Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-001150.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Citas Otis Elevator · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001150.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 7 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Citas Otis Elevator mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 13 ayat (8)
- UU KUPPasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001150.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Citas Otis Elevator
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Tanggal Putusan
- 28 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 7 April 2026