Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 167 halaman

PUT-001096.13/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Tupperware Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001096.13/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001096.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TUPPERWARE INDONESIA, NPWP 01.553.257.5-056.000,

beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lantai Mezzanine, Jalan RA Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Helen Effendi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lenny Saputra

Izin Kuasa Hukum: KEP-570/PP/IKH/2025 tanggal 10

April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 68/TI-TAX/2025 tanggal 3 Juni 2025;

2. Nama: Balim

Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28

April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 48/TI-TAX/2025 tanggal 03 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2824/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 518/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/TI- TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00229/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemoohon Banding Nomor 32/TI- TAX/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2020 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

A(Ponghasilan KONI PJOK ....o.iooooooooooooooomoenenennd mana NP mmm PART RTA

LPP Page ter cfnm LE HAN LE 155, BEE SD

ee ee AAN

Dn ee IL "AMANNYA PA NAN

Pn LEE LINI Fi MAAN AL ANN ERA LEAN ANN

MANA CELE NU! MAAN IA NAN NAN

mel OT pes ASI KelebAAN TA MASA PAK ee ee

ee KENA UP UPR, ee TAI NAN NAN

coef PPO final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar LP ee mmm

ee PL "AAN NAN

Kompensasi kelebihan ke Masa Papa Pa Sa he

oe LE TOL UEA PIK LL IL Ne ra £- AMAN PL AAA EA AL PAN RN

Tee TAN NAN

Pa PAN SA MA BEN APA Nk ANANDA ANN AMIN EN ANN AANI

PA LES EU MEN KMK LL LA AA LAN PL ANN Lunn

wef La Mp ie LA KA Re ura Ma LE: "ANN NR tn

ee ee ANNNANAANNANAAAI

B Jumbh PPh yang masih harus dibayar i? 3 8.71 Rp {tee S27 000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang kurang bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah

Rp1.082.527.000,-.

b. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalan sebesar NIL.

c. Jumlah Pajak Penghasilan Pasa! 26 yang kurang bayar yang cisetujui da:am pembahasan akhir pemeriksaan

sebesar NIL.

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi adalah sebesar RpO,-.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (online/e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 10/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 masa pajak November 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 (“UU KUP”) mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak” atau “UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 13 November 2024 diterima pada 18 November 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Helen Effendi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 2 Tanggal 1 Februari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakKEP- 02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 13 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Periode Agustust Tahun Pajak 2020 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP PMA 3

NoUraianMenurutKoreksi (Rupiah)
Wajib PajakFiskus
(Rupiah)(Rupiah)
1PPh Pasal 26 terutang846.658.8421.605.155.899758.497.057

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 016/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Hasil Pemeriksaan Pajak yang Diajukan Keberatan

NoUraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)Fiskusdiajukan
(Rupiah)keberatan
(Rupiah)
1PPh Pasal 26 terutang846.658.8421.605.155.899758.497.057

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 13 November 2024 atas SKPKB Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 dengan hasil menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3: Hasil Keputusan Keberatan

NoUraianMenurutMenjadi (Rupiah)
Wajib PajakFiskus (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
(Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak13.384.406.22013.384.406.22013.384.406.220
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang846.658.8421.605.155.8991.605.155.899
3Kredit Pajak846.658.842846.658.842846.658.842
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/Lebih Bayar0758.497.057758.497.057
6Sanksi Administrasi0324.029.943324.029.943
NoUraianMenurutMenjadi (Rupiah)
Wajib PajakFiskus (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
(Rupiah)
10Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar01.082.527.0001.082.527.000

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4: Hasil Keputusan Keberatan yang Diajukan Banding

Pos yang DikoreksiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yangPosisi Pemohon Banding
diajukan
Banding
(Rupiah)
PPh Pasal 26 terutang846.658.8421.605.155.899758.497.057Tidak setuju dan mengajukan banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Atas PPh Pasal 26 Terutang Masa November 2020 Sebesar Rp758.497.057,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian atas fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Royalti

1) bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian pembayaran royalti dengan tagihan dan pengungkapan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sehingga secara legal ownership tidak dapat diyakini pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding lazim dilakukan;

2) bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan, tidak dapat dibuktikan adanya kepemilikan secara ekonomis atas IP yang ditagihkan royalti kepada Pemohon Banding oleh pihak yang

menagihkan, dan secara fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan tidak melakukan kegiatan produksi atas produk yang dijual, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak lazim untuk membayarkan royalti tersebut;

B. Koreksi Jasa Intra Grup

bahwa terhadap biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi, tidak tersedia dokumentasi tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil penyediaan jasa, time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya (pembentukan harga), metode pembebanannya serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi;

C. Koreksi Atas Biaya Warehousing

bahwa atas Dokumen yang diterima Terbanding tidak dapat melihat latar belakang kebutuhan atas jasa sebagaimana yang tercantum dalam audit report dan TP Doc. Terbanding juga tidak dapat melihat adanya dokumentasi yang menggambarkan kebutuhan untuk permintaan jasa dari pihak Pemohon Banding dan penawaran dari jasa dari penyedia dan tidak ada penjelasan atas pemberian jasa-jasa tersebut terkait dengan kompensasi atas jasa yang diberikan;

D. Koreksi Atas Biaya Sewa Mold

1) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f diketahui jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,

sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah termasuk dalam pengertian royalti;

2) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut; dan

3) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang terkait koreksi Terbanding pada pos Koreksi Fiskal Positif PPh Badan;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengujian kewajarantransaksiafiliasimenurutTerbandingsejumlah Rp148.297.047.064,00 dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sejumlah Rp758.497.057,00 untuk Masa November Tahun Pajak 2020 dikarenakan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 yaitu reklasifikasi transaksi afiliasi menjadi dividen dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas transaksi-transaksi yang direklasifikasi menjadi dividen yaitu biaya royalti, biaya manajemen, biaya sewa mold, dan biaya warehousing merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) atas sengketa Pajak Penghasilan Badan (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding secara tidak tepat

bahwa Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi pada penyesuaian fiskal positif PPh Badan (primary adjustment). Adapun dalam sengketa Pajak

Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif pada transaksi biaya royalti, jasa manajemen, sewa mold, dan warehousing karena Terbanding tidak dapat menemukan eksistensi dan manfaat ekonomi atas masing-masing pembayaran tersebut. Pemohon Banding ingin menyampaikan ketidaksetujuan atas koreksi penyesuaian fiskal positif dan berpendapat koreksi primer yang dilakukan adalah tidak tepat. Oleh karena itu, koreksi turunan (secondary adjustment) pada PPh Pasal 26 seharusnya tidak dilakukan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan ketidaksetujuan koreksi pada penyesuaian fiskal positif. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi primer (primary adjustment) adalah sebagaimana di bawah ini:

1.1. Seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dilakukan dengan mempertimbangkan aspek komersial yang tidak dapat serta merta diinterpretasikan oleh Terbanding termasuk dalam transaksi dengan tujuan profit shifting hanya karena transaksinya masuk dalam kategori royalti atau jasa;

bahwa salah satu alasan yang menjadi dasar Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya royalti, biaya jasa manajemen, biaya warehousing, biaya sewa mold berdasarkan risalah pembahasan adalah karena Terbanding menganggap bahwa transaksi dengan jenis royalti dan jasa punya kecenderungan menjadi instrumen profit shifting. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, transaksi afiliasiyangdilakukanPemohonBandingtelah mempertimbangkan aspek komersial, dimana masing-masing pihak yang bertransaksi setuju untuk mengatur atau memberikan kepemilikan sesuatu, dengan imbalan harga atau remunerasi yang disepakati bersama sesuai dengan kebijakan penetapan harga wajar. Hubungan komersial antara Pemohon Banding dan

Pihak Afiliasi juga dituangkan dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak;

bahwa sebagaimana mengacu pada OECD TP Guidelines tahun 2017 paragraf 1.121 dan 1.123, apabila suatu transaksi afiliasi tersebut tidak ditemukan dalam kondisi independen, bukan berarti transaksi tersebut dapat dianggap sebagai tidak wajar dan seluruh upaya harus dilakukan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha suatu transaksi afiliasi. Sehingga, praduga Terbanding yang menganggap bahwa transaksi afiliasi adalah instrumen profit shifting hanya karena sifat transaksi afiliasi Pemohon Banding yang mencakup royalti dan jasa adalah tidak tepat. Terlebih pendapat tersebut tertulis sebagai pendapat awal sebelum Terbanding melakukan analisis apapun;

“1.121 Every effort should be made to determine pricing for the actual transaction as accurately delineated under the arm’s length principle…”

“1.123 …. It should again be noted that the mere fact that the transaction may not be seen between independent parties does not mean that it does not have characteristics of an arm’s length arrangement.”

Terjemahan tidak resmi:

“1.121 Setiap upaya harus dilakukan untuk menentukan harga atas transaksi aktual yang digambarkan secara akurat sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

"1.123 Sekali lagi perlu dicatat bahwa fakta transaksi tersebut mungkin tidak terlihat antara pihak-pihak yang independen tidak berarti bahwa transaksi tersebut tidak memiliki karakteristik pengaturan kewajaran dan kelaziman usaha."

bahwa berdasarkan kutipan di atas, adalah jelas bahwa tidak semua transaksi dengan pihak afiliasi, terutama transaksi terkait

royalti, jasa, maupun hutang, secara langsung dapat diinterpretasikan sebagai transaksi yang bertujuan untuk pengalihan laba. Di sisi lain, Pemohon Banding juga telah secara berkala mengevaluasi perlakuan transaksi afiliasi tersebut untuk memastikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha senantiasa dilakukan dalam praktik bisnisnya, salah satunya dengan mempersiapkan Dokumentasi Harga Transfer dan mengevaluasi kebijakan harga secara berkala dari masing-masing transaksi;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah tidak adil dalam menganggap bahwa transaksi Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak semata-mata karena transaksi tersebut adalah pembayaran royalti/jasa. Dalam membuat kesimpulan ini, Terbanding tidak mempertimbangkan aspek-aspek komersial dari transaksi dan bahwasanya pembayaran royalti merupakan sebuah transaksi yang umum dilakukan dalam industri usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding telah mengabaikan perjanjian komersial yang telah disepakati TPI dan Pemohon Banding sehubungan dengan lisensi atas harta tak berwujud dan membuat kesimpulan hanya berdasarkan asumsi Terbanding. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan asumsi-asumsi tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perpajakan Indonesia sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Dan penjelasan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas Tim Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan peraturan diatas, Terbanding berwenang atau dapat melakukan koreksi dan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding apabila hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan juga didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan kompeten;

bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) juga menyebutkan bahwa:

“Temuan hasil Tim Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sehingga, sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah dijelaskan diatas, dasar koreksi Terbanding harus didasari dengan bukti yang cukup dan kompeten. Dalam melakukan pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Terbanding seharusnya mengolah data secara objektif sesuai dengan bukti yang ada dengan tidak berlandaskan asumsi. Namun, berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak mengacu pada dasar hukum di atas dengan tidak memberikan bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung asumsi Terbanding dalam melakukan koreksinya. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya;

1.2. Pembayaran biaya royalti, jasa manajamen, dan sewa mold pada

intinya telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahun pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan fakta bahwa pada kasus sengketa untuk tahun pajak yang berbeda, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya royalti, jasa manajemen, jasa warehousing, dan sewa mold pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa perlu ditekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan banding pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengenai sengketa atas biaya-biaya yang disebutkan di atas. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang diterapkan oleh Terbanding;

bahwa dengan mempertimbangkan perihal sengketa dan fakta yang sama pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 dengan Tahun Pajak 2020, koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan pajak untuk sengketa transaksi yang sama, sehingga koreksi ini harus dibatalkan; Keserupaan antara perihal sengketa pada tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tabel 5: Ringkasan Sengketa Biaya Royalti, Biaya Jasa Manajemen, Biaya Warehousing, dan Biaya Sewa Mold pada TA2017 – TA2018 yang telah diakui Majelis Hakim Pengadilan Pajak

KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
Akun P/L yang dikoreksi• Biaya Royalti • Biaya Jasa Manajemen • Biaya Sewa Mold• Biaya Royalti • Biaya Jasa Manajemen • Biaya Sewa Mold
Fungsi PTTIBergerak dalam pembelian, impor, dan penjualan produk Tupperware.
Dasar Pembatalan Koreksi Terbanding oleh Pengadilan PajakBiaya Royalti “…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat menerima alasan-alasan Pemohon Banding, sehingga Royalti Fee sejumlah Rp81.603.804.950 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh serta pembayaran royalti tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan Koreksi Terbanding atas Royalti Fee sejumlah Rp81.603.804.950 tidak dapat dipertahankan;…” Biaya Jasa Manajemen “…bahwa jasa-jasa yang berikan DII dan TBK telah mendorong Pemohon Banding mencapai performa operasional yang efektif dan efisien, meningkatkan performa keuangan sepanjang tahun dan keberlanjutan bisnis; bahwa atas pembayaran jasa manajemen dan administrasi kepada DII dan TBK, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 yang dibuat Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanaBiaya Royalti “…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat menerima alasan-alasan Pemohon Banding, sehingga Royalti Fee sejumlah Rp57.913.014.414,00 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh serta pembayaran royalti tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan Koreksi Terbanding atas Royalti Fee sejumlah Rp57.913.014.414 tidak dapat dipertahankan;…” Biaya Jasa Manajemen “…bahwa jasa-jasa yang berikan DII dan TBK telah mendorong Pemohon Banding mencapai performa operasional yang efektif dan efisien, meningkatkan performa keuangan sepanjang tahun dan keberlanjutan bisnis; bahwa atas pembayaran jasa manajemen dan administrasi kepada DII dan TBK, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang dibuat Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat
KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilakukan oleh Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd (TBK) dan Dart Industries Inc. (DII) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) UU PPh;…” Biaya Sewa Mold “…bahwa dengan demikian transaksi sewa Molds benar- benar ada dan transaksi tersebut memenuhi pengertian sewa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) (i) UU PPh; bahwa sesuai dokumen-dokumen impor Molds, surat izin yang diperlukan dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Molds yang disewa oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya telah masuk ke wilayah Indonesia; bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 pembayaran biaya sewa mold telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Mold Rent Fee, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;…’Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilakukan oleh Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd (TBK) dan Dart Industries Inc. (DII) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) UU PPh;…” Biaya Sewa Mold “…bahwa dengan demikian transaksi sewa Molds benar-benar ada dan transaksi tersebut memenuhi pengertian sewa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) (i) UU PPh; bahwa sesuai dokumen-dokumen impor Molds, surat izin yang diperlukan dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Molds yang disewa oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya telah masuk ke wilayah Indonesia; bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 pembayaran biaya sewa mold telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Mold Rent Fee, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;…”

A. KOREKSI ATAS BIAYA ROYALTI

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas biaya royalti dengan alasan-alasan berikut:

1. Tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Di sisi lain, konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud;

2. Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding;

2.1. Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis

Pemohon Banding;

2.2. Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas

pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya;

3. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata- mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding;

4. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4.1. Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri

khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis; 4.2. Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual

terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait;

4.3. Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga

memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya;

5. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

Adapun alasan-alasan di atas, Pemohon Banding akan jelaskan sebagaimana di bawah ini:

bahwa tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Di sisi lain, konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud; bahwa mengawali penjelasan ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu alasan yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi positif atas pembayaran royalti tersebut adalah karena Terbanding tidak mendapatkan bukti kepemilikan legal dan ekonomi atas harta tak berwujud yang dibayarkan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga mengungkapkan bahwa royalti yang dibayarkan kepada Tupperware Product Inc. (“TPI”) tidak dapat dibebankan karena TPI bukan merupakan pemilik merek dari IP yang digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan sebagaimana pemahaman Terbanding, Pemohon Banding memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Terbanding menyatakan DII merupakan pemilik IP yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada tahun 1999, PTTI mengadakan perjanjian sub-lisensi dengan TPI yang selanjutnya diperbarui pada bulan Januari 2017. Merujuk pada perjanjian ini, TPI memberikan hak kepada PTTI untuk menggunakan lisensi ekslusif guna memproduksi, menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Kekayaan intelektual tersebut mencakup perjanjian sub-lisensi antara lain, hak paten, merek, dagang, hak cipta, know-how, dan informasi pemasaran. Pemohon Banding dapat menginformasikan bahwa pemilik kekayaan intelektual atas IP merupakan Dart Industries Inc. (“DII”);

bahwa pemanfaatan IP tersebut dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, serta karena strategi produk Tupperware adalah differentiation and branding, hak untuk memakai merek “Tupperware” adalah hal yang sangat penting bagi PTTI untuk mempertahankan dan memperoleh penghasilan di pasar Indonesia; bahwa adapun perhitungan royalti telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa PTTI memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Berikut Pemohon Banding sampaikan skema dari pembayaran royalti selama Tahun Pajak 2020;

Gambar 1: Alur Pembayaran Royalti pada Tahun Pajak 2020

Tana ARs GENE {AS}

“EE | racks a0

Lat aza

, . L I-201223

28 8 io

won u wu

is 1 n

nt n ao

Waiib Paiak

bahwa TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding;

Gambar 2: Perjanjian Sublisensi antara Pemohon Banding dengan DII

Seetion 2 - Grant and Scape af License

Subject to the terms and conditions of this Agrecment, Licengor horehir orante ta |aconsoo, ane

Licensee hereby accepts, an exclusive reeht and license, vith Oke te grant and autiorize sublicenses, tu

Wilize the Intellectual Property to manufacture, have manufactured, sell, market, and athenvise

commercially explort Wie Products within the Verrtary. Licensee shall require all sublicensees af the

bahwa TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding. TPI dan Pemohon Banding telah setuju untuk mengadakan perjanjian sublisensi sehingga ketentuan dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak. Pengaturan ini dilakukan karena Tupperware beroperasi dengan dua model utama, di mana Tupperware Products A.G. (“TPAG”), suatu perusahaan di Swiss, mencakup kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, dan Kanada (“TEAM”) serta TPI/AS mencakup kawasan AS dan Asia Pasifik/APAC. DII sebagai pihak yang mendanai, memiliki, dan mengembangkan aset tak berwujud yang terkait dengan desain produk, formula, teknik produksi yang mencakup cetakan, pengendalian dan pengujian kualitas, dan lainnya yang diasosiasikan dengan know-how fokus untuk menjalankan fungsi dalam melakukan aktivitas DEMPE;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa DII merupakan pemilik merek, TPI merupakan sublicensor, dan Pemohon Banding merupakan pengguna dari IP yang disublisensikan oleh TPI; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menginformasikan tentang konsep dan aturan mengenai penilaian kewajaran atas pembayaran harta tak berwujud antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas pembayaran royalti. Pada poin ini, Pemohon Banding kembali menekankan tidak ada peraturan maupun ketentuan di Indonesia yang mengatur mengenai pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan selain kepada legal maupun economic owner. Lebih lanjut, Paragraf 6.43 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan bahwa:

“Legal ownership and contractual relationships serve simply as reference points for identifying and analysing controlled transactions relating to the intangible and for determining the appropriate remuneration to members of a controlled group with respect to those transactions. Identification of legal ownership, combined with the identification and compensation of relevant functions performed, assets used, and risks assumed by all contributing members, provides the analytical framework for identifying arm’s length prices and other conditions for transactions involving intangibles…”

Terjemahan tidak resmi:

“Kepemilikan hukum dan hubungan kontraktual hanya berfungsi sebagai titik acuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis transaksi terkendali yang berkaitan dengan aset tidak berwujud dan untuk menentukan remunerasi yang sesuai bagi anggota dari suatu kelompok sepengendali yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Identifikasi kepemilikan hukum, dikombinasikan dengan identifikasi dan kompensasi atas fungsi yang relevan yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh seluruh anggota yang berkontribusi, memberikan kerangka analisis untuk mengidentifikasi harga yang wajar dan kondisi lain untuk transaksi yang melibatkan aset tak berwujud…”

bahwa di samping itu, PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa juga tidak mengatur pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan kepada selain legal owner ataupun economic owner, namun lebih menjelaskan mengenai langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang fokusnya untuk mengidentifikasi apakah Wajib Pajak Indonesia berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dan tidak sama sekali membahas fungsi yang dilakukan oleh sublicensor atau kepemilikan dari IP yang digunakan oleh Wajib Pajak seperti yang dinyatakan sebagai berikut:

“Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui Apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible

property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak ada peraturan domestik maupun internasional yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Konsep kepemilikan lebih menekankan pada siapa pihak- pihak yang berhak menerima remunerasi atau manfaat sesuai dengan fungsi yang dijalankan dalam pembentukan harta tak berwujud. Peraturan transfer pricing royalti Indonesia maupun OECD TP Guidelines tahun 2017, tidak mengatur bahwa pembayaran royalti hanya boleh kepada economic owner atau legal owner. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa pembayaran royalti hanya boleh dilakukan kepada pemilik sah Intangible Property, baik secara legal ownership maupun economic ownership adalah tidak tepat; bahwa kemudian, persyaratan pembebanan biaya royalti tidak diatur pada Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dapat diketahui, berdasarkan Pasal 6, royalti diperbolehkan menjadi biaya apabila berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada kasus ini, pembayaran royalti timbul akibat penggunaan hak IP pada produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding sebagai distributor; “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;..”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya royalti;

Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembayaran biaya royalti karena biaya royalti yang dibayarkan merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin argumen Pemohon Banding;

Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis Pemohon Banding

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai aktivitas atau industri usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah direct selling. Konsep ini telah dipelopori dan dikembangkan oleh Tupperware selama beberapa dekade. Direct selling merupakan sebuah mekanisme penjualan produk atau layanan dari satu orang ke orang lain. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk mendistribusikan produk Tupperware di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi dalam industri direct selling, kepemilikan IP seperti merek dagang, informasi pemasaran, atau konsep penjualan menjadi sangat berharga bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan dalam bersaing di pasar dan mempertahankan posisi Pemohon Banding sebagai salah satu pemimpin pasar di dalam industri direct selling di Indonesia; bahwa dalam industri direct selling, Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk Tupperware ke pasar lokal. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk memproduksi dan mendistribusikan produk kemudian menugaskan entitas manufaktur pihak ketiga untuk menjalankan proses produksi sesuai standar Tupperware. Dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, hak pemanfaatan IP, khususnya merek merupakan hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan di Indonesia;

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (2) OECD Model:

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas pemakaian atau hak memakai hak cipta atas karya tulis, karya seni, atau karya ilmiah, termasuk film bioskop serta hak paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau proses rahasia” atau

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan (know-how).”

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (3) UN Model:

“Setiap pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan. Hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah, Termasuk film-film sinematografi, atau film atau pita-pita yang dipakai untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain, atau model, rencana, formula, atau proses rahasia. Atau hak untuk menggunakan, perlengkapan perindustrian, perdagangan, atau ilmiah. Atau atas informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.”

bahwa makna royalti juga diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa royalti merupakan suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas 6 (enam) hal, salah satunya adalah hak atau penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak serupa lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diperoleh dari penggunaan hak IP. Imbalan ini diberikan pada saat penerima lisensi (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) membayar sebagian pendapatan kepada pemilik sah dari suatu barang atau ciptaan produk. Pemohon Banding ingin menginformasikan

bahwa royalti merupakan biaya yang lazim pada industri pemanfaatan IP karena memberikan perlindungan kekayaan intelektual kepada pemiliknya. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti tidak lazim dan memberikan manfaat ekonomi adalah tidak tepat karena tidak mempertimbangkan industri usaha dari Pemohon Banding;

Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan sifat dari pembayaran royalti pada industri usaha yang memanfaatkan IP. Penting untuk dicatat, kepemilikan IP seperti merek dagang dan informasi pemasaran atau konsep penjualan menjadi sangat berharga pada industri direct selling untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding bergantung pada reputasi, keandalan, kualitas produk, dan sistem pemasaran Tupperware agar dapat menjual produk kepada konsumen akhir. Tanpa dukungan tersebut, Pemohon Banding tidak bisa memanfaatkan merek Tupperware dan menjual produk dengan harga premium di pasar Indonesia; bahwa sebagaimana telah dimuat pada Perjanjian Sublisensi, Pemohon Banding memiliki lisensi eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusi, memasarkan, dan mempromosikan produk Tupperware. Kekayaan intelektual atau IP yang termaksud dalam perjanjian sublisensi meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan. Tanpa adanya IP berlisensi, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia;

bahwa kemudian, sifat dan pentingnya pembayaran royalti pada industri usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Tahun Pajak 2013 dan 2014. Pemohon Banding ingin menyampaikan fakta bahwa Majelis Hakim menolak koreksi royalti Terbanding dan mengakui pembayaran royalti sebagai pemanfaatan hak IP dari Pemohon BandingpadaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 0064.05.15/2019/PP/MXIIIA Tahun 2021:

Gambar 3: Tangkapan Layar Pertimbangan Majelis Hakim mengenai Pembayaran Royalti

Pat Bepe T bat te | Pa Dn aa fag eet aby sete,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran royalti telah diakui eksistensinya pada tingkat banding untuk sengketa Tahun Pajak 2014 yang diputus pada tahun 2021 lalu. Maka dari itu, koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi tidak tepat karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pembebanan biaya royalti merupakan hal yang lazim pada industri Pemohon Banding yang melakukan pemanfaatan IP. Apabila koreksi tetap dipertahankan, ketidakpastian dan inkonsistensi hukum akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan pada dasarnya, terdapat dua faktor yang berpengaruh dalam kinerja perusahaan atau Pemohon Banding, yaitu internal dan eksternal. Pemohon Banding dapat mengusahakan kinerja terbaik agar penjualan meningkat secara internal, tetapi keadaan maupun kondisi di luar

kontrol atau faktor eksternal juga memiliki pengaruh yang signifikan seperti keadaan kahar maupun keadaan eksternal di luar kendali Pemohon Banding lainnya;

bahwa dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa tingkat penjualan Pemohon Banding menurun sehingga eksistensi dari pembayaran royalti dianggap tidak lazim. Pemohon Banding berpendapat penurunan tingkat penjualan tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan faktor eksternal. Pada Tahun Pajak 2020, terjadi devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan penurunan tingkat penjualan bagi produsen bahan plastik. Fenomena tersebut mempengaruhi impor bahan mentah produk Tupperware Group, termasuk Pemohon Banding. Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kemunduran pada kegiatan usaha retail di Indonesia. Tingkat permintaan atas barang dan jasa menurun karena adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun penjelasan ini juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibawah ini:

Gambar 4: Tangkapan Layar Analisis Industri PT Tupperware Indonesia Bea an RI pantat ci ara mna acre

Gambar 5: Tangkapan Layar Prediksi Industri Indonesia

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan terkait jumlah pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi juga dilakukan berdasarkan tingkat penjualan maupun keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, Terbanding berpendapat pembayaran royalti tidak lazim karena tingkat penjualan pada Tahun Pajak 2020 menurun. Mengenai hal tersebut, Pemohon Banding telah uraikan pada poin di atas bahwa penurunan tingkat penjualan disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu keadaan kahar. Namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pembayaran royalti kepada pihak afiliasi menurun di Tahun Pajak 2020 mengingat faktor eksternal devaluasi mata uang Rupiah dan pandemi Covid-19. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data-data yang telah disajikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

Gambar 6: Tangkapan Layar Data Keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020

Appendix K. Financial Data for

the Covered Transaction

Berikut Pemohon Banding sajikan data keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019:

Gambar 7: Tangkapan Layar Data Keuangan Pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019

L Punitalan barang dagangan

DIL 158.126.78 4

2 Penerimaan pendapatan bung + —

LICL. 92.313

Pombavaran biaya sess cetakan pe .

3 oe PSA PBN 8.030.050

joki , — —— a

TESA LObT ISG

TP] 46.01L7.081

Pembelian herang dagangan THK ILOG5 03

TBP S04.840

Perbanatan biaya manajemen ..

& ' 8 ) BAP 8 OS630

dan adaninistrasi

Pembayaran hiava a

7 7 N : "BAP PENA PLAN 0 LO s1

pemimpanan data ondine

Senudas Reprosen gps aa poto sedan happen Lematang PUPP iad Tuba Patok pokana telah kandit

bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding sajikan di atas, dapat dibuktikan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi berkurang di Tahun Pajak 2020 akibat penurunan tingkat penjualan. Fakta yang demikian membuktikan jumlah biaya royalti juga dibayarkan berdasarkan tingkat penjualan dari Pemohon Banding yang mana dapat diartikan bahwa dengan terjadinya penurunan penjualan maka biaya royalti yang dibayarkan juga menurun. Maka dari itu, pendapat Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti seharusnya memberikan dampak positif adalah tidak tepat mengingat industri usaha dari Pemohon Banding yang erat kaitannya dengan pemanfaatan IP; bahwa dengan royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menghasilkan revenue sebesar Rp758.642.500.852,00. Tanpa adanya pembayaran royalty penghasilan ini tidak dapat diperoleh oleh Pemohon Banding. Pembayaran royalty tidak menjamin peningkatan penjualan atau peningkatan profitabilitas suatu perusahaan. Namun perusahaan memberikan perlindungan atas posisi komersial atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial Pemohon Banding agar dapat melakukan aktivitas distribusi;

bahwa perlu dicatat, royalti merupakan imbalan maupun pendapatan dari industri usaha atau perusahaan yang memanfaatkan IP sehingga performa penjualan suatu perusahaan akan berpengaruh terhadap naik dan turunnya jumlah biaya royalti. Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti harus meningkatkan keuntungan suatu perusahaan. Dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomis bagi aktivitas bisnis yang dilakukan. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai argumen Pemohon Banding;

Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk-produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur, serta bergerak pada kegiatan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia, Pemohon Banding diberikan lisensi terkait dengan aktivitas usahanya yang termasuk menjual produk Tupperware di pasar Indonesia. Melalui merek Tupperware yang dimilikinya, Tupperware bersaing dalam sektor penyimpanan makanan, penyajian dan penyiapan makanan, wadah, mainan, dan barang hadiah;

bahwa dalam pasar terdapat banyak kompetitor untuk jenis wadah plastik dan peralatan dapur yang serupa dengan produk Pemohon Banding, dari bentuk, tipe hingga memiliki packaging yang hampir serupa dengan Pemohon Banding seperti digambarkan pada tabel di bawah ini:

Tabel 6: Perbandingan Produk yang Dijual Pemohon Banding dengan Produk Sejenisnya yang Dijual di Pasar

Produk Pemohon

Produk Serupa / Sejenis

Banding

‘: adah peryimparan

makanar: Food ters 72

ft Ferg sien ~ gga keener

WN og e 6 Pa a % 9%

(fh uy Wy

3) Boteim hun. Care

Produk Pemohon

Produk Serupa / Sejenis

Banding

4! Pots. bekalrmgsasan Lunan

ise, &! pp:

51 wWvadeb caring” Cw stra ze

bahwa oleh karena persaingan dalam pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi, Grup Tupperware maupun Pemohon Banding perlu melakukan diferensiasi produk agar dapat menangkap pasar. Grup Tupperware senantiasa melakukan proses riset dan pengembangan agar dapat menghasilkan produk berkualitas yang dapat menarik pelanggan dan menguasai pasar. Produk-produk Tupperware bersifat premium dan memiliki kualitas serta fitur berbeda dibandingkan produk-produk sejenis di pasarnya. Produk-produk Tupperware ditawarkan sebagai produk yang menjaga agar makanan bertahan lebih lama, produk yang ramah lingkungan, dan dijamin dengan garansi seumur hidup. Atas hal ini, R&D dan IP merupakan fungsi dan aset yang penting bagi Tupperware dan Pemohon Banding untuk memastikan produk diproduksi dengan standar kualitas dan spesifikasi yang sesuai; maka dari itu, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa pembayaran royalti merupakan transaksi yang tidak dapat terpisahkan dari industri direct selling. Hal ini dikarenakan lisensi eksklusif Tupperware berperan penting untuk kelangsungan usaha dan memperoleh pendapatan dari penjualan produk. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa produk Grup Tupperware memiliki ciri khas dan spesifikasinya sendiri sehingga apabila PTTI tidak membayar royalti untuk dapat menjual produk tersebut, Pemohon Banding tidak akan bisa memperoleh pendapatan dalam kegiatan usahanya sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait

bahwa berdasarkan perjanjian royalti, TPI memberikan hak kepada Pemohon Banding dalam menggunakan lisensi eksklusif untuk menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Sejak merek “Tupperware” telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk peralatan rumah tangga plastik berkualitas tahan lama dan mengingat strategi

produk Tupperware adalah diferensiasi dan branding, hak menggunakan merek Tupperware sangat penting bagi PTTI dalam mempertahankan dan menghasilkan pendapatan di pasar lokal. Oleh karena itu, sangat jelas manfaatnya bagi usaha Pemohon Banding dari menggunakan merek Tupperware di pasar;

bahwa Pemohon Banding sebagai badan hukum yang berdiri di Indonesia, perlu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan hak kekayaan intelektual, bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Merek tahun 2001,

“Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagai atau seluruh jenis barang atau jasa.”

bahwa berdasarkan UU di atas, pemilik merek memiliki hak untuk memberikan dan tidak memberikan lisensi kepada siapapun. Oleh karena itu, atas sublisensi hak dari pihak afiliasi, maka sudah sepatutnya Pemohon Banding memberikan remunerasi atas penggunaan nama dagang tersebut. Hal ini merupakan salah satu manfaat dari pembayaran royalti, yaitu kepatuhan hukum atas perjanjian lisensi yang telah dibuat antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, dengan pembayaran royalti ini Pemohon Banding juga berhak untuk menggunakan Informasi Pemasaran atau Konsep Penjualan dari pihak afiliasi yang mengacu pada prosedur penjualan yang bersifat rahasia, data mengenai biaya, informasi periklanan dan distribusi yang berhubungan dengan produk Tupperware. Pemohon Banding memanfaatkan IP pemasaran yang berharga yang dikembangkan melalui kegiatan pemasaran signifikan yang dilaksanakan Perusahaan Prinsipal. Aset tak berwujud yang dihasilkan oleh afiliasi antara lain mencakup metode penjualan dan pemasaran, sistem periklanan, konsep pemasaran, dan teknik promosi. Sebagai contoh, tim pemasaran global bertanggung jawab atas branding dan pembuatan konten yang mencakup materi cetak digital, brosur/katalog, dan desain kemasan, serta memiliki tata kelola dalam hal cara merek diterapkan dan digunakan di pasar yang berbeda di seluruh dunia;

bahwa selain aset pemasaran global yang disediakan kepada pihak afiliasi Tupperware, Perusahaan Prinsipal juga menyediakan akses terhadap aset digital, mengembangkan program untuk memberikan insentif kepada tenaga kerja lokal, melaksanakan analisis pasar untuk memahami perilaku konsumen, dan menyediakan petunjuk manual terperinci mengenai taktik yang berhasil dalam berinteraksi dengan tenaga penjualan serta memimpin kegiatan penjualan dan pemasaran di pasar lokal. Upaya dan investasi yang signifikan telah dan akan terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan merek dan portofolio produk Tupperware di semua pasar;

bahwa aktivitas di atas yang dilakukan afiliasi sangat berbeda dengan apa yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam aktivitas pemasaran lokal. Sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding menekankan bahwa Departemen Pemasaran Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menjalankan riset dan analisis pasar dan industri lokal, pengumpulan informasi mengenai pasar, penempatan iklan di situs web, pengembangan strategi pemasaran produk Tupperware di pasar Indonesia, dan penyediaan dukungan motivasi dan pelatihan untuk tenaga penjual. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding gambarkan penggunaan merek Tupperware dalam bisnis Pemohon Banding:

Gambar 8: Pemanfaatan Merek Tupperware pada Produk-Produk yang Dipasarkan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menunjukkan pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut dalam hal merek dagang, informasi pemasaran serta konsep penjualan sehingga merupakan hal yang lazim dan wajar untuk meremunerasi Pihak Afiliasi dengan cara melakukan pembayaran royalti tersebut. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwasannya nilai penjualan sekitar Rp758.642.500.852,00 pada Tahun Pajak 2020 merupakan salah satu bukti pemanfaatan royalti untuk Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk-produk dengan merek Tupperware. Oleh karena itu, apabila biaya royalti tidak dibiayakan maka Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan penjualannya di Indonesia; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran royalti tidak lazim dibayarkan menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya

bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam argumen sebelumnya, persaingan industri wadah plastik dan peralatan dapur sangat ketat sehingga Grup Tupperware berupaya untuk selalu menciptakan produk-produk berkualitas yang diterima oleh pasar. Oleh karena itu, produk-produk Grup Tupperware memiliki keunikan sendiri dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya sehingga diperlukan IP know-how khusus untuk dapat melakukan kegiatan produksi tersebut, terlepas dari teknologi yang dimiliki manufaktur independen (PT Dynaplast Indonesia dan PT Bumimulia Indah Lestari). Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya teknologi yang dimiliki manufaktur independen tersebut bersifat umum dan tidak ada diferensiasi untuk produk-produk yang dijual di pasaran. Untuk memenuhi permintaan Grup Tupperware, maka manufaktur independen bergantung pada know-how yang disediakan oleh Grup Tupperware guna memastikan agar produk memenuhi standar kualitas Grup Tupperware;

bahwa penting untuk digarisbawahi bahwa penggunaan know-how oleh pihak independen justru memperkuat bahwa know-how tersebut benar-benar digunakan, terdapat substansi atas transaksi pembayaran know-how sehingga isu perihal eksistensi maupun manfaat seharusnya tidak perlu diragukan Kembali;

bahwa cakupan know-how yang disublisensikan oleh TPI tidak hanya menyangkut perihal teknologi namun juga pengetahuan proses produksi yang sesuai dengan standar US Food & Drug Administration (FDA) dan standar internasional lainnya yang tidak dimiliki oleh entitas manufaktur. Meskipun PT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur namun teknologi manufaktur maupun pengetahuan produksi yang dimiliki memiliki perbedaan dengan know-how yang diberikan oleh TPI. Adapun know- how teknologi manufaktur yang dimiliki manufaktur independen tersebut lebih bersifat umum untuk penggunaan barang-barang konsumen rumah tangga (Fast Moving Consumer Goods) dan tidak memiliki ciri khas yang unik seperti digambarkan pada tabel perbandingan di bawah ini:

Tabel 7: Perbandingan produk Tupperware dan Produk Manufaktur yang menunjukkan bahwa Produk Manufaktur memanfaatkan knowhow yang dimiliki oleh pihak afiliasi Pemohon Banding

TupperwarePT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah
Lestari
Produk-produk Tupperware memiliki ciri khas yang sangat unik dibanding produk yang umumnya diproduksi oleh entitas manufaktur yang mencakup: - Dapat digunakan secara berulang - Semua produk Tupperware dipastikan aman, tidak beracun, dan tidak karsinogenik sehingga proses produksi harus dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh Grup yang telah sesuai dengan standar US Food & DrugSementara produk-produk yang diproduksi oleh Dynaplast dan Bumimulia umumnya merupakan produk sekali pakai yang tidak mengedepankan durability dan standar keamanan lainnya sebagaimana produk Tupperware. Sehingga dari produk yang diproduksi dapat terlihat bahwa teknologi maupun informasi produksi yang dimiliki oleh entitas manufaktur berbeda dengan yang disublisensikan oleh TPI.

Administration (FDA) & Japan

Polyolefin Hygienic Association

- Warna yang ditawarkan beragam

dengan memastikan bahwa

selama proses produksi pewarna

yang digunakan semuanya

terdaftar di French Positive List,

Surat Edaran No. 176 (paling ketat

di dunia). Hal ini juga sesuai

dengan Dewan Eropa Komite

Menteri Resolusi AP (89) 1

persyaratan.

- Sebagian besar produk

Tupperware aman untuk

microwave yang artinya kualitas

dari produk Tupperware

memperhatikan standar-standar

yang berlaku agar produknya

tahan panas tanpa bersifat

karsinogenik

- Memiliki garansi seumur hidup.

Artinya proses produksi harus

benar-benar diperhatikan agar

produk Tupperware dapat

bertahan lama.

-

bahwa dengan know-how yang diberikan pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menjalan bisnis model yang cukup unik dimana garansi diberikan

kepada pelanggan seumur hidup. Pemohon Banding berani menawarkan keuntungan tersebut karena Pemohon Banding yakin dengan kualitas produk yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa know-how yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sangat menguntung bagi proses bisnis Pemohon Banding;

Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa pembayaran royalti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini termuat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi. Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran secara terpisah dengan metode Pembanding Harga Pihak Independen atau Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) yang kemudian didukung lebih lanjut dengan analisis Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Method (“TNMM”); Berikut Pemohon Banding informasikan rincian perjanjian pembanding terkait Teknologi dan Know-How yang sebanding dengan metode CUP;

Gambar 9: Rincian Perjanjian Pembanding terkait Teknologi dan Know-How yang sebanding pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020

Tupperware Brands Corporation

Search Strategy for Technology & Know-How Agreements

Sumsmary of Comparable Technelogy & Know-How Agreements

Rovalty Rovaltv Rovaltv

Licensor Licensee Rate Rate Rate

(Minimum Maximum) (Average

pelenge bosan Jaana Da Do Don

pelepas Pa ps Pa

bee bere r—

Aa Ea An EN EN

jeena Pesen Pos Tess [son

Interguartile Range of Technoloay &

Know-How Agreements?

Tabel 8: Hasil Analisis Rentang Kewajaran PTTI Tahun Pajak 2018-2020 Nama Perusahaan Rata-Rata Tertimbang (“WA”) OM

DA ammpemzonza0

PTTI 18,43%

Minimum | | 4 72%

Kuartil Bawah | 0,95%

Median its 236%

KuartilAtas 534%

~ Maksimum 14,77%

bahwa dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM untuk Tahun Pajak 2018-2020 yang diperoleh dari set perusahaan pembanding berkisar antara kuartil bawah 0,95 persen hingga 5,34 persen dengan median 2,36 persen;

bahwa Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar 18,43 persen selama Tahun Pajak 2018-2020. Hal ini menunjukkan rentang interkuartil berada di atas hasil rata-rata tertimbang OM tiga tahun dari

perusahaan pembanding independen yang telah teridentifikasi dari analisis benchmarking. Maka dari itu, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dianggap tidak memberikan kerugian pajak dari perspektif Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan argumentasi di atas dan membatalkan koreksi Terbanding atas biaya royalti;

B. Koreksi Atas Biaya Jasa Intra Grup

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya jasa manajemen dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

2. Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services;

3. Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar; dan

4. Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan.

Adapun rincian dari alasan-alasan Pemohon Banding di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama tahun pajak 2020, Pemohon Banding menerima jasa dari TPI, TBK, dan TBAP. Pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan Terbanding yang menyebutkan bahwa transaksi biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak jelas dan tidak ada manfaat ekonomi yang terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa adalah lazim dan umum bagi setiap perusahaan untuk melakukan kesepakatan penyediaan jasa ataupun memanfaatkan bantuan penyediaan jasa dari pihak afiliasi, dimana sebagaimana disampaikan sebelumnya, latar belakang dimanfaatkannya jasa intra-grup dari pihak afiliasi (dan tidak diadakan jasa secara internal maupun melalui pihak ketiga) adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi, dengan demikian:

1) Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk mempekerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

2) Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan dengan berorientasi kepada prosedur atau kebijakan berdasarkan praktik-praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin, di mana hal ini tidak dapat tercapai dengan penyedia jasa dari pihak ketiga. Sesuai dengan ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan, terlihat bahwa terdapat standar kualitas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan

afiliasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Seperti yang dijelaskan di atas, atas jasa-jasa ini Pemohon Banding mendapat manfaat yang jelas dari pihak afiliasi lainnya;

3) Kerahasiaan (confidentiality) merupakan kunci utama dalam setiap kegiatan usaha setiap perusahaan sehingga dengan disediakannya jasa dari pihak afiliasi, tingkat kerahasiaan dalam setiap strategi usaha dan operasional Pemohon Banding dapat terjamin untuk mencapai target perusahaan maupun Grup Tupperware;

4) Jika Pemohon Banding tidak menerima jasa tersebut, Pemohon Banding tetap harus untuk melakukan aktivitas tersebut secara internal atau in- house atau dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga. Untuk manfaat yang Pemohon Banding terima, adalah wajar untuk membayar biaya jasa atau layanan tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding dapat menegaskan bahwa adalah wajar apabila penyedia jasa layanan memberikan intra-group service kepada pihak afiliasinya;

Selanjutnya terkait dengan Jasa Intra-Grup, PER-22 Bab IV huruf A, menyatakan bahwa:

“Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya…

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa kemudian, dipertegas dalam SE-50 bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intra-grup, diperlukan untuk melakukan beberapa tahapan seperti memeriksa dokumen pendukung, contohnya kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya;

bahwa jasa manajemen yang disediakan pihak afiliasi benar-benar eksis dan disediakan kepada Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usahanya. Pemohon Banding menekankan bahwa jasa- jasa tersebut penting untuk diberikan kepada Pemohon Banding dikarenakan jika Pemohon Banding harus memperkerjakan tenaga ahli atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan kepada Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh pihak afiliasi yang telah memiliki pengalaman di industrinya dan dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economies of scale);

bahwa perlu diketahui bahwa OECD TP Guidelines Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi [The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining whether services were in fact provide];

bahwa oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer (bank payment) sendiri dapat menjadi bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi. Bahwa selain bukti transfer, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung yang cukup selama proses pemeriksaan yang seharusnya telah memberikan bukti yang sangat kompeten bahwa jasa-jasa tersebut telah benar-benar diberikan oleh Pihak Afiliasi;

bahwa perlu diketahui juga bahwa Pihak afiliasi memiliki personil yang lebih berpengalaman serta memiliki kapasitas, keahlian, dan kemampuan di bidangnya sehingga dapat membantu Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya Pemohon Banding membayar imbalan atas jasa-jasa tersebut;

Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif. Mengacu pada OECD TP Guidelines 2017 paragraf 7.11 bahwa untuk melakukan penilaian apakah sebuah jasa bersifat duplikatif harus dilakukan identifikasi sifat jasa antara yang dilakukan oleh pihak afiliasi dan yang disediakan secara in-house. Lebih lanjut, guideline tersebut juga menekankan bahwa meskipun terdapat jasa yang sejenis, namun secara terminologi tidak menjustifikasi bahwa jasa tersebut bersifat duplikatif, sehingga pemeriksaan/penelitian secara rinci atas dokumen maupun informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding penting untuk dilakukan sebelum menyimpulkan sifat duplikasi dari jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi;

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pertimbangan apa pun tentang kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara in-house dan juga dikenakan biaya untuk jasa pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas.

Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house.”

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan penjelasan jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi merupakan kegiatan jasa yang berbeda dengan fungsi kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding. Selain itu, izinkan Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa yang disediakan juga bukan merupakan aktivitas shareholder activity, incidental benefit, passive association, dan on-call services seperti dijelaskan pada penjelasan di bawah: Shareholder activity

bahwa konsep shareholder activity dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.9 dikategorikan apabila jasa diberikan meskipun pihak penerima tidak membutuhkan jasa tersebut dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi. Situasi yang dimaksud dalam OECD Guidelines tersebut tidak terjadi dalam kondisi Pemohon Banding dikarenakan dalam faktanya Pemohon Banding memiliki kapabilitas yang terbatas dari segi sumber daya manusia dan finansial, sehingga membutuhkan jasa dukungan manajemen dari pihak afiliasinya. Berikut adalah kutipan dari OECD TP Guidelines tersebut:

“… an intra-group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises)”

[Terjemahan tidak resmi]

“.. suatu aktivitas intra-grup dilakukan berkaitan dengan anggota grup meskipun anggota grup tersebut tidak memerlukan kegiatan tersebut (dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi)”

bahwa paragraf 7.10 dari OECD Guidelines tersebut secara jelas telah mengategorikan jenis aktivitas yang termasuk dalam shareholding activity yang mencakup:

1. Biaya sehubungan dengan pertemuan pemilik saham dari entitas induk, penerbitan saham entitas induk;

2. Biaya sehubungan dengan pembuatan laporan konsolidasi grup untuk keperluan pemegang saham entitas induk;

3. Biaya sehubungan dengan akuisisi yang dilakukan pemegang saham dan biaya yang timbul berkaitan dengan investor relation entitas induk;

4. Biaya sehubungan dengan kepatuhan entitas induk dengan hukum pajak;

5. Biaya yang berkaitan dengan good corporate governance yang berlaku dalam perusahaan multinasional.

bahwa perlu ditekankan bahwa tidak ada jasa sehubungan pelaporan yang berkaitan dengan pembuatan laporan konsolidasi maupun aktivitas yang tertera dalam contoh di atas. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi benar- benar berhubungan dengan inti bisnis Pemohon Banding untuk menjaga kualitas produk, efektivitas, dan efisiensi bisnis Pemohon Banding;

Incidental benefit

bahwajasayangditerimaPemohonBandinginibersifat berkesinambungan/bukan incidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Oleh karena itu, jasa bantuan tidak dapat dikategorikan sebagai memberikan Incidental benefit;

Passive association

bahwa Pemohon Banding tidak membayar jasa ini semata-mata karena merupakan bagian dari grup. Namun, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan jasa bantuan (aktif) kepada Pemohon Banding yang benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat kepada Perusahaan;

Jasa siaga (on-call services)

Pihak afiliasi memberikan jasa yang bersifat rutin dan dilakukan secara berkelanjutansepanjangtahun,sertasifatnyasebagai komplementer/pelengkap sehingga bukan merupakan jasa siaga atau on-call services;

bahwa dengan demikian adalah cukup jelas bahwa pembayaran jasa manajemen telah memberikan manfaat ekonomi bagi kelangsungan bisnis Pemohon Banding dan dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pembayaran biaya jasa manajemen tersebut;

Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar

Pemohon Banding ingin menjelaskan terkait basis pengalokasian atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Dalam menentukan metode alokasi dan pembagian yang tepat, Pemohon Banding telah mempertimbangkan semua dasar dan faktor, misalnya mencakup total biaya jasa, total biaya kegiatan yang relevan, aset, penjualan, jumlah karyawan, kompensasi, ruang yang digunakan, atau waktu yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan biaya-biaya relevan yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi atas pengadaan jasa tersebut yang dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan kunci alokasi persentase penjualan maupun jumlah headcount sesuai dengan sifat dari biaya yang ditagihkan;

bahwa mengacu pada panduan OECD TPG 2017 paragraf 7.23-7.24, disarankan bagi grup MNE untuk menggunakan metode tidak langsung dengan cara alokasi kunci untuk membebankan biaya kepada semua penerima layanan jika biaya tersebut tidak dapat dibebankan menggunakan metode langsung;

bahwa kutipan OECD TP Guidelines 2017 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Terjemahan tidak resmi

Paragraf 7.23

“Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan."

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intra-Group (Intra-Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, basis pengalokasian biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya adalah jelas dan wajar. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang mengoreksi biaya jasa manajemen karena tidak mengetahui dasar ataupun basis alokasi atas masing-masing pembayaran jasa tersebut menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Kemudian, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh berbunyi,

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, pembayaran jasa manajemen dan administrasi ke DII, TBAP, dan TBK merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang pajak. Pemohon Banding juga ingin menginformasikan bahwa biaya yang dikeluarkan atas pembayaran jasa manajemen ditujukan untuk menghasilkan pendapatan. Hal ini dikarenakan jasa-jasa yang diberikan oleh DII, TBAP, dan TBK memiliki pengaruh terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi seharusnya dikurangkan dari perspektif pajak Indonesia;

C. Koreksi Atas Biaya Warehousing

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya warehousing dengan alasan- alasan berikut:

1. Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

1.1.Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada

Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati; 1.2.Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan

usaha Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar;

2. Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif; dan

3. Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya.

Adapun penjelasan dari poin-poin di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia

bahwa mengawali penjelasan Pemohon Banding atas koreksi biaya warehousing, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwasanya jasa warehousing tersebut telah benar-benar disediakan atas kebutuhan yang jelas untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing benar- benar disediakan oleh pihak afiliasi berdasarkan kepentingan usaha. Jasa- jasa tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan operasional dari Pemohon Banding sehingga dapat memasarkan produk Tupperware di Indonesia. Hal

ini termuat pada perjanjian dengan judul On-Line Data Warehousing Services Agreement yang berlaku efektif pada 2 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan TBAP;

Gambar 10: Pasal 1 Perjanjian On-line Data Warehousing Services Agreement

Pres NUR ENIEN tc ne efecve as of ine 2nd day cf yaruay 2314 betweer

Tupperware Graras Asa Parit Pre cto inerarratter refered to as “HAR a corpuraten

eegavized ard eastirg under tne laws of Singapere ard PT Tupsewarc indonesa

Pera matter refered tc as “VV rocresia) 4 comoatinn ogarized and ex sting urder the

a Ah aa - -

DRS DS PINES a

1 Sew.ces TRAP seal gLang tre terp oof ts agreement AN BISS TA

Ingeocvesa wrth respect fo business uceratars of TA. Indonesia an arina data wareniuse

where specfic data 5 stcrea acd may be fetreved @ectrarimaly as wel as accitcral

infornation techosiogy ser.ces ah may from tive ta ime be recurred

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“1. Jasa. TBAP, selama jangka waktu Perjanjian ini, akan memberikan kepada TW Indonesia sehubungan dengan operasi bisnis TW Indonesia sebuah gudang data online tempat data tertentu disimpan dan dapat diambil secara elektronik serta layanan informasi tambahan lainnya yang mungkin diperlukan dari waktu ke waktu."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jasa yang diberikan TBAP kepada Pemohon Banding adalah penyimpanan data secara online. Dengan jasa tersebut, data Pemohon Banding dapat disimpan dan diakses secara elektronik dari waktu ke waktu. Pemohon Banding juga menerima jasa teknologi informasi tambahan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya; bahwa Pemohon Banding ingin berpendapat, apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa-jasa sebagaimana di atas maka biaya eksternal akan bertambah. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding harus mencari jasa pihak ketiga, memperkerjakan personel baru, dan memberi pelatihan yang kuat agar standar maupun prosedur yang dimiliki grup Tupperware tercapai. Atas hal ini, Pemohon Banding memutuskan untuk menggunakan jasa pihak afiliasi karena

kemampuan, kapasitas, dan pengetahuan yang dimiliki. Di samping itu, pihak afiliasi menawarkan jasa dengan biaya yang kompetitif. Berangkat dari kenyataan yang demikian, jasa warehousing dari pihak afiliasi dianggap memberikan manfaat ekonomi terhadap Pemohon Banding;

bahwa kemudian, pada perjanjian tersebut diatur pula mengenai kompensasi atau remunerasi berupa pembayaran atas jasa warehousing sebagaimana di bawah ini:

Gambar 11: Pasal 1 Perjanjian On-Line Data Warehousing Services Agreement

In ths “BAP cs eet authuazec in conclude cortadis iv tre name acdc or

rebah ut [Wy ndanesa

c Lompersatsr. AS compensatac fo tne Senises rendered pursiant Ni

Secton 1. TW Indonesia sha pay a fee Ihereafter teferred to as the Sewite Free as an

amo.urted.ar’o tte actua’ cost ncurea cy TELP ous a Nam up as deserped in Tarihi ok

> frre shing the senices to WNorcoresig as mutual y agreec Una fram time ic me

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“2. Kompensasi. Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 1, TW Indonesia harus membayar biaya (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Jasa”) dalam jumlah yang sama dengan biaya actual yang dikeluarkan oleh TBAP ditambah dengan mark-up seperti yang diuraikan dalam Ekshibit A, dalam memberikan jasa kepada TW Indonesia sebagaimana yang telah disepakati bersama dari waktu ke waktu.”

bahwa ketentuan di atas memberikan pengertian bahwa pihak afiliasi dan Pemohon Banding telah sepakat untuk memberikan imbalan atas jasa yang diberikan. Kesepakatan ini merupakan hal yang lazim dikarenakan kedua pihak melakukan transaksi jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding yakin tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi biaya warehousing yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TBAP sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan koreksi Terbanding.

Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar

Pemohon Banding ingin menginformasikan jasa warehousing yang diberikan oleh pihak afiliasi memiliki manfaat ekonomi kepada kegiatan bisnis Pemohon Banding. Data storage ini memberikan akses kepada Pemohon Banding untuk mengakses data secara terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam proses penyimpanan data. Pihak afiliasi juga membantu Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan firewall dan membuatkan system domain bagi Pemohon Banding agar system Pemohon Banding bisa terlindungi dari bugs dan perantas lainnya. Adapun penjelasan terhadap manfaat jasa warehousing adalah sebagai berikut:

Tabel 9: Penjelasan atas Jasa Warehousing dari Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
Pihak afiliasi memberikan bantuan akses pada portal SQL untuk server DMZ. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengalami kendala akses pada program tersebut.
Pihak afiliasi menyelenggarakan pengecekan rutin terhadap firewall Pemohon Banding. Dalam kasus ini, Pihak afiliasi menginformasikan kepada Pemohon Banding bahwa

From: Ay Seba 5 amas

Sent: Friday, May fo SATA AN Ah

Torfrar 5 Man AO asas SE AC anda Ketone

Ce deni Tes sha Fee sen dala faery

Subject BP ere pet fa eee iM

RE. Grant access ocrt SQL for servers DMZ

SUrlanse “SR 2Urlends Network

Bary! Smith

. 5 Oi H On Tar, Deg Pangan pl .

From: St Ih Daryl

Sent: bar 54. #ebrusny 2, 2120 Kay PM

Tor Weda, 5 Lesuler Setiyate.. Pus Pangea. Purr ah. fot, Gost dawai Ap Ande Sukie

Cc: Orlane he pdh

Subject: IMSL nest shire

SY SEN Ea vert Bean ine SSL LOntepe LL Setara ool Pena pnjang ati kat ng ta bts SEL ngeri

dower ana kat ng seed, Unew comer ce the Leena bev all te see it ta setawet Peras let ues cise ater tee

Dower cyce Peyote AP APSPA ST SAYA apa. Itcecsle cr cacticae ccotarts we idacan belndeck ana te can parah

Daryl Smith

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
checkpoint firewall INA1 tidak berfungsi. Kemudian, Pihak Afiliasi membantu untuk meneruskan permasalahan tersebut kepada helpdesk Orlando.
Pemohon Banding meminta bantuan atas pendaftaran sub domain baru kepada Pihak Afiliasi.
Pihak Afiliasi membantu melakukan pengecekan terhadap masalah yang dialami oleh Pemohon Banding, yaitu tidak dapat mengakses website “Tupperklik.com.”

From: Weviz, Sivestard 7

Sent: sunday, Februgry 2, 200 1G AL An

To: sity, ary « » butuyata, Fae > Panaya, Hataran

< Newt, Gust Rage Api Abbi Suse

Cerai abs ben arlens ©

Subject: RE INA 8 ta ant ne

From: 4) Antar Suet as .

Sent: Iuciday, June UME UAN

To: FU ada SR ©

Fajar pM Seth ee Tones . AINA IN

Helutesk »

Subject; Reg ce Susisetaie mea tape sean mad)

Gear tirar de 15k leet

We case a “enest ta vepster nec sun comain, oleae Telp torrente tre t rest tae cue regent

Heat (he tet intonasi ri NI rugi

Sub den a came edi tue pecs areca

Weauare: coxte>na QO) SR ana

IX L #Orlando TSR

Ke en Insan lots TE #Orlando Network

2 neula Lappsswars. 25.1.

Servet: usletubpervere.net

pacreso: LIA

Mare: 0 nedia.tupparsare.cs.id

Adaresa: £a- lari

Daryl Smith

SLpew ser, G hal “echn ca Se-v 85. IDI

Iuozerware Braids Corp

pki di /-420-4503 tax: 40 /-826-s890 | vier Ls at

Como snde Ni >, At Sebar Sukma Serre tester

: > aur, Leet Risyadi « B0 arid an patah

. sri landO hetesark Penaga Muti

- + Ehendi, a ene H Kasar Bani

Subject RP Beny (Ret NOTA TALI Cant Aree mena ten DNA

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung

bahwa berdasarkan tabel di atas, jasa warehousing memiliki manfaat yang penting untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya sistem penyimpanan yang terpusat dan terintegrasi, Pemohon Banding dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang Pemohon Banding hadapi. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha. Jasa ini memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dengan adanya sentralisasi penyimpanan data secara online. Sentralisasi dapat menjaga integritas data Pemohon Banding maupun entitas grup Tupperware lainnya. Pemohon Banding dapat mengakses satu catatan utama dan informasi kontak utama dengan database terpusat tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding akan mudah melihat atau melakukan perubahan data Tupperware. Jasa ini mempercepat pengambilan keputusan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat apabila sentralisasi data tidak dilakukan, Pemohon Banding memerlukan staf atau karyawan khusus untuk mengelola dan memeriksa data secara berkala. Hal ini akan

menimbulkan pemgeluaran biaya eksternal untuk melatih karyawan dan memperbaiki sistem yang bermasalah. Sentralisasi data menekan pengeluaran operasional karena pemeriksaan data dapat dilakukan dari pusat; bahwa jasa warehousing memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dengan penyeragaman seluruh perangkat dan sistem. Manajemen sistem informasi terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam mengelola seluruh infrastruktur informasi dan teknologi. Dengan begitu, Pemohon Banding akan menghemat waktu dan kinerja menjadi lebih efisien;

bahwa biaya warehousing ini secara khusus bertujuan untuk menyimpan data- data Pemohon Banding secara online yang disentralisasi sementara jasa manajemen berfokuskan pada dukungan teknis dan administrasi pada tujuan usaha seperti pengembangan usaha sampai dengan penjaminan kualitas produk yang diproduksi dan dijual. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya warehousing;

Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya bahwa pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak 2014 oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa dari proses pemeriksaan pajak oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan biaya jasa warehousing ini; bahwa dalam poin ini Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya dengan tidak dilakukannya koreksi atas biaya warehousing pada tahun-tahun pajak tersebut, hal ini menandakan bahwa pembayaran warehousing telah diterima dan diakui eksistensi serta manfaatnya oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi atas pembayaran warehousing ini yang dilakukan pada 2020, menjadi sangat tidak konsisten karena tidak ada perbedaan dalam sifat transaksi pembayaran biaya warehousing pada tahun 2020 dan tahun-tahun

pajak sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya ini secara nyata tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan- penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksinya atas biaya warehousing;

D. Koreksi Atas Biaya Sewa Mold

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan atas biaya sewa mold dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga analisis sehubungan dengan legal owner ataupun economic owner menjadi tidak relevan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold;

2. Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri;

3. Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi;

4. Pemohon Banding berpandangan bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar;

5. Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung

dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan; dan

6. Biaya sewa mold telah dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Adapun rincian dari alasan-alasan di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga analisis sehubungan dengan legal owner ataupun economic owner menjadi tidak relevan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold

OECD TP Guidelines tahun 2017 Chapter VI paragraph 6(6) mengartikan “intangible” sebagai berikut:

“…the word “intangible” is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances…”

Terjemahan tidak resmi:

“…kata "tidak berwujud" dimaksudkan untuk menunjuk pada sesuatu yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikendalikan untuk digunakan dalam kegiatan komersial, dan yang penggunaan atau pengalihannya akan dikompensasikan seandainya terjadi dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding…”

bahwa sesuai dengan pengertian “intangible” dalam penjelasan di atas yang bukan merupakan aset fisik, dalam hal ini mold atau cetakan yang disewakan Pemohon Banding dari pihak afiliasi merupakan aset fisik sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai properti tak berwujud/intangible. Dengan demikian, Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi kepemilikan secara legal

ataupun ekonomi karena cetakan tersebut tidak didaftarkan dalam Hak atas Kekayaan Intelektual dimanapun sebagai properti tidak berwujud sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang mempermasalahkan perihal kepemilikan mold tidak relevan dan tidak tepat yang berujung pada analisis yang keliru;

bahwa Pemohon Banding menggarisbawahi pengertian “sewa” berdasarkan penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh adalah:

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa Gudang.”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa sepanjang terdapat bukti adanya penggunaan harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak), maka pembayaran yang terkait dengan penggunaan harta tersebut dikarakterisasikan sebagai “sewa”;

bahwa karena hanya hak menggunakannya saja yang diberikan kepada pihak yang menyewa, maka kepemilikan atas harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak) tersebut tetap berada pada pihak yang menyewakan; sehingga dapat disimpulkan bahwa “sewa” pada dasarnya tidak menyebabkan adanya pelepasan kepemilikan (transfer of title) harta tersebut. Selanjutnya, mengingat bahwa transaksi sewa molding ini bukan merupakan bagian dari IP maka seharusnya permasalahan mengenai legal owner dan kepemilikan secara umum menjadi tidak relevan;

bahwa dalam hal ini perjanjian sewa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pemilik Molds sebagaimana tertuang dalam Rent Mold Agreement sudah sesuai dengan ketentuan “sewa” yang telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh;

bahwa oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya (penentuan eksistensi) “sewa” dan biayanya, baik oleh Terbanding ataupun Pemohon Banding, harus mengacu kepada prinsip-prinsip tersebut di atas;

Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kembali kepada PT Cahaya Prestasi Indonesia (“CPI”). Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan mold karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya; Pemohon Banding ingin menginformasikan skema impor dan ekspor Mold yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding;

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan skema impor dan ekspor Mold yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding;

Gambar 12: Skema Pengaturan Penyerahan dan Penggunaan Mold Mengarlediai

Pihak alas dan ag Di

Pihak ketiga Pihak adiikai berdakat Tupperware France 34.

Tupperware Esigium

Vict vers an

Luar regeri

Barbe a Beyer Irconeda

Bengal Lede Lai "add

bean suhu rage La ari Mantan

aduk ite

Anping dan "

— Dari gai ade baa Vinay suber, .

- Manufaktur eae . .

Pak lengan Independen Wajib Pajak

— Veeder bare bee Pemeran pruuns

sal “beable —

Pe Lada eget

paha lay

PT Cahaya

Prestasi

Indonesia

Penis kewada

Pelanggan

Independen

bahwa berdasarkan skema di atas, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi produksi sendiri, namun produk akan diproduksi oleh perusahaan manufaktur independen berdasarkan perjanjian. Perusahaan manufaktur independen akan memproduksi sesuai dengan kebutuhan grup Tupperware kemudian Pemohon Banding akan membeli produk tersebut dari perusahaan manufaktur;

bahwa PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe);

bahwa pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon

Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware; bahwa di samping itu, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjan, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minuman yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwaser safe);

bahwa atas penggunaan mold oleh manufaktur independent, entitas tersebut tidak membayarkan biaya sewa dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding;

Gambar 13: Mold Rental Agreement antara Dart Industries Inc. dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This mold rental aqreenent executed as cf the 1" cay G' January 2005, by

and between

DART INDUSTRIES, INL.. a corporation organized are é«sting uncer the

laws of the state of Delaware U.S.4. with offices at “4091 South Orarge

Blossom Trail, Orlarco Florida 32837 (reteimafier vallec “OWNER | aid

PT MAW! BENJAYA, a curporaten o-ganized and existing under ‘he aws ot

Indonesia with an office at J. HR Rasuna Said Bios X-1. Kav 1 8 2. Laka:ta

“2950, Incoresia thore:nafter ca lec "RENTER

Witnesse:hi

Whereas tne RENTER is engaged ia ‘he sales and distribut on of plastic

nouseware procucis ander the tracemare "TLanesware’ ‘hereinafter called

PRODUCIS"

Viperpas the OWNER is the owner of the Molds iherenatar cu ec

"MOLDS j of the type usec in tre manufaclare of PRODUCTS

Whereas, the RENTER? desires to rent MOLDS cwnes by OWNER aid

requires that MOLDS to be directly ce@ivered ta the manufacturing produces,

PI Oynaplast at Ji. Semanan No. 22, Daan Mocot Km 16. Jakarta “1850,

ladonesia, Irars which RENTER shal purchase lve PRODICTS Isach molds.

may be used at otres manufacturing ocatens in the future if necessary): and

Whe-eas, the parties now desire to execute Ike a esent ac-eement for the

rantal af MOLDS oy GWNER to RENTER as RENTER :nay sequire from time

lo time

Gambar 14: Mold Rental Agreement antara Tupperware Belgium dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This mold rental agreement exccuted as of the * * day of Jaruary 2095 by and

between:

TUPPERWARE BELGIUM, NY, a Belgium company, with offices at Pierre

Corekskaai 35, 3306 Aalst, Belgium ‘hereinafter called "OWNER”) and

PT IMAWI BENJAYA. a corporation crganized and existing under the laws of

Indonesia with an office at .I. HR Rasuna Said Blok X 1, Kav 1 & 2, Jakar:a

12959, Indonesia (heroinafter ca led "RENTER’;

Witnesseth:

Whereas, the RENTER is engaged in the sales and distribution of plastic

houseware products under the trademark “” upperware” (hereinafter ca led

*PROCUCTS’}

Whereas, the CWNER is the owner of the Wolds (he einafter called" MOLDS") of

the type used in tre manufacture of FRODUCTS,

Whereas, "he RENTER desires tc rent MOLDS cwned by OWNER and regu.res

that MOLDS to be ¢ rectly delivered ta the manufacturing producer, PT

Dynaplast at JI. Semaran No 22, Daar Megot Km “6. Jakarta “1850,

Indonesia, from which RENTER shall curchase the PRODUC’ S (such molds

may be used at offer manufacturing locations in the future if necessary), and

Whereas, the parties now des.re tc execute the present agreement for the rental

of MOLDS by CWNER to RENTER as RENTER may regu re from time to time

Gambar 15: Mold Rental Agreement antara Tupperware France dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This meld rental agreement executed as cf the 1° day of January 2C08, by and between

TUPPERWARS FRANCE SA. a French cempany. with offices at 8, Rue Lionel Terray,

92506 RLell Malmaison Cedex, Frarce inereinafter called “OWNER’) and

PT MAWI BENJAYA, a corporation organized and exist 1g inder the laws of rcoresia

with an office at Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav 1 & 2. Jakarta 12950, Indonesia

(hereinaiter called "RENTER

Witnesselh:

Whereas, the RENTER is engaged in tne sales and distributien cf plastic houseware

products under the traderrark “Tupperware” (hereinafter calec "PRODLCTS")

Whereas, the OWNER s the cwoer of tie Mo ds (bercinafter called “MOLDS’) of the

type usec in the manufacture of PRODUCTS

Wrereas, the RENTER cesires te rent MOLDS owned by OWNER and requires that

MOLDS ta be directly delivered to the manufactu‘ivg arocucer, PT Dyrarlast at L'

Semanan No 22. Daan Mogot Km 16, Jakarta 11859, Ingonesia, from wnich RENTER

sball purchase the PRODUC’ S (suc molds may he used at other manufactanng

locations In the future It necessary), and

Whereas, the parties tow desire to execute the present agreement for the rertal of

MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require rom t me to time.

bahwa berdasarkan Mold Rental Agreements di atas, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, Tupperware Belgium BV, dan Tupperware France SA yang

kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independen untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Mold ini akan dikirimkan dari pihak yang terakhir menggunakan mold tersebut kepada Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh Tupperware Australia. Agar lebih efektif, Mold tersebut dikirimkan dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dari dari Australia ke US kemudian ke Indonesia. Berdasarkan alasan ini Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menduga pengiriman mold dari negara lain selain negara entitas pemilik mold dikarenakan adanya profit shifting. Bahwa skema yang seperti ini dilakukan untuk alasan komersia agar mold sampai ke Indonesia lebih cepat dan efisien secara jarak;

bahwa kemudian, Pemohon Banding akan melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium karena pihak-pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold;

bahwa pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapat hak untuk menggunakan cetakan ini pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware. Perlu diketahui, persaingan pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi maka membutuhkan diferensiasi nyata untuk setiap produk tersebut. Oleh karena itu, sewa mold yang dibayarkan kepada pihak-pihak afiliasi menjadi standar produksi dengan kualitas tinggi dan unik;

bahwa di samping itu, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast

dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe);

bahwa maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari;

Gambar 16: Pasal 11 Perjanjian Kerja antara Perusahaan Manufaktur Independen dengan Pemohon Banding

11 QUALITY OF PRODUCTS 11 KUALITAS PRODUK

- Beta Tora para

bahwa berdasarkan perjanjian di atas, Pemohon Banding menetapkan kualitas dan standar produk Grup Tupperware kepada perusahaan manufaktur independen. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding akan memberikan know-how berupa informasi rahasia untuk membantu pelaksanaan kewajiban produsen. Know-how tersebut termasuk pembuatan dan penjualan produk, gambar cetakan dan spesifikasi operasi, mutu bahan baku hingga spesifikasinya. Walaupun demikian, segala dokumen dan sistem penyimpanan informasi fisik lainnya tetap menjadi milik Tupperware;

bahwa di samping itu, selama perjanjian berjalan, produsen dan karyawannya akan menerima pelatihan rahasia dan saran dari Grup Tupperware mengenai pembuatan dan pengendalian mutu untuk standar kualitas tinggi yang diinginkan;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, produsen mendapatkan know how berupa informasi dan pelatihan rahasia serta saran dari Tupperware terhadap proses pembuatan produk;

bahwa maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari;

bahwa dalam SPHP yang disampaikan oleh Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold dan time schedule mold. Bahwa hal ini bersifat kontradiktif dengan SPHP Terbanding dimana Terbanding telah mengakui adanya impor Mold dari pihak afiliasi kepada kontrak manufaktur Pemohon Banding dan pengiriman kembali Mold tersebut kepada pihak afiliasi. Apabila pihak independent kontrak manufaktur tidak membutuhkan Mold tersebut maka tidak mungkin pihak independen melakukan usaha lebih untuk melakukan proses importasi. Begitu penggunaan mold selesai maka mold tersebut akan dikembalikan kepada pihak afiliasi, dimana hal ini menunjukkan bahwa terdapat jadwal yang pasti kapan mold mulai digunakan dan selesai digunakan;

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan kembali bahwa Pemohon Banding telah memberikan perjanjian sewa mold dengan manufaktur pihak ketiga, yaitu Dart Industries Inc. (“DII”), Tupperware France SA (“TFSA”), dan Tupperware Belgium BV (“TBNV”). Berdasarkan Mold Rental Agreement tersebut, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, TFSA, dan TBNV yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independent melalui pihak afiliasi yang terakhir menggunakan mold tersebut untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh

Tupperware Australia. Agar lebih efektif, mold tersebut dikirimkan langsung dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dahulu dari US;

bahwa atas penyewaan mold ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, TFSA, dan TBNV karena pihak- pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold yang sesungguhnya berdasarkan perjanjian;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya sewa mold;

Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding berpendapat sewa mold benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan manufaktur untuk kepentingan proses produksi. Berdasarkan masing-masing Mold Rental Agreement antara PT Imawi Benjaya (saat ini PT Tupperware Indonesia atau Pemohon Banding) dan pihak afiliasi yaitu Dart Industries Inc., Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium NV, telah membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak penyewa mold. Sebagaimana perjanjian yang telah dilampirkan pada poin sebelumnya, tertulis bahwa DII, TFSA, dan TBNV merupakan pemilik mold tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa mold yang disewa Pemohon Banding perlu dikirim langsung oleh penyewa kepada perusahaan manufaktur independen. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding memanfaatkan mold, walaupun tidak memproduksi produk sendiri. Berikut Pemohon Banding lampirkan ketentuan yang mengatur dalam perjanjian DII, TFSA, dan TBNV:

Gambar 17: Ketentuan Penyerahan Mold kepada Perusahaan Manufaktur Independen

Whereas, the RENTER desires to rent MOLDS owned by OWNER and

requires that MOLDS to be directly delivered to the manufacturing producer,

PT Dynaplast al Jl. Semanan No. 22, Daan Mogot Km 16, Jakarta 11850,

Indonesia, from which RENTER shall purchase the PRODUCTS (such molds

may he used at other manufacturing locations in the future if necessary); and

Whereas, the parities now desire to execute the present agreement for the

rental of MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require from time

ta time.

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kepada pasar. Namun, perlu digaris bawahi bahwa perusahaan manufaktur independen hanya dapat melakukan produksi barang-barang Tupperware apabila telah ditunjuk sebagai produsen oleh Grup Tupperware atau Pemohon Banding dan bergantung pada penyediaan Molds agar dapat memproduksi barang sesuai kriteria yang ditentukan Grup Tupperware. Hal ini sebagaimana perjanjian di bawah ini: Gambar 18: Ketentuan Produksi Produk Tupperware kepada Perusahaan Manufaktur Independen

toe peta " No th ara we test Ea Hi Dee bey ana

pot KR a aa a anta Hr = Dot Pee aa toute dt : Dope

See pate Soft fay tentara er Gta “aus Sees

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan molds ini karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak

ketiga dalam proses produksinya. Oleh karena itu, biaya sewa mold dan biaya terkait sudah sepantasnya ditanggung oleh Pemohon Banding, dimana biaya tersebut termasuk bea, retribusi, pajak, beban dan biaya terkait lainnya untuk impor dan ekspor Molds tersebut ke Indonesia. Hal ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan mold tersebut dan penggunaan Molds tersebut bermanfaat bagi usaha Pemohon Banding untuk memelihara pendapatan;

bahwa penting untuk dicatat bahwa perusahaan manufaktur independen atau maklon manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold tersebut sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya sewa mold kepada pihak afiliasi;

PemohonBandingberpandanganbahwaalasanTerbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar

bahwa dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding salah satu alasan yang menunjukkan bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya adalah karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut . Bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan kepemilikan mold tersebut yang dapat mengacu pada dokumen Mold Master Data, yang bisa diakses melalui sistem internal milik Tupperware untuk mengetahui informasi Mold, seperti nama produk yang bisa dicetak oleh mold, pembuat mold, ukuran mold, berat mold dan pemilik mold (Mold Ownership);

bahwa berikut adalah ringkasan informasi detail mold ownership berdasarkan mold master data:

Tabel 10: Informasi Pemilik Mold

1 Dart Industries Inc. 58354

2 Tuonerware Belgiurn BC 1805A — Oo

3 Tupperware France SA | — 65938 & 6584A

bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti invoice yang diterbitkan oleh pemilik mold kepada Pemohon Banding menunjukkan bahwa penyewaan mold merupakan transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding; Gambar 19: Invoice Tupperware Belgium NV kepada Pemohon Banding

- IVSiERWARE BELGIUM NV PLANT BND STATUTORY

LN Pit aan 2 er -

esses, pin Tee TT ° pave lhl

0... ar a pitt _ =~. “ope -

sob Tu SHIP 7.

- TIPPERWARE INDONESTA

— CILANDAK BARAT

INFSTSE-FASTNKE- PAT TTTTR Pore -

Gambar 20: Invoice Dart Industries Inc. kepada Pemohon Banding

Gambar 21: Invoice Tupperware France S.A. kepada Pemohon Banding TUPPERWARE France S.A

Sede Soca e Sev res Lammesc aux Large

RIS MAKTERRE 3 842 047 “98 Sa. comma C2 47 RAS

Te 149392422 Fart 44 3924 25 Sa var o2 47 BE O22

ty OTVA HR 23 642 947 “98 SIR 842 04° “Ge Oops

SW SRYFRPP

Expedis a 34603768 Facturé a 34603768

TUPPERWARE INDONESIA PT TUPPERWARE INDONESIA PT

SOUTH QUARTER BUILDING SOUTH QUARTER BUILDING

TOWER A 12th FLOOR TOWER A 1217 FLOOR

JI RA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT JI RA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT

JAKARTA 12430 JAKARTA 12430

NDONESIA INDCNESIA

bahwa sehingga mengacu pada bukti tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding sehubungan dengan bukti invoice dan kepemilikan mold;

bahwa tidak hanya itu, Pemohon Banding kembali menginformasikan transaksi mold tekah dilakukan oleh pihak afiliasi sejak Tahun Pajak 2005.

Permasalahan ini telah diperiksa oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019 dan Pemohon Banding telah menjelaskan skema transaksi sewa mold yang dilakukan. Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dari transaksi tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Eksistensi skema sewa mold tidak pernah dikoreksi pada Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, dan 2016 sehingga koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2020 secara nyata tidak konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun Pajak 2017 dan 2018, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya sewa mold pada industri usaha Pemohon Banding telah diakui, disetujui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding. Atas hal ini, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sewa mold pada Tahun Pajak 2020 sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Untuk menekankan ketentuan dari pasal yang telah disebutkan di atas, penjelasan atas Pasal 6 paragraf (1) sub paragraf (a) dari UU PPh menjelaskan sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya atas sewa cetakan atau mold. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding menggunakan mold tersebut untuk keperluan produksi produk Tupperware di Indonesia. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan unik ini, Pemohon Banding tidak dapat menugaskan perusahaan manufaktur kontrak pihak ketiga untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas Tupperware dan tidak dapat melakukan kegiatan penjualan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa hal ini sesuai dengan Perjanjian Produksi antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Manufaktur Independen sebagaimana di bawah ini: Gambar 22: Penyediaan Cetakan atau Mold oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Manufaktur Independen

6 MOLDS 6. CETAKAN

PS da Ear vhs re nee Serta

PT ee 3 NN NAN EN Ne MENU NN BEN Oa Hara rer P5 ra “ak

ae MAS Jera Kn Latar ~ Louk

BB GT TG teers <r aga

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya sewa mold merupakan biaya yang erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dengan demikian,

biaya sewa mold merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP);

Biaya sewa mold telah dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam pemilihan metodologi untuk penentuan kewajaran transaksi biaya sewa mold Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, telah dijelaskan bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai, di mana TNMM merupakan metode yang kurang terpengaruh oleh perbedaan struktur biaya yang ada dari perusahaan-perusahaan pembanding. Transaksi ini telah diuji secara agregat menggunakan pendekatan keseluruhan entitas karena dianggap berhubungan erat dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai distributor;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan pencarian baru untuk rangkaian perusahaan Asia Pasifik (“APAC”) yang sebanding yang melakukan fungsi serupa dan menanggung risiko yang sama sehubungan dengan fungsinya sebagai distributor risiko terbatas. Pemohon Banding memilih margin operasi (“OM”) sebagai indikator tingkat laba bersih (profit level indicator atau “PLI”) dan melakukan analisis ekonomi untuk menganalisis kewajaran hasil keuangan Pemohon Banding. Tabel di bawah menyajikan OM yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2020 dan rentang rata-rata tiga tahun OM yang dicapai oleh perusahaan APAC yang sebanding, untuk tiga tahun terakhir dari data keuangan yang tersedia;

Tabel 11: Hasil analisis TNMM

Rent Rata-bata OM yang Diperoleh

OM Fv2020 ang yang TP

Distributor Kotin APAC yang Sebanding

Pemohan Banding

(2018-2020)

Kuartil Bawah Median Kuartil Atas

25% 3.71% GF 23%

bahwa berdasarkan tabel di atas, OM sebesar 13,71% yang diperoleh Pemohon Banding tidak berada di bawah rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun dari perusahaan sebanding distributor rutin APAC

diidentifikasi dari analisis benchmarking. Maka dari itu, transaksi pembayaran sewa mold yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang perpajakan di Indonesia;

bahwa selanjutnya apabila secondary adjustment tetap dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan terkait ketidaktepatan dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebagai berikut:

Reklasifikasi biaya menjadi dividen yang dilakukan Terbanding adalah tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment yaitu dengan melakukan reklasiifkasi transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang terdiri dari transaksi royalti, sewa, dan jasa menjadi dividen. Atas reklasifikasi yang dilakukan Terbanding ini, maka terdapat perbedaan tarif PPh Pasal 26 sehingga menyebabkan kenaikan PPh Pasal 26 terutang Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan secondary adjustment berupa reklasifikasi jenis-jenis transaksi afiliasi Pemohon Banding menjadi dividen dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-32, maupun Pasal 9 UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi secondary (deemed dividend)

2. Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena koreksi tersebut melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

3. Koreksi Terbanding yang dipertahankan peneliti tidak sesuai dengan pengertian Dividen berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Pemohon Banding telah melaporkan PPh Badan terutang sesuai atas transaksi afiliasi yang dikoreksi serta telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 yang terutang

5. Terbanding seharusnya konsisten dalam penerapan P3B atas dividen dengan mengacu pada definisi dividen berdasarkan P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi lawan transaksi Pemohon Banding

Alasan tersebut secara lebih rinci dijelaskan dalam argumen berikut ini: Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-32, maupun Pasal 9 UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi secondary (deemed dividend)

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (“UU PPh”) mengatur mengenai transaksi dengan pihak afiliasi serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) di atas, dapat dilihat bahwa kewenangan DJP adalah hanya untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal bagi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan penjelasan ini, DJP tidak memiliki wewenang untuk melakukan secondary adjustment dengan

mengklasifikasikan transaksi pembayaran royalti, pembayaran jasa manajemen, pembayaran biaya warehousing, serta pembayaran biaya sewa menjadi dividen;

Selanjutnya, merujuk pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“… Demikian pula, mungkin ada partisipasi modal yang terselubung dengan menyatakan pernyataan modal sebagai utang, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan utang sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang umum di antara pihak-pihak yang tidak terpengaruh oleh hubungan khusus atau berdasarkan data atau indikasi lainnya. Sehingga bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang yang dianggap sebagai penyertaan modal tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.”

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh terbatas pada reklasifikasi bunga sehubungan dengan hutang sebagai dividen dan bukan reklasifikasi pembayaran atas royalti, jasa, maupun sewa;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-32”), sebagai penjelasan langsung dan detail implementasi dari “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak menyebutkan mengenai koreksi secondary adjustment dan hanya membatasi kewenangan DJP untuk melakukan correlative adjustment dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Correlative adjustment ini disebutkan di dalam Pasal 21 dari PER-32, seperti di bawah ini:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

1.1. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan

pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

1.2. Otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan

pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PER-32 tidak memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan koreksi turunan atas transaksi royalti, sewa, maupun jasa yang direklasifikasikan menjadi dividen;

bahwa selanjutnya dalam risalah pembahasan, Terbanding juga menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf f untuk melakukan secondary adjustment: “f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan peraturan tersebut sebagai basis untuk melakukan koreksi secondary adjustment dengan alasan berikut ini:

- Peraturan tersebut tidak mengatur hal apapun sehubungan dengan secondary adjustment;

- Konteks yang diberikan oleh Pasal 9 ayat (1) huruf f hanya sehubungan dengan imbalan pekerjaan dan tidak membahas atau mengatur perihal royalti, sewa, jasa manajemen, maupun warehousing;

- Transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding bukan seluruhnya transaksi kepada pemegang saham;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa peraturan tersebut tidak dapat dijadikan basis dalam melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (“UU KUP”), dinyatakan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi turunan yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan atau peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kami meminta koreksi tersebut dibatalkan sebagaimana alasan-alasan yang dikemukakan di atas;

Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena koreksi tersebut melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan pada Tahun Pajak 2020, wewenang Terbanding untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen belum diatur dalam Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa adapun penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) yang membahas tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang baru berlaku pada Tahun Pajak 2022. Berikut ini kami uraikan perbedaan UU PPh Tahun 2008 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 beserta masa berlakunya;

Tabel 12: Perbandingan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2008 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021

Menurut UU PPh 2008Menurut UU Nomor 7 Tahun
2021
Pasal 18 ayat (3)“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa …”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menurut UU PPh 2008Menurut UU Nomor 7 Tahun
2021
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun Pajak 2022

bahwa berdasarkan uraian perbandingan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada Tahun Pajak 2020;

Koreksi Terbanding yang dipertahankan peneliti tidak sesuai dengan pengertian Dividen berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Definisi dividen berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas No.40 adalah sebagai berikut:

1) “….

2) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

3) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….”

bahwa berdasarkan UU PT diatas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan UU PT;

Pemohon Banding telah melaporkan PPh Badan terutang sesuai atas transaksi afiliasi yang dikoreksi serta telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 yang terutang

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan jumlah pajak terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai terkait dengan pembayaran biaya royalti, jasa manajemen, warehousing, dan sewa mold. Pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai dividen. Di samping itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas objek pajak PPh Pasal 26 selama Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam hal ini, perlu diketahui transaksi yang dikoreksi Terbanding pada primary adjustment merupakan transaksi pembayaran atas biaya royalti, jasa manajemen, warehousing, dan sewa mold kepada pihak afiliasi. Terbanding telah berupaya mengkarakterisasi ulang pembayaran biaya-biaya tersebut sebagai dividen tanpa memberikan alasan yang tepat. Maka dari itu, Pemohon Banding berpendapat karakterisasi ulang transaksi tidak dapat dilakukan karena harus disertai dasar hukum berikut fakta yang kuat untuk melakukannya;

bahwa selanjutnya, Terbanding bertanggung jawab untuk membuktikan pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan sebuah dividen. Walaupun demikian, Terbanding telah gagal memenuhi beban pembuktian tersebut karena tidak dapat memberikan alasan yang memperkuat pendapatnya dan pengenaan PPh 26 dengan tarif 10% untuk dividen. Maka dari itu, Terbanding tidak dapat menetapkan kembali jumlah pajak terutang dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Pemohon Banding memohon agar koreksi dapat dibatalkan;

bahwa Terbanding seharusnya konsisten dalam penerapan P3B atas dividen dengan mengacu pada definisi dividen berdasarkan P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi lawan transaksi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi sekunder atas pembayaran biaya royalti, jasa manajemen, warehousing, dan sewa mold menjadi dividen, Terbanding seharusnya mengacu pada definisi dividen yang ditetapkan berdasarkan P3B atas Indonesia dengan negara-negara pihak afiliasi berada. Berikut Pemohon

Banding sampaikan kutipan pengertian dividen atas masing-masing negara pada transaksi afiliasi yang dikoreksi sekunder oleh Terbanding:

Tabel 13: Definisi Dividen Berdasarkan P3B Indonesia dengan Negara- Negara lain

Pihak Afiliasi dan TransaksiNegaraDefinisi Dividen
No
1Tupperware Products Inc. - Biaya royaltiAmerika SerikatTidak diatur secara spesifik mengenai definisi dividen.
2Dart Industries Inc. - Biaya jasa manajemen - Biaya sewa mold/cetakan
3Tupperware Brands Korea Ltd. - Biaya jasa manajemenKoreaPasal 10 (3) P3B Indonesia – Korea: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.” Terjemahan tidak resmi: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat- surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.”
4Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd. - Biaya jasa manajemen - Biaya warehousingSingapuraPasal 10 (4) P3B Indonesia – Singapura “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or
Pihak Afiliasi dan TransaksiNegaraDefinisi Dividen
No
other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident” Terjemahan tidak resmi: “Yang dimaksud dengan “dividen” dalam pasal ini adalah penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat utang, pembagian laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang perlakuan perpajakannya sama dengan penghasilan dari saham- saham. hukum Negara dimana perusahaan yang melakukan distribusi tersebut berkedudukan” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.
5Tupperware France SA. - Biaya sewa mold/cetakanPerancisPasal 10 (3) P3B Indonesia – Perancis: The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.” Terjemahan tidak resmi: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan utang, partisipasi dalam laba, serta penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang
Pihak Afiliasi dan TransaksiNegaraDefinisi Dividen
No
sama dengan penghasilan dari saham oleh undang-undang perpajakan Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian tersebut merupakan penduduknya.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.
6Tupperware Belgium B.V. - Biaya sewa mold/cetakanBelgiaPasal 10 (3) P3B Indonesia – Belgia: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.” Terjemahan tidak resmi: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan utang, partisipasi dalam laba, serta penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham oleh undang-undang perpajakan Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian tersebut merupakan penduduknya.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.

bahwa mengacu pada penjelasan di atas terkait P3B Indonesia dalam negara- negara lain, Terbanding seharusnya juga mengacu pada pengertian dividen berdasarkan perjanjian P3B tersebut. Pengertian dividen berdasarkan P3B di atas jelas menunjukkan bahwa dividen terkait dengan pendapatan dari kepemilikan saham dan tidak termasuk dalam reklasifikasi dari pembayaran

royalti, biaya jasa manajemen, biaya warehousing, maupun biaya sewa mold menjadi dividen (secondary adjustment). Hal ini menyebabkan koreksi Terbanding menjadi tidak tepat dan tidak berlandaskan ketentuan yang berlaku sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi secondary adjustment tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 13 November 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00229/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 10/TI- TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024

yang diterima tanggal 18 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November

2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak √

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Heri Johan bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 masa pajak November 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 227/WPJ.04/KP.0404/RIK.SIS/2023 tanggal 28 November 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 016/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05000478/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 26 Februari 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutNilai Koreksi (Rp)Koreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
PPh Pasal 26 yang Terutang1.605.155.899846.658.842758.497.057758.497.057

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g;

Pasal 9 ayat (1) huruf f;

Pasal 18 ayat (3);

Penjelasan Pasal 18 ayat (3);

Pasal 26 ayat (1) huruf a;

c) Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan

pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

f) Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa, mengatur:

a) bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib diterpakan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) bahwa Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2)nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

g) Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp758.497.057,00 karena berdasarkan hasil Pemeriksaan, terdapat koreksi primer (primary adjustment) pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang terdiri dari biaya royalty, intra group service, biaya sewa mold dan warehousing karena Terbanding tidak dapat menemukan eksistensi dan manfaat ekonomi atas masing-masing pembayaran tersebut. Atas koreksi

tersebut terdapat koreksi sekunder (secondaryadjustment)- constructive dividend yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

b. bahwakoreksiSecondaryAdjustmentsebesar Rp758.497.057,00 terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di SKPKB PPh Badan 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding;

c. bahwa terkait dengan sengketa Secondary Adjustment di PPh Badan, hasil penelitian Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya royalty, management fee, biaya warehousing, dan biaya sewa mold, karena pembayaran biaya tersebut tidak diyakini eksistensi, manfaat ekonomis dan kelazimannya;

d. bahwa Hasil Penelitian Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di SKPKB PPh Badan 2020:

1) Biaya Royalti

a) Terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian pembayaran royalti dengan tagihan dan pengungkapan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sehingga secara legal ownership tidak dapat diyakini pembayaran royalty yang dilakukan Pemohon Banding lazim dilakukan;

b) Berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan, tidak dapat dibuktikan adanya kepemilikan secara ekonomis atas IP yang ditagihkan royalty kepada Pemohon Banding oleh pihak yang menagihkan;

c) Secara fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding sebagai

perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan tidak melakukan kegiatan produksi atas produk yang dijual;

d) Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak lazim untuk membayarkan royalty tersebut;

2) Management Fee

Terhadap biaya jasa menagement kepada pihak afiliasi, tidak tersedia dokumentasi tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil penyediaan jasa, time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya (pembentukan harga), metode pembebanannya serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi;

3) Biaya Warehousing

Atas Dokumen yang diterima Terbanding tidak dapat melihat latar belakang kebutuhan atas jasa sebagaimana yang tercantum dalam audit report dan TP Doc. Terbanding juga tidak dapat melihat adanya dokumentasi yang menggambarkan kebutuhan untuk permintaan jasa dari pihak Pemohon Banding dan penawaran dari jasa dari penyedia dan tidak ada penjelasan atas pemberian jasa – jasa tersebut terkait dengan kompensasi atas jasa yang diberikan;

4) Sewa Mold

a) Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h diketahui jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah termasuk dalam pengertian royalty;

b) tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut;

c) Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

e. Sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, maka pembayaran biaya royalty, intra group service dan sewa mold kepada pihak afiliasi diperlakukan sebagai dividen dan merupakan objek PPh Pasal 26;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang terkait koreksi pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan telah tepat;

b. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 10/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 masa pajak November 2020 atas nama PT. Tupperware Indonesia NPWP 01.553.257.5-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 32/TI- TAX/202523 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan alasan-alasan Pemohon Banding sebagaimana telah dikemukakan dalam surat banding nomor 10/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 20 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 13 November 2024; Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak

Penghasilan Pasal 26 untuk Masa November Tahun Pajak 2020 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 2 Tanggal 1 Februari 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Salinan Surat Keberatan Nomor 016/TAX/II/2024 tanggal 26

Februari 2024;

Bukti P-5.Akta No 2 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-6.Akta Perubahan No 1 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-7.Surat Kuasa, Pakta Integritas atas nama Lenny Saputra dan

dokumen lainnya;

Bukti P-8.KTP, Pakta Integritas Direktur dan Likuidator;

Bukti P-9.Laporan Keuangan audited tahun 2020;

Bukti P-10. Surat pemberitahuan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2020; Bukti P-11. Bukit Penerimaan Elektronik untuk Surat Pemberitahuan PPh

Pasal 26 Masa Pajak November 2020;

Bukti P-12. Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak November

2020 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023; Bukti P-13. Surat Keberatan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2020

Nomor 016/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-14. Keputusan Keberatan PPh Pasal 26 Masa Pajak November

2020 Nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti P-15. Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor

10/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025 dan dokumen lainnya; Bukti P-16. Surat Kuasa, Pakta Integritas an Balim;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 24 Juli 2025 dan dokumen lampiran

pendukung lainnya;

Bukti P-19. Royalti Prepayment Agreement;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Sidang Banding PPh

Pasal 26 masa November 2020 tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-1546/PJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025; Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-1696/PJ.07/2025 tanggal 17 Juni 2025; Bukti T-3.LPK, matriks sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 3 Juli 2025;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-2035/PJ.07/2025 tanggal 17 Juli 2025; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-2306/PJ.07/2025 tanggal 11 Agustus

2025;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-2434/PJ.07/2025 tanggal 19 Agustus

2025;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-2824/PJ.07/2025 tanggal 16 September

2025;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-1880/WPJ.07/2025 tanggal

23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 10/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1PPh Pasal 26 terutangRp846.658.842,00Rp1.605.155.899,00Rp758.497.057,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp758.497.057,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment-
Constructive Dividend terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
pada SKPKB PPh Badan 2020 sebesar Rp148.297.047.064,00 yang
diajukan Banding oleh Pemohon Banding;
Adapun rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:
1) Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.
2) Biaya jasa manajemen sebesar Rp16.829.632.909,00.
3) Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.
4) Koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00.
2. Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.

1) Dalam pemeriksaan terkait transaksi afiliasi atas biaya royalty, diketahui berdasarkan perjanjian lisensi antara Tupperware Product Ind dengan Pemohon Banding, asset tidak berwujud yang dicakup antara lain paten, merek dagang, hak cipta, know how dan informasi pemasaran;

2) Berikut skema royalty:

a DART INDUSTRIES,

A INC

TUPPERWARE

PRODUCT INC

! SublicenseAgreement

I patents, utilityinnovations,

! designs, copyrights, trademarks

! and such other Intellectual or

H indus ial property rights

nen es ere ee LL MN LL La

Indonesia| Royalty Payment '

PT TUPPERWARE

INDONESIA

3) Terbanding melakukan pengujian terkait eksistensi dari IP dan pengujian eksistensi transfer IP dari pemegang IP kepada Wajib Pajak;

4) Atas transaksi afiliasi pembayaran royalty, Pemohon Banding hanya memberikan royalty agreement dan royalty prepayment agreement antara Tupperware Product Inc dan PT Tupperware Indonesia;

5) Tidak terdapat invoice royalty atas pembayaran royalty, karena biaya royalty untuk tahun 2020 merupakan alokasi dari pembayaran royalty prepayment tahun 2016;

6) Tidak ada bukti pendukung sertifikasi merek/paten/bukti pendaftaran dan kepemilikan hak dan kekayaan intelektual baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menjelaskan mengenai kepemilikan dari asset yang tidak berwujud, tidak dapat diketahui detil hal-hal terkait royalty yang dikenakan seperti:

a) Berapa nilai royalty (IP) dan umur IP yang dimiliki licensor

b) Dokumentasi terkait pelaksanaan riset dan pengembangan oleh licensor

c) Dokumentasiterkaitpenentuannilai penyerahan/pemanfaatan IP yang memuat basis biaya atas jasa dan mark up yang dibuat oleh pemilik IP sebagai bahan untuk menentukan besaran remunerasi yang akan dikenakan

d) Dokumentasi biaya biaya pengembangan, perlindungan dan pemeliharaanatas IP tersebut (DEMPE)

e) Dokumentasi proses negosiasi kompensasi tarif IP yang dikenakan

f)Dokumentasi terkait dengan analisis ekspektasi biaya, ekspektasi profit maupun ekspektasi market share terkait keputusan penggunaan IP

7) Bahwa kemudian Terbanding melakukan penelitian terhadap kepemilikan IP secara legal sesuai OECD par 6.42). berdasarkan royalty agreement, pemilik IP adalah Dart Industries Inc (DII), yang kemudian melisensikan kepada Tupperware Product Inc (TPI) namun tidak didapatkan dokumen pendukung terkait kepemilikan IP tersebut baik secara legal maupun ekonomis;

8) Terbanding juga melakukan penelitian profil berdasarkan data Orbis, diketahui DII hanya memiliki 3 orang pegawai dan TPI hanya memiliki 2 orang pegawai, dengan kondisi demikian tidak diketahui pihak mana yang benar-benar dapat atau telah melakukan baik pembentukan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan maupun pengembangan terhadap IP karena tidak tersedianya dokumentasi biaya dan proses pengembangan tersebut sehingga Terbanding berpendapat pembayaran royalty menjadi tidak lazim, karena tidak tersedia bukti pendukung atas kepemilikan legal dan ekonomis atas IP;

9) Bahwa Terbanding juga melakukan penelitian terhadap jenis IP atas pembayaran royalty. Berdasarkan royalty agreement, antara Wajib Pajak dengan TPI mencakup hak paten, hak cipta, merk dagang, know how dan informasi pemasaran. Penelitian ini dilakukan agar dapat dipastikan apakah yang dinyatakn IP tersebut memang IP dan layak mendapatkan kompensasi dan penting unuk diketahui bahgaiman IP tersebut dibentuk, apakah melalui melalui pemasaran atau riset dan pengembangan yang memerlukan biaya dan risiko tinggi (formula, paten, know how) ataupun marketing intangible yang terbentuk dari kegiatan advertising, marketing dan promosi (brand, trademark, logo);

10)Terbanding telah meneliti harta tak berwujud untuk kepentingan

analisis penentuan harga transfer adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan. Harta tak berwujud dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yang meliputi Harta Tak Berwujud Manufaktur (Manufacturing Intangibles) dan Harta Tak Berwujud Pemasaran (Marketing Intangibles);

11)Bahwa berdasarkan royalty agreement, tipe IP yang sesuai

menurut Terbanding adalah trade dan marketing (merk dagang dan informasi pemasaran). Bahwa terkait hal Tersebut Terbandingmelakukanperbandinganatasbiaya promosi/pemasaran dengan penjualan, dan diketahui bahwa dari tahun 2014 sampai 2020 terjadi penurunan penjualan bersamaan juga dengan penurunan biaya promosi/pemasaran sehingga Terbanding berpendapat bahwa penurunan penjualan dipengaruhi oleh penurunan biaya promosi/penjualan dimana biaya promosi/penjualan merupakan kontribusi langsung dari Wajib Pajak sehingga tidak ada kontribusi dari pembayaran royalty yang dilakukan atas IP karena tidak memberikan pengaruh atas kinerja penjualan dan pembayaran royalty menjadi tidak lazim;

12)Bahwa penelitian terhadap nilai IP (Par 6.3, 6.14, 6.22 OECD)

tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat dokumentasi atas valuasi IP tersebut;

13)Terbanding telah melakukan pengujian pendahuluan/uji

eksistensi atas biaya royalty Pemohon Banding, dapat dikatakan bahwa dari pengujian tersebut yang membawa pengaruh langsungterhadapporsipenjualanadalahbiaya promosi/penjualan, dimana justru biaya royalty tidak memberikan pengaruh terhadap porsi penjualan;

14) Atas pembayaran royalty menjadi tidak lazim karena pembayaran
royalty tidak memberikan dampak yang positif terhadap kinerja
penjualan Pemohon Banding;
15) Kesimpulan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan dan
dokumentasi yang diperoleh, tidak dapat diyakini eksistensi dari
biaya royalty yang dibebankan oleh Wajib Pajak;
16) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding atas
Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.
a. Dokumen yang disampaikan
Lampiran 1 - Perjanjian Lisensi DII dan TPI
Tanggapan Terbanding:
1) Dokumen Perjanjian ditulis dalam Bahasa Inggris
Lampiran 2 - Perjanjian Lisensi TPI dan PTTI
Lampiran A - Dokumen Paten atas Produk Tupperware
(tambahan sidang 24 Juli 2025)
Lampiran A - Dokumen Trademark atas Produk
Tupperware (tambahan sidang 24 Juli 2025)
b. Pendapat Terbanding
Kontrak perjanjian dan bukti pembayaran royalti kepada
TPI bukanlah bukti yang membuktikan bahwa
pemanfaatan Intangible Property (IP) dan pengalihan IP
benar-benar dilakukan sebagaimana dimaksud pada

ketentuan Pasal 17 ayat (7) dengan PER-32/PJ/2011, melainkan diperlukan pembuktian pengalihan IP secara nyata, pemanfaatan IP dalam kegiatan usaha dan akibat dan pemanfaatan IP tersebut bagi usaha Pemohon Banding;

ii. Dalam penjelasannya Pemohon Banding menyatakan

memiliki lisensi eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusi, memasarkan, dan mempromosikan produk Tupperware. Kekayaan intelektual atau IP yang termaksud dalam perjanjian sublisensi meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan. Tanpa adanya IP berlisensi, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia;

iii. Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon

Banding terkait poin kedua, bahwa kegiatan produksi secara jelas dilakukan oleh pihak ketiga di Indonesia dan penggunaan know how juga secara nyata pada proses produksi. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara legal hanya terkait lisensi dan sublisensi namun pemanfaatan secara nyata terjadi pada proses produksi yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dan hanya menjalankan fungsi distribusi;

iv. Dalam kelaziman perdagangan yang tidak dipengaruhi

hubungan istimewa, IP berupa Licensed Trademark and Manufacturing dan IP berupa Licensed Trademark sudah diperhitungkan dan melekat pada harga jual-beli barang- barang yang diperdagangkan oleh produsen;

v. Pembayaran royalty meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan secara sekaligus oleh Pemohon Banding tanpa

dapat memisahkan atau merinci berapa peran atau kontribusi dari masing-masing IP tersebut, dalam TP Doc hanya menyatakan pembayaran 7,5% atas royalty yang terdiri dari IP meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan;

vi. Know-how adalah informasi teknis yang bersifat rahasia

dansetiappengungkapaninformasitersebut mengakibatkan nilai dari know-how tersebut menurun secara drastis. Oleh karena sudah tidak menjadi informasi rahasia lagi, maka sewajarnya cukup sekali membayar saja dan tidak perlu terus menerus dibayar royalty-nya;

vii. Untuk mengetahui bagaimana IP tersebut dibentuk,

apakah melalui riset atau melalui pemasaran atau melalui kegiatan lain dan seterusnya. Hal ini penting untuk diketahui karena tidak semua kegiatan riset atau pemasaran akan menghasilkan IP sesuai dengan OECD TP Guidelines;

viii. Trade Intangible (contohnya: formula, paten, know-how)

adalah IP yang terbentuk dari hasil research and development yang memerlukan biaya dan risiko tinggi;

ix. Marketing Intangible (contohnya: brandname, trademark,

logo) adalah IP yang terbentuk dari kegiatan advertising, marketing and promotion (AMP) Perbedaan jenis IP dapat mengakibatkan antara lain perbedaan bagaimana rate dari royalti akan dibentuk;

x. Berdasarkan skema diketahui Pemohon Banding sendiri tidak pernah melakukan kegiatan manufakture sehingga tidak ada pemanfaatan IP Trade Intangible (Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi Pemasaran), sedangkan PT Tupperware Indonesia diberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk

memproduksi. PT Tupperware Indonesia hanya melakukan pembelian dari Manufaktur Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT Dynaplast.

xi. Tidak diketahui bagaimana Tupperware Products Inc

memberikan Intangible Property nya untuk menggunakan Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi Pemasaran kepada Manufaktur Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT Dynaplast. Diketahui PT Bumimulia Indah Lestari tidak hanya memproduksi produk untuk PT Tupperware Indonesia, akan tetapi juga memproduksi Produk lainnya yang cukup banyak dan bervariasi. PT Bumimulia Indah Lestari juga memiliki Technology tersendiri.

xii. Hasil Pemeriksaan Economic benefit test Fiskus

menyatakan bahwa Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak lazim melakukan pembayaran biaya Royalti.Pemohon Banding hanya sebagai perusahaan distributor, Pemohon Banding sendiri tidak pernah melakukan kegiatan Manufakture sehingga tidak ada pemanfaatan IP Trade Intangible (Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi Pemasaran), sedangkan PT Tupperware Indonesia diberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memproduksi.

xiii. PT Tupperware Indonesia hanya melakukan pembelian

dari Manufaktur Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT Dynaplast. Tidak diketahui bagaimana Tupperware Products Inc memberikan Intangible Propertynya untuk menggunakan Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know- how, dan Informasi Pemasaran kepada Manufaktur

Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT
Dynaplast.
Diketahui PT Bumimulia Indah Lestari tidak hanya
memproduksi produk untuk PT Tupperware Indonesia,
akan tetapi juga memproduksi Produk lainnya yang cukup
banyak dan bervariasi. PT Bumimulia Indah Lestari juga
memiliki Technology tersendiri. PT Dynaplast tidak hanya
memproduksi produk untuk PT Tupperware Indonesia,
akan tetapi juga memproduksi Produk lainnya yang cukup
banyak dan bervariasi. PT Dynaplast juga memiliki
Technology tersendiri.
Terkait biaya promosi, dengan melakukan kegiatan
promosi, produk dapat dipasarkan dan mendapatkan
penilaian dari calon pelanggan. Dari aktivitas promosi
tersebut, pelanggan bisa membuat persepsi tersendiri
terhadap brand tersebut. Berikut disampaikan Biaya
Promosi yang telah dikeluarkan Pemohon Banding pada
Tahun 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017
sd 2021, diketahui Pemohon Banding juga mengeluarkan
Biaya Promosi dalam hal pemasaran produk Tupperware.
Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut menunjukkan
bahwa Pemohon Banding juga turut serta
mengembangkan Intelectual Property khususnya IP
Marketing yang dimiliki oleh Dart Industries Inc.
Terbanding juga berpendapat bahwa nilai IP berupa
trademark (marketing intangible) yang dimanfaatkan oleh
Pemohon Banding (sebagaimana pengakuan Pemohon

Eig a Prana PEL: Hots Hidde faked a ET MAS 45 4242189 171 55.298

Pee uslin ata AS PER EME ANE BI EA Mn TI ET A61 M3 1 775 150

pe bapa savage seen ser alas fo ap : o

PEMILU Pat bays tan _ Oei 266.522 |- IS Gis gue dis fe lll iim 103 luguZ 2 £7829

penurut et pet 22 2" 211303 727 362 |- 207 7L2 laa. lh5 BIL ill lip 557 S27 455 228.368

Banding) tidak sepenuhnya dapat menjamin peningkatan
penjualan, jika dilihat terdapat trend penurunan biaya
promosi dan penjualan dari tahun ke tahun. Berdasarkan
kegiatan promosi yang telah dikeluarkan oleh Pemohon
Banding selama bertahun – tahun tersebut, maka
Terbanding berpendapat bahwa IP Marketing tidak
mempunyai manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon
Banding. Dimana seharusnya IP Marketing ketika
dimanfaatkan seharusnya bisa langsung bermanfaat
dalam membantu pemasaran produk Tupperware tanpa
harus dikeluarkan Biaya Promosi.
Bahwa sesuai TPG 2017 Chapter VI paragraph 6.76,
dijelaskan bahwa:
“A common situation where these principles must be
applied arises when an enterprise associated with the legal
owner of trademarks performs marketing or sales functions
that benefit the legal owner of the trademark, for example
through a marketing arrangement or through a
distribution/marketing arrangement. In such cases, it is
necessary to determine how the marketer or distributor
should be compensated for its activities. One important
issue is whether the marketer/distributor should be
compensated only for providing promotion and distribution
services, or whether the marketer/distributor should also be
compensated for enhancing the value of the trademarks
and other marketing intangibles by virtue of its functions
performed, assets used, and risks assumed”.
Terjemahan tidak resmi:
Sebuah situasi umum di mana prinsip-prinsip ini harus
diterapkan muncul ketika suatu perusahaan yang terkait
dengan pemilik hukum merek dagang melakukan fungsi
pemasaran atau penjualan yang menguntungkan pemilik
hukum merek dagang tersebut, misalnya melalui
pengaturan pemasaran atau melalui pengaturan
distribusi/pemasaran. Dalam kasus seperti itu, perlu
ditentukan bagaimana pemasar atau distributor harus
diberi kompensasi atas aktivitasnya.
Salah satu isu penting adalah apakah pemasar/distributor
harus diberi imbalan hanya untuk menyediakan layanan
promosi dan distribusi, atau apakah pemasar/distributor
juga harus diberi imbalan karena meningkatkan nilai merek
dagang dan intangible pemasaran lainnya berdasarkan
fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko
yang ditanggung.
Sesuai TPG Paragraf 6.76 tersebut, maka untuk aktivitas
pengembangan nilai Marketing IP yang dilakukan
Pemohon Banding terhadap Marketing IP milik Dart
Industries Inc (sebagaimana pengakuan Pemohon
Banding), Pemohon Banding seharusnya memperoleh
remunerasi/ kompensasi atas Biaya Promosi yang telah
dikeluarkan dalam rangka peningkatan nilai IP tersebut.
Namun pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah
memperoleh kompensasi atas peningkatan nilai Marketing
IP melalui Biaya Promosi.
Faktanya, Pemohon Banding menjual produk Tupperware
di dalam negeri (lokal) kepada pihak afiliasi juga yaitu PT
Cahaya, tidak langsung kepada pihak independent
sehingga menurut Terbanding yang secara nyata
memanfaatkan IP terkait penjualan sebenarnya adalah PT
Cahaya bukan Pemohon Banding sekaligus juga
membuktikan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis bagi
Pemohon Banding karena seluruh penjualan dilakukan
kepada pihak yang merupakan afiliasi.
Bahwa terkait transfer know how tidak pernah terjadi.
Produk Tupperware yang dipasarkan oleh Pemohon
Banding, dibeli dari Perusahaan Manufaktur Independen
sebagaimana tabel pemasok di atas. Tidak diketahui
bagaimana Tupperware Products Inc/ Dart Industries
memberikan Intangible Propertynya untuk menggunakan
Know-how kepada Manufaktur Independent PT Dynaplast
dan PT Bumimulia Indah Lestari. Bahwa penting dilakukan
pembuktian oleh Pemohon Banding, bahwa telah terjadi
Transfer Know How dalam proses manufaktur produk
Tupperware. Disisi lain, dalam persidangan Pemohon
Banding juga telah mengakui bahwa Pemohon Banding
setuju dengan pendapat Terbanding, dimana Pemohon
Banding mempunyai karakteristik usaha sebagai
Distributor dan bukan sebagai Manufaktur.
Bahwa selama proses Pemeriksaan, Keberatan dan
Banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti
bahwa telah terjadi transfer Know How, pada perusahaan
manufaktur PT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah Lestari.
Terbanding masih berpendapat, tidak dapat diyakini
eksistensi dari biaya royalty yang dibebankan oleh
Pemohon Banding.
3. Biaya jasa manajemen Rp16.829.632.909,00.

1) Koreksi atas management fee dari Tupperware Brands Korea Ltd (TBK) diketahui hal - hal sebagai berikut:

a. Terkait dengan transaksi management fee, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2010 dan delapan sofcopy dokumen debit note/invoice dan netting payment.

b. Jasa yang diberikan berdasarkan sevice agreement:

- menyediakan dukungan teknis dan jaminan kualitas untuk pembelian produk

- membantu mengidentifikasi produsen untuk produksi barang

- membuat dan mengkoordinasikan jadwal shuttling cetakan

- membantu dalam pengadaan peluncuran produk baru

- jasa-jasa lain yang diminta oleh Wajib Pajak dan harus disediakan di Korea

c. Berdasarkan agreement, jasa yang diberikan oleh pihak Tupperware Brands Korea Ltd adalah “services rendered in Korea plus 10% mark up” dan “labor costs & other plus 10% mark up”.

d. Bahwa selama proses pemeriksaan tidak diperoleh dokumentasi terkait apakah benar jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afiliasi dan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak, bagaimana pembentukan biaya tersebut yang benar- benar dikeluarkan untuk menyediakan jasa kepada Wajib Pajak serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaatnya bagi Wajib Pajak dan tidak diketahui biaya jasa tersebut dialokasikan kepada Wajib Pajak dimana pembayaran dilakukan dengan system net off dan ditujukan kepada pihak lain yaitu Tupperware Brand Corporation.

2) Koreksi atas management fee dari Dart Industries Inc (DII) diketahui hal - hal sebagai berikut:

a. Terkait dengan transaksi management fee, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif pertanggal 1 Januari 2007 dan dua sofcopy dokumen debit note/invoice dan netting payment

b. Berdasarkan agreement, jasa yang diberikan oleh pihak Dart Industries Inc adalah jasa management, human resources, accounting, financial analysis, treasury, tax and legal services.

c. Berdasarkan pengujian atas data dan dokumen melalui database komersial orbis diketahui bahwa Dart Industries Inc hanya memiliki 3 orang pegawai, tidak dapat diketahui bagaimana Dart Industries Inc memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding.

d. Bahwa selama proses pemeriksaan tidak diperoleh dokumentasi terkait apakah benar jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afiliasi dan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak, bagaimana pembentukan biaya tersebut yang benar- benar dikeluarkan untuk menyediakan jasa kepada Wajib Pajak serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaatnya bagi Wajib Pajak.

3) Koreksi atas management fee dari Tupperware Brand Asia Pacific Pte Ltd (TBAP) diketahui hal - hal sebagai berikut:

a. Terkait dengan transaksi management fee dengan Tupperware Brand Asia Pacific terdiri dari dua jenis jasa yakni jasa management dan warehousing fee (penyedia cloud stroge)

b. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif pertanggal 1 Januari 2007 dan dua sofcopy dokumen invoice dan dua belas softcopy dokumen invoice warehousing fee dan netting payment

c. Berdasarkan invoice yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa jasa yang diberikan adalah ”Management Service Fee” dan “NTT on behalf-for (Jenkon) Enterprise Cloud 2.0 Services”, tetapi tidak terdapat penjelasan dan dokumentasi terkait atas jasa yang disediakan.

d. Berdasarkan pengujian Terbanding tidak dapat
melihat latar belakang kebutuhan atas jasa
sebagaimana yang tercantum dalam
Agreement dan tidak dapat memastikan
apakah terdapat pemberian jasa dari pihak
afiliasi. Selain itu tidak tersedia dokumentasi
tentang proses negosiasi terkait kompensasi
atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil
penyediaan jasa, time schedule, personel yang
dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa
diberikan dan menimbulkan biaya
(pembentukan harga), metode
pembebanannya serta bagaimana cara
mendapatkan persentase atas atribusi biaya
yang harus dibebankan kepada Pemohon
Banding, sehingga Terbanding tidak dapat
meyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya
jasa intra grup dengan pihak afiliasi.
Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya
jasa intra grup.
4) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding terkait
koreksi Biaya jasa manajemen Rp16.829.632.909,00.
a. Dokumen yang disampaikan
1. Lampiran 3 - Perjanjian Jasa DII dan PTTI
2. Lampiran 4 - Perjanjian Jasa Tupperware Brand Korea dan
PTTI
3. Lampiran 5 - Perjanjian Jasa TBAP dan PTTI
4. Set korespondensi email
5. Lampiran 6E - Bukti Pendukung Eksistensi dari Jasa
antara PT Tupperware Indonesia dengan Pihak Afiliasi
(tambahan sidang 24 Juli 2025)
b. Pendapat Terbanding
1. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen
korespondensi email yang disampaikan Pemohon
Banding, tidak dapat diketahui jenis jasa yang dikerjakan,
lama pengerjaan, personel yang mengerjakan, waktu
pekerjaan dilakukan dan hasil yang diterima Pemohon
Banding atas pelaksanaan pekerjaan manajemen dan
administrasi dari pihak afiliasi.
2. Sehingga langkah-langkah sebagaimana diuraikan pada
SE-50/PJ/2013 bagian 3 huruf B sehubungan dengan
transaksi jasa tidak dapat dilakukan berdasarkan dokumen
yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
3. Dalam Tabel 8 penjelasan tertulisnya Pemohon Banding
menyatakan biaya jasa terbentuk dari biaya ditambah mark
up, tanpa ada bukti rincian, cara perhitungan sampai
dengan biaya tersebut terbentuk selain itu alokasi biaya
juga diambil dari persentase penjualan, menurut
Terbanding hal tersebut tidak lazim pada transaksi jasa
dengan pihak yang independent, dimana atas jasa yang
ditagihkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan bukan dari
penjualan bersih lawan transaksinya.
4. Terbanding berpendapat bahwa jasa manajemen tersebut
tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga koreksi atas
management fee telah didasarkan pada bukti kompeten
yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Faktanya Pemohon Banding dapat melakukan sendiri
kegiatan-kegiatan sebagaimana dilakukan oleh afiliasi
kepada Pemohon Banding sebagaimana dituangkan
sendiri oleh Pemohon Banding dalam TP Docnya dalam
bagian tugas dan fungsi departemen-departemen
Pemohon Banding (TP Doc halaman 13).
6. Terbanding masih berpendapat tidak dapat meyakini
eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan
pihak afiliasi;
4. Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

1) Terkait dengan transaksi management service dan warehousing fee dari pihak Tupperware Brands Asia Pacific Pte Ltd., dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan dokumentasi berupa, 2 softcopy dokumen invoice management service, 12 softcopy dokumen invoice warehousing fee dan netting payment;

2) Terbanding telah meminta dokumentasi terkait transaksi afiliasi dengan pihak Tupperware Brands Asia Pacific Pte Ltd. diantaranya agreement serta addendumnya, bukti pelaksanaan pemberian jasa intra grup, SKD/COD, cost base dan mark up penghitungan jasa intra grup dan perhitungan pembentukan harganya, serta bukti pembayaran jasa intra grup;

3) Tidak terdapat bukti pendukung seperti agreement berikut adendumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dari jasa tersebut;

4) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

a. Dokumen yang disampaikan
1. Lampiran 7 - Perjanjian Jasa Warehousing antara PTTI
dan TBAP (sidang 24 Juli 2025)
2. Lampiran 7F - Bukti Pendukung Eksistensi dari Jasa
Warehousng antara PTTI dan TBAP (sidang 24 Juli 2025)
b. Pendapat Terbanding
1. Tidak terdapat perjanjian dengan judul On-Line Data
Warehousing Services Agreement yang berlaku efektif
pada 2 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan

TBAP sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalan penjelasan tertulisnya;

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, jasa warehousing adalah jasa penyimpanan data online atau seperti cloud atau google drive;

3. Menurut Pemohon Banding dalam penjelasannya, apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa-jasa sebagaimana di atas maka biaya eksternal akan bertambah. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding harus mencari jasa pihak ketiga, memperkerjakan personel baru, dan memberi pelatihan yang kuat agar standar maupun prosedur yang dimiliki grup Tupperware tercapai;

4. Terbanding tidak setuju dengan argument Pemohon Banding, apabila Pemohon Banding benar-benar memerlukan jasa penyediaan penyimpanan online maka tidak aka nada pengaruhnya menggunakan jasa pihak ketiga/independent maupun dari afiliasi. Kemudian ada frasa mempekerjakan personel baru dan memberi pelatihan yang menurut Terbanding tidak ada korelasinya dengan jasa penyimpanan secara online;

5. Terkait kompensasi, kutipan tangkapan layar perjanjian menurut Pemohon Banding: “2. Kompensasi. Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 1, TW Indonesia harus membayar biaya (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Jasa”) dalam jumlah yang sama dengan biaya actual yang dikeluarkan oleh TBAP ditambah dengan mark-up seperti yang diuraikan dalam Ekshibit A, dalam memberikan jasa kepada TW Indonesia sebagaimana yang telah disepakati bersama dari waktu ke waktu;

6. Disebutkan biaya ditagihkan berdasarkan biaya actual ditambah mark up, sampai dengan sidang banding tidak pernah ada dokumen yang menunjukkan pembentukan biaya actual juga perjanjian sebagaimana diuraikan;

7. Dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding memberikan contoh jasa warehousing yang diberikan afiliasi pada table 9 penjelasan tertulisnya dan menurut Terbanding jasa-jasa tersebut terkait dengan IT compliance seperti akses pada portal SQL untuk server DMZ, pengecekan rutin terhadap firewall Pemohon Banding, bantuan atas pendaftaran sub domain baru kepada Pihak Afiliasi, tidak ada hubungannya dengan penyimpanan data online/cloud/drive;

8. Bahwa terkait IT, diketahui Pemohon Banding memiliki divisi IT sendiri, pekerjaan sebagaimana table 9 sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

9. Bahwa dalam bukti invoice terkait jasa manajemen terdapat tagihan terkait jasa atas pemeliharaan system, hal ini menunjukkan bahwa terjadi duplikasi biaya terkait IT yang juga dibayar oleh Pemohon Banding pada biaya jasa manajemen afiliasi;

10. Kemudian jasa-jasa tersebut menurut Terbanding secara makna seharusnya sudah termasuk dalam perjanjian jasa manajemen yang juga sudah dibiayakan sendiri oleh Pemohon Banding;

11. Terkait koreksi baru dilakukan di tahun 2020 dan tidak dilakukan di pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, Terbanding berpendapat bahwa kondisi yang terjadi bisa terdapat perbedaan sehingga tidak bisa dijadikan alasan ketika suatu koreksi dilakukan kemudian tidak dikoreksi di tahun berikutnya atau sebelumnya;

12. Terbanding masih berpendapat tidak dapat meyakini
eksistensi dan kelaziman atas biaya warehousing dengan
pihak afiliasi;
5. Koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00.

1) Mold disewa dari pihak afiliasi, berdasarkan mold rental agreement diketahui bahwa mold disewa dari Dart Industries Inc, Tupperware Belgium B.V, dan Tupperware France S.A.;

2) Berdasarkan pengujian atas data dan dokumen, pemeriksa tidak dapat menghitung biaya sewa mold yang telah ditagihkan beserta elemen pembentukan biayanya (Management-Rental & Maintenance; Corporate-Rental & Maintenance). Selain itu tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold, proses negosiasi terkait kompensasi atas tarif sewa mold, dan time schedule mold;

3) Berdasarkan data invoice diketahui bahwa pemilik mold dengan kompensasi terbesar adalah Dart Asia Pacific, yang berdasarkan Master File TP Doc tidak tercantum sebagai salah satu subsidiaries Tupperware group, dan tidak diketahui berkedudukan di negara mana, sehingga menimbulkan indikasi transaksui afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak;

4) Pembayaran sewa mold ini dilakukan dengan sistem netting payment, setelah memperhitungkan payables - outflows dengan receivables - inflows. Pembayaran ditujukan kepada JP Morgan Chase Bank, N.A. New York atas nama pemilik akun Tupperware Brands Corp;

5) Tidak dapat diketahui hubungan antara entitas afiliasi ini dengan Dart Industries, sehingga tidak diketahui siapa pemilik mold sebenarnya. Terlebih atas pembayaran yang ditujukan bukan kepada pemilik mold, tetapi kepada pihak Tupperware Brands CoRpTerkait status Pemohon Banding sebagai distributor resiko terbatas, yang membeli barang dagangan dari pihak manufaktur,

tidak seharusnya membayar/menanggung biaya sewa mold.
Karena Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi manufaktur.
Atas ketidaksesuaian antara data agreement dengan invoice yang
memunculkan data entitas lain sebagai pemilik mold serta pihak
penerima pembayaran dan status Pemohon Banding sebagai
distributor, maka Pemohon Banding tidak lazim melakukan
pembayaran sewa mold kepada DartIndustries Inc;
6) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding
terkait koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00.
a. Dokumen yang disampaikan
1. Lampiran 6 - Perjanjian Cetakan DII dan PTTI
2. Lampiran 7 - Perjanjian Cetakan Tupperware France dan
PTTI
3. Lampiran 8 - Perjanjian Cetakan Tupperware Belgium dan
PTTI
Tambahan sidang 24 Juli 2025:
4. Lampiran B - Invoice Pembayaran Sewa Mold
5. Lampiran 4 - Perjanjian Produksi antara PTTI dan
Bumimulia
6. Lampiran 4 - Perjanjian Produksi antara PTTI dan
Dynaplast
7. Lampiran C - Dokumen PIB atas impor mold antara PT
Tupperware Indonesia dengan Pihak Afiliasi
8. Lampiran 5 - Perjanjian Penjualan dan Pemasokan antara
PTTI dan CPI
b. Pendapat Terbanding
1. Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pendukung
Mold Rental Agreement, invoice atas sewa Mold, dan bukti
pembayaran atas sewa Mold dengan rincian cetakan Mold
berdasarkan dokumen pendukung;
2. Bahwa pengimpor barang adalah PT Dynaplast dan PT
Bumimulia
sumber: KKP – dokumen PIB;
3. Barang disewakan ada di pihak ketiga, digunakan oleh
pihak ketiga, dan menghasilkan omset untuk pihak ketiga
selaku perusahaan manufaktur. Namun, Pemohon
Banding justru selaku perusahaan distributor ikut
membebankan biaya sewa;
4. Bahwa berdasarkan dokumen PIB yang diperoleh saat
pemeriksaan diketahui terdapat ketidaksesuaian antara
identitas pemilik barang (mold) yang dikirimkan kepada
manufaktur di Indonesia:
a. Mold 5835
Diketahui bahwa pemilik mold tersebut adalah Tupperware
Co Ltd (China) dan mold diimport dari Australia.
b. Mold 1805

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) Beas

KenwePabeas” SSOP Tanjung nak ene “TOT aE Halaman idan 3:

Netnor Pengajum 020000-097613-20200826-103L11 Tunggal Pengajuan -

A Jenis PIB (7 1. Bina 2. Berkala

PB. denis Impor | 2] i. Untuk Dipakai, = 2. Seromutnra, 5. Pelayenan Segera, 9. Gabungan | & 2 i

C. Cam Pembayaran US] 1 Hina Tmai, 2 Bekele, 3. DenganJaminan 9 Lainnya !

IT PENGIRIM ee CN 1G No & Tpi. Pemdahtaran - 7 3er00s 0105-1020

i Neana, Alamat Aa aa eee ea et

TUPFERWARS (CHINA) COLD jaar Fengoghisn: at

NO.84, JIGUSHAN ROAD, HUANGOE TOWN,NANSHA DISTRICT 10, Nata Sarana Pongangias & No. Voy/Fhghl dan Bendera "

ta Nena, Alamat —— it pecan al ite ors oo

TUPPERWARE (CHINA)CO.LTD j!2. Pelabuhan Must = Hang Kong HKHKG

: NO:4, NGUSHAN ROAD, HUANGGE TOWN,NANSHA DISTRICT IA Pelabuhan Transit a

"1. Pelobuhan Tujum —“Tanjpag Priok WTPP

PEMPORTIR TT TT en merreremmreres es ss 115, Invoice eds Sp: \00 |) “TK ME

2 Idemiitas: NPWP 01,770.414.8431.000 /01,770,414.9-¢31.000 Iis Transaksi Raj. No Tal. :

3 Nama, Alatrat : PT. BUMIMULIA INDAH LESTARI i ¥SUK , 20

+” TLJABABEKA XVI BLOK V/ESA KAW INDUSTRI CIKARANG PASIR [7 Houm-BL/AWB | No. FSIKT2083054 Tes. 1408: i

! Master BL/AMBD > No. Tg. !

: 18. BCL 1 No. 003424 Tgl. 28-08-2020

i 4. Stans: — LAI 5. APP: 8120416041772 Pos: 0034 Sub:0001.0000

IPEMILIK BARANG TT 19 Pemenuhan Posyornton/Fosilitns impor, sSt=~—Ssts—S 35

22 Identitas: NPWP 01.770.414 9-431,000 impor Semectara LL

Ja Naga, Alamat : PT. BUMIMULIA TNIYAH LESTARI

ILJABABEKA XVI BLOK V/6SA KAW.INDUSTRI CIKARANG PASIR

Polabunan Pemosukan — Tanjung Priok

Tujuan Penggunaan Untuk Koperiuan Proses Produksi Mencetak Barang-Barang

Tupperware

Lokas Penggunaan "Cikarang Pt. Bumimulia Indah Lesian

Jl. Jababeka Xvi Blok V No 65 A Kowoaan Indusii Cikerong Pasir

Garshong Cikarang Utara Kab. Bekasi 17520

igh gent Te OS TIRADE 4 : ‘ cendia ! Narita

Do Wihkit STHEL SBS A UNA TUPPERWARE | Bidan disni” hustrahs— Muay us | bascziay 1

i BELU abah on (CHINA)CO LTO | : , : ‘

, * YUUSED STEEL 15835 A FRAME [TUPPERWARE + Surat Wari ' Austula r fer SD bs AOe Te

LMOLO SKISA | HEMINAICO.LTD | : : !

: {FRAME : _ | H _. oo. ee kk :

Pan BEMBERIYABUAN IMPOR BARANG (PIB) 5620

asas Treg i BEE Haamseidari.2,

Nomor Peagajuao 000000-007618-20201104-103328 ° , Tanggal Pengajuan -

A. Jenis PIB 1. Biss, 2 Berkala

5. Senis kapar 21 LUnhkDipekak 2 Bementore, 5. Pelayanan Segura; 9. Gabungan 1 & 2.

C. Cars Pembeyana IL Dia Tin, 2 Berkala, 3. Drogen Jaminan, 9. Lainnya

TD. DATA PEMBERITAHUAN

Diketahui bahwa pemilik mold tersebut adalah Tupperware
Brands SDN BHD (Malaysia)
c. Mold 6583, 6584
Diketahui bahwa pemilik mold tersebut adalah Tupperware
Southern Africa.
5. Bahwa berdasarkan dokumen invoice dan pembayaran
yang diperoleh saat pemeriksaan diketahui pembayaran
dilakukan kepada Tupperware Brands Corporation melalui
Bank JP Morgan. (LHP Halaman 47).

1. Nama, Alamat

TUPPERWARE BRANDS MALAYSIA SDN. BHD. 2. Cum Per ganganan . Law 1

NO.E JALAN S313/4,SBCTION 13.5UBANO JAYA INDUSTRIA (fo Name Seana Pengangiat & Na. VoyiFligit den Benders (

KE TT WAN HAI 516 V.0333

ya Nama, Alamak: 5 erkiman Tgl Tite = OS 11.0

TUPPERWARE BRANDS MALAYSIA SDN. BHD. 12. Pelobuhan Mat = Part Kelong MYPKO

NOSJALANSS1/4 SECTTON 13,SUBANG JAYA INDUSTRIA 13. Pelahulnn Trensis

14 Pelabuhan Tujaas Tanjung Priok IOTPP

$ Ka lie "Na, TMOVOCTAD Tel 07-10-2000

. Nara, 1 . . Ore

TLJABABEKA XVI BLOK V/65A KAW INDUSTRI CIKARANG PASIR 17 Hamme ELAWR: Na. STH-2011003 Tel 02-11-2000

Mamcr-BUARTP - No. Tet

he wcnt 1 No. 903490 Tgl, 02-71-2020

4. Stans: LAI 5. APIP: 21204 16041772 | Fa: C225 Saab: 0002. 0000

PEMILIK BARANG 19 Pemeratien Powyerstizs/Pea Utan por 35

Za. Wdootiens : NPWP G1.770.814.9431.000 hape Scare

Ja. Nome, Alamat " PT. BUMIMULIA IMDAII LESTAKI

IL JARABUKA XVI BLOK V/SSA KAW-INDUSYRI CIKARANG PASIR

20 Tespet Penimbuamn: ARNE

OD & LAP QUTARA}ARRINT

PEMBERITAIIUAN IMPOR BARANG (PIB) BC 2.0

Kontor Pabeaa 1 KPU Tanjung Pook 0119 Hulamaz I dati 3.

Nama Pengajuan 2. 00000)-907418-20206407- 102776 Tanggal Pengajuan. -

A Jenis PLS { 1. Biasa, 2 Berkala

8. Jems Impor 1 |. Untuk Depukas 1 Sementara: 5. Pelayanan Segera, 9. Gabungan | & 2.

C. Cara Pembayaran Do |. BiaswTunw: 2 Berkala: J. Dengan Jaminun, 9. Luinnya.

D. DATA PEMBERITAHUAN

PENGIKIM za GG. No. & Tgl Pendaltaran: 49748] — 22-04-2020

Numa. Alamut. -

TUPPERWARE SOUTHERN AFRICA 9. Cura Penyangkuter. : Laut ,

CNR LEMMER & CRANIUM ROADS VULCANIA.BRAKPAN 1540 10, Nema Sarena Pengangkut & No.Voy/Fhghit dan Bendera <

PENJUAL 2A MSC KATIE V.FYO10

lu Narita, Alanat VE. Perkirgan Tpl Tika: 22-08-2020

TUPPERWARC SOUTHERN AFRICA V2. Pelahuhpa Mual ‘Durban ZADUR

CNR LEMMER & URANIUM ROADS VULCANIA,ARAKPAN | £40 13. Pelabehan Tenar:

18 Pelabuhan Tujzon Tanjung Prox 1OTPp

IMPORTIR 15. lnvosee 1 No, 5638 Tet 17-03-2020

>. NAM, Dai : . - at mee 1 n -

TLJANABEKA XVI PLOK V:6SA KAW.INDUSTRI CIKARANG PASIR | Meuse BUAWB No. MEDUJI310039 Jus 24-05-2020

Mastcr-BIJAWR No. Tel.

18. BCLS No. 001675 Tyl. 20-04-2020

4 Sons LAI 3. APIP: 812041604172 Pos: 0030 Suv. 0000,0000,

PEMILIX BARANG ° Ka US. Pemenuhun Persyarntso'Fasilitas Impar 33

Za Identitas: NPWP 05,770.414.9-331.000 : Impor Semertaru

3s. Nama, Alun. PT. BUMIMULIA INDAH LESTARI

ILJABABEKA XVI BLOK V/ESA KAW INDUSTRI CIKARANG PASIR

20. Tempat Penimbunan: KOJA

LAP KOJA - KSO TERMINAL PETIKEMAS KOJA

EUVURONETTIMG

Tupperware

Final Netting Repon

TEA AaP FR PES EU cum ——

PARTICIPA: SacBee 8 T Tope Ices! AI

NE Iin C¥ELE: Gap 12, 2923

SETTLEMENT DATE: Dag Opa

6. Transaksi sewa Mold ini tidak wajar karena banyak
dokumen yang tidak sesuai. Terbanding tidak dapat
meyakini seluruh biaya sewa Mold karena tidak ada
kesesuaian/sinkron data antara invoice/tagihan atas sewa

OTGLE STATUS: in nach a Com eka oo. .

SETTLEMENT SUMRENET: Uo

COUNTERPARTY = ABPERENCE ocr AMD ATE WBO AL HT

Paya es . OUTFLOW

120442 Toppecrare Gah. Wt EL (Water ray 11719 "GE. Fy

2405 HI

gett - TI SFF FAST AK PROGUSEMEM LIMIT In MESRA ITU C201 154 BA

Tenjan A59

Wet TLE=EF WARE LUANUS aa VACITIC POLO &G0o ode tel] Lap A0

Ion Cod

Mala - Dark BAAS BRB ASIA PAPI PT LT All nd) 21] Mie an

INS Boss

Itng- pan SA dn RM, 1.21 1950 25] “04 15GB

Algood dy

wal. Cad 5 ju Co Léa ‘REE TT KN ha! PN Na

A:20019599

Inang - Berl Sua ae Cu Les “RAB SAI “Dg 1,040.25)

Mk - CAR Inn aUkat In Lae CASN SAI CFI ‘a0 VIF, i. OF

AEA PIP

sis) Can Induslikes tc Lio '1G.GEE Mal tai CTA ARE 74)

AB 22112

Toe Car Inguesttes Camels Gea ERA ‘od (PER HI

SS Ti Mon [ec Rlvate | oe Leo ILE doi "im Ohd db)

MOLO-Ca2305

TOFAL Paya LLES: 25105. 14

AFCUWABLES «INFLOWS

INYID - Carls ney ues Be 7 ‘ht BoB TS

Ibn PU IL

199995 . TUPS SAWARE BRABOS MALAY So SCM 3-19 KR) S3 ma) m0 3H

Clr MA-MAILYII-2220

TOTAL RECEWADLES: ee :

BT Pa ec Oe ech: 1714, 1195p

PRESS 26 MD or YL KAL GEGANA TIK

Par Lou Ya JP hae an Chg Bh A Mew rata

Drea fay bee TE el ated

Me TT ea ra (EA

"bees ee Ann am we ee 2.

IK ae poe (Pekan SPace Kun SA.

"anda, ah 4. DESL Ha

MA Upi HA 26 Ya PAP NHT. 174

Tee want, etd recurs ea ee

Mold dengan barang Mold yang masuk berdasarkan dokumen impor. Data antara perjanjian/kontrak sewa Mold dengan arus uang pembayaran dan arus barang tidak sama;

7. Nilai pembelian barang jadi dari pihak ketiga (perusahaan manufaktur) seharusnya sudah mencakup seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan produksi barang termasuk biaya cetakan, handling dan lain-lain;

8. Bahwa secara dokumentasi baik perjanjian maupun pembayaran serta fungsi dari Pemohon Banding sebagai distributor menurut Terbanding tidak lazim melakukan pembayaran atas sewa mold tersebut;

6. Koreksi PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan:

1) Bahwa konsep dividen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diatur antara lain dalam:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasll usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlahyang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegangsahamkarena pembelian. kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungandengan tanda-tandalaba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diierima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota

koperasi;

pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar

20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang.

7. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan atribusi sesuai dengan penjelasan pada primary adjustment. Atas nilai tersebut dianggap sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26.

8. Bahwa paragraph 4.68 OECD TP Guidelines 2017 menyatakan: “To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustrnent are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarlly, the secondary transactions will take the form of constructive dividends;” Terjemahan bebas:

“Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan penyesuaian harga transfer utama, beberapa negara yang mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menetapkan transaksi konstruktif

(transaksi sekunder) berdasarkan undang-undang domestik mereka. Dalam transaksi ini, keuntungan berlebih yang dihasilkan dari penyesuaian primer diperlakukan sebagai telah dialihkan dalam bentuk lain dan dikenakan pajak sesuai. Biasanya, transaksi sekunder ini akan berbentuk dividen konstruktif.”

Bahwa menurut Terbanding, paragraf OECD tersebut menguraikan bahwa perlakuan penyesuaian sekunder adalah hal yang lazim dilakukan dan dimana kelebihan keuntungan atas koreksi primer transfer pricing lazimnya diperlakukan sebagai dividen.

9. Bahwa menurut Terbanding dalam UU PPh, pengertian dividen telah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf g, yang pada intinya mengatur bahwa dividen adalah pembagian laba yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sebagaimana diuraikan pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g.

10. Bahwa penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g serta penjelasan pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh juga menguraikan bentuk dividen terselubung berupa selisih lebih atas pembayaran biaya kepada pihak pemegang saham dibandingkan biaya sejenis yang dibayarkan kepada pihak independen.

11. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Terbanding yang termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam UU PPh adalah selisih lebih antara pembayaran biaya kepada pemegang saham dibandingkan pembayaran biaya yang sama bila dibayarkan kepada pihak independen, dan selisih kurang atas penghasilan yang diterima dari pemegang saham dibandingkan penghasilan yang sama bila diterima dari pihak independen.

12. Bahwa selanjutnya menurut Terbanding, pembayaran kepada pemegang saham tersebut dapat diwujudkan dalam pembayaran kepada pihak afiliasi atau pihak yang memiliki hubungan istimewa, dimana pada akhirnya manfaat dari transaksi akan dinikmati oleh pemegang saham sebagai beneficial owner, hal yang sama juga terjadi pada penghasilan yang diterima dari pemegang saham.

13. Bahwa berdasarkan ketentuan daiam UU PPh tersebut, Terbanding berpendapat koreksi peredaran usaha dalam sengketa PPh Badan pada dasarnya akan dinikmati beneficial owner dalam bentuk dividen terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g uu PPh.

14. Bahwa dengan demikian, atas Primary Adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti Secondary Adjustment terhadap Constructive Dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri, Wajib Pajak Luar Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas Constructive Dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b. Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas Constructive Dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

15. Bahwa Terbanding berpendapat beneficial owner dari dividen terselubung tersebut merupakan wajib pajak luar negeri sehingga terutang PPh sebagaimana dimasksud dalam Pasal 26 UU PPh.

16. Bahwa terdapat beberapa panduan dalam praktik internasional terkait Tax Treaty dan Transfer Pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) Paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) Paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

17. Bahwa berdasarkan Article 10 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries yang merupakan reproduksi dari Article 10 dari OECD Model Tax Convention on Income and on Capital memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dividen adalah penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan saham, baik itu saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, berhak atas pembagian laba, serta pendapatan dari hak perusahaan lain yang mengalami perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham.

18. Dalam komentar Artikel 10 butir ke 28 United Nation Tax Convention Model, diberikan komentar sebagai berikut:

"28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends”.

19. Berdasarkan komentar tersebut di atas pembayaran dianggap sebagai Dividen bukan hanya merupakan distribusi laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi dan pembagian Dividen terselubung. Ketentuan ini tidak mempertimbangkan apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini dibuat oleh perusahaan atau berasal dari sumber lainnya, misalnya dari cadangan, yaitu keuntungan dari tahun buku sebelumnya. Biasanya, distribusi oleh perusahaan yang memiliki efek mengurangi hak keanggotaan, misalnya, pembayaran merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun apapun, tidak dianggap sebagai Dividen.

20. Bahwa dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 BAB II huruf B angka 3.d. dijelaskan bahwa: Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak.

Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

21. Sehingga sesuai dengan PER-22/PJ/2013, OECD Guideline par.4.68, OECD Model Commentary on Article 10 serta artikel diatas, dapat disimpulkan bahwa atas koreksi penjualan kepada afiliasi tersebut merupakan dividen terselubung (constructive dividend).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Koreksi atas transaksi-transaksi yang direklasifikasi menjadi dividen yaitu biaya royalti, biaya manajemen, biaya sewa mold, dan biaya warehousing merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) atas sengketa Pajak Penghasilan Badan (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding secara tidak tepat.

1.1. Seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dilakukan dengan mempertimbangkan aspek komersial yang tidak dapat serta merta diinterpretasikan oleh Terbanding termasuk dalam transaksi dengan tujuan profit shifting hanya karena transaksinya masuk dalam kategori royalti atau jasa.

Bahwa salah satu alasan yang menjadi dasar Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya royalti, biaya jasa manajemen, biaya warehousing, biaya sewa mold berdasarkan risalah pembahasan adalah karena Terbanding menganggap bahwa transaksi dengan jenis royalti dan jasa punya kecenderungan menjadi instrumen profit shifting. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah mempertimbangkan aspek komersial, dimana masing-masing pihak yang bertransaksi setuju untuk mengatur atau memberikan kepemilikan sesuatu, dengan imbalan

harga atau remunerasi yang disepakati bersama sesuai dengan kebijakan penetapan harga wajar. Hubungan komersial antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi juga dituangkan dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak.

Sebagaimana mengacu pada OECD TP Guidelines tahun 2017 paragraf 1.121 dan 1.123, apabila suatu transaksi afiliasi tersebut tidak ditemukan dalam kondisi independen, bukan berarti transaksi tersebut dapat dianggap sebagai tidak wajar dan seluruh upaya harus dilakukan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha suatu transaksi afiliasi. Sehingga, praduga Terbanding yang menganggap bahwa transaksi afiliasi adalah instrumen profit shifting hanya karena sifat transaksi afiliasi Pemohon Banding yang mencakup royalti dan jasa adalah tidak tepat. Terlebih pendapat tersebut tertulis sebagai pendapat awal sebelum Terbanding melakukan analisis apapun.

“1.121 Every effort should be made to determine pricing for the actual transaction as accurately delineated under the arm’s length principle…”

“1.123 …. It should again be noted that the mere fact that the transaction may not be seen between independent parties does not mean that it does not have characteristics of an arm’s length arrangement.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“1.121 Setiap upaya harus dilakukan untuk menentukan harga atas transaksi aktual yang digambarkan secara akurat sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

"1.123 Sekali lagi perlu dicatat bahwa fakta transaksi tersebut mungkin tidak terlihat antara pihak-pihak yang independen tidak berarti bahwa transaksi tersebut tidak memiliki karakteristik pengaturan kewajaran dan kelaziman usaha."

Berdasarkan kutipan di atas, adalah jelas bahwa tidak semua transaksi dengan pihak afiliasi, terutama transaksi terkait royalti, jasa, maupun hutang, secara langsung dapat diinterpretasikan sebagai transaksi yang bertujuan untuk pengalihan laba. Di sisi lain, Pemohon Banding juga telah secara berkala mengevaluasi perlakuan transaksi afiliasi tersebut untuk memastikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha senantiasa dilakukan dalam praktik bisnisnya, salah satunya dengan mempersiapkan Dokumentasi Harga Transfer dan mengevaluasi kebijakan harga secara berkala dari masing-masing transaksi.

Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah tidak adil dalam menganggap bahwa transaksi Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak semata-mata karena transaksi tersebut adalah pembayaran royalti/jasa. Dalam membuat kesimpulan ini, Terbanding tidak mempertimbangkan aspek-aspek komersial dari transaksi dan bahwasanya pembayaran royalti merupakan sebuah transaksi yang umum dilakukan dalam industri usaha.

Menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding telah mengabaikan perjanjian komersial yang telah disepakati TPI dan Pemohon Banding sehubungan dengan lisensi atas harta tak berwujud dan membuat kesimpulan hanya berdasarkan asumsi Terbanding. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan asumsi-asumsi tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perpajakan Indonesia sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Dan penjelasan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas Tim Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sesuai dengan peraturan diatas, Terbanding berwenang atau dapat melakukan koreksi dan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding apabila hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan Perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan juga didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan kompeten. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) juga menyebutkan bahwa:

“Temuan hasil Tim Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sehingga, sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah dijelaskan diatas, dasar koreksi Terbanding harus didasari dengan bukti yang cukup dan kompeten. Dalam melakukan pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Terbanding seharusnya mengolah data secara objektif sesuai dengan bukti yang ada dengan tidak berlandaskan asumsi. Namun, berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak mengacu pada dasar hukum di atas dengan tidak memberikan bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung asumsi Terbanding dalam melakukan koreksinya. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya.

1.2. Pembayaran biaya royalti, jasa manajamen, dan sewa mold pada

intinya telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahun pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama

bahwa Pemohon Banding telah melakukan banding pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengenai sengketa atas biaya-

biaya yang disebutkan di atas. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang diterapkan oleh Terbanding. Dengan mempertimbangkan perihal sengketa dan fakta yang sama pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 dengan Tahun Pajak 2020, koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan pajak untuk sengketa transaksi yang sama, sehingga koreksi ini harus dibatalkan.

2. Reklasifikasi biaya menjadi dividen yang dilakukan Terbanding adalah tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

Terbanding melakukan secondary adjustment yaitu dengan melakukan reklasifikasi transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang terdiri dari transaksi royalti, sewa, dan jasa menjadi dividen. Atas reklasifikasi yang dilakukan Terbanding ini, maka terdapat perbedaan tarif PPh Pasal 26 sehingga menyebabkan kenaikan PPh Pasal 26 terutang Pemohon Banding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan secondary adjustment berupa reklasifikasi jenis-jenis transaksi afiliasi Pemohon Banding menjadi dividen dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) Sehubungan dengan pembayaran royalti, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh 26 secara lumpsump pada tahun 2016 saat advanced payment royalti dibayarkan kepada pihak afiliasi sehingga tidak tepat apabila atas transaksi ini dikenakan witholding tax tambahan dalam bentuk apapun. Pada tahun Pajak 2021, Terbanding setuju untuk tidak mengenakan secondary adjustment atas transaksi royalti karena alasan pemotongan PPh 26 yang tidak terjadi di tahun pajak yang disengketakan;

2) Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-32, maupun Pasal 9 UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi secondary (deemed dividend);

3) Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena koreksi tersebut melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

4) Koreksi Terbanding yang dipertahankan tidak sesuai dengan pengertian Dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

5) Pemohon Banding telah melaporkan PPh Badan terutang sesuai atas transaksi afiliasi yang dikoreksi serta telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 yang terutang; dan

6) Terbanding seharusnya konsisten dalam penerapan P3B atas dividen dengan mengacu pada definisi dividen berdasarkan P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi lawan transaksi Pemohon Banding.

Alasan tersebut secara lebih rinci dijelaskan dalam argumen berikut ini:

a. Sehubungan dengan pembayaran royalti, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh 26 secara lumpsump pada tahun 2016 saat advanced payment royalti dibayarkan kepada pihak afiliasi sehingga tidak tepat apabila atas transaksi ini dikenakan witholding tax tambahan dalam bentuk apapun. Pada tahun Pajak 2021, Terbanding setuju untuk tidak mengenakan secondary adjustment atas transaksi royalti karena alasan pemotongan PPh 26 yang tidak terjadi di tahun pajak yang disengketakan

bahwa pembayaran royalti dilakukan dimuka oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 dan PPh 26 telah dilakukan pemotongan seutuhnya ditahun 2016. Oleh karena itu, pada tahun pajak 2020, tidak ada PPh 26 yang dipotong sehubungan dengan transaksi royalti karena masih ada saldo pembayaran dimuka sejumlah Rp240.409.341.616.

bahwa dalam memutuskan apakah reklasifikasi pembayaran royalti menjadi dividend dapat dikenakan PPh 26 harus memperhatikan saat terutangnya transaksi tersebut. Mengacu pada Pasal 26 UU PPh, Pasal 26 terutang saat biaya yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam hal ini, saat terutangnya pembayaran adalah pada tahun 2016 saat biaya tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding. Sehingga untuk tahun 2020 tidak ada objek royalti ataupun reklasifikasi dividen atas royalti tersebut yang terutang.

Atas alasan tersebut pada Tahun Pajak 2021, Terbanding membatalkan koreksi secondary adjustment atas pembayaran royalti sebagaimana tertera dalam screenshot berikut ini, karena transaksi tersebut telah terutang pada Tahun Pajak 2016 dan reklasifikasi menjadi dividen yang terutang PPh 26 dividend akan membuat terjadinya pengenaan PPh 26 yang berganda yang semula telah dinyatakan terutang sebagai transaksi royalti (dan bukan dividen) pada Tahun Pajak 2016.

Atas transaksi Royalti maka Invoice pembayaran Royalti dimuka pada tahun 2016, dan PPh Pasal 26 pada tahun 2016

sehingga secondary Adjustment atas Royalti yang dilakukan pembayaran Royalti dimuka tahun 2016 tidak dapat

dilakukan selanjutnya diabaikan dikarenakan sudah dilakukan pembayaran dimuka Tahun 2016 dan Tarif Pasal 26

Royalti sama dengan Tarif Dividen.

Selain itu, PITI sampaikan puta bukti setar, bukti potong dan bukti pelaporan SPT PPh

Pasal 26 atas transaksi Rovalti dibayar dimuka ini, dengan detail sebagai berikut

(Lampiran 14):

- SPT PPh 2:6 : SPT PPh Pasal 26

-. Masa : Desember 2016

- Nomor Bukbot PPh 26 : 000531/12/11/23/26/16

- Jumlah Penghasilan: 469.090.580.000

- PPh yang dipotong 1 46.909.058.000

Sebagai informasi, sampsi dergar akhir tahun 2021, utas pembavaran royalti dimuka

yang telah kami bayarkan pada tahun 2016 tersebut di atas masih menyisakan saldo

royalty dikarenakan kondisi penjualan kami yang menurun dari tahun ke tahun. Berikut

adalah detail rinciar sisa saldc dimaksuc:

PN | Keterangan _ _ | Jumlah

1 Pembayaran reyalti dim.ka Desember 2926 ASB0SO 589.009

Biaya Roya ti tahun 2017 “= 57.619.654,486

2) | Biaya Roya ti tahur 2018 1 53.4E7.495.547

“4 Biaya Roya ti tahun 2019 7 ! 37 975.255.225

5 Biaya Roya ti tuhur 2020 —— _ 7 0 ~ . - 45.108 394.563

6 Biaya Roya.ti tahun 2021 _ : - 25.255.391.109

Sisa saldo atas royalti dibayar dimuka per Desember 2021 1... 219.764.478.379

Dari tabel ci atas, dapat terlihat bahwa sampai dengan dengan tahun 2021, PTT] masih

memiliki saldo atas royalti dibayar dimuka sebesar Rp 219.764.485.379. Sehingga, dapat

kami simpulkan bahwa dengan adanya saldo tersebut maka tidak ada lagi PPh 26 teritang

atas biaya rovalty ke TP] selama takun 2021.

Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi secondary adjustment atas royalti untuk Tahun Pajak 2020 mengikuti keputusan terbanding yang membatalkan koreksi sejenis pada Tahun Pajak 2021.

b. Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-32, maupun Pasal 9 UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi secondary (deemed dividend)

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (“UU PPh”) mengatur mengenai transaksi dengan pihak afiliasi serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) di atas, dapat dilihat bahwa kewenangan DJP adalah hanya untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal bagi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan penjelasan ini, DJP tidak memiliki wewenang untuk melakukan secondary adjustment dengan mengklasifikasikan transaksi pembayaran royalti, pembayaran jasa manajemen, pembayaran biaya warehousing, serta pembayaran biaya sewa mold menjadi dividen.

Selanjutnya, merujuk pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh: “… Demikian pula, mungkin ada partisipasi modal yang terselubung dengan menyatakan pernyataan modal sebagai utang, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan utang sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang umum di antara pihak-pihak yang tidak terpengaruh oleh hubungan khusus atau berdasarkan data atau indikasi lainnya. Sehingga bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang yang dianggap sebagai penyertaan modal tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.” Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh terbatas pada reklasifikasi bunga sehubungan dengan hutang sebagai dividen dan bukan reklasifikasi pembayaran atas royalti, jasa, maupun sewa.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon

Banding dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER- 32”), sebagai penjelasan langsung dan detail implementasi dari “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak menyebutkan mengenai koreksi secondary adjustment dan hanya membatasi kewenangan DJP untuk melakukan correlative adjustment dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Correlative adjustment ini disebutkan di dalam Pasal 21 dari PER-32, seperti di bawah ini: “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

1.1. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan

pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

1.2. Otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan

pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PER- 32 tidak memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan koreksi turunan atas transaksi royalti, sewa, maupun jasa yang direklasifikasikan menjadi dividen.

Selanjutnya dalam risalah pembahasan, Terbanding juga menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf f untuk melakukan secondary adjustment:

“f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan peraturan tersebut sebagai basis untuk melakukan koreksi secondary adjustment dengan alasan berikut ini:

- Peraturan tersebut tidak mengatur hal apapun sehubungan dengan secondary adjustment.

- Konteks yang diberikan oleh Pasal 9 ayat (1) huruf f hanya sehubungan dengan imbalan pekerjaan dan tidak membahas atau mengatur perihal royalti, sewa, jasa manajemen, maupun warehousing.

- Transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding bukan seluruhnya transaksi kepada pemegang saham.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa peraturan tersebut tidak dapat dijadikan basis dalam melakukan koreksi.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (“UU KUP”), dinyatakan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pemohon Banding berpendapat koreksi turunan yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan atau peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kami meminta koreksi tersebut dibatalkan sebagaimana alasan-alasan yang dikemukakan di atas;

c. Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena koreksi tersebut melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pemohon Banding ingin menyampaikan pada Tahun Pajak 2020, wewenang Terbanding untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Adapun penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) yang membahas tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur pada Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang baru berlaku pada Tahun Pajak 2022. Berikut ini kami uraikan perbedaan UU PPh Tahun 2008 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 beserta masa berlakunya;

Tabel 2. Perbandingan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2008 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021

Menurut UU PPh 2008Menurut UU Nomor 7 Tahun
2021
Pasal 18 ayat (3)“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa …”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubunganDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau
Menurut UU PPh 2008Menurut UU Nomor 7 Tahun
2021
istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun Pajak 2022

bahwa berdasarkan uraian perbandingan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada Tahun Pajak 2020;

d. Koreksi Terbanding yang dipertahankan peneliti tidak sesuai dengan pengertian Dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan Definisi dividen berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas No.40 adalah sebagai berikut:

1) “….

2) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

3) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….

bahwa berdasarkan UU PT diatas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan UU PT. Lebih lanjut, pengertian dividen berdasarkan dasar hukum yang tercantum pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi……”

Berdasarkan laporan audit perusahaan, dapat dilihat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebagian besar dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham, sehingga tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung dan tidak sesuai dengan pengertian dividen pada Pasal 4 ayat (1g) UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia…” Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya mengatur secara umum mengenai kriteria objek pajak yaitu penghasilan dan pihak penerima penghasilan. Apabila Terbanding menganggap ada penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi di luar negeri sebagai koreksi secondary, untuk menentukan apakah penghasilan tersebut adalah dividen, maka yang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis derogat legi generali) yaitu Pasal 26 UU PPh;

Transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah transaksi yang tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana

diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya, Pasal 18 ayat (3) tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan secondary adjustment;

Selain itu, mengacu pada kategori dividen yang menjadi objek pajak penghasilan yang di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh, transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam UU PPh;

Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, oleh karena tidak terdapat transaksi pembayaran yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung maka transaksi Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak Penghasilan Pasal 26;

e. Pemohon Banding telah melaporkan PPh Badan terutang sesuai atas transaksi afiliasi yang dikoreksi serta telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 yang terutang

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan jumlah pajak terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai terkait dengan pembayaran biaya royalti, jasa manajemen, warehousing, dan sewa mold. Pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai dividen. Di samping itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas objek pajak PPh Pasal 26 selama Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam hal ini, perlu diketahui transaksi yang dikoreksi Terbanding pada primary adjustment merupakan transaksi pembayaran atas biaya royalti, jasa manajemen, warehousing, dan sewa mold kepada pihak afiliasi. Terbanding telah berupaya

mengkarakterisasi ulang pembayaran biaya-biaya tersebut sebagai dividen tanpa memberikan alasan yang tepat. Maka dari itu, Pemohon Banding berpendapat karakterisasi ulang transaksi tidak dapat dilakukan karena harus disertai dasar hukum berikut fakta yang kuat untuk melakukannya;

bahwa selanjutnya, Terbanding bertanggung jawab untuk membuktikan pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan sebuah dividen. Walaupun demikian, Terbanding telah gagal memenuhi beban pembuktian tersebut karena tidak dapat memberikan alasan yang memperkuat pendapatnya dan pengenaan PPh 26 dengan tarif 10% untuk dividen. Maka dari itu, Terbanding tidak dapat menetapkan kembali jumlah pajak terutang dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Pemohon Banding memohon agar koreksi dapat dibatalkan;

f. Terbanding seharusnya konsisten dalam penerapan P3B atas dividen dengan mengacu pada definisi dividen berdasarkan P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi lawan transaksi Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi sekunder atas pembayaran biaya royalti, jasa manajemen, warehousing, dan sewa mold menjadi dividen, Terbanding seharusnya mengacu pada definisi dividen yang ditetapkan berdasarkan P3B atas Indonesia dengan negara-negara pihak afiliasi berada. Berikut Pemohon Banding sampaikan kutipan pengertian dividen atas masing-masing negara pada transaksi afiliasi yang dikoreksi sekunder oleh Terbanding:

Tabel 3. Definisi Dividen Berdasarkan P3B Indonesia dengan Negara-Negara lain

NoPihak Afiliasi danNegaraDefinisi Dividen
Transaksi
1Tupperware Products Inc.Amerika SerikatTidak diatur secara spesifik mengenai definisi dividen.
NoPihak Afiliasi danNegaraDefinisi Dividen
Transaksi
2Dart Industries Inc.
3Tupperware Brands Korea Ltd.KoreaPasal 10 (3) P3B Indonesia – Korea: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.” [Terjemahan tidak resmi:]: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham- saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.”
4Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd.SingapuraPasal 10 (4) P3B Indonesia – Singapura “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident” [Terjemahan tidak resmi]: “Yang dimaksud dengan “dividen” dalam pasal ini adalah penghasilan dari saham- saham atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat utang, pembagian laba,
NoPihak Afiliasi danNegaraDefinisi Dividen
Transaksi
serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang perlakuan perpajakannya sama dengan penghasilan dari saham- saham. hukum Negara dimana perusahaan yang melakukan distribusi tersebut berkedudukan” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.
5Tupperware France SA.PerancisPasal 10 (3) P3B Indonesia – Perancis: The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.” [Terjemahan tidak resmi]: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan utang, partisipasi dalam laba, serta penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham oleh undang- undang perpajakan Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian tersebut merupakan penduduknya.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.
6Tupperware Belgium B.V.BelgiaPasal 10 (3) P3B Indonesia – Belgia: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not
NoPihak Afiliasi danNegaraDefinisi Dividen
Transaksi
being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.” [Terjemahan tidak resmi]: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan utang, partisipasi dalam laba, serta penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham oleh undang- undang perpajakan Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian tersebut merupakan penduduknya.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.
7Tupperware Products Inc.SwissPasal 10 (3) P3B Indonesia – Swiss: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.” [Terjemahan tidak resmi:] “Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan klaim utang, yang berpartisipasi dalam laba, serta penghasilan dari hak-hak korporat lainnya yang dikenai perlakuan pajak yang sama dengan penghasilan dari saham berdasarkan undang-undang Negara tempat perusahaan yang
NoPihak Afiliasi danNegaraDefinisi Dividen
Transaksi
melakukan distribusi tersebut berkedudukan.” Dalam definisi tersebut tidak menyebutkan perihal secondary adjustment ataupun konstruktif dividend.

bahwa mengacu pada penjelasan di atas terkait P3B Indonesia dalam negara-negara lain, Terbanding seharusnya juga mengacu pada pengertian dividen berdasarkan perjanjian P3B tersebut. Pengertian dividen berdasarkan P3B di atas jelas menunjukkan bahwa dividen terkait dengan pendapatan dari kepemilikan saham dan tidak termasuk dalam reklasifikasi dari pembayaran royalti, biaya jasa manajemen, biaya warehousing, maupun biaya sewa mold menjadi dividen (secondary adjustment);

bahwa apabila Terbanding menganggap ada penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi di luar negeri sebagai koreksi secondary, untuk menentukan apakah penghasilan tersebut adalah dividen, maka yang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis derogat legi generali) yaitu P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dan dalil yang disampaikan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa PPh Pasal 26 ini bersifat yuridis dan pembuktian, mengenai apakah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan atas transaksi afiliasi dapat dikenakan PPh Pasal 26 sebagai Constructive Dividens?

bahwa rincian sengketa PPh Pasal 26 per Masa pajak dalam tahun 2020 sebagai berikut:

SS Tener MN Seep) SE

Pn [aes Sass [se

Hee ee

sa Mn

PA PN NE

Pn PN NB

PN Pa LN Nan

PN Ae Ea

na Tenan Ten an

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan

Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak

berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terkait substansi sengketa PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang antara lain menyatakan tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment dalam bentuk Constructive Dividen yaitu mereklasifikasi biaya-biaya ke pihak afiliasi sebagai Dividen, berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan Tahun 2008 yang diberlakukan untuk tahun 2020 dalam sengketa ini. Selisih antara nilai transaksi antara pihak terafiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dapat dianggap sebagai Dividen, yang pengaturannya baru terdapat di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tahun Pajak 2022. Selain itu Pemohon Banding juga mendalilkan koreksi Terbanding terkait reklasifikasi biaya menjadi Dividen, tidak sesuai dengan pengertian Dividen sebagaimana dimaksud UU Perseroan Terbatas maupun Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU Pajak Penghasilan;

bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak terhadap dalil- dalil Pemohon Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh yang berlaku untuk tahun sengketa ini) menyebutkan:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

-bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan mendefinisikan bentuk-bentuk dari Dividen berupa:

1) pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal (statute) yang dilakukan secara sah;

8) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

9) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

10) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa selain pengertian dividen tersebut di atas, di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas juga menyebutkan istilah

“dividen terselubung” dengan memberikan contoh imbalan bunga yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham yang memberikan pinjaman;

- bahwa di dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas walaupun tidak menyebutkan secara khusus mengenai pengertian Dividen namun dari ketentuan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas dapat dihami makna Dividen sebagai penggunaan laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Berikut kutipan ketentuan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas dimaksud:

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihanuntukcadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

- bahwa dengan demikian pengertian dan ruang lingkup Dividen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut di atas yang menggunakan frasa “dengan nama dan dalam bentuk apa pun”, memiliki arti dan cakupan yang lebih luas dari pada pengertian Dividen sebagaimana dimaksud dalam UU Perseroan Terbatas. Pemaknaan dan deskripsi dividen secara meluas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut di atas yang termasuk juga di dalamnya pengertian Dividen

terselubung, namun secara substansi pengertian Dividen menurut UU PPh adalah penghasilan yang diperoleh atau diberikan kepada pemegang saham, pemegang polis atau anggota koperasi;

- bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon Banding tersebut di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan, walaupun tahun sengketa terjadi untuk tahun 2020, yang belum berlaku ketentuan UU Nomor 7 tahun 2021, sepanjang terdapattransaksi pembayaran dilakukan kepada pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham dan apabila transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka hal tersebut merupakan bentuk lain dari pengalihan laba sehingga dapat dianggap sebagai Dividen sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait dengan pokok materi sengketa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak diketahui fakta hukum koreksi PPh Pasal 26 terutang Tahun 2020 ini merupakan koreksi lanjutan dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang direklasifikasikan Terbanding sebagai Dividen (constructive dividend);

bahwa jumlah dan rincian koreksi Penyesuaian Fiskal dimaksud sebesar Rp148.297.047.064,00 terdiri dari :

- Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.

- Biaya jasa manajemen sebesar Rp16.829.632.909,00.

- Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

- Koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00.

bahwa dalam pemeriksaan dan pembuktian di PPh Badan, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa tersebut di atas dengan simpulan sebagai berikut:

-Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Koreksi Biaya Jasa manajemen(intragroupservicesexpense)sebesar

Rp16.829.632.909,00danbiayawarehousingsebesar Rp1.148.567.000,00 koreksi tersebut tetap dipertahankan;

-namun koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas koreksi Biaya Royalty sebesar Rp45.108.304.563,00 dan biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00koreksidinyatakantidakdapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak hanya akan melakukan pemeriksaan hanya terkait atas koreksi yang tetap dipertahankan saja, yaitu koreksi terkait Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Warehousing, sedangkan atas koreksi-koreksi yang sudah dibatalkan (tidak dapat dipertahankan) di PPh Badan, sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan pemeriksaan PPh Pasal 26 nya;

bahwa dalam pendapat Pengadilan Pajak sebelumnya telah diuraikan bahwa reklasifikasi transaksi pembayaran kepada pihak afiliasi sebagai Dividen dalam Tahun pajak 2020 dapat benarkan sepanjang penerima penghasilan merupakan Pemegang saham;

berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi Tahun 2020, diketahui pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

PT LPPERWASE INCONVES A AND SUSSIDIARY Scnedule $25

NOTES TO THE SONSOL DATED F NANTIAL STATEMENTS

21 DECEMBER 2020

12, S-AR= CAPITAL

Number ef Nomiral Percentage

S are solders shares va Us of owners p

bahwa selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 00227/WPJ.07/KP.0404/RIKSIS/2023 tanggal 28 Nopember 2023 diketahui susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagai berikut:

aa aa ett

TUPPERWARE HOME PARTIES , GLC 06.090 000.0.000 GCO 186,000,000) 1 0055

DART INDUSTRIES INC. 00.00.000.0-000.066 17.820,000,000) 99.005

iggy 8 59.008 Foa-0%

35 Pohon kepemilkan

Carr Industries Inc, Tupperware Home USA

der Parties, LL£.

PT Tupperware .

Indonesia Indonesia

bahwa berdasarkan bukti diatas diketahui fakta hukum Dart Industries Inc merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit maupun hasil pemeriksaan sengketa di PPh Badan, diketahui transaksi Pemohon Banding kepada afiliasi Dart Industries Inc hanya terdapat dalam transaksi biaya jasa manajemen (intragroup services), sebagaimana kutipan di bawah ini :

18, RE-AT2C PARTIES INFORMATION

a, ‘ature of re ationships and transacciors

Ralatec Parties Nature of relatioss-ips haters of trassast ons

bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 26 atas seluruh transaksi afiliasi di luar negeri dengan perhitungan pajak sesuai perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masing-masing negara. Berikut kutipan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPH) yang tercantum di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (halaman 71):

4. Sifat wansaksi dari plhak afiliasi pany beragani

Leriket PTIT ringkasken trangaksi hubungan miigeses sesi dengan jenis Loosely

sebepirnyrg:

RRL oe rer a ee na na Gn Mn ng

pe ee ae 2 Ml cts

Tote Nama Manan se Una La PACAR

Dart Industries lnc. Dividend 811-800,000.000 a1.180.000,000

yJasa |... io... 3 335.470.120 an

ee: Ee Oh 7.487 407 450

Tupperware Beans Asia Pacific | Jasa 7.002.532.9600 -

Tupperware Belgium EV jbasa na Pn Dn —

Sewa 5.523.064.730 | 568,306 473

Tupperware Brands korea asa | 1041752360 Lo

Tupperware France SA | Sewa 1.654.017.730 | 465401778

Tupperware Home Parties | Owidend | 8200000006. 1710000000

Sesuai dengan tabel di aras, dapat terlihat bahwa selama tahan 202p transaksi dividen adalah

hanya kepada cntitos Darl Induatsiss Ine. dan Tupperware Hore Parties. Sedangkan tenjapa1

tra nsalesi lain sang benga sept kolataajasa dan sewa penpparetar harta. Seluruh seluruh

Lragsaksi derselait, sesat dengan Perntoran Penghindaran Pajuk Berpanda CE4E) any

berlaku, sudah kami potong dengan tari yung sesuai. Seet dengan penjelasan Ram diatas

teka koreksi Tin Pemeriksa dengan menggolongkan ecturuk iransaksi ke pihak afiliasi

schapai transaksi Pividen adalah sangat tidak mendasar.

Herlusarkao penjulusan PP dé alas, maka Kari mukop agac Tim Pemeriksa dapat

menata kan selarah koreksi yang dibnat alas objek FP Pasal 26.

bahwa keterangan Pemohon Banding di atas telah sesuai denga isi laporan keuangan audit yang menyebutkan jumlah transaksi jasa manajemen kepada dart Industries Inc adalah sebesar Rp8.843.498.000,00, sebagaimana tampilan di bawah ini:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui sengketa ini disebabkan adanya rekalsifikasi biaya jasa dan imbalan lainnya menjadi Dividen (constructive Dividen) dan terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 ats deviden sesuai masing-masing P3B sebagaimana kutipan di bawah ini :

Dengan demikian kondisi akhir equalisagi objek PPh 26 setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut :

le NTP PANAI MANA 4 wl ae i 649,400,000,030 | S067 77.425.930 | IST 377.425.9320

b. Bunga woop ob Eas Lo i we BY, Bo

eRoyati 12 PP nan . Bag 000, 480 B40, 000.480 | q

o. Sewa den Penghasilan Lok Srhupungan Penggunaan Hama 55208057, M0 16,595.735.220 : (68.873, 321.790)

C. Imbalan Sehubungan dengan 1155, Pekerjaan, dan Keglalon 46,519 420,670 355,323,550 (18,154, 165.149)

1 Hadahdan Penghorgaan Fe u o 9

1 Pansiuh dan Pembayaran Berkala . . . . DB “ a

1. Fremi SWAP dan Tren saksi indung Nilai | : ee HN n a

4 ‘WKeuntungan Koreno Pemocbosad Utang — . 1 . ee a 3

i GPemjualan Harta diindonesia 1 ee ! a . 4 0 a

i (PremlAsuransAeansuranal | 7 es

1 “Pengnasian dor Pengalihan Saham _ . 7 0 Oa | | ao Li

m. ‘Pengheslian Kena Pat Ail? Setelah Pnjak __ Kn : a 0 9

JUMLAH OBJEK PPh PASAL 24 i i 651760486160 | 224 368 486 160

I Palaman TL earl B7

Dbjek Pajak menurut Pemanksa *

era Lapgran Rugi Laba

i 1 Pembayaran Dividen (Ol 4 THP) Ro 620,003,909 Oo

: 2 Cengrudine dateng Ap B3, PP 426,050

: 2 Roya Mon ahaa ap 643,000,460

: 4 Sewa Hold Rp 16,595,735,220

: & Jasa Luar Negeri Ap 355329510

. Janlah Obj@k Pak menurut Pemeriksa ! aa 924, 253 455,150

iPas-Pas Ileraoa ap 4

Onlek dun maga Tebe lumnya Aa a

Dipoton diseroridlaporkan maga berkutnyu A9 n

Dperhtungkas sebagal objek PPh Pemotangan laln Fp E

Diaparkan di KPP lain As 5

ne Pajak Menurut SPT YiF (Pusaik Ra 693,763,456,.160

[Koreks! Objek Pajak Ap 270,600,000 000

- Censiryetive dividend

Merupakan "reklas" pos biaya royalti, intra grup service dan

sewa mold Irangaksi afiliasi ke pos dividen tidak menambah

objek)

DART INDUSTAIES INC W PP Tarif dividen 1095

jasa @ 955470120

sewa mold 61,992.051499

NV. TUPPERWARE BELGIUM Tarif dividen 15%

jase -

sewa maid =o A7 65 350

TUPPERWARE BRANDS ASIA PACIFIC PTE.LTD. Tarif dividen 18%

jasa 6,785,082, 600

TUPPERWARE BRANDIS KOREA Tani dividen 18%

Jasa Ls. 753, 3bo

TUPPERWARE FRANCE Tarif dividen 75%

sewa mold 2,159,505, 920

26,777,426 020

bahwa berdasarkan LHP tersebut di atas maupun penjelasan Pemohon Banding diketahui juga fakta atas pembayaran Deviden yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya (Dart Industries dan Tupperware Home Parties LLC) dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi jasa manajemen (intragroup services) yang tetap dipertahankan di PPh Badan, sehingga dianggap merupakan pembayaran Dividen. Maka atas transaksi pembayaran yang dilakukan kepada Dart Industries Inc yang merupakan

pemegang saham Pemohon Banding akan dikenakan PPh Pasal 26 terutang sebesar 10%;

bahwa untuk mengetahui jumlah koreksi PPh Pasal 26 terutang, Pengadilan Pajak meneliti dari Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding dengan rincian Masa Tahun 2020 sebagaimana berikut:

low ones

bye 7 Ane Tita

"ag pia »

. mama aan eee - CA 5. ban —

POLA RS Ite

1 ton 1 A 1 Yap 7 Wha ' If Tag i 1 a

Tn | ' . | Uu

one REL tu a ee , u

Pe eh 1 , a

ZIPRIAK | URE a

1 tot Il a

Bas . L

DAA Lan Ken BG AAL Si : ! i . | : od

bahwa untuk mengetahui jumlah koreksi PPh Pasal 26 terutang hanya atas transaksi kepada Dart Industries Inc sebagai pemegang saham pemohon Banding, yang berasal dari biaya jasa manajemen yang direklas menjadi Dividen, Pengadilan Pajak meneliti dari Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding atas daftar bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dengan rincian Masa Tahun 2020 sebagaimana berikut:

KERTAS HERJA PEMCRIKSAAN

Doe iE OT PTTUPEERWAREINDTREBA

: DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGAASILAN Pasal 24 YPP HL ahh 234.000 :

ce seen ee oe LM OOP TA, PIK “Jaa a gagomberateg oo”

Bara See guia:

- SPT Gahunar SPh Badar, dat Laparar, ted agar

- SPT Mada PPh Capel 23265

- Bala MPEPIATA. dar SIG!

naa . ve essen eee (dalam raprahh

“Ye. 1 ara Bau Yangaal | #engawstar Irta Pal Pasal ih 1... anik Jasa

Masa Januari nl i — : ~

: Pemasang MW. TL PER WARE BEGILM 270, 340020374 aon adah Wa EA : 50,328 3B [ema ‘ald

24458570 [AST MOUSTRIPS INC WA" PA MOLOSCI25 PGE 479K 257,730 SEMI ews mold

FReBscvoa.ies | Tup-CMaRE FREcILE 7-10 Et Bp) By tye 1115 766,690 | T21,576-569 Sana mala

NE IN taman Masa ta muar " a ee a ee Ta aT

Masa Fabrvarl | —

Fan0betta: 155, TUPJERATARE FR ACE 27-141 AdICOL0227 24D 1,234,745,170 174,874,507 ara meld

Ag HAZIE MG. Th PER AARE He GILA EPA 1 MENOOILE Mar 878,571. SUV @0901,150 sea anal

. 951455579 GAAT MIUSTRIES INC AKU PAR: aa cues MOS 7,575,764, A0 PM, 538 'sewa meld

ETC11ae20PL0 CATAT TI SA DCC 17-100-71 IA SNAROLAO FE 4,045,170 Ba

2010231721 TUPPERWARE BRANDS OSA PACIFIC PI) 27elo-13 M4IOOROSIL 208253] 110,672,090 + ka

Pree es TUPPERWARE BRANES A516 BACH, RYE] 27-14-01 MOTO BW UP29NI 126.14 19 ~via

Haga Mart i

4209-3204 YA TUPFITUANE BCLST IN PADI Woon AL 232) 306,635, 600 | 93,624, SES yew vale

ABA SETH TART INDUSTRIES Ih Wit | s7-ta0-04 MENCIT 3nfo3/ 2070 ater 266 | TERI MD ana reid

shia ve TUFRLAWOHL HAK To : 2 Tatar 24G020I035 1 2400225 BILBAO" Se 356,009 anved mold

VV-EA 3 a7 TUSPEMARE BRON TS KO AFA Lado OSC NS Manual 44,196,229 | + a

29481 ILBIT TIPPFHWAHE BRAN 35 KU 3EA mM JA MAAARI Dannafatea adn 800 Lam

Lemna, NUSPFRUTORE BRANDS AS: PACUTIC PUL, 272,234.01 PPL) Lanmaroees Les asa

ene Tala Masa taret i Po” ai na BAL ATER

Wasa April “T ! — :

! Sal 2016 41 904 BI) MATEL FLAPS bf Papa. dL OCI “TRADES an RDM S0) BLSEL ES saya

Ligganangainag | TUSPER WARE FRARET ZOOL LOLOS 21670672028 565.657, 32] SES06212 tana meld

* yoogs 370g TUPPERWAR EELS uM 27-120-01 VERO Ten ana me ET. TAB, 735 leg mgld

Pa et 1 DARING USB ES INC ww | Jaranan 1 ssuoceuo3a 16 /00,/2025 BATAAN MEA ey? gat.092 Janwa maid

H Jumlah Nova Ag . Po mb Paes wee al 755, 558.535 | a

rMasa Mal ! '

i | Fraasazratrae TL PER WARE FRANCE BP OUL 1 MGINOTOIS alasan | ab 1405 | 24,510,159 borma meld

aca aro mv TURP CAVE BELG ha 27-1 | Parka Ing ALG 202 i 356, 110.520 We aLLBSE Janin risid

BS 1685579 DART NGUSTANES IG Wu 26100 UU: i Son AAL SLAMS 2020 : Fasa ar 291, 550.250 |sewa add

Pi Perdana TL POFAMAKE GRANDS AS PACIFIC PTC) 17-14 91 ! MANILA syd ab : NEO "Jasa

. 2017237751 TUPSTAWRC SLAMDS ASIA FACIFIC ATE! 2710441: 54056022 S205 2020 : 115,244 202 isa

CTCLO92P10 LCREATIVA TEH RA NFC ITA aa TENnOAd SASS 2020 Rae nts ne fee ka

lum 1 Masa Mai [CS BEN SEE AR: BALA

Mana Sell T

FRA6SA2141153 | (UPS ESA RE FRAME LPN: Bah Ma MEN pay Dab? 0,555,400 615241 [sev acid

NE Eki DAAT ROL TRIES IMG. AN SPAM MOOG Feel PP aed ed dae ASG TO ESE [pean Intel

A005 1208 Ge. TIPPER OC GILM SPLOT UA ALA AG 146,165,925 31255533 [se aa mod

MVHS! TUPTTEWASE ARANIS ANEFA EPA HENNA ANE ANID MEA . > ine

A91-A:-31231 TUPHCKWASE BAANCS SOREA HAM BRO IAGO 238,450,230 : fins

20122392704 TMPRERAA2E ARANTS ASIA FACIES HIE] 27-10-22 Hacqogse on) i 107,505,100 ! + Jinsa

“— umih Mara uni Dn on sara] | Sepasema

am Jum'ah Mara .uni kam Lama SANA | AS AS

Masa Julr

BSA BEI CANT KO STMCS NC AKU | 27-100-11 Javduu3t 1 Berpe 210 AA IE? 180 46094745 (sewa reola

40310208 OAM, TIPPS ARE BELSIUM 1 24 260-01 MILITAN FGF 3 230 DEL ,b21,52u 96,375,187 [sewn male

ce LERBARIERATIOR CoIPrenaMi Rg FRARCE eer asbIUOS memamg || aera 2so 587,025 [rewarruly

Hosein Masa ai — aus 304.050 | —

Agen a : Hn NN T

MSG? 5801 MAL LUROPA BA. : 27-303-0L1 Apa agan 4227720 411912 jrosari

15-14 55570 : DATT IDWS TRIES oD i dr 200 D1 MO ASE £,1¢3.414,510 B10. 531 SET tena vale

4000 'Spt0 | TE CURE FRA AR: BELSIIN j 27-00-01 3420900011 Baya AE 310 ata 741 linea Tale

PIL? 22 270K DTU Davin DOAHDS ASIA PAC T:G PTE] 27-794-01 Jarod | 2tfiefecid 113.134, 560 . Lag

Buh [Lrwertrocang emenns BELG Hac PIC Pre] 27-04-01 JAcooE 1a Dafa 1i1.421 470 aa Hana

an Jumlah Masa Agustus maan : LL, F A7. A80 | G0 2AG5 *

Masa Sopbanbar | :

. 12 1455579 DART ING JS AG 0S INC 27-00-01 ! 4sCucuto1d : 2aj13 2033 §,494,455,890 | $S5, 042.553 (ewe inal

: BAQSST IDET! | MATTEL ELASPA AV. Ir tadi | MOOCATNLS pas avai 1761813 17,061,426 |izya 1

AG03 18208 Hy. TUPPERWARE SLC EBT a? 100 ut i AMI MGOLS 24/12/2070 iH EO, “uaa Ae, RPO,016 Jiewa mick

FRASGAROATIES | TUPPERWARE =354CE IP A0-1 | gansoanatr BA MOD LOB, 254,435 : 1x. 525,414 [sera toe kd

FRSB60200 115 TIPPER ASE * aA HIE FFA MOS 28/12/2070 . 46,602,402 : E,k5A,22L Isowa acid

OTS MoeZ08LO | CRFATIVA TCH Sao HA aanazoda AN 24,165,108 : - Jisza

KU POS "WEP; AWARE BRANCS ASIA PATI COTE] 22-108-D1 AOE 2/12/2032 | 21, W8S, 720 "Jasa

30°-41-31637 | TUPP IM WATE BRANES KOZ Pel MIC E2 Map radang 28,272.30 : + Dias

B21 MEAT ! TUPPERWARE PIKUES ROSES | 2F-104-0] AIALIKLANS M22010 Fea Bb Ga : "Ima

19 BE BST | “UPPIAWASE DRANDS KOREA ! Moa ol 1490920362 TAMAN t 700,050 i sasa

Bb. ASAP TURP IRAE HAM POR TFS | Satiol MACIEODS FUCKED 5,200 000,070 : 2,240,002,020 [u‘vdlen

85. LS SETD SMART ML bal Ri INE wiv amp | adeiaguars Ifc/2012 M1. 16 II | {st180,cou,090 [eden th

a durch Masa Seoter ber . Ja Nan Soh say, gan OA P53.115

Wasa Oklobar Ha 1 TT : ——

yS-14d 55570 5 SAH TIK DU STRICS tHe ay Pa o AaCI20I3 6 Fae hd hd 545752043 Jina male

FRESAdZ741 109° TUPPERWARE FAAKC3 “abal ADA 27 4172179 deng eta | S677, 00 Jenwy role

supa vez PAW. CUPP EIA GE BELGIIK agar a4u0300024 3g fara S08.uat uae | FUETIBS [snuea male

“20.225 2794 WPE ER ARE DAN OS ASIA RACID PTR 319301 445000553 In apn 113.151, 510 71am i

Dana anda? TUPEERYAARE BAAN SS KATA Papago |, assaspursa A0 2e 13 AI Hata :

: . kemlah Masa Oksaker MN: Ian ee LNENaL, ARI | TOE 74d Alt i

Mata Nove nber / : ' .

2 MLELOGATERADUN "MATTEL LURUS Ui, par areat asnozeucay 1 afa2yecrs JER 68 260 11 EB25 25 Ayam

95-7 -155570 DART INGUSTHIES ID ate Lasasyul AEON : BATAK PT IL 7.424,379 PAA T8244? - sews maid H

abou og PAY TUPFRRWAKS BELGIUM ato qacacoucad! P ecuayevet SERIE, 249 BISILIM sewa ined my

OFIRRES42041498 PTUSPIMWANE FRANCE ae ym Jacacaceas Daafaajaran | Shens84 S.RET SSS sewa mad

balarnan 1 dari 2

CTSMCISOPLO | CREAT WATCH SADE CY DMM Bannon “ge A202 Fy dT se st | "Tiara

: GTEESEDPLO | ckescivA TCH 50.3 OF bagan Sen U “yb! 4023 Tana TT | » [yrs

: AG TUPRE MY ARE BSA ND Asia Pat BP reid. TANI gS 2027 q752,007 4a + [pasa

Bad BOH PAPER ENG 36 PES MTS ASIG AC: SITE] BEAD EN 2 UGAULF MP3 WAH 11 km, + Jia

Jarrah Masa bernie UN garang an BAG LEAN

Maga Dayumbar — — :

BASA Dok IIMS PEP IRC 2-1 ED Us Mich Wigan 239335 979 GRAGAS SS? sewu incl !

MEI PIL NY TUPFEM SARI DASI 27-100-01 Adioihatal 22 gg 326.509, £60, 33,650,484 sea male

AK BES: | NY. TUPPER WATE BF balun PENARI FACIES DSA ad 455,943 say .

DES 5575 | HART INDUSTRIES NC: e3-L0deG1 Peniti Des 2222 7,996,175, 120 - “asa .

20'2220n TUPPERWARE ISA NG ole Pats KO Dayat adapgro17g Pedia: 125 950, 165, TAN “asa .

AM 271705 TUPPERWARE BKO MLS OIG PALIrit HIS) 24-108-51 FATTO] RRR! ae 21,535,510 . Lag ,

201413117 TUF PER WARE BRANES SAREA IPlO3a ad udug bebe BII) ATA NEL | “jasa i

: 303 BL 21037 TLP SEK WARE BRAKE SURES 21.3) RADE? Daan BIA SEO ! "aan :

i | SUL RL-2 RF TL PER MARE GRAM DS KOREA 2PeL ied. MN SGG: 012 233,004,700 : - od

Ll 3S EEO : Bin S56, Sh

bahwa berdasarkan data dan informasi di atas diketahui transaksi pembayaran jasa kepada Dart Industries Inc terdapat hanya di masa Desember 2020 sebesar Rp9.936.470.120,00 Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat reklasifikasi biaya jasa menjadi Dividen atas transaksi Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya Dart Industries inc yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10% terjadi di Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp993.647.012,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak November 2020 sebesar Rp758.497.057,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil , argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1PPh Pasal 26 terutang758.497.0570758.497.057

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang:

Menurut Terbanding: Rp 1.605.155.899,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 758.497.057,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 846.658.842,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak13.384.406.220
2PPh Pasal 26 yang terutang846.658.842
3Kredit Pajak:
Setoran Masa846.658.842
Jumlah pajak yg dapat dikreditkan846.658.842
4Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-02399/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/20/056/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2020 atas nama PT TUPPERWARE INDONESIA, NPWP 01.553.257.5-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lantai Mezzanine, Jalan RA Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.