Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001186.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001186.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02418/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001186.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lantai 18 - 19, Jalan R.A Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta - 12430, dalam hal ini diwakili oleh Rachma Mutiara Dewi jabatan Direktur (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/46/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P/198609082009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: As’ad Arifin/198502172004121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2968/WPJ.07/2025 tanggal 26 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/16/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00177/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/34/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

@ KEMENTERIAN SEJANGAN REPUELIK INDONESIA i 5 DIREKTCRAT JENDERAL Palak

£ KANTOR PELAYANAN PAJAK PCMANAMAN MICOS ASING LIN

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Komar GOS MA AE RP Tangga Purge 27 Desember 2022

Maga’ Tan ipar Desert GT Tanggal aa baki Temani 2G Laruan 2022

Lo Telah Laki kar pesan atas polansangan kewajiban Pa ak Povyhas an fess. 26.

Shia Wi: Panjar, SC OPTRA IONS INGOR PS A a ai A BRS 707 LIS Ali:

VPage eer her ar bese sn Ld atas, jung Sang resin satus daya: ada.ah sebagai ceri

© Perghas lan Kena Page Dasar Fergengan Pajak Rp 195 796 110 255

20 PI Sug AG yang our Re Va Ms db at 1

Ss er Pat '

jo PREG Seepiimy Pesanan ap. c

Dengan ah Kp TOA A21 814

6 20h peach aya pagar Re 3

WoAecepeesaai sotehihar dan Yasa Pajak... Re. a eng Telan pan a al yan Po 3

PPA adat Pernanghapan lest Kasih yang ola lainya Ro n

9 banda Ap u o Kannoemana kelek han ke Masa Pitak... Fp LN

2 AMO aot pg apa ike kan ak ec bd ee bez ha Hp THA WARS

4 Pejek yang idtasckurang do says ORI Hp dE It Fal

= Sans aclrunistes:* i Marga Sasa 1 SIS Rr CR oh. Oe

Ro Karaan Kasal Seer Bil Hy Hl eRe eee se MA ad 4 KUP hye Is

Kanaan Pama Rp UU FF an u

2 loca nankssa0 see as tee U Hy BZ atu UG

Boo Latah PPh yang may noc gris digeyar it + Ge! Rp. a2 749717 EA “yea Tena UI DUS PAR a BATUS EMPAT SUL ota ITS Tot ees TUJUH JELAS Sey DELAPAN

RAT OS TU PUL UB LIA led

: Jum lah sara lebih" Layar Wang d BEL becesanas Vetta agar aay - eS

: Haa iets Retin ar |.

Teluk SAR AAA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/13/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

no) URAIAN JUMLAH MENURUT WAJIB PAJAK

Ll (Penghasilan Kena Pajak Dewar Pengenaan Pajak PN PEN Naa 28.789. 704,057

2 (PPh Pasal 26 yang terutang 0 705320 M8

3 (Medi Pej: naa . a j- =p Pen Ditanggung Pemennah yb Sotaran MEA oo. 7 708, 40, BTR

. _ (5. SIP (pokok kurang knayanrj . Pan

JaiKomosssasikelebihandari Masa Palas... na

Lo le Yang Tebusan yang bilah dibayar PEN PN ae y. _ 1f PPh Emat atas Kengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar | | -

Ja) ainelain -

Ih. Konipensas. kelebihan dari Masa Pog ——— p Ji danlam pajak yang dapet like cdi kian FOU S20. B16

4 (Pajak yang Ldak/kurang dihayat Da

GS asanksi Annisa la. Bunga Pasal 13 (7) KUP PN NN a fe enon Pa 13 huruf KUP oa...

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02418/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula | aa Menjadi (Rp) | = (Rp)

I . De sar Pengenaan” — ~~ 7 so an a Batak MBCTASE | 108.798.130.208 | (944.390.286} | 107.853.739.922 b. Pajak

Penghasilan 16.723.440.997 | (94.439.009 1 16.620.001.963 (PPh) Terutang

Ic, Kredit Pajak 705.329.818 | 0 705.329.818 d. Kompensasi

Masa Pajak | O' o| 0

._Sebelumnya | oo e. PPh

Kurang/ (Lebih) 16.018.111.179 | (94.439.029) 15.923.672.150

Bayar | Ta ee www wvT

Sanksi 6.727.606.696 | 139.664.393), 6.687.942.303

. Administrasi ne re sg. Jumlah Pajak

Go Yn3 masih | 59 745.717.873 | (134.103.422)| 22.611.614.453 harus/ lebih) |?

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

GEOI/TAX/16/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/16/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak107.853.739.92227.789.794.05780.063.945.865
2PPh Pasal 26 yang terutang16.629.001.968705.329.81815.923.672.150

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Materi

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.063.945.865,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp 27.789.794.057,00

Menurut TerbandingRp107.853.739.922,00

Rp 80.063.945.865,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa masih terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp80.063.945.865,00;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp80.063.945.865,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp888.064.991,00 merupakan koreksi atas transaksi invoice no 17001100033308. Nature transaksi atas invoice tersebut bukan royalty.

Pasal 13 Ayat 3 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia-Amerika Serikat menyatakan bahwa:

(a)“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;

(b)The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)”;

bahwa sebagaimana Pasal 13 Ayat 3 P3B Indonesia-Amerika Serikat terkait definisi dari royalti, royalti mencakup pembayaran untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan berbagai properti intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan informasi industri atau komersial. Selain itu, royalti juga mencakup pembayaran untuk penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah, kecuali kapal, pesawat terbang, atau kontainer yang pendapatannya dibebaskan dari pajak;

bahwa invoice no. 17001100033308 tersebut tidak termasuk dalam pengertian "royalti" melainkan masuk dalam kategori "laba usaha". Sesuai pasal 8 P3B Indonesia-Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa: “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident

carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein…” bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 P3B Indonesia-Amerika Serikat tersebut, hak pemajakan tidak ada di Indonesia karena perusahaan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia;

2. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 sebesar Rp3.105.244,00 merupakan koreksi atas transaksi invoice no IF1250/I10199/2020/SD0A10 dan IF1250/I10199/2020/1 yang telah disetorkan dan dilaporkan PPh Pasal 26 di Masa Pajak Desember 2021 pada bukti potong no 3400000493 dan 3400000504. Adapun selisih nilai koreksi Terbanding dikarenakan oleh selisih kurs yang digunakan pada pembayaran PPN dan PPh Pasal 26. PPN menggunakan kurs KMK Nomor 3/KM.10/2022, sedangkan PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK Nomor 69/KM.10/2021. Berikut merupakan detail perhitungannya:

NN: papa. ?'“ '! ana mt

Te ree | ee ee | re

USD Potong USD

3. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp79.172.775.630,00 merupakan koreksi secondary terkait koreksi TP di PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi TP di PPh Badan seperti tertuang dalam Surat Permohonan Keberatan no. GEOI/TAX/10/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menambah objek PPh Pasal 26 berdasarkan koreksi TP doc di PPh Badan sebagai “dividen”, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi TP tidak ada kaitannya dengan dividen. Terbanding melakukan koreksi TP dengan menambah operating margin di PPh Badan. Adjustment operating margin tersebut (yang telah Pemohon Banding tanggapi sebelumnya) tidak ada hubungannya dengan dividen, yang dijadikan tambahan koreksi objek PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa;

b. bahwa dalam tahun 2021, PT GEOI mendapatkan adjustment TNMM dari GE PRECISION HEALTHCARE LLC, dimana akibat adjustment

TNMM tersebut operating profit PT GEOI bertambah. Adalah hal yang kontradiktif dimana, di satu sisi Pemohon Banding mengalami kerugian dan diberikan adjustment TNMM sehingga operating margin nya meningkat, sementara Terbanding mengasumsikan ada pembayaran dividen ke luar negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26;

c. bahwa selain itu, perlu ditekankan bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah GE Pacific Private Limited dan General Electric International, Inc., dan koreksi tambahan adalah atas transaksi dengan GE PRECISION HEALTHCARE LLC yang jelas-jelas bukan pemegang saham dari Pemohon Banding. Dengan demikian dasar koreksi Objek PPh 26 atas dividen dari penyesuaian nilai operating margin Pemohon Banding adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh 26 atas royalti tersebut sebesar Rp80.063.945.865,00 harus dibatalkan;

2. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang Rp15.923.672.150,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp 705.329.818,00

Menurut TerbandingRp16.629.001.968,00

Rp15.923.672.150,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa masih terdapat PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.923.672.150,00;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan seperti yang sudah diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.923.672.150,00 harus dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.063.945.865,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 periode Desember 2021 harus dibatalkan;

3. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp15.923.672.150,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 periode Desember 2021 harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Surat Uraian Banding Nomor S-00177/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak107.853.739.92227.789.794.05780.063.945.865
2PPh Pasal 26 yang terutang16.629.001.968705.329.81815.923.672.150

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

b) Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai

dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi royalty pemeriksa Masa Pajak November 2021 adalah sebesar Rp8.453.442.790,00 berdasarkan dokumen nomor C56BD3IDHHSS0L3K tanggal 15 Desember 2021 sejumlah Rp8.453.442.790,00 atas transaksi BKP Tidak Berwujud;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT masa PPN Masa Pajak November 2021 pembetulan ke-2 terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari GENERAL ELECTRIC INTERNATIONAL, INC. dengan nomor dokumen C56BD3IDHHSS0L3K#058 tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp8.453.442.790,00;

3) bahwa tarif royalty berdasarkan P3B Indonesia-Amerika adalah sebesar 10%;

4) bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan alasannya terkait koreksi Terbanding sebesar Rp8.453.442.790,00 adalah transaksi jasa;

5) bahwa penyerahan BKP Tidak Berwujud yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021 terutang PPh Pasal 26;

6) bahwa dengan maka Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp81.008.336.151,00;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor GEOI/TAX/34/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Digital Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-

02418/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-2.Salinan Digital Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/13/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 beserta Lampirannya;

Bukti P-3.Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-4.Salinan Digital Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-5.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 15 Agustus 2025; Bukti P-6.Salinan Pendapat Akhir;

Bukti P-7.Salinan Pendapat Akhir Tambahan;

Bukti P-8.Salinan Dokumen Pendukung Tambahan PPh Pasal 26 berupa

Surat perihal Royalty Billing for year 2020, Invoice, dan Bukti Potong PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan Digital Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2.Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-5.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-6.Salinan Digital Pendapat Akhir;

Bukti T-7.Salinan Digital Invoice Nomor 17001100033308 tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti T-8.Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN

D54D000NLDO95B4S sebesar Rp88.806.499,00;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02418/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023

termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/16/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak27.789.794.057107.853.739.92280.063.945.865

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp80.063.945.865,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut:

1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 26 ayat (1)

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) bahwa koreksi sebesar Rp80.063.945.865, terdiri dari :

- Transaksi BKP Tidak BerwujudRp 888.064.991

- Selisih kurs pembayaran PPN dan PPh Pasal 26Rp3.105.244

- Secondary adjustment dari koreksi TPRp79.172.775.630 JumlahRp80.063.945.865 Koreksi atas Transaksi “Jasa” yang Diklasifikasikan sebagai “Royalti” bahwa koreksi royalty masa pajak Desember 2021 adalah berdasarkan dokumen berupa SSP nomor NTPN: D54D000NLDO95B4S tanggal 19 Januari 2022 sejumlah Rp88.806.499,00 untuk pembayaran PPN atas transaksi BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT masa PPN masa pajak Desember 2021 pembetulan ke-1 terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas nama GE DIGITAL LLC dengan nomor dokumen D54D000NLDO95B4S#058 tanggal 19 Januari 2022 dengan DPP PPN sebesar Rp888.064.991,00;

bahwa pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang Pajak Masukannya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2021 terutang PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen perjanjian jasa sehingga tidak dapat diketahui jenis jasa yang diterima Pemohon Banding dari GE DIGITAL LLC, karena tidak cukup hanya dengan invoice;

bahwa berdasarkan invoice nomor 17001100033308 tanggal 05 Oktober 2021 yang disampaikan Pemohon Banding sejumlah USD61.924,90, diketahui bahwa invoice diterbitkan oleh GE DIGITAL LLC dan ditagihkan kepada PT GE Operations Indonesia;

bahwa atas SSP nomor NTPN D54D000NLDO95B4S tanggal 19 Januari 2022 sejumlah Rp88.806.499,00 masih untuk pembayaran PPN atas transaksi BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, belum ada pemidahbukuan menjadi pembayaran PPN atas transaksi JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 pembetulan ke-1, diketahui tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan GE DIGITAL LLC sehingga Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan GE DIGITAL LLC tersebut; Selisih Kurs Pembayaran PPN dan PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN pembetulan ke-1 masa pajak Desember 2021 terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari GENERAL ELECTRIC COMPANY dengan nomor dokumen DFC254ER4ID3IC6R#058 tanggal 14 Januari 2022 sebesar Rp565.250.520,00 dan 5FD872M04T92FR0P#058 tanggal 14 Januari 2022 sebesar Rp382.245.010,00, serta telah terdapat bukti potong PPh Pasal 26 nomor 3400000493 tanggal 14 Januari 2021 dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp56.339.801,00 dan 3400000504 tanggal 15 Januari 2021 dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp38.099.228,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding koreksi Terbanding dikarenakan oleh selisih kurs yang digunakan pada pembayaran PPN dan PPh Pasal 26, dimana PPN menggunakan kurs KMK Nomor 3/KM.10/2022, sedangkan PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK Nomor 69/KM.10/2021;

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)

dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: …c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf d UU PPN mengatur: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;”

bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN mengatur: “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;

bahwa untuk memastikan saat terutang PPh Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan BKPTB LN, diperlukan dokumen sebagai berikut:

- Kontrak yang dapat menunjukkan tanggal penyerahan/pemanfaatan, jatuh tempo pembayaran, syarat pembayaran;

- Invoice yang dapat menunjukkan tanggal penagihan, tanggal jatuh tempo;

- Bukti pembayaran yang dapat menunjukkan tanggal aktual transfer pembayaran, dimana Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen-dokumen tersebut; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dan bukti pemotongan, diketahui data sebagai berikut :

No. dan Tgl Kurs KMK Kurs KMK

Invoice pep | No 8 TglBukti | opp (TS

BPN eny (1210112022. DPP (Rp) | PPN (Rp) Setan usp) (281220211 OPP (Rp) | PPh (Rp) (USD) | 493912022 9 (USD) | 9410112022

Fess MTS NOSCO4ER tg Sagan: ; ff an Te Anns SISSICER | tal 4-00-2522 1910.95 2021

F1289 10190 2628 j “D8 F:250 LSC 15FD8721.0 _ . 2. Ito Ss0c0s9254 .

6225 "3 sT92F 968 | ‘ tal 8-97-2922 ° £ 1095 2021 bahwa atas dua invoice tertanggal 10 Mei 2021, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas royalty dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs KMK yang berbeda;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut alasan menggunakan kurs KMK yang berbeda tersebut;

Secondary Adjustment dari Koreksi Transfer Pricing di PPh Badan

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan Secondary Adjustment dari koreksi PPh Badan yaitu koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD5.550.142,00 yang dikonversi ke mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah BI sebesar Rp14.265,00 sehingga diperoleh DPP sebesar Rp79.172.775.630,00;

bahwa kemudian Terbanding menetapkan Secondary Adjustment tersebut sebagai constructive dividend;

bahwa penetapan secondary adjustment menjadi constructive dividend dilandasi dengan beberapa ketentuan, yaitu:

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”;

Penjelasan: … dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen;”

- Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

- Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement): “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen

yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;”

- Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf D Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment menjelaskan :

i. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

ii. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

iii. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- OECD Model Commentary on Article 10 paragraph 3 subparagraph 28: ”payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

Terjemahan bebas: paragraf 3 subparagraf 28: pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga keuntungan lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan likuidasi atau penebusan saham dan distribusi keuntungan yang terselubung”;

bahwa berdasarkan dasar hukum atau ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan :

a. Ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh;

b. Secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020 dan PER-22/PJ/2013 yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas Transaksi “Jasa” yang Diklasifikasikan sebagai “Royalti” bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp888.064.991,00 merupakan koreksi atas transaksi invoice nomor 17001100033308;

bahwa Nature transaksi atas invoice tersebut bukan royalty;

bahwa sesungguhnya, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pemanfaatan atas “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud”, khususnya royalti, melainkan pemanfaatan atas “Jasa”;

bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan definisi dari royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia-Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa:

(a) “The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for

information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;

(b) The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)”;

bahwa sebagaimana Pasal 13 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat terkait definisi dari royalti, royalti mencakup pembayaran untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan berbagai properti intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan informasi industri atau komersial. Selain itu, royalti juga mencakup pembayaran untuk penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah, kecuali kapal, pesawat terbang, atau kontainer yang pendapatannya dibebaskan dari pajak;

bahwa invoice no. 17001100033308 tersebut tidak termasuk dalam pengertian "royalti" melainkan masuk dalam kategori "laba usaha";

Sesuai pasal 8 P3B Indonesia-Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa: “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein…” bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 P3B Indonesia-Amerika Serikat tersebut, hak pemajakan tidak ada di Indonesia karena perusahaan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi transaksi jasa yang diklasifikasikan sebagai royalti tersebut di atas, yaitu:

- Invoice transaksi jasa yang menjadi dasar koreksi Terbanding

- Konfirmasi email dari vendor terkait nature transaksi jasa

Selisih Kurs Pembayaran PPN dan PPh Pasal 26

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 sebesar Rp3.105.244,00merupakankoreksiatastransaksiinvoiceno IF1250/I10199/2020/SD0A10 dan IF1250/I10199/2020/1 yang telah disetorkan dan dilaporkan PPh Pasal 26 di Masa Pajak Desember 2021, sesuai bukti potong nomor 3400000493 dan 3400000504;

bahwa adapun selisih nilai koreksi Terbanding dikarenakan oleh selisih kurs yang digunakan pada pembayaran PPN dan PPh Pasal 26, dimana PPN menggunakan kurs KMK Nomor 3/KM.10/2022, sedangkan PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK Nomor 69/KM.10/2021, dengan detil perhitungan sebagai berikut:

PPN
BPNDPP (US$)KursDPP (Rp)PPN (Rp)
DFC254ER4ID3IC6R39.41514.341565.250.52056.525.052
5FD872M04T92FR0P26.65414.341382.245.01038.224.501
Total66.069947.495.53094.749.553
PPh
No Bukti PotongDPP (US$)KursDPP (Rp)PPh (Rp)
340000049339.41514.294563.398.01056.339.801
340000050426.65414.294380.992.27638.099.228
Total66.069944.390.28694.439.029
Selisih03.105.244310.524

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi selisih kurs tersebut di atas, yaitu:

- Invoice yang menjadi dasar koreksi Terbanding

- Bukti Potong terkait dengan invoice yang menjadi dasar koreksi Terbanding Secondary Adjustment dari Koreksi Transfer Pricing di PPh Badan

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 MASA PAJAK Desember 2021 sebesar Rp79.172.775.630,00 merupakan secondary adjustment terkait koreksi Transfer

Pricing (TP) dalam sengketa banding PPh Badan Tahun 2021 sebesar US$5.550.142,00 yang direklasifikasi menjadi dividen sebagai objek PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menambah objek PPh Pasal 26 berdasarkan koreksi TP doc di PPh Badan sebagai “dividen”, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi TP tidak ada kaitannya dengan dividen. Terbanding melakukan koreksi TP dengan menambah operating margin di PPh Badan. Adjustment operating margin tersebut (yang telah Pemohon Banding tanggapi sebelumnya) tidak ada hubungannya dengan dividen, yang dijadikan tambahan koreksi objek PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa;

b. bahwa dalam tahun 2021, PT GEOI mendapatkan adjustment TNMM dari GE PRECISION HEALTHCARE LLC, dimana akibat adjustment TNMM tersebut operating profit PT GEOI bertambah. Adalah hal yang kontradiktif dimana, di satu sisi Pemohon Banding mengalami kerugian dan diberikan adjustment TNMM sehingga operating margin nya meningkat, sementara Terbanding mengasumsikan ada pembayaran dividen ke luar negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26;

c. bahwa selain itu, perlu ditekankan bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah GE Pacific Private Limited dan General Electric International, Inc., dan koreksi tambahan adalah atas transaksi dengan GE PRECISION HEALTHCARE LLC yang jelas-jelas bukan pemegang saham dari Pemohon Banding. Dengan demikian dasar koreksi Objek PPh 26 atas dividen dari penyesuaian nilai operating margin Pemohon Banding adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 senilai Rp80.063.945.865,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26, dalam tahun pajak 2021 mencakup 4 macam koreksi yang tersebar dalam 4 masa, sebagai berikut:

Pokok SengketaMasa Pajak
MaretAprilNovemberDesemberTotal
Dasar Pengenaan Pajak
a. Proforma Invoice yang tidak seharusnya terutang PPh 263.688.911.0801.887.015.790--5.575.926.870
b. Transaksi “Jasa” yang diklasifikasikan sebagai “Royalti”--8.453.442.790888.064.9919.341.507.781
c. Selisih Kurs antara PPh 26 dengan PPN3.105.2443.105.244
d. Secondary Adjustment terkait Koreksi TP di PPh Badan---79.172.775.63079.172.775.630
Total Dasar Pengenaan Pajak3.688.911.0801.887.015.7908.453.442.79080.063.945.86594.093.315.525
PPh Pasal 26 yang Terutang368.891.108188.701.579845.344.27915.923.672.15017.326.609.116

Koreksi atas Transaksi “Jasa” yang Diklasifikasikan sebagai “Royalti” bahwa berikut merupakan rincian koreksi yang berasal dari pembayaran PPN terkait transaksi jasa yang diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai royalti:

Nama VendorPeriodeNTPNTanggalDPPPPh 26Invoice
GENERAL ELECTRIC INTERNATIONAL, INC.11C56BD3IDHHSS0L3K15-12- 20218.453.442.790845.344.279PDSDIGQ32021-2275
PDSDIGQ32021-2276
PDSDIGQ32021-2699
GE DIGITAL LLC12D54D000NLDO95B4S19-1-2022888.064.99188.806.49917001100033308
Total9.341.507.781934.150.778

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 senilai Rp888.064.991,00 adalah koreksi yang berdasarkan SSP nomor NTPN: D54D000NLDO95B4S tanggal 19 Januari 2022 sejumlah Rp88.806.499,00;

bahwa terbukti Pemohon Banding menerima invoice nomor 17001100033308 tanggal 5 Oktober 2021 dari GE DIGITAL LLC senilai USD61,924.90;

bahwa terdapat Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor D54D000NLDO95B4S tanggal 19 Januari 2022 atas setoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding senilai Rp88.806.499,00;

bahwa SSP dengan NTPN D54D000NLDO95B4S tanggal 19 Januari 2022 tersebut merupakan bukti setor atas pembayaran PPN, yang dalam SPT Masa PPN masa pajak Desember 2021 dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon banding mempermasahkan “nature” transaksi yang dilakukan, yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan pemanfaatan atas “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud”, khususnya royalti, melainkan pemanfaatan atas “Jasa”;

bahwa Pemohon Banding menyandarkan pendapatnya tersebut pada Pasal 13 Ayat 3 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia-Amerika Serikat, yang menyatakan:

(a)“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made

as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;

(b)The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident

of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)”;

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat tersebut, Royalti didefinisikan sebagai hal yang mencakup pembayaran untuk penggunaan atau hak

untuk menggunakan berbagai properti intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan informasi industri atau komersial. Selain itu, royalti juga mencakup pembayaran untuk penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah, kecuali kapal, pesawat terbang, atau kontainer yang pendapatannya dibebaskan dari pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa invoice no. 17001100033308 tidak termasuk dalam pengertian "royalti" melainkan masuk dalam kategori "laba usaha";

bahwa Pemohon Banding pendapatnya didasarkan ketentuan pasal 8 P3B Indonesia-Amerika Serikat yang menyatakan bahwa: “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein…”

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa invoice nomor 17001100033308 tanggal 5 Oktober 2021 yang diterima dari GE DIGITAL LLC merupakan tagihan atas Laba Usaha, yang berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 P3B Indonesia-Amerika Serikat tersebut, hak pemajakannya bukan oleh otoritas pajak Indonesia karena perusahaan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan perjanjian dan penjelasan lain untuk membuktikan dan menjelaskan Jasa apa yang diberikan oleh penerima penghasilan di luar negeri, atau jika dikatakan sebagai Laba Usaha, didasarkan pada perhitungan Laba Usaha apa yang diperoleh penerima penghasilan di luar negeri tersebut;

bahwa terbukti berdasarkan invoice nomor 17001100033308 tanggal 5 Oktober 2021 yang diterima dari GE DIGITAL LLC, disebutkan bahwa product yang dibayar adalah “PREDIX-ESSENTIAL-FOR-GEAPPS-SUBSCRIPTION-RENEW”; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kalimat “PREDIX-ESSENTIAL-FOR- GEAPPS-SUBSCRIPTION-RENEW” tersebut tidak dapat diartikan atau dimaknai sebagai Jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh penerima penghasilan di luar negeri, ataupun Laba Usaha yang diterimanya;

bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat 3 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia-Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa Royalti didefinisikan sebagai hal yang mencakup pembayaran untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan berbagai properti intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan informasi industri atau komersial, maka apa yang ditagihkan lebih sesuai pada definis tersebut;

bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti penjelasan dan argumen lebih lanjut mengenai jasa atau obyek yang dinyatakan oleh Terbanding sebagai Royalti;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding gagal membuktikan pendapatnya bahwa tagihan invoice nomor 17001100033308 tanggal 5 Oktober 2021 bukan merupakan Royalti, dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 senilai Rp888.064.991,00 tetap dipertahankan;

Selisih Kurs Pembayaran PPN dan PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 senilai Rp3.105.244,00 merupakan koreksi atas transaksi invoice no IF1250/I10199/2020/SD0A10 dan IF1250/I10199/ 2020/1;

bahwa terbukti Pemohon Banding menerima invoice dariGeneral Electric Company dengan nomor IF1250/I10199/2020/SD0A10 tanggal 30 Desember 2021 senilai USD39,415 dan IF1250/I10199/ 2020/1 tanggal 3 Desember senilai USD26,654;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah memungut PPN dengan Kurs KMK Nomor 3/KM.10/2022 senilai Rp94.749.553,00;

bahwa terbukti Pemohon banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan Kurs KMK Nomor 69/KM.10/2021;

bahwa dengan perbedaan kurs tersebut Terbanding mendapati adanya DPP PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karena pemungutan PPN dan pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dilakukan atas transaksi dengan pihak luar negeri, maka penggunaan kurs pertukaran mata uang merupakan hal yang mutlak terjadi;

bahwa meskipun angka yang menjadi nilai pungutan PPN dan menjadi nilai potongan PPh Pasal 26 adalah dalam Rupiah, namun basis nilai yang ada sebenarnya adalah dalam mata uang asing, yang dalam hal ini adalah mata uang Dollar Amerika Serikat (USD);

bahwa dengan adanya perbedaan waktu antara pemotongan PPh Pasal 26 dan pemungutan PPN maka akan terjadi selisih kurs yang berdampak pada nilai Rupiah hasil konversi yang dijadikan DPP masing-masing jenis pajak;

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa selisih DPP yang terjadi bukan karena adanya basis pajak ang dalam bentuk mata uang USD yang belum dipotong PPh Pasal 26, melainkan semata-mata karena perbedaan kurs karena perbedaan waktu;

bahwa dengan demikian perbedaan senilai Rp3.105.244,00 bukan merupakan DPP PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi terbanding atas DPP PPh Pasal 26 senilai Rp3.105.244,00 tidak dipertahankan;

Secondary Adjustment dari Koreksi Transfer Pricing di PPh Badan

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan Secondary Adjustment dari koreksi PPh Badan berupa Harga Pokok Penjualan adalah senilai USD5.550.142, yang dikonversi ke mata uang Rupiah menjadi senilai Rp79.172.775.630,00; bahwa terbukti Terbanding kemudian menetapkan Secondary Adjustment tersebut sebagai constructive dividend;

bahwa dalam sengketa PPh Badan, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang menjadi alasan koreksi adalah pada sisi Pembelian yang menyebabkan Harga Pokok Penjualan dianggap oleh Terbanding sebagai terlalu tinggi;

bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan pengembalian dari pihak penjual barang yang dibeli Pemohon banding sebagai koreksi Nilai Pembelian, yaitu melalui transfer dana kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya koreksi Nilai Pembelian dapat berdampak pada berkurangnya Harga Pokok Penjualan, sehingga meningkatkan kinerja keuangan Pemohon banding, dan oleh karena itu transfer price adjustment senilai

USD27,500,000 adalah sah sebagai isntrumen yang memperkuat kinerja keuangan Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa PPh Badan, Pengadilan Pajak telah berkesimpulan bahwa OM Pemohon banding berada dalam Rentang Harga Wajar atau Rentang Laba Wajar, oleh karenanya memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan senilai USD5.550.142 tidak dipertahankan;

bahwa karena koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan senilai USD5.550.142 dalam sengketa PPh Badan tidak dipertahankan, maka oleh karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 senilai Rp79.172.775.630,00 juga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;..... dst

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa dalam Penjelasan pasal a quo dinyatakan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding

atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ...dst;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak80.063.945.865888.064.99179.175.880.874

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp107.853.739.922
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp79.175.880.874
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp28.677.859.048

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak28.677.859.048
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang794.136.317
3Kredit Pajak705.329.818
4PPh Kurang / (Lebih) bayar88.806.499
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP37.298.730
6Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar126.105.229

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02418/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, atas nama PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp126.105.229,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.