Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-001150.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Bintang Fajar Transportindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001150.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001150.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTANG FAJAR TRANSPORTINDO, NPWP 03.050.954.1-444.000, beralamat di Jalan Raya Laswi No. 48, RT. 00 RW. 00 Ds. Padaulun, Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40382, yang diwakili oleh Rachmat Santosa jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rachmat Santosa;

Jabatan: Direktur Utama;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 198206112009012005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 198710122008121006; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1164/PJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026,

4. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198112022004121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3325/PJ.07/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-561/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SBPJK-

BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-533/WPJ.09/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/BFT-

SBPJK/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp6.591.734.111,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp6.591.734.111,00 PPh terutangRp4.722.390.668,00 Kredit PajakRp 711.906.915,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp4.010.483.753,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp1.751.779.303,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5.762.263.056,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/BFT-SPK/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, dengan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp227.584.659,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto19.869.728.420,000,0019.869.728.420,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak19.869.728.420,000,0019.869.728.420,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang4.722.390.668,000,004.722.390.668,00
e. Kredit Pajak711.906.915,000,00711.906.915,00
f. PPh kurang/(lebih) bayar4.010.483.753,000,004.010.483.753,00
g. Sanksi administrasi1.751.779.303,000,001.751.779.303,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.762.263.056,000,005.762.263.056,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SBPJK- BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 06 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SBPJK-BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024

tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/18/441/23 tangggal 23 November 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024 diterima pada tanggal 13 November 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Rachmat Santosa jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 79 tanggal 23 Maret 2021.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/18/441/23 tangggal 23 November 2023 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan

hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Koreksi

Na, Lradan Wajib Pak Fiskus

RP. RP» “ic” | penghagilan Kena Baia” 1 beet ee Pranata man tees kn nana (Dasar Pengenaan Paiak 3.692 019.009 | 19.869. 728.420 Te COC

2, Paiak Penghasilan ve terutang 158.396.895 4.C16.483.733 3.352.086.558

5. Bunga Pasal 122 KUP

G9. 764 1.751.779.303 1.682.539.3239

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 002/BFT-SPK/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi sang diaiukan

No, Uraian Wajib Pajak Fisxus keberatan

1, Penghasilan kena

Pajak Dasar 3692519, 600 29,869, 725.425 16.177,709,240

Pengenaan Pajak

2, |PaakPenghasilanve | ‘ terutang 158,496,395 4.016.483.733 3,852,056,358 a Bunga Pasal 13 isi

Sle | excenser | osstarnaon | enam

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Mernadi

No. Uraian Wajib Pajak Fiskus

1. Penghasilan kena

Pa‘ak/Dasar Pengenaan 3692, 019.000 19,569, 728.420 16.177. 709, 340

Palak

2, | PaakPenghasianve [| |.

teritang 156,396,295 4+, OLM48 2.753 2.952,086.855

=. | Bunga Pasal 1312, KUP — —

6918784 2. 1515779,293 1682 591,539

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak setuju oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

korexsi Yang

Xe, Uraian keputusan Pemohon

Yaukan Banding keberatan Banding

1. Pesehasifan kera Pajak

/Dasar Pengenaan Pajak | 19.589. 728.420 3.€92,019,.900 IOS, 340

2. Pa'ak Penghasilan ve — — 1 ~ 7 a os teritang 3015483. 753 | 155, 256.595 3.852.056.358 ih Busga Pasal Sis RUP :

LF51779,293 6o,187.764 1.632.391.3529

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

• Koreksi HPP Biaya Uang Jalan sebesar Rp2.899.715.031

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas HPP Biaya Uang jalan sebesar Rp2.899.715.031 terdiri atas Biaya Bongkar Muat sebesar Rp2.504.615.031 dan Biaya Lain-lain (Calo penyebrangan Loading & Balik di Pelabuhan) sebesar Rp395.100.000 dengan alasan bahwa:

Terbanding menyatakan bahwa Biaya Uang Jalan di atas tersebut tidak didukung oleh bukti pendukung yang cukup dan kompeten.

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa :

1. Pemohon Banding telah terbukti melakukan penyerahan uang tunai sebesar Rp2.899.715.031 yang diberikan secara langsung oleh PIC (Person in Charge) kepada seluruh supir. Dimana supir dimaksud telah mengakui dan menerima uang tunai secara langsung saat sebelum melakukan perjalanan, dengan bukti berupa dokumen Bukti Pengiriman Barang (BPB) yang ditantangani secara langsung oleh masing-masing supir yang bertugas saat itu. Didalam dokumen Bukti Pengiriman Barang (BPB) tersebut telah

dicantumkan masing-masing besaran nilai rupiah biaya Bongkar Muat dan biaya lain-lain (Calo penyebrangan Loading & Balik di Pelabuhan).

2. Supir telah terbukti melakukan penyerahan uang tunai untuk Bongkar Muat secara langsung sebesar Rp2.504.615.031 kepada pihak TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang diterima oleh koordinator TKBM setempat yang biasa disebut sebagai mandor/checker/penguasa dimasing-masing area, dengan bukti berupa kwitansi penerimaan uang tunai yang ditandatangani oleh masing-masing koordinator dimaksud.

3. Supir telah terbukti melakukan penyerahan uang tunai untuk biaya lain-lain secara langsung sebesar Rp395.100.000 kepada pihak Calo penyebrangan Loading & Balik di Pelabuhan.

4. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah pihak ketiga yang menyediakan jasa bongkar muat, dimana pada umumnya adalah warga masyarakat sekitar yang bersifat memaksa. Apabila tidak menggunakan jasa warga sekitar, maka mereka akan bersifat agresif dengan melarang pihak manapun untuk membongkar muatan dan tidak segan melakukan kekerasan.

• Koreksi Pendapatan dari luar usaha sebesar Rp13.277.994.309

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan dari luar usaha sebesar Rp13.277.994.309 dengan alasan bahwa:

Pendapatan dari luar usaha tersebut didapat berdasarkan hasil pengujian arus piutang, yang disimpulkan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

1. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp11.144.145.700 adalah merupakan dana talangan dari direksi kepada Pemohon Banding sesuai perjanjian dana talang nomor 001/PDT-BFT/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 .

2. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp2.050.912.055 adalah merupakan Koreksi biaya uang Jalan rental/reimburse.

3. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp52.936.534adalah merupakan Koreksi pembatalan biaya-biaya pada kas.

4. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp30.000.000 adalah merupakan Ayat silang dari Bank BCA nomor 4773138888 ke Kas.

Sesuai PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan pasal 8 huruf (c) yang berbunyi: “ temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

Bahwa Terbanding hanya berasumsi berdasarkan pengujian tidak langsung dari data arus piutang, serta tidak berdasarkan bukti yang kompeten dalam melakukan koreksi atas uang masuk tersebut sebagai penghasilan lainnya. Hal tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penghasilan lainnya, karena Terbanding tidak memiliki bukti transaksi penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lain, baik itu berupa transaksi penyerahan barang kena pajak maupun transaksi penyerahan jasa kena pajak.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memiliki bukti yang cukup dan kompeten atas HPP komponen Biaya Uang Jalan sebesar Rp2.899.715.031.

3. Terbanding tidak memiliki bukti yang cukup dan kompeten atas koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp13.277.994.309.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-533/WPJ.09/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 001/SBPJK- BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 07 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibandingYa
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon BandingTidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 satu surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13-11-2024 yang diterima tanggal 13-11-2024;Tidak
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13-11-2024;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dan telah disetujui dalam embahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayarkan disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
Surat Banding ditandatangani oleh Rachmat Santosa bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Tidak Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapa diajukan banding. **)Ya

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023 Masa Pajak/Tahun Pajak Januari Desember/2018

diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 253/RlKSlS/KPP.0911/2023 tanggal 15 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

: |owaibPaak | Fsas

1 | PenjuaenPerstarn Usaha oo ho

A (lokal oo ce oo”

[h[ PenuaenBntotattadi oo RDNA MEN AM OD (oLelDiaran, bo ho ho ea es...

nan NN...

[3 LPemesuaianPanuaan PC CCT

Lal PenuaenBesih ee oo” 9

Lal hamaPokokPauaan oo

[al PembeianSaravBarangDayangen AJ. --

[| Biasa TrensporasiiavePengaan PP

[el Bigalere bo ho ho fd Persian Ae oo AA — i|ToelharsaPokokPeniualan'Baya Pckokdasa oo) jOsenososotol 25.854.520.353]_9 2118.96.54) (4 Penghesiar aya Lo

[al Biaya Gal. Upah, Bonus Honerarum. THR dsp | ATADTC]SHAZATROTS] oo 0

[h[NetracankenkmetanBebenimbeenKejalan =

[| BiayaTrensprtes dD

[a BiaaPenjsutendanAmotsasis | HBTSDS] Bi63rsgis| oo—o”OO fel BigaSee oo

[i [Biya BungeFinaman bo ho

[al Biya Sehubungandeyenvasa bo ho ho

Bare AA...

Lobi Biayai oh

Ea s5...

LoL | Biaya Administasidan mum CCD

ImJBimalarma LENSA HOLE. TTS] 210206 H9

Inf TealBebanbtaha NST] S233] 221028 M9

[7 Penghesiar arlsahaMendapalanNomsana PP fal Kemtungansesihkus Io Au

[hi KemtunganPengaihanAsetSelan Peragaan | CP

[c| PendapalanBungader dasa Gi | CCT CCT CCCs)

[a] Penghesiar artsaha-anna BB] Naa en) 12 277 SO IN al TealPerghaslantuarUsaia BBB] NA en | 12 277 MAN

[8 | Biayaluar UahaBehar Non Usha oo No

[a] KenyanPengaihanAset Sain Persaiaan Yo e KemganSesihKts 0

[dl Biwalerme || e] BIGOT] oo” 0 nan am

[10] Penghesiar NetaFiskal sebelum Fasitas:6*S) | UR. 51S] 18575.209.777] 16.487 391.158

Lit] Fas fas Pengurancan“enghasian Neto DAR] HOON]

[12 Fas fac Pengurangan Senghaslan BnitodanKegiaten Vokas

[14] Kompensasi Kenugian CP Do ol oo

15| Penghesiar vary seharusnyatdak:erutang PPh Pasa V?ayat(KUP)

L 17 Far fae Pengurangan “enghaslan Brutodar Kegiatan Peneltar dan Pengembangan

Lig] PEhdeamSauTahur MB- Tila, SOB IE] 42200858] 4722300558

[13] WemPaek oo ol ol lh ah

JalDpotngOungutoehPiheklan AEH] Braga 0 lc ObararSmain P| THA] OA fd Opetngan ho X5

[ot |StGpotoktuangkgan lo lo lho

[od |SfGTipokoklurangoeya: Ll lo lo

NN Es.

ola je ol

Ios |StPipokokturangkaari lh lo lh

[dé Lhmhidisd2-da-ddkds, oo Ll lh

Le] FPnyanySenansrya idak Tentang (Pasa 1? aya QiKUP | | oh fet | DbeyerdewanNPnP Palin lo lo lo fed |Oibayardeman NPAPSenn PD

[ed | TelahCipolongOipunat oo

[es |umenieived+ed) 0 i | Fas ee Penguangppn tentang | ol ol

Lal PenyembalanPenguangen PnFasal24YangTehCperPiungkanTahuntau | | | 0

IhlJumahPajkyargDapetDitedilanta#becedetf-gjamue) | jo Miom Prisongts] oo O

20] PEhyangkurarg Bayar NihlLebhhBayar iain) |S 7B] 410483. 759

[21] Sansifamnitas ol ol ol ui oolalsem o———————— oi ol oo lo fat | BungaPasis2KUP ho ANN 15177

[a2 |KenakanPasa13gituutadP lo lo lho oh

[ad [KenakanPesal?O5KUP oo

[ad |KenatanPesaMDSKUP ol lo a wol oh ah

[bt | Kenan Pasa looh c | dumiah SarksiAdmnistesi2tasta2tk: ooh SNN 1 75.79.30) a ee ane cee RETR) | rac mae

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 002/BFTSPK/ll/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor tanggal Tidak.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ Tn

Semula ; Menjadi

Uraian (Dikurangi)

IDR IDR a. Penghasilan Netto 19.869. 728.420 oo 19.869 728.420 c. Penghasilan Kena Pajak 198697284200 19.869.728.420 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 4.722 390.668 — 4.722 390.668 e. Kredit Pajak 711.906 15 Nan) 711.906.915 f. PPh Kurangi(Lebih) Bayar 4010483753, 0 4.010.483.753 g. Sanksi Administrasi 1.715.779.303 0.0 1.715.779.303 h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 5726263056 0 5.726.263.056

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi HPP Rp2.899.715.031

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
12345
30.040.925.21226.831.528.36330.040.925.21226.831.528.36329.731.243.394

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 001/SBPJK-BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025;

2. Menurut Terbanding a. Pemohon Banding mengajukan sengketa keberatan atas SKPKB PPh Nomor 00028/206/18/441/23 Tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Bandung;

b. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan permohonan sebagai berikut :

1) Sengketa : Koreksi HPP (Biaya Bongkar Muat) sebesar Rp2.899.715.031

- Biaya yang dikoreksi sebesar Rp2.899.715.031 merupakan biaya uang jalan yang terdiri dari biaya solar, tol,parkir, uang makan, bongkar muat dll yang diserahkan kepada supir seluruhnya dan menjadi tanggung jawab supir untuk mengalokasikan atas biaya biaya tersebut di atas. Khusus pembayaran tenaga kerja bongkar muat, bukti yang diterima supir adalah berupa kwitansi penerimaan pembayaran kuli bongkar muat disertai dokumen KTP dan kartu keluarga yang bersangkutan (kuli bongkar muat).

- perihal nopol yang tidak tercantum dalam asset adalah benar milik PT Bintang Fajar Transportindo dimana nopol tersebut adalah nopol lama, nopol tersebut diganti dengan nopol baru, dengan penjelasan sebagai berikut :

wos co vad aig ie

ve TE tr: ' ne Ma ab ae beau g heres Cee Pena Bam das agen nnd goad a aE peng syne PAN ran sorte cad Ka sol preach ibe ie og he

: Pewee dee det TE Bekam GA Na DN 8 fos a . st at kap rasa

PN PELAN , Bagi rele arr af Rife oof ih oil by PA LA EA Pn PER .

Mt a on Tab en ob nd c. Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Data, dan/atau Dokumen Nomor ND-2350WPJ.096/2024 Tanggal 07 Mei 2024 kepada KPP Madya Bandung. KPP Madya Bandung telah menjawab Surat tersebut dengan Surat Nomor ND-1001/KPP.0911/2024 Tanggal 21 Mei 2024 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1) Softcopy LAP-253/RlKSlS/KPP.0911/2023 PT Bintang Fajar Transportindo Tahun Pajak 2018

2) Softcopy KKP dan Pembahasan PT Bintang Fajar Transportindo Tahun Pajak 2018

3) Softcopy SPHP, Risalah Pembahasan dan Pembahasan Akhir

4) Softcopy Surat Peminjaman Berkas d. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh dari pihak KPPKPPMadyaBandungyaitunomorLAP- 253/RlKSlS/KPP.0911/2023 tanggal 15 November 2023, diketahui Pemohon Banding diperiksa dengan kriteria 1462-Pemeriksaan Khusus atas selain hasil analisis IDLP dan CTA Tahun Pajak 2018, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pemohon Banding diterbitkan ketetapan pajak yang salah satunya adalah SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023 untuk Tahun Pajak 2018;

Hasil penelitian lebih Ianjut atas data/dokumen LPP, KKP, SPHP dan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, didapati data/informasi sebagai berikut :

1) Sengketa : Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp13.277.994.309

2) Pemeriksa menyampaikan Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB00122NVPJ.09/KP.1104/RlK.SlS/2021 tanggal 6 Desember 2022.

3) Pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S161/WPJ.09/KP.1100/2021 tanggal 16 Desember 2021.

4) Pemeriksa telah membuat Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dalam rangka Pemeriksaan pada tanggal 1 November 2022, dengan keterangan sebagai berikut : Pemeriksa menerbitkan dua kali surat peringatan kepada Pemohon Banding karena tidak memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Oleh Pemeriksa yaitu Surat Peringatan I nomor S-19/WPJ.09/KP.1100/2022 tanggal 14 Januari 2022 dan Surat Peringatan Il nomor S36/WPJ.09/KP.1100/2022 tanggal 24 Januari 2022.

5) Pemeriksa telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S00249/RlKSlS/KPP.0911/2022 pada tanggal 29 November 2022.

6) Pemohon Banding menyampaikan Surat Tanggapan (tanpa nomor) tanggal 12 Desember 2022 yang disampaikan secara langsung melaluiTPTdanganLPADnomor Form05009677/BPS/KPP.091103/2022 tanggal 12 Desember 2022.

7) Pemeriksa telah mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-337/WPJ.0911/2022 pada tanggal 12 Desember 2022;

8) Bersama Pemohon Banding telah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada tanggal Jumat 10 November 2023 dimana

Pemohon Banding hadir dalam pembahasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

9) Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kepada Pemohon Banding diterbitkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023 untuk TahunPajak 2018 dengan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp5.762.263.056

10) Dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding telah melampirkan data/dokumen antara lain berupa : Fotocopy SKPKB PPh yang diajukan keberatan beserta Lampirannya

11) Selanjutnya peneliti mengirimkan surat kepada Pemohon Banding yaitu berupa surat permintaan data dan/atau dokumen melalui surat nomor S-65/WPJ.096/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Pemohon Banding telah menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta, yaitu : Data di atas diserahkan kepada Tim Peneliti pada tanggal 18 September 2024

NoBuku, Catatan, Data, dan Informasi yang dipinjam serta Keterangan yang diminta
1Tanda Terima Dana talangan/Pinjaman
2Perjanjian Sewa Truk
3Reimbursement uang jalan
4Perhitungan PPh 21
5Bukti Biaya Bongkar
6Sampel PBB 11 bulan untuk periode 2018
7Faktur pajak rincian untuk bayar STNK dan Faktur Pajak untuk service kendaraan

Data di atas diserahkan kepada Tim Peneliti pada tanggal 27 September 2024:

e. Tim Peneliti melakukan penelitian kembali atas seluruh data, dokumen, keterangan dan atau informasi yang telah dikumpulkan dan yang sesuai ketentuan dapat untuk dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan f. Setelah mempelajari dan melakukan penelitian/pembuktian terhadap semua data, dokumen dan informasi yang dapat dipertimbangkan yaitu meliputi : surat permohonan dan alasan keberatan Pemohon Banding,

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) beserta kronologis prosedur pemeriksaan, Pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, Pembahasan dengan Pemohon Banding, hasil permintaan konfirmasi data serta hasil pembahasan/diskusi di tingkat bidang terkait sengketa keberatan, Tim Peneliti Keberatan dapat menyimpulkan dan berpendapat sebagai berikut :

1) Sengketa : Koreksi HPP (Biaya Bongkar Muat) sebesar Rp2.899.715.031 Pengujian bersumber dari

• SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

• SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja

• Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya

2) Pengujian yang dilakukan:

• Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka- angka, dan Pengujian keabsahan dokumen. Penjelasan Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya lainnya.

• "Koreksi biaya uang jalan Oprl (UJ) berupa bongkar muat Rp2.899.715.031 karena tidak di dukung oleh bukti pendukung yang cukup dan kompeten.”

3) Dasar hukum

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 6 ayat (1) UU PPh

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh

• PMK-184/PMK.03/2015 g. Hasil Penelitian/Pembuktian dan Pendapat Terbanding

1) Sengketa : Koreksi HPP (Biaya Bongkar Muat) sebesar Rp2.899.715.031

Berdasarkan penelitian Permohonan Keberatan Nomor 002/BFT- SPK/ll/2024 tanggal 20 Februari 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-253/RlKSlS/KPP.0911/2023 tanggal 15 November 2023, Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan

dengan Wajib Pajak nomor BA-310/WPJ.096/2024 tanggal 10 September 2024 dan BA-477/WPJ.096/2023 tanggal 17 November 2023 dan Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-302.a/WPJ.096/2024 tanggal 22 Agustus 2024 diketahui :

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Harga Pokok Penjualan, terdapat koreksi biaya bongkar muat sebesar Rp2.899.715.031 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa dan pemeriksa tidak memiliki keyakinan yang cukup terkait dengan bukti tersebut karena dalam tanggal yang sama terdapat beberapa kuitansi dengan tanda tangan yang sama artinya satu orang mendapatkan berkali kali kuitansi pembayaran dalam satu hari yang sama.

b) bahwa sengketa biaya bongkar muat (TKBM) merupakan sengketa Pembuktian sehingga Peneliti melakukan penelitian atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding.

c) bahwa Penelitian dan pembuktian dilakukan terhadap seluruh data/dokumen terkait sengketa yang diterima dari Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan, kuitansi, copy KTP + KK, SPM (Surat Perintah Muat), dan BPB (Bukti Pengiriman Barang).

d) bahwa biaya bongkar muat (TKBM) termasuk salah satu komponen dalam Uang Jalan (UJ). Mekanisme pemberian UJ sebagaimana disebutkan dalam BA Pembahasan dengan Pemohon Banding adalah berdasarkan permintaan dari PIC melalui telepon. UJ diberikan secara tunai dan transfer, bisa diambil oleh PIC ke Kantor Pusat atau diberikan oleh Kantor Pusat ke lokasi PIC. Laporan penggunaan UJ oleh PIC yaitu dengan memberikan SPM (Surat Perintah Muatan) dan BPB (Bukti Pengiriman Barang) kepada Kantor Pusat.

# ERPS BINTANG KAYAR a

"3 Sg. TRANSPORTED & 3

4 ana ls REN Reo Ra EN AE Ula Ba y Pa

Ses aa onan ou ea Naba ad inte eat

Form Bukti Pengiriman Barang (BPB) e) bahwa pada saat proses pengiriman, PIC akan memberikan Uang Jalan (UJ) kepada supir. Besarnya UJ akan disesuaikan dengan qty yang tercantum dalam DO, armada yang digunakan, dan tujuan pengiriman. Rincian biaya dalam UJ ditentukan oleh supir, kemudian akan diisi dalam BPB (Bukti Pengiriman Barang) oleh PIC setelah supir kembali berdasarkan bon/struk/kuitansi yang diberikan supir.

f) bahwa (Uang Jalan (UJ) yang diberikan kepada supir sepenuhnya menjadi kewenangan supir untuk merinci biaya-biaya yang timbul. Uang jalan biasanya terbagi habis ke dalam rincian biaya berupa uang makan, tol, bensin, parkir, TKBM, kelebihan tonase, dispensasi jalan, dll.

g) bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengawasan/riviu terhadap besarnya biaya Uang Jalan (UJ), sepenuhnya percaya terhadap bukti/kuitansi yang diberikan oleh supir. Khusus untuk bukti biaya bongkar muat (TKBM), selain kuitansi supir juga memberikan identitas penerima berupa nama penerima dan copy KTP penerima.

h) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian diketahui sebagai berikut :

1) bahwa bukti biaya bongkar muat (TKBM) berupa kuitansi tidak mencantumkan supir yang memberikan, semua kuitansi tertulis bawah "telah diterjma dari PT BFT".

2) bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan yang menyatakan bahwa biaya bongkar muat merupakan biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas jasa kuli bongkar muat, yang merupakan penghasilan atas pegawai tidak tetap perusahaan dengan memungut PPh Pasal 21 dipotong pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang telah terbukti dengan kuitansi penerimaan pembayaran kuli bongkar muat. Namun faktanya biaya tersebut tidak pernah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21.

3) bahwa bukti biaya bongkar muat (TKBM) berupa kuitansi tidak mencantumkan nama supir yang memberikan upah bongkar muat kepada pihak ke-3 mengakibatkan tim peneliti tidak dapat meyakini bahwa nilai yang tercantum di bukti kuitansi ini merujuk kepada dokumen bukti pengiriman barang yang mana.

tan dh lg Rhys Lad APN MU RR Aptos Bee E AN NE EN PEN NN NAN .

ddgaany me been bat KA Rd EGA BATA fy tga? Leanisdate PEP Sian MEN Gagang Aan Bam iba PEN ga REE ME etd beg BIS

Saleh digg BE ai Rai AA aed PRANK ate Lana ban rada facials Nai VAteEA peg Kaka BEE PA rbot AE RAR Bea RA GR EP NN Danke aa ana Medi DALE benni bgi eng bana et pesenan Ear adat an merah aie bbiy Tang AE Ma tata PA aed APA ragi Bae ee em UN GRAN ARUN

PENA Aan en RR EN AA 5 sgt aa naa selada ‘i Pa aa

Pe NN Nan Aan An Batan Nan aka SEP AE en EN

Pn Ba Sa an ja Sem BENAR ah Lena PEN ai meta Mk endaanan setentan Apa iitnagg HA

Hg op teng anal Taken Mara mamang had GLa Eh ndek Pedas BPR EA ppt he 0 ad 3 ded kana an bebas Dengtatunn og DA Tere aato ha benak bie Kikan Bina Bhar Pena Pn ET TE

SER ge pisah ad Bian ter idetdd fig REA, Pa gh depan Do Pete RI Wa ped TE zs bangga ie eve hati Ria vettacd di tek TPI tpg PARA et Mg kes piggy ai pa Dismenore dang eben eke Gel pneu rant

Bb te Maba one eka aah aga oo tarpon seat at # ta aa! endah Ghana ah Pa mara

Bagh diem ine ab eh PE ema tees ayy Pia Bia fe Bet beb pa Peda bekas bera Dang ae TeUpefecdee ce Th Sabt a ER

Bharat, nan ogah HE an phi bb: ba Ta NAN Ta Sa Da Ia SN bre yids Hibecetectpechi o, 21

Ipa ppb mata 3 Menang rn Pe Abas thing BB Saphira oa Pa Rea Basi dan Siete or at ap eee et an 5 eee aay cuits tc ente tata lade MEA an ia Roe peti PE

Batan ap as aa Peran aa piyebr et ea be maba DAN Ha da Dekat fe Phe anna RO ab Ths, | PARA PUN pert as

Ahh oerrecnmeteionn it 1 apbtiyge on Da Bag berpa Te Sman Bebi laut: sen ee Fa grips gas ching ne rane tera fpr B saacnan: ings atte Ee! RR Ki Mag hot [osreb tahapan ee EN Bia mb tg Be papan org Prada a PE

Bee Rn tet! BET gai Mn ie LMR dome on ton iodbnig tere ear na gah cite Ee Eon OE mei ian OO ebeg senen mnta Or Pena SEG Ae Pebahabaalie yet Oa Pap edyne ea AI PR seagate an Den ko PER Er

Bb diag an KN LA en eo rs bi honda PRP de By age Pol bbs phate HE ee PA ree en

BERGE cso Ae Wa Rb Bara sggad ina dhe ag IP BARA tt en gd fait aaa a 3 vs bryce ta SHE pena an snip Se KAN

Ht Ber Denai rede bnar sadar Malaria ang dah hn #nAA ne SARANA apbnigd da dannd bee ENG Ona (pyenbpee be eR

MIE ec Bier enya Dies faded ibe pedia Png BE A PEE ee by Bleed BEA NRP BP sn RMT Ger aan En

Ag tangs thoes fae baya beda ah peghigtiphb PP ee thing SERA PEN BETA ohn Fpacee HP Sid ate ad ale tet AE

BR sciaigy mses) | aneriiges naa teetegen ao wear MAN naa Gawat kanan pentas bubcibisa ganas ogc Mia Pn sJelpesz ytd PE Ag

Me KAA Bed Sena Bd iabbs pgedt toadban MN Ne ee ggehbceadaaa ap ae vty fg ara hej Cot Kenali Deen ara ae Bpoksgantatt An chyrndey sibs aariet eh cdg mabes beard Balai $8 bbd-o ng pe Ta Pew cre cet cap pron Bias (tty pre ts week By sop pat PG

HE ysl id otg Pata dun ANA TT pama dala EY Inn Bates roses Bat tdi PE Eh kerana Nenen ban Pat er ita BEA

Pa dean tars Men bideged te PNG Huey Cerro gen Span bra Ga Ra ter Pedan bango perah kta a Piniu Pee obb Mebad ob TES EN gay

Seem an ng on ae ok NAS PON: : MAA Ea NA MANA ae PRE

SEN ANA TA AE SILAR St ba glate anette Mad Donat ae Ka ala an phat jets dagpands Sain Pen edi Phd nds Th ae 2 cd aa : 3 contoh kuitansi TKBM

4) peneliti tidak dapat meyakini bahwa Copy KTP dan KK yang diberikan dengan dipasangkan dengan kuitansi adalah benar adanya dikarenakan terdapat beberapa bukti kuitansi yang terlihat masih sangat baru dan rapi, sehingga peneliti tidak dapat meyakini bahwa kuitansi ini merupakan dokumen yang berasal dari tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut di atas Tim Peneliti berkesimpulan setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan mempertahankan Koreksi tersebut.

B. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp13.277.994.309

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
12345
554.061.61013.362.865.173554.061.61013.362.865.173554.061.610

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 001/SBPJK-BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025;

2. Menurut Terbanding a. bahwa pada saat proses pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian arus piutang disimpulkan bahwa terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha atas Penghasilan lain-lain berupa tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp13.277.994.309,00, sehingga dijadikan dasar koreksi oleh terbanding. Bahwa atas selisih pengujian arus piutang tersebut terbanding tidak dapat meyakini alasan pemohon banding yang menyebutkan bahwa selisih angka tersebut merupakan dana talangan yang berasal dari pinjaman direksi dikarenakan berdasarkan penelitian kemampuan ekonomi direksi, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan pinjaman tersebut.

b. bahwa sengketa Penghasilan dari Luar Usaha adalah sengketa Pembuktian sehingga Peneliti melakukan penelitian atas bukti/dokumen transaksi dan pencatatan Pemohon Banding.

c. bahwa Penelitian dan pembuktian dilakukan terhadap seluruh data/dokumen yang diterima dari Pemohon Banding berupa dokumen PPJB(PerjanjianPengikatanJualBeli)Nomor L.0035/MKPP/RMH/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perjanjian Dana Talangan Nomor 001/PDT-BFT/I/2017 tanggal 2 Januari 2017, Rekening Koran no 4773138888 a.n Bintang Fajar Transportindo PT tahun 2018 dan Pembukuan Pemohon Banding tahun 2018.

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian diketahui sebagai berikut :

1) "Perjanjian dana talangan terjadi antara PT. Bintang Fajar Transportindo yang diwakili oleh Anastasia Betsi Tatiasmara selaku Direktur Utama Perusahaan (Pihak Pertama) dengan Anastasia Betsi Tatiasmara yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (Pihak Kedua). Para pihak bersama menerangkan :

2) bahwa untuk membantu Pihak Pertama dalam kegiatan usahanya, maka Pihak Kedua akan menyediakan dana talangan apabila pihak pertama dalam hal kesulitan keuangan.

3) bahwa Pihak Pertama berkewajiban membukukan dana talangan tersebut sebagai hutang kepada Pihak Kedua, serta berkewajiban mengembalikan dana talangan tersebut tanpa dikenakan bunga.

4) bahwajangka waktu penyediaan dana talangan adalah selama 24 (duapuluh empat) bulan yang berakhir tanggal 1 Januari 2019 dengan dana talangan yang disediakan sebesar Rp4.000.0000.000 (empat milyar rupiah) untuk keperluan pembayaran dan biaya yang harus dibayarkan.

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap rekening koran terdapat aliran uang masuk berupa setoran tunai dan transfer ke rekening Pemohon Banding sejumlah yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

f. Berdasarkan buku besar dana talangan tersebut dicatat sebagai setoran tunai namun pada sisi kredit tidak jelas pencatatannya , hal tersebut disebabkan salah satunya karena tidak adannya nomor jurnal sehingga tidak dapat dipastikan secara meyakinkan, jurnal dari sebuah transaksi.

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembukuan Pemohon Banding, atas aliran uang masuk berupa setoran tunai dan transfer yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai Dana Talangan dari pemegang mayoritas dilakukan wajib pajak dengan cara menggunakan metode tarik tunai dan setor tunai.Sehingga peneliti tidak dapat meyakini kebenaran bahwa atas setoran tunai yang tertera di dalam rekening koran apakah benar dilakukan oleh Anastasia Betsi

Tatjasmara dan untuk tarikan tunai yang dilakukan oleh wajib pajak benar diserahkan kepada Anastasia Betsi Tatiasmara. Hal ini dikarenakan atas direktur Pemohon Banding dan pemberi pinjaman adalah pihak yang sama.

h. peneliti dapat menerima tanggapan dari wajib pajak apabila wajib pajak dapat membuktikan bahwa atas dana talangan tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada direksi melalui bukti arus uang keluar pada rekening PT BFT dan arus uang masuk pada rekening Sdri. Anastasia Betsi Tatiasmara i. bahwa dalam proses permintaan keterangan terkait dengan pencatatan atas pembelian aktiva melalui dana talangan dalam laporan keuangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas alur pencatatan yang dimulai dari jurnal hingga laporan keuangan. Berdasarkan hal tersebut di atas Tim Peneliti berkesimpulan setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan mempertahankan Koreksi tersebut.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat permohonan banding Nomor 001/SBPJK-BFT/Il/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Januari 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 IJndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Keberatan wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023 Masa Pajak

- 2018 atas nama PT. BINTANG FAJAR TRANSPORTINDO NPWP 03.050.954.1-444.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

003/BFT-SBPJK/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Koreksi HPP (Biaya Bongkar Muat) sebesar Rp2.899.715.031

1. Pemohon Banding telah terbukti melakukan penyerahan uang tunai melalui PIC sebesar Rp2.899.715.031 kepada masing-masing supir, dimana supir dimaksud telah mengakui dan menerima uang tunai secara langsung saat sebelum melakukan perjalanan, dengan bukti berupa dokumen BPB (Bukti Pengiriman Barang) yang ditantangani secara langsung oleh masing-masing supir yang bertugas saat itu. Didalam dokumen BPB (Bukti Pengiriman Barang) tersebut telah dicantumkan masing-masing besaran nilai rupiah biaya Bongkar Muat.

2. Supir telah terbukti melakukan penyerahan uang Bongkar Muat secara Tunai kepada pihak TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang diterima oleh koordinatorTKBMsetempatyangbiasadisebutsebagai mandor/checker/penguasa dimasing-masing area, dengan bukti berupa kwitansi penerimaan uang tunai yang ditandatangani oleh masing-masing koordinator dimaksud.

3. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah pihak ketiga yang melakukan kegiatan pekerjaan bongkar muat, dimana pada umumnya adalah warga masyarakat sekitar.

4. Biaya kegiatan pekerjaan Bongkar Muat oleh masyarakat sekitar telah dibukukan di buku besar, pada akun Uang Jalan Operasional (UJ) Dan Ongkos Angkut.

B. Koreksi Pendapatan dari luar usaha sebesar Rp13.277.994.309

1. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp11.144.145.700 adalah merupakan dana talangan dari direksi kepada Pemohon Banding sesuai perjanjian dana talang nomor 001/PDT-BFT/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 .

2. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp2.050.912.055 adalah merupakan Koreksi biaya uang Jalan rental/reimburse.

3. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp52.936.534 adalah merupakan Koreksi pembatalan biaya-biaya pada kas.

4. Bahwa pemasukan dana kepada Pemohon Banding sebesar Rp30.000.000 adalah merupakan Ayat silang dari Bank BCA nomor 4773138888 ke Kas.

Sesuai PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan pasal 8 huruf (c) yang berbunyi: “ temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

Bahwa Terbanding hanya berasumsi berdasarkan pengujian tidak langsung dari data arus piutang, serta tidak berdasarkan bukti yang kompeten dalam melakukan koreksi atas uang masuk tersebut sebagai penghasilan lainnya. Hal tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penghasilan lainnya, karena Terbanding tidak memiliki bukti transaksi penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lain, baik itu berupa transaksi penyerahan barang kena pajak maupun transaksi penyerahan jasa kena pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 002/BFT-SPK/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 dan tanda terima KPP;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bintang Fajar

Transportindo Nomor 79 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Handy Novianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung;

Bukti P-5. Pakta Integritas dan KTP atas nama Rachmat Santosa;

Bukti P-6. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara – Penerimaan Pajak;

Bukti P-8. Rekap Biaya Bongkar Muat dan Biaya Lain-Lain 2018;

Bukti P-9. Bukti Pengiriman Barang (BPB);

Bukti P-10. KTP Koordinator TKBM;

Bukti P-11. Kwitansi Bongkar dan Kuitansi Muat;

Bukti P-12. Daftar Uji Bukti Biaya bongkar Muat;

Bukti P-13. Daftar Uji HPP TKBM;

Bukti P-14. Perjanjian Transporter antara PT Coca-Cola Distribution Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo;

Bukti P-15. Perjanjian Jasa Transportasi Logistik antara PT Heinz ABC Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo;

Bukti P-16. Perjanjian Kontrak Penggunaan Jasa Pengangkutan Barang Area DKI,

Jabar, Jatim & Balinusra antara PT Suntory Garuda Beverage dengan PT Betsindo Trans Sejahtera;

Bukti P-17. Addendum I Penggunaan Jasa Pengangkutan Darat antara PT Suntory

Garuda Beverage dengan PT Bintang Fajar Transportindo;

Bukti P-18. Perjanjian Kerjasama Angkutan Barang Produk Non Migas antara PT

Sasa Inti dengan PT Bintang Fajar Transportindo;

Bukti P-19. Kartu Hutang Lainnya (Direksi);

Bukti P-20. Kartu Piutang Lainnya (Direksi);

Bukti P-21. Mutasi Rekening Pelunasan Pembayaran BFT ke Direksi;

Bukti P-22. Mutasi Rekening Uang Masuk Dana Talang dari Direksi ke BFT;

Bukti P-23. Rekening Koran Bank BCA an. PT Bintang Fajar Transportindo Periode; Bukti P-24. Rekening Koran Bank Permata an. PT Bintang Fajar Transportindo; Bukti P-25. Tanda Terima Dana Talangan Tunai;

Bukti P-26. Perjanjian Dana Talang;

Bukti P-27. PPJB No.L0035mkpprmh2016 Summarecon;

Bukti P-28. PPK No.1292503517-PK-017 Mini Cooper;

Bukti P-29. PPK No.1292503517-PK-018 BMW X5;

Bukti P-30. SHM Summarecon;

Bukti P-31. Buku Besar Kas Kecil Jan-Des 2018;

Bukti P-32. Rekap Rembursment dan Kas Biaya-Biaya;

Bukti P-33. Bukti Perjalanan Rental BDG;

Bukti P-34. Bukti Perjalanan Rental CBT;

Bukti P-35. Bukti Reimbursment UJ Sewa Bdg;

Bukti P-36. Bukti Reimbursment UJ Sewa Cbt;

Bukti P-37. Perjanjian Sewa Truk IDCB-ATRDQXFEB2018;

Bukti P-38. Kuitansi pembayaran tunai dana talangan ke rekening Direksi;

Bukti P-39. Kuitansi pembayaran (Kompensasi Piutang);

Bukti P-40. Rekening Koran Bank Permata an. Anastasia Betsi Tatiasmara; Bukti P-41. Rincian dana talangan direksi;

Bukti P-42. Rekap uang masuk dan uang keluar;

Bukti P-43. Penjelasan Alur Pembayaran Biaya Bongkar Muat dan Biaya Lain-Lain serta Penerimaan Bukti Kwitansinya;

Bukti P-44. Penjelasan Arus Uang Dana Masuk Dan Pembayarannya;

Bukti P-45. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-46. Penjelasan Akhir Nomor 001/BFT-CSPJK/III/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 002/BFT-SPK/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023; Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Rincian dana talangan direksi;

Bukti T-9. Daftar Uji Bukti Sengketa Biaya Bongkar Muat PT Bintang Fajar

Transportindo;

Bukti T-10. Mutasi Rekening Uang Masuk Dana Talang dari Direksi ke BFT – reviu; Bukti T-11. KTP NIK 3305121308730002;

Bukti T-12. Data kependudukan NIK 3305121308730002;

Bukti T-13. Perjanjian Transporter antara PT Coca-Cola Distribution Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo;

Bukti T-14. Perjanjian Jasa Transportasi Logistik antara PT Heinz ABC Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo;

Bukti T-15. Lampiran V SPT 2018;

Bukti T-16. Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti T-17. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2018;

Bukti T-18. Perjelasan tertulis tanpa nomor untuk persidangan tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti T-19. Perjelasan tertulis tanpa nomor untuk persidangan tanggal 15 Januari 2026;

Bukti T-20. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-21. Pendapat Akhir Nomor S-1487/PJ.07/2026 tanggal 20 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SBPJK-BFT/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan29.731.243.394,0026.831.528.363,002.899.715.031,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha84.870.864,0013.362.865.173,0013.277.994.309,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ad.1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (Biaya Bongkar Muat) sebesar Rp2.899.715.031,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan bahwa biaya bongkar muat kepada pihak ketiga atas jasa kuli bongkar muat sebesar Rp2.899.715.031,00 dengan alasan bahwa biaya bongkar muat tersebut tidak didukung oleh bukti pendukung yang cukup dan kompeten, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Terbanding biaya bongkar muat kepada pihak ketiga atas jasa kuli bongkar muat sebesar Rp2.899.715.031,00, dapat dirinci sebagai berikut:

a. Biaya Bongkar Muat sebesar Rp2.504.615.031,00 b. Biaya Calo Loading sebesar Rp197.550.000,00 c. Biaya Calo Balik sebesar Rp197.550.000,00.

2. Bahwa di dalam proses keberatan koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Bongkar Muat, Biaya Calo Loading, dan Biaya Calo Balik dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa bukti biaya bongkar muat (TKBM) berupa kuitansi tidak mencantumkan supir yang memberikan, semua kuitansi tertulis bahwa “telah menerima dari PT BFT”.

b. Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, biaya bongkar muat merupakan biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas jasa kuli bongkar muat, yang merupakan penghasilan atas pegawai tidak tetap perusahaan dengan memungut PPh Pasal 21 dipotong pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang telah terbukti dengan kuitansi penerimaan pembayaran kuli bongkar muat. Namun faktanya biaya tersebut tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

c. Bahwa bukti biaya bongkar muat (TKBM) berupa kuitansi tidak mencantumkan nama supir yang memberikan upah bongkar muat kepada pihak ketiga sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa nilai yang tercantum di bukti kuitansi ini merujuk kepada dokumen bukti pengiriman yang spesifik.

d. Bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang diberikan dengan dipasangkan dengan kuitansi adalah benar adanya dikarenakan terdapat beberapa kuitansi yang terlihat masih sangat baru dan rapi, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa kuitansi ini merupakan dokumen yang berasal dari tahun 2018.

3. Bahwa terkait dengan Biaya Calo Loading dan Biaya Calo Balik, berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Di dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait pembayaran atas Biaya Calo Loading sebesar Rp197.550.000,00 dan Biaya Calo Balik sebesar Rp197.550.000,00.

b. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan Pemohon Banding telah menggunakan jasa calo loading dan calo balik serta tidak menyampaikan bukti pembayaran kepada pihak ketiga yang memberikan jasa calo loading dan jasa calo balik. Hal tersebut mengakibatkan tidak dapat diyakininya pembayaran atas kedua biaya tersebut, karena tidak dapat diketahui apakah benar Pemohon Banding menerima jasa calo loading dan jasa calo balik, tidak dapat diketahui siapa pihak yang menyerahkan jasa calo loading dan jasa calo balik, tidak dapat diketahui siapa pihak yang menerima pembayaran biaya calo loading dan biaya calo balik dari Pemohon Banding, serta Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan arus uang dari pembayaran biaya calo loading dan biaya calo balik tersebut.

c. Oleh karena itu, dikarenakan sengketa Harga Pokok Penjualan ini merupakan sengketa pembuktian, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait pembebanan biaya calo loading sebesar Rp197.550.000,00 dan biaya calo balik sebesar Rp197.550.000,00, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk dapat menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas kedua biaya tersebut.

4. Bahwa terkait dengan Biaya Bongkar Muat sebesar Rp2.504.615.031,00, berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa di dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Bukti Pengiriman Barang (BPB), Kuitansi Muat, Kutansi Bongkar, dan Perjanjian dengan customer.

b. Bahwa terkait dengan perjanjian dengan customer, Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Transporter Antara PT Coca Cola Distribution Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo dan Perjanjian Jasa Transportasi Logistik antara PT Heinz ABC Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo.

c. Terkait dengan Perjanjian Transporter Antara PT Coca Cola Distribution Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pada halaman 3 perjanjian diatur mengenai definisi Jasa sebagai berikut: Jasa berarti jasa sebagaimana disebutkan dalam item 4 Lampiran 1 yang spesifikasi produknya diuraikan di Lampiran 4.

Ketentuan ini menunjukan jasa yang dicakup dalam perjanjian ini adalah jasa yang tercantum di dalam item nomor 4 pada Lampiran 1 perjanjian ini. Sesuai dengan item nomor 4 Lampiran 1 perjanjian ini, ruang lingkup jasa yang diatur dalam perjanjian ini adalah Jasa Transporter Darat. Berikut ini adalah tangkapan layar item nomor 4 Lampiran 1 Perjanjian Perjanjian Transporter Antara PT Coca Cola Distribution Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo:

Schedule 1 / Lampiran 1

Matter Per:hal

1 Commencemert Date: 21 April 2016 1. Tanggai Mulai" 21 April 2016

2. Expiry Date: 20” April 2019 2 Tangga! Berakhir : 20 Apri’ 2019

3. Transporter Representativeisi and contact 3. Perwakilan Transporter :

details :

PT. Bintang Fajar Transportindo

PT. Bintang Fajar Transportindo

Alamat: Ruko Cihampelas. jalan Cihampelas No

Address: Ruko Cihampelas, Jaran Cihampelas 186, Kav 07 Lt. 2, Bandung 40131

No. 186. Kav. D7 Lt. 2. Bandung 40131

Nama PIC: Cony

PIC Name: Deny

PIC Phone Number: 0818 6993 94 No HP PIC: 0818 6993 94

4.0 Serukesi Land Transporter Services 4. Jasa: Jasa Transporter Darat

5 Additiona Insurance: SY Asuransi Tam hahan

Forwarder Liability Insurance Forwarder ciabulity insurance

Bahwa dari cakupan jasa yang diatur di dalam perjanjian hanya Jasa Transporter Darat, tidak terdapat jasa bongkar muat di dalam perjanjian tersebut. Dengan kata lain Pemohon Banding tidak memiliki hak dan kewajiban terkait dengan kegiatan bongkar muat atas barang yang dikirimkan Pemohon Banding kepada PT Coca Cola Distribution Indonesia atau dapat juga dikatakan Pemohon Banding tidak dapat melakukan bongkar muat atas barang customer karena tidak diatur di dalam perjanjian tersebut.

2) Halaman 41 – Lampiran 3 Ukuran Kinerja Transporter

Bahwa pada bagian perjanjian ini diatur mengenai ukuran kinerja Transporter, dalam hal ini Pemohon Banding dalam memberikan jasa kepada PT Coca Cola Distribution Indonesia. Berikut ini adalah tangkapan layar dari Lampiran 3 tersebut yang mengatur pengukuran kinerja Pemohon Banding:

1. Acknowledgment 1. Pengakuan . NN 7

The Transporter acknowledges that the Transporter mengakui bahwa kepatuhan

Transporter's compliance with the Transporter Transporter terhadap Ukuran Kinerja

Performance Measures is fundamental to the Transporter merupakan dasar kinerja Kontrak performance of this Contract and that the inj dan bahwa Ukuran Kinerja Transporter

Transporter Performance Measures have been (telah ditetapkan oleh para pihak yang set dy the parties for the purposes of bertujuan untuk menggabungkan ukuran- incorporating measures of productivity, ykuran produktivitas, efektivitas dan efisiensi effectiveness and efficiency in relation to the dalam kaitannya dengan kinerja Jasa performance of the Delivery Services Pengiriman.

The Transporter Performance Measures Ukuran Kinerja Transporter terdiri dari consisted of Key Performance Indicators (KPII Indikator Kinerja Utama (KPI) dan Service and Service Level Agreement (SLA} which Level Agreement (SLA) yang masing-masing detailed respectively in the Schedule 3 point 2 dirincikan di dalam Lampiran3 poin 2 dan 3. '

and 3.

ab rectal oweiser of dala Bor TdT Lat ge airy 7 boo Daley on Lo b Penuirimtar tepat sakti

Serene? gece dicta geli fateh Jamilah Eecelaxcar saat congiri daa (yana affect to wt scaduct quacty acc Ta dues Memengar. mua tas prnah dan asa prenertion cf tesal de werigs kerusakan SGLaga: prcpiers: yan Total

Tara DB perairan any moga ance avih vba 33] that is Tang Qo.

eased 1x Gaia Majeure ows eo Atap keatas Terkadap Ke yarn chaeagarded in accessing ire Panser fanceheaarn yuh Force Aa gure Jaan porte: rr arse. Soabaikan dle. menpgs.es kes a

Transporter iu

KL. Trasportter oy obiped ta acid feet ar least Lo howe before tao load sg tine that Lo Irene morecwajiban utuk hay been soechied by the OOD) teat oa merurangan Songo Sini 1 ian

Dera at seelurs akta pemuatan pang sudah di tertukaa Glob tis COD) di ops.

a Iran spoarter & obliges: To Pires Tes

Information and cG-rarurnicaty te the team od. Transporter ber keweayitues unt ws

ClGiar operate: fer ao the pegblkn are mer hasikan ani dan de aga sping ariva: af the feet load ag 3D mransshcmurikasibad kesada tim CG. di pantas before bao sandi fi times, aperdas: uintas cogala kessala gan pemasaran sonar beta kedalasasan anta IC menit sebeken wakti

Cc. Trarsporler os cblses ta prov ge feet penuatan yana d satukan accoreing Eg ibe ape of transect sears oo. Transporter berkevaub a units roquested Gey the COU) oreavpatis ty Vevvedidkar avrada sesuai dengar jenis cecivewaron would cot lead to Day rare eat angkut yang dimata 003 COD,

Ing! tie Rare type oof conveyanga 5 Kelidaksesucier giat argent t das akan reguired. mancseksabkan membawa t Ie mahal dari Sari tipe od at angsat yang

. diperlukan. -

3, Service Level Agreement (514) 3 Semice level Agreement (SLAI a. Agreed Tarpanse Tone and Bese stioe oo i: y sponse Teng And Rese stio a. Waelu Tanueger sar Wakti Kescius

Trait for serve e i the evert of de were ' Oi

1 | | " yas 0 upesati Untes Sojasa Intan hai

POET ANA Been et Tani a: . :

pry AMOS ar ie Yate Dar S masak perairman danfa'au ao . _. tee ® gbaore cue sq. ost ne

14 fours ‘or Resparse Time a kete aka pangan adala":

frat une kecalation. l jam Aur Wak Tangganan

Leka.asi Kasal"

214 hours for Resalutics Time en 2 19 jas utuk YWakter Reso os

Preslert Se yag Zor pelosaias W asalah

3 deret Love Agreement og Sesame b. Service fev Aorceniit pdde Paki.

limes oa Preplem Fecalelign vill za Tanggapan Fszaiay Klasalan akan rressuted trea the Socumanted initial dixur dai yangg ar awal yang cai no of the Mede in tertatah daan inswlos tha. pada

Trarsportors 2-2 hours 9 4arcert MOM? Gere Cantdany is

Comoang Service Hovline. vil sus Trausporer IA jam SANA SA imo as the ins dent 4 san dar cased cy div and kepacian dersabut Fitur ag oles

CC" 056i and conirmed oy Supended: COND des dacoierad ales

Tagor Sant Series Ajari lesa Sede vig Tram port

Represerntativc.

C. Kereta Lege Ageng Waktu desis

Lo Series Lae. Aereéement on Reso! tir Penyelesaian Masa” akar cukur

Te ca Present Sabang aw! ie Sar perbaikan ong dan geval yang

Ines cen Organ the ocu sed init al tercatat Sandal selesainya geri:aikan rena" of pte Ladies au to Ina san porsaikan tosobut situcas olen completion co regas ang such semar is Sonta COB) Gan dikarfirnas olah cosed sy COO sagerysor arc codfirmed ames an Ari Pendukuna bs Vranaparter Suppart Sanata “hams par Ler

Rosrosertaiyg

4. Transportes kara memenkara semua

4. Transgerter sha matais a lag of all aparar celatan inviden dan wake. alia repartee ingsences and reso ation pan malaperkan he yang same kapara irae ang report same to COB) en a COS otg tags

Menu basis.

Bahwa berdasarkan uraian poin 2 dan poin 3 Lampiran 3 perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Coca Cola Distribution Indonesia dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa sesuai dengan poin 2 di atas Indikator Kinerja Utama dari Pemohon Banding adalah pemenuhan pengiriman dan pengiriman tepat waktu serta memiliki kewajiban-kewajiban untuk mengirimkan armada tepat waktu, menginformasikan kendalan dan permasalahan terkait keterlambatan kedatangan, dan menyediakan armada sesuai dengan kebutuhan customer.

b) Bahwa sesuai dengan poin 3 di atas, kinerja Pemohon Banding juga ditentukan oleh waktu tanggapan dan waktu resolusi terkait penyelesaian masalah pengiriman dan/atau kecelakaan pengiriman serta kewajiban melakukan pencatatan insiden dan pelaporan insiden kepada customer Pemohon Banding.

c) Bahwa sesuai dengan poin 2 dan poin 3 di atas tidak ditemukan pengukuran kinerja Pemohon Banding oleh PT Coca Cola Distribution Indonesia selaku customer Pemohon Banding atas kegiatan bongkar muat yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding.

d) Bahwa dengan tidak adanya pengukuran kinerja yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak memiliiki kewajiban untuk melakukan bongkar muat atas barang customer yang dikirim. Apabila Pemohon Banding memiliki kewajiban mengenai bongkar muat atas barang customer maka dapat dipastikan terdapat pengukuran kinerja atas kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pemohon Banding.

Terkait dengan Perjanjian Jasa Transportasi Logistik antara PT Heinz ABC Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo Di dalam perjanjian tersebut diketahui terdapat ketentuan di dalam perjanjian sebagai berikut:

5. Bahwa terkait dengan Perjanjian Jasa Transportasi Logistik antara PT Heinz ABC Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo Di dalam perjanjian tersebut diketahui terdapat ketentuan di dalam perjanjian sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 3

Berikut ini adalah tangkapan layar Pasal 1 angka 3 perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia:

Bahwa di dalam Pasal 1 angka 3 tersebut diatur definisi Jasa yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia yaitu jasa pengiriman produk dengan menggunakan transportasi logistik yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pengertian jasa dalam ruang lingkup perjanjaian Pemohon Banding dengan

PT Heinz ABC Indonesia tersebut tidak mencakup jasa bongkar muat melainkan hanya jasa pengiriman produk.

Bahwa hal ini menunjukan berdasarkarn perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia, Pemohon Banding tidak memiliki hak dan kewajiban atas jasa bongkar muat atau dengan kata lain Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan jasa bongkar muat atas barang PT Heinz ABC Indonesia yang dikirim oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan perjanjian ini Pemohon Bandiing tidak dapat melakukan kegiatan bongkar muat atas barang PT Heinz ABC Indonesia yang dikirim oleh Pemohon Banding.

2) Pasal 1 angka 5

Berikut ini adalah tangkapan layar Pasal 1 angka 5 perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia:

Bahwa di dalam Pasal 1 angka 5 diatur mengenai definisi Tempat Tujuan yang merupakan tujuan pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat berupa gudang PT Heinz ABC Indonesia atau gudang pelanggan PT Heinz ABC Indonesia (customer Pemohon Banding) atau gudang distributor PT Heinz ABC Indonesia (customer Pemohon Banding) atau lokasi lain yang ditentukan oleh PT Heinz ABC Indonesia sebagai tempat tujuan.

3) Pasal 3 angka 8

Berikut ini adalah tangkapan layar Pasal 3 angka 8 perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia:

—. — = SS — To ad — a wee ee — eee » 5S... — Pa tote — ori

Bahwa berdasarkan pasal perjanjian ini, pihak yang melakukan bongkar muatan barang adalah pihak penerima di tempat tujuan yaitu penerima di gudang PT Heinz ABC Indonesia atau tempat lain yang ditunjuk PT Heinz ABC

Indonesia sebagai tujuan pengiriman. Hal ini mempertegas bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak dan kewajiban atau kewenangan untuk melakukan bongkar muat atas produk yang dikirim Pemohon Banding.

6. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Perjanjian Transporter Antara PT Coca Cola Distribution Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo dan dokumen Perjanjian Jasa Transportasi Logistik antara PT Heinz ABC Indonesia dengan PT Bintang Fajar Transportindo dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa di dalam kedua perjanjian tersebut tidak terdapat pengaturan mengenai pemberian jasa bongkar muat oleh Pemohon Banding kepada PT Coca Cola Distribution Indonesia dan PT Heinz ABC Indonesia. Kedua perjanjian tersebut hanya mengatur pemberian jasa pengiriman produk oleh Pemohon Banding kepada kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut.

2) Bahwa pengukuran kinerja Pemohon Banding hanya didasarkan pada jasa pengiriman produk yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat pengukuran kinerja atas jasa bongkar muat karena memang perjanjian tersebut tidak mencakup pemberian jasa bongkar muat.

3) Bahwa di dalam perjanjian ditegaskan pihak yang melakukan bongkar muat di tempat tujuan pengiriman. Pihak yang berhak melakukan kegiatan bongkar muat adalah pihak penerima barang bukan Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pengiriman barang.

4) Bahwa dengan tidak adanya jasa bongkar muat sebagai jasa yang diberikan dalam perjanjian, tidak adanya jasa bongkar muat dalam pengukuran kinerja Pemohon Banding serta ditegaskannya pihak yang melakukan kegiatan bongkar muat, Terbanding dapat menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan bongkar muat atas barang yang dikirimkan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pembebanan Biaya Bongkar Biaya sebesar Rp2.504.615.031,00.

7. Bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/perjanjian antara customer Pemohon Banding dengan Pemohon Banding di atas, dapat terlihat di dalam kontrak perjanjian tidak terdapat pengaturan mengenai kegiatan bongkar muat. Hal ini menunjukan, Pemohon Banding tidak memiliki hak dan kewajiban untuk

melakukan kegiatan bongkar muat barang yang dikirimkan oleh Pemohon Banding. Bahkan di salah satu kontrak di atas, dijelaskan secara jelas dan tegas bahwa pihak yang melakukan bongkar muat adalah pihak penerima bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan bongkar muat adalah bukan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak membebankan biaya bongkar muat.

8. Bahwa terkait dengan dokumen Bukti Pengiriman Barang (BPB), kuitansi muat, dan kuitansi bongkar yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses persidangan serta Uji Bukti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa dapat kami sampaikan dokumen Bukti Pengiriman Barang (BPB) yang disampaikan Pemohon Banding bentuknya serupa dan cenderung sama.

2) Bahwa berdasarkan dokumen BPB tersebut, alur pemberian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut Pemohon Banding memberikan uang jalan kepada Husein selaku PIC kemudian Husein selaku PIC memberikan uang jalan kepada Nyoto selaku supir. Supir akan memberikan dokumen BPB kepada Pemohon Banding sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberian uang jalan yang mencakup biaya bongkar muat.

3) Bahwa terkait dengan pihak yang tercantum di dalam dokumen BPB tersebut yaitu Husein selaku PIC dan Nyoto selaku supir dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2018 tidak ditemukan nama Husein dan Nyoto sebagai pegawai Pemohon Banding.

4) Bahwa terkait dokumen BPB tersebut di dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan kuitansi muat dan kuitansi bongkar.

5) Bahwa terkait bukti kuitansi muat dan kuitansi bongkar yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa kuitansi muat dan kuitansi bongkar tidak mencantumkan siapa pemberi uang dalam rangka proses muat dan bongkar tersebut. Tidak terdapat nama supir yang memberikan uang dalam proses muat dan bongkar tersebut.

b) Bahwa terdapat ketidaksinkronan antara tanggal dokumen Bukti Penerimaan Barang dengan tanggal kuitansi bongkar. Tanggal terima dokumen Bukti Penerimaan Barang adalah tanggal 12 Januari 2018 yang menunjukan bahwa dokumen Bukti Penerimaan Barang tersebut dikembalikan oleh supir kepada Pemohon Banding pada tanggal 12 Januari 2018 sedangkan tanggal kuitansi bongkar adalah tanggal 15 Januari 2018. Hal ini tidak dapat dimungkinkan dalam praktik bisnis yang normal, karena seharusnya dokumen Bukti Penerimaan Barang dikembalikan pada saat proses pengantaran telah selesai. Akan tetapi pada faktanya, pengembalian dokumen Bukti Penerimaan Barang dilakukan sebelum proses pengantaran dan proses bongkar muatan selesai dilakukan yaitu pada tanggal 12 Januari 2018 padahal proses bongkar baru selesai pada tanggal 15 Januari 2018.

Tidak sinkronnya tanggal pengembalian dokumen Bukti Penerimaan Barang oleh supir kepada Pemohon Banding dengan tanggal kuitansi bongkar menunjukan adanya indikasi ketidakbenaran dalam dokumen Bukti Penerimaan Barang dan kuitansi bongkar tersebut.

c) Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Bukti Penerimaan Barang, dokumen kuitansi muat, dan dokumen kuitansi bongkar, dapat Terbanding sampaikan bahwa bukti berupa dokumen kuitansi bongkar dan kuitansi muat cenderung masih sangat baru dan rapi serta tidak mencerminkan dokumen yang dibuat pada tahun 2018. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari kuitansi bongkar dan kuitansi muat yang dibuat pada tahun 2018.

6) Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan adanya ketidaksinkronan tanggal antara dokumen Bukti Penerimaan Barang dan kuitansi bongkar, kondisi dokumen kuitansi yang tidak menunjukan dibuat pada tahun transaksi yaitu tahun 2018, serta dengan mempertimbangkan perjanjian Pemohon Banding dengan pelanggannya yang tidak mencakup pemberian jasa bongkar muat oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari dokumen Bukti Penerimaan Barang, dokumen kuitansi bongkar, dan kuitansi muat yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan.

9. Bahwa di dalam proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) koordinator TKBM. Atas dokumen tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa dapat kami sampaikan, di dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding tidak menunjukan dokumen asli dari dokumen fotokopi KTP koordinator TKBM yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses persidangan.

2) Bahwa di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga tidak menunjukan dokumen asli dari hasil scan KTP koordinator TKBM yang disampaikan Pemohon Banding.

3) Bahwa di dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan pihak-pihak yang disebutkan Pemohon Banding sebagai koordinator TKBM telah melakukan proses bongkar muat dalam rangkaian proses pengiriman barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

4) Bahwa dapat Terbanding sampaikan terdapat hasil scan KTP koordinator TKBM yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan data internal Terbanding terkait dengan data kependudukan. Sebagai contohnya adalah KTP koordinator TKBM atas nama Raflimen Rico dengan nomor NIK 3305121308730002. Atas dokumen fotokopi koordinator TKBM tersebut, Terbanding melakukan penelitian dengan membandingkan data dan informasi kependudukan dalam fotokopi KTP tersebut dengan data internal Terbanding terkait data kependudukan.

Hasil persandingan data kependudukan tersebut adalah sebagai berikut:

NoUraianData Fotokopi KTPData Internal Terbanding
1NamaRaflimen RicoSlamet Haryono
2Tempat Tanggal LahirKebumen, 19-08-1978Kebumen, 13-08-1973
3Jenis KelaminLaki-lakiLaki-laku
4AlamatDK Kebayeman, RT 09 RW 01, KebumenDK Kebayeman RT 03 RW 01, Kalirejo, Kebumen
5AgamaIslamIslam
6Status PerkawinanKawinKawin
7PekerikaanWiraswastaWiraswasta

Bahwa berdasarkan persandingan data di atas, terdapat perbedaan nama, tanggal lahir, dan alamat atas Nomor Induk Kependudukan nomor 3305121308730002.

5) Bahwa dengan ditemukannya adanya perbedaan data dalam KTP koordinator TKBM yang disampaikan Pemohon Banding dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Terbanding, Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam dokumen hasil scan KTP koordinator TKBM yang disampaikan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari dokumen tersebut serta kebenaran pembebanan biaya bongkar dan biaya muat oleh Pemohon Banding.

10. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya bongkar dan biaya muat kepada koordinator TKBM.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyerahan uang tunai melalui PIC sebesar Rp 2.899.715.031,00secara langsung kepada masing-masing supir. Para supir tersebut telah mengakui dan menerima uang tunai sebelum melakukan perjalanan pengiriman barang, yang dibuktikan dengan dokumen BPB (Bukti Pengiriman Barang) yang ditandatangani oleh masing-masing supir yang bertugas. Dalam dokumen BPB tersebut juga telah dicantumkan besaran biaya bongkar muat dan biaya calo penyebrangan yang diberikan.

2. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa para supir telah melakukan pembayaran biaya bongkar muat dan biaya calo penyebrangan secara tunai kepada pihak ketiga, yang dibuktikan dengan kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh masing-masing pihak penerima.

3. Pihak ketiga dimaksud merupakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) serta pihak jasa penyebrangan (calo penyebrangan), yang pada umumnya berasal dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan (AKAMSI). Biaya atas kegiatan tersebut telah dicatat dan dibukukan dalam buku besar pada akun Uang Jalan Operasional (UJ) dan Ongkos Angkut.

4. Terbanding menerima mekanisme pembayaran tunai (BPB) uang makan pada sengketa Nomor 001151.102025PP, namun menolak mekanisme yang sama pada biaya bongkar muat dan calo penyebrangan.

Perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan ketentuan perpajakan.

5. Biaya Tenaga Kerja Bongkar Muat dan Biaya lain-lain (Calo Penyebrangan) tidak diatur secara eksplisit dalam kontrak. Namun demikian, berdasarkan kondisi nyata di lapangan, biaya tersebut menjadi beban Pemohon Banding karena adanya praktik di masyarakat setempat (AKAMSI – Anak Kampung Sini), dimana masyarakat sekitar meminta dan/atau memaksa supir untuk menggunakan jasa mereka dalam kegiatan bongkar muat.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tidak dapat diturunkan, sehingga menghambat proses penyerahan barang dan berpotensi menyebabkan tidak diperolehnya penghasilan sebesar Rp34.820.294.914,00 bagi Pemohon Banding.

Dengan demikian, biaya bongkar muat dan calo penyebrangan merupakan biaya yang tidak dapat dihindari (keniscayaan operasional), karena adanya kewajiban faktual untuk menggunakan tenaga Masyarakat setempat (AKAMSI). Tanpa biaya tersebut, kegiatan usaha tidak dapat berjalan dan tidak akan timbul penghasilan.

Ketentuan perpajakan tidak mensyaratkan biaya harus tercantum dalam kontrak, melainkan apakah biaya tersebut benar-benar terjadi dan memiliki hubungan langsung dengan penghasilan. Dalam hal ini terbukti bahwa atas pengeluaran biaya bongkar muat dan biaya calo penyebrangan sebesar Rp2.899.715.031,00, Pemohon Banding memperoleh Penghasilan sebesar Rp34.820.294.914,00

6. Oleh karena itu, biaya Tenaga Kerja Bongkar Muat dan Biaya Calo Penyebrangan merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, biaya bongkar muat dan biaya calo penyebrangan tersebut telah diperhitungkan dalam penentuan harga jasa (per trip per kendaraan) sebelum

kontrak disepakati, sehingga secara ekonomis telah menjadi bagian dari struktur biaya usaha Pemohon Banding.

7. Bahwa PIC an. Husein dan supir an. Nyoto tidak tercantum dalam Formulir 1721- I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2018 karena penghasilan yang diterima berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak terdapat kewajiban untuk dicantumkan dalam formulir tersebut.

8. Bahwa terdapat ketidaksingkronan antara tanggal dokumen BPB dengan dengan tanggal kwitansi bongkar adalah merupakan kekeliruan Terbanding dalam memahami dokumen BPB tanggal 12 Januari 2018, yang dipahami Terbanding sebagai Bukti Penerimaan Barang, seharusnya adalah Bukti Pengiriman Barang (BPB) yang menunjukkan bahwa supir mulai melakukan perjalanan pengiriman barang pada tanggal tersebut, bukan sebagai penerimaan barang ataupun sebagai pengembalian dokumen.

9. Tanpa dikurangkan rasa hormat, kami sampaikan bahwa sengketa koreksi HPP (biaya bongkar muat) dalam perkara a quo merupakan sengketa yang sejenis dengan Tahun Pajak 2017, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002035.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, dimana permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen bukti yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa sengketa dimaksud terkait dengan pembuktian, oleh karena itu kepada para pihak diminta untuk memberikan bukti terkait dengan sengketa a quo;

bahwa berdasarkan penjelasan, Berita Acara Uji Bukti, dan dokumen bukti yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan kebenaran biaya bongkar muat yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang memadai, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian harga pokok penjualan terkait dengan boleh tidaknya dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

..

3. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa suatu biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila biaya tersebut dapat dibuktikan bahwa secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

4. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

a. Rekap Biaya Bongkar Muat dan Biaya Lain-lain b. BPB (Bukti Pengiriman Barang) asli sebanyak 402 lembar c. Kwitansi Muat Sebanyak 299 lembar d. Kwitansi Bongkar Sebanyak 329 lembar e. Lampiran Kwitansi Bongkar Muat Dan KTP TKBM f. KTP Koordinator TKBM g. Perjanjian Angkutan antara PT. Bintang Fajar Transportindo dengan :

1) PT. Coca Cola Distribution Indonesia

2) PT. Heinz ABC Indonesia

3) PT. Suntory Garuda Beverage

4) PT. Sasa Inti h. Penjelasan Alur Pembayaran Biaya Bongkar Muat Dan Penerimaan Bukti Kwitansinya;

5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Berita Acara Uji Bukti dan sampel dokumen bukti yang disampaikan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa biaya bongkar muat merupakan biaya untuk keperluan memuat dan membongkar barang yang akan diangkut oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa sistem pembayaran terkait dengan biaya tersebut dipercayakan kepada sopir yang nantinya akan membayarkan kepada PIC (mandor dari para tenaga bongkar muat tersebut).

c. Bahwa biaya bongkar dan muat tersebut benar dilakukan oleh Pemohon Banding dan untuk keperluan Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya;

d. Bahwa dengan demikian biaya bongkar muat yang menjadi sengketa dapat diyakini terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

6. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya bongkar dan biaya muat kepada koordinator TKBM. Diberikan pendapat bahwa tidak dilaporkan dan tidak dipotongnya PPh Pasal 21 terkait dengan biaya bongkar muat tidak mengubah fakta bahwa biaya tersebut tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

7. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

a. Tidak adanya ketentuan di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan customernya yaitu PT Coca Cola Distribution Indonesia dan PT Heinz ABC Indonesia atas pemberian jasa bongkar muat serta tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Pemohon Banding terkait jasa bongkar muat;

b. Adanya ketentuan di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia yang mengatur pihak yang berhak melakukan kegiatan bongkar muatan produk yang dikirim Pemohon Banding adalah pihak penerima produk dan bukan Pemohon Banding;

Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Coca Cola Distribution Indonesia, pada Artikel 11.9 huruf c, disebutkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab penuh untuk hak-hak apapun lainnya

milik orang yang ditunjuk Pemohon Banding dalam menyediakan jasa dan seluruh pajak sehubungan dengan orang tersebut. Dan dari ketentuan dalam perjanjian ini dapat disimpulkan bahwa biaya terkait dengan pemuatan dan pembongkaran barang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab dalam hal pemuatan barang demikian juga pembongkarannya di tempat tujuan.

c. Bahwa ketentuan dalam Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Heinz ABC Indonesia Pasal 3 angka 8 yang menyebutkan bahwa ”penerima di tempat tujuan akan melaksanakan bongkar muat produk” tidak dapat langsung membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya bongkar muat, dan berdasarkan bukti-bukti yang berupa kuitansi pembayaran, dioketahui bahwa yang mengeluarkan biaya bongkar muat tersebut adalah Pemohon Banding.

d. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dalil Terbanding dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan (Biaya Bongkar Muat) sebesar Rp2.899.715.031,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp13.277.994.309,00

Bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang yang disimpulkan bahwa adanya tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan oleh wajib pajak, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Sumber Dana
1Dana kas masuk2.183.848.608Buku Penerimaan kas
2Dana masuk rekening bank338.600.000Rekening koran Bank Permata Nomor 828285858
3Dana masuk rekening bank10.755.545.700Rekening koran Bank BCA nomor 4773138888

2. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti memberikan dokumen- dokumen seperti:

a. Kartu Hutang lainnya (Direksi);

b. Kartu Piutang lainnya (Direksi);

c. Mutasi Rekening Pelunasan/Pembayaran BFT ke Direksi;

d. Mutasi Rekening Uang masuk/Dana Talang dari Direksi ke BFT;

e. Lampiran Dokumen Perjanjian Dana Talangan, PPJB Rumah Summarecon, SHM, PPK Kendaraan Mini Cooper dan PPK Kendaraan BMW X5;

f. Rekap Reimbursment, kas biaya-biaya dan Bukubesar Kas kecil;

g. Lampiran Dokumen Perjanjian Sewa Truk dan Bukti Reimbursement uang Jalan sewa;

h. Rekening BCA dan Permata atas nama PT. Bintang Fajar Transportindo; dan i. Rekening Bank Permata atas nama Anastasia Betsy.

3. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Kartu Hutang Lainnya (Direksi) dan Mutasi Rekening Uang Masuk rekening BCA nomor 4773138888 yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa dokumen Kartu Hutang Lainnya (Direksi) merupakan daftar hutang Pemohon Banding kepada Anastasia Betsi selaku Pemegang Saham dan Pengurus dari Pemohon Banding. Di dalam kartu hutang tersebut terdapat rekapitulasi penerimaan uang dan pembayaran hutang direksi tersebut.

b. Bahwa berdasarkan dokumen Kartu Hutang Lainnya (Direksi), Terbanding dapat melakukan pengecekan ke rekening BCA nomor 4773138888 untuk melihat apakah benar pihak yang melakukan pemberian dana kepada Pemohon Banding adalah Sdr. Anastasia Betsi selaku Direksi Pemohon Banding.

c. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen rekening koran BCA nomor 4773138888 dapat diketahui bahwa penerimaan uang masuk yang diklaim Pemohon Banding sebagai dana talangan Direksi tidak seluruhnya berasal dari Sdr. Anastasi Betsi selaku Direksi, terdapat penerimaan uang masuk yang tidak diketahui siapa pihak yang melakukan penyetoran kepada rekening Pemohon Banding.

Atas hasil penelitian tersebut, Terbanding telah memberikan tanda “Tidak diketahui siapa penyetornya” pada file rekening koran BCA nomor 4773138888 yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti.

d. Bahwa dengan tidak adanya keterangan pihak yang melakukan penyetoran ke rekening Pemohon Banding menunjukan bahwa penerimaan uang melalui setoran tunai tersebut bukan merupakan dana talangan Direksi sebagaimana penjelasan Pemohon Banding. Dengan tidak adanya informasi mengenai siapa pihak yang melakukan penyetoran tersebut, Terbanding dapat menyimpulkan bahwa penerimaan uang ke dalam rekening Pemohon Banding tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding yang merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh.

4. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Kartu Hutang Lainnya (Direksi) dan Mutasi Rekening Uang Masuk rekening Bank Permata 828285858 yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa berikut ini adalah tangkapan laya rekening Bank Permata nomor 828285858 yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti: Nag TN hn

: A SCBA SA TLNT ET 3 nee ce}

Data rekening koran Bank Permata tersebut menunjukan terdapat uang masuk sebesar Rp338.600.000,00 ke rekening Pemohon Banding.

b. Bahwa atas penerimaan uang masuk tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa dana masuk tersebut merupakan dana talangan Direksi. Terbanding melihat bahwa di dalam bukti rekening koran Bank Permata tersebut tidak terdapat keterangan yang menunjukan bahwa dana tersebut berasal dari Direksi Pemohon Banding.

c. Bahwa selain tidak adanya keterangan dari Direksi Pemohon Banding, di dalam bukti Kartu Hutang Lainnya tidak terdapat transaksi dengan keterangan 752122 SHC pada bulan Mei 2018 sebagaimana transaksi di dalam rekening koran tersebut di atas. Berikut ini adalah tangkapan layar dari bukti Kartu Hutang Lainnya pada bulan Mei 2018:

Moyosfeo1efseronamtuma 88.993 000,00). 1-187 33.625.001

F 06/05/2018) TRE RTGS BANK CENTRAL ASIA 50000 ono To 637 Sa cenco

06/05/2018) TRF RTGS BANK CENTRAL ASIA | 523,000,000,00[ | 114 533.669,00]

05/05/2018] KIRIMMY ATMAIALUKTT |__| 755000,00] _115.688.669,00] seyos/a0is| scronanTunal 33 75100000 | 109 439 66.0

F 25/05 /2018| SHC sos016pne |__| 338.600.000,00| 488.039.669,00

F2s/os/aore| riwawam |_| ~50,000.000,00 | 538.039.6690

F 30/05 ;z0n8l soso178H@ TL 200-000.000,00 T 0380385900 d. Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan tidak adanya keterangan pihak yang melakukan transfer adalah Direksi dan tidak adanya transaksi yang dicatat dalam Kartu Hutang Lainnya dengan keterangan yang sama dengan keterangan pada rekening koran Bank Permata, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi dana talangan Direksi. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa transaksi uang masuk sebesar Rp338.600.000,00 ke rekening Pemohon Banding merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

e. Bahwa terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari penerimaan kas sebesar Rp2.183.848.608,00, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menjelaskan penerimaan kas sebesar Rp2.183.848.608,00 tersebut merupakan Dana Talangan Direksi yang berasal dari transaksi:

a) Talangan Direksi kas sebesar Rp50.000.000,00 b) Koreksi biaya uang jalan rental/reimbursement sebesar Rp2.050.912.055,00 c) Koreksi pembatalan biaya-biaya pada kas sebesar Rp52.936.553,00 d) Ayat silang dari rekening BCA 4773138888 ke kas sebesar Rp30.000.000,00

2) Bahwa terkait dengan alasan talangan Direksi kas sebesar Rp50.000.000,00 Pemohon Banding menyampaikan Buku Besar Kas Kecil

dan Kartu Hutang Lainnya. Terkait pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan, dapat Terbanding sampaikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak menunjukan Direksi sebagai pihak yang memberikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 kepada Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penerimaan uang tunai yang dicatat sebagai penerimaan kas adalah dana talangan Direksi. Oleh karena itu, Terbanding meyakini bahwa penerimaan kas sebesar Rp50.000.000,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan alasan berupa koreksi biaya uang jalan rental/reimbursement sebesar Rp2.050.912.055,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Rekap Reimbursement, Buku Besar Kas Kecil, dan Perjanjian Sewa Truk. Terkait hal ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan keseluruhan bukti sebesar Rp2.050.912.055,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan transaksi sebesar Rp21.705.000,00 atau setara dengan 1,05% dari keseluruhan transaksi tersebut.

b) Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti yang menunjukan aliran uang masuk tersebut merupakan reimbursement uang jalan dari pelanggan Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa penerimaan kas sebesar Rp2.050.912.055,00 merupakan pembayaran reimbursement dari pelanggan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa penerimaan kas sebesar Rp2.050.912.055,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.

4) Bahwa terkait dengan alasan berupa adanya koreksi pembatalan biaya- biaya pada kas sebesar Rp52.936.553,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan Rekap Kas Biaya-Biaya yang terdiri dari 29 transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan uang masuk karena koreksi pembatalan biaya-biaya. Terkait dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi biaya- biaya yang terdiri dari 29 transaksi yang menurut Pemohon Banding adalah uang masuk karena koreksi pembatalan biaya-biaya.

b) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dan memberikan bukti- bukti yang menunjukan adanya pembatalan biaya-biaya sebagaimana penjelasan Pemohon Banding.

c) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti transaksi atas kontra akun penerimaan kas yang menurut Pemohon Banding adalah koreksi pembatalan biaya-biaya.

d) Bahwa dengan tidak disampaikannya bukti-bukti transaksi yang menunjukan adanya pembatalan biaya-biaya sebagaimana pernyataan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding tersebut. Oleh karena itu, Terbanding berkeyakinan bahwa penerimaan kas yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.

5) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya ayat silang dari rekening BCA 4773138888 ke kas sebesar Rp30.000.000,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Rekap Ayat Silang Bank BCA No Rek 4773138888 dan bukti rekening koran. Terkait hal tersebut dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa berikut ini adalah tabel rekapitulasi ayat silang yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti:

PT, BINTANG FAJAR TRANSPORTING?

REKAP AYAT SILANG Bank BCA No Rek 4773138888 ME “Tanggal Keterangan Total | seterangan

IMGM/201RI TARKAN UNAIOSSK7IFG OT 990000170 1 kas Biaya

[55/09/2028] TARIKAN TUNAI UOT7OB 0 L F0000.000,00 : Kur Biaya

Tn TUTAL | 30,008.000,00 b) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan adanya korelasi penarikan uang dari rekening Bank BCA No Rek 4773138888 dengan pencatatan uang masuk oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan penarikan tunai tersebut memang benar digunakan sebagai

kas perusahaan. Adanya kesamaan nilai dan tanggal transaksi tidak serta merta membuktikan bahwa uang yang masuk ke kas berasal dari bank tersebut.

c) Bahwa dengan tidak adanya bukti yang menunjukan penarikan dana di bank digunakan untuk kas perusahaan pada tanggal yang sama, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding meyakini bahwa penerimaan uang pada kas tersebut merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.

f. Bahwa terkait dengan bukti berupa dokumen SHM Rumah Summarecon yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen SHM Rumah Summarecon tersebut dengan maksud menunjukan bahwa pemberian dana talangan oleh pemegang saham digunakan untuk melakukan pembayaran cicilan rumah tersebut.

2) Bahwa dapat Terbanding sampaikan sesuai dengan Neraca dan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal 2018 menunjukan bahwa rumah tersebut tidak diakui sebagai milik Pemohon Banding yang ditunjukan dengan tidak dilaporkannya rumah tersebut sebagai bagian aktiva tetap miliki Pemohon Banding dalam neraca. Selain itu di dalam daftar penyusutan dan amortisasi juga tidak ditemukan penyusutan atas asset rumah summarecon tersebut. Berikut ini adalah tangkapan layar dari Neraca dan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

3) Bahwa dari Neraca yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, di dalam nilai Aktiva Tetap sebesar Rp50.684.448.565,00 hanya terdapat satu aset tetap berupa Gedung senilai Rp20.435.227.065,00. Apabila melihat daftar penyusutan dan amortisasi fiskal tahun 2018, Gedung senilai Rp20.435.227.065,00 merupakan harta berwujud berupa Gedung Pool BFT dengan tahun perolehan tahun 2015.

4) Bahwa bukti berupa SHM Rumah Summarecon bertentangan dengan fakta tidak dilaporkannya aset berupa rumah Summarecon di dalam Neraca dan tidak disusutkannya aset berupa rumah Summarecon oleh Pemohon Banding. Apabila memang benar aset berupa Rumah Summarecon tersebut milik Pemohon Banding seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Neraca dan apabila memang benar aset berupa Rumah Summarecon tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding maka aset tersebut seharusnya disusutkan dan terdapat di dalam Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal 2018. Akan tetapi pada faktanya Rumah Summarecon tersebut tidak dilaporkan di dalam Neraca dan tidak disusutkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018.

5) Bahwa dengan tidak dilaporkannya Aset berupa Rumah Summarecon di dalam Neraca Pemohon Banding dan tidak disusutkannya aset tersebut menunjukan bahwa aset tersebut bukan aset yang dimiliki secara ekonomis oleh Pemohon Banding dan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan dana talangan direksi untuk kegiatan operasional Pemohon Banding adalah tidak benar.

6) Bahwa berdasarkan rincian pengeluaran dana talangan direksi yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pembayaran cicilan Rumah Summarecon sebesar Rp751.759.932,00 yang atas aset tersebut tidak dicatat di dalam Neraca Pemohon Banding. Hal ini bertentangan dengan Perjanjian Dana Talangan yang menerangkan bahwa peruntukan dana talangan tersebut adalah untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding menilai penggunaan dana untuk pembayaran aset yang secara ekonomis bukan milik Pemohon Banding inkonsisten dengan Perjanjian Dana Talangan.

7) Bahwa dapat Terbanding sampaikan, pengeluaran sebesar Rp751.759.932,00 yang diklaim bersumber dari dana talangan direksi terbukti secara material digunakan untuk membiayai aset yang tidak tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding. Secara yuridis, pengeluaran untuk aset yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding secara ekonomis sebesar Rp751.759.932,00 ini menunjukkan adanya tambahan kemampuan

ekonomis yang diterima Pemohon Banding namun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Terbanding berkesimpulan bahwa aliran uang masuk yang menurut Pemohon Banding adalah dana talangan Direksi tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

g. BahwaterkaitdenganbuktiberupadokumenTransaksi Pembayaran/Pelunasan Dana Talang yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa di dalam dokumen rekening yang disampaikan Pemohon Banding transaksi yang menurut Pemohon Banding adalah pelunasan dana talangan didominasi dengan transaksi setoran tarik tunai tanpa diketahui pihak yang menerima setoran tunai tersebut. Di dalam bukti rekening koran hanya terdapat keterangan Tarikan Tunai dan tidak diketahui peruntukan serta pihak yang menerima tarikan tunai tersebut.

2) Berikut ini adalah contoh dari transaksi di dalam rekening koran tersebut:

Pada transaksi tanggal 8 Mei 2018 tersebut tidak terdapat informasi bahwa Direksi sebagai penerima tarika tunai tersebut.

3) Bahwa dengan tidak adanya informasi Direksi sebagai penerima transaksi tarikan tunai tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tarikan tunai tersebut ditujukan untuk pelunasan Dana Talangan Direksi.

h. Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan tidak adanya bukti-bukti yang menunjukan koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan penghasilan secara keseluruhan, Terbanding berpendapat bahwa aliran uang masuk sebagaimana dimaksud koreksi Terbanding merupakan penghasilan

Pemohon Banding. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk dapat mempertahankan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Terbanding dan menolak Banding Pemohon Banding.

i. Bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding mengenai metode tidak langsung dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding telah menggunakan Metode Langsung dengan menelusuri atas angka-angka dalam Laporan Keuangan.

2) Bahwa penggunaan Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding merupakan kelanjutan dari penggunaan Metode Langsung yang bertujuan untuk menguji kelengkapan (completeness) dari Laporan Keuangan. Bahwa tujuan penggunaan metode tidak lansgung adalah memastikan bahwa seluruh transaksi telah dicatat di dalam Laporan Keuangan.

3) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Metode Pemeriksaan – Tidak Langsung dan diperoleh hasil pemeriksaan berupa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan pada Pengujian Arus Piutang. Pengujian Arus Piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. Berdasarkan hasil pengujian arus piutang tersebut diketahui terdapat aliran uang masuk yang menurut Terbanding adalah penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp13.277.994.309,00.

4) Bahwa seharusnya apabila seluruh transaksi telah dicatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, maka hasil pengujian menunjukan hasil tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan.

5) Namun demikian, pada proses pendekatan metode tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan, nyata-nyata terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan dengan bukti-bukti oleh Pemohon Banding, sehingga atas selisih tersebut merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

6) Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti secara terperinci atas selisih a quo.

7) Dengan demikian, Terbanding telah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan tata cara pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak benar karena uang masuk tersebut merupakan dana talangan dari direksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk yang diangap Terbanding sebagai penghasilan dari luar usaha tersebut sebenarnya merupakan dana talangan dari direksi, koreksi biaya/reimbursement, uang masuk karena ayat silang, dan pembatalan biaya pada kas, dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana Talang sebesar Rp11.144.145.700,00 b. Koreksi biaya uang jalan rental/reimbursment sebesar Rp2.050.912.055,00 c. Koreksi pembatalan biaya-biaya pada kas sebesar Rp52.936.534,00 d. Terdapat transaksi ayat silang sebesar Rp30.000.000,00

2. Bahwa terkait dengan Dana Talang sebesar Rp11.144.145.700,00, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Dana talang sebesar Rp11.144.145.700,00 merupakan bagian dari Surat Perjanjian Dana Talang nomor 001/PDT-BFT/I/2017, yang dibuat tanggal 02 Januari 2017 yang dipergunakan untuk pembayaran angsuran rumah (PPJB SUMMARECON, SHM, angsuran kendaraan (PPK Mini Cooper; PPK BMW X5 serta biaya operasional dan uang jalan pada mutasi rekening Bank BCA4773138888.

Dana talang tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding pada akun Hutang Lainnya, dengan saldo akhir bernilai nihil, sehingga tidak disajikan dalam neraca.

b. Penyerahan dana talang sebesar Rp11.144.145.700,00 dari Sdri. Anastasia selaku pemberi dana bertindak atas nama diri sendiri kepada Pemohon Banding selaku penerima dana telah didukung dengan 12 (dua belas) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Pemohon Banding Sdri. Anastasia sebagai

Direktur Utama PT. Bintang Fajar Transportindo dan bermeterai cukup, sebagai bukti penerimaan yang sah.

c. Pembayaran dan Pelunasan dana talang oleh Pemohon Banding kepada Sdri. Anastasia bertindak atas nama diri sendiri sebesar Rp11.144.145.700,00 juga telah didukung dengan 16 (enam belas) lembar kwitansi bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Sdri. Anastasia bertindak atas nama diri sendiri, sebagai bukti penerimaan pembayaran pelunasan yang sah.

d. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen tambahan berupa Rekening Koran Bank Permata Nomor 227698888 atas nama Sdri. Anastasia, serta kwitansi yang menunjukkan penerimaan pelunasan melalui transfer sebanyak 18 transaksi dengan total Rp7.809.000.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp3.335.145.700,00 diterima secara tunai.

e. Terkait perbedaan keterangan dana talang sebesar Rp338.600.000,00 tanggal 25 Mei 2018, perbedaan nomor 752122 SHC pada rekening Bank Permata Pemohon dengan nomor 305016 PHC pada kartu Hutang Lainnya merupakan bagian dari satu kesatuan nomor cek yang sama dan tidak terpisahkan, sebagaimana tercermin dalam rekening Sdri. Anastasia dengan keterangan lengkap 752122 305016 PHC. Berikut ditampilkan tangkapan layar rekening Bank Permata nomor 227698888.

3. Bahwa terkait dengan koreksi biaya uang jalan rental/reimbursment sebesar Rp2.050.912.055,00 diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan berupa contoh 3 (tiga) transaksi uang masuk dari PT Coca Cola sebagai penggantian (reimbursement) sebesar Rp21.705.000,00 atas talangan Uang Jalan perjalanan kendaraan yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada PT Coca Cola, yang didukung dengan 3 (tiga) lembar bukti tagihan (Lampiran Dokumen Bukti Reimbursment UJ Sewa BDG dan Lampiran Dokumen Bukti Reimbursment UJ Sewa CBT Pemohon Banding kepada PT Coca Cola).

b. Bahwa transaksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan penerimaan reimbursement sebesar Rp2.050.912.055,00, sebagaimana tercatat dalam Buku Besar Kas Kecil.

c. Bahwa ketiga contoh transaksi tersebut secara jelas dan nyata merepresentasikan keseluruhan transaksi yang memiliki karakteristik, pola, dan substansi yang sama, yang didukung oleh 121 (seratus dua puluh satu) bukti penagihan Pemohon Banding kepada PT Coca Cola yang telah diperlihatkan kepada Terbanding.

d. Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan substansi antara contoh yang diuji dengan seluruh transaksi yang ada, sehingga seluruh transaksi sejenis harus dinilai secara konsisten dan tidak dapat diperlakukan berbeda.

4. Bahwa terkait dengan koreksi pembatalan biaya-biaya pada kas sebesar Rp52.936.534,00, Pemohon Banding telah memberikan bukti yang memadai.

5. Bahwa terkait dengan adanya transaksi ayat silang sebesar Rp30.000.000,00, Pemohon Banding memberikan dokumen yang memadai.

bahwa berdasarkan penjelasan, dokumen bukti yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adanya uang masuk yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari luar usaha;

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

3. Bahwa ketentuan a quo mengatur mengenai pengertian atau definisi penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen bukti yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa sengketa dimaksud terkait dengan pembuktian, oleh karena itu kepada para pihak diminta untuk memberikan bukti terkait dengan sengketa a quo;

5. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa:

a. Kartu Hutang lainnya (Direksi) b. Kartu Piutang lainnya (Direksi) c. Mutasi Rekening Pelunasan/ Pembayaran BFT ke Direksi:

1) Rekening BCA 7771751133

2) Rekening BCA 47731388888

3) Rekening BCA 4772088888

4) Rekening Permata 828285858 d. Mutasi Rekening Uang masuk/Dana Talang dari Direksi ke BFT:

1) Rekening BCA 47731388888

2) Rekening Permata 828285858 e. Dokumen Perjanjian Dana Talangan f. PPJB Rumah Summarecon, SHM g. PPK Kendaraan Mini Cooper h. PPK Kendaraan BMW X5 i. Rekap Reimbursment, kas biaya-biaya dan Bukubesar Kas kecil j. Lampiran Dokumen Perjanjian Sewa Truk dan Bukti Reimbursment uang Jalan sewa k. Rekening Permata 227698888 an Anastasia

6. Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak terdapat adanya transaksi yang merupakan obyek Pajak Penghasilan melainkan adanya transaksi uang masuk pada Bank sebagai dana talang direksi, transaksi uang masuk pada Kas sebagai penggantian uang reimbursment, transaksi uang masuk pada Kas sebagai pembatalan biaya, dan transaksi uang masuk pada Kas sebagai ayat silang. Dengan perincian sebagai berikut:

1) Merupakan Dana Talang melalui Bank BCA No. Rek 4773138888 sebesar Rp10.755.545.700,00.

2) Merupakan Dana Talang melalui Bank Permata No rek 0828285858 sebesar Rp338.600.000,00.

3) Penerimaan Kas sebesar Rp2.183.848.608,00 terdiri dari:

a) Dana Talang melalui Kas sebesar Rp50.000.000,00.

b) Penggantian Uang Reimbursment melalui Kas sebesar Rp2.050.912.055,00.

c) Pembatalan biaya dan lain-lain melalui Kas sebesar Rp52.936.534,00.

d) Ayat Silang melalui Kas sebesar Rp30.000.000,00.

b. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 63 Transaksi uang masuk sebagai Dana Talang dari direksi pada rekening BCA 4773138888 sebesar Rp10.755.545.700,00.

c. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 1 Transaksi uang masuk sebagai Dana Talang dari Direksi pada rekening Permata 0828285858 sebesar Rp338.600.000,00.

d. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 1 Transaksi uang masuk sebagai Dana Talang dari Direksi pada account Kas Kecil sebesar Rp50.000.000,00.

e. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 63 Transaksi uang keluar yang merupakan penggunaaan Dana Talang pada rekening BCA 4773138888 sebesar Rp11.015.639.670,00 f. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 25 Transaksi Pembayaran/Pelunasan Dana Talang sebesar Rp11.144.145.700,00.

g. Pada proses uji bukti, Pemohon menyampaikan dokumen tambahan rekening Bank Permata Nomor 227698888 atas nama Anastasia yang membuktikan bahwa pelunasan dari Pemohon telah diterima oleh Anastasia selaku Direksi secara transfer sebanyak 18 Transaksi sebesar Rp7.809.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp3.335.145.700,00 diterima tunai dengan bukti kwitansi yang diterima dari Anastasia.

h. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 256 Transaksi uang masuk pada akun Kas Kecil yang merupakan penggantian reimbursement dari PT. Coca-Cola atas talangan dari Pemohon untuk Uang Jalan perjalanan kendaraan Pemohon yang disewakan. Uang Jalan tersebut merupakan beban/biaya PT. Coca-Cola selaku penyewa sebesar Rp2.050.912.055,00

i. Pada proses uji bukti, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat 29 transaksi pembatalan biaya dengan menerima uang kembali dan dibukukan pada akun Kas Kecil dengan total sebesar Rp52.936.534,00 yang bukan merupakan biaya Pemohon Banding.

j. Pada proses uji bukti Pemohon menyampaikan terdapat 2 Transaksi uang masuk pada Kas Kecil Pemohon Sebesar Rp30.000.000,00 yang merupakan Ayat Silang dari rekening BCA 4773138888.

7. Bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen rekening koran BCA nomor 4773138888 dapat diketahui bahwa penerimaan uang masuk yang diklaim Pemohon Banding sebagai dana talangan Direksi tidak seluruhnya berasal dari Sdr. Anastasia Betsi selaku Direksi, terdapat penerimaan uang masuk yang tidak diketahui siapa pihak yang melakukan penyetoran ke rekening Pemohon Banding.

Bahwa dengan tidak adanya keterangan pihak yang melakukan penyetoran ke rekening Pemohon Banding menunjukan bahwa penerimaan uang melalui setoran tunai tersebut bukan merupakan dana talangan Direksi sebagaimana penjelasan Pemohon Banding. Dengan tidak adanya informasi mengenai siapa pihak yang melakukan penyetoran tersebut, Terbanding dapat menyimpulkan bahwa penerimaan uang ke dalam rekening Pemohon Banding tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding yang merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh.

b. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Kartu Hutang Lainnya (Direksi) dan Mutasi Rekening Uang Masuk rekening Bank Permata 828285858 yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) berikut ini adalah tangkapan layar rekening Bank Permata nomor 828285858 yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti:

Data rekening koran Bank Permata tersebut menunjukan terdapat uang masuk sebesar Rp338.600.000,00 ke rekening Pemohon Banding.

2) Bahwa atas penerimaan uang masuk tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa dana masuk tersebut merupakan dana talangan Direksi. Terbanding melihat bahwa di dalam bukti rekening koran Bank Permata tersebut tidak terdapat keterangan yang menunjukan bahwa dana tersebut berasal dari Direksi Pemohon Banding.

3) Bahwa selain tidak adanya keterangan dari Direksi Pemohon Banding, di dalam bukti Kartu Hutang Lainnya tidak terdapat transaksi dengan keterangan 752122 SHC pada bulan Mei 2018 sebagaimana transaksi di dalam rekening koran tersebut di atas. Berikut ini adalah tangkapan layar dari bukti Kartu Hutang Lainnya pada bulan Mei 2018:

[04/05/2018] SETORANTUNAI | 68.347.000,00 | 1.098.940.669,00

F c7/os/aoie| setoraw Tuna || 88 993.000,00] 1.187 33.005.001

[08/05/2018] TRF RTGS BANK CENTRALASIA[ —s5000000000}___—=dt 027. 933.669,00

08/05/2018) TRF RTGS BANK CENTRAL ASIA] —_523.000.000,00[ | 14 933.669,00 o9/os/20ie| Kimmy ATWAIA CURT | Jo 550000 115.688 669,00]

Fio/05/20i8| ScTORANTUNAL 337751 000.001.129 30.600.001

F 25/05/2018] sic. 3os0i6pnC 338-600 000.00 | 1881635-005.01

30/05/2018] BN BK

4) Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan tidak adanya keterangan pihak yang melakukan transfer adalah Direksi dan tidak adanya transaksi yang dicatat dalam Kartu Hutang Lainnya dengan keterangan yang sama dengan keterangan pada rekening koran Bank Permata, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi dana talangan Direksi. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa transaksi uang masuk sebesar Rp338.600.000,00 ke rekening Pemohon Banding merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

c. Bahwa terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari penerimaan kas sebesar Rp2.183.848.608,00, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menjelaskan penerimaan kas sebesar Rp2.183.848.608,00 tersebut merupakan Dana Talangan Direksi yang berasal dari transaksi:

- Talangan Direksi kas sebesar Rp50.000.000,00

- Koreksi biaya uang jalan rental/reimbursement sebesar Rp2.050.912.055,00

- Koreksi pembatalan biaya-biaya pada kas sebesar Rp52.936.553,00

- Ayat silang dari rekening BCA 4773138888 ke kas sebesar Rp30.000.000,00

2) Bahwa terkait dengan alasan talangan Direksi kas sebesar Rp50.000.000,00 Pemohon Banding menyampaikan Buku Besar Kas Kecil dan Kartu Hutang Lainnya. Terkait pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan, dapat Terbanding sampaikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak menunjukan Direksi sebagai pihak yang memberikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 kepada Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penerimaan uang tunai yang dicatat sebagai penerimaan kas adalah dana talangan Direksi. Oleh karena itu, Terbanding meyakini bahwa penerimaan kas sebesar Rp50.000.000,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan alasan berupa koreksi biaya uang jalan rental/reimbursement sebesar Rp2.050.912.055,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Rekap Reimbursement, Buku Besar Kas Kecil, dan Perjanjian Sewa Truk. Terkait hal ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan keseluruhan bukti sebesar Rp2.050.912.055,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan transaksi sebesar Rp21.705.000,00 atau setara dengan 1,05% dari keseluruhan transaksi tersebut.

b) Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti yang menunjukan aliran uang masuk tersebut merupakan reimbursement uang jalan dari pelanggan Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa penerimaan kas sebesar Rp2.050.912.055,00 merupakan pembayaran reimbursement dari pelanggan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa penerimaan kas sebesar Rp2.050.912.055,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.

4) Bahwa terkait dengan alasan berupa adanya koreksi pembatalan biaya- biaya pada kas sebesar Rp52.936.553,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan Rekap Kas Biaya-Biaya yang terdiri dari 29 transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan uang masuk karena koreksi pembatalan biaya-biaya. Terkait dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi biaya- biaya yang terdiri dari 29 transaksi yang menurut Pemohon Banding adalah uang masuk karena koreksi pembatalan biaya-biaya.

b) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dan memberikan bukti- bukti yang menunjukan adanya pembatalan biaya-biaya sebagaimana penjelasan Pemohon Banding.

c) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti transaksi atas kontra akun penerimaan kas yang menurut Pemohon Banding adalah koreksi pembatalan biaya-biaya.

d) Bahwa dengan tidak disampaikannya bukti-bukti transaksi yang menunjukan adanya pembatalan biaya-biaya sebagaimana pernyataan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding tersebut. Oleh karena itu, Terbanding berkeyakinan bahwa penerimaan kas yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.

5) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya ayat silang dari rekening BCA 4773138888 ke kas sebesar Rp30.000.000,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Rekap Ayat Silang Bank BCA No Rek 4773138888 dan bukti rekening

koran. Terkait hal tersebut dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan adanya korelasi penarikan uang dari rekening Bank BCA No Rek 4773138888 dengan pencatatan uang masuk oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan penarikan tunai tersebut memang benar digunakan sebagai kas perusahaan. Adanya kesamaan nilai dan tanggal transaksi tidak serta merta membuktikan bahwa uang yang masuk ke kas berasal dari bank tersebut.

b) Bahwa dengan tidak adanya bukti yang menunjukan penarikan dana di bank digunakan untuk kas perusahaan pada tanggal yang sama, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding meyakini bahwa penerimaan uang pada kas tersebut merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.

d. Bahwa terkait dengan bukti berupa dokumen SHM Rumah Summarecon yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen SHM Rumah Summarecon tersebut dengan maksud menunjukan bahwa pemberian dana talangan oleh pemegang saham digunakan untuk melakukan pembayaran cicilan rumah tersebut.

2) Bahwa dapat Terbanding sampaikan sesuai dengan Neraca dan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal 2018 menunjukan bahwa rumah tersebut tidak diakui sebagai milik Pemohon Banding yang ditunjukan dengan tidak dilaporkannya rumah tersebut sebagai bagian aktiva tetap milik Pemohon Banding dalam neraca. Selain itu di dalam daftar penyusutan dan amortisasi juga tidak ditemukan penyusutan atas aset rumah summarecon tersebut. Berikut ini adalah tangkapan layar dari Neraca dan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

3) Bahwa dari Neraca yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, di dalam nilai Aktiva Tetap sebesar Rp50.684.448.565,00 hanya terdapat satu aset tetap berupa Gedung senilai Rp20.435.227.065,00. Apabila melihat daftar penyusutan dan amortisasi fiskal tahun 2018, Gedung senilai Rp20.435.227.065,00 merupakan harta berwujud berupa Gedung Pool BFT dengan tahun perolehan tahun 2015.

4) Bahwa bukti berupa SHM Rumah Summarecon bertentangan dengan fakta tidak dilaporkannya aset berupa rumah Summarecon di dalam Neraca dan tidak disusutkannya aset berupa rumah Summarecon oleh Pemohon Banding. Apabila memang benar aset berupa Rumah Summarecon tersebut milik Pemohon Banding seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Neraca dan apabila memang benar aset berupa Rumah Summarecon tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding maka aset tersebut seharusnya disusutkan dan terdapat di dalam Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal 2018. Akan tetapi pada faktanya Rumah Summarecon tersebut tidak dilaporkan di dalam Neraca dan tidak disusutkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018.

5) Bahwa dengan tidak dilaporkannya Aset berupa Rumah Summarecon di dalam Neraca Pemohon Banding dan tidak disusutkannya aset tersebut menunjukan bahwa aset tersebut bukan aset yang dimiliki secara ekonomis oleh Pemohon Banding dan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan dana talangan direksi untuk kegiatan operasional Pemohon Banding adalah tidak benar.

6) Bahwa berdasarkan rincian pengeluaran dana talangan direksi yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pembayaran cicilan Rumah Summarecon sebesar Rp751.759.932,00 yang atas aset tersebut tidak dicatat di dalam Neraca Pemohon Banding. Hal ini bertentangan dengan Perjanjian Dana Talangan yang menerangkan bahwa peruntukan dana talangan tersebut adalah untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding menilai penggunaan dana untuk pembayaran aset yang secara ekonomis bukan milik Pemohon Banding inkonsisten dengan Perjanjian Dana Talangan.

7) Bahwa dapat Terbanding sampaikan, pengeluaran sebesar Rp751.759.932,00 yang diklaim bersumber dari dana talangan direksi terbukti secara material digunakan untuk membiayai aset yang tidak tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding. Secara yuridis, pengeluaran untuk aset yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding secara ekonomis sebesar Rp751.759.932,00 ini menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding namun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Terbanding berkesimpulan bahwa aliran uang masuk yang menurut Pemohon Banding adalah dana talangan Direksi tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

e. BahwaterkaitdenganbuktiberupadokumenTransaksi Pembayaran/Pelunasan Dana Talang yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa di dalam dokumen rekening yang disampaikan Pemohon Banding transaksi yang menurut Pemohon Banding adalah pelunasan dana talangan didominasi dengan transaksi setoran tarik tunai tanpa diketahui pihak yang menerima setoran tunai tersebut. Di dalam bukti rekening koran hanya terdapat keterangan Tarikan Tunai dan tidak diketahui peruntukan serta pihak yang menerima tarikan tunai tersebut.

2) Berikut ini adalah contoh dari transaksi di dalam rekening koran tersebut:

Pada transaksi tanggal 8 Mei 2018 tersebut tidak terdapat informasi bahwa Direksi sebagai penerima tarika tunai tersebut.

3) Bahwa dengan tidak adanya informasi Direksi sebagai penerima transaksi tarikan tunai tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tarikan tunai tersebut ditujukan untuk pelunasan Dana Talangan Direksi.

f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses uji bukti, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penerimaan uang masuk adalah dana talangan direksi. Terbanding meyakini bahwa penerimaan uang masuk tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Para Pihak, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pembuktian ini menyangkut hal-hal sebagai berikut:

1) Uang Masuk yang merupakan Dana Talang melalui Bank BCA No. Rek 4773138888 sebesar Rp10.755.545.700,00.

2) Uang masuk yang merupakan Dana Talang melalui Bank Permata Rek 0828285858 sebesar Rp338.600.000,00.

3) Uang masuk yang merupakan Dana Talang melalui Kas sebesar Rp50.000.000,00.

4) Uang masuk yang merupakan penggantian Uang Reimbursment melalui Kas sebesar Rp2.050.912.055,00.

5) Uang masuk yang merupakan pembatalan biaya dan lain-lain melalui Kas sebesar Rp52.936.534,00.

6) Uang masuk terkait dengan ayat Silang melalui Kas sebesar Rp30.000.000,00.

b. Bahwa terkait dengan uang Masuk yang merupakan Dana Talang melalui Bank BCA No. Rek 4773138888 sebesar Rp10.755.545.700,00, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyampaikan terdapat 63 Transaksi uang masuk sebagai Dana Talang dari direksi pada rekening BCA 4773138888 sebesar Rp10.755.545.700,00.

2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat koran Bank BCA Nomor 4773138888 dan Kartu Hutang Lainnya terdapat uang masuk sebesar Rp10.755.545.700,00 dan uang masuk tersebut dicatat juga dalam akun Hutang Lainnya (Direksi) sebagai penambah hutang.

3) Bahwa berdasarkan surat perjanjian dana talangan antara Anastasia Betsi Tatiasmara dengan Pemohon Banding tanggal Nomor: 001/PTD-

BFT/l/2017 tanggal 2 Januari 2017, rekening koran Bank BCA Nomor 4773138888, dan Kartu Hutang lainnya (direksi), dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp10.755.545.700, merupakan dana talang dari direksi, dinilai telah didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sehingga dapat dipercayai kebenarannya.

4) Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak adanya keterangan pihak yang melakukan penyetoran ke rekening Pemohon Banding menunjukan bahwa penerimaan uang melalui setoran tunai tersebut bukan merupakan dana talangan Direksi, diberikan pendapat bahwa tidak adanya keterangan pihak penyetor tidak serta merta menjadikan uang masuk tersebut sebagai penghasilan dari luar usaha namun Terbanding seharusnya memeriksa lebih lanjut ke bukti lainnya seperti kartu hutang atau bukti lainnya serta arus uang keluarnya.

5) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang- Undang KUP), mengatur antara lain:

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

…

6) bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dengan pokok pokok permasalahannya.

7) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada uang masuk atau sisi kredit dalam rekening koran namun Terbanding tidak memeriksa lebih lanjut untuk arus uang keluarnya, dan juga tidak memeriksa bukti-bukti terkait dengan uang masuk tersebut yang dapat menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

8) Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha yang hanya berdasarkan arus uang masuk dinilai merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena bukti yang diberikan Terbanding tidak memadai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

9) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp10.755.545.700,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

c. Bahwa terkait dengan uang masuk yang merupakan Dana Talang melalui Bank Permata No. 0828285858 sebesar Rp338.600.000,00, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat koran Bank Permata No. 0828285858 dan Kartu Hutang Lainnya pada tanggal 25 Mei 2018 terdapat uang masuk sebesar Rp338.600.000,00 dan uang masuk tersebut dicatat juga dalam akun Hutang Lainnya (Direksi) sebagai penambah hutang.

2) Bahwa berdasarkan surat perjanjian dana talangan antara Anastasia Betsi Tatiasmara dengan Pemohon Banding tanggal Nomor: 001/PTD- BFT/l/2017 tanggal 2 Januari 2017, rekening koran Bank Permata No. 0828285858, dan Kartu Hutang lainnya (direksi), dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp338.600.000,00, merupakan dana talang dari direksi, dinilai telah didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sehingga dapat dipercayai kebenarannya.

3) Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak adanya keterangan pihak yang melakukan penyetoran ke rekening Pemohon Banding dan di dalam bukti Kartu Hutang Lainnya tidak terdapat transaksi dengan keterangan 752122 SHC, sehingga hal tersebut menunjukan bahwa penerimaan uang tersebut bukan merupakan dana talangan Direksi. Diberikan pendapat bahwa tidak adanya keterangan pihak penyetor tidak serta merta menjadikan uang masuk tersebut sebagai

penghasilan dari luar usaha namun Terbanding seharusnya memeriksa lebih lanjut ke bukti lainnya seperti kartu hutang atau bukti lainnya serta arus uang keluarnya. Kemudian terkait dengan informasi transaksi yang berbeda, dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelasnkan bahwa informasi dalam Buku Hutang Lainnya dan dalam rekening koran merupakan satu kesatuan informasi.

4) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada uang masuk atau sisi kredit dalam rekening koran namun Terbanding tidak memeriksa lebih lanjut untuk arus uang keluarnya, dan juga tidak memeriksa bukti-bukti terkait dengan uang masuk tersebut yang dapat menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

5) Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha yang hanya berdasarkan arus uang masuk dinilai merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena bukti yang diberikan Terbanding tidak memadai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

6) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp338.600.000,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

d. Bahwa terkait dengan uang masuk yang merupakan Dana Talang melalui Kas sebesar Rp50.000.000,00, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat Buku Besar Kas Kecil dan Kartu Hutang Lainnya pada tanggal 28 Mei 2018 terdapat uang masuk sebesar Rp50.000.000,00 dan uang masuk tersebut dicatat juga dalam akun Hutang Lainnya (Direksi) sebagai penambah hutang. Dan pada tanggal 4 Juni 2018 terdapat pengeluaran kas sebesar Rp50.000.000,00 dengan keterangan pengembalian pinjaman dan dalam akun Hutang Lainnya dicatat sebagai pengurang hutang.

2) Bahwa berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp50.000.000,00, merupakan dana pinjaman dari direksi, dinilai telah didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sehingga dapat dipercayai kebenarannya.

3) Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak adanya keterangan pihak keterangan pihak direksi yang memberikan pinjaman, sehingga hal tersebut menunjukan bahwa penerimaan uang tersebut bukan merupakan dana talangan Direksi. Diberikan pendapat bahwa tidak adanya keterangan tersebut tidak serta merta menjadikan uang masuk tersebut sebagai penghasilan dari luar usaha namun Terbanding seharusnya memeriksa lebih lanjut ke bukti lainnya seperti kartu hutang atau bukti lainnya serta arus uang keluarnya.

4) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada uang masuk namun Terbanding tidak memeriksa lebih lanjut untuk arus uang keluarnya, dan juga tidak memeriksa bukti-bukti terkait dengan uang masuk tersebut yang dapat menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

5) Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha yang hanya berdasarkan arus uang masuk dinilai merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena bukti yang diberikan Terbanding tidak memadai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

6) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp50.000.000,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

e. Bahwa terkait dengan uang masuk yang merupakan penggantian Uang Reimbursment melalui Kas sebesar Rp2.050.912.055,00, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa Rekap Reimbursement, Buku Besar Kas Kecil, dan Perjanjian Sewa Truk. Bahwa dari bukti tersebut diketahui terdapat penerimaan uang masuk sebesar Rp2.050.912.055,00, namun atas transaksi uang masuk tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait dengan bagaimana pencatatannya atau penjurnalannya. Sehingga tidak diketahui apakah uang masuk tersebut dicatat sebagai penghasilan atau sebagai pengurang biaya atau pengurang piutang.

2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya uang jalan, biaya sopir dan lain-lain. Sedangkan reimbursemen ini terkait dengan biaya-biaya tersebut.

3) Bahwa secara akuntansi seharusnya ketika Pemohon Banding mengeluarkan uang untuk keperluan rekanan (yang kemudian akan direimburse) mencatatnya sebagai piutang atau bisa juga dicatat sebagai biaya dan kemudian ketika menerima reimbursemen dicatat sebagai pengurang piutang atau sebagai pengurang biaya atau dapat juga dicatat sebagai penghasilan apabila akun biaya tidak dikurangi. Bahwa terkait hal ini Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut telah mengurangi biaya atau telah mengurangi piutang.

4) Bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk tersebut bukan penghasilan dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai.

5) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp2.050.912.055,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

f. Bahwa terkait dengan uang masuk yang merupakan pembatalan biaya dan lain-lain melalui Kas sebesar Rp52.936.534,00, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat Buku Besar Kas Kecil dan Rekap Kas Biaya-Biaya, diketahui terdapat 29 transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan uang masuk karena koreksi pembatalan

biaya-biaya terdapat uang masuk sebesar Rp52.936.534,00, namun atas transaksi uang masuk tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait dengan bagaimana pencatatannya atau penjurnalannya. Sehingga tidak diketahui apakah uang masuk tersebut dicatat sebagai penghasilan atau sebagai pengurang biaya atau pengurang piutang.

2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya insentif dan lain-lain. Sedangkan uang masuk ini menurut Pemohon Banding terkait dengan biaya yang tidak jadi dibiayakan.

3) Bahwa secara akuntansi seharusnya ketika Pemohon Banding mengeluarkan uang untuk keperluan biaya mencatatnya sebagai biaya dan kemudian ketika menerima pengembalian biaya dicatat sebagai pengurang biaya atau dapat juga dicatat sebagai penghasilan apabila akun biaya tidak dikurangi. Bahwa terkait hal ini Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut telah mengurangi biaya atau telah dicatat sebagai penghasilan.

4) Bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk tersebut bukan penghasilan dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai.

5) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp52.936.534,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

g. Bahwa terkait dengan uang masuk yang merupakan ayat Silang melalui Kas sebesar Rp30.000.000,00, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat Buku Besar Kas Kecil dan Rekening Koran Bank BCA Rek 4773138888, diketahui pada tanggal 3 September 2018 terdapat pengambilan uang sebesar Rp10.000.000,00 dan pada tanggal 5 September 2018 terdapat pengabilan uang sebesar Rp20.000.000,00 dan atas pengambilan uang tersebut dicatat juga dalam akun Buku Kas sebagai penambah uang masuk.

2) Bahwa berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp30.000.000,00, merupakan ayat silang, dinilai telah didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sehingga dapat dipercayai kebenarannya.

3) Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa adanya kesamaan nilai dan tanggal transaksi tidak serta merta membuktikan bahwa uang yang masuk ke kas berasal dari bank tersebut. Diberikan pendapat bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kedua transaksi tersebut tidak terkait, dan berdasarkan pemeriksaan dengan mencermati tanggal dan nilai transaksi serta keterangan dalam buku besar, dapat disimpulkan bahwa penerimaan kas tersebut berasal dari penarikan dana bank.

4) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada uang masuk namun Terbanding tidak memeriksa lebih lanjut untuk arus uang keluarnya, dan juga tidak memeriksa bukti-bukti terkait dengan uang masuk tersebut yang dapat menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

5) Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha yang hanya berdasarkan arus uang masuk dinilai merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena bukti yang diberikan Terbanding tidak memadai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

6) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp30.000.000,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalilnya terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha (arus uang masuk) sebesar Rp13.277.994.309,00, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi sebesar Rp2.103.848.589,00

tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp11.174.145.720,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan2.899.715.031,000,002.899.715.031,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha13.277.994.309,002.103.848.589,0011.174.145.720,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp26.831.528.363,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.899.715.031,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp29.731.243.394,00

2. Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp13.362.865.173,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp11.174.145.720,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 2.188.719.453,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp34.820.294.914,00 Harga Pokok PenjualanRp29.731.243.394,00 Laba BrutoRp 5.089.051.520,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 2.776.231.947,00 Penghasilan neto dalam negeriRp 2.312.819.573,00 Penghasilan dari luar usahaRp 2.188.719.453,00 Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.297.856.528,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp3.527.885,00 c. JumlahRp 1.294.328.643,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 5.795.867.669,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 13 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00028/206/18/441/23 tanggal 23 November 2023, atas nama: PT BINTANG FAJAR TRANSPORTINDO, NPWP 03.050.954.1-444.000, beralamat di Jalan Raya Laswi No. 48, RT. 00 RW. 00 Ds. Padaulun, Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40382, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan NetoRp 5.795.867.669,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 5.795.867.000,00 PPh terutangRp 1.349.096.251,00 Kredit PajakRp 711.906.915,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 637.189.336,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPRp 278.324.301,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 915.513.637,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 02 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

ttd.

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti, ttd.

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.