Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 146 halaman

PUT-001112.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Hanjaya Mandala Sampoerna, TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001112.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Hanjaya Mandala Sampoerna, TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4A; Pasal 8A ayat (1); Pasal 8A ayat (2); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (6); Pasal 16B
  • UU KUPPasal 27A ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 91
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001112.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Hanjaya Mandala Sampoerna, TBK.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00153/207/19/631/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
25 April 2024
Tanggal Pengucapan
23 Desember 2025