Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-001121.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT. JCU Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001121.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. JCU Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2); Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001121.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. JCU Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2086/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025