Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-001075.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Byd Auto Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001075.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001075.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29- 31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonghao jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irvan Ardiansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.001/BAI.ID-SK/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

2. Nama: Nandina Kusumaningrum,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.002/BAI.ID-SK/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/196601172015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga P/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2142/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 463/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03.002/BAI.ID- SPm.B/II/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00259/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04.001/BAI.ID- SB.SUB/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk12.448.852.0000
2. Cukai00
3. PPN1.369.373.6980
4. PPnBM5.601.983.0790
5. PPh Pasal 221.244.889.8000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran20.665.098.5770

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 03.002/BAI.ID- SPm.B/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03.002/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No. SPKTNP-2051/KPU.1/2024 Tanggal 11 Desember 2024 ("SPKTNP-2051") berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 2127/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 18 November 2024 ("LHPU-2127"), yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal

keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”).

c. Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu SPKTNP-2051 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Desember 2024.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Penetapan yang dibanding (Terlampir sebagai Bukti Lampiran 1).

d. Pemohon Banding telah melunasi seluruh tagihan kurang bayar sejumlah Rp. 20.665.098.577, sebagaimana tertagih di dalam SPKTNP-2051, sesuai dengan kode Billing 62••••••••••458 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan NTPN No. 80EC82AF31OV7EC2 tanggal 6 Februari 2025 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 2).

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sun Zhonghao jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 3).

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2051 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak dan UU Kepabeanan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada LHPU-2127, Terbanding telah menetapkan kembali tarif sebagaimana dicantumkan dalam SPKTNP-2051

sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk12.448.852.000
2.PPN1.369.373.698
3.PPnBM5.601.983.079
4.PPh Pasal 221.244.899.800
5.Jumlah Tagihan20.665.098.577

2. Pemohon Banding tidak setuju terhadap keputusan Terbanding tersebut yang mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan rincian perhitungan pajak sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk12.448.852.000
2.PPN1.369.373.698
3.PPnBM5.601.983.079
4.PPh Pasal 221.244.899.800
5.Jumlah Tagihan20.665.098.577

3. Menurut Pemohon Banding, tarif insentif yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang ("PIB") oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana alasan/bukti yang akan Pemohon Banding jabarkan lebih lanjut pada poin berikutnya. Dengan demikian, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk0
2.PPN0
3.PPnBM0
4.PPh Pasal 220
5.Jumlah Tagihan0 (NIHIL)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan kembali tarif oleh Terbanding atas PIB No. 838048 tanggal 31 Juli 2024 seri barang 34 s.d. 110 ("PIB 838048") yang menjadi pokok pemeriksaan pada SPKTNP-2051/KPU.1/2024 sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Nilai Sengketa

Nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp. 20.665.098.577,00 (dua puluh milyar enam ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (dalam Rupiah)
SPKTNP-2051 (dalam Rupiah)Pemohon Banding
1.Bea Masuk12.448.852.000012.448.852.000
2.PPN1.369.373.69801.369.373.698
3.PPnBM5.601.983.07905.601.983.079
4.PPh Pasal 221.244.899.80001.244.899.800
5.Jumlah Tagihan20.665.098.577020.665.098.577

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing penetapan tersebut atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi/Penetapan

Menurut Terbanding:

Berdasarkan SPKTNP-2051 dan hasil penelitian ulang yang dituangkan pada LHPU-2127, Terbanding menetapkan kembali tarif bea masuk yang berbeda dengan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) yang diimpor, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 20.665.098.577.

B. Alasan Banding

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan kembali Terbanding atas tarif dalam SPKTNP-2051 yang dikenakan atas barang impor sengketa dengan penjabaran berikut:

1. Semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif dengan syarat dan jumlah tertentu untuk impor KBL Berbasis Baterai adalah untuk mempercepat pelaksanaan Program KBL Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Semangat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (“PerPres-79”). Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), terlampir sebagai Bukti Lampiran 4a, masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL.

Secara substansi, Pemohon Banding mengimpor KBL Berbasis Baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu Tipe ME-7, namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20 kW.

2. Demi mencapai tujuan utama Pemerintah dalam percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah

oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (“Permenperin-28”), yang mengatur lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis KBL Berbasis Baterai yang bersifat wajib dalam pertimbangan pemenuhan insentif.

Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 mengatur syarat bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, maka kapasitas baterai minimal harus sebesar 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai dengan empat roda atau lebih. Pada kasus ini, kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor Pemohon Banding adalah 55,40 kWh, sehingga memenuhi syarat mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Perindustrian. Permenperin-28 tidak mengatur batasan daya motor listrik ke dalam syarat untuk mendapatkan insentif. Oleh karena itu, adanya perbedaan daya motor listrik pada KBL Berbasis Baterai yang diimpor, yaitu dalam hal ini daya sebesar 20 kW, tidak dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap persyaratan insentif fiskal. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai sistem klasifikasi barang tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan Kode HS kendaraan listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor listrik yang dimiliki.

3. Mengingat bahwa PerPres-79 memberikan amanat khusus bahwa pemberian insentif terhadap KBL Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) dapat diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan Insentif dari BKPM sebagai syarat dasar/utama atas pemanfaatan tarif insentif sepanjang memenuhi komitmen yang dipersyaratkan, maka sangatlah tidak adil apabila Terbanding (sebagai bagian dari Pemerintah) membatalkan insentif hanya karena Pemohon Banding memberikan spesikasi daya motor yang lebih baik atau perbedaan kecil yaitu sebesar 20 kW meskipun Pemohon Banding tetap menjalankan komitmen (terlampir sebagai Bukti Lampiran 4b) yang dipersyaratkan dalam PerPres-79.

Penjelasan lebih rinci terkait hal ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa penetapan tarif oleh Terbanding atas KBL Berbasis Baterai roda empat dalam bentuk CBU yang diimpor Pemohon Banding dengan spesifikasi kapasitas baterai melebihi 10 kWh, jenis barang lainnya telah sesuai dengan SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM dan tetap memenuhi komitmen adalah sangat tidak tepat.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas SPKTNP-2051 tersebut dan membatalkan SPKTNP-2051, sehingga jumlah tagihan yang seharusnya dibayar Pemohon Banding menjadi NIHIL.

3. Menginstruksikan Terbanding untuk mengembalikan jumlah tagihan yang menjadi sengketa, yaitu sebesar Rp. 20.665.098.577,00.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00259/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 melalui Surat nomor 03.002/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding BANDING melakukan importasi dengan data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No. / Tgl. PIB:838048 tanggal 31/07/2024
Jalur:Merah
Invoice:CI-PV-24-600354/603179-2 Tgl 10/10/2024
BL:NYKS225001201 Tgl 10/07/2024
Fasilitas:ACFTA, BKPM
No. / Tgl. SKA:E24••••••••••020 Tgl 10/07/2024
SPPI KBLBB RODA EMPAT:1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024
Pemasok:BYD (H.K.) CO.,LIMITED

2. Bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam

KKPU Nomor KKPU-1/ST-2251/Pemohon Banding/PENUL/2024, Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor : LAOP-1811/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 2251/BC/KPU.1/2024 tanggal 5 November 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pemberitahuan impor barang dengan data yang tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024).

3. Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding BANDING untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 20.665.098.577,00 (dua puluh milyar enam ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN-China Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 346).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan

Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105).

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 104).

6. Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

7. Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal.

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang materinya didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2127/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 28 November 2024, dimana LHPU tersebut merupakan hasil penelitian terhadap PIB Pemohon Banding nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024.

2. Bahwa dari penelitian terhadap dasar penetapan SPKTNP sesuai risalah penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa Atas PIB 838048 tanggal 31/07/2024 atas seri barang 34 s.d. 110 dengan pemberitahuan jenis barang ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - -

- 120 KW tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024), sehingga ditetapkan kembali atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan BM 50%, PPN 11%, PPh 10% dan PPnBM 15%;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

4. Bahwa berdasarkan data/dokumen dari Perusahaan dan database impor yang terdapat di DJBC, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Bahwa telah dimintakan data, dokumen, dan/atau contoh barang dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-6646/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 6 November 2024, dan perusahaan telah menyerahkan data.

b. Berdasarkan PIB 838048 tanggal 31/07/2024 seri barang 34 s.d. 110:

SENT PLLA YA Dua MELE £ = URES OTE

AKU NOTA BERI ISHS WEMCOXSAS ATT PRN 1s 100°: SYR pantun ek BYI To YET (4X2;47 Jeon Sces teas an MAKE

<ondis Drg SAS Nan us :

Negara SANE NY SALE OS

Has na 7 7 FPNShI “555 conan :

' eo BST Tag VET GR AT mesti Stee fees ot 1092, 7

ne Pek

NN NN

” TT MERE

Box z ae van oo

c. Berdasarkan Kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PIB 838048 tanggal 31/07/2024:

d. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi tersebut dengan seri barang 34 s.d. 110 dengan pemberitahuan jenis barang ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - - - 120 KW dengan HS 8703.80.98 dengan tarif BM 0%, PPh 10%, PPN 11% dan PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).

e. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi tersebut dengan menggunakan fasilitas SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024) dan SKA (E24••••••••••020 Tgl

10/07/2024) SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024

Tgl 10/06/2024):

PEMEHINTAH REPUBLIK INDONESIA

SURAT PERSETUJUAN MENTERI INVESTASI-KEPALA BADAN KOORDINASI

PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA

Mo.: 1/KELBB CBUST/O8S/PMA2 024

TENTANG

PEMANFAATAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN

BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT KEPADA INDUSTRI

KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

ATAS NAMA PT BYD AUTO INDONESIA

DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

MENTERI INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang Doa. bahwa perusahaan olah micnicnuhi persyaratan sesuai Peraturan Mentan

Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tala Kelola Pembenan Insentif Impor danimau

Penyerahan Kendaraan Bermotor Lisink Berbasis Balerai Roda Empal dalam

Pangka Percepatan Investasi:

b. bahwa perusahaan telah muliki NIB Ne: MOS S208 tanggal A1 Pebruari

2024:

Mengingat 2007. Undang-Undang Namar 1G Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dukah dengan Undang Undang Nomar 12 Tahun 2006 (Lembaran

Magara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 931,

2. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1989 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Namar 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpapkan iLembaran Megara Republik

Indoracsia Tahun 207 1 Mornor PAG

4. Undang-Undang Memer 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran

Negara Pepublk Indonesia Tahun 2007 Momor 47};

4. Peraturan Pemeriniah Namor 29 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Indusiri:

§. Peraturan Presiden Nomer F9 Tahun 2029 tentang Perubahan atas Peraturan

Presiden Nemer 56 Tahun 2019 Iomtang Percepalan Program Kendaraan

Bermator Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transponasi

Jalan:

6. Peraturan Menteri Invesiasi‘Kepala Badan Koordinasi Penansman Modal

Nemer S Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif

Impor danfalan Penyoraban Kendaraan Hernalor bisink Berbasis Galcrar Hoda

Empat Dalam Pangka Percepatan Investasi.

MEMUTUSKAN

Halaman > Tidi

Manetapkan SORBED PLDIDDM OMI MED REE INR PALA GADAN KONI NA

FI MANAMANM MODAL HITE IK INGIN ti TI NTANG PI MANI AA

IM MF IMO NANGA DAU BE NT BAHAN KU NDGARAAN EL RAC POR LB IHIK

BI EMAS TTR TTA BIMA OE RADA KEPADA INGIN KENIAHAAN

FI BMC TISIKIK AL IIGASIS MATI KAL ATAS NAMA PT BII ALI

IN ANE STA AL AM MARNGKA NI MANAMAN MO AI

KESATU © Meher Ie salsa Repel AKUR epaih Tender road apea pecciteericie lesser bp dardalan Perrpeahn Benda Aeurargur Daslrik Hedi Ebeberrie Oon

Bana mepiredaa Medaku Usaha yin tu

Lo Maria Ber. hn FAT IMC BA

PS j5 Di UU ha CA en Mn ho Alan Berusaha Weatel Vince Cerriler A. fll Ii, “dialam lema

Bara Muri Keay AA eee Kh aban Ka,

Kens banned Kadas fern “daki teladan, Proenai

DIK leskiarlit

4A Mee Telp rricul CP LAER eT 5 bayesian edideyericeil gan

Go Boks Usai

Alat Ee ear Parade BN Ka | Af

Beargar, Capit. ceceneg Gubeng alang denial A17

Pama ear i

Kenangan

Roles Ki iba. piercer Kesh *aksiaricy

Prana (kenari Barer

Bo Peararan Merak

Muria Induk Herusah: PENS MGINGATN

Danang Peril MIEL PL Dalan 404 remit kasi rara {ati PPA KAT KET I

Parag Penuh Sh Ce Klari BIPA

! FI FIGHT

HE EL adiarayy Usia Tiger Fasa Aeamular Bagas Dipa Aa.

Lestat

So Meresari Ines Hp DI AG ACT 100) CRTC CA)

10) Meri Keg Wik ORO AA Ad Ali

DP urreth Dudaal Kerukunan Sta Urut

Elsrrricstex boewdpdk Oei:

Eheslaat7i Farwdii | prigscal yur gg Dara Iresurval

IP aral Hari Perkara UG Gap A51 BIM) CHI

KL undisk Irripscst

KEDUA ST Sole rias peer OE ELIA) HAMA mureihuyi

7 Tenan Meet Magsuk Cenk OR feed pass abies mapan Kendaraan Heran beer ke

Eborkweeee Vitlirest Kiat Drops sicstiiicpiaireminiia orkes poseilet Diarnpo uar Surel

Bear dart ire) lest be Tenar Patah Pecan cialtire das Menang Teenasah CETERA caleg Pir ulah are arrapotar cara pen gear Kasian Perri Danilrak Dasa Male

Bird D reog sa banjaran daan papi Lapar ar Po gal Peredaran

KETIGA Ta Ae anggi Gebsagganara MIE TM KALA Pulsa. Dila mg rr

Kurana ooretnpreduksr Kerana Iesamular deste Alan anta Henle Dompet di

Haluman: 3741

Iricseortesse et sictlicdiakergit alemongasan parrilzili akar pie tikes Terasa yaarig rural

MarrieL Mes Garin Mv pIesD Koni arrieari bserrricsex lesi Marta Mak Heal

Erp yesnigy caesar loan Rested. iar

TUE ETE pred bast kesal pales: Batlia Gare Eo arngar RTPG, bet cdipirestubisat perang Kondaad Tanoe A0 Dairi POR lari

Cho erie Kenegaraan on engan PRD sebaga aletur cadar

BEGG presi era rier ges aan PIER PI per OT Kerwin Teer

Taste Dec eng Teles Chat Rar asics: vestry ir lur Lisiresptara pilar,

AS igrangnnpaka cerdik alus mejadi galeri yamg Aarereyed ceric: giireskiart

Kar tatidars pertama tia al Ingeasng pees esiticara, leary

2 mreka ngan ar aa ipualilid tidak dapa Prdamesti i kolega selenggarnaaa

Komaksul pen acrgka 1, bo Ane kamera sebaga pelak bab es dara lega Gaara Kak

Merr Hole fe fed ying heslul kaan luk Gorka erik Marlin Persi

Vth saru Fyn, OTT AT As ORT eA rarer bapa oie padaku ade solengarg paca DN ETUM RE EE LARA,

Chearigqesrn band rjet purba Sesal CAP sebenar UN Tea AL ACK Haa etapkar

Kera irara po reg pacaran abang nari Dengar dalarn Feesreiliesr idestiutesry Inna

Bearing HI, co Didesain ponlrahsirar arina arruponar Onsebiakaa bendera ara Kdargaar ln pendataan seme. i

Kabar Tenar pecaoaabiaretan pier iriesiaricy vircedsircesiire para Nurlakan

KEEMPAT So Kamar Hera bo senik Gurksases Malem pesrigy estab le rripsuir Manedagarkann gura pesan dup ari ar Teresa apn ale kuliah

KELIMA Burt Purse in berlakor diane Ten pepal PT lara POS senapan dengar Tanggal NS

Desain 174

KEENAM So Pemuatan aka KE ep Things aula dar Dapur Desa

Tinapacar poialir agg Viirrikacsl 2 aga ada sales pacar erie Kasian GE:

KETUJUH PI GARA GA TAK ALI JOGET ALT DGAAnEj pet peralaks. har Siar para levisarcuirre pera tine) Merger an

KEDELAPAN Tilas penayangan peredaran bean, peenasaabuaiar” wajib cuierrikaiaygiar bai ries Ariani Temukan: can apes Peano itis arang Meat PPM yeti] aed ciliary gure Permadi, seat, cA rien Gara Der upi ceng seeiuieen ester Liar perataan pestindargundarngar bir any Kavspuestnssen ary ddiar pres pin jaka

KESEMELAN Spiral sena es Terapan kaka adan faunal Mere par arahan

Aka Aek aan perna selena onaslarrgii

Karan Ind ara cht sakura, Ahir AA Pale alisri Denga

Kenari Kendari Kerana Peranan bles bel

Heep iritslik Iridiari aa,

MA. Pe

Pal | | aaslalia

PManddangani secara elektrar «

Halaman: didi

Sandar biang akan key iedia

Po Mere Kenangan,

2 Mera Ber laslnnn

Pho Merta P?eeres ian pean pee

400 Danehtur denda Payee, Klesrrieriligr eure Kenang, fy Darekar dee Bier ce Gak, Keren Kesan itr",

FO Demasklaar dedi Idul Dinggaan, Ktegera, Ala Presreapicanlessan diary Folk, Kemana Perarduslit, fo pemakan der Peredan getas Eoutesn Menges Kaa Teman Berapaan

Hap dior sg Pirie lal ane Pelaksanaan Peran Mana, Keenan Insan EP

Bo Kepala DEMI ik? deraace Diare,

I Kepala Raartiin KUA Tape Ao Ganga [trices

PP Kepala Karna Pelayaran Pajik PA TAMA DAK AKN GE PID SATU,

12 Pameks DU AI AN PO IMD CSN SIA

Mo Sebar range aa GE beading antena Gab Ueghep ceca ibe sheen perp Pn any pamah Mila Mud , ,

BOL hs ave aking fe PEN as StL aba Mohan eT AIS

Senen aw dt gta coi oe ek opin SA clei pany Jewel et da

QoS deep eer ene engage hoc bash gy ap a eye iin lek akan.

LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN PEMANFAATAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS

BATERAI RODA EMPAT KEPADA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

NAMA PERLSAHAAN: PT BYD AUTO INDONESIA SP Ne. 1KBLBB CRU1:0SS/PMA 2024

JANGKA WAKTU PENSIMPORAN: tanggal 10 Jum 2924 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024 Tanggal 10 Juni 2024

NILAI KUPS: 1US$ Rp.16.131.00

NO JENIS HS CODE SPESIFIKASI NEGARA PELARIHAN HARGA TOTAL HARGA PERKIAAAN TOTAL PERKIRAAN

BAHANG TEKNIS ASAL TUJUAN PEHKIRAAN CIF | PI BKIRAAN CU HARGA JUAL HARGA JUAL DALAM

IUS$ UNIT) tUSSUNITI DALAM NEGERI NEGEHIIRP-UNIT

UNTUK IMPOR UNTUK IMPOR (RPUNIT

ABD eta SA an at (NAK IN China Tanjung Price TSI UI SERU SEU OS IEE Sad Fig a PS Gu Gan at ge Sa Ou uu ty

Balera Huds 1 TPL: YE

Impat SEL IX AT mn MODEL

VOTIS

IR TEIK ewes yw KABASI At

BATIRA IsiNhi

F KEL Settass Sd wl ced (NAK YE Ghana Taryang Pb Pt UNI SPL SEP Se Ode Pp Ses SOO OO PD Fp 41? Sao uu uu

Batara Ards. WIPE: WE Aa

Impat CBU (2X20 AT an MOHEL

BASIE NG EL mere A

Vass

IS TRIK We patah

Mo KAYASI AS

Halaman: 2641

HARERA leivty

KRI Borterss BILA SN Sa MEHK BYU | Ohne Laguna Hoes Sea nnn SFU TRC NEEL ET Hp data ini ann rit Dag Gas seorang ori

Panterin Kiat PAP A a i treat CBU 2x A ii MODEL

PASLE SER

MOTs

LIETRIA avis

« KAPASITAS

HA AA Lely

Py au

KRI Boereas Gan 3a MEHK BAYI | Chine Tarung Hor sei sen SEL SIT I Hp ass ani airings | ap i agan ne Oe itateara Hoddis IN NN

Ppat LAU. PHN

DROMILIM AN)

1 MODEL

BASBENGEH

YOTSS

ASIP aah pang

» KAPASITAS

BATAM tel

- KEL Herrera Wed dal Bel Meta YU] chars Daryn Mocs: PAN UNI | $28 800 Ec Soba tec cucu Dip Sasa aan ut Dag ata Gan anto guts ot

Balera Peda LIFE AITO

#rreat CEU SUPER OS

ACT ALT u MOD

HASSE NOPE wv DS

HTL (RW), vw KAPASITAS

BAL AAR RAYE:

Halaman: Soda

Buah

ABL Bernaas Bada ae 1 MERA: YUI hina arjuna Price, Seu UNI" SEL SEALE Ga Ap BSC MADA IA Da ea AGE BRA KO UAN UI

Bulerai Hed, "KE SEAL

Ganga CHU Bae RAILING at ii MODEL

PASEESSER

SEJE Kiki we KAPASITAS

BAG MA tell:

AD Ee

SBL Berta s Bad aS PMR BYE | Chins Tanjung Pns geen UNI (sasa cs SR kag nee na Heat J00,100 0G | 4g 1.632.190.000,008 an

Barter Pedia "MPLS AI

Langsat UI 8 HEUNYAN

Bea AT il MODEL

PASEENT ve TAN hj pan

AB KKM

» KAPASITAS

BATTAA Ielts a il baste He mL et NG HE LYE Chine pargung Press 4cu UNIT SBN Sa Tile Oe Spe dels (On am OL) Pg sp se an OLS Le estertat Fisch TP

Ampat OBL SPH N

SAME AA u MOU

PASEDSSIR ie. DAYA

Wala

ISTRUK iko

Adaa v KAPASITAS

BATERA isiYh:

Haram dodi

44 Hl

5 BL Beras Bj 3g i NAK SYD Chins, Taruna Prise 40 NIT SERASA SLESUOOL So Ag 425 200 0000 | Re 208 28000000 65

Babenat Read, "FK ADTs

Langsat BL AL MANG 5

AK AT

Ww MODEL

SALSPSGEA re MA

ME NRIR RW we KAHASIT AS

HACIA GAM

JUMLAH | 2h NIT SORE ATL BA Io [So BEI HR DITIPU KAKI SNN

TT Rica Kaas sang, Aetomekar Taruh mat d fs TIhar Atika ie hoa 1, Sp. De Patah TNI Tin napamakan Kas Tangan Bara Tr ma co TRI ta Tagana Tenant MC Tata Sutil Urea abs er ri ati Urgent chatty Pobp craton Keraton

Leereneten Fein Sebepan Heaters Pipa Pang hes URE: HB SES PENA

' Sukonies An dierthan 2eted) USS berdasanan X3 dan Pelaku Usaha, teruripan dalam ster G35 pang menad! ranging iawab Keliku Usaha

Hate to Sona kuadrat sa fakin wa akar blaksks perankan saban tiatct Gasal a Dakumes an depan SAW ANg AT Secar? Pleriranek menggunakan sechk! alekirosm pang dersikan oleh BEE -BSSN

4 Data beogkari Buricatal berasates tara dyer melalu sasdast OSS mmongggarceem Hk akar

Bahwa dalam SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024) tidak terdapat spesifikasi teknis ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T

- BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - - - 120 KW.

SKA (E24••••••••••020 Tgl 10/07/2024):

Electronic Certificate Of Origin te-c S0)

Original

ASF AN-CHINA FREE TRADE area

0 en PREFERENTIAL TARIFF

CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and Certiticates oT ' ‘ meters FORM E (ea ra ad vite . oa ma tae mee ees

: ' Mn ata Dan oa ata Wae ne waa tes :

a geet , . Moran ade tt om are enam

, , yore

Con Koto rr an aan ra DOD CNLIT BUDA NT :

— Haag ae nat

' nela, pa 1

How a ~ _ — — —

Original :

Ta . ASEAN-CHINA FREE TRADE ane ro pee PREFERENTIAL TARIFF

CERTIFICATE OF ORIGIN

Lo poe oo [Combined beclaration and Cortificale)

Nan Le Song meme daan tee FORM € wee Lome tes

' od ot

Ka paka er cal Tn

Wee par oy ada et Bong se ene LAI

Dam Beat an bee Do MANIA IMAN VK f. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

g. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Pasal 4A (1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam:

a. pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan b. pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

(2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

(3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman

dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi.

(4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang investasi; dan b. mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

(5) Dalam hal barang impor:

a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/ atau b. barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

(6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

i. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Pasal 2

(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Ber basis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pasal 4 (1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:

a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:

a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, b. kode fasilitas impor, c. merk, d. tipe dan varian, e. nomor rangka, dan f. kode Hannonized System (HS).

Pasal 7 (1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impomya:

a. tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

j. Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi

Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan b. PPnBM ditanggung pemerintah (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif; dan b. surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(3) Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.

Pasal 4 (1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. perkiraan jumlah total unit;

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh)) dan jumlah;

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau

8. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit)

Pasal 7 (1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) paling sedikit memuat:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. jumlah total unit

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh) dan jumlah);

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. jumlah (unit);

8. harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk impor; dan

9. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit) (4) Data pada surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan dan divalidasi melalui:

a. sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam rangka pemrosesan insentif; dan b. sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka pelaksanaan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(5) Data untuk jenis KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat yang divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit meliputi:

a. nomor surat persetujuan;

b. tanggal surat persetujuan;

c. jangka waktu pengimporan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;

d. NPWP Pelaku Usaha;

e. HS Code;

f. jenis barang;

g. spesifikasi teknis;

h. negara asal;

i. pelabuhan tujuan;

j. jumlah; dan k. satuan barang.

(7) Untuk dapat memanfaatkan insentif KBL Berbasis Baterai Roda Empat, pelaku usaha yang tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) wajib bertindak selaku importir dan wajib melampirkan surat persetujuan dalam pemberitahuan impor barang.

k. Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal.

KEDELAPAN: Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

l. Berdasarkan Lampiran PMK Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA):

- - Lain-lain : - - Other:

10123 18703.80.91 - -- Gokart - - - Go-karis 40,00%

10124 18703.80.92 - -- All-Terrain Vehicles (ATV) - - - All-Terrain Vehicles (ATV) 50,00%

10125 18703.80.93 - -- Ambulan - - - Ambulances 50,005

10126 18703.80.94 - - - Mobil jenazah - - - Hearses 50,00%

10127 |8703.80.95 - -- Van tahanan - - - Prison vans 50,00%

10128 18703.80.96 --- Karavan - - - Motor-homes 50,00%

10129 |8703.80.97 -- - Sedan --- Sedan 50,00%

10130 18703.80.98 - - - Mobil Jainnya (termasuk station - - - Other motor cars (including station 50,00% wagon dan mobil sport, tetapi tidak wagons and sports cars, but not termasuk van) including vans)

10131 |8703.80.99 -- - Lain-lain -- - Other 30,0095 m. Berdasarkan BTKI 2022:

n. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa:

a. Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB 838048 tanggal 31/07/2024 atas seri barang 34 s.d. 110 dengan pemberitahuan jenis barang ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 2024

- - - 120 KW dengan HS 8703.80.98 dengan tarif BM 0%, PPh 10%, PPN 11% dan PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).

b. Dalam SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024) tidak terdapat spesifikasi teknis ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T

- BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - - - 120 KW.

c. Atas PIB 838048 tanggal 31/07/2024 atas seri barang 34 s.d. 110 dengan pemberitahuan jenis barang ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - - - 120 KW tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT (1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tgl 10/06/2024), sehingga ditetapkan kembali atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan BM 50%, PPN 11%, PPh 10% dan PPnBM 15%.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding BANDING untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04.001/BAI.ID-SB.SUB/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa untuk menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Pajak melalui surat nomor S-00259/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB. Dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya disebut “Terbanding”.

Adapun tanggapan Terbanding dalam SUB -nya telah Pemohon Banding rangkum sebagai berikut:

A. SUB Terbanding

1. Bahwa Terbanding telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding dan melakukan penetapan dengan diterbitkannya SPKTNP- 2051/KPU.1/2024 Tanggal 11 Desember 2024 ("SPKTNP-2051") yang didasarkanpadaLaporanHasilPenelitianUlangNomor: 2127/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 28 November 2024 ("LHPU-2127"), dengan pokok sengketa yakni penetapan kembali tarif bea masuk yang berbeda dengan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) yang diimpor Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak atas PIB No. 838048 tanggal 31 Juli 2024 seri barang 34 s.d. 110 ("PIB Sengketa").

2. Terbanding pada intinya menyampaikan tanggapan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat

persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, sehingga dikenakan tarif bea masuk sebesar 50% serta PPnBM impor sebesar 15%.

B. Bantahan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan dan keputusan Terbanding yang dituangkan pada SPKTNP-2051, dimana Terbanding menganggap bahwa terdapat perbedaan spesifikasi daya motor listrik sebagaimana tercantum pada PIB Sengketa dengan daya motor listrik sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), yang mengakibatkan barang impor menjadi tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk 0%.

2. Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya sebagai berikut:

a. Berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding pada SUB, Terbanding merujuk kepada salah satu butir yang termuat dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM sebagai dasar hukum Terbanding dalam menggugurkan insentif tarif bea masuk 0% dan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana berikut:

k. Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Republik Indonesia No.: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif

Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat

Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT BYD Auto

Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal.

KEDELAPAN: Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam mengartikan dan mengaplikasikan kata 'penyalahgunaan pemanfaatan barang' sebagai alasan untuk menggugurkan insentif tarif bea masuk 0% dan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dalam kasus ini, Pemohon Banding mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyalahgunakan pemanfaatan barang yang diimpor.

Pemanfaatan barang yang diimpor ini adalah untuk mendukung percepatan investasi dan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Hal ini sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi KBL berbasis baterai beroda empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor KBL berbasis baterai roda empat yang direalisasikan.

Pada faktanya, dari awal importasi pertama hingga saat ini, seluruh importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk importasi dalam sengketa a quo, dilakukan seluruhnya dalam kerangka manfaat yang sama seperti yang dinyatakan diatas, yakni seluruh barang yang diimpor tersebut dimanfaatkan dalam rangka mendukung upaya percepatan investasi dan percepatan program KBL berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Oleh karena itu, dalam sengketa a quo, Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang yang diimpor.

Dengan demikian, Terbanding tidak berhak membatalkan insentif tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah karena Pemohon Banding tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang sama sekali.

b. Pemohon Banding mengimpor KBL Berbasis Baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu Tipe ME-7, namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20 kW. Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada SKEP

Pemanfaatan Insentif BKPM masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL. Ada pun perbedaan daya motor yang lebih besar tersebut tidak memberikan kerugian terhadap negara dan justru memberikan manfaat lebih bagi pelanggan Pemohon Banding di Indonesia.

c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (“Permenperin-28”), tidak mengatur batasan daya motor listrik ke dalam syarat untuk mendapatkan insentif.

Permenperin-28 adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 ("PerPres-79") tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (5).

Pasal 19A ayat (5) menyatakan

"(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya"

Menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Kementerian Teknis yaitu Kementerian Perindustrian tidak mengatur batasan daya motor listrik untuk

mendapatkan insentif dan Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permenperin-28.

d. Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 mengatur syarat bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, maka kapasitas baterai minimal harus sebesar 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai dengan empat roda atau lebih. Sedangkan dalam hal ini, kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor Pemohon Banding adalah 55,40 kWh sehingga telah memenuhi batas minimum yang disyaratkan untuk mendapat insentif. Oleh karenanya, seharusnya tidak terdapat dasar untuk menarik insentif yang telah diberikan kepada Pemohon Banding akibat daya motor listrik yang sedikit berbeda.

e. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor ("PMK-10/2024"), tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan Kode HS kendaraan listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor listrik yang dimiliki. Dalam hal ini, Kode HS 8703.80.98 tidak secara spesifik mengatur ukuran daya motor listrik (misalnya 100 kW, 120 kW, 150 kW atau lainnya).

Diketahui bahwa Kode HS yang digunakan pada barang impor di pos barang yang disengketakan (untuk spesifikasi daya motor listrik 120 kW) sebagaimana tercantum pada PIB Sengketa adalah Kode HS yang sama dengan Kode HS yang ditetapkan di SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM, yakni HS 8703.80.98. Artinya terlepas dari berapa daya motor listrik yang dimiliki, KBL tersebut masih dianggap KBL yang sama atau tidak berbeda.

KeteranganTangkapan Layar Dokumen
Dokumen
Kode HS yang dicantumkan pada seri barang (yang ditetapkan kembali oleh Terbanding melalui SPKTNP- 2051) pada PIB Sengketa
Kode HS yang ditetapkan dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM

Gd Pos Tar’ afiaocee ead Sry -

Ioan Veda AT M5 Ak A. BYE SEL YAN bek BYE ips VIF AR AT, Usa - Spemsil Lag Io,

Kandis Sry Bagh

35 Pos Tar’ Sfisetet emda Sr - haan “SEP Wag AT WEP AM AT BIC FESLUPANG

IKI LDL EAC BShiclsr2ea TEPULXSAN 4040402 12 ---

Kardis Sry SAKL

JENIS HS CODE SPESIFIKASI NEGARA

BARANG TEKNIS ASAL

1 KBL Berbasis 8703.80.98 i, MERK : BYD China

Baterai Roda ii. TIPE: ME-7

Empat CBU (4X2) AT iii. MODEL :

PASSENGER iv. DAYA

MOTOR

LISTRIK (kW):

100.00 v. KAPASITAS

BATERAI (kWhj

155.40

KeteranganTangkapan Layar Dokumen
Dokumen
Kode HS yang digunakan yakni HS 8703.80.98 berdasarkan BTKI 2022, tidak secara spesifik mengatur ukuran daya motor listrik

Kan POM spat star Sis Cae yer ern. a", QUENOL oles Se vat ana’ " eee Pott: : - 7 -

Hb MBM ee aa: . “ vee

Terlepas dari kode HS yang digunakan, seyogyanya barang impor Pemohon Banding masih dapat dianggap sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM.

f. Selain dari itu, Pemohon Banding melihat Terbanding juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ("PMK-9/2024"), dalam hal pembatalan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah.

Menurut Pemohon Banding, PMK-9/2024 merupakan PMK yang terpisah dari PMK-10/2024. Dimana PMK-9/2024 mengatur tentang insentif PPnBM ditanggung pemerintah sedangkan PMK-10/2024 mengatur tentang insentif bea masuk. Sehingga, dalam hal terdapat pembatalan insentif tarif bea masuk sebagaimana PMK-10/2024 akibat spesifikasi yang tidak

sesuai dengan data barang impor pada surat persetujuan BKPM, tidak serta merta dapat membatalkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah. Berdasarkan PMK-9/2024, insentif PPnBM ditanggung pemerintah batal dalam hal Pemohon Banding: (i) tidak menggunakan PIB sesuai UU Kepabeanan dan (ii) tidak melaporkan realisasi PPnBM dalam SPT Masa PPN. Faktanya, Pemohon Banding telah memberitahukan importasi menggunakan PIB dan telah melaporkan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah dalam SPT Masa PPN. PMK-9/2024 tidak mengatur pembatalan insentif PPnBM dalam hal terjadi perbedaan spesifikasi daya motor KBL Berbasis Baterai.

Lebih lanjut, penggunaan PIB sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 (2) PMK-9/2024 memuat salah satunya adalah tipe dan varian. Dalam hal ini, tipe dan varian kendaraan yang Pemohon Banding impor adalah ME-7 (4x2) A/T. Sehingga, ketentuan penggunaan PIB sebagaimana diatur dalam PMK-9/20204, dimana PIB wajib memuat keterangan tipe dan varian adalah terpenuhi. Adapun spesifikasi berupa daya motor menurut Pemohon Banding adalah berbeda atau tidak dapat dikategorikan sebagai tipe dan varian.

Pasal 4 PMK-9/2024 berbunyi:

"(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:

a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan

b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:

a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,

b. kode fasilitas impor,

c. merk,

d. tipe dan varian,

e. nomor rangka, dan

f. kode Harmonized System (HS).

(3) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.

Pasal 7 PMK-9/2024 berbunyi:

"(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impornya:

a. tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau

b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)."

C. Kesimpulan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Pemohon Banding tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang yang telah diimpor, seharusnya insentif tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah tetap dapat diberikan kepada Pemohon Banding.

2. Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL.

3. KBL Berbasis Baterai roda empat dalam bentuk CBU yang diimpor Pemohon Banding memiliki spesifikasi kapasitas baterai melebihi 10 kWh yang dipersyaratkan untuk memenuhi insentif, jenis barang lainnya telah sesuai dengan SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM dan tetap memenuhi komitmen kepada BKPM.

4. Kode HS 8703.80.98 tidak secara spesifik mengatur/membedakan ukuran daya motor listrik (misalnya KBL dengan daya motor 100 kW, 120 kW, 150 kW atau lainnya)

5. Pemohon Banding telah memberitahukan importasi menggunakan PIB dan telah melaporkan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah dalam SPT Masa PPN, sehingga Pemohon Banding tidak melanggar PMK-9/2024 dan seharusnya tetap mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah.

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam SUB dan penetapan kembali yang dilakukan oleh Terbanding melalui SPKTNP-2051 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah tidak tepat. Bahwa sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI adalah NIHIL.

No.URAIANKEKURANGAN
1.Bea Masuk0
2.PPN0
3.PPh Pasal 220
4.Denda0
5.Jumlah Tagihan0 (NIHIL)

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam SPKTNP-2051 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP-2051, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 20.665.098.577 (dua puluh milyar enam ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

D. Penutup

Bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam

Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil- adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1Softcopy bermeterai SPKTNP Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-2Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD

Auto Indonesia Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

80EC82AF31OV7EC2 tanggal 06 Februari 2025 sebesar Rp20.665.098.577,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4Softcopy bermeterai Surat Komitmen Nomor KBLBB-

2024031309161286542;

Bukti P-5Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala

Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024;

Bukti P-6Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Sun Zhonghao;

Bukti P-7Softcopy Asli Surat Kuasa Nomor 09.001/BAI.ID-SK/V/2025 tanggal

23 Mei 2025 a.n. Irvan Ardiansyah

Bukti P-8Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Irvan Ardiansyah;

Bukti P-9Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal

17 April 2025 beserta softcopy KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Irvan Ardiansyah;

Bukti P-10 Softcopy Asli Surat Kuasa Nomor 09.002/BAI.ID-SK/V/2025 tanggal

23 Mei 2025 a.n. Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-11 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-12 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal

22 Januari 2024 beserta softcopy KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-13 Softcopy Surat Izin Tinggal Terbatas Eletronik a.n. Zhonghao Sun; Bukti P-14 Softcopy Matriks Sengketa Banding tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-15 Softcopy Matriks Sengketa Banding tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai PIB Nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024 beserta

softcopy dokumen pendukung;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Surat Komitmen Nomor KBLBB-

024031309161286542 tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-18 Softcopy Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Nomor

BG77424279312 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala

Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024;

Bukti P-20 Softcopy Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor

28 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle);

Bukti P-21 Softcopy Penjelasan Sengketa Nomor 01-KH/BYD/VII/2025 tanggal

16 Juli 2025;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai PIB Nomor 208755 tanggal 05 November 2024 beserta softcopy lampiran-lampirannya;

Bukti P-23 Softcopy Matriks PIB Sengketa tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-24 Softcopy Surat Pernyataan BYD Auto Co., Ltd.;

Bukti P-25 Softcopy Surat Penjelasan Tambahan Nomor 04-KH/BYD/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-26 Softcopy Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7; Bukti P-27 Softcopy Brosur Barang;

Bukti P-28 Softcopy Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle);

Bukti P-29 Softcopy Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi;

Bukti P-30Softcopy Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023;

Bukti P-31 Softcopy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;

Bukti P-32 Softcopy Surat Nomor 29-KH/BYD/IX/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Surat Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

2127/LHPU/KPU.1/2024 beserta softcopy KKPU;

Bukti T-2 Softcopy Tanggapan S-101/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-3 Softcopy Closing Statement Nomor S-142/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Tertulis Sekaligus Kesimpulan Akhir Nomor S-

192/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-5 Softcopy Penjelasan Tambahan Sekaligus Kesimpulan Akhir Nomor S-

256/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 09 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03.002/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas Pemanfaatan Insentif BKPMHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%jenis barang tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.665.098.577,00 (Dua Puluh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Fasilitas

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan alasan:

1) jenis barang tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT;

2) dalam SPPI KBLBB RODA EMPAT tidak terdapat spesifikasi teknis ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - - - 120 KW

3) dengan demikian, ditetapkan kembali atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan BM 50%, PPN 11%, PPh 10% dan PPnBM 15%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan:

1) sejalan dengan semangat Pemerintah untuk memberikan insentif demi mempercepat pelaksanaan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 79 Tahun 20233. Pemohon Banding berpendapat bahwa tarif insentif yang telah diberitahukan dalam PIB telah memenuhi ketentuan.

2) Pemohon Banding menentang pembatalan insentif tersebut meskipun terdapat perbedaan spesifikasi daya motor listrik (120 kW dalam PIB dibandingkan 100 kW dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Permenperin- 28/ 2023, tidak mengatur pembatasan data daya motor listrik sebagai syarat untuk mendapatkan insentif fiskal, sehingga perbedaan daya motor listrik sebesar 20 kW tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan insentif fiskal.

3) Kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor (55,40 KWh) sudah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28, yaitu di atas 10 kWh4. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai penetapan kembali tarif oleh Terbanding atas KBL Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) tidak tepat dan tidak adil, mengingat insentif tersebut seharusnya diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan Insentif dari BKPM dan

Pemohon Banding tetap menjalankan komitmen yang dipersyaratkan oleh PerPres-79.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian ulang atas barang impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterei dalam kondisi Completely Build Up (CBU), dimana terdapat perbedaan spesifikasi teknis barang impor a quo yang tercantum pada Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dari BKPM dengan yang tercantum di dalam PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024. Rincian penetapan sebagaimana berikut;

NoJenis SengketaMenurut
ITARIFPemohon BandingTerbanding
Pos 34 sd. 110ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 LC0CE4CB4R0331265 - TZ200XSAN 4D4038787 - - - 2024 - - - 120 KW.. dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan

3. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan terkait Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, berlaku ketentuan a.l. sbb:

3.1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Pasal 12

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

a. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

b. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19A

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completeyg Built-Up / CBU ;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Bttilt-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung

pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU; dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

3.2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, terdapat pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi (diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan), yang menyebutkan a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan

b. PPnBM ditanggung pemerintah

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif; dan

b. surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(3) Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.

Pasal 4

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. perkiraan jumlah total unit;

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh)) dan jumlah;

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau

8. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit)

Pasal 7

(1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) paling sedikit memuat:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. jumlah total unit

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh) dan jumlah);

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. jumlah (unit);

8. harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk impor; dan

9. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit)

f. insentif yang diberikan berupa:

1. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor; dan

2. PPnBM ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan, untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan jumlah tertentu;

3.3. bahwa Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 (diundangkan pada tanggal 12 november 2024 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan). Barang a quo diimpor dengan PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024 sehingga perubahan tersebut belum berlaku;

3.4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (diundangkan pada tanggal 29 desember 2023, mulai berlaku pada tanggal diundangkan), disebutkan syarat teknis untuk mendapatkan insentif fiskal adalah kapasitas baterai minimal 10 kWh. Tidak disebutkan adanya ketentuan yang mengatur batas daya motor listrik sebagai syarat insentif;

3.5. bahwa untuk mengimpor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterei dalam kondisi Completely Build Up (CBU) dengan fasilitas BKPM, Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 dan telah mendapat persetujuan;

3.6. bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri

Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk importasi KBL tipe tertentu dengan jangka waktu tertentu sbb:

1) No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama PT BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), yang menyebutkan a.l. sbb:

Kesatu: Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat kepada Pelaku Usaha yaitu:

1. Nama Perusahaan: PT BYD AUTO INDONESIA

2. …dst

11. Jumlah Total Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang Diberikan Insentif: 25000 Unit

Kedua: Insentif sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA mencakup:

(1) Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan (2) Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

ketiga: a. Atas insentif sebagaimana DIKTUM KEDUA, Pelaku

Usaha wajib memenuhi komitmen:

1. memproduksi kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang

minimal sama dengan impor kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan:

a) siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026;

b) diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan c) memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;

2. mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan

3. membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1;

b. Atas komitmen sebagaimana pada huruf a dijaminkan dengan Garansi Bank Nomor BG77424279312 yang diterbitkan oleh Bank PT. BankMandiri(Persero)Tbksenilai Rp.7,793,903,240,205.00;

c. Atas rencana impor oleh pelaku usaha sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA dengan harga perkiraan total CIF sebesar US$ 666,431,800.00 akan ditetapkan kemudian pengimporan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

d. Dalam pelaksanaan impor berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KeempatKendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang telah diimpor berdasarkan surat persetujuan ini tidak dapat diekspor kembali.

KelimaSurat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 10 Juni

2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024. KeenamPerusahaan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan dan Laporan Realisasi Impor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor melalui Sistem OSS

KetujuhPerusahaan hanya dapat melakukan pemasukan barang pada pelabuhan tujuan yang tercantum pada Surat Persetujuan ini.

KedelapanAtaspenyalahgunaanpemanfaatanbarang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan kesembilanApabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam

Surat Persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Pada Lampiran Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, tercantum rincian KBL yang mendapat persetujuan pemanfaatan insentif sbb:

NoSPESIFIKASI TEKNISJUMLAH (UNIT)
1i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T1500
iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 100.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40
2i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-60 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW):150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.802700
3i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-8 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.803000
4i. MERK: BYD ii. TIPE: DOLPHIN PREMIUM (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 60.481730
5i. MERK: BYD ii. TIPE: ATTO 3 SUPERIOR (4x2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh) : 60.487300
6i. MERK: BYD ii. TIPE: SEAL PREMIUM (4x2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 230.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 82.565630
7i. MERK: BYD ii. TIPE: SEAL PERFORMANC E (4x4) A/T iii. MODEL: PASSENGERCAR2270
iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 390.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 82.56
8i. MERK: BYD ii. TIPE: DOLPHIN DYNAMIC (4X2) AT iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 70.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 44.90420
9i. MERK: BYD ii. TIPE: ATTO 3 ADVANCED (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 49.92450
25000

2) Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM, Nomor: 164/BYDAI/PRD/VIII/2024 tanggal 3 September 2024, perihal: Surat Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME- 7, yang pada intinya

- Menyatakan bahwa Pemohon mencantumkan data pada pengajuan Surat Usulan Pemberian Insentif KBLBB di menu OSS RBA pada tanggal 13 Maret 2024 menggunakan data spesifikasi sebelum dilakukan tahap uji tipe di Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa daya motor untuk jenis ME-7 (4X2) A/T adalah 120 kWh, sebagaimana tercantum pada SUT No.2734/AJL.50/DRJD/2024 tanggal 27 Mei 2024;

- memohonkan perubahan spesifikasi teknis kendaraan listrik tipe ME-7 (4x2) A/T, khususnya terkait penyesuaian daya motor listrik dari semula 100 kW menjadi 120 kW, berdasarkan hasil uji tipe resmi Kementerian Perhubungan. Pemohon menegaskan bahwa perubahan ini tidak memengaruhi harga kendaraan

maupun kapasitas baterai, serta menyatakan komitmennya untuk memproduksi unit dengan spesifikasi baru tersebut sesuai surat komitmen sebelumnya.

Surat Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7 tersebut diajukan oleh Pemohon pada tanggal 3 September 2024, setelah proses importasi barang a quo (PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024);

3) Tidak ada tindak lanjut atau jawaban dari Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM atas permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7 tersebut;

4) Bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 1/KBLBB-CBU/2/OSS/PMA/2025 tanggal 22 Januari 2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama Pt BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal, diketahui informasi a.l.:

a. Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025, b. Pada lampiran Srat persetujuan tercantum daftar KBL yang mendapat persetujuan diantaranya no 7 menyebutkan i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 120.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40 sebanyak 4000 unit Pengadilan Pajak mendapati Surat Persetujuan No.: 1/KBLBB- CBU/2/OSS/PMA/2025 tersebut:

- tidak menyatakan sebagai jawaban atas permohonan perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7.

- berlaku dari tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025;

5) Bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 3/KBLBB-CBU/3/OSS/PMA/2025 tanggal 27 Mei 2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal, diketahui informasi a.l.:

a. Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025, b. Pada lampiran Surat persetujuan tercantum daftar KBL yang mendapat persetujuan diantaranya no 6 menyebutkan i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 120.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40 sebanyak 1150 unit

4. Bahwa berdasarkan brosur yang disampaikan Pemohon dan hasil penelusuran pada laman resmi https://bydcars.sg/byd-m6 diperoleh bukti berupa brosur yang memuat informasi produk BYD M6 100 kW. Terdapat perbedaan yang signifikan antara barang impor a quo BYD M6 daya motor 120 kW dengan BYD M6 daya motor 100 kW, sebagaimana matriks berikut:

AspekDaya Motor 100kW (BYD M6 SINGAPORE)Daya Motor 120kW (BYD M6 INDONESIA)
FungsiMengubah energi listrik menjadi energi mekanikMengubah energi listrik menjadi energi mekanik
Sistem Penggerak MotorAC Permanent Magnet Synchronous MotorAC Permanent Magnet Synchronous Motor
Daya (Tenaga)100 kW (134 hp)120 kW (161 hp)
Performa (Akselerasi)0-100 km/jam dalam 11,9 detik0-100 km/jam dalam 10,1 detik
Torsi250 Nm310 Nm
Jarak TempuhJarak tempuh 440 km (WLTP) dengan baterai 71,8 kWhJarak tempuh 420 km (NEDC) dengan baterai 55,4 kWh
Kapasitas Baterai71,8 kWh55,4 kWh
Kecepatan max180 km/jam180 km/jam
Aplikasi VarianDigunakan pada varian BYD M6 di pasar Singapura, Selaras dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Tidak dipasarkan di Indonesia)Digunakan pada varian Standard Range di Indonesia

5. menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024, diketahui informasi a.l., barang a quo pos 34 s.d. 110: ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 LC0CE4CB4R0331265 - TZ200XSAN 4D4038787 - - - 2024 - - - 120 KW.. dst sesuai lembar lanjutan PIB, penjual/ pengirim: BYD (HK) Co., Limited, Invoice no: CI-PV-24-600354/603179-2 tanggal 10/07/2024, B/L no NYKS225001201 tanggal 10/07/2024, menggunakan fasilitas BKPM 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 dan SKA ACFTA E24••••••••••020 Tgl 10/07/2024, diberitahukan pada HS 8703.80.98, BM 0%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah);

6. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 838048 tanggal 31 Juli 2024, dengan demikian Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang digunakan adalah Surat Persetujuan No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 yang berlaku dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024;

7. bahwa barang a quo, pos 34 s.d. 110 dengan uraian ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 LC0CE4CB4R0331265 - TZ200XSAN 4D4038787 - - - 2024 - - - 120 KW… dst sesuai lembar lanjutan PIB, meskipun memiliki kapasitas baterai 55,40 kWh, sehingga memenuhi syarat teknis kapasitas baterai minimal 10 kWh sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 jo. Permenperin nomor 28 Tahun 2023, namun tidak tercantum pada Surat Persetujuan No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, dengan demikian tidak termasuk KBL yang mendapatkan Pemanfaatan Insentif Impor dari Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dan berlaku ketentuan tarif umum;

8. bahwa Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 jo. Permenperin nomor 28 Tahun 2023 mengatur Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, sedangkan regulasi terkait Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 jo Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan adanya Surat persetujuan pemanfaatan insentif;

9. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 838048 tanggal 31 Juli 2024, sehingga berlaku nomenklatur HS 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) yang menyatakan a.l. sbb:

Pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

Pasal 4A

(1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam:

a. pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan

b. pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

(2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

(3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi.

(4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan

b. mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

(5) Dalam hal barang impor:

a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/ atau

b. barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

(6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa impor barang KBL yang tidak memenuhi ketentuan/ tidak dilengkapi surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, maka dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

10. Bahwa barang a quo diimpor dengan menggunakan SKA ACFTA nomor E24••••••••••020 Tgl 10 juli 2024. Tarif preferensi skema ACFTA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor

46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Merujuk pada lampiran PMK 46/ 2022, pos tarif 8703.80.98 dikenakan tarif preferensi sebesar 50%, tidak berbeda dengan tarif MFN;

11. Bahwa Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat meliputi:

a. Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan b. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

Dengan demikian, untuk barang a quo yang tidak tercantum dalam Surat PersetujuanMenteriInvestasi/KepalaBKPMNo:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, selain tidak mendapat Insentif Bea Masuk Tarif 0% juga tidak mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah.

12. Bahwa atas impor barang a quo, berlaku Ketentuan mengenai PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan)

Pasal 2

(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Ber basis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pasal 4

(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:

a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan

b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:

a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,

b. kode fasilitas impor,

c. merk,

d. tipe dan varian,

e. nomor rangka, dan

f. kode Harmonized System (HS).

Pasal 7

(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impomya:

a. tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau

b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan:

a. Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/ atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/ atau KBL Berbasis Baterai Roda Em pat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

13. Menimbang bahwa berdasarkan pada bukti-bukti, peraturan perundangan dan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa: barang a quo yang tidak tercantum dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/ Kepala BKPM No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, tidak mendapat Insentif Bea Masuk Tarif 0% juga tidak mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah, sehingga pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
Pos 34 sd. 110ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 LC0CE4CB4R033 1265 - TZ200XSAN 4D4038787 - - - 2024 - - - 120 KW.. dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%HS 8703.80.98 BM 50% PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang impor in casu, pos 34 s.d. 110: ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T

- BYD – PENUMPANG 4X2 LC0CE4CB4R0331265 - TZ200XSAN 4D4038787 - -

- 2024 - - - 120 KW… dst sesuai lembar lanjutan PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli

2024 pada HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%, sehingga tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp20.665.098.577,00 (Dua Puluh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2051/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272;

2. Menetapkan barang impor in casu, pos 34 s.d. 110: ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 LC0CE4CB4R0331265 - TZ200XSAN 4D4038787 - - - 2024 - - - 120 KW… dst sesuai lembar lanjutan PIB nomor 838048 tanggal 31 Juli 2024 pada HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp20.665.098.577,00 (Dua Puluh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.