Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Buana Adhitama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001199.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTBUANAADHITAMA,NPWP022755409076000/ 0022755409076000 NITKU 0022755409076000000000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30 Jalan M.H. Thamrin No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, 10350 (alamat email korespondensi roma.s.agatha@sinarmas-agri.com), dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor 48 tanggal 28 November 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gunawan Sugiarto

Izin Kuasa Hukum: KEP-1292/PP/IKH/2024tanggal11 November 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 823/SK/LGL/BAD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Izin Kuasa Hukum: KEP-236/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 822/SK/LGL/BAD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar / 198801042008121001

2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk /

198412142010121001

3. Nama/NIP: Vidyatika Dwi Listansi / 19860927 200901 2 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1990/WPJ.06/2025 tanggal 23 Desember 2025,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009

5. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1073/WPJ.06/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BAD- PP/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 93/WPJ.06/2025 tanggal 30 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Netto66.701.087.531
2.Penghasilan Kena Pajak11.068.046.996
3.PPh yang Terutang2.767.011.500
4.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang2.767.011.500
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 250
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) atau (e.4)0
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)2.767.011.500
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.208.630.623
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

Halaman ke 3 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

NoUraianJumlah
(Rp)
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)1.208.630.623
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayaar (7+8.e)3.975.642.123
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/BAD-KPP/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

—— —— — —— = oe wee —— ha —-——

' Jumlah Rupiah

,No. Uraian | Menurot pn ee . 2... Wajib Pajak

: JPenghasits brg toaaa Pem dara :

hair

2. Harga Polis Mengenakan PSO LB BA

- ps pehasihin Breath bab Beat bah Pe NA ,

Pooch | Pepaana Hera oa an Hip onani Titan

" Sa : TQ) BAY Au aan pisah

Li Petani aa dian mec ort ba ' SONG Si ho Pengasih rete dalan nba hittin.

eo Porgdics Haa Jari Ian asas PA SGB BS. TA co hammlah (thot ds . PBL Sai Ta

So Pensesuntan King a. Penyesuaian Krakal Pasi! RIAL Sr bo PM anta aga Picked Be pu! bre aes eoshurpiabe ( bi | LLG Hb eked

Moga pengin neta (St: FB ora; SGG ben nga

Pe Kotbiperisid kerugian | Beda US KS

Pol Beneas fiery koma Pajak (TO GT PSI | aS GAY Yaa a (Pb Perutup (aris Ip ata MES SE PAY Ore:

DA anal Pad Teratas (Bb) BE br Getty

PE Papa vase Bb bapa die en Teed PAD Tay he ths

VOY Saks? Arah ee ut Pesul Da oa KUP Disko Sb pay

Lstutala Mn ceagibos daanih tress spe aah Pa Bitung

: Bt hat

PN LAN yy

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

n Ditambah / ar i

; Semula Menjadi

Uraian (Dikurangij (Rp) (Rp) a. Penghasilan Netto 6.701.087.531) Of 66.701.087.531 b. Kompensasi Kerugian | 55.633.040.535 0} 55.633.040.535 c. Penghasilan Kena Pajak | 1.068.046.996 O| 11.068.046.996 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang| 2.767.011.500 2.767.011.500 e. Kredit Pajak | ( 0 f. PPh Kurang /(Lebih) Bayar |.2767.011.500| OP 27670115001 g. Sanksi Administrasi | 1.208.630.623 0} 1.208.630.623 h. Jumlah PPh yang masih 3.075.642.123 Of 3.975.642.123 harus/(lebih) dibayar PE MEN namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/BAD- PP/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BAD-PP/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Koreksi

Na. Uraian Wajib Pajak Fiskus Yang Diajukan

Rp Rp Banding (Rp bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.633.928.213 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.633.928.213 karena terdapat biaya yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut sebesar Rp5.633.928.213 yang merupakan pengeluaran terkait penyesuaian harga ongkos angkut TBS dan CPO dari perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ke pabrik pengolahan kelapa Sawit;

Halaman ke 6 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

bahwa atas kegiatan pengangkutan ini diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 004/BAT/JKTO-VIA/XII/2014-ATBS (SPK-004) antara Pemohon Banding dengan PT Satrindo Jaya Agropalma yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2014 dan mulai berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;

bahwa besaran harga angkut tertuang di dalam Lampiran II dari SPK-004, dimana besaran harga angkut merupakan harga dasar yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2015;

bahwa besaran harga dasar tersebut tidak dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya di pasar, karena harga tersebut tidak mempertimbangkan adanya fluktuasi harga BBM, peningkatan UMP, inflasi, kondisi jalan yang rusak dan lain-lain;

bahwa untuk menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya, PT Satrindo Jaya Agropalma selaku penyedia jasa pengangkutan melakukan penyesuaian yang dilakukan di akhir tahun buku setelah terjadi realisasi agar besarnya harga angkut yang ditagihkan sesuai dengan kondisi yang terjadi di pasar/lapangan;

bahwa sebagai informasi, besarnya biaya transport yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Satrindo Jaya Agropalma pada tahun 2018 dapat dirincikan sebagai berikut;

bahwa jumlah pembayaran ongkos angkut sebesar Rp16.277.912.955 tersebut merupakan jumlah setelah adanya penyesuaian ongkos angkut dan atas jumlah transaksi tersebut telah dilakukan pengujian kewajarannya sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Penentuan Harga Transfer yang dibuat oleh GNV Consulting sebagaimana hasil tangkapan layar sebagai berikut;

Halaman ke 7 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut besarnya pembayaran jasa transportasi sebesar Rp16.277.912.955 yang diuji dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa tanpa adanya penyesuaian ongkos angkut yang dilakukan oleh PT Satrindo Jaya Agropalma, maka nilai pembayaran jasa transportasi Pemohon Banding akan menjadi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena terlalu rendah;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas seluruh biaya ongkos angkut tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pameriksan yang menyimpulkan bahwa PT Satrindo Jaya Agropalma melakukan pelanggaran perjanjian dengan menggunakan bahan bakar solar subsidi;

bahwa faktanya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa bahan bakar solar yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun PT Satrindo Jaya Agropalma bukan merupakan bahan bakar solar subsidi, melainkan solar industri yang karena Pemohon Banding dan PT Satrindo Jaya Agropalma membeli dalam jumlah yang besar maka mendapat potongan harga;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses keberatan, data dan dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding, yaitu:

Halaman ke 8 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

a. 3 (tiga) Faktur Pajak pembelian BBM Solar yang dilakukan PT Satrindo Jaya Agropalma kepada PT Pertamina (Persero);

b. Email penawaran harga dari perwakilan PT Pertamina (Persero) ke pihak yang menurut Pemohon Banding merupakan perwakilan PT Satrindo Jaya Agropalma;

c. Surat Perjanjian Kerja ongkos angkut beserta lampirannya, Surat Permohonan kenaikan ongkos angkut dari PT Satrindo Jaya Agropalma serta Surat Persetujuan kenaikan ongkos angkut dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap dokumen bukti yang disampaikan terkait adanya potongan harga pada transaksi pembelian BBM solar yang dilakukan lawan transaksi, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut mendapatkan potongan harga karena pada 3 Faktur Pajak yang diberikan tidak ada yang mencantumkan adanya potongan harga;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa potongan harga yang dimaksudkan pada poin di atas bukan merupakan potongan harga berbentuk diskon yang dikurangkan langsung per liter pembelian, melainkan penawaran harga yang lebih rendah dari harga normal karena kuantitas pembelian yang besar apabila memenuhi syarat jumlah minimum pembelian sebagaimana disampaikan pada email penawaran. Dengan demikian, potongan harga dimaksud tidak tertulis pada Faktur Pajak, melainkan menghitung nilai pembelian berdasarkan harga yang ditawarkan pada email penawaran harga bahan bakar solar dan bukan melalui diskon per liter pembelian;

bahwa sebagai informasi, harga solar subsidi di tahun 2018 adalah ±Rp.5.150/liter, dimana harga tersebut cukup jauh dibawah harga beli solar dari Pemohon Banding maupun PT Satrindo Jaya Agropalma yang membeli di rentang harga Rp6.700 s.d. Rp9.500 per liternya selama tahun 2018; bahwa lebih lanjut, pada Surat Perjanjian Kerja no.004/BAT/JKTO- VIA/XII/2014 – ATBS Tanggal 15 Desember 2014 Pasal 3 ayat 5 disebutkan: “Pihak Kedua tidak dapat mengajukan penambahan biaya pengangkutan kepada Pihak Pertama apabila terjadi peningkatan biaya, upah, dan

Halaman ke 9 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

sebagainya dan/atau apabila terjadi fluktuasi nilai tukar mata uang asing dan/atau perubahan Peraturan Pemerintah yang mempengaruhi pekerjaan ini, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama sebagaimana diatur pada Lampiran I Perjanjian, dengan ketentuan selama dalam masa pengajuan tersebut, Pihak Kedua harus tetap melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.”

bahwa pada tanggal 3 Desember 2018, PT Satrindo Jaya Agropalma menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Ongkos Angkut Nomor 014/XII-18/Ongkos Angkut/SJA kepada Pemohon Banding, dimana atas surat tersebut ditanggapi oleh Pemohon Banding melalui Surat Konfirmasi Persetujuan Penyesuaian Ongkos Angkut TBS Nomor 008/BAD/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran perjanjian pengangkutan antara Pemohon Banding dengan PT Satrindo Jaya Agropalma adalah tidak terbukti;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,…

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, jelas bahwa Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka biaya ongkos angkut tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.633.928.213 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Halaman ke 10 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.065.467.039 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp3.065.467.039 karena terdapat biaya penyusutan yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan perincian sebagai berikut:

[Biswas Penvuswan Tema: Pelasanan Kesehatan | £ 36 359]

[2 [Bier Penvuswan Tempa: Pendidikan | eter

= |Biavs Peruswan Perumasar Keatas oo | 2 ate pesan

Ps |Bigvs Pervuswar Tempa: Kis | BL LEO el Siaya Pemuswan vengdikaresi oo | 20e2 er 2a]

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Penyusutan Bangunan Permanen sebesar Rp3.065.467.039 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya - biaya yang berkaitan dengan pemberian natura berupa tempat tinggal, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat peribadatan, tempat olahraga bagi karyawan Pemohon Banding;

bahwa sebagai informasi, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang memiliki unit Perkebunan dan lokasi usaha Pemohon Banding terletak di perkebunan kelapa sawit yang merupakan daerah terpencil yang jauh dari kota, dan di sekitar lokasi tersebut tidak tersedia perumahan/penginapan yang layak sehingga Wajib Pajak menyediakan tempat penginapan bagi karyawan Wajib Pajak yang sedang dinas dan menyediakan perumahan bagi karyawan AKAD (karyawan yang didatangkan dari luar daerah);

bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 1

Halaman ke 11 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

31 Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan

dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pasal 100

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap biaya penyusutan Bangunan Permanen dan Penyusutan Perabotan dan Peralatan di lokasi perkebunan yang disediakan untuk karyawan, karena fasilitas perumahan bagi karyawan perusahaan merupakan suatu keharusan karena sifat dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan mengingat di sekitar lokasi perkebunan perusahaan yang tidak terdapat fasilitas tempat tinggal. Oleh karena itu, biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembangunan perumahan untuk karyawan termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding dan sudah seharusnya dapat dibiayakan;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

“…Pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat

Halaman ke 12 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

pekerjaan tersebut mengharuskannya seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;” bahwa Pasal 2 huruf c dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

d. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa selain ketiadaan tempat tinggal di sekitar lokasi perkebunan Pemohon Banding, alasan Pemohon Banding perlu menyediakan sarana perumahan yang layak di lokasi perkebunan Pemohon Banding adalah untuk memudahkan karyawan Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan panen;

bahwa sebagai informasi, bahwa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit harus dipanen pada saat yang “tepat”, dimana proses pemanenan biasa dilakukan sejak pagi hari (06.30 WITA) sampai siang hari (13.30 WITA). Buah yang dipanen harus segera dikirimkan ke pabrik untuk diolah. Semakin cepat TBS diolah, maka semakin sedikit asam lemak bebas (FFA) yang terbentuk dimana hal tersebut mempengaruhi tingkat produktivitas dan mutu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

bahwa sebagai referensi, atas koreksi yang sama terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah diputus dimana amar putusannya mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan perincian sebagai berikut;

Halaman ke 13 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

en in . .. ITE” SS SF OLIVINES rT Ss. ae SS ae Cn eS ES Janus SE bahwa lebih lanjut, terkait Koreksi Biaya Penyusutan Tempat Kios, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kios tersebut merupakan milik Pemohon Banding yang kemudian disewakan kepada penyewa dan atas pendapatan sewa telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun 71500810 – Penerimaan Jasa Sewa – Pihak ke-3 sebesar Rp.35.443.632; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan Bangunan Permanen sebesar Rp3.065.467.039 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut.

Halaman ke 14 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

: Jumlah Rupiah Menurut

Uraian .

Pemohon Banding

1 (Penghasilan brite atau Peredaran 199.211.909.059

Usaha/ Brute

2 (Harga Pokok Penjualan 139.073.356.415

3 |Penghasilan Brute atau Laba Bruto i1-2] 533.138.545.637

+ Pengurang Penghasilan Brite atau Biaya 10.537.406.236

Usaha

S5 (Penghasilan neto dalam negeri [3-4] 42.601.139. 301

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari liar usaha 13.598.386. 73+ e. Jumlah ja-b-e-—dj 13.598.386. 734

8 (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Pesitif 8.141.753.3572 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 6.339.587.328 ec. Jumlah [a-b) 1.802.166.244

10 Jumlah penghasilan neto [5-6.e-7+8.c—9] 58.001.692. 279

12 (Kompensasi Kerugian 55.633.0-40.533

14 (Penghasilan Kena Pajak i10-11-12-13) 2.368.651. 7F74-

15 (PPh Terutang [itarif x 14) atau NIHIL) 592 162.936

17 Jumlah PPh Terutang (15-16) 592 162.936

19 (Pajak yang tidak kurang dibayar (17-18.ej) 592.162.936

20 (Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 258.656.6067 e. Jumlah sanksi administrasi ja—b-c-—di) 258.656.667

51 J umlah PPh yang masih harus dibayar 820.819.603 (19-20.e) bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Halaman ke 15 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

UB-93/WPJ.06/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

AA Menurut Wajib Jumlah — Jumlah

. , ? Menurut surat | .

Uraian Pajak (sesuai | ketetanan pajak yang ciajukan | yang diajukan

Surat Keberatan) | (Re). keberatan banding :

(Rp) (Rp) (Re)

Penyesuaian Fiskal Positif 8141.753.572| 13.775.681.785| 5.633.928.213) 5.633.928.213:

Penyesuaian Fiskal Negatif 6.339.587.328 3.274.120.289] 3.065.467.039| 3.065.467.039:

Tanggapan Terbanding bahwa penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp5.633.928.213

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, PT. Satrindo Jaya Agropalma dapat mengajukan penambhan biaya pengangkutan karena peningkatan biaya, upah dan sebagainya yang mempengaruhi pekerjaan pengangkutan ini, dengan persetujuan tertulis Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data atau dokumen berupa komponen biaya ongkos angkut serta dokumentasi perubahan komponen biaya tersebut, yang menunjukkan adanya peningkatan biaya, upah, atau biaya lainnya sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data atau dokumen yang menjelaskan bahwa penyesuaian ongkos angkut tersebut memang benar-benar dibutuhkan;

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen bukti yang disampaikan terkait adanya potongan harga pada transaksi pembelian BBM solar yang dilakukan

Halaman ke 16 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

lawan transaksi, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut mendapatkan potongan harga karena pada 3 Faktur Pajak yang diberikan, tidak ada yang mencantumkan adanya potongan harga;

bahwa pada dokumen bukti surat elektronik yang disampaikan, hanya merupakan penawaran dari pihak Pertamina. Menurut Terbanding, dokumentasi tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi pembelian BBM Solar sudah mendapatkan potongan harga;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut sebesar Rp5.633.928.213 belum didukung dengan bukti dan dokumen pendukung yang memadai;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut sebesar Rp5.633.928.213;

2. Terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.065.467.039

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat mengurangkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan selama penggantian atau imbalan dalam bentuk natura tersebut diberikan di daerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan; bahwa pernberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berupa penyediaan bangunan perumahan karyawan dan fasilitas pendukungnya yang dilakukan di daerah tertentu, diatur secara spesifik dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa menurut Terbanding, suatu daerah dapat dianggap sebagai daerah tertentu (terpencil) sehingga dapat memanfaatkan fasilitas dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh adalah dengan adanya Surat Penetapan Daerah Tertentu;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Penetapan Daerah Tertentu untuk Tahun Pajak 2018;

Halaman ke 17 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ada kewajiban untuk menyediakan sarana perumahan bagi pegawai AKAD berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 203/MEN/1999, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar adanya kewajiban penyediaan sarana perumahan pada tahun 2018;

bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan adanya keharusan penyediaan perumahan karena sifat dari kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, Terbanding berpendapat bahwa "Keharusan" berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 terkait dengan keselamatan kerja karyawan; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Biaya Penyusutan Bangunan Permanen yang merupakan bagian dari pemberian berupa natura dan kenikmatan yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawai sebesar Rp3.065.467.039 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Penyusutan Bangunan Permanen sebesar Rp3.065.467.039;

II. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BAD-PP/I1/2025 tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Halaman ke 18 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang; dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinanSuratPaniteraPengadilanPajakNomorB- 001199.15.2025/PAN/2025 tanggal 7 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Halaman ke 19 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Banding Nomor 132/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Bukti T-2. Matriks Sengketa PPh Badan Tahun 2018;

Bukti T-3. LHP Nomor LAP-39/RIKSIS/WPJ.06/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T-4. LPK atas nama PT Buana Adhitama;

Bukti T-5. KKP atas nama PT Buana Adhitama;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 29 September 2025; Bukti T-7. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti T-8. SalinanDigitalBeritaAcaraTidakMemenuhi

Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan;

Bukti T-9. Salinan Digital Permintaan Peminjaman Tambahan Buku,

Catatan, Data, dan Informasi;

Bukti T-10. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti T-11. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 November 2025 (Revisi);

Bukti T-12. Penjelasan Akhir nomor S-795/WPJ.06/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-2. Salinan digital SKPKB PPh Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal

21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018;

Halaman ke 20 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 001/BAD-KPP/III/2024 tanggal 08 Maret 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Ariana Budiarti Rahayu Nomor 15 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H. Nomor

10 tanggal 24 Mei 2004;

Bukti P-6. Salinan digital Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.

Nomor 48 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-7. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN

FE32DIPKRF7H1FSH tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp3.975.642.123;

Bukti P-8. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor: 823/SK/LGL/BAD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-1292/PP/IKH/2024 tanggal 11 November 2024 atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-10. Salinan Digital Kartu Kuasa Hukum atas nama Gunawan

Sugiarto;

Bukti P-11. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor: 822/SK/LGL/BAD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama Gustaf Herman Pranata; Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-236/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-13. Salinan Digital Kartu Kuasa Hukum atas nama Gustaf Herman

Pranata;

Bukti P-14. Salinan Digital KTP atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-15. Salinan Digital NPWP atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-16. Salinan Digital KTP atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-17. Salinan Digital NPWP atas nama Gustaf Herman Pranata; Bukti P-18. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman

Pranata;

Bukti P-19. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Gunawan Sugiarto;

Halaman ke 21 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Bukti P-20. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan; Bukti P-21. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Tjan Yanto;

Bukti P-22. Matriks Sengketa

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 003/BAD-PP/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang dilampiri dokumen sebagai berikut:

a) Salinan Digital Surat Perjanjian Kerja Nomor 004/BAT/JKTO- VIA/XII/2014-ATBS tanggal 15 Desember 2014;

b) Salinan Digital Dokumen Transfer Pricing;

c) Salinan Digital Surat Pemberitahuan Penyesuaian Ongkos Angkut Nomor 014/XII-18/Ongkos Angkut/SJA tanggal 03 Desember 2018;

d) Salinan Digital Surat Konfirmasi Persetujuan Penyesuaian Ongkos Angkut TBS Nomor 008/BAD/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018;

e) Salinan Digital Tagihan dan Faktur Pajak Masukan atas Penyesuaian Ongkos Angkut TBS.

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 001/BAD-PP/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang dilampiri dokumen sebagai berikut:

a) Salinan Digital Invoice dan Faktur Pajak atas Pembelian Solar Tahun 2018;

b) Salinan Digital Fotokopi Surat Permohonan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu Nomor 007/BAD- KANWIL/XI/2023 tanggal 22 November 2023;

c) Salinan Digital Fotokopi Surat Permohonan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu Nomor 008/BAD- KANWIL/XI/2023 tanggal 22 November 2023;

d) Salinan Digital Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor KEP-101/WPJ.06/2024 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha Di Daerah Tertentu tanggal 20 Februari 2024;

e) Salinan Digital Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor KEP-102/WPJ.06/2024

Halaman ke 22 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha Di Daerah Tertentu tanggal 20 Februari 2024.

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 001/BAD-PP/XI/2025 tanggal 20 November 2025, yang dilampiri dokumen sebagai berikut:

a) Salinan Digital Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;

b) Salinan Digital Cetakan laman situs resmi https:/ /onesolution.pertarnina.corn tentang "Harga Solar Industri dan Jenis-Jenisnya";

c) Salinan Digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00251/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juni 2020;

Bukti P-26. Penjelasan Akhir nomor 002/BAD-PP/I/2026 tanggal 8 Januari 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/BAD-PP/II/2025 tanggal 10 Februari 2025

Halaman ke 23 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif8.141.753.57213.775.681.7855.633.928.213
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif6.339.587.3283.274.120.2893.065.467.039

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan koreksi fiskal dalam penetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018, dengan objek sengketa sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut sebesar Rp5.633.928.213; dan

Halaman ke 24 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Bangunan Permanen yang dikualifikasikan sebagai pemberian natura/kenikmatan sebesar Rp3.065.467.039.

Menimbang, bahwa sejak tahap pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan banding, pokok perbedaan para pihak tidak terletak pada norma hukum secara abstrak, melainkan pada apakah Pemohon Banding berhasil membuktikan secara konkret, terukur, dan meyakinkan bahwa biaya-biaya yang diklaim tersebut memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat:

• untuk koreksi ongkos angkut, penyesuaian dilakukan pada akhir tahun guna mencerminkan perubahan kondisi ekonomi dan operasional (antara lain kenaikan biaya BBM, upah, inflasi, kondisi jalan), serta Pemohon Banding menyatakan kewajaran biaya diuji melalui pendekatan kewajaran harga/biaya (antara lain CUP) dalam dokumentasi penentuan harga transfer;

• untuk koreksi penyusutan bangunan permanen, fasilitas dimaksud merupakan sarana yang diperlukan bagi karyawan karena lokasi usaha terpencil, sehingga menurut Pemohon Banding biaya penyusutan semestinya dapat dibebankan.

bahwa Terbanding pada pokoknya mempertahankan koreksi dengan alasan:

• penyesuaian ongkos angkut tidak didukung rincian perhitungan komponen biaya dan bukti peningkatan biaya yang memadai; terdapat indikasi kejanggalan administratif/dokumenter dan penyesuaian dilakukan secara ex-post;

• biaya penyusutan bangunan permanen merupakan natura/kenikmatan dan untuk dapat dibebankan sebagai biaya diperlukan pemenuhan

Halaman ke 25 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

ketentuan pengecualian, termasuk adanya penetapan “daerah tertentu” pada tahun pajak bersangkutan, yang dalam hal ini tidak dipenuhi.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, pada prinsipnya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang biaya tersebut nyata, wajar, berkaitan dengan kegiatan usaha, dan didukung bukti yang kompeten;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, pada prinsipnya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali dalam hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana;

Menimbang,bahwaketentuanpelaksanamengenai natura/kenikmatan tertentu pada prinsipnya mensyaratkan pemenuhan kriteria dan/atau penetapan tertentu, termasuk konsep “daerah tertentu” untuk fasilitas tertentu, sehingga pengecualian atas larangan pembebanan natura bersifat limitatif dan harus dibuktikan secara ketat oleh Wajib Pajak yang memohonkan penerapan pengecualian tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan lisan maupun tertulis yang diajukan para pihak, ketentuan perpajakan dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan yang relevan dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak perlu menilai:

1. apakah penyesuaian ongkos angkut sebesar Rp5.633.928.213 merupakan biaya yang nyata, terukur, wajar, dan dapat dibuktikan pembentukannya sehingga dapat dikurangkan;

Halaman ke 26 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

2. apakah biaya penyusutan bangunan permanen yang dikualifikasikan sebagai natura/kenikmatan sebesar Rp3.065.467.039 memenuhi persyaratan pengecualian natura sehingga dapat dibebankan sebagai biaya.

bahwa dalam sengketa mengenai pengakuan biaya, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding yang mengklaim pengurangan penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa keberadaan pembayaran atau pencatatan akuntansi tidak serta-merta menjadikan suatu pengeluaran sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal, apabila:

• tidak dapat ditelusuri pembentukan besaran biayanya;

• tidak dapat diuji rasionalitas dan keterkaitannya dengan kegiatan usaha; dan/atau

• tidak didukung alat bukti yang cukup dan kompeten;

Menimbang, bahwa terhadap pengecualian dari ketentuan umum (khususnya pengecualian atas larangan pembebanan natura), penafsiran harus dilakukan secara strict dan limitatif, karena pengecualian tersebut berdampak langsung pada pengurangan basis pengenaan pajak.

1. Koreksi Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut Rp5.633.928.213

a. bahwa objek sengketa adalah koreksi fiskal positif atas “penyesuaian ongkos angkut” untuk TBS dan CPO yang dilakukan di akhir tahun agar tarif angkut mencerminkan fluktuasi BBM, UMP, inflasi, kondisi jalan, dll; Nilai pembayaran jasa angkut tahun 2018 setelah penyesuaian adalah Rp16.277.912.955, yang menurut Pemohon Banding telah diuji kewajarannya dengan metode CUP pada dokumen penentuan harga transfer.

Halaman ke 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

b. Pemohon Banding menolak dalil Terbanding bahwa lawan transaksi (PT Satrindo Jaya Agropalma/SJA) menggunakan solar subsidi. Pemohon Banding mendasarkan pada ketentuan Perpres 191/2014 dan lampirannya (konsumen tertentu), serta menyatakan pembelian yang dilakukan adalah solar industri dengan skema B2B (harga kontraktual) dan rentang harga beli Rp6.700–Rp9.500/liter, jauh di atas solar subsidi ±Rp5.150/liter.

c. Terbanding berpendapat penyesuaian ongkos angkut tidak dapat dibebankan dengan alasan: kenaikan ongkos angkut sangat signifikan (dirata-ratakan 92% periode Des 2017–Nov 2018) yang tidak disertai rincian perhitungan serta bukti peningkatan biaya/upah/komponen lain; kemudian terdapat isu kepatuhan kontrak terkait penggunaan solar industri dan pembuktian “potongan harga solar industri” tidak muncul pada dokumen transaksi.

d. Terbanding juga menilai argument “uji kewajaran TP” tidak tepat karena TP documentation pada prinsipnya dilakukan ex-ante, sedangkan “penyesuaian” dilakukan setelah transaksi (akhir tahun).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, biaya ongkos angkut pada prinsipnya merupakan biaya yang lazim dan terkait langsung dengan kegiatan usaha, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa namun dalam perkara a quo, yang disengketakan bukanlah keberadaan biaya angkut secara umum, melainkan tambahan biaya akibat adanya “penyesuaian” yang dilakukan pada akhir tahun dalam jumlah yang signifikan sejumlah Rp5.633.928.213.

Menimbang, bahwa terhadap suatu “penyesuaian” yang muncul ex-post, diperlukan standar pembuktian yang lebih memadai, antara lain meliputi:

Halaman ke 28 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

• penjelasan metodologi pembentukan penyesuaian (rumus/parameter);

• rincian komponen biaya yang berubah (misalnya BBM, upah, perawatan, tarif per km, jarak, kondisi jalan, dan parameter lain);

• bukti pendukung peningkatan komponen biaya dimaksud;

• keterkaitan logis antara perubahan komponen biaya dengan besaran penyesuaian yang dibebankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat unsur “Biaya” dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh bukan hanya menuntut adanya pembayaran, tetapi juga menuntut bahwa besaran biaya yang dikurangkan dapat diuji rasionalitasnya dan dapat ditrasir pembentukannya berdasarkan bukti yang kompeten.

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan adanya faktor ekonomi dan operasional (perubahan BBM, upah, inflasi, kondisi jalan dan sejenisnya) sebagai alasan penyesuaian, dan Pemohon Banding juga menyebutkan adanya uji kewajaran dalam dokumentasi penentuan harga transfer;

bahwa namun setelah Pengadilan Pajak menilai keseluruhan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak diperoleh keyakinan yang memadai mengenai pembentukan angka penyesuaian Rp5.633.928.213, karena:

a. tidak ditemukan adanya dokumen yang memungkinkan Pengadilan Pajak menelusuri, menguji, dan memverifikasi proses pembentukan angka penyesuaian tersebut secara objektif;

Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian perhitungan yang menjelaskan bagaimana perubahan komponen biaya tertentu bertransformasi menjadi angka penyesuaian yang disengketakan; Bukti Invoice yang disampaikan hanya membuktikan adanya klaim

Halaman ke 29 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

tagihan, bukan rasionalitas dan pembentukan angka penyesuaian. Tanpa breakdown, invoice menjadi self-serving document, yaitu dokumen yang dibuat atau disusun secara sepihak oleh pihak yang berkepentingan, terutama untuk mendukung klaim atau

pembelaannya sendiri, tanpa dukungan bukti independen atau

objektif.

b. bukti peningkatan komponen biaya yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan hubungan kausal yang terukur antara perubahan biaya dan besaran penyesuaian, sehingga tidak dapat diuji secara fiskal;

c. bahwa keadaan ini juga terindikasi masalah fakta administratif dokumen, sehingga semakin menimbulkan keraguan atau menurunkan bobot / keandalan pembuktian terhadap klaim bahwa penyesuaian merupakan hasil mekanisme bisnis yang tertib dan terukur.

Pemohon Banding menyatakan alasan ekonomis (BBM, UMP, inflasi, jalan rusak), tetapi pada tingkat pembuktian untuk tujuan fiskal, Majelis memerlukan: (i) dasar kuantitatif, (ii) metodologi perhitungan, dan (iii) bukti pendukung yang dapat diuji. Ketiadaan rincian komponen biaya dan rekonsiliasi pembentukan angka koreksi menyebabkan dalil “penyesuaian sesuai kondisi pasar/lapangan” menjadi lebih bersifat naratif daripada evidensial.

d. bahwa terkait dokumen penentuan harga transfer dan/atau uji kewajaran seperti metode CUP memang dapat digunakan untuk menilai apakah harga atau imbalan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa berada dalam batas yang wajar.

Pengadilan Pajak menegaskan bahwa uji kewajaran harga tidak identik dengan pembuktian pembentukan biaya; Bahwa dokumentasi penentuan harga transfer pada prinsipnya bertujuan menilai apakah harga/imbalan berada dalam rentang wajar antar pihak berelasi, bukan untuk membuktikan bahwa suatu penyesuaian biaya ex-post telah dihitung berdasarkan perubahan biaya nyata yang terukur. Dokumen tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban

Pemohon Banding untuk membuktikan secara konkret bagaimana

Halaman ke 30 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

suatu biaya terbentuk, termasuk rincian perhitungan dan perubahan komponen biayanya. Terlebih lagi, dalam perkara ini yang disengketakan adalah penyesuaian biaya yang dilakukan setelah transaksi berlangsung (ex-post), sehingga tetap diperlukan bukti nyata dan terukur mengenai dasar perhitungan penyesuaian tersebut. Dengan kata lain TP membahas kewajaran harga, bukan validitas penyesuaian biaya yang muncul di akhir tahun.

bahwa dengan demikian, walaupun Pemohon Banding berargumen mengenai kewajaran harga, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut belum mencapai tingkat pembuktian yang meyakinkan bahwa besaran penyesuaian Rp5.633.928.213 merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

Menimbang, bahwa para pihak juga memperdebatkan isu terkait jenis solar (solar subsidi vs solar industri (B2B) dalam kaitannya dengan biaya angkut;

Pemohon Banding mendalilkan:

• Perpres 191/2014 membatasi pengguna BBM tertentu (subsidi), dan untuk kategori tertentu terdapat pengecualian/pembatasan terkait pengangkutan hasil perkebunan; Pemohon Banding menyimpulkan karena dilarang maka tidak mungkin membeli solar subsidi.

• Skema harga solar industri dapat bersifat B2B/kontraktual sehingga tidak selalu sama dengan harga publik.

Terbanding menilai:

• Dokumen pembelian (faktur/sales slip/korespondensi) tidak menunjukkan “potongan harga” sebagaimana diklaim;

• Harga beli Rp6.700–Rp9.450 dianggap jauh dari harga dasar solar industri Area II Kalimantan Rp10.655–Rp15.732 sehingga Terbanding menyimpulkan solar yang dibeli bukan solar industri.

Halaman ke 31 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat isu tersebut pada dasarnya merupakan isu faktual yang memerlukan pembuktian dokumen primer (jenis produk pada sales slip, kontrak B2B, penetapan harga, delivery order, spesifikasi produk, kanal distribusi, dsb). Dalam berkas ini, kedua pihak sama-sama mengandalkan inferensi: Pemohon Banding dari norma distribusi dan narasi B2B; Terbanding dari perbandingan harga dasar dan ketiadaan bukti diskon di dokumen.

bahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak menilai bahwa sekalipun isu jenis solar tersebut diperdebatkan, dasar koreksi yang paling menentukan tetap terletak pada tidak terpenuhinya pembuktian mengenai pembentukan besaran “penyesuaian ongkos angkut” yang disengketakan; yaitu ketiadaan rincian perhitungan dan bukti peningkatan komponen biaya untuk membenarkan penyesuaian Rp5,63 miliar, ditambah indikasi kejanggalan administrasi (kronologi surat) dan relasi afiliasi yang menuntut pembuktian lebih ketat.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan penyesuaian ongkos angkut sebesar Rp5.633.928.213 merupakan biaya yang nyata, terukur, dan dapat diuji pembentukannya sesuai prinsip Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyesuaian Ongkos Angkut sebesar Rp5.633.928.213 tetap dipertahankan.

2. Koreksi Biaya Penyusutan Bangunan Permanen (Natura) Rp3.065.467.039

a. Pemohon Banding menyatakan koreksi ini terkait penyusutan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, perumahan karyawan, “tempat dios”, dan olahraga yang diperuntukkan bagi karyawan di lokasi perkebunan dengan total Rp3.065.467.039.

Halaman ke 32 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

b. Pemohon Banding menyatakan bahwa lokasi usaha perkebunan berada di tempat terpencil sehingga fasilitas-fasilitas tersebut harus disediakan untuk menjaga operasional panen. Pemohon Banding juga mengutip ketentuan mengenai pengecualian natura tertentu (keharusan pelaksanaan pekerjaan/sifat pekerjaan) dan menyampaikan adanya penetapan “daerah tertentu” pada tahun 2024 sebagai argument substansi.

c. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mengakui pos tersebut merupakan pemberian natura dan menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Penetapan Daerah Tertentu/SKDT untuk Tahun Pajak 2018 (tahun sengketa).

d. Terbanding juga menyatakan data internal menunjukkan permohonan penetapan daerah tertentu baru diajukan pada tanggal 22 November 2023 dan disetujui pada tanggal 20 Februari 2024, serta berlaku pada Feb 2024–Feb 2029; tidak ada penetapan untuk 2018.

Menimbang, bahwa objek sengketa ini berkaitan dengan biaya penyusutan atas bangunan permanen yang menurut fakta dan pengakuan para pihak digunakan sebagai fasilitas bagi karyawan (antara lain fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, perumahan/fasilitas tempat tinggal, fasilitas olahraga, dan fasilitas sejenis). Bahwa fasilitas tersebut pada hakikatnya merupakan natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka menunjang kenyamanan dan keberlangsungan kerja di lokasi usaha;

Norma Hukum yang Relevan

1) Prinsip Umum Biaya (Deductible Expense)

• Pasal 6 ayat (1) UU PPh: biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan dapat dikurangkan. Pemohon Banding mendasarkan ongkos angkut pada ketentuan ini.

Halaman ke 33 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

2) Pembatasan Natura

• Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh: natura tidak boleh dikurangkan, kecuali (antara lain) natura/kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan pelaksanaan pekerjaan dan diatur dengan/berdasarkan PMK. Terbanding menautkan ini ke PMK 83/PMK.03/2009 jo PER- 51/PJ/2009.

• PER-51/PJ/2009 menegaskan kriteria “daerah tertentu” dan mekanisme penetapannya adalah melalui Surat Penetapan Daerah Tertentu, bukan otomatis.

Menimbang, bahwa terhadap natura/kenikmatan, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pada prinsipnya melarang pembebanan sebagai biaya, kecuali memenuhi kondisi pengecualian yang ditentukan secara limitatif oleh peraturan pelaksana.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berargumentasi mengenai kebutuhan operasional karena lokasi usaha terpencil dan fasilitas tersebut merupakan keharusan pelaksanaan pekerjaan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memahami secara faktual bahwa usaha di lokasi terpencil dapat menuntut penyediaan fasilitas tertentu agar operasional berjalan;

bahwa namun dalam hukum pajak, terutama terhadap pengecualian natura, penerapannya bersifat strict (ketat) karena merupakan pengecualian dari larangan umum, sehingga tidak cukup hanya dibuktikan secara naratif mengenai “kebutuhan usaha”, melainkan harus dibuktikan pula pemenuhan syarat formal dan material pengecualian sebagaimana ditentukan peraturan pelaksana.

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penetapan/keputusan daerah tertentu yang berlaku untuk Tahun Pajak 2018 sebagai dasar penerapan pengecualian natura untuk fasilitas

Halaman ke 34 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

tertentu. Bahwa adanya penetapan pada tahun-tahun setelahnya (jika ada) tidak dapat serta-merta diberlakukan surut untuk Tahun Pajak 2018, karena pengecualian pajak harus didasarkan pada pemenuhan syarat pada tahun pajak bersangkutan.

Menimbang, bahwa dalil “keharusan pekerjaan” dalam pengecualian natura pada prinsipnya berlaku terhadap natura tertentu yang secara langsung merupakan alat/sarana keselamatan atau kebutuhan teknis yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan.

Menimbang, bahwa sementara itu, fasilitas yang disengketakan dalam perkara a quo berupa bangunan permanen untuk tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, olahraga, dan sejenisnya, yang secara karakter lebih tepat berada dalam kategori fasilitas penunjang (sarana/fasilitas lokasi kerja) yang secara sistematik dalam peraturan pelaksana umumnya dikaitkan dengan persyaratan tertentu, termasuk konsep “daerah tertentu”;

bahwa oleh karena itu, tanpa pemenuhan persyaratan tersebut pada Tahun Pajak 2018, Pengadilan Pajak tidak dapat menerapkan pengecualian natura atas biaya penyusutan yang disengketakan.

bahwa dalam perkara ini, juga terdapat informasi mengenai adanya bangunan/fasilitas tertentu yang terkait kegiatan sewa (misalnya kios);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila suatu bangunan/asset digunakan untuk menghasilkan penghasilan (sewa kepada pihak ketiga), maka karakter biaya penyusutannya bukan natura kepada pegawai, melainkan biaya untuk mendapatkan/menagih/memelihara penghasilan sewa. Karena itu, untuk dapat mengubah atau mengurangi koreksi secara parsial berdasarkan argument “aset penghasil penghasilan sewa”, diperlukan pembuktian yang jelas mengenai: (i) identifikasi aset yang disewakan, (ii) besaran penyusutan terkait aset tersebut, serta (iii) korelasi antara biaya penyusutan dan penghasilan sewa.

Halaman ke 35 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding tidak menyajikan pemisahan angka penyusutan secara tegas dan terukur untuk aset yang diklaim menghasilkan penghasilan sewa, sehingga Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk melakukan split koreksi secara pasti dan akuntabel. Bahwa dengan demikian dalil tersebut tidak cukup untuk menggugurkan koreksi Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya penyusutan bangunan permanen sebesar Rp3.065.467.039 merupakan natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018 karena persyaratan pengecualian tidak dibuktikan terpenuhi pada tahun pajak bersangkutan;

Menimbang, bahwa oleh karena itu koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Bangunan Permanen yang dikualifikasikan sebagai pemberian natura/kenikmatan sebesar Rp3.065.467.039 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 36 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif5.633.928.2135.633.928.2130
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif3.065.467.0393.065.467.0390

Halaman ke 37 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 38 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT BUANA ADHITAMA, NPWP 022755409076000 / 0022755409076000 NITKU 0022755409076000000000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30 Jalan M.H. ThamrinNo. 51, Menteng, Jakarta Pusat, 10350 (alamat email korespondensi roma.s.agatha@sinarmas-agri.com).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 39 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 40 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BUANA ADHITAMA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.