Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman

PUT-001175.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001175.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001175.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210, dalam hal ini diwakili oleh Atsushi Kurita jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Surendro Supriyadi M.M.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023tanggal22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/MMKSI-SK/II/25 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: Rudy Putra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1322/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MMKSI-SK/II/25 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1919/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 480/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 053/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00271/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 116/MMKSI- JKT/V/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,000,000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN91.313.553,0091.313.553,000,00
7. PPnBM99.614.784,00124.518.480,0024.903.696,00
8. PPh Pasal2262.259.075,0062.259.075,000,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN24.903.696,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 305/MMKSI-JKT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN91.313.553,00
7. PPnBM99.614.784,00
8. PPh Pasal2262.259.075,00
9. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN0,00
7. PPnBM24.903.696,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda0,00
Total24.903.696,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 053/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 053/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 24.903.696,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (“NTPN”) nomor 8198A1EJP9L1KE3I dan bukti bayar dengan nomor 24101558627 tanggal 15 Oktober 2024 (Lampiran 5) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atsushi Kurita jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 04 Tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP-614203 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024, dengan kronologis sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sesuai PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangHS CodeTarif
1TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH021359 – 4N16UAN7559 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%
2TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH021342 – 4N16UAN7342 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%
3TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH021385 – 4N16UAN7662 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%

b. Bahwa berdasarkan SPTNP-614203, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan adanya kenaikan tarif PPnBM yang semula 12% menjadi 15% sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) sejumlah Rp 24.903.696,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah.

2. Bahwa atas SPTNP-614203 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat permohonan keberatan nomor 305/MMKSI-

JKT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor tanda terima 10740/KBT.01/2024 dimana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas kenaikan tarif PPnBM terhadap importasi barang impor berupa CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI - ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN), dst karena barang impor a quo berhak dan memenuhi kriteria tarif PPnBM 12%.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan KEP- 02536 tanggal 16 Desember 2024 yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding senilai Rp 24.903.696,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan alasan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang, barang impor, spesifikasi barang tersebut tergolong ke dalam kriteria barang impor yang dikenakan tarif PPnBM 15%.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif PPnBM oleh pejabat Bea dan Cukai atas barang TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN), yang semula 12% menjadi 15% untuk PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024 karena berdasarkan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor, didapatkan adanya perbedaan data antara deklarasi pemakaian bahan bakar yang diterbitkan oleh manufaktur dan hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor sebagai berikut:

Jenis PengujianData TeknisHasil Uji
Uji pemakaian bahan bakar (R101)Emisi CO2200 gram/km199 gram/km
Konsumsi BBM7.6 liter/ 100km7.7 liter/ 100km

Nilai Sengketa

Bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas perubahan PPnBM untuk PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024 adalah kekurangan bayar dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,-

PPN: Rp.0,-

PPh Pasal 22: Rp.0,-

PPnBM: Rp.24.903.696,- (+)

Total: Rp.24.903.696,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)

Alasan Banding

Menurut Pemohon Banding, penetapan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Alasan Formal Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SPTNP-614203

Argumen terkait Kewenangan DJBC

1. Bahwa mengacu pada Nomor 8, 9, dan 10 dalam KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

“8. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

9. Bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;

10. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;”

2. Bahwa SPTNP-614203 yang diterbitkan Terbanding menggunakan landasan ketentuan Pasal 16 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”).

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP-614203 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

“Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Dalam hal ini, tarif yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan yaitu:

“Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

…

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.”

4. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan, Terbanding hanya berhak menetapkan tarif dengan batasan bea masuk dan bea keluar.

5. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”)

“Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. dst…

c. dst…”

6. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang”

7. Bahwa mengacu pada ketentuan yang diuraikan pada poin 3, 4, 5 dan 6 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak lah yang seharusnya berwenang untuk melakukan koreksi atau menetapkan tarif PPnBM. Dengan demikian, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk melakukan koreksi atau menetapkan kembali besaran tarif PPnBM. Oleh karena itu, SPTNP-614203 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

II. Alasan Materi Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SPTNP-614203

1. Dasar Penentuan Tarif PPnBM atas Impor Kendaraan Bermotor

Bahwa Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (“PMK”) Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022”) sebagaimana yang telah kami lampirkan pada Lampiran 7 menyebutkan:

“Pasal 24

2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. Kapasitas isi silinder;

b. Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. Teknologi yang digunakan”

Mengacu pada pasal 24 ayat (2) dari PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022 di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan 4 (empat) aspek sebagai berikut:

a. Jenis mesin penggerak kendaraan;

b. Kapasitas mesin (dalam cc);

c. Konsumsi Bahan Bakar (dalam km/liter); dan d. Tingkat Emisi CO2 (dalam gram/km).

2. Spesifikasi Teknis Barang yang Diimpor oleh Pemohon Banding

2.1. Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan

Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 (“TPT-896/2024”) (Lampiran 8), barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024 berupa kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T memiliki spesifikasi sebagai berikut:

a. Merek: Mitsubishi

b. Jenis Kendaraan: Angkutan Barang Tidak Lebih Dari 5 Ton (Pick Up Double Cabin / Kabin Ganda)

c. Tipe dan Varian: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

d. Bahan Bakar: Solar / Diesel

e. Isi Silinder: 2.442 cc

2.2. Barang impor Pemohon banding telah memiliki Sertifikasi Persetujuan

Tipe/ Type Approval Certificate yang diteritkan secara resmi oleh produsen Mitsubishi Motors Corporation pada tanggal 29 September 2023 terkait Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagaimana dilampirkan pada Lampiran 10 dengan hasil uji sebagai berikut:

4 COZ Test Result

PD HC (g/km) | ca fg/krn) | 02 tak | FC 100k)

Bahwa berdasarkan tabel hasil uji tersebut disampaikan bahwa nilai emisi CO2 adalah seilai 199.89 gram/km dan nilai konsumsi bahan bakar semilai 7.57 liter/ 100km.

2.3. Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding juga telah memperoleh Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“KP.1982”) yang telah kami lampirkan pada Lampiran 9. Mengacu pada lampiran dari KP.1982 berupa Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Tipe Triton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“Hasil Uji Kelaikan Jalan”), dapat diketahui konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 adalah sebagai berikut:

2.4. Bahwa pada poin 4 lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan di atas, terdapat 2 (dua) nilai untuk emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar, yaitu nilai pada kolom Data Teknis (hasil pengujian dari produsen) dan nilai pada kolom Hasil Uji (hasil pengujian Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982).

Berikut adalah ringkasan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor:

Jenis PengujianData Teknis*Hasil Uji**Konversi Hasil UjiAmbang Batas
Konversi
Data
Teknis
Uji pemakaian bahan bakar (R101)Emisi CO2200 gram/km200 gram/km199 gram/km199 gram/km104% = 208 gram/km
Konsumsi BBM7.6 liter/ 100km13.16 km/liter7.7 liter/ 100km12.99 km/liter

*) : Hasil uji yang dilaksanakan produsen sebagaimana disampaikan dalam poin 2.2

**) : Hasil uji yang dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan Darat Bahwa nilai pada kolom Data Teknis merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen barang impor Pemohon Banding, sedangkan nilai pada kolom Hasil Uji merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diperoleh oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan pengujian yang telah dilakukan.

2.5. Bahwa dalam menentukan tarif PPnBM, Pemohon Banding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Data Teknis, sedangkan Terbanding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Hasil Uji.

3. Tata Cara Pengujian Emisi CO2 dan Konsumsi Bahan Bakar dalam Rangka Penentuan Tarif PPnBM

3.1 Bahwa poin 2 dari Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan

SertifikasiKendaraanBermotor(“BPLJSKB”)nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021 (Lampiran 11) menyatakan:

“2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi BBM Current Production dilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101 dengan sistem pelayanan proses pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

3.2 Bahwa metode pengujian UN-ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut mengacu pada “Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssion of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range” (“UN-ECE R101”) yang telah kami lampirkan dalam Lampiran 12.

3.3 Bahwa poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

“UN-ECE R101

3.1 The application for approval of a vehicle type with regard to the

measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited representative.

5.5.1 The CO2 value or the value of electric energy consumption

adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1: “UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan jenis kendaraan terkait pengukuran

emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau

pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atau oleh perwakilannya yang telah diakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai konsumsi energi listrik yang digunakan

sebagai nilai persetujuan tipe adalah nilai yang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”

3.4 Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%.

3.5 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat tanggapan yang diterbitkannya Nomor AJ.502/110/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagaimana dilampirkan dalam Lampiran 13 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.

2. Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5 1 bahwa nilai CO? atau nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat. perakit, dan/atau pengimpot kendaraan bermotor jika nilai yang di deklarasikan tidak lebih dari 4 (empat) persen dari hasii

Sehubungan dengan hal tersebut di atas. emisi CUZ / konsumsi BBM untuk kendaraan bermotor merek MITSUBISHI tipe TRITON 2 4L DC ULTIMATE (4X4) A/T menggunakan nilai deklarasi sebesar 200 gram/km / 7.6 liter/100km

3.6 Melihat kembali lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC

ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.

3.7 Bahwa mengacu pada penjelasan Terbanding nomor 11 huruf D dalam

KEP-02536, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

“d.Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman

https://www.mitsubishi-

motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-

TR_2312_spe-01_ct_01danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-

TR_2312_spe-01_ct_04#pdf diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km / liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram / km;”

Pemohon banding ingin menyampaikan bahwa spesifikasi barang yang terlampir dan dijelaskan dalam laman tersebut bukanlah barang impor yang sebagaimana dimaksud dalam PIB nomor 857997. Untuk model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman yang digunakan Terbanding tersebut merupakan laman dengan domain Mitsubishi Jepang, bukan

Mitsubishi Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal ini Terbanding tidak tepat menggunakan spesifikasi barang dari laman tersebut karena barang tersebut bukan merupakan barang a quo yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB 857997.

3.8 Berdasarkan penjelasan pada poin 1 – 11 di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar atas kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah sebagai berikut:

Emisi CO2: 200 gram/km

Pemakaian Bahan Bakar: 7.6 liter/100 km (13.16 km/liter)

4. Penentuan Tarif PPnBM atas Barang Impor Pemohon Banding

4.1. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (“UU-12”) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah ;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

4.2. Bahwa Pasal 18, Pasal, 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (“PP”)

Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP-73/2019 jo. PP-74/2021”) menyebutkan:

“Pasal 18

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

i. …

ii. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan

konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 19

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 12% (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. …

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 20

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. …

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.”

4.3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022 menyatakan:

“Pasal 4

1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau

c. 15% (lima belas persen),

Tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Bahwa detail tarif PPnBM atas kendaraan bermotor dengan kabin ganda dapat dilihat pada lampiran I huruf C dari PMK-141/2021 jo. PMK- 42/2022 sebagai berikut:

“C. Jenis Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda yang Dikenai

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

NoUraian BarangKapasitas MesinKonsumsi Bahan BakarTingkat Emisi CO2Tarif PPnBMPos Tarif HS Code
2Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t,≤ 3000cc> 17,5 km/ liter< 150 gram/km10%Ex. 8704.21.2 6 Ex. 8704.21.2 9
13,1 – 15,5 km/liter150 – 200 gram/km12%

termasuk kendaraan<= 13,1>= 20015% Ex. hybrid (kendaraankm/litergram/km8704.41.2 bermotordengan6 kedua mesin pistonEx. pembakaran dalam8704.41.2 nyalakompresi9 (diesel atau semi-

diesel) dan motor

listrik sebagai motor

untuk penggerak)

4.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada poin II nomor 1 – 4 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor Pemohon Banding karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor Pemohon Banding yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM.

4.5. Dengan demikian, mengacu pada regulasi UN-ECE R101 yang didukung oleh Kementrian Perhubungan Darat, menyatakan bahwa nilai yang dinyatakan oleh produsen dapat digunakan selama masih dalam batas wajar 4%. Dalam hal ini, Data Teknis produsen dan hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat digunakan untuk memasuki kriteria penetapan tarif PPnBM 12%.

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa secara formal, Pemohon Banding berpendapat dasar yang digunakan Terbanding dalam penetapan SPTNP-614203 yaitu Pasal 16 UU Kepabeanan dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang dalam penetapan tarif PPnBM melalui SPTNP- 614203.

3. Bahwa nilai konsumsi bahan bakar barang impor menurut Data Teknis produsen Pemohon Banding adalah senilai 13.16 km/ liter, sedangkan terdapat sedikit perbedaan dengan nilai konsumsi bahan bakar menurut hasil uji kelaikan Kementrian Perhubungan yaitu senilai 12.99 km/ liter. Namun, dalam surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat dinyatakan bahwa nilai yang digunakan dalam penetapan tarif PPnBM adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen selama tidak melebihi batas wajar 4% yang dimana hal tersebut didukung dalam regulasi UN-ECE R101.

4. Terbanding tidak tepat menetapkan tarif PPnBM 15% dikarenakan barang impor Pemohon Banding berupa kendaraan bermotor CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T telah benar ditetapkan tarif PPnBM 12% sebagaimana diatur dalam PP-73/2019 jo. PP-74/2021 dan PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022. Bahwa mengacu pada Pasal 7 UU-12, PMK merupakan pelaksana dari PP dimana PP memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi dari PMK.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menggunakan sumber data dan informasiyangdidapatdarilamanhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe-01_ct_01 danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-TR_2312_spe-

01_ct_04#pdf dimana diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km/liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram/km. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman tersebut merupakan laman domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia.

6. BahwapenetapanTerbandingmelaluiKEPNomorKEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Nomor SPTNP- 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 September 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 24.903.696,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,-

PPN: Rp.0,-

PPh Pasal 22: Rp.0,-

PPnBM: Rp.24.903.696,- (+) Total: Rp.24.903.696,-

Penutup bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00271/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. BahwaPEMOHONmengajukanbandingterhadapKEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 melalui surat nomor 053/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Bahwa mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Kepabeanan, TERBANDING hanya berhak menetapkan tarif dengan Batasan Bea Masuk dan Bea Keluar.

b. Bahwa TERBANDING tidak tepat dalam menetapkan pembebanan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor terkait sengketa karena TERBANDING tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor terkait sengketa yang digunakan untuk menentukan Tarif PPnBM.

2. Bahwa TERBANDING menerbitkan KEP-02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan alasan pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Berdasarkan informasi terkait barang impor, dokumen hasil uji tipe serta ketentuan yang terkait, atas barang impor dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29 masing-masing dikenai pembebanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% (lima belas persen).

3. Bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa PEMOHON melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Jenis barang: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON

2.4LDCULTIMATE(4X4)A/T- MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB

Negara Asal: THAILAND (TH)

Nilai Pabean (CIF) : JPY 7.677.852,00

Penjual: MITSUBISHI CORPORATION

2. Berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, atas barang impor ditetapkan pembebanan tarif PPnBM menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang

BM OS (ATIGA) BM OX (ATIGA)

TATON Bah oc PPM 11% PPM 11%

1 lectimarecexaary | 804-2129 PPnBM 42% B04 21 29 PPnBM 45%

PPh 22 Impor 7 5% PPh 22 Impor 7 5%

BM OS 14 7G) BM OS (ATIGA)

TATON Bah oc PPN 1156 PPN 115%

2 ULTIMA TE ft eat ArT G70421 29 PPnBM 12% 8704.21.28 PPnBM 15%

PPh 22 Impor 7 5% PPh 22 Impor ¥ 5%

BM OS C4 7G) BM OS CA 7G)

TATON Bah oc PPM 11% PPM 11%

3 luctmarecexaary | 8042129 PPnBM 42% B04 21 29 PPnBM 45%

PPh 22 Impor 7 5% PPh 22 Impor 7 5%

3. Alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT).

4. Atas penetapan tersebut, PEMOHON diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp24.903.696,00 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).

5. Alasan keberatan sebagaimana diuraikan dalam surat pengajuan keberatan dengan tanda terima nomor 10740/KBT.01/2024.

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, TERBANDING memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 74 Tahun 2021;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.10/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. KEWENANGAN TERBANDING (DJBC)

1. Menurut UU Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau Pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

2. Bahwa wewenang Menteri Keuangan dalam mengatur lebih lanjut terkait penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian PPnBM merupakan amanat peraturan perundang-undangan (d.h.i. PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021), dimana dikenal dengan sebutan delegasi.

3. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah…”.

4. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya sudah sangat jelas bahwa terbitnya PMK Nomor 141/PMK.010/2021 (tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 merupakan ratio logis dari kewenangan berupa delegasi kepada Menteri Keuangan, sehingga tidak perlu lagi ada pertentangan terhadap hal tersebut.

5. Bahwa amanat dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahan-perubahannya) memerintahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut PPnBM pada saat impor.

6. Berdasarkan pasal 5 ayat (2) UU PPN dan PPnBM: “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.”

7. Berdasarkan pasal 11 Ayat (1) huruf b UU PPN dan PPnBM: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak”.

8. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 UU PPN dan PPnBM: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

9. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM: “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

10. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila: diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang”.

11. Berdasarkan ketentuan tersebut salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui DJBC berdasarkan kewenangan atribusi.

12. Bila kemudian menafsirkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM tersebut, di mana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, maka diperoleh ilustrasi sebagai berikut :

13. Mendalami maksud pembuat undang-undang akan terlihat bahwa di dalam UU PPN dan PPnBM tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan.

14. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan: “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

15. Berdasarkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan: “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

16. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa PMK Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 merupakan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang delegasi di PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021, dan pemungutan PPnBM Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan wewenang Atribusi yang melekat berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

17. Di dalam UU PPN dan PPnBM kegiatan memungut PPnBM merupakan kewenangan atribusi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai gambaran dapat dilihat pada bagan berikut:

18. Berdasarkan bagan tersebut, menurut Terbanding besarnya jumlah pemungutan PDRI tidak dapat dilakukan perhitungan secara langsung, namun dibatasi dengan suatu formula perhitungan, waktu pemungutan, obyek pemungutan, dan subyek pemungutan.

19. Bahwa mekanisme suatu penetapan tarif wajib memperhatikan prosedur sebagai berikut:

BEA MASUKLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS
PPNLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS YANG MENGATUR PPN
PPh PASAL 22LIHAT PMK YANG MENGATUR MENGENAI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
PPnBMLIHAT PMK YANG MENGATUR MENGENAI PPnBM

20. Pemohon Banding perlu meredefinisi pemahaman terkait dengan penetapan tarif karena tidak semata-mata mengakibatkan kekurangan bea masuk saja, melainkan dapat pula terjadi kondisi bea masuk yang dibayar sudah sesuai namun pajak dalam rangka impor terdapat kekurangan maka wajib dipungut dan ditagih.

21. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi:

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

22. Bahwa Pasal 5 Ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai mengatur: “Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).”

Aturan tersebut harus dimaknai bahwa Menteri Keuangan memerintahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai (Terbanding) untuk menuangkan kekurangan pajak dalam rangka impor dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

23. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pabean yang disampaikan Terbanding telah melakukan penelitian dan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran sehingga ditagih dengan menggunakan SPTNP.

24. Bahwa dalam penerbitan SPTNP yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak nomor pendaftaran PIB, sehingga Terbanding menyatakan seluruh prosedur telah terpenuhi dan sah.

25. Berdasarkan uraian ketentuan dalam UU Kepabeanan dan UU PPN tersebut, penelitian atas klasifikasi barang impor tidak dapat dipisahkan dengan pembebanan perpajakan (d.h.i. PPnBM). Pemungutan pembebanan PPnBM dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membuat dokumen SPTNP. Dengan demikian pemungutan pembebanan PPnBM oleh Terbanding melalui dokumen SPTNP adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bercacat.

E. ANALISIS MATERI SENGKETA

1. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas Keberatan, diperoleh data pendukung antara lain berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Kep Dirjen Hubdar nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 beserta Sertfikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor, Brosur, Foto Barang, SKA (ATIGA) dan Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2.

2. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan pembebanan Tarif (PPnBM) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp24.903.696,00 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan tarif (PPnBM) atas importasi yang dilakukan oleh PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berdasarkan alasan penetapan pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang pada intinya menyatakan bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, atas barang impor terkait sengketa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%.

4. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor dan data pendukung yang diperoleh diketahui informasi mengenai barang impor terkait sengketa sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pabean impor nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 Pemohon yaitu PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

Jenis barang: Pos 1: TRITON 2.4L DC

ULTIMATE (4X4) A/T

Pos 2: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

Pos 3: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

Pos Tarif Pemberitahuan: Pos 1 s.d. Pos 3: 8704.21.29 Negara Asal: THAILAND

Pengirim: MITSUBISHIMOTORS (THAILAND) CO.,LTD.

(THAILAND)

Penjual: MITSUBISHI CORPORATION (JEPANG)

PembebananTarif : 12%

PPnBM (Pemberitahuan) b. Bahwa Pemohon merupakan Importir Umum serta terhadap importasi yang diberitahukan pada PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang karena termasuk dalam jalur Hijau.

c. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek MITSUBISHI Tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin). Berdasarkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 diperoleh data teknis sebagai berikut:

Merk:MITSUBISHI
Tipe:TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T
Jenis:Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) Angkutan Barang
Hasil Uji:Emisi CO2: 199 gram/km Konsumsi BBM: 7,7 liter/100km
Deklarasi:Emisi CO2: 200 gram/km Konsumsi BBM: 7,6 liter/100km

dir un Te n, Aa ‘9, “ F

Tan PI Ne Ya

LDN) Me . 1 ° biG al 7

: vi AB Pars, "in

d. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 04 Juni 2024, diperoleh data sebagai berikut:

Merek / Tipe:MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T
Jenis:Angkutan barang tidak lebih dari 5 ton (Pick Up Double Cabin)
Massa:Massa Kendaraan Kosong: 2.057 Kg Massa Muatan Maksimum: 3.000 Kg
Isi Silinder:2.442 cm3
Bahan bakar:Solar

NI FET ATi RS

TIRE TA. SERIE RE IDERS 2]. BERR ok

SMK KES SRL A' MPO

eee ' ata

Mana ae =” “II, error.

Pan akan Pata ata SUM PUIPEDDIB ENI BS the lite

PE are i ee

: z. . ete ee TL tee

2 SUES ete fake J bells aepes pone. er re toe Tee ee SD eee eee

Weed tts wo Tieeeee atime:

Se eee eee ws tt

MA Ma bt geen tte es A ut

7" bl oat : antl

Pot cre mae ANA Tobi

To TA Ta na tate Taye e. Bahwa Pemohon menyampaikan brosur (oleh PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA) atas barang impor terkait sengketa, sebagai berikut:

ain a a om nr

Ma VG 3 pee NY

7 ee oo — q . a

. rt a Hi aa Asa Aa - Maa, ( F a YOR BS \ a "

STYLISH EXTERIOR

All New Triton hadir dengan bodi lebih besar dan kokoh

Semakin percaya diri melalul segala medan dan rintangan.

—— oll 1 si

Ki ng — ab ate

FRONT BEAST DESIGN REAR DESIGN WITH SPOILER 18 INCH ALLOY WHEEL DESIGN a “3 h 1' u rte La b&b

LEO HEADLAMP WITH SIDE STEP REAR COMBINATION LAMP

LEO DAL & FOGLAMP

ae CE mag L f mna feiban pa

EP 9 LL _ i Wer IN ~~,

CONQUER OUTSIDE -—— oa (aye im

COMFORTINSIDE KL OS/ ITA

Ke mana pun lebih bertenaga - oy AN layaknya unstoppable beast, namun a, _ ( perjalanan tetap aman dan nyaman, 3-3 ditengkapi dengan sistem keamanan yang canggih. !

. cy ' ee ee ey

BIGGER SPACE FOR YOUR ADVENTURE

Bobet ka Diet he a MERASA GEN AN creer as tre locas alah akses nalar sn Ka es Ati

NN mi = = —_<= Lang a:

- aga — — AA Tire Pressure (kPa) ae aed — j2 an ath aa 2301 230) 230

5 // — KA Hola to RESET

8 INCH AUDIO HEAD UNIT 7 INCH COLOR LCD MULTI INFORMATION DISPLAY TIRE PRESSURE MONITORING SYSTEM pa ghee — =}

" LL Dafa. * ae ,

Ps eam | wag tt a ‘at si wr =

. 2 aya. Ta

DUAL ZONE CLIMATE CONTROL _ 5. ie sa ed ' ea x

. pat 7 ee > fa ‘ 7

1 ’ kaga 2. ta a

2S eo . SUPER SELECT-II WITH ag MODE

WIRELESS CHARGER

Mena NI MDVANCEDSAFETY FEATURES

- aa = t\ lhe ts ae Oty - - Ta nata oye Be

= AA 0. pm... — SG ee, 1

4 Pah | — — RS Ia”

SMART TECHNOLOGY AND ADVANCED SAFETY FEATURES .

Spo kee SAK Wer ft cedar. cpl ois ee ete ara 427. BB TLC OS am 5 kere 1

Forward Collision Blind Spot Warning (BSW] Rear Cross Traffic Alert Automatic High-Beam

Mitigation system [FCM] — with Lane Change Assist [RTA] (AHBJ

ILCA)

Th we ele rR Le ee! Ba NN DI NN: MANIA BARANG ca PN DN DI DESA AN EA Plt ve ten

! elas ms | sh yee? PG HAN | rat

Mada Pett ne li ag Poeun ! ha Pps . Peta i

Pepe feta vel ve er taa Pep ays 1 Pala 4 pluie ha hoe rt pe RA | Pegat | tapa top ot vind peak "Ip Yow lusa | Fi

VARIANT OPTIONS _--_- SEE

Avaya bac ae LT bata Tata DL Sisakan cam? - 1 bias man

COLOR OPTIONS.

+ ah _ . MB Kg vents Haw | Crapr te

. . J 4 » J lee . Sitsz Cras!

POR pbs Tah aa MT OLS lige bea ad " Mi

IM ut 1 ‘

' Pend

TN r " Ih 1

" li | po “ip | | TN AL Cn

Lt Ld oT aa aa avs un . 1 “ "

ul tony :

~ v If KN Bea " ,

SMG het crepe :

Dari ony ' "tai

" I Mee ‘

: 1 ul mod

Wer ay tea :

Naa “ot ‘ we SOE

" Iga in 1 ut ' eal be

Luth be

' Hal ore

Pasal Mtgacishi PA TPA TS oo

f. Bahwa dilakukan penelusuran data lainnya (internet) guna penambahan informasi terkait barang impor, pada laman https://www.mitsubishi-

motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_01danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_04#pdf diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km - 13 km / liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram / km, sebagai berikut: TRITON Katana era Tem sang Peale’ Ryaratieal Moro tea. Sani Den girl Jupe hair vega] sales Fey uswaba Sena chin

Delt agate te

Paha [Tens

Katapary

Indett boret onde madih rda Pe pit Jul! Ba Na NN

Mantan ank nl tebig na joki nl “1 '

Telah en aarti ipl .

Pagar sap arily ‘iver nara

Pericrmanca

M nimem Luria rad us ml

LIL made Um. i

Panen sapi at ,

City Mede Wes, at

Mn sia Lard,

Ink gsteacluce Tearaparl and Ta vey Hujan an Mada ka, us

Tecan Aa ng TE malai ry

Phen Wade Ik. 1

Pte rte pauk EM mate adit oe,

. Pog tometer be ot at

Major uel Mie prey Pore Phas art

FT ice 2 tega adm an Rat .

THITON trade tad Pity dea ‘elie nd Ala, Pian ter Seth ens alt Wara Thay

Wor Deyparert LC ae ee TA bi LP Peer hpi lenny

Drive system tare

He Pele

Vebue lr

. Catepory

Specifications .

Copp daree rapi lor mer ta di Kr Ka ha! Ma

No, [flew 1.

NWHE IPT

Fendi Rrecliteat valet wa .

, Pe [gent Pi

Iangard sat

PALT£ made dev rpt

Scere! ce Nam, .

wl Coeds .

the! uo

Pemai ‘uisupet IT Meee

LSD eae Ee . a

Land. traits “acl bangga ang “puis :

, SULIT 0.

Merajut ot MIPTA EGA LI Made leas fare phage .

Mati Im,

Pem nh ear (alan (EM RAI [pak] "

g. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagai berikut:

aa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Pa DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT mo iy tne bo qb.

Nomor AL mata te mpe 253 cakaita 10 November 2024

Klasfikasi Biasa

Lampran .

Ha Tanggapan Temadap Perirohcnan Penerbitar Surat Keterangan Kesesuaian

Hasil Pergunan emis COP

Yip Direktur PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA

Merndaklanjutl surat Saudara Nomor 223!MMVKSI-PSD/X 2024 tanggal 4 November 2024 tentang Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Perguian Emisi

CQ2. dapat kami sampa:xan beberapa hal sebagai berkat

1 Telan draksanakan pengujian ECE R “(1-98 di Bala: Pengujian Laik Jalan dar. Serifikasi

Kendaraan Bermotor (BPLISKBI nada tanggal 7 Februan 2924 dengan data sebagai berikut

- Merek M!TSUBISHI

- Tipe TRITON 2 8L DC ULTIMATE i4X4) AIT

- Jens Kercaraan Mobil Bararg Bak Muatan Terbuka Double Canin!

- Nomor Rangxa MMPILLC 2GP HCOC TC

- Nomar Mesin 4N18UA88419

~ hasil Us CO?! Konsumsi BRM 196 gram/xm3 7 7 titer #00km

- Dexlarasi CO2/ Konsumsi BBM 290) gram/am 1 75 iter 100km

2 Sesua dengan UNR “01 Revs: 3 paragraf 5 5 1 bahwa ny al CO2 atau sila konsumst ererg:

yang digunakan adalah nilai yang didek'aras: oleh pembuat merakit dan/atau, pengimpor kendaraan bermotor jika nila yang di deklarasikan tidak eb h cari 4 tempati persen dar Pasil

Sehuburgan dergan hal tersebut d atas emisi COP 1 konsumsi BBM untuk kendaraan berimoter merek MITSUBISHI toe TRITON 2 4L DC ULTIMATE (4X4) AT menggurakar ria:

deklarasi senesar 220 gram'km ' 7 8 ‘ter 190km

Demrikan disampaikan, untuk menjad: pematian terimakasin h. Bahwa berdasarkan informasi atau data yang diperoleh dapat diuraikan terkait barang impor dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29, sebagai berikut:

Kapasitas Isi SilinderKonsumsiTingkatTeknologi & Informasi Lainnya
Bahan BakarEmisi
Liter/100kmCO2
(Konversi Km/Lt)Gram/Km
2.442 CCHasil Uji 7,7 (12,98)Hasil Uji 199Bahan bakar solar GVW <5Ton Double Cabin
Deklarasi 7,6 (13,15)Deklarasi 200

5. Bahwa terkait sengketa pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diuraikan ketentuan terkait, sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa:

Pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap :

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pasal 8

1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen) ;

2. Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

3. Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

4. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 74 Tahun 2021, disebutkan:

Pasal 20

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram perkilometer; atau

2. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 4 a. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau c. 15% (lima belas persen),

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan

2 yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2 pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

2. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

d. Bahwa memperhatikan uraian barang impor, berdasarkan Lampiran I huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, diatur sebagai berikut:

2 Kendaraan bermaotos | IG © Ea , by, SU 6 cement kun Garda STR es sera er . bx, seus)

CUTgHM IROSIN piste 4 an } au bx rbd alto pembakaran salam ion basa Sa OS Aa aval. toni [Les ! SALI storaker

Fadl seams ilirsel]. vw ona io. 4 “IA Into -, tebak mele vhs t, | S3.

Undang uretra kar

Iermastik kendaran . 2 .

balua Piket saan | ee) © tai) » hermes donat bera sing alis antika mes juslan niet penataan dab UU sal PA ha Pa 4 pala korapsssi files LatULts eID ATT ,

Tn aneka all so fesel] fant " — " ; TT poto Jesus sebensa Tang . = ot! into: uatak pesgzera) | | MIs as 7 erin kr oo

6. Berdasarkan informasi terkait barang impor, dokumen hasil uji tipe serta ketentuan yang terkait, atas barang impor dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29 masing-masing dikenai pembebanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% (lima belas persen).

F. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan pembebanan PPnBM yang diberitahukan PEMOHON tidak tepat.

2. Bahwa dalam menetapkan tarif (klasifikasi) atas PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

G. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTERBANDINGnomorKEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 116/MMKSI-JKT/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

SUB TerbandingBantahan Pemohon Banding
E. ANALISIS MATERI SENGKETA
1.Se bagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas Keberatan, diperoleh data pendukung antara lain berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Kep Dirjen Hubdar nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 beserta Sertfikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KendaraanBahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Kep Dirjen Hubdar nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 beserta Sertfikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor, Brosur, Foto Barang, SKA
Bermotor Untuk Keperluan Impor, Brosur, Foto Barang, SKA (ATIGA) dan Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2.(ATIGA) dan Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2.
2.Ba hwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan pembebanan Tarif (PPnBM) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp24.903.696,00 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali yang dilakukan Terbanding dalam SPTNP Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 September 2024 senilai Rp 24.903.696,00 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) terkait penetapan tarif PPnBM.
3.Ba hwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan tarif (PPnBM) atas importasi yang dilakukan oleh PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berdasarkan alasan penetapan pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, atas barang impor terkait sengketa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%.Bahwa Terbanding melakukan penetapan kepada Pemohon Banding atas PIB Nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024 terkait penetapan tarif PPnBM yang semula 12% menjadi 15%.
4.Ba hwa berdasarkan penelitian terhada p pemberitahuan pabean impor dan data pendukung yang diperoleh diketahui
informasi mengenai barang impor terkait sengketa sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pabean impor nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 Pemohon yaitu PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA melakukan importasi dengan data sebagai berikut: Jenis barang : Pos 1: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Pos 2: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Pos 3: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Pos Tarif : Pos 1 s.d. Pos 3: Pemberitahuan 8704.21.29 Negara Asal : THAILAND Pengirim : MITSUBISHI MOTORS (THAILAND) CO.,LTD (THAILAND) Penjual : MITSUBISHI CORPORATION (JEPANG) Pembebanan : 12% Tarif PPnBM PemberitahuanTidak diperlukan tanggapan.
b. Bahwa Pemohon merupakan Importir Umum serta terhadap importasi yang diberitahukan pada PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang karena termasuk dalam jalur Hijau.Tidak diperlukan tanggapan.
c. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek MITSUBISHI Tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin). Berdasarkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 diperoleh data teknis sebagai berikut: Merk : MITSUBISHI Tipe : TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T Jenis : Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) Angkutan Barang Hasil Uji : Emisi CO2: 199 gram/km Konsumsi BBM: 7,7 liter/100km Deklarasi : Emisi CO2: 200 gram/km Konsumsi BBM: 7,6 liter/100kmBahwa poin 2 dari Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (“BPLJSKB”) nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021 (Lampiran 7) menyatakan: “2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi BBM Current Production dilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101 dengan sistem pelayanan proses pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.” Bahwa metode pengujian UN-ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut mengacu pada “Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssion of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an

Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range” (“UN-ECE R101”) yang telah kami lampirkan dalam Lampiran 8.

Dalam poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

3.1 The application for approval of a

vehicle type with regard to the measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited representative. 5.5.1 The CO2 value or the

value of electric energy consumption adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”

Berikutadalahterjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan jenis

kendaraan terkait pengukuran emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukanolehpabrikan kendaraanatauoleh perwakilannyayangtelah diakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai

konsumsi energi listrik yang digunakan sebagai nilai persetujuan tipe adalahnilaiyang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihinilaiyang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”

Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN- ECE-R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%. Bahwa berdasarkan lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi

emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.
d. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 04 Juni 2024, diperoleh data sebagai berikut: Merk/Tipe : MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T Jenis : Angkutan barang tidak lebih dari 5 ton (Pick Up Double Cabin) Massa : Massa Kendaraan Kosong: 2.057 Kg Massa Muatan Maksimum: 3.000 KgBahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 (“TPT-896/2024”) (Lampiran 9), barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 berupa kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. Merek : Mitsubishi b. Jenis Kendaraan : Angkutan Barang Tidak Lebih Dari 5 Ton (Pick Up Double Cabin / Kabin Ganda) c. Tipe dan Varian : TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T
Isi Silinder : 2.442 cm3 Bahan : Solar bakard. Bahan Bakar : Solar / Diesel e. Isi Silinder : 2.442 cc
e. Bahwa Pemohon menyampaikan brosur (oleh PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA) atas barang impor terkait sengketa, sebagai berikut:Bahwa benar brosur yang disampaikan merupakan barang impor atas PIB 857997 tanggal 9 Agustus 2024 sebagaimana dilampirkan dalam Lampiran 10.

PE DAN VARIA KENDARAAN BLAM ok

MK RERESL ANK &

~ HL GUISES a Wel ive a AL TM Ina To Tae Ina

Baen Na MS ha TAN Pa NN Ha

* RDY, a - PN me _ ee

STYLISH EXTERIOR —

All New Triton hadir ia. yan bodi si bear dan kckoh

Semakin pie "aya dit “Weta 11 segala medan cin untangan

LI JJ... -

FRONT BEAST DESIGN REAR DESIGN WITH SPOILER TO INCH ALLOY WHEEL DESIGN

EN NN . 4

LED MEADLAMP WITH SIOE STEP REAR COMBINATION LAMP

LEO GRL& FOGLAMP ie NN (am

AL. Merana Lae Au

Set) i —— waar 7 al

CONQUER OUTSIDE -- perahu: lt

COMFORTINSIDE ~~. PETI \

Ke mana pun lebih bertenaga - ay res

Inyaknya unstoppable beast, namun WF, MA.

Perjalanan tetap aman aan nyaman, » dilengkap! dengan sistem keamanan yang canggin. :

COMMAND AND CONTROL a menta aa , try, Tire Pressure (kPa)

& si ON PA 230 SW, 230 iy tanam) a 4 KAN 0 0 230

2 Ka sa oo sunter att pe" M3 PopRive

MODE

WIRELESS CHARGER

Tana Y , hi “ ast Te viet ¢ Ki 2 ai ae

Say tS ERE ADVANCED SAFETY FEATURES

Lg aa aN Pe ON oS Er d

— . Ce — aset 27

SMART TECHNOLOGY AND ADVANCED SAFETY FEATURES J—

VARIANT OPTIONS — — aT aN a a 7

COLOR OPTIONS —___l_l

- MA 2 jk, . a f. Bahwa dilakukan penelusuran data Perlu diperhatikan bahwa spesifikasi lainnya (internet) guna penambahan barang yang terlampir dan dijelaskan informasi terkait barang impor, pada dalam laman tersebut bukanlah lamanbarang impor sebagaimana dimaksud https://www.mitsubishimotors.co.jp/lineup dalam PIB nomor 857997. Untuk /triton/spec/spe_02.html?carcv=v-model dan spesifikasi kendaraan Triton TR_2312_spe-01_ct_01dan dalam laman tersebut tidak masuk dan https://www.mitsubishi-dijual di teritori Indonesia. Selain tu, motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.ht laman yang digunakan Terbanding ml?carcv=vTR_2312_spe-01_ct_04#pdf merupakan laman dengan domain diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi bakar 8.5 km - 13 km / liter dan emisi CO2 Indonesia.

sebesar 229 gram / km, sebagai berikut:

Oleh karena itu, dalam hal ini Terbanding tidak tepat dalam menggunakan spesifikasi barang dari laman tersebut sebagai pembanding yang sah karena barang tersebut bukan merupakan barang a quo yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB 857997.
g. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagai berikut:Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat tanggapan yang diterbitkannya Nomor AJ.502/110/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 (“AJ.502”) sebagaimana dilampirkan dalam Lampiran 11 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian

Maus Lengrafindor HAN gn ME RAMEN mw

Mae wwe yana vee

Vehicle rian ane

Pertarmance

Maier hue eft ence marosement measeres

Tarrom: pa pa ae tehiete "

no ibe sams Le tem peras am ketutirom aur or om Ina

Wanda: sates

WiC mada drh ari ne Itam ity wade eet rag Mosley Roy eam ena mede tue einai

-. - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

7 - DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

Lam. rae

. toa Bode Te pie hdd st Daa be aoe bork a fae bade

bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.
h. Bahwa berdasarkan informasi atau data yang diperoleh dapat diuraikan terkait barang impor dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29, sebagai berikut:Bahwa nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Deklarasi.
5B.ahwa terkait sengketa pe mbebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diuraikan ketentuan terkait, sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan dengan ini menyampaikan beberapa tanggapan sebagai berikut: a. Terbanding tidak memenuhi alasan formal dalam penerbitan SPTNP Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 (“SPTNP 614203”)
a. Terbanding tidak memenuhi alasan
formal dalam penerbitan SPTNP
Nomor
614203/KPU.1/SPTNP/2024
(“SPTNP 614203”)

2 Ses.a dergan JNR 101 Rews 3 paragra' 55“ oahwa mual CO? atau pila: korstims! anerg:

yang d'gurakan adalah rila yang didekarasi cer per-buat perakt dan!ata.. pergimpor kendaraan bermotar jika ni al yang di cek’arasixan tidak ebih dan 4 :empati persen dari tasil

Sehubungan dengan na tersebut d aras emisi ULL ! konsums BBM unt.x cendaraan bermiorer merex MITSUBISHI tps T2I ON 2 4L OC Un IMATE 12X41 AT verggurakar 111 deklaras: sebesar 200 gramikrn ? 7 8 Iiter/10Cxm

Konsumsi Teknologi

Tingkat Emisi

Kapasitas Bahan Bakar co2 &

Isi Silinder Liter/100km Informasi Lainnya

Gram/Km (Konversi KmiLt)

~aal Ly Hes J

: Baran pasar sclar 2422 CC eget 198 Suis e870

13 7S) 2uc

• Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”)
menyebutkan bahwa:
“(1) Pejabat bea dan cukai dapat
menetapkan tarif terhadap
barang impor sebelum
penyerahan pemberitahuan
pabean atau dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean.
• Dalam hal ini, tarif yang dimaksud
sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 16 ayat (1) diatur dalam
Pasal 1 angka 21 UU
Kepabeanan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023• Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) tentangPenetapanPeraturanUndang-Undang Nomor 17 Pemerintah Pengganti Undang-Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangmenyebutkan bahwa:

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,“(1) Pejabat bea dan cukai dapat disebutkan bahwa:menetapkantarifterhadap

(1) Di samping pengenaan Pajakpenyerahanpemberitahuan Pertambahan Nilai sebagaimanapabean atau dalam waktu 30 (tiga dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),puluh) hari sejak tanggal dikenai juga Pajak Penjualan ataspemberitahuan pabean.

Barang Mewah terhadap: • Dalam hal ini, tarif yang dimaksud a. penyerahan Barang Kenasebagaimana disebutkan dalam pengusahayangKepabeanan, yaitu:

menghasilkan barang tersebut“Dalam undang-undang ini yang di dalam Daerah Pabeandimaksud dengan:

dalam kegiatan usaha atau…

pekerjaannya; dan21. Tarif adalah klasifikasi barang

b. impor Barang Kena Pajakdan pembebanan bea masuk yang tergolong mewahdan bea keluar.”

Pasal 8• Dengan demikian, mengacu

1. Tarif Pajak Penjualan atas Barangpada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal Mewah ditetapkan paling rendah1 angka 21 UU Kepabeanan, 10% (sepuluh persen) dan palingTerbandinghanyaberhak tinggi 200% (dua ratus persen);menetapkantarifdengan

2. Ekspor Barang Kena Pajak yangBatasan bea masuk dan bea tergolong mewah dikenai pajakkeluar.

dengan tarif 0% (nol persen);• Pasal 13 ayat (1) Undang-

3. Ketentuan mengenai kelompokUndang Nomor 6 Tahun 1983 Barang Kena Pajak yangsebagaimana telah beberapa kali tergolong mewah yang dikenaidiubah terakhir dengan Undang- Pajak Penjualan atas BarangUndang Nomor 7 Tahun 2021 Mewah dengan tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diaturtentang Harmonisasi Peraturan dengan Peraturan Pemerintah;Perpajakan (“HPP”)

4. Ketentuan mengenai jenis barang• Bahwa berdasarkan Pasal 17 yang dikenai Pajak Penjualan atasayat (1) dan ayat (2) Undang- Barang Mewah sebagaimanaUndang Nomor 30 Tahun 2014 dimaksud pada ayat (3) diaturtentangAdministrasi denganatauberdasarkanPemerintahan menyatakan: Peraturan Menteri Keuangan“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintahmenerbitkan Surat Ketetapan Nomor 73 Tahun 2019 tentang BarangPajak Kurang Bayar dalam Kena Pajak Yang Tergolong Mewahjangka waktu 5 (lima) tahun Berupa Kendaraan Bermotor Yangsetelah saat terutangnya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barangpajak atau berakhirnya Masa Mewah sebagaimana diubah denganPajak, Bagian Tahun Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor Nomoratau Tahun Pajak setelah 74 Tahun 2021, disebutkan:dilakukantindakan

Pasal 20pemeriksaan dalam hal Kelompok Barang Kena Pajak yangsebagai berikut:

tergolong mewah berupa kendaraana. terdapat pajak yang bermotor yang dikenai Pajaktidak atau kurang Penjualan atas Barang Mewahdibayar;

dengan tarif sebesar 15% (lima belasb. dst…

persen)merupakankendaraanc. dst…”

bermotor dengan kabin ganda untuk• Kemudian, Pemohon Banding kapasitas isi silinder sampai denganberpendapat bahwa mengacu 3.000 (tiga ribu) cc dengan:pada Pasal 5, 8 dan 20 Undang-

1. motor bakar cetus api denganundang Nomor 8 Tahun 1983 konsumsi bahan bakar minyaktentang Pajak Pertambahan Nilai kurang dari 1,6 (sebelas komaBarang dan Jasa dan Pajak enam) kilometer per liter atauPenjualan atas Barang Mewah tingkat emisi CO2 lebih dari 200sebagaimana telah diubah (dua ratus) gram perkilometer;beberapa kali terakhir dengan atauUndang-Undang Nomor 6 tahun

2. motor bakar nyala kompresi2023tentangPenetapan (diesel atau semi diesel) dengan

konsumsi bahan bakar minyakPeraturan Pemerintah Pengganti kurang dari 13,1 (tiga belas komaUndang-Undang Nomor 2 Tahun satu) kilometer per liter atau tingkat2022 tentang Cipta Kerja menjadi emisi CO2 lebih dari 200 (duaUndang-Undangyang ratus) gram per kilometer.disampaikan oleh Terbanding, c. Berdasarkan Peraturan Menteritidak ada dalam satu pasal pun Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021yang menyebutkan bahwa tentang Penetapan Jenis KendaraanPejabat Bea dan Cukai dapat Bermotor Yang Dikenai Pajakmenetapkankembalitarif Penjualan Atas Barang Mewah danPPnBM.

Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Dengan demikian, mengacu pada Penatausahaan Pembebasan, dan ketentuan yang diuraikan di atas, Pengembalian Pajak Penjualan Atas Pemohon Banding berpendapat Barang Mewah sebagaimana diubah bahwa Direktur Jenderal Pajak lah terakhir dengan Peraturan Menteri yang seharusnya berwenang untuk Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, melakukan koreksi atau menetapkan diatur ketentuan sebagai berikut:tarif PPnBM. Dengan demikian,

Pasal 4Terbandingtelahmelampaui a. Jenis Barang Kena Pajak yang kewenangannya untuk melakukan tergolongmewahberupa koreksi atau menetapkan kembali kendaraan bermotor dengan kabin besaran tarif PPnBM. Oleh karena itu, ganda untuk kapasitas isi silinder SPTNP-614203 yang diterbitkan sampai dengan 3.000 (tiga ribu) berdasarkan Pasal 6 UU Kepabeanan, cc, yang dikenai PPnBM dengan seharusnya tidak memiliki kekuatan tarif:hukum yang sah dan Terbanding a. 10% (sepuluh persen);melampaui kewenangannya untuk b. 12% (dua belas persen); atau menerbitkan penetapan tersebut.

c. 15% (lima belas persen),b. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat tercantum dalam Lampiran I yang2 Peraturan Menteri Keuangan merupakanbagiantidakNomor 141/PMK.010/2021 tentang terpisahkan dari Peraturan MenteriPenetapan Jenis Kendaraan ini.Bermotor Yang Dikenai Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan,

Pasal 24danPengembalianPajak (1) PPnBM yang terutang dihitungPenjualan Atas Barang Mewah dengan cara mengalikan tarifsebagaimana diubah terakhir dengan Dasar Pengenaan Pajak.denganPeraturanMenteri (2) Tarif PPnBM atas impor atauKeuangannomor penyerahan Barang Kena Pajak42/PMK.010/2022(“PMK- yang tergolong mewah ditentukan42/2022”) disampaikan bahwa, berdasarkan:“(2) Tarif PPnBM atas impor

a. kapasitas isi silinder;atau penyerahan Barang Kena

b. konsumsi bahan bakar minyakPajak yang tergolong mewah atau tingkat emisi CO2; danditentukan berdasarkan:

c. teknologi yang digunakan.a.kapasitas isi silinder;

(3) Konsumsi bahan bakar minyakb.konsumsi bahan bakar minyak atautingkatemisiCO2atau tingkat emisi CO2; dan sebagaimana dimaksud pada ayatc.teknologi yang digunakan.”

(2) huruf b ditentukan berdasarkan Bahwa mengacu pada Pasal 24 ayat 2, laporan hasil pengujian dan/ atau tepatnya pada huruf b, dikatakan sertifikat uji tipe kendaraan “konsumsi bahan bakar minyak atau bermotor yang diterbitkan oleh tingkat emisi CO2”, yang artinya tarif kementerianyang PPnBM dapat ditentukan apabila salah menyelenggarakanurusan satu dari aspek tersebut terpenuhi. pemerintahan di bidang prasarana Dalam hal ini, barang impor Pemohon dan sarana transportasi dan Banding telah memenuhi salah disampaikan kepada kementerian satunya, yaitu tingkat emisi CO2 yang menyelenggarakan urusan sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintahandibidang Pemohon Banding memenuhi ketiga keuangan.aspek penentuan tarif PPnBM sebagai (4) Setiap tipe kendaraan bermotor berikut:

yang belum diterbitkan laporan

Hasil UjiKeterangan
Kapasitas isi silinder< 3000 ccMemenuhi
Tingkat emisi CO2200 gram/kmMemenuhi

pada ayat (3), konsumsi bahan isi silinder bakar minyak atau tingkat emisi

CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan

yang diterbitkan oleh pabrikan, Teknologi-Memenuhi prinsipal, atau lembaga uji di yang negara asal kendaraan bermotor.digunakan

Oleh karena itu, apabila Terbanding (5) PPnBM dihitung dengan tarif mengacu pada Sertifikat Uji Tipe dan tertinggi sesuai jenis kendaraan

Pengesahan Hasi Uji Kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas

Bemotor yang diterbitkan oleh isi silinder, dalam hal Orang

Direktorat Jenderal Perhubungan Pribadi atau Badan tidak dapat

Darat tanggal 28 Maret 2024 maupun menunjukkanlaporanhasil

Test Approval Certificate tanggal 29 pengujiankendaraan September 2023 yang diterbitkan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat

Mitsubishi Motors Corporation sebagai (4) pada saat impor untuk principal kedua hasil pengujian kendaraan bermotor asal impor tersebut telah memenuhi Pasal 24 ayat atau saat penyerahan kendaraan (2) PMK-42/2022 untuk mendapatkan bermotoruntukkendaraan tarif PPnBM sebesar 12%.

bermotor hasil perakitan atau

c. Spesifikasi teknis barang yang produksi di dalam Daerah diimpor oleh Pemohon Banding Pabean.

telahmemenuhiketentuan (6) Dalam hal laporan hasil pengujian menetapkan tarif PPnBM dan/atau sertifikat uji tipe yang

Barang impor Pemohon Banding diterbitkan oleh kementerian yang telahmemilikiSertifikasi menyelenggarakanurusan

Persetujuan Tipe/ Type Approval pemerintahan di bidang prasarana

Certificate yang diterbitkan secara dan sarana transportasi terhadap resmi oleh produsen Mitsubishi tipe kendaraan sebagaimana

Motors Corporation pada tanggal dimaksudpadaayat(4)

29 September 2023 sebagaimana menunjukkan hasil pengujian dilampirkan dalam Lampiran 12 berupa konsumsi bahan bakar terkait Kendaraan Bermotor Merek minyak atau tingkat emisi CO2

Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate yang berbeda dengan hasil (4x4) A/T dengan hasil pengujian pengujiankendaraanyang sebagai berikut.

diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. dalam hal perbedaan hasilBarang yang diimpor tersebut juga pengujianmenyebabkantelah memperoleh Sertifikat Uji Tipe PPnBM atas impor atauKendaraan Bermotor berdasarkan penyerahankendaraanKeputusan Direktur Jenderal bermotor seharusnya lebihPerhubunganDaratnomor tinggi, Orang Pribadi atauKP.1982/AJ.02/DRJD/2024 tanggal Badan yang melakukan impor28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji atau yang menghasilkan wajibTipe dan Pengesahan Hasil Uji membayarkekuranganKendaraanBermotorMerek pembayaran PPnBM; atauMitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate

2. dalam hal perbedaan hasil(4x4) A/T sebagai Mobil Barang Bak pengujianmenyebabkanMuatan Terbuka (Double Cabin) PPnBM atas impor atau(“KP.1982”).Mengacupada penyerahankendaraanlampiran dari KP.1982 berupa Hasil bermotor seharusnya lebihUji Kelaikan Jalan Kendaraan rendah, Orang Pribadi atauBermotor Merek Mitsubishi Tipe Badan yang dipungut dapatTriton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T mengajukanpermohonansebagai Mobil Barang Bak Muatan pengembaliankelebihanTerbuka (Double Cabin) (“Hasil Uji pembayaran PPnBM.Kelaikan Jalan”), dapat diketahui (7) Kekurangan PPnBM yang wajibkonsumsi bahan bakar dan Tingkat dibayar sebagaimana dimaksudemisi CO2 adalah sebagai berikut: pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

Bahwa pada Hasil Uji Kelaikan (5)tidakdapatdiajukan

Jalan di atas, terdapat 2 (dua) nilai permohonanpengembalian untuk emisi CO2 dan konsumsi pembayaran PPnBM dalam hal bahan bakar, yaitu nilai pada kolom setelah impor atau penyerahan

Data Teknis (hasil pengujian dari Wajib Pajak menyampaikan hasil produsen) dan nilai pada kolom uji tipe kendaraan bermotor yang

menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah. d. Bahwa memperhatikan uraian barang impor, berdasarkan Lampiran I huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, diatur sebagai berikut:Hasil Uji (hasil pengujian Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982). Berikut adalah ringkasan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor: Bahwa nilai pada kolom Data Teknis merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen barang impor Pemohon Banding, sedangkan nilai pada kolom Hasil Uji merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diperoleh oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan pengujian yang telah dilakukan. Dalam hal menentukan tarif PPnBM, Pemohon Banding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Data Teknis, sedangkan Terbanding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Hasil Uji. d. Bahwa terdapat tata cara pengujian emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dalam rangka penentuan tarif PPnBM
B6.erdasarkan informasi terkait barang impor, dokumen hasil uji tipe serta ketentuan yang terkait, atas barang impor dalam PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29

ai XT

. x pata TRC Yast "Konversi Ambang

Tenis Penguiian, Teknis: Data Vier MasilUji Ratas

Teknis Sp Pa

Ya ce PO RO aa ta ang nat Pinisi (OZ , semata MEN agar Peran hu Dan dau men tan za aa In Kertas Tuohy 130 ao dite: 12 og Sara kn baspat ah cooks. kan diter soogsu— hnliter

Rara “ dq ta pa Ta he ab akar ea Metre

KA NE KENDARAAN BERAT DENGAN KIS GAN VA TERIAL

Pa tae .

Lewat bet , Boe le v4 . La Via 7 - k Li Hu na ent ,

' , in — Bad mole aa a

1 ate ual 1 RAT vol

masing-masing dikenai pembebanan PajakBahwa poin 2 dari BPLJSKB Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesarmenyatakan:

15% (lima belas persen).“2. Pengujian Emisi CO2 /

Konsumsi BBM Current Production dilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101 dengan sistem pelayanan proses pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

Bahwa metode pengujian UN-ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut tepatnya pada poin 3.1 dan 5.5.1dariUN-ECER101 menyebutkan:

3.1 Theapplicationfor

approval of a vehicle type with regard to the measurement of the emissionofcarbon dioxideandfuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his dulyaccredited representative.

5.5.1 The CO2 value or the

value of electric energy consumption adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the

Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan

jenis kendaraan terkait pengukuran emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau pengukurankonsumsi energilistrkdan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atau oleh perwakilannya yang telah diakreditasidengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai

konsumsi energi listrik yang digunakan sebagai nilai persetujuan tipe adalahnilaiyang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihinilaiyang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”

Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN- ECE-R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukurolehotoritasyang berwenang sebesar 4%.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat AJ.502 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.

Melihat kembali lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk

menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakarataskendaraanCBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah sebagai berikut:

Emisi CO2: 200 gram/km

Pemakaian Bahan Bakar: 7.6 liter/100 km (13.16 km/liter) d. Penentuan Tarif PPnBM atas Barang Impor Pemohon Banding Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong MewahBerupaKendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (“PP-73/2019 jo. PP-74/2021”) menyebutkan:

Pasal 19

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewahberupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 12% (duabelaspersen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

c. …

d. motorbakarnyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas,PemohonBanding

berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor Pemohon Banding karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor Pemohon Banding yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM.

Dengan demikian, mengacu pada regulasi UN-ECE R101 yang didukungolehKementerian Perhubungan Darat, menyatakan bahwa nilai yang dinyatakan oleh produsen dapat digunakan selama masih dalam batas wajar 4%. Dalam hal ini, Data Teknis produsen dan hasil uji kelaikan jalan kendaraanbermotoryang diterbitkan oleh Direktur Jenderal PerhubunganDaratdapat digunakan untuk memasuki kriteria penetapan tarif PPnBM 12%.

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Bahwa secara formal, Pemohon Banding berpendapat dasar yang digunakan Terbanding dalam penetapan SPTNP-614203 yaitu Pasal 16 UU Kepabeanan dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang dalam penetapan tarif PPnBM melalui SPTNP-614203.

2. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menggunakan sumber data dan informasiyangdidapatdarilamanhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe-01_ct_01

dan https://www.mitsubishi-motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v- TR_2312_spe-01_ct_04#pdf dimana diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km/liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram/km. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman tersebut merupakan laman domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia.

3. Bahwa nilai konsumsi bahan bakar barang impor menurut Data Teknis produsen Pemohon Banding adalah senilai 13.16 km/ liter, sedangkan terdapat sedikit perbedaan dengan nilai konsumsi bahan bakar menurut hasil uji kelaikan Kementerian Perhubungan yaitu senilai 12.99 km/ liter. Namun, dalam surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat dinyatakan bahwa nilai yang digunakan dalam penetapan tarif PPnBM adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen selama tidak melebihi batas wajar 4% yang dimana hal tersebut didukung dalam regulasi UN-ECE R101.

4. Bahwa mengacu pada Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasi Uji Kendaraan Bemotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggal 28 Maret 2024 maupun Test Approval Certificate tanggal 29 September 2023 yang diterbitkan oleh Mitsubishi Motors Corporation sebagai prinsipal kedua hasil pengujian tersebut telah memenuhi Pasal 24 ayat (2) PMK-42/2022 untuk mendapatkan tarif PPnBM sebesar 12%.

5. Terbanding tidak tepat menetapkan tarif PPnBM 15% dikarenakan barang impor Pemohon Banding berupa kendaraan bermotor CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T telah benar ditetapkan tarif PPnBM 12% sebagaimana diatur dalam PP-73/2019 jo. PP-74/2021 dan PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022. Bahwa mengacu pada Pasal 7 UU-12, PMK merupakan pelaksana dari PP dimana PP memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi dari PMK.

6. BahwapenetapanTerbandingmelaluiKEPNomorKEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 September 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Sehingga kekurangan pembayaran atas PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024 adalah nihil.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 24.903.696,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

PENUTUP

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 305/MMKSI-JKT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Timur tentang Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0097474.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241200511090 sebesar

Rp24.903.696,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 8198A1EJP9L1KE3I tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp24.903.696,00;

Bukti P-8. PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Penetapan Jenis Kendaraan

Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Bukti P-9. Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk

Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024; Bukti P-10. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan

DirekturJenderalPerhubunganDaratnomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin);

Bukti P-11. Sertifikasi Persetujuan Tipe/ Type Approval Certificate tanggal 29 September 2023;

Bukti P-12. Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan

Bermotor (“BPLJSKB”) nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021;

Bukti P-13. Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the

United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssuon of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range;

Bukti P-14. Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 Nomor AJ

502/119/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-15. Surat Nomor 225/MMSI-JKT/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal

Penjelasan Akhir;

Bukti P-16. Fotokopi PIB nomor 857997 tanggal 9 Agustus 2024

Bukti P-17. Sertifikasi Persetujuan Tipe/ Type Approval Certificate tanggal 29 September 2023

Bukti P-18. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan

DirekturJenderalPerhubunganDaratnomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) ("KP.1982")

Bukti P-19. Surat Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Kesesuaian Hasil

Pengujian Emisi C02 Nomor 233/MMKSI-PSD/XI/2024 tanggal 4 November 2024

Bukti P-20. Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi C02 Nomor AJ

502/119/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

602594/KPU.1/2024 tanggal 07 September 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-170/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang

Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Bukti T-4. Surat Nomor S-222/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 053/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALPenetapan tarifPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundanganKewenangan Terbanding hanya memungut PPnBM
PPnBM oleh
Terbanding
melampaui
kewenangan dan
tidak memiliki
kekuatan hukum
yang sah
IITARIF PPnBMHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%Beda hasil uji emisi dan konsumsi BBM

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp24.903.696,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan alasan:

1) Aspek formil: penetapan tarif PPnBM merupakan kewenangan sah Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU PPN. Dengan merujuk ketentuan tersebut, Terbanding menyatakan tidak melampaui kewenangan ketika menetapkan kembali tarif PPnBM melalui SPTNP dan Keputusan Keberatan, karena pemungutan PPN dan PPnBM atas impor menjadi mandat undang- undang bagi DJBC;

2) Aspek Materiil: penetapan tarif PPnBM sebesar 15% telah sesuai dengan hasil identifikasi barang, data PIB, dokumen pendukung, serta ketentuan teknis PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 dan PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022. Terbanding menyimpulkan bahwa kendaraan impor tersebut memenuhi kriteria kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 2.442 cc, konsumsi BBM/emisi sesuai deklarasi, dan oleh karenanya masuk dalam kategori yang dikenai PPnBM 15% berdasarkan Lampiran I huruf C PMK 42/2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang sengketa

1. Aspek formil: Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPnBM yang berbeda dari yang dideklarasikan dalam PIB. Kewenangan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean, sementara penetapan PPnBM merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), karena fungsi Terbanding terkait PPnBM hanyalah sebatas memungut, bukan menetapkan.

2. Aspek Materiil: Kriteria untuk tarif PPnBM ditentukan berdasarkan kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar, atau tingkat emisi CO . Hasil uji emisi CO yang

22 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat adalah 199 gram/km, yang berada dalam rentang 150–200 gram/km. Tingkat emisi ini memenuhi kriteria untuk pengenaan tarif PPnBM sebesar 12% bagi kendaraan kabin ganda mesin diesel dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc. Karena aturan tersebut menggunakan kata "atau" (sehingga hanya perlu memenuhi salah satu kriteria konsumsi bahan bakar ataupun tingkat emisi CO2).

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, yaitu terkait penetapan Tarif PPnBM kendaraan bermotor yang diberitahukan pada PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024 dan aspek formil kewenangan Terbanding dalam penetapan tarif PPnBM, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPemohonTerbanding
IFORMALPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding melampaui kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sahPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundangan
IITARIF
Pos 1, 2 dan 3Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Formal

2. Bahwa Pemohon mendalilkan Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPnBM yang berbeda dari yang dideklarasikan dalam PIB. Kewenangan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean, sementara penetapan PPnBM merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), karena fungsi Terbanding terkait PPnBM hanyalah sebatas memungut, bukan menetapkan;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait kewenangan Terbanding dalam penetapan tarif PPnBM

3.1. merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ("UU Kepabeanan") sebagai berikut:

Pasal 16 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

15. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.

3.2. bahwa PPnBM bukan bagian dari bea masuk dan bukan bea masuk tambahan sehingga tidak diatur dalam UU Kepabeanan. Ketentuan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN):

pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf b

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pasal 8

(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 6 (1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.4. Bahwa merujuk UU 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut di atas diketahui bukan DJP yang memungut PPnBM atas barang impor. DJP hanya berwenang atas PPN/PPnBM dalam negeri, bukan pada saat barang diimpor. Untuk barang impor, ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU PPN mengalihkan kewenangan pemungutan kepada DJBC. Pengalihan kewenangan ini logis karena pemungutan dilakukan di pintu masuk (border collection), memungkinkan pemungutan PPnBM dilakukan bersama-sama dengan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya sebagai satu kesatuan proses kepabeanan dan DJBC adalah lembaga yang secara fisik dan administrasi melakukan pemeriksaan serta verifikasi dokumen impor yang diperlukan untuk menentukan tarif dan nilai pabean yang tepat saat barang memasuki Daerah Pabean termasuk tarif PPnBM barang impor. Pasal 12 ayat (3) UU PPN memberi dasar kewenangan pungutan, sedangkan Pasal 6 UU Kepabeanan memberi kewenangan tata-laksana (proses importasi dan penegakan administratif)

3.5. Bahwa penetapan tarif PPnBM atas barang impor yang dilakukan Terbanding bukan merupakan penetapan normatif tarif, melainkan penetapan administratif yang sah berdasarkan kewenangan atribusi DJBC di bidang kepabeanan. Penetapan administratif ini adalah tindak lanjut dari kegiatan pengawasan barang impor dalam rangka penegakan penyelesaian kewajiban pabean, yang dilakukan melalui identifikasi jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan dokumen impor, memetakan barang pada kategori PPnBM sesuai kriteria teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam PMK yang berlaku, serta memungut PPnBM sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang PPN.

3.6. Bahwa penetapan normatif tarif PPnBM, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (3) UU PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.7. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena

Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021), merupakan pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) UU PPN. Pada pasal 43 menyebutkan:

Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3.8. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

a. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. larangan melampaui Wewenang;

c. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

d. larangan bertindak sewenang-wenang

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badandan/atauPejabatPemerintahandikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

4. Menimbang berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa kewenangan Terbanding dalam kaitannya dengan PPnBM atas barang impor tidak berkaitan dengan penetapan normatif tarif yang merupakan kewenangan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPN, melainkan kewenangan administratif dalam rangka penyelesaian kewajiban atas barang impor sebagaimana mandat Pasal 6 UU Kepabeanan dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN. Dalam kewenangan administratif tersebut, Terbanding tidak menetapkan tarif baru, tetapi hanya mengidentifikasi jenis BKP yang tergolong mewah berdasarkan dokumen impor, menempatkan barang dalam kategori PPnBM sesuai PP dan PMK yang berlaku, menerapkan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah, dan memungut PPnBM pada saat impor. Dengan demikian, tindakan Terbanding telah sesuai AUPB, tidak melampaui kewenangan (ultra vires), karena yang dilakukan bukan penetapan normatif tarif, melainkan penerapan tarif PPnBM yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Materiil: Tarif PPnBM

5. Menimbang bahwa dasar hukum pengenaan tarif PPnBM:

5.1. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2O19

Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan:

Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

c. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 43A

Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji

2

emisi CO atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang

2

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (berlaku 1 April 2022, untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 4

(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau

c. 15% (lima belas persen),

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang

2

diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Lampiran I

C. jenis kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda yang Dikenai Pajak

Penjualan atas Barang Mewah

PN MEN km/liter , gramjkm | P3 ,

2. | Kendaraan bermotor 217,3 NS 1500: Ka Ex. 8704.21.26 dengan kabin ganda km/liter gram/ km | 10% Ex. 8704.21.29 dengan mesin piston 0 502 | Ex. 8704.41.26 pembakaran dalam < 3000ce 13.1 , Ia ‘200 12", Ex. 8704.4 1.29 nvala kompresi (diesel kam /Titer aram/ km atau sen diesel). gvw <- 13] s 00 tidak melebihi 5 t. ~~" ~ 15%

; an km /liter gram/km

termasuk kendaraan: :

hybrid (kendaraan PIR 150 | Du bermotor dengan kedua km/liter | gram/ km | Te mesin piston I 150 j — 7

! pembakaran dalam > 3000 s.d. Lo - 15,5 00 254, nyala kompresi (diesel s 4000c¢ km/luei gram/km alau semi-dicsel) dan yp OT motor listrik sebagai <= 13,1 25 200 320% motor untuk penggerak) Oo Km/liter gram/km MEN ee

6. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

6.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024, diketahui antara lain Pengirim: Mitsubishi Motor (Thailand) Co., Ltd., Penjual: Mitsubishi Corporation, invoice no: 4AMBUTH5A-05 tanggal 2 Agustus 2024, uraian barang a quo Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah @ 1 unit, dengan HS 8704.21.29, BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 7,5%, PPnBM 12%;

6.2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice no: 4AMBUTH5A-05 tanggal 2 Agustus 2024, uraian barang Mitsubishi Triton model LC2TJLHGCR1V G09 2,4L DC Ultimate (4x4) A/T, 3 unit, demikian juga Packing list, B/L dan E-CoO dengan uraian dan jumlah yang sama dengan PIB;

6.3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Type Approval Certificate yang diterbitkan oleh Mitsubishi Motors Corporation, Tokyo, Jepang, pada tanggal 29 September 2023, untuk mengesahkan kendaraan Mitsubishi TRITON/L200 series code L424-44 LC2TJLHGCR1V. Sertifikat ini mencantumkan detail identitas kendaraan yang diuji, termasuk merek, kode sasis/MC, model, dan transmisi. Hasil uji emisi kendaraan yang dilaporkan dalam sertifikat ini didasarkan pada metode pengujian ECE-R10112. Data teknis utama yang terekam dari uji emisi tersebut mencakup hasil total emisi CO2 sebesar 199.89 gram/km dan konsumsi bahan bakar (F/C) sebesar 7.57 liter/100 km, serta emisi HC dan CO;

6.4. Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024, adalah penetapan resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,

- bahwa kendaraan MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan lulus uji. Di dalamnya termuat hasil uji kelayakan jalan, termasuk rincian bahwa kendaraan tersebut memiliki isi silinder 2.422 cc dan mencantumkan hasil uji emisi CO2 sebesar 199 gram/km dan konsumsi BBM 12,98 km/liter (7,7 liter/100 km).

- Pada diktum memperhatikan, menyebutkan “Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Nomor 051/010.II- LDV/BPLJSKB/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi Bahan Bakar menggunakan metode pengujian ECE R101”

6.5. Bahwa Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat

Pernyataan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 nomor 233/MMKSI- PSD/XI/2024 tanggal 4 november 2024, merupakan upaya Pemohon Banding untuk memperoleh dokumen pendukung resmi dari Kementerian Perhubungan Darat guna menyelesaikan perbedaan interpretasi dengan Terbanding terkait penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan hasil uji emisi CO2 kendaraan MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T.

6.6. Bahwa Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sebagai respons dari surat permohonan Pemohon tersebut, menyatakan bahwa pengujian telah dilaksanakan sesuai metode ECE R 101-0523. Surat tersebut merinci bahwa meskipun hasil uji CO2/ konsumsi BBM yang tercatat adalah 199 gram/km / 7,7 liter/ 100km, sesuai dengan UN R.101 Revisi 3 paragraf 5.5.1, nilai yang digunakan untuk persetujuan tipe adalah nilai yang dideklarasikan oleh pembuat/ perakit dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang dideklarasikan tidak lebih dari 4% dari hasil uji.

2. Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5.1 bahwa nilai CO2 atau nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang di deklarasikan tidak lebih dari 4 (empat) persen dari hasil

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, emisi CO2 / konsumsi BBM untuk kendaraan bermotor merek MITSUBISHI tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T menggunakan nilai deklarasi sebesar 200 gram/km / 7.6 liter/100km.

6.7. Bahwa UN ECE R101 Regulation No. 101) adalah regulasi teknis yang diterbitkan oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) berdasarkan Agreement of 1958, yang menetapkan prosedur uji resmi untuk pengukuran emisi CO₂, konsumsi bahan bakar, konsumsi energi listrik, serta jarak tempuh elektrik kendaraan kategori M1 dan N1 (mobil penumpang dan van ringan) baik yang menggunakan mesin pembakaran dalam, hibrida, maupun listrik murni. Regulasi ini memuat metode uji, definisi teknis, persyaratan persetujuan tipe, serta tata cara interpretasi hasil uji. Dalam bagian paragraf 5.5.1, diatur prinsip penting bahwa nilai CO₂ ataupun konsumsi energi yang disahkan sebagai nilai tipe (type approval value) adalah nilai yang dideklarasikan produsen, sepanjang hasil pengujian oleh Technical Service tidak melebihi nilai deklarasi tersebut lebih dari 4%—artinya, deklarasi pabrikan dapat lebih rendah dari hasil uji, tetapi tidak boleh dinyatakan sebagai nilai tipe apabila deviasi lebih dari 4%. Ketentuan ini menjadikan nilai yang dideklarasikanprodusensebagaidasarresmipenggolongan emisi/consumption selama memenuhi toleransi tersebut.

5.5.1. The CO2 value or the value of electric energy consumption adopted

as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.

6.8. Bahwa Indonesia telah mengadopsi dan meratifikasi kerangka hukum yang mengakui standar UN ECE R101 sehingga menjadikannya bagian dari hukum nasional yang mengikat.

1) Ratifikasi dan Kekuatan Hukum Mengikat: Standar ECE R101 telah memperoleh kekuatan hukum mengikat di Indonesia melalui jalur ratifikasi perjanjian internasional terkait kawasan. Terbanding (DJBC) berargumen bahwa standar UN/ECE R 101 telah diharmonisasi dalam kesepakatan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Automotive Products (APMRA. Kerangka MRA ASEAN itu sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengesahan Asean Framework On Mutual

Recognition Arrangements. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, telah mengadopsi ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements. Pasal 81 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam ASEAN MRA. Oleh karena itu, Terbanding mengakui dan menyimpulkan bahwa ketentuan standar pengujian ECE R 101 telah diratifikasi dan sudah menjadi bagian dari hukum nasional yang berkekuatan hukum secara mengikat.

2) Adopsi Metode Pengujian: Indonesia, melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), secara rutin menggunakan metode pengujian UN-ECE R101 (Regulation No. 101) sebagai dasar untuk mengukur emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dalam rangka Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor dan BRIN melalui BTMP Lab Serpong.

6.9. Bahwa Pemohon maupun Terbanding mempunyai kesamaan dalam mengidentifikasi barang, yaitu kendaraan bermotor Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) tidak melebihi 5 ton, isi silinder 2.422 cc sehingga berdasarkan HS 2022, diklasifikasikan pada subpos 8704.21.29;

6.10. Bahwa Pemohon dan Terbanding berbeda dalam penggunaan data nilai emisi

CO2 dan konsumsi bahan bakar yang menjadi dasar penerapan tarif PPnBM, dimana menurut:

MenurutDokumen dasarnilai emisi CO2konsumsi bahan bakar
Pemohondeklarasi produsen200 gram/km7.6 L/100km (= 13.16 km/liter)
TerbandingSertifikat Uji Tipe199 gram/km7,7 L/100 km (= 12,98 km/liter)

Mengingat, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam persidangan banding ini, serta seluruh fakta dan bukti dalam berkas perkara;

7. Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah besaran tarif PPnBM yang diterapkan Terbanding atas impor kendaraan bermotor jenis double cabin dengan kapasitas silinder ≤ 3.000 cc. Pemohon berpendapat bahwa tarif yang seharusnya dikenakan adalah 12%, sedangkan Terbanding menetapkan 15%. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak hanya memeriksa ketepatan penerapan indikator konsumsi BBM atau tingkat emisi CO₂ sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK 42/PMK.010/2022.

8. Menimbang, bahwa Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 menentukan bahwa tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO₂. Ketentuan ini memberikan dua indikator alternatif yang masing-masing dapat digunakan sepanjang nilai yang dipakai bersumber dari hasil uji tipe atau dokumen resmi yang diakui regulasi. Penggunaan kata penghubung "atau" memberikan pemahaman bahwa terpenuhinya salah satu kriteria (konsumsi BBM atau emisi CO2) sudah cukup untuk menentukan tarif. Dengan demikian, penetapan tarif harus mendasarkan diri pada angka konsumsi BBM dan/atau CO₂ yang ditetapkan dalam Surat Uji Tipe (SUT) atau angka dari pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor jika SUT belum ada.

9. Menimbang, bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tarif seharusnya 12% dengan merujuk pada nilai 13,15 km/liter (berdasarkan konversi atas deklarasi pabrikan) tidak dapat diterima, karena ketentuan Pasal 24 PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 mewajibkan terlebih dahulu penggunaan hasil uji tipe sebagai dasar penetapan konsumsi BBM, bukan angka deklaratif produsen. Oleh karena itu, nilai konsumsi BBM yang sah dan mengikat secara regulatif adalah 12,98 km/liter sebagaimana tercantum dalam SUT.

10. Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran I Huruf C PMK 42/2022, kelompok tarif PPnBM untuk kendaraan kabin ganda mesin diesel ≤3.000 cc adalah:

- Tarif 12%: jika konsumsi BBM 13,1 – 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 150 – 200 gram/km

- Tarif 15%: jika konsumsi BBM ≤13,1 km/liter atau tingkat emisi CO2 ≥200 gram/km

11. Menimbang bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024, sedangkan Pemohon telah memiliki SUT (Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024). Artinya angka konsumsi BBM atau CO₂ yang ditetapkan dalam Surat Uji Tipe (SUT) yang seharusnya digunakan, yaitu sebagai berikut:

konsumsi BBM = 12,98 km/liter, dan tingkat emisi CO₂ = 199 g/km.

- bahwa konsumsi BBM 12,98 km/liter, sebagai angka hasil uji tipe, menempatkan kendaraan a quo pada kategori ≤ 13,1 km/liter, dimana Lampiran I huruf C PMK 42/2022 menetapkan tarif 15%. Dengan demikian, berdasarkan indikator konsumsi BBM saja, tarif yang sesuai ketentuan adalah 15%.

- sedangkan emisi CO2 (199 gram/km) berada dalam rentang tarif 12% (150

– 200 gram/km).

12. Menimbang bahwa PMK 42/2022 adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia, menegaskan untuk mendahulukan penggunaan SUT daripada deklarasi pabrik. Namun pada faktanya, penggunaan nilai SUT menghasilkan ambiguitas.

13. Menimbang bahwa, dengan mengakui dan menerapkan prinsip UN ECE R101 Paragraf 5.5.1,

- nilai konsumsi BBM yang dideklarasikan pabrikan sebesar 7,57 L/100 km wajib digunakan sebagai nilai tipe karena hasil pengujian SUT sebesar 7,70 L/100 km hanya berbeda 1,71%, masih jauh di bawah ambang toleransi maksimal 4%. Dengan demikian, angka uji tidak dapat menggantikan nilai deklarasi. Jika dikonversi, konsumsi 7,57 L/100 km menghasilkan efisiensi sekitar 13,21 km/l, yang secara regulatif menempatkan kendaraan dalam kategori tarif PPnBM 12% sesuai rentang efisiensi 13,1–15,5 km/l dalam Lampiran PMK 42/2022.

- nilai emisi CO2 yang secara formal digunakan oleh otoritas perhubungan dan menjadi basis penetapan tarif Terbanding adalah 200 gram/km. Nilai yang diukur (199 gram/km) selisihnya hanya 0,5% dari nilai deklarasi (tidak melebihi dari 4%). Nilai 200 gram/km ini berada tepat pada batas atas kriteria tarif 12% (sampai dengan 200 gram/km) dan pada batas awal kriteria tarif 15% (lebih dari atau sama dengan 200 gram/km).

14. Menimbang bahwa dalam menghadapi ambiguitas penafsiran tarif pada batas nilai (200 gram/km) yang dapat masuk ke dua kategori tarif (12% dan 15%), maka Pengadilan Pajak menggunakan pendekatan:

- bahwa kebijakan penetapan tarif PPnBM didasarkan pada upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energi, maka pertimbangan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanfaatan.

- bahwa karena PMK 42/2022 adalah hokum positif yang berlaku di Indonesia, yang menyebutkan tujuan kebijakan adalah memberikan insentif untuk emisi rendah

- Bahwa Indonesia telah meratifikasi UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1), dimana nilai yang digunakan untuk persetujuan tipe adalah nilai yang dideklarasikan oleh pembuat, yaitu emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan konsumsi bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km (setara 13.16 km/liter), karena nilai yang diukur tidak melebihi ambang batas toleransi 4% dari nilai deklarasi. Dengan kedua parameter diambil dari nilai deklarasi, menempatkan pada pengenaan tarif 12%.

15. Menimbang, bahwa penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 yaitu menggunakan data SUT yaitu konsumsi BBM (12,98 km/liter) namun tidak sesuai dengan ketentuan internasional yang mendasari hukum positif itu sendiri yaitu UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1). Berdasarkan UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1), data/ nilai deklarasi dari pabrikan dapat digunakan sepanjang nilai uji tidak melebihi 4% data/ nilai deklarasi, dalam kasus ini data konsumsi BBM (13,16 km/liter) dan nilai emisi CO₂ 200 gram/km yang menempatkan pada besaran tarif PPnBM 12%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding melampaui kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sahPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundanganPenerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan
IITARIF
Pos 1, 2 dan 3Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Penerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan dan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024, pos 1, 2 dan 3 pada pos tarif 8704.21.29 dengan pembebanan PPnBM sebesar 12%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614203/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 07 September 2024 atas nama PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210.

2. Menetapkan Penerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan.

3. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 857997 tanggal 09 Agustus 2024, pos 1, 2 dan 3 pada pos tarif 8704.21.29 dengan pembebanan PPnBM sebesar 12%.

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.