P U T U S A N
Nomor PUT-001133.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02594/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615373/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001133.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. FAJAR ALAM SUKSES, NPWP 42.190.107.5-044.000, beralamat di The Mansion Cluster Bougenville Tower Fontana Lt. 25, JL. Trembesi Bandar Baru No. C2, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14410, dalam hal ini diwakili oleh Deysi jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Akta Pendirian Peseroan Terbatas PT Fajar Alam Sukses Nomor 211 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat oleh Yan Armin, S.H., Notaris di Jakarta;
Nama: Suripto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda