P U T U S A N
Nomor PUT-001224.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001224.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara di Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Manuel Muson,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1148/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,