Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-001145.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Trisakti Jaya Perkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-001145.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001145.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Trisakti Jaya Perkasa, NPWP 02.714.515.0-612.000, beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan Blok 31/I RT 001 RW 002 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Iwan Aditya Prasetya, jabatan: Direktur, (trisaktisurabaya@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Lucky Budi Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BAN-PTTJP/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1877/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

5. Nama / NIP: Asih Fatmarini / 19770626 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1191/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

6. Nama / NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

7. Nama / NIP: Hernawan / 19831019200901 1 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

PT Trisakti Jaya Perkasa

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1508/WPJ.11/2025 tanggal 28 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
556/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 002/BAN-PTTJP/I/2025
tanggal 2 Januari 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-999/WPJ.11/2025
tanggal 29 April 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 006/BAN-PTTJP/V/2025
tanggal 25 Mei 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor
00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

~ — vee wee

, waa La ya i eo - : .

t ale . Fa fore AN LE NAN, coe 4 “ J 4

Ta a + tages TT a. PRY

. en tea.

nn ce nr rn Nai: - ta ig iat

~ Tang, 9 bw. a waa oo, + . -, fete - z1 an. NN

. 5 PEN . St foo eo @ ute .

. pon re .

“ ata gd ye . 1 tog manga

3 ya yg rae

TX. sa at. nor

2 tsa - - :

aoa 9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PTTJP/II/2024 tanggal 13 Februari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 ~ . Ditamban'! , . '

an | Semula . gi ban Merjadi

LYsian (Rp! iDikuransi Ro) a. PPN Kurang, iLebin) Bayer | @. 134.057. A4 7 DQ G1 34 .057.249 kh. Sanksi Bunga BU. B97 S62 o BE. 807.562

Le Sanssi Kenukkan ; Lo 655.450.019 G 659.490.0119 — d. Jumlah vajak yang masih 9.829.404 836 Q 4.826.404.830 nerus, (lebih) dibaver

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/BAN-PTTJP/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 4 Februari 2025);

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/BAN-PTTJP/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Koreksi PPN atas Penyerahan BKP

bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan selisih peredaran usaha dalam SPT Tahunan 2019 dan SPT Masa PPN 2019 sebesar Rp91.340.572.495, selisih tersebut merupakan selisih pengakuan uang muka penjualan awal tahun 2019 yang telah direalisasikan menjadi penjualan dalam peredaran usaha SPT Tahunan 2019 dengan rincian sebagai berikut:

a. Saldo awal uang muka 2019Rp101.633.079.153 b. Penjualan Tahun 2019Rp132.469.793.616 c. Saldo akhir uang muka 2019Rp 10. 292.506.580 d. Total Peredaran Usaha SPT 2019Rp223.810.366.189 bahwa uang muka Penjualan pada SPT Masa PPN 2019:

a. Saldo awal uang muka 2019Rp101.633.079.153 b. Saldo Akhir Uang muka 2019(Rp 10.292.506.580) c. Penjualan 2019 terkait uang mukaRp 91.340.572.495 bahwa pemungutan PPN atas uang muka yang terjadi pada saat transaksi penerimaan uang muka penjualan tersebut telah Pemohon Banding terbitkan faktur pajak sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 dan telah Pemohon Banding setorkan PPN terhutangnya pada SPT masa PPN tahun 2017 dan 2018. hal ini telah sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat 1a huruf (b) Dimana faktur pajak dibuat disaat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan atau sebelum penyerahan jasa kena pajak;

bahwa sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/MK.03/2012 Tentang Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur pajak, pada pasal 3 ayat 1, dimana Faktur Pajak juga harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa dalam Standar Akuntansi Keuangan, uang muka penjualan merupakan pendapatan yang diterima dimuka yang dicatat sebagai kewajiban dalam neraca laporan keuangan dalam satu tahun pajak; sehingga pengakuan omzet atas uang muka penjualan adalah tahun dimana penjualan atas uang muka tersebut dicatat sebagai penjualan. Dalam hal ini Pemohon Banding mencatat transaksi penjualan atas uang muka senilai Rp91.340.572.495 pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menyebabkan Pemohon Banding dikenakan Pajak Berganda, dimana PPN atas Uang Muka yang sudah disetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ditetapkan atau ditagih kembali melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023, hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Teori Keadilan Fiskal: Menekankan pada penegakan pajak yang adil dan proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomi subjek pajak. Maka Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat ketidakadilan dalam pengenaan pajak yang dihitung oleh otoritas pajak, khususnya berkaitan dengan pengakuan pendapatan uang muka;

bahwa Asas Kepastian Hukum: Mengharuskan agar peraturan pajak diterapkan secara konsisten dan prediktif;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyoroti ketidak pastian yang terjadi karena interpretasi berbeda atas omset tahunan dalam kaitannya dengan PPN yang terutang. Dimana Terbanding hanya melihat satu sisi saja tanpa melihat korelasi dengan uang muka yang telah tercatat dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN tahun sebelumnya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya yaitu tahun pajak 2018 dan telah menetapkan produk hukum berupa SKPKB yang telah inkrah. Dalam SKP yang diterbitkan oleh Terbanding terdapat pengakuan atas uang muka

PT Trisakti Jaya Perkasa

penjualan pada SPT masa PPN 2018 senilai Rp101.633.079.155 sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi ulang pengenaan PPN yang terkait dengan uang muka penjualan tersebut untuk tahun pajak 2019 maka hal ini mencerminkan inkonsistensi yang tidak sejalan dengan asas kepastian hukum;

bahwa Asas Keadilan: Dalam Sistem Perpajakan, asas ini menuntut agar pajak dikenakan secarqa adil berdasarkan data yang akurat dan pengaan yang setara untuk semua pihak. Banding ini mengangkat isu keadilan dalam pengenaan pajak ganda terhadap uang muak yang telah diperhitungkan sebelumnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengusulkan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 adalah tidak benar dan tidak sah;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan Permohon Banding;

2. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-999/WPJ.11/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Dasar hukum

1. Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena adanya selisih equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT Tahunan 2019 sebesar dan DPP PPN atas penyerahan selama masa Januari sampai Desember 2019 yang dilaporkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran uang muka dan PO barang yang dipesan. Adapun Terbanding telah menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor 2/2023 tanggal 13 Maret 2023 dengan screenshoot sebagai berikut:

DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN

DALAM RANGKA PEMERIKSAAN

Pena Ye Oo PT Trisaki Jaya Perkasa

NPE 1 92713515. 3612070

Sama Pm. te Pasar Besar vWe'an Blok 301 DOT IN 002, Surabaya

Mo, | JENISIKAKA BUKU CAT ATAN, DAN DOKUMEN KETERANGAN

; 1. (Struktur Organisasi Gsana dan Susunan Peng sus Gan pemegang satan 2p

2. |Datarrakensdlashreklesiinad? akan akun Gl ke Laporan Reuanguis 2018

3 Mepeing GL ke Lavocan Keuangat dan ka SPT Dadar, Datar Koroks: 2019

4 (Daftar akun Ichan of account), neraca percobaan (tial bance), buka bear (general ledgar dan sub h 2019

5 AKI Peraga Hofeng Gergen Bark dan pihak ena cesta rekan 9acign name dan data iGebituntrediiur lengkap tenga saku bunga Cin sigha peice) rona reiki pembayaran 2919

! 6 [Datter buku pepgawasan hularg piutang 2015

2 To Sindar gan bukli pendukung aras Wang Muka dan baya dibayar dimuxa 2019

LB [Date pomediasn awal dan akhir peredinan disertai dengan Duku persediaan dan laporan silos

: Senam 204 i 9 (Dow cembelien obtive th 2019 dise doi dengen byki Aepermilkan | 2079

" | ta Data pargediaan awal den akhir akieva lancar 'oinryo dimertai dangan bukyfdokuran pencatatan

aktiva lancar kainnya: 2019

17 [Data persediaan awa.dan ath) uang muke pelarggan dar ringan lengkap pelanggan . 2019

12 Rexwp dan ringan biaya HEP, biaya Lana loiuoya, biaya dia usaha Can petsendingan dengan Peo i Potputoya di KEP pusat maupun Lokasi ' 2019

13 Ito pee senukungan dengan traksaksl afi iesi beserta dala pendukungnya 7 2019

14 (Laporan segmentasi : 2079

5 (Rekap dan tincian biaya ga sena rekap dan busi pemalargan PPH Pasal 24 2019

'6 jEqualiges] Qiick PP 21, 23/25, 42) dengan biaya ci laporan kevargan 23 i? Rekap PPh Potpul di MPP Lokasi dan bukti petengnya 2x9 oot se

E+ Peres | Snare 2023

Pe RAM * Pi

NN am udi Martono bahwa namun, sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta tersebutl kemudianTerbanding mengirimkanSuratPeringatanPertamanomorS- 218/WPJ.11/KP.14/PaPj.2/2023 tanggal 31 Maret 2023, dengan rincian data yang belum diberikan yaitu:

PT Trisakti Jaya Perkasa

PAFTAR BWM, CATA TAM, DAT GORUMEN YANG BELUM DIP IAB KHAN

-—- CML UD Pa a EE ED CS N

Telat wu ~ " PT Tokakhi Jaya Ore Hi

AP . TPA. 5159-2123 erie LL, an So Peete Bima Wo Elok AAN KT OI LE. Reape ah.

Mh, SP MISU NAMA GLI DLA TAA, CIA OCR H KTI AN GAN

: 1 Sana kt Op Anima! Usaha dar Yuu Mangun dan pang ang Kuan Pki!

= Petite mekar tink Area ema jahat ata Ce hat Lamp Penanganan PA un

1 Rage peta LA ea Loaapagaranee Karung ian ak GP Indian, Cece Swain FOV

Bo Fania Si (CU Af Aca. AAA Manga CL ea) belang) ka Geer Poona

Ing dan muh beigery oat

SSRI PW HLlung donpan Ga dg Ce ERA EH dQ !

+ date dobdwrediiar Tangkap Yonpgan suhu Berge dan jangka Sao) 20k OKU banar Turi yattaa Fpi

Hi Doain belaka Sg INA Te pal bal AN ais .

i ¥ Pelmccizant adira beak) pendukung a Eee agarig reicsk cde angan likey eke fot io Saat page ed peak esters! char AN IT PANJI 47 GT eT acdsee LUAS aya aa pe ceeded ac i “BRIGHT SS DOT 1 2010

Li Hala pon Lesi ar ak Ovid lh eT doel Jung buk kepemilikan 212179

To [farsa percha owe aes ake tie lean Toirraya Fiscal. deras bu kitaok ra dpmarcita Ea ak Ehlers Inna docu LI it Dra avai cea) don a oy muka een AA Gan ip keeng ag pangan 7013 t te [Reap cla data hap RR lege tri Larang, gg MT aa An

! PSO nin go Og PSN Ppa OP poe mapun Losucl #O10

12 CF Gee saung dengan FoR Alia bagan data Geo R 2013

14 Do aa Aang en Leth 2018

15 ‘Minkaypy dan Indar Benge Oni OA rakap dan buk pemolgagan PPH Pasal 21 mod k

WES ik anna CR Repo PI STR, Al aan Snaanfih oe Kg cor aan Kerta ca su ir [Hener Pel pa Beat pea aD RGR hace aah agers Reig Pi Parang tnya 201 an Ap ade ony an

PN Ta NINA EAU Lys BOL or ap SE pa Bef

Fyn Se nk Un:

bahwa adapun atas bukti yang terkait dengan sengketa uang muka adalah point nomor 7 pada screenshoot di atas yang belum disampaikan yaitu dan bukti pendukung atas uang muka;

bahwa Terbanding melanjutkan penelitian dengan meminta data data berupa, General Ledger, Rekening Koran, Faktur Pajak atas Uang Muka Penjualan dan Bukti Invoice. Atas Penelitian yang dilakukan tersebut, hal yang dilakukan Terbanding adalah memastikan eksistensi terjadinya uang muka penjualan;

bahwa dari penelitian Terbanding ditemukan selisih merupakan akumulasi dari uang muka penjualan dari tahun 2017, 2018, dan 2019 yang belum dilunasi sampai dengan 2019 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa adapun rincian dari penambahan uang muka di 2019 sebesar Rp7.256.043.500 dan akumulasi uang muka dari tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Na FP MAMA So akhir Penambahan Analisa _ SO akh?

CIAO) 47.4R457 38g ee BE. | 339.030.080

C10.001 1/.08192170 163 YER.KAB -| anna

"10.001 -17 48452432 TIANG TIL TIANG 1 AL1A.NAT - | Mee a

BIL 1708152125 LIANG UU LiANG S82. SOUL 1 52.00 (ON 30165111 TANG TIL TIANG 511.812.127 - | KAL la) tank Permata | bang Mca Perjaalya Pa gr Mage | MAA | 1.495.500

Bank Permata Lang Musa Perjalan Da arm Near" 15.806.256 _ 15,805.50

: flank Permata Lag Moree Penjualan Ra ars Mepr 1.00000 a 13 290.060"

i dank Permata Lag Masa Penjeulan Daur” Mer: 17.080.005 17C50.000-

: Jank Permata | Lang Mice Penicalen Da ar- Neer’ 10.000.066 -_ | — fi. 2 OKU

010,008 13.77505479 | TANS TIL TIANG Coe 735.984 | _. GO8.735.964

010.005-13.77505130 | TITANS TIL TJIANG | 217 739,019 | - 217.785.012

1910005-19,77 20648: THANG TIL TIANG | _ 16,480,509! - 18,100,904 loinons TARDE GEG TANG HL. WANG a | BG 78 TLS 741

OO.005-19. 77502084 TIAN TIL. THANG TAS. LIE - TAGS 1G

OLO.0US 1977505554 TWANG IL WAG _ _ , 1253555051 | 1249555051

OB00s TO EL EAO TANG “JL LANG | AS ANS Ste ! 975.400. 504

O10.905-19 77305510 TWANG TIL TANG EE 019.228

OLOUU-Tg eased TIAN TIL THANG | | LO /LB1E LIA “' 1CVZ818,128-

OPTS PLS TILANG TL THANG | LGA AA - LC RISA

ODOT 7506516 PTJAINSO METAL NDUSTAIES , 503, BH5.662 | 945.885. b6d

Toral 3.036.465.095 7.156.043.560 10.292 508.553 bahwa atas rincian di atas Terbanding kemudian melakukan penelitian arus dokumen dan arus uang dengan meneliti data faktur pajak, invoice dan pembayaran atas uang muka tersebut dalam rekening koran Wajib Pajak. Namun Terbanding tidak dapat menemukan arus uang yang sesuai, dimana tidak ada nilai uang yang sesuai jumlah uang muka yang dilaporkan Pemohon Banding dałam rekening koran Bank Maspion yang diberikan oleh Pemohon Banding. Dan tidak ditemukan juga faktur pajak yang sesuai dengan data di atas sena purchase order atau invoice tentang rincian barang yang dijual atau dipesan yang menjadi dasar munculnya uang muka tersebut di atas;

bahwa adapun rincian dari pelunasan uang muka di tahun 2019 sebesar Rp98.596.616.076 yang berasal dari akumulasi uang muka yang muncul sejak tahun 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

“McIP | HARA, | Sn aklar Do Pengenaan Aegina ag ah ng

2b i 7 rurlah aie

Bisces-br sotzesig| Than Ak = ya Kei an — Do ya wey as 7 -

Bagi nt aan Matana, Layang i 12 dob 7 > | Odea dF 7

Ciocan i? 227ars1g) ang (1 ART | 735505,541 re eT 7

EM MLS Li adain Matah. LI an i Id Ian ai Po ngak .

Wc) LY Aga 351 da: Tg 7 Tara" 5 Tete ben 337 . | fa NT FF

OI OLI BIAN Aa In MUAL lak ~~ lore Tea Se | Jig “as 7

BUY ae Re HAT A LAS, "Saag Pat. IG | . Pram and —

39 200. LI RIAS AAN HG LL AN | pang aa at en Se .

MMA Ls ISS Wa LL Lara “Tenan “| aa nga

Tienes esas] Tama tL Dee 7 ny a ee : 7

Sy ee Mam Ll Lte ~ saa] aya se .

PAT IR ERA ata ea sana aa sa | . Daan GIA nah Nan sPauUL- TS panu toe SMANG Ta TH 3 it Aree | tet vakue I .

PN EA DAN Datar Pati EMG TA TUK Den Saman | . sonny] —

AAA Aap ank Tb Tha Three weds! 4 SHE

Tae en) OS SMG TI TUSAS "ays dea vta? ee ee -

Suds Ie kaan TT, ITN SIS GAN . | AUT

Tre ana =H Th THA cle Wenge Lip Med

II, Lt aM eM IL MISA — ade? 7 _ waa er

Dab la raat TAM TA Tur as, apa MAY ebi us Beri bes “

PIM: PRU Torrie DE WAG | FAN tah _ . Rekan ha

Aa KAT AAN Ih LA Try San Bapa ae wee te hed | | .

WG KD bade Shh 1 aun We Teng les 210,004 . PA ET i ;

MILIKI JAN Waly La TU AG , ASAT nia ~ . Mean tia ae _.

SDE Meret SAS ToANe TH Tang | DUR TA ae - La) ater -

Distt, Jaa ta Lie WU Tang Tadley Go Apaan T—

Vo i nee IA GASES TAD Tae TU Agan” RL. - Vana, .

[en MTA TI Te ” Ree fare | 7 .

PA bla. Ea Has MU ang TAN AG . PRIA aan aR,

UI MIA MAS 671 THAN TI SA AKSI Ju - 3 Ang EU ea

Wee BULAT Sab PURA ken BPA LT AAT in, ” - LA mar Pan ~

Ol Setu ka eo 1 CDR AAD ha eR | de. 3 teu : Vi. 0st sed

ELAS Id. duta 201 TT SE am Bots PIL i Lust LiF 73 eG Sd Lites

Ue ad alt Ted Tua Tali Tara.: a cc P

ELA SI Il TAG WET Unta ~ Ian 441 155 ; Ade gay 25h

IA a ted eres JUL aL, : 2 A35 SUNT IT A

Wis LE EA _ Was SILT Hc i a . a7 bea ate .

ead A Ne bel Ta Ti UANG IKU Ok Med Rs! 24k - MA Wh .

TU kashean Mang Tene | pte atl . PN EN -

We TN Manges WT, Alat | Tab. TOR, UN INN Sa et NN —

TTU ea EN War Wt k= 1? A apa | as apa ean

MISS AE ia mary i, BRE | hati yaa | To AT As

WIGuks- Lean part ag PT SATA CalPak Mean | Po say payee 7

Tea bs een te te PI, LN RAL MAMA, IRIS Pat Ae weenie

DIC.002- LS peer 795 PT CERITA Mali hudi. | aR asa an eee

AT. SE Ag Bp se a0: 1, LL Kol Ba adn " Ahh et = yy 15 423 .

Vin rete, nalts Fz rrelTRat yaya bi a 24a Fema: Ale Sah tea PO

ATES Bae ee reel 1 KLHITAL UUS AI aa Teng Hai Po angan ;

AAA Anna ne | Pera Pal yas. 1H ar Ik JUL GIA | | Good did

Ku nga. eS gann PEM REL OA YxIE UPI Ria "owe cH ;

“un ma IA 4K ABLE Pi Primed, Wade “Hare ™ ki Ta gl Pa , KA ria A 0 AL 1

QUIN daub 7) EDT RED LA Mats i Liat lah" iawn - .

KN aa ee EL PT, CER TEAL Rae Sima | Wade Pte ere .

eee IA AIT RS LKS TH SUPAG | Leek bd at Te .

[es ad yo anna Lea Bang aga TTL LA . . AIT gg i. " feed Wes Tus 5 Ta Sari IN TN Han MH . LI on 177 : 7 -

Peis. aueasas” LENS TIDUS Oo Serap tani SeotucLae |_| ~ ee We IU AG The 141 Ikan Tan jeon A1 Ian THA 2 TIM "hari [hate A3 . OTR " .

He WS IA ISA Ia Tu SU agak Pat An ana tag | Tarts sna pon cee IA Qaga5 MI The EVI. joc, | AA ee . 7 DM LTT 127 .

Jeon aH. susan Mes HD ea PIL he ” Sama To

Lo Se ON MES Ue i ooh | Be, > OE SEDI > ran .

Kaa Ia W221 SA Ta "IAIN Aga po ulu | - hole IG Abang Tees TET ~ andi 17 Ma thi

Pee ee | Ts TTAB 14.U4:.10U . TG tl | TT .

Cee ee He eG ed TAA TS hai ge ee Ip MK, was .

ee eee Lai DN WA Oo tenang. fae Mana cas | " .

hice Nat ngan Sana Te Intan , RP RT Va MAL ERA 7

Kiba Ieegdbet MEI AA | na , ae ae —— ria Wa 1 RTE Trinh TEE Gb La AL 113.5 2. :

Chik Tina LARI BTA PATIN TE AN : Fel Hos call . LIA HAG Goal — esa 1a sacked: | “UA AA lara: " Ju, SS S0 VWF ag 1

PA mean KAT asia “ia TI Tama DAA Aa , Ia ate Tah | ~~

Pees ESET ey Pe Han AA Nata, | Isani nt ~ v WEL Ie | “"

‘anal Lode ah. es PASE TO | SB Se bla

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa atas rincian diatas Terbanding kemudian melakukan penelitian arus dokumen dan arus uang dengan meneliti data faktur pajak, invoice dan pembayaran atas uang muka tersebut dalam rekening koran Pemohon Banding. Namun Terbanding tidak dapat menemukan arus uang yang sesuai, dimana tidak ada nilai uang yang sesuai jumlah uang muka yang dilaporkan Pemohon Banding dalam rekening koran Bank Maspion yang diberikan oleh Pemohon Banding. Dan tidak ditemukan juga faktur pajak yang sesuai dengan data di atas serta purchase order atau invoice tentang rincian barang yang dijual atau dipesan yang menjadi dasar munculnya uang muka tersebut di atas;

bahwa hasil pengujian menunjukkan secara substansi objek sengketa yaitu selisih equalisasi atas peredaran usaha dalam SPT Tahunan Badan 2019 dan total penyerahan dalam SPT Masa PPN 2019 adalah atas akumulasi uang muka penjualan. Namun tidak terdapat bukti dan dokumen serta arus uang yang mencukupi untuk meyakinkan bahwa uang muka penjualan seperti yang dijelaskan oleh Pemohon Banding memang benar terjadi dan benar pencatatan dan pelaporannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi uang muka penjualan benar benar terjadi karena tidak didukung dengan bukti bukti terkait;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/BAN-PTTJP/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas PPN yang masih belum disetorkan oleh Pemohon Banding merupakan selisih omzet dalam SPT Tahunan 2019 dan SPT Masa PPN 2019 sebesar Rp91.340.572.495 merupakan selisih pengakuan uang muka dalam omzet SPT Tahunan dengan rincian sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

a. Saldo awal uang muka 2019Rp101.633.079.153 b. Realisasi Penjualan Tahun 2019Rp132.469.793.616 c. Saldo akhir uang muka 2019Rp 10.292.506.580 d. Total Omzet SPT 2019Rp223.810.366.189 bahwa uang muka atas Penjualan pada SPT Masa PPN 2019:

a. Saldo awal uang muka 2019Rp101.633.079.153 b. Saldo Akhir Uang muka 2019(Rp 10.292.506.580) c. Penjualan 2019 yang terkait uang muka Rp 91.340.572.495 bahwa Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat 1a huruf (b) Dimana faktur pajak dibuat disaat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan atau sebelum penyerahan jasa kena pajak. Sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/MK.03/2012 Tentang Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur pajak, pada pasal 3 ayat 1, dimana Faktur Pajak juga harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa dalam Standar Akuntansi Keuangan uang muka penjualan merupakan pendapatan yang diterima dimuka yang dicatat sebagai kewajiban dalam neraca laporan keuangan dalam satu tahun pajak; sehingga pengakuan omzet atas uang muka penjualan adalah tahun dimana penjualan atas uang muka tersebut dicatat sebagai penjualan;

bahwa atas uang muka penjualan pengenaan pajak terutangnya sudah Pemohon Banding penuhi dalam tahun pajak transaksi uang muka pernjualan tersebut dilakukan yaitu tahun pajak 2017 dan tahun pajak tahun 2018; sehingga apabila PPN terutang atas uang muka penjualan tersebut dikenakan PPN Kembali di tahun pajak 2019 akan menyebabkan pengenaan Pajak Berganda pada satu objek yang sama, hal ini menimbulkan kerugian material dan inmaterial serta tidak adil bagi Pemohon Banding; hal ini bertentangan

PT Trisakti Jaya Perkasa

dengan asas keadilan dimana dalam Sistem Perpajakan, asas ini menuntut agar pajak dikenakan secarqa adil berdasarkan data yang akurat dan pengaan yang setara untuk semua pihak;

bahwa dalam sengketa ini Terbanding mengetahui bahwa atas uang muka penjualan tersebut merupakan akumulasi dari saldo uang muka penjualan dari tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 Terbanding menyatakan eksestensi atas uang muka penjualan tidak ada atau tidak benar atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan meneliti data faktur pajak, invoice dan pembayaran atau arus kas dan mutasi rekening bank Pemohon Banding, namun Terbanding dalam meneliti atau menguji eksistensi uang muka penjualan tidak meminta data pada tahun yang bersangkutan terbukti dari penjelasan Terbanding nomor S-999/WPJ.11/2025 halaman 10 dimana atas data yang diminta oleh Terbanding hanya data untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan tahun diperiksanya Pemohon Banding;

bahwa sehingga pengujian atau penelitian yang dilakukan oleh Terbanding atas eksistensi saldo uang muka penjualan tidak dapat dipertimbangkan karena Terbanding menetapkan atau memberi keputusan koreksi tersebut hanya berdasarkan ASUMSI data yang tidak tepat; dan tidak meminta data atas tahun pajak saldo uang muka penjualan tersebut;

bahwa Terbanding juga tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2018 dimana atas pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh Pihak Terbanding dengan menetapkan uang muka penjualan tersebut sudah dikenakan PPN dan atas SPT masa PPN Januari sampai dengan Desember tahun pajak 2018 telah ditetapkan melalui produk hukum dengan status INKRAH melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut:

1. 00067/507/18/632/22 (PPN masa Januari 2018);

2. 00068/507/18/632/22 (PPN masa Februari 2018);

3. 00069/507/18/632/22 (PPN masa Maret 2018);

4. 00070/507/18/632/22 (PPN masa April 2018);

5. 00071/507/18/632/22 (PPN masa Mei 2018);

6. 00072/507/18/632/22 (PPN masa Juni 2018);

7. 00074/507/18/632/22 (PPN masa Agustus 2018);

8. 00075/507/18/632/22 (PPN masa September 2018);

PT Trisakti Jaya Perkasa

9. 00076/507/18/632/22 (PPN masa Oktober 2018);

10. 00077/507/18/632/22 (PPN masa November 2018);

11. 00008/207/18/632/22 (PPN masa Desember 2018);

sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi ulang pengenaan PPN yang terkait dengan uang muka penjualan tersebut untuk tahun pajak 2019 maka hal ini mencerminkan inkonsistensi yang tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dimana asas kepastian hukum mengharuskan agar peraturan pajak diterapkan secara konsisten dan prediktif;

bahwa dari penjelasan diatas dapat disimpulkan Terbanding mengkoreksi, menetapkan dan memutuskan nilai uang muka penjualan dengan tidak memperhatikan atau mempertimbangkan aturan yang berlaku dan melanggar asas asas hukum yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/PTTJP/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Izin Kuasa Hukum

Bukti P-8. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Sofkopi Akta Nomor 11 Tahun 2010;

Bukti P-10. Sofkopi Akta Nomor 22 Tahun 2018;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 006-BAN/PTTJP/VII/2025
tanggal 20 Agustus 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Kompilasi Laporan Keuangan;
Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 009-BAN/PTTJP/X/2025
tanggal 25 Oktober 2025;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 014-BAN/PTTJP/XI/2025
tanggal 21 November 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;
Bukti T-6. Sofkopi Pengujian Compliance Risk Management;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2271/WPJ.11/2025 tanggal 12
November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor
00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor

PT Trisakti Jaya Perkasa

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 002/BAN-PTTJP/I/2025 tanggal 2 Januari 2025
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak13.680.734.019105.021.306.51491.340.572.495

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN) Nomor 00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023;

bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

bahwa berdasarkan UU Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 31 ayat (1) berbunyi:

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

bahwa Pasal 31 ayat (2) berbunyi:

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa Pasal 78 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini bermula dari koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp91.340.572.495, yang bersumber dari selisih ekualisasi antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2019 dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk tahun 2019. Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan eksistensi transaksi uang muka penjualan tersebut melalui bukti arus uang, rekening koran, purchase order, maupun faktur yang memadai selama proses pemeriksaan, sehingga Terbanding tidak meyakini kebenaran transaksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan alasan bahwa nilai sebesar Rp91.340.572.495 merupakan realisasi penjualan pada tahun 2019 yang berasal dari saldo uang muka penjualan yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya (2017 dan 2018). Pemohon Banding beralasan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPN, pajak terutang pada saat pembayaran diterima (uang muka), sehingga PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetorkan pada tahun-tahun sebelumnya saat kas diterima. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi Terbanding di tahun 2019 menyebabkan

PT Trisakti Jaya Perkasa

pengenaan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama yang telah dikenakan pajak sebelumnya;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Sengketa ini bersifat pembuktian karena sangat bergantung pada kemampuan Pemohon Banding menyajikan bukti dokumen yang valid (seperti arus uang, faktur masa lalu, dan rekening koran) untuk memverifikasi bahwa saldo tersebut benar-benar merupakan uang muka yang telah terjadi. Namun, sengketa ini juga bersifat yuridis karena berkaitan dengan penerapan hukum mengenai saat terutangnya PPN dan prinsip keadilan pajak untuk mencegah pengenaan pajak ganda atas objek yang diklaim telah dipajaki pada tahun fiskal yang berbeda;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memeriksa dalil Terbanding yang menyatakan koreksi tersebut didasarkan pada selisih ekualisasi antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan di SPT Masa PPN, dimana Terbanding mendalilkan tidak ditemukannya arus uang maupun dokumen pendukung yang memadai atas klaim uang muka penjualan, sehingga selisih tersebut dianggap sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN di tahun 2019;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga memeriksa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan realisasi penjualan tahun 2019 yang uang mukanya telah diterima pada tahun-tahun sebelumnya (2017 dan 2018) dan PPN-nya telah dipungut, disetor, dan dilaporkan pada saat penerimaan uang muka sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1a) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang terlampir dalam berkas sengketa, diketahui bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 yang menghasilkan SKPKB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bahwa

PT Trisakti Jaya Perkasa

dalam pemeriksaan tahun 2018 tersebut, Terbanding telah mengakui eksistensi saldo akhir Uang Muka Penjualan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara prinsip akuntansi dan kelaziman usaha, saldo akhir uang muka pada tahun 2018 secara otomatis menjadi saldo awal uang muka pada tahun 2019 (opening balance). Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang meragukan eksistensi saldo awal uang muka tahun 2019 adalah tindakan yang tidak konsisten dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, mengingat saldo tersebut merupakan produk dari ketetapan pajak yang diterbitkan oleh institusi Terbanding sendiri;

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding mengenai ketiadaan arus uang masuk pada rekening koran di tahun 2019 sebesar nilai sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut adalah wajar dan dapat diterima. Karena uang muka telah diterima pada tahun 2017 dan 2018, maka secara logis tidak akan terdapat arus kas masuk (cash inflow) atas transaksi yang sama pada tahun 2019 saat barang diserahkan. Tuntutan Terbanding agar Pemohon Banding membuktikan arus uang di tahun 2019 atas transaksi yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya adalah tidak relevan secara materiil;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1a) Huruf b UU PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2012, saat terutangnya PPN terjadi pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP. Pengadilan Pajak menilai bahwa jika Pemohon Banding telah memungut PPN pada saat penerimaan uang muka di tahun-tahun sebelumnya, maka penagihan kembali PPN atas nilai yang sama pada saat realisasi penyerahan di tahun 2019 akan mengakibatkan pemajakan berganda (double taxation) yang tidak sesuai dengan asas keadilan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa selisih ekualisasi yang dikoreksi oleh Terbanding terbukti merupakan beda waktu (timing difference) pengakuan pendapatan

PT Trisakti Jaya Perkasa

secara komersial dengan pelaporan PPN yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp91.340.572.495 tidak memiliki landasan bukti dan hukum yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, serta penerapan peraturan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp91.340.572.495;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak91.340.572.495091.340.572.495

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp105.021.306.514 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 91.340.572.495 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 13.680.734.019 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang masih harus dibayar13.680.734.019 1.368.073.391 2.242.006.749
(873.933.358) 873.933.358
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Trisakti Jaya Perkasa

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00440/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00078/207/19/632/23 tanggal 23 November 2023, atas nama PT Trisakti Jaya Perkasa, NPWP 02.714.515.0-612.000, beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan Blok 31/I RT 001 RW 002 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, (trisaktisurabaya@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.