Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-001106.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001106.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 yang terutang atas Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Dividen
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001106.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/625/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum