P U T U S A N
Nomor PUT-001285.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/207/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001285.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Noprianto , jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/PEM/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025, yang diberi Kuasa oleh Andri Nopendra, Jabatan Direktur, domisili elektronik yosep.rosario@mdmedia.co.id;
1. Nama: Muhamad Noprianto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;
2. Nama: Shabrina Adzhani Dewi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1190/PP/IKH/2023tanggal4
September 2023;
Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0006/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;