surat Keberatan Pemohon Banding tidak dijelaskan berapa Total Realisasi Pendapatan yang diperoleh atas Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. Dan berapa porposi pendapatan realisasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

h) Peneliti berpendapat bahwa pendapatan dan biaya akibat adanya Transaksi Afiliasi tidak dapat dilakukan TP Adjusment (penyesuaian kesebandingan) karena dengan Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut maka Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Afiliasinya tersebut.

i) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas perhitungan penyesuaian tersebut.

j) Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638,00;

Bahwa atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505

a) Bahwa Penyesuaian (adjustment) dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan biaya depresiasi dan penyisihan piutang terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

b) Berdasarkan penelitian diketahui bahwa biaya penyusutan dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional perusahaan yang sudah ada di Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya;

c) Bahwa pada tahun pajak 2019 atas TP Adjusment Biaya depresiasi dan penyisihan piutang sudah dilakukan TP Adjusment dalam Penentuan harga Transfer Tahun Pajak 2019 sehingga dapat terlihat bahwa Biaya depresiasi dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional yang bersifat rutin bukan termasuk exceptional and extraordinary items expenses sebagaimana Paragraf 2.86 OECD;

d) Berdasarkan penelitian tersebut di atas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas penyesuaian kesebandingan atas biaya penyusutan dan penyisihan piutang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan PER-22/PJ/2013;

e) Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505;

Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394,00

a) Bahwa Penyesuaian (adjustment) dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan Beban pokok pendapatan dan beban operasi terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

b) Berdasarkan penelitian atas Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer dan Permohonan Keberatan Pemohon Banding penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391 berasal dari perbandingan laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding;

c) Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391 berasal dari Analisis Pemohon Banding semata bukan berasal dari real account atas suatu biaya (bukan berdasarkan pembuktian). Penjelasan Pemohon Banding juga tidak konsiten apakah penyesuian itu terjadi karena perbedaan antara RKAP dengan Aktual yang terjadi atau dari Dampak Covid-19 sehingga menimbulkan beban/biaya yang baru;

d) Bahwa sebelumnya telah diperhitungkan/telah disetujui atas biaya-biaya yang timbul akibat adanya Pandemi Covid-19 telah disetujui untuk dilakukan penyesuaian yaitu:

- Biaya terkait program akibat pergeseran lini bisnis yang diiringi adanya pandemi covid-19 sebesar Rp22.565.122.011;

- Kerugian akibat adanya biaya sitac DOOH disebabkan dampak covid-19 dan adanya PPKM sebesar Rp9.537.515.081;

Sehingga jika ada penyesuaian kembali atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 yang didasarkan pada laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding akan terjadi Double penyesuaian kesebandingan tersebut;

e) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung perhitungan penyesuian tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan

Pemohon Banding atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394;

f. Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke-2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Wajib Pajak masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan. Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa. Berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya. Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya;

bahwa peredaran usaha erat kaitannya dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena kedua hal tersebut terkait dengan pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN. Sehingga dengan dipertahankannya koreksi peredaran usaha, Tim Peneliti berpendapat bahwa perlu dilakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana Pemeriksa lakukan dalam proses Pemeriksaan; bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPN s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

bahwa dengan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan Pemohon Banding telah menyelenggarakan dan memenuhi PKKU/ALP atas transaksi afiliasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

bahwa analisis atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi PKKU, sehingga koreksi PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sebagaimana penjelasan dalam Penjelasan Tertulis pada koreksi Pos PPh Badan;

bahwa Koreksi sekunder (Secondary adjustment) atas koreksi primer (Primery adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan kewenangan Pasal 2 UU PPN

a. Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing pada PPN menggunakan dasar hukum UU PPN Pasal 2 ayat (1);

b. UU PPN Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka harga jual atau penggantian tersebut dihitung berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan tersebut dilakukan;

c. Berdasarkan ketentuan UU PPN Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasannya, pada prinsipnya mengatur bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan PKKU/ALP dalam konteks PPN hanya terbatas pada penyesuaian harga jual atau penggantian berdasarkan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya menunjukkan :

1) Nilai/harga jual atau penggantian sesuai harga pasar wajar atas jasa advertising yang akan digunakan sebagai data pembanding untuk menentukan kewajaran harga jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

2) Nilai/harga jual yang tertera pada invoice penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2019 lebih rendah dibandingkan dengan nilai harga pasar wajar; dan

3) Dasar selisih koreksi DPP PPN sebesar Rp62.570.004.339 yang dikaitkan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019.

d. Namun, dalam melakukan koreksi a quo, Terbanding tidak melakukan ketiga hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN Pasal 2 dan Penjelasannya. Justru, Terbanding melakukan koreksi objek PPN tersebut karena Terbanding telah melakukan koreksi kewajaran laba yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh UU PPh Pasal 18 ayat (3);

e. Dalam hal ini, koreksi Objek PPN tersebut merupakan “secondary adjustment” berdasarkan primary adjustment dalam koreksi peredaran usaha di PPh Badan. Sedangkan, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dengan merujuk UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan menyimpulkan bahwa terdapat laba yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

f. Dengan demikian, pendekatan koreksi yang diambil oleh Terbanding adalah dengan melakukan koreksi atas laba yang menggunakan pendekatan aproksimasi laba dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan bukan koreksi berdasarkan harga jual atau penggantian yang didasarkan pada harga pasar wajar sesuai dengan UU PPN Pasal 2 ayat (1);

g. Apabila dicermati, kewenangan Terbanding yang diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat (3), dalam hal koreksi Terbanding tersebut dibenarkan (di mana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut), tidak dengan serta merta koreksi tersebut dapat diterapkan dalam konteks PPN sesuai UU PPN Pasal 2 ayat (1) tersebut;

h. Bahwa dalam proses pemeriksaan PPh Badan, Terbanding menetapkan koreksi setelah melakukan pengujian kewajaran menggunakan metode pengujian sebagaimana diamanatkan UU PPh Pasal 18 ayat (3). Kemudian, Terbanding menggunakan hasil penetapan koreksi pada pos PPh Badan tersebut pada pemeriksaan PPN. Dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan mekanisme pengujian sebagaimana diamanatkan UU PPN Pasal 2 ayat (1). Hal

tersebut tidak dapat dibenarkan karena pada prinsipnya mekanisme pengujian yang diamanatkan UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan UU PPN Pasal 2 ayat (1) adalah berbeda;

i. Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengacu pada kewenangan koreksi Transfer Pricing PPh Badan sesuai UU PPh Pasal 18 ayat (3) adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam UU PPN Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasannya;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan bukti valid karena Terbanding tidak dapat menunjukkan objek penyerahan BKP/JKP yang Harga Jual-nya tidak sesuai dengan harga pasar wajar;

j. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, Terbanding diharapkan dapat membuktikan secara spesifik pada invoice mana atau Faktur Pajak mana terdapat objek penyerahan BKP/JKP yang Harga Jual-nya tidak sesuai dengan harga pasar wajar. Namun faktanya, Terbanding tidak membuktikan hal tersebut karena Terbanding dalam melakukan koreksi PPN semata-mata hanya menggunakan hasil pengujian kewajaran pada pos PPh Badan;

k. Selanjutnya, jika menurut Terbanding terdapat nilai DPP yang belum dipungut oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding dapat menunjukkan Faktur Pajak, invoice penjualan, atau pun arus uang masuk yang mana yang belum dilaporkan sebagai DPP PPN oleh Pemohon Banding. Hal tersebut dikarenakan Objek PPN akan berkaitan erat dengan Jenis Penyerahan Barang/Jasa;

l. Sebagai tambahan, pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang cukup terkait penjualan, sehingga Terbanding seharusnya bisa memberikan bukti yang valid dalam melakukan koreksi. Hal ini membuktikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti valid sesuai dengan standar pemeriksaan;

Bahwa koreksi Transfer Pricing pada Pos PPN bertentangan dengan PMK- 172/2023 yang memberikan wewenang koreksi Transfer Pricing untuk PPN hanya pada level harga;

m. Bahwa berdasarkan PMK-172/2023 Pasal 39 ayat (1), Terbanding hanya mempunyai kewenangan melakukan koreksi Transfer Pricing pada pos PPN hanya atas koreksi terhadap harga jual;

n. Pasal 39 ayat (1) PMK-172/2023 tersebut menjelaskan bahwa Terbanding hanya berwenang melakukan koreksi di pos PPN apabila terjadi koreksi Transfer Pricing pada level harga jual (metode CUP). Sedangkan pada sengketa a quo, koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan adalah menggunakan metode TNMM, yaitu pada level laba. Dengan demikian, koreksi Transfer Pricing pada pos PPN atas koreksi Terbanding adalah tidak tepat karena koreksi yang dilakukan Terbanding bukan pada level harga, tetapi pada level laba;

o. Bahwa apa yang dinyatakan dalam PMK-172/2023 ini pada dasarnya telah sejalan dengan UU PPN Pasal 2 tentang kewenangan koreksi Transfer Pricing pada pos PPN yang hanya diperbolehkan pada level harga.

bahwa terdapat Nota Dinas dari PT Telkom Tbk yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Telkom Tbk selaku lawan transaksi Pihak Afiliasi Pemohon Banding pada tahun sengketa a quo (2020) di mana berdasarkan pemeriksaan tersebut tidak terdapat koreksi transfer pricing;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang merupakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan tahun 2020;

bahwa koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan tahun 2020 dihasilkan dari pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar dan berada diluar

rentang kewajaran, sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri akan mengikuti pendapat pada sengketa koreksi peredaran usaha di sengketa PPh Badan tahun 2020;

bahwa Pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di sengketa PPh Badan tahun 2020 dengan nomor sengketa 001283.15/2025/PP, adalah sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang dihasilkan dari pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar dan berada diluar rentang kewajaran, sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

b. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dinilai signifikan adalah terkait dengan transaksi penjualan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menguji kembali tingkat kewajaran harga penjualan bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

c. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa kerugian yang dialami di tahun 2020 tidak diakibatkan karena adanya transaksi hubungan istimewa, namun akibat kondisi bisnis secara normal.

d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha, dinilai tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terjadi pergesar laba kepihak afiliasi terkait

dengan transaksi hubungan istimewanya, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar. Dalam hal ini. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa dalam hal terjadi hubungan istimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan didasarkan kepada pengujian kewajaran nilai laba dan bukan kewajaran harga jual, dengan demikian tindakan Terbanding melakukan koreksi sekunder (Secondary adjustment) menjadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.776.150.432,00, tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan

dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri90.776.150.432,000,0090.776.150.432,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 167.071.119.144,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 90.776.150.432,00 DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 76.294.968.712,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPN :

1. EksporRp0,00

2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 76.294.968.712,00

3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPNRp 81.939.395.770,00

4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp63.621.818,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 Jumlah DPP PPNRp 158.297.986.300,00 Pajak KeluaranRp 7.629.496.879,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 8.461.734.960,00

2. SKPPKPRp798.939.081,00 Jumlah Pajak MasukanRp 7.662.795.879,00 Jumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) dibayarRp(33.299.000,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, atas nama PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagia berikut :

Pajak KeluaranRp 7.629.496.879,00 Pajak Masukan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 8.461.734.960,00

2. SKPPKPRp798.939.081,00 Jumlah Pajak MasukanRp 7.662.795.879,00 Jumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) dibayarRp(33.299.000,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.