P U T U S A N
Nomor PUT-001203.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001203.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES INDONESIA, NPWP 73.464.828.0-012.000 beralamat di Gedung Cibis Nine Lt. 15 Unit B, Jl. Tb Simatupang No. 2, RT.001 RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12560 yang diwakili oleh Felia Mulyanti Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M. Hidayat Sumarna,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040-B/SMA-PP/2024 tanggal 15 Maret 2024;
2. Nama: Henri PD Silalahi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-224/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/DCVI/LGL/POA/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006