Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT Gitindo Livana Tama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Gitindo Livana Tama mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 15 ayat (7); Pasal 16; Pasal 96 ayat (2); Pasal 114
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15; Pasal 16
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 31 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Gitindo Livana Tama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 18 Desember 2025