P U T U S A N
Nomor PUT-001186.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02418/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001186.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lantai 18 - 19, Jalan R.A Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta - 12430, dalam hal ini diwakili oleh Rachma Mutiara Dewi jabatan Direktur (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Tomy Harsono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/46/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P/198609082009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,