Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 197 halaman

PUT-001131.18/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Gemilang Cipta Nusantara, Nop/npwp 14.13.010.219.210- 0011.2/31.186.079.5-072.000, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001131.18/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001131.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.13.010.219.210- 0011.2/31.186.079.5-072.000, beralamat di Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, 28300 dan alamat korespondensi di Jalan Teluk Betung Nomor 31 Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat 10230, yang diwakili oleh Dian Novarina jabatan Direktur Utama, domisili elektronik taxdept@aprilasia.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ismi Ulya Mardhiyanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1506/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/GCN/KRC-TAX/I/25 tanggal 30 Januari 2025,

2. Nama: Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M., BKP, ADIT, Izin Kuasa Hukum : KEP-525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0006/GCN/KRC-TAX/I/25 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan / 19801023 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/ 19881012 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3552/PJ.07/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 439/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0008/GCN/KRC-TAX/II/25 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00025/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 033/DDTC-1C/V/2025 tanggal 09 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Tahun Pajak 2024 Nomor 00010/671/24/219/24 tanggal 31 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis dengan perhitungan sebagai berikut:

DATA OBJEK PAJAK

Bam aasoooo| el ea sroooooo)

Pe Ng NN SSCSS:C~CS

PENGHITUNGAN PBE TERUTANG

1. | NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | Rp. 134.970.099. 000 ja |pemteuang Ro 289916000)

[8 |pBmyangtelahdibayar Rp ja. | PBByangmasinharusdibayar Rp 260316000

Tresna: GUA RSS ens PAM SEKALI TA SEMEN AKU FAM FLAS Ru

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0041/GCN/KRC-TAX/VIII/24 tanggal 5 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PERINTUNGAN PRE TERLTANG MENURUT WAJIR PAJAK :

(MIOP sebagan dasar noncennan PMI Rp F035 GL NG 1

7 IMIG? Tklak Kena Pajak {Rp IGO

3 [NOP untuk perhitungan PRE Rp ARGO. LO

Zn Presemase Bak Jual Kena Patak (AKI [Rp _ Maa

NIKP sebagi dasar merawungan PBB Rp 18.809. 200.000

6 (PBB terutang [Rp 94.046. 000 fo (Pengurangan pasak NB Rp _ - 4

So PB vane iach dil _ {Rp -

PRB yang musth Inarus dibayar Rp 24.046, 000!

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan besarnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Aan an ag eae

Bumi |Bangunan| Bumi | Bangunan | (Rp) oo” (Semula |204.500.000| of 660| | 269.916.000 “Menjadi | 204.500.000|————— O| 660/ O| 269.915.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0008/GCN/KRC-TAX/II/25 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0008/GCN/KRC-TAX/II/25 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan Banding ini adalah sebagai berikut:

I. Aspek Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa surat ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan dibuat dalam satu Surat Banding untuk satu Keputusan yang Dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap satu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 April 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan Keputusan yang diajukan bandingyaitusalinanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui SPPT PBB Tahun Pajak 2024, namun Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang sebagaimana tertera dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2024 sejumlah Rp269.916.000 dengan NTPN: 00CA97469HPCO54K;

7. Permohonan Banding Diajukan oleh Seorang Pengurus Sebagaimana Diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Permohonan Banding diajukan oleh seorang pengurus dari Pemohon Banding yaitu Dian Novarina selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Perseroan Nomor 19 tanggal 26 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian pengajuan Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) s.d. (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Aspek Material Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa berupa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 karena penetapan Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2 untuk letak Objek Pajak Pelalawan Riau dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 senilai Rp660,00;

1. Sengketa PBB Terutang sejumlah Rp269.916.000,00 terkait Penetapan Nilai Jual Objek Pajak bahwa uraian pembahasan sengketa terkait koreksi Terbanding atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut;

a. Menurut Terbanding

Menurut Terbanding sesuai Hasil Penelitian Keberatan bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, Terbanding berpendapat bahwa permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 ditolak seluruhnya; bahwa adapun alasan Terbanding menolak permohonan keberatan antara lain:

1) Areal IUPHHK-RE Pemohon Banding bukan merupakan areal hutan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun Pemohon Banding belum

dapat melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan ekosistem;

2) bahwa Pemohon Banding pada dasarnya sudah memperoleh manfaat atas hak bumi tersebut dari kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, atau usaha pemanfaatan hasil bukan kayu. Atas kegiatan usaha tersebut Pemohon Banding mencatat penghasilan dari usaha pengelolaan kehutanan sejumlah Rp27.636.058.378,00 dan Rp29.378.008.823,00 pada Tahun 2021 dan Tahun 2022;

3) Surat nomor S.439/MenLHK/PHPU2015 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan surat nomor S.560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan surat usulan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan PBB, dan tidak terdapat bukti bahwa surat usulan tersebut telah disetujui;

4) Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur bahwa pejabat tata usaha negara yang diberikan atribusi untuk menetapkan NJOP adalah Menteri Keuangan dan sudah terdapat pengaturan perundang-undangan yang sangat jelas mengenai penentuan NJOP Bumi Sektor Perhutanan untuk Area Tidak Produktif ini yaitu PMK- 186/PMK.03/2019 dan KEP-59/PJ/2023 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

5) Pendekatan Biaya digunakan untuk penilaian objek pajak pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan penilaian bangunan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding adalah areal hutan yaitu berupa tanah dan tidak ada pengembangan bumi berupa tanaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga biaya investasi pengembangan tanaman itu dapat dihitung dan disusutkan;

6) PSAK nomor 47 disebutkan bahwa untuk keperluan standar ini, kepemilikan tanah berdasar hak apapun disebut tanah, disertai pengungkapan mengenai jenis hak dan masa manfaat. Kepemilikan tanah berdasar berbagai jenis hak tidak dapat disusutkan kecuali dapat

diprediksi bahwa tak mungkin atau kecil kemungkinan bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak dapat diperoleh manajemen;

7) Maka penentuan NJOP dengan Pendekatan Biaya tidak dapat diterapkan dalam penetapan NJOP ini karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanah tidak dapat disusutkan. Pendekatan Biaya lebih sesuai digunakan terhadap objek yang memuat bangunan karena dapat disusutkan atau pada hutan tanaman dimana terdapat investasi atas tanaman yang ditanam tersebut;

8) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding dengan IUPHHK-RE dan menetapkan NJOP bumi/m2 atas areal tidak produktif IUPHHK-RE sebesar Rp1.397,00, Rp820,00, Rp800,00, Rp910,00, dan Rp740,00;

9) Sistem peradilan di Indonesia tidak menganut sistem/asas yurisprudensi. Bahwa sistem hukum Indonesia menganut sistem Civil Law yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan pada putusan hakim (yurisprudensi), sehingga prinsip yurisprudensi tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa perpajakan.

10)Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya PMK Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa NJOP bumi atas areal tidak produktif sektor perhutanan ditetapkan melalui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-59/PJ/2023) sebesar Rp661,00/m2 digunakan dalam penetapan NJOP bumi Pemohon Banding atas SPPT Nomor 00010/671/24/219/24 tanggal 31 Mei 2024 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2024 atas nama Pemohon Banding;

11)Dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pengeluaran serta dasar perhitungan NJOP bumi/m2 sejumlah Rp230,00 dengan menggunakan metode perolehan baru (cost approach) Tahun Pajak 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki keahlian dalam melakukan penilaian asset (property) sebagai dasar perhitungan NJOP bumi/m2 Tahun 2023;

b. Menurut Pemohon Banding

1) Gambaran Umum Pokok Sengketa bahwa sebelum menguraikan ringkasan alasan-alasan banding, Pemohon Banding terlebih dahulu hendak menyampaikan kronologis sengketa yang dapat diuraikan sebagai berikut:

No.DokumenPenjelasan
1.Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2012 tanggal 19 November 2013SK.825/Menhut-II/2012 tanggal 19 November 2013 tersebut merupakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan atas pemberian IUPHHK-RE kepada Pemohon Banding.
2.Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun Pajak 2024 tanggal 3 April 2024SPOP dan LSPOP PBB disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 April 2024 dengan mengisi bagian Luas Bumi Areal Tidak Produktif sebesar 204.500.000 m2
3.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Riau – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis (tertulis Pangkalan Kerinci dalam Surat Banding)Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 diterbitkan oleh KPP Bengkalis ((tertulis Pangkalan Kerinci dalam Surat Banding) pada tanggal 31 Mei 2024 dengan PBB terutang sejumlah Rp269.916.000,00
4.Surat Keberatan nomor 0041/GCN/KRC-TAX/VIII/24 tanggal 5 Juli 2024Melalui Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SPPT yang diterbitkan oleh KPP Bengkalis (tertulis Pangkalan Kerinci dalam Surat Banding). Pada dasarnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa areal hutan yang dimiliki Pemohon Banding adalah Hutan Restorasi Ekosistem, di mana restorasi dilakukan untuk mengembalikan ekosistem hutan seperti semula. Penentuan areal hutan sebagai Hutan Restorasi Ekosistem adalah berdasarkan IUPHHK-RE nomor SK.825/Menhut-II/2012 tanggal 19 November 2013. Bahwa IUPHHK-RE tersebut diberikan kepada Pemohon Banding selama 60 (enam puluh) tahun, sebagai estimasi jangka waktu program restorasi ekosistem. Hingga tahun 2022, program restorasi ekosistem baru berjalan 10 (sepuluh) tahun dari 60 tahun izin yang diberikan. Selama 10 tahun program restorasi ekosistem ini berjalan, Pemohon Banding dilarang mengambil manfaat sebagaimana disebutkan dalam IUPHHK-RE nomor SK.825/Menhut-II/2012. Di samping itu, terdapat Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia yang mengusulkan untuk memberikan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp0,00/m2 dengan dasar bahwa kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem ini bersifat cost center sampai terjadi keseimbangan, dan diberikan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp140,00/m2 ketika hutan tersebut mulai menghasilkan. Hal tersebut yang mendasari permohonan keberatan Pemohon Banding agar areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding dapat dikenakan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp230,00/m2.
5.Bukti Penerimaan Negara SPPT PBB Tahun Pajak 2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan NTPN:00CA97469HPCO54KAtas SPPT PBB Tahun Pajak 2024 yang diterbitkan, Pemohon Banding telah membayar PBB terutang sebesar Rp269.916.000.00, yang dapat dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara tersebut.
6.SPUH dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Keberatan PBB Tahun Pajak 2024Atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Kanwil DJP Riau memberikan Daftar Hasil Penelitian yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan dasar bahwa penetapan NJOP oleh KPP Bengkalis (tertulis Pangkalan Kerinci dalam Surat Banding) telah sesuai dengan PMK- 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP-59/PJ/2023 angka 4.
7.Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan nomor 0056/GCN/KRC-TAX/X/24 tanggal 30 Oktober 2024Pemohon Banding menanggapi Hasil Penelitian Keberatan dengan pokok argumen yang sama pada surat keberatan, diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas sengketa yang sama untuk tahun- tahun pajak sebelumnya, yang mengabulkan permohonan Banding serta memperkuat putusan Pengadilan Pajak.
9.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 dengan keputusan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pokok permasalahan sebagaimana dipaparkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan besarnya penetapan jumlah PBB terutang dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2024 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 akibat dari ditetapkannya NJOP Rp660,00/m2. Adapun penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap SPPT Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a) Pengelolaan hutan di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda- beda pada tiap jenis hutannya, begitu juga dengan kebijakan pemerintah atas hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya sehingga pemahaman dan pendekatan perlakuan pajak atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya;

b) Restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu dan tidak boleh menanam komoditas nonkehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk dijual, dan harus melindungi satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala;

c) Hasil dari hutan restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi ekosistem. Di tahap operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus membiayai operasi pemulihan ekosistem dengan tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan;

d) Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402 – Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora

dan fauna) serta unsur nonhayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

e) Untuk Tahun Pajak 2024 NJOP bumi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp660,00/m2, berdasarkan SPPT PBB Tahun Pajak 2024 dan KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024, tanpa melihat fakta bahwa peningkatan atas nilai sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK-RE hingga Tahun Pajak 2024 tidaklah signifikan;

f) Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dengan alasan bahwa:

a. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK- RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak berlebihan rasanya apabila perlakuan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung;

b. Tujuan Pemohon Banding sebagai perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK-RE diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun;

g) Bahwa dalam mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUPHHK-RE, P.50/Menhut-II/2010 dan P.26/Menhut-II/2012 telah

menentukan areal seperti apa yang dapat diajukan izin kepada Menteri Kehutanan. Bahwa Pasal 2 P.50/Menhut-II/2010 jo. P.26/Menhut- II/2012 mengatur bahwa areal yang diutamakan dapat dimohonkan IUPHHK-RE adalah areal hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditujukan oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem;

h) Bahwa untuk mendapatkan IUPHHK-RE terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi pengaju izin, perlu menyampaikan proposal teknis studi kelayakan atas keadaan umum lokasi yang hendak dilakukan restorasi. Selain menyampaikan proposal teknis studi kelayakan, pengaju izin apabila sudah mendapatkan izin restorasi ekosistem berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan:

a. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau RKU;

b. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau RKT;

c. Laporan Kemajuan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang dibuat dalam bentuk laporan bulanan;

i) Berdasarkan dokumen kegiatan restorasi ekosistem yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2021-2022, pada pokoknya membuktikan bahwa kegiatan restorasi ekosistem masih dalam tahap awal mengingat izin pun baru berjalan 10 (sepuluh) tahun dari 60 (enam puluh) tahun pemberian izin. Membutuhkan waktu setidaknya 40 (empat puluh) tahun untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang sifatnya komersial;

j) Bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

a. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem;

k) Atas IUPHHK-RE tersebut, Menteri Kehutanan melalui S- 439/MenLHK/PHPL/2015 dan S-560/PHPL-WLHHBKHP/2015 memberikan usulan pemberian insentif kepada pemegang IUPHHK- RE bahwa untuk areal hutan RE diberikan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp0,00/m2. Pengenaan Nilai Jual Objek Pajak yang tinggi tentu sangat berat bagi Pemohon Banding, dikarenakan kegiatan restorasi ekosistem yang sifatnya cost center. Hal ini berdampak pada lambatnya usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

l) Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pada prinsipnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang;

2) Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa sengketa pada perkara a quo merupakan sengketa dalam penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak bumi sektor perhutanan atas areal hutan milik Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 mengatur mengenai cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (Nilai Jual Objek Pajak) pada Pasal 1 angka 3:

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi

jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara membandingkannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak yang berdasarkan pada hasil produksi Objek Pajak tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasannya di dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut KEP-59/PJ/2023). Bahwa KEP-59/PJ/2023 menetapkan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk wilayah pulau Sumatera adalah sebesar Rp661,00/m2;

bahwa KEP-59/PJ/2023 tersebut merupakan ketentuan baru yang mencabut KEP-59/PJ/2023 namun tidak mencabut atau memperbarui

KEP-25/PJ/2016 yang digunakan Terbanding untuk sengketa-sengketa PBB Restorasi Ekosistem tahun tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2024; bahwa secara garis besar, KEP-59/PJ/2023 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan KEP-25/PJ/2016. Pada KEP-25/PJ/2016 sebelumnya mengatur NJOP Bumi dan Bangunan untuk Areal Tidak Produktif berdasarkan penetapan nilai bumi per meter persegi. Kemudian KEP-59/PJ/2023 juga langsung menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan dalam Lampiran huruf B. Sehingga, dua ketentuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa nilai Rp661,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing-masing areal tidak produktif di Pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan besaran NJOP berdasarkan KEP- 59/PJ/2023 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”); bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK-186/PMK.03/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP- 59/PJ/2023 sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2) PMK-186/PMK.03/2019

d. Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP-59/PJ/2023. Namun demikian, KEP-59/PJ/2023 ini hanya menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang jelas sesuai dengan

Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp600,00/m2 tersebut; bahwa jika bercermin pada KEP-25/PJ/2016, dimungkinkan tahun penilaian Nilai Jual Objek Pajak tidak diperuntukkan khusus untuk tahun pajak yang dinilai, dalam hal ini Tahun Pajak 2024, yang mana tidak sesuai dengan metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

a) Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak lain, bukan Tahun Pajak 2024 bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2024 adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan: Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan Objek Pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang.

bahwa data acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-59/PJ/2023 yang menggunakan data keadaan pada tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2024, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

b) Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera

bahwa KEP-59/PJ/2023 menentukan Nilai Jual Objek Pajak adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Penjelasan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data Objek Pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka penetapan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak- nya;

bahwa perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan Objek Pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu Objek Pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari Objek Pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari Objek Pajak itu sangat penting dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak;

c) Metode perolehan Nilai Jual Objek Pajak tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding bahwa penentuan Nilai Jual Objek Pajak telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Bahwa dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP-59/PJ/2023, dan dari penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak apa yang digunakan;

bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai permohonan Pemohon Banding karena penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui membandingkan Objek Pajak a quo dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

bahwa dalam hal ini, penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dengan menggunakan nilai bumi per meter persegi senilai Rp660,00/m2 maka Terbanding semestinya membuktikan apakah harga jual dari

Objek Pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan Objek Pajak a quo adalah senilai Rp660,00/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari Objek Pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan Objek Pajak a quo;

bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan Nilai Jual Objek Pajak a quo didasarkan hasil produksi Objek Pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding yaitu KEP-59/PJ/2023 merupakan suatu ketentuan baru atau metode baru dalam menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut: Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak;

2. Peruntukan;

3. Pemanfaatan;

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain;

bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sebesar Rp660,00/m2 untuk satu pulau Sumatera telah memenuhi faktor-faktor dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 Undang-

Undang Pajak Bumi dan Bangunan yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan; bahwa dalam perkara a quo, apakah Terbanding bisa membuktikan bahwa faktor-faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pelalawan Riau adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera. Dalam penjelasan hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak membuktikan kesesuaian penetapan Nilai Jual Objek Pajak nya dengan metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa KEP-59/PJ/2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PMK.03/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

d. Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dapat dilihat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d KEP- 186/PJ/2019 juncto KEP-59/PJ/2023 menghitung Nilai Jual Objek Pajak bumi areal tidak produktif tidak berdasarkan metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang seharusnya menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Terlihat untuk areal tidak produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP- 59/PJ/2023) dan tidak sama dengan areal-areal lainnya yang menggunakan metode penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa jika dibandingkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, KEP-25/PJ/2016 merupakan peraturan pelaksana PER-42/PJ/2015. Dalam ketentuannya, PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa penentuan Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif adalah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak (KEP-25/PJ/2016). PER-42/PJ/2015 tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu PER-36/PJ/2011, di mana perhitungan areal tidak produktif (areal lainnya) tidak berdasarkan keputusan Dirjen Pajak yang subjektif, melainkan berdasarkan penilaian/perhitungan yang objektif. Hal ini terlihat dari bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-36/PJ/2011 berikut:

Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp661,00/m2 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut telah melanggar asas kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan karena ketentuan KEP-59/PJ/2023 tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur sebagai berikut:

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, yang meliputi:

a. …

b. …

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

bahwa Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

bahwa Paragraf 211 dari Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri, pemimpin Lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa bunyi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut membatasi pendelegasian kewenangan mengatur kepada Menteri dan turunannya hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif. Bahwa dalam perkara a quo, dasar hukum penetapan koreksi Terbanding yaitu KEP-59/PJ/2023 mengatur penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang pada dasarnya bersifat material substantif, dan bukan hal yang bersifat teknis administratif. Jika oleh peraturan perundang-undangan, kewenangan Menteri dan turunannya untuk mengatur dibatasi hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif, maka tentu saja kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melebihi kewenangan Menteri, dan untuk itu pengaturan penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan hal yang bersifat substantif material dengan peraturan setingkat Direktur Jenderal merupakan pengaturan penetapan perpajakan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut pun telah selaras dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 terhadap pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto PMK- 229/PMK.03/2014:

[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas

telah ternyata bahwa dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas materi muatan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa ”pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa”

dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif, yaitu sepanjang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.

bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas yang pada intinya melarang ketentuan yang bersifat substantif diatur di peraturan setingkat menteri dan memerintahkan untuk diatur di peraturan setingkat undang-undang, faktanya sejalan dengan prinsip-prinsip umum dalam pemungutan pajak sebagaimana pendapat para ahli perpajakan yang pendapatnya Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

bahwa Prof. R. Mansury, Ph.D dalam bukunya berjudul ”Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000”:

Dalam hukum pajak dikenal dua macam ketentuan hukum, yaitu:

- hukum materiil; dan

- hukum formal.

Dalam hukum materiil diatur tentang Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Tarif Pajak. Ketentuan materiil harus dimuat dalam undang-undang dan perubahannya harus mendapat persetujuan DPR. Hukum pajak formal adalah peraturan undang-undang yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan yang berkenaan dengan (i) administrasi pajak atau instansi pajak dan (ii) berbagai tata cara sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak; (iii) aparat pajak sebagai sumber daya manusia yang kapasitasnya sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bekerja.

bahwa Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya berjudul ”Pajak Bumi dan Bangunan”:

Definisi yang dimuat dalam memori penjelasan seperti perbandingan harga, nilai perolehan baru, nilai jual pengganti, kurang mempunyai daya mengikat yang pasti, apabila tidak dimuat dalam undang- undangnya sendiri, khususnya dalam Pasal 1 tentang ketentuan

umum yang memberikan interpretasi otentik tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Undang-Undang.

bahwa pada prinsipnya, warga masyarakat, dalam hal ini Wajib Pajak, hanya dapat diikat dengan ketentuan yang memenuhi kriteria sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Bahwa jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

serta di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berikut:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,

Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Peraturan Perundang- undangan yang dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat hanyalah Peraturan Perundang-undangan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; bahwa dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diuraikan di atas, bahwa KEP- 59/PJ/2023 sebagai dasar hukum yang digunakan Terbanding bukanlahPeraturanPerundang-undangan,tidakdiakui keberadaannya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau dengan kata lain, KEP-59/PJ/2023 dapat dikatakan sebagai “unpartialistic” atau tidak atas perintah undang-undang dan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas kepatuhan yang menurut Pemohon Banding ternyata semuanya itu dilanggar oleh Terbanding;

bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan pendelegasian kewenangan merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang harus selalu menjadi acuan. Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk memberikan jaminan

kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara yang dikenai aturan dimaksud. Dalam konteks ini, untuk menilai keabsahan pendelegasian wewenang dari undang-undang kepada peraturan perundang-undangan lainnya, maka sistem pendelegasian kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat dikesampingkan;

bahwa pada saat yang sama, pembatasan delegasi kewenangan dari undang-undang juga berhubungan dengan materi muatan undang- undang ditentukan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam kaitan ini, terhadap hal-hal yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan atau pencabutan hak-hak tertentu dari warga negara harus diatur dalam undang-undang. Karena itu, hanya hal-hal yang bersifat teknis-administratif dari pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan, pencabutan, atau perluasan hak itu saja yang dapat didelegasikan pengaturannya kepada menteri atau pejabat setingkat menteri. Dalam arti demikian, hal-hal yang bersifat pembatasan hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang- undang tidak dapat didelegasikan melalui sebuah Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana atau peraturan teknis;

bahwa dibentuknya Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan perintah Undang-Undang Dasar 1945, dimana dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Walaupun bersifat memaksa, namun pajak tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahwa pengaturan hal yang bersifat substantif dan prinsipil yang diatur di dalam peraturan setingkat menteri dan di bawahnya bukannya di tingkat undang-undang, seperti halnya KEP-59/PJ/2023, merupakan upaya mencederai perlindungan

warga masyarakat Wajib Pajak dalam upaya memperoleh kepastian hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya; bahwa secara nyata-nyata KEP-59/PJ/2023 tidak sesuai dan tidak sejalan dengan teori norma hukum berjenjang (stufenbau theorie des recht) atau biasa dikenal dengan azas hukum lex superiori derogat lex inferiori yang sederhananya dapat diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.

bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, dalam hal terdapat pertentangan antara suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih tinggilah yang semestinya lebih diutamakan. Dengan mempertimbangkan bahwa kedudukan hukum Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan lebih tinggi dibandingkan KEP- 59/PJ/2023, maka sejalan dengan hierarki peraturan perundang- undangan, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang semestinya lebih diutamakan. Bahwa KEP- 59/PJ/2023 nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dengan jelas dan tegas mengatur mengenai ketentuan metode dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa adapun bahkan baik PMK-186/PMK.03/2019 maupun KEP- 59/PJ/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, sebab keduanya tidak mengatur dasar perhitungan yang jelas penentuan Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak

Produktif Perhutanan. Hal ini berbeda dengan ketentuan teknis yaitu PER-24/PJ/2016. Bahwa ketentuan PER-24/PJ/2016 tersebut belum dicabut sehingga Pemohon Banding berpendapat PER-24/PJ/2016 dapat menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam KEP-59/PJ/2023;

bahwa Pasal 12 PER-24/PJ/2016 mengatur:

(1) Pendekatan penilaian Objek Pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar;

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan.

(2) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa tanah.

(3) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian Objek Pajak:

a. pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan

b. bangunan.

(4) Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa:

a. tubuh bumi eksploitasi, untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi pada Sektor Pertambangan;

b. tubuh bumi operasi produksi, untuk pertambangan mineral dan batubara pada Sektor Pertambangan;

c. tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan; dan

d. perairan, untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, yang sudah terdapat hasil produksi pada Sektor Lainnya.

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran Nilai

Jual Objek Pajak areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi permeter persegi yang dilakukan oleh Terbanding yang dilakukan tanpa penilaian objektif berdasarkan metode Nilai Jual Objek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada prinsipnya pengenaan PBB harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh undang- undang. Bahwa Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah menetapkan metode-metode dalam mengukur nilai jual Objek Pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode-metode pengukuran yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3) Terbanding telah Nyata-Nyata Keliru dalam Menghitung Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menunjukkan kepada Pemohon Banding mengenai dasar penghitungan penetapan areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp660,00/m2. Terbanding belum dapat menunjukkan rincian perhitungan beserta analisis penentuan nilai bumi per meter persegi terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maupun analisis harga pasarnya. Terbanding hanya semata-mata berdasarkan KEP-59/PJ/2023 yang menetapkan seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera dengan nilai bumi senilai Rp661,00/m2 tanpa melalui suatu penilaian objektif

sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa walaupun belum melihat rincian perhitungan dan analisis dari Terbanding, pada prinsipnya Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan metode penghitungan yang Terbanding lakukan. Terbanding secara nyata keliru dan tidak menghitung dengan benar Nilai Jual Objek Pajak dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding minta agar Terbanding memperjelas metode perhitungannya sebagai dasar dilakukannya koreksi a quo;

bahwa Pemohon Banding hendak mengomentari apabila Terbanding menggunakan Metode Penilaian Tradisional (Traditional Valuation Methods) berupa metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sebagaimana yang dilakukan untuk Tahun Pajak 2015. Hal ini sejalan dengan pengertian perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang berbunyi:

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara membandingkannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

bahwa sebelum mengomentari penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai bagaimana seharusnya penggunaan metode perbandingan

harga dengan objek lain yang sejenis dilakukan. Bahwa dari pengertian metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan diketahui terdapat 4 (empat) komponen penting dalam penggunaan metode tersebut, yaitu antara lain:

a) Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang sejenis;

b) Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang letaknya berdekatan;

c) Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang fungsinya sama; dan d) Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang telah diketahui harga jualnya;

bahwa penggunaan metode ini pun dijelaskan oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy: The sales comparison approach looks at the price, or price per unit area, of similar properties being sold in the marketplace. Simply put, the sales of properties similar to the subject are analysed, and the sale prices adjusted to account for differences in the comparables to the subject to detemine the fair market value of the subject. This approach is generally considered the most reliable, if goods comparable sales exist.

bahwa dengan demikian di dalam penggunaan metode ini yang harus dilakukan adalah menemukan pembanding (Objek Pajak lain) yang sejenis, letaknya berdekatan, fungsinya sama, telah diketahui harga jualnya, dan melakukan penyesuaian. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara kumulatif karena kata hubung yang dipergunakan adalah ‘dan’. Selanjutnya tentu perlu melihat penggunaan metode ini oleh Terbanding, apakah penggunaan metode ini sudah sesuai atau tidak; bahwa dalam melakukan penghitungan atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding a quo dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp660,00/m2 menggunakan salah satu metode dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yakni metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), yang mana merupakan salah satu dari 3 (tiga) metode penilaian tradisional

(traditional valuation methods) untuk menentukan nilai pasar (three approaches to market value). Penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) semestinya tertuang di dalam Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi per m2; bahwa pertanyaan yang kemudian muncul, apakah penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku? Atas hal tersebut, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan menunjukkan bahwa terdapat 4 hal yang mesti diuji untuk menentukan apakah metode perbandingan harga yang dipergunakan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a) Pengujian atas kesamaan jenis dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

b) Pengujian atas kedekatan letak dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

c) Pengujian atas kesamaan fungsi dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

d) Pengujian atas harga jual dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

bahwa berikut analisis pengujian atas keempat hal tersebut;

bahwa pengujian yang pertama adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang Objek Pajaknya sejenis atau tidak. Bahwa atas penentuan tingkat kesebandingan dari jenis Objek Pajak antara hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Objek Pajak lain yang dijadikan pembanding dapat dilihat dari sektornya. Adapun yang dimaksud sektor di sini adalah peruntukkan atau fungsinya. Oleh karena itu pengujian fungsi ini dapat sekaligus bersamaan dengan pengujian yang ketiga yakni mengenai perbandingan fungsi;

bahwa untuk menguji perbandingan fungsi, terdapat 3 hal yang mesti diperhatikan, yaitu:

(i) pengujian atas sektor dari Objek Pajak yang diperbandingkan oleh pembanding;

(ii) pengujian atas areal yang diperbandingkan; dan (iii) pengujian atas jenis izin dari Objek Pajak yang diperbandingkan; bahwa berikut adalah analisis atas ketiga faktor dalam perbandingan fungsi tersebut:

bahwa pertama adalah atas sektor Objek Pajak yang diperbandingkan. Sektor yang diperbandingkan harus sama berupa sektor perhutanan berupa hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE. Kemudian yang perlu menjadi perhatian adalah terkait fungsi dan maksud dari areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dibandingkan dengan fungsi dan maksud dari areal Objek Pajak pembanding. Kedua terkait jenis areal yang diperbandingkan. Bahwa areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal hutan tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa selanjutnya analisis yang ketiga adalah terkait fungsi berdasarkan izin. Bahwa hutan Pemohon Banding tidak akan dapat dipersandingkan, kecuali dengan izin yang sama dengan Pemohon Banding yakni hutan restorasi ekosistem yang sama sekali belum dimanfaatkan dan jauh dari keseimbangan ekosistem maupun hayati. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak sebanding dengan jika diperbandingkan selain hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa pengujian yang kedua adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang Objek Pajaknya letaknya berdekatan atau tidak. Oleh karena itu Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim untuk meminta Terbanding membuktikan lokasi Objek Pajak yang dijadikan pembanding merupakan hutan restorasi ekosistem yang letaknya berdekatan dengan hutan restorasi ekosistem Pemohon

Banding sesuai amanat Pasal 54 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa pengujian yang ketiga telah Pemohon Banding uraikan pada pengujian pertama sebelumnya. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena pembahasan mengenai jenis dan fungsi dari Objek Pajak pembanding dapat dilakukan bersamaan;

bahwa pengujian yang keempat adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang Objek Pajaknya telah diketahui harga jualnya atau tidak;

bahwa lebih lanjut, bahwa hal yang seharusnya tidak luput menjadi perhatian adalah apakah terdapat atau tidak penggunaan penyesuaian yang besar oleh Terbanding dalam menghitung nilai bumi. Terkait dengan adanya penyesuaian di dalam menghitung nilai untuk menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak di dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) adalah hal yang wajar. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy: The known prices of the comparables are adjusted by adding or subtracting the amount which a given attribute or feature contributes to, or detracts from, the price of the comparable. For example, negative (downward) adjustments should be imposed to reflect those differences in terms of state of repair, date of sale, poor design. Conversely, positive adjustments should be made for the good design, special views and other features such as quality of materials, access and landscaping.

bahwa walaupun hal yang wajar untuk menentukan nilai Nilai Jual Objek Pajak dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), tetapi perlu diperhatikan bahwa tingkat penyesuaian tidak boleh dilakukan berlebihan. Semakin tinggi tingkat penyesuaian yang dilakukan atas harga Objek Pajak pembanding, maka semakin tidak dapat diandalkan data pembanding tersebut. Hal ini juga sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada

bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

adjusting attributes to make them comparable to the subject property- basically, the greater the amount of adjustment or number of adjustment, the less reliable the comparable can become.

bahwa data pembanding sama sekali tidak sebanding sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding apabila terdapat nilai penyesuaian yang besar (tidak wajar);

bahwa berdasarkan penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan nyata-nyata keliru, tidak dapat diandalkan, sehingga pada akhirnya tidak dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak perhutanan Pemohon Banding dalam rangka menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan terutang untuk Tahun Pajak 2024. Oleh karena itu sudah sepatutnya Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan Terbanding atas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp660,00/m2 dibatalkan beserta seluruh implikasi hukumnya, dengan menetapkan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 oleh Majelis Hakim;

bahwa sebagai tambahan, ketentuan Pasal 12 dari PER-24/PJ/2016 sesungguhnya mengatur bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran Nilai Jual Objek Pajak areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perkara a quo Terbanding tidak menunjukkan suatu penilaian objektif berdasarkan metode yang

diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Terbanding semata-mata melakukan penetapan Nilai Jual Objek Pajak hanya berdasarkan satu surat keputusan yang berlaku umum untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera. Hal tersebut menunjukkan kekeliruan penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding. Namun dalam hal Terbanding dapat menunjukkan dasar penilaiannya menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), maka Terbanding harus dapat menunjukkan penggunaan metodenya tersebut memenuhi kriteria- kriteria yang telah ditetapkan dalam menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan doktrin ahli Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku;

4) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Hukum Pertama dan Utama dalam Menentukan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sehingga Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Keluar atau Menyimpang dari Kerangka Hukum Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut bahwa sebagaimana telah disampaikan, bahwa penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak seharusnya didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dalam sistematika Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan hukum pertama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa dalam urutannya, ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang memuat definisi Nilai Jual Objek Pajak yang ditempatkan dalam urutan paling pertama dalam susunan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dalam sistematika pengaturan materi peraturan perundang- undangan, ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

merupakan ketentuan yang berisi mengenai batasan pengertian atau definisi mengenai Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam paragraf 98 dari Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

Ketentuan umum berisi:

a. Batasan pengertian atau definisi;

b. Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi;

c. Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi Pasal atau beberapa Pasal berikutnya….

bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber hukum yang utama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak. Muatan materi dalam ketentuan definisi Nilai Jual Objek Pajak dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber hukum yang pertama dan utama yang memuat norma hukum dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa hal itu berarti bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak merupakan kewenangan yang dibatasi dengan kerangka hukum Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, kewenangan Terbanding atau Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa terdapat 3 metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli. Dengan demikian, hanya terdapat 4 (empat) metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak. Terbanding atau Direktur Jenderal Pajak tidak mendapatkan kewenangan untuk mengatur metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak di luar atau selain

yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa oleh karena itu, setiap produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak baik dalam PER-Dirjen atau KEP-Dirjen, harus mengacu pada sumber hukum utama dan pertama dalam pengaturan Nilai Jual Objek Pajak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam artian bahwa Keputusan Terbanding mengenai Nilai Jual Objek Pajak yang tidak didasarkan pada:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau (ii) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

(iii) nilai perolehan; atau (iv) Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, karena tidak memenuhi persyaratan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam perkara a quo, tidak tedapat bukti bahwa Keputusan Terbanding a quo didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau perbandingan harga, atau nilai perolehan, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak a quo adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa penerbitan KEP-185/2020 sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding a quo tidak berarti bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangannya tersebut dengan menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa kewenangan penerbitan KEP-185/2020 tersebut yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah bukan kewenangan seluas-luasnya atau delegasi kosong (delegasi blangko), melainkan kewenangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak yang sesuai dengan norma hukum Nilai Jual Objek Pajak sebagai dalam definisi Nilai Jual Objek Pajak yang dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam sistematika Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang muncul setelah ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam PMK-186/2019 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan harus sesuai dan sejalan dengan metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang bersumber dari hukum utama dan pertama dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, yaitu berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli maka Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

5) Objek Pajak PBB Perhutanan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang Menjadi Sengketa dalam Perkara Banding Ini Merupakan Hutan Restorasi Ekosistem yang Belum Mencapai Keseimbangan Hayati dan Ekosistem sehingga Tidak Tepat untuk Ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp660,00/m2 bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) Sektor Kehutanan Hutan Restorasi Ekosistem Tahun 2024, telah menginformasikan dengan jelas, benar, dan lengkap atas Objek Pajak yang diberitahukan. Kemudian Terbanding menetapkan di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 bahwa Objek Pajak NOP 14.13.010.219.210- 0011.2 dengan luas 204.500.000 m2 dikenakan Nilai Jual Objek Pajak Rp660,00/m2;

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan besaran penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan Terbanding. Menurut Pemohon Banding, Nilai Jual Objek Pajak untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 seharusnya ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2. Nilai Jual Objek Pajak yang Pemohon Banding ajukan tersebut sesuai dengan kondisi dari Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2;

bahwa Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh) Hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut dengan “SK.825/Menhut-II/2012”). Bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang menjadi Objek Pajak dalam sengketa pada perkara a quo adalah areal hutan dengan luas ± 20.450 hektar yang keseluruhannya merupakan hutan berdasarkan penafsiran citra landsat liputan tahun 2011 berupa hutan rawa primer seluas ± 2.030 hektar, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865 hektar, hutan lahan kering sekunder

seluas ± 1.430 hektar, perkebunan seluas ± 875 hektar, belukar seluas ± 85 hektar, belukar rawa seluas ± 5.080 hektar, dan tanah terbuka seluas ± 85 hektar yang terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; bahwa hutan tersebut merupakan hutan produksi areal tidak produktif dalam usaha restorasi ekosistem yang masih belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, di mana kegiatan IUPHHK-RE Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) melalui penanaman jenis tanaman asli bukan tanaman komersial. Bahwa yang dimaksud dengan “mencapai keseimbangan hayati” adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan (vide Penjelasan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan). Bahwa sebelum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, Pemohon Banding selaku pemegang IUPHHK-RE dilarang untuk melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu. Dengan kata lain, usaha restorasi ekosistem ini tidak berorientasi profit melainkan semata-mata sebagai pusat biaya (cost center) karena pengelolaan hutan milik Pemohon Banding ini perlakuannya sama seperti halnya hutan lindung (ditanam dengan jenis tanaman asli bukan tanaman komersial). Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S-439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam rangka merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui kegiatan IUPHHK-RE, agar mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem dibutuhkan waktu sedikitnya 40 (empat puluh) tahun dan selama masa tersebut Pemohon Banding hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang

bersifat komersial sedangkan izin usaha IUPHHK-RE baru diberikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2012. Tentu dalam tempo antara ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding (19 November 2013) sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan 2022 (31 Mei 2024 ), belum menunjukkan hasil yang signifikan dari kegiatan restorasi hutan yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa selain itu, sebagai informasi tambahan, bahwa izin usaha IUPHHK- RE Pemohon Banding hanya diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun tanpa bisa diberikan perpanjangan (vide ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007). Bahwa Pemohon Banding memerlukan waktu sedikitnya 40 (empat puluh) tahun untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Dengan kata lain, Pemohon Banding baru dapat memanfaatkan secara komersial hutan dengan NOP 14.13.010.219.210- 0011.2 setelah 40 (empat puluh) tahun sejak ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding, atau sekitar akhir tahun 2054. Kemudian Pemohon Banding hanya memiliki waktu sekitar 20 (dua puluh) tahun untuk memanfaatkan secara komersial, di mana setelah itu hutan yang telah Pemohon Banding restorasi keseimbangan hayati dan ekosistemmya dikembalikan haknya kepada negara tanpa bisa Pemohon Banding perpanjang izinnya;

bahwa usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem adalah semata-mata wujud nasionalisme dan patriotisme Pemohon Banding untuk membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hutan yang tidak hanya dipandang sebagai pepohonan dan penghasil kayu semata, tetapi dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang seimbang dengan kekayaan keanekaragaman hayati. Pada prinsipnya kegiatan usaha Pemohon Banding ini adalah menggantikan peran pemerintah dalam mengelola hutan yang baik. Bayangkan apabila pemerintah harus mengelola seluruh hutan yang terdegradasi sendiri tanpa adanya

masyarakat seperti Pemohon Banding yang dengan sukarela tanpa melihat keuntungan jangka pendek untuk menggantikan peran pemerintah, tentu hutan Indonesia akan semakin rusak dari hari ke hari. Bayangkan pula jika suatu saat hutan di Indonesia hanya berisi pepohonan dan hanya hasil kayu yang dapat dimanfaatkan maka tentu saja ini akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati karena tidak hanya pohon untuk ditebang saja yang semestinya berhak hidup di hutan alam tetapi juga mahkluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan oleh negara. Bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang paling mengetahui perhutanan, nyata-nyata berdampak pada lambatnya upaya restorasi hutan Indonesia untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, karena secara objektif seharusnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan sebagaimana yang dinyatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan mengikuti cita-cita Pemerintah yang diwujudkan melalui kebijakan restorasi ekosistem dalam mencapai keseimbangan lingkungan hidup dan melestarikan keanekaragaman hayati;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa:

a) Hutan Pemohon Banding merupakan hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (vide Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan);

b) Hutan Pemohon Banding terdiri dari rawa;

c) Hutan Pemohon Banding merupakan hutan yang terdegradasi;

d) Hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

e) Hutan Pemohon Banding tidak menghasilkan profit (cost center);

f) Hutan Pemohon Banding ditanami dengan tanaman asli bukan tanaman komersial;

g) IUPHHK-RE Pemohon Banding baru ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 24 Juli 2012 sehingga sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan 2024 pada tanggal 31 Mei 2024 masih merupakan hutan terdegradasi yang jauh dari keseimbangan hayati dan ekosistem;

bahwa berdasarkan fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 lebih pantas untuk ditetapkan senilai Rp230,00. Oleh karena itu, permohonan banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 untuk menetapkan Objek Pajak a quo sebagai hutan yang belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem agar dikenakan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00/m2;

6) Pemohon Banding berhak Mendapatkan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 sebagai Mitra Pemerintah dalam Menjaga dan Merestorasi Hutan yang Rusak bahwa pemegang izin usaha hutan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) termasuk Pemohon Banding, berkewajiban melakukan restorasi ekosistem berupa upaya mengembalikan kondisi hutan dengan tujuan memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan lainnya di hutan. Melalui restorasi ekosistem, areal hutan alam diharapkan berfungsi kembali sebagai penyeimbang ekosistem, baik biotik maupun abiotik. Hal ini sejalan dengan tujuan diberikannya IUPHHK-RE untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

bahwa keberadaan izin hutan restorasi ekosistem sejatinya menjalankan tugas negara untuk menjaga, merehabilitasi, dan memulihkan kawasan

hutan. Namun demikian banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah apabila menjalankan tugasnya tanpa peran serta pihak swasta. Gambaran sulit dan mahalnya menjaga hutan Indonesia dapat dilihat pada artikel dari Harian Ekonomi Neraca dan Antara Riau berjudul “Mahalnya Menjaga Hutan Indonesia”. Bahwa kemampuan negara untuk menjaga kawasan hutan konservasi sangat lemah karena alokasi anggaran tidak sebanding dengan luas hutan yang ada. Masalah yang mengancam kawasan konservasi seperti perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan, juga sangat kompleks untuk diselesaikan. Untuk membantu tugas pemerintah, sejak tahun 2004 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan membuka pintu bagi swasta untuk upaya merestorasi ekosistem di hutan alam produksi, di mana seluruh aktivitas dan biaya pemilihan hutan ditanggung oleh pihak swasta dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE); bahwa melalui pengelolaan Restorasi Ekosistem (RE), terdapat beberapa aspek lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat diwujudkan. Sebut saja, membangun Indonesia dari pinggiran yang saat ini terdapat lebih dari 33.000 desa hutan atau mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi. Hal lainnya adalah menunjukkan kehadiran negara dalam sistem reformasi dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta melindungi keragaman hayati, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Hal penting lainnya adalah pengelolaan hutan yang lestari penting bagi kelestarian keragaman hayati juga sebagai mitigasi perubahan iklim. Bahwa manfaat yang begitu besar tentunya membutuhkan pengorbanan yang besar pula;

bahwa dalam penerapan restorasi ekosistem, terlihat jelas bahwa untuk menjaga, apalagi merestorasi hutan Indonesia, butuh biaya yang tidak sedikit. Upaya restorasi pada intinya tidak hanya melakukan penjagaan dan penerapan aturan yang ketat, melainkan juga upaya mengubah pola pikir masyarakat sekitarnya untuk merasa memiliki dan menjaga hutan dengan memberikan alternatif mata pencaharian. Oleh karena itu upaya

restorasi ekosistem ini bukan hal main-main dengan aktivitas yang kompleks serta membutuhkan dana yang sangat besar. Bahwa IUPHHK- RE adalah solusi untuk mengatasi sumber daya pemerintah yang terbatas dalam menjaga dan merawat hutan Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah perlu memberikan dukungan bagi swasta untuk mendanai kawasan hutan restorasi ekosistem, karena investasi jangka panjang untuk kelestarian lingkungan ini bukan berorientasi profit;

bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang rendah merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah yang diperlukan, mengingat izin restorasi ekosistem ini tidak begitu menarik bagi investor swasta, apalagi yang berorientasi profit. Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang cukup krusial untuk diberikan adalah penerapan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015; bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai usulan Kemenhut tersebut penting karena pada praktiknya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang begitu besar sangat memberatkan pengusaha hutan restorasi ekosistem. Hal ini bisa dilihat dari beberapa artikel yang ditulis di koran Sindo, Kontan, Agro Indonesia, dan Pajak Online. Bahwa hutan restorasi ekosistem yang masih dalam upaya pemulihan ekosistem hutan membutuhkan banyak biaya dan belum ada pendapatan. Upaya-upaya konkret dalam rangka penetapan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemegang izin hutan restorasi ekosistem ini sudah beberapa kali dilayangkan kepada Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak, baik secara sendiri-sendiri, melalui asosiasi, maupun melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sampai dengan saat ini masih terjadi kekosongan peraturan terkait upaya restorasi ekosistem dari sisi perpajakan, khususnya dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan;

bahwasepertidikutipdariartikelMongabay(https: //www.mongabay.co.id/2015/09/22/restorasi-ekosistem-skema- sembuhkan-hutan-indonesia-yang-makin-diminati/),Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuturkan bahwa RE merupakan upaya luar biasa para pihak yang memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Melalui izin ini, para pemegang izin diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan prinsip ecosystem based forest management. Tentunya, untuk menerapkan skema ini perlu komitmen yang kuat dan dukungan yang besar dari pemerintah pusat dan daerah serta review regulasi dan kebijakan yang mempermudah pelaksanaan RE. Adapun RE ini pada dasarnya juga diperlukan oleh pemerintah RI karena sejalan dengan salah satu program utama United Nation Development Programs (UNDP), yakni Sustainable Development Goals (SDGs) goal ke-15. Goal tersebut berbunyi: “Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah serta menghambat hilangnyakeanekaragamanhayati.”(dikutipdariartikel https://tirto.id/restorasi-ekosistem-riau-rer-menjaga-dan-memulihkan- lingkungan-d9nb dan https://kumparan.com/@kumparannews/restorasi- ekosistem-dan-target-pembangunan-berkelanjutan-1rUwuWtBkdu). Oleh karena itu, relevan pengaplikasian penerapan perhitungan PBB sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam 2 (dua) surat a quo;

bahwa oleh karena pentingnya keberadaan dan upaya mendukung restorasi ekosistem hutan Indonesia, maka dalam hal lembaga eksekutif belum dapat memberikan keadilan, terkait sengketa pajak maka Pemohon Banding harap Pengadilan Pajak dapat memberikan keadilan sesuai dengan kedudukannya menurut Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan kewenangannya dalam Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Selain itu kewenangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan sesuai

permohonan banding Pemohon Banding adalah sesuai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman), penafsiran hukum progresif, serta interpretasi futuristis. Hal ini mengingat menjaga dan merestorasi hutan yang rusak adalah suatu program penting pemerintah Republik Indonesia dan internasional. Diberikannya suatu dukungan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan atas izin usaha restorasi ekosistem adalah suatu keniscayaan yang seharusnya segera terwujud guna membantu program hutan lestari;

bahwa terkait dengan penafsiran hukum progresif (vide buku-buku Prof. SatjiptoRahardjo,danartikel http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529c62a965ce3/menggali- karakter-hukum-progresif), pada dasarnya hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material- substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. Hukum progresif adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, di mana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Menggunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang- Undang bersifat adil. Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif adalah deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk

membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua mahluk hidup”. Berdasarkan konsep dasar dari hukum progresif tersebut, maka penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan demi terciptanya keadilan dan kesinambungan hukum bagi manusia dan semua makhluk di semesta Bumi Pertiwi;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum progresif a quo dan fakta Pemohon Banding yang telah berkomitmen dan terbukti sukses dalam menjalankan program restorasi ekosistem sebagaimana dikutip dalam beberapa media terlampir, Pemohon Banding mohon agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dapat dibatalkan, serta mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

7) Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach)

bahwa Terbanding di dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak menggunakan salah satu metode yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Seperti yang sudah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, Terbanding keliru secara nyata dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dan nyata-nyata seluruh metode yang dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan tidak tepat diterapkan terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding;

bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

a) Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang

perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;

b) Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding;

c) Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan metode lainnya untuk penghitungan Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The cost approach establishes value based on the cost of producing or replacing an asset. The principle behind the technique is that the fair value of an asset should not exceed the cost of obtaining a substitute asset of comparable features and functionality. In other words, replacement cost is the greatest amount that a buyer would pay for a specific asset. The cost approach is sometimes called the summation approach and is largely based on the theory that the value of a property can be estimated by summing the land value and the depreciated value of any improvements made onto the land. It is the land value, plus the cost of reconstructing any improvement, less the depreciation on those improvements;

bahwa dapat diketahui dari kutipan di atas bahwa nilai wajar suatu aktiva seharusnya tidak melebihi nilai untuk mendapatkannya. Apalagi dalam sengketa a quo, faktanya, hutan restorasi ekosistem Pemohon

Banding adalah jenis hutan khusus yang tidak produktif, setara dengan hutan lindung, serta metode perbandingan maupun metode pendapatan tidak dapat digunakan, sehingga sudah sepatutnya metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat dijadikan rujukan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem dari Pemohon Banding;

d) Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PER-24/PJ/2016;

bahwa setelah mengetahui metode yang paling cocok diterapkan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, langkah selanjutnya adalah melakukan penghitungan menggunakan metode nilai perolehan baru (cost approach) sebagai metode yang paling tepat tersebut (most appropriate method);

bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

bahwa ketentuan di ataspun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER- 24/PJ/2016 sebagai berikut:

Pendekatan biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan Nilai Jual Objek Pajak menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Objek Pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi penyusutan. Atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

Nilai Jual Objek Pajak = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem) – (penyusutan/amortisasi) bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk hutan restorasi ekosistem; bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit Report) tahun buku 2023 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2024 berdasarkan data tahun 2023);

bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.395/Menhut-II/2012 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut- II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP);

bahwa menurut laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Audit Report) untuk tahun buku 2023, jumlah aset tidak lancar pada neraca terkait hutan kayu restorasi ekosistem ialah sejumlah Rp11.737.213.596,00;

2023

ASET TIDAK LANCAR (Rp)

Investasi pada entitas anak 6 38.718.553.672

Aset tetap setelah dikurangi akumulast penyusulan sebesar Rp6.167.444.546 tahun 2023 dan sebesar Rp5.438,553.397 tahun 2022 7 5.237.205.231

Hutan kayu restorasi ekosistem 8 11.737.213.596

Aset tidak lancar lainnya 0... 123.607.185

Jumlah aset tidak lancar . 55.816.579.684 bahwa nilai sebesar tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 8 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistim sebagai berikut:

8. HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

41 Desember 2022

— AR) oo

Saldo awal! 11.737.213.596

Penambahan -

Saldo akhir 11.737.213. 596 bahwa berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 8 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2023 adalah sejumlah Rp11.737.213.596,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per-m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 2024 adalah seluas 204.500.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,39/m2;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa seluruh aset tidak lancar Pemohon Banding terkait dengan pemeliharaan dan penanamankembali hutanrestorasi ekosistem sejumlah Rp11.737.213.596,00 seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak dengan metode perolehan baru (cost approach), hasil perhitungan nilai bumi ialah menjadi senilai Rp57,39/m2, sehingga tidaklah tepat apabila ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp660,00/m2tanpa adanya perhitungan yang jelas atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Areal Tidak Produktif;

bahwa perhitungan berdasarkan metode nilai perolehan baru (cost approach) yang Pemohon Banding lakukan tersebut hanya memperhitungkan biaya yang terkait dengan perolehan hutan restorasi ekosistem. Namun dalam hal Majelis Hakim menghendaki untuk memperhitungkan seluruh jenis biaya lainnya, faktanya nilai hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tetap akan masuk ke dalam klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak yang rendah;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa metode cost approach tidak bisa diterapkan karena

tanah tidak bisa disusutkan. Dari seluruh metode yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah metode yang paling tepat digunakan untuk Hutan Kayu Restorasi Ekosistem mengingat hutan tersebut diperlakukan seperti hutan lindung yang tidak dikenakan PBB dan tidak menghasilkan produksi apapun; bahwa oleh karena itu, metode perbandingan harga (sales comparison approach) dan metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak relevan, sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding pada poin 2.1.2.3. Perhitungan NJOP dengan metode perolehan baru (cost approach) oleh Pemohon Banding juga dilakukan dengan hanya memperhitungkan biaya terkait perolehan hutan restorasi ekosistem tanpa memperhitungkan penyusutan sesuai dengan audit report tahun 2023;

bahwa penerapan metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak areal hutan restorasi ekosistem menggunakan pendekatan biaya (cost approach) untuk sengketa serupa pada tahun-tahun pajak sebelum Tahun Pajak a quo telah dikonfirmasi final dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu dalam hal ini sebagai yurisprudensi Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, yang dapat Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

bahwa PUT-009705.18/2021/PP/MXVA Tahun 2023 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020: bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa pendekatan yang lebih tepat dalam penentuan NJOP bumi/m2 terkait sengketa a quo adalah dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach), mengingat usaha restorasi ekosistem/hutan yang dilakukan Pemohon Banding tidak berorientasi profit, melainkan bersifat sebagai cost center;

- bahwa berdasarkan data terkait besaran biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan, diketahui bahwa terjadi peningkatan biaya sebesar 4.89% (empat koma delapan puluh sembilan persen) pada

tahun 2019 dan sebesar 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) pada tahun 2020;

- bahwa mengingat pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya (cost approach), maka jika terdapat peningkatan/kenaikan biaya seyogyanya NJOP bumi/m2 juga mengalami peningkatan/kenaikan; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) PMK Nomor 186/PMK.03/2019, dapat diketahui bahwa dalam menentukan PBB Terutang sektor Kehutanan data yang digunakan adalah data tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB Terutang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah melakukan perhitungan berdasarkan data biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan pada tahun 2019, Majelis berkesimpulan bahwa NJOP bumi/m2 dalam menetapkan PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp230,00 atau sama dengan NJOP bumi/m2 dalam menetapkan PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp230,00 atau sama dengan NJOP bumi/m2Tahun Pajak 2019 karena peningkatan/kenaikan biaya yang terjadi pada tahun 2019 tidak signifikan, dengan perhitungan sebagai berikut:

"Bandings:Tahun Pajak 2049 (Rijs Mai Be Pe Aa

« Kenaikan biaya tahun 2019

- NJOP bumifm2 tahun 2020 (Rp 241,25

…

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

Terbanding Pemohan' Banding

[2 NJOP Bumim2 Rima} songo 25000 230.00

‘aa cool Ea RS

Hr flee eee ee

NN —_—_—_—85B.900,00

De oem omong t200000| 12000100

9 |NJOPPBBsebagaiDPe (Rp) | 162. 4at.o1s.7e0] 468.632.515.760] 46.692.515.760] bahwa PUT-010130.18/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019: bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK- RE) tidak tersedia, dan jarang sekali atau belum pernah terjadi;

…

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2016 atas Objek Pajak yang sejenis, yaitu Objek Pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, yang diberikan kepada PT Gemilang Cipta Nusantara (dengan NOP.14.13.010.219.210-0011.2 di Kabupaten Kepulauan Meranti), Putusan Mahkamah Agung Nomor 1913/B/PK/PJK/2019 diucapkan tanggal 22 Juli 2021 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 11651.18/2016/PP/XVIIIA Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding, sehingga NJOP PBB tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp230,00 per M2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2017 atas Objek Pajak yang sejenis, yaitu Objek Pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, dari PT The Best One Unitimber, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043/B/PK/PJK/2020 diucapkan tanggal 02 Juni 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001749.18/2018/PP/MIVB

Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp230,00 per M2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2018 atas Objek Pajak yang sama yang diajukan Pemohon Banding dengan NOP.14.04.041.222.210- 0011.2, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 008364.18/2019/PP/MXIVB Tahun 2021 tanggal 17 Februari 2021, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp230,00 per M2;

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) pada tahun 2018 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2017, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014…;”

bahwa PUT-008364.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2021 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018: bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per M2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; …

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya pada tahun 2017 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2016, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan”;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 5282/B/PK/PJK/2020 atas Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

0107541.18/2015/PP/M.XVIIIA terkait sengketa serupa dengan sengketa a quo yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding… adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding ... adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Nomor 0040236 Tahun 2015 karena penetapan NOP … untuk kawasan Pulau Padang ke dalam Kelas Bumi 187 dengan NJOP per m2 senilai Rp 740,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti, dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata didalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan pengadilan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Nomor 0040236 Tahun 2015… dengan NJOP per m2 senilai Rp 740,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum

serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error factie dan error juris, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa karena in casu yang disengketakan adalah Areal Tidak Produktif Sektor Perhutanan yang oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dihitung dengan pembanding yang digunakan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan kebun sawit yang dijadikan pembanding adalah tidak berdasar karena tidak dapat dipersamakan jenis dan fungsinya dengan hutan restorasi ekositem milik Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak berdasar pada pijak hukum, sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika yang timbul dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputus oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa-sengketa yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah disparitas putusan sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat; bahwa dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa adalah sebagai berikut:

a) Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan yang diajukan Banding dan/atau Peninjauan Kembali tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

b) Tidak terdapat data pasar yang sebanding dengan areal-areal IUPHK- RE Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh izin UPHHK- RE, membangun, dan memelihara areal hutan restorasi ekosistem;

c) Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menghitung nilai bumi berdasarkan pendekatan biaya, yaitu seluruh biaya sehubungan dengan Hutan Restorasi Ekosistem yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan audited dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem, sehingga nilai bumi yang didapatkan membuktikan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding tidak lah tepat;

bahwa berikut perbandingan penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding dan Putusan Pengadilan Pajak dan/atau Putusan Mahkamah Agung:

TT Putusan

Pengadilan

: Pajak

No. maja . Pemohon Banding | Luas Lahan ' kisi dan/atau '

Putusan '

Mahkamah

; ee 7 - Agung

1. | OUTS PT Gemilang Cipta ’ au. nSU.000 ps 20 fay Rp330

, Nusantara Pelalawan Saat PPN ! SPAN

2. 2019 OPT Gemlang Cpt 202.150.0090 Rp320 ne Rp230;/m

Nusantara Pelalawan . oe ~~

3. boggy PT Gembane CP oo asa.000 | Rp300 fine’ RpLso ar

: Nusacetara Pelalawan | Lo coo

PP Gemilang Cipta | 7 SO ;

1 ct 2018. Nusantara Pulau | 2G 00.000 RpSva cay . Rp330 ft

. Padang | ,

PT Gemilang Cipta | ,

3. 2019 Nusuntara Pusan | 204 500.000 Rp320 fm Rp330

PN | Padang 1 !

-_ PT Gemilang “Cip — oo TA iB) 2020 Nusantara Pulau MI MUG I Rp8ug’ne. Ro Oa.

, 2018 , 328.306 000 Ros2u om. Rio2SO me

Nusantara | ; ' "

s 2019 | MT Sinar Meuere fo gam 300.000 RpS20 pm Rp230 m3

Nusantara | ' | ' ‘

a PT The Best One | , .

“ 2015 | Unitri SU 000 Rp320 kpop eI thoes

PT The Best) One an a

1B | 2019 | ai bee "ges | 20-000 | Rp320 fr Rao fan

SPU tae 1

— PP The Best One ~ 7 | a oo,

1 | 2020 | unit! 39-4, 120.000 Rp300 fm Rp350

Jnttiru ber

Dasar perhitungan NJOP dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan MA

Saleh aset ter aangar ppereshir tahun Sean cebu senunecd nila: NJOP

Luas Laren Hutan RER

Sad NJOP yang diputus oleh Marclis Hakim dalam "

Putasan PP dan MA bahwa 3 (tiga) poin pertimbangan hukum dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2 areal hutan dengan izin restorasi ekosistem a quo sangat objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan karena mempertimbangkan terlebih dahulu ketiadaan bukti perhitungan menurut Terbanding, lalu karena Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan nilai bumi sebesar Rp660,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding, maka kemudian Majelis Hakim menetapkan nilai bumi dengan menghitung kembali seluruh biaya sehubungan perolehan izin restorasi ekosistem, dan seluruh biaya terkait pemeliharaan dan restorasi hutan dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem; bahwa penghitungan Nilai Jual Objek Pajak maupun nilai bumi tidak dapat dipisahkan dari luas areal bumi, sehingga Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Majelis Hakim di mana nilai bumi dihitung berdasarkan seluruh biaya dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem merupakan perhitungan yang tepat dan dapat Pemohon Banding jadikan acuan dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak dalam sengketa a quo. Selain itu, perhitungan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak tetap harus memerhatikan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu hal seperti menetapkan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp230,00 untuk tahun sengketa a quo atau tahun pajak berikutnya adalah memungkinkan apabila fakta dan kondisi yang sesungguhnya dari hutan areal restorasi

ekosistem belum menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang lebih tinggi dari Rp230,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas sengketa dengan esensi dan fakta yang serupa maka Putusan Lembaga Yudisial tersebut seyogyanya menjadi sumber hukum acuan, materi dalam pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo, dan diberikan bobot pertimbangan yang besar dalam memutus perkara a quo;

bahwa praktik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung melalui putusan- putusannya seharusnya menjadi acuan dalam praktik penerapan hukum pajak (law in actions) terhadap fakta yang serupa sebagaimana dalam perkara ini. Hal itu disebabkan interpretasi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung merupakan interpretasi final atas penerapan hukum pajak dinyatakan secara tegas oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey dalam tulisannya “Legal Framework for Taxation”, sebagai berikut:

...In addition to reviewing executive rules, courts interpret the tax law and apply it in specific disputes between the taxpayer and the tax administration. This means that the final interpretation of tax laws belongs to the judiciary.

Terjemahan:

Selain untuk menelaah aturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, pengadilan melakukan penafsiran atas hukum pajak dan menerapkannya ke dalam sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ini berarti bahwa interpretasi akhir atas hukum pajak dilakukan oleh lembaga yudisial. bahwa berdasarkan pendapat ahli-ahli hukum, dari putusan pengadilan dapat dilahirkan norma hukum tentang penerapan hukum pajak atas suatu kejadian (kasus) yang pada hakikatnya sama, sebagaimana yang menjadi acuan dalam perkara ini dinyatakan juga oleh Prof R. Subekti S.H. dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum” sebagai berikut:

Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah

dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula. bahwa penerapan hukum yang konsisten dengan putusan atas kasus serupa juga dinyatakan oleh M. Yahya Harahap S.H dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” sebagai berikut:

Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.

bahwa pendapat untuk menjaga hukum yang konsisten agar mencapai keadilan diperkuat juga oleh pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, sebagai berikut : …Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis. bahwa Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudisial di bawah Mahkamah Agung hendaknya memperhatikan konsistensi Putusan yang adalah “bisnis utama” dari lembaga yudisial di Indonesia. Dengan kata lain, konsistensi Putusan menjadi concern utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan demikian juga hendaknya menjadi concern bagi Pengadilan Pajak. Hal ini dapat dilihat di Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia (dapat diunduh di

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832) yang menyebutkan bahwa:

Halaman 79:

Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dalam setiap kamar yang menimbulkan perbedaan putusan. Pleno kamar menghasilkan rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Halaman 87:

Pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Keberadaan Direktori Putusan pun mengalami perubahan fungsi bukan sekadar instrumen transparansi peradilan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara ini, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

bahwa selain itu, sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama: (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-

kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo. Selain itu, konsep keadilan sejalan dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Putusan-Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding kutipkan sebagai sumber hukum ini telah memenuhi prinsip perlakuan yang sama atas sengketa-sengketa pajak dengan fakta sama dengan perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya perkara a quo juga diputus dengan putusan yang sama, yakni dengan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;

bahwa pada prinsipnya, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya juga telah menerapkan asas perlakuan yang sama, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: “… kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum;

bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak lain yang menjadi sumber hukum atas sengketa dengan fakta yang pada prinsipnya sama dengan sengketa yang diajukan permohonan banding pada perkara a quo maka sudah sepatutnya dapat menggugurkan dan melemahkan argumentasi Terbanding karena pada dasarnya substansi pada perkara a quo memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum yang Pemohon Banding kutip pertimbangan hukum dan putusannya di atas a quo. Selain itu, bukti yang bersifat penting dan menentukan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum dalam perkara a quo memiliki kesamaan dengan alat bukti dalam perkara a quo; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Banding dapat dibenarkan, cukup memberikan landasan hukum yang kuat dan didukung dengan bukti-bukti yang bersifat penting dan menentukan serta patut

untuk dikabulkan karena koreksi Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat;

8) Penetapan NJOP berdasarkan PMK-139/2014 jo. KEP-25/2016 adalah sama dengan Penetapan NJOP berdasarkan PMK-186/2019 jo. KEP- 59/2023 bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menetapkan NJOP atas areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding berdasarkan Lampiran huruf B KEP-59/2023. Adapun KEP-59/2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

“d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.” bahwa berdasarkan kutipan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PJ/2019 di atas maka dapat diketahui bahwa penetapan NJOP Bumi per meter persegi untuk areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan berdasarkan KEP-59/2023. Adapun penetapan NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan melalui Lampiran KEP-59/2023, di mana NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan untuk dengan satu NJOP untuk masing-masing pulau Sumatera, Jawa, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku dan Papua;

Boy laun Mai, Melle Lega inti

Mo a. Blan St, bahwa penetapan NJOP bumi areal tidak produktif yang ditetapkan melalui KEP-59/2023 dalam Lampirannya tidak berdasarkan metode penetapan NJOP yang seharusnya menurut UU PBB, sebab metode penetapan NJOP Bumi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan metode yang ditetapkan oleh UU PBB;

bahwa berbeda dengan areal Tidak Produktif, areal-areal lainnya seperti Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, NJOP bumi ditentukan berdasarkan metode Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, yang diatur dalam UU PBB;

bahwa lebih lanjut, untuk sengketa pajak tahun pajak 2019 dan tahun pajak sebelumnya, Terbanding, dalam hal ini DJP, menetapkan NJOP bumi areal Hutan Restorasi Ekosistem menggunakan PMK-139/2014 jo. PER-42/PJ/2015 jo. KEP-25/2016;

Pasal 9 PMK-139/2014 “Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf e PER-42/PJ/2015 “(1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi.

(2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.

(3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan.

(4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.

(5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

e. Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Diktum KEDUA KEP-25/2016:

“Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.”

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan PMK-139/2014 mengatur mengenai penetapan dan klasifikasi NJOP berdasarkan nilai jual bumi, dengan tata cara penetapan NJOP diatur lebih lanjut melalui PER-42/PJ/2015. Ketentuan dalam PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa untuk menetapkan dan menghitung NJOP, terdapat komponen nilai bumi yang diperhitungkan;

bahwa berbeda dengan perhitungan nilai bumi Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengaman yang memiliki dasar perhitungan nilai bumi yang jelas, nilai bumi untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui KEP-25/2016 untuk satu pulau tanpa adanya perhitungan yang mendasari besaran nilai bumi untuk pulau Sumatera adalah Rp803,00;

bahwa berdasarkan nilai bumi yang ditentukan oleh KEP-25/2016 tersebut maka perhitungan NJOP Bumi merujuk pada PER-42/PJ/2015 dan klasifikasi NJOP Bumi yang diatur dalam PMK-139/2014;

bahwa berikut gambaran singkat penentuan NJOP Bumi yang berlaku untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2020:

~ nae 6, Mengatur klasifikasi NJOP: Tata cara

— penetapan NJOP diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Komponen perhitungan NJOP Bumi adalah

PFR.47:PJ/2015 —3 nilai bumi. untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui Keputusan Direktur

Jenderal Pajak

. Nilat bumi Areal Tidak Produkuf untuk

— SATU wilayah Pulau Sumatera adalah

Rp803,00 bahwa oleh karena itu, apabila disandingkan maka dasar hukum penentuan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif atas Hutan Restorasi Ekosistem yang mengantongi IUPHHK-RE adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penetapan NJOPDasar Hukum Penetapan NJOP
Areal Tidak Produktif sebelumAreal Tidak Produktif Tahun
tahun pajak 2020Pajak 2024
PMK-139/2014 jo. PER- 42/PJ/2015 jo. KEP-25/2016: NJOP Bumi dihitung dengan komponen nilai bumi. Nilai bumi untuk satu pulau Sumatera ditentukan tanpa dasar perhitungan yang jelas yaitu sebesar Rp661,00. Atas nilai bumi tersebut, NJOP Bumi ditetapkan sebesar Rp800,00 berdasarkan klasifikasi NJOP yang ditentukan dalam Lampiran KEP-25/2016PMK-186/2019 jo. KEP- 59/PJ/2023: NJOP Bumi ditentukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang menentukan bahwa NJOP Bumi untuk satu pulau Sumatera adalah Rp661,00. Atas NJOP Bumi tersebut, NJOP ditetapkan sebesar Rp660,00 berdasarkan klasifikasi NJOP yang ditentukan dalam Lampiran KEP-59/2023

bahwa kedua dasar hukum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU PBB yang mengatur bahwa penetapan NJOP seharusnya dihitung berdasarkan metode yang paling sesuai yang ditentukan UU PBB, bukan semata-mata berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini terbukti pula di mana Terbanding tidak dapat menyampaikan metode yang digunakan serta perhitungan yang digunakan oleh Tim Penilai dalam menetapkan NJOP Bumi Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding sebesar Rp660,00/m2;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a) PMK-139/2014 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan;

b) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

c) Pada KEP-26/2016 NJOP untuk areal restorasi ekosistem ditetapkan sebesar Rp800,00/m2 - Rp820,00/m2;

d) PMK-186/2019 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan sekaligus mencabut PMK-139/2014;

e) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

f) KEP-59/2023 menetapkan NJOP untuk areal restorasi ekosistem daerah Sumatera sebesar Rp661,00/m2;

g) Dengan demikian, baik dalam PMK-139/2014 maupun PMK-186/2019, NJOP bumi untuk areal tidak produktif ditetapkan oleh Terbanding dengan tata cara penerbitan yang sama yaitu semata-mata mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

III. Kesimpulan

1. bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perkaranya dapat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak. Adapun sengketa banding pada perkara a quo merupakan perkara yang dikemukakan Pemohon Banding pada saat proses penyelesaian keberatan sehingga merupakan kewenangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus perkara banding a quo sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa penetapan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, Keputusan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Bahwa Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah menetapkan metode-metode dalam mengukur Nilai Jual Objek Pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode-metode pengukuran yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. bahwa Pemohon Banding memiliki izin restorasi ekosistem atau suatu hak atas bumi, namun belum memperoleh manfaat atas hak bumi tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Kementerian Kehutanan. Bahwa unsur “manfaat” sebagai komponen utama dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pertimbangan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Hal itu dibuktikan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus memperhatikan keadaan pada saat penetapan dan perolehan manfaat pada saat tahun penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun di dalam putusan a quo ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 sebagaimana yang menjadi permohonan banding Pemohon Banding;

6. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yaitu untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) dan tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung;

7. bahwa perkara yang serupa terkait dengan hutan restorasi ekosistem yang dihadapi oleh perusahaan Pemohon Banding untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak a quo telah diputus dan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Majelis Hakim Mahkamah Agung, dengan pertimbangan berupa penggunaan metode penghitungan NJOP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu khususnya metode pendekatan biaya (cost approach);

IV.Petitum bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono) dengan:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan a quo; dan

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Luas Bumi tmp | 0 OA SOLO.

NJOP Bumi m3 Rp) ne 230

Luas Bansunan m3) 0 7 Oo -

NJOP Bangunan for (Rp) | Tn .

Total NIOP Bumi po 17045.000.000 “Total NJOP 0 MR 000.000

NJOPTKP NN 1 Tn 12.000.000

GOP untuk Penghitungan PRE] HA O23.000.000

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00025/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√

a Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √ f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima tanggal 14 November 2024;

g Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Paiak

Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024;

h Bukti Pembayaran;

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan setelahnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam √ pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i Surat Banding ditandatangani oleh: Dian Novarina

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Menurut Jumlah yang

, Surat Pemohon . .

No Uraian . Terbanding disengketakan

Banding (Rp) (Rp)

Aeramm 0s

Penetapan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp660,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 1 angka 1

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Pasal 2

(1) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

(2) Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3 ayat (1)

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak:

a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 6 ayat (2)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.

Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 15 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 15 ayat (6)

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Undang-Undang Kehutanan)

Pasal 1 angka 7

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Pasal 1 angka 8

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi atau muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

5) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 7

1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

2. Hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.

7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 2

(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak.

(2) Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 1 angka 3

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Pasal 1 angka 13

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang

memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 2

Objek pajak diklasifikasikan menjadi:

b. Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

Pasal 4

(1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.

(2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/ atau IUPHHBK- HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/ atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.

(3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi:

a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau

b. areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.

(4) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.

(5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya danjatau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan.

Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1

(1) Untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan :

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

Pasal 15 ayat (2) huruf d

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 15 ayat (3)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK-78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 2

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu:

a. SPPT; atau

b. SKP PBB.

Pasal 3

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 1 ayat (2)

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan.

Pasal 1 ayat (6)

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.

Pasal 1 ayat (17)

Pendekatan Data Pasar adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan data transaksi atau penawaran atas objek yang sebanding dengan Objek Pajak yang dinilai melalui proses perbandingan dan penyesuaian.

Pasal 1 ayat (18)

Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, dikurangi penyusutan. Pasal 1 ayat (19)

Biaya Pembangunan Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu objek baru yang sama atau identik dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian.

Pasal 1 ayat (20)

Biaya Penggantian Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu objek baru yang sama fungsinya dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian.

Pasal 1 ayat (23)

Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada kapitalisasi pendapatan yang dihasilkan dari Objek Pajak dalam satu tahun sebelum tahun pajak.

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan terhadap Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: Sektor Perhutanan.

Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1)

Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: bumi, meliputi: permukaan bumi berupa tanah dan perairan darat pada sektor perkebunan dan sektor perhutanan.

Pasal 4 ayat (2)

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. Pasal 12 ayat (1)

Pendekatan penilaian Objek Pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan

Pasal 12 ayat (2)

Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa tanah.

Pasal 12 ayat (2) huruf a

Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian Objek Pajak: pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman.

Pasal 12 ayat (4) huruf c

Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa: tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan.

Pasal 13 ayat (1)

Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. mengumpulkan data objek pembanding berupa data transaksi atau penawaran;

b. menggunakan paling sedikit 3 (tiga) data objek pembanding yang:

1) terkini;

2) terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan Objek Pajak; dan

3) transaksi atau penawarannya terjadi secara wajar;

c. melakukan penyesuaian nilai antara objek pembanding dengan Objek Pajak yang dinilai dengan memperhitungkan faktor-faktor pembanding paling kurang meliputi lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan

d. menghitung nilai Objek Pajak dengan merata-ratakan nilai objek pembanding yang telah disesuaikan

Pasal 13 ayat (2)

Penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menerapkan penyesuaian nilai secara konsisten atas masing-masing faktor pembanding yang dituangkan dalam bentuk persentase, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jika data Objek Pajak dan data objek pembanding sama, maka tidak diperlukan penyesuaian;;

b. jika data Objek Pajak lebih unggul sebesar x% (x persen) dari data objek pembanding, maka keunggulan sebesar x% (x persen) tersebut ditambahkan ke nilai objek pembanding; atau

c. jika data Objek Pajak lebih buruk sebesar x% (x persen) dari data objek pembanding, maka kekurangan sebesar x% (x persen) tersebut dikurangkan dari nilai Objek Pajak pembanding.

Pasal 14 ayat (1) huruf a

Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

Pasal 17 ayat (1) huruf b

Nilai bumi per meter persegi Objek Pajak untuk:

b. Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan berupa hutan alam merupakan penjumlahan antara total nilai tanah selain areal produktif dengan nilai tanah areal produktif, kemudian dibagi dengan luas areal Objek Pajak yang dikenakan PBB.

9) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per-Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per-Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Diktum KEDUA

Menetapkan:

1. Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Tanaman;

2. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam;

3. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam;

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan; dan

5. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum Kesembilan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2024. Lampiran KEP-59/PJ/2023 angka 4

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan sebagai berikut:

Meet Git, b Mee,

Doa lai ech. Mocblatera Lara

Mactiateia Hart Haa

Banua Bentang. adan

Lanny

- : Saskia n+ rast GT aa Pari Su es

Hata

Baik Pupus Fesunuinuan. dari

Papua

10) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Pajak Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Huruf E Angka 8

Penetapan NJOP PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

a. Penggunaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai NJOP bumi per meter persegi untuk penetapan NJOP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, meliputi:

1) penentuan NJOP bumi untuk permukaan bumi, yaitu:

a) areal tidak produktif serta areal perlindungan dan konservasi, pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan

b) areal offshore, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan

c) perairan, pada objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi, serta jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan

Data dan Fakta bahwa data dan fakta yang ada adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding diberikan IUPHHK-RE seluas ±20.265 Hektar Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

2) Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 204.500.000 m² pada SPOP dan LSPOP tahun 2023, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan PBB yaitu Areal Lainnya tidak diisi;

3) Berdasarkan perhitungan yang diberikan oleh KPP diketahui bahwa:

- Nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif adalah Rp660,00/m2;

- Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp134.970.000.000,00;

- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan senilai Rp0,00;

- Total Nilai Jual Objek Pajak adalah Rp134.970.000.000,00;

4) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan diatur bahwa NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

5) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi Per Meter Persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan untuk wlayah pulau Sumatera adalah Rp661,00/m²;

6) bahwa atas areal tidak produktif Pemohon Banding seluas 204.500.000 m² dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 untuk Tahun Pajak 2024 ditetapkan NJOP per-m² senilai Rp660,00;

7) KPP Pratama Bengkalis (tertulis Pangkalan Kerinci dalam Surat Uraian Banding) telah melakukan penilaian kantor dengan kesimpulan penilaian bahwa Nilai Jual Objek Pajak untuk perhitungan PBB atas NOP 14.13.010.219.210-0011.2 adalah sebesar Rp134.970.000.000,00;

8) bahwa Pemohon Banding keberatan atas PBB pada SPPT NOP 14.13.010.219.210-0011.2 tahun 2024. Pemohon Banding meminta agar IUPHHK-RE dikenakan NJOP Bumi sebesar Rp230,00/m² dengan ringkasan alasan sebagai berikut:

a. pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai hutan lindung;

b. untuk mencapai keseimbangan dibutuhkan waktu 40 (empat puluh) tahun dan selama waktu tersebut hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja;

c. masih merupakan hutan terdegradasi yang jauh dari keseimbangan hayati dan ekosistem;

d. adanya surat yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia antara lain:

- Pada surat Nomor S.439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

- Pada surat nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 Direktorat jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait besaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk IUPHHK RE sebelum mencapai keseimbangan yang akan dimasukkan dalam RUU Pajak Bumi dan Bangunan: Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan);

e. adanya Putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan NJOP bumi/m² menjadi sebesar Rp230,00/m²

9) Resume Ketentuan dan Dasar Hukum a) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan jo. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti;

b) Pasal 2 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 juncto PMK-234/PMK.03/2022 diatur bahwa Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan meliputi objek pajak sektor perhutanan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

c) Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

d) Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 juncto PMK-234/PMK.03/2022 bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan perhutanan meliputi permukaan bumi, antara lain areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/ atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/ atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e) Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang merupakan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif Perhutanan, antara lain areal pada

Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

f) Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan diatur bahwa NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g) Lampiran KEP-59/PJ/2023 angka 4 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi untuk masing-masing areal Objek Pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp661,00/m2;

10) Hasil Penelitian Terbanding Terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo;

a) Pemohon Banding diberikan IUPHHK-RE seluas ± 20.450 Ha di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Atas hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 juncto PMK-234/PMK.03/2022 maka terdapat objek PBB sektor perhutanan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b) Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 204.500.000 m² pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun 2024, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Areal Lainnya tidak diisi. Atas hal tersebut maka pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 juncto PMK-234/PMK.03/2022;

c) Terbanding menetapkan nilai bumi per-m² untuk areal tidak produktif adalah Rp660,00/m² untuk objek Pajak Bumi dan Bangunan a quo Tahun Pajak 2024. Penetapan nilai Bumi tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 juncto PMK- 234/PMK.03/2022 dan Lampiran KEP-59/PJ/2023 angka 4 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi untuk masing-masing areal Objek Pajak Areal Tidak

Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp661,00/m²;

Tanggapan Terbanding

1) Atas argumen Pemohon Banding yang pada intinya meminta areal IUPHHK-RE dikenakan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00/m2 karena belum dimanfaatkan. Pemohon Banding meminta agar IUPHHK-RE dikenakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp230,00/m2 dengan alasan pemegang IUPHHK- RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai hutan lindung, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450. Atas hal tersebut maka izin atas hutan yang diberikan bukan termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

b) Bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan areal Bumi Pemohon Banding atas hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak dapat disamakan dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas hutan lindung karena hutan lindung merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;

c) Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 204.500.000 m² pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun 2022, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu:

- Areal yang Termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

- Areal yang Dipunyai Haknya/Dimanfaatkan selain Subjek Pajak/Wajib Pajak;

diisi dengan keluasan sebesar 0 m² (tidak ada). Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding mengelompokkan lahan yang diusahakan kedalam objek yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, hal tersebut bertolak

belakang dengan alasan permohonan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

d) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 234/PMK.03/2022) diatur bahwa areal tidak produktif Perhutanan merupakan areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

e) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022) diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

f) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023) diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan ditetapkan untuk Wilayah Sumatera (Provinsi Riau) adalah Rp661,00/m²;

g) Alasan permohonan Pemohon Banding bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022 yang mengatur penetapan NJOP bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif Perhutanan, antara lain areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

h) Bahwa berdasarkan hal tersebut, walaupun atas Objek Pajak tersebut masih dalam tahapan restorasi hutan yang terdegradasi dan belum dilakukan usaha pemanfaatan kayu melalui tebang pilih karena belum mencapai keseimbangan ekosistem, tetapi Objek Pajak tersebut merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan yang dikenakan Pajak Bumi dan

Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp661,00/m², dan atas areal tersebut dimasukkan ke dalam areal tidak produktif;

2) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding nyata- nyata tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

b) bahwa dalam hal pengenaan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan hanya mengatur hal-hal umun dan untuk pengaturan teknis maupun tata cara pengenaan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik serta Peraturan Dirjen Pajak maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

c) bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak setiap tiga tahun, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya;

d) bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 234/PMK.03/2022) diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

e) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan ditetapkan untuk Wilayah Sumatera (Provinsi Riau) adalah Rp661,00/m;

f) bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas areal tidak produktif perhutanan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ditetapkan untuk Wilayah Sumatera senilai Rp661,00/m² tentunya

didasarkan pada metode penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

g) bahwa dalam KEP-59/PJ/2023 tersebut, pembagian penetapan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi untuk areal tidak produktif perhutanan ditetapkan berdasarkan pulau-pulau yang ada di Indonesia di mana penetapan NJOP per meter atas areal tidak produktif di pulau Sumatera berbeda dengan yang ada di pulau Jawa, pulau Kalimantan, pulau Sulawesi, maupun pulau Papua;

h) bahwa dengan adanya perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersebut telah memperhatikan fakta dan kondisi di masing-masing areal perhutanan;

i) bahwa pada umumnya kondisi perhutanan di pulau Sumatera memiliki karakteristik yang sama di mana peruntukan, pemanfaatan, topografi, letak, kontur tanah, dan tanaman yang tumbuh memiliki kesamaan sehingga nilai Nilai Jual Objek Pajak nya tidak mungkin berbeda dan Nilai Jual Objek Pajak- nya ditetapkan sama nilainya;

j) bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah menyadari bahwa tidak mungkin terdapat transaksi jual beli (harga pasar wajar) yang menjadi data pembanding di mana areal hutan tersebut tidak mungkin diperjualbelikan sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-59/PJ/2023;

k) bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi untuk areal tidak produktif perhutanan di Pulau Sumatera senilai Rp661,00/m² tentu tidak asal ditetapkan, tetapi telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan dengan memperhatikan harga jual Bumi di Pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian harga sehingga didapat nilai Nilai Jual Objek Pajak per meter senilai Rp661,00;

l) bahwa terkait acuan yang digunakan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 adalah aturan KEP-59/PJ/2023 bukan aturan Tahun Pajak 2024, yaitu kondisi Objek Pajak pada tanggal 1 Januari 2024 hal ini karena areal perhutanan sesuai IUPHHK-RE Pemohon Banding di Tahun 2024 belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan

hasil hutan bukan kayu sehingga nilai Nilai Jual Objek Pajak-nya masih sama dengan tahun sebelumnya;

m) bahwa hal ini tentu berbeda jika areal perhutanan tersebut telah mencapai keseimbangan ekosistem dan Pemohon Banding telah dapat memanfaatkan hasil hutan tersebut, maka secara ekonomi Nilai Jual Objek Pajak areal perhutanan tersebut akan mengalami perubahan (kenaikan) karena telah berubah statusnya dari areal tidak produktif menjadi areal produktif;

n) Jika atas areal IUPHHK-RE telah mencapai keseimbangan dan sudah dapat dimanfaatkan hasil hutan berupa kayu, tentu dalam menetapkan NJOP nya dapat menggunakan metode pendekatan pendapatan (pendekatan nilai jual pengganti) dimana NJOP dihitung berdasarkan nilai jual produksi kayu yang dihasilkan.

o) bahwa dalam hal Pemohon Banding merasa bahwa penetapan areal tidak produktif berdasarkan KEP-59/PJ/2023 tidak sesuai dengan Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Pemohon Banding seharusnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar KEP-59/PJ/2023 tersebut dapat dibatalkan, bukan mengajukan keberatan atau banding atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan;

3) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan metode perolehan Nilai Jual Objek Pajak tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

b) bahwa sebagaimana Terbanding telah uraikan, bahwa kawasan perhutanan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas seperti halnya jual beli tanah untuk Kawasan pemukiman ataupun untuk perkebunan maupun sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tidak memiliki harga pembanding (tidak terdapat harga pasar wajar) dan pendekatan data pasar tidak cocok digunakan dalam menilai areal tidak produktif dari Pemohon Banding;

c) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun Surat Bandingnya tidak dapat menunjukkan bahwa terdapat harga pasar wajar (harga pembanding) yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak yang diminta Pemohon Banding adalah sebesar Rp230,00/m²;

d) bahwa Penetapan Nilai Jual Objek Pajak/m² juga tidak dapat dilakukan melalui metode nilai perolehan baru/pendekatan biaya (cost approach) karena objek yang dinilai adalah areal perhutanan yang tidak produktif. Bahwa pendekatan biaya ini digunakan untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan bangunan;

e) bahwa Objek Pajak yang dinilai (dimiliki oleh Pemohon Banding) adalah berupa areal tidak produktif dari perhutanan di mana nilai investasi tanaman tidak ada (tidak ada tanaman yang dapat dinilai) dan tidak ada penyusutan yang dinilai atas biaya investasi tanaman sehingga pendekatan ini juga tidak cocok digunakan;

f) bahwa selain itu, metode pendekatan biaya ini juga tidak cocok digunakan karena karena nilai Bumi/Tanah itu cenderung akan naik kecuali terjadi hal- hal yang luar biasa seperti bencana alam, longsor, dan sebagainya. Sebagai contoh, tanah yang dibeli pada 2 tahun lalu senilai Rp100.000.000,00 tentu pada saat ini nilainya tidak lagi Rp100.000.000,00 (cenderung naik) dan nilai tanah tersebut tentunya tidak ada penyusutan;

g) Pendekatan pendapatan juga tidak cocok digunakan karena areal hutan yang dimiliki belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (areal hutan belum berproduksi);

h) Bahwa penetapan areal tidak produktif perhutanan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp661,00/m² tentu tidak asal ditetapkan, tetapi telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan harga jual bumi/tanah di pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian berdasarkan standar penilaian yang berlaku;

i) Bahwa penetapan areal tidak produktif perhutanan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak telah memperhatikan letak Objek Pajak di mana Nilai Jual Objek Pajak/m² ditetapkan berdasarkan pulau-pulau yang ada di

Indonesia di mana atas pulau Sumatera dianggap memiliki ciri maupun karakteristik sama sehingga nilainya sama;

j) Bahwa penetapan nilai Bumi sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP- 59/PJ/2023 yang menetapkan nilai Bumi/m² untuk areal tidak produktif perhutanan untuk Wilayah Sumatera senilai Rp661,00/m² tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

k) Bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat administratif, begitu juga kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melebihi kewenangan Menteri dengan mengatur hal yang bersifat substansial material, di mana Pemohon Banding mencontohkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 terhadap pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto PMK-229/PMK.03/2014 yang mana menurut Terbanding kasus tersebut berbeda dan tidak dapat disamakan dengan sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding;

l) Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP-59/PJ/2023 tidak mengatur hal yang substansial (materil) seperti Subjek Pajak, Objek Pajak, maupun Tarif Pajak;

m) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif sektor perkebunan ditetapkan melalui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-59/PJ/2023) senilai Rp661,00/m² digunakan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Pemohon Banding

atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a quo atas nama Pemohon Banding;

n) Bahwa pejabat tata usaha negara yang diberikan atribusi untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak adalah Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

o) Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan antara lain dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment;

p) Bahwa KEP-59/PJ/2023 merupakan pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

q) Bahwa KEP-59/PJ/2023 tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur tentang ketentuan metode dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak di mana Pemohon Banding merasa bahwa pendekatan biaya lebih tepat digunakan dalam menghitung PBB areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem;

r) Bahwa perhitungan dengan metode pendekatan biaya yang ditunjukkan Pemohon Banding baru diperlihatkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya di mana dalam surat keberatan dan Pembahasan Sengketa Keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan nilai Bumi senilai Rp230,00/m² maupun metode pendekatan yang digunakan dalam menghitung nilai Bumi tersebut;

s) Bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi (lembaga) negara yang tugasnya sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan. Dalam mengemban tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;

- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

t) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 merupakan salah satu fungsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan kebijakan di bidang perpajakan;

4) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah nyata- nyata keliru dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

b) Bahwa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² senilai Rp660,00 atas areal tidak produktif hutan restorasi ekosistem didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-59/PJ/2023;

c) Bahwa dalam proses penetapan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Terbanding dan proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak ada meminta rincian perhitungan maupun analisis dari Terbanding mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² atas areal tidak produktif areal hutan restorasi ekosistem dan baru dinyatakan Pemohon Banding di Surat Bandingnya;

d) Sebagaimana telah Terbanding sampaikan, bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak setiap tiga tahun, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB;

e) Bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² atas areal tidak produktif hutan restorasi ekosistem berdasarkan KEP-59/PJ/2023 tentunya telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

dengan memperhatikan harga jual bumi/tanah di pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian berdasarkan standar penilaian yang berlaku.

5) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Hukum Pertama dan Utama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sehingga penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tidak boleh keluar atau menyimpang dari Kerangka Hukum Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

b) Bahwa Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan satu kesatuan yang tidak bertentangan di mana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan turunannya tidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

c) Bahwa Pasal 1 angka 3 UU PBB memang menyatakan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

d) Tetapi terdapat pengaturan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang normanya mengatur kewenangan dari Menteri Keuangan dalam menetapkan besarnya NJOP setiap tiga tahun dimana dalam menetapkan NJOP tersebut Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment

e) Bahwa Pemohon Banding dengan interpretasinya mengambil kesimpulan bahwa KEP-59/PJ/2023 tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai metode dan dasar perhitungan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² sesuai dengan KEP-59/PJ/2023;

f) Bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan uji materi ke Mahkamah Agung dalam hal KEP-59/PJ/2023 bertentangan dengan Pasal 1 angka 3

Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sehingga tidak terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat yang menyatakan bahwa KEP-59/PJ/2023 bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB

6) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan a quo Pemohon Banding berhak mendapatkan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 sebagai Mitra Pemerintah dalam menjaga dan merestorasi hutan yang rusak, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 telah dinyatakan bahwa:

(1) Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;

(2) IUPHHK-RE termasuk izin usaha untuk membangun kawasan hutan dalam hutan pada hutan produksi;

(3) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak, diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif;

b) Berdasarkan uraian di atas diperoleh simpulan bahwa IUPHHK-RE termasuk izin usaha untuk membangun kawasan hutan dalam hutan pada hutan produksi bukan termasuk dalam hutan lindung, hutan suaka alam, maupun hutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga IUPHHK-RE merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;

c) Bahwa dalam hal Objek Pajak sektor perhutanan tersebut telah dilakukan pemanfaatan kayu melalui tebang pilih, maka areal tersebut merupakan areal produktif yang penilaian Nilai Jual Objek Pajak atas areal produktif tersebut dihitung berdasarkan pendekatan penilaian berupa nilai jual pengganti, yaitu berbasis pada pendekatan pendapatan;

d) Bahwa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak bumi senilai Rp230,00/m² atas areal tidak produktif oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh pendekatan penilaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik itu menggunakan pendekatan harga dengan objek lain yang sejenis yang berbasis pada pendekatan harga pasar maupun pendekatan nilai perolehan baru yang

berbasis pada pendekatan biaya sehingga perhitungan tersebut tidak memiliki dasar untuk dijadikan pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi per meter persegi atas areal tidak produktif Pemohon Banding;

e) Bahwa dalam Diktum Kelima Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2012 Tanggal 19 November 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam Kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh) Hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dinyatakan bahwa dalam hal kegiatan restorasi ekosistem belum diperoleh keseimbangan hayati, kepada Pemohon Banding dapat diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan produksi;

f) Berdasarkan hal tersebut, walaupun areal Objek Pajak perhutanan yang dimiliki oleh Pemohon Banding belum dilakukan usaha pemanfaatan kayu melalui tebang pilih, tetapi dalam areal tidak produktif tersebut masih memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi di mana Pemohon Banding dapat memanfaatkan areal tersebut untuk Usaha Pemanfaatan Kawasan, Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Usaha Pemanfaatan Hasil Bukan Kayu;

g) Hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan Audit Wajib Pajak Tahun 2022 dimana pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Pemohon Banding mencatat penghasilan dari usaha jasa pengelolaan kehutanan sejumlah Rp27.636.058.378,00 dan Rp29.378.008.823,00 sehingga secara ekonomi nilai NJOP bumi sebesar Rp230,00/m² terlalu kecil;

h) Bahwa Pemohon Banding juga merupakan bagian dari Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL Group), dimana PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), anak perusahaan dari APRIL Group merupakan sebuah perusahaan atau industri yang bergerak didalam bidang produk pulp (bubur kertas) dan paper (kertas) dan merupakan suatu perusahaan pulp yang terbesar di Asia Pasifik. Bahwa Group April juga memiliki hak pemanfaatan hasil hutan yang sangat luas dan telah memberi manfaat ekonomi yang sangat besar dari kayu yang dihasilkan dan diolah sehingga sudah seharusnya dan

sepantasnya berkewajiban untuk menjaga dan merestorasi hutan yang rusak demi keberlangsungan tidak hanya usaha Pemohon Banding, tetapi juga ekosistem yang ada di wilayah tersebut;

i) Bahwa kewajiban dalam menjaga sumberdaya alam hutan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Pemohon Banding yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, dan apabila Pemohon Banding tidak sanggup dalam mengelola izin tersebut, Pemohon Banding dapat melepas izin dan mengembalikannya ke negara;

7) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan adanya surat yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S- 439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Direktorat jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa Surat Nomor S-439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

b) Pada Surat Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait besaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk IUPHHK RE sebelum mencapai keseimbangan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan: Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp0,00/m² dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan);

c) Berdasarkan surat usulan sebagaimana diuraikan poin a dan b diketahui bahwa surat tersebut merupakan usulan dari Direktorat jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

d) bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas usulan tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada Pejabat Pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan dengan bentuk peraturan yang bersifat mengikat. Sampai dengan SPPT NOP 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun 2024 diterbitkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengatur bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan objek PBB sektor perhutanan yang dikenakan PBB yang masuk dalam Areal Tidak Produktif sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/20192019;

e) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

f) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

g) Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah suatu Peraturan ataupun keputusan, sehingga atas usulan dalam surat tersebut bersifat tidak mengikat Terbanding dalam memberikan keputusan;

h) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan. Atas usulan dari Pemohon Banding dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-59/PJ/2023.

j) Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti dukumen atas kedua surat tersebut telah mendapat respon atau telah dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan sehingga kedua surat tersebut tidak dapat dijadikan landasan dalam membuat putusan;

8) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach), dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa dalam surat keberatan dan banding, Pemohon Banding Pajak tidak melampirkan dasar perhitungan NJOP bumi/m² sebesar Rp230 dengan menggunakan metode perolehan baru (cost approach) Tahun Pajak 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki keahlian dalam melakukan penilaian aset (property) sebagai dasar perhitungan NJOP bumi/m² Tahun 2023;

b) Bahwa perhitungan biaya yang dikeluarkan juga tidak didukung dengan bukti- bukti pengeluaran yang dilakukan sehingga perhitungan biaya tersebut menjadi tidak jelas;

c) Bahwa Objek Pajak yang dinilai (dimiliki oleh Pemohon Banding) adalah berupa areal tidak produktif dari perhutanan di mana nilai investasi tanaman tidak ada (tidak ada tanaman yang dapat dinilai) dan tidak ada penyusutan yang dinilai atas biaya investasi tanaman sehingga pendekatan ini juga tidak cocok digunakan;

d) Penetapan Nilai Jual Objek Pajak/m² juga tidak bisa dilakukan melalui metode nilai perolehan baru/pendekatan biaya (cost approach) karena objek yang dinilai adalah areal perhutanan yang tidak produktif. Bahwa pendekatan biaya ini digunakan untuk pengembangan Bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan bangunan;

e) Selain itu, metode pendekatan biaya ini juga tidak cocok digunakan karena karena nilai bumi/tanah itu cenderung akan naik kecuali terjadi hal-hal yang luar biasa seperti bencana alam, longsor, dan sebagainya. Sebagai contoh, tanah yang kita beli pada 2 tahun lalu senilai Rp100.000.000,00 tentu pada

saat ini nilainya tidak lagi Rp100.000.000,00 (cenderung naik) dan nilai tanah tersebut tentunya tidak ada penyusutan;

f) Bahwa pendekatan perolehan baru (cost approach) dalam menghitung nilai asset perhutanan Pemohon Banding seharusnya juga memperhatikan nilai ekonomi dari asset tersebut di masa depan (nilai harapan) karena di masa depannya Objek Pajak perhutanan tersebut akan memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi jika hutan restorasi ekosistem telah mencapai keseimbangan;

g) Hal ini sejalan dengan prinsip Highest and Best Use dalam penilaian di mana penggunaan tertinggi dan terbaik (HBU) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Artinya penggunaan suatu lahan yang terbaik dan memberikan profit yang tertinggi atas penggunaan tersebut;

h) Pasal 6 ayat (2) UU PBB mengatur antara lain bahwa pejabat tata usaha negara yang diberikan kewenangan atribusi untuk menetapkan NJOP adalah Menteri Keuangan;

i) Bahwa penetapan nilai bumi per m² khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-59/PJ/2023 telah mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode- metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan pelaksanaannya;

j) Kronologis pembentukan angka NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP- 59/PJ/2023, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

- Latar belakang terbitnya Kepdirjen ini salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan dan keseragaman nilai atas areal tidak produktif sektor perhutanan di seluruh pulau di Indonesia;

- Berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, areal tidak produktif tersebut pada umumnya mempunyai kondisi yang sama yaitu areal dengan kondisi paling rendah atau paling susah dijangkau dan dilakukan penilaian

seperti area: sungai, zona penyangga (buffer zone), rawa, bukit, danau, jurang dan lain-lain;

- Bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, nilai bumi per m2 untuk areal tidak produktif tersebut kemudian dikelompokkan untuk tiap pulau di Indonesia (Jawa, Sumatera, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua), karena berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, kondisi dan karakteristik areal tidak produktif untuk tiap pulau tersebut relatif sama;

- Berdasarkan latar belakang tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumpulkan seluruh data hasil penilaian areal tidak produktif untuk setiap objek yang ada di Indonesia;

- Data tersebut dikumpulkan dari seluruh KPP di Indonesia yaitu berupa data Nilai Bumi per m2 untuk areal tidak produktif hasil penilaian tim fungsional Penilai tiap KPP untuk tiap Objek Pajak di wilayahnya, dengan menggunakan metode penilaian sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan turunannya;

- Berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif di atas, diketahui bahwa penetapan nilai bumi per m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-59/PJ/2023 telah mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan pelaksanaannya;

k) Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa faktanya dalam sengketa sudah terdapat pengaturan perundang-undangan yang sangat jelas mengenai penentuan NJOP Bumi Sektor Perhutanan untuk Area Tidak Produktif ini yaitu PMK-186/PMK.03/2019 dan KEP-59/PJ/2023 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang PBB;

l) Pasal 1 angka 18 PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menyebutkan bahwa Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, dikurangi penyusutan;

m) Pasal 12 PER-24/PJ/2016 menyebutkan bahwa Pendekatan penilaian objek pajak meliputi: Pendekatan Data Pasar; Pendekatan Biaya; dan Pendekatan Pendapatan;

n) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud di atas digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa tanah (Pasal 12 ayat (2) PER-24/PJ/2016);

o) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk penilaian objek pajak pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan bangunan (Pasal 12 ayat (3) PER-24/PJ/2016);

p) Berdasarkan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada Wajib Pajak adalah areal hutan yaitu berupa tanah;

q) Bahwa tidak ada pengembangan bumi berupa tanaman yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga biaya investasi pengembangan tanaman itu dapat dihitung dan disusutkan;

r) Dalam PSAK Nomor 47 disebutkan bahwa untuk keperluan standar ini, kepemilikan tanah berdasar hak apapun disebut tanah, disertai pengungkapan mengenai jenis hak dan masa manfaat. Kepemilikan tanah berdasar berbagai jenis hak tidak dapat disusutkan kecuali dapat diprediksi bahwa tak mungkin atau kecil kemungkinan bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak dapat diperoleh manajemen;

s) Maka penentuan NJOP dengan Pendekatan Biaya dihitung berdasarkan rumus :

Nilai Properti = Nilai Tanah + (Biaya perolehan/penggantian baru - penyusutan) tidak dapat diterapkan dalam penetapan NJOP ini karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanah tidak dapat disusutkan;

t) Berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pendekatan Biaya lebih sesuai digunakan terhadap objek yang memuat bangunan karena dapat disusutkan, sedangkan objek dalam sengketa ini adalah berupa areal hutan/tanah yang tidak dapat disusutkan. Oleh karena itu penentuan nilai NJOP Bumi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam sengketa ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan adanya Putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² menjadi senilai Rp230,00/m², dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat dalam Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung disebutkan mengabulkan sebagian permohonan dari Pemohon Banding dan menghitung Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif dari Pemohon Banding senilai Rp230,00/m² yaitu Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dengan Klas 197;

b) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

c) Bahwa dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022 diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

d) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi untuk masing-masing areal Objek Pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp661,00/m²;

e) Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tersebut adalah adalah atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 s.d. Tahun Pajak 2017 yang penetapannya masih menggunakan dasar hukum sesuai PMK Nomor 139/PMK.03/2014;

f) Bahwa Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024

yang penetapannya tidak menggunakan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 karena sudah tidak berlaku lagi sehingga seharusnya atas Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tersebut tidak relevan lagi untuk dijadikan pertimbangan dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif Pemohon Banding;

g) Selain itu sistem peradilan di Indonesia tidak menganut sistem/asas yurisprudensi. Bahwa sistem hukum Indonesia menganut sistem Civil Law yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan pada Putusan Hakim (yurisprudensi), sehingga prinsip yurisprudensi tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa perpajakan;

h) Bahwa apabila suatu sengketa pajak terjadi dan harus diselesaikan berdasarkan sumber hukum yang ada, yang terutama adalah peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

i) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif sektor perkebunan ditetapkan melalui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-59/PJ/2023) senilai Rp661,00/m² digunakan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a quo atas nama Pemohon Banding;

j) Bahwa selain itu, juga terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Wajib Pajak dengan IUPHHK-RE dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/² atas areal tidak produktif IUPHHK-RE antara lain:

- Put-010132.18/2020/PP/M.XIVB/Tahun 2022 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 08.117.048.2-216.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun Pajak 2019 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

bahwa Putusan ini diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 3997/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

- Put-009707.18/2021/PP/M.XIVB/Tahun 2022 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 08.117.048.2-216.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp800,00;

- Put-005390.18/2018/PP/M.XVIIIA/Tahun 2021 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 02.988.651.2-037.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

bahwa Putusan ini diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 2496/B/PK/PJK/2022;

- Put-116150.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2021 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 02.988.651.2-037.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

bahwa Putusan ini diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 2513/B/PK/PJK/2022 tanggal 12 Mei 2022;

- PUT-116151.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-001 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

bahwa Putusan ini diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1913/B/PK/PJK/2021 tanggal 22 Juli 2021;

- PUT-116152.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

- PUT-005392.18/2018/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

- PUT-005391.18/2018/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

bahwa Putusan ini diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 4526/B/PK/PJK/2022 tanggal 4 Oktober 2022;

- PUT-116152.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

- PUT-107540.18/2015/PP/M.XVIIIA/Tahun 2019 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.13.010.001.999-0002.2 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp910,00;

- PUT-107541.18/2015/PP/M.XVIIIA/Tahun 2019 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.002.900-0037 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp740,00;

- PUT-009593.18/2022/PP/M.XVA/Tahun 2023 atas Wajib Pajak PT. Sinar MutiaraNusantara,NPWP02.983.144.9-216.000,NOP 14.04.041.222.210-0041.2 dengan NJOP/m² sebesar Rp1.397.

- PUT-009744.18/2021/PP/MXVA/Tahun 2023 atas Wajib Pajak PT. Sinar MutiaraNusantara,NPWP02.983.144.9-216.000,NOP 14.04.041.222.210-0041.2 dengan NJOP/m² sebesar Rp670.

k) Bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya hakim di Pengadilan Pajak maupun di Mahkamah Agung juga setuju dengan penetapan NJOP bumi/m²

atas areal tidak produktif IUPHHK-RE ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

10) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan penetapan NJOP berdasarkan PMK-139/2014 jo KEP-25/2016 adalah sama dengan penetapan NJOP berdasarkan PMK-186/2019 jo KEP-59/2023, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa amanat dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB telah memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya NJOP setiap tiga tahun;

b) Bahwa dalam penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali tersebut, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment;

c) Atas hal tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-139/2014 yang kemudian dicabut dan diganti dengan PMK-186/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022;

d) Bahwa dalam PMK tersebut juga diatur tentang penetapan NJOP bumi untuk Areal tidak produktif Perhutanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sehingga diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-25/PJ/2016 yang kemudian diganti dengan KEP-185/PJ/2020, dan kemudian dicabut dan diganti dengan KEP-59/PJ/2023;

e) Berdasarkan hal tersebut di atas, penetapan NJOP bumi/m² atas areal tidak produktif IUPHHK-RE oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0008/GCN/KRC-TAX/II/25 tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00010/671/24/219/24 tanggal 31 Mei 2024 Tahun Pajak 2024 telah benar, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00010/671/24/219/24 tanggal 31 Mei 2024 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2024 atas nama Pemohon Banding NPWP 311860795219002/0311860795072000;

Menimbang bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 033/DDTC-1C/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/

WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

Sektor Perhutanan Tahun Pajak 2024 NOP 14.13.010.219.210- 0011.2;

Bukti P-3. Pembayaran SPPT PBB Tahun Pajak 2024 sejumlah

Rp269.916.000,00 tanggal 14 Juni 2024 dengan NTPN 00CA97469HPCO54K;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Gemilang

Cipta Nusantara Nomor 19 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina Notaris di Tangerang beserta dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 0040/GCN/KRC-TAX/VII/24 tanggal 05 Juli 2024, beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00304/SPUH/

WPJ.02/2024 tanggal 29 Oktober 2024 beserta Daftar Hasil Penelitian Keberatan PBB;

Bukti P-7. Surat Nomor 0056/GCN/KRC-TAX/X/24 tanggal 30 Oktober 2024

Perihal Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2024;

Bukti P-8. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2024 beserta

BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-05000941/BPS/ KPP.021103/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-9. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 028/DDTC-1C/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P-12. Laporan Keuangan Gemilang Cipta Nusantara;

Bukti P-13. Audit Report;

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009705.18/2021/PP/MXVA

Tahun 2023;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009706.18/2021/PP/MXVA

Tahun 2023;

Bukti P-16. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899/B/PK/Pjk/2021 tanggal 31 Mei 2021;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5037/B/PK/Pjk/2023 tanggal 23 November 2023;

Bukti P-18. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5038/B/PK/Pjk/2023 tanggal 23 November 2023;

Bukti P-19. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 755/B/PK/Pjk/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-20. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2870/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-21. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015;

Bukti P-22. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Nomor S.560/PHL-UJLHHBKP/2015 tanggal 9 November 2015; Bukti P-23. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor

S.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir Nomor 020/DDTC-1C/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa dan Alasan Koreksi Terbanding;

Bukti T-2. Laporan Penilaian Kantor Nomor LAP-258/KPP.0211/2024 tanggal 31 Mei 2024 ;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007485.18/2023/PP/M.XVIIIA

Tahun 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir Nomor S-5436/PJ.07/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0008/GCN/KRC-TAX/II/25 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang karena tidak ada pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.NJOP Bumi/m²230,00660,00430,00
NJOP47.035.000.000,00134.970.000.000,0087.935.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi per m2 sejumlah Rp430,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi per m2 sejumlah Rp430,00 dengan alasan sebagai berikut :

1. Areal IUPHHK-RE Pemohon Banding bukan merupakan areal hutan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB, walaupun Pemohon Banding belum dapat melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan ekosistem;

2. bahwa Pemohon Banding pada dasarnya sudah memperoleh manfaat atas hak bumi tersebut dari kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, atau usaha pemanfaatan hasil bukan kayu. Atas kegiatan usaha tersebut Pemohon Banding mencatat penghasilan dari usaha pengelolaan kehutanan sebesar Rp27.636.058.378,00 dan Rp29.378.008.823,00 pada Tahun 2021 dan Tahun 2022;

3. Surat nomor S.439/MenLHK/PHPU2015 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan surat nomor S.560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan surat usulan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan PBB, dan tidak terdapat bukti bahwa surat usulan tersebut telah disetujui;

4. Pasal 6 ayat (2) UU PBB mengatur bahwa pejabat tata usaha negara yang diberikan atribusi untuk menetapkan NJOP adalah Menteri Keuangan dan sudah terdapat pengaturan perundang-undangan yang sangat jelas mengenai penentuan NJOP Bumi Sektor Perhutanan untuk Area Tidak Produktif ini yaitu PMK-186/PMK.03/2019 dan KEP-59/PJ/2023 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang PBB;

5. Pendekatan Biaya digunakan untuk penilaian objek pajak pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan penilaian bangunan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding adalah areal hutan yaitu berupa tanah dan tidak ada pengembangan bumi berupa tanaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga biaya investasi pengembangan tanaman itu dapat dihitung dan disusutkan;

6. PSAK Nomor 47 disebutkan bahwa untuk keperluan standar ini, kepemilikan tanah berdasar hak apapun disebut tanah, disertai pengungkapan mengenai jenis hak dan masa manfaat. Kepemilikan tanah berdasar berbagai jenis hak tidak dapat disusutkan kecuali dapat diprediksi bahwa tak mungkin atau kecil kemungkinan bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak dapat diperoleh manajemen;

7. Maka penentuan NJOP dengan Pendekatan Biaya tidak dapat diterapkan dalam penetapan NJOP ini karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanah tidak dapat disusutkan. Pendekatan Biaya lebih sesuai digunakan terhadap objek yang memuat bangunan karena dapat disusutkan atau pada hutan tanaman dimana terdapat investasi atas tanaman yang ditanam tersebut;

8. Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding dengan IUPHHK-RE dan menetapkan NJOP bumi/2 atas areal tidak produktif IUPHHK-RE sebesar Rp1.397, Rp820, Rp800, Rp910, dan Rp740;

9. Sistem peradilan di Indonesia tidak menganut sistem/asas yurisprudensi. Bahwa sistem hukum Indonesia menganut sistem Civil Law yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan pada putusan hakim (yurisprudensi), sehingga prinsip yurisprudensi tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa perpajakan;

10. Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya PMK Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa NJOP bumi atas

areal tidak produktif sektor perhutanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-59/PJ/2023) sebesar Rp661/m2 digunakan dalam penetapan NJOP bumi Tahun Pajak 2023 atas nama PT Gemilang Cipta Nusantara;

11. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pengeluaran serta dasar perhitungan NJOP bumi/m2 sebesar Rp230 dengan menggunakan metode perolehan baru (cost approach) Tahun Pajak 2023 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki keahlian dalam melakukan penilaian asset (property) sebagai dasar perhitungan NJOP bumi/m2 Tahun 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

1. Pengelolaan hutan di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-beda pada tiap jenis hutannya, begitu juga dengan kebijakan pemerintah atas hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya sehingga pemahaman dan pendekatan perlakuan pajak atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya;

2. Restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu dan tidak boleh menanam komoditas non-kehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk dijual, dan harus melindungi satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala;

3. Hasil dari hutan restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi ekosistem. Di tahap operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus membiayai operasi pemulihan ekosistem dengan tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan

kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan;

4. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402 – Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur nonhayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

5. Untuk Tahun Pajak 2024 NJOP bumi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp660,00/m2, berdasarkan SPPT PBB Tahun Pajak 2024 dan KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024, tanpa melihat fakta bahwa peningkatan atas nilai sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK- RE hingga Tahun Pajak 2024 tidaklah signifikan;

6. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dengan alasan bahwa:

a. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak berlebihan rasanya apabila perlakuan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung;

b. Tujuan Pemohon Banding sebagai perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK- RE diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun;

7. Bahwa dalam mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUPHHK-RE, P.50/Menhut-II/2010 dan P.26/Menhut-II/2012 telah menentukan areal seperti apa yang dapat diajukan izin kepada Menteri Kehutanan. Bahwa Pasal 2 P.50/Menhut-II/2010 jo. P.26/Menhut-II/2012 mengatur bahwa areal yang diutamakan dapat dimohonkan IUPHHK-RE adalah areal hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditujukan oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem;

8. Bahwa untuk mendapatkan IUPHHK-RE terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi pengaju izin, perlu menyampaikan proposal teknis studi kelayakan atas keadaan umum lokasi yang hendak dilakukan restorasi. Selain menyampaikan proposal teknis studi kelayakan, pengaju izin apabila sudah mendapatkan izin restorasi ekosistem berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan:

a. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau RKU;

b. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau RKT;

c. Laporan Kemajuan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang dibuat dalam bentuk laporan bulanan;

9. Berdasarkan dokumen kegiatan restorasi ekosistem yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2021-2022, pada pokoknya membuktikan bahwa kegiatan restorasi ekosistem masih dalam tahap awal mengingat izin pun baru berjalan 10 (sepuluh) tahun dari 60 (enam puluh) tahun pemberian izin. Membutuhkan waktu setidaknya 40 (empat puluh) tahun untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang sifatnya komersial;

10. Bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

a. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem;

11. Atas IUPHHK-RE tersebut, Menteri Kehutanan melalui S-439/MenLHK/ PHPL/2015 dan S-560/PHPL-WLHHBKHP/2015 memberikan usulan pemberian insentif kepada pemegang IUPHHK-RE bahwa untuk areal hutan RE diberikan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp0,00/m2. Pengenaan Nilai Jual Objek Pajak yang tinggi tentu sangat berat bagi Pemohon Banding, dikarenakan kegiatan restorasi ekosistem yang sifatnya cost center. Hal ini berdampak pada lambatnya usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

12. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pada prinsipnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang;

13. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penetapan NJOP Bumi oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan/atau yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut :

1. Penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang diatur dalam UU PBB;

a. Bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dalam SUB maupun matriks sengketa, Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-59/2023. Dalam hal ini, KEP- 59/2023 menetapkan NJOP per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk satu wilayah pulau Sumatera adalah sebesar Rp660/m2;

b. Bahwa nilai Rp660/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing- masing areal tidak produktif di pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP-59/2023 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”);

c. Bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK-186/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP-59/2023 sebagai berikut: Pasal 15 ayat (2) PMK-186/2019 “d. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak” bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP-59/2023. Namun demikian, KEP-59/2023 ini hanya menetapkan NJOP Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan NJOP Bumi yang jelas sesuai dengan UU PBB, sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan NJOP Bumi sebesar Rp660/m2 tersebut;

2. Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian PBB tahun pajak lain, bukan Tahun Pajak 2024 a. Bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2024 adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB:

“Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terhutang.” b. Bahwa data acuan dalam penetapan NJOP areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-59/PJ/2023 yang menggunakan data keadaan pada tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2024, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan NJOP bumi sebagai dasar perhitungan PBB terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

3. Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera a. Bahwa KEP-59/2023 menentukan NJOP adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 UU PBB:

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

Penjelasan:

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.”

b. Berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan NJOP PBB menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB, maka penetapan NJOP berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan NJOP dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan NJOP-nya;

c. Perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan objek pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu objek pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari objek pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari objek pajak itu sangat penting dalam menentukan NJOP;

4. Metode perolehan NJOP tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding a. Bahwa penentuan NJOP telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 UU PBB wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Namun, dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP-59/2023, dan berdasarkan penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian NJOP apa yang digunakan;

b. Dengan demikian sudah sepatutnya SPPT PBB Tahun Pajak 2024 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai permohonan Pemohon Banding karena penetapan NJOP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan UU PBB;

c. Bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam UU PBB. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB, maka penetapan besarnya NJOP ditentukan melalui membandingkan objek pajak a quo dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

d. Dalam hal ini, penetapan NJOP oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dengan menggunakan NJOP per meter persegi sebesar Rp 660/m2 maka Terbanding semestinya dapat membuktikan apakah harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo adalah sebesar Rp660/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo;

e. Bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya NJOP a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan NJOP a quo didasarkan hasil produksi objek pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding yaitu KEP-59/2023 merupakan suatu ketentuan baru atau metode baru dalam menetapkan besaran NJOP yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

f. Bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB sebagai berikut:

“Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak

2. Peruntukan

3. Pemanfaatan

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain”

g. Bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sebesar Rp 660/m2 untuk satu pulau Sumatera telah memenuhi faktor-faktor dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan;

h. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa faktor- faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pelalawan Riau adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera;

i. Sebab dalam penjelasan hasil penelitian keberatan, maupun Surat Uraian Banding Terbanding tidak membuktikan kesesuaian penetapan NJOP nya dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB;

j. Berdasarkan Penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa dalam hal Pemohon Banding merasa bahwa penetapan areal tidak produktif berdasarkan KEP-59/PJ/2023 tidak sesuai dengan UU PBB, Pemohon Banding seharusnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar KEP-59/PJ/2023 tersebut dapat dibatalkan, bukan mengajukan keberatan atau banding atas penetapan PBB yang telah dilakukan.”

k. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Terbanding menganggap KEP- 59/PJ/2023 sebagai objek uji materiil yang dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung. Namun, anggapan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum perundang-undangan Indonesia;

l. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”

m. Lebih lanjut, dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

n. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa:

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

o. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa objek uji materiil Mahkamah Agung hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan yang memiliki sifat normatif, dan berada dalam sistem hierarki sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011;

p. Keputusan Direktur Jenderal Pajak, termasuk KEP-59/PJ/2023, tidak termasuk dalam jenis dan hierarki tersebut, sehingga tidak termasuk sebagai objek uji materiil Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung;

q. Bahwa tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan yang merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam mengatur hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan, menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut dengan ”UU PTUN”), mengatur: “(3) Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang

dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

r. Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa:

“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan”

s. Adapun prinsip-prinsip dasar yang wajib menjadi landasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014:

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. Asas legalitas;

b. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB.”

t. Kemudian, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberhasilan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik”

u. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

v. Asas kepastian hukum ini menghendaki bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk dalam bentuk keputusan administratif seperti KEP-59/PJ/2023, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang. Oleh karena itu, jika substansi KEP-

59/PJ/2023 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PBB atau UU KUP, maka secara hukum, ketentuan dalam undang-undang tersebut yang harus diutamakan dan diterapkan;

w. Dalam konteks ini, KEP-59/PJ/2023 tidak hanya tidak dapat diuji materiil, tetapi juga tidak dapat mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi, termasuk undang-undang sebagai sumber utama hukum perpajakan;

x. Dalam sistem hukum Indonesia, berlaku asas fundamental bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori). Asas ini merupakan pilar utama dalam menjaga konsistensi dan hierarki norma hukum;

y. Oleh karena itu, apabila substansi dalam KEP-59/PJ/2023 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PBB atau UU KUP, maka secara hukum, ketentuan dalam undang-undang tersebut yang harus diutamakan dan diterapkan, bukan sebaliknya. Asas ini tidak membutuhkan uji materiil terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung, melainkan berlaku secara langsung dan otomatis dalam proses penegakan hukum;

5. KEP-59/PJ/2023 Tidak Dapat Dijadikan Dasar dalam Pembuatan Putusan Pengadilan Pajak a. KEP-59/PJ/2023 telah digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi per meter persegi untuk areal tidak produktif di sektor kehutanan. Namun, penggunaan KEP- 59/PJ/2023 sebagai dasar hukum tersebut tidak dapat dibenarkan secara yuridis karena keputusan tersebut tidak bersifat mengikat terhadap Wajib Pajak dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan;

b. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat menjadikan KEP-59/PJ/2023 sebagai dasar dalam memutus penetapan NJOP Bumi /m2 untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

c. Dengan demikian, dasar pertimbangan dalam putusan Pengadilan Pajak harus berasal dari peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan dari keputusan administratif seperti KEP-59/PJ/2023 yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum;

d. Lebih lanjut, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa agar suatu peraturan perundang-undangan dapat dianggap diketahui oleh publik dan memiliki daya ikat umum, maka peraturan tersebut harus diundangkan dalam lembaran resmi negara. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut: “Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

c. Berita Negara Republik Indonesia

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

e. Lembaran Daerah

f. Tambahan Lembaran Daerah

g. Berita Daerah”

e. Sebagai perbandingan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 secara eksplisit memuat perintah untuk pengundangan dalam lembaran resmi negara sebagaimana yang dapat dilihat pada gambar berikut:

Agar Bowie Grane mengetahuinya, memeriniahkian acastnela nga Peraturan Mun ir cherigaar: penempataan &

da aan Ekuitas Nesura Bepuiik Indonesia.

Vetetiapeleenm di kaka pada tanggal TG Dewan AG LG

MENTIEKI KELANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SKT MULYAN!] INDRAWATI

Dininckinekarn di dakara peda tema TT Desember 2019

DIREKTUN JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG LNDANGAN

KEMENTERIAN HUKLM DAN HAR ASASI MANLSIA

REPUBLIK INTIM SIA, ;

WIDODG EKALNJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIS INGORESDA TAHU BO MMO 155

Sailr sesuatu aslinya kepala Bira imum

PIL. Kepala Basisn Adminisiras keracunan

ANWAR Jf

SGP P8@21000 10830 | OO] f. Namun, dalam KEP-59/PJ/2023 tidak terdapat perintah untuk menempatkannya dalam lembaran resmi negara sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2011. Sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar berikut:

g. Ketidakterpenuhan syarat formal ini menjadi indikasi kuat bahwa KEP- 59/PJ/2023 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan semata-mata merupakan keputusan administratif yang bersifat internal atau sektoral;

h. Tujuan dari penempatan suatu peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi negara adalah untuk memberikan kepastian hukum melalui asas publikasi, yakni agar setiap orang dianggap mengetahui keberadaan dan substansi hukum dari suatu aturan. Oleh karena itu, apabila suatu keputusan seperti KEP-59/PJ/2023 tidak diundangkan dalam lembaran resmi negara, maka keputusan tersebut tidak memiliki sifat normatif yang mengikat umum, dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menjatuhkan putusan;

6. Putusan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Tidak Dapat Diterima karena Objek Bukan Peraturan Perundang-undangan

a. Bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 22/P/HUM/2017 atas permohonan uji materiil terhadap Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 yang telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 Tentang Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan hasil tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap permasalahan apakah objek Hak Uji Materiil a quo merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Objek permohonan Hak Uji Materiil aquo diterbitkan oleh pejabat yang tidak mempunyai kewenangan yang bersumber dari UUD 1945, Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lainnya untuk membuat peraturan perundang undangan mengenai pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara, baik yang bersifat pelimpahan pemberian delegasi (delegated authority) dari pengaturan lebih lanjut yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang bersumber dari kewenangan asli (original authority);

- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Objek permohonan Hak Uji Materiil a quo adalah peraturan kebijakan (beleidsregel, policy rule) yang merupakan petunjuk teknis yang berlaku kedalam tugas institusi dan tidak berlaku umum sebagaimana dasar pertimbangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo diterbitkan oleh Termohon adalah dalam rangka menyempurnakan basis data pajak bumi dan bangunan serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara sehingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak obyek pengujian hak uji materiil tersebut tidaklah termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang dapat diuji Mahkamah Agung atau menjadi obyek keberatan pengujian

hak uji materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 yang telah di ubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2012, merupakan pedoman teknis yang ditujukan kepada jajaran di bawahnya yang bersifat intern dan tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar sehingga tidak termasuk dalam kualifikasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya;

Menimbang, bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah Undang Undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon PT BERKAT BUMI PERSADA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

b. Putusan ini secara tegas memberikan batasan bahwa peraturan kebijakan internal yang dikeluarkan oleh pejabat administratif tidak memiliki status sebagai peraturan perundang-undangan yang dapat diuji secara materiil oleh Mahkamah Agung, melainkan merupakan bagian dari tindakan administratif yang justru menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Pajak jika menimbulkan sengketa dalam ranah perpajakan;

c. Bahwa penting untuk dicatat, objek uji materiil dalam perkara tersebut adalah PER-32/PJ/2012 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata

cara pengenaan PBB sektor pertambangan, termasuk penentuan NJOP sektor mineral dan batu bara. Dengan demikian, substansi dan karakter hukumnya memiliki kemiripan dengan KEP-59/PJ/2023 dalam perkara a quo yang juga menyangkut penetapan NJOP pada sektor tertentu. Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan hukum dan preseden tersebut, dapat disimpulkan bahwa KEP-59/PJ/2023 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan sebuah beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara yang berada dalam yurisdiksi sengketa pajak pada pengadilan pajak dan bukan uji materiil pada mahkamah agung;

7. Terbanding telah Nyata-Nyata Keliru dalam Menghitung NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding a. Bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menunjukkan kepada Pemohon Banding mengenai dasar penghitungan penetapan areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NJOP Rp 660/m2. Terbanding belum dapat menunjukkan rincian perhitungan beserta analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maupun analisis harga pasarnya. Terbanding hanya semata-mata berdasarkan KEP-59/PJ/2023 yang menetapkan seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera dengan nilai bumi sebesar Rp 661/m2tanpa melalui suatu penilaian objektif sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

b. Walaupun belum melihat rincian perhitungan dan analisis dari Terbanding, pada prinsipnya Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan metode penghitungan yang Terbanding lakukan. Terbanding secara nyata keliru dan tidak menghitung dengan benar NJOP dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding minta agar Terbanding memperjelas metode perhitungannya sebagai dasar dilakukannya koreksi a quo;

c. Bahwa Pemohon Banding hendak mengomentari apabila Terbanding menggunakan Metode Penilaian Tradisional (Traditional Valuation Methods) berupa metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sebagaimana yang pernah dilakukan untuk tahun pajak 2015. Hal ini sejalan dengan pengertian perbandingan harga dengan

objek lain yang sejenis sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PBB yang berbunyi:

“Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan :

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.” d. Sebelum mengomentari penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai bagaimana seharusnya penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dilakukan. Bahwa dari pengertian metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB diketahui terdapat 4 (empat) komponen penting dalam penggunaan metode tersebut, yaitu antara lain:

1) Membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis;

2) Membandingkan dengan objek pajak lain yang letaknya berdekatan;

3) Membandingkan dengan objek pajak lain yang fungsinya sama; dan

4) Membandingkan dengan objek pajak lain yang telah diketahui harga jualnya;

e. Penggunaan metode ini pun dijelaskan oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

“The sales comparison approach looks at the price, or price per unit area, of similar properties being sold in the marketplace. Simply put, the sales of properties similar to the subject are analysed, and the sale prices adjusted to account for differences in the comparables to the subject to detemine the fair

market value of the subject. This approach is generally considered the most reliable, if goods comparable sales exist.”

f. Dengan demikian di dalam penggunaan metode ini yang harus dilakukan adalah menemukan pembanding (objek pajak lain) yang sejenis, letaknya berdekatan, fungsinya sama, telah diketahui harga jualnya, dan melakukan penyesuaian. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara kumulatif karena kata hubung yang dipergunakan adalah ‘dan’. Selanjutnya tentu perlu melihat penggunaan metode ini oleh Terbanding, apakah penggunaan metode ini sudah sesuai atau tidak;

g. Bahwa dalam melakukan penghitungan atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.04.041.222.210-0026.2 dengan NJOP Rp 660/m2menggunakan salah satu metode dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yakni metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), yang mana merupakan salah satu dari 3 (tiga) metode penilaian tradisional (traditional valuation methods) untuk menentukan nilai pasar (three approaches to market value). Penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) semestinya tertuang di dalam Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi per m2;

h. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PBB yang berlaku? Atas hal tersebut, Pasal 1 ayat (3) UU PBB menunjukkan bahwa terdapat 4 hal yang mesti diuji untuk menentukan apakah metode perbandingan harga yang dipergunakan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1) Pengujian atas kesamaan jenis dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

2) Pengujian atas kedekatan letak dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

3) Pengujian atas kesamaan fungsi dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

4) Pengujian atas harga jual dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

i. Berikut analisis pengujian atas keempat hal tersebut:

bahwa Pengujian yang pertama adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya sejenis atau tidak. Bahwa atas penentuan tingkat kesebandingan dari jenis objek pajak antara hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan objek pajak lain yang dijadikan pembanding dapat dilihat dari sektornya. Adapun yang dimaksud sektor di sini adalah peruntukkan atau fungsinya. Oleh karena itu pengujian fungsi ini dapat sekaligus bersamaan dengan pengujian yang ketiga yakni mengenai perbandingan fungsi;

bahwa untuk menguji perbandingan fungsi, terdapat 3 hal yang mesti diperhatikan, yaitu:

(i) pengujian atas sektor dari objek pajak yang diperbandingkan oleh pembanding;

(ii) pengujian atas areal yang diperbandingkan; dan (iii) pengujian atas jenis izin dari objek pajak yang diperbandingkan. bahwa berikut adalah analisis atas ketiga faktor dalam perbandingan fungsi tersebut;

Pertama adalah atas sektor objek pajak yang diperbandingkan. Sektor yang diperbandingkan harus lah sama berupa sektor perhutanan berupa hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE. Kemudian yang perlu menjadi perhatian adalah terkait fungsi dan maksud dari areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dibandingkan dengan fungsi dan maksud dari areal objek pajak pembanding. Kedua terkait jenis areal yang diperbandingkan. Bahwa areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal hutan tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa selanjutnya analisis yang ketiga adalah terkait fungsi berdasarkan izin. Bahwa hutan Pemohon Banding tidak akan dapat dipersandingkan, kecuali dengan izin yang sama dengan Pemohon Banding yakni hutan restorasi

ekosistem yang sama sekali belum dimanfaatkan dan jauh dari keseimbangan ekosistem maupun hayati. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak sebanding dengan jika diperbandingkan selain hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa Pengujian yang kedua adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya letaknya berdekatan atau tidak. Oleh karena itu Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim untuk meminta Terbanding membuktikan lokasi objek pajak yang dijadikan pembanding merupakan hutan restorasi ekosistem yang letaknya berdekatan dengan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sesuai amanat Pasal 54 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pengujian yang ketiga telah Pemohon Banding uraikan pada pengujian pertama sebelumnya. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena pembahasan mengenai jenis dan fungsi dari objek pajak pembanding dapat dilakukan bersamaan;

bahwa Pengujian yang keempat adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya telah diketahui harga jualnya atau tidak;

j. Lebih lanjut, bahwa hal yang seharusnya tidak luput menjadi perhatian adalah apakah terdapat atau tidak penggunaan penyesuaian yang besar oleh Terbanding dalam menghitung nilai bumi. Terkait dengan adanya penyesuaian di dalam menghitung nilai untuk menentukan besaran NJOP di dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) adalah hal yang wajar. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value- Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

“The known prices of the comparables are adjusted by adding or subtracting the amount which a given attribute or feature contributes to, or detracts from, the price of the comparable. For example, negative (downward) adjustments should be imposed to reflect those differences in

terms of state of repair, date of sale, poor design. Conversely, positive adjustments should be made for the good design, special views and other features such as quality of materials, access and landscaping.” k. Walaupun hal yang wajar untuk menentukan nilai NJOP dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), tetapi perlu diperhatikan bahwa tingkat penyesuaian tidak boleh dilakukan berlebihan. Semakin tinggi tingkat penyesuaian yang dilakukan atas harga objek pajak pembanding, maka semakin tidak dapat diandalkan data pembanding tersebut. Hal ini juga sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

“adjusting attributes to make them comparable to the subject property – basically, the greater the amount of adjustment or number of adjustment, the less reliable the comparable can become”

l. Bahwa data pembanding sama sekali tidak sebanding sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding apabila terdapat nilai penyesuaian yang besar (tidak wajar);

m. Bahwa berdasarkan penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) Pasal 1 angka 3 UU PBB terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan nyata-nyata keliru, tidak dapat diandalkan, sehingga pada akhirnya tidak dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam menentukan besaran NJOP perhutanan Pemohon Banding dalam rangka menghitung PBB Sektor Perhutanan terutang untuk Tahun Pajak 2024. Oleh karena itu sudah sepatutnya NJOP yang ditetapkan Terbanding atas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding ke dalam dengan NJOP Rp660/m2 dibatalkan beserta seluruh implikasi hukumnya, dengan menetapkan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NJOP Rp230/m2 oleh Majelis Hakim yang terhormat;

n. Sebagai tambahan, ketentuan Pasal 12 dari PER-24/PJ/2016 sesungguhnya mengatur bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran NJOP areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB;

o. Bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perkara a quo Terbanding tidak menunjukkan suatu penilaian objektif berdasarkan metode yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Terbanding semata-mata melakukan penetapan NJOP hanya berdasarkan satu surat keputusan yang kemudian diberlakukan untuk seluruh areal tidak produktif di pulau Sumatera. Hal tersebut menunjukkan kekeliruan penetapan NJOP oleh Terbanding. Namun dalam hal Terbanding dapat menunjukkan dasar penilaiannya menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), maka Terbanding harus dapat menunjukkan penggunaan metodenya tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB dan doktrin ahli PBB yang berlaku;

8. Penentuan Besarnya NJOP Tidak Boleh Keluar atau Menyimpang dari Kerangka Hukum NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB a. Bahwa kewenangan Menteri Keuangan, dalam sengketa a quo Terbanding, untuk menetapkan NJOP adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Penerbitan KEP- 25/2016 maupun KEP-59/PJ/2023 sebagai dasar penetapan NJOP oleh Terbanding tidak berarti bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangan tersebut menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

b. Penentuan besarnya NJOP seharusnya didasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU PBB. Bahwa dalam sistematika UU PBB, Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan hukum pertama dalam menentukan besarnya NJOP. Namun demikian, dalam menetapkan NJOP Terbanding semata-mata mengacu

pada KEP-59/PJ/2023 tanpa memberikan bukti mengenai metode perhitungan NJOP apa yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Sebagaimana Penjelasan dalam Surat Uraian Banding halaman 56 poin 4 huruf e disebutkan bahwa:

“Bahwa penetapan NJOP NJOP bumi/m² atas areal tidak produktif hutan restorasi ekosistem berdasarkan KEP-59/PJ/2023 tentunya telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan harga jual bumi/tanah di pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian berdasarkan standar penilaian yang berlaku.” c. Dalam urutannya, ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan ketentuan yang memuat definisi NJOP yang ditempatkan dalam urutan paling pertama dalam susunan ketentuan UU PBB. Bahwa dalam sistematika pengaturan materi peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 1 UU PBB merupakan ketentuan yang berisi mengenai batasan pengertian atau definisi mengenai NJOP;

d. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam paragraf 98 dari Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, sebagai berikut:

“Ketentuan umum berisi:

d. Batasan pengertian atau definisi;

e. Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi;

f. Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya…”

e. Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan sumber hukum yang utama dalam menentukan besarnya NJOP. Muatan materi dalam ketentuan definisi NJOP dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan sumber hukum yang pertama dan utama yang memuat norma hukum dalam menentukan besarnya NJOP;

f. Hal itu berarti bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan NJOP merupakan kewenangan yang dibatasi dengan kerangka hukum NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Dengan demikian, kewenangan

Terbanding atau Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya NJOP tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

g. Menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB bahwa terdapat 3 metode penentuan NJOP dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli. Dengan demikian, hanya terdapat 4 (empat) metode penentuan NJOP. Terbanding atau Direktur Jenderal Pajak tidak mendapatkan kewenangan untuk mengatur metode penentuan NJOP di luar atau selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

h. Oleh karena itu, setiap produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak baik dalam PER-Dirjen atau KEP-Dirjen, harus mengacu pada sumber hukum utama dan pertama dalam pengaturan NJOP yaitu ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

i. Dalam artian bahwa Keputusan Terbanding mengenai NJOP yang tidak didasarkan pada:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau (ii) perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis;

(iii) nilai perolehan; atau (iv) NJOP Pengganti, merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, karena tidak memenuhi persyaratan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

j. Dalam perkara a quo, tidak tedapat bukti bahwa Keputusan Terbanding a quo didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau perbandingan harga, atau nilai perolehan, atau NJOP Pengganti;

k. Kewenangan Terbanding untuk menetapkan NJOP a quo adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Bahwa penerbitan KEP-59/2023 sebagai dasar penetapan NJOP oleh Terbanding a quo tidak berarti bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangannya tersebut dengan menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

l. Bahwa kewenangan penerbitan KEP-59/2023 tersebut yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU PBB adalah bukan kewenangan seluas-luasnya atau delegasi kosong (delegasi blangko), melainkan kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP yang sesuai dengan norma hukum NJOP sebagai dalam definisi NJOP yang dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

m. Bahwa dalam sistematika UU PBB, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU PBB merupakan ketentuan yang muncul setelah ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB. Dengan demikian, penentuan besarnya NJOP dalam PMK-186/2019 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU PBB harus sesuai dan sejalan dengan metode NJOP yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

n. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PBB merupakan ketentuan penentuan NJOP yang bersumber dari hukum utama dan pertama dalam penentuan NJOP, yaitu berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

9. Objek Pajak PBB Perhutanan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang Menjadi Sengketa dalam Perkara Banding Ini Merupakan Hutan Restorasi Ekosistem yang Belum Mencapai Keseimbangan Hayati dan Ekosistem Sehingga Tidak Tepat untuk Ditetapkan dengan NJOP Rp 660,00/m2 a. Bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.395/Menhut- II/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT Gemilang Cipta Nusantara atas areal hutan produksi seluas ±20.265 (dua puluh ribu dua ratus enam puluh lima) hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut sebagai “SK.395/Menhut-II/2012”);

b. Bahwa areal hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang menjadi objek pajak dalam sengketa a quo merupakan bagian dari areal IUPHHK-RE

tersebut. Berdasarkan penafsiran citra Landsat Provinsi Riau tahun 2011, areal tersebut seluruhnya terdiri atas tutupan lahan hutan, yakni: Hutan Rawa Primer seluas ±965 hektar, Hutan Rawa Sekunder seluas ±18.275 hektar, Belukar Rawa seluas ±1.007 hektar, dan area perairan seluas ±18 hektar. Foto lapangan berikut ini menunjukkan kondisi aktual terkini areal hutan yang disengketakan:

. " wa Say cams

. NN re ha) a : Poe ae d 3 Mah ed a Sena PA eA Ms Ti ao 2... a MEA map Be bana 2.0 Pa! mi fs ban ea eres 03 Ta AN ga Tag pas es OTR Mp Sy = tale > i ts wo oe ns MBS sk Aya a cat pa

Bee Ca an” Inai MI. mh AP tte. Ba en ang eA pe am “a f ‘ hg Ma van Maa Ta a SA "4

Salt . oF he, ee meg wi im

SON aa MA aa

Por - 4 — . shee * M3 i , a an i ie Lai ‘. . Ba a. Ma se a pr = BS eae Se. .. 3 .

Fa Se at AN and An: ae ja TA ORR. AS Lrg om MES ke eae a a ee Ne ine i c. Bahwa hingga saat ini, kondisi objek pajak a quo masih berupa hutan dengan tutupan alami dan belum dilakukan kegiatan pemanfaatan usaha berupa eksploitasi hasil hutan. Hal ini sejalan dengan sifat usaha restorasi ekosistem yang dijalankan oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan IUPHHK- RE;

d. Bahwa restorasi ekosistem yang dimaksud dalam IUPHHK-RE bertujuan mengembalikan kondisi hutan produksi yang telah terdegradasi menjadi hutan alami dengan keseimbangan hayati dan ekosistem yang utuh, sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (selanjutnya disebut "PP 6/2007"). Pemulihan tersebut dilakukan melalui penanaman jenis tanaman asli (native species) dan bukan tanaman komersial, serta tanpa orientasi profit;

e. Bahwa sebelum tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem, Pemohon Banding selaku pemegang izin dilarang melakukan pemanenan hasil hutan kayu. Dengan demikian, kegiatan usaha Pemohon Banding sampai saat ini hanya bersifat non-komersial, berupa pemulihan ekologis, dan seluruh pembiayaannya ditanggung secara internal tanpa menghasilkan pendapatan. Perlakuan atas areal hutan ini pada dasarnya sama seperti perlakuan terhadap hutan lindung, dimana tidak terdapat kegiatan pemanfaatan langsung terhadap tanahnya;

f. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut “S.439/MenLHK-PHPL/2015”), yang menegaskan bahwa kegiatan restorasi ekosistem tidak menghasilkan penerimaan dan bersifat sebagai pusat biaya (cost center);

g. Dengan demikian, jelas bahwa objek pajak dalam sengketa a quo masih berbentuk hutan yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan usaha komersial dan seharusnya tidak dikenai pajak bumi dan bangunan sebagaimana tanah produktif lainnya;

10. Pemohon Banding Berhak Mendapatkan Perhitungan PBB dengan NJOP Rp230/m2 sebagai Mitra Pemerintah dalam Menjaga dan Merestorasi Hutan yang Rusak a. Bahwa pemegang izin usaha hutan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) termasuk Pemohon Banding, berkewajiban melakukan restorasi ekosistem berupa upaya mengembalikan kondisi hutan dengan tujuan memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan lainnya di hutan. Melalui restorasi ekosistem, areal hutan alam diharapkan berfungsi kembali sebagai penyeimbang ekosistem, baik biotik maupun abiotik. Hal ini sejalan dengan tujuan diberikannya IUPHHK-RE untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman,

pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

b. Bahwa keberadaan izin hutan restorasi ekosistem sejatinya menjalankan tugas negara untuk menjaga, merehabilitasi, dan memulihkan kawasan hutan. Namun demikian banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah apabila menjalankan tugasnya tanpa peran serta pihak swasta. Gambaran sulit dan mahalnya menjaga hutan Indonesia dapat dilihat pada artikel dari Harian Ekonomi Neraca dan Antara Riau berjudul “Mahalnya Menjaga Hutan Indonesia”. Bahwa kemampuan negara untuk menjaga kawasan hutan konservasi sangat lemah karena alokasi anggaran tidak sebanding dengan luas hutan yang ada. Masalah yang mengancam kawasan konservasi seperti perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan, juga sangat kompleks untuk diselesaikan. Untuk membantu tugas pemerintah, sejak tahun 2004 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan membuka pintu bagi swasta untuk upaya merestorasi ekosistem di hutan alam produksi, dimana seluruh aktivitas dan biaya pemilihan hutan ditanggung oleh pihak swasta dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE);

c. Melalui pengelolaan Restorasi Ekosistem (RE), terdapat beberapa aspek lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat diwujudkan. Sebut saja, membangun Indonesia dari pinggiran yang saat ini terdapat lebih dari 33.000 desa hutan atau mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi. Hal lainnya adalah menunjukkan kehadiran negara dalam sistem reformasi dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta melindungi keragaman hayati, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Hal penting lainnya adalah pengelolaan hutan yang lestari penting bagi kelestarian keragaman hayati juga sebagai mitigasi perubahan iklim. Bahwa manfaat yang begitu besar tentunya membutuhkan pengorbanan yang besar pula;

d. Bahwa dalam penerapan restorasi ekosistem, terlihat jelas bahwa untuk menjaga, apalagi merestorasi hutan Indonesia, butuh biaya yang tidak sedikit. Upaya restorasi pada intinya tidak hanya melakukan penjagaan dan penerapan aturan yang ketat, melainkan juga upaya mengubah pola pikir masyarakat sekitarnya untuk merasa memiliki dan menjaga hutan dengan memberikan alternatif mata pencaharian. Oleh karena itu upaya restorasi ekosistem ini bukan hal main-main dengan aktivitas yang kompleks serta membutuhkan dana yang sangat besar. Bahwa IUPHHK-RE adalah solusi untuk mengatasi sumber daya pemerintah yang terbatas dalam menjaga dan merawat hutan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan dukungan bagi swasta untuk mendanai kawasan hutan restorasi ekosistem, karena investasi jangka panjang untuk kelestarian lingkungan ini bukan berorientasi profit;

e. Bahwa penetapan PBB dengan tarif NJOP yang rendah merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah yang diperlukan, mengingat izin restorasi ekosistem ini tidak begitu menarik bagi investor swasta, apalagi yang berorientasi profit. Penetapan PBB yang cukup krusial untuk diberikan adalah penerapan perhitungan PBB sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015;

f. Bahwa penetapan PBB sesuai usulan Kemenhut tersebut penting karena pada praktiknya pungutan PBB yang begitu besar sangat memberatkan pengusaha hutan restorasi ekosistem. Hal ini bisa dilihat dari beberapa artikel yang ditulis di koran Sindo, Kontan, Agro Indonesia, dan Pajak Online. Bahwa hutan restorasi ekosistem yang masih dalam upaya pemulihan ekosistem hutan membutuhkan banyak biaya dan belum ada pendapatan. Upaya-upaya konkret dalam rangka penetapan PBB bagi pemegang izin hutan restorasi ekosistem ini sudah beberapa kali dilayangkan kepada Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak, baik secara sendiri-sendiri, melalui asosiasi, maupun melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun

sampai dengan saat ini masih terjadi kekosongan peraturan terkait upaya restorasi ekosistem dari sisi perpajakan, khususnya dalam hal ini PBB sektor Perhutanan;

g. BahwasepertidikutipdariartikelMongabay (https://www.mongabay.co.id/2015/09/22/restorasi-ekosistem-skema- sembuhkan-hutan-indonesia-yang-makin-diminati/), Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuturkan bahwa RE merupakan upaya luar biasa para pihak yang memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Melalui izin ini, para pemegang izin diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan prinsip ecosystem based forest management. Tentunya, untuk menerapkan skema ini perlu komitmen yang kuat dan dukungan yang besar dari pemerintah pusat dan daerah serta review regulasi dan kebijakan yang mempermudah pelaksanaan RE. Adapun RE ini pada dasarnya juga diperlukan oleh pemerintah RI karena sejalan dengan salah satu program utama United Nation Development Programs (UNDP), yakni Sustainable Development Goals (SDGs) goal ke-15. Goal tersebut berbunyi: “Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah serta menghambat hilangnya keanekaragaman hayati.” (dikutip dari artikel https://tirto.id/restorasi-ekosistem-riau-rer-menjaga-dan- memulihkan-lingkungan-d9nbdan https://kumparan.com/@kumparannews/restorasi-ekosistem-dan-target- pembangunan-berkelanjutan-1rUwuWtBkdu). Oleh karena itu, relevan pengaplikasian penerapan perhitungan PBB sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam 2 (dua) surat a quo;

h. Bahwa oleh karena pentingnya keberadaan dan upaya mendukung restorasi ekosistem hutan Indonesia, maka dalam hal lembaga eksekutif belum dapat memberikan keadilan, terkait sengketa pajak maka Pemohon Banding harap Pengadilan Pajak dapat memberikan keadilan sesuai dengan kedudukannya menurut Pasal 2 UU PP dan kewenangannya dalam Pasal 31 UU PP;

i. Selain itu, kewenangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan sesuai permohonan banding Pemohon Banding adalah sesuai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman), penafsiran hukum progresif, serta interpretasi futuristis. Hal ini mengingat menjaga dan merestorasi hutan yang rusak adalah suatu program penting pemerintah Republik Indonesia dan internasional. Diberikannya suatu dukungan PBB sektor perhutanan atas izin usaha restorasi ekosistem adalah suatu keniscayaan yang seharusnya segera terwujud guna membantu program hutan lestari;

j. Bahwa terkait dengan penafsiran hukum progresif (vide buku-buku Prof. SatjiptoRahardjo,danartikel http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529c62a965ce3/menggali- karakter-hukum-progresif), pada dasarnya hukum progresif adalah adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. Hukum progresif adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Menggunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang- Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang bersifat adil. Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif adalah deep ecology;

k. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua mahluk hidup,”. Berdasarkan konsep dasar dari hukum progresif tersebut, maka penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan demi terciptanya keadilan dan kesinambungan hukum bagi manusia dan semua makhluk di semesta bumi pertiwi;

l. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum progresif a quo dan fakta Pemohon Banding yang telah berkomitmen dan terbukti sukses dalam menjalankan program restorasi ekosistem sebagaimana dikutip dalam beberapa media terlampir, Pemohon Banding mohon agar SPPT PBB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dapat dibatalkan, serta mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

11. Bahwa Metode Perolehan Baru (Cost approach) Merupakan Pendekatan yang Paling Tepat dalam Penilaian NJOP Bumi Hutan Restorasi Ekosistem dan Tidak Terdapat Kenaikan Biaya yang Signifikan dalam Memperoleh Aset a. Bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

1) Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB;

2) Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding;

3) Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan metode lainnya untuk penghitungan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding;

b. Bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut:

“Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.” c. Ketentuan di atas pun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER-24/PJ/2016 sebagai berikut:

“Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.” d. Berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan NJOP menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi penyusutan. Atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

NJOP = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem) – (penyusutan/amortisasi) e. Bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem;

f. Bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit

Report) tahun buku 2023 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2024 berdasarkan data tahun 2023);

g. Bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.395/Menhut-II/2012 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU- PHP);

h. Menurut laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Audit Report) untuk tahun buku 2023 jumlah aset tidak lancar pada neraca terkait hutan kayu restorasi ekosistem ialah sebesar Rp11.737.213.596.

2023 ( Rp )

ASET TIDAK LANCAR (Rp)

Investasi pada entitas anak 5 38.718.553 672

Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp6. 167.444.546 tahun 2023 dan sebesar 2p5.438.553,397 tahun 2022 Fi 5.237 205.231

Hutan kayu restorasi ekosistem 8 11.757.212,596

Aset tidak lancar lainnya 123.807,155

Jumlah aset tidak lancar 55.816.579, 684 i. Nilai sebesar tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 8 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistem sebagai berikut:

B. HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

31 Desember 2023

Saldo awal 11,737,213.556

Penambahan ot

Saldo akhir 11.737.211.598 j. Berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 8 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2023 adalah sebesar Rp11.737.213.596. Selanjutnya perlu dihitung nilai per m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2024 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,92/m2;

k. Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa seluruh aset tidak lancar Pemohon Banding terkait dengan pemeliharaan dan penanaman kembali hutan restorasi ekosistem sebesar Rp11.737.213.596,00 seluruhnya diperthitungkan sebagai dasar perhitungan NJOP dengan metode perolehan baru (cost approach), hasil perhitungan nilai bumi ialah menjadi sebesar Rp57,92/m2, sehingga tidaklah tepat apabila ditetapkan dengan NJOP sebesar Rp660/m2 tanpa adanya perhitungan yang jelas atas penetapan NJOP Areal Tidak Produktif;

l. Perhitungan berdasarkan metode nilai perolehan baru (cost approach) yang Pemohon Banding lakukan tersebut hanya memperhitungkan biaya yang terkait dengan perolehan hutan restorasi ekosistem tanpa adanya penyusutan. Namun dalam hal Majelis Hakim yang terhormat menghendaki untuk memperhitungkan seluruh jenis biaya lainnya, faktanya nilai hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tetap akan masuk ke dalam klasifikasi NJOP yang rendah;

m. Pemohon banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa metode cost approach tidak bisa diterapkan karena tanah tidak bisa disusutkan. Dari seluruh metode yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah metode yang paling tepat digunakan untuk Hutan Kayu Restorasi Ekosistem mengingat hutan tersebut diperlakukan seperti hutan lindung yang tidak dikenakan PBB dan tidak menghasilkan produksi apapun;

12. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Sengketa Tahun-Tahun Sebelumnya a. Bahwa terdapat Putusan-Putusan Pengadilan yang Menetapkan Penentuan NJOP dalam Metode Cost Apporach Berdasarkan Biaya Restorasi Ekosistem dari Tahun ke Tahun. Dalam memutus perkara, dalam putusan- putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Majelis Hakim Mahkamah Agung juga mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pada putusan pemohon banding lain yang memiliki sengketa serupa untuk menghindari disparitas putusan;

bahwa PUT-009705.18/2021/PP/MXVA Tahun 2023 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh PT Gemilang Cipta Nusantara untuk tahun pajak 2020 (PB-19):

“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa pendekatan yang lebih tepat dalam penentuan NJOP bumi/m2 terkait sengketa a quo adalah dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach), mengingat usaha restorasi

ekosistem/hutan yang dilakukan Pemohon Banding tidak

berorientasi profit, melainkan bersifat sebagai cost center;

- bahwa berdasarkan data terkait besaran biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan, diketahui bahwa terjadi peningkatan biaya sebesar 4.89% (empat koma delapan puluh sembilan persen) pada tahun 2019 dan sebesar 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) pada tahun 2020;

- bahwa mengingat pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya (cost approach), maka jika terdapat peningkatan/kenaikan biaya seyogyanya NJOP bumi/m2 juga mengalami peningkatan/kenaikan;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(3) dan ayat (4) PMK Nomor 186/PMK.03/2019, dapat diketahui bahwa dalam menentukan PBB Terutang sektor Kehutanan data yang digunakan adalah data tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB Terutang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah melakukan perhitungan berdasarkan data biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan pada tahun 2019, Majelis berkesimpulan bahwa NJOP bumi/m2 dalam menetapkan PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp230,00 atau sama dengan NJOP bumi/m2 dalam menetapkan PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp230,00 atau sama dengan NJOP bumi/m2 Tahun Pajak 2019 karena peningkatan/kenaikan biaya yang terjadi pada tahun 2019 tidak signifikan, dengan perhitungan sebagai berikut:

"Banding:Tahun Pajak 2049 Rp33 ai aa asa AL AM

. Kenaikan biaya tahun 2019

- NJOP bumiim? tahun 2026 (Rp 241,25

…

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

Terbanding Pemohon Banding

[2 [WOP Bumim2 (Ram) SO, 2500| 230,00

162.120,000,000

Cer ene en

[5 [NJOP Bangunawm2 Rpm) SBS 0| SB SRO 0 SSS,

Deer 2000000, 06.000 | —_72.000-000

[8 |NJOP PBB sebagai DPR (Ry TERM onse0| 4062515760) _46.802.515.760 b. PUT-008363.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2021 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh PT Gemilang Cipta Nusantara untuk tahun pajak 2018: “bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per M2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; …

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya pada tahun 2017 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2016, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan”

c. PUT-010131.18/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh PT Gemilang Cipta Nusantara untuk tahun pajak 2019: “bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per M2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; bahwa jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak tersedia, dan jarang sekali atau belum pernah terjadi;

…

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2016 atas objek pajak yang sejenis, yaitu objek pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, yang diberikan kepada PT Gemilang Cipta Nusantara (dengan NOP.14.04.041.222.210-0010.2 di Kabupaten Kepulauan Meranti), Putusan Mahkamah Agung Nomor 1913/B/PK/PJK/2019 diucapkan tanggal 22 Juli 2021 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 11651.18/2016/PP/XVIIIA Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding, sehingga NJOP PBB tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp230,00 per M2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2017 atas objek pajak yang sejenis, yaitu objek pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, dari PT The Best One Unitimber, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043/B/PK/PJK/2020 diucapkan tanggal 02 Juni 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001749.18/2018/PP/MIVB Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp230,00 per M2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2018 atas objek pajak yang sama yang diajukan Pemohon Banding dengan NOP.14.04.041.222.210-0010.2, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 008364.18/2019/PP/MXIVB Tahun 2021 tanggal 17 Februari 2021, dengan

Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp230,00 per M2; bahwa tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) pada tahun 2018 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2017, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014…;”

d. Bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat;

e. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

f. Bahwa selain itu, dasar hukum PMK-139/2014 jo. PER-42/PJ/2015 jo. KEP- 25/2016 sejatinya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan PMK-186/2019 jo. KEP-186/PJ/2020, dikarenakan basis perhitungan NJOP memiliki nilai atau tarif yang sama yaitu Rp803/m2 untuk satu pulau Sumatera;

g. Bahwa selain Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah terdapat Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Penijauan Kembali yang juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang tanggal 25 Juli 2025 yang juga dapat Pemohon Banding uraikan kembali sebagai berikut:

Manu yang, beku Judek Fcc arah menerapkan Hakan, dengan pertimbangan:

- Bahwa araz kasus posisi vamg sama dan pihak yang sama telah diputus oleh Majelis

Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 5182

B-PR/PIK/2020 pada tanggal 16 Desember 2010. dengan amar pada pokoknya menyatakan “Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali. Membatalkan

Putusan pengadilan pajak. dan Mengabulkan Banding :

- Bahwa unta margkacari c:spacitas putusan. Majsis Hakim Pesinjasan Kembali a quo mempedeman putusan Pesimjasan Kenibai Perxarz Nomer 3232 5 PS PIK 202"! peda terggal 15 Dezember 2000. Janger pertussbangen:

- Bahwa Tersandirg mengeunzkes datz nicisa sebage] sembanding dau menentukan “S55 PEA | STOP ob’ek sengketa ver PL G.ebal Alan Nasantara can PY The Best One Vintinber a ee et Eps vang maslk Jaan proses sengketa sanding Ji Penzadi.an Prjak, seninggz deta pembercding woe Jina: adas valid sekagrimsra diwaksac Pasal 1 avat (3) Undeuc-Cndsens Nomor 12

Takur 1985 tentarz Prak Bum cai Jangunan selbzgsimena celah diubah cenzan Lrcanz-

Urcang Worser 12 Takur 1994:

Slenimbang. tahya berdasarkan peci sangan ¢: atas, menurut Mekkanek Some tendaper cukup aan untuk mengzbu kan pemoehenan periniatan kembali.

Mengahulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT

GEMILANG CIPTA NUSANTARA:

Alembarz.xan Futusen Pengadian Pajak Nzmor Put115152 15 2018 PP LING Tam 2020, tamezal 21 Juli 2020:

Bahkive berdeserxan faxte di persidangan dan peraturer verg bersenghutan. Koreksi Xilai Jual

Objek Fajak Bumi sebagai Dasar Pengenaan PBB Tahun Pajak 2019 sebesar

Repl 66.173.000.000,00 sebacian dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Banding, sehurgga tidak capet dipershaisan, sadanzxan sebasisr Isimrez adas dapa: Gtuktkan kebenarzrrya, seningg: tatan dipertahankan senagz: mara dipartimkascan Pengzd:lam Pak:

Ezkiyz bergasargan fakte persidangan, NJOP Bumi 'm' yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2019, rata-rata untuk tanah dengan penggunaan yang sejenis berkisar

4 SSB PSS | ae: $ Bplas et Rp239,09 dan NJOP Bumi ‘ny? tahun 2019 untuk objek FEE Pemohon Banding dengan “1023 oe FS DIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) rang wajar adalah Rp1M.00. Oleh garara ju, koreksi Tersandirg ta: N/OP Bum: sebesar

Pplés.i73.00o. 000,00 Ietau Py$lo.cc mti, koreksi sebesar Rp43.404 0000009 catan

Ppiseot mii tetas dipertahankan dan ksrekei sebesar Rp119 55250090090 atau

Bp3S5,23 etitidek cacat cvertaanker:

Behe berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, semmokoran bercing dikabulkar sebagian dutolek ez.ebibrva sebage mara dipsrtimkbanzkan sen Penzadian Pajax.

Bahwa dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kondisi obyek dalam per 1 Januari rahun yang bersangkutan sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Klasifikasi Nasional dengan Kelas 197 dengan NJOP ditetapkan sebesar Rp231 Am adalah sudah tepat, Karanz tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) urtuk memperoeh can meme-ihera cereal Inn Leska Pemanfastan Hzs:l

Har Kavu Restore: Sxosstem IUPEHK-51. sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP PRE tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Sh kzrenanvz koreksi

: S8 PS SRS ness Pyp23o Pemokor. Peni auzr Kembali cak capat dpertzhankan <arera tidek sevtai angen ketentuan a2 ~ woo’ | pStamurer. perundang-andangar sebagaimana distur cale< Pasal 29 ayat [2) Uncang-Lrcanz tenting Kerartuan “mur dan Tate Cars Persajasan "urcts F222. $ svat (2) dan Pasal 10 aver

0) Kadang Ladang Nomen 12 Tawra 1904 tentang Pajas sen can Bangunzr,

Bekive serdzserkan Pasal 39 Dedaiz-Cadauz tesceng Pessadi.an Pajac. Slajeli: Saka Azung ketpendapat bekwe penerbitan Keputusan Tara Usaha Negara in litis oleh Terbanding sekaran2 Femolon Peninjauan Kembali tidak memiliki validiras hukum dan tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang secara terukur (rechbmacigheid yan bestuur dan presumptio iustae cauza dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Pemerintahan tang Baik (LATFRB),

Bahwvvz berdeserkan kecentuan caler: Pasal 1 angxa 3 Uncanz-Lntang tentang Pajax Sumi

Berguran. berkenzan cenger. sengketa a jus pengguna pendekaran/metode nilai perolehan baru (cost approach) dalam penentuan NJOP lebih relevan dibandingkan dengan 2 (dua) metode lainnya. menzingzt ztas chjex pak (SBB) tidzk ciketalmi sare: jua aya yee dapet dradikan perbandingan market amaark ler tidak terdapat muat hasil produksi vers dapet dvadikan sesag:: nilai jual peregana (me apprszeay;

“33 BPS EN reas Pps eat Bek: menzingat pendekatan yang disunzkan acalas pendekatan sizve (cost soovoach?, mzka a+ ~~ KT Ifa terdapat perinzkatan keraiker ava vevoevenve “OO? Bam oot juga mengslami perlnzsatan keraiker:

Baki: berdasarkan data biava yang dikeluarkan dalam rangka restorasi pada tahun 2019, Majelis Hakim Agung berkesimpulan bahwa NJOP humi -im* dalam menetapkan

PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp230.00 atau sama dengan NJOP bumi An' tahun pajak 2019 karena peningkatan/temaikan biaya vang terjadi pada tahun 2019 tidak signifikan.

Baki: pendekatan yang lebih tepat dalam penentuan NJOP Bumi/'m terkait sengketa a quo adalah dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach). wengirga: saka restoras: akssistars Intan yang Jiakukan Teruzhsn Panin‘auan Kamsal Pemohon dering tidak beroriantaizi preci. malatrkan sersizet sesag2: 2581 Jenar,

Baki: berdasakar date terkait besaran biaya yang dikeluarkan dalam rangkz restorasi hutan,

2-0 BP EK diketzku: bana terjadi seminghecen biaya pada tekun 2079, yatta sekesas 21, 8x (lima pes

5 2875 SAKIP aman Peis2 3 Datuk sapa man Tick karam:

! mae 2G ph) ey | ate koma delaper puan ujuk persen:

Beka mengings: pendekacer yang c.zwiakar acalzk pendekatan sizva (eos: apprezcn) can tery adanya keraiker biaya peda tehur 2015, maka memijat: dex relevan apekcle KIOS

Eu ma urtik Tayan Pajax “2 masih tetan sams, var sebessy Rp3 3001 seba sairtana yang dusulkas Tenyohon Peninjasan Kembali Pesnchon Bercsz;

Bskus berdasarkan ketentuan sebagaimana cinzkeud calem Pasal 14 evat (3: Jan avat 14)

Pavztian 3 lerter. Reuzngen Somer 126 PAIRS 2015, Cintakan salrva dalam menantikan

PEB “erutanz sektor Kescanss, dese verg digurasan adz.ah data tahun terakhir sekte um

Tayan zak P33 terrare, selingga setelah melakukan perhitungan berdasarkan data biava vang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan pada tahun 2919, dapat disimpulkan bahwa NJOP bumi'm’ sebagai dasar menerapkan PBB Terutang {sektor

Kehutanan) untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rpji.00:

EBzkuz dengar cem:sian berdazarker. pertimbangan terseyaz. maka kovexs. NJOP sebagai

Dasar Penzenzan PBB cchum Fajsk 2020 aadz Nomor Chek Priak (SO?)

PASS DS ON SSI, avez! seluse 39.412 Ha veng berlakss: di Sebupacer Pelalawan,

Puay. denorr “le: senzseta sepezar pee C802 000.00 tidak dapa: Jiperakanan, h. Bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputus oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa-sengketa yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah disparitas putusan sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat;

i. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

j. Berdasarkan putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa adalah sebagai berikut:

1) Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sebesar Rp820 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan yang diajukan Banding dan/atau Peninjauan Kembali tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang PBB;

2) Tidak terdapat data pasar yang sebanding dengan areal-areal IUPHK-RE Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh izin UPHHK-RE, membangun, dan memelihara areal hutan restorasi ekosistem;

3) Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menghitung nilai bumi berdasarkan pendekatan biaya, yaitu seluruh biaya sehubungan

dengan Hutan Restorasi Ekosistem yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan audited dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem, sehingga nilai bumi yang didapatkan membuktikan bahwa penetapan NJOP Terbanding tidak lah tepat;

k. Berikut perbandingan penetapan NJOP oleh Terbanding dan Putusan Pengadilan Pajak dan/atau Putusan Mahkamah Agung:

Tabel 1

Perbandingan Penetapan NJOP dalam Putusan Pengadilan Pajak dan

Putusan Mahkamah Agung

No.TahunPemohonLuas LahanTerbandingHasil
PajakBanding(DJP)Putusan
1.2018PT Gemilang Cipta Nusantara202.650.000Rp820/m2Rp230/m2
2.2019PT Gemilang Cipta Nusantara202.650.000Rp820/m2Rp230/m2
3.2020PT Gemilang Cipta Nusantara202.650.000Rp800/m2Rp230/m2
4.2018PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000Rp820/m2Rp230/m2
5.2019PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000Rp820/m2Rp230/m2
6.2020PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000Rp800/m2Rp230/m2
7.2018PT Sinar Mutiara Nusantara328.300.000Rp820/m2Rp230/m2
8.2019PT Sinar Mutiara Nusantara328.300.000Rp820/m2Rp230/m2
9.2018PT The Best One Unitimber394.120.000Rp820/m2Rp230/m2
10.2019PT The Best One Unitimber394.120.000Rp820/m2Rp230/m2
11.2020PT The Best One Unitimber394.120.000Rp800/m2Rp350/m2

Dasar perhitungan NJOP dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan MA

Saldo aset tidak lancar (per akhir tahun sebelum tahun sengketa)= nilai NJOP

Luas lahan Hutan RER

*) nilai NJOP yang diputus ole Majelis Hakim dalam Putusan PP dan MA l. Bahwa 3 (tiga) poin pertimbangan hukum dalam menentukan besaran NJOP Bumi/m2 areal hutan dengan izin restorasi ekosistem a quo sangat objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 3 UU PBB karena mempertimbangkan terlebih dahulu ketiadaan bukti perhitungan menurut Terbanding, lalu karena Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan nilai bumi sebesar Rp820,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding, maka kemudian Majelis Hakim menetapkan nilai bumi dengan menghitung kembali seluruh biaya sehubungan perolehan izin restorasi ekosistem, dan seluruh biaya terkait pemeliharaan dan restorasi hutan dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem;

m. Bahwa penghitungan NJOP maupun nilai bumi tidak dapat dipisahkan dari luas areal bumi, sehingga putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Majelis Hakim di mana nilai bumi dihitung berdasarkan seluruh biaya dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem merupakan perhitungan yang tepat dan dapat Pemohon Banding jadikan acuan dalam menghitung NJOP dalam sengketa a quo. Selain itu, perhitungan dan penetapan NJOP tetap harus memerhatikan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu hal seperti menetapkan NJOP dengan tarif Rp230,00 untuk tahun sengketa a quo atau tahun pajak berikutnya adalah memungkinkan apabila fakta dan kondisi yang sesungguhnya dari hutan areal restorasi ekosistem belum menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk ditetapkan dengan NJOP yang lebih tinggi dari Rp230,00;

n. Bahwa menurut Pemohon Banding, atas sengketa dengan esensi dan fakta yang serupa maka Putusan Lembaga Yudisial tersebut seyogyanya menjadi sumber hukum acuan, materi dalam pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo, dan diberikan bobot pertimbangan yang besar dalam memutus perkara a quo;

o. Bahwa praktik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung melalui putusan- putusannya seharusnya menjadi acuan dalam praktik penerapan hukum pajak (law in actions) terhadap fakta yang serupa sebagaimana dalam perkara ini. Hal itu disebabkan interpretasi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung merupakan interpretasi final atas penerapan hukum pajak dinyatakan secara tegas oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey dalam tulisannya “Legal Framework for Taxation”, sebagai berikut:

“... In addition to reviewing executive rules, courts interpret the tax law and apply it in specific disputes between the taxpayer and the tax administration. This means that the final interpretation of tax laws belongs to the judiciary.“

Terjemahan:

“Selain untuk menelaah aturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, pengadilan melakukan penafsiran atas hukum pajak dan menerapkannya ke dalam sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ini berarti bahwa interpretasi akhir atas hukum pajak dilakukan oleh lembaga yudisial.” p. Bahwa berdasarkan pendapat ahli-ahli hukum, dari putusan pengadilan dapat dilahirkan norma hukum tentang penerapan hukum pajak atas suatu kejadian (kasus) yang pada hakikatnya sama, sebagaimana yang menjadi acuan dalam perkara ini dinyatakan juga oleh Prof R. Subekti S.H. dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum” sebagai berikut:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.” q. Bahwa penerapan hukum yang konsisten dengan putusan atas kasus serupa juga dinyatakan oleh M. Yahya Harahap S.H dalam bukunya “Hukum

Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” sebagai berikut:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.”

r. Pendapat untuk menjaga hukum yang konsisten agar mencapai keadilan diperkuat juga oleh pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, sebagai berikut :

“… Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis. ”

s. Bahwa Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudisial di bawah Mahkamah Agung hendaknya memperhatikan konsistensi Putusan yang adalah “bisnis utama” dari lembaga yudisial di Indonesia. Dengan kata lain, konsistensi Putusan menjadi concern utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan demikian juga hendaknya menjadi concern bagi Pengadilan Pajak. Hal ini dapat dilihat di Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia (dapat diunduh di https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832) yang menyebutkan bahwa:

Halaman 79:

“Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda

yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dalam setiap kamar yang menimbulkan perbedaan putusan. Pleno kamar menghasilkan rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.”

Halaman 87:

“Pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Keberadaan Direktori Putusan pun mengalami perubahan fungsi bukan sekadar instrumen transparansi peradilan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. ”

t. Bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara ini, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

u. Bahwa selain itu, sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama: (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo. Selain itu, konsep keadilan sejalan dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding kutipkan sebagai sumber hukum ini telah memenuhi prinsip perlakuan yang sama atas sengketa-sengketa pajak dengan fakta sama dengan perkara a quo,

sehingga sudah sepatutnya perkara a quo juga diputus dengan putusan yang sama, yakni dengan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;

v. Bahwa pada prinsipnya, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya juga telah menerapkan asas perlakuan yang sama, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: “… kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum.” w. Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak lain yang menjadi sumber hukum atas sengketa dengan fakta yang pada prinsipnya sama dengan sengketa yang diajukan permohonan banding pada perkara a quo maka sudah sepatutnya dapat menggugurkan dan melemahkan argumentasi Terbanding karena pada dasarnya substansi pada perkara a quo memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum yang Pemohon Banding kutip pertimbangan hukum dan putusannya di atas a quo. Selain itu, bukti yang bersifat penting dan menentukan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum dalam perkara a quo memiliki kesamaan dengan alat bukti dalam perkara a quo;

13. Penetapan NJOP berdasarkan PMK-139/2014 jo. KEP-25/2016 adalah sama dengan Penetapan NJOP berdasarkan PMK-186/2019 jo. KEP-59/2023 a. Bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menetapkan NJOP atas areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding berdasarkan Lampiran huruf B KEP-185/2020. Adapun KEP-59/2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

“d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak” b. Berdasarkan kutipan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PJ/2019 di atas maka dapat diketahui bahwa penetapan NJOP Bumi per meter persegi untuk areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan berdasarkan KEP-59/2023. Adapun penetapan NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan melalui

Lampiran KEP-59/2023, di mana NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan untuk dengan satu NJOP untuk masing-masing pulau Sumatera, Jawa, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku dan Papua;

c. Bahwa penetapan NJOP bumi areal tidak produktif yang ditetapkan melalui KEP-59/2023 dalam Lampirannya tidak berdasarkan metode penetapan NJOP yang seharusnya menurut UU PBB, sebab metode penetapan NJOP Bumi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan metode yang ditetapkan oleh UU PBB;

d. Berbeda dengan areal Tidak Produktif, areal-areal lainnya seperti Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, NJOP bumi ditentukan berdasarkan metode Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, yang diatur dalam UU PBB;

e. Lebih lanjut, untuk sengketa pajak tahun pajak 2019 dan tahun pajak sebelumnya, Terbanding, dalam hal ini DJP, menetapkan NJOP bumi areal Hutan Restorasi Ekosistem menggunakan PMK-139/2014 jo. PER- 42/PJ/2015 jo. KEP-25/2016;

Pasal 9 PMK-139/2014 “Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.” Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf e PER-42/PJ/2015

“(1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan

hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi.

(2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.

(3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan.

(4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.

(5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

e. Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

f. Diktum KEDUA KEP-25/2016:

“Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.”

g. Berdasarkan kutipan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan PMK- 139/2014 mengatur mengenai penetapan dan klasifikasi NJOP berdasarkan nilai jual bumi, dengan tata cara penetapan NJOP diatur lebih lanjut melalui PER-42/PJ/2015. Ketentuan dalam PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa untuk menetapkan dan menghitung NJOP, terdapat komponen nilai bumi yang diperhitungkan;

h. Berbeda dengan perhitungan nilai bumi Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengaman yang memiliki dasar perhitungan nilai bumi yang jelas, nilai bumi untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui KEP-25/2016 untuk SATU pulau tanpa adanya perhitungan yang mendasari besaran nilai bumi untuk pulau Sumatera adalah Rp803,00;

i. Berdasarkan nilai bumi yang ditentukan oleh KEP-25/2016 tersebut maka perhitungan NJOP Bumi merujuk pada PER-42/PJ/2015 dan klasifikasi NJOP Bumi yang diatur dalam PMK-139/2014;

j. Berikut gambaran singkat penentuan NJOP Bumi yang berlaku untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2020:

na: “ Mengatur klasifikasi NJOP: Tata cara

—# penetapan NJOP diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Komponen perhitungan NJOP Bumi adalah

PER. 42/PJ/2015 — nilai bum. untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui Keputusan Direktur

Jenderal Pajak

ALL A

. Kilat bumi Areal Tidak Produktif untuk

— SATU wilayah Pulan Sumatera adalah

Rp803,00

k. Berikut gambaran singkat penentuan NJOP Bumi yang berlaku untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2020:

Mengatur Klasifikasi NJOP: Penetapan NJOP Bumi untuk

PMK - 186/2019 > Areal Tidak Produktif ditentukan melalui Keputusan

Direktur Jenderal Pajak

NJOP Bumi Areal Tidak Produktif untu SATU wilayah Pulau

KEP-59/PJ/2023 C— Sumatera adalah Rp661,00 l. Oleh karena itu, apabila disandingkan maka dasar hukum penentuan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif atas Hutan Restorasi Ekosistem yang mengantongi IUPHHK-RE adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penetapan NJOPDasar Hukum Penetapan NJOP
Areal Tidak Produktif sebelumAreal Tidak Produktif tahun pajak
tahun pajak 20202024
PMK-139/2014 jo. PER-42/PJ/2015 jo. KEP-25/2016: NJOP Bumi dihitung dengan komponen nilai bumi. Nilai bumi untuk satu pulau Sumatera ditentukan tanpa dasar perhitungan yang jelas yaitu sebesar Rp803,00. Atas nilai bumi tersebut, NJOP Bumi ditetapkan sebesar Rp800,00 berdasarkan klasifikasi NJOP yang ditentukan dalam Lampiran KEP- 25/2016PMK-186/2019 jo. KEP-59/PJ/2023: NJOP Bumi ditentukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang menentukan bahwa NJOP Bumi tanpa dasar perhitungan yang jelas untuk satu pulau Sumatera adalah Rp661,00. Atas NJOP Bumi tersebut, NJOP ditetapkan sebesar Rp660,00 berdasarkan klasifikasi NJOP yang ditentukan dalam Lampiran KEP- 59/2023

m. Pada dasarnya, dasar hukum penetapan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2024 dalam sengketa a quo tidak memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal besaran

tarif. Hanya saja terdapat perbedaan dari yang sebelumnya sebesar Rp803,00 menjadi sebesar Rp661,00 sebagai basis perhitungan dan penetapan NJOP;

n. Bahwa kedua dasar hukum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU PBB yang mengatur bahwa penetapan NJOP seharusnya dihitung berdasarkan metode yang paling sesuai yang ditentukan UU PBB, bukan semata-mata berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini terbukti pula di mana Terbanding dalam persidangan belum dapat menyampaikan metode yang digunakan serta perhitungan yang digunakan oleh Tim Penilai dalam menetapkan NJOP Bumi Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding sebesar Rp660,00/m2;

o. Berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1) PMK-139/2014 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan;

2) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

3) Pada KEP-26/2016 NJOP untuk areal restorasi ekosistem ditetapkan sebesar Rp 800/m2 - Rp 820/m2;

4) PMK-186/2019 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan sekaligus mencabut PMK-139/2014;

5) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

6) KEP-59/2023 menetapkan NJOP untuk areal restorasi ekosistem daerah Sumatera sebesar Rp 661/m2;

7) Dengan demikian, baik dalam PMK-139/2014 maupun PMK-186/2019, NJOP bumi untuk areal tidak produktif ditetapkan oleh Terbanding dengan tata cara penerbitan yang sama yaitu semata-mata mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

8) Perbedaannya adalah terdapat penurunan NJOP bumi untuk areal restorasi ekosistem dari semula sebesar Rp820/m2 berdasarkan PMK- 139/2014 menjadi sebesar Rp661/m2 berdasarkan PMK-186/2019;

p. Penerapan PMK-186/2019 jo. KEP-59/2023 untuk menentukan NJOP areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Selain itu, penetapan NJOP oleh Terbanding atas areal Hutan Restorasi Ekosistem ini tidak didukung dengan data harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem beserta rincian perhitungan dan pendekatan menggunakan metode yang ditentukan sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

q. Oleh karena itu, dalam Surat Banding maupun Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sampaikan perhitungan NJOP Bumi atas areal Hutan Restorasi Ekosistem dengan metode cost approach yang lebih sesuai, telah dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk sengketa Pemohon Banding yang sama pada tahun pajak sebelum tahun pajak sengketa a quo;

r. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa:

1) Terbanding tidak menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sebesar Rp660,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB; dan s. Tidak terdapat data pasar data transaksi yang sebanding dengan areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh, membangun, dan memelihara Hutan Restorasi Ekosistem tersebut;

t. Lebih lanjut dikarenakan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung perhitungan nilai bumi sebesar Rp660,00 per meter persegi yang ditetapkan untuk areal Hutan Restorasi Ekosistem, maka Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan dan menilai dalil dan alasan Pemohon Banding dalam menggunakan metode cost approach, barulah kemudian Majelis Hakim menghitung kembali berdasarkan Laporan Keuangan/Audit Report Pemohon Banding dan merujuk kepada pengelompokkan nilai bumi dan NJOP yang diatur dalam Lampiran PMK- 139/2014;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Terbanding Nomor tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 21 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

2. Sesuai dengan diktum kedelapan dari KEP-59/PJ/2023 dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2020, sehingga penggunaan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP- 59/PJ/2023 dalam SPPT PBB Nomor 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2023 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan provinsi Riau adalah Rp661/m2;

4. Bahwa Kronologis pembentukan angka Nilai Jual Objek Pajak Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP-59/PJ/2023, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

a. Latar belakang terbitnya KEP-59/PJ/2023 salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan dan keseragaman nilai atas areal tidak produktif sektor perhutanan di seluruh pulau di Indonesia;

b. Bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, areal tidak produktif tersebut pada umumnya mempunyai kondisi yang sama yaitu areal dengan

kondisi paling rendah atau paling susah dijangkau dan dilakukan penilaian seperti area: sungai, zona penyangga (buffer zone), rawa, bukit, danau, jurang dan lain-lain;

c. Bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, nilai Bumi per m2 untuk areal tidak produktif tersebut kemudian dikelompokkan untuk tiap pulau di Indonesia (Jawa, Sumatera, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua), karena berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, kondisi dan karakteristik areal tidak produktif untuk tiap pulau tersebut relatif sama;

d. Bahwa berdasarkan latar belakang tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumpulkan seluruh data hasil penilaian areal tidak produktif untuk setiap objek yang ada di Indonesia;

e. Data tersebut dikumpulkan dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia yaitu berupa data Nilai Bumi per m2 untuk areal tidak produktif hasil penilaian Tim Fungsional Penilai tiap Kantor Pelayanan Pajak untuk tiap Objek Pajak di wilayahnya, dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan aturan turunannya;

f. Berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif di atas, diketahui bahwa penetapan nilai Bumi per m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-59/PJ/2023 telah mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode-metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan aturan pelaksanaannya;

g. Bahwa dengan demikian, penentuan Nilai Jual Objek Pajak Areal Tidak Produktif objek sektor kehutanan di seluruh wilayah Sumatera telah berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

5. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan membaca ketentuan yang terkait dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penetapan besaran Nilai

Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri yang merupakan bagian dari Hirarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berkaitan dengan hal tersebut dapat Terbanding jelaskan pelimpahan kewenangan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai berikut:

a. Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur Klasifikasi objek pajak dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Menteri Keuangan telah mengatur klasifikasi dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Objek Pajak Sektor Perhutanan dalam PMK- 186/PMK.03/2019;

c. Berdasarkan Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor PMK- 186/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa nilai Bumi Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 59/PJ/2023;

d. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 ditetapkan untuk daerah Sumatera khususnya Provinsi Riau, Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah senilai Rp661,00;

e. Bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang dimiliki Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPOP dan LSPOP PBB diklasifikasikan sebagai Areal Tidak Produktif, maka Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah sebesar Rp661,00;

6. Berdasarkan dasar ketentuan yang telah disebutkan di atas, terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

b. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

c. Pemohon Banding seharusnya menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. bahwa sampai dengan Surat Keputusan Nomor a quo, tidak terdapat perubahan, penggantian, pencabutan, dan /atau pembatalan ketentuan:

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

e. Bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bahwa ketentuan:

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

merupakan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh Terbanding dalam membuat Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh terbanding dengan mematuhi ketentuan di atas diperoleh hasil bahwa NJOP Bumi per-m2 untuk Objek Pajak dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 adalah Rp660/m2;

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo; dan b. Keputusan Terbanding a quo;

benar sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

8. Bahwa dalam hal Pemohon Banding berpendapat bahwa KEP-59/PJ/2023 bertentangan dengan Undang-undang PBB, maka menurut Terbanding dengan memperhatikan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan (UU P3), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, upaya yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mengajukan uji materi atas KEP-59/PJ/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Faktanya, sampai dengan saat kesimpulan akhir ini dibuat, tidak terdapat informasi bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan uji materi atas KEP-59/PJ/2023 ke Mahkamah Agung (MA);

9. Bahwa Terbanding berpendapat, sekalipun Putusan yang dijadikan yurisprudensi oleh Pemohon Peninjauan Kembali memiliki kaitan erat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak serta merta merupakan yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum sebab untuk dapat disebut sebagai yurisprudensi harus memenuhi unsur-unsur tertentu;

10. Bahwa menurut pendapat Prof. Subekti yang dikutip oleh Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M. Hum dan Drs. M. Fauzan S. H. dalam bukunya Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah Putusan-Putusan Hakim, atau Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau Putusan Mahkamah Agung sendiri yang berkekuatan hukum tetap, maka barulah dikatakan ada hukum yang diciptakan melalui yurisprudensi;

11. Bahwa selanjutnya dikemukakan oleh Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum dan Drs. M. Fauzan S. H. bahwa tidak semua Putusan Hakim tingkat pertama atau tingkat Banding dapat dikatakan sebagai yurisprudensi, sebab untuk dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi harus melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai Putusan yang telah memenuhi standar yurisprudensi;

12. Bahwa hasil penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 1995 menyimpulkan bahwa suatu Putusan Hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. Putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang- undangan;

b. Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama;

d. Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan;

e. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung;

13. Bahwa mengacu pada pendapat ahli hukum di atas, Putusan Pengadilan terdahulu yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sebagai yurisprudensi karena tidak terdapat bukti atas Putusan a quo telah melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai Putusan yang telah memenuhi standar yurisprudensi;

14. Bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 beserta penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak harus diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, yang dalam penjelasan Pasal 78 dinyatakan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

15. Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan dalil Pemohon Banding a quo dan tetap mendasarkan Putusan pada ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

16. Sampai dengan sidang terakhir sebelum penyampain kesimpulan akhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan terkait dengan perhitungan NJOP bumi/m2 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp230/m2;

17. Terkait dengan perhitungan NJOP bumi /m2, dalam surat banding dan penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa “Berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 8 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2022 adalah sebesar Rp11.737.213.596. Selanjutnya perlu dihitung nilai per m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2023 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,92/m²”;

18. bahwa menurut Terbanding hasil perhitungan yang disajikan oleh Pemohon Banding tersebut adalah tidak sesuai dengan nilai yang dimintakan oleh Pemohon Banding dalam petitumnya (Rp230/M2). Dengan demikian Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara alasan yang disampaikan dengan petitum yang dimintakan;

19. Sebagaimana diketahui, dalam suatu proses banding, permohonan yang diajukan harus memiliki kesesuaian antara dalil yang dikemukakan dengan tuntutan atau petitum yang dimohonkan. Namun, dalam perkara ini, Pemohon Banding mengajukan argumentasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan petitum yang diajukan;

20. Dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding cenderung menguraikan hal-hal yang tidak memiliki hubungan langsung terhadap petitum yang dimohonkan. Oleh karena itu, dengan tidak adanya korelasi yang jelas antara dalil-dalil yang disampaikan dengan petitum yang dimohonkan, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Mulia mempertimbangkan hal ini sebagai suatu kekurangan mendasar dalam permohonan banding Pemohon Banding;

21. Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak atau setidaknya mengesampingkan dalil-dalil yang tidak berkesesuaian tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara ini;

22. Bahwa jika dihubungkan dengan prinsip pembuktian yang dikenal dengan asas Actori Incumbit Probatio, yaitu barang siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sampai dengan sidang terakhir sebelum penyampain kesimpulan akhir ini, tidak menyampaikan penjelasan terkait dengan perhitungan NJOP bumi/m2 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp230 sehingga dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya;

23. Konsekuensi hukum apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan dari Pemohon Banding;

24. Dalam kesempatan ini Terbanding juga memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk tidak mempertimbangkan data atau argumentasi baru yang disampaikan dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding apabila data dan

argumentasi tersebut belum pernah disampaikan Pemohon Banding pasa sidang-sidang sebelumnya;

bahwa ketentuan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi juai beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti; Penjelasan Pasal 1 angka 3

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi pisik obyek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

Pasal 2 ayat (1)

Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

Pasal 2 ayat (2)

Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 2 (2)

Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

1. letak;

2. peruntukan;

3. pemanfaatan;

4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Pasal 6 ayat(1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.

Pasal 6 ayat (2)

Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

Pasal 8 ayat (2)

Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan Pasal 8 ayat (2)

a. Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan obyek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terhutang. Contoh : Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap berdasarkan keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar;

b. Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

Pasal 15 ayat (1)

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaima telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Pasal 1 angka 14

IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi

Pasal 1 angka 7

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan

untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 186/2019)

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksijual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Pasal 1 angka 6

Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

Pasal 1 angka 7

Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Pasal 1 angka 8

Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

Pasal 1 angka 9

Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 1 angka 15

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yan:g diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 1 angka 37

Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.

Pasal 1 angka 38

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.

Pasal 2 huruf b

Objek pajak diklasifikasikan menjadi: b) objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; Pasal 4 ayat (1)

Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.

Pasal 4 ayat (2)

Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/ atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI . danjatau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.

Pasal11

NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.

Pasal 15 ayat (1) huruf c

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi: c) Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1) areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/ atau

2) areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah;

Pasal 15 ayat (2) huruf d

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat . (1) meliputi: d)NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 15 ayat (3)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.

Pasal 15 ayat (4)

NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.

Pasal 43 huruf b

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.395/Menhut_II/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosisitem Dalam Hutan Alam Kepada PT. Gemilang Cipta Nasuntara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.265 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima) Hektar Di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosisitem (IUPHHK-RE) seluas ± 20.265 hektare (ha) terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang terdiri dari hutan rawa primer seluas ± 965 ha, hutan rawa sekunder seluas ± 18.275, belukar rawa seluas ± 1.007 ha, air seluas ± 18 ha; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.825/Menhut_II/2013 tanggal 19 November 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosisitem Dalam Hutan Alam Kepada PT. Gemilang Cipta Nasuntara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empar Ratus Lima Puluh ) Hektar Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosisitem (IUPHHK-RE) seluas ± 20.450 hektare (ha) terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang terdiri dari hutan rawa primer seluas ± 2.030

ha, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865,hutan lahan kering sekunder seluas ± 1.430 ha, perkebunanan seluas ± 875 ha, belukar seluas ± 85 ha, belukar rawa seluas ± 5.080 ha, dan tanah terbuka seluas ± 85 ha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa kedua Surat Izin diatas terbukti Pemohon Banding memdapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosisitem (IUPHHK-RE) seluas ± 40.715 ( 20.265 + 20.450 ) hektare yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa surat banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penggunan metode penetuan nilai jual objek ajak yang tepat adalah Nilai Perolehan Baru sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB juncto Pasal 1 angka 3 dan angka 7 PMK 186/2019 yang menyebutkan suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 8 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2023 adalah sebesar Rp11. 737.213.596,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per-m2 . Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2024 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per-m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,86/m2, sebagaiimana tangkapan layar dari laporan keuangan audited dibawa ini :

ASET TIDAK LANCAR

Investasi pada entitas anak 6 34,718,953. 672

Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp6. 167.444, 546 tahun 2023 dan sebesar 2p5.438.553,397 tahun 2022 7 5.237 205,251

Hutan kayu restorasi ekosistem 8 11.737.213.596

Aset tidak lancar lainnya 123.607.185

Jumlah aset tidak lancar 55 816,579,694

B. HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

31 Desember 2023

Saldo awal 11,737,213.586

Penambahan a

Saldo akhir 11.737.213,508 bahwa menurut Pengadilan Pajak perhitungan nilai perolehan per m2 yang dihitung oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat mengingat luas lahan hutan restorasi diberikan kepada Pemohon Banding adalah 40.715 ha atau 407.150.000 m2, sehingga perolehan akhir tahun 2020 adalah Rp. 11.737.213.596,00 : 407.150.000 = Rp. 28,83 per m2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penerapan metode perolehan harga baru untuk hutan restorasi ekosistem adalah tidak tepat karena Pemohon Banding tidak melakukan pengembangan tanah yakni mulai dari perbersihan lahan, penananam, dan pemeliharaan atas tanaman atau melakukan pembangaunan, dimana menurut Pengadilan Pajak metode peroleh baru lebih tepat digunakan untuk usaha yang melakukan pengembangan tanah dan yang melakukan pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa surat banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak untuk bumi sejumlah Rp. 230,00 per m2 telah sesuai dengan nilai perolehan baru adalah tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya karena nilai investasi hutan kayu restorasi yang dicatat Pemohon Bading adalah sejumlah Rp.28,83 m2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sistem perpajakan atas Pajak Bumi dan/atau Bangunan adalah Official Assessment System yang lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PBB subyek pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan atas SPOP tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PBB;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU PBB atas frase “keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari” haruslah dimaknai bahwa keadaan atau kondisi obyek bumi dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari sebagaiman disebutkan dalam pejelasan Pasal 8 ayat (2) UU PBB bukan berapa NJOP dari obyek tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak NJOP sejumlah Rp. 230,00 per m2 yang didalilkan oleh Pemohon Bading didasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan klas tanah 197, yang berlaku pada tanggal diundangkan yakni 10 Juli 2014;

bahwa menurut Pengadilan Pajak NJOP yang didalilkan oleh Pemohon Banding sudah tidak relevan dengan kondisi di tahun sengketa mengingat sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menyatakan bahwa besarnya Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh Menteri Keuangan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada tahun sengketa, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, dimana dalam Pasal 43 huruf b menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.;

bahwa menurut Pengadilan Pajak didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 telah mempertimbangkan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosisitem (IUPHHK-RE) hal tersebut tercermin dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1);

bahwa menurut Pengadilan Pajak kondisi hutan yang dikelola oleh Pemohon Banding adalah areal tidak produktif perhutanan diman areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf c PMK186/2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK186/2019 yang menyatakan bahwa NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan amanat Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK186/2016, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pengadilan Pajak didalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-59/PJ/2023 ditetapkan NJOP untuk areal tidak produktif perhutanan sebagai berikut :

" KAA EA

Maan Pav. Kama Pongenanga

Maba Mo ag Tia.

Bana Paru Pesubongon. dan

LADA Kanaan

bahwa menurut Pengadilan Pajak penetapan NJOP sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding yakni sejumlah Rp.660,00 per m2 mempunyai dasar atau landasan hukum yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp.430,00 per m2;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp.430,00 per m2;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1NJOP Bumi per m2430,00430,000,00
NJOP Bumi87.935.000.000,0087.935.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NJOP Bumi menurut TerbandingRp. 134.970.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp.0,00 NJOP Bumi menurut Pengadilan PajakRp. 134.970.000.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2, atas nama PT GEMILANGCIPTANUSANTARA,NOP/NPWP14.13.010.219.210- 0011.2/31.186.079.5-219.002, beralamat di Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, 28300, domisili elektronik taxdept@aprilasia.com, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Data Objek Pajak
Objek PajakLuas (m2)NJOP per m2 (Rp)NJOP (Rp)
Bumi204.500.000660,00134.970.000.000,00
Bangunan00,000,00
Total NJOP134.970.000.000,00
Perhitungan PBB Terutang
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB134.970.000.000,00
2. NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000,00
3. NJOP untuk penghitungan PBB134.958.000.000,00
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai dasar penghitungan PBB53.983.200.000,00
6. PBB terutang269.916.000,00
7. Pengurangan pokok PBB0,00
8. PBB yang telah dibayar0,00
9. PBB yang masih harus dibayar269.916.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.