Manu yang, beku Judek Fcc arah menerapkan Hakan, dengan pertimbangan:
- Bahwa araz kasus posisi vamg sama dan pihak yang sama telah diputus oleh Majelis
Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 5182
B-PR/PIK/2020 pada tanggal 16 Desember 2010. dengan amar pada pokoknya menyatakan “Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali. Membatalkan
Putusan pengadilan pajak. dan Mengabulkan Banding :
- Bahwa unta margkacari c:spacitas putusan. Majsis Hakim Pesinjasan Kembali a quo mempedeman putusan Pesimjasan Kenibai Perxarz Nomer 3232 5 PS PIK 202"! peda terggal 15 Dezember 2000. Janger pertussbangen:
- Bahwa Tersandirg mengeunzkes datz nicisa sebage] sembanding dau menentukan “S55 PEA | STOP ob’ek sengketa ver PL G.ebal Alan Nasantara can PY The Best One Vintinber a ee et Eps vang maslk Jaan proses sengketa sanding Ji Penzadi.an Prjak, seninggz deta pembercding woe Jina: adas valid sekagrimsra diwaksac Pasal 1 avat (3) Undeuc-Cndsens Nomor 12
Takur 1985 tentarz Prak Bum cai Jangunan selbzgsimena celah diubah cenzan Lrcanz-
Urcang Worser 12 Takur 1994:
Slenimbang. tahya berdasarkan peci sangan ¢: atas, menurut Mekkanek Some tendaper cukup aan untuk mengzbu kan pemoehenan periniatan kembali.
Mengahulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT
GEMILANG CIPTA NUSANTARA:
Alembarz.xan Futusen Pengadian Pajak Nzmor Put115152 15 2018 PP LING Tam 2020, tamezal 21 Juli 2020:
Bahkive berdeserxan faxte di persidangan dan peraturer verg bersenghutan. Koreksi Xilai Jual
Objek Fajak Bumi sebagai Dasar Pengenaan PBB Tahun Pajak 2019 sebesar
Repl 66.173.000.000,00 sebacian dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Banding, sehurgga tidak capet dipershaisan, sadanzxan sebasisr Isimrez adas dapa: Gtuktkan kebenarzrrya, seningg: tatan dipertahankan senagz: mara dipartimkascan Pengzd:lam Pak:
Ezkiyz bergasargan fakte persidangan, NJOP Bumi 'm' yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2019, rata-rata untuk tanah dengan penggunaan yang sejenis berkisar
4 SSB PSS | ae: $ Bplas et Rp239,09 dan NJOP Bumi ‘ny? tahun 2019 untuk objek FEE Pemohon Banding dengan “1023 oe FS DIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) rang wajar adalah Rp1M.00. Oleh garara ju, koreksi Tersandirg ta: N/OP Bum: sebesar
Pplés.i73.00o. 000,00 Ietau Py$lo.cc mti, koreksi sebesar Rp43.404 0000009 catan
Ppiseot mii tetas dipertahankan dan ksrekei sebesar Rp119 55250090090 atau
Bp3S5,23 etitidek cacat cvertaanker:
Behe berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, semmokoran bercing dikabulkar sebagian dutolek ez.ebibrva sebage mara dipsrtimkbanzkan sen Penzadian Pajax.
Bahwa dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kondisi obyek dalam per 1 Januari rahun yang bersangkutan sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Klasifikasi Nasional dengan Kelas 197 dengan NJOP ditetapkan sebesar Rp231 Am adalah sudah tepat, Karanz tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) urtuk memperoeh can meme-ihera cereal Inn Leska Pemanfastan Hzs:l
Har Kavu Restore: Sxosstem IUPEHK-51. sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP PRE tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Sh kzrenanvz koreksi
: S8 PS SRS ness Pyp23o Pemokor. Peni auzr Kembali cak capat dpertzhankan <arera tidek sevtai angen ketentuan a2 ~ woo’ | pStamurer. perundang-andangar sebagaimana distur cale< Pasal 29 ayat [2) Uncang-Lrcanz tenting Kerartuan “mur dan Tate Cars Persajasan "urcts F222. $ svat (2) dan Pasal 10 aver
0) Kadang Ladang Nomen 12 Tawra 1904 tentang Pajas sen can Bangunzr,
Bekive serdzserkan Pasal 39 Dedaiz-Cadauz tesceng Pessadi.an Pajac. Slajeli: Saka Azung ketpendapat bekwe penerbitan Keputusan Tara Usaha Negara in litis oleh Terbanding sekaran2 Femolon Peninjauan Kembali tidak memiliki validiras hukum dan tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang secara terukur (rechbmacigheid yan bestuur dan presumptio iustae cauza dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Pemerintahan tang Baik (LATFRB),
Bahwvvz berdeserkan kecentuan caler: Pasal 1 angxa 3 Uncanz-Lntang tentang Pajax Sumi
Berguran. berkenzan cenger. sengketa a jus pengguna pendekaran/metode nilai perolehan baru (cost approach) dalam penentuan NJOP lebih relevan dibandingkan dengan 2 (dua) metode lainnya. menzingzt ztas chjex pak (SBB) tidzk ciketalmi sare: jua aya yee dapet dradikan perbandingan market amaark ler tidak terdapat muat hasil produksi vers dapet dvadikan sesag:: nilai jual peregana (me apprszeay;
“33 BPS EN reas Pps eat Bek: menzingat pendekatan yang disunzkan acalas pendekatan sizve (cost soovoach?, mzka a+ ~~ KT Ifa terdapat perinzkatan keraiker ava vevoevenve “OO? Bam oot juga mengslami perlnzsatan keraiker:
Baki: berdasarkan data biava yang dikeluarkan dalam rangka restorasi pada tahun 2019, Majelis Hakim Agung berkesimpulan bahwa NJOP humi -im* dalam menetapkan
PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp230.00 atau sama dengan NJOP bumi An' tahun pajak 2019 karena peningkatan/temaikan biaya vang terjadi pada tahun 2019 tidak signifikan.
Baki: pendekatan yang lebih tepat dalam penentuan NJOP Bumi/'m terkait sengketa a quo adalah dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach). wengirga: saka restoras: akssistars Intan yang Jiakukan Teruzhsn Panin‘auan Kamsal Pemohon dering tidak beroriantaizi preci. malatrkan sersizet sesag2: 2581 Jenar,
Baki: berdasakar date terkait besaran biaya yang dikeluarkan dalam rangkz restorasi hutan,
2-0 BP EK diketzku: bana terjadi seminghecen biaya pada tekun 2079, yatta sekesas 21, 8x (lima pes
5 2875 SAKIP aman Peis2 3 Datuk sapa man Tick karam:
! mae 2G ph) ey | ate koma delaper puan ujuk persen:
Beka mengings: pendekacer yang c.zwiakar acalzk pendekatan sizva (eos: apprezcn) can tery adanya keraiker biaya peda tehur 2015, maka memijat: dex relevan apekcle KIOS
Eu ma urtik Tayan Pajax “2 masih tetan sams, var sebessy Rp3 3001 seba sairtana yang dusulkas Tenyohon Peninjasan Kembali Pesnchon Bercsz;