Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001234.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Sahabat Agritama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001234.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sahabat Agritama mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 10C ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17
  • UU 30/2014Pasal 38 ayat (6)
  • PMK 225/PMK.04/2015Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001234.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sahabat Agritama
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
2 September 2025
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026