Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman
PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
PT Schneider Electric Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Schneider Electric Systems Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Schneider Electric Systems Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00176/406/20/055/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025