Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-001251.16/2025/PP/M.XA Tahun 2025

PT Gandaerah Hendana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001251.16/2025/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001251.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GANDAERAH HENDANA, NPWP 01.332.859.6-073.000, beralamat di Gedung The Energy Lantai 26 SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 RT 013 RW 007 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, domisili elektronik siska@gniplantation.com, dalam hal ini diwakili Sdr. Lee Kichool jabatan Direktur Keuangan dan Pemasaran, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/ACC/GH-PKU/III/2025 tanggal 20 Mei 2025;

2. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/lKH/2023 tanggal 28 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 162/ACC/GH-PKU/III/2025 tanggal 20 Mei 2025;

3. Nama: William Eiffel Mawengkang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1746/PP/lKH/2023 tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/ACC/GH-PKU/III/2025 tanggal 20 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(12190),domisili elektronik kanwil.320@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/ 198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1799/WPJ.30/2025 tanggal 18 Juni 2025;

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2452/WPJ.30/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

4. Nama/NIP: Alifah/197801082000016001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Herni Setyowati/19770612 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /19850903 200901 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2747/WPJ.30/2025 tanggal 03 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-511/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-307/PP/Ucp/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 077/ACC/GH- PKU/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00055/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 276/ACC/GH-PKU/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut: ~ —_ JUL. RL PIAH MEM IT 1

Ro UR as Pr Bae ces

KENA SP lke Please

1) kasar Penge 1aaq Pajak:

2. Alas Foy? Kara Sl dian ying terulang PP: i acl. kkspor a 4 j . a7 Penyersran yarg PCM-nys Farus d pongek secsiri Gi ba EU Ga I2o 225 ad. Poenyecubin yan: PRN cibungut ceh Fe rangu: FK n 5 ad. Penye-akan yang PPr-nya cidas wipe naat of oo 210 412 Te Te No

#5 Penyerahan yang dibebaskan ceri senganaa- PPN in) » af. Jaran tu.) + ef 2 kb aa aT OF Ait ATA ST S2.6Sd rh ear

©. cas Penscrahan Garasi dan sa pari tida ies lang KPA Oo 2 ne declan Seluruh Cerny srahad ca $+ ki bE BHA bs Bae Fe,684 SPS S57 cb Avis bapa: GEPY Psi 2rfszia’ Bl Tidak Berwujud dari oer Gaocah Paheasi

0 dalam Daerah PabrerPernargala: JIKP dari Cer Daerah Mabean di cala

Sarah Ps 22an anak oleh Peril CS AM Legal an

Membactg.or Sesi Pernbasaran sena Pajak Masuk41 bagi PRP ya tg ken PLE. tat penyerasar setelah jar ks wakou torment.

bagai Dag ep ghar ar PRES cia ndak se. enya Sibebassan ata. sidak dipung ab Tanggung jawab segara menteng Peru gene DAN yag S0 UI :

merd2pelken fasilitas "

GA pu EKP z Bl

0.2. Pernrsrfaaan BRP bai hensujud san Luar Oherah Habeas di Jalar Uu, a

Daerah “assar .

4.3. Semarm'aatan JK Ja: Luar Leerah Mebean Ci ass Gserer Paiesh oO C

HA Petugas Pajak oleh Psi. gull PP u Tu

To. Paegistan keong gun Sendi: a c

4.6. Ceribayaran senba Pajak Masukan cgi KG seng salur melar. sa 4 Cc penyerahan sole Ah jangsa MALU terehlu Sean - ki oF Peseloas pang PP nya tidak sha angan lite pa akan nana beat Cc 4 dipung a7 " .

d3. lacesune gwak secara -arlesg Lg a d9. Pomosyara JAM yag served menga galkan lesi C oy dof. Jumlah SA ats20.ZS eta) .5 elavd 4 ata. of ataud.0 ala, d7 atau 2.8 . .

Ags a Ls

Mau 2.4,

Gene Otak terulang Al Ls

2 Pere: Mason HAN eon Bayar :

Aa. SES yang harus d.panc.. Udibayar sescan car Lag atau 1d 0 atau MIHILi PBI o et tts 64,1257 -o

Wo Costa.

SL SA yang 2igetor di aka calam Masa Fs e+ jas: sana C a

22. Pajak Klas. san yerg cape d parhilucg ean PR SOR 914.271 Be wae Tae SOF

HA HDS peak kerang bayar) L u

E 4. Disayar congan MW P sondia es a

Boo. Lain-lain u a

LB Sundial ps Tbe tb eet ee hi BY SBS 9I2 261 AM ASE 2bS 263

2. Oops turig mn:

ol. SKS oO a no? SKPSKI o ST ou. Jamilah yo bor mith a La

AL na SS AP RA —

: LE peang SQ. 2 ASE Woo ete! ~ .

Sloe da Lar NOUN R ee Pas - 3 at Iran dager Ye ae 1 le lelehes 5. nad A

: 14 Ana - a fe AMAN rs | Ten Pc ee De oat or. Din ti Mn apakan ac Kian AK rte cee . “

Se pEng Aiken 20 SAS SA Daga aa HA In naa NP - 1

0 | ha PAN ST Pai na Ri Paparan Td aa o . ve ner: Hb SEL See aan

Trop ca DS BAL SEMA R RLY aS TGA PATUS OS AM PULUS SMP JU A EASE SATU LIS PA PRAY KE -

AA BA DE. Ae BELAH UAL "

: [2 “Lop Iran Sa Ala Lane Laga yi Ban “os sii ii ter AM ode

Thm mu AL. HSSRAL AHM! SS EMSA AUS SS WPILAS PM 6 TH SUA LIYA EATS LINA Pu: 14 SMPAT

PEMD LA BME AD LE LEE Pn RUSIAN

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 106/GH/ACC/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Wajib Pajak

Laba bere da Kah ~ a

MA RA De er an an nga kar RAI acura abe Mea tea ba} we te Fe mat vote gone Chea pan Tes pag ct erat ti.

ee es tan tan oe BNN

FO pan eR ey Batan"

He oak Retin part TA un DER Bang abet snc Da Pp Leb ith We pete moi bk lta

Bog Fa Masukan sare diperht unghan Seek Marte re a Ha ken Per ter lero oat a AL

Sana oe a PP eo Yara ln a Pa LT

Po AT Tapa PA Me pa an ne Ce eco Mb

BP era aa ag Ma Dab eke Leip a

BOR IWIN lan bates Wa ent ane en Beta

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian | | “Semula | Inlambah/ Menjadi (Rp] (Eikurangi (Rp) (Rel ft

1. PRN Kurang / (Lebih| Bayar (29 364.626.5918) _ o | (29.364.625.518) (4. Sanksi Kemuikan . 0 Oo: i

4, Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar (29.284,526, 518) 0 39 354.006.518)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 077/ACC/GH-PKU/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 077/ACC/GH-PKU/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 diterima tanggal 20 November 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Kichool, jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 22 April 2024.

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 106/GH/ACC/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan Banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan29.432.752.29329.565.680.017132.927.724

bahwa atas jumlah koreksi yang diajukan banding sebesar Rp132.927.724,00 berasal dari jumlah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp132.927.724,00

Menurut Terbanding

bahwa atas faktur-faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding, terbukti merupakan faktur pajak masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Penjelasannya UU PPN.

bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 Masa Pajak Agustus 2022 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Na. Mandor _ MOP Jranggelep; oo DPP oo | Pem | Beseripsi PPAP! Penelawan

. ——— Ma , . — HD — — Pa aan nah —

Ba Pe Bi SN BA ve

TID BBR at Te foe. eRe atte Bote, wee pan 4 : Na :

. . ! pn PN | La :

Lha oan " :

. a rr a — DoT ' 7 - STAN ana ees

—- —— —r woes ——— .—— - -— —— .

Pa — —- ee P5 — aa —— - -- — an ee

Baut eee! tara a oO La To " TT te Lye eee ne eee on a re cS "af on Bp RN EN Nai ste

---- e+ —— Nata _ oo AN, EOA aa sce 132.027.736 PE PN

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang dipertahankan oleh Terbanding adalah terkait dengan pengeluaran untuk pembelian obat-obatan, perbaikan dan pembangungan perumahan, fasilitas umum, dan lain- lain. Dimana, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha dan kegiatan operasional lingkungan kerja Pemohon Banding sehingga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

(1) …

(2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(3) …”

Dengan penjelasan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan, Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat “menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan

penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding sebagai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga wajib untuk memperhatikan aspek lain seperti aspek keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan kerja dari para pekerja atau buruh serta fasilitas lainnya yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO);

bahwa sertifikasi ISPO dilakukan dengan menerapkan prinsip yang dijabarkan dalam kriteria yang diatur lebih lanjut lagi pada Permentan Nomor 38 tahun 2020 Pasal 4. Perusahaan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib untuk memenuhi kriteria-kriteria yang telah diatur. Lebih lanjut, atas transaksi Pemohon Banding yang menjadi koreksi, adalah upaya Pemohon Banding dalam memenuhi kriteria pada Permentan Nomor 38 tahun 2020 Pasal 4 ayat (4) dan (5) yang berbunyi:

(4) Kriteria untuk tanggung jawab ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:

a. keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

b. persyaratan administrasi terkait hubungan kerja;

c. peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja:

d. penggunaan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan;

e. fasilitasi pembentukan serikat pekerja; dan

f. fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan

(5) Kriteria untuk tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:

a. tanggung jawab sosial kemasyarakatan;

b. pemberdayaan masyarakat hukum adat / penduduk asli; dan

c. pengembangan usaha lokal.”

bahwa jika Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut sehingga tidak memiliki sertifikat ISPO, maka Pemohon Banding akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin

usaha sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 58 Permentan Nomor 38 Tahun 2020 yaitu:

Pasal 58

(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(4) berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Pemberhentian sementara; atau

c. Pencabutan izin usaha

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan perbaikan.

(3) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan maka dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara usaha perkebunan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara usaha perkebunan disampaikan.

(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perusahaan Perkebunan tidak memiliki sertifikat ISPO maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada pemberi izin sesuai kewenangan.”

bahwa jika tidak dipenuhinya administrasi yaitu sertifikat ISPO, maka dapat berdampak buruk dan menganggu berlangsungnya kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 adalah tidak tepat dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Agustus 2022 adalah tidak tepat karena tidak

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 yang mempertahankan seluruhnya koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Agustus 2022 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PN at” if a. Ae ms —— an nan 5 .

Po Tak Simi Deana Leo hoe ve cde 4 mo eo. hsp eo Mar Peat an PPS a Pa be boa np bts alt Wee ee wt a oo ’ i 7 EN Na oe

Po Ass aa KI Pap na an ah An aa

Bea gr on Tia Natt don tan hah mote ch Dab tip Ps aaa tic MP nara,

Weel. abe et Bo fee Sree ce ns

PA re Sa Bue aa KN SANA hr Tai reqs: KE

PTN re 1 Di Pe RTD ote

Maha | oa

Coa tlie on IR AR ar arta an at

Sista Brus.

MR Peni ga tt path

Wo Bee ata eure. ata.

BER at aa aa an ha on mo hoe wire PEN Cl DENEU .

Pe ie cee Ce Ah, ler risk oo MA Pan Oo up ra

- "DM baa GED Sb ew en ls

PETRA

PP ana ia hn cha ro tan.

Pa NN ANN ee BEN oo Me PEN PE. SNI Kena

KN DN, TN LN BE - r a ~ oe bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00055/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding yang disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;

3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

5. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

6. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding;

7. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

8. Surat Banding ditandatangani oleh Lee Kichool bertindak selaku Direktur Keuangan;

9. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia.

10. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-273/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 29 November 2023;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor Nomor 106/GH/ACC/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di dalam SKPKB seperti tersebut;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Tanggapan Terbanding

1. Dalam permohonan Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pajak masukan yang dipertahankan oleh Terbanding adalah terkait dengan pengeluaran untuk pembelian obat-obatan, perbaikan dan pembangungan perumahan, fasilitas umum, dan lain-lain. Dimana, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha

dan kegiatan operasional lingkungan kerja Pemohon Banding sehingga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN.

Menurut Terbanding

- bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding tersebut, maka Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum membaca secara utuh ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut. Bahwa dalam Penjelasan Pasal tersebut, dikatakan sebagai berikut: “Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, terdapat dua syarat bagi pajak masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

a) pengeluaran berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta b) pengeluaran berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

- bahwa filosofi dari ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN adalah:

a. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi dimana beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa;

b. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi, sehingga pihak yang sebenarnya menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, bukan pedagang, distributor, ataupun produsen. Oleh karena itu PPN digolongkan sebagai jenis pajak tidak langsung. karena pihak yang memikul beban PPN dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda, maka Undang-undang PPN menerapkan metode pengkreditan pajak masukan PPN;

c. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (pajak keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (pajak masukan);

d. Bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

e. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pembeli BKP/pengguna JKP akan menjadikan PPN Masukan sebagai pengurang PPN Keluaran untuk menentukan jumlah PPN terutang di suatu masa pajak, dimana proses pengurangan ini disebut dengan pengkreditan

PPN Masukan; Namun berdasarkan ketentuan UU PPN, tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan;

f. Bahwa namun demikian tidak seluruh pajak masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait pajak masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

g. Bahwa terdapat pajak masukan yang sifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak konsumsi maka pajak masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya pajak masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut;

h. Bahwa hal inilah yang menjadi filosofi utama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

- Bahwa berdasarkan hasil penelitian saat pengajuan Keberatan, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang berarti bahwa dalam hal ini Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

- bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Faktur Pajak;

2. Purchase order;

3. Faktur Penjualan/Invoice;

4. Surat Jalan/ Surat Pengantaran Barang;

5. Kwitansi;

6. SPK (Surat Perjanjian Kerja);

7. BAPP (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan);

8. Rekening koran;

9. SPT Masa Lawan transaksi;

- bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan keterkaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Bahwa Usaha Pemohon Banding adalah Industri minyak makan dimana penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel. Faktanya, dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, menunjukkan transaksi pembelian alat rumah tangga, pembelian obat-obatan, pekerjan dan pembelian terkait pembangunan/renovasi perumahan pegawai dan fasilitasnya, yang merupakan pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura kepada karyawan yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa transaksi di atas terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk memiliki sertifikat ISPO, karena jika Pemohon Banding tidak memiliki sertifikasi ISPO akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 58 Permentan Nomor 38 Tahun 2020 yang dapat berdampak buruk dan mengganggu berlangsungnya kegiatan usaha Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding tersebut, dapat Terbanding sampaikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa Hirarki penting untuk menghindari peraturan perundang- undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan asas hukum “Lex superior derogat legi inferiori” yakni asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Dalam hal ini, Permentan Nomor 38 Tahun 2020 merupakan Peraturan yang dibuat oleh Menteri Pertanian untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 di atas, Peraturan Presiden hierarki nya berada dibawah Undang-undang, sehingga dalam hal Pemohon Banding mengenyampingkan ketentuan hukum yang secara tegas sudah diatur dalam UU PPN dengan alasan untuk memenuhi aturan Permentan Nomor 38 Tahun 2020, merupakan hal yang keliru dan tidak benar karena UU PPN memiliki hirarki dan kekuatan hukum lebih tinggi daripada Permentan Nomor 38 Tahun 2020 sehingga ketentuan yang menjadi dasar adalah UU PPN;

3. Terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas perbaikan dan pembangungan perumahan dan fasilitas umum;

Menurut Terbanding

a. bahwa memang terdapat ketentuan perpajakan yang memberikan fasilitas-fasilitas tertentu bagi Wajib Pajak yang berada di lokasi terpencil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan/Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu, dimana dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (dalam kaitannya untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang). Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam menghitung PPN terutang yang kurang dibayar.

Dengan demikian, PPN terkait dengan pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan hanya dapat dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung PPh karena didalam PPN tidak dikenal konsep biaya dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar.

b. bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan beberapa Putusan pengadilan Pajak yang dapat menguatkan koreksi Terbanding, antara lain:

- PutusanPengadilanPajakNomor PUT-112733.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut: “bahwa menurut Majelis, Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp9.404.286,00 merupakan Pajak Masukan yang berasal dari pengeluaran atas Pekerjaan Pembangunan rumah karyawan

yang untuk selanjutnya hanya dinikmati oleh karyawan, dengan demikian pengeluaran tersebut adalah untuk tujuan konsumtif karyawan sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Bahwa oleh karena pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Majelis berkesimpulan Pajak Masukan atas Pekerjaan Pembangunan rumah karyawan dengan jumlah sebesar Rp9.404.286,00 tidak dapat dikreditkan;

Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen serta tidak ada kaitannya secara langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp9.404.286,00 tetap dipertahankan.”

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 006447.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2024, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan Ongkos Angkut Beras dan biaya konstruksi bangunan yang diberikan untuk pemberian natura kepada karyawan yang bekerja di kebun yang termasuk daerah terpencil tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat

(8) huruf b Undang-Undang karena tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.untuk usaha perkebunan kelapa sawit terintegrasi dan tidak berkaitan dengan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu penyerahan Minyak dan Inti Kelapa Sawit”.

IV. Kesimpulan dan Usul Terbanding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 077/ACC/GH-PKU/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 276/ACC/GH-PKU/V/2025 tanggal 17 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024; Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 106/GH/ACC/II/2024 tanggal 27 Februari 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Gandaerah Hendana” Nomor

12 tanggal 22 April 2024 dibuat oleh Victor Yonathan, S.H.,m M.Kn., Notaris di Pekanbaru;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Gandaerah Hendana” Nomor

09 tanggal 09 Juni 2021 dibuat oleh Victor Yonathan, S.H.,m M.Kn., Notaris di Pekanbaru;

Bukti P-6 Paspor Lee Kichool;

Bukti P-7 Paspor Ju Byung Woo;

Bukti P-8 Surat Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak dan Surat Keterangan

Terdaftar tanggal 28 Desember 2016;

Bukti P-9 Matrik Sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-11 Flow Diagram Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya

Pertanian Berkelanjutan;

Bukti P-13 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi

Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;

Bukti P-14 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor

38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;

Bukti P-15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Bukti P-16 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan tenaga Kerja Asing (TKA) serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping;

Bukti P-17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang

Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Bukti P-18 Putusan Peninjauan Kembali Nomor 653/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017;

Bukti P-19 Risalah Putusan Pengadilan Pajak Noor PUT-87210/PP/M.IA/16/2017; Bukti P-20 Pendapat Akhir tanggal 10 September 2025;

Bukti P-21 Dokumen Pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak, Delivery Order, dan Dokumen Pendukung Lainnya atas Transaksi yang menjadi koreksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024; Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matrik Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 08 Agustus 2025;

Bukti T-8. Pendapat Akhir tanggal 22 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 077/ACC/GH-PKU/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan29.565.680.01729.432.752.293132.927.724

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 karena perolehan BKP/JKP yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 dimana menurut Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut terkait dengan pengeluaran yang merupakan kebutuhan yang berhubungan dengan keberlangsungan usaha dan kegiatan operasional lingkungan kerja Pemohon Banding sehingga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor

Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang

Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8

c. Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahannya yang lokasi usahanya berada di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, dengan tempat kedudukannya beralamat di Gedung The Energy Lantai 26 SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 RT013 RW007 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp132.927.724,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 karena menilai perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa yang menjadi dasar landasan koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU PPN), yang menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak berlaku bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3. bahwa dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Terbanding menjelaskan bahwa pengeluaran yang dianggap mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha hanyalah pengeluaran yang ditujukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan batasan ini berlaku secara umum untuk semua bidang usaha;

4. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat dua syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar Pajak Masukan dapat dikreditkan: pertama, pengeluaran harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (mencakup produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen), dan kedua, pengeluaran tersebut harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

5. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa objek koreksi Pajak Masukan yang disengketakan berasal dari transaksi seperti perbaikan dan pembangunan perumahan/mess karyawan, pembangunan guest house, dan pembelian obat-

obatan (seperti Loperamid HCL dan Cotton 25GR), serta pengeluaran fasilitas umum lainnya;

6. bahwa Terbanding mengklasifikasikan pengeluaran-pengeluaran ini termasuk pembelian alat rumah tangga, obat-obatan, dan renovasi perumahan sebagai pengeluaran untuk imbalan atau pemberian dalam bentuk natura (kenikmatan in-kind) kepada karyawan. Pengeluaran ini dinilai tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel;

7. bahwa yang menjadi alasan filosofis yang mendasari koreksi Terbanding adalah perlunya menjaga karakter hukum PPN sebagai pajak atas konsumsi. Dalam sistem PPN, beban pajak seharusnya ditanggung oleh pembeli atau konsumen akhir;

8. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan diperlakukan pada setiap rantai produksi/distribusi (multi stage tax dan credit method) untuk memastikan PPN dikenakan hanya atas setiap nilai tambah, sehingga pajak berganda dapat dihindar;

9. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang disengketakan memiliki sifat pengeluaran yang konsumtif karena tidak digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi;

10. bahwa dengan demikian, karena sifatnya yang konsumtif, Terbanding menganggap Pemohon Banding adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang harus menanggung beban PPN tersebut. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai filosofi utama Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

11. bahwa Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan pengeluaran tersebut wajib karena Pemohon Banding harus memenuhi kriteria Sertifikasi ISPO (Permentan Nomor 38 Tahun 2020), dengan menegaskan bahwa ketentuan perpajakan harus didahulukan;

12. bahwa dalam konteks hierarki peraturan, Terbanding menggunakan prinsip hukum "lex superiori derogat legi inferiori"; kedudukan UU PPN lebih tinggi daripada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan Permentan Nomor 38

Tahun 2020. Oleh karena itu, ketentuan yang seharusnya berlaku dalam sengketa perpajakan ini adalah ketentuan dalam UU PPN;

13. bahwa Terbanding juga menguatkan argumennya dengan prinsip "lex specialis derogat legi generalis", yang berarti hukum yang lebih khusus (yaitu UU PPN) harus mengesampingkan aturan hukum lainnya yang bersifat lebih umum;

14. bahwa terkait perlakuan natura, Terbanding menjelaskan bahwa meskipun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 memungkinkan pemberian natura (seperti perumahan atau makanan/minuman di daerah tertentu) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya PPh), peraturan tersebut tidak mengatur pengkreditan Pajak Masukan atas natura/kenikmatan dalam penghitungan PPN terutang;

15. bahwa Terbanding juga merujuk pada beberapa Putusan Pengadilan Pajak yangmendukungkoreksinya,sepertiPutusanNomor PUT-112733.16/2012/PP/M.XBTahun2018dan PUT-006447.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2024, yang memutuskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran pembangunan rumah karyawan atau pemberian natura tidak dapat dikreditkan karena dianggap untuk tujuan konsumtif karyawan dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 dimana menurut Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut terkait dengan pengeluaran yang merupakan kebutuhan yang berhubungan dengan keberlangsungan usaha dan kegiatan operasional lingkungan kerja Pemohon Banding sehingga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya di dalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Pajak Masukan (PM) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar

Rp132.927.724,00, yang didasarkan pada anggapan bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran untuk pembelian obat-obatan, perbaikan dan pembangunan perumahan/mess karyawan, dan fasilitas umum merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada kegiatan operasional lingkungan kerja, sehingga secara substansial berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN;

2. bahwa Pemohon Banding menafsirkan bahwa konsep "berkaitan langsung" tidak boleh semata-mata dibatasi pada kegiatan produksi di lantai pabrik saja, melainkan harus mencakup aspek-aspek penunjang yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha. Pembelian yang disengketakan (yang mencakup pembangunan perumahan karyawan, guest house, dan pembelian obat-obatan seperti Loperamid HCL dan Cotton 25GR) dikategorikan sebagai pengeluaran yang bersifat "menunjang" yang sangat penting bagi operasional Pemohon Banding sebagai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terintegrasi;

3. bahwa alasan fundamental penolakan koreksi ini adalah karena pengeluaran tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan di luar perpajakan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding, yaitu dalam rangka mendapatkan dan mempertahankan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pemohon Banding sebagai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, dan khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020;

4. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa pengeluaran- pengeluaran ini secara spesifik ditujukan untuk memenuhi kriteria ISPO terkait tanggung jawab ketenagakerjaan, yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi perbaikan dan pembangunan mess karyawan,

fasilitas umum, dan penyediaan obat-obatan di lokasi kebun adalah upaya nyata untuk mematuhi ketentuan wajib tersebut;

5. bahwa Pemohon Banding menyoroti bahwa sanksi administratif bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Sertifikat ISPO, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Permentan Nomor 38 Tahun 2020, dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara usaha, bahkan yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pengeluaran ini berfungsi untuk memastikan dan menjaga keberlanjutan izin usaha dan kelangsungan kegiatan produksi (menghasilkan CPO dan Kernel), sehingga tidak mungkin dianggap tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

6. bahwa menanggapi argumen Terbanding yang menilai pengeluaran tersebut "konsumtif," Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru; pengeluaran ini, seperti penyediaan tempat tinggal bagi petani, adalah pengeluaran produktif yang mendukung proses produksi dan operasional kebun secara berkelanjutan, menjadikannya sarana dan prasarana produksi, bukan sekadar natura/kenikmatan bagi karyawan. Selain itu, Pemohon Banding memperkuat dalilnya dengan menunjukkan adanya ketidakonsistenan dalam perlakuan pajak, dimana Terbanding (Tim Pemeriksa) PPh Badan Tahun Pajak 2022 tidak melakukan koreksi atas biaya yang timbul dari renovasi mess karyawan dan pengeluaran ISPO lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa biaya tersebut diakui sebagai pengeluaran 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

7. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan putusan pengadilan sejenis sebagai referensi untuk memperkuat argumennya. Pemohon Banding mengutip Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87210/PP/M.IA/16/2017, yang membatalkan koreksi PPN Masukan atas pembangunan perumahan karyawan di lokasi kebun, dengan pertimbangan bahwa hal itu berkaitan langsung dengan kegiatan produksi CPO dan Kernel. Selain itu, Pemohon Banding menyamakan prinsip kewajiban pemenuhan ISPO dengan kasus pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor 653/B/PK/PJK/2017, di mana biaya yang merupakan

"keharusan dari sisi hukum" dapat dikreditkan PM-nya karena terkait dengan upaya 3M;

8. bahwa oleh kerena itu sebagai kesimpulan, Pemohon Banding berpendapat bahwa karena pengeluaran yang menjadi sengketa ini timbul sebagai kewajiban hukum yang harus dilakukan untuk menjaga legalitas dan kelangsungan kegiatan usaha, serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen, maka Pajak Masukan sebesar Rp132.927.724,00 seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni sebagaimana tercantum dalam Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21;

bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni sebagaimana tercantum dalam Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-8;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah mengenai koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 pada Masa Pajak Agustus 2022, yang dilakukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) seperti pembelian obat-obatan (misalnya Loperamid HCL dan Cotton 25GR), pekerjaan pembangunan dan perbaikan perumahan/mess karyawan, dan pembangunan guest house. Terbanding mendasarkan koreksi a quo pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN, dengan argumen bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki

hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) dan dianggap sebagai pengeluaran yang bersifat konsumtif atau pemberian natura kepada karyawan;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding a quo dengan dalil bahwa pengeluaran tersebut merupakan kewajiban hukum wajib yang mutlak harus dipenuhi untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam rangka memperoleh dan mempertahankan Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, sehingga pengeluaran ini sangat berkaitan langsung dengan keberlangsungan izin usaha dan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 yang ditetapkan Terbanding karena perolehan BKP/JKP yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menimbang Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang berbunyi:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Pengadilan Pajak dalam mengambil putusan merujuk kepada ketentuan yang mengikat dalam sengketa a quo, yakni Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN, yang secara tegas menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan atas pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, kriteria pengeluaran yang dianggap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dibatasi secara limitatif, yaitu hanya untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Transaksi yang disengketakan

Pemohon Banding, yang mencakup pembangunan dan perbaikan perumahan/mess karyawan, pembangunan guest house, dan pembelian obat- obatan (Loperamid HCL, Cotton 25GR), dinilai Pengadilan Pajak sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada karyawan. Walaupun Pengadilan Pajak melihat adanya manfaat tidak langsung bagi operasional, namun secara karakter PPN pengeluaran ini dipandang Pengadilan Pajak memiliki sifat konsumtif bagi karyawan, dan bukan merupakan elemen penambah nilai langsung dalam rantai produksi Pemohon Banding (menghasilkan CPO dan Kernel); bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengeluaran tersebut merupakan kewajiban hukum untuk memenuhi kriteria Sertifikasi ISPO (Permentan Nomor 38 Tahun 2020), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan perpajakan harus dijadikan dasar dalam menyelesaikan sengketa perpajakan (termasuk sengketa PPN a quo). Dalam hierarki peraturan perundang- undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011), kedudukan UU PPN lebih tinggi daripada Peraturan Presiden dan Permentan. Selain itu, Pengadilan Pajak mengacu kepada penerapan prinsip "lex specialis derogat legi generalis", di mana ketentuan spesifik yang mengatur pengkreditan PPN adalah UU PPN, bukan regulasi umum mengenai standar perkebunan. Kewajiban untuk memenuhi ISPO tidak secara otomatis mengubah sifat konsumtif suatu pengeluaran menjadi pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen sebagaimana didefinisikan dalam UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa prinsip dasar PPN adalah sebagai pajak atas konsumsi, di mana beban pajak seharusnya ditanggung oleh konsumen akhir. Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan berfungsi untuk mencegah pajak berganda dalam rantai nilai tambah (supply chain). Karena pengeluaran untuk perumahan karyawan dan fasilitas penunjang (natura) dinilai Pengadilan Pajak bersifat konsumtif, maka Pemohon Banding dimaknai Pengadilan Pajak dalam hal ini bertindak sebagai konsumen akhir atas PPN yang dibayarkan sehingga atas perolehan Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan. Jika Pajak Masukan ini dikreditkan, hal itu tidak sesuai dengan karakter fundamental PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan

hakim sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp132.927.724,00 karena perolehan BKP/JKP yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding132.927.724132.927.7240

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanatasKeputusanTerbandingNomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan132.927.724132.927.7240

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut Terbanding29.432.752.293

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut Pengadilan

29.432.752.293 Pajak bahwa dengan demikian, nilai Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah Rp29.432.752.293,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00063/407/22/095/23 tanggal 30 November 2023, atas nama: PT GANDAERAH HENDANA, NPWP 01.332.859.6-073.000, beralamat di Gedung The Energy Lantai 26 SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 RT 013 RW 007 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, domisili elektronik siska@gniplantation.com, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri619.325.225
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut52.065.250.412
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan52.684.575.637
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri68.125.775
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.432.752.293
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan29.432.752.293
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(29.364.626.518)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar(29.364.626.518)
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar(29.364.626.518)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.