Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-001272.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001272.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612271/KPU.3/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001272.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-

015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Pittor Adi Respati Saragih,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123/SK-Banding-WII/2025 tanggal 15 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-265/BC/BC.06/2025 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 470/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 300/Banding-WII/2025 tanggal 15 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00351/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 02/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/8762/7A/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612271/KPU.3/2024 tanggal 22 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPh Impor 3. Bea Masuk22.195.997 5.044.400 2.223.00024.146.621 5.487.700 19.956.0001.950.624 443.300 17.733.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran20.126.924

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 24 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.126.924,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 300/Banding-WII/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 300/Banding-WII/2025 tanggal 15 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Desember 2024; bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

NoPosUraian BarangHS PemberitahuanTarif BM (%)
11EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S / 2 PCE8517.62.430
24EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S / 1 PCE8517.62.430
37EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S / 1 PCE8517.62.430

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 untuk nomor seri/pos barang 1, 4, dan 7 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

bahwa beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1, 4, dan 7 adalah switch layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

bahwa dengan adanya perangkat switch layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP;

bahwa router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini,

penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa berdasarkan data sheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

bahwa barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat switch layer 3 dan router jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagaimana gambar pada surat banding Pemohon Banding;

bahwa jika dilihat dari sisi network connections/communications, terlihat jelas bahwa switch Layer 3 dan router sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP; bahwa network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda yang dapat dilihat dari laman internet (https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model);

bahwa Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network”;

bahwa OSI 7 (tujuh) layer dapat digambarkan sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding juga dapat dilihat pada laman internet (https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman- data-berdasarkan-7-osi-layer/);

bahwa contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) yang dapat dilihat pada laman internet https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi- model.htmdanhttps://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/ Standards/OSI_Model/OSI_Components;

bahwa dengan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

1. bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data/internet protocol dalam sebuah jaringan komputer;

bahwa jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., Routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications);

2. bahwa dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

3. bahwa pada tiap layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

4. bahwa tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima mulai dari layer 7 (tujuh) sampai dengan layer 1 (satu) (penjelasan layer sebagaimana tercantum di dalam surat banding Pemohon Banding);

5. bahwa proses di sisi penerima (decapsulation) merupakan kebalikan dari proses encapsulation, berlangsung dimulai dari layer 1 sampai ke layer terakhir, menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

bahwa perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika misalnya, hanya terhubung dengan salah satu layer saja, baik layer sebelum (layer 2) dan/atau setelahnya (layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor sebagai berikut:

1. berdasarkan dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology- Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3;

2. berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

4. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

5. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

6. berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii); bahwa barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa namun demikian, sebagaimana yang diuraikan di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

1. Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), di mana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

2. Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84;

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

3. Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84; bahwa barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 85.17; disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units; bahwa oleh sebab itu, berdasarkan catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517;

bahwa dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan sebagai berikut:

1. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system

bahwa barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau

memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system;

bahwa sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor a quo yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor a quo yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan;

bahwa dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

2. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units

bahwa dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

bahwa Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1, 4, dan 7 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, di mana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units; bahwa secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, menggunakan referensi pada Explanatory Notes, pos 8471;

3. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

bahwa informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), namun guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii, dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 sesuai dengan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos 1, 4, dan 7 yang diberitahukan pada PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1; bahwa dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1, 4, dan 7 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 dapat digambarkan, sebagaiimana gambar pada surat banding Pemohon Banding;

bahwa diagram tersebut merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

bahwa tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer/ADP system dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi, namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman;

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1, 4, dan 7 adalah switch layer 3 yakni perangkat

yang memiliki gabungan fungsi switch dan router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71); bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

1. Gateway pada layer 5 / Session Layer;

2. Bridge pada layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

3. Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”; bahwa dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, Mahkamah Agung berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi;

berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

1. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat switch Layer 3 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

2. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

3. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

4. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

5. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

bahwa dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, adalah sesuai dengan HS pemberitahuan sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1, 4, dan 7 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 ke dalam pos 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat; tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding

terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00351/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

PIB: 820935 tanggal 24 September 2024

Jenis barang: 9 (sembilan) pos jenis barang

Jumlah barang: Sesuai Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Negara Asal: Sesuai Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Tarif Pos: Sesuai Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Nilai Pabean (CIF): USD12,935.667

Supplier: Juniper Networks International bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan perincian sebagai berikut:

NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
11EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S
37EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 611898/KPU.3/2024tanggal22Oktober2024,Terbanding mengidentifikasikan barang impor pos 1, 4, dan 7 pada PIB in casu, diketahui sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pada Ceisa4.0 tidak terdapat data hasil pemeriksaan fisik atas PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan datasheet EX4400 LINE OF ETHERNET SWITCHES;

bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut, barang impor pada pos 1, 4, dan 7 pada PIB in casu diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa barang impor pos 1, 4, dan 7 pada PIB nomor 820935 tanggal 24 September 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos

tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi bahwa berdasarkan struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding dalam BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dan pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network product berupa switch, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi;

bahwa barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis PenggantiSuratBantahanNomor02/WESTCON- CUSTOMS/BANDING/8762/7A/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Identifikasi Barang:

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet EX4400 line of Ethernet;

bahwa memperhatikan informasi yang tertera pada datasheet yang diuraikan di atas, maka barang impor a quo, yang dikategorikan sebagai switch layer 3 atau switch atau multilayer switch merupakan perangkat yang hanya digunakan dalam jaringan komunikasi sistem ADP yang menjalankan fungsi

switching (sebagai switch) dan routing (sebagai router). Oleh sebab itu, pemaknaan fungsi perangkat switch layer 3, secara prinsip, harus bersama dengan router;

bahwa sebagai aparatus kendali dan adaptor, barang in casu kategori switch layer 3 menjalankan fungsi aparatus penghubung (adaptor) dan pengatur (kendali) komunikasi data antar ADP dan/atau antar-jaringan ADP melalui forward-data layer 3 menggunakan IP address (menjalankan fungsi switching/switch), sekaligus sebagai aparatus komunikasi data dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi kendali dan adaptor, serta pengolahan data melalui penentuan arah (menjalankan fungsi routing/router) komunikasi data dalam jaringan;

Jika berdiri sendiri sebagai perangkat router, barang impor in casu berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat router menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan dan terhubung/menghubungkan, setidaknya, dua jaringan, yaitu dua LAN atau lebih, dua WAN atau lebih, atau LAN dengan jaringan ISP;

bahwa guna menjalankan fungsi di atas, barang impor in casu melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan “rute terbaik dan tercepat” untuk suatu komunikasi data digital dari jaringan ADP yang satu ditransmisikan ke jaringan ADP lainnya. Dengan adanya ROUTER, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa sebagai aparatus kendali dan adaptor, barang impor in casu menjalankan fungsi pengatur (kendali) menentukan “rute” arah komunikasi data dalam jaringan sekaligus sebagai penghubung (adaptor) komunikasi data antar-jaringan ADP;

bahwa untuk menjalankan fungsi dimaksud di atas, maka, untuk barang in casu kategori switch layer 3, dapat dicermati gambaran komponen internal atau arsitektur perangkatnya, sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

dengan penjelasan singkat dari masing-masing komponen utama, sebagai berikut:

1. PSU: power supply unit;

2. X86 CPU: menggunakan processor dengan arsitektur x86 dengan system memory dan flash storage, serta terpasang OS, misal Cisco IOS XE;

3. StackWise: memiliki kemampuan untuk menggabungkan beberapa jenis perangkat switch ke dalam satu logical switch ketika dihubungkan bersama menggunakan kabel khusus;

4. Uplink module menggunakan SFP+/QSFP;

5. Downlink ports menggunakan multigigabit ethernet;

bahwa untuk dapat dihubungkan dengan barang impor a quo, perangkat jaringan harus bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

bahwa barang impor a quo hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan komunikasi data digital dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang ada di dalam OSI Model;

bahwa jika identifikasi barang impor a quo dikaitkan dengan Catatan Explanatory Notes, berdasarkan topologi atau penempatannya pada hierarki jaringan, barang in casu tidak semata-mata hanya dapat terhubung secara langsung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), dimana definisi ADP diatur pada Catatan 6(A) dan 6(B) Bab 84, sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding, namun, secara prinsip, harus terhubung dengan ADP, baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana ADP tersebut adalah pengirim ataupun penerima data digital yang ditransmisikan melalui barang impor a quo;

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang in casu tidak didesain secara khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya, melainkan untuk dipasang dan terhubung

dalam rack system (umumnya pada sebuah data center) untuk kepentingan jaringan komunikasi, baik berbentuk Local Area Network (LAN) maupun Wide Area Network (WAN), yang dapat diilustrasikan, sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, jika identifikasi barang impor a quo dikaitkan dengan Catatan Explanatory Notes, pada hakikatnya, berdasarkan fungsi dan kegunaan barang, menurut Pemohon Banding, barang impor a quo memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis (ADP), sebagaimana yang didefinisikan dalam Catatan Bab 84 dan akan diuraikan lebih lanjut pada bagian berikut dalam penjelasan tertulis ini;

bahwa pemenuhan kriteria barang impor a quo sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis (ADP) bersesuaian dengan, antara lain, printers, copying machines, dan facsimile machines, yang jika, meskipun, memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84 sebagai unit dari ADP, namun, apabila, diimpor secara terpisah atau tersendiri (separately presented), harus diklasifikasi selain dari Pos 84.71, sebagaimana Catatan 6(D) Bab 84, yang mengatur unit dari ADP dalam hal diimpor secara terpisah atau tersendiri, secara khusus terkait dengan barang in casu pada butir (ii), sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa nyata dan jelas, Catatan 6(C) dan 6(D) berkaitan dan relevan dalam menentukan dan mendefinisikan barang impor a quo sebagai unit dari mesin/sistem ADP;

bahwa terhadap identifikasi yang dilakukan Terbanding atas barang impor a quo sebagaimana yang tertera pada SUB, pada prinsipnya, secara fungsi, baik Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat untuk masing-masing barang in casu namun Pemohon Banding tidak sepakat dengan identifikasi Terbanding yang menyebutkan bahwa barang impor a quo dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

bahwa Terbanding, dalam melakukan identifikasi barang impor a quo, tanpa dasar yang benar dan jelas, seakan-akan, langsung mengaitkannya dengan

uraian pos tarif 8517.62.43 guna menjustifikasi bahwa barang impor a quo tidak dapat diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43. Padahal, sesungguhnya, uraian pos tarif tersebut, secara letterlijk, sama sekali tidak menyebutkan perihal pengoperasian secara terhubung atau tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, pun Terbanding tidak menjelaskan definisi ”terhubung langsung” atau ”tidak terhubung langsung” yang didasarkan pada Catatan Explanatory Notes – jika memang ada pengaturannya;

bahwa selain itu, penjelasan identifikasi Terbanding tersebut juga menjadi tidak koheren dengan keterangan uraian barang dalam datasheet bahwa barang impor a quo bekerja pada Layer 3 OSI Model;

bahwa kalaupun Terbanding ingin mengorelasikan identifikasi barang impor a quo dengan klasifikasi barang impor a quo, maka, jika mencermati tabel korelasi BTKI 2017 dan BTKI 2022, dimana pos tarif 8517.62.43 (BTKI 2022) merupakan penggabungan dari pos tarif 8517.62.2X (BTKI 2017), yang terdiri dari pos tarif 8517.62.21 dan 8517.62.29, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa sepatutnya Terbanding menguraikan terlebih dahulu perihal, apakah barang impor a quo merupakan ”unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71” atau bukan, bukan langsung “melompat” perihal ”pengoperasian secara langsung atau tidak langsung” yang, bahkan, sesungguhnya, sama sekali tidak disebutkan dalam uraian pos tarif 8517.62.43 dan/atau memiliki dasar interpretasi yang benar berdasarkan uraian dari pos tarif 8517.62.43, sehingga, oleh karenanya, menurut Terbanding, dapat dijadikan sebagai justifikasi bahwa barang impor a quo tidak dapat diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya di atas, dengan pemahaman yang benar atas fungsi pokok dari sebuah perangkat switch layer 3 maupun perangkat router, serta selaras dengan informasi yang terdapat pada datasheet dari masing-masing barang in casu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, secara prinsip, barang impor a quo harus terhubung dalam sistem ADP dan dengan ADP – sebagai endpoint,

yakni ADP sebagai pengirim ataupun penerima data yang ditransmisikan melalui barang in casu –, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena mustahil barang impor a quo dapat menjalankan fungsi pokoknya sesuai dengan peruntukannya tanpa ada data atau informasi digital yang ditransmisikan melaluinya yang berasal dari dan/atau ditujukan ke endpoint berupa ADP;

bahwa dalil dan pendapat Pemohon Banding terkait dengan pengklasifikasian barang impor a quo akan diuraikan lebih lanjut di bawah, dimana, secara umum, dapat diketahui bahwa tidak seluruh perangkat jaringan diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43, melainkan hanya perangkat jaringan yang berdasarkan Catatan Explanatory Notes dapat ditentukan sebagai unit kendali dan adaptor unit/bagian dari ADP, dan tidak dikecualikan dari pos 8517.62, yang dapat diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa perangkat jaringan yang tidak memenuhi Catatan untuk diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43, seperti, misalnya, base stations, modem, LAN tanpa kabel, dan jenis perangkat/aparatus transmisi lainnya, jelas diklasifikasi secara berbeda, masing-masing pada pos tarif 8517.61.00, 8517.62.41, dan 8517.62.51, dan 8517.62.6X;

Klasifikasi Barang:

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 2 digit terakhir subpos AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu dalam struktur BTKI 2022;

bahwa secara prinsip, barang impor a quo yang berfungsi menghubungkan jaringan dan/atau menghubungkan perangkat dalam jaringan, yang, berdasarkan KUMHS 1, sudah sepatunya, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai Catatan dalam Explanatory Notes, diklasifikasi ke dalam pos tarif 8517.62.43, dikarenakan uraian yang terdapat dalam pos tarif tersebut telah secara spesifik menyebutkan dan bersesuaian dengan fungsi routing yang dimiliki barang impor a quo: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, serta berbagai Catatan yang ada, memperkuat

dalil bahwa barang in casu sepatutnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 tersebut, dan tidak ada Catatan lain yang berkaitan yang menentukan lain;

bahwa hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perangkat “router” telah disebutkan secara spesifik pada uraian pos tarif 8517.62.43 dan tidak ada satupun Catatan Explanatory Notes dan referensi lain yang diterbitkan WCO, misalnya Classification Opinions, yang mengatur secara berbeda dan/atau mengecualikan, sehingga perangkat router dapat diklasifikasi dalam bagian/bab/pos/subpos/pos tarif yang berbeda dari pos tarif 8517.62.43; bahwa menurut Pemohon Banding, kalaupun ada perbedaan identifikasi, misalnya tipe router yang bersifat customer premises/provided equipment (CPE) dan router yang terpasang pada data center milik internet service provider (ISP), hal itu hanyalah, antara lain, terkait dengan lokasi fisik perangkat, dimana untuk CPE router berada di, misalnya, rumah pelanggan internet, sedangkan ISP router, berada di pusat operasi ISP. Namun demikian, secara prinsip, kedua jenis router menjalankan fungsi dasar yang sama, yakni menjalankan fungsi pengatur (kendali) menentukan “rute” arah komunikasi data dalam jaringan sekaligus sebagai penghubung (adaptor) komunikasi data antar-jaringan ADP;

bahwa tidak ada satupun Catatan Explanatory Notes dan referensi yang diterbitkan WCO yang mengatur dan/atau menentukan bahwa perbedaan identifikasi router seperti yang Pemohon Banding ilustrasikan dalam paragraf di atas, menyebabkan router dapat diklasifikasi ke dalam subpos/pos tarif lain, selain subpos 8517.62 / pos tarif 8517.62.43;

bahwa adapun Catatan Explanatory Notes yang memperkuat dalil dimaksud di atas terkait dengan sengketa a quo, adalah:

a. Catatan 6(A) dan 6(B) Bab 84 yang mengatur sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding, dimana ADP yang terhubung dengan barang impor a quo memenuhi Catatan dimaksud di atas dan barang impor a quo dapat diidentifikasi sebagai unit/bagian dari mesin pengolah data otomatis (ADP), dalam bentuk sistem;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes, Pos 8471, diuraikan bahwa:

“Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

sehingga diketahui dengan nyata dan jelas bahwa suatu ADP dapat berupa sebuah “machine” (jika berada dalam housing yang sama) ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik dengan kabel maupun nirkabel;

bahwa catatan yang menjelaskan keterhubungan unit sistem ADP yang dapat berlangsung secara nirkabel ini sekaligus menggugurkan dalil bahwa unit mesin pengolah data otomatis harus terpasang/tertanam dalam CPU;

b. Catatan 6(D) Bab 84 yang mengatur sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding, dimana barang impor a quo memenuhi butir (ii) di atas dan merupakan bagian dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku Catatan 6(D) Bab 84;

bahwa Catatan 6(D) Bab 84 huruf (D) juga sekaligus menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit/bagian dari ADP dan/atau sistem yang lengkap dari ADP – yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84 – tidaklah harus berupa barang yang berbentuk slot-in card dan/atau part yang didesain untuk ditanam/dipasang pada motherboard komputer (CPU ADP);

c. Catatan 6(C) Bab 84 yang mengatur, sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding dimana barang impor a quo memenuhi secara kumulatif ketiga kriteria Catatan 6(C) Bab 84 sehingga sudah sepatutnya dikategorikan sebagai unit dari ADP;

bahwa pemenuhan kriteria Catatan 6(C) Bab 84 secara kumulatif bersesuaian dengan Catatan 6(D) Bab 84 yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi,

mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari ADP, yang dikarenakan diajukan secara terpisah maka barang impor dalam sengketa ini dikeluarkan dari pos 84.71 – sebagaimana yang telah diuraikan pula oleh Pemohon Banding sebelumnya di atas;

bahwa mendukung dalil di atas, Catatan Pos 84.71 menjelaskan bahwa, terpisah/selain dari central processing units serta input dan output units, contoh dari unit lain dari ADP adalah:

“Apart from central processing units and input and output units, examples of other units include:

(1) Additional storage external to the central processing unit (magnetic card transports, magnetic or optical disc storages, tape autoloaders and libraries, optical disc drive libraries (sometimes referred to as “optical disc jukeboxes”), etc.). This group also includes additional data storage devices known as “proprietary storage formats”, whether for internal installation in an automatic data processing machine or for external use with such machines. The devices may be in the form of drives for discs or tapes.

(2) Additions which enhance the processing power of the central processing unit (e.g. floating point processing units).

(3) Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

(4) Signal converting units. At input, these enable an external signal to be understood by the machine, while at output, they convert the output signals that result from the processing carried out by the machine into signals which can be used externally.

(5) X-Y co-ordinate input devices, which are units for inputting position data into automatic data processing machines. These devices include the mouse, the light pen, the joystick, the track ball and the touch-sensitive screen. Their common attribute is that their input consists of, or is interpreted as, data indicating position relative to some fixed point. Their

common usage is to control the position of the cursor on the display unit, as a replacement for or a complement to the cursor keys on the keyboard.”.

bahwa dengan demikian, mencermati kelima unit lain dari dari ADP yang disebutkan pada Catatan Pos 84.71 di atas, kembali ditegaskan dalil Pemohon Banding bahwa unit dari ADP tidak harus terpasang/tertanam dalam ADP; bahwa secara khusus dikaitkan dengan sengketa a quo, maka, Catatan Pos 84.71 di atas mengatur bahwa barang impor a quo dikecualikan/tidak dapat diklasifikasi pada Pos 84.71, melainkan pada Pos 85.17;

bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan Network Layer dalam OSI Model yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya dalam surat permohonan banding (tabel dengan header berwarna merah adalah dari sisi pengirim data dimana dalam ilustrasi ini sebagai pihak pengirim email; dengan arah komunikasi antar-layer berawal dari sisi paling kiri ke sisi paling kanan (ADP, layer 7, dst s.d. layer 1); dilanjutkan dengan tabel dengan header berwarna biru dibawahnya (sisi pihak penerima email) dari arah sisi paling kanan (layer 1, layer 2, dst s.d. ADP), sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa dapat diketahui bahwa ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43 (unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router), masing-masing dapat dikelompokkan menurut OSI Layer-nya, sebagai berikut:

1. Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

2. Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama Switch dan Access Point; dan

3. Router pada Layer 3 / Network Layer;

bahwa sehingga, sesungguhnya, nyata dan jelas bahwa perangkat yang sekalipun terletak pada Layer 2, Layer 3, bahkan Layar 5 sekalipun, berdasarkan uraian pos tarif 8517.62.43, adalah (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau unit yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

bahwa dengan menegakkan KUMHS 1, uraian pos tarif ini sekaligus, kembali, menggugurkan dalil bahwa sebuah perangkat yang dapat diklasifikasikan

sebagai unit dari ADP dan/atau unit yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP dari Pos 84.71, haruslah tertanam/terpasang di dalam motherboard pada CPU, atau terkoneksi secara langsung dengan ADP, atau terletak pada OSI Layer 2;

bahwa merujuk kepada SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, khususnya terkait dengan butir 1.2.6, dimana proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan, salah satunya, menggunakan referensi World Customs Organization (WCO), Pemohon Banding mendapatkan WCO Classification Opinion (HS 2022) untuk perangkat “Communication controllers or routers (including “LAN bridges”)” sesuai dengan spesifikasi dan fungsi perangkat yang tertera didalamnya dan telah diadopsi sejak tahun 2000, yang diklasifikasi ke dalam Subpos (Subheading) 8517.62 “Machines for the reception, conversion, and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus” – tertera jelas dalam uraian ini perangkat yang memiliki fungsi switching dan routing), sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, sebelum menguraikan lebih lanjut terkait dengan Classification Opinion di atas, izinkan Pemohon Banding menguraikan sedikit sejarah menggunakan referensi resmi WCO Trade Tools (https://www.wcotradetools.org/), secara khusus terkait dengan subpos Classification Opinion di atas (8517.62), sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding, dimana berdasarkan diagram korelasi diketahui:

a. bahwa subpos 8517.62 Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, incl. switching and routing apparatus (excl. telephone sets, telephones for cellular networks or for other wireless networks), merupakan subpos yang baru ditetapkan WCO pada saat pemberlakuan HS 2007 dan merupakan penggabungan dari beberapa subpos pada HS 2002, yakni:

− 8471.80Units for digital automatic data processing machines (excl.

processing units, input or output units and storage units)

− 8517.22Teleprinters for line telegraphy

− 8517.30Telephonic or telegraphic switching apparatus

− 8517.50Apparatus for carrier-current line systems or digital line

systems, for line telephony or line telegraphy (excl. telephone sets, videophones, facsimile machines, teleprinters and switching apparatus)

− 8517.80Electrical apparatus for line telephony or line telegraphy

(excl. telephone sets, videophones, facsimile machines, teleprinters, switching apparatus and carrier-current or digital line transmitting and receiving apparatus)

− 8525.10Transmission apparatus for radio-telephony, radio-

telegraphy, radio-broadcasting or television

− 8525.20Transmission apparatus incorporating reception apparatus,

for radio-telephony, radio-telegraphy, radio-broadcasting or television

bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam WTO HS Tracker (https://hstracker.wto.org/), pembentukan Subpos 8517.62 ini dikarenakan ”New: The structure of heading 85.17 has been revised based on technological progress in the high technology sector. At the same time, the scope of heading 85.17 has been expanded and the transposition of heading 85.25 entails the transfer of certain products to heading 85.17.” bahwa sejak pemberlakuan HS 2007 sampai dengan HS 2022, Subpos 8517.62 tidak mengalami perubahan;

b. bahwa sebagaimana yang tertera pada bagian bawah dari Classification Opinion di atas, Classification Opinion tersebut sudah diadopsi sejak tahun 2000;

bahwa oleh sebab itu, untuk memahami dengan lebih baik, Pemohon Banding mencari referensi Classification Opinion yang berlaku di antara HS 1996 dengan HS 2007, yakni HS 2002, di mana dengan menggunakan WCO Trade Tools didapatkan informasi, sebagamana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding sehingga diketahui bahwa perangkat yang identik, “Communication controllers or routers (including “LAN

bridges”)” sesuai dengan spesifikasi dan fungsi perangkat yang tertera didalamnya, diklasifikasi oleh WCO – sesuai HS 2002 – sebagai unit lain dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) pada Subpos 8471.80;

c. bahwa mengutip spesifikasi dan fungsi perangkat dalam WCO Classification Opinion di atas, baik HS 2022 maupun HS 2002 – keduanya perangkat yang identik –, diketahui bahwa perangkat dimaksud:

1) di dalamnya terdapat processor, internal memory, dan multiple input/output ports;

2) terletak di antara dua ADP machines, atau di antara beberapa groups ADP machines, atau perangkat jaringan (networking apparatus) pada sebuah local area network (LAN);

3) me-route data traffic yang spesifik untuk system architecture tertentu pada LANs;

4) memungkinkan konversi, pertukaran, dan perngiriman data atau informasi di antara dua ADP machines atau beberapa groups ADP machines yang menggunakan system protocols yang berbeda;

5) mengetahui struktur jaringan dan dapat mengidentifikasi tujuan dan koneksi yang tepat untuk transmisi data;

6) terdiri dari ports yang terhubung dengan ADP machines, controllers lain (routers atau bridges), dan peralatan jaringan lainnya;

7) menjadi backbone dalam suatu jaringan yang mana perangkat jaringan dan pengolah data lainnya terhubung dengannya.

d. bahwa pada kalimat akhir Classification Opinion (HS 2002) di atas diketahui bahwa pertimbangan WCO dalam mengklasifikasi perangkat “Communication controllers or routers (including “LAN bridges”)” ke dalam subpos 8471.80 adalah pemberlakuan KUMHS 1 Catatan 5(B) Bab 84, yang mengatur sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding sedangkan Catatan 5(E) Bab 84 berikut ini, tidak berlaku: ”(E) Mesin yang dapat melakukan suatu fungsi khusus selain dari pengolah

data dan tergabung atau bekerja bersama dengan suatu mesin otomatis pengolah data diklasifikasikan ke dalam pos yang sesuai

dengan fungsinya masing-masing atau, bila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.”

bahwa berdasarkan hal di atas, diketahui secara nyata dan jelas bahwa WCO menyimpulkan perangkat dalam Classification Opinions dimaksud adalah unit dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis dikarenakan memenuhi ketiga kriteria kumulatif Catatan 5(B) Bab 84 pada HS 2002;

bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa Catatan 5(B) Bab 84 HS 2002 di atas identik dengan Catatan 6(C) Bab 84 HS 2022;

bahwa untuk memperkuat dalil, Pemohon Banding akan menguraikan struktur HS yang berlaku di Indonesia, mulai BTBMI 2002 dikorelasikan secara kronologis sampai dengan BTKI 2022, pada butir selanjutnya di bawah;

e. bahwa bergerak maju ke pemberlakuan HS (versi) berikutnya, pada HS 2007 diketahui bahwa perangkat yang identik dengan Classification Opinion di atas diklasifikasi pada Subpos 8517.62 Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus, sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding dimana dapat diketahui bahwa WCO mendasarkannya pada KUMHS 1 Catatan 5(D)(ii) Bab 84, sebagai berikut:

”(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

(i)Printer, mesin foto kopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.”

bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa Catatan 5(D) Bab 84 di atas baru mulai muncul pada HS 2007 dan identik dengan Catatan 6(D) Bab 84 HS 2022;

bahwa berdasarkan hal di atas, diketahui secara nyata dan jelas bahwa WCO menyimpulkan perangkat dalam Classification Opinions dimaksud adalah unit dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis, berupa aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) – memenuhi ketiga kriteria kumulatif Catatan 5(C) Bab 84 pada HS 2007;

bahwa namun, meskipun memenuhi kriteria kumulatif dalam Catatan 5(C) Bab 84, tetapi karena diajukan secara terpisah, maka sesuai dengan Catatan 5(D) Bab 84, tidak dapat diklasifikasi pada Pos 8471;

f. bahwa bergerak maju ke pemberlakuan HS (versi) terkini, HS 2022, diketahui bahwa Classification Opinion untuk perangkat yang identik, masih tetap berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa oleh sebab itu, memperhatikan uraian-uraian di atas, tidak berlebihan kiranya jika Pemohon Banding berpendapat bahwa Classification Opinion ini, secara substansi material, relevan dengan sengketa a quo;

bahwa sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, demi memperkuat dalil, Pemohon Banding akan menguraikan struktur HS yang berlaku di Indonesia, mulai BTBMI 2002 yang dikorelasikan secara kronologis sampai dengan BTKI 2022, pada butir selanjutnya di bawah;

g. bahwa jika diperhatikan, pada bagian akhir Classification Opinion (HS 2022) di atas, tertera “Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6”, atau dengan kata lain, dalam penetapan klasifikasi perangkat “Communication controllers or routers (including “LAN bridges”)”, WCO

mendasarkannya pada KUMHS 1, secara khusus Catatan 6(D)(ii) Bab 84, dimana diatur KUMHS 1 dan KUMHS 6;

h. bahwa dengan demikian, sesungguhnya, selaras dengan penetapan klasifikasi oleh WCO, dapat disimpulkan bahwa perangkat “Communication controllers atau routers (termasuk “LAN bridges”)” dengan spesifikasi dan fungsi perangkat yang tertera didalamnya, memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6 (C) sebagai unit dari sistem ADP, yang dapat saja diklasifikasikan ke dalam Pos 84.71, jika tidak diajukan secara terpisah;

bahwa namun demikian, karena diajukan/diberitahukan/diimpor secara terpisah, maka perangkat communication controllers atau routers (termasuk “LAN bridges”) tidak dapat diklasifikasi ke dalam Pos 84.71, melainkan, berdasarkan Catatan Explanatory Notes yang akan Pemohon Banding uraikan selanjutnya, ke dalam Pos 85.17, yang kemudian secara lebih spesifik ke dalam Subpos 8517.62, sebagaimana yang tertera pada Classification Opinion tersebut, sebagai “Machines for the reception, conversion, and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa WCO Classification Opinion untuk perangkat “Communication controllers or routers (including “LAN bridges”)” ini relevan dan bersesuaian dengan barang impor a quo, sehingga sudah sepatutnya tidak dikesampingkan dan sekaligus, sesungguhnya, secara substantif material, telah membantah dalil-dalil Terbanding terkait barang in casu dalam sengketa a quo;

bahwa dengan menggunakan identifikasi (spesifikasi dan fungsi) dari barang yang terdapat pada Classification Opinion di atas, serta ketentuan teknis pengklasifikasian, diketahui bahwa, secara substantif material, barang tersebut bersesuaian secara identifikasi dan klasifikasi dengan barang impor a quo, dan, nyata dan jelas, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam jaringan sistem ADP – merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis;

bahwa penetapan barang impor a quo ke dalam Pos 8517 didasarkan pada Catatan (B) Separately Presented Units pada Pos 8471 yang mengecualikan “unit lain dari ADP yang berupa unit kendali dan adaptor dalam jaringan komputer, baik kabel maupun nirkabel”, untuk selanjutnya diklasifikasi ke dalam Pos 85.17 sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa pemaknaan “control and adaptor units” yang hanya didasarkan pada kalimat pertama pada butir (3) “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs)” yang mana untuk sebuah perangkat agar dapat diklasifikasi sebagai “control and adaptor units” haruslah terhubung dengan central processing unit (CPU) – apalagi jika kemudian dimaknai terhubung langsung, atau, bahkan, tertanam – adalah kesalahan pemahaman secara mendasar dalam tataran gramatikal;

bahwa sesungguhnya, telah nyata dan jelas bahwa butir (3) pada Catatan Pos 8471 di atas terdiri dari dua kalimat yang dipisahkan dengan kata hubung (konjungsi) ”however”, atau dalam bahasa Indonesia ”namun” atau “tetapi”, guna menghubungkan dua unsur atau lebih kalimat yang tidak selaras/bertentangan, namun sama penting atau memiliki status sintaksis yang sama;

bahwa dalam hal ini, kalimat pertama “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs)” merujuk pada “control and adaptor units” yang dapat diklasifikasi pada Pos 8471, sedangkan kalimat kedua “However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17)” merujuk pada “control and adaptor units” yang tidak dapat diklasifikasi pada Pos 84.71, namun diklasifikasi pada Pos 8517;

bahwa barang impor in casu termasuk dalam kategori “control and adaptor units” pada kalimat kedua: “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga diklasifikasi pada Pos 8517;

bahwa namun demikian, baik “control and adaptor units” yang terdapat pada kalimat pertama maupun kalimat kedua, adalah unit lain dari mesin pengolah data otomatis, merujuk pada induk kalimat di atasnya “Apart from central processing units and input and output units, examples of other units include:”. Oleh sebab itu, adalah suatu kesalahan penalaran jika kalimat kedua dimaknai bahwa “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)” bukanlah unit (lain) dari mesin pengolah data otomatis;

bahwa nyata dan jelas pula bahwa Catatan (B) Separately Presented Units Pos 8471 sama sekali tidak boleh dan tidak dapat direduksi, apalagi dibatasi, maknanya bahwa “control and adaptor units” haruslah perangkat yang memiliki fungsi interkoneksi antara CPU dengan unit input atau output”, dan/atau harus terhubung langsung dengan dan/atau dikendalikan oleh CPU dari sebuah mesin ADP, dan/atau bahkan harus tertanam dalam motherboard CPU dari sebuah mesin ADP;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemaknaan terminologi “control and adaptor units” atau dalam Bahasa Indonesia “unit kendali/pengendali dan adaptor”, telah dijelaskan dalam “Amandments to the Harmonized System Explanatory Notes”, sebagai bagian dari keputusan yang diambil oleh the Harmonized System Committee, 28th session – November 2001, yang disebutkan, antara lain:

“(4) Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the

central processing unit to other digital data processing machines, or to groups of input or output units which may comprise visual display units, remote terminals, etc.

This category includes routers, bridges and hubs used to control and direct communications between the machines in local area networks (LANs), and channel to channel adaptors used to connect two digital systems (e.g. two LANs) to each other.”,

sehingga dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ”control” adalah mengendalikan (”control”) dan/atau mengarahkan (”direct”) komunikasi antar

perangkat, sedangkan “adaptor” adalah menghubungkan (“connect”) dua atau lebih perangkat atau jaringan;

bahwa dengan mempertimbangkan identifikasi fungsi barang impor a quo yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya di atas, maka, nyata dan jelas, bahwa barang impor a quo, secara prinsip adalah unit kendali dan adaptor; bahwa sebagai referensi, Terbanding pernah menerbitkan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat firewall (F5 BIG IP Appliance Management Firewall) yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis, berupa unit kendali dan adaptor, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat firewall tersebut tidak berbentuk slot-in card yang harus dipasangkan/ditanam pada motherboard/CPU sebuah mesin ADP; bahwa sebagaimana yang tertera pada PKSI dimaksud, Terbanding juga menyatakan bahwa penetapan klasifikasi atas perangkat firewall tersebut sesuai dengan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5(D) (ii) Bab 84 (BTKI 2017). Hal ini sesungguhnya relevan pula dengan WCO Classification Opinion yang telah Pemohon Banding uraikan di atas untuk perangkat communication controllers atau routers (termasuk “LAN bridges”);

bahwa meskipun perangkat dalam PKSI di atas dalam beberapa hal identifikasi berbeda dengan barang impor a quo, namun jika memperhatikan aspek substansi material (bukan semata-mata aspek formal, misalnya, antara lain, identitas importir berbeda dan masa berlaku PKSI telah berakhir) dan teknis pengklasifikasiannya, khususnya memperhatikan KUMHS 1 dan 6, serta Catatan 5(D) (ii) Bab 84, sebagaimana yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi dalam PKSI tersebut, sesungguhnya bersesuaian dengan barang impor a quo, dan, oleh karenanya, tidak sepatutnya dikesampingkan dalam rangka pengujian pembuktian material dalam sengketa ini dan sekaligus, secara prinsip, telah membantah dalil-dalil Terbanding terkait sengketa a quo, dimana perangkat dalam PKSI ini:

1. berfungsi untuk membangun dan menggabungkan suatu koneksi jaringan;

2. bukan berbentuk slot-in card (perangkat yang dipasang dengan cara ditanam pada motherboard CPU sebuah mesin ADP);

3. memiliki prosesor, memori internal, hard drive, dan multiport ethernet;

4. tidak terhubung langsung dengan mesin ADP;

5. dikategorikan sebagai “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)” sebagaimana Catatan 6(D)(ii) Bab 84;

6. dengan memperhatikan pos tarif penetapan Terbanding, 8517.62.21 (BTKI 2017), merupakan unit dari ADP yang berbentuk unit kendali dan adaptor;

bahwa memperhatikan sejarah klasifikasi HS Subpos 8517.62 yang berlaku di Indonesia, dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh World Trade Organization (WTO) dalam WTO HS Tracker (https://hstracker.wto.org/), dapat diilustrasikan dalam bentuk diagram, sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa menggunakan tabel korelasi HS (BTBMI dan BTKI), jika ditarik mundur ke belakang dari BTKI 2022 ke BTKI/BTBMI edisi/versi sebelumnya, dapat diketahui bahwa:

a. BTKI 2022 dengan BTKI 2017 bahwa pos tarif 8517.62.43 (BTKI 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022) berkorelasi dengan pos tarif 8517.62.2X (BTKI 2017 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017), sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa sesungguhnya pemahaman atas pos tarif 8517.62.43 (BTKI 2022) tidak dapat dilepaskan dari pos tarif 8517.62.2X (BTKI 2017), mengingat seluruh struktur pos tarif 8517.62.2X (BTKI 2017), yakni pos tarif 8517.62.21 dan 8517.62.29, digabungkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 (BTKI 2022);

bahwa oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, pos tarif 8517.62.43 (BTKI 2022) seyogyanya juga dimaknai sebagai “unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 84.71” sebagaimana uraian pos tarif 8517.62.2X pada BTKI 2017;

bahwa jika, seandainya, barang in casu ditetapkan klasifikasinya berdasarkan BTKI 2017, menurut Pemohon Banding, dengan memperhatikan KUMHS 1 dan 6, pos tarif yang paling tepat adalah 8517.62.21.

b. BTKI 2017 dengan BTKI 2012 bahwa pos tarif 8517.62.21 (BTKI 2017 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017) berkorelasi dengan pos tarif 8517.62.21.00 (BTKI 2012 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011), sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa perbedaan BTKI 2017 dan BTKI 2012 ”hanya” terletak pada jumlah digit HS, dari yang sebelumnya 10 digit menjadi 8 digit yang disebabkan adanya persiapan pemberlakuan single tariff nomenclature untuk ASEAN;

c. BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 bahwa pos tarif 8517.62.21.00 (BTKI 2012 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011) berkorelasi dengan pos tarif 8517.62.21.00 (BTBMI 2007 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK/010/2006), sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara BTKI 2012 dengan BTBMI 2007;

d. BTBMI 2007 dengan BTBMI 2004 bahwa berdasarkan pencarian yang dilakukan Pemohon Banding, ditemukan bahwa pemberlakuan HS 2002 di Indonesia adalah melalui BTBMI 2003 yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 dan berlaku efektif sejak 1 April 2003, sekaligus mencabut BTBMI 1996;

bahwa selanjutnya, menindaklanjuti penandatanganan Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature pada tanggal 7 Agustus 2003 di Filipina, Indonesia mulai memberlakukan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dalam BTBMI 2004

efektif sejak 1 Januari 2004 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003;

bahwa pos tarif 8517.62.21.00 (BTBMI 2007 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK/010/2006), pada BTBMI 2004 berkorelasi dengan pos tarif, dengan masing-masing uraian barang, sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding; bahwa makna “ex” di depan pos tarif BTBMI 2004 adalah bahwa tidak semua pos tarif dimaksud masuk ke dalam pos tarif yang ditetapkan pada BTBMI 2007. Contohnya, pos tarif 8471.80.10.00 (BTBMI 2004) ”Unit pengendali” dan pos tarif 8471.80.20.00 (BTBMI 2004) ”Unit adaptor” – kedua pos tarif, secara struktur, merupakan unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis pada Subpos 8471.80, selain dapat masuk ke dalam pos tarif 8517.62.21.00 (BTBMI 2007) ”Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router” yang merupakan bagian dari mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing (Subpos 8517.62 BTBMI 2007), sebagian tetap masuk pada pos tarif 8471.80.10.00 (BTBMI 2007) ”Unit pengendali dan adaptor” yang merupakan bagian dari unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Subpos 8471.80 BTBMI 2007), dengan tabel dan ilustrasi dalam bentuk diagram sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa uraian tersebut mendukung dan semakin memperjelas definisi unit kendali/pengendali dan adaptor (control and adaptor units) yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya di atas, dimana terdapat dua jenis unit kendali dan adaptor, yakni yang menjadi unit dari mesin pengolah data otomatis yang diklasifikasi pada Subpos 8471.80, contohnya USB hubs, dan bersesuaian dengan kartu suara dan kartu video pada pos tarif lain dalam subpos yang sama (kotak berwarna abu-abu di atas); serta yang menjadi unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 8471, yakni, antara lain gateway, bridge, dan router.

Sehingga, nyata dan jelas bahwa, sesungguhnya, baik USB hubs maupun gateway, bridge dan router, adalah sama-sama unit dari mesin pengolah

data otomatis (ADP), namun, berdasarkan Catatan Explanatory Notes, harus diklasifikasi pada subpos yang berbeda;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal penting lain yang perlu digarisbawahi adalah bahwa istilah (perangkat) ”gateway” dan ”router” telah konsisten ada sejak pemberlakuan BTBMI 2004 (HS 2002) sampai dengan BTKI 2022 saat ini, dan selama itu pula istilah (perangkat) ”gateway” dan ”router” senantiasa konsisten berada di bawah struktur HS dan/atau ditetapkan sebagai ”other units of automatic data processing machines” – router adalah unit dari mesin pengolah data otomatis, atau dalam BTKI 2022 sebagai ”...yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

bahwa didasari prinsip “jasmerah”, dengan mencermati uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat, bahwa, nyata dan jelas, barang impor a quo merupakan unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis, yang secara kronologis bersesuaian dengan unit pengendali (ITA1/B-194), unit adaptor (ITA1/B-194), gateways (ITA1-B-194), data router (ITA1-B-194), bridge dan router tanpa kabel (ITA1-B-194) pada BTBMI 2004; dengan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 pada BTKI 2022;

bahwa jika memperhatikan secara seksama, baik uraian barang maupun berbagai Catatan Explanatory Notes yang berlaku sejak HS 2002 hingga HS 2022, dapat diketahui bahwa tidak ada satupun uraian dan Catatan Explanatory Notes yang dapat diinterpretasikan bahwa unit kendali dan adaptor yang menjadi bagian dari mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, haruslah yang terhubung langsung dengan mesin ADP, atau terhubung langsung dengan motherboard CPU dari mesin ADP, atau, bahkan, tertanam, pada motherboard CPU dari mesin ADP. Oleh sebab itu, interpretasi demikian sangatlah bertentangan dengan KUMHS 1;

bahwa tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan bahwa singkatan ITA yang terdapat pada uraian BTBMI 2004 di atas merepresentasikan komitmen

pemerintah Indonesia dalam menerapkan WTO Information Technology Agreement (ITA) melalui upaya menurunkan, bahkan mengeliminasi, tarif bea masuk atas produk IT terentu secara bertahap pada kurun waktu 1997-2005; bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terkait dengan klasifikasi di atas, Pemohon Banding, secara prinsip, telah membantah dalil Terbanding yang diuraikan dalam SUB untuk pengklasifikasian barang impor a quo, khususnya terkait dengan dalil bahwa barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dan, sekaligus juga, bahwa barang impor a quo bukanlah unit/bagian lain dari mesin/sistem pengolah data otomatis, dan bahwa barang impor a quo tidak dirancang untuk terkoneksi dengan mesin/sistem pengolah data otomatis, dan patut diduga bahwa pemahaman Terbanding telah didasari kerangka berpikir atau dasar pemahaman yang tidak logis dan tidak koheren yang bersumber dari, khususnya Catatan Explanatory Notes, serta referensi lainnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dalil di atas, maka, menurut Pemohon Banding, dengan menerapkan KUMHS 1 dan KUMHS 6, sudah sepatutnya sesuai ketentuan yang berlaku, barang impor a quo diklasifikasi sebagai unit kendali dan adapator, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa pos tarif 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diperbandingkan secara setara karena berdasarkan Catatan Bab 84, Catatan Pos 84.71, dan Catatan Pos 85.17, serta mengacu pada referensi Classification Opinion di atas, bukanlah merupakan pos tarif yang setara dengan 8517.62.43;

bahwa berbagai catatan dan referensi Classification Opinion yang telah diuraikan di atas menegaskan bahwa barang impor a quo adalah unit dari ADP selain dari pos 84.71, berupa unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71; bahwa sebagaimana yang ditulis oleh Wigati Punjiningrum, S.H., M.H., dalam artikelnya berjudul “Pembangunan Hukum Perdata melalui Yurisprudensi” sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding dimana,

menurut Pemohon Banding, sekalipun Pengadilan Pajak di bawah lingkup PTUN, namun demi meningkatkan wibawa badan peradilan melalui pemeliharaan kepastian hukum dan pemenuhan nilai-nilai keadilan, hukum yang bersumber dari hakim (judge made law) atau jurisprudentierecht seyogyanya diikuti secara konsisten;

bahwa sebagaimana yang juga tertera pada artikel tersebut:

“Walaupun sistem penegakan hukum tidak didasarkan pada sistem precedent, tetapi hakim peradilan umum atau pengadilan tingkat lebih rendah berkewajiban untuk secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah Agung. Selain itu, para hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar dalam pertimbangan hukum putusannya, baik dari segi ilmu hukum, maupun dari segi yurisprudensi dengan mempertimbangkan putusan hakim yang lebih tinggi dan/atau putusan hakim sebelumnya. Dan apabila hakim ingin menyimpang dari yurisprudensi, maka hakim yang bersangkutan wajib memberi alasan dan pertimbangan hukum adanya perbedaan dalam fakta-fakta dalam perkara yang dihadapinya dibanding dengan fakta-fakta dalam perkara-perkara sebelumnya.”.

maka, tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa untuk barang serupa dengan barang impor a quo, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 1993/B/PK/Pjk/2024 tanggal 13 Juni 2024 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 013483/2021/PP/M.XIXA Tahun 2022 antara PT. Westcon International Indonesia melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan pertimbangannya bahwa barang impor dalam perkara tersebut adalah C9300- 24T # C9300-24T-E Catalyst 9300 24-PORT Data only, NETWORK INCL C9300-DNA-E-24-3Y(488) – yang termasuk dalam kategori barang Switch Layer 3 – memenuhi secara kumulatif Catatan 5(C) Bab 84 (atau Catatan 6(C) Bab 84 pada BTKI 2022) sehingga barang impor dalam sengketa dimaksud dikategorikan sebagai unit dari ADP, mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan bahwa barang impor sebagai unit dari ADP pos tarif 8517.62.21 (BTKI 2017), yang berkorelasi dengan pos tarif 8517.62.43 (BTKI 2022);

bahwa Mahkamah Agung menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa suatu barang yang dikategorikan sebagai unit tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer;

bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dalam beberapa putusan lainnya, Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung juga memiliki pertimbangan yang sama dan memberi putusan yang sama, yakni bahwa barang impor yang sejenis dengan barang impor a quo berkaitan dengan dengan mesin pengolah data otomatis – sehingga berlaku Catatan Bab 84 Nomor 5 huruf A dan B BTKI 2017 (atau Nomor 6 huruf A dan B pada BTKI 2022) –, merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah – sehingga berlaku Catatan Bab 84 Nomor 5 huruf D BTKI 2017 (atau Nomor 6 huruf D pada BTKI 2022) –, dan memenuhi secara kumulatif kriteria Catatan Bab 84 Nomor 5 huruf C sehingga dikategorikan sebagai unit dari ADP, dengan putusan menetapkan barang impor diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.21 BTKI 2017 (berkorelasi dengan pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022) dalam tabel sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa demikian pula, dalam Putusannya Nomor 4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010045.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2023, Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sesungguhnya, putusan Mahkamah Agung menguatkan dalil Pemohon Banding sekaligus menegaskan bahwa, didasarkan pada KUMHS 1, sepatutnyalah frasa ”dirancang hanya untuk terkoneksi” pada pos tarif 8517.62.43 harus dimaknai bersama dan/atau sesuai dengan Catatan 6 Bab 84 (BTKI 2022), secara khusus Catatan 6(A), Catatan 6(B), Catatan 6(C), dan Catatan 6(D):

1. Apakah berkaitan dengan mesin atau sistem pengolah data otomatis? (Catatan 6(A) dan Catatan 6(B) Bab 84);

2. Apakah memenuhi secara kumulatif ketiga syarat pada Catatan 6(C) Bab 84 sebagai bagian/unit dari sistem pengolah data otomatis (ADP)?; dan

3. Apakah termasuk sebagai bagian dari sistem ADP yang diimpor secara terpisah yang diatur dalam Catatan 6(D) Bab 84?;

bukan seperti Terbanding yang memaknai frasa dimaksud sebagai ”terpasang/tertanam pada CPU ADP” dan/atau ”terkoneksi/terhubung secara langsung dengan ADP saja” yang bahkan tidak ada satupun Catatan Explanatory Notes yang dapat dimaknai demikian – bertentangan dengan KUMHS 1 dan AUPB, khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum;

bahwa Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali untuk perkara sejenis, antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi;

bahwa dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), patut diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material;

bahwa konsistensi dalam mengikuti peraturan perundang-undangan dan bukan sebaliknya menjaga konsistensi atas sebuah kesalahan, adalah prinsip hukum yang hakiki. Sikap mempertahankan kesalahan secara terus menerus

tidak tepat sesuai asas hukum: errare humanum est, tupe in errore perseverare – membuat keliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan, apalagi, terutama, jika hal itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berpotensi melanggar Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya yang diatur dalam Pasal 10 terkait dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;

bahwa asas lex dura sed tamen scripta, sudah sepatutnya dimaknai sebagai penerapan hukum yang menerapkan keadilan dan pengayoman, bukan ketidaknyamanan dan kekejaman otoriter yang justru dapat melahirkan pemberontakan (eigenrichting) – hukum harus berorientasi dan menampilkan keadilan dengan mengedepankan asas equality before the law. Hukum yang tidak adil bukanlah hukum – lex iniusta non est lex;

Pembebanan Tarif Bea Masuk:

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka pembebanan tarif bea masuk dalam sengketa a quo untuk barang in casu kategori switch layer 3 dan kategori router, yang menurut Pemohon Banding sudah sepatutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024; Bukti P-2. SPTNP Nomor 612271/KPU.3/2024 tanggal 22 Oktober 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

36E3537EOUKM98JS tanggal bayar 23 Oktober 2024 sebesar Rp20.126.924,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 10 Juni 2020, yang dibuat oleh

Hannywati Gunawan, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 10 Juni 2020 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0247964 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 182 tanggal 25 November 2021, yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-8. Pengesahan Akta Notaris Nomor 182 tanggal 25 November 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03- 0479849 tanggal 1 Desember 2022;

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat oleh

Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Serang;

Bukti P-10. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0125689 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-11. PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

818419/KPU.3/2024 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

581174VNIH76G709 tanggal bayar 24 September 2024 sebesar Rp29.463.397,00;

Bukti P-14. PenetapanKlasifikasiSebelumImporNomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 123/SK-Banding-WII/2025 tanggal

15 Mei 2025 a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024 a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 15 Mei 2025 a.n. Pittor

Adi Respati Saragih;

Bukti P-18. Pakta Integritas Direktur tanggal 15 Mei 2025 a.n. Agus Willyam

Karjadi;

Bukti P-19. Data sheet EX4400 LINE OF ETHERNET SWITCHES;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

611898/KPU.3/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-2. Data sheet EX4400 LINE OF ETHERNET SWITCHES;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612271/KPU.3/2024 tanggal 22 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 300/Banding-WII/2025 tanggal 15 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1, 4, dan 7Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosUraian Barang
11EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S
24EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S
37EX4400-48MP 12x1/2.5/5/10G, 36x1/2.5G Multigigabit S

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp20.126.924,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8517.62.43; Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49; Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan alasan barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang yang disengketakan seri barang 1, 4, dan 7 adalah switch layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8517.62.43; Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49; Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwayangmenjadisengketasesuaiKEP- 08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 adalah klasifikasi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024 berupa Switch;

bahwa Terbanding mengidentifikasikan barang in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang in casu sesuai fungsinya yaitu apparatus yang menghubungkan antar-jaringan komputer serta melakukan manajemen perangkat dan manajemen jaringan pada Layer Network (Layer 3): memiliki fungsi switching (switch) dan routing (router) menggunakan IP address, oleh sebab itu sering pula disebut sebagai multi- layer switch;

bahwa berdasarkan datasheet diperoleh informasi antara lain sebagai berikut: The Juniper Networks EX4400 line of Ethernet switches offers a secure, cloud- ready portfolio of access switches ideal for enterprise branch, campus, and data center networks.

The EX4400 switches combine the simplicity of the cloud, the power of Mist AI™, and a robust hardware foundation with best-in-class security and performance to deliver a differentiated approach to access switching in the cloud, mobile, and IoT era;

mama ..... Sai 9 SENET eek AIM = — eos Serres sk. HY PER ‘ Po

Sa - ERA. arin -

— TT EET Setiana Tagana annaaai PEE Tatan naa ————— .- aer een gSEEEEEEEEEE METE EA EEE “— berdasarkan datasheet dan sumber terbuka pada laman internet disimpulkan barang in casu merupakan aparatus yang dipakai dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin

pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa atas jenis barang Switch Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan switch in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis pos 86.71, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022, diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, adalah 8517.62.43 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 50Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp20.126.924,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

PPN Impor Rp 1.950.624,00

PPh Impor Rp 443.300,00

Bea Masuk Rp17.733.000,00

JumlahRp20.126.924,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08762/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612271/KPU.3/2024 tanggal 22 Oktober 2024, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, RT 005, RW 001, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910;

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 50, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 820935 tanggal 24 September 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp20.126.924,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.