P U T U S A N
Nomor PUT-001078.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2133/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001078.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29- 31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonghao jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Irvan Ardiansyah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.005/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025;
2. Nama: Nandina Kusumaningrum
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.006/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;