P U T U S A N
Nomor PUT-001106.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/625/23 tanggal 27 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001106.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAITON OPERATION AND MAINTENANCE INDONESIA, NPWP
01.071.151.3-625.001, beralamat Jl. Raya Surabaya-Situbondo KM 141, Po Box 78, Bhinar Paiton, Kab. Probolinggo, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sugiyanto jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik pomicorporate@pomi.co.id), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dianita Trisusanti
Izin Kuasa Hukum: KEP-1707/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1504/POMI-LTR/06- JHB/2025 tanggal 28 Februari 2025,
2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta
Izin Kuasa Hukum: KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1508/POMI-LTR/06-JHB/2025 tanggal 28 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.220@pajak.go.id), yang diwakili oleh: