P U T U S A N
Nomor PUT-001175.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001175.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210, dalam hal ini diwakili oleh Atsushi Kurita jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Surendro Supriyadi M.M.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023tanggal22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/MMKSI-SK/II/25 tanggal 10 Februari 2025;
2. Nama: Rudy Putra
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1322/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MMKSI-SK/II/25 tanggal 10 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;