P U T U S A N
Nomor PUT-001147.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001147.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA YASANTARA CAKTI, NPWP 01.002.224.2-055.000,
beralamat di Kota Bukit Indah Blok AII Nomor 4 Wanakerta Bungursari, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41181, yang diwakili oleh Brigitta Hadianto Imam Rahayoe, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Susanty Judohartono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1144/PP/IKH/2022 tanggal 24 Oktober
2020,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022,
2. Nama: Stefanus Kurniadi,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1092/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;