Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-001126.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Star Sparta Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001126.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001126.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STAR SPARTA INDONESIA, NPWP 02.120.997.8-046.000,

beralamat di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km.6 No 8 RT.007 RW.004, Tugu Selatan, Koja, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sutjipto Kalam jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mohamad Ilhan

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: 0226B/SKK-SSI/II/2025 tanggal 26 Februari

2025;

Nomor IKH: KEP-516/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2167/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1006/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 001/BANDING-SSI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk24.439.00027.722.0003.283.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN56.452.35064.037.6327.585.2820
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 2212.829.87514.553.8001.723.9250
9. Denda06.568.0006.568.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran19.160.2070

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 0005/SSI/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 (tanda terima nomor 10893/KBT.01/2024 tanggal 25 Oktober 2024) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.160.207,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 001/BANDING-SSI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 001/BANDING-SSI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 (20 Desember 2024), mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif

dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024.

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 (20 Desember 2024), dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut:

A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

Pemohon Banding mendapatkan pemberitahuan dari Ibu Tasya sebagai Asisten Virutal CEISA 4.0 bahwa Keputusan Bea dan Cukai KEP- 00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal keputusan 20 Desember 2024. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2024 (20 Desember 2024), yang Pemohon Banding terima pada tanggal 20 Desember 2024, dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 10 Februari 2025. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp 19.160.207,00.

B. SEGI MATERIAL:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP nomor SPTNP-617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024 yang dilakukan oleh Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:

• Brake Pad IH-06455-KR3-004Pos 10

• Brake Pad IY-W0045-JUP-004Pos 11

Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Brake Shoe IH- 43125-KVB-004,…dst (17 Jenis Barang)” dalam lembar lanjutan PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 sebesar CFR USD 31,588.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice.

2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice ke supplier).

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 (20 Desember 2024);

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor U-001126.19.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Star

Sparta Indonesia nomor 10 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-2 KeputusanTerbandingnomorKEP-

00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024; Bukti P-3 SPTNP nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September

2024;

Bukti P-4Surat Keberatan nomor 0005/SSI/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-5 E-billing dan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp19.160.207,00

tanggal 25 September 2024;

Bukti P-6 Kronologis penerbitan Keputusan Keberatan nomor KEP-

00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024;

Bukti P-7 Tanda terima pengajuan keberatan;

Bukti P-8 Tanda terima pengajuan banding;

Bukti P-9 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 945923 tanggal 17

September 2024;

Bukti P-10 Purchase Order nomor PO00124000340 tanggal 27 Juni 2024; Bukti P-11 Sales Contract nomor 241CHIDAI-04 tanggal 27 Juni 2024; Bukti P-12 Commercial Invoice nomor 24ICHIDAI-04 tanggal 26 Agustus 2024; Bukti P-13 Bill of Lading Nomor: 026E537919 tanggal 28 Agustus 2024; Bukti P-14 Application for Fund Tranfer BCA nomor 1XDLM tanggal 1

November 2024;

Bukti P-15 Rekening koran BCA nomor 022 807 8088 milik Pemohon

Banding, periode November 2024;

Bukti P-16 Marine Insurance Certificate nomor 04.048494 tanggal 28 Agustus

2024;

Bukti P-17 Pemberitahuan dari Virutal CEISA 4.0;

Bukti P-18 FORM E;

Bukti P-19 Packing List;

Bukti P-20 Bukti Tangkapan Layar dari Ceisacare Bea Cukai;

Bukti P-21 Quotation;

Bukti P-22 Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku pembelian, Buku

Penjualan, dan Buku Persediaan;

Bukti P-23 SPT Masa PPN;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis nomor 029/KH.MI/XII/2025 tanggal 1

Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti Kirim;

Bukti T-2. PenjelasanTertulisPenggantiSUBnomorSR-

300/KP.1/M.XVIIB/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Bukti T-3. LPPNP;

Bukti T-4. PIB Pembanding;

Bukti T-5. Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis nomor SR-268/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

07 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 001/BANDING-SSI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah

terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 31,588.25CIF USD 35,832.64Penetapan nilai pabean atas barang impor Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD 31,588.25 dan ditetapkan menjadi CIF USD 35,832.64

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.160.207,00 (Sembilan belas juta seratus enam puluh ribu dua ratus tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD 31,588.25 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 35,832.64, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.160.207,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 dengan jenis barang Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 867533 taggal 13 Agustus 2024 atas nama PT Indo Putra Tunggal tanpa dokumen pelengkap pabean; bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: berdasarkan PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024, dengan Commercial Invoice nomor 24ICHIDAI-04 tanggal 26 Agustus 2024, Bill of Lading Nomor: 026E537919 tanggal 28 Agustus 2024, Penjual Xiamen L General Trade Co. Ltd, diketahui barang impor Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR USD 31,588.25, Asuransi DN USD 0,00, total CIF USD 31,588.25;

bahwa Purchase Order nomor PO00124000340 tanggal 27 Juni 2024, atas pembelian Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China seharga USD 31,588.25;

bahwa Sales Contract nomor 24ICHIDAI-04 tanggal 27 Juni 2024, Xiamen LGeneral Trade Co. Ltd sebagai Penjual, Pemohon Banding sebagai Receiver atas pembelian Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, dengan harga CNF USD 31,588.25. Pembayaran kepada Xiamen LGeneral Trade Co. Ltd melalui China Construction Bank Corporation Xiamen Branch dengan nomor Account 3511 4570 20022 0101 441;

bahwa Commercial Invoice nomor 24ICHIDAI-04 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan oleh Xiamen L General Trade Co. Ltd, atas barang Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China dengan harga CNF Jakarta USD 31,588.25 dengan perintah membayar kepada Xiamen L General Trade Co. Ltd. melalui China Construction Bank Corporation Xiamen Branch dengan nomor Account 3511 4570 20022 0101 441;

bahwa Packing List nomor 24ICHIDAI-04 tanggal 26 Agustus 2024 berupa Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, dengan 62.744 set 786 Ctns GW 12.634,30kg, NW 11.455,30 kg;

bahwa Bill of Lading Nomor:: 026E537919 tanggal 28 Agustus 2024, yang diterbitkan Wan Hai Lines, Shipper Xiamen L General Trade Co. Ltd membawa Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China dengan Kapal Debussy diangkut dari Xiamen ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid bahwa Marine Insurance Certificate nomor 04.048494 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Sinar Mas (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor: 026E537919 tanggal 28 Agustus 2024 dengan Kapal Debussy diangkut dari Xiamen ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum Insured USD 31,588.25;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol)

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF terdiri dari CNF Jakarta USD 31,588.25 ditambah Asuransi Dalam Negeri USD 0,00 total CIF USD 31,588.25;

bahwa Application for Fund Tranfer BCA nomor 1XDLM tanggal 1 November 2024, Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 022 807 8088 telah melakukan pengiriman uang kepada Xiamen L General Trade Co. Ltd. melalui China Construction Bank Corporation Xiamen Branch dengan nomor Account 3511 4570 20022 0101 441 sebesar USD 31,588.25 pada kurs Rp15.719,00 setara Rp496.535.702,00 ditambah Provision USD 25,00 pada kurs 15.719,00 setara Rp392.975,00 ditambah biaya administrasi Rp50.000, total Rp496.978.677,00 dengan berita Pembelian barang 24ICHIDAI-04; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA nomor 022 807 8088 milik Pemohon Banding, periode November 2024 diketahui pada tanggal 1 November 2024 terdapat Tarikan tunai 0572052-0 sebesar Rp496.978.677,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 sebesar CIF USD 31,588.25 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 945923 tanggal 17 September 2024, dengan Commercial Invoice nomor

24ICHIDAI-04 tanggal 26 Agustus 2024, Bill of Lading Nomor: 026E537919 tanggal 28 Agustus 2024, Penjual Xiamen L General Trade Co. Ltd, diketahui barang impor Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR USD 31,588.25, Asuransi DN USD 0,00, total CIF USD 31,588.25;

2. berdasarkan Invoice nomor 24ICHIDAI-04 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan oleh Xiamen L General Trade Co. Ltd, atas barang Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China dengan harga CNF Jakarta USD 31,588.25;

3. berdasarkan Bill of Lading no 026E537919 tanggal 28 Agustus 2024, yang diterbitkan Wan Hai Lines, Shipper Xiamen L General Trade Co. Ltd membawa Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China dengan Kapal Debussy diangkut dari Xiamen ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid.

4. untuk pembayaran nilai transaksi,

- Application for Fund Tranfer BCA nomor 1XDLM tanggal 1 November 2024, pengiriman uang kepada Xiamen L General Trade Co. Ltd. melalui China Construction Bank Corporation Xiamen Branch dengan nomor Account 3511 4570 20022 0101 441 sebesar USD 31,588.25 pada kurs Rp15.719,00 setara Rp496.535.702,00 ditambah Provision USD 25,00 pada kurs 15.719,00 setara Rp392.975,00 ditambah biaya administrasi Rp50.000, total Rp496.978.677,00 dengan berita Pembelian barang 24ICHIDAI-04;

- Untuk pembayaran tersebut terkonfirmasi dalam rekening koran BCA nomor 022 807 8088 milik Pemohon Banding, periode November 2024 diketahui pada tanggal 1 November 2024 terdapat Tarikan tunai 0572052-0 sebesar Rp496.978.677,00.

5. untuk asuransi,

- Marine Insurance Certificate nomor 04.048494 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Sinar Mas (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor:

026E537919 tanggal 28 Agustus 2024 dengan Kapal Debussy diangkut dari Xiamen ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum Insured USD 31,588.25

- Tidak ada bukti bayar atas asuransi.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean pada PIB a quo sebesar CFR USD31,588.25, belum memperhitungkan asuransi karena Pemohon tidak menyampaikan bukti pembayaran asuransi dalam negeri dimaksud sehingga sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, maka nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya

dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

bahwa Undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 Januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sbb:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CNF yaitu 0,5% x USD31,588.25;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan

Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, sesuai PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 sebesar CIF USD 31,588.25;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama PT STAR SPARTA INDONESIA, NPWP 02.120.997.8-046.000, beralamat di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km.6 No 8 RT.007 RW.004, Tugu Selatan, Koja, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Porcelain Tiles (Glazed) dst…. (8 Jenis Barang), Negara Asal China, pada PIB nomor 945923 tanggal 17 September 2024 sebesar CIF USD 31,588.25.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.