Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001125.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.002.214.3-055.000 beralamat di Gedung Cibis Nine Park Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560, yang diwakili oleh Martin Setiawan, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wara Kertiningrum

Izin Kuasa Hukum: KEP-960/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024;

2. Nama: Stefanus Kurniadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1092/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan/

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo/198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Erlangga Lunggo Ajie Yudha/

198303172004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4768/WPJ.07/2024 tanggal 23 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

644/PP/BR/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-819/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

009/V/24/TAX/SESI tanggal 16 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

Narr — 1 GI1PE/228120/055/ 22 Tanggal Pees tc lan 21 Ostober 2022

Tahun Fajak DAA __ 7 Ia

1. Telah Gratukar. peruriksenti las pelakseraan kewaj ban Pajak Pentifiasilea":

Mame Wei Pajak 1 PT SCHNEIDER ELECTRIC STS MS ND OKESIA

' PVF 7 QUO02? 43055000

HH. Dar gemerkscan térsebet ci atas, penghitursay curlsh Sajak Penghasilan yarz lebih bayar aga ah sayangi berikut:

1. Fenghasian Mette (Rugi) sU5 Bantan ta 00)

2. Fenghasi an yang seharusnya | tae terarang PPh (pasa 17 ayat (2) KUM) SUS a0

3. Peaghashan Kena Paras BLS B2.g60,00

4. PPE yang verciancy HLS 17 F3

5. Porgermbal an PPh Pasa 24 yang telah d.pertetungken Tanya lala SLS 3

6. Jamlan PPh Terutarg 14-53 $L5 ees)

7, Kredit Fajen:

a. PPh llamggang pereratah 5J5 uu b. Pigoturs J apungut cleh a.Pak ar bit. PPh Sasal 2 ss mG

1.3. PPh Basal 22 us ag b.3. Fah Peel 25 SUS 42,523.05

! LA, Sh pasal 24 FUS Kn kb. anda gus Ke

BG. Jumleh fit dou - be + b+ 2.53 SLS 3323.02

Cc. Ubaya: sendir .

Hl 11. PPh Pasal 22 SLS 62,810.07

2.2, PPA Pasel 25 $L5 iT

<3, FPh Pagel 23 $U5 OL

CA SP Cuokels kurang Sagar #3 Aa

H LA lan an BLS. OC

! pb Jera so ode od t 8d SL 62,815 OC qd. Oparuta gran -

. v1. SKPI $US OL

2.2, SSPRKP SUS AL

25 Maralan fil + 4.2) $US ote

I 2 PPh yang seharusnya t cak terutang:

2.2. Dibayar gergac KREWE prick le SLS 0G

: 2.2 O bayar cergan KPS seadri #LS “Go

2 3. Telah dipetgagsc pungut $15 we

: LA Jumer fe. + ad 23) $L5 a ACD

Fo umrah Pajak yang tagak dersdikan (fa 1 8.9 cd Aan ie) Sue BG. IN

& Jumlah PPn yarns leak bayar (Ff By SJS 76,052.00

Terbilers: TUJUH PULUH DELAFAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA DOLLAR

PENA Pemashesan Reba cel pemerasan us | (96,758.00)

Tertalang: SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA DOLLAR

Halaman ke 3 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/I/23/FIN/SESI tanggal 13 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

Keterangan Wajib Pajak SKPLB Seharusnya Dibatalkan (USD) (USD) (Uso)

Peredaran Usaha / Bruto 9.257.027 9.257.027 Na

Harga Pokok Penjualan (5.340.361) _-

Penghasilan / (Laba) Kotor _. 3.916.666, 3,916,666 as

Biaya Usaha Lainnya (3.780.567) -

17.533 -

346.302 915.984 569.682 (183.946) Daan

Penghasilan Neto Fiskal 315.988 885.670 569.682 (489.001)

80.681

[Kredit Pajak 0 96.733[ 9733p

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula | Pede | Menjadi (USD) — (usD) (USD) a. Penghasilan Neto 1 885,670.00 0.00 885,670.00 b. Kompensasi Kerugian 804,989.00 0.00 | 804,989.00 c. Penghasilan Kena Pajak 80,681.00 0.00 80,681.00 d. Pajak Penghasilan (PPh) ' 17,750.00 0.00! 17,750.00

Terutang . ; 7

/e. Kredit Pajak 96,733.00 0.00 96,733.00 f. Pajak yang tidak/ (lebih) (78,983.00) | 0.00 | (78,983.00)

. dibayar 0 g. Sanksi Administrasi 0.00 | 0.00 0.00 h. Jumlah PPh yang masih (78,983.00) | 0.00” (78,983.00)

. harus/ (lebih) dibayar | Ten Ke

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 (diantar langsung);

Halaman ke 4 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-03352 tanggal 14 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian berikut:

MENURUT | KOREKSI .

URAIAN KEP-03352 SN Pemohon | DIAJUKAN | Ref (Terbanding) Banding) | BANDING

Peredaran Usaha 9257027 9.257.027 | .

Harga Pokok Penjualan “153403617” 15340361)” Na “Penghasilan/(Rugi) Kotor 3.916.666” 3.916.666 ——————— - “Biava Usaha Lainnya — (3.780.567) (3.780.567) ee

Denghasilan/ (Rugi) Neto 136.099 ' 136.099 .

Penghasilan dari Luar Usaha 17.533 , 17.533 ;

Biaya dari Luar Usaha - -' Tn 7

Koreksi Fiskal Positif | 915.984 | 346.303. 569.681 | HLA

Koreksi Fiskal Negatif | (183.946) (183.946) | -

Penghasilan Neto Fiskal 885.670 315.988 | 569.681)

' Kompensasi Kerugian Fiskal _ — 804.989) (315.988) (489.001) “Penghasilan Kena Pajak 0 20.681 - 80.681

PPh Terutang 1 . 017.750 — - 17.750

Kredit Pajak 96.733 96.733 ;

bibayan El (Lebih) (78.983) (96.733) 17.750

Halaman ke 5 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Sebesar US$569,681  Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar US$569,681 atas transaksi pembelian kepada pihak afiliasi, berdasarkan hasil Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi Afiliasi (Transfer Pricing);

bahwa koreksi positif tersebut terjadi karena Terbanding melakukan analisis kesebandingan yang berbeda dengan Dokumen Lokal Tahun 2020 yang telah disiapkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendekatan analisis kesebandingan yang digunakan Terbanding diantaranya adalah:

a. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), dan menolak metode Transfer Pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding berupa Metode Harga Penjualan Kembali/Resale Price Method (RPM);

b. Terbanding menetapkan karakteristik usaha Pemohon Banding, yaitu Contractor Electrical;

c. Terbanding menggunakan Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) berupa Operating Margin;

Operating Margin (OM) =Operating Income

Sales

d. Terbanding memilih 9 perusahaan pembanding yang berbeda dengan Dokumen Lokal Tahun 2020 dan mendapatkan rentang kuartil Operating Profit Margin sebagai berikut:

NoNama PerusahaanOperating Margin
1 2 3 4 5 6 7 8 9KYUDENKO CORPORATION. NIPPON DENSETSU KOGYO CO LTD NIPPON RIETEC CO.,LTD. SANYO ENGINEERING & CONSTRUCTION INC GEUMHWA PSC CO.,LTD PROSPER ENGINEERING PUBLIC COMPANY LIMITED BINTAI KINDEN CORPORATION BERHAD CONG TY CO PHAN DAU TU NANG LUONG DAI TRUONG THANH HOLDINGS META CORPORATION PCL8.42% 7.25% 7.65% -0.36% 11.47% 7.03% 9.35% 28.86% -4.07%
Kuartil 17.03%
Kuartil 27.65%
Kuartil 39.35%

Halaman ke 6 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

e. Terbanding menentukan nilai Operating Profit Margin Pemohon Banding untuk Tahun 2020 sebesar 1.49% masih dibawah rentang kuartil satu (Q1) 7.03%, sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif berdasarkan hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi afiliasi (Transfer Pricing) sebesar US$569,681 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 kepada Terbanding, yang menjelaskan dengan lengkap seluruh transaksi afiliasi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 (PMK 213);

b. Metode Transfer Pricing yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak tepat;

1) Peraturan mengharuskan pengujian dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi, dan penggabungan dua atau lebih jenis transaksi afiliasi dapat dilakukan, dalam hal terdapat dua atau lebih jenis transaksi afiliasi yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain;

2) Penggunaan Resale Price Method (RPM) lebih tepat digunakan karena sesuai dengan karakteristik bidang usaha Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding telah melakukan analisis dengan menerapkan metode harga transfer yang paling sesuai untuk masing-masing transaksi afiliasi;

4) Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor kesebandingan dalam menentukan metode Transfer Pricing yang digunakan;

c. Indikator tingkat laba Gross Profit Margin paling sesuai digunakan, sejalan dengan penggunaan metode RPM;

Halaman ke 7 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

d. Karakterisasi bidang usaha yang dipilih oleh Terbanding yaitu Standard Industrial Classification (SIC) Code 1731-Electrical Work adalah tidak tepat;

1) Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia solusi, perangkat lunak, konsultasi dan peralatan untuk memantau, mengontrol, dan mengotomatisasi proses di berbagai sektor;

2) Ijin dan sertifikasi Pemohon Banding mendukung kategori bidang usaha Pemohon Banding dalam sektor teknologi automasi untuk industri;

3) Jenis aset Pemohon Banding menunjukkan bidang usaha Pemohon Banding sebagai jasa teknologi automasi;

4) Dalam SPHP, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan alasan mengenai pemilihan US SIC Code 1731-Electrical Work;

e. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

1) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakterisasi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

2) Beberapa perusahaan telah ditolak oleh Terbanding pada Pemeriksaan Pajak Tahun 2019;

f. Analisa Kesebandingan seharusnya Menggunakan Data Keuangan Multiple Years 2017-2019 dan Bukan Single year 2020;

1) Penggunaan Data Pembanding Tahun 2020 oleh Terbanding tidak memenuhi asas ex-ante sesuai PMK 213, karena data pembanding Tahun 2020 belum tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi;

2) Data Keuangan Multiple Years (Data 3 Tahun) Digunakan untuk Meminimalisir Distorsi Akibat Perbedaan Kondisi Ekonomi Dan Bisnis, serta telah sesuai dengan Ketentuan dalam Per-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guideline;

Halaman ke 8 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa rincian mengenai argumen di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 kepada Terbanding, yang menjelaskan dengan lengkap seluruh transaksi afiliasi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkanolehPeraturanKementerianKeuanganNomor PMK-213/PMK.03/2016 (PMK 213);

bahwa Pemohon Banding mempersiapkan Dokumen Lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi Tahun 2020 dimana data pembanding yang tersedia saat dilakukannya transaksi adalah perusahaan dengan laporan keuangan sampai dengan Tahun 2019, karena data keuangan Tahun 2020 belum tersedia. Dengan demikian, penarikan data untuk menguji transaksi afiliasi Tahun 2020 menggunakan data keuangan perusahaan pembanding selama 3 tahun (multiple years) Tahun 2017-2019;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa Pemohon Banding selalu melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi setiap tahunnya, sehingga sebelum Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding pun telah memiliki analisis Transfer Pricing. Analisis dalam Dokumen Lokal juga telah menggunakan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, OECD Transfer Pricing Guideline, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta peraturan penentuan harga transfer lainnya yang berlaku di Indonesia sebagai referensi;

bahwa sehingga, Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas keseluruhan transaksi afiliasi dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa namun, dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan sendiri yang berbeda dengan analisis

Halaman ke 9 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

kesebandingan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2020, dengan ringkasan sebagai berikut pada tabel dibawah:

Tabel Ringkasan Analisa Kesebandingan Yang Dilakukan Terbanding Dan Pemohon Banding

NO.MENGENAIANALISA KESEBANDINGANREF
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Metode Transfer PricingResale Price Method (RPM)Transactional Net Margin Method (TNMM)Tidak setuju Penjelasan di Point 2
2Indikator tingkat labaGross Profit Margin (GPM)Operating Profit Margin (OPM)Tidak setuju Penjelasan di Point 3
3Pemilihan Kode Klasifikasi Industri Perusahaan Pembanding• 7371-Computer programming services • 7373 - Computer Integrated System Design • 7376 - Computer Facilities Management Service • 7379 - Computer Related Service, not elsewhere classified • 8711 - Engineering Consultant1731-Electrical WorkTidak setuju Penjelasan di Point 4
4Jumlah perusahaan pembanding14 perusahaan pembanding9 perusahaan pembandingTidak setuju Penjelasan di Point 5
5Penggunaan periode data keu angan Perusahaan Pembading3 tahun (2017 - 2019)1 tahun (2020)Tidak setuju Penjelasan di Point 6
6Rentang Laba Wajar Per usahaan pembandingKuartil bawah (Q1) = 20% Kuartil atas (Q3) = 30,74%Kuartil bawah (Q1) = 7,03% Kuartil atas (Q3) = 9,35%
7Laba Pemohon Banding35.42% Di atas Q1 dan Q3 (20% - 30,74%)1.49% Di bawah Q1 (7,03% - 9,35%)
8Kes impulanBerada di atas rentang labaDi bawah rentang laba wajar
wajar

2. bahwa metode transfer pricing yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, Terbanding melakukan pengujian ulang dengan melakukan penarikan data pada database komersial, namun pemilihan metode yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena alasan sebagai berikut:

a. bahwa peraturan mengharuskan pengujian dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi, dan penggabungan dua atau lebih jenis transaksi afiliasi dapat dilakukan, dalam hal terdapat dua atau

Halaman ke 10 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

lebih jenis transaksi afiliasi yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013 (PER 22) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Bab II disebutkan bahwa dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi. Namun penggabungan dua atau lebih jenis transaksi afiliasi dapat dilakukan, dalam hal terdapat dua atau lebih jenis transaksi afiliasi yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat;

bahwa sesuai dengan penjelasan PER-22 diatas, maka transaksi- transaksi berikut ini dianalisis secara terpisah: pembayaran biaya GSS, pembayaran biaya dukungan manajemen kredit, pembayaran royalti atas merek, penerimaan pendapatan penggantian dan pembayaran biaya penggantian;

bahwa sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode RPM dan menganalisis secara gabungan untuk transaksi berikut ini:

- Pembelian Produk;

- Penjualan Produk/Jasa;

- Pembayaran Biaya Jasa Rekayasa;

bahwa pendekatan untuk menganalisis secara gabungan dianggap sebagai pendekatan yang paling tepat dalam transaksi di atas dengan alasan sebagai berikut:

- Pembelian produk dan penjualan produk/jasa yang dilakukan Pemohon Banding terkait erat dengan aktivitas operasional sebagai penyedia solusi, perangkat lunak, konsultasi dan peralatan untuk memantau, mengontrol, dan mengotomatisasi proses di berbagai sektor. Selain itu, pembayaran biaya jasa

Halaman ke 11 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

rekayasa merupakan jasa yang berkaitan erat dalam kegiatan Pemohon Banding;

- Transaksi afiliasi tersebut melibatkan fungsi, aset dan risiko yang mirip, dan oleh karena itu akan lebih tepat untuk menggabungkan transaksi afiliasi tersebut;

bahwa oleh karena itu, metode yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PER-22 yaitu analisis terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi, dan hanya menggabungkan transaksi afiliasi yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain;

b. bahwa Penggunaan metode Resale Price Method (RPM) lebih tepat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi karena telah sesuai dengan karakteristik bidang usaha Pemohon Banding; bahwa pemilihan metode TNMM yang digunakan oleh Terbanding untuk menganalisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah tidak tepat karena tidak sesuai karakteristik usaha Pemohon Banding. Berikut ini adalah kegiatan usaha Pemohon Banding:

- Pembelian hardware dan software;

- Perakitan minor atas hardware dan software sesuai kebutuhan pembeli;

- Penjualan produk;

bahwa Pemohon Banding menyediakan solusi otomatisasi untuk beragam jenis industri dari kilang minyak hingga pembangkit listrik. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding menggunakan solusi otomatisasi yang dikembangkan dan diproduksi oleh pihak afiliasinya, antara lain Foxboro dan Triconex;

bahwa berdasarkan dari kegiatan di atas, kegiatan Pemohon Banding yang menjual kembali dengan tidak menambahkan nilai yang substansial pada produk tersebut adalah mirip seperti reseller. Hal ini juga dapat dilihat dalam alur bisnis dari Pemohon Banding berikut ini:

Halaman ke 12 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

« Sebagian besar produk dibeli dari " Pembelian hardware dan « Sebagian besar dijual + Selusiraplikasi yang dijual oleh PT pihak afiliasi dan software pada pihak independen SESI dipakai oleh pengguna akhir yang bergerak dalam beragam jenis

+ Produk berupa solusi lengkap + Perakitan minor hardware industri, dari industri pengilangan otomatisasi (antara lain: Foxboro dan dan software sesuai minyak hingga pembangkit listrik

Triconex} yang dikembangkan dan kebutuhan pembeli + Pembeli pihak diproduksi oleh pihak afiliasi independen yang (mencakup hardware dan software}

+ Karena itu seluruh pada end uses dilakukan oleh bahwa penjualan kepada pihak afiliasi serta pembayaran jasa teknik juga tercakup dalam tingkat laba kotor. Dengan demikian, untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi dapat menggunakan metode RPM;

bahwa oleh karena RPM dapat digunakan, sehingga apabila merujuk kepada panduan OECD paragraph 2.3 di bawah ini, pemilihan RPM, yang merupakan metode tradisional, adalah lebih tepat daripada TNMM, yang merupakan metode laba transaksional;

“Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm’s length. … As a result, where, taking account of the criteria described in paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method …;” bahwa terjemahan tidak resmi:

“Metode transaksi tradisional dianggap sebagai cara paling langsung untuk menentukan apakah kondisi dalam hubungan komersial dan keuangan antara perusahaan asosiasi adalah wajar. … Akibatnya, dengan mempertimbangkan kriteria yang dijelaskan dalam paragraf 2.2, metode transaksi tradisional dan metode laba transaksional dapat diterapkan dengan cara yang sama-sama andal, metode transaksi tradisional lebih disukai daripada metode laba transaksional …;”

Halaman ke 13 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa dengan demikian, pemilihan RPM untuk menganalisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari Pemohon Banding adalah lebih tepat daripada penggunaan TNMM;

c. bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis dengan menerapkan metode harga transfer yang paling sesuai untuk masing- masing transaksi afiliasi;

bahwa untuk memperoleh hasil analisis yang lebih akurat, maka Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi secara terpisah. Adapun jenis transaksi afiliasi selama Tahun 2020 sebagaimana berikut ini:

Tabel Rangkuman Transaksi Afiliasi Selama Tahun Pajak 2020 a — a Nominal Penjelasan atas .

No. | Jenis Transaksi (USD) Metode yang

0 ; 7 Digunakan ‘

> Pembelian Produk 3.262.084

"2 Penjualan Produk / Jasa | 2.903.399 2.0.1

3 Pembayaran Biaya Jasa Rekarasa | f 262.741

4 Pembavaran Biava Jesa GSS | 342284 : 202

5 Penerimaan Dukungan | 17.013 263

Manajemen Kredit

6 Pembavatan Rova:ti atas Merek i 80.134 | | 2.04

7 Penerimaan Pendapatan | 63.237 | a

Penggantian ! 4 2.0.5

8 Pembavaran Biaya Penggantian | — 601.890 i. Pembelian Produk, Penjualan Produk/Jasa dan Pembayaran Biaya Jasa Rekayasa bahwa selama Tahun Pajak 2020, transaksi afiliasi yang signifikan dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian produk yang kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga. Sebagian besar biaya penjualan Pemohon Banding merupakan biaya pembelian produk. Selain itu, penjualan produk/jasa dan pembayaran biaya jasa rekayasa merupakan transaksi yang berkaitan erat dengan bidang usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, margin laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding dapat digunakan sebagai indikator tingkat laba untuk menentukan kewajaran biaya pembelian produk, penjualan produk/jasa dan pembayaran biaya jasa rekayasa;

Halaman ke 14 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan yang dilakukan, hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Hasil Analisis Kesebandingan Menggunakan Metode RPM Tahun Pajak 2020

Nama PerusahaanRata-rata
tertimbang RPM
(FY2017-FY2019)
CHINA DESIGN GROUP CO., LTD.30,77%
CHODAI CO LTD30,63%
COMPUTER ENGINEERING & CONSULTING LTD24,36%
CONG TY PHAN SONG DA 1134,52%
CTI ENGINEERING CO LTD28,26%
E.J HOLDINGS INC31,57%
GANSU PROVINCE TRANSPORTATION PLANNING, SURVEY & DESIGN INSTITUTE CO., LTD46,11%
HUBEI YITONG CONSTRUCTION CO., LTD.19,97%
OPENBASE INC.20,07%
POWER ENGINEERING CONSULTING JOINT STOCK COMPANY 215,96%
QUALITECH PCL30,39%
SHANGHAI HI-TECH CONTROL SYSTEM CO., LTD.21,60%
UNITED INTEGRATED SERVICES CO., LTD.18,38%
ZHEJIANG MIDDLE FOREST SURVEY RESEARCH CO., LTD.18,20%
Minimum15,96%
Kuartil Bawah (Q1)20,00%
Median (Q2)26,31%
Kuartil Atas (Q3)30,74%
Maksimum46,11%
Pemohon Banding (FY2018-FY2020)35,42%

bahwa margin laba kotor (gross profit margin) Pemohon Banding sebesar 35,42% berada di atas rentang interkuartil dari perusahaan pembanding, sehingga penetapan harga transfer antar pihak afiliasi tidak menimbulkan kerugian pajak dan telah sesuai sifat kewajaran dan kelaziman usaha dilihat dari peraturan penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa pengujian transaksi pembelian produk, penjualan produk/jasa dan pembayaran biaya jasa rekayasa dengan metode RPM telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding. Pengujian yang dilakukan Terbanding dengan mengganti seluruh analisis menjadi metode TNMM adalah tidak tepat;

Halaman ke 15 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

ii. Pembayaran Biaya Jasa GSS bahwa Grup Schneider menerapkan pemusatan fungsi dukungan untuk berbagai bidang. Tujuan pemusatan ini adalah meningkatkan efisiensi entitas-entitas Grup Schneider. SEI SAS melakukan dan/atau membiayai fungsi dukungan pusat untuk kepentingan Grup, termasuk Pemohon Banding. Pemusatan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi biaya bagi Grup Schneider. SEI SAS mendapat remunerasi dengan FCMU 5 persen terkait jasa dukungan global yang diberikan kepada Pemohon Banding; bahwa setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran biaya jasa dalam transaksi ini, dengan menggunakan FCMU sebagai PLI yang paling tepat. SEI SAS telah dikarakterisasikan sebagai penyedia jasa rutin dan merupakan pihak yang diuji untuk transaksi ini. Hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Hasil Analisis Kewajaran Transaksi Afiliasi Biaya Jasa GSS Menggunakan Metode TNMM

Pengukuran FCMU FCMU FCMU tertimbang

Statistik 2017 2012 2019 FCMU

2017-2019 bahwa berdasarkan hasil analisis dengan TNMM, mark-up biaya sebesar 5% yang diterapkan pada jasa yang disediakan oleh SEI SAS masih berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa penetapan harga transfer antar pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

iii. Penerimaan Dukungan Manajemen Kredit bahwa selama Tahun 2020, Pemohon Banding menerima dukungan manajemen kredit dari SCHNEIDER ELECTRIC ASIA

Halaman ke 16 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

PTE. LTD., di mana Pemohon Banding membayar sejumlah US$17,013 sebagai imbalannya. Biaya ini merupakan bersifat pass-through karena biaya yang dikeluarkan merupakan biaya aktual tanpa menerapkan mark-up;

bahwa biaya dukungan manajemen kredit ini merupakan penggantian atas biaya aktual yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi dan harga yang ditagihkan ke Pemohon Banding telah sesuai dengan harga yang ditagih oleh pihak ketiga sehingga atas transaksi biaya dukungan manajemen kredit ini merupakan pass- through cost dan merupakan biaya yang akan dikeluarkan oleh Pemohon Banding sendiri secara langsung kepada pihak ketiga apabila Pemohon Banding dan pihak afiliasi adalah pihak independen. Oleh karena biaya ini sama dengan biaya yang ditagihkan oleh pihak ketiga, maka transaksi ini telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

iv. Pembayaran Biaya Royalti Merek bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi pembanding internal yang sesuai, karena SE tidak melisensikan Merek SE ke pihak ketiga dan tidak menerima lisensi IP sebanding dari pihak ketiga. Karena tidak terdapat pembanding internal yang berhasildiidentifikasi,PemohonBandingberupaya mengidentifikasi perjanjian-perjanjian lisensi antara pihak-pihak independen dengan IP yang sebanding dengan yang dilisensikan oleh Pemberi Lisensi Merek;

bahwa oleh karena itu, metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) eksternal merupakan metode yang paling tepat untuk menunjukkan bagaimana harga transfer yang diterapkan dalam transaksi yang diuji dapat dikatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Halaman ke 17 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan yang dilakukan, hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Hasil Analisis Kewajaran Transaksi Afiliasi Biaya Royalti Merek Menggunakan Metode CUP bahwa berdasarkan analisis dengan metode CUP, tarif royalti sebesar 1% berada pada kuartil pertama dari rentang penuh. Posisi ini mencerminkan pengurangan manfaat (meskipun masih berharga dan tambahan) yang akan diperoleh oleh pemegang lisensi dari penggunaan Merek SE. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penetapan harga transfer antar pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pengujian transaksi pembayaran biaya royalti dengan metode CUP telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding. Pengujian yang dilakukan Terbanding dengan mengganti seluruh analisis menjadi metode TNMM adalah tidak tepat;

v. Transaksi Penggantian/Reimbursement

bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya lain-lain atas nama beberapa entitas yang kemudian dibebankan kepada pihak afiliasi. Selain itu, pihak afiliasi juga mengeluarkan biaya atas nama Pemohon Banding yang dibebankan kembali kepada Pemohon Banding. Transaksi ini dibagi menjadi Biaya Pass- through dan Biaya Internal, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Biaya Pass-through

Merupakan biaya terkait jasa-jasa yang dapat diperoleh langsung oleh penerima jasa dari pemasok dalam bentuk yang

Halaman ke 18 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

sama dan dibebankan ulang tanpa mark-up. Grup telah mengikuti standar kewajaran dan kelaziman usaha dalam perlakuan atas biaya pass-through dengan tidak menerapkan mark-up, sesuai dengan rekomendasi dalam Pedoman OECD; Biaya pass-through ini merupakan penggantian atas biaya aktual yang dikeluarkan dan telah sesuai dengan harga yang ditagih oleh pihak ketiga sehingga atas transaksi biaya ini merupakan pass-through cost dan merupakan biaya yang akan dikeluarkan secara langsung kepada pihak ketiga apabila Pemohon Banding dan pihak afiliasi adalah pihak independen. Oleh karena biaya ini sama dengan biaya yang ditagihkan oleh pihak ketiga, maka biaya ini telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Biaya Internal

Merupakan biaya internal (seperti pelatihan, sumber daya manusia) dengan ketentuan harga berupa mark-up administratif sebesar 5% yang mengkompensasi dukungan cadangan yang diberikan oleh penyedia layanan;

TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi biaya internal. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi sekumpulan perusahaan independen yang sebanding yang dapat digunakan untuk membandingkan pendapatan yang diperoleh dari penyediaan layanan dukungan bisnis di kawasan Asia Pasifik;

Berdasarkan hasil dari pencarian, terdapat 14 perusahaan yang sebanding telah diidentifikasi selama periode tiga Tahun 2017-2019 sebagaimana berikut ini:

Halaman ke 19 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Tabel Hasil Analisis Kewajaran Transaksi Afiliasi Biaya Internal Menggunakan Metode TNMM

PA Rata-rata

Pengukuran FCMU FCMU | FCMU tertimbang

Statistik 2017 2018 — 2019 FCMU

0. 2017-2019

Observasi 14 74 14 14

Minimum O,50% (i 71% (17,131% «(4,24 fuartil 3.75% 2.98% 3, 0684 3,16% bawah “Median 458% 453% 4.74% ANA

Kuarti atas 9694 11,58% | 10,626 | 10.71%

Berdasarkan hasil analisis dengan metode TNMM, mark-up 5% yang diterapkan pada biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan layanan berada dalam interkuartil perusahaan pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa penetapan harga transfer antar pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor kesebandingan dalam menentukan metode Transfer Pricing yang digunakan;

bahwa Terbanding menyebutkan bahwa “Metode RPM sangat dipengaruhi oleh faktor kesebandingan fungsi yang dilakukan (dengan juga memperhatikan aset yang digunakan dan perkiraan risiko). Terbanding tidak dapat meyakini faktor kesebandingan ini telah dipertimbangkan oleh Pemohon Banding”;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam memilih metode Transfer Pricing, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor kesebandingan fungsi ini. Berdasarkan analisis fungsional, SESI terutama melakukan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak, penjualan dan pemasaran, pengiriman proyek, dan layanan purna jual. SESI menanggung risiko yang terkait dengan kegiatan tersebut. Singkatnya, SESI dapat dikarakterisasikan sebagai penyedia solusi otomatisasi proses industri yang berisiko;

bahwa selama Tahun 2020, SESI melakukan pembelian produk yang dijual kembali/digunakan dalam proyek Pemohon Banding, yang

Halaman ke 20 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

sebagian besar dengan klien pihak ketiga. Pembelian dari pihak afiliasi ini pada Tahun 2020 menyumbang 61,08% dari harga pokok pendapatan kontrak. Mengingat bahwa pembelian produk digunakan dalam proyek pihak ketiga dan proyek pihak afiliasi, RPM telah sesuai untuk digunakan dalam transaksi pembelian;

bahwa lebih lanjut, kebijakan Transfer Pricing yang berlaku dalam transaksi pembelian perangkat keras otomatisasi proses dan layanan pelaksanaan proyek yang dilakukan SESI ditetapkan agar SESI menghasilkan target margin kotor tertentu. Metodologi ini sesuai dengan penerapan metode RPM;

bahwa pertimbangan untuk memilih metode yang paling sesuai, yaitu RPM, telah dijelaskan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal bagian 9 halaman 112-134. Oleh karena itu, anggapan Terbanding yang tidak dapat meyakini bahwa faktor kesebandingan ini telah dipertimbangkan oleh Pemohon Banding terbukti tidak benar, dan Pemohon Banding telah jelas menunjukkan di dalam Dokumen Lokal analisis yang rinci mengenai pemilihan RPM dengan berdasarkan pertimbangan analisis fungsional;

3. bahwa indikator tingkat laba Gross Profit Margin paling sesuai digunakan, sejalan dengan penggunaan RPM;

bahwa sesuai penjelasan di atas, RPM adalah metode Transfer Pricing yang paling sesuai untuk transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Sejalan dengan hal ini, maka indikator tingkat laba yang paling sesuai adalah Gross Profit Margin, karena RPM adalah penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya menggunakan Operating Profit Margin sebagai indikator tingkat laba dalam analisa kesebandingan;

Halaman ke 21 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

4. bahwa karakterisasi bidang usaha yang dipilih oleh Terbanding Standard Industrial Classification (SIC) Code 1731-Electrical Work adalah tidak tepat;

bahwa pemilihan SIC Code 1731 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia solusi, perangkat lunak, konsultasi dan peralatan untuk memantau, mengontrol, dan mengotomatisasi proses di berbagai sektor;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penyedia solusi, perangkat lunak, konsultasi dan peralatan untuk memantau, mengontrol, dan mengotomatisasi proses di berbagai sektor. Pelanggan Pemohon Banding beragam dari pengilangan minyak hingga industri pembangkit listrik. Oleh karena itu, kegiatan usaha Pemohon Banding lebih tepat dikategorikan ke dalam otomasi industri; bahwa jasa otomasi industri dimulai dengan konsultasi, yang mengonseptualisasikan desain dan persyaratan untuk otomasi pabrik. Setelah desain siap, instalasi sistem untuk otomatisasi dimulai. Pada keberhasilan implementasi otomatisasi ke dalam pabrik lain dengan mobilisasi aset, akses ditransfer ke pengguna. Jasa pemeliharaan dan dukungan disediakan oleh vendor jasa otomasi industri kepada pengguna akhir untuk kelancaran fungsi proses di industri mereka. Jasa lain seperti operasional, pengoptimalan, dan logistik juga ditawarkan dalam jasa otomasi industri;

bahwa Pemohon Banding menawarkan beberapa jasa kepada para pelanggan berupa jasa manajemen proyek, jasa teknik, jasa integrasi sistem dan jasa konsultasi. Dalam mengimplementasikan jasa tersebut, Pemohon Banding menggunakan solusi antara lain sebagai berikut:

- Foxboro: Foxboro menawarkan otomatisasi dan sistem kontrol proses, instrumentasi, dan solusi layanan. Selain itu, Foxboro menyediakan berbagai layanan mulai dari manajemen dan

Halaman ke 22 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

pelaksanaan proyek hingga layanan teknis, material, desain, dan rekayasa yang ekstensif hingga strategi dukungan siklus hidup komprehensif yang memperhitungkan peningkatan modernisasi sistem. Foxboro juga menyediakan layanan pelatihan dan dukungan teknis pelanggan;

- Triconex: Triconex memasok produk, sistem, dan layanan untuk keselamatan, kontrol kritis, dan aplikasi mesin turbo. Triconex mengembangkan penawaran lengkap produk dan layanan kontrol mesin turbo kritis dan non-kritis;

bahwa mengingat jenis usaha Pemohon Banding tersebut, pemilihan SIC Code oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat. Terbanding memilih SIC Code 1731 yang merupakan klasifikasi atas kontraktor perdagangan khusus yang terutama bergerak dalam pekerjaan listrik di lokasi1;

bahwa SIC Code yang lebih sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding adalah SIC Code berikut ini yang telah disebutkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding pada halaman 140 yaitu:

Tabel Daftar SIC Code Yang Digunakan Dalam Pengujian Analisis Kesebandingan Pemohon Banding

Kode US SIC Uraian 7371 Compuier Programming Services 7373 Computer Integrated System Design | 7

— 7376 —— Computer Facilities Management Service

Targ Computer Related Service, not cisewhere classified a? 1] | Engineering Consultant Ka bahwa penjelasan atas US SIC Code yang digunakan Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

7371 - Computer Programming Services2

Establishments primarily engaged in providing computer programming services on a contract or fee basis. Establishments of this industry perform a variety of additional

1 United States Development of Labor. Description for 1731: Electrical Work.

https://www.osha.gov/sic-manual/1731

2 United States Development of Labor. Description for 7371: Computer Programming Services. https://www.osha.gov/sic-manual/7371

Halaman ke 23 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

services, such as computer software design and analysis; modifications of custom software; and training in the use of custom software;

7373 - Computer Integrated Systems Design3;

Establishments primarily engaged in developing or modifying computer software and packaging or bundling the software with purchased computer hardware (computers and computer peripheral equipment) to create and market an integrated system for specific application. Establishments in this industry must provide each of the following services:

(1) the development or modification of the computer software;

(2) the marketing of purchased computer hardware;

(3) involvement in all phases of systems developmentfrom design through installation;

7376 - Computer Facilities Management Services4

Establishments primarily engaged in providing on-site management and operation of computer and data processing facilities on a contract or fee basis;

7379 - Computer related services, not elsewhere classified5

Establishments primarily engaged in supplying computer related services, not elsewhere classified. Computer consultants operating on a contract or fee basis are classified in this industry;

8711 - Engineering Consultant6

Establishments primarily engaged in providing professional engineering services. establishments primarily providing and

3 United States Development of Labor. Description for 7373: Computer Integrated Systems Design Work. https://www.osha.gov/sic-manual/7373

4 United States Development of Labor. Description for 7376: Computer Facilities Management Services. https://www.osha.gov/sic-manual/7376

5 United States Development of Labor. Description for 7379: Computer Related Services, Not Elsewhere Classified. https://www.osha.gov/sic-manual/7379

6 United States Development of Labor. Description for 8711: Engineering Services.

https://www.osha.gov/sic-manual/ 8711

Halaman ke 24 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

supervising their own engineering staff on temporary contract to other firms are included in this industry;

bahwa terjemahan tidak resmi:

7371 - Computer Programming Services

Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan layanan pemrograman komputer berdasarkan kontrak atau biaya. Pendirian industri ini memberikan berbagai layanan tambahan, seperti desain dan analisis perangkat lunak komputer, modifikasi perangkat lunak berdasarkan pesanan; dan pelatihan dalam penggunaan perangkat lunak secara pesanan;

7373 - Computer Integrated Systems Design

Perusahaan yang mengembangkan atau memodifikasi perangkat lunak komputer dan mengemas atau memaketkan perangkat lunak tersebut dengan perangkat keras komputer yang dibeli (komputer dan peralatan periferal komputer) untuk membuat dan memasarkan sistem terintegrasi untuk aplikasi tertentu. Perusahaan di industri ini harus menyediakan masing- masing layanan berikut:

(1) pengembangan atau modifikasi perangkat lunak komputer;

(2) pemasaran perangkat keras komputer yang dibeli;

(3) keterlibatan dalam semua fase pengembangan sistem mulai dari desain hingga instalasi;

7376 - Computer Facilities Management Services

Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan pengelolaan dan pengoperasian komputer dan fasilitas pemrosesan data di tempat berdasarkan kontrak atau biaya;

7379 - Computer related services, not elsewhere classified

Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa komputer, tidak diklasifikasikan di industri lain. Konsultan komputer yang beroperasi berdasarkan kontrak atau biaya diklasifikasikan dalam industri ini;

Halaman ke 25 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

8711 - Engineering Consultant

Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan layanan teknik profesional. Perusahaan menyediakan dan mengawasi staf teknik mereka sendiri dalam kontrak sementara dengan perusahaan lain termasuk dalam industri ini;

bahwa pemilihan SIC Code di atas telah sesuai dengan analisis fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding melakukan pengadaan hardware dan software, penjualan dan pemasaran, pengiriman proyek, dan layanan purna jual. Pemohon Banding juga menanggung risiko yang terkait dengan kegiatan tersebut;

bahwa aset tetap Pemohon Banding terdiri dari peralatan, furnitur, perlengkapan, fitting, dan Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud yang berharga. Semua aset tidak berwujud yang berkaitan dengan IP teknis dan IP merek masing-masing dimiliki dan dikembangkan oleh pihak afiliasi;

bahwa dapat disimpulkan bahwa bisnis Pemohon Banding adalah sebagai penyedia solusi otomatisasi proses industri yang berisiko dengan mempertimbangkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

b. bahwa ijin dan sertifikasi Pemohon Banding mendukung kategori bidang usaha Pemohon Banding dalam sektor teknologi automasi untuk industri;

bahwa untuk memperkuat penjelasan pada poin (a) bahwa bidang usaha Pemohon Banding yang lebih tepat adalah teknologi automasi untuk industri, berikut ini kami tunjukkan bukti pendukung lebih lanjut dengan sertifikasi yang Pemohon Banding peroleh berikut ini:

- Sertifikat Badan Usaha dari KADIN No. 1-0903-000-0060808: merupakan sertifikasi yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pemasok barang. Selain itu, pada tabel kompetensi dan kualifikasi, sub bidang Pemohon Banding adalah kontrol dan instrumentasi;

Halaman ke 26 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

- Sertifikasi ISO 9001:2015: merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bureau Veritas Certification Holding SAS-UK Branch yang menyebutkan bahwa management system Pemohon Banding telah diaudit dan telah sesuai dengan standar ketentuan management system. Ruang lingkup sertifikasi adalah the supply of project management, design, development, engineering, integration, staging, installation, commisioning, service, external training for automated control and safety systems and instrumentation;

c. bahwa jenis aset Pemohon Banding menunjukkan bidang usaha Pemohon Banding sebagai jasa teknologi automasi;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit Pemohon Banding halaman 20 notes 10, disebutkan bahwa aset tetap Pemohon Banding terdiri dari perlengkapan komputer dan peralatan sebagaimana berikut ini:

10. FIXED ASSETS

Movements in 2020

Balance Balance

Dec 31. 2019 Additions Deductions Dec 31, 2020

Cost

Computer equipment 325.629 - - 325.829

Furriture and fixtures 198.528 - - 188 828

514,657 - - 514,657

Accumulated depreciation

Computer equipment 276.249 25 614 - 301.883

Purriture and fixtures 168 825 - - 138.225

465.077 25.614 - 490,691

Nct book value 49.580 23.966 bahwa dalam menentukan jenis usaha Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat menganalisis jenis dan total aset tetap yang dimiliki. Dengan jenis dan total aset tersebut, sangat tidak tepat apabila bidang usaha Pemohon Banding dikategorikan dalam SIC Code 1731-Electrical Work;

bahwa sebagai contoh, salah satu perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah PROSPER ENGINEERING PUBLIC COMPANY LIMITED. Berdasarkan penelusuran kami pada laporan keuangan konsolidasi bahwa perusahaan tersebut memiliki aset

Halaman ke 27 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

seperti tanah, bangunan, peralatan dan mesin konstruksi. Perbedaan kepemilikan aset tersebut sangat signifikan apabila dibandingkan dengan kepemilikan aset Pemohon Banding yang hanya komputer dan peralatan;

bahwa pada SPHP Tahun 2020, Terbanding tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pemilihan SIC Code 1731-Electrical Work, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui alasan dan pertimbangan Terbanding dalam memilih US SIC 1731;

bahwa namun pemilihan US SIC Code 1731 tersebut jelas tidak sesuai dengan karakteristik usaha, fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas;

5. bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding mengingat hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakterisasi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil manual review pada data keuangan pembanding beserta pengecekan manual pada website masing- masing perusahaan tersebut ditemukan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini:

Tabel Daftar Hasil Review Perusahaan Pembanding Yang Dipilih Oleh Terbanding

NoNama PerusahaanAlasan PenolakanFungsi BerbedaTransaksi
Afiliasi
Signifikan
1KYUDENKO CORPORATION1. Berdasarkan penelusuran pada website www.kyudenko.co.jp disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri. 2. Selain itu, perusahaan juga memiliki unit bisnis lain berupa produksi olive oil yang dijual secara komersial. Perusahaan juga memiliki kebun olive yang terletak di Amakusa City, Kumamoto Prefecture. 3. Persentase transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan ini cukup signifikan yaitu sebesar 14,53%.XX

Halaman ke 28 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

NoNama PerusahaanAlasan PenolakanFungsi BerbedaTransaksi
Afiliasi
Signifikan
2NIPPON DENSETSU KOGYO CO LTDBerdasarkan penelusuran pada website www.densetsuko.co.jp disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri.X
3NIPPON RIETEC CO, LTD.Berdasarkan penelusuran pada website www.j- rietec.co.jp disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri.X
4SANYO ENGINEERING & CONSTRUCTIO N INC1. Berdasarkan penelusuran pada website www.suntec-sec.co.jp disebutkan bawah perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri. 2. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki technology dan know-how dalam kegiatan bisnis plant department.X
5GEUMHWA PSC CO, LTD.1. Berdasarkan penelusuran pada website www.geumhwa.co.kr disebutkan bawah perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri. 2. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki divisi Research Institute & Learning Center, dimana salah satu kegiatan yang dilakukan adalah “advance plant construction method and build up new technology”.X
6PROSPER ENGINEERING PUBLIC COMPANY LIMITED1. Berdasarkan penelusuran database komersial pada bagian full overview company disebutkan bawah perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri. 2. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi bahwa perusahaan tersebut memiliki aset seperti tanah, bangunan, peralatan dan mesin konstruksi. Perbedaan kepemilikan aset tersebut sangat signifikan apabila dibandingkan dengan kepemilikan aset Pemohon Banding yang hanya komputer dan peralatan.X
7BINTAI KINDEN CORPORATION BERHAD1. Berdasarkan penelusuran pada website www.bintai.com.my disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri. 2. Berdasarkan beberapa artikel yang Pemohon Banding temukan, perusahaan tersebut melakukan fungsi distribusi dan pengembangan vaksin Covid-19 yang bekerja sama dengan Institut Jantung Negara Sdn Bhd.X
8META CORPORATION PCLBerdasarkan penelusuran pada website www.metacorporation.co.th disebutkan bawah perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri.X
9CONG TY CO PHAN DAU TU NANG LUONG DAI TRUONG THANH HOLDINGSBerdasarkan penelusuran pada website disebutkan bawah perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding adalah teknologi automasi untuk industri.X

Halaman ke 29 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

b. bahwa beberapa perusahaan telah ditolak oleh Terbanding pada Pemeriksaan Pajak Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Namun demikian, Pemohon Banding juga menambahkan bahwa terdapat pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan penelitian Pemohon Banding bahwa untuk Tahun 2020 Terbanding melakukan penarikan data pada database komersial dengan menggunakan parameter penarikan data yang sama dengan parameter Tahun 2019. Namun, beberapa perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding di Tahun 2020 tidak diterima di Tahun 2019. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding bahwa sebenarnya beberapa perusahaan tersebut seharusnya ditolak agar konsisten dengan pemilihan perusahaan pembanding di tahun sebelumnya;

bahwa berikut ini beberapa Perusahaan Pembanding yang diterima oleh Terbanding di Tahun 2020 namun tidak diterima pada pemeriksaan tahun sebelumnya walaupun data tersedia di database:

- Geumhwa PSC Co. Ltd.;

- Prosper Engineering Public Company Limited;

- Bintai Kinden Corporation Berhad;

- Cong Ty Co Phan Dau Tu Nang Luong Dai Truong Thanh Holdings;

- Meta Corporation PCL;

6. bahwa analisa kesebandingan seharusnya menggunakan Data Keuangan Multiple Years 2017-2019 dan bukan Single year 2020;

a. bahwa penggunaan Data Pembanding Tahun 2020 oleh Terbanding tidak memenuhi asas ex-ante sesuai PMK 213, karena data pembanding Tahun 2020 belum tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data pembanding Tahun 2020 karena data perusahaan pembanding Tahun

Halaman ke 30 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

2020 jelas belum tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun 2020. Data keuangan suatu perusahaan umumnya baru dibuat setelah tahun yang bersangkutan berakhir, dan baru bisa dipublikasikan beberapa saat setelah pembuatan. Data perusahaan pembanding pada Tahun 2020 tidak mungkin tersedia pada Tahun 2020. Data paling baru yang bisa didapatkan pada Tahun 2020 adalah data keuangan perusahaan pembanding Tahun 2019. Dengan demikian analisis Terbanding tidak akurat dan koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku PMK 213 Pasal 3 (1):

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;”

bahwa dengan demikian, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah menyalahi peraturan yang berlaku;

b. bahwa Data Keuangan Multiple Years (Data 3 Tahun) digunakan untuk meminimalisir distorsi akibat perbedaan kondisi ekonomi dan bisnis, serta telah sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan data 1 tahun (single year), yaitu Tahun 2020 saja oleh Terbanding tidak dapat diterapkan karena dapat menyebabkan distorsi dan menghasilkan analisa kesebandingan yang tidak andal. Penggunaan data mutiple years sebenarnya telah diatur sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa tanggal 30 Mei 2013 (PER-22). Pada Bab II bagian 3.b.2. tentang Penggunaan Data Beberapa Tahun, diatur bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan

Halaman ke 31 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;”

bahwa sejalan dengan ketentuan PER-22 di atas, dalam paragraf 3.76 OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprises and Tax Administrations, yang merupakan pedoman dalam menganalisa kewajaran tansaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, juga menegaskan penggunaan data beberapa tahun dalam menganalisa kewajaran transaksi afiliasi:

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of longterm arrangements;”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa penggunaan single year analysis tidak sejalan dengan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh DJP dan OECD TP Guideline. Kemudian, penggunaan data multiple years juga akan menghasilkan analisa yang

Halaman ke 32 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

lebih dapat diandalkan karena dapat meminimalisasi faktor-faktor yang dapat mendistorsi analisa kesebandingan;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, koreksi fiskal positif sebesar US$569,681 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$489,001

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh tim Terbanding terkait dengan hasil perhitungan ulang yang dapat dikompensasikan dengan koreksi sebesar US$489,001;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Tim Terbanding melakukan penghitungan ulang kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan sebagai berikut:

Tabel Rincian Koreksi Atas Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2020

Dasar Koreksi TerbandingKompensasiTanggapan
KerugianPemohon
(US$)Banding
Rugi Fiskal 2018 (cfm SKPLB Tahun Pajak 2018 nomor 00116/406/18/055/20)1.951.546
Rugi Fiskal 2018 yang telah dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019 (cfm SKPKB Tahun Pajak 2019 nomor 00158/406/19/055/21)1.146.557Tidak Setuju
Selisih kerugian yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2020804.989Tidak Setuju

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding masih dalam proses mengajukan keberatan untuk SKPKB Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21, sehingga menurut Pemohon Banding kompensasi kerugian 2018 yang dapat diperhitungkan adalah sebesar US$1,951,546;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar US$489,001 seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan, Perhitungan, dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 33 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

2. bahwa Pokok Sengketa Banding adalah berkaitan dengan koreksi perhitungan PPh Badan berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$589,681 dan Kompensasi Kerugian sebesar US$489,001;

3. bahwa merujuk kepada Romawi I dan Romawi II di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar:

• Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

• Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Membatalkan Keputusan Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023;

4. bahwa sejalan dengan angka 3 di atas, berikut ini adalah perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020, menurut Pemohon Banding dan koreksi Terbanding yang diajukan untuk dibatalkan;

Tabel Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Menurut Pemohon Banding Dalam US$

URAIANMENURUTKOREKSI
KEP-03352 (Terbanding)Surat Banding (Pemohon Banding)TERBANDING
YANG
SEHARUSNYA
DIBATALKAN
Peredaran Usaha9,257,0279,257,027-
Harga Pokok Penjualan(5,340,361)(5,340,361)-
Penghasilan/(Rugi) Kotor3,916,6663,916,666-
Biaya Usaha Lainnya(3,780,567)(3,780,567)-
Penghasilan/(Rugi) Neto dari Usaha136,099136,099-
Penghasilan dari Luar Usaha17,53317,533-
Biaya dari Luar Usaha---
Koreksi Fiskal Positif915,984364,303569,681
Koreksi Fiskal Negatif(183,946)(183,946)-
Penghasilan Neto Fiskal885,670315,988569,681
Kompensasi Kerugian Fiskal(804,989)(315,988)(489,001)
Penghasilan Kena Pajak80,681-80,681
PPh Terutang17,750-17,750
Kredit Pajak96,73396,733-
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(78,983)(96,733)17,750

Halaman ke 34 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

IV. Penutup

bahwa demikianlah permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-819/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanmjang tidak ditemukan data baru;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar US$569,681.00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP);

Halaman ke 35 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213);

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32);

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22)’

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50);

b. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan dasar hukum dan data dan fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$569,681.00;

2) bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

3) bahwa koreksi dilakukan Pemeriksa dengan alasan:

i. Dokumen Penentuan Harga Transfer-Dokumen Lokal yang dibuat Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 sehingga sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Atas dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tersebut dianggap sebagai data;

Halaman ke 36 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

ii. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Pemeriksa melakukan pengujian PKKU pada transaksi afiliasi berdasarkan pendekatan setelah kejadian (ex-post);

iii. Metode Transfer Pricing yang paling sesuai menurut Pemeriksa adalah Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

iv. Transaksi afiliasi yang terbesar adalah pembelian. Menurut

Pemeriksa Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) yang paling sesuai adalah Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan dengan Operating Margin Wajib Pajak sebesar 1,49%;

v. Berdasarkan pencarian data pembanding pihak eksternal pada Orbis per tanggal 20 September 2022, setelah dilakukan seleksi manual didapatkan 9 (Sembilan) perusahaan pembanding terpilih;

vi. Berdasarkan rentang kuartil Operating Margin berdasarkan perusahaan pembanding diketahui Operating Margin Pemohon Banding sebesar 1,49% masih berada dibawah rentang kuartil satu (Q1) 7,03%, kuartil dua (Q2) 7,65%, dan kuartil tiga (Q3) 9,35%;

vii. Operating Margin Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 menurut

Pemeriksa adalah menjadi sama dengan nilai Q2 pada data pembanding yaitu sebesar 7,65%;

4) Dasar Hukum i) Pasal 12 ayat (3) UU KUP ii) Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh iii) PMK-22/PMK.03/2020 iv) PMK-213/PMK.03/2016 v) Per-32/PJ/2011 vi) Per-22/PJ/2013 vii) SE-50/PJ/2013 viii) OECD TP Guidelines ix) Guidance on The Transfer Pricing Implications of The COVID-19

Pandemic;

Halaman ke 37 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

5) bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/I/23/FIN/SESI tanggal 13 Januari 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

i) Pemohon Banding telah meyerahkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 kepada Pemeriksa;

ii) Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan metode

Transfer Pricing yang dipilih oleh Pemeriksa dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

iii) Indikator tingkat laba Gross Profit Margin paling sesuai digunakan, sejalan dengan penggunaan metode Resale Price Method (RPM); iv) Pemohon Banding tidak setuju dengan karakterisasi bidang usaha yang ditentukan oleh Pemeriksa dengan memilih Standard Industrial Classification (SIC) Code 1731-Electrical Work;

v) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

vi) Analisa kesebandingan seharusnya menggunakan data keuangan Multiple Years 2017-2019 dan bukan Single year 2019;

6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

i) Pemeriksa berkesimpulan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat Pemohon Banding belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 dengan alasan:

a) Berdasarkan TP Documentation tidak diperoleh informasi mengenai waktu pengambilan data pembanding pada database komersial (export date), namun diketahui menggunakan versi database 136-Jul 2021 per tanggal 1 Desember 2021;

b) Pada awal tahun dilakukannya transaksi yaitu awal Tahun Pajak 2020, sebagian besar informasi/laporan keuangan yang sudah jadi dan tersedia pada database komersial adalah maksimal tahun 2018. Tahun 2019 baru berakhir dan

Halaman ke 38 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

informasi/laporan keuangan masih dalam penyusunan dan belum terinformasikan ke database komersial.

ii) Pemeriksa menolak metode Transfer Pricing yang digunakan oleh

Pemohon Banding berupa Metode RPM, dengan alasan:

a) Metode RPM memerlukan adanya konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Pemeriksa tidak dapat meyakini terdapatnya konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen tersebut;

b) Metode RPM akan tepat digunakan apabila tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual. Pemohon Banding memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap produk yang dijualnya. Tercermin pada gross margin Pemohon Banding sebesar 42,31% pada tahun pajak yang diperiksa;

c) Metode RPM sangat dipengaruhi oleh faktor kesebandingan fungsi yang dilakukan (dengan juga memperhatikan aset yang digunakan dan perkiraan resiko). Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini faktor kesebandingan ini telah dipertimbangkan oleh Pemohon Banding;

d) Metode RPM akan tepat digunakan bila jangka waktu dari pembelian dan penjualan produk bersifat singkat. Semakin lama waktu antara pembelian dan penjualan kembali, maka semakin besar kemungkinan faktor lain seperti perubahan pasar, nilai tukar, biaya, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan dalam perbandingan;

iii) Pemeriksa menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran semua transaksi afiliasi baik pembelian, peminjaman uang dan pembayaran jasa karena dengan metode TNMM maka semua komponen biaya terkait transaksi tersebut sudah masuk dalam pengujian di tingkat Operating Margin;

iv) Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan oleh Pemeriksa adalah

Rasio Tingkat Pengembalian Laba Operasional (Operating

Halaman ke 39 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Margin) setelah mempertimbangkan penjualan sebagai profit driver Pemohon Banding dan independensi dari denominator yang digunakan;

v) Pemeriksa berkesimpulan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding lebih mengarah ke Contractor Electrical dimana penyerahan ke pelanggan tidak hanya atas barang saja tetapi menjadi satu kesatuan dengan jasa service-nya. Selain itu, sistem penjualan dan pembayaran dilakukan berdasarkan termin atas pekerjaan yang telah diselesaikan layaknya perusahaan kontraktor lainnya;

vi) DalammemilihperusahaanpembandingPemeriksa menggunakan kriteria seleksi yang sama yang digunakan oleh Pemohon Banding dan diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih beserta indikator laba Tahun 2020;

vii) Jumlah perusahaan pembanding terpilih menurut Pemeriksa berbeda dengan jumlah perusahaan pembanding terpilih menurut Pemohon Banding karena adanya perbedaan pada kriteria pencarian pada database komersial;

viii) Berdasarkan data 9 (Sembilan) perusahaan-perusahaan pembanding diketahui bahwa nilai Operating Margin Pemohon Banding untuk Tahun 2020 sebesar 1.49% masih dibawah interquartile range (Q1) 7.03% sampai dengan (Q3) 9.35%;

ix) Pemeriksa melakukan koreksi terhadap nilai Operating Margin

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi sama dengan nilai Q2 pada data pembanding yaitu 7.65%, dengan perincian sebagai berikut:

- Q2 pada data pembanding7,65%

- OM Pemohon Banding1,49%

- Selisih6,15%

- Total pendapatan$9,257,027

- Jumlah koreksi (Selisih x pendapatan)$ 569,682

Halaman ke 40 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

x) Pemeriksa menggunakan informasi keuangan perusahaan pembanding Tahun 2020 atau pendekatan setelah kejadian (ex-post), dengan alasan sebagai berikut:

a. Dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat Pemohon Banding belum memenuhi ketentuan PMK-213/PMK.03/2016;

b. Tahun 2020 yang diperiksa memiliki faktor pembeda tersendiri dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun tersebut seluruh dunia mengalami pandemi COVID-19. Pandemi ini mempengaruhi perekonomian dunia dan kinerja Pemohon Banding itu sendiri;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$569,681.00;

2. Koreksi Kompesasi Kerugian sebesar US$489,001.00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

2) Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh);

b. Hasil Penelitian bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00623/RIK.SIS/KPP.0703/20221 tanggal 14 Oktober 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa:

1) bahwaterdapatkoreksiKompesasiKerugiansebesar US$489,001.00;

Halaman ke 41 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

2) bahwa koreksi berdasarkan hasil penghitungan ulang kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan sebagai berikut:

- Real Fiskal 2018 (oor SKPLE PPP Becer Tekur Uso: 25: sas,o0

Pajak 2018 ram ar Oo SFAOS AL 8/055/201

- |Rugi Fiskel 2012 yergcteler cikar-persesiker ks

Tebur Pajek 2028 fore SKPKE Tskur Pajek 2075 rom ar 905849818 /055/211 USD IL 1455599

Sols keran Yana sepes Ska pengasihan pecs

Tekur Pajak 2020 USD] 804 686,00

3) Dasar Hukum i. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPh;

ii. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh;

4) bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/I/23/FIN/SESI tanggal 13 Januari 2023 dengan alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan kompesasi kerugian Tahun 2018 yang dapat diperhitungkan adalah sebesar US$1,951,546.00;

5) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

i. Berdasarkan penelitian atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00116/406/18/055/20 diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian fiskal sebesar US$1,951,546.00;

ii. Berdasarkan penelitian atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 diperoleh informasi bahwa Rugi Fiskal Tahun Pajak 2018 sebesar US$1,951,546.00 telah dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar US$1,146,557.00;

iii. Dengan telah dikompensasikannya sebagian rugi fiskal Tahun

Pajak 2018 pada Tahun Pajak 2019, maka sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan di Tahun Pajak 2020 adalah sebesar US$804,989.00;

Halaman ke 42 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Kompesasi Kerugian sebesar US$489,001.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2020 Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 001/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2020 Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 43 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 009/V/24/TAX/SESI tanggal 16 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/I/23/FIN/SESI tanggal

13 Januari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 206 tanggal

22 November 1974;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 6 Mei 2022;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn., Nomor

12 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Martin Setiawan (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Stefanus Kurniadi (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/II/24/TAX/SESI tanggal

5 Februari 2024 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1092/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Wara Kertiningrum (Kuasa Hukum); Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/II/24/TAX/SESI tanggal

5 Februari 2024 atas nama Wara Kertiningrum (Kuasa Hukum);

Halaman ke 44 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-960/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Wara Kertiningrum;

Bukti P-14. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik tertanggal 19 Oktober 2021;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2024, beserta lampiran sebagai berikut:

a) Dokumen lokal dan dokumen induk;

b) Laporan keuangan audited;

c) SPT tahun 2020 Lampiran II;

d) Daftar Sample Project Costing;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2024, beserta lampiran sebagai berikut:

a) Laporan audit report tangal 31 Desember 2020;

b) Lampiran II SPT PPh Badan 2020;

c) Daftar sample project costing;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 24 September 2024;

Bukti P-19. Licence Agreement (dalam Bahasa Inggris);

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 22 Oktober 2024, beserta lampiran sebagai berikut:

a) Royalty Brand Agreement (terjemahan);

b) GSS Support services agreement (terjemahan);

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 22 oktober 2024 (hardcopy);

Bukti P-22. Laporan Keuangan Audit 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-23. General Ledger Tahun 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-24. Trial Balance per 31 Desember 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-25. Master file dan local file tahun 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-26. Dokumen penentuan harga awal (softcopy melalui share point); Bukti P-27. Pendapat Akhir, beserta lampiran sebagai berikut:

a) Pencatatan pada laporan keuangan Pemohon Banding;

b) SPT PPh Badan 1771-II untuk tahun 2020;

Halaman ke 45 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

c) Sample Project Costing yang diperoleh Dari Sistem Pencatatan Pemohon Banding Yang Menunjukkan Biaya Perakitan Adalah Minor;

d) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Terbanding;

e) Dokumen induk dan dokumen lokal Pemohon Banding Tahun 2020;

f) Sertifikasi Badan Usaha Pemohon Banding;

g) Surat Banding no. 001/II/23/FIN/SESI Tahun 2019 dan Tanda Terima Surat Banding;

h) Perjanjian royalti yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

i) Perjanjian global support service yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-40 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-00623/RIK.SIS/KPP.0703/2022 tanggal 14 Oktober 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022;

Bukti T-4. Fotokopi Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00545/KPP.070304/RIK.SIS/2022 tanggal 27 September 2022 (beserta Daftar Temuan Pemeriksaan);

Bukti T-6. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK) atas SKPLB PPh

Tahun Pajak 2020 Nomor LAP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2024 (PPh Badan);

Halaman ke 46 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Bukti P-29. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing tahun pajak

Januari – Desember 2020;

Bukti P-30. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks B-14 mengenai

Penguian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tahun pajak Januari – Desember 2020);

Bukti P-31. Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis tanggal 24 September 2024;

Bukti P-33. Softcopy G/L berbentuk excel;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis tanggal 22 oktober 2024 (hardcopy);

Bukti P-35. Laporan Keuangan Audit 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-36. General Ledger Tahun 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-37. Trial Balance per 31 Desember 2020 (softcopy melalui share point);

Bukti P-38. Master file dan local file tahun 2020 (softcopy melalui share point); Bukti P-39. Dokumen penentuan harga awal (softcopy melalui share point); Bukti P-40. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Halaman ke 47 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian fiskal positif346,303915,984569,691
2Kompensasi kerugian315,988804,989489,001

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Halaman ke 48 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar USD569,681.00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD569,681.00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

 Menurut Terbanding bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD569,681.00 berasal dari pengujian transfer pricing yang disebabkan:

a. perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding yang menyebabkan perbedaan perusahaan pembanding, metode penentuan harga transfer dan profit level indicator;

b. perbedaan tahun data pembanding antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD569,681.00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 kepada Terbanding, yang menjelaskan dengan lengkap seluruh transaksi afiliasi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Keuangan Nomor PMK- 213/PMK.03/2016 ("PMK 213");

2. bahwa metode Transfer Pricing yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak tepat;

a. Peraturan mengharuskan pengujian dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi, dan penggabungan dua atau lebih jenis transaksi afiliasi dapat dilakukan, dalam hal terdapat dua atau lebih jenis transaksi afiliasi yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain;

b. Penggunaan Resale Price Method (RPM) lebih tepat digunakan karena sesuai dengan karakteristik bidang usaha Pemohon Banding;

Halaman ke 49 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

c. Pemohon Banding telah melakukan analisis dengan menerapkan metode harga transfer yang paling sesuai untuk masing-masing transaksi afiliasi;

d. Pemohon Banding telah mempertimbangkan factor kesebandingan dalam menentukan metode transfer pricing yang digunakan;

3. Indikator tingkat laba Gross Profit Margin paling sesuai digunakan, sejalan dengan penggunaan metode RPM;

4. Karakterisasi bidang usaha yang dipilih oleh Terbanding yaitu Standard Industrial Classification (SIC) Code 1731- Electrical Work adalah tidak tepat;

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia solusi, perangkat lunak, konsultasi dan peralatan untuk memantau, mengontrol, dan mengotomatisasi proses di berbagai sektor;

b. Ijin dan sertifikasi Pemohon Banding mendukung kategori bidang usaha Pemohon Banding dalam sektor teknologi automasi untuk industrI;

c. Jenis aset Pemohon Banding menunjukkan bidang usaha Pemohon Banding sebagai jasa teknologi automasi;

d. Dalam SPHP, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan alasan mengenai pemilihan US SIC Code 1731- Electrical Work;

5. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

a. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakterisasi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

b. Beberapa perusahaan telah ditolak oleh Terbanding pada Pemeriksaan pajak tahun 2019;

6. Analisa Kesebandingan seharusnya Menggunakan Data Keuangan Multiple Years 2017-2019 dan Bukan Single Year 2020;

a. Penggunaan Data Pembanding Tahun 2020 oleh Terbanding tidak memenuhi asas ex-ante sesuai PMK 213, karena data pembanding

Halaman ke 50 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Tahun 2020 belum tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi;

b. Data Keuangan Multiple Years (Data 3 Tahun) Digunakan untuk Meminimalisir Distorsi Akibat Perbedaan Kondisi Ekonomi Dan Bisnis, serta telah sesuai dengan Ketentuan dalam Per-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guideline;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Halaman ke 51 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER 32/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2);

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Halaman ke 52 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 11 ayat (10)

Kondisi kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP-

00623/RIK.SIS/KPP.0703/2022 tanggal 14 Oktober 2022 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03352/KEB/ WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 (LPK);

 TP Documentation tahun 2020;

 Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020;

Halaman ke 53 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

 Bukti sampel faktur pajak;

 Bukti sampel project costing bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD569,681.00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 24, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD569,681.00 berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sebagaimana dalam KKP Penetuan harga/laba wajar transaksi afiliasi dan pengaruh terhadap pos yang diperiksa, dengan perhitungan sebagai berikut:

Simpulan.

Na. j Uratan Ref. WEIGDT Pemeriksa Dress

, , uss (UGE) (USS)

Ifiaya yang cibebankat/ dikekaran urluk - - - keperttingan pemegang seram sekutu atau i i . '

2]Pembartuka atau pemupukan dana Cadanger . 40 005 . 80,006 :

4. Perggantian alay imoalan prkerean atin jasa 56,086 50,525 - dalam bentuk natura dan kerikrmatan . . . .

4.IJum'ah yang mslebim kowajaran yang cibaya'kan : - - kepada pemegang saham pihac yang mamsunya" "

hubungan istimewa sehuburgar gengan geke jaan

S.lHarta yerg dihisankan, bantuan atau sumbangan | . _ -| -

5. Fajak pengkasilar . . . . 46.788 .. 4G, 788 -

T.: Gaji yang dibayarsan kepada anggcta psrsekutuan. “i . - fron atau CV yang modanya tidak terbagi aras . 2 .

4.[Sanksi administrasi 7 13,484 13,484 -

Ll Sel sih Penyusutan kamersia_di atas senvusulan | 6,925 6925 -1

10.(Selisin Amorlisasi komersial di alas amortisasi Taka. . - -| . -

1 IEiaya yang ditangguhkan pengakusrnya [| - i -

"2 Fenyesualan Fistal Pasitf La nnya Lo | 110,179 505 58 semlah . MB MP: , MAA 566,582

Penjelasan:

- Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi

Berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak dan pembahasan akhir, Pemeriksa tetap memperaharkan koreksi atas transfer pricing berdasarkan pengujian kewajaran dan kolaziman usaha Gengan alasan sebagaimana diuraikan dalam

Dasar hukurt:

- Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14 Ayat (3! UU PPh

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

- PP 94 Tahun 2010 etd. PP 45 Tahun 2019

- SE-27/PJ.22/1985

- KEP 20/PUr2002

- PMK-22/PME 02/2020

" PMK-219PMK.032916

- PER-32/PJ/20141

- PER-22/PJ/2013

- SE-so/PWw2014

- QE&CD TP Guidelines

> Guidance on tha transfsr pricing implications of the COVID-19 pandemic

Halaman ke 54 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Rincian perhitungan

Tm Forcisas kemasan Tatakan Sa one weve atas 27 perusetas” Lor tara 1g tereila dislas merggL saka” «ier 3 solres yang a7 sa1g dquravar 221 vac Saak pads Doeareca Serovar cece Trarsfordse.ver seal Cangas doenear a acceleh aq 9 serisasaar cerczecaqg lars 7 aesocta adikelo: ata lam 2o2G-cve scpegal basie

Peep ema Periseraes erating Sarg “UN OTRO ATION Bday

DIM 4508 DORSOTSL “OS SO LTE Poa,

SN 250 RIEU IS Oo 73 Pasty

4 SEKS ORGINCDE NS & CONS RL OT OR NO HARU

SCL YA Sa OO 3 AT

& JPeESSOR ONS BOOS BG SLAL SE MFART LIN ITO P3

FS NTALAINDON CORPORA IS 628483 Pasty

SKS TY oo Pan CAL OS RANG WONG OA TALI SAM (GLO fy 28.30%,

@ [PETA OS SRATISK PCL ag

MOEIT Dw an:

Sosasersar sata terechur 3 atas c<ciab. gecae ala Soccatrg Margin (OM Wat See oh laws 2022 sehasar 149°.

wesc cBasec cle «jet sel. sence decgar sari tga beregueccs cage val, (Ot: LIS garcnal sanga eds BIS sok cqge decal dit op. sar peraa bersaksi vaig Slesusar clef Ws hb Saah sergar cqe<-nibae sang mer hi cab. agec

SLT Owe SEL Temerd arr. «246 tar Sa1 selaz mar Lra38 Dengar sovikies Femoeresa molas.car sersesi lorsasan ulai Orerasng Marge SS Wa op Pe se untuk taqb7 paas 2223 ~ec as save dengar Nilai 22 pada dela pembansirg ve lo

We Sega CRA persaaan tg 7 aot

Sele 7 & Vit:

Tote tar sazslar 2.257 G27

Jur avec Sole 1x oer capacar E S82 652

Keterangan: terdapat selisih nilai sengketa banding sebesar USD1,00 (nilai sengketa banding USD569,681.00, sedangkan nilai koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan USD569,692.00), menurut Pengadilan Pajak selisih nilai banding sebesar karena pembulatan, dan tidak material.

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan ketentuan dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa dalam sengketa baik

Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan penelaahan penerapan ALP dan mengenai hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. tidak terdapat sengketa mengenai transaksi hubungan istimewa yang harus diuji;

b. tidak terdapat sengketa mengenai kondisi umum perekonomian dan kebijakan pemerintah, dan lingkungan usaha lainnya yang mempengaruhi kegiatan usaha yang diuji;

Halaman ke 55 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

c. terdapat sengketa karakteristik bisnis tested party yang mengakibatkan sengketa metode penentuan harga transfer, sengketa profit level indicator, sengketa data pembanding dan tahun data pembanding, dimana menurut Pemohon Banding, karakteristik bisnisnya adalah jasa otomasi, metode penetuan harga transfer adalah Resale Price Method dengan profit level indicator yang digunakan adalah gross margin, perusahaan pembanding yang digunakan sebanyak 14 (empat belas) perusahaan dan tahun data yang yang digunakan adalah multiple years 2017-2019, sedangkan menurut Terbanding, karakteristik bisnisnya adalah contractor electrical, metode penentuan harga transfer adalah TNMM dengan profit level indicator yang digunakan adalah return on sales, perusahaan pembanding yang digunakan sebanyak 9 (sembilan) perusahaan dan tahun data yang digunakan adalah tahun 2020;

 bahwa terkait dengan sengketa karakteristik usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020 halaman 9, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik bisnisnya adalah sebagai penyedia solusi otomatisasi proses industri berisiko, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP Pengujian Kewajaran – KKP Karakteristik Usaha Wajib Pajak, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Terbanding karakteristik bisnis Pemohon Banding adalah Contractor;

Halaman ke 56 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Local File TP Documentation halaman 10, fungsi Pemohon Banding terutama mencakup pengadaan perangkat keras, dan perangkat lunak, penjualan dan pemasaran, pengiriman proyek dan layanan purna jual sebagaimana screenshot sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan Local File TP Documentation halaman 72, secara tegas menyatakan SESI bergerak dalam penyediaan solusi, perangkat lunak, konsultasi, dan peralatan untuk memantau, mengontrol, dan mengotomatisasi proses di berbagai lingkungan, mulai dari kilang minyak hingga industri pembangkit listrik di Indonesia. Bisnis SESI secara keseluruhan paling baik dikategorikan sebagai bagian dari industri teknologi otomasi industri, yang menjadi fokus utama dalam analisis industri ini. Layanan otomasi industri dimulai dengan layanan konsultasi, yang mengkonseptualisasikan desain dan secara luas mendefinisikan persyaratan untuk otomasi pabrik. Setelah desain siap, instalasi sistem untuk otomatisasi dimulai. Pada keberhasilan implementasi otomatisasi ke dalam pabrik dengan mobilisasi aset, akses ditransfer ke pengguna. Layanan pemeliharaan dan dukungan disediakan oleh vendor layanan otomasi industri kepada pengguna akhir untuk kelancaran fungsi proses di industri mereka. Layanan lain seperti layanan operasional, layanan optimalisasi, dan layanan logistik juga ditawarkan di bawah layanan otomasi industri.

Halaman ke 57 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

3. bahwa berdasarkan Local File TP Documentation halaman 98-99, terkait dengan pengakuan pendapatan, Pemohon Banding mengakui bahwa pendapatan kontrak diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian berdasarkan metode biaya perolehan, sedangkan kontrak jangka pendek diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020 halaman 6, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa pendapatan kontrak diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian berdasarkan metode biaya perolehan, sedangkan kontrak jangka pendek diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sebagaimana screenshot sebagai berikut q Serag” To" Of sarirasi rev2n yes aed Casha? SA ASI -fyer It

SINI LSE BEE III SARI pp MN Po ia PL SARI ra LD ah mw ilove EOC an Wb KA NIP be ee DO ETS dad feet PL Sable de ee ee he Re ee Talas eb a Van non ale Seba ek Pods. aa

JIM la DAMA Poli dm cin ds ae ed cd as3 HS Do lob LN EL

PN TN DE ND NT PEN NA BE PEN EN BN SNN eye

[es eB

PNP DRS MA NN LIA DPS NIIn ae ace at In hr dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pengakuan pendapatan dan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding;

Halaman ke 58 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampling berupa project costing, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan pengadaan proyek yang meliputi pengadaan barang dan jasa dan biaya yang terkait dengan proyek;

f. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampling faktur pajak yang diberikan oleh Terbanding, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan atas penyerahan barang dan jasa, atas jasa yang dilakukan telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh lawan transaksi dan penagihannya berdasarkan persentasi penyelesaian pekerjaan proyek tertentu sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Masal

Newetwn Tae Tarunfe| ore | open [ME Namatarans apor

Be cg adh Pas ertlece Linen tarian

= fasnssaoncaa-c- pres Was HUB ana jesssmessas jaan aca] aes [eecccecc[ecccee| oo PETS ees

Mater O83 Seabees

Be cg Gli: Pay ect Li is Ananta ta ur

313155301033200 [27 esr WOO LHR eRavants Jesaporsesenga Ina ga sanan eslhigigig | eet erg ccs tee wate a O2 very athe

Pn an less sec ce

3 a1 ats acacag cer 2s esp WOO LARS PRAT arts Josayorscsgngs Ine an sanan nn wate a Of ery aise

BIBISESCAISSIII [PT ESE nc TRS BRST Hrs [olazcoTcsster|ic 12 222i] cas | a ecacoccic Prana aa =

Matera Oe ety ats te

Berg fl':Pa,wertlers iteswece ar

BLR1SES0 123320 [FESR MLO MRA BRAT ANA Jeranennoasasa Inna aan Barngengis Daasare ses MA

Bagi hay sari less Dim ana ar

DUTEDESSECELIOI es UC ES 4 POWER fe aL 2222 Wome [pate latoe hima Comerigsion ss

LATSQESSECELIOL es Inteun pasa POWER ciapeetisstaafig go aan Lorgantais Dans esa ras LA g. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Local File TP Doc Pemohon Banding tahun 2020 halaman 88-111, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menanggung risiko pelaksanaan (execution risk), risiko keterlambatan, risiko klaim pelanggan terkait instalasi, dan tanggung jawab terhadap mutu kerja, menurut Pengadilan Pajak, risiko-risiko ini berbeda dengan risiko penjualan barang (inventory/credit risk);

h. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa bisnis utama Pemohon Banding tidak sekedar pembelian dan penjualan hardware maupun software semata, namun juga pemberian jasa khusus yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga memberikan nilai tambah atas barang/proyek yang dijual oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 59 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

2. bahwa Pemohon Banding menanggung risiko pelaksanaan (execution risk), risiko keterlambatan, risiko klaim pelanggan terkait instalasi, dan tanggung jawab terhadap mutu kerja, menurut Pengadilan Pajak risiko-risiko tersebut merupakan risiko yang menunjukkan ciri khas kontraktor/proyek;

3. bahwa faktur pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding bukan merupakan faktur tunggal atas penjualan barang, melainkan penagihan bertahap sesuai progres pekerjaan, merupakan penyerahan barang kena pajak dan jasa ken pajak, menurut Pengadilan Pajak bahwa pola progress billing ini lazimnya terdapat dalam pekerjaan proyek konstruksi, bukan pada transaksi penjualan barang biasa, hal ini selaras dengan pengakuan pendapatan dari Pemohon Banding yang menggunakan metode persentase penyelesaian pekerjaan;

4. bahwa sesuai pendapat tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding secara substansi adalah contractor electrical, dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik usahanya adalah penyedia solusi otomatisasi proses industri yang berisiko dengan fungsi mencakup pengadaan perangkat keras, dan perangkat lunak, penjualan dan pemasaran, pengiriman proyek dan layanan purna jual, tidak terbukti;

 bahwa terkait dengan sengketa metode penentuan harga transfer dan sengketa profit level indikator, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan metode penentuan harga transfer RPM dengan PLI yang sesuai adalah Gross Margin;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP Pengujian Kewajaran, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding

Halaman ke 60 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

menggunakan metode penentuan harga transfer TNMM dengan PLI yang sesuai adalah Return on Sales;

c. menimbang Pasal 11 ayat (10) PER DJP Nomor 32 Tahun 2011, mengatur bahwa kondisi kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,khususnyatingkatkesebandinganberdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode RPM adalah tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;

e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Documentation Pemohon Banding tahun 202, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat analisa kesebandingan yang membuktikan kesebandingan yang tinggi atas Data Pembanding yang dipilih sehingga hasil dari pengujian kewajaran tidak dapat diyakini keandalannya;

f. bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi lain yang tepat dalam menerapkan metode RPM adalah pihak penjual (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan, dalam sengketa a quo Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

Halaman ke 61 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

g. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 22, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa komponen harga pokok penjualan Pemohon Banding terdiri atas pembelian bahan/barang dagangan, persediaan awal dan persediaan akhir;

h. bahwa berdasarkan Local File TP Documentation halaman 72, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa automasi industri yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimulai dengan jasa konsultasi, yang meliputi konseptualisasi terhadap desain dan secara umum menetapkan persyaratan untuk melakukan automasi pabrik. Setelah desain siap, instalasi sistem untuk mewujudkan automasi dimulai. Setelah implementasi automasi pabrik sukses dilaksanakan melalui mobilisasi aset, akses akan diserahkan pada pengguna. Jasa pemeliharaan dan dukungan disediakan oleh para vendor jasa automasi industri kepada pelanggan akhir untuk memastikan kelancaran proses fungsi di dalam industri mereka. Jasa-jasa lainnya seperti jasa operasional, jasa optimasi, dan jasa logistik juga ditawarkan dalam jasa automasi industri;

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampling faktur pajak yang diberikan Terbanding sebagaimana telah diuraikan dalam sengketa karakteristik usaha, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menagihkan biaya jasa yang melekat atas proyek/kontrak pekerjaan;

j. bahwa sesuai dengan pemeriksaan bukti-bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding memberikan nilai tambah yang signifikan atas proyek yang dikerjakan atau atas barang yang dijual, dan atas pemberian nilai tambah tersebut seharusnya menjadi komponen harga pokok penjualan;

k. bahwa menurut Pengadilan Pajak Perusahaan pembanding dalam menyajikan pembukuannya wajib dianggap patuh dan taat terhadap standard akuntansi yang berlaku, sepanjang tidak terdapat alat bukti yang membuktikan sebaliknya.

Halaman ke 62 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa menurut Pengadilan Pajak standard akuntansi yang dipergunakan oleh Perusahaan pembanding wajib dianggap sama dengan standard akuntansi yang berlaku di Indonesia, sepanjang tidak terdapat alat bukti yang membuktikan sebaliknya.

Menimbang bahwa tidak terdapat alat bukti yang membuktikan bahwa Perusahaan pembanding tidak patuh dan taat terhadap standard akuntansi yang berlaku dan menimbang bahwa tidak terdapat alat bukti yang membuktikan bahwa standard akuntansi yang dipergunakan oleh Perusahaan pembanding berbeda dengan standard akuntasi yang berlakuk di Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Perusahaan pembanding patuh dan taat terhadap standard akuntansi yang berlaku dan bahwa standard akuntansi yang dipergunakan oleh Perusahaan pembanding sama dengan standard akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Menimbang bahwa bisa saja terjadi suatu entitas yang diuji (tested party) menyajikan laporan rugi laba tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidaksebandingan konstruksi laporan keuangan antara tested party dengan pembanding yang bisa menyebabkan ketidaksebandingan PLI yang mana pada akhirnya menimbulkan bias dan distorsi pada penarikan Kesimpulan dalam PKKU. Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Pengadilan Pajak dapat dilakukan suatu penyesuaian sepanjang dapat ditentukan nilai pos-pos yang penyajiannya tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku. Selain penyesuaian Tindakan lain yang dilakukan adalah dengan mengubah metode dan penggunaan PLI untuk mereduksi perbedaan penyajian pos-pos rugi laba, misalnya penggunaan metode RPM dengan PLI berbasis laba bruto (misal GPM) diubah menjadi metode TNMM dengan PLI berbasis laba netto (misal ROS ataupun NCPM).

Halaman ke 63 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Menimbang alat bukti TP Docs halaman 77 dan laporan keuangan audited dengan screenshot sebagai berikut:

On August 24, 2020, the Company entered into a “Commercial IP Agreement" with Schneider Llectric

Services International SPRL (“SES SPRL"). Under this agreement, SLS SPRL agrees to grant the

Company the license to use Schneider Llectric brand. As compensation. the Company agreed to pay

Reyalty to SLS SPRL. This agreement becomes effective and shall remain in force until it is mutually agreed by both parties to lerminate this agreement. Tolal Royalty charged by SLS SPRL during December

31, 2020 and 2019 amounted to US$80,134 and US349.119 (Note 20). is presented as part of other operating expenses net in the statement of profit or loss and other comprehensive income.

terdapat biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada Biaya Operasional (Opex/Operational Expense). Pada saat persidangan Majelis bertanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding mengenai substansi biaya-biaya tersebut: Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut terkait dengan pembayaran royalty merek “Schneider Electric” dan Terbanding menyatakan hal yang sama dengan yang dinyatakan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Royalti merupakan beban penggunaan merek “Schneider Electric” hal mana merek tersebut berkaitan dengan barang yang dijual/peredaran usaha Pemohon Banding.

Menimbang beban royalty tersebut merupakan merek yang berkaitan dengan barang yang dijual/peredaran usaha Pemohon Banding, sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku, tidak seharusnya beban royalty disajikan dalam Opex, seharusnya beban royalty disajikan dalam HPP. Tidak dibebankannya royalty dalam HPP menyebabkan Laba Bruto usaha menjadi lebih besar dari yang seharusnya yang pada ujungnya menyebabkan PLI GPM menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyajian biaya royalty tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam menyajikan laporan rugi labanya tidak sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku dan menimbang bahwa Perusahaan pembanding menyajikan laporan rugi labanya sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku, maka terdapat ketidaksebandingan antara Pemohon Banding dengan

Halaman ke 64 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Perusahaan pembanding, untuk itu seharusnya dilakukan penyesuaian ataupun dilakukan perubahan metode dan PLI.

Menimbang bahwa tidak terdapat jaminan bahwa ketidakpatuhan terhadap standard akuntansi hanya dalam hal penyajian beban royalty saja, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kasus ini tidak dapat dilakukan penyesuaian, Tindakan yang tepat adalah dengan mengubah metode dan PLI untuk mereduksi ketidaksebandingan penyajian laporan rugi laba Pemohon Banding dengan Perusahaan pembanding, yaitu dengan menganulir penggunaan metode RPM dengan PLI GPM dan mengubahnya menjadi metode TNMM dengan PLI ROS.

l. bahwa sesuai hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode penentuan harga RPM oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (10) PER DJP Nomor 32 Tahun 2011, dengan demikian penggunaan metode RPM oleh Pemohon Banding tidak sesuai bukti dan tidak memiliki landasan hukum;

m. bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode RPM Pemohon Banding tidak sesuai bukti dan tidak memiliki landasan hukum, maka sebagai konsekuensinya pemilihan profit level indicator Pemohon Banding yang menggunakan Gross Margin adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n. bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah memberikan alasan pemilihan metode penentuan harga transfer TNMM dibandingkan dengan RPM yaitu dengan alasan sebagai berikut:

 Kemampuan adaptasi yang lebih luas

TNMM dapat diterapkan pada berbagai jenis transaksi, termasuk manufaktur, distribusi, dan layanan. Sedangkan RPM lebih cocok untuk transaksi jual beli langsung.

RPM lebih bergantung pada marjin laba kotor antara pihak yang bertransaksi transfer pricing dengan pembanding independen,

Halaman ke 65 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

sehingga kurang fleksibel dalam menyesuaikan dengan variasi operasi bisnis.

 Kesimpulan yang lebih akurat

TNMM membandingkan margin laba bersih dari transaksi terkendali dengan transaksi yang tidak terkendali yang serupa. Hal ini memberikan gambaran yang lebih akurat tentang apakah transaksi tersebut dilakukan pada harga pasar.

 Indikator laba yang lebih relevan

TNMM menggunakan indikator tingkat laba seperti return on sales (ROS), return on assets (ROA), atau operating margin, yang lebih relevan untuk menilai keberhasilan operasional perusahaan.

 Kompabilitas dengan data yang dapat ditemukan

Dalam banyak kasus, data yang diperlukan untuk TNMM lebih mudah ditemukan dibandingkan dengan data yang diperlukan untuk RPM.

 Konsistensi dengan prinsip harga pasar

TNMM lebih sesuai dengan prinsip harga pasar karena membandingkan laba bersih dari transaksi terkendali dengan laba bersih dari transaksi yang tidak terkendali yang serupa.

 Stabilitas dalam berbagai kondisi pasar

TNMM cenderung lebih stabil dalam berbagai kondisi pasar karena berdasarkan margin laba, yang tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi harga individu.

 Fleksibilitas dalam penerapan

TNMM dapat diterapkan pada entitas yang melakukan berbagai fungsi, mengambil berbagai risiko, dan memiliki berbagai jenis aset. RPM lebih terbatas pada distribusi atau perdagangan barang.

TNMM lebih fleksibel dan spesifik dalam menyesuaikan dengan kondisi operasional dan struktur bisnis yang kompleks. TNMM membandingkan laba bersih dengan berbagai indikator seperti

Halaman ke 66 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

total biaya, penjualan, atau aktiva, sehingga dapat menjangkau variasi yang lebih luas dalam aktivitas bisnis.

RPM, di sisi lain, lebih terikat pada marjin laba kotor dan lebih cocok digunakan untuk perusahaan yang berfungsi sebagai agen penjualan tanpa menambah nilai produk.

 Penggunaan data pembanding yang lebih Luas

Dalam TNMM, data pembanding tidak harus berasal dari transaksi serupa, tetapi bisa dari perusahaan yang menjalankan fungsi serupa. Ini meningkatkan peluang mendapatkan data pembanding yang relevan.

 Minimalkan dampak dari faktor-faktor eksternal

TNMM lebih fokus pada margin laba bersih, yang dapat mengurangi dampak dari fluktuasi harga dan variasi dalam biaya operasional yang dapat mempengaruhi harga jual.

 Penyesuaian yang lebih mudah

TNMM memungkinkan penyesuaian lebih mudah terhadap faktor- faktor yang tidak sebanding antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, seperti perbedaan dalam skala operasi atau kondisi pasar.

 Rekomendasi OECD Transfer Pricing Guideline

Menurut OECD Transfer Pricing Guideline 2017 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, metode margin bersih transaksional (TNMM) lebih cocok digunakan daripada RPM jika perusahaan melakukan berbagai transaksi transfer pricing yang berbeda-beda dan tidak dapat dibandingkan secara agregat dengan yang dilakukan oleh perusahaan independen.

o. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak, pemilihan metode penentuan harga transfer TNMM oleh Terbanding telah sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan, dengan demikian pemilihan PLI Terbanding yang menggunakan ROS juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Halaman ke 67 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

 bahwa terkait dengan sengketa data pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sengketa data pembanding diakibatkan karena adanya sengketa karakteristik usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

b. bahwa oleh karena sengketa data pembanding diakibatkan karena adanya sengketa karakteristik usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding, maka menurut Pengadilan Pajak apabila karakteristik usaha yang benar adalah sesuai dengan Pemohon Banding maka data pembanding yang digunakan adalah data pembanding Pemohon Banding, demikian sebaliknya apabila karakteristik usaha yang benar adalah sesuai dengan Terbanding, maka data pembanding yang digunakan adalah data pembanding Terbanding;

c. bahwa terkait dengan sengketa karakteristik usaha sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Kontraktor Electrical, dengan demikian data pembanding yang digunakan Pengadilan Pajak adalah data pembanding yang dipilih Terbanding;

 bahwa terkait dengan sengketa tahun data pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan sengketa data perusahaan pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data perusahaan pembanding yang digunakan adalah data perusahaan pembanding yang dipilh oleh Terbanding;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KPP Pengujian Kewajaran, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding menggunakan tahun data pembanding single year tahun 2020;

c. bahwa alasan Terbanding menggunakan tahun data pembanding single year 2020 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan bukti Local File TP Doc Pemohon Banding, halaman 202, secara tersurat menyatakan bahwa penarikan data

Halaman ke 68 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

pembanding oleh Pemohon Banding baru dilakukan pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

2. bahwa sesuai dengan bukti-bukti tersebut di atas, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex ante dalam pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

d. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Local File TP Doc Pemohon Banding yang menjadi bukti rujukan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex ante dalam pengujian PKKU, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa dalam pembuatan TP Doc Pemohon Banding untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2020, penarikan data pembandingnya pada tanggal 1 Desember 2021 berdasarkan versi database 136-Jul 2021 per tanggal 1 Desember 2021;

e. menimbang Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, penentuan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (Ex Ante – The Arm’s Length Pricesetting Approach);

f. menimbang Pasal 4 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4

Halaman ke 69 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

(empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa a quo, dimaknai bahwa oleh karena tahun pajak yang diuji adalah tahun 2020, dengan periode pembukuan Januari s.d Desember, maka Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, harus tersedia pada akhir bulan April 2021;

g. bahwa oleh karena terbukti bahwa penarikan data pembanding oleh Pemohon Banding berdasarkan penyedia data TP Catalyst, baru dilakukan pada tanggal 1 Desember 2021, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex ante dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, dengan demikian Terbanding memiliki kewenangan melakukan pengujian PKKU;

h. menimbang OECD TP Guideline 2017 menyatakan:

Paragraf 3.68

In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection Terjemahan Paragraf 3.68

Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi independen yang sebanding dilakukan atau dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi independen ("transaksi independen kontemporer") diharapkan menjadi informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan,

Halaman ke 70 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

karena ini mencerminkan bagaimana pihak-pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi afiliasi wajib pajak. Namun, ketersediaan informasi tentang transaksi independen pada masa itu mungkin terbatas dalam praktiknya, tergantung pada waktu pengumpulan.

i. bahwa terkait dengan Paragraf 3.68 OECD TP Guideline 2017, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi independen yang sebanding dilakukan atau dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi independen dan diharapkan menjadi informasi yang paling dapat diandalkan dengan demikan menurut Pengadilan Pajak penggunaan data single year adalah handal (reliable);

j. menimbang berdasarkan pengetahuan Hakim, bahwa pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid 19, dengan demikian apabila dalam pengujian PKKU menggunakan data pembanding tahun 2017-2019 maka terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara tahun 2020 dengan tahun 2017-2019, sehingga memerlukan penyesuaian untuk kesebandingan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penggunaan tahun 2017-2019 sebagai tahun data pembanding dalam melakukan pengujian PKKU lebih sulit dilakukan;

k. bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak penggunaan tahun data single year tahun 2020 dalam pengujian PKKU untuk tahun pajak 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 bahwa sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan dalam sengketa karakteristik usaha dan data pembanding, sengketa metode penentuan harga transfer dan PLI, sengketa tahun data pembanding dan sengketa segmentasi, Pengadilan Pajak meyimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah kontraktor electrical, dan data pembanding yang digunakan adalah data pembanding yang dipilih oleh Terbanding;

Halaman ke 71 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

b. bahwa mentode penentuan harga transfer yang sesuai dengan karakteristik dan analisa FAR Pemohon Banding adalah TNMM dan PLI yang digunakan adalah ROS;

c. bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memnuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016, maka tahun data pembanding yang digunakan adalah tahun 2020;

 bahwa dengan demikian perhitungan PKKU menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut;

Company NameCfm Pengadilan Pajak
Tahun 2020
ROS
Kyudenko Corporation8,42%
Nippon Densetsu Kogyo Co Ltd7,24%
Nippon Rietec Co Ltd7,65%
Sanyo Engineering & Construction-0,36%
Geumhwa PSC Co., Ltd11,47%
Prosper Engineering Public Company Limited7,03%
Bintai Kinden Coropration Berhad9,35%
Cong Ty Co Phan Tu Nang Luong Dai Truong Thanh Holdings28,86%
Meta Corporation Pcl-4,07%
Profil Level IndicatorROS
Highest observed value28,86%
Upper quartile (Q3)9,35%
Median (Q2)7,65%
Lower quartile (Q1)7,03%
Lowest observed value-4,07%
Observations9
ROS cfm Pemohon Banding1,49%

 bahwa sesuai perhitungan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak,

Return on Sales (ROS) Pemohon Banding sebesar 1,49% diluar rentang kewajaran 7,03% (Q1) s.d 9,35% (Q3);

 bahwa berdasarkan bukti LHP dan KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan ROS sebesar 7,65% dengan nilai koreksi sebesar USD569,682.00;

 menimbang Pasal 13 ayat 2 PER DJP 32 Tahun 2011, mengatur bahwa

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus

Halaman ke 72 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

 bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi ROS

Terbanding dengan menggunakan tingkat ROS sebesar 7,65%, masih memenuhi kriteria rentang wajar ROS menurut Pengadilan Pajak sebesar 7,03% (Q1) s.d 9,35% (Q3), dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan dan koreksi biaya usaha lainnya berdasarkan pengujian PKKU telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian Sebesar USD489,001.00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi kompensasi kerugian sebesar USD489,001.00 yang dikoreksi dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

 bahwa menurut Terbanding sengketa kompensasi kerugian tahun 2020, berasal dari kompensasi kerugian tahun 2018 yang telah digunakan dalam SKPLB PPh Badan 2019 Nomor 00158/406/19/055/21 sebesar USD1,146,557.00

 bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan keberatan maupun banding atas angka kompensasi kerugian yang digunakan dalam SKPLB 2019;

 bahwa keberatan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 tidak menyangkut pos kompensasi kerugian, tetapi hanya menyangkut HPP, biaya usaha, dan dan penyesuaian fiskal positif;

Halaman ke 73 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

 bahwa menurut Terbanding, oleh karena tidak disengketakan, maka angka kompensasi rugi fiskal 2019 dianggap final dan mengikat;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi koreksi kompensasi kerugian dengan alasan Pemohon Banding masih dalam proses mengajukan banding untuk SKPKB Tahun Pajak 2019 Nomor 00158/406/19/055/21, sehingga menurut Pemohon Banding kompensasi kerugian 2018 yang dapat diperhitungkan adalah sebesar USD1,951,546.00 bahwa setelah mendengar, memeriksa dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah kompensasi kerugian, dimana menurut Terbanding tidak terdapat kerugian yang dikompensasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2019 yang pada awalnya dilaporkan oleh Pemohon Banding mengalami kerugian, namun berdasarkan pemeriksaan menjadi untung, sedangkan menurut Pemohon Banding penetapan Terbanding atas SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena sedang dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Halaman ke 74 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor

LAP-00634/KP.0304/RIKSIS/2021 tanggal 24 November 2021 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03646/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 17 November 2022 (LPK);

Halaman ke 75 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan LPK, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar USD489,001.00 sebagaimana screenshot sebagai berikut

, Menurut Kn

Uraian Re SPT WP Rp3 Pemeriksa (Rp) Koreks. (Rp!

- Kompensasi Kerugian tahun pajak 2015 - - -

- Kompensasi Kerugian tahun pajak 2016 | - - -

- Kompensasi Kerugian tahun pajak 2017 - - -

- Kompensasi Kerugian tahun pajak 2018 315.988 804.989 (489.001)

- Kompensasi Kerugian tahun pajak 2019 - - -

Jumlah Kompensasi Kerugian 7 . 315.988 804.989 (489.0013

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SKPLB PPh Badan Tahun

Pajak 2018 nomor 00116/406/18/055/20, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian fiskal sebesar USD1,951,546.00.

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SKPLB PPh Badan Tahun

Pajak 2019 nomor 00158/406/19/055/21, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Rugi Fiskal Tahun Pajak 2018 sebesar USD1,951,546.00 telah dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar USD1,146,557.00;

 bahwa atas SKPLB a quo tersebut, oleh Pemohon Banding telah dilakukan upaya hukum keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) UU KUP, serta telah diterbitkan keputusan keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 17 November 2022 dengan amar mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding;

 bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03646/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tersebut, oleh Pemohon Banding telah dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP ke Pengadilan Pajak, dan atas banding tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 dengan amar mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Halaman ke 76 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Penghasilan Netto 1,108, 747.09 4.108. 747.00

Kompensasi kerudian 1.146.557.0090 1,108. 747.06

Penghasilan kena paiak -37 816.09 0.06

PPh terutana 0.00 0.06

Kredit paiak 426,226.09 429,226.06

PPh kurang#ilebih) bayar -t20,226.00 -129.226 00

Sanksi administrasi C.09 2.06

Jumlah PPh yang masih harusiflebih) dibayar -126,226.09 -120. 226.06

 bahwa dengan demikian terbukti bahwa penetapan penghasilan netto yang dilakukan Terbanding untuk tahun pajak 2020 yang semula dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00158/406/19/055/21 sebesar USD1,146,557.00 telah putuskan oleh Pengadilan Pajak menjadi sebesar USD1,108,747.00, dengan demikian perhitungan kompensasi kerugian dari tahun pajak 2018, yang dapat dikompensassikan ke tahun pajak 2020 sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU PPh adalah sebagai berikut:

UraianNilai Kompensasi
Rugi fiskal 2018 berdasarkan SKPLB Nomor 00116/406/18/055/20USD1,951,546.00
Rugi fiskal 2018 dikompensasikan ke tahun pajak 2019 berdasarkan PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIAUSD1,108,747.00
Sisa Rugi Fiskal tahun 2018 yang dikompensasikan ke tahun pajak 2020USD842,799.00

 menimbang Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang secara implisit menyatakan bahwa pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU PPh, telah memiliki kekuatan hukum tetap;

 bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan tersebut di atas,

Halaman ke 77 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Pengadilan Pajak meyakini koreksi kompensasi kerugian yang dilakukan Terbanding telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 78 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat
Dipertahankan
(USD)
1Penyesuaian fiskal positif569,691569,6910

bahwa dengan demikian perhitungan Penghasilan Netto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingUSD885,670 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD- Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakUSD885,670

Kompensasi kerugian

UraianCfm TerbandingCfm PP
Rugi fiskal 2018 berdasarkan SKPLB Nomor 00116/406/18/055/20USD1,951,546.00USD1,951,546.00
Rugi fiskal dikompensasikan ke SKPLB Nomor 00158/406/19/055/21USD1,146,557.00USD
Rugi fiskal 2018 dikompensasikan ke tahun pajak 2019 berdasarkan PUT-001402.15/2023/PP/M.XVIAUSDUSD1,108,747.00
Sisa Rugi Fiskal tahun 2018 yang dikompensasikan ke tahun pajak 2020USD804,989.00USD842,799.00

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (USD)Cfm Pengadilan Pajak
(USD)
Penghasilan Netto885,670.00885,670.00
Kompensasi kerugian804,989.00842,799.00
Penghasilan kena pajak80,681.0042,871.00
PPh terutang17,750.009,432.00
Kredit pajak96,983.0096,983.00
PPh kurang/(lebih) bayar(79,233.00)(87,551.00)
Sanksi administrasi0.000.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(79,233.00)(87,551.00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 79 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.002.214.3-055.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Park Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto885,670.00
2Kompensasi kerugian842,799.00
3Penghasilan kena pajak42,871.00
4PPh terutang9,432.00
5Kredit pajak96,983.00
6PPh kurang/(lebih) bayar(87,551.00)
7Sanksi administrasi0.00
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(87,551.00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 80 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman ke 81 dari 81 halaman. Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.