Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-001083.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001083.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP- 00075/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001083.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-

631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/618 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/882 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1434 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1520 tanggal 22 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

4. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 198503142009011006,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: FitrinadianRachmadiKesuma/ 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

14. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

17. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

21. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

22. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

23. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

24. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

25. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

26. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

27. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

28. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

29. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

30. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

31. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

32. Nama/NIP: Edward Hamonangan Sianipar /

196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2023 tanggal 09 Juni 2023 jo. PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/116 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 105/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 11 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/450 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00075/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/DasarRp 461.352.571.968 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp9.736.251.462

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran masaRp 6.180.008.832 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Rp0

Pajak ….

e. Uang tebusan yang telah dibayar Rp0 f. PPh Final atas pengungkapan Rp0 harta bersih yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Rp0

Pajak …..

i. Jumlah pajak yang dapatRp6.180.008.832 dikreditkan

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp3.556.242.630

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.553.366.781 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU Rp0

PP d. Jumlah sanksi administrasiRp1.553.366.781

6. Jumlah PPh yang masih harusRp5.109.609.411 dibayar

7. Jumlah kurang (lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Rp0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/1071 tanggal 30 Desember 2021 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Dasar Pengenaan Pajak285.466.284.248,00461.352.571.968,00175.886.287.720
PPh Pasal 23 yang terutang6.180.008.832,009.736.251.462,003.556.242.630
Kredit Pajak6.180.008.832,006.180.008.832,000
Pajak yang tidak/kurang dibayar03.556.242.630,003.556.242.630,00
Sanksi Administrasi01.553.366.781,001.553.366.781,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar05.109.609.411,005.109.609.411,00

Menimbang, Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak461.352.571.968,000,00461.352.571.968,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.736.251.462,000,009.736.251.462,00
9.736.251.462,000,009.736.251.462,00
3Kredit Pajak6.180.008.832,000,006.180.008.832,00
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
0,000,000,00
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar3.556.242.630,000,003.556.242.630,00
NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
6Sanksi administrasi1.553.366.781,000,001.553.366.781,00
7PPh ymh/(lebih) dibayar5.109.609.411,000,005.109.609.411,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatana quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/116 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak, Jumat, tanggal 27 Februari 2023 (Diantar);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/116 tanggal 26 Januari 2023, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Biaya TPO production1.769.745.989.6501.769.745.989.650

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas biaya TPO production sebesar Rp1.769.745.989.650 (total 1 tahun pajak) yang menyebabkan adanya PPh Pasal 23 terutang Masa Juli 2019 sebesar Rp5.109.609.411 bahwa adapun koreksi objek PPh Pasal 23 dan koreksi PPh Pasal 23 terutang per masa pajak adalah sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi per Masa Pajak (Rp)
Objek PPh Pasal 23PPh Pasal 23 terutang
Januari 2019189.693.471.4955.451.031.564
Februari 2019176.181.750.7165.062.758.781
Maret 2019166.454.435.2604.783.234.632
April 2019150.410.622.4644.322.199.634
Mei 2019162.549.835.2384.671.032.037
Masa PajakKoreksi per Masa Pajak (Rp)
Objek PPh Pasal 23PPh Pasal 23 terutang
Juni 201989.228.137.0922.565.471.145
Juli 2019175.886.287.7205.109.609.411
Agustus 2019160.272.329.9714.650.564.364
September 2019162.983.073.1474.742.645.073
Oktober 2019171.319.150.3655.047.644.488
November 2019153.412.164.6704.460.031.028
Desember 201911.354.731.512628.311.565
TOTAL1.769.745.989.65051.494.533.722

Menurut Terbanding bahwa Terbanding Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap Objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.769.745.989.650 dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015 menyatakan bahwa Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a b adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaanya dilakukan oleh pihak pemberi jasa, yang spesifikasi bahan baku, setengah jadi, dan atau bahan penolong/pembantu yang diproses atau disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan barang jadi berada pada pengguna jasa;

2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding dapat diketahui bahwa kegiatan usaha Mitra adalah Jasa Maklon dimana pembayaran gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan tidak dapat dikecualikan dari penghitungan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 1 PMK no 141/PMK.03/2015;

3. Perhitungan biaya TPO Production yang merupakan biaya terkait MPS sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 huruf C angka 2 UU PPh. Jumlah bruto yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 23 adalah keseluruhan imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan MPS yang terdiri dari Biaya Produksi (TPO Production) dan Jasa Manajemen;”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh terbanding Keberatan sebesar Rp1.769.745.989.650 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Koreksi atas biaya TPO production sebesar Rp1.769.745.989.650 (total 1 tahun) bukan merupakan jasa sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dari Perjanjian Kemitraan sebagai contoh Perjanjian Kemitraan nomer REG-2/PK/MPS/008/2012 tanggal 18 Desember 2012 antara Pemohon Banding dengan MPS KUD Tani Bahagia disebutkan bahwa komponen pembayaran yang tertuang di dalam kontrak yang dimaksud adalah terdiri dari penggantian biaya produksi dan jasa manajemen, sehingga Pemohon Banding telah memotong PPh 23 hanya atas jasa manajemen yang dimaksud;

bahwa adapun atas koreksi Terbanding atas biaya TPO Production sebesar Rp1.769.745.989.650 adalah merupakan penggantian biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Perjanjian Kemitraan tersebut sehingga tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh Terbanding, karena bukan merupakan jasa;

Pasal 15 ayat (1) Pengganti Biaya Produksi dan Jasa Manajemen “SAMPOERNA berkewajiban membayar penggantian biaya produksi dan jasa maklon kepada MITRA atas merek/brand SKT sebagaimana ditentukan dalam lampiran 2 Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 dan 6 Pasal ini dapat diubah dan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan menandatangani perubahan Perjanjian dan Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini”; bahwa pendapat Pemohon Banding juga telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) termasuk peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor:

141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (“PMK 141”) dimana sesuai dengan PMK 141 yang menjadi objek PPh Pasal 23 hanya atas pembayaran berupa imbalan atas jasa;

Pasal 23 UU PPh

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;”

a. …

b. Dihapus

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas

1. Sewa dan penghasilan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan…”

Pasal 1 ayat 1 PMK 141

"lmbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumla bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;"

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh termasuk Pasal 1 ayat 1 PMK 141 dapat ditafsirkan bahwa yang menjadi penekanan obyek PPh Pasal 23 adalah adanya pembayaran dalam bentuk imbalan yang

terkait adanya jasa yang telah dilakukan oleh satu pihak kepada pihak yang menerima jasa;

Lebih lanjut PMK 141 juga telah mempertegas bahwa jasa yang dikenakan dari jumlah bruto adalah sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (3) PMK 141

“Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, dan/atau;

4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursment) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;”

bahwa Jasa maklon sendiri juga termasuk jasa lain sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) butir a dan butir b PMK 141, sehingga yang menjadi obyek PPh Pasal 23 tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan

pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penyedia tenaga kerja yang diberikan kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Sehingga tidak seharusnya atas penggantian biaya produksi / TPO Production cost dianggap sebagai pembayaran atas imbalan jasa dan dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang cukup untuk meyakini atas pembayaran TPO Production cost merupakan biaya gaji/upah karyawan Mitra Produksi Sigaret (“MPS”). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti terkait pelaporan PPh 21 berupa SPT Masa PPh 21 selama periode Februari – Desember 2019 yang membantu terbanding meyakini atas pembayaran gaji termasuk tunjangan lainnya telah dipotong PPh 21 oleh MPS;

bahwa untuk mendukung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK 141 Pasal 1 ayat (4) Huruf a di bawah ini, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti kontrak kerja antara MPS dan karyawannya serta bukti daftar pembayaran gaji untuk karyawan MPS;

Pasal 1 ayat (4) Huruf a PMK 141

“(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. …

c. …

d. …”

Perlu Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan Perjanjian antara Pemohon Banding dan MPS, komponen yang harus ditagihkan kepada Pemohon Banding terdiri dari imbalan jasa dan komponen biaya gaji/upah

termasuk tunjangan lainnya karyawan dimaksud. Berikut contoh perjanjian dimaksud yaitu Pasal 15 ayat 7 dari Perjanjian Kemitraan nomer REG- 2/PK/MPS/008/2012 tanggal 18 Desember 2012 antara Pemohon Banding dengan MPS;

Pasal 15 ayat 7

“ 1 …

2 …

3 …

4 …

5 …

6 …

7 MITRA berkewajiban melakukan pembayaran upah, tunjangan dan

jaminan sosial bagi Karyawan MITRA dan dengan memenuhi peraturan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku dari waktu ke waktu dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan atau peraturan tentang:

a. Upah Minimum yang berlaku di wilayah dimana Lokasi berada; Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK);

b.

Program asuransi dengan perlindungan minimal yang meliputi c.

Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua; Biaya- biaya sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja

d.

Karyawan;

upah lembur;

e.

upah dalam masa skorsing;

f.

upah selama cuti;

g.

Tunjangan Hari Raya;

h.

wajib lapor ketenagakerjaan;

i.

kebebasan berserikat bagi pekerja;

j.

usia minimum untuk bekerja.”

k.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 diatas, maka Pemohon Banding hanya berkewajiban untuk membayar MPS atas cakupan Pasal 15 diatas.

Sehingga tidak seharusnya terbanding berasumsi adanya mark up atas reimbursement yang dilakukan oleh MPS kepada Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan prinsip self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia maka MITRA secara peraturan dasarnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini MITRA sebagai Pemberi Kerja bagi para karyawannya maka MITRA berkewajiban melakukan pemotongan / pemungutan PPh Pasal 21 atas gaji / upah yang dibayarkan kepada Karyawan MITRA. Selanjutnya prinsip self assesement dimaksud tentunya dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan terhadap Pemohon Banding (dalam hal ini adalah MITRA) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan MITRA dimaksud;

bahwa dapat terlihat bagaimana hubungan dan kewajiban hukum antara Hukum Perdata Melalui Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan MITRA dan Hukum Pajak melalui pemenuhan kewajiban pajak masing-masing dari Pemohon Banding dan MITRA. Sehingga sangat jelas peraturan dasarnya bahwa masing-masing Wajib Pajak terkait dengan perjanjian yang dimaksud mempunyai kewajiban memungut pajak, dimana Pemohon Banding (HMS) memungut PPh Pasal 23 dan Pemberi Kerja kepada Karyawan MITRA mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 21. Sehingga apabila Terbanding mengenakan kembali PPh Pasal 23 atas biaya terkait dengan karyawan Mitra dimaksud maka akan timbul pengenaan pajak secara berganda, yang melanggar prinsip Hukum Pajak dan akan sangat memberatkan bagi pihak Mitra kami;

Dengan demikian tidak seharusnya Terbanding membuat koreksi objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan dasarnya yaitu terkait dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Mitra telah memungut PPh Pasal 23 atas management fee. Namun, tanpa mengesampingkan alasan dan dalil hukum Pemohon Banding dimaksud, Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti terkait perkara aquo sebagaimana tertera pada lampiran 3 surat keberatan untuk menunjukan PPh 21 juga telah dipungut oleh Mitra;

2. Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil Juga Telah Memberikan Surat Penegasan Apabila Biaya TPO Production Bukan Merupakan Jasa Sehingga Bukan Merupakan Obyek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu pabrikan yang memproduksi rokok di Indonesia. Dalam melakukan kegiatan pabrikasi produk, Pemohon Banding memiliki kerja sama kemitraan dengan usaha-usaha local setempat (“MPS”) yang Pemohon Banding jadikan mitra dalam memproduksi produk dengan tujuan agar adanya pergerakan ekonomi di daerah - daerah tersebut; bahwa dalam perjanjian kerja sama kemitraan ini, Pemohon Banding akan menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi Sigaret Tangan dan tenaga pengontrol terkait kualitas dan komposisi produksi. Di sisi lain, pihak MPS menyediakan tempat kerja (pabrik) dan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan produksi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding akan memberikan Surat Perintah Kerja kepada MPS untuk memulai pekerjaan dan mengambil hasil produksinya. Atas kegiatan ini, pihak MPS akan menagihkan jasa maklon tersebut kepada Pemohon Banding. Di luar tagihan atas jasa maklon yang disampaikan MPS, terdapat juga penggantian atas biaya produksi yang termasuk di dalamnya adalah gaji yang dibayarkan MPS kepada karyawannya terkait pekerjaan maklon yang dilakukan;

bahwa skema sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan secara rutin selama bertahun-tahun dan dalam menjalankan kewajiban pemotongan PPh terkait penghasilan yang Pemohon Banding bayarkan kepada MPS, dengan itikad baik telah kami tanyakan kepada pihak DJP;

bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding telah meminta penegasan kepada Kanwil IX Jawa Timur; Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Pajak Penghasilan; dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

bahwa dalam surat permohonan penegasan, Pemohon Banding paparkan seluruh fakta transaksi kami dengan MPS. Kemudian, DJP menerbitkan jawaban atas surat permohonan penegasan tersebut, sebagai berikut:

1. Surat Penegasan dari Kanwil Wilayah IX Jawa Timur Nomor S-213/WPJ.09/BD.0402/1999 tanggal 19 Desember 1999 tentang Pengenaan

PPh dan PPN perihal Pengenaan PPh dan PPN terkait kerjasama Pemohon Banding dengan MPS yang intinya adalah pemungutan PPN dan pemungutan PPh Pasal 23 atas transaksi Pemohon Banding dengan MPS sebagai berikut:

Aspek PPN10% x (Penggantian Biaya Produksi + Jasa Manajemen) Dipungut oleh MPS
Aspek PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 x Jasa Manajemen Dipotong oleh Wajib Pajak

2. Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-224/PJ.34/2003 tanggal 03 Juni 2003, tentang Permohonan Penjelasan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yaitu terkait permohonan penjelasan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Pemohon Banding dengan MPS yang pada intinya bunyi penegasan yang dikeluarkan oleh DJP adalah sebagai berikut:

Aspek PPN10% x (Penggantian Biaya Produksi + Jasa Manajemen) Dipungut oleh MPS
Aspek PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 x Jasa Manajemen Dipotong oleh Wajib Pajak

2. Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak nomor S-361/WPJ.19/2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Penjelasan Pengenaan PPh dan PPN sehubungan Kerjasama antara PT HMS dengan Mitra Koperasi sebagaimana telah diralat dengan surat nomor S-368/WPJ.19/2005 tanggal 26 Oktober 2005;

Aspek PPh Pasal 23 Tarif PPh Pasal 23 x Jasanya saja

Dipotong oleh Wajib Pajak bahwa menurut hemat Pemohon Banding, koreksi dalam perkara a quo yang telah mengabaikan secara tanpa dasar 3 (tiga) Surat Penegasan tersebut diatas juga bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asan kecermatan, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya, antara lain (a) Putusan Mahkamah Agung No.4224/B/PJK/2020 tanggal 19 November 2020, (b) Putusan Mahkamah Agung No.3474/B/PK/Pjk/2020 tanggal 15 Oktober 2020, (c) Putusan Mahkamah Agung No.3749/B/PK/Pjk/2020 tanggal 14 Oktober 2020, dan (d) Putusan Mahkamah Agung No.492/B/PK/PJK/2014 tanggal 23 September 2014, telah membatalkan keputusan-keputusan fiskus karena bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan;

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, surat-surat penegasan tersebut diatas juga merupakan pengakuan dari Terbanding dan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak. Berdasarkan pengakuan Terbanding tersebut diatas, telah terbukti secara jelas bahwa sesungguhnya tidak ada dasar bagi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) untuk melakukan koreksi dalam perkara a quo; bahwa sesuai dengan Hukum Perpajakan yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum yang mengatur mengenai alat bukti berupa pengakuan tersebut, selain diatur di dalam Undang-undang Pengadilan Pajak, dapat juga dilihat dalam lingkungan hukum acara perdata, mengenai pengakuan tersebut dapat terlihat dari pendapat-pendapat para ahli hukum sebagai berikut:

a. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H (mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dalam bukunya "Asas-asas Hukum Perdata International", Cetakan ke-8, Penerbit Sumur Bandung, Bandung, 1996, halaman 138, yang menyatakan:

" Pengakuan seluruhnya dari suatu pihak di muka hakim di Indonesia pada umumnya mempunyai kekuatan yang sebenarnya melebihi kekuatan pembuktian, oleh karena hakim terikat kepada pengakuan itu artinya, meskipun orang yang mengaku itu bohong, hakim tidak perlu menghiraukan hal itu dan mesti menyalahkan pihak yang melakukan pengakuan itu (Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 BW);"

b. Prof. R Subekti, S.H (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya "Hukum Pembuktian", Cetakan ke-16, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, halaman 51-52 yang menyatakan:

"Sebagaimana sudah diterangkan, sebenarnya adalah tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh suatu pihak diakui oleh pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan dari pembuktian-pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang dibantah atau disangkal, malahan kalau semua dalil yang

dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan, dan dalam perkara perdata itu, tidak menyangkal diartikan sebagai mengakui atau membenarkan dalilnya pihak lawan Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (Pasal 1925 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa Hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagian benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut;

c. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Indonesia", Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, halaman 183-184, yang menyatakan:

" Pengakuan merupakan keterangan yang membenarkan peristiwa, hak, atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawan, Pasal 1916 BW menentukan bahwa kekuatan yang diberikan pada pengakuan merupakan persangkaan menurut undang-undang, sangkaan menurut undang-undang tidak diizinkan suatu pembuktian jika berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan- perbuatan tertentu atau menolak penerimaan suatu gugatan, kecuali apabila undang-undang sendiri mengizinkan pembuktian perlawanan, dengan demikian, dengan adanya pengakuan, sengketanya dianggap selesai, sekalipun pengakuannya itu tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim tidak perlu meneliti kebenaran pengakuan tersebut;

Pasal 174 HIR (311 Rbg, 1925 BW) tidak menentukan apa yang disebut pengakuan di muka hakim di eprsidangan, akan tetapi hanya menentukan bahwa pengakuan merupakan bukti sempurna terhadap yang melakukannya, baik secara pribadi maupun diwakilkan secara khusus, dalam hal ini pengakuan bukan hanya sekedar merupakan alat bukti yang sempurna saja, tetapi juga merupakan alat bukti yang bersifat menentukan, yang tidak memungkinkan pembuktian lawan (Pasal 1916

ayat 2 No. 4 BW). Oleh karena itu, kalau tergugat mengakui tuntutan penggugat, hakim harus mengabulkan tuntutan penggugat, ia tidak boleh menyandarkan keyakinannya. Pengakuan tergugat membebaskan penggugat untuk membuktikan lebih lanjut;"

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding dalam perkara a quo adalah keliru dan tidak berdasar.

3. Terdapat Putusan-putusan Pengadilan terkait dengan Perkara Aquo;

Terkait pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Pemohon Banding dengan MPS, Pemohon Banding telah mendapatkan Putusan-putusan Pengadilan dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PutusanTanggalHasil KeputusanTerhadap keputusanTanggal KEPMasa PajakTahun Pajak
1Put- 85808/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00044/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Januari2012
2Put- 85809/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00045/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2012
3Put- 85810/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00046/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2012
4Put- 85811/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00047/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2012
5Put- 85812/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00048/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2012
6Put- 85813/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00049/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2012
7Put- 85814/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00050/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2012
8Put- 85815/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00051/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2012
9Put- 85816/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00052/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2012
10Put- 85817/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00053/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Oktober2012
11Put- 85502/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00027/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2010
12Put- 85503/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00028/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2010
13Put- 85504/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00029/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2010
NoNomor PutusanTanggalHasil KeputusanTerhadap keputusanTanggal KEPMasa PajakTahun Pajak
14Put- 85505/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00030/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2010
15Put- 85506/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00031/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2010
16Put- 85507/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00032/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2010
17Put- 85508/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00033/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2010
18Put- 85509/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00034/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2010
19Put- 85510/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00035/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2010
20Put- 85511/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00036/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2010
21Put- 85512/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00065/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Januari2011
22Put- 85513/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00066/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2011
23Put- 85514/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00067/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2011
24Put- 85515/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00072/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2011
25Put- 85516/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00068/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2011
26Put- 85517/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00069/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2011
27Put- 85518/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00042/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2011
28Put- 85519/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00043/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2011
29Put- 85520/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00044/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2011
30Put- 85521/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00038/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Oktober2011
31Put- 85502/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00039/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2011
32Put- 85523/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00040/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2011
33Put- 85819/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00055/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2012
NoNomor PutusanTanggalHasil KeputusanTerhadap keputusanTanggal KEPMasa PajakTahun Pajak
34Put- 85818/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00054/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2012
35Put- 85820/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00056/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Januari2013
36Put- 85821/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00057/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2013
37Put- 85822/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00058/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2013
38Put- 85823/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00059/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2013
39Put- 85824/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00060/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2013
40Put- 85825/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00061/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2013
41Put- 85826/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00062/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2013
42Put- 85827/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00063/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2013
43Put- 85828/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00064/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2013
44Put- 85829/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00070/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Oktober2013
45Put- 85830/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00071/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2013
46Put- 85831/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00037/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2013

bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

“4. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar ….

karena terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yang belum dipotong, disetorkan, dan dilaporkan di KPP Pratama Bantul;

bahwa menurut Terbanding, bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 diperoleh dari penghitungan kembali atas jumlah imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan mitra produksinya yang

terdaftar di KPP Pratama Bantul, yaitu PT Cahaya Mulia Persada Nusa dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia;

Bahwa menurut Terbanding jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding kepada perusahaan MPS adalah sesuai dengan jumlah bruto (tidak termasuk PPN) dokumen invoice atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan MPS; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dengan tujuan agar ada pergerakan ekonomi di daerah tersebut, dalam kasus ini daerah Bantul. Kerja sama kemitraan terkait dalam bentuk kerjasama maklon dalam hal ini Pemohon Banding bermitra dengan PT Cahaya Mulia Persada dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS. Antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjian kerja sama sebagai berikut, Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (pabrik) dan tenaga kerja;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada MPS dilakukan oleh kantor pusat, sehingga PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Kantor Pusat yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa

manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dalam bentuk kerjasama maklon, yaitu bermitra dengan PT Cahaya Mulia Persada dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS;

- Bahwa antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjianan kerja sama yaitu Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (pabrik) dan tenaga kerja;

- Bahwa Penagihan yang dilakukan oleh MPS hanya sebatas jasa maklon, di luar penagihan jasa maklon yang dilakukan oleh MPS, Pemohon Banding melakukan penggantian (reimbursement) atas biaya produksi (production cost) yang termasuk di dalamnya adalah gaji yang dibayarkan MPS kepada karyawannya terkaitt pekerjaan maklon;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis ...

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa nyata-nyata penagihan atas jasa maklon yang dilakukan oleh PT Cahaya Mulia Persada Nusa dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (Mitra Produksi Sigaret) ditujukan kepada kantor pusat dari Pemohon Banding dan terhadap penagihan tersebut, kantor pusat yang melakukan pembayaran, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yang belum dipotong, disetorkan, dan dilaporkan;

bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 ... tidak dapat dipertahankan;

Mengadili

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.”

bahwa dengan adanya Putusan-putusan Pengadilan Pajak terkait dengan perkara Aquo, sudah seharusnya bisa menjadi acuan bagi Penelaah Keberatan untuk membatalkan semua koreksi terkait Perkara Aquo sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian Hukum bagi Pemohon Banding;

Dengan demikian, dalam transaksi penggantian biaya produksi tidak terdapat pemberian jasa;

bahwa dengan mempertimbangkan dasar hukum dan penjelasan yang disampaikan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Sesuai dengan Pasal 23 UU PPh, Pasal 1 ayat 1 PMK 141 dan Surat-surat Penegasan DJP dan Kanwil;

• Bahkan diperkuat dengan Putusan-putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait dengan perkara aquo;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi obyek PPh Pasal 23 Terbanding sudah seharusnya dapat dibatalkan sehingga tidak terdapat PPh Pasal 23 yang terutang; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus / (lebih) dibayar adalah sebesar NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak285.466.284.248
PPh Pasal 23 yang terutang6.180.008.832
Kredit pajak6.180.008.832
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar-
Sanksi administrasi-
KeteranganJumlah (Rp)
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-160/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa :

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (3) huruf b

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Pasal 1 ayat (4) huruf a

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka

4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

Pasal 2 ayat (4)

Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan data SIDJP - Profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Surabaya pada tanggal 05 November 1982 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : Industri Rokok Kretek (12011). Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 01 Juli 2002.

bahwa berdasarkan Data Pelaporan SIDJP diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak 2019 sebagai berikut:

Masa / Tahun PajakTgl LaporStatusNilai PelaporanBPS
0101-201915/02/2019Normal15.675.930.256S-99053280/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0202-201913/03/2019Normal14.780.748.153S-99055972/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0202-201930/04/2020Pemb-114.780.748.153S-99098941/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2020
0303-201912/04/2019Normal16.022.843.288S-99059284/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0404-201914/05/2019Normal16.182.785.271S-99062792/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0505-201918/06/2019Normal143.992.339.428S-99065884/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0505-201931/07/2019Pemb-1143.992.515.228S-99070310/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0606-201918/07/2019Normal13.217.209.895S-99068994/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0707-201915/08/2019Normal16.559.753.907S-99071472/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0707-201930/04/2020Pemb-116.559.753.907S-99098938/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2020
0808-201916/09/2019Normal15.902.392.123S-99074219/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0808-201930/04/2020Pemb-115.902.392.123S-99098943/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2020
0909-201917/10/2019Normal16.560.302.734S-99077431/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
0909-201930/04/2020Pemb-116.560.302.734S-99098942/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2020
Masa / Tahun PajakTgl LaporStatusNilai PelaporanBPS
1010-201914/11/2019Normal15.374.511.074S-99079849/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
1111-201918/12/2019Normal14.221.450.593S-99083152/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2019
1111-201930/04/2020Pemb-114.221.450.593S-99098939/PPH23/WPJ.11/KP.1103/2020
1212-201920/01/2020Normal18.579.616.199S-99086758/PPH2326/WPJ.11/KP.1103/2020
1212-201907/08/2020Pemb-118.579.616.199S-99109375/PPH2326/WPJ.11/KP.1103/2020

b.1 Data b.1.1 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

1. Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Surabaya nomor ND-105/WPJ.11/BD.06/2022 tanggal 24 Maret 2022;

Surat Pengiriman Data, Informasi, dan Dokumen dari KPP Madya Surabaya nomor ND-550/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 29 Maret 2022;

2. Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Semarang nomor S-63/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Dua Semarang nomor S-64/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Gresik nomor S-65/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Sidoarjo nomor S-66/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Pratama Sleman nomor S-67/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Malang nomor S-68/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Surakarta nomor S-69/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Pratama Wates nomor S-70/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

3. Surat undangan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa nomor ND-151/WPJ.11/BD.06/2022 tanggal 21 April 2022

Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-206/WPJ.11/2022 tanggal 18 Mei 2022;

4. Surat undangan pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak nomor S-573/WPJ.11/2022 tanggal 06 Juni 2022;

Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-072/WPJ.11/BD.06/2022 tanggal 22 Juni 2022;

b.2.2 Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1. Data berdasarkan surat permintaan kepada Pemohon Banding;

No.Jenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Kontrak Kerja antara MPS dan Karyawannya1 setSoftcopy
2Perjanjian Kerjasama Nomor REG- 2/PK/MPS/008/2012 antara HMS dengan KUD Tani Bahagia1 setSoftcopy

c. Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding tidak menyetujui dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan bahwa Koreksi atas biaya TPO Production bukan merupakan jasa sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pross keberatan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding dalam surat keberatan melampirkan dokumen pendukung berupa Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Kemitraan Produksi Sigaret Kretek Tangan PT Hanjaya

Mandala Sampoerna Tbk - KUD Tani Bahagia Nomor: REG- 2/PK/MPS/008/2012 yang mengatur:

Pasal 15 ayat (1)

Sampoerna berkewajiban membayar penggantian biaya produksi dan jasa maklon kepada MITRA atas merek/brand SKT sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 dan 6 Pasal ini dapat diubah dan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan menandatangani perubahan Perjanjian dan Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;

Pasal 15 ayat (7)

MITRA berkewajiban melakukan pembayaran upah, tunjangan dan jaminan sosial bagi Karyawan MITRA dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku dari waktu ke waktu dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan atau peraturan tentang:

a. Upah minimum yang berlaku di wilayah dimana lokasi berada;

b. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK);

c. Program asuransi dengan perlindungan minimal yang meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua;

d. Biaya-biaya sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja Karyawan;

e. upah lembur;

f. upah dalam masa skorsing;

g. upah selama cuti;

h. Tunjangan Hari Raya;

i. wajib lapor ketenagakerjaan;

j. kebebasan berserikat bagi pekerja;

k. usia minimum untuk bekerja;

b. Pemohon Banding dalam surat keberatan melampirkan dokumen pendukung berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu nomor 4068/Corp/MPS/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 antara PT Meta Prima Sejahtera (selaku MPS sebagai PIHAK PERTAMA) dan pegawai (PIHAK KEDUA) yang memuat tentang:

Pasal 5 ayat (1)

Atas pekerjaan yang dilakukan PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak menerima upah (gross) sebesar Rp4.516.000 (Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) sebulan;

Pasal 5 ayat (3)

Pajak Penghasilan atas upah yang diterima PIHAK KEDUA menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA terhadap Negara, dari dan karenanya PIHAK PERTAMA akan memotong upah PIHAK KEDUA tersebut dan kemudian menyetorkannya kepada kas Negara sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk dan atas nama PIHAK KEDUA;

c. Pemohon Banding dalam surat keberatan melampirkan dokumen pendukung berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu nomor 46/PERSONALIA-PKWTT/PRODUKSI/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 antara PT Dugapat Mas (selaku MPS sebagai PIHAK PERTAMA) dan pegawai (PIHAK KEDUA) yang memuat tentang:

Pasal 5 ayat (1) huruf 1

Karyawan menerima Gaji/Upah sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai berikut:

1) Bagian Giling a. Brand DSS pada Jam Kerja Normal (7 jam kerja) atau kapasitas 2590 batang x upah/batang;

b. Pada jam lembur pertama, kapasitas x upah/batang x 1,5 c. Pada jam lembur kedua, kapasitas x upah/batang x 2;

Pasal 5 ayat (2)

Teknis pelaksanaan pemberian Gaji/Upah ditentukan PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA berhak meninjau kembali besaran Gaji/Upah dengan mengacu pada perkembangan situasi dan kondisi pada saat itu; bahwa berdasarkan isi perjanjian diatas, diketahui bahwa Mitra (MPS) adalah pihak yang wajib melakukan pembayaran gaji kepada pegawainya sekaligus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas gaji kemudian melakukan penyetoran ke kas negara dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21;

d. Pemohon Banding dalam surat keberatan melampirkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi gaji bulan Maret 2019 pada MPS Karang Anom Klaten yaitu PT Dugapat Mas dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah PegawaiPenghasilan BrutoPelaporan SPT Masa PPh 21 WP di KPP Klaten
Jumlah PenerimaJumlah Penghasilan BrutoJumlah Pajak Dipotong
1.1823.271.786.1381.1963.459.506.45425.966.300

bahwa Berdasarkan rekapitulasi diatas, MPS sudah melaksanakan kewajibannya untuk memotong upah pegawai dan kemudian menyetorkannya kepada kas Negara sesuai ketentuan peraturan perpajakan kemudian melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21;

e. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 mengatur bahwa Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui umumnya jasa maklon dilakukan oleh 2 pihak, yaitu pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai sub- kontraktor. Selain itu, terdapat 2 ciri khas dari jasa maklon yaitu:

1. spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa;

2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP);

3. kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa;

bahwa Ini karena sifat dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon sepenuhnya hanya menyediakan jasa untuk memproduksi. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa, artinya, pemasaran dan hak penjualan semua dipegang oleh pengguna jasa maklon. Oleh karena itu, perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikannya tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu;

Sehingga dapat disimpulkan bahwa jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, hal ini berarti pengusaha yang menyediakan jasa maklon umumnya hanya menerima pembayaran atas jasa pengerjaan barang sesuai dengan pesanan;

f. Berdasarkan dokumen pendukung berupa Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Kemitraan Produksi Sigaret Kretek Tangan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk - KUD Tani Bahagia Nomor: REG- 2/PK/MPS/008/2012;

………

SAMPOERNA dan MITRA secara bersama-sama disebut "Para Pihak", dan secara masing- masing disebut "Pihak" menerangkan terlebih dahulu:

(i) Bahwa Para Pihak telah melakukan kerjasama dalam pembuatan produksi sigaret kretek tangan, sebagaimana dinyatakan Perjanjian Kerjasama Produksi Sigaret Kretek Tangan tanggal 1 Februari 2003, yang kemudian dirubah sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama Produksi Sigaret Kretek Tangan tanggal 1 Februari 2011 dan selanjutnya telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dirubah sebagaimana dinyatakan dalam Perubahan Kerjasama

Produksi Sigaret Kretek Tangan, REG-2/ADD/MPS/024/2011, tanggal 1 Januari 2012 (selanjutnya disebut "Perjanjian Awal");

Pasal 1 ayat (1)

Jika tidak dengan tegas dinyatakan secara lain, maka kata-kata yang tertulis yang dimulai dengan huruf besar dalam perjanjian ini harus diartikan sebagai berikut:

…

"Bahan Produksi" adalah bahan-bahan baku/mentah yang diperlukan untuk menghasilkan SKT sebagaimana diperinci dalam SOP;

…

"Karyawan MITRA" adalah perseorangan yang memiliki hubungan kerja dan berada di bawah perlindungan hukum MITRA dengan fungsi dan tanggung jawab melakukan;

…

"Pekerjaan" adalah semua dan setiap pekerjaan yang dilakukan dalam rangka produksi SKT sebagaimana diperinci dalam SOP;

…

"SKT" adalah sigaret kretek tangan yang diproduksi di bawah perijinan, hak dan kewenangan yang diberikan atas nama SAMPOERNA dengan merek dagang yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh SAMPOERNA; Pasal 4 ayat (4)

SAMPOERNA akan menerima SKT sesuai standar kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan rencana produksi yang telah ditetapkan oleh SAMPOERNA, melalui karyawan SAMPOERNA bagian kontrol kualitas; Pasal 4 ayat (12)

Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 diatas diberikan SAMPOERNA kepada MITRA, maka hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab MITRA terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian. MITRA akan tetap bertanggung jawan sepenuhnya terhadap segala kegiatan, kesalahan, dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 7 ayat (1)

Mitra berkewajiban menyediakan Karyawan Mitra sebagai tenaga kerja maupun tenaga administrasi, yang memiliki kecakapan dan profil sebagaimana disyaratkan oleh SAMPOERNA untuk melakukan pekerjaan sesuai SOP, dalam jumlah dan komposisi sebagaimana ditentukan oleh SAMPOERNAdankarenaituSAMPOERNAberhak melakukan/memberikan tes dan seleksi terhadap Karyawan MITRA; Pasal 8 ayat (1)

SAMPOERNA berkewajiban menyediakan dan memberikan Bahan Produksi yang diperlukan MITRA untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperinci dalam SOP dan sesuai dengan target dan rencana produksi SAMPOERNA;

Pasal 8 ayat (4)

SAMPOERNA akan tetap merupakan pemilik dari semua Bahan Produksi, sedangkan MITRA setiap waktu akan melakukan segala upaya yang sewajarnya diperlukan untuk melindungi hak kepemilikan SAMPOERNA atas Bahan Produksi dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertentangan dengan atau merugikan hak kepemilikan SAMPOERNA tersebut;

Pasal 18 ayat (10)

MITRA mengakui dan menyatakan bahwa SAMPOERNA adalah satu- satunya pemilik dan pemegang hak milik intelektual yang sah secara hukum dan diakui oleh instansi yang berwenang, atas disain dan merek dagang SKT;

Pasal 18 ayat (11)

MITRA semata-mata akan melaksanakan produksi SKT sesuai dengan jumlah yang telah disepakati oleh Para Pihak dan karenanya hanya akan menyerahkan kepada SAMPOERNA serta berjanji untuk tidak akan melaksanakan produksi SKT tersebut untuk dijual, dipakai sendiri ataupun diberikan dengan maksud dan tujuan apapun kepada pihak manapun selain SAMPOERNA kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari SAMPOERNA, berdasarkan isi perjanjian diatas antara PT HMS

dengan Mitra, diketahui bahwa jenis usaha mitra adalah jasa untuk memproduksi produk berupa Sigaret Kretek Tangan, yang sesuai dengan definisi yang tercantum dalam PMK-141/PMK.03/2015 merupakan jasa maklon, hal ini dibuktikan dengan:

1. spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, tercantum dalam pasal 4 ayat (4), pasal 4 ayat (12), dan pasal 8 ayat (1);

2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu produk berupa Sigaret Kretek Tangan;

3. kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa, tercantum dalam pasal 8 ayat (4), pasal 18 ayat (10), dan pasal 18 ayat (11);

g. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 mengatur bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 mengatur bahwa Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium,

tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi perjanjian antara PT HMS dengan Mitra diketahui bahwa jenis usaha Mitra adalah bukan Jasa Penyedia Tenaga Kerja melainkan Jasa Maklon sesuai dengan penjelasan pada huruf (f) dimana pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan tidak dikecualikan dari penghitungan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015;

h. Berdasarkan dokumen pendukung berupa Invoice Pembayaran Jasa Produksi & Jasa Management Sigaret Kretek Tangan MPS Karanganom Klaten PT. Dugapat Mas nomor 00010 tanggal 3 Februari 2019 dan Receipt nomor 00010/MPS-KRN/KWT/II/19 tanggal Februari 2019 diketahui data dan informasi sebagai berikut:

NoJenis BarangKuantita (Box)Tarif RpTotal
1Biaya Produksi Sigaret Kretek Tangan MPS Karanganom, Klaten Week 05 Periode tanggal 28 Januari - 03 Februari 2019-JKN480Rp1.215.103Rp583.249.440,00
2Biaya Produksi Sigaret Kretek Tangan MPS Karanganom, Klaten Week 05 Periode tanggal 28 Januari - 03 Februari 2019-JL172Rp1.346.230Rp96.928.560,00
3Biaya Produksi Sigaret Kretek Tangan MPS Karanganom, Klaten Week 05 Periode tanggal 28 Januari - 03 Februari 2019-JL296Rp1.783.540Rp171.219.840,00
4Jasa Manajemen MPS Karanganom, Klaten Week 05 Periode tanggal 28 Januari -03 Februari 2019648Rp 29.900Rp19.375.200,00
PPN TotalRp870.773.040,00 Rp87.077.304,00
Rp957.850.344,00

bahwa berdasarkan contoh invoice dan contoh perjanjian dari Pemohon Banding diketahui bahwa jenis pekerjaan yang diberikan oleh MPS kepada Pemohon Banding adalah kegiatan Jasa produksi Sigaret Kretek

Tangan yang merupakan jasa maklon dimana hasil yang diberikan adalah barang jadi, biaya yang ditagihkan oleh MPS kepada Pemohon Banding yang terdiri dari Biaya Produksi dan Jasa Manajemen secara keseluruhan adalah merupakan biaya jasa untuk memproduksi barang pesanan dari Pemohon Banding;

i. Berdasarkan penelitian pada pelaporan SPT Tahunan beberapa MPS, diketahui bahwa jenis usaha yang dilaporkan oleh MPS pada pelaporan SPT Tahunan tahun 2019 adalah sebagai berikut:

NoNama MPSNPWPJenis Usaha
1PT Dugapat Mas02.571.246.4-525.000Jasa Maklon
2PT Aroma Sukowati02.399.817.2-528.000Jasa Maklon
3PT Mitra Karya Tri Utama02.258.453.6-529.000Jasa Perusahaan YTDL
4PT Mitra Prasmitha Selaras02.614.623.3-523.000Jasa Pengemasan Rokok
5PT Wahyu Manunggal Sejati01.925.258.4-651.000Jasa Perusahaan YTDL
6PT Barokah Mitra Karya Unggul01.925.503.3-651.000Jasa Maklon
7PT Cahaya Mulia Persada Nusa02.264.565.9-543.000Jasa Maklon
8PT Sinar Grage Jaya02.526.889.7-431.000Jasa Maklon
9PT Mitra Adi Jaya02.398.566.6-542.000Jasa Maklon
10PT Dewi Murni Abadi01.911.230.9-641.000Jasa Maklon
11PT Digjaya Mulia Abadi02.302.213.0-614.000Jasa Maklon
12PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari01.848.075.6-641.000Jasa Maklon
13PT Ittihad Rahmat Utama02.007.654.3-641.000Jasa Maklon
14PT Warahma Biki Makmur01.991.871.3-641.000Jasa Produksi SKT
15PT Agric Amarga Jaya01.936.684.8-511.000Jasa Mitra Produksi
16PT Sari Tembakau Harum02.512.067.6-511.000Jasa Perusahaan YTDL
17PT Tebing Mas Tulis Makmur02.003.580.4-511.000Jasa Perusahaan YTDL
18PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera02.403.156.9-511.000Jasa Perusahaan YTDL
19PT Urip Sugiharto01.247.805.3-511.000Jasa Perusahaan YTDL
20PT Unggul Jaya Blora01.966.344.2-511.000Jasa Perusahaan Industri

j. Berdasarkan dokumen pendukung berupa Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Kemitraan Produksi Sigaret Kretek Tangan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk - KUD Tani Bahagia Nomor: REG- 2/PK/MPS/008/2012:

Pasal 15 ayat (1)

SAMPOERNA berkewajiban membayar penggantian biaya produksi dan jasa maklon kepada MITRA atas merek/brand SKT sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 dan 6 pasal ini dapat diubah dan diatur berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menandatangani perubahan perjanjian dan lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Terbanding melakukan penelitian terhadap peredaran usaha yang dilaporkan oleh MPS dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN yang disandingkan dengan data jawaban yang didapatkan oleh Terbanding dalam surat permintaaan keterangan nomor S- 52/WPJ.11/BD.04/2021 dan S-57/WPJ.11/BD.06/2021 tanggal 07 Mei 2021. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

- Nama MPS: PT Mitra Karya Tri Utama

NPWP: 02.258.453.6-529.000

Invoice 2019:

Biaya Produksi57.840.489.763

Jasa Manajemen1.827.963.052

Nilai Invoice 201959.668.452.815

Nilai Invoice 201959.668.452.815 SPT Masa PPN 2019:

Januari4.500.661.725

Februari5.540.936.049

Maret5.796.779.923

April3.928.151.583

Mei4.734.991.122

Juni2.975.894.541

Juli4.388.835.302

Agustus4.216.749.209

September5.432.260.560

Oktober4.352.922.048

November4.216.749.209

Desember4.752.848.901

Nilai Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN 201954.837.780.172 Nilai Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan 201954.777.780.172

- Nama MPS: PT Barokah Mitra Karya

NPWP: 01.925.503.3-651.000

Invoice 2019:

Biaya Produksi78.414.062.224

Jasa Manajemen914.415.691

Nilai Invoice 201979.328.477.915

Nilai Invoice 201979.328.477.915 SPT Masa PPN 2019:

Januari6.078.409.233

Februari6.345.985.120

Maret8.097.450.687

April5.955.116.023

Mei7.247.573.698

Juni4.392.326.570

Juli6.631.500.768

Agustus6.422.963.008

September8.316.801.100

Oktober6.626.658.248

November6.418.505.902

Desember7.207.771.792

Nilai Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN 201979.741.062.149 Nilai Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan 201979.741.062.149

- Nama MPS: PT Mitra Prasmitha Selaras

NPWP: 02.614.623.3-523.000

Invoice 2019:

Biaya Produksi43.864.483.615

Jasa Manajemen1.664.119.804

Nilai Invoice 201945.528.603.419

Nilai Invoice 201945.528.603.419 SPT Masa PPN 2019:

Januari4.596.317.001

Februari4.308.995.794

Maret4.506.392.928

April3.135.999.603

Mei3.745.226.187

Juni2.400.895.660

Juli3.455.542.912

Agustus3.367.040.955

September4.271.670.059

Oktober3.459.453.120

November3.373.302.555

Desember3.770.471.349

Nilai Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN 201944.391.308.123 Nilai Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan 201944.391.308.123 bahwa Terbanding juga melakukan penelitian terhadap laporan keuangan MPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan berupa pelaporan pendapatan usaha dan beban produksi tahun 2019. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

NoNama MPSPendapatan UsahaBiaya Upah Karyawan Produksi
Penggantian Biaya ProduksiJasa Maklon
1PT Yogyakarta Tembakau Indonesia33.480.980.9911.270.712.90024.781.748.576
2PT Cahaya Mulia Persada Nusa31.114.953.2531.000.661.42217.853.142.487
3PT Sinar Grage Jaya40.730.125.321849.104.90832.261.614.657
4PT Kharisma Indah Bestari32.136.038.932797.343.09527.743.410.735
5PT Aroma Sukowati32.305.946.998819.523.20026.044.960.247
6PT Bagelen Raharja Sejahtera36.270.809.932-25.465.854.187
7PT Mitra Karya Tri Utama52.829.318.4421.661.784.59345.367.655.564
8PT Mitra Prasmitha Selaras40.373.804.9001.015.834.62337.551.189.149
9PT Dugapat Mas43.119.920.8741.006.806.54830.816.735.448
10PT Barokah Mitra Karya Unggul78.726.646.458914.415.69159.800.856.345
11PT Wahyu Manunggal Sejati83.247.629.962965.777.60066.597.011.915
12PT Mitra Adi Jaya30.971.020.4211.142.608.90020.826.304.145
13PT Dewi Murni Abadi37.634.864.434905.473.52932.633.623.803
14PT Dadi Mulyo Sejati35.742.993.657869.154.00028.094.985.591
15PT Putera Pacitan Indonesia35.637.007.7281.436.981.45430.967.487.215
16PT Digjaya Mulia Abadi36.554.444.374884.907.30031.630.972.318
17PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari49.550.669.310907.688.62439.940.972.723
18PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia44.648.137.154814.720.00035.142.172.486
19PT Barokah Angkling Darmo38.487.946.910894.512.54333.080.285.354
20PT Ittihad Rahmat Utama93.654.430.7581.140.203.27974.856.570.543
21PT Rukun Jaya Makmur37.955.996.932879.400.66929.216.206.725
NoNama MPSPendapatan UsahaBiaya Upah Karyawan Produksi
Penggantian Biaya ProduksiJasa Maklon
22PT Warahma Biki Makmur52.395.178.882986.773.51240.797.643.020
23PT Agric Amarga Jaya45.904.383.9881.053.952.17636.030.133.850
24PT Meta Prima Sejahtera99.954.530.5072.563.183.39788.110.204.256
25PT Sari Tembakau Harum32.914.828.224956.755.25827.106.026.762
26PT Tebing Mas Tulis Makmur48.279.898.1901.093.827.83841.047.888.886
27PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera60.908.141.8621.903.101.07454.406.017.749
28PT Urip Sugiharto43.447.632.9721.110.948.10336.383.571.245
29PT Unggul Jaya Blora27.455.656.211677.285.00023.581.252.801

bahwa dari rekapitulasi diatas, diketahui bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh MPS dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN 2019 adalah total dari Penggantian Biaya produksi dan Jasa Manajemen, sehingga Biaya Produksi yang merupakan TPO Production adalah komponen pendapatan dan merupakan omset dari MPS sebagai jasa maklon;

bahwa hal ini sesuai dengan bukti pendukung yang dilampirkan dalam dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak berupa sample tagihan invoice PT Dugapat Mas nomor 00010/MPS- KRN/KWT/II/19 dimana isi tagihan kepada PT HM Sampoerna Tbk meliputi Biaya Produksi dan jasa manajemen;

bahwa terdapat selisih nilai pada nilai invoice yang dibayarkan oleh PT HMS berupa pembayaran atas biaya produksi jika disandingkan dengan biaya upah karyawan yang dilaporkan oleh MPS, sehingga menunjukkan bahwa atas biaya produksi yang diterima oleh perusahaan MPS tidak semata-mata hanya untuk penggantian biaya tenaga kerja yang merupakan karyawan dari perusahaan MPS;

bahwa berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan:

- Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 mengatur bahwa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

- Bahwa MPS terbukti bukan merupakan Penyedia Tenaga Kerja melainkan pengusaha yang bergerak di bidang Jasa Maklon, sehingga Pemohon Banding tidak bisa menggunakan ketentuan pasal 1 ayat (4) PMK nomor 141/PMK.03/2015 dan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan tidak perlu dikecualikan dalam perhitungan objek PPh Pasal 23;

- Bahwa Pemohon Banding pun juga tidak bisa menunjukkan daftar pembayaran gaji sesuai pasal 1 ayat (4) PMK nomor 141/PMK.03/2015, sehingga argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usaha MPS adalah Jasa Penyedia Tenaga Kerja adalah tidak relevan;

bahwa hal ini juga terbukti dari hasil penelitian adanya perbedaan pembebanan biaya gaji pada Laporan Keuangan yang dilaporkan di SPT Tahunan MPS dengan Invoice Pembayaran Jasa Produksi & Jasa Management antara Pemohon Banding dengan MPS;

bahwa Pemohon Banding mencatat biaya TPO Production pada akun nomor 82182000, dalam penelitian akun tersebut, terdapat biaya TPO Production yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

Nama MPSNPWPNomor InvoiceTanggalJumlahPPh 23Bukti Potong
Barokah Mitra Karya Unggul PT01925503365100049APTBMKU201809/12/201825.091.409501.828PPh23/HMS- HO1/I/19/00050
Meta Prima Sejahtera PT0206948735110000000045MPS201930/06/2019218.184.0384.363.681PPh23/HMS- HO1/VII/19/00258
ISS INDONESIA PT010706802059000ISS1908F0320422/08/20193.367.80067.356PPh23/HMS- HO1/VIII/19/00167
ISS INDONESIA PT010706802059000ISS1908F0320322/08/2019596.20011.924PPh23/HMS- HO1/VIII/19/00167
Dugapat Mas PT0257124645250000009103/11/20194.305.65086.113PPh23/HMS- HO1/XI/19/00115
Nama MPSNPWPNomor InvoiceTanggalJumlahPPh 23Bukti Potong
Kharisma Indah Bestari PT02158056843100000081KIBXI1905/11/201913.100.802262.016PPh23/HMS- HO1/XI/19/00179
Urip Sugiharto PT012478053511000PKU120709398603/11/201989.353.3121.787.066PPh23/HMS- HO1/XI/19/00474
Total353.999.2117.079.984

bahwa berdasarkan rekapitulasi tersebut diatas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sebagian biaya TPO Production sehingga dapat disimpulkan, bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa TPO Production merupakan objek PPh Pasal 23;

l. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terkait perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan Mitra mengenai kewajiban perpajakan yang timbul diatur bahwa Pemohon Banding (HMS) memungut PPh Pasal 23 dan Pemberi Kerja kepada Karyawan MITRA mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 21. Sehingga apabila Pemeriksa mengenakan kembali PPh Pasal 23 atas biaya terkait dengan karyawan Mitra dimaksud maka timbul pengenaan pajak secara berganda; Pajak berganda secara ekonomis merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda;

Berdasarkan penelitian, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa imbalan terkait biaya TPO Production dari Pemohon Banding (HMS) kepada Mitra (MPS), dimana kewajiban memotong PPh Pasal 23 ada pada Pemohon Banding (HMS). Sedangkan PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji yang dibayarkan oleh Mitra (MPS) kepada karyawannya, dimana kewajiban memotong PPh Pasal 21 ada pada Mitra (MPS). Sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa timbul pengenaan pajak berganda adalah tidak benar karena penghasilan yang dipotong adalah penghasilan yang berbeda dimana Pasal 23 dikenakan atas pembayaran jasa yang diterima Mitra sedangkan Pasal 21 dikenakan atas pembayaran gaji yang diterima karyawan Mitra;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa karena perhitungan biaya TPO Production sesuai dengan

ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, jumlah bruto yang seharusnya menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah keseluruhan imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan MPS yang terdiri dari Biaya Produksi dan Jasa Manajemen;

2. Pemohon Banding memberikan surat penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil yang telah memberikan penegasan apabila Biaya TPO Production bukan merupakan jasa sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut: Acuan dasar hukum dalam surat penegasan adalah sebagai berikut:

a. Surat penegasan dari Kantor Wilayah IX Jawa Timur nomor S- 213/WPJ.09/BD.0402/1999 tanggal 19 Desember 1999 hal Pengenaan PPh dan PPN;

Dasar hukum yang dipakai dalam surat penegasan adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No. 50/1994 tanggal 28 Desember 1994; Status Perubahan/Penyempurnaan dan Pencabutan Peraturan tersebut:

- Peraturan Pemerintah - 20 Tahun 1996

- Peraturan Pemerintah - 36 Tahun 1996

- Peraturan Pemerintah - 14 Tahun 1998

- Peraturan Pemerintah - 59 Tahun 1999

- Peraturan Pemerintah - 143 Tahun 2000

- Peraturan Pemerintah No 143 Tahun 2000 Telah Dicabut;

2. KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 Keputusan Dirjen Pajak No KEP

- 128/PJ./1997 telah DICABUT;

a. Surat penegasan dari Direktorat Pajak Penghasilan nomor S- 224/PJ.43/2003 tanggal 3 Juni 2003 hal Permohonan Penjelasan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon;

Acuan dasar hukum dalam surat penegasan adalah sebagai berikut:

1) KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002

Keputusan Dirjen Pajak No KEP - 170/PJ./2002 telah DICABUT.

c. Surat penegasan dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar nomor S- 361/WPJ.19/2005 tanggal 24 Oktober 2005 perihal Penjelasan

Pengenaan PPh dan PPN Sehubungan Kerjasama antara PT HMS dengan Mitra Koperasi dan S-368/WPJ.19/2005 tanggal 26 Oktober 2005 perihal Pembetulan S-361/WPJ.19/2005 tanggal 24 Oktober 2005; Acuan dasar hukum dalam surat penegasan adalah sebagai berikut:

1) KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002

Keputusan Dirjen Pajak No KEP - 170/PJ./2002 telah DICABUT. bahwa berdasarkan uraian diatas, peraturan atau dasar hukum yang digunakan oleh Kanwil IX Jawa Timur, Direktorat Pajak Penghasilan, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dalam memberikan jawaban penegasan kepada Pemohon Banding sudah tidak relevan karena telah;

3. Pemohon Banding memberikan putusan-putusan Pengadilan terkait dengan perkara Aquo;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding, berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia adalah negara hukum;

bahwa sesuai Pasal 24 UUD 1945, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;

Lebih lanjut, menurut Dr Umar Dani, S.H., M.H.:

- Sistem hukum setidaknya dapat dilihat dari konstitusi, peraturan-peraturan, susunan organisasi negara, dan tata cara organisasi tersebut bekerja.

- Berbeda dengan sistem common law, di negara-negara yang termasuk rumpun sistem civil law, terdapat dua set pengadilan yaitu pengadilan umum dan pengadilan PTUN.

- Tetapi setidaknya jika dirunut sistem hukum di indonesia, meskipun tidak dinyatakan secara tegas dalam konstitusi, dalam tatanannya lebih mendekati sistem hukum Civil Law, terutama bila dilihat dari aspek

tersedianya lembaga PTUN dalam perselisihan antarwarga dan pemerintah.

- Lebih lanjut, menurut Bagir Manan, ciri atau karateristik dari sistem Civil Law adalah:

- Mengedepankan hukum tertulis sebagai sendi utama tata hukum;

- Hakim tidak membentuk hukum, hakim hanya menerapkan hukum;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut, yurisprudensi sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding bukan termasuk sumber hukum di Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menyimpulkan bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 28 Oktober 2022 Masa Pajak Juli 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Sesuai Surat Keberatan)Menurut Surat Ketetapan PajakMenurut Terbanding
aPenghasilan Neto285.466.284.248,00461.352.571.968,00461.352.571.968,00
bKompensasi kerugian---
cPenghasilan Tidak Kena Pajak------
dPenghasilan Kena Pajak285.466.284.248,00461.352.571.968,00461.352.571.968,00
ePPh Terutang6.180.008.832,009.736.251.462,009.736.251.462,00
fKredit Pajak6.180.008.832,006.180.008.832,006.180.008.832,00
gPPh kirang/(Lebih) Bayar0,003.556.242.630,003.556.242.630,00
hSanksi Administrasi0,001.553.366.781,001.553.366.781,00
iJumlah Pajak yang masih harus /(lebih) dibayar0,000,005.109.609.411,005.109.609.411,005.109.609.411,005.109.609.411,00

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Banding nomor HMS/BDG/I/23/116 tanggal 26 Februari 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, memenuhi ketetuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00083/203/19/631/21 Masa Pajak Juli 2019 atas nama atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.108.205.4-631.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor HMS/BDG/V/23/450 tanggal 22 Mei 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait ketentuan material, Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Biaya TPO Production-1.769.745.989.6501.769.745.989.650

Koreksi atas biaya TPO production sebesar Rp1.769.745.989.650 (total 1 tahun pajak) yang menyebabkan adanya PPh Pasal 23 terutang Masa Juli 2019 sebesar Rp 5.109.609.411,00;

bahwa adapun koreksi objek PPh Pasal 23 dan koreksi PPh Pasal 23 terutang per masa pajak adalah sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi per Masa Pajak (Rp)
Objek PPh Pasal 23PPh Pasal 23 terutang
Januari 2019189.693.471.4955.451.031.564
Februari 2019176.181.750.7165.062.758.781
Maret 2019166.454.435.2604.783.234.632
April 2019150.410.622.4644.322.199.634
Mei 2019162.549.835.2384.671.032.037
Juni 201989.228.137.0922.565.471.145
Juli 2019175.886.287.7205.109.609.411
Agustus 2019160.272.329.9714.650.564.364
September 2019162.983.073.1474.742.645.073
Oktober 2019171.319.150.3655.047.644.488
November 2019153.412.164.6704.460.031.028
Desember 201911.354.731.512628.311.565
TOTAL1.769.745.989.65051.494.533.722

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp1.769.745.989.650 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Koreksi atas biaya TPO production sebesar Rp1.769.745.989.650 (total 1 tahun) bukan merupakan jasa sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dari Perjanjian Kemitraan sebagai contoh Perjanjian Kemitraan nomer REG-2/PK/MPS/008/2012 tanggal 18 Desember 2012 antara Pemohon Banding dengan MPS KUD Tani Bahagia disebutkan bahwa komponen pembayaran yang tertuang di dalam kontrak yang dimaksud adalah terdiri dari penggantian biaya produksi dan jasa manajemen, sehingga Pemohon Banding telah memotong PPh 23 hanya atas jasa manajemen yang dimaksud.

bahwa adapun atas koreksi Terbanding atas biaya TPO Production sebesar Rp1.769.745.989.650 adalah merupakan penggantian biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Perjanjian Kemitraan

tersebut sehingga tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh Terbanding, karena bukan merupakan jasa.

Pasal 15 ayat (1) Pengganti Biaya Produksi dan Jasa Manajemen “SAMPOERNA berkewajiban membayar penggantian biaya produksi dan

jasa maklon kepada MITRA atas merek/brand SKT sebagaimana ditentukan dalam lampiran 2 Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 dan 6 Pasal ini dapat diubah dan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan menandatangani perubahan Perjanjian dan Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini”.

bahwa pendapat Pemohon Banding juga telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) termasuk peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (“PMK 141”) dimana sesuai dengan PMK 141 yang menjadi objek PPh Pasal 23 hanya atas pembayaran berupa imbalan atas jasa.

Pasal 23 UU PPh

“ Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk

apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

a. …

b. Dihapus

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas

1. Sewa dan penghasilan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan…”

Pasal 1 ayat 1 PMK 141

"lmbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumla bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai."

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh termasuk Pasal 1 ayat 1 PMK 141 dapat ditafsirkan bahwa yang menjadi penekanan obyek PPh Pasal 23 adalah adanya pembayaran dalam bentuk imbalan yang terkait adanya jasa yang telah dilakukan oleh satu pihak kepada pihak yang menerima jasa.

Lebih lanjut PMK 141 juga telah mempertegas bahwa jasa yang dikenakan dari jumlah bruto adalah sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (3) PMK 141

“Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,

bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, dan/atau

4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursment) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.”

Jasa maklon sendiri juga termasuk jasa lain sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) butir a dan butir b PMK 141, sehingga yang menjadi obyek PPh Pasal 23 tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penyedia tenaga kerja yang diberikan kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.

Selain itu, yang menjadi obyek PPh Pasal 23 terkait jasa maklon juga tidak termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa dan tidak termasuk pembayaran yang merupakan penggantian atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga. Bahwa dalam hal ini, pembayaran kepada pihak ketiga yang dimaksud adalah pembayaran biaya gaji kepada karyawan Mitra melalui pembayaran kepada Mitra dimana hal ini juga dapat dikategorikan sebagai penggantian atas biaya yang telah dibayarkan oleh Mitra kepada karyawan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak seharusnya atas penggantian biaya produksi / TPO Production cost dianggap sebagai pembayaran atas imbalan jasa dan dikenakan PPh Pasal 23.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang cukup untuk meyakini atas pembayaran TPO Production cost merupakan biaya gaji/upah karyawan Mitra Produksi Sigaret (“MPS”). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti terkait pelaporan PPh 21 berupa SPT Masa PPh 21 selama periode Februari – Desember 2019 yang membantu Terbanding meyakini atas pembayaran gaji termasuk tunjangan lainnya telah dipotong PPh 21 oleh MPS.

Bahwa untuk mendukung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK 141 Pasal 1 ayat (4) Huruf a di bawah ini, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti kontrak kerja antara MPS dan karyawannya serta bukti daftar pembayaran gaji untuk karyawan MPS.

Pasal 1 ayat (4) Huruf a PMK 141

“(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. …

c. …

d. …”

Perlu Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan Perjanjian antara Pemohon Banding dan MPS, komponen yang harus ditagihkan kepada Pemohon Banding oleh MPS terdiri dari imbalan jasa dan komponen biaya gaji/upah termasuk tunjangan lainnya karyawan dimaksud. Berikut contoh perjanjian dimaksud yaitu Pasal 15 ayat 7 dari Perjanjian Kemitraan nomer REG-2/PK/MPS/008/2012 tanggal 18 Desember 2012 antara Pemohon Banding dengan MPS.

Pasal 15 ayat 7

“ 1 …

2 …

3 …

4 …

5 …

6 …

7 MITRA berkewajiban melakukan pembayaran upah, tunjangan dan

jaminan sosial bagi Karyawan MITRA dan dengan memenuhi peraturan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku dari waktu ke waktu dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan atau peraturan tentang:

a. Upah Minimum yang berlaku di wilayah dimana Lokasi berada;

b. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK);

c. Program asuransi dengan perlindungan minimal yang meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua;

d. Biaya- biaya sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja Karyawan;

e. upah lembur;

f. upah dalam masa skorsing;

g. upah selama cuti;

h. Tunjangan Hari Raya;

i. wajib lapor ketenagakerjaan;

j. kebebasan berserikat bagi pekerja;

k. usia minimum untuk bekerja.”

bahwa berdasarkan ketentuan atas Pasal 15 diatas, maka Pemohon Banding hanya berkewajiban untuk membayar MPS atas cakupan Pasal 15 diatas. Sehingga tidak seharusnya Terbanding berasumsi adanya mark up atas reimbursement yang dilakukan oleh MPS kepada Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan prinsip self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia maka MITRA secara peraturan dasarnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini MITRA sebagai Pemberi Kerja bagi para karyawannya maka MITRA berkewajiban melakukan pemotongan / pemungutan PPh Pasal 21 atas gaji / upah yang dibayarkan kepada Karyawan MITRA. Selanjutnya prinsip self assesement dimaksud tentunya dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan terhadap Pemohon Banding (dalam hal ini adalah MITRA) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan MITRA dimaksud.

bahwa dapat terlihat bagaimana hubungan dan kewajiban hukum antara Hukum Perdata Melalui Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan MITRA dan Hukum Pajak melalui pemenuhan kewajiban pajak masing-masing dari Pemohon Banding dan MITRA. Sehingga sangat jelas peraturan dasarnya bahwa masing-masing Wajib Pajak terkait dengan perjanjian yang dimaksud mempunyai kewajiban memungut pajak, dimana Pemohon Banding (HMS) memungut PPh Pasal 23 dan Pemberi Kerja kepada Karyawan MITRA mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 21. Sehingga apabila Terbanding mengenakan kembali PPh Pasal 23 atas biaya terkait dengan karyawan Mitra dimaksud maka akan timbul pengenaan pajak secara berganda, yang melanggar prinsip Hukum Pajak dan akan sangat memberatkan bagi pihak Mitra kami. bahwa dengan demikian tidak seharusnya Terbanding membuat koreksi objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan dasarnya yaitu terkait dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Mitra telah memungut PPh Pasal 23 atas management fee. Namun, tanpa mengesampingkan alasan dan dalil hukum Pemohon Banding dimaksud, Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti terkait perkara aquo sebagaimana tertera pada lampiran 3 surat keberatan untuk menunjukkan PPh 21 juga telah dipungut oleh Mitra.

2. Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil Juga Telah Memberikan Surat Penegasan Apabila Biaya TPO Production Bukan Merupakan Jasa Sehingga Bukan Merupakan Obyek PPh Pasal 23.

bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu pabrikan yang memproduksi rokok di Indonesia. Dalam melakukan kegiatan pabrikasi produk, Pemohon Banding memiliki kerja sama kemitraan dengan usaha-usaha lokal setempat (“MPS”) yang Pemohon Banding jadikan mitra dalam memproduksi produk dengan tujuan agar adanya pergerakan ekonomi di daerah - daerah tersebut. bahwa dalam perjanjian kerja sama kemitraan ini, Pemohon Banding akan menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi Sigaret Tangan dan tenaga pengontrol terkait kualitas dan komposisi produksi. Di sisi lain, pihak MPS menyediakan tempat kerja (pabrik) dan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan produksi.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding akan memberikan Surat Perintah Kerja kepada MPS untuk memulai pekerjaan dan mengambil hasil produksinya. Atas kegiatan ini, pihak MPS akan menagihkan jasa maklon tersebut kepada Pemohon Banding. Di luar tagihan atas jasa maklon yang disampaikan MPS, terdapat juga penggantian atas biaya produksi yang termasuk di dalamnya adalah gaji yang dibayarkan MPS kepada para karyawannya terkait pekerjaan maklon yang dilakukan.

bahwa skema sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan secara rutin selama bertahun-tahun dan dalam menjalankan kewajiban pemotongan PPh terkait penghasilan yang Pemohon Banding bayarkan kepada MPS, dengan itikad baik telah kami tanyakan kepada pihak DJP.

bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding telah meminta penegasan kepada Kanwil IX Jawa Timur; Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Pajak Penghasilan; dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

bahwa dalam surat permohonan penegasan, Pemohon Banding paparkan seluruh fakta transaksi kami dengan MPS. Kemudian, DJP menerbitkan jawaban atas surat permohonan penegasan tersebut, sebagai berikut:

1. Surat Penegasan dari Kanwil Wilayah IX Jawa Timur Nomor S- 213/WPJ.09/BD.0402/1999 tanggal 19 Desember 1999 tentang Pengenaan

PPh dan PPN perihal Pengenaan PPh dan PPN terkait kerjasama Pemohon Banding dengan MPS yang intinya adalah pemungutan PPN dan pemungutan PPh Pasal 23 atas transaksi Pemohon Banding dengan MPS sebagai berikut:

Aspek PPN10% x (Penggantian Biaya Produksi + Jasa Manajemen) Dipungut oleh MPS
Aspek PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 x Jasa Manajemen Dipotong oleh Wajib Pajak

2. Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-224/PJ.34/2003 tanggal 03 Juni 2003, tentang Permohonan Penjelasan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yaitu terkait permohonan penjelasan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Pemohon Banding dengan MPS yang pada intinya bunyi penegasan yang dikeluarkan oleh DJP adalah sebagai berikut:

Aspek PPN10% x (Penggantian Biaya Produksi + Jasa Manajemen) Dipungut oleh MPS
Aspek PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 x Jasa Manajemen Dipotong oleh Wajib Pajak

3. Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak nomor S-361/WPJ.19/2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Penjelasan Pengenaan PPh dan PPN sehubungan Kerjasama antara PT HMS dengan Mitra Koperasi sebagaimana telah diralat dengan surat nomor S-368/WPJ.19/2005 tanggal 26 Oktober 2005;

Aspek PPh Pasal 23 Tarif PPh Pasal 23 x Jasanya saja

Dipotong oleh Wajib Pajak bahwa menurut hemat Pemohon Banding, koreksi dalam perkara a quo yang telah mengabaikan secara tanpa dasar 3 (tiga) Surat Penegasan tersebut diatas juga bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asan kecermatan, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya, antara lain (a) Putusan Mahkamah Agung No.4224/B/PJK/2020 tanggal 19 November 2020, (b) Putusan Mahkamah Agung No.3474/B/PK/Pjk/2020 tanggal 15 Oktober 2020, (c) Putusan Mahkamah Agung No.3749/B/PK/Pjk/2020 tanggal 14 Oktober 2020, dan (d) Putusan Mahkamah Agung No.492/B/PK/PJK/2014 tanggal 23 September 2014, telah membatalkan keputusan-keputusan fiskus karena bertentangan

dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan;

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, surat-surat penegasan tersebut diatas juga merupakan pengakuan dari Terbanding dan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak. Berdasarkan pengakuan Terbanding tersebut diatas, telah terbukti secara jelas bahwa sesungguhnya tidak ada dasar bagi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) untuk melakukan koreksi dalam perkara a quo; bahwa sesuai dengan Hukum Perpajakan yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum yang mengatur mengenai alat bukti berupa pengakuan tersebut, selain diatur di dalam Undang-undang Pengadilan Pajak, dapat juga dilihat dalam lingkungan hukum acara perdata, mengenai pengakuan tersebut dapat terlihat dari pendapat-pendapat para ahli hukum sebagai berikut:

a. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H (mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dalam bukunya "Asas-asas Hukum Perdata International", Cetakan ke-8, Penerbit Sumur Bandung, Bandung, 1996, halaman 138, yang menyatakan:

" Pengakuan seluruhnya dari suatu pihak di muka hakim di Indonesia pada umumnya mempunyai kekuatan yang sebenarnya melebihi kekuatan pembuktian, oleh karena hakim terikat kepada pengakuan itu artinya, meskipun orang yang mengaku itu bohong, hakim tidak perlu menghiraukan hal itu dan mesti menyalahkan pihak yang melakukan pengakuan itu (Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 BW);"

b. Prof. R Subekti, S.H (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya "Hukum Pembuktian", Cetakan ke-16, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, halaman 51-52 yang menyatakan:

"Sebagaimana sudah diterangkan, sebenarnya adalah tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh suatu pihak diakui oleh pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan

dari pembuktian-pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang dibantah atau disangkal, malahan kalau semua dalil yang dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan, dan dalam perkara perdata itu, tidak menyangkal diartikan sebagai mengakui atau membenarkan dalilnya pihak lawan Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (Pasal 1925 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa Hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagian benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut;

c. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Indonesia", Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, halaman 183-184, yang menyatakan:

" Pengakuan merupakan keterangan yang membenarkan peristiwa, hak, atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawan, Pasal 1916 BW menentukan bahwa kekuatan yang diberikan pada pengakuan merupakan persangkaan menurut undang-undang, sangkaan menurut undang-undang tidak diizinkan suatu pembuktian jika berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan- perbuatan tertentu atau menolak penerimaan suatu gugatan, kecuali apabila undang-undang sendiri mengizinkan pembuktian perlawanan, dengan demikian, dengan adanya pengakuan, sengketanya dianggap selesai, sekalipun pengakuannya itu tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim tidak perlu meneliti kebenaran pengakuan tersebut;

Pasal 174 HIR (311 Rbg, 1925 BW) tidak menentukan apa yang disebut pengakuan di muka hakim di eprsidangan, akan tetapi hanya menentukan bahwa pengakuan merupakan bukti sempurna terhadap yang melakukannya, baik secara pribadi maupun diwakilkan secara khusus, dalam hal ini pengakuan bukan hanya sekedar merupakan alat bukti yang

sempurna saja, tetapi juga merupakan alat bukti yang bersifat menentukan, yang tidak memungkinkan pembuktian lawan (Pasal 1916 ayat 2 No. 4 BW). Oleh karena itu, kalau tergugat mengakui tuntutan penggugat, hakim harus mengabulkan tuntutan penggugat, ia tidak boleh menyandarkan keyakinannya. Pengakuan tergugat membebaskan penggugat untuk membuktikan lebih lanjut;"

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding dalam perkara a quo adalah keliru dan tidak berdasar.

2. Terdapat Putusan-putusan Pengadilan terkait dengan Perkara Aquo;

Terkait pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Pemohon Banding dengan MPS, Pemohon Banding telah mendapatkan Putusan-putusan Pengadilan dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PutusanTanggalHasil KeputusanTerhadap keputusanTanggal KEPMasa PajakTahun Pajak
1Put- 85808/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00044/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Januari2012
2Put- 85809/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00045/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2012
3Put- 85810/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00046/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2012
4Put- 85811/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00047/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2012
5Put- 85812/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00048/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2012
6Put- 85813/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00049/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2012
7Put- 85814/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00050/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2012
8Put- 85815/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00051/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2012
9Put- 85816/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00052/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2012
10Put- 85817/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00053/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Oktober2012
11Put- 85502/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00027/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2010
12Put- 85503/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00028/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2010
NoNomor PutusanTanggalHasil KeputusanTerhadap keputusanTanggal KEPMasa PajakTahun Pajak
13Put- 85504/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00029/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2010
14Put- 85505/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00030/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2010
15Put- 85506/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00031/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2010
16Put- 85507/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00032/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2010
17Put- 85508/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00033/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2010
18Put- 85509/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00034/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2010
19Put- 85510/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00035/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2010
20Put- 85511/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00036/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2010
21Put- 85512/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00065/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Januari2011
22Put- 85513/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00066/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2011
23Put- 85514/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00067/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2011
24Put- 85515/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00072/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2011
25Put- 85516/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00068/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2011
26Put- 85517/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00069/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2011
27Put- 85518/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00042/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2011
28Put- 85519/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00043/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2011
29Put- 85520/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00044/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2011
30Put- 85521/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00038/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Oktober2011
31Put- 85502/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00039/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2011
32Put- 85523/PP/M.IIB/12/ 201716/08/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00040/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2011
NoNomor PutusanTanggalHasil KeputusanTerhadap keputusanTanggal KEPMasa PajakTahun Pajak
33Put- 85819/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00055/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2012
34Put- 85818/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00054/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2012
35Put- 85820/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00056/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Januari2013
36Put- 85821/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00057/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Februari2013
37Put- 85822/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00058/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Maret2013
38Put- 85823/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00059/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16April2013
39Put- 85824/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00060/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Mei2013
40Put- 85825/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00061/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juni2013
41Put- 85826/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00062/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Juli2013
42Put- 85827/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00063/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Agustus2013
43Put- 85828/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00064/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16September2013
44Put- 85829/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00070/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Oktober2013
45Put- 85830/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00071/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16November2013
46Put- 85831/PP/M.IIB/12/ 201712/09/17Mengabulkan seluruhnyaKEP- 00037/KEB/WPJ.23/ 201629/04/16Desember2013

Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

“4. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar ….

karena terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yang belum dipotong, disetorkan, dan dilaporkan di KPP Pratama Bantul;

Bahwa menurut Terbanding, bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 diperoleh dari penghitungan kembali atas jumlah imbalan yang dibayarkan

oleh Pemohon Banding kepada perusahaan mitra produksinya yang terdaftar di KPP Pratama Bantul, yaitu PT Cahaya Mulia Persada Nusa dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia;

Bahwa menurut Terbanding jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding kepada perusahaan MPS adalah sesuai dengan jumlah bruto (tidak termasuk PPN) dokumen invoice atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan MPS; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dengan tujuan agar ada pergerakan ekonomi di daerah tersebut, dalam kasus ini daerah Bantul. Kerja sama kemitraan terkait dalam bentuk kerjasama maklon dalam hal ini Pemohon Banding bermitra dengan PT Cahaya Mulia Persada dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS. Antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjian kerja sama sebagai berikut, Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (pabrik) dan tenaga kerja;

Bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada MPS dilakukan oleh kantor pusat, sehingga PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Kantor Pusat yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;

Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah

bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dalam bentuk kerjasama maklon, yaitu bermitra dengan PT Cahaya Mulia Persada dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS;

- Bahwa antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjianan kerja sama yaitu Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (pabrik) dan tenaga kerja;

- Bahwa Penagihan yang dilakukan oleh MPS hanya sebatas jasa maklon, di luar penagihan jasa maklon yang dilakukan oleh MPS, Pemohon Banding melakukan penggantian (reimbursement) atas biaya produksi (production cost) yang termasuk di dalamnya adalah gaji yang dibayarkan MPS kepada karyawannya terkaitt pekerjaan maklon;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis ...

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa nyata-nyata penagihan atas jasa maklon yang dilakukan oleh PT Cahaya Mulia Persada Nusa dan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (Mitra Produksi Sigaret) ditujukan kepada kantor pusat dari Pemohon Banding dan terhadap penagihan tersebut, kantor pusat yang melakukan pembayaran, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yang belum dipotong, disetorkan, dan dilaporkan;

bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 ... tidak dapat dipertahankan;

Mengadili

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.”

bahwa dengan adanya Putusan-putusan Pengadilan Pajak terkait dengan perkara Aquo, sudah seharusnya bisa menjadi acuan bagi Penelaah Keberatan untuk

membatalkan semua koreksi terkait Perkara Aquo sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian Hukum bagi Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, dalam transaksi penggantian biaya produksi tidak terdapat pemberian jasa.

Dengan mempertimbangkan dasar hukum dan penjelasan yang disampaikan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Sesuai dengan Pasal 23 UU PPh, Pasal 1 ayat 1 PMK 141 dan Surat-surat Penegasan DJP dan Kanwil.

• Bahkan diperkuat dengan Putusan-putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait dengan perkara aquo.

Maka menurut Pemohon Banding koreksi obyek PPh Pasal 23 Terbanding sudah seharusnya dapat dibatalkan dan tidak dipertahankan sehingga PPh Pasal 23 yang terutang pada Masa Juli 2019 sebesar Rp 5.109.609.411 seharusnya tidak ada;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding diatas, maka demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00075/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1071 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp5.109.609.411 dengan NTPN

077D80T4UTHETHQ9 pada tanggal 09 November 2021;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 62 Tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 40 Tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus atas nama The Ivan Cahyadi selaku

Direktur;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas atas nama David Setiyawan;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna,

Tbk. Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. TP Doc 31 Desember 2019;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, kartu NPWP, dan KTP atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Dicky Hertanto;

Bukti P-16. Pendapat Akhir Tanpa Nomor Tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1071 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-7. Lampiran slide paparan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-8. Surat Penjelasan Nomor S-2248/WPJ.11/2023 tanggal 2 November 2023;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-505/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 29 Februari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00075/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak termasuk sengketa

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/116 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak285.466.284.248461.352.571.968175.886.287.720

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 Masa Juli 2019 sebesar Rp175.886.287.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat obyek PPh Pasal 23 yang merupakan biaya Biaya TPO (Third Party Operation) Production dalam tahun 2019 sebesar Rp1.769.745.989.650 yang terutang PPh Pasal 23, namun tidak dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi per Masa Pajak (Rp)
Objek PPh Pasal 23PPh Pasal 23 terutang
Januari 2019189.693.471.4955.451.031.564
Februari 2019176.181.750.7165.062.758.781
Maret 2019166.454.435.2604.783.234.632
April 2019150.410.622.4644.322.199.634
Mei 2019162.549.835.2384.671.032.037
Juni 201989.228.137.0922.565.471.145
Juli 2019175.886.287.7205.109.609.411
Agustus 2019160.272.329.9714.650.564.364
September 2019162.983.073.1474.742.645.073
Oktober 2019171.319.150.3655.047.644.488
November 2019153.412.164.6704.460.031.028
Desember 201911.354.731.512628.311.565
TOTAL1.769.745.989.65051.494.533.722

bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya TPO production adalah biaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 termasuk Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab yaitu pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa, yang spesifikasi bahan baku, setengah jadi, dan atau bahan penolong/pembantu yang diproses atau disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan barang jadi berada pada pengguna jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa biaya TPO production tahun 2019 sebesar Rp1.769.745.989.650,00 bukan merupakan jasa sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, melainkan penggantian biaya produksi terkait kerja sama kemitraan dengan Pihak MPS.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti pendukung argumentasi tersebut, dan dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yuridis penentuan apakah transaksi biaya TPO production yang dibiayakan Pemohon Banding merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa landasan hukum pemotongan PPh Pasal 23 diatur pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. .............

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. .......; dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dari Perjanjian Kemitraan sebagai contoh Perjanjian Kemitraan nomer REG- 2/PK/MPS/008/2012 tanggal 18 Desember 2012 antara Pemohon Banding dengan MPS KUD Tani Bahagia disebutkan bahwa komponen pembayaran yang tertuang di dalam kontrak yang dimaksud adalah terdiri dari penggantian biaya produksi dan jasa manajemen, sehingga Pemohon Banding telah memotong PPh 23 hanya atas jasa manajemen yang dimaksud;

bahwa yang menjadi sengketa adalah atas biaya TPO Production sebesar Rp1.769.745.989.650 yang pada substansi adalah penggantian biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Perjanjian Kemitraan antara Pemohon Banding dengan Mitra Produksi Sigaret atau MPS merupakan bagian dari penyerahan jasa maklon yang terutang PPh Pasal 23 sebagaimana koreksi Terbanding atau bukan termasuk obyek jasa yang merupakan obyek PPh Pasal 23.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan skema kerja sama dengan MPS, bahwa pola kemitraan yang dibuat antara Pemohon Banding, terikat dalam perjanjian kerja sama, dan terdapat kewajiban Pemohon Banding melakukan pembayaran penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh MPS di dalam pelaksanaan produksi dan pembayaran jasa produksi yang diistilahkan di dalam perjanjian tersebut sebagai biaya manajemen.

bahwa pembayaran kepada MPS penggantian biaya untuk keperluan produksi adalah biaya terkait produksi sigaret yang dilakukan untuk keperluan Pemohon Banding dan biaya manajemen yang merupakan penghasilan dari MPS adalah satu kesatuan biaya maklon, dan biaya maklon tersebut terdiri dari biaya terkait produksi dan biaya jasa maklon, dan kedua jenis biaya ini secara eksplisit telah disepakati di dalam perjanjian Perjanjian Kemitraan Produksi Sigaret Kretek Tangan (“Perjanjian Kemitraan”) antara Pemohon Banding dengan MPS.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa obyek pengenaan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh adalah penyerahan jasa dalam sengketa ini terkait dengan ini jasa lain selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) butir ab. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, yang menjadi obyek PPh Pasal 23 adalah jasa maklon sehingga tidak termasuk biaya produksi yang dikeluarkan untuk keperluan produksi untuk kepentingan Pemohon Banding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan gambaran ilustrasi skema kemitraan yang dilaksanakan dan alur proses bisnis antara Pemohon Banding dan MPS, dan dapat diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi penghasilan MPS dari pola kemitraan adalah jasa yang ditagihkan MPS kepada Pemohon Banding sedangkan biaya TPO Production adalah tagihan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan produksi bagi kepentingan Pemohon Banding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa contoh invoice yang diterbitkan MPS, dimana di dalam invoice tersebut terdapat informasi tentantang pemisahan antara biaya produksi sigaret keretek tangan dengan biaya jasa manajemen, dan hal ini menguatkan argumentasi bahwa di dalam perjanjian kemitraan telah memisahkan biaya produksi dan jasa maklon, sehingga telah dapat

diidentifikasi bahwa yang menjadi sasaran pengenaan / obyek PPh Pasal 23 adalah jasa tidak termasuk biaya produksi yang dikeluarkan dalam rangka pola kemitraan tersebut.

bahwa di persidangan juga terdapat penjelasan Pemohon Banding yang dikaitkan dengan pembayaran biaya tenaga kerja yang dipergunakan oleh MPS, dan biaya TPO Production merupakan porsi penggantian biaya produksi yaitu sekitar 88% dari nilai penggantian biaya produksi yang ditagihkan oleh MPS merupakan pembayaran gaji oleh MPS kepada karyawannya, hal ini sesuai dengan isi perjanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Perjanjian Kemitraan tersebut dan menganalogikan dengan jasa katering yang diatur lebih jelas tentang perlakukan biaya tenaga kerja pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya TPO Production bukanlah jasa maklon melainkan penggantian biaya gaji tenaga kerja MPS, dan mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta isi dalam perjanjian kemitraan ini memperkuat argumentasi Pemohon Banding bahwa biaya TPO production bukanlah jasa maklon sebagaimana menjadi argumentasi koreksi Terbanding. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa sesuai dengan substansi dari konsep sistem pemotongan pajak oleh pihak ketiga (withholding tax system) adalah pemajakan pendahuluan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pihak pemotong pajak, dan dalam sengketa ini penghasilan dari MPS adalah dari jasa maklon yang dalam perjanjian kemitraan diistilahkan sebagai biaya manajemen tidak termasuk penggantian biaya yang dikeluarkan dalam rangka memberikan jasa produksi.

bahwa argumentasi Pemohon Banding juga diperkuat dengan adanya penegasan dari kantor unit Terbanding berupa Surat Penegasan dari Kanwil Wilayah IX Jawa Timur Nomor: S-213/WPJ.09/BD.0402/1999 Tanggal 19 Desember 1999, Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-361/WPJ.19/2005 Tanggal 24 Oktober2005sebagaimanadiralatdenganSuratNomor S-368/WPJ.19/2005Tanggal 26 Oktober 2005, Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-224/PJ.43/2003 Tanggal 03 Juni 2003, yang pada pokoknya menegaskan bahwa di dalam pola kemitraan yang dijalankan antara Pemohon Banding dengan MPS, obyek PPh Pasal 23 dikenakan atas jasa maklon dan bukan keseluruhan biaya maklon.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan Putusan-putusan Pengadilan Pajak sejumlah 46 dalam daftar putusan yang merupakan putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas materi sengketa yang sama dengan sengketa ini, dimana pada putusan tersebut mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding.

bahwa Terbanding menyampaikan argumentasi koreksinya yang merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, mengatur bahwa Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab dan menyimpulkan bahwa jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, hal ini berarti pengusaha yang menyediakan jasa maklon umumnya hanya menerima pembayaran atas jasa pengerjaan barang sesuai dengan pesanan dan hal ini telah sesuai dengan perjanjian pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan MPS, sehingga yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah atas jasa maklon saja dan tidak meliputi keseluruhan biaya maklon termasuk biaya penggantian atas biaya produksi yang diperlukan untuk melaksanakan pola kerja sama kemitraan tersebut.

bahwa Terbanding berpendapat bawa berdasarkan contoh invoice dan contoh perjanjian dari Pemohon Banding diketahui bahwa jenis pekerjaan yang diberikan oleh MPS kepada Pemohon Banding adalah kegiatan Jasa produksi Sigaret Kretek Tangan yang merupakan jasa maklon dimana hasil yang diberikan adalah barang jadi, biaya yang ditagihkan oleh MPS kepada Pemohon Banding yang terdiri dari Biaya Produksi dan Jasa Manajemen secara keseluruhan adalah merupakan biaya jasa untuk memproduksi barang pesanan dari Pemohon Banding, dan menurut Terbanding keseluruhan Biaya Produksi dan Jasa Manajemen adalah jasa maklon yang menjadi obyek PPh Pasal 23, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ppada dasrnya yang menjadi obyek pemotongan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh adalah atas jasanya saja tidak termasuk tagihan atas pengganti biaya produksi, sehingga telah terjadi kesalahan Terbanding di dalam memperlakukan TPO produksi sebagai bagian dari jasa maklon.

bahwa Terbanding juga memperkuat argumentasinya tentang jenis usaha dari MPS yang pada umumnya menyatakan jenis usahanya sebagai usah jasa maklon,

namun demikian hal ini tidak relevan dan tidak dapat membenarkan koreksi Terbanding yang memperlakukan tagihan biaya TPO sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa maklon, melainkan hanya atas tagihan jasa yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa Terbanding menyampaikan rekapitulasi Pelaporan Peredaran usaha dari Mitra MPS dan menurut Terbanding dapat disimpulkan bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh MPS dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN 2019 adalah total dari Penggantian Biaya produksi dan Jasa Manajemen, sehingga Biaya Produksi yang merupakan TPO Production adalah komponen pendapatan dan merupakan omset dari MPS sebagai jasa maklon, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa strukur laporan keuangan MPS yang melaporkan keseluruhan tagihan sebagai Peredaan usaha baik atas tagihan TPO Production maupun tagihan jasa, namun demikian yang menjadi sasaran obyek PPh Pasal 23 hanya atas taghan jasa maklon bukan atas keseluruhan tagihan biaya maklon termasuk biaya TPO sebagai bagian dari biaya produksi.

bahwa bersarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, adalah atas imbal jasa, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa tagihan atas biaya TPO production adalah bukan tagihan jasa maklon melainkan tagihan atas biaya produksi dengan demikian Pemohon Banding dalam kontrak perjanjian jasa maklon dengan pihak MPS telah memisahkan antara tagihan jasa maklon dan tagihan lainnya selain tagihan jasa maklon, oleh karena itu koreksi Terbanding yang memperlakukan tagihan atas biaya TPO production sebagai jasa maklon dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa biaya TPO production merupakan tagihan atas penggantian biaya terkait produksi yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, oleh karena itu koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 selama tahun 2019 sebesar Rp1.769.745.989.650 dan obyek atas bulan Juli 2019 sebesar Rp175.886.287.720 ,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak175.886.287.720,00175.886.287.720,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 461.352.571.968,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 175.886.287.720,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 285.466.284.248,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00083/203/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00075/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, atas nama PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut a. Dasar Pengenaan PajakRp285.466.284.248,00 b. Pajak Penghasilan (PPh)Rp6.180.008.832,00 c. Kredit PajakRp6.180.008.832,00 d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumyaRp0,00 e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 f. Sanksi AdministrasiRp0,00 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.