P U T U S A N
Nomor PUT-001121.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001121.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. JCU Indonesia, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Pinang Delta Silicon 3 F16 No. 15C, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17532, dalam hal ini diwakili oleh Yasou Negishi jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT JCU Indonesia; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor JCU-1/2025-V/051 tanggal 27 Mei 2025;
2. Nama: Fenny Febriani Fajriah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JCU-1/2025-V/050 tanggal 27 Mei 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;