Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001133.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Fajar Alam Sukses, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001133.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001133.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. FAJAR ALAM SUKSES, NPWP 42.190.107.5-044.000, beralamat di The Mansion Cluster Bougenville Tower Fontana Lt. 25, JL. Trembesi Bandar Baru No. C2, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14410, dalam hal ini diwakili oleh Deysi jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Akta Pendirian Peseroan Terbatas PT Fajar Alam Sukses Nomor 211 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat oleh Yan Armin, S.H., Notaris di Jakarta;

Nama: Suripto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina / 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo / 199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1751/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 558/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KBT- BD/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00354/KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk000
2. BM KITE000
3. BMAD/BMI/BMTP000
4. BMADS/BMIS/BMTPS000
5. Cukai000
6. PPN31.543.55956.499.68824.956.129
7. PPnBM000
8. PPh Pasal227.168.75012.840.6005.671.850
9. Denda05.000.0005.000.000
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN35.627.979

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KBT- FAS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0
2. BM KITE0
3. BMAD/BMI/BMTP0
4. BMADS/BMIS/BMTPS0
5. Cukai0
6. PPN31.543.559
7. PPnBM0
8. PPh Pasal227.168.750
9. Denda0
Total38.712.309

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0
2. BM KITE0
3. BMAD/BMI/BMTP0
4. BMADS/BMIS/BMTPS0
5. Cukai0
6. PPN24.956.129
7. PPnBM0
8. PPh Pasal225.671.850
9. Denda5.000.000
Total35.627.979

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KBT-BD/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/KBT-BD/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 02594/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Fajar Alam Sukses terhadap penetapan yang diakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024 , yang dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 35.627.979,00 ( Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006. Tentang Kepabeanan;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean . dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur jenderal Bea dan Cukaai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 ;dan peraturan terkait masalah Banding.

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean

Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

2. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga;

3. bahwa pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

4. bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

5. bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN maupun faktur pajak terkait PIB sengketa a quo, sehingga tidak diketahui kebenaran atas kepemilikan barang yang diimpor tersebut;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada Nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

Berdasarkan hal tersebut total nilai pabean pada PIB No 909519 tanggal 30 Agustus 2024 ditetapkan sebesar total CIF USD 33.069,41 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel

Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

a. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

b. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

d. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

e. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

f. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35 : dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

g. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

bahwa syarat formal tersebut di atas telah Pemohon Bandingpenuhi seluruhnya Alasan pengajuan banding bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024

Jenis barang: Motorcycle Parts: Cylinder Blok Assy Beat Brand: RTC

Negara Asal: China (CN)

Pemasok: YIWU FU QIANG IMPORT & EXPORT CO, LTD

Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 35.627.979,00 ( Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)

Berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 20 Desember 2024, Dibatalkan.

Demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim Yang terhormat berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding demi tegaknya Hukum Perpajakan di Indonesia.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00354/KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 , melalui Surat Nomor 001/KBT-BD/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, dengan uraian alasan sebagaimana tercantum dalam surat banding tersebut;

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, di mana disimpulkan bahwa permohonan Keberatan yang diajukan PEMOHON BANDING ditolak, yaitu dengan menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat pengajuan banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana diuraikan di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA/BUKTI HUKUM TERKAIT SENGKETA bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY

BEAT BRAND : RTC;

b. Negara Asal: CHINA (CN);

c. Nilai Pabean (CIF): USD 18.462,54;

d. Pemasok: YIWU FU QIANG IMPORT & EXPORT CO., LTD. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.35.627.979,00 (Tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024;

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

PosUraianJumlahsatuanpemberitahuan(USD)Penetapan(USD)
harga satuanCIFharga satuanCIF
1MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY BEAT BRAND : RTC588SET1,771.039,866,854.027,80
2MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY BEAT POP/ESP BRAND : RTC600SET1,891.131,166,854.110,00
3MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY BLADE BRAND : RTC600SET1,901.141,706,854.110,00
4--6Sesuai PIB
7MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY MEGA PRO NEW (2011) KYE BRAND : RTC300SET2,19655,506,852.055,00
8-9Sesuai PIB
10MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY MEGA PRO (KEH) BRAND : RTC300SET2,01601,556,852.055,00
11Sesuai PIB
12MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY SATRIA FU 150 BRAND : RTC300SET2,24673,496,852.055,00
13MOTORCYCLE PARTS : CYLINDER BLOK ASSY SMASH BRAND : RTC300SET2,06617,676,852.055,00
14- 20Sesuai PIB
18.462,5433.069,41

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. PENELITIAN DAN PENDAPAT bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa fotokopi PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

Data Pemeriksaan Fisik tidak dapat diakses Pemeriksa di Bidang Keberatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan :

1. pembelian;

1. penjualan;

2. impor;

3. ekspor;

4. persediaan; atau

5. pengiriman barang yang bersangkutan.

a. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93 (1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau a. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(1) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

a. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

b. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan d. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(3) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual- beli;

a. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan b. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(1) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan ;

b. bahwa dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon tidak mengajukan bukti tambahan ;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

d. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga;

e. bahwa pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

f. bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

g. bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN maupun faktur pajak terkait PIB sengketa a quo, sehingga tidak diketahui kebenaran atas kepemilikan barang yang diimpor tersebut;

h. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan yang diterapkan secara berurutan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

i. Bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada Nilai yang diberitahukan pada PIB nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut total nilai pabean pada PIB No 909519 tanggal 30 Agustus 2024 ditetapkan sebesar total CIF USD 33.069,41 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode VI.3); Penelitian Sanksi Administrasi bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, disebutkan bahwa terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa PEMOHON BANDING tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor in casu;

2. Bahwa PEMOHON BANDING dalam surat bandingnya juga tidak dapat menunjukan bukti yang menguatkan pendapat pemohon banding; dan

3. Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor in casu, TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. PERMOHONAN/SARAN bahwa bberdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa KEP- 02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanPenetapanTERBANDINGdalamKEP- 02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Namun demikian, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001133.19.2025/PAN/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan Nomor 001/KBT-FAS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-4. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 211 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat oleh Yan Armin, S.H., Notaris di Jakarta tentang Akta Pendirian Peseroan Terbatas PT Fajar Alam Sukses yang telah disahkandenganSuratMenkumhamNomorAHU- 0022663.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 01 April 2021;

Bukti P-6. Softcopy Billing DJBC Nomor 620240900095561 tanggal 13 September 2024 sebesar Rp35.627.979,00;

Bukti P-7. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN A20FB36SIS2DJVI9 tanggal

13 September 2024 sebesar Rp35.627.979,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Deysi;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Suripto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 juni 2025 atas nama

Suripto;

Bukti P-11. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 nama Suripto;

Bukti P-12. Surat Nomor 025/HF/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 perihal Penjelasan

Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Hardiyanto;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 juni 2025 atas nama

Hardiyanto;

Bukti P-15. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 nama Hardiyanto;

Bukti P-16. Softcopy dokumen pelengkap pabean (Purchase Order, Invoice, Sales

Contract, Polis Asuransi, Kwitansi Premi, Bukti Transfer, dan Pembukuan/Ledger);

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor 026/HF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Tanggapan Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

623629/KPU.1/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-155/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. FAJAR ALAM SUKSES terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/KBT-BD/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 18,462.54CIF USD 33,069.41Atas PIB nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 ditetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.627.979,00 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK- 144/PMK.04/2022) merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan.

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti nyata / fakta di persidangan. Yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut

terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, purchase order, sales contract, invoice, slip transfer Bank BCA, rekening giro Bank BCA, polis asuransi, buku bank, kartu hutang, buku jutrnal, buku pembelian impor dan buku besar pembelian;

Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 001/FAS/PO/VI/2024 tanggal 04-05- 2024 Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD18,462.54 kepada YIWU FUQIANG IMPORT & EXPORT CO., LTD. bahwa berdasarkan Sales Contract, Pemohon Banding dan YIWU FUQIANG IMPORT & EXPORT CO., LTD. Melakukan kontark jual beli barang impor “Motor Cycle Parts” dengan nilai FOB USD 17,862.54, Sea Freight USD 600.00 sehingga Total Amount CNF USD 18,462.54, total qty 762 Ctns.;

bahwa berdasarkan dokumen invoice/packing list nomor FAJAR24012 tanggal 10 Juli 2024, diketahui bahwa barang impor “Motor Cycle Parts” dengan nilai FOB USD 17,862.54, Sea Freight USD 600.00 sehingga Total Amount CNF USD 18,462.54, total qty 762 Ctns.;

bahwa Pemohon melampirkan Sertificate Asuransi Dalam negeri nomor MC 069140 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh VIDEI dengan nilai pertanggungan USD 18,462.54, dan Pemohon Banding melampirkan bukti bayar premi asuransi pada tanggal 20 Agustus 2024 senilai Rp. 250.000,00;

bahwa berdasarkan PIB nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 Pemohon Banding memberitahukan barang impor sebagai berikut:

a. Jenis barang: MOTORCYCLE PARTS :

b. Negara Asal: CHINA (CN);

c. No. Invoice: FAJAR24012 tanggal 10 Juli 2024

d. Nilai Pabean: CIF USD 18.462,54;

e. Pemasok: YIWU FU QIANG IMPORT & EXPORT CO., LTD bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding menyatakan bahwa Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening korannya;

bahwa Dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan softcopy bukti bayar berupa Telegraphic Transfer (Fund Transfer) Bank BCA, namun softcopy dokumen

tersebut tidak terbaca dengan jelas termasuk validasi bank, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan bukti transfer berdasarkan data yang obyektif dan terukur. Berikut tampilan bukti transfer (TT) yang dilampirkan Pemohon Banding; ad oe FO a 1 ts: Ln UNG oe AS ie T- ng ce ~ a

: bola OF : BEN Ha ta 1

‘ ar: Ka a ka “7 a = : x

4 , . - eS ee a ete a. a, Ma Per aan

. ae At 5 . Lan a . hh me roe ae Moe: By tl laa

Fore Te tube vet SR AN "ya

KUE: 12 =, Pe e T aan £ 2 he

PA Rhea Petrnada Cen 7 | La ” LI 8.

oo mae BAA AT tee ete = wate Be bd +

Data Ube ae am SM...

et OAT ENE ce eae Ss tu -

: wae BTS ea eH ‘s at .

wot r mor 2 RA TA ET Ata : cy

A ee eal ENE eee roan Meh 7 : . aa

- Gre oh ~ og - .

we hes can aging ME tah ge rw: wo wor ~ eta

2 F 3 ae: ae , ne an trv ia Oe A mn) os

= “gs caer, IA os Boh 28a bey Bo UE ee wee pe dee mee

—. tg ja .- oh Nea | La 9 3 Mara 3 a a 2 8 os a ee oe a een oe ex al EP ora Be mn fs tak an a 2 © F _ Bey ew Se co gt Meg geome Pal eee aati? 9 a, he aa an, Gre aa ear ae Me a tans UE Ae, me S's ae Mane be ye be Sa Ta genet og 8 Ben Oo Pena en na Sole AI

-. Pn Maa wee wo ae 7 aa 3 Pad ee aa bahwa Dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan rekening giro bank BCA, namun tidak bisa di uji silang kebenarannya dengan bukti transfernya; bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan GL, Buku Bank, Hutang Dagang, buku pembelian yang mencatat transaksi atas barang impor yang disengketakan dengan nilai sebesar 18,462.54, namun tidak dapat diuji silang dengan bukti pembayaran dari bank sehingga belum terbukti kebenarannya;

3. Analisa

bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa TT Bank BCA tidak memenuhi unsur bukti nya atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”; bahwa berdasarkan LPPNP Nomor: 623629/KPU.1/2024 Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III);

bahwa ketetuan tentang nilai transaksi barang serupa berdasarkan PMK-144 adalah sebagai Berikut:

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PIB Pembanding nomor 913645 tanggal 02 September 2024, dengan data-data sebagai Berikut:

• Nama importir: PT Trimega Mulia Abadi

• Alamat: jl. Pluit Mas Utara Blok CC-5 RT.001 RW. Pejagalan, Penjaringan Kota

• Nomor identitas : 539621151041000 / 539621151041000

• Uraian barang: uraian barang pada pos 1, 2, 3, 7,10, 12, dan 13 pada PIB yang disengketakan yaitu PIB Nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 (motorcycle parts: cylinder Blok masing- masing jenis kendaraan roda dua) serupa dengan uraian jenis barang PIB Pembandingnya, yaitu pos 17 s.d. pos 25 bahwa berdasarkan pemeriksaan, PIB no 913645 tanggal 02 September 2024 dapat digunakakan sebagai Pembanding harga sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) 144/PMK.04/2022;

bahwa Pemohon Banding Dalam persidangan melampirkan pembukuan, namun tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti transfernya untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang dengan menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan penetapan sebesar total CIF USD 33.069,41;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dan berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Majelis menyimpulkan tidak terdapat cukup

bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 adalah nilai yang sebenarnya dibayar kepada penjual sebesar CIF USD 18,462.54. sehingga koreksi Terbanding sebesar CIF USD 33,069.41 dapat mempertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 18,462.54CIF USD 33,069.41CIF USD 33,069.41

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 33,069.41 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp.35.627.979,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama PT. FAJAR ALAM SUKSES, NPWP 42.190.107.5-044.000, beralamat di The Mansion Cluster Bougenville Tower Fontana Lt. 25, JL. Trembesi Bandar Baru No. C2, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14410;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor 909519 tanggal 30 Agustus 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 33,069.41;

3. Menyatakan tagihan atas bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp.35.627.979,00 (Tiga puluh lima juta enam ratus dua pukluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.