Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-001203.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Membatalkan

Ringkasan sengketa

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • PMK 51/PMK.04/2008Pasal 7; Pasal 14 ayat (2)
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5; Pasal 6
  • UU KepabeananPasal 17 ayat (1); Pasal 95
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4)
Putusan
Membatalkan

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001203.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Membatalkan
Tanggal Putusan
7 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
6 November 2025