Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-001154.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Bondall Kumala Jaya, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001154.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001154.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BONDALL KUMALA JAYA, NPWP 02.025.511.3-086.000, beralamat di Komp. Multi Guna Duta Indah Iconic Blok F.16-17, Jl. MH Thamrin KM. 2, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, dalam hal ini diwakili oleh Budianto Tjahja Kumala jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 03 Maret 2020 yang dibuat oleh Linda Hartono, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sujanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-264/PPIKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BKJ/01/VI/4/2025 tanggal 04 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1919/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 480/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor BKJ01/050225/I/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk85.646.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN9.422.000,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 226.169.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total101.237.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor BKJ01/050225/I/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 06 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BKJ01/050225/I/2025 tanggal 5 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa pemenuhan kewajiban kepabeanan atas importasi berdasarkan PIB No. 671413 tanggal 16 Desember 2022 telah dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan sistem PDE Kepabeanan dengan mendapatkan SPPB No. 671170/KPU.01/2022 tanggal 16 Desember 2022 menurut ketentuan pengeluaran barang impor dalam suasana pandemi COVID-19 termasuk penyerahan dokumen pelengkap pabean dalam hal ini SKA Form AANZ No EC2022181685 tanggal 15 Desember 2022;

2. bahwa di dalam SPKTNP telah menyebutkan uraian, kekurangan dan jumlah tagihan berikut dengan batas waktu pelunasan yaitu tanggal 10 Februari 2025 serta sanksi bunga 2% jika tidak dilunasi pada waktunya namun di dalam SPKTNP tidak mencantumkan kejelasan uraian tentang pelanggaran ketentuan kepabeanan sehingga ditetapkannya tagihan sebesar Rp.101.237.000,-- ;

3. bahwa berdasarkan surat No. S-1149/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024 hal : Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT. BONDALL KUMALA JAYA diketahui bahwa timbulnya tagihan tersebut disebabkan kesalahan tarif karena tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam PMK No. 45/PMK.04/2020;

4. bahwa dalam alinea terakhir SPKTNP tercantum klausul untuk berkeberatan atas SPKTNP dengan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 10 Februari 2025, oleh sebab itu melalui Pengadilan Pajak diharapkan adanya keadilan dalam menimbang permasalahannya berikut kepastian penyelesaiannya, khususnya dalam upaya penemuan kebenaran formal dan material untuk terjaminnya kepastian hukum dalam pelayanan.

5. bahwa ketentuan banding kepada Pengadilan Pajak diatur di dalam Pasal 95 UU Kepabeanan yang mengatur ‘orang’ yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 A ayat (4), Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi, sedangkan di dalam uraian SPKTNP hanya mencantumkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 17 Tahun 2006;

6. bahwa terdapat petunjuk kewajiban kepabeanan atas importasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dengan bukti tidak adanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kesalahan tarif dalam tempo 30 hari sejak tanggal PIB, dan oleh karena itu penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP adalah penetapan yang telah mengenyampingkan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pelayanan karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan sehingga sudah seharusnyalah dimohonkan pembatalannya melalui banding ini.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding berkeberatan dan menolak penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP serta mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak untuk berkenan kiranya membatalkan penetapan DJBC sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, sehingga tagihan BM dan PDRl menjadi nihil;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 001154.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 671413 tanggal 16

Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 03 Maret

2020 yang dibuat oleh Linda Hartono, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Bondall Kemala Jaya yang telah disahkan dengan Surat Menkumham (terlampir);

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620250200000595 tanggal 04 Februari

2025 sebesar Rp101.237.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 940D24VNIPSBGI2J

tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp101.237.000,00;

Bukti P-6. Surat Nomor S-1149/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024

perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-7. Surat Tugas Penelitian Ulang;

Bukti P-8. Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading, SPPB, COO, dan

Bukti Pelayanan Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur dan Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor BKJ/01/VI/4/2025 tanggal 04 Juni 2025; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-264/PPIKH/2024 tanggal 11 Juni 2024; Bukti P-12. Surat Nomor BKJ/0625/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-13. Closing Statement Nomor BKJ/002/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-00360/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPenelitianUlangNomor

2280/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-4. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005794.47/2024/PP/M.XIXB

Tahun 2025;

Bukti T-5. Surat Nomor S-173/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Surat Bantahan;

Bukti T-6. Closing Statement Nomor S-213/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 26

Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BKJ01/050225/I/2025 tanggal 5 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif AANZFTAHS Code 3506.10.00 dan 3214.10.00 BM 0% (AANZFTA)HS Code 3506.10.00 BM 10% (MFN) dan 3214.10.00 BM 5% (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif BM karena SKA asli tidak diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp101.237.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sehingga, berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 j.o. Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang Bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan yang intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Penelitian ulang dan SPKTNP Terbanding tidak mencantumkan kejelasan uraian tentang pelanggaran ketentuan kepabeanan sehingga ditetapkannya tagihan sebesar Rp101.237.000,00.

b. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri dari kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural guna memperoleh tarif preferensi bea masuk;

1. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

1.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

1.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

Bahwa berdasakan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) pada pokoknya menyatakan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensial, importir harus menyerahkan kepada Otoritas Pabean pada saat deklarasi impor Sertifikat Asal sesuai dengan prosedur Otoritas Pabean atau peraturan perundang-undangan domestik Pihak pengimpor.

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

2. Notwithstanding Paragraph 1, a Party may elect not to require the submission of the Certificate of Origin.

1.3 Peraturan Menteri Keuangan

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru, dan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2020 tanggal 27-10-2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru (selanjutnya disebut “PMK- 168/PMK.04/2020”).

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AANZFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 168/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AANZFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168/PMK.04/2020 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 4 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Angka 4 Pasal 10. ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf

a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat

(9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor · 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238);;

Bahwa oleh karena PIB-PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 24 PMK-168/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA dilakukan berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi:

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 168/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

4. Pasal 10. ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor · 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8

‘b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor

pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

2. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, adalah sebagai berikut:

2.1. Bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan Dalam berkas banding, Pemohon

Banding memberitahukan barang impor dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi Pemohon sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:671413 tanggal 16 Desember 2022;
Jalur:HM
Invoce:30927427 tanggal 24 November 2022
BL:OOLU2709711800 tanggal 02 Desember 2022
Fasilitas:58. Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia- New Zealand (AANZ)
No. / Tgl. COO:EC2022181685 tanggal 15 Desember 2022
Pemasok:H.B. FULLER COMPANY AUSTRALIA PTY.
Negara Asal:AUSTRALIA (AU)

2.2. Bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding memberitahukan pada

kolom 19 PIB Nomor 671413 tanggal 16 Desember 2022 kode fasilitas dan nomor Refferensi SKA sebagai berikut:

Untuk PIB Nomor 671413 tanggal 16 Desember 2022

19 Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Impor

58 Asean-Australia-New Zealand FTA

Certificate Of Origin (CO)Tgl 15-12-2022 EC2022181685

2.3. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP diketahui bahwa

perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan Kode tiketlayananKPCBN0221401,

2.4. bahwa berdasarkan Aplikasi SLIM didapat informasi penyerahan SKA nomor

EC2022181685 tanggal 15 Desember 2022 telah diterima dalam bentuk softcopy pada tanggal 16 Desember 2022 dalam rangka pemenuhan respon peneriimaan COO Hijau .

2.5. Bahwa dengan demikian berdasarkan hasil penelitian, diperoleh data dan fakta

bahwa Pemohon Banding menyampaikan softcopy COO melalui Loket Penerimaan NPD, namun tidak menyerahkan lembar asli COO ke Kantor Pabean, dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahanPenyerahan SKA asli
TanggalSKA
SKAsoftcopy
SIAP/SLIMSIAPSLIM
167141316-12-22EC202218168515-12-2216-12-22tidak adatidak ada

3. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut,Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020.

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, Atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023.

Bahwa atas PIB aquo, sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku, telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan telah diterima oleh Terbanding.

Bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA, namun demikian oleh karena PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan berlaku PMK-35 tahun 2023 maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan.

Bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 58 Preferensi tarif Importasi Asean-Australia-New Zealand FTA secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA pada PIB secara benar.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara substansi atas importasi dengan SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas AANZ FTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding.

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas sengketa tarif preferensi, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 10 ayat (1) huruf b danc. PMK-168/PMK.04/2020 jo Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif BM preferensi AANZFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB aquo pada Tarif Preferensi BM 0% (AANZFTA).

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AANZFTAHS Code 3506.10.00 dan 3214.10.00 BM 0% (AANZFTA)HS Code 3506.10.00 BM 10% (MFN) dan 3214.10.00 BM 5% (MFN)HS Code 3506.10.00 dan 3214.10.00 BM 0% (AANZFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 671413 tanggal 16 Desember 2022 dengan preferensi tarif AANZFTA dengan tarif BM 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2084/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama PT BONDALL KUMALA JAYA, NPWP 02.025.511.3-086.000, beralamat di Komp. Multi Guna Duta Indah Iconic Blok F.16-17, Jl. MH Thamrin KM. 2, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143.

2. Menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 671413 tanggal 16 Desember 2022 dengan preferensi tarif AANZFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sejumlah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.