Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-001121.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. JCU Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001121.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001121.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. JCU Indonesia, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Pinang Delta Silicon 3 F16 No. 15C, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17532, dalam hal ini diwakili oleh Yasou Negishi jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT JCU Indonesia; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor JCU-1/2025-V/051 tanggal 27 Mei 2025;

2. Nama: Fenny Febriani Fajriah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JCU-1/2025-V/050 tanggal 27 Mei 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo / 199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1407/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

480/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JCU-I/2025-

II/009 tanggal 07 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00330/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JCU-I/2025-

V/041 tanggal 15 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk94.947.0000
2. BM KITE00
3. BMAD/BMI/BMTP00
4. BMADS/BMIS/BMTPS00
5. Cukai00
6. PPN10.444.0000
7. PPnBM00
8. PPh Pasal 222.374.0000
9. Denda00
Total107.765.0000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor JCU-I/2025-II/009 tanggal 07 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JCU-

I/2025-II/009 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) & (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. SPKTNP tersebut di atas telah Pemohon Banding terima pada tanggal 23-12-2024 dan diajukan banding masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sesuai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) & (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

c.Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang dibanding.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 107.765.000,- Sesuai dengan:

a. Bukti Billing DJBC (Lampiran -2), dan

b. Bukti Penerima Negara (BPN) (Lampiran -3).

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yasuo Negishi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 05 tanggal 08 Juli 2024 (Lampiran -4) Dan SK Kehakiman (Lampiran -5).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP (Lampiran -1) yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk94.947.0000
2. BMAD/BMI/BMTP*)00
3. BMADS/BMIS/BMTPs*)00
4. Cukai00
5. PPN10.444.0000
6. PPnBM00
7. PPh Ps 222.374.0000
8. Denda00
Jumlah Tagihan107.765.0000

2. Inti dari surat permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan BM dan PDRI yang seharusnya tidak terdapat kurang bayar.

Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kurang bayar atas impor Pemohon Banding sehingga jumlah tersebut seharusnya sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding pada Pemberitahuan Impor Barang.

3. Pada pengajuan banding ini juga menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk (BM), PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya adalah tidak terdapat kekurangan sehubungan dengan impor ini sehingga perhitungannya sebagai berikut :

Bea MasukRp. 0

BMAD/BMI/BMTPRp. 0

CukaiRp. 0

PPN ImporRp. 0

PPnBMRp. 0

PPh Pasal 22 ImporRp. 0

DendaRp. 0

JumlahRp. 0

Jumlah yang masih harus dibayarRp.0,-

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah diterbitkannya SPKTNP, dimana menurut Terbanding terjadi kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 107.765.000,- .

Bahwa alasan penetapan Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 2277/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024 terhadap PIB No. 668943 tanggal 14 Desember 2022, sehingga Terbanding menetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor: S-1146/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan hal: Tindak lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT JCU Indonesia (Pemohon Banding) (Lampiran-6)

Dalam surat Terbanding tersebut di atas menjelaskan bahwa importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO nomor: 220358350177301205 tanggal 22 November 2022 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu “Penyerahan lembar asli SKA dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Atau Invoice Declaration” sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 oleh sebab itu, terhadap barang impor tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

ALASAN PENGAJUAN BANDING:

1. Bahwa Pemohon Banding menolak diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

2. Bahwa Pemohon Banding menolak diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) serta Sanksi Administrasi berupa Denda sebagaimana diajukan banding.

3. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan SKA/COO nomor: 220358350177301205 tanggal 22 November 2022 kepada Terbanding melalui SLIM dengan keterangan softcopy COO sudah diterima bersamaan dengan dok NPD pada tanggal 23 Desember 2022 jam 22:22:13 (Lampiran-7 Screenshot SLIM)

Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK 45/PMK.04/2020 khususnya pada Pasal 3.

4. Bahwa Copy SKA/COO nomor: 220358350177301205 tanggal 22 November 2022 yang telah Pemohon Banding serahkan adalah merupakan SKA/COO yang sesuai dengan aslinya, Terbanding juga tidak pernah meragukan keabsahan maupun keaslian Copy SKA/COO yang telah Pemohon Banding serahkan.

5. Bahwa tidak ada persyaratan asli SKA/COO harus disampaikan kepada lembaga yang berwenang di negara pengimpor.

Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka pengenaan Tarif Bea masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang berlaku mulai tanggal 28 April 2023 yang mana asli tidak perlu diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai secara langsung.

Dengan demikian berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Copy SKA /COO dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

6. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 khususnya Bab III Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

c.Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah Provinsi; dan f.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian sudah seharusnya copy SKA/COO nomor: 220358350177301205 tanggal 22 November 2022 yang Pemohon Banding serahkan juga dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensial.

7. Bahwa Tarif yang digunakan pada PIB sesuai dengan barang yang diimpor.

8. Bahwa Pemohon Banding berhak atas Tarif Preferensi

9. Bahwa Tarif yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB telah sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

IV. Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen yang telah dimateraikan yaitu:

1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

2. Billing atas sengketa

3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas sengketa

4. Akta yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

5. SK Menkumham atas akta notaris pada angka 4.

6. Surat Nomor: Surat Nomor: S-1146/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024 hal: Tindak lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT JCU Indonesia (Pemohon Banding)

7. Screenshoot SLIM

Dokumen lainnya akan Pemohon Banding serahkan sewaktu persidangan banding

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan :

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Permohon Banding telah memenuhi syarat pengajuan banding.

2. Tidak seharusnya diterdapat kekurangan kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) serta Sanksi Administrasi berupa Denda.

3. Bahwa dokumen PIB yang dikoreksi oleh Terbanding telah menenuhi ketentuan persyaratan Prosedural Provision.

4. Berdasarkan alasan-alasan pada surat banding ini menunjukkan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan impor.

Usul:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan materi.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00330/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa PEMOHON mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024 melalui surat nomor JCU-I/2025-II/009 tanggal 07 Februari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan prosedural provision;

2. Bahwa TERBANDING menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP- 2086/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang;

3. Bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan

permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi skema IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) dengan SKA nomor 220358350177301205 tanggal 22 November 2022;

ae a Tipis

CLEC aa e Sala

Jml ng Ke~ 3, 2 Eis tae

$a 420 os ad 55 Pan eal 5 2

DOM TI OOZES MAB21I2 Pos. SUS PE 430 apa 000 Sxep Paci: 96 Pr" TaifimportasiIndonesia-Jepangilb€-. ' Sksp..)

Pamiszaman NCT" MERK PSR" TONTANER TERMINAL 2".E neeen sat alutas IP Yen Fe oh: 0

FOB: angz2gan TyL ICBC

-aansi. 0 Milpazes Sp 2,382 #54 38155

Ike Uae 20 4 rah vars 48 Jua" Kontainer.» Cont)

Jumlah kesagan 1 kms. Hen: 1920923

Ercy 20910

Disa, 3" RE Ditanggung F2 merintah:Rs Dita. waniRk

21 BAL mg 0

Sutai a 0

Paces Briwes Beer Fasilta:

te Kade Janis 2: -umen Homer Bee en Tangz3 Soeumen

1 861 CERTIFICATE OF CR SIN (C0: 22035822 2-77 301205 22.41.2122

hoa at . . | .

23 a . . a . | Pa Ega | ry i

. "loan. sh, one ' ri 1

Toe .: “ot ' woth “ . - Ff Tan "

1 ee as EAR, al Le Tr

‘ os en at Fi

' . ANN ar “af 2.

h pone cat . Ma

: 1 1 - ti 1 TAM, i Tea

- 1 .- oan "1

2 ' . ni r . 1 ut map SN 2. . La

. 1 ” ete oot . : . “1

. Awe. ne ee a En. . . wd

1 not

4 Li pa “Bet oy a we . “

re Ll chook a NN: . na “4

1 LN TAN NT Nani tout . 1 mo 1 “4

: 1 wet .

- SAS be, "4 eae an "oe . 77 -4

- NN MEN 0. . | I

. mae " . 1 : ' 4

Ie con

- . nd .. - hi La ".

4 av Tor. tis lt: ' ' ' .

a 7 T= I tw i oe OU on jot Ts

=. + dat eat

". Tas Lt Ma PN Aa PA?

Pok su . a

[. . Bb. Ube or, fl Pe pp

' : . - . Tenan

PN LA

" tre oa Hi va .

. mn " P ay “1

. ga . on 1 oe "4

™ . ee | ples. . a “1

- ord : . 1 “1

: aa . a moo uh 13 z1 a i

. ' toe ar 1 '

1 eo - ot

- Soal tha ? sae “11 . 51 dt

. oe " - r na ' :

= ee i JA | - r- oe . al a i » sda : : . ' 7 I a - 3 1 . .. rl uw :

woot Lt oa woot

1 er “1 we .

Soa. otc pa ost ..

ms . * " vs wet I tab Inte

. iri ' . or

3? La = “3 pe ES 1 5,

Jie Ka ss

' ” . Lag ate

1 rana

- Pa Aca pada"

2. Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon mengajukan permohonan layanan penerimaan SKA hijau dengan nomor tiket ZEF91N221401 dan layanan penerimaan NPD nomor tiket BDQSUR221381 dan 7YXMQI221381, dengan data sebagai berikut:

Layanan Penerimaan SKA Hijau

Layanan Penerimaan NPD

Haa - peat : Has Fans ILIA S2LIIIN 1 IMTTTTSIAL FARR LIPI DIPASANG

SPOFECK 2 a adan

; ve Gee PERMINTAAN an DATA SKA

3. Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA;

4. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2277/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024, tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif BM MFN;

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 12

Desember 2024, yang mewajibkan PEMOHON BANDING untuk melunasi tagihan berupa BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 107.765.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi skema IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) dengan SKA nomor 220358350177301205 tanggal 22 November 2022;

2. Berdasarkan penelitian pada Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli Surat Keterangan Asal;

a. Berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, disebutkan:

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada diktum Menimbang diperoleh informasi bahwa:

a. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari

negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

c. Namun, penyerahan SKA pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam DIKTUM MENIMBANG menyatakan:

a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia- Pakistan Preferential Trade

Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-ChileComprehensiveEconomicPartnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau

Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

4) Pasal 5 ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

5) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

e. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke kantor pabean dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan;

4. Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5%.

E. SIMPULAN

1. Berdasarkan hal tersebut, maka atas PIB nomor sebagaimana diuraikan di atas tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) dan (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi

sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020, terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5%.

2. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP nomor SPKTNP-420/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah tepat, sah, dan berdasar hukum.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP- 2086/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan TERBANDING Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex a quo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JCU-

I/2025-V/041 tanggal 15 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. TANGGAPAN ATAS PERMASALAHAN

Bahwa pada surat a quo halaman 1 Terbanding menguraikan pada bagian A. Permasalahan khususnya pada lembar 2 angka 1 s.d 3. Pada kesempatan Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Mengenai Pengajuan Banding

Menurut Terbanding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 melalui

surat nomor JCU-I/2025-II/009 tanggal 07 Februari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan prosedural provision.

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa benar Pemohon Banding telah mengajukan banding sebagaimana yang disampaikan pada surat banding sama dengan yang disampaikan oleh Terbanding.

2. Mengenai Alasan Menerbitkan SPKTNP

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP- 2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang.

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding dalam menerbitkan SPKTNP sebagaimana yang tercantum pada surat banding.

3. Mengenai Uraian Penjelasan Dan Dalil-Dalil

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Terbanding yang menjadi alasan penolakan secara lebih terperinci sebagaimana tersebut dibawah ini.

B. TANGGAPAN KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

Menurut Terbanding

Bahwa pada SUB a quo pada bagian B. Tanggapan Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa, Terbanding menguraikan mengenai kronologis terbitnya SPKTNP, dimana Terbanding melakukan penetapan kembali sebagaimana tercantum pada halaman 6 angka 3 berbunyi:

Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa menurut Pemohon Banding, kronologis yang disampaikan Terbanding pada SUB a quo adalah berdasarkan kronologis Terbanding.

Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding meminta dokumen-dokumen sebagaimana pada uraian kronologis Terbanding.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan kronologis sebagai berikut: Tabel 1 PIB Nomor: 668943

TanggalKeteranganDokumen
13 Oktober 2022Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) kepada JCU CORPORATIONPurchase Order
08 November 2022Berdasarkan Purchase Order (PO), JCU CORPORATION menerbitkan InvoiceInvoice Nomor: P0410
JCU CORPORATION menerbitkan Packing List sesuai Invoice nomor: P0410Packing List
22 November 2022JCU CORPORATION melalui Asean- China Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin menerbitkan Form JIEPA untuk Pemohon BandingForm JIEPA Nomor: 220358350177 301205
Atas barang impor tersebut JCU CORPORATION melalui Evergreen LineBill Of Lading Proofread Non-
25 November 2022menerbitkan Bill Of Lading Proofread Non- Negotiable kepada Pemohon BandingNegotiable Nomor: 020200461708
Atas terbitnya Bill Of Lading JCU CORPORATION melalui Sahabat Insurance menerbitkan Policy Schendule Marine Cargo Insurance kepada Pemohon BandingPolicy Schendule Marine Cargo Insurance Nomor: CKD/MIMP/22- M5610363
14 Desember 2022Transaksi atau barang yang diimpor tersebut telah diberitahukan melalui PIB sesuai Invoice nomor: P0410 tanggal 08 November 2022PIB Nomor: 668943
Atas diterbitkannya PIB, Terbanding menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan kepada Pemohon Banding.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 668692/KPU.01 /2022
23 Desember 2022Berdasarkan dokumen diatas, Terbanding sudah menerima softcopy dokumen Pemohon Banding melalui SLIM jam 22:22:13Screenshoot Slim

Bahwa berdasarkan tabel kronologis di atas SKA Form JIEPA Nomor: 220358350177301205 tertanggal 22 November 2022 yang telapor dalam PIB 668943 Tanggal 14 Desember 2022 telah Pemohon Banding serahkan pada tanggal 23 Desember 2022 jam 22:22:13 melalui slim dan sudah menerima tanda terima kode tiket slim Nomor: ZEF91N221401

Bahwa Pemohon Banding menerima tanda terima tersebut di hari dan tanggal yang sama setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

C. TANGGAPAN ATAS PENGGUNAAN DASAR HUKUM

Menurut Terbanding

Bahwa pada SUB a quo pada bagian C. Dasar Hukum, Terbanding menguraikan mengenai kronologis terbitnya SPKTNP, dimana Terbanding melakukan penetapan kembali sebagaimana tercantum pada halaman 6 angka 1 s.d 10 berbunyi:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa tanggapan atas penggunaan dasar hukum Terbanding akan Pemohon sampaikan pada saat persidangan.

D. TANGGAPAN ANALISIS

Menurut Terbanding

Berdasarkan penelitian pada Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli Surat Keterangan Asal;

Tanggapan Pemohon Banding

1. Terpenuhinya Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership

Bahwa berdasarkan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership, khususnya pada Pasal 40 disebutkan bahwa Klaim Perlakuan Tarif Preferensial diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 40

Claim for Preferential Tariff Treatment

a. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

b. Notwithstanding paragrah 1, tha importing Party shall not require a certificate of origin form importers for an importation of a consignment of originating goods of the exporting party whose aggregate customs value does not exceed 200 united states dollars or its equivalent amount in the party’s currency, or such higher amount as it may establish.

c.Where an originating good of the exporting party is imported through one or more non-parties, the importing party may require importers, who claim the preferential tariff treament for the good, to sumbit:

a. A copy of through bill of lading; or

b. A certificate or any other information given by the customs authorities of such non-parties or other relevant entities, which evidences that the good has not undergone operations other than unloading, reloading, and any other operation to perserve it in good condition in those non-parties.

Terjemahan secara bebas sebagai berikut:

Pasal 40

Klaim Perlakuan Tarif Preferensial

a. Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal barang untuk barang asal Pihak pengekspor dari importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.

b. Menyimpang dari ayat 1, Pihak pengimpor tidak akan meminta sertifikat asal dari importir untuk impor kiriman barang asal dari pihak pengekspor yang nilai pabean keseluruhannya tidak melebihi 200 dolar Amerika Serikat atau jumlah yang setara dalam mata uang negara tersebut, atau jumlah yang lebih tinggi yang dapat ditetapkannya.

c.Apabila barang asal dari pihak pengekspor diimpor melalui satu atau lebih pihak non-pengekspor, pihak pengimpor dapat mewajibkan importir, yang mengklaim hak tarif preferensi untuk barang tersebut, untuk memberikan sumbangan:

1. Salinan Bill Of Lading; atau

2. Sertifikat atau informasi lain yang diberikan oleh otoritas pabean dari non-pihak atau entitas terkait lainnya, yang membuktikan bahwa barang tersebut belum mengalami operasi selain pembongkaran, pemuatan ulang, dan operasi lainnya.

Bahwa Surat Keterangan Asal yaitu Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership atas SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada Bab 3 Article 40, Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership telah terpenuhi karena Surat Keterangan Asal diterbitkan oleh Otoritas/Badan Penerbit Pihak pengekspor yaitu otoritas kepabeanan Japan.

Bahwa dengan diserahkan SKA Form JIEPA telah memenuhi Bab 3 Article 40, Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership.

Bahwa berdasarkan Bab 3 Article 41, Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership, khususnya Article 41 (Certificate Of Origin) disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 41

Ceritificate Of Origin

a. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3

b. For the purposes of this Article, the competent governmental authority of the exporting Party may designate other entities or bodies to be responsible for the issuance of certificate of origin, under the authorization given in accordance with the applicable laws and regulations of the exporting Party.

c.Where the competent governmental authority of the exporting Party designates other entities or bodies to carry out the issuance of certificate of origin, the exporting Party shall notify in writing the other Party of its designees

d. For the purposes of this Chapter, upon the entry into force of this Agreement, the Parties shall establish a format of certificate of origin in the English language in the Operational Procedures for Rules of Origin referred to in Article 50

e. A certificate English language of origin shall be completed in the

f.An issued certificate of origin shall be applicable a single importation of an originating good of the to exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance

g. where the exporter of a good is not the producer of the good in the exporting Party, the exporter may request a certificate of origin on the basis of:

1. a declaration provided by the exporter to the competent governmental authority of the exporting Party or its designees based on the information provided by the producer of the good to that exporter; or

2. a declaration voluntarily provided by the producer of the good directly to the competent governmental authority of the exporting Party or its designees by the request of the exporter in accordance with the applicable laws and regulations of the exporting Party

h. A certificate of origin shall be issued only after the exporter who requests the certificate of origin, or the producer of a good in the

exporting Party referred to in subparagraph 7(b), proves to the competent governmental authority of the exporting Party or its designees that the good to be exported qualifies as an originating good of the exporting Party.

i.The competent governmental authority of the exporting Party shall provide the other Party with specimen signatures and impressions of stamps used in the offices of the competent governmental authority or its designees

j.Each Party shall ensure that the competent governmental authority or its designees shall keep a record of issued certificate of origin for a period of five years after the date on which the certificate was issued. Such record will include all antecedents, which were presented to prove the qualification as an originating good of the exporting Part

Terjemahan secara bebas sebagai berikut:

Pasal 41

Surat Keterangan Asal

a. Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 40 wajib diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor berdasarkan permintaan yang diajukan secara tertulis oleh eksportir atau agen resminya Surat keterangan asal tersebut wajib mencantumkan data minimum sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 3

b. Untuk tujuan Pasal ini, otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor dapat menunjuk entitas atau badan lain untuk bertanggung jawab atas penerbitan surat keterangan asal, di bawah otorisasi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara pengekspor.

c.Apabila otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor menunjuk entitas atau badan lain untuk melaksanakan penerbitan sertifikat asal, Pihak pengekspor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain mengenai penunjukannya

d. Untuk tujuan Bab ini, pada saat berlakunya Persetujuan ini, Para Pihak wajib menetapkan format surat keterangan asal dalam bahasa Inggris dalam Prosedur Operasional Aturan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

e. Sertifikat bahasa Inggris dari negara asal wajib dilengkapi dengan

f.Sertifikat asal yang diterbitkan wajib berlaku untuk satu kali impor barang asal dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

g. Apabila pengekspor suatu barang bukan merupakan produsen barang tersebut di Pihak pengekspor, pengekspor dapat meminta sertifikat asal atas dasar:

1. pernyataan yang diberikan oleh eksportir kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor atau pihak yang ditunjuknya berdasarkan informasi yang diberikan oleh produsen barang kepada eksportir tersebut; atau

2. pernyataan yang diberikan secara sukarela oleh produsen barang secara langsung kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak yang mengekspor atau pihak yang ditunjuknya atas permintaan eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pihak yang mengekspor

h. Sertifikat asal wajib diterbitkan hanya setelah eksportir yang meminta sertifikat asal, atau produsen barang di Pihak pengekspor sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat 7(b), membuktikan kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor atau pihak yang ditunjuknya bahwa barang yang akan diekspor memenuhi syarat sebagai barang yang berasal dari Pihak pengekspor.

i.Otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak yang mengekspor wajib memberikan kepada Pihak lainnya contoh tanda tangan dan cetakan stempel yang digunakan di kantor otoritas pemerintah yang berwenang atau pihak yang ditunjuknya

j.Setiap Pihak wajib memastikan bahwa otoritas pemerintah yang berwenang atau pihak yang ditunjuknya wajib menyimpan catatan sertifikat asal yang diterbitkan untuk jangka waktu lima tahun setelah tanggal sertifikat tersebut diterbitkan. Catatan tersebut akan mencakup semua anteseden, yang disajikan untuk membuktikan kualifikasi sebagai barang asal dari Pihak yang mengekspor

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA pada tanggal 23 Desember 2022 jam 22:22:13 bersamaan dengan dokumen Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) melalui slim.

Bahwa tidak terdapat respon penolakan atas penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) bahkan Pemohon Banding mendapatkan penyelesaian PIB jalur hijau.

Bahwa dengan diserahkan SKA Form JIEPA telah memenuhi Bab 3 Pasal 41, Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership.

2. Terbanding Mengabaikan Pasal 43 Pada Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership Bahwa berdasarkan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership, khususnya pada Pasal 43 disebutkan bahwa Permintaan Pemeriksaan Surat Keterangan Asal, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 43

Request for Checking of Certificate of Origin

a. For the purpose of determining whether a good imported from the exporting Party under prefential tariff treatment qualifies as an originating good of the exporting Party, the customs authority of the importing Party may request information relating to the origin of the good from the competent governmental authority of the exporting Party on the basis of the certificate of origin.

b. For the purposes of paragraph 1, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the Party, provide the information requested in a period not exceeding six months after the date of receipt of the request.

If the customs authority of the importing Party considers necessary, it may require additional information relating to the origin of the good. If additional information is requested by the customs authority of the importing Party, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party, provide the information requested in a period not exceeding four months after the date of receipt of the request.

c.For the purposes of paragraph 2, the competent governmental authority of the exporting Party may request the exporter to whom the certificate of origin has been issued, or the producer of the good in the exporting Party referred to in subparagraph 7 (b) of Article 41, to provide the former with the information requested.

Terjemahan secara bebas sebagai berikut:

Pasal 43

Permintaan Pemeriksaan Surat Keterangan Asal

a. Untuk tujuan menentukan apakah suatu barang yang diimpor dari Pihak pengekspor di bawah perlakuan tarif preferensial memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor, otoritas pabean Pihak pengimpor dapat meminta informasi yang berkaitan dengan asal barang tersebut dari otoritas pemerintah yang berwenang di Pihak pengekspor berdasarkan sertifikat asal.

b. Untuk tujuan ayat 1, otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak yang mengekspor wajib, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Pihak tersebut, memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu tidak lebih dari enam bulan setelah tanggal diterimanya permintaan tersebut.

Apabila otoritas pabean dari Pihak yang mengimpor menganggap perlu, otoritas pabean tersebut dapat meminta informasi tambahan yang berkaitan dengan asal barang tersebut. Apabila informasi tambahan diminta oleh otoritas pabean Pihak pengimpor, otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pihak pengekspor, memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu tidak lebih dari empat bulan setelah tanggal diterimanya permintaan tersebut.

c.Untuk tujuan ayat 2, otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor dapat meminta eksportir yang kepadanya sertifikat asal telah diterbitkan, atau produsen barang di Pihak pengekspor sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat 7 (b) Pasal 41, untuk memberikan informasi yang diminta.

Bahwa barang yang diimpor dari Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor, otoritas pabean Pihak pengimpor dapat meminta informasi yang berkaitan dengan asal barang tersebut dari otoritas pemerintah yang berwenang di Pihak pengekspor berdasarkan sertifikat asal.

Bahwa Terbanding tidak menginformasikan kepada pengimpor terkait dengan asal barang tersebut dari otoritas pemerintah yang berwenang di Pihak pengekspor berdasarkan sertifikat asal.

3. Tidak Terdapat Penolakan Atas SKA

Bahwa tidak terdapat respon penolakan atas penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) bahkan Pemohon Banding mendapatkan penyelesaian PIB jalur hijau.

4. Penyampaian SKA Form JIEPA telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 jo Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021 dan Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For Economic Partnesrship dan amandemennya

Bahwa sebagaimana uraian di atas mengenai terpenuhinya Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For Economic Partnesrship dan amandemennya, dimana persetujuan ini sudah di atur

pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021.

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA pada tanggal 23 Desember 2022 jam 22:22:13 sudah terima bersamaan dengan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) melalui slim telah menyerahkan Salinan COO/Surat Keterangan Asal (SKA) Form Nomor: 220358350177301205 tanggal 22 November 2022 yang telapor dalam PIB No. 668943 tanggal 14 Desember 2022

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021 Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA masih dalam jangka waktu 12 bulan, sehingga terpenuhinya Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For Economic Partnership.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan di atas sudah sangat jelas bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For Economic Partnership dan amandemennya.

Bahwa menurut Pemohon Banding dengan diterbitkannya Certificate Of Origin (Form JIEPA) Pemohon Banding telah memenuhi:

-Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008

-Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021

5. Penyerahan Salinan COO/SKA Melalui SLIM

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA pada tanggal 23 Desember 2022 jam 22:22:13 sudah terima bersamaan dengan dokumen Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) melalui slim telah menyerahkan Salinan COO/SuratKeteranganAsal(SKA)FormNomor: 220358350177301205 tanggal 22 November 2022 yang telapor dalam PIB No. 668943 tanggal 14 Desember 2022.

Bahwa atas penyerahan Salinan COO/Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA melalui slim pada tanggal 23 Desember 2022 jam 22:22:13,

Pemohon Banding telah menerima tanda terima berupa kode tiket slim dengan Nomor: ZEF91N221401

6. Terbukti Pemohon Banding Telah Memenuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Bagian Ketujuh Pembuktian khususnya Pasal 69, dan Pasal 76 yang berbunyi:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Penjelasan Pasal 69

Ayat (1)

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Ayat (2)

Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:

a. Derajat akte autentik lebih tinggi tingkatnya daripada akta di bawah tangan;

b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu indentitas diri.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

E. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa terbukti dan tidak terbantahkan uraian banding sebagaimana yang tercantum pada surat uraian banding bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepabeanan.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding barang impor sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi Japan (IJ-EPA).

3. Bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi Japan (IJ-EPA).

4. Bahwa Pemohon Banding menolak Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding.

F. TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN DAN SARAN

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang di ajukan Pemohon Banding adalah tepat dan benar, sehingga sudah selayaknya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini.

Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-3. Softcopy bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT JCU Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU- AH.01.09-0226216 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-4. Softcopy Billing DJBC Nomor 62••••••••••829 tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp107.765.000,00;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN 16DFB4VNIPPC4R15 tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp107.765.000,00;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas atas nama Yasou Negishi;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas atas nama Vaudy Starworld Sugiarso; Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor JCU-1/2025-V/051 tanggal 27 Mei 2025 atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-10. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024 nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-11. Softcopy Kuasa Khusus Nomor JCU-1/2025-V/050 tanggal 27 Mei 2025 atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-12. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-13. Softcopy Surat Nomor S-1146/KPU.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-14. Softcopy tangkapan layar SLIM;

Bukti P-15. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor P0410 tanggal 08 November 2022;

Bukti P-16. Softcopy Bill of Lading Nomor 020200461708 tanggal 25 November 2022;

Bukti P-17. Softcopy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

668692/KPU.01/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-18. Softcopy Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD);

Bukti P-19. Softcopy Tanda Terima SLIM;

Bukti P-20. Softcopy Surat Nomor JCU-I/2025-VII/059 tanggal 08 Juli 2025 tentang

Penjelasan Sengketa dan Dokumen Pendukung SKA/COO;

Bukti P-21. Softcopy Purchase Order Nomor OP-2210-070 tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-22. Softcopy Form JIEPA;

Bukti P-23. Softcopy Marine Cargo Insurance;

Bukti P-24. Softcopy PIB Nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

2277/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-126/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JCU-I/2025-II/009 tanggal 07 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi IJEPATarif BM (IJEPA)Tarif BM (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp107.765.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif preferensi oleh Terbanding atas barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB menjadi tarif yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar 107.765.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement

(IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh

pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor;

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

2.4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB;

bahwa berdasarkan PMK-73/PMK.04/2021

Pasal 9 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB aquo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK- 45/PMK.04/2020”);

bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1)

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK- 73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”);

bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1)

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8 huruf b

Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

3. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, adalah sebagai Berikut:

3.1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi skema IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) dengan SKA nomor 220358350177301205 tanggal 22 November 2022;

3.2. Bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding memberitahukan pada kolom 19 PIB kode fasilitas dan no. Refferensi SKA sebagai berikut:

19 Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Impor

56 Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA)

Certificate Of Origin (CO)Tgl 22-11-2022 220358350177301205

3.3. bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP dan SLIM didapat informasi penyerahan

SKA Form JIEPA nomor 220358350177301205 telah diterima dalam bentuk softcopy pada tanggal 26 Desember 2022 dalam rangka pemenuhan respon pelayanan COO Hijau

KPU BLA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Den

LLMBAR RLSPON PLLAYANAN ae

PENERIMAAN COO HIJAU eee apes

Data Permohonan

Kode Tiket ZEF9IN221401

NPWP 31••••••••••000

Nama Perusahaan PT. JCU INDONESIA

Nomar PIB 668943

Tanggal PIB 2022-12-14

Respon Status Penelitian Softcopy

Waktu Status 2022 12 26 08:39:23

Waktu Cetak 2025-07-08 13:54:37

Perhatian!

Lembar respon INI sah tanpa tanda tangan

Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda, kunjungi laman https://bcpriok.net/slim/page#pencarian.

1 tm ah *

3.4. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian berwarna SKA (softcopy SKA) berdasarkan Aplikasi SLIM bahwa atas PIB aquo, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan, namun tidak menyerahkan asli SKA, sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:

No.No. / Tgl. PIBNo. / Tgl. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA Asli
SLIMSIAP NGSLIM
1.668943 tanggal 14 Desember 2022220358350177301205 tanggal 22-11-202226-12-2022--

4. Analisis

Menimbang bahwa dalam ketentuan Operational Certification Procedure

(OCP) IJEPA, secara tegas tidak mengatur tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor, kapan saatnya SKA diserahkan kepada otoritas negara pengimpor, demikian juga dalam OCP-IJEPA tidak mengatur SKA dalam bentuk hasil pindaian berwarna SKA atau Asli SKA sebagai syarat pemenuhan untuk mendapatkan tarif preferensi, dengan demikian, jika mengacu pada ketentuan pada OCP IJEPA, maka penyerahan SKA baik berupa hasil pindaian berwarna SKA

maupun Lembar asli SKA tidak mengikat jangka waktu penyerahan kepada negara pengimpor;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut,Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, , Atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023;

bahwa atas PIB aquo, sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku, telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan telah diterima oleh Terbanding;

bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA, namun demikian oleh karena PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan berlaku PMK-35 tahun 2023 maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 56 Preferensi tarif Importasi Indonesia-Jepang secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PIB secara benar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, secara substansi atas importasi dengan SKA-SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas IJEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding, memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021;

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa tarif preferensi IJEPA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c. PMK- 73/PMK.04/2021 jo Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti- bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022 pada Tarif Preferensi BM (IJEPA);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi IJEPATarif BM (IJEPA)Tarif BM (MFN)Tarif BM (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor pada PIB nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022 dengan tarif BM IJEPA (sesuai PIB) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 2086/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama PT. JCU Indonesia, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Pinang Delta Silicon 3 F16 No. 15C, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17532;

2. Menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 668943 tanggal 14 Desember 2022 dengan tarif preferensi IJEPA (sesuai dengan PIB);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.