P U T U S A N
Nomor PUT-0011252.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011252.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA, NPWP 01.770.300.0- 054.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, RT003/004, Setiabudi, Jakarta Selatan,DKIJakarta(alamatkorespondensionline irawati_wibisono@manulifeam.com) yang diwakili oleh Justita Tripurwasani, jabatan: Direktur, dan Ezra Nazula Ridha, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA nomor 62 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Aldo Inigo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1195/PP/IKH/2023tanggal4
September 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/POA/MAMI-FINACC/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,
2. Nama: Bernardus Andriyanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari
2024,