Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 313 halaman

PUT-001065.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Tupperware Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001065.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001065.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TUPPERWARE INDONESIA, NPWP 01.553.257.5-056.000,

beralamat di Gedung South Quarter Tower A Lantai Mezzanine, Jalan RA Kartini Kav 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Helen Effendi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lenny Saputra

Izin Kuasa Hukum: KEP-570/PP/IKH/2025 tanggal 10

April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 38/TI-TAX/2025 tanggal 3 Juni 2025;

2. Nama: Balim

Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28

April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 36/TI-TAX/2025 tanggal 03 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2824/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 424/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/TI- TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00121/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemoohon Banding Nomor 12/TI- TAX/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

2 (Pong 35 IAM KONI PAK... ummumtninainnininininntnninnnnlinninnnenaninannnuninanenanel Pm eee tee eed,

Kena LO NNNANNANNANNNANNANANNNANAAA NAN JA AAN DK AAS

LL [Pengenbalan PPh Pasal2é yang 1011 Ape NUN TAN II AN momen aa

PE PLAN LAM KI: 17 a mmnnnnnitnsninuinaninunnnnnenanunanunnfennunsennnnunanunnansemanuna PL "ANN Dk pa Doa

Dee ee

Pa Se Pee tg ee i a naman AL "NAN ALA ANN

ef Bipsten gf dipun ut ee a ttn stitute neni

Pa a PA Al Aa A PL: "ANA ANN

PA AAN 22 Sala Mat: 2: 2 NNNNNNNNANNANNNNNNANANAA ANA AK ANAK ee ee eet AN ANN NAN NAA

pend ee he

ee ee NAN

fee eB AUT ET ee HAN LA ea Tne

ee TAN

Fa A PK NAN AAA

PAN PA 21 pia. A: | 4: sumnunmnnennininannnennnnenanunanananeds ANAK cat lk IK PAN

ee ee Pom NN Rn HS Sud mmmmmemmmamenaemanmm

PN cree Lake IMA LL Mu LI ANN LG: "ANAK ANN

Me KO LL ee INN NAN NN

ee he AAN

jf fur lah Pajak yang dapat dikreditkan (9 ee ef AP RET BRR ee

7 Murah PPh yang masih harus dibayar i? 4 8.91 Rp BeAT SP 820 0d

(8 (sanksifdministsi oo Yo ooh

Ja BungaPasal13i2KUP Rt tet

ft. BungaPasaltaitihufaKUP Re

Je. Kenaikan Pasal t7G(SiKUP Re

[a kenakanPasalt7DiSiKUP RB

fe. duntahsanksiadministratfiaibesadl oo oo Ip 101617531119

(2 Jumlah PPhyangmasihharus dibayari?e eer Rp 285220715159

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Nominal koreksi

No Deskripsi Posisi Wajib Pajak

a (dalam RP) nora

1 | Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif | 148.297.047.064 | Tidak setuju dan diajukan xeberatan

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan menolak keberatan dan

mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian (ising:

(Rp : (sp a

Kompensasi Kerusian 5 -

Penehasihan: Wer: PN ye an , oo.

Pajak —

Pajak Penghasilan TE

(PPh) Terutaiy

Kredit Pajak ba aan i} po mo

PPh Kurang / (Lebih, | - La . . en

Sesi Adiminisipasi TAS 344 4 Nan

masih harus lebih: | Foy 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (online/e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 (“UU KUP”) mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak” atau “UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 12 November 2024 diterima pada 15 November 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Helen Effendi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 2 Tanggal 1 Februari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 12 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP PMA 3

NoUraianMenurutKoreksi (Rupiah)
Wajib PajakFiskus (Rupiah)
(Rupiah)
1Penyesuaian fiskal positif1.403.635.107149.700.682.171148.297.047.064

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 007/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Hasil Pemeriksaan Pajak yang Diajukan Keberatan

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rupiah)
Wajib Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
1Penyesuaian fiskal positif1.403.635.107149.700.682.171148.297.047.064

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 12 November 2024 atas SKPKB Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 dengan hasil menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3: Hasil Keputusan Keberatan

NoUraianMenurutMenjadi (Rupiah)
Wajib PajakFiskus (Rupiah )
(Rupiah)
1Penghasilan Netto194.530.617.448342.827.664.512342.827.664.512
2Kompensasi Kerugian000
NoUraianMenurutMenjadi (Rupiah)
Wajib PajakFiskus (Rupiah )Fiskus (Rupiah )
(Rupiah)
3Penghasilan Kena Pajak194.530.617.448342.827.664.512342.827.664.512
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang42.796.735.69275.422.086.08075.422.086.080
5Kredit Pajak42.713.328.24042.713.328.24042.713.328.240
6PPh Kurang / (Lebih) Bayar83.407.45232.708.757.84032.708.757.840
7Sanksi Administrasi35.231.30813.816.179.31113.816.179.311
10Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar118.638.76046.524.937.15146.524.937.151

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4: Hasil Keputusan Keberatan yang Diajukan Banding

Pos yang DikoreksiMenurutMenurutKoreksi yangPosisi
PemohonTerbandingdiajukan BandingPemohon
Banding (Rp)(Rp)(Rupiah)Banding
Penyesuaian fiskal positif1.403.635.107149.700.682.171148.297.047.064Tidak setuju dan mengajukan banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp 148.297.047.064,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian atas fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Royalti Sebesar Rp 45.108.304.563,00

1) bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian pembayaran royalti dengan tagihan dan pengungkapan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sehingga secara legal ownership tidak dapat diyakini pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding lazim dilakukan;

2) bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan, tidak dapat dibuktikan adanya kepemilikan secara ekonomis atas IP yang ditagihkan royalti kepada Pemohon Banding oleh pihak yang menagihkan, dan secara fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan tidak melakukan kegiatan produksi atas produk yang dijual, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak lazim untuk membayarkan royalti tersebut;

B. Koreksi Jasa Intra Grup Sebesar Rp 16.829.632.909,00

bahwa terhadap biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi, tidak tersedia dokumentasi tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil penyediaan jasa, time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya (pembentukan harga), metode pembebanannya serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi;

C. Koreksi Atas Biaya Warehousing Sebesar Rp 1.148.567.000,00

bahwa atas Dokumen yang diterima Terbanding tidak dapat melihat latar belakang kebutuhan atas jasa sebagaimana yang tercantum dalam audit report dan TP Doc. Terbanding juga tidak dapat melihat

adanya dokumentasi yang menggambarkan kebutuhan untuk permintaan jasa dari pihak Pemohon Banding dan penawaran dari jasa dari penyedia dan tidak ada penjelasan atas pemberian jasa-jasa tersebut terkait dengan kompensasi atas jasa yang diberikan;

D. Koreksi Atas Biaya Sewa Mold Sebesar Rp 85.210.542.592,00

1) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f diketahui jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah termasuk dalam pengertian royalti;

2) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut; dan

3) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan argumen terperinci mengenai masing-masing pos koreksi pada penyesuaian fiskal positif sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon Banding ingin memberikan penjelasan secara garis besar mengenai ketidaktepatan koreksi yang dipertahankan Terbanding sebagaimana disampaikan pada poin di bawah ini:

1. Seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan mempertimbangkan aspek komersial yang tidak dapat serta merta diinterpretasikan oleh Terbanding termasuk dalam transaksi dengan tujuan profit shifting hanya karena transaksinya masuk dalam kategori royalti atau jasa;

bahwa salah satu alasan yang menjadi dasar Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya royalti, biaya jasa manajemen, biaya warehousing, biaya sewa mold berdasarkan risalah pembahasan adalah karena Terbanding menganggap bahwa transaksi dengan jenis royalti dan jasa punya kecenderungan menjadi instrumen profit shifting. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah mempertimbangkan aspek komersial, dimana masing-masing pihak yang bertransaksi setuju untuk mengatur atau memberikan kepemilikan sesuatu, dengan imbalan harga atau remunerasi yang disepakati bersama sesuai dengan kebijakan penetapan harga wajar. Hubungan komersial antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi juga dituangkan dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak;

bahwa sebagaimana mengacu pada OECD TP Guidelines tahun 2017 paragraf 1.121 dan 1.123, apabila suatu transaksi afiliasi tersebut tidak ditemukan dalam kondisi independen, bukan berarti transaksi tersebut dapat dianggap sebagai tidak wajar dan seluruh upaya harus dilakukan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha suatu transaksi afiliasi. Sehingga, praduga Terbanding yang menganggap bahwa transaksi afiliasi adalah instrumen profit shifting hanya karena sifat transaksi afiliasi Pemohon Banding yang mencakup royalti dan jasa adalah tidak tepat. Terlebih pendapat tersebut tertulis sebagai pendapat awal sebelum Terbanding melakukan analisis apapun;

“1.121 Every effort should be made to determine pricing for the actual transaction as accurately delineated under the arm’s length principle…”

“1.123 …. It should again be noted that the mere fact that the transaction may not be seen between independent parties does not mean that it does not have characteristics of an arm’s length arrangement.”

Terjemahan tidak resmi:

“1.121 Setiap upaya harus dilakukan untuk menentukan harga atas transaksi aktual yang digambarkan secara akurat sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

"1.123 Sekali lagi perlu dicatat bahwa fakta transaksi tersebut mungkin tidak terlihat antara pihak-pihak yang independen tidak berarti bahwa transaksi tersebut tidak memiliki karakteristik pengaturan kewajaran dan kelaziman usaha."

bahwa berdasarkan kutipan di atas, adalah jelas bahwa tidak semua transaksi dengan pihak afiliasi, terutama transaksi terkait royalti, jasa, maupun hutang, secara langsung dapat diinterpretasikan sebagai transaksi yang bertujuan untuk pengalihan laba. Di sisi lain, Pemohon Banding juga telah secara berkala mengevaluasi perlakuan transaksi afiliasi tersebut untuk memastikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha senantiasa dilakukan dalam praktik bisnisnya, salah satunya dengan mempersiapkan Dokumentasi Harga Transfer dan mengevaluasi kebijakan harga secara berkala dari masing-masing transaksi;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah tidak adil dalam menganggap bahwa transaksi Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak semata-mata karena transaksi tersebut adalah pembayaran royalti/jasa. Dalam membuat kesimpulan ini, Terbanding tidak mempertimbangkan aspek-aspek komersial dari transaksi dan bahwasanya pembayaran royalti merupakan sebuah transaksi yang umum dilakukan dalam industri usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding telah mengabaikan perjanjian komersial yang telah disepakati TPI dan Pemohon Banding sehubungan dengan lisensi atas harta tak berwujud dan membuat kesimpulan hanya berdasarkan asumsi Terbanding. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh

Terbanding berdasarkan asumsi-asumsi tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perpajakan Indonesia sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Dan penjelasan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP: “Pendapat dan simpulan petugas Tim Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan peraturan diatas, Terbanding berwenang atau dapat melakukan koreksi dan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding apabila hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan juga didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan kompeten; bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) juga menyebutkan bahwa:

“Temuan hasil Tim Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sehingga, sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah dijelaskan diatas, dasar koreksi Terbanding harus didasari dengan bukti yang cukup dan kompeten. Dalam melakukan pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Terbanding seharusnya mengolah data secara objektif sesuai dengan bukti yang ada dengan tidak berlandaskan asumsi. Namun, berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak mengacu pada dasar hukum di atas dengan tidak memberikan bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung asumsi Terbanding dalam melakukan koreksinya. Maka dari itu, Pemohon

Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya;

2. Pembayaran biaya royalti, jasa manajamen, dan sewa mold pada intinya telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahun pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan fakta bahwa pada kasus sengketa untuk tahun pajak yang berbeda, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya royalti, jasa manajemen, jasa warehousing, dan sewa mold pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa perlu ditekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan banding pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengenai sengketa atas biaya-biaya yang disebutkan di atas. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang diterapkan oleh Terbanding;

bahwa dengan mempertimbangkan perihal sengketa dan fakta yang sama pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 dengan Tahun Pajak 2020, koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan pajak untuk sengketa transaksi yang sama, sehingga koreksi ini harus dibatalkan;

Keserupaan antara perihal sengketa pada tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tabel 5: Ringkasan Sengketa Biaya Royalti, Biaya Jasa Manajemen, Biaya Warehousing, dan Biaya Sewa Mold pada TA2017 – TA2018 yang telah

diakui Majelis Hakim Pengadilan Pajak

KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
Akun P/L yang dikoreksi• Biaya Royalti • Biaya Jasa Manajemen • Biaya Sewa Mold• Biaya Royalti • Biaya Jasa Manajemen • Biaya Sewa Mold
Fungsi PTTIBergerak dalam pembelian, impor, dan penjualan produk Tupperware.
Dasar Pembatalan Koreksi Terbanding oleh Pengadilan PajakBiaya Royalti “…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat menerima alasan-alasan Pemohon Banding, sehingga Royalti Fee sejumlah Rp81.603.804.950 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh serta pembayaran royalti tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan Koreksi Terbanding atas Royalti Fee sejumlah Rp81.603.804.950 tidak dapat dipertahankan;…” Biaya Jasa Manajemen “…bahwa jasa-jasa yang berikan DII dan TBK telah mendorong Pemohon Banding mencapai performa operasional yang efektif dan efisien, meningkatkan performa keuangan sepanjang tahun dan keberlanjutan bisnis; bahwa atas pembayaran jasa manajemen dan administrasi kepada DII dan TBK, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 yang dibuat Pemohon Banding;Biaya Royalti “…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat menerima alasan-alasan Pemohon Banding, sehingga Royalti Fee sejumlah Rp57.913.014.414,00 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh serta pembayaran royalti tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan Koreksi Terbanding atas Royalti Fee sejumlah Rp57.913.014.414 tidak dapat dipertahankan;…” Biaya Jasa Manajemen “…bahwa jasa-jasa yang berikan DII dan TBK telah mendorong Pemohon Banding mencapai performa operasional yang efektif dan efisien, meningkatkan performa keuangan sepanjang tahun dan keberlanjutan bisnis; bahwa atas pembayaran jasa manajemen dan administrasi kepada DII dan TBK, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang dibuat Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan
KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilakukan oleh Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd (TBK) dan Dart Industries Inc. (DII) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) UU PPh;…” Biaya Sewa Mold “…bahwa dengan demikian transaksi sewa Molds benar- benar ada dan transaksi tersebut memenuhi pengertian sewa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) (i) UU PPh; bahwa sesuai dokumen-dokumen impor Molds, surat izin yang diperlukan dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Molds yang disewa oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya telah masuk ke wilayah Indonesia; bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 pembayaran biaya sewa mold telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Mold Rent Fee, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;…’sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilakukan oleh Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd (TBK) dan Dart Industries Inc. (DII) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) UU PPh;…” Biaya Sewa Mold “…bahwa dengan demikian transaksi sewa Molds benar-benar ada dan transaksi tersebut memenuhi pengertian sewa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) (i) UU PPh; bahwa sesuai dokumen-dokumen impor Molds, surat izin yang diperlukan dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Molds yang disewa oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya telah masuk ke wilayah Indonesia; bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 pembayaran biaya sewa mold telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Mold Rent Fee, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;…”

A. KOREKSI ATAS BIAYA ROYALTI SEBESAR RP 45.108.304.563,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas biaya royalti dengan alasan-alasan berikut:

1. Tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Di sisi lain, konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud;

2. Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding;

2.1. Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis

Pemohon Banding;

2.2. Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas

pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya;

3. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata- mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding;

4. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4.1. Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri

khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis; 4.2. Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual

terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait;

4.3. Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga

memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya;

5. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

Adapun alasan-alasan di atas, Pemohon Banding akan jelaskan sebagaimana di bawah ini:

bahwa tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Di sisi lain, konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud; bahwa mengawali penjelasan ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu alasan yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi positif atas pembayaran royalti tersebut adalah karena Terbanding tidak mendapatkan bukti kepemilikan legal dan ekonomi atas harta tak berwujud yang dibayarkan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga mengungkapkan bahwa royalti yang dibayarkan kepada Tupperware Product Inc. (“TPI”) tidak dapat dibebankan karena TPI bukan merupakan pemilik merek dari IP yang digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan sebagaimana pemahaman Terbanding, Pemohon Banding memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Terbanding menyatakan DII merupakan pemilik IP yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada tahun 1999, PTTI mengadakan perjanjian sub-lisensi dengan TPI yang selanjutnya diperbarui pada bulan Januari 2017. Merujuk pada perjanjian ini, TPI memberikan hak kepada PTTI untuk menggunakan lisensi ekslusif guna memproduksi, menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Kekayaan intelektual tersebut mencakup perjanjian sub-lisensi antara lain, hak paten, merek, dagang, hak cipta, know-how, dan informasi pemasaran. Pemohon Banding dapat menginformasikan bahwa pemilik kekayaan intelektual atas IP merupakan Dart Industries Inc. (“DII”);

bahwa pemanfaatan IP tersebut dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari

plastik yang berkualitas dan tahan lama, serta karena strategi produk Tupperware adalah differentiation and branding, hak untuk memakai merek “Tupperware” adalah hal yang sangat penting bagi PTTI untuk mempertahankan dan memperoleh penghasilan di pasar Indonesia; bahwa adapun perhitungan royalti telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa PTTI memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Berikut Pemohon Banding sampaikan skema dari pembayaran royalti selama Tahun Pajak 2020;

Gambar 1: Alur Pembayaran Royalti pada Tahun Pajak 2020 Fac paha GENE {AS}

wEE | races 50

La "Sze 17

, . L Isz0a25 5

a x Fa *

28 g io

wom 4 wu

EX 1 ba

Waiib Paiak

bahwa TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding;

Gambar 2: Perjanjian Sublisensi antara Pemohon Banding dengan DII

Section 2 - Grant and Scope of License

Subject to the terms and conditions of this Agreement, Licensor hereby grants to Licensce, and

Licensee hereby accepts, an exclusive right and license. with the right to grant and authorize sublicenses, to

utilize the Intellectua! Property to manufacture, have manufactured, sell, market, and otherwise

commercially exploit the Products within the Territory. Licensee shall require all sublicensees of the

bahwa TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding. TPI dan Pemohon Banding telah setuju untuk mengadakan perjanjian sublisensi sehingga ketentuan dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak. Pengaturan ini dilakukan karena Tupperware beroperasi dengan dua model utama, di mana Tupperware Products A.G. (“TPAG”), suatu perusahaan di Swiss, mencakup kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, dan Kanada (“TEAM”) serta TPI/AS mencakup kawasan AS dan Asia Pasifik/APAC. DII sebagai pihak yang mendanai, memiliki, dan mengembangkan aset tak berwujud yang terkait dengan desain produk, formula, teknik produksi yang mencakup cetakan, pengendalian dan pengujian kualitas, dan lainnya yang diasosiasikan dengan know-how fokus untuk menjalankan fungsi dalam melakukan aktivitas DEMPE;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa DII merupakan pemilik merek, TPI merupakan sublicensor, dan Pemohon Banding merupakan pengguna dari IP yang disublisensikan oleh TPI;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menginformasikan tentang konsep dan aturan mengenai penilaian kewajaran atas pembayaran harta tak berwujud antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas pembayaran royalti. Pada poin ini, Pemohon Banding kembali menekankan tidak ada peraturan maupun ketentuan di Indonesia yang mengatur mengenai pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan selain kepada legal maupun economic owner. Lebih lanjut, Paragraf 6.43 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan bahwa:

“Legal ownership and contractual relationships serve simply as reference points for identifying and analysing controlled transactions relating to the intangible and for determining the appropriate remuneration to members of a controlled group with respect to those transactions. Identification of legal ownership, combined with the identification and compensation of relevant functions performed, assets used, and risks assumed by all contributing members, provides the analytical framework for identifying arm’s length prices and other conditions for transactions involving intangibles…”

Terjemahan tidak resmi:

“Kepemilikan hukum dan hubungan kontraktual hanya berfungsi sebagai titik acuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis transaksi terkendali yang berkaitan dengan aset tidak berwujud dan untuk menentukan remunerasi yang sesuai bagi anggota dari suatu kelompok sepengendali yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Identifikasi kepemilikan hukum, dikombinasikan dengan identifikasi dan kompensasi atas fungsi yang relevan yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh seluruh anggota yang berkontribusi, memberikan kerangka analisis untuk mengidentifikasi harga yang wajar dan kondisi lain untuk transaksi yang melibatkan aset tak berwujud…”

bahwa di samping itu, PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa juga tidak mengatur pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan kepada selain

legal owner ataupun economic owner, namun lebih menjelaskan mengenai langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang fokusnya untuk mengidentifikasi apakah Wajib Pajak Indonesia berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dan tidak sama sekali membahas fungsi yang dilakukan oleh sublicensor atau kepemilikan dari IP yang digunakan oleh Wajib Pajak seperti yang dinyatakan sebagai berikut: “Langkah-langkah Pajak pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui Apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak ada peraturan domestik maupun internasional yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun

economic owner. Konsep kepemilikan lebih menekankan pada siapa pihak- pihak yang berhak menerima remunerasi atau manfaat sesuai dengan fungsi yang dijalankan dalam pembentukan harta tak berwujud. Peraturan transfer pricing royalti Indonesia maupun OECD TP Guidelines tahun 2017, tidak mengatur bahwa pembayaran royalti hanya boleh kepada economic owner atau legal owner. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa pembayaran royalti hanya boleh dilakukan kepada pemilik sah Intangible Property, baik secara legal ownership maupun economic ownership adalah tidak tepat;

bahwa kemudian, persyaratan pembebanan biaya royalti tidak diatur pada Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dapat diketahui, berdasarkan Pasal 6, royalti diperbolehkan menjadi biaya apabila berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada kasus ini, pembayaran royalti timbul akibat penggunaan hak IP pada produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding sebagai distributor;

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;..”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya royalti;

Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembayaran biaya royalti karena biaya royalti yang dibayarkan merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin argumen Pemohon Banding;

Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis Pemohon Banding

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai aktivitas atau industri usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah direct selling. Konsep ini telah dipelopori dan dikembangkan oleh Tupperware selama beberapa dekade. Direct selling merupakan sebuah mekanisme penjualan produk atau layanan dari satu orang ke orang lain. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk mendistribusikan produk Tupperware di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi dalam industri direct selling, kepemilikan IP seperti merek dagang, informasi pemasaran, atau konsep penjualan menjadi sangat berharga bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan dalam bersaing di pasar dan mempertahankan posisi Pemohon Banding sebagai salah satu pemimpin pasar di dalam industri direct selling di Indonesia; bahwa dalam industri direct selling, Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk Tupperware ke pasar lokal. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk memproduksi dan mendistribusikan produk kemudian menugaskan entitas manufaktur pihak ketiga untuk menjalankan proses produksi sesuai standar Tupperware. Dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, hak pemanfaatan IP, khususnya merek merupakan hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan di Indonesia;

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (2) OECD Model:

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas pemakaian atau hak memakai hak cipta atas karya tulis, karya seni, atau karya ilmiah, termasuk

film bioskop serta hak paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau proses rahasia” atau

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan (know-how).”

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (3) UN Model:

“Setiap pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan. Hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah, Termasuk film-film sinematografi, atau film atau pita-pita yang dipakai untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain, atau model, rencana, formula, atau proses rahasia. Atau hak untuk menggunakan, perlengkapan perindustrian, perdagangan, atau ilmiah. Atau atas informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.”

bahwa makna royalti juga diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa royalti merupakan suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas 6 (enam) hal, salah satunya adalah hak atau penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak serupa lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diperoleh dari penggunaan hak IP. Imbalan ini diberikan pada saat penerima lisensi (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) membayar sebagian pendapatan kepada pemilik sah dari suatu barang atau ciptaan produk. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa royalti merupakan biaya yang lazim pada industri pemanfaatan IP karena memberikan perlindungan kekayaan intelektual kepada pemiliknya. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti tidak lazim dan memberikan manfaat ekonomi adalah tidak tepat karena tidak

mempertimbangkan industri usaha dari Pemohon Banding;

Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan sifat dari pembayaran royalti pada industri usaha yang memanfaatkan IP. Penting untuk dicatat, kepemilikan IP seperti merek dagang dan informasi pemasaran atau konsep penjualan menjadi sangat berharga pada industri direct selling untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding bergantung pada reputasi, keandalan, kualitas produk, dan sistem pemasaran Tupperware agar dapat menjual produk kepada konsumen akhir. Tanpa dukungan tersebut, Pemohon Banding tidak bisa memanfaatkan merek Tupperware dan menjual produk dengan harga premium di pasar Indonesia; bahwa sebagaimana telah dimuat pada Perjanjian Sublisensi, Pemohon Banding memiliki lisensi eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusi, memasarkan, dan mempromosikan produk Tupperware. Kekayaan intelektual atau IP yang termaksud dalam perjanjian sublisensi meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan. Tanpa adanya IP berlisensi, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia;

bahwa kemudian, sifat dan pentingnya pembayaran royalti pada industri usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Tahun Pajak 2013 dan 2014. Pemohon Banding ingin menyampaikan fakta bahwa Majelis Hakim menolak koreksi royalti Terbanding dan mengakui pembayaran royalti sebagai pemanfaatan hak IP dari Pemohon BandingpadaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 0064.05.15/2019/PP/MXIIIA Tahun 2021:

Gambar 3: Tangkapan Layar Pertimbangan Majelis Hakim mengenai Pembayaran Royalti

Pat Bepe T bat te | Pa Dn aa fag eet aby sete,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran royalti telah diakui eksistensinya pada tingkat banding untuk sengketa Tahun Pajak 2014 yang diputus pada tahun 2021 lalu. Maka dari itu, koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi tidak tepat karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pembebanan biaya royalti merupakan hal yang lazim pada industri Pemohon Banding yang melakukan pemanfaatan IP. Apabila koreksi tetap dipertahankan, ketidakpastian dan inkonsistensi hukum akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan pada dasarnya, terdapat dua faktor yang berpengaruh dalam kinerja perusahaan atau Pemohon Banding, yaitu internal dan eksternal. Pemohon Banding dapat mengusahakan kinerja terbaik agar penjualan meningkat secara internal, tetapi keadaan maupun kondisi di luar

kontrol atau faktor eksternal juga memiliki pengaruh yang signifikan seperti keadaan kahar maupun keadaan eksternal di luar kendali Pemohon Banding lainnya;

bahwa dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa tingkat penjualan Pemohon Banding menurun sehingga eksistensi dari pembayaran royalti dianggap tidak lazim. Pemohon Banding berpendapat penurunan tingkat penjualan tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan faktor eksternal. Pada Tahun Pajak 2020, terjadi devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan penurunan tingkat penjualan bagi produsen bahan plastik. Fenomena tersebut mempengaruhi impor bahan mentah produk Tupperware Group, termasuk Pemohon Banding. Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kemunduran pada kegiatan usaha retail di Indonesia. Tingkat permintaan atas barang dan jasa menurun karena adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun penjelasan ini juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibawah ini:

Gambar 4: Tangkapan Layar Analisis Industri PT Tupperware Indonesia Bea an RI pantat ci ara mna acre

Gambar 5: Tangkapan Layar Prediksi Industri Indonesia

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan terkait jumlah pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi juga dilakukan berdasarkan tingkat penjualan maupun keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, Terbanding berpendapat pembayaran royalti tidak lazim karena tingkat penjualan pada Tahun Pajak 2020 menurun. Mengenai hal tersebut, Pemohon Banding telah uraikan pada poin di atas bahwa penurunan tingkat penjualan disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu keadaan kahar. Namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pembayaran royalti kepada pihak afiliasi menurun di Tahun Pajak 2020 mengingat faktor eksternal devaluasi mata uang Rupiah dan pandemi Covid-19. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data-data yang telah disajikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

Gambar 6: Tangkapan Layar Data Keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020

Appendix K. Financial Data for

the Covered Transaction

Berikut Pemohon Banding sajikan data keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019:

Gambar 7: Tangkapan Layar Data Keuangan Pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019

L Punjtalan barang dugangan

TPI SU 00an

bil 138.126.784

L Penerimaan pendapatan bunga"

DIT SILAT

Pembayaran aya sewa cerakan , Mn

3 Ping : PENS 8.630.050

mohd , —— LL

TESA 1.067.180

TPI {6.017.081

4 Pembelian berans dagangan THI SL.005.048

TBP Sop.8 yo

3 Pembayaran rovalti TPI AT.075.255

Perbasatan biasa manajemen -

6 vee 8 fem PBAP 1.051.950

dan inlainistyast — ‘

TBK Bp 367

Pem bavarar biaya tap

: BAL BN bos

penyimpanan data online

Mam ber Ru prescitust aa patung no dice hape bengrenan BP asah Tuba Batak pora an telah andi

bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding sajikan di atas, dapat dibuktikan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi berkurang di Tahun Pajak 2020 akibat penurunan tingkat penjualan. Fakta yang demikian membuktikan jumlah biaya royalti juga dibayarkan berdasarkan tingkat penjualan dari Pemohon Banding yang mana dapat diartikan bahwa dengan terjadinya penurunan penjualan maka biaya royalti yang dibayarkan juga menurun. Maka

dari itu, pendapat Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti seharusnya memberikan dampak positif adalah tidak tepat mengingat industri usaha dari Pemohon Banding yang erat kaitannya dengan pemanfaatan IP; bahwa dengan royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menghasilkan revenue sebesar Rp758.642.500.852,00. Tanpa adanya pembayaran royalty penghasilan ini tidak dapat diperoleh oleh Pemohon Banding. Pembayaran royalty tidak menjamin peningkatan penjualan atau peningkatan profitabilitas suatu perusahaan. Namun perusahaan memberikan perlindungan atas posisi komersial atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial Pemohon Banding agar dapat melakukan aktivitas distribusi;

bahwa perlu dicatat, royalti merupakan imbalan maupun pendapatan dari industri usaha atau perusahaan yang memanfaatkan IP sehingga performa penjualan suatu perusahaan akan berpengaruh terhadap naik dan turunnya jumlah biaya royalti. Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti harus meningkatkan keuntungan suatu perusahaan. Dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomis bagi aktivitas bisnis yang dilakukan. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai argumen Pemohon Banding;

Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk-produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur, serta bergerak pada kegiatan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia,

Pemohon Banding diberikan lisensi terkait dengan aktivitas usahanya yang termasuk menjual produk Tupperware di pasar Indonesia. Melalui merek Tupperware yang dimilikinya, Tupperware bersaing dalam sektor penyimpanan makanan, penyajian dan penyiapan makanan, wadah, mainan, dan barang hadiah;

bahwa dalam pasar terdapat banyak kompetitor untuk jenis wadah plastik dan peralatan dapur yang serupa dengan produk Pemohon Banding, dari bentuk, tipe hingga memiliki packaging yang hampir serupa dengan Pemohon Banding seperti digambarkan pada tabel di bawah ini:

Tabel 6: Perbandingan Produk yang Dijual Pemohon Banding dengan Produk Sejenisnya yang Dijual di Pasar

Produk Pemohon

Produk Serupa ! Sejenis

Banding

“| Wadah cersiricaran

eigkanar’ Eso ettegce

2 Pars sien @sge: kar

2 Bote mi nana Cycle

Produk Pemohon

Produk Serupa / Sejenis

Banding

3) Kotsk bekal sasaran Luh

Z1 Wadah daring Oro teats

bahwa oleh karena persaingan dalam pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi, Grup Tupperware maupun Pemohon Banding perlu melakukan diferensiasi produk agar dapat menangkap pasar. Grup Tupperware senantiasa melakukan proses riset dan pengembangan agar dapat menghasilkan produk berkualitas yang dapat menarik pelanggan dan menguasai pasar. Produk-produk Tupperware bersifat premium dan memiliki kualitas serta fitur berbeda dibandingkan produk-produk sejenis di pasarnya. Produk-produk Tupperware ditawarkan sebagai produk yang menjaga agar makanan bertahan lebih lama, produk yang ramah lingkungan, dan dijamin dengan garansi seumur hidup. Atas hal ini, R&D dan IP merupakan fungsi dan aset yang penting bagi Tupperware dan Pemohon Banding untuk memastikan produk diproduksi dengan standar kualitas dan spesifikasi yang sesuai; maka dari itu, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa pembayaran royalti merupakan transaksi yang tidak dapat terpisahkan dari industri direct selling. Hal ini dikarenakan lisensi eksklusif Tupperware berperan penting untuk kelangsungan usaha dan memperoleh pendapatan dari penjualan

produk. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa produk Grup Tupperware memiliki ciri khas dan spesifikasinya sendiri sehingga apabila PTTI tidak membayar royalti untuk dapat menjual produk tersebut, Pemohon Banding tidak akan bisa memperoleh pendapatan dalam kegiatan usahanya sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding; Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait

bahwa berdasarkan perjanjian royalti, TPI memberikan hak kepada Pemohon Banding dalam menggunakan lisensi eksklusif untuk menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Sejak merek “Tupperware” telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk peralatan rumah tangga plastik berkualitas tahan lama dan mengingat strategi produk Tupperware adalah diferensiasi dan branding, hak menggunakan merek Tupperware sangat penting bagi PTTI dalam mempertahankan dan menghasilkan pendapatan di pasar lokal. Oleh karena itu, sangat jelas manfaatnya bagi usaha Pemohon Banding dari menggunakan merek Tupperware di pasar;

bahwa Pemohon Banding sebagai badan hukum yang berdiri di Indonesia, perlu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan hak kekayaan intelektual, bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Merek tahun 2001,

“Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagai atau seluruh jenis barang atau jasa.”

bahwa berdasarkan UU di atas, pemilik merek memiliki hak untuk memberikan dan tidak memberikan lisensi kepada siapapun. Oleh karena itu, atas sublisensi hak dari pihak afiliasi, maka sudah sepatutnya Pemohon Banding memberikan remunerasi atas penggunaan nama dagang tersebut. Hal ini merupakan salah satu manfaat dari pembayaran royalti, yaitu kepatuhan hukum atas perjanjian lisensi yang telah dibuat antara Pemohon Banding dan

pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, dengan pembayaran royalti ini Pemohon Banding juga berhak untuk menggunakan Informasi Pemasaran atau Konsep Penjualan dari pihak afiliasi yang mengacu pada prosedur penjualan yang bersifat rahasia, data mengenai biaya, informasi periklanan dan distribusi yang berhubungan dengan produk Tupperware. Pemohon Banding memanfaatkan IP pemasaran yang berharga yang dikembangkan melalui kegiatan pemasaran signifikan yang dilaksanakan Perusahaan Prinsipal. Aset tak berwujud yang dihasilkan oleh afiliasi antara lain mencakup metode penjualan dan pemasaran, sistem periklanan, konsep pemasaran, dan teknik promosi. Sebagai contoh, tim pemasaran global bertanggung jawab atas branding dan pembuatan konten yang mencakup materi cetak digital, brosur/katalog, dan desain kemasan, serta memiliki tata kelola dalam hal cara merek diterapkan dan digunakan di pasar yang berbeda di seluruh dunia;

bahwa selain aset pemasaran global yang disediakan kepada pihak afiliasi Tupperware, Perusahaan Prinsipal juga menyediakan akses terhadap aset digital, mengembangkan program untuk memberikan insentif kepada tenaga kerja lokal, melaksanakan analisis pasar untuk memahami perilaku konsumen, dan menyediakan petunjuk manual terperinci mengenai taktik yang berhasil dalam berinteraksi dengan tenaga penjualan serta memimpin kegiatan penjualan dan pemasaran di pasar lokal. Upaya dan investasi yang signifikan telah dan akan terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan merek dan portofolio produk Tupperware di semua pasar;

bahwa aktivitas di atas yang dilakukan afiliasi sangat berbeda dengan apa yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam aktivitas pemasaran lokal. Sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding menekankan bahwa Departemen Pemasaran Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menjalankan riset dan analisis pasar dan industri lokal, pengumpulan informasi mengenai pasar, penempatan iklan di situs web, pengembangan strategi pemasaran produk Tupperware di pasar Indonesia,

dan penyediaan dukungan motivasi dan pelatihan untuk tenaga penjual. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding gambarkan penggunaan merek Tupperware dalam bisnis Pemohon Banding:

Gambar 8: Pemanfaatan Merek Tupperware pada Produk-Produk yang Dipasarkan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menunjukkan pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut dalam hal merek dagang, informasi pemasaran serta konsep penjualan sehingga merupakan hal yang lazim dan wajar untuk meremunerasi Pihak Afiliasi dengan cara melakukan pembayaran royalti tersebut. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwasannya nilai penjualan sekitar Rp758.642.500.852,00 pada Tahun Pajak 2020 merupakan salah satu bukti pemanfaatan royalti untuk Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk-produk dengan merek Tupperware. Oleh karena itu, apabila biaya royalti tidak dibiayakan maka Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan penjualannya di Indonesia; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran royalti tidak lazim dibayarkan menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya

bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam argumen sebelumnya, persaingan industri wadah plastik dan peralatan dapur sangat ketat sehingga Grup Tupperware berupaya untuk selalu menciptakan produk-produk berkualitas yang diterima oleh pasar. Oleh karena itu, produk-produk Grup Tupperware memiliki keunikan sendiri dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya sehingga diperlukan IP know-how khusus untuk dapat melakukan kegiatan produksi tersebut, terlepas dari teknologi yang dimiliki manufaktur independen (PT Dynaplast Indonesia dan PT Bumimulia Indah Lestari). Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya teknologi yang dimiliki manufaktur independen tersebut bersifat umum dan tidak ada diferensiasi untuk produk-produk yang dijual di pasaran. Untuk memenuhi permintaan Grup Tupperware, maka manufaktur independen bergantung pada know-how yang disediakan oleh Grup Tupperware guna memastikan agar produk memenuhi standar kualitas Grup Tupperware;

bahwa penting untuk digarisbawahi bahwa penggunaan know-how oleh pihak independen justru memperkuat bahwa know-how tersebut benar-benar digunakan, terdapat substansi atas transaksi pembayaran know-how sehingga isu perihal eksistensi maupun manfaat seharusnya tidak perlu diragukan Kembali;

bahwa cakupan know-how yang disublisensikan oleh TPI tidak hanya menyangkut perihal teknologi namun juga pengetahuan proses produksi yang sesuai dengan standar US Food & Drug Administration (FDA) dan standar internasional lainnya yang tidak dimiliki oleh entitas manufaktur. Meskipun PT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur namun teknologi manufaktur maupun pengetahuan produksi yang dimiliki memiliki perbedaan dengan know-how yang diberikan oleh TPI. Adapun know- how teknologi manufaktur yang dimiliki manufaktur independen tersebut lebih bersifat umum untuk penggunaan barang-barang konsumen rumah tangga

(Fast Moving Consumer Goods) dan tidak memiliki ciri khas yang unik seperti digambarkan pada tabel perbandingan di bawah ini:

Tabel 7: Perbandingan produk Tupperware dan Produk Manufaktur yang menunjukkan bahwa Produk Manufaktur memanfaatkan knowhow yang dimiliki oleh pihak afiliasi Pemohon Banding

TupperwarePT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah
Lestari
Produk-produk Tupperware memiliki ciri khas yang sangat unik dibanding produk yang umumnya diproduksi oleh entitas manufaktur yang mencakup: - Dapat digunakan secara berulang - Semua produk Tupperware dipastikan aman, tidak beracun, dan tidak karsinogenik sehingga proses produksi harus dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh Grup yang telah sesuai dengan standar US Food & Drug Administration (FDA) & Japan Polyolefin Hygienic Association - Warna yang ditawarkan beragam dengan memastikan bahwa selama proses produksi pewarna yang digunakan semuanya terdaftar di French Positive List, Surat Edaran No. 176 (paling ketat di dunia). Hal ini juga sesuai dengan Dewan Eropa Komite Menteri Resolusi AP (89) 1 persyaratan. - Sebagian besar produk Tupperware aman untuk microwave yang artinya kualitas dari produk Tupperware memperhatikan standar-standarSementara produk-produk yang diproduksi oleh Dynaplast dan Bumimulia umumnya merupakan produk sekali pakai yang tidak mengedepankan durability dan standar keamanan lainnya sebagaimana produk Tupperware. Sehingga dari produk yang diproduksi dapat terlihat bahwa teknologi maupun informasi produksi yang dimiliki oleh entitas manufaktur berbeda dengan yang disublisensikan oleh TPI.

yang berlaku agar produknya

tahan panas tanpa bersifat

karsinogenik

- Memiliki garansi seumur hidup.

Artinya proses produksi harus

benar-benar diperhatikan agar

produk Tupperware dapat

bertahan lama.

-

bahwa dengan know-how yang diberikan pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menjalan bisnis model yang cukup unik dimana garansi diberikan kepada pelanggan seumur hidup. Pemohon Banding berani menawarkan keuntungan tersebut karena Pemohon Banding yakin dengan kualitas produk yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa know-how yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sangat menguntung bagi proses bisnis Pemohon Banding;

Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa pembayaran royalti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini termuat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi.

Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran secara terpisah dengan metode Pembanding Harga Pihak Independen atau Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) yang kemudian didukung lebih lanjut dengan analisis Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Method (“TNMM”); Berikut Pemohon Banding informasikan rincian perjanjian pembanding terkait Teknologi dan Know-How yang sebanding dengan metode CUP;

Gambar 9: Rincian Perjanjian Pembanding terkait Teknologi dan Know-How yang sebanding pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020

TUsserwate Brands Corpecation

Search Steatedy Ser Cechnelogy & Knaew-Hew Agreements

Somers of Cereparable Tecknalogy Ik Kacer Aqreseecs

Royalty Royalty Rovalty

Licensor Licensee Rate Kate Rate

Minimum Maximum TAverage

Sopsan [trier a: Ubi tise

len biigagite Mat. ve pechlcies

Sea lr bo Datar

[afar [Ue sae, [eae [

jeena oma pas Das Dim

Interguartile Range of Technology &

Know-How Agreements?

Tabel 8: Hasil Analisis Rentang Kewajaran PTTI Tahun Pajak 2018-2020

Nama Perusahaan Rata-Rata Tertimbang (“WA”) OM

NS amnvawarusen

PTTI 18,43%

Minimum -4,72%

Kuartil Bawah 0,95%

Median 236% .

Kuartil Atas 534%

Maksimum 14.77% =

bahwa dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM untuk Tahun Pajak 2018-2020 yang diperoleh dari set perusahaan pembanding berkisar antara kuartil bawah 0,95 persen hingga 5,34 persen dengan median 2,36 persen;

bahwa Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar 18,43 persen selama Tahun Pajak 2018-2020. Hal ini menunjukkan rentang interkuartil berada di atas hasil rata-rata tertimbang OM tiga tahun dari perusahaan pembanding independen yang telah teridentifikasi dari analisis benchmarking. Maka dari itu, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dianggap tidak memberikan kerugian pajak dari perspektif Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan argumentasi di atas dan membatalkan koreksi Terbanding atas biaya royalti;

B. Koreksi Atas Biaya Jasa Intra Grup Sebesar Rp 16.829.632.909,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya jasa manajemen dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

2. Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services;

3. Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar; dan

4. Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan.

Adapun rincian dari alasan-alasan Pemohon Banding di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama tahun pajak 2020, Pemohon Banding menerima jasa dari TPI, TBK, dan TBAP. Pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan Terbanding yang menyebutkan bahwa transaksi biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak jelas dan tidak ada manfaat ekonomi yang terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa adalah lazim dan umum bagi setiap perusahaan untuk melakukan kesepakatan penyediaan jasa ataupun memanfaatkan bantuan penyediaan jasa dari pihak afiliasi, dimana

sebagaimana disampaikan sebelumnya, latar belakang dimanfaatkannya jasa intra-grup dari pihak afiliasi (dan tidak diadakan jasa secara internal maupun melalui pihak ketiga) adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi, dengan demikian:

1) Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk mempekerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

2) Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan dengan berorientasi kepada prosedur atau kebijakan berdasarkan praktik-praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin, di mana hal ini tidak dapat tercapai dengan penyedia jasa dari pihak ketiga. Sesuai dengan ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan, terlihat bahwa terdapat standar kualitas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan afiliasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Seperti yang dijelaskan di atas, atas jasa-jasa ini Pemohon Banding mendapat manfaat yang jelas dari pihak afiliasi lainnya;

3) Kerahasiaan (confidentiality) merupakan kunci utama dalam setiap kegiatan usaha setiap perusahaan sehingga dengan disediakannya jasa dari pihak afiliasi, tingkat kerahasiaan dalam setiap strategi usaha dan operasional Pemohon Banding dapat terjamin untuk mencapai target perusahaan maupun Grup Tupperware;

4) Jika Pemohon Banding tidak menerima jasa tersebut, Pemohon Banding tetap harus untuk melakukan aktivitas tersebut secara internal atau in- house atau dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga. Untuk manfaat yang Pemohon Banding terima, adalah wajar untuk membayar biaya jasa atau layanan tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding dapat menegaskan bahwa adalah wajar apabila penyedia jasa layanan memberikan intra-group service kepada pihak afiliasinya;

Selanjutnya terkait dengan Jasa Intra-Grup, PER-22 Bab IV huruf A,

menyatakan bahwa:

“Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya…

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa kemudian, dipertegas dalam SE-50 bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intra-grup, diperlukan untuk melakukan beberapa tahapan seperti memeriksa dokumen pendukung, contohnya kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya; bahwa jasa manajemen yang disediakan pihak afiliasi benar-benar eksis dan disediakan kepada Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usahanya. Pemohon Banding menekankan bahwa jasa- jasa tersebut penting untuk diberikan kepada Pemohon Banding dikarenakan jika Pemohon Banding harus memperkerjakan tenaga ahli atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan kepada Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh pihak afiliasi yang telah memiliki pengalaman di industrinya dan dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economies of scale);

bahwa perlu diketahui bahwa OECD TP Guidelines Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi [The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining whether services were in fact provide];

bahwa oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer (bank payment) sendiri dapat menjadi bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi. Bahwa selain bukti transfer, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung yang cukup selama proses pemeriksaan yang seharusnya telah memberikan bukti yang sangat kompeten bahwa jasa-jasa tersebut telah benar-benar diberikan oleh Pihak Afiliasi;

bahwa perlu diketahui juga bahwa Pihak afiliasi memiliki personil yang lebih berpengalaman serta memiliki kapasitas, keahlian, dan kemampuan di bidangnya sehingga dapat membantu Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya Pemohon Banding membayar imbalan atas jasa-jasa tersebut;

Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif. Mengacu pada OECD TP Guidelines 2017 paragraf 7.11 bahwa untuk melakukan penilaian apakah sebuah jasa bersifat duplikatif harus dilakukan identifikasi sifat jasa antara yang dilakukan oleh pihak afiliasi dan yang disediakan secara in-house. Lebih lanjut, guideline tersebut juga menekankan bahwa meskipun terdapat jasa yang sejenis, namun secara terminologi tidak menjustifikasi bahwa jasa tersebut bersifat duplikatif, sehingga pemeriksaan/penelitian secara rinci atas dokumen maupun informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding penting untuk dilakukan sebelum menyimpulkan sifat duplikasi dari jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi;

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for

marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pertimbangan apa pun tentang kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara in-house dan juga dikenakan biaya untuk jasa pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house.”

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan penjelasan jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi merupakan kegiatan jasa yang berbeda dengan fungsi kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding. Selain itu, izinkan Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa yang disediakan juga bukan merupakan aktivitas shareholder activity, incidental benefit, passive association, dan on-call services seperti dijelaskan pada penjelasan di bawah: Shareholder activity

bahwa konsep shareholder activity dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.9 dikategorikan apabila jasa diberikan meskipun pihak penerima tidak membutuhkan jasa tersebut dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi. Situasi yang dimaksud dalam OECD Guidelines tersebut tidak terjadi dalam kondisi Pemohon Banding dikarenakan dalam faktanya Pemohon Banding memiliki kapabilitas yang terbatas dari segi sumber daya manusia dan finansial, sehingga membutuhkan jasa dukungan manajemen dari pihak afiliasinya. Berikut

adalah kutipan dari OECD TP Guidelines tersebut:

“… an intra-group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises)”

[Terjemahan tidak resmi]

“.. suatu aktivitas intra-grup dilakukan berkaitan dengan anggota grup meskipun anggota grup tersebut tidak memerlukan kegiatan tersebut (dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi)”

bahwa paragraf 7.10 dari OECD Guidelines tersebut secara jelas telah mengategorikan jenis aktivitas yang termasuk dalam shareholding activity yang mencakup:

1. Biaya sehubungan dengan pertemuan pemilik saham dari entitas induk, penerbitan saham entitas induk;

2. Biaya sehubungan dengan pembuatan laporan konsolidasi grup untuk keperluan pemegang saham entitas induk;

3. Biaya sehubungan dengan akuisisi yang dilakukan pemegang saham dan biaya yang timbul berkaitan dengan investor relation entitas induk;

4. Biaya sehubungan dengan kepatuhan entitas induk dengan hukum pajak;

5. Biaya yang berkaitan dengan good corporate governance yang berlaku dalam perusahaan multinasional.

bahwa perlu ditekankan bahwa tidak ada jasa sehubungan pelaporan yang berkaitan dengan pembuatan laporan konsolidasi maupun aktivitas yang tertera dalam contoh di atas. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi benar- benar berhubungan dengan inti bisnis Pemohon Banding untuk menjaga kualitas produk, efektivitas, dan efisiensi bisnis Pemohon Banding;

Incidental benefit

bahwajasayangditerimaPemohonBandinginibersifat berkesinambungan/bukan incidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Oleh karena

itu, jasa bantuan tidak dapat dikategorikan sebagai memberikan Incidental benefit;

Passive association

bahwa Pemohon Banding tidak membayar jasa ini semata-mata karena merupakan bagian dari grup. Namun, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan jasa bantuan (aktif) kepada Pemohon Banding yang benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat kepada Perusahaan;

Jasa siaga (on-call services)

Pihak afiliasi memberikan jasa yang bersifat rutin dan dilakukan secara berkelanjutansepanjangtahun,sertasifatnyasebagai komplementer/pelengkap sehingga bukan merupakan jasa siaga atau on-call services;

bahwa dengan demikian adalah cukup jelas bahwa pembayaran jasa manajemen telah memberikan manfaat ekonomi bagi kelangsungan bisnis Pemohon Banding dan dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pembayaran biaya jasa manajemen tersebut;

Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar

Pemohon Banding ingin menjelaskan terkait basis pengalokasian atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Dalam menentukan metode alokasi dan pembagian yang tepat, Pemohon Banding telah mempertimbangkan semua dasar dan faktor, misalnya mencakup total biaya jasa, total biaya kegiatan yang relevan, aset, penjualan, jumlah karyawan, kompensasi, ruang yang digunakan, atau waktu yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan biaya-biaya relevan yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi atas pengadaan jasa tersebut yang dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan kunci alokasi persentase penjualan maupun jumlah headcount sesuai dengan sifat dari biaya yang

ditagihkan;

bahwa mengacu pada panduan OECD TPG 2017 paragraf 7.23-7.24, disarankan bagi grup MNE untuk menggunakan metode tidak langsung dengan cara alokasi kunci untuk membebankan biaya kepada semua penerima layanan jika biaya tersebut tidak dapat dibebankan menggunakan metode langsung;

bahwa kutipan OECD TP Guidelines 2017 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Terjemahan tidak resmi

Paragraf 7.23

“Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan."

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intra-Group (Intra-Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, basis pengalokasian biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya

adalah jelas dan wajar. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang mengoreksi biaya jasa manajemen karena tidak mengetahui dasar ataupun basis alokasi atas masing-masing pembayaran jasa tersebut menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Kemudian, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh berbunyi,

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, pembayaran jasa manajemen dan administrasi ke DII, TBAP, dan TBK merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang pajak. Pemohon Banding juga ingin menginformasikan bahwa biaya yang dikeluarkan atas pembayaran jasa manajemen ditujukan untuk menghasilkan pendapatan. Hal ini dikarenakan jasa-jasa yang diberikan oleh DII, TBAP, dan TBK memiliki pengaruh terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen kepada

pihak afiliasi seharusnya dikurangkan dari perspektif pajak Indonesia;

C. Koreksi Atas Biaya Warehousing Sebesar Rp 1.148.567.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya warehousing dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

1.1.Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada

Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati;

1.2.Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan usaha

Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar;

2. Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif; dan

3. Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya.

Adapun penjelasan dari poin-poin di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia

bahwa mengawali penjelasan Pemohon Banding atas koreksi biaya warehousing, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwasanya jasa warehousing tersebut telah benar-benar disediakan atas kebutuhan yang jelas untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing benar- benar disediakan oleh pihak afiliasi berdasarkan kepentingan usaha. Jasa- jasa tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan operasional dari Pemohon Banding sehingga dapat memasarkan produk Tupperware di Indonesia. Hal ini termuat pada perjanjian dengan judul On-Line Data Warehousing Services Agreement yang berlaku efektif pada 2 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan TBAP;

Gambar 10: Pasal 1 Perjanjian On-line Data Warehousing Services Agreement

olive Date Warehsos cy Services Agree

Trees GAIGREERIE IN te ome ef4ectye as af ine end day of vatuaty 2114 betweer

Tupperware Bearas Asa Pact Pre cto inereinat@e:cefered to gs TAS a corparateon

erganiged ard exstrg onder tne jaws of Singapore ard Po Tupperware indoncsa

ners nates refered to as “VN rdoresia) a conpurdter o'garized aid ex sting urder the

awe Of pganesg

1 Sevres TRAP seal guing tre tern of tg agreement ANIS OA

Indonesa With respect to business uceratces of TY Indornes:a an an-o18 data warehouse

where spectco data 5 stored arg may be retreved sestarisa'y as wel as asdtona!

Infermatien tecbediogy sereces whoo may from tine to time be recu red

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“1. Jasa. TBAP, selama jangka waktu Perjanjian ini, akan memberikan kepada TW Indonesia sehubungan dengan operasi bisnis TW Indonesia sebuah gudang data online tempat data tertentu disimpan dan dapat diambil secara elektronik serta layanan informasi tambahan lainnya yang mungkin diperlukan dari waktu ke waktu."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jasa yang diberikan TBAP kepada Pemohon Banding adalah penyimpanan data secara online. Dengan jasa tersebut, data Pemohon Banding dapat disimpan dan diakses secara elektronik dari waktu ke waktu. Pemohon Banding juga menerima jasa

teknologi informasi tambahan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya; bahwa Pemohon Banding ingin berpendapat, apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa-jasa sebagaimana di atas maka biaya eksternal akan bertambah. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding harus mencari jasa pihak ketiga, memperkerjakan personel baru, dan memberi pelatihan yang kuat agar standar maupun prosedur yang dimiliki grup Tupperware tercapai. Atas hal ini, Pemohon Banding memutuskan untuk menggunakan jasa pihak afiliasi karena kemampuan, kapasitas, dan pengetahuan yang dimiliki. Di samping itu, pihak afiliasi menawarkan jasa dengan biaya yang kompetitif. Berangkat dari kenyataan yang demikian, jasa warehousing dari pihak afiliasi dianggap memberikan manfaat ekonomi terhadap Pemohon Banding;

bahwa kemudian, pada perjanjian tersebut diatur pula mengenai kompensasi atau remunerasi berupa pembayaran atas jasa warehousing sebagaimana di bawah ini:

Gambar 11: Pasal 1 Perjanjian On-Line Data Warehousing Services Agreement

In tps “BAP og pet autnouzed to conclude cortracts iv tre name anda ar

perah Ty ngenes

Secton 1. TW Indonesia sha’ pay a fee Ihereafter tefeed ta as the Sewite Free as an

amor emut the actua’ cost ncurea cy TELP ous 3 mark up as deserped in Tarih ok

oO firesteng ine senuses ta “Vworgoresia as mutua! y agreac upen fram ume to ime

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“2. Kompensasi. Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 1, TW Indonesia harus membayar biaya (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Jasa”) dalam jumlah yang sama dengan biaya actual yang dikeluarkan oleh TBAP ditambah dengan mark-up seperti yang diuraikan dalam Ekshibit A, dalam memberikan jasa kepada TW Indonesia sebagaimana yang telah disepakati bersama dari waktu ke waktu.”

bahwa ketentuan di atas memberikan pengertian bahwa pihak afiliasi dan Pemohon Banding telah sepakat untuk memberikan imbalan atas jasa yang diberikan. Kesepakatan ini merupakan hal yang lazim dikarenakan kedua pihak melakukan transaksi jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding yakin

tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi biaya warehousing yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TBAP sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan koreksi Terbanding.

Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar

Pemohon Banding ingin menginformasikan jasa warehousing yang diberikan oleh pihak afiliasi memiliki manfaat ekonomi kepada kegiatan bisnis Pemohon Banding. Data storage ini memberikan akses kepada Pemohon Banding untuk mengakses data secara terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam proses penyimpanan data. Pihak afiliasi juga membantu Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan firewall dan membuatkan system domain bagi Pemohon Banding agar system Pemohon Banding bisa terlindungi dari bugs dan perantas lainnya. Adapun penjelasan terhadap manfaat jasa warehousing adalah sebagai berikut:

Tabel 9: Penjelasan atas Jasa Warehousing dari Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
Pihak afiliasi memberikan bantuan akses pada portal SQL untuk server DMZ. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengalami kendala akses pada program tersebut.

From data Paris

Sent: [day May Ao PASANG ART

Tor rare: Sar AO saran Re aot anda Netoore

Coden Peete cs tat VP Seru Sedan faery

. od Seats Bu tain &

Mana de crab © .

Subject Sk ata ea pantat ene IM

PAI Int INACNTALS OTe INA 4

RE: Grant access ocrt SQL for servers DMZ

SUrlanse “SR 2Urlends Network

Bary! Smith

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
Pihak afiliasi menyelenggarakan pengecekan rutin terhadap firewall Pemohon Banding. Dalam kasus ini, Pihak afiliasi menginformasikan kepada Pemohon Banding bahwa checkpoint firewall INA1 tidak berfungsi. Kemudian, Pihak Afiliasi membantu untuk meneruskan permasalahan tersebut kepada helpdesk Orlando.
Pemohon Banding meminta bantuan atas pendaftaran sub domain baru kepada Pihak Afiliasi.

From: Smih ‘aryl

Sent: S.unasy, “eke ary 2, 260 Ba PY

To: Viva, Slouster: Sat yates Sou Panapa burarani hoor, GAM dasar Ay. Alia Skee

Cer Url ande tepals

Subject: INI "rewel tiru

Benua ear ap apa rana agar Igsan lesi asap aan pe ar On Tasan beds sects an anta

serine ral ep arena 7

Daryl Smith

From: Week, 9 veste .

Sent: sunday, February 2, 2U2L TU ALAM

To: iit, Wary « > Setiyatoa, Fayre > Panaya Hularan

. Newt, Gust Fi syed « Ayr bbs Suara

Core ama beranda

Subject: RE INAL setia tt ae

From: 4) Antar Suet as .

Sent: Iue:day, Juve UN LAN

To: FU ada SR ©

Fajar pM Seth ee Tones . AINA IN

Hell esk +

Subject: Reg te Suse esta tapes

Gear tirar de 15k leet

We TANPA TEMA fo AR Ste NAN SL MAI, Daase Pe pon craste tee tet tne sue tampak

Heer tee teta Date ori Vt

sub deri * earn Poth per esate ccd

Lol Dar

BOXED Le H#Orlando TSR

TIN, beng in civtz | #Orlando Network

~ nadia. tuprerware. 22...

Farver: nal ng pang ana

saareass: lila Laba

Mane: media. cupgervare.cc.da

Daryl Smith

Super ser, Gaal Teohin ra Saw zee, INT

Tuageraare Brands Corp

pk: 427-876-4503 tax: 497-826-8890 | war usah

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
Pihak Afiliasi membantu melakukan pengecekan terhadap masalah yang dialami oleh Pemohon Banding, yaitu tidak dapat mengakses website “Tupperklik.com.”

Cc: HC. andes NT « At Senar Sukma Sorga enter

: > atur Gist Kapas B0 ards er poaeek

« BOI La a Petasan Peraga MU ai”

5 | Pies ae ee H Kasar Bani

Subject RP Beny (Met WORMS THU) Dansa Angesa mena ten DNA

bahwa berdasarkan tabel di atas, jasa warehousing memiliki manfaat yang penting untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya sistem penyimpanan yang terpusat dan terintegrasi, Pemohon Banding dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang Pemohon Banding hadapi. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha. Jasa ini memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dengan adanya sentralisasi penyimpanan data secara online. Sentralisasi dapat menjaga integritas data Pemohon Banding maupun entitas grup Tupperware lainnya. Pemohon Banding dapat mengakses satu catatan utama dan informasi kontak utama dengan database terpusat tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding akan

mudah melihat atau melakukan perubahan data Tupperware. Jasa ini mempercepat pengambilan keputusan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat apabila sentralisasi data tidak dilakukan, Pemohon Banding memerlukan staf atau karyawan khusus untuk mengelola dan memeriksa data secara berkala. Hal ini akan menimbulkan pemgeluaran biaya eksternal untuk melatih karyawan dan memperbaiki sistem yang bermasalah. Sentralisasi data menekan pengeluaran operasional karena pemeriksaan data dapat dilakukan dari pusat; bahwa jasa warehousing memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dengan penyeragaman seluruh perangkat dan sistem. Manajemen sistem informasi terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam mengelola seluruh infrastruktur informasi dan teknologi. Dengan begitu, Pemohon Banding akan menghemat waktu dan kinerja menjadi lebih efisien;

bahwa biaya warehousing ini secara khusus bertujuan untuk menyimpan data- data Pemohon Banding secara online yang disentralisasi sementara jasa manajemen berfokuskan pada dukungan teknis dan administrasi pada tujuan usaha seperti pengembangan usaha sampai dengan penjaminan kualitas produk yang diproduksi dan dijual. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya warehousing;

Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya bahwa pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak 2014 oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa dari proses pemeriksaan pajak oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan biaya jasa warehousing ini; bahwa dalam poin ini Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya

dengan tidak dilakukannya koreksi atas biaya warehousing pada tahun-tahun pajak tersebut, hal ini menandakan bahwa pembayaran warehousing telah diterima dan diakui eksistensi serta manfaatnya oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi atas pembayaran warehousing ini yang dilakukan pada 2020, menjadi sangat tidak konsisten karena tidak ada perbedaan dalam sifat transaksi pembayaran biaya warehousing pada tahun 2020 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya ini secara nyata tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan- penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksinya atas biaya warehousing;

D. Koreksi Atas Biaya Sewa Mold Sebesar Rp 85.210.542.592,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan atas biaya sewa mold dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga analisis sehubungan dengan legal owner ataupun economic owner menjadi tidak relevan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold;

2. Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri;

3. Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi;

4. Pemohon Banding berpandangan bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang

menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar;

5. Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan; dan

6. Biaya sewa mold telah dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Adapun rincian dari alasan-alasan di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga analisis sehubungan dengan legal owner ataupun economic owner menjadi tidak relevan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold

OECD TP Guidelines tahun 2017 Chapter VI paragraph 6(6) mengartikan “intangible” sebagai berikut:

“…the word “intangible” is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances…”

Terjemahan tidak resmi:

“…kata "tidak berwujud" dimaksudkan untuk menunjuk pada sesuatu yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikendalikan untuk digunakan dalam kegiatan komersial, dan yang penggunaan atau pengalihannya akan dikompensasikan seandainya terjadi dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding…”

bahwa sesuai dengan pengertian “intangible” dalam penjelasan di atas yang bukan merupakan aset fisik, dalam hal ini mold atau cetakan yang disewakan

Pemohon Banding dari pihak afiliasi merupakan aset fisik sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai properti tak berwujud/intangible. Dengan demikian, Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi kepemilikan secara legal ataupun ekonomi karena cetakan tersebut tidak didaftarkan dalam Hak atas Kekayaan Intelektual dimanapun sebagai properti tidak berwujud sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang mempermasalahkan perihal kepemilikan mold tidak relevan dan tidak tepat yang berujung pada analisis yang keliru;

bahwa Pemohon Banding menggarisbawahi pengertian “sewa” berdasarkan penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh adalah:

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa Gudang.”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa sepanjang terdapat bukti adanya penggunaan harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak), maka pembayaran yang terkait dengan penggunaan harta tersebut dikarakterisasikan sebagai “sewa”;

bahwa karena hanya hak menggunakannya saja yang diberikan kepada pihak yang menyewa, maka kepemilikan atas harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak) tersebut tetap berada pada pihak yang menyewakan; sehingga dapat disimpulkan bahwa “sewa” pada dasarnya tidak menyebabkan adanya pelepasan kepemilikan (transfer of title) harta tersebut. Selanjutnya, mengingat bahwa transaksi sewa molding ini bukan merupakan bagian dari IP maka seharusnya permasalahan mengenai legal owner dan kepemilikan secara umum menjadi tidak relevan;

bahwa dalam hal ini perjanjian sewa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pemilik Molds sebagaimana tertuang dalam Rent Mold Agreement sudah sesuai dengan ketentuan “sewa” yang telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh;

bahwa oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya (penentuan eksistensi)

“sewa” dan biayanya, baik oleh Terbanding ataupun Pemohon Banding, harus mengacu kepada prinsip-prinsip tersebut di atas;

Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kembali kepada PT Cahaya Prestasi Indonesia (“CPI”). Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan mold karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya; Pemohon Banding ingin menginformasikan skema impor dan ekspor Mold yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding;

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan skema impor dan ekspor Mold yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding;

Gambar 12: Skema Pengaturan Penyerahan dan Penggunaan Mold

Mengarlediai

Pihak afllad dan ag Di

Pihak ketiga Pihak adiikai berdakat Tupperware France 34.

Tupperware Esigium

Vict vers an

Luar regeri

Barbe a Beyer Irconeda

Bengal Lede Lai "add

bean suhu Aang Li ari Mantan

aduk ite

Anping dan "

— Dari gai ade baa Vinay suber, .

- Manufaktur eae . .

Pak lengan Independen Wajib Pajak

— Diensensdari Lawan bara Pemeran pruuns

sal “beable

Fev dapa

pak Isu

PT Cahaya

Prestasi

Indonesia

Penis kewada

Pelanggan

Independen

bahwa berdasarkan skema di atas, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi produksi sendiri, namun produk akan diproduksi oleh perusahaan manufaktur independen berdasarkan perjanjian. Perusahaan manufaktur independen akan memproduksi sesuai dengan kebutuhan grup Tupperware kemudian Pemohon Banding akan membeli produk tersebut dari perusahaan manufaktur;

bahwa PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe);

bahwa pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam

produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware; bahwa di samping itu, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjan, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minuman yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwaser safe);

bahwa atas penggunaan mold oleh manufaktur independent, entitas tersebut tidak membayarkan biaya sewa dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding;

Gambar 13: Mold Rental Agreement antara Dart Industries Inc. dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This moly rental agreernent executed as of the 1” day of January 2005, by

and between:

DART INDUSTRIES. INC. a corporation organized anc existing under ‘he

laws of the state of Delaware J.S.4. wilh offices at “4041 Soutn Orange

Blossom Trail, Orlanca. Florida 32837 #notemafter callec “OWNER | avd

PT MAWI BENJAYA, a curporaran o-ganized and existing under the laws of

Indonesia wth un office ut J. HR Rasuna Said 8:54 X-1, Kav 1 & 2. Lakarta

“2950, Incosesia janremafier ca led "RENTER"

'Nitnesseth:

Whereas tne RENTFR is engaged 17 :pe sa es and distribuLon of plastc

nouseware procucts ender the Iracemark “1..pae ware” hereinafter called

PRODUCIS")

Whereas the OWNER is the owner of he Molds (hersiraSer ca ec

"MOLDS") of the type used in the Tanufactsre of PRODUCTS

Whereas, the RENTER cesires ta rent MOLDS ewnee by CWNER aid

requires that MOLOS to be directly ceived to the manufacturing preduces.

FI Oynaplast at Jl. Semanan No. 22, Daan Mocot Km 16, Jakarta **850,

Indonesia, from: which RENTER ska | purchase tre PRODICTS (such molds

may be used al athes manufacturing lesar ens in the f..ture if necessary): and

Whe-eas, the parlies row desire to execute the present ac-“eement for the

rantal of MOLDS py OWNER to RENTER us RENTER may require from time

lo time

Gambar 14: Mold Rental Agreement antara Tupperware Belgium dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This mold rental agreement exccuted as of the * 5 day of Jaruary 2005 by and

between:

TUPPERWARE BELGIUM, NX Va Belgium company, with offices at Pierre

Cornelskaai 35, 3306 Aalst, Belgium ‘hereinafter called “OWNEX’) and

PY IMAWI BENJAYA a corporation crganized and existing under the laws of

Indonesia with an office at .| HR Rasuna Said Blok X 1, Kav 1 & 2. Jakarta

42959, Indonesia {nereinafter ca led "RENTER’,

Witnesseth:

Whereas, the RENTER is engaged in the sales anc distribution of plastic

houseware products under the trademark “” upperware” (reremafter ca led

*PROCUCTS’)

Whereas, the CWNER is the owner of the Molds (he einafter called “MOLDS" of

the type used in tre manufacture of PRODUCTS,

Whereas, the RENTER desires tc rent MOLDS owned by OWNER and regu:res

that MOLDS to be ¢ rectly delivered to the manufacturing producer, PT

Dynaplast. at Jl. Semaran No 22, Daar Megot Km “6 Jakarta “1856,

Indonesia, from wnich RENTER shall purchase the PRODUC’ S {such molds

may be used at other manufacuuring locations in the future if necessary), and

Whereas, the parties now desire Ic execute the present agreement for the rental

of MOLDS by OWNER to RENTER as RENTCR may “eau re from time to time

Gambar 15: Mold Rental Agreement antara Tupperware France dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This mole rental agreement executed as cf the 1° day of January 2CO5, by and between

TUPPERWARE FRANCE SA. a French company. with offices at 8, Rue Lionel Terray,

92505 Ruel Malmaison Cedex, Fracce (neveirafter called “OWNER") and

PT MAWI BENJAYA, a corporation organized aid exist 1g inde the laws of rcoresia

with an office at JI. FR Rasuna Said Blak X-1, Kav 1 & 2. Jakarta 12950, Indonesia

(hereinalter called "RENTER

Witnesselh:

Whereas. the RENTER is engaged in tne sales and distributicn cf plastic houseware

products under the traderrark “Tupperware” (hereinafter calec "PRODLCTS")

Whereas, the OWNER s the cwoer of tie Mo ds (bercinafter called “MOLDS’) of the

type usec in the manufacture of PRODUCTS

Wrereas, the RENTER cesires te rent MOLDS owned by OWNER and requires that

MOLDS ta be directly delivered to the manufactu‘ivg aroducer, PT Dyrarlast at Li

Semanan No 22, Daan Mogot Km 16, Jakarta 11859, Ingonesia, from wnich RENTER

shall purchase the PRODUC’ S (suc molds may be used at other manufactunng

locations In the future It necessary), and

Whereas, the parties vow desire to execute the present agreement for the rertal of

MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require [ram te to time.

bahwa berdasarkan Mold Rental Agreements di atas, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, Tupperware Belgium BV, dan Tupperware France SA yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independen untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Mold ini akan dikirimkan dari pihak yang terakhir menggunakan mold tersebut kepada Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh Tupperware Australia. Agar lebih efektif, Mold tersebut dikirimkan dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dari dari Australia ke US kemudian ke Indonesia. Berdasarkan alasan ini Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menduga pengiriman mold dari negara lain selain negara entitas pemilik mold dikarenakan adanya profit shifting. Bahwa skema yang seperti ini dilakukan untuk alasan komersia agar mold sampai ke Indonesia lebih cepat dan efisien secara jarak;

bahwa kemudian, Pemohon Banding akan melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium karena pihak-pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold;

bahwa pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif

produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapat hak untuk menggunakan cetakan ini pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware. Perlu diketahui, persaingan pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi maka membutuhkan diferensiasi nyata untuk setiap produk tersebut. Oleh karena itu, sewa mold yang dibayarkan kepada pihak-pihak afiliasi menjadi standar produksi dengan kualitas tinggi dan unik;

bahwa di samping itu, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe);

bahwa maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari;

Gambar 16: Pasal 11 Perjanjian Kerja antara Perusahaan Manufaktur

Independen dengan Pemohon Banding

11 QUALITY OF PRODUCTS 41 KUALITAS PRODUK

ey ger 1 po tle: MS

- Ma NG: pat

bahwa berdasarkan perjanjian di atas, Pemohon Banding menetapkan kualitas dan standar produk Grup Tupperware kepada perusahaan manufaktur independen. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding akan memberikan know-how berupa informasi rahasia untuk membantu pelaksanaan kewajiban produsen. Know-how tersebut termasuk pembuatan dan penjualan produk, gambar cetakan dan spesifikasi operasi, mutu bahan baku hingga spesifikasinya. Walaupun demikian, segala dokumen dan sistem penyimpanan informasi fisik lainnya tetap menjadi milik Tupperware;

bahwa di samping itu, selama perjanjian berjalan, produsen dan karyawannya akan menerima pelatihan rahasia dan saran dari Grup Tupperware mengenai pembuatan dan pengendalian mutu untuk standar kualitas tinggi yang diinginkan;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, produsen mendapatkan know how berupa informasi dan pelatihan rahasia serta saran dari Tupperware terhadap proses pembuatan produk;

bahwa maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari;

bahwa dalam SPHP yang disampaikan oleh Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold dan time schedule mold. Bahwa hal ini bersifat kontradiktif dengan SPHP Terbanding dimana Terbanding telah mengakui

adanya impor Mold dari pihak afiliasi kepada kontrak manufaktur Pemohon Banding dan pengiriman kembali Mold tersebut kepada pihak afiliasi. Apabila pihak independent kontrak manufaktur tidak membutuhkan Mold tersebut maka tidak mungkin pihak independen melakukan usaha lebih untuk melakukan proses importasi. Begitu penggunaan mold selesai maka mold tersebut akan dikembalikan kepada pihak afiliasi, dimana hal ini menunjukkan bahwa terdapat jadwal yang pasti kapan mold mulai digunakan dan selesai digunakan;

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan kembali bahwa Pemohon Banding telah memberikan perjanjian sewa mold dengan manufaktur pihak ketiga, yaitu Dart Industries Inc. (“DII”), Tupperware France SA (“TFSA”), dan Tupperware Belgium BV (“TBNV”). Berdasarkan Mold Rental Agreement tersebut, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, TFSA, dan TBNV yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independent melalui pihak afiliasi yang terakhir menggunakan mold tersebut untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh Tupperware Australia. Agar lebih efektif, mold tersebut dikirimkan langsung dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dahulu dari US;

bahwa atas penyewaan mold ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, TFSA, dan TBNV karena pihak- pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold yang sesungguhnya berdasarkan perjanjian;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya sewa mold;

Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding

membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding berpendapat sewa mold benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan manufaktur untuk kepentingan proses produksi. Berdasarkan masing-masing Mold Rental Agreement antara PT Imawi Benjaya (saat ini PT Tupperware Indonesia atau Pemohon Banding) dan pihak afiliasi yaitu Dart Industries Inc., Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium NV, telah membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak penyewa mold. Sebagaimana perjanjian yang telah dilampirkan pada poin sebelumnya, tertulis bahwa DII, TFSA, dan TBNV merupakan pemilik mold tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa mold yang disewa Pemohon Banding perlu dikirim langsung oleh penyewa kepada perusahaan manufaktur independen. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding memanfaatkan mold, walaupun tidak memproduksi produk sendiri. Berikut Pemohon Banding lampirkan ketentuan yang mengatur dalam perjanjian DII, TFSA, dan TBNV:

Gambar 17: Ketentuan Penyerahan Mold kepada Perusahaan Manufaktur Independen

Whereas, the RENTER desires to rent MOLDS owned by OWNER and

requires that MOLDS to be directly delivered to the manufacturing producer,

PT Dynaplast al Jl. Semanan No. 22, Daan Mogot Km 16, Jakarta 11850,

Indonesia, from which RENTER shall purchase the PRODUCTS (such molds

may be used at other manufacturing locations in the future if necessary); and

Whereas, the parties now desire to execute the present agreament for the

rental of MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require from time

ta time.

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kepada pasar. Namun, perlu digaris bawahi bahwa perusahaan manufaktur independen hanya dapat melakukan produksi barang-barang Tupperware apabila telah ditunjuk sebagai produsen oleh Grup Tupperware atau Pemohon Banding dan bergantung pada

penyediaan Molds agar dapat memproduksi barang sesuai kriteria yang ditentukan Grup Tupperware. Hal ini sebagaimana perjanjian di bawah ini: Gambar 18: Ketentuan Produksi Produk Tupperware kepada Perusahaan Manufaktur Independen

MR Tn NA aa DO Tupper a pe tect ae oct. - anolak

POLIS tte Bapa Pa sd lengan

Pantas ME tata heer gt ata kerr sein ke

Shy Te Ae lrg ep pervert Prosa nara segera

Ma RP aa an Menya ae: Ku nroduk

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan molds ini karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya. Oleh karena itu, biaya sewa mold dan biaya terkait sudah sepantasnya ditanggung oleh Pemohon Banding, dimana biaya tersebut termasuk bea, retribusi, pajak, beban dan biaya terkait lainnya untuk impor dan ekspor Molds tersebut ke Indonesia. Hal ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan mold tersebut dan penggunaan Molds tersebut bermanfaat bagi usaha Pemohon Banding untuk memelihara pendapatan;

bahwa penting untuk dicatat bahwa perusahaan manufaktur independen atau maklon manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold tersebut sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya sewa mold kepada pihak afiliasi;

PemohonBandingberpandanganbahwaalasanTerbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang

menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar

bahwa dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding salah satu alasan yang menunjukkan bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya adalah karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut . Bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan kepemilikan mold tersebut yang dapat mengacu pada dokumen Mold Master Data, yang bisa diakses melalui sistem internal milik Tupperware untuk mengetahui informasi Mold, seperti nama produk yang bisa dicetak oleh mold, pembuat mold, ukuran mold, berat mold dan pemilik mold (Mold Ownership);

bahwa berikut adalah ringkasan informasi detail mold ownership berdasarkan mold master data:

Tabel 10: Informasi Pemilik Mold

NoPemilik MoldNomor Mold
1Dart Industries Inc.5835A
2Tupperware Belgium BC1805A
3Tupperware France SA6583B & 6584A

bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti invoice yang diterbitkan oleh pemilik mold kepada Pemohon Banding menunjukkan bahwa penyewaan mold merupakan transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding; Gambar 19: Invoice Tupperware Belgium NV kepada Pemohon Banding

- TCEISEWARE BELSON NW ELANT AND STATUTORY

PUN PEP Daan - Danngaanana :

arena, BIN ar ilivl Pivaaiis 0 7

sent SHIE Te

= Teo TUPPERWARE INDsuNESTA

— CILANDAK BARAT

INYOITE- FAT IVRE-FACTOUR Fare 1

Gambar 20: Invoice Dart Industries Inc. kepada Pemohon Banding

Gambar 21: Invoice Tupperware France S.A. kepada Pemohon Banding TUPPERWARE France S.A

5 202 Soc a & Se wices Lommeciau» Lave

ba Tupperware 02025 VALTERRE Cedex IPAR ALS LES TAIRS Dede:

Sap tal 2905 520 Euros Te ug reo? 47 RA an

RCS NALTERRE 3 642 04° 798 Fa. comma C2 47 BECO OS

TE 0741392424 rate 2° 292425 Sa var o2 47 BE O22

SET SR YERPP

Expedie a 34603768 Facturé a 34603768

TUPPERWARE INDONESIA PT TUPPERWARE INDONESIA PT

SOUTH QUARTER BUILDING SOUTH QUARTER BUILDING

TOWER A 12th FLOOR TOWER A 1217 FLOOR

JIRA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT JIRA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT

JAKARTA 12430 JAKARTA 12430

NDONESIA INDONESIA

bahwa sehingga mengacu pada bukti tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding sehubungan dengan bukti invoice dan kepemilikan mold;

bahwa tidak hanya itu, Pemohon Banding kembali menginformasikan transaksi mold tekah dilakukan oleh pihak afiliasi sejak Tahun Pajak 2005. Permasalahan ini telah diperiksa oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019 dan Pemohon Banding telah menjelaskan skema transaksi sewa mold yang dilakukan. Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dari transaksi tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Eksistensi skema sewa mold tidak pernah dikoreksi pada Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, dan 2016 sehingga koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2020 secara nyata tidak konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun Pajak 2017 dan 2018, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya sewa mold pada industri usaha Pemohon Banding telah diakui, disetujui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding. Atas hal ini, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sewa mold pada Tahun Pajak 2020 sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Untuk menekankan ketentuan dari pasal yang telah disebutkan di atas, penjelasan atas Pasal 6 paragraf (1) sub paragraf (a) dari UU PPh menjelaskan sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya atas sewa cetakan atau mold. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding menggunakan mold tersebut untuk keperluan produksi

produk Tupperware di Indonesia. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan unik ini, Pemohon Banding tidak dapat menugaskan perusahaan manufaktur kontrak pihak ketiga untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas Tupperware dan tidak dapat melakukan kegiatan penjualan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa hal ini sesuai dengan Perjanjian Produksi antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Manufaktur Independen sebagaimana di bawah ini: Gambar 22: Penyediaan Cetakan atau Mold oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Manufaktur Independen

6 MOLDS 6. CETAKAN

“sa tae ye fo enh 5 eo ote re nee see a

+e ha! Me, PR Sa eae 3 pero bie ue 4 tak

BS 15 Jera Kn Latar - suk

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya sewa mold merupakan biaya yang erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dengan demikian, biaya sewa mold merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP);

Biaya sewa mold telah dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam pemilihan metodologi untuk penentuan kewajaran transaksi biaya sewa mold Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, telah dijelaskan bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai, di mana TNMM merupakan metode yang kurang terpengaruh oleh perbedaan struktur biaya yang ada dari perusahaan-perusahaan pembanding. Transaksi ini telah diuji secara agregat menggunakan pendekatan keseluruhan entitas karena dianggap berhubungan erat dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai distributor;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan pencarian baru untuk rangkaian perusahaan Asia Pasifik (“APAC”) yang sebanding yang melakukan fungsi serupa dan menanggung risiko yang sama sehubungan dengan fungsinya sebagai distributor risiko terbatas. Pemohon Banding memilih margin operasi (“OM”) sebagai indikator tingkat laba bersih (profit level indicator atau “PLI”) dan melakukan analisis ekonomi untuk menganalisis kewajaran hasil keuangan Pemohon Banding. Tabel di bawah menyajikan OM yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2020 dan rentang rata-rata tiga tahun OM yang dicapai oleh perusahaan APAC yang sebanding, untuk tiga tahun terakhir dari data keuangan yang tersedia;

Tabel 11: Hasil analisis TNMM

OM FY2020 Rentang Rata-Rata OM yang Diperoleh

Pemohon Distributor Rutin APAC yang Sebanding

Banding | (2018-2020)

Kuartil Median Kuartil

13,71% Bawah Atas

2.05% 3.71% 9.23%

bahwa berdasarkan tabel di atas, OM sebesar 13,71% yang diperoleh Pemohon Banding tidak berada di bawah rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun dari perusahaan sebanding distributor rutin APAC diidentifikasi dari analisis benchmarking. Maka dari itu, transaksi pembayaran sewa mold yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang perpajakan di Indonesia;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp148.297.047.064,00;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalti, jasa intra grup, biaya warehousing, dan sewa mold untuk dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Terbanding Nomor KEP- 02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 12 November 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00121/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 01/TI- TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima√

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan√

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

12 November 2024 yang diterima tanggal 18 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak√

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat banding ditanda tangani oleh Heri Johan bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat

diajukan banding

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00383/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2024;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 007/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)NomorFORM- 05000469/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 26 Februari 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Wajib Pajak (Rp,00)Pemeriksa (Rp,00)Koreksi (Rp,00)
Penyesuaian Fiskal Positif1.403.635.107149.700.682.171148.297.047.064

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 18 ayat (3);

Pasal 18 ayat (4) huruf b;

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

Pasal 14;

Pasal 17;

Pasal 20 ayat (1);

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00383/RIKSIS/KPP.0703/2023 diketahui terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00

bahwa atas transaksi afiliasi pembayaran royalty, Pemohon Banding hanya memberikan royalty agreement dan royalty prepayment agreement antara Tupperware Product Inc dan PT Tupperware

Indonesia;

bahwa tidak terdapat invoice royalty atas pembayaran royalty, karena biaya royalty untuk tahun 2020 merupakan alokasi dari pembayaran royalty prepayment tahun 2016;

bahwa tidak ada bukti pendukung sertifikasi merek/paten/bukti pendaftaran dan kepemilikan hak dan kekayaan intelektual baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menjelaskan mengenai kepemilikan dari asset yang tidak berwujud, tidak dapat diketahui detil hal-hal terkait royalty yang dikenakan seperti:

a) Berapa nilai royalty (IP) dan umur IP yang dimiliki licensor;

b) Dokumentasi terkait pelaksanaan riset dan pengembangan oleh licensor;

c) Dokumentasi terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan IP yang memuat basis biaya atas jasa dan mark up yang dibuat oleh pemilik IP sebagai bahan untuk menentukan besaran remunerasi yang akan dikenakan;

d) Dokumentasi biaya biaya pengembangan, perlindungan dan pemeliharaan atas IP tersebut;

e) Dokumentasi proses negosiasi kompensasi tarif IP yang dikenakan;

f) Dokumentasi terkait dengan analisis ekspektasi biaya, ekspektasi profit maupun ekspektasi market share terkait keputusan penggunaan IP;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian pendahuluan/uji eksistensi atas biaya royalty Pemohon Banding, dapat dikatakan bahwa dari pengujian tersebut yang membawa pengaruh langsung terhadap porsi penjualan adalah biaya promosi/penjualan, dimana justru biaya royalty tidak memberikan pengaruh terhadap porsi penjualan;

bahwa atas pembayaran royalty menjadi tidak lazim karena pembayaran royalty tidak memberikan dampak yang positif terhadap kinerja penjualan Pemohon Banding;

b. Biaya jasa manajemen Rp16.829.632.909,00

bahwa koreksi atas management fee dari Tupperware Brands Korea Ltd (TBK) diketahui hal - hal sebagai berikut:

bahwa terkait dengan transaksi management fee, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2010 dan delapan sofcopy dokumen debit note/invoice dan netting payment;

bahwa berdasarkan agreement, jasa yang diberikan oleh pihak Tupperware Brands Korea Ltd adalah “services rendered in Korea plus 10% mark up” dan “labor costs & other plus 10% mark up”;

bahwa koreksi atas management fee dari Dart Industries Inc (DII) diketahui hal - hal sebagai berikut:

a) Terkait dengan transaksi management fee, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif pertanggal 1 Januari 2007 dan dua sofcopy dokumen debit note/invoice dan netting payment;

b) Berdasarkan agreement, jasa yang diberikan oleh pihak Dart Industries Inc adalah jasa management, human resources, accounting, financial analysis, treasury, tax and legal services;

c) Berdasarkan pengujian atas data dan dokumen melalui database komersial orbis diketahui bahwa Dart Industries Inc hanya memiliki 3 orang pegawai, tidak dapat diketahui bagaimana Dart Industries Inc memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa koreksi atas management fee dari Tupperware Brand Asia Pacific Pte Ltd (TBAP) diketahui hal - hal sebagai berikut:

a) Terkait dengan transaksi management fee dengan Tupperware Brand Asia Pacific terdiri dari dua jenis jasa yakni jasa management dan warehousing fee (penyedia cloud storage);

b) Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif pertanggal 1 Januari 2007 dan

dua sofcopy dokumen invoice dan dua belas softcopy dokumen invoice warehousing fee dan netting payment;

c) bahwa berdasarkan invoice yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa jasa yang diberikan adalah ”Management Service Fee” dan “NTT on behalf-for (Jenkon) Enterprise Cloud 2.0 Services”, tetapi tidak terdapat penjelasan dan dokumentasi terkait atas jasa yang disediakan;

d) bahwa berdasarkan pengujian Terbanding tidak dapat melihat latar belakang kebutuhan atas jasa sebagaimana yang tercantum dalam Agreement dan tidak dapat memastikan apakah terdapat pemberian jasa dari pihak afiliasi. Selain itu tidak tersedia dokumentasi tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil penyediaan jasa, time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya (pembentukan harga), metode pembebanannya serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi. Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya jasa intra grup;

c. Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00

bahwa terkait dengan transaksi management service dan warehousing fee dari pihak Tupperware Brands Asia Pacific Pte Ltd., dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan dokumentasi berupa, 2 softcopy dokumen invoice management service, 12 softcopy dokumen invoice warehousing fee dan netting payment;

bahwa Terbanding telah meminta dokumentasi terkait transaksi afiliasi dengan pihak Tupperware Brands Asia Pacific Pte Ltd. diantaranya agreement serta addendumnya, bukti pelaksanaan

pemberian jasa intra grup, SKD/COD, cost base dan markup penghitungan jasa intra grup dan perhitungan pembentukan harganya, serta bukti pembayaran jasa intra grup;

bahwa tidak terdapat bukti pendukung seperti agreement berikut adendumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dari jasa tersebut;

d. Koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00 bahwa Mold disewa dari pihak afiliasi, berdasarkan mold rental agreement diketahui bahwa mold disewa dari Dart Industries Inc, Tupperware Belgium B.V, dan Tupperware France S.A.;

bahwa berdasarkan pengujian atas data dan dokumen, pemeriksa tidak dapat menghitung biaya sewa mold yang telah ditagihkan beserta elemen pembentukan biayanya (Management-Rental & Maintenance; Corporate-Rental & Maintenance). Selain itu tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold, proses negosiasi terkait kompensasi atas tarif sewa mold, dan time schedule mold;

bahwa berdasarkan data invoice diketahui bahwa pemilik mold dengan kompensasi terbesar adalah Dart Asia Pacific, yang berdasarkan Master File TP Doc tidak tercantum sebagai salah satu subsidiaries Tupperware group, dan tidak diketahui berkedudukan di negara mana, sehingga menimbulkan indikasi transaksui afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak;

bahwa pembayaran sewa mold ini dilakukan dengan sistem netting payment, setelah memperhitungkan payables - outflows dengan receivables - inflows. Pembayaran ditujukan kepada JP Morgan Chase Bank, N.A. New York atas nama pemilik akun Tupperware Brands Corp;

bahwa tidak dapat diketahui hubungan antara entitas afiliasi ini dengan Dart Industries, sehingga tidak diketahui siapa pemilik mold sebenarnya. Terlebih atas pembayaran yang ditujukan bukan

kepada pemilik mold, tetapi kepada pihak Tupperware Brands Corp. Terkait status Pemohon Banding sebagai distributor resiko terbatas, yang membeli barang dagangan dari pihak manufaktur, tidak seharusnya membayar/menanggung biaya sewa mold. Karena Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi manufaktur. Atas ketidaksesuaian antara data agreement dengan invoice yang memunculkan data entitas lain sebagai pemilik mold serta pihak penerima pembayaran dan status Pemohon Banding sebagai distributor, maka Pemohon Banding tidak lazim melakukan pembayaran sewa mold kepada Dart Industries Inc;

3. Penelitian Keberatan

a. Royalty

bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian pembayaran royalti dengan tagihan dan pengungkapan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sehingga secara legal ownership tidak dapat diyakini pembayaran royalty yang dilakukan Pemohon Banding lazim dilakukan;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan, tidak dapat dibuktikan adanya kepemilikan secara ekonomis atas IP yang ditagihkan royalty kepada Pemohon Banding oleh pihak yang menagihkan;

bahwa secara fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan tidak melakukan kegiatan produksi atas produk yang dijual;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak lazim untuk membayarkan royalty tersebut;

b. Management Fee

bahwa terhadap biaya jasa menagement kepada pihak afiliasi, tidak tersedia dokumentasi tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil penyediaan jasa, time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya (pembentukan harga), metode pembebanannya serta bagaimana cara

mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi;

c. Biaya Ware Housing

bahwa atas Dokumen yang diterima Terbanding tidak dapat melihat latar belakang kebutuhan atas jasa sebagaimana yang tercantum dalam audit report dan TP Doc. Terbanding juga tidak dapat melihat adanya dokumentasi yang menggambarkan kebutuhan untuk permintaan jasa dari pihak Pemohon Banding dan penawaran dari jasa dari penyedia dan tidak ada penjelasan atas pemberian jasa – jasa tersebut terkait dengan kompensasi atas jasa yang diberikan;

d. Sewa Mold

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h diketahui jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah termasuk dalam pengertian royalty;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa mold tersebut memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Pendapat terbanding

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikanhasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pada keterangan dan data yang tersedia;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp148.297.047.064,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 01/TI-TAX/2025 tanggal 09 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 Tahun Pajak 2020, atas nama PT Tupperware Indonesia NPWP 015532575056000 / 0015532575056000 NITKU 0015532575056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 12/TI/TAX/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan mempertimbangkan aspek komersial yang tidak dapat serta merta diinterpretasikan oleh Terbanding termasuk dalam transaksi dengan tujuan profit shifting hanya karena transaksinya masuk dalam kategori royalti atau jasa;

bahwa salah satu alasan yang menjadi dasar Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya royalti, biaya jasa manajemen, biaya warehousing, biaya sewa mold berdasarkan risalah pembahasan adalah karena Terbanding menganggap bahwa transaksi dengan jenis royalti dan jasa punya kecenderungan menjadi instrumen profit shifting. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah mempertimbangkan aspek komersial, dimana masing-masing pihak yang bertransaksi setuju untuk mengatur atau memberikan kepemilikan sesuatu, dengan imbalan harga atau remunerasi yang disepakati bersama sesuai dengan kebijakan penetapan harga wajar. Hubungan komersial antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi juga dituangkan dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak; bahwa sebagaimana mengacu pada OECD TP Guidelines tahun 2017

paragraf 1.121 dan 1.123, apabila suatu transaksi afiliasi tersebut tidak ditemukan dalam kondisi independen, bukan berarti transaksi tersebut dapat dianggap sebagai tidak wajar dan seluruh upaya harus dilakukan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha suatu transaksi afiliasi. Sehingga, praduga Terbanding yang menganggap bahwa transaksi afiliasi adalah instrumen profit shifting hanya karena sifat transaksi afiliasi Pemohon Banding yang mencakup royalti dan jasa adalah tidak tepat. Terlebih pendapat tersebut tertulis sebagai pendapat awal sebelum Terbanding melakukan analisis apapun;

“1.121 Every effort should be made to determine pricing for the actual transaction as accurately delineated under the arm’s length principle…” “1.123 …. It should again be noted that the mere fact that the transaction may not be seen between independent parties does not mean that it does not have characteristics of an arm’s length arrangement.”

Terjemahan tidak resmi:

“1.121 Setiap upaya harus dilakukan untuk menentukan harga atas transaksi aktual yang digambarkan secara akurat sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

"1.123 Sekali lagi perlu dicatat bahwa fakta transaksi tersebut mungkin tidak terlihat antara pihak-pihak yang independen tidak berarti bahwa transaksi tersebut tidak memiliki karakteristik pengaturan kewajaran dan kelaziman usaha."

bahwa berdasarkan kutipan di atas, adalah jelas bahwa tidak semua transaksi dengan pihak afiliasi, terutama transaksi terkait royalti, jasa, maupun hutang, secara langsung dapat diinterpretasikan sebagai transaksi yang bertujuan untuk pengalihan laba. Di sisi lain, Pemohon Banding juga telah secara berkala mengevaluasi perlakuan transaksi afiliasi tersebut untuk memastikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha senantiasa dilakukan dalam praktik bisnisnya, salah satunya dengan mempersiapkan Dokumentasi Harga Transfer dan mengevaluasi kebijakan harga secara berkala dari masing- masing transaksi;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah tidak adil dalam menganggap bahwa transaksi Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak semata-mata karena transaksi tersebut adalah pembayaran royalti/jasa. Dalam membuat kesimpulan ini, Terbanding tidak mempertimbangkan aspek-aspek komersial dari transaksi dan bahwasanya pembayaran royalti merupakan sebuah transaksi yang umum dilakukan dalam industri usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding telah mengabaikan perjanjian komersial yang telah disepakati TPI dan Pemohon Banding sehubungan dengan lisensi atas harta tak berwujud dan membuat kesimpulan hanya berdasarkan asumsi Terbanding. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan asumsi-asumsi tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perpajakan Indonesia sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Dan penjelasan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas Tim Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan peraturan diatas, Terbanding berwenang atau dapat melakukan koreksi dan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding apabila hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan juga didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan kompeten;

bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) juga menyebutkan bahwa:

“Temuan hasil Tim Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sehingga, sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah dijelaskan diatas, dasar koreksi Terbanding harus didasari dengan bukti yang cukup dan kompeten. Dalam melakukan pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Terbanding seharusnya mengolah data secara objektif sesuai dengan bukti yang ada dengan tidak berlandaskan asumsi. Namun, berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak mengacu pada dasar hukum di atas dengan tidak memberikan bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung asumsi Terbanding dalam melakukan koreksinya. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya;

Pembayaran biaya royalti, jasa manajamen, dan sewa mold pada intinya telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahun pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan fakta bahwa pada kasus sengketa untuk tahun pajak yang berbeda, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya royalti, jasa manajemen, jasa warehousing, dan sewa mold pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa perlu ditekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan banding pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengenai sengketa atas biaya-biaya yang disebutkan di atas. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang diterapkan oleh Terbanding;

bahwa dengan mempertimbangkan perihal sengketa dan fakta yang sama pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 dengan Tahun Pajak 2020, koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan pajak

untuk sengketa transaksi yang sama, sehingga koreksi ini harus dibatalkan; Keserupaan antara perihal sengketa pada tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tabel 5: Ringkasan Sengketa Biaya Royalti, Biaya Jasa Manajemen, Biaya Warehousing, dan Biaya Sewa Mold pada TA2017 – TA2018 yang telah diakui Majelis Hakim Pengadilan Pajak

KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
Akun P/L yang dikoreksi• Biaya Royalti • Biaya Jasa Manajemen • Biaya Sewa Mold• Biaya Royalti • Biaya Jasa Manajemen • Biaya Sewa Mold
Fungsi PTTIBergerak dalam pembelian, impor, dan penjualan produk Tupperware.
Dasar Pembatalan Koreksi Terbanding oleh Pengadilan PajakBiaya Royalti “…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat menerima alasan-alasan Pemohon Banding, sehingga Royalti Fee sejumlah Rp81.603.804.950 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh serta pembayaran royalti tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan Koreksi Terbanding atas Royalti Fee sejumlah Rp81.603.804.950 tidak dapat dipertahankan;…” Biaya Jasa Manajemen “…bahwa jasa-jasa yang berikan DII dan TBK telah mendorong Pemohon Banding mencapai performa operasional yang efektif dan efisien, meningkatkan performa keuangan sepanjang tahun dan keberlanjutan bisnis;Biaya Royalti “…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat menerima alasan-alasan Pemohon Banding, sehingga Royalti Fee sejumlah Rp57.913.014.414,00 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh serta pembayaran royalti tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan Koreksi Terbanding atas Royalti Fee sejumlah Rp57.913.014.414 tidak dapat dipertahankan;…” Biaya Jasa Manajemen “…bahwa jasa-jasa yang berikan DII dan TBK telah mendorong Pemohon Banding mencapai performa operasional yang efektif dan efisien, meningkatkan performa keuangan sepanjang tahun dan keberlanjutan bisnis;
KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
bahwa atas pembayaran jasa manajemen dan administrasi kepada DII dan TBK, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 yang dibuat Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilakukan oleh Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd (TBK) dan Dart Industries Inc. (DII) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) UU PPh;…” Biaya Sewa Mold “…bahwa dengan demikian transaksi sewa Molds benar- benar ada dan transaksi tersebut memenuhi pengertian sewa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) (i) UU PPh; bahwa sesuai dokumen-dokumen impor Molds, surat izin yang diperlukan dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Molds yang disewa oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya telah masuk ke wilayah Indonesia; bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 pembayaran biaya sewa mold telah sesuaibahwa atas pembayaran jasa manajemen dan administrasi kepada DII dan TBK, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang dibuat Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilakukan oleh Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd (TBK) dan Dart Industries Inc. (DII) dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) UU PPh;…” Biaya Sewa Mold “…bahwa dengan demikian transaksi sewa Molds benar-benar ada dan transaksi tersebut memenuhi pengertian sewa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) (i) UU PPh; bahwa sesuai dokumen-dokumen impor Molds, surat izin yang diperlukan dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Molds yang disewa oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya telah masuk ke wilayah Indonesia; bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 pembayaran biaya sewa mold telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Mold Rent Fee, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
KeserupaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
Kasus
dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Mold Rent Fee, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;…’memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;…”

A. KOREKSI ATAS BIAYA ROYALTI SEBESAR RP 45.108.304.563,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas biaya royalti dengan alasan-alasan berikut:

1. Tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Di sisi lain, konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud;

2. Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding;

2.1. Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis

Pemohon Banding;

2.2. Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas

pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya;

3. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata- mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding;

4. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4.1. Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri

khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis;

4.2. Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual

terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait;

4.3. Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga

memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya;

5. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

Adapun alasan-alasan di atas, Pemohon Banding akan jelaskan sebagaimana di bawah ini:

bahwa tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Di sisi lain, konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud;

bahwa mengawali penjelasan ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu alasan yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi positif atas pembayaran royalti tersebut adalah karena Terbanding tidak mendapatkan bukti kepemilikan legal dan ekonomi atas harta tak berwujud yang dibayarkan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga mengungkapkan bahwa royalti yang dibayarkan kepada Tupperware Product Inc. (“TPI”) tidak dapat dibebankan karena TPI bukan merupakan pemilik merek dari IP yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan sebagaimana pemahaman Terbanding, Pemohon Banding memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Terbanding menyatakan DII merupakan pemilik IP yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada tahun 1999, PTTI mengadakan perjanjian sub-lisensi dengan TPI yang selanjutnya diperbarui pada bulan Januari 2017. Merujuk pada perjanjian ini, TPI memberikan hak kepada PTTI untuk menggunakan lisensi ekslusif

guna memproduksi, menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Kekayaan intelektual tersebut mencakup perjanjian sub-lisensi antara lain, hak paten, merek, dagang, hak cipta, know-how, dan informasi pemasaran. Pemohon Banding dapat menginformasikan bahwa pemilik kekayaan intelektual atas IP merupakan Dart Industries Inc. (“DII”); bahwa pemanfaatan IP tersebut dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, serta karena strategi produk Tupperware adalah differentiation and branding, hak untuk memakai merek “Tupperware” adalah hal yang sangat penting bagi PTTI untuk mempertahankan dan memperoleh penghasilan di pasar Indonesia;

bahwa adapun perhitungan royalti telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa PTTI memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Berikut Pemohon Banding sampaikan skema dari pembayaran royalti selama Tahun Pajak 2020;

Gambar 1: Alur Pembayaran Royalti pada Tahun Pajak 2020 Fa Ane anna (AS)

SES LSC AN Ian

La saga:

, - En Ilrac1235

woe n a

Waiib Palak

bahwa TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding; Gambar 2: Perjanjian Sublisensi antara Pemohon Banding dengan DII

Section 2 - Grant and Scope of License

Subject to the terms and conditions of this Agreement, Licensor hereby grants fo Licensee, and

Licensee hereby accepts, an exclusive right and license, with the right to grant and authorize sublicenses, to

utilize the Intellectual Property to manufacture, have manufactured, sell, market, and otherwise

commercially exploit the Products within the Territory. Licensee shall require all sublicensees of the

EXHIBIT 1.8

Territory

Australia

Bangladesh

Brunei

China

llong Rong

Thdia

Indonesia

Japan

Karea

Malaysia

Mauritius

New Zealand

Patlippines

Singapore

Taiwan

Thailand

Vietnam

bahwa TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding. TPI dan Pemohon Banding telah setuju untuk mengadakan perjanjian sublisensi sehingga ketentuan dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak. Pengaturan ini dilakukan karena Tupperware beroperasi dengan dua model utama, di mana Tupperware Products A.G. (“TPAG”), suatu perusahaan di Swiss, mencakup kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, dan Kanada (“TEAM”) serta TPI/AS mencakup kawasan AS dan Asia Pasifik/APAC. DII sebagai pihak yang mendanai, memiliki, dan mengembangkan aset tak berwujud yang terkait dengan desain produk, formula, teknik produksi yang mencakup cetakan, pengendalian dan pengujian kualitas, dan lainnya yang diasosiasikan dengan know-how fokus untuk menjalankan fungsi dalam

melakukan aktivitas DEMPE. Penting untuk menekankan bahwa baik DII maupun TPI merupakan Wajib Pajak US sehingga tidak ada motif penghindaran pajak berganda dari pengaturan tersebut, karena baik DII sebagai pemilik merek/IP maupun TPI sebagai sublicensor sama-sama dikenakan pajak dengan tarif yang sama. Pengaturan tersebut benar-benar dilakukan dengan alasan komersial dan untuk kemudahan administratif; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa DII merupakan pemilik merek, TPI merupakan sublicensor, dan Pemohon Banding merupakan pengguna dari IP yang disublisensikan oleh TPI; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menginformasikan tentang konsep dan aturan mengenai penilaian kewajaran atas pembayaran harta tak berwujud antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas pembayaran royalti. Pada poin ini, Pemohon Banding kembali menekankan tidak ada peraturan maupun ketentuan di Indonesia yang mengatur mengenai pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan selain kepada legal maupun economic owner. Lebih lanjut, Paragraf 6.43 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan bahwa:

“Legal ownership and contractual relationships serve simply as reference points for identifying and analysing controlled transactions relating to the intangible and for determining the appropriate remuneration to members of a controlled group with respect to those transactions. Identification of legal ownership, combined with the identification and compensation of relevant functions performed, assets used, and risks assumed by all contributing members, provides the analytical framework for identifying arm’s length prices and other conditions for transactions involving intangibles…”

Terjemahan tidak resmi:

“Kepemilikan hukum dan hubungan kontraktual hanya berfungsi sebagai titik acuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis transaksi terkendali yang berkaitan dengan aset tidak berwujud dan untuk menentukan remunerasi yang sesuai bagi anggota dari suatu kelompok sepengendali yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Identifikasi kepemilikan hukum, dikombinasikan

dengan identifikasi dan kompensasi atas fungsi yang relevan yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh seluruh anggota yang berkontribusi, memberikan kerangka analisis untuk mengidentifikasi harga yang wajar dan kondisi lain untuk transaksi yang melibatkan aset tak berwujud…”

bahwa di samping itu, PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa juga tidak mengatur pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan kepada selain legal owner ataupun economic owner, namun lebih menjelaskan mengenai langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang fokusnya untuk mengidentifikasi apakah Wajib Pajak Indonesia berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dan tidak sama sekali membahas fungsi yang dilakukan oleh sublicensor atau kepemilikan dari IP yang digunakan oleh Wajib Pajak seperti yang dinyatakan sebagai berikut:

“Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui Apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu

kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak ada peraturan domestik maupun internasional yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Konsep kepemilikan lebih menekankan pada siapa pihak- pihak yang berhak menerima remunerasi atau manfaat sesuai dengan fungsi yang dijalankan dalam pembentukan harta tak berwujud. Peraturan transfer pricing royalti Indonesia maupun OECD TP Guidelines tahun 2017, tidak mengatur bahwa pembayaran royalti hanya boleh kepada economic owner atau legal owner. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa pembayaran royalti hanya boleh dilakukan kepada pemilik sah Intangible Property, baik secara legal ownership maupun economic ownership adalah tidak tepat; bahwa kemudian, persyaratan pembebanan biaya royalti tidak diatur pada Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dapat diketahui, berdasarkan Pasal 6, royalti diperbolehkan menjadi biaya apabila berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada kasus ini, pembayaran royalti timbul akibat penggunaan hak IP pada produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding sebagai distributor; “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;..”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya royalti;

Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembayaran biaya royalti karena biaya royalti yang dibayarkan merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin argumen Pemohon Banding;

Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis Pemohon Banding

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai aktivitas atau industri usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah direct selling. Konsep ini telah dipelopori dan dikembangkan oleh Tupperware selama beberapa dekade. Direct selling merupakan sebuah mekanisme penjualan produk atau layanan dari satu orang ke orang lain. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk mendistribusikan produk Tupperware di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi dalam industri direct selling, kepemilikan IP seperti merek dagang, informasi pemasaran, atau konsep penjualan menjadi sangat berharga bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan dalam bersaing di pasar dan mempertahankan posisi Pemohon Banding sebagai salah satu pemimpin pasar di dalam industri direct selling di Indonesia; bahwa dalam industri direct selling, Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk Tupperware ke pasar lokal. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk memproduksi dan mendistribusikan produk kemudian menugaskan entitas manufaktur pihak ketiga untuk menjalankan proses produksi sesuai standar Tupperware. Dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, hak pemanfaatan IP, khususnya merek merupakan hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan di Indonesia;

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (2) OECD Model:

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas pemakaian atau hak memakai hak cipta atas karya tulis, karya seni, atau karya ilmiah, termasuk film bioskop serta hak paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau proses rahasia” atau

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan (know-how).”

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (3) UN Model:

“Setiap pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan. Hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah, Termasuk film-film sinematografi, atau film atau pita-pita yang dipakai untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain, atau model, rencana, formula, atau proses rahasia. Atau hak untuk menggunakan, perlengkapan perindustrian, perdagangan, atau ilmiah. Atau atas informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.”

bahwa makna royalti juga diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa royalti merupakan suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas 6 (enam) hal, salah satunya adalah hak atau penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak serupa lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diperoleh dari penggunaan hak IP. Imbalan ini diberikan pada saat penerima lisensi (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) membayar sebagian pendapatan kepada pemilik sah dari suatu barang atau ciptaan produk. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa royalti merupakan biaya yang lazim pada industri pemanfaatan IP

karena memberikan perlindungan kekayaan intelektual kepada pemiliknya. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti tidak lazim dan memberikan manfaat ekonomi adalah tidak tepat karena tidak mempertimbangkan industri usaha dari Pemohon Banding;

Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan sifat dari pembayaran royalti pada industri usaha yang memanfaatkan IP. Penting untuk dicatat, kepemilikan IP seperti merek dagang dan informasi pemasaran atau konsep penjualan menjadi sangat berharga pada industri direct selling untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding bergantung pada reputasi, keandalan, kualitas produk, dan sistem pemasaran Tupperware agar dapat menjual produk kepada konsumen akhir. Tanpa dukungan tersebut, Pemohon Banding tidak bisa memanfaatkan merek Tupperware dan menjual produk dengan harga premium di pasar Indonesia; bahwa sebagaimana telah dimuat pada Perjanjian Sublisensi, Pemohon Banding memiliki lisensi eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusi, memasarkan, dan mempromosikan produk Tupperware. Kekayaan intelektual atau IP yang termaksud dalam perjanjian sublisensi meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan. Tanpa adanya IP berlisensi, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia;

bahwa kemudian, sifat dan pentingnya pembayaran royalti pada industri usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Tahun Pajak 2013 dan 2014. Pemohon Banding ingin menyampaikan fakta bahwa Majelis Hakim menolak koreksi royalti Terbanding dan mengakui pembayaran royalti sebagai pemanfaatan hak IP dari Pemohon BandingpadaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 0064.05.15/2019/PP/MXIIIA Tahun 2021:

Gambar 3: Tangkapan Layar Pertimbangan Majelis Hakim mengenai Pembayaran Royalti

Pat Bepe T bat te | Pa Dn aa fag eet aby sete,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran royalti telah diakui eksistensinya pada tingkat banding untuk sengketa Tahun Pajak 2014 yang diputus pada tahun 2021 lalu. Maka dari itu, koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi tidak tepat karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pembebanan biaya royalti merupakan hal yang lazim pada industri Pemohon Banding yang melakukan pemanfaatan IP. Apabila koreksi tetap dipertahankan, ketidakpastian dan inkonsistensi hukum akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan pada dasarnya, terdapat dua faktor yang berpengaruh dalam kinerja perusahaan atau Pemohon Banding, yaitu internal dan eksternal. Pemohon Banding dapat mengusahakan kinerja terbaik agar penjualan meningkat secara internal, tetapi keadaan maupun kondisi di luar kontrol atau faktor eksternal juga memiliki pengaruh yang signifikan seperti

keadaan kahar maupun keadaan eksternal di luar kendali Pemohon Banding lainnya;

bahwa dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa tingkat penjualan Pemohon Banding menurun sehingga eksistensi dari pembayaran royalti dianggap tidak lazim. Pemohon Banding berpendapat penurunan tingkat penjualan tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan faktor eksternal. Pada Tahun Pajak 2020, terjadi devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan penurunan tingkat penjualan bagi produsen bahan plastik. Fenomena tersebut mempengaruhi impor bahan mentah produk Tupperware Group, termasuk Pemohon Banding. Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kemunduran pada kegiatan usaha retail di Indonesia. Tingkat permintaan atas barang dan jasa menurun karena adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun penjelasan ini juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 sebagaimana dibawah ini:

Gambar 4: Tangkapan Layar Analisis Industri PT Tupperware Indonesia MA ME pn Pa idtiievciisawi gf cacisn an nan pn an overt PE En amat

Pan pn pa gap To LIL na Pan tan tan rn pang ap il. Teen ana

Gambar 5: Tangkapan Layar Prediksi Industri Indonesia

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan terkait jumlah pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi juga dilakukan berdasarkan tingkat penjualan maupun keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, Terbanding berpendapat pembayaran royalti tidak lazim karena tingkat penjualan pada Tahun Pajak 2020 menurun. Mengenai hal tersebut, Pemohon Banding telah uraikan pada poin di atas bahwa penurunan tingkat penjualan disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu keadaan kahar. Namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pembayaran royalti kepada pihak afiliasi menurun di Tahun Pajak 2020 mengingat faktor eksternal devaluasi mata uang Rupiah dan pandemi Covid-19. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data-data yang telah disajikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

Gambar 6: Tangkapan Layar Data Keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020

Appendix K. Financial Data for

the Covered Transaction

Berikut Pemohon Banding sajikan data keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019:

Gambar 7: Tangkapan Layar Data Keuangan Pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019

L Punitalan barang dagangan

DIL 158.126.78 4

2 Penerimaan pendapatan bung +

LICL. ORL

Pereban aan biaya sess cetakan PA .

4 - “ TBNY 8.630.050

joki , —— we

TESA 067.80

TPI 46.017. 081

Pembelian herang dagangan THK ILOG5 03

TLP 804.840

Peaibasatan biaya onamajemen ve

& ' N | BAP “OGLE SO

danaulministrasi

Pembayaran bias a

7 ng : "BAP PENA PLAN 0 LO s1

penyimpanan data onfine

bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding sajikan di atas, dapat dibuktikan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi berkurang di Tahun Pajak 2020 akibat penurunan tingkat penjualan. Fakta yang demikian membuktikan jumlah biaya royalti juga dibayarkan berdasarkan tingkat penjualan dari Pemohon Banding yang mana dapat diartikan bahwa dengan terjadinya penurunan penjualan maka biaya royalti yang dibayarkan juga menurun. Maka

dari itu, pendapat Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti seharusnya memberikan dampak positif adalah tidak tepat mengingat industri usaha dari Pemohon Banding yang erat kaitannya dengan pemanfaatan IP; bahwa dengan royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menghasilkan revenue sebesar Rp758.642.500.852,00. Tanpa adanya pembayaran royalty penghasilan ini tidak dapat diperoleh oleh Pemohon Banding. Pembayaran royalty tidak menjamin peningkatan penjualan atau peningkatan profitabilitas suatu perusahaan. Namun perusahaan memberikan perlindungan atas posisi komersial atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial Pemohon Banding agar dapat melakukan aktivitas distribusi;

bahwa perlu dicatat, royalti merupakan imbalan maupun pendapatan dari industri usaha atau perusahaan yang memanfaatkan IP sehingga performa penjualan suatu perusahaan akan berpengaruh terhadap naik dan turunnya jumlah biaya royalti. Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti harus meningkatkan keuntungan suatu perusahaan. Dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomis bagi aktivitas bisnis yang dilakukan. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai argumen Pemohon Banding;

Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk-produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur, serta bergerak pada kegiatan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia,

Pemohon Banding diberikan lisensi terkait dengan aktivitas usahanya yang termasuk menjual produk Tupperware di pasar Indonesia. Melalui merek Tupperware yang dimilikinya, Tupperware bersaing dalam sektor penyimpanan makanan, penyajian dan penyiapan makanan, wadah, mainan, dan barang hadiah;

bahwa dalam pasar terdapat banyak kompetitor untuk jenis wadah plastik dan peralatan dapur yang serupa dengan produk Pemohon Banding, dari bentuk, tipe hingga memiliki packaging yang hampir serupa dengan Pemohon Banding seperti digambarkan pada tabel di bawah ini:

Tabel 6: Perbandingan Produk yang Dijual Pemohon Banding dengan Produk Sejenisnya yang Dijual di Pasar

Produk Pemohon an

Produk Serupa ! Sejenis

Banding

1! Wadah penvimparan

makanan" Foca Sr aes

Produk Pemohon a

Produk Serupa / Sejenis

Banding

A1 Peralatan Masak: Fsseen

2 Botolrrinumar: fein

“gue fon

4! Kota« bekal makanan' Ba

. TA c ANN

an 7 -” , ‘J

bahwa oleh karena persaingan dalam pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi, Grup Tupperware maupun Pemohon Banding perlu melakukan diferensiasi produk agar dapat menangkap pasar. Grup

Tupperware senantiasa melakukan proses riset dan pengembangan agar dapat menghasilkan produk berkualitas yang dapat menarik pelanggan dan menguasai pasar. Produk-produk Tupperware bersifat premium dan memiliki kualitas serta fitur berbeda dibandingkan produk-produk sejenis di pasarnya. Produk-produk Tupperware ditawarkan sebagai produk yang menjaga agar makanan bertahan lebih lama, produk yang ramah lingkungan, dan dijamin dengan garansi seumur hidup. Atas hal ini, R&D dan IP merupakan fungsi dan aset yang penting bagi Tupperware dan Pemohon Banding untuk memastikan produk diproduksi dengan standar kualitas dan spesifikasi yang sesuai; maka dari itu, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa pembayaran royalti merupakan transaksi yang tidak dapat terpisahkan dari industri direct selling. Hal ini dikarenakan lisensi eksklusif Tupperware berperan penting untuk kelangsungan usaha dan memperoleh pendapatan dari penjualan produk. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa produk Grup Tupperware memiliki ciri khas dan spesifikasinya sendiri sehingga apabila PTTI tidak membayar royalti untuk dapat menjual produk tersebut, Pemohon Banding tidak akan bisa memperoleh pendapatan dalam kegiatan usahanya sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait

bahwa berdasarkan perjanjian royalti, TPI memberikan hak kepada Pemohon Banding dalam menggunakan lisensi eksklusif untuk menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Sejak merek “Tupperware” telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk peralatan rumah tangga plastik berkualitas tahan lama dan mengingat strategi produk Tupperware adalah diferensiasi dan branding, hak menggunakan merek Tupperware sangat penting bagi PTTI dalam mempertahankan dan menghasilkan pendapatan di pasar lokal. Oleh karena itu, sangat jelas

manfaatnya bagi usaha Pemohon Banding dari menggunakan merek Tupperware di pasar;

bahwa Pemohon Banding sebagai badan hukum yang berdiri di Indonesia, perlu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan hak kekayaan intelektual, bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Merek tahun 2001,

“Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagai atau seluruh jenis barang atau jasa.”

bahwa berdasarkan UU di atas, pemilik merek memiliki hak untuk memberikan dan tidak memberikan lisensi kepada siapapun. Oleh karena itu, atas sublisensi hak dari pihak afiliasi, maka sudah sepatutnya Pemohon Banding memberikan remunerasi atas penggunaan nama dagang tersebut. Hal ini merupakan salah satu manfaat dari pembayaran royalti, yaitu kepatuhan hukum atas perjanjian lisensi yang telah dibuat antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, dengan pembayaran royalti ini Pemohon Banding juga berhak untuk menggunakan Informasi Pemasaran atau Konsep Penjualan dari pihak afiliasi yang mengacu pada prosedur penjualan yang bersifat rahasia, data mengenai biaya, informasi periklanan dan distribusi yang berhubungan dengan produk Tupperware. Pemohon Banding memanfaatkan IP pemasaran yang berharga yang dikembangkan melalui kegiatan pemasaran signifikan yang dilaksanakan Perusahaan Prinsipal. Aset tak berwujud yang dihasilkan oleh afiliasi antara lain mencakup metode penjualan dan pemasaran, sistem periklanan, konsep pemasaran, dan teknik promosi. Sebagai contoh, tim pemasaran global bertanggung jawab atas branding dan pembuatan konten yang mencakup materi cetak digital, brosur/katalog, dan desain kemasan, serta memiliki tata kelola dalam hal cara merek diterapkan dan digunakan di pasar yang berbeda di seluruh dunia;

bahwa selain aset pemasaran global yang disediakan kepada pihak afiliasi Tupperware, Perusahaan Prinsipal juga menyediakan akses terhadap aset digital, mengembangkan program untuk memberikan insentif kepada tenaga

kerja lokal, melaksanakan analisis pasar untuk memahami perilaku konsumen, dan menyediakan petunjuk manual terperinci mengenai taktik yang berhasil dalam berinteraksi dengan tenaga penjualan serta memimpin kegiatan penjualan dan pemasaran di pasar lokal. Upaya dan investasi yang signifikan telah dan akan terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan merek dan portofolio produk Tupperware di semua pasar;

bahwa aktivitas di atas yang dilakukan afiliasi sangat berbeda dengan apa yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam aktivitas pemasaran lokal. Sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding menekankan bahwa Departemen Pemasaran Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menjalankan riset dan analisis pasar dan industri lokal, pengumpulan informasi mengenai pasar, penempatan iklan di situs web, pengembangan strategi pemasaran produk Tupperware di pasar Indonesia, dan penyediaan dukungan motivasi dan pelatihan untuk tenaga penjual. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding gambarkan penggunaan merek Tupperware dalam bisnis Pemohon Banding:

Gambar 8: Pemanfaatan Merek Tupperware pada Produk-Produk yang Dipasarkan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menunjukkan pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut dalam hal merek dagang, informasi pemasaran serta konsep penjualan sehingga merupakan hal yang lazim dan wajar untuk meremunerasi Pihak Afiliasi dengan cara melakukan pembayaran royalti tersebut. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwasannya nilai penjualan sekitar Rp758.642.500.852,00 pada Tahun Pajak 2020 merupakan salah satu bukti pemanfaatan royalti untuk Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk-produk dengan merek Tupperware. Oleh karena itu, apabila biaya royalti tidak dibiayakan maka Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan penjualannya di Indonesia; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran royalti tidak lazim dibayarkan menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya

bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam argumen sebelumnya, persaingan industri wadah plastik dan peralatan dapur sangat ketat sehingga Grup Tupperware berupaya untuk selalu menciptakan produk-produk berkualitas yang diterima oleh pasar. Oleh karena itu, produk-produk Grup Tupperware memiliki keunikan sendiri dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya sehingga diperlukan IP know-how khusus untuk dapat melakukan kegiatan produksi tersebut, terlepas dari teknologi yang dimiliki manufaktur independen (PT Dynaplast Indonesia dan PT Bumimulia Indah Lestari). Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya teknologi yang dimiliki manufaktur independen tersebut bersifat umum dan tidak ada diferensiasi untuk produk-produk yang dijual di pasaran;

bahwa untuk memenuhi permintaan Grup Tupperware, maka manufaktur independen bergantung pada know-how yang disediakan oleh Grup Tupperware guna memastikan agar produk memenuhi standar kualitas Grup Tupperware. Dengan demikian, jelas alasan diperlukannya lisensi know-how

tersebut bagi manufaktur independen. Gambar di bawah ini memberikan gambaran atas skema pengaturan penyerahan know-how tersebut:

Gambar 9: Skema pengaturan know-how

! Lue fre

! rr pot Pali sinar tan Poni inn eee ee NN

“ | »\ Wajib Pajak

bahwa penting untuk digarisbawahi bahwa penggunaan know-how oleh pihak independen justru memperkuat bahwa know-how tersebut benar-benar digunakan, terdapat substansi atas transaksi pembayaran know-how sehingga isu perihal eksistensi maupun manfaat seharusnya tidak perlu diragukan Kembali. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

1. Cakupan know-how yang disublisensikan oleh TPI tidak hanya menyangkut perihal teknologi namun juga pengetahuan proses produksi yang sesuai dengan standar US Food & Drug Administration (FDA) dan standar internasional lainnya yang tidak dimiliki oleh entitas manufaktur;

2. Meskipun PT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur namun teknologi manufaktur maupun pengetahuan produksi yang dimiliki memiliki perbedaan dengan know-how yang diberikan oleh TPI. Adapun know-how teknologi manufaktur yang dimiliki manufaktur independen tersebut lebih bersifat umum untuk penggunaan barang-barang konsumen rumah tangga (Fast Moving Consumer Goods) dan tidak memiliki ciri khas yang unik seperti digambarkan pada tabel perbandingan di bawah ini:

Tabel 3: Perbandingan produk Tupperware dan Produk Manufaktur yang menunjukkan bahwa Produk Manufaktur memanfaatkan knowhow yang dimiliki oleh pihak afiliasi Pemohon Banding

TupperwarePT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah
Lestari
Produk-produk Tupperware memiliki ciri khas yang sangat unik dibanding produk yang umumnya diproduksi oleh entitas manufaktur yang mencakup: - Dapat digunakan secara berulang - Semua produk Tupperware dipastikan aman, tidak beracun, dan tidak karsinogenik sehingga proses produksi harus dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh Grup yang telah sesuai dengan standar US Food & Drug Administration (FDA) & Japan Polyolefin Hygienic Association - Warna yang ditawarkan beragam dengan memastikan bahwa selama proses produksi pewarna yang digunakan semuanya terdaftar di French Positive List, Surat Edaran No. 176 (paling ketat di dunia). Hal ini juga sesuai dengan Dewan Eropa Komite Menteri Resolusi AP (89) 1 persyaratan. - Sebagian besar produk Tupperware aman untuk microwave yang artinya kualitas dari produk Tupperware memperhatikan standar-standar yang berlaku agar produknya tahan panas tanpa bersifat karsinogenik - Memiliki garansi seumur hidup. Artinya proses produksi harus benar-benar diperhatikan agarSementara produk-produk yang diproduksi oleh Dynaplast dan Bumimulia umumnya merupakan produk sekali pakai yang tidak mengedepankan durability dan standar keamanan lainnya sebagaimana produk Tupperware. Sehingga dari produk yang diproduksi dapat terlihat bahwa teknologi maupun informasi produksi yang dimiliki oleh entitas manufaktur berbeda dengan yang disublisensikan oleh TPI.

produk Tupperware dapat

bertahan lama.

-

bahwa dengan know-how yang diberikan pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menjalan bisnis model yang cukup unik dimana garansi diberikan kepada pelanggan seumur hidup. Pemohon Banding berani menawarkan keuntungan tersebut karena Pemohon Banding yakin dengan kualitas produk yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa know-how yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sangat menguntung bagi proses bisnis Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada tabel di atas maka tidak berdasar apabila Terbanding menganggap bahwa Bumimulia dan Dynaplast memiliki teknologi yang sama. Selanjutnya, perlu ditekankan bahwa know-how dan IP yang digunakan oleh entitas manufaktur sangat unik sehingga diatur dalam perjanjian bahwa apabila entitas manufaktur menggunakan IP yang dimiliki oleh grup di luar pesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi maka entitas manufaktur akan dianggap melanggar ketentuan perjanjian. Hal ini membuktikan bahwa IP yang disublisensikan oleh TPI betul-betul unik dan tidak dimiliki oleh entitas manufaktur:

Gambar 10: Pasal 4 Perjanjian Pemohon Banding dengan PT

Bumimulia Indah Lestari

INTELLECTUAL PROPERTY AND OTHER RIGHTS. Supplier acknowledges that

Tupperware andor Tunpenvare Acfiliates owns the trademarks, copyrights, design and patent

rights, and all other intallectual property rights ir. and to the Products, and Supplier declares that it

has no rights, claims or interests whatsoever in or to any of such intellectual property rights.

Supplier agrees that it wil] not daring the Term or thereacter represent or claim ined it is the owner

of any intellee.ual property rights iq or te any ofthe Products, or of ay other intellectua. property

rights of Tupperware for Tupperware Affiliate(s)). Supplier shall not file any application or

Pasal 6 Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Bumimulia Indah

Lestari

Supplier acknowledges that, during the course of its relationship with Tupperware

(incuding Tuppenvare Affiliates), Supplier anc its emoloyces have received and shali

receive confidential training and advice from Tupperware regarding manufacture ank

quality centrel fer the high quality standards desired, and that fnis training would he

applicable to goods similar to Tupperware’s and couid be used io raise the quality of

Tuprerware’s compelitors. Accordingly, Supplier, its Affiliates, and their respective

successors ard permitted assigns, agree not ta manufacture household food storage

containers during the Term and for a periad of shree (3) years theresfler, without

Tupperware's prior written consent.

bahwa selanjutnya penting juga untuk dicatat bahwa Pemohon Banding membeli produk jadi secara langsung dari manufaktur pihak ketiga di Indonesia serta melakukan kegiatan penjualan dan pemasaran sebagai distributor atas produk Tupperware di pasar lokal. Untuk itu, hak penggunaan IP seperti merek, pemasaran dan merek dagang sangat diperlukan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya sehingga biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, sesuai dengan Royalty Agreement dan Royalty Prepayment Agreement, bermanfaat bagi Pemohon Banding. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding berpendapat bahwa royalti tidak dapat dibayarkan karena tidak ada utilisasi dan manfaat yang didapatkan oleh Pemohon Banding;

Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung yang komprehensif untuk membuktikan eksistensi dan manfaat pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Dokumen-dokumen tersebut mencakup perjanjian lisensi yang sah, laporan keuangan teraudit, serta rincian perhitungan royalti yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha. Pembayaran royalti ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi Pemohon Banding, seperti hak penggunaan teknologi, merek dagang, dan dukungan operasional dari pihak afiliasi yang memperkuat posisi kompetitif di pasar Indonesia. Dengan demikian, pembayaran royalti tersebut merupakan bagian integral dari model bisnis yang berkelanjutan dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan serta regulasi yang berlaku;

Faktanya, Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai dan tak terbantahkan yang membuktikan eksistensi pembayaran royalti pada tahap pemeriksaan hingga keberatan, termasuk:

a. Dokumen Lokal PT Tupperware Indonesia Tahun Pajak 2020;

b. Perjanjian Sublisensi antara Dart Industries Inc. (“DII”) dengan Tupperware Product Inc. (“TPI”) yang menjadi instrumen hukum TPI untuk dapat mensublisensikan IP yang dilisensikan oleh DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia;

c. Perjanjian Sublisensi antara Tupperware Products Inc. (“TPI”) dengan Tupperware Indonesia (Pemohon Banding) yang menjadi instrumen hukum Pemohon Banding untuk menggunakan IP yang dimiliki DII dalam kegiatan usahanya;

d. Perjanjian Pembayaran Royalti di muka antara TPI dengan Pemohon Banding yang menjadi instrumen hukum prepayment royalty;

e. Alur pembayaran royalti selama tahun 2020;

f.Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Bumimulia Indah Lestari sebagai manufaktur independen pihak ketiga; dan

g. Skema pengaturan penggunaan know-how (IP).

bahwa penjelasan di atas menegaskan bahwa, berdasarkan bukti yang tersedia, telah jelas bahwa terdapat eksistensi dari pembayaran royalti atas penggunaan IP dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomi terhadap kegiatan usaha PTTI. Atas

pembayaran royalti, Pemohon Banding menerima know-how dari pihak afiliasi yang memberikan manfaat eknomi signifikan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk. Know-how mencakup pengetahuan teknis, proses produksi, formula, desain, serta metode khusus yang meningkatkan efisiensi dan kualitas produk sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan pada tahap pemeriksaan hingga keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai dan tak terbantahkan yang membuktikan manfaat pembayaran royalti pada tahap pemeriksaan hingga keberatan, termasuk:

a. Dokumen Lokal PT Tupperware Indonesia Tahun Pajak 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh imbalan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length) untuk distributor;

b. Perbandingan produk yang dijual Pemohon Banding dengan produk sejenisnya yang dijual di pasar;

c. Brosur yang menjelaskan pemanfaatan merek Tupperware pada produk- produk yang dipasarkan Pemohon Banding;

d. Perbandingan produk Tupperware dan produk manufaktur yang menunjukkan bahwa entitas manufaktur tidak memiliki teknologi/informasi produksi yang sama untuk melakukan proses produksi produk Tupperware.

bahwa berdasarkan penjelasan dan seluruh bukti yang telah disampaikan, secara nyata terbukti Pemohon Banding memperoleh ekonomis yang substansial dari pembayaran royalti atas penggunaan kekayaan intelektual (IP) berupa know-how. Manfaat ini termanifestasi dalam peningkatan efisiensi produksi, jaminan kualitas produk, penghematan biaya penelitian dan pengembangan, serta penguatan posisi kompetitif di pasar. Terlebih lagi, produk Tupperware memiliki desain khusus yang berbeda dari produk wadah plastik lainnya. Maka dari itu, tidak terdapat keraguan bahwa pembayaran royalti tersebut memiliki dasar ekonomis yang kuat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, perlu dicatat bahwa bukti ini telah disampaikan dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan sehingga tidak ada dasar pembuktian bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa eksistensi dan manfaat ekonomis pembayaran royalti tidak terbukti. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan memohon agar Majelis Hakim Yang Terhomat membatalkan koreksi atas royalti; Terlepas dari karakterisasi usaha sebagai distributor, Pemohon Banding tetap menggunakan/memanfaatkan IP dalam kegiatan usahanya sehingga pembayaran royalti kepada pihak afiliasi sudah tepat

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa secara fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan tidak melakukan kegiatan produksi atas produk yang dijual;

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pada dasarnya know-how tersebut diperlukan oleh Pemohon Banding untuk berkontrak dengan perusahaan kontrak manufaktur (pihak ketiga), agar manukfatur pihak ketiga dapat menggunakan know-how untuk memproduksi barang yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Pemohon Banding. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, know-how sangat dibutuhkan dalam kegiatan produksi karena produk Tupperware sangat spesifik dan unik. Oleh karena itu, telah jelas bahwa know how tersebut benar-benar digunakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa atas know-how yang digunakan oleh kontrak manufaktur pihak ketiga, kontrak manufaktur tidak membebankan dan membayar biaya royalti apapun kepada pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding menjadi pihak yang melakukan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi;

bahwa dengan asumsi bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pembayaran kepada pihak afiliasi untuk penggunaan know-how dan bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh entitas kontrak manufaktur, maka entitas kontrak manufaktur akan menyertakan biaya tersebut ke dalam harga jual (yang akan menjadi harga pembelian Pemohon Banding). Tabel di bawah ini

memberikan ilustrasi tentang perjanjian tersebut:

Tabel 4: Ilustrasi kinerja keuangan Pemohon Banding

Kinerja Keuangan Pemohen Banding Biaya roxaliiketika | Biaya royalti ketika

(hanya ilustrasi) dibaarkanoleh | dihayarkan oleh

MANIA

A Penivalan 1.000 1,000

B Biaya Pokok Penivalan 750 800

Cc Laba Bruto 4A — Bj 250 209

oO Biaya Operasional 170 170

E Biaya Royalti atas know-how 50 0

F Laba Operasi 30 30

G Margin Laba Operasional (FA) 3% 3%

*Pihak kontrak manufkatur memberikan pengurangan harga apabila Pemohon Banding mengeluarkan biaya royalti.

bahwa mekanisme di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya biaya royalti atas know-how telah dipertimbangkan pada saat harga jual ditentukan oleh pihak kontrak manufaktur. Jika biaya royalti atas know-how 50 dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding, maka harga pembelian dari pihak kontrak manufaktur ditetapkan 750. Sedangkan jika 50 tersebut dikeluarkan oleh pihak kontrak manufaktur, maka 50 akan ditambahkan sebagai komponen harga beli, sehingga harga beli menjadi 800;

bahwa logika yang sama juga berlaku untuk pembayaran sewa molding yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas penggunaan molding yang digunakan oleh entitas kontrak manufaktur;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyoroti pendapat Terbanding yang hanya mengkritisi pembayaran royalti terkait know-how dan kegiatan produksi. Padahal, cakupan pembayaran royalti Pemohon Banding termasuk pembayaran atas merek dagang. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara tidak langsung, Terbanding telah setuju dan mengakui bahwa pembayaran royalti terkait merek dagang sebesar 5% sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding sebagai entitas distributor. Oleh karena

itu, Pemohon Banding berpendapat seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa pembayaran royalti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini termuat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi. Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran secara terpisah dengan metode Pembanding Harga Pihak Independen atau Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) yang kemudian didukung lebih lanjut dengan analisis Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Method (“TNMM”); Berikut Pemohon Banding informasikan rincian perjanjian pembanding terkait Teknologi dan Know-How yang sebanding dengan metode CUP;

Gambar 11: Rincian Perjanjian Pembanding terkait Teknologi dan Know-How yang sebanding pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020

Tupperware Brands Corporation

Search Strategy for Technolagy & Know-How Agreements

Samenary of Comparable Technology & Know-How Agreements

Rovalty Royalty Rovalty

Licensor Licensee Rate Rate Rate

Minimum Maximum (Average

Henna Po Po me Da

ee ee

Pee Ae Poe Pe

[=> ce gets PA ne [aes | ess [os

Pee pee pe pe P

[farce asinan ce [eater [ese [ees [eos

Lowe oe ee

aa an En EN

Interquartile Range of Technoloay &

Know-How Agreements?

Tabel 5: Hasil Analisis Rentang Kewajaran PTTI Tahun Pajak 2018-2020

Nama Perusahaan Rata-Rata Jertimbang (“WA”)

oe omtaan rane

PTTI 18,43%

Minimum A 72%

KuartilBawah 0,95%

Median 236%

- —— Kuartil Atas 5 3494

po Maksimum 14,77%

bahwa dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM untuk Tahun Pajak 2018-2020 yang diperoleh dari set perusahaan pembanding berkisar antara kuartil bawah 0,95 persen hingga 5,34 persen dengan median 2,36 persen;

bahwa Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar

18,43 persen selama Tahun Pajak 2018-2020. Hal ini menunjukkan rentang interkuartil berada di atas hasil rata-rata tertimbang OM tiga tahun dari perusahaan pembanding independen yang telah teridentifikasi dari analisis benchmarking. Maka dari itu, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dianggap tidak memberikan kerugian pajak dari perspektif Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan argumentasi di atas dan membatalkan koreksi Terbanding atas biaya royalti;

B. Koreksi Atas Biaya Jasa Intra Grup Sebesar Rp16.829.632.909,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya jasa manajemen dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

2. Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services;

3. Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar; dan

4. Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan.

Adapun rincian dari alasan-alasan Pemohon Banding di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan

manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama tahun pajak 2020, Pemohon Banding menerima jasa dari TPI, TBK, dan TBAP. Pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis;

Jasa ini adalah sehubungan dengan hal-hal berikut:

Tabel 6: Jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi

Pihak Jenis Jasa

ol Jasa manaiemen dan pendukung perusahaan

TBAP Jasa pendukung terkait dendan penyusunan tujuan usaha. Kebiiakan dukuncan,

perluasan tenaga peniualan dan peluang pengembangan usaha

TEK Jasa pendukung teknis dan saran mengenai jaminan kualitas

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan Terbanding yang menyebutkan bahwa transaksi biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak jelas dan tidak ada manfaat ekonomi yang terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa adalah lazim dan umum bagi setiap perusahaan untuk melakukan kesepakatan penyediaan jasa

ataupun memanfaatkan bantuan penyediaan jasa dari pihak afiliasi, dimana sebagaimana disampaikan sebelumnya, latar belakang dimanfaatkannya jasa intra-grup dari pihak afiliasi (dan tidak diadakan jasa secara internal maupun melalui pihak ketiga) adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi, dengan demikian:

1) Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk mempekerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

2) Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan dengan berorientasi kepada prosedur atau kebijakan berdasarkan praktik-praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin, di mana hal ini tidak dapat tercapai dengan penyedia jasa dari pihak ketiga. Sesuai dengan ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan, terlihat bahwa terdapat standar kualitas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan afiliasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Seperti yang dijelaskan di atas, atas jasa-jasa ini Pemohon Banding mendapat manfaat yang jelas dari pihak afiliasi lainnya;

3) Kerahasiaan (confidentiality) merupakan kunci utama dalam setiap kegiatan usaha setiap perusahaan sehingga dengan disediakannya jasa dari pihak afiliasi, tingkat kerahasiaan dalam setiap strategi usaha dan operasional Pemohon Banding dapat terjamin untuk mencapai target perusahaan maupun Grup Tupperware;

4) Jika Pemohon Banding tidak menerima jasa tersebut, Pemohon Banding tetap harus untuk melakukan aktivitas tersebut secara internal atau in- house atau dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga. Untuk manfaat yang Pemohon Banding terima, adalah wajar untuk membayar biaya jasa atau layanan tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding dapat menegaskan bahwa adalah wajar apabila penyedia jasa layanan memberikan intra-group service kepada pihak afiliasinya;

Selanjutnya terkait dengan Jasa Intra-Grup, PER-22 Bab IV huruf A, menyatakan bahwa:

“Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya…

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa kemudian, dipertegas dalam SE-50 bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intra-grup, diperlukan untuk melakukan beberapa tahapan seperti memeriksa dokumen pendukung, contohnya kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya; bahwa jasa manajemen yang disediakan pihak afiliasi benar-benar eksis dan disediakan kepada Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usahanya. Pemohon Banding menekankan bahwa jasa- jasa tersebut penting untuk diberikan kepada Pemohon Banding dikarenakan jika Pemohon Banding harus memperkerjakan tenaga ahli atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan kepada Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh pihak afiliasi yang telah memiliki pengalaman di industrinya dan dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economies of scale);

bahwa perlu diketahui bahwa OECD TP Guidelines Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi [The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining

whether services were in fact provide];

bahwa oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer (bank payment) sendiri dapat menjadi bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi. Bahwa selain bukti transfer, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung yang cukup selama proses pemeriksaan yang seharusnya telah memberikan bukti yang sangat kompeten bahwa jasa-jasa tersebut telah benar-benar diberikan oleh Pihak Afiliasi;

bahwa perlu diketahui juga bahwa Pihak afiliasi memiliki personil yang lebih berpengalaman serta memiliki kapasitas, keahlian, dan kemampuan di bidangnya sehingga dapat membantu Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya Pemohon Banding membayar imbalan atas jasa-jasa tersebut;

Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif. Mengacu pada OECD TP Guidelines 2017 paragraf 7.11 bahwa untuk melakukan penilaian apakah sebuah jasa bersifat duplikatif harus dilakukan identifikasi sifat jasa antara yang dilakukan oleh pihak afiliasi dan yang disediakan secara in-house. Lebih lanjut, guideline tersebut juga menekankan bahwa meskipun terdapat jasa yang sejenis, namun secara terminologi tidak menjustifikasi bahwa jasa tersebut bersifat duplikatif, sehingga pemeriksaan/penelitian secara rinci atas dokumen maupun informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding penting untuk dilakukan sebelum menyimpulkan sifat duplikasi dari jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi;

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company

performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pertimbangan apa pun tentang kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara in-house dan juga dikenakan biaya untuk jasa pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house.”

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan penjelasan jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi merupakan kegiatan jasa yang berbeda dengan fungsi kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding. Selain itu, izinkan Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa yang disediakan juga bukan merupakan aktivitas shareholder activity, incidental benefit, passive association, dan on-call services seperti dijelaskan pada penjelasan di bawah: Shareholder activity

bahwa konsep shareholder activity dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.9 dikategorikan apabila jasa diberikan meskipun pihak penerima tidak membutuhkan jasa tersebut dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi. Situasi yang dimaksud dalam OECD Guidelines tersebut tidak terjadi dalam kondisi Pemohon Banding dikarenakan dalam faktanya Pemohon Banding memiliki kapabilitas yang terbatas dari segi sumber daya manusia dan finansial, sehingga

membutuhkan jasa dukungan manajemen dari pihak afiliasinya. Berikut adalah kutipan dari OECD TP Guidelines tersebut:

“… an intra-group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises)”

[Terjemahan tidak resmi]

“.. suatu aktivitas intra-grup dilakukan berkaitan dengan anggota grup meskipun anggota grup tersebut tidak memerlukan kegiatan tersebut (dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi)”

bahwa paragraf 7.10 dari OECD Guidelines tersebut secara jelas telah mengategorikan jenis aktivitas yang termasuk dalam shareholding activity yang mencakup:

1. Biaya sehubungan dengan pertemuan pemilik saham dari entitas induk, penerbitan saham entitas induk;

2. Biaya sehubungan dengan pembuatan laporan konsolidasi grup untuk keperluan pemegang saham entitas induk;

3. Biaya sehubungan dengan akuisisi yang dilakukan pemegang saham dan biaya yang timbul berkaitan dengan investor relation entitas induk;

4. Biaya sehubungan dengan kepatuhan entitas induk dengan hukum pajak;

5. Biaya yang berkaitan dengan good corporate governance yang berlaku dalam perusahaan multinasional.

bahwa perlu ditekankan bahwa tidak ada jasa sehubungan pelaporan yang berkaitan dengan pembuatan laporan konsolidasi maupun aktivitas yang tertera dalam contoh di atas. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi benar- benar berhubungan dengan inti bisnis Pemohon Banding untuk menjaga kualitas produk, efektivitas, dan efisiensi bisnis Pemohon Banding;

Incidental benefit

bahwajasayangditerimaPemohonBandinginibersifat berkesinambungan/bukan incidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Oleh karena

itu, jasa bantuan tidak dapat dikategorikan sebagai memberikan Incidental benefit;

Passive association

bahwa Pemohon Banding tidak membayar jasa ini semata-mata karena merupakan bagian dari grup. Namun, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan jasa bantuan (aktif) kepada Pemohon Banding yang benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat kepada Perusahaan;

Jasa siaga (on-call services)

Pihak afiliasi memberikan jasa yang bersifat rutin dan dilakukan secara berkelanjutansepanjangtahun,sertasifatnyasebagai komplementer/pelengkap sehingga bukan merupakan jasa siaga atau on-call services;

bahwa dengan demikian adalah cukup jelas bahwa pembayaran jasa manajemen telah memberikan manfaat ekonomi bagi kelangsungan bisnis Pemohon Banding dan dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pembayaran biaya jasa manajemen tersebut;

Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar

Pemohon Banding ingin menjelaskan terkait basis pengalokasian atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Dalam menentukan metode alokasi dan pembagian yang tepat, Pemohon Banding telah mempertimbangkan semua dasar dan faktor, misalnya mencakup total biaya jasa, total biaya kegiatan yang relevan, aset, penjualan, jumlah karyawan, kompensasi, ruang yang digunakan, atau waktu yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan biaya-biaya relevan yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi atas pengadaan jasa tersebut yang dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan kunci alokasi persentase penjualan maupun jumlah headcount sesuai dengan sifat dari biaya yang ditagihkan;

bahwa mengacu pada panduan OECD TPG 2017 paragraf 7.23-7.24, disarankan bagi grup MNE untuk menggunakan metode tidak langsung dengan cara alokasi kunci untuk membebankan biaya kepada semua penerima layanan jika biaya tersebut tidak dapat dibebankan menggunakan metode langsung;

bahwa kutipan OECD TP Guidelines 2017 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Terjemahan tidak resmi

Paragraf 7.23

“Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan."

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intra-Group (Intra-Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”

bahwa jenis jasa yang dilaksanakan dan dasar alokasi tertentu yang dipilih berdasarkan fakta spesifik dari setiap departemen dan setelah diskusi dengan pemimpin departemen pemberi jasa. Dasar alokasi yang digunakan dinilai

dapat memberikan perkiraan wajar atas manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari jasa yang dilakukan sehingga dianggap wajar. Tabel di bawah ini merangkum dasar alokasi yang digunakan beserta kebijakan harga atas pembayaran biaya jasa manajemen:

Tabel 7: Dasar alokasi dan kebijakan harga atas pembayaran biaya jasa manajemen

Pihak Jenis Jasa Kebijakan Harga Alokasi

ol Jasa pendukung kantor pusat Tarif per jam untuk Persentase

personel terkait penjualan maupun

Alokasi total biaya jumlah headcount

tanpa inark-up sesuai dengan sifat

dari biaya yang

ditaginkan.

TBAP Jasa pendukung terkait Biaya plus mark-upo Persentase

dengan penyusunan tujuan penjualan maupun

usaha. kebijakan dukungan, jumlah feadcaunt

perluasan tenaga peniualan sesuai dengan sifat

dan peluang pengembangan dari biaya yang

usaha ditadihkan

TBK Jasa pendukung teknis dan Biaya plus mark-up Persentase

saran mengenai jaminan penjualan maupun

kualitas jumlah feadcaunt

sesuai dengan sifat

dari biaya

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, basis pengalokasian biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya adalah jelas dan wajar. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang mengoreksi biaya jasa manajemen karena tidak mengetahui dasar ataupun basis alokasi atas masing-masing pembayaran jasa tersebut menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Kemudian, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh berbunyi,

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, pembayaran jasa manajemen dan administrasi ke DII, TBAP, dan TBK merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang pajak. Pemohon Banding juga ingin menginformasikan bahwa biaya yang dikeluarkan atas pembayaran jasa manajemen ditujukan untuk menghasilkan pendapatan. Hal ini dikarenakan jasa-jasa yang diberikan oleh DII, TBAP, dan TBK memiliki pengaruh terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi seharusnya dikurangkan dari perspektif pajak Indonesia;

C. Koreksi Atas Biaya Warehousing Sebesar Rp1.148.567.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya warehousing dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

1.1.Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada

Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati;

1.2.Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan usaha

Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar;

2. Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif; dan

3. Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya.

Adapun penjelasan dari poin-poin di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia

bahwa mengawali penjelasan Pemohon Banding atas koreksi biaya warehousing, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwasanya jasa warehousing tersebut telah benar-benar disediakan atas kebutuhan yang jelas untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing benar- benar disediakan oleh pihak afiliasi berdasarkan kepentingan usaha. Jasa- jasa tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan operasional dari Pemohon Banding sehingga dapat memasarkan produk Tupperware di Indonesia. Hal ini termuat pada perjanjian dengan judul On-Line Data Warehousing Services Agreement yang berlaku efektif pada 2 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan TBAP;

Gambar 10: Pasal 1 Perjanjian On-line Data Warehousing Services Agreement

oo live Gata Wareh asn Sernices “greene

Pres AGREE RIEN tc ne efectye as of ine end day of vatuaty 2314 betweer

Tupperware Graras Asa Parit Pre cto imereirate:cefered to as TAS a corparaten

mrqaniged ard easteg onder tne laws of Singapore ard PT Tupperware Indonesa

hepa matter refered tc as “VV rooresia! a conpurdater o-garized and ex stina under tre

‘aes of pdonesg3 .

1 Sevices TRAE sral Ilang tre tapa af tis agreement UNI ta Ty

Ingeces a web respect fo business operators of TW Indoresia av anne data warencuse

information techodiogy sem.ces whch may fom tie to ioe De recurred

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“1. Jasa. TBAP, selama jangka waktu Perjanjian ini, akan memberikan kepada TW Indonesia sehubungan dengan operasi bisnis TW Indonesia sebuah gudang data online tempat data tertentu disimpan dan dapat diambil secara elektronik serta layanan informasi tambahan lainnya yang mungkin diperlukan dari waktu ke waktu."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jasa yang diberikan TBAP kepada Pemohon Banding adalah penyimpanan data secara online. Dengan jasa tersebut, data Pemohon Banding dapat disimpan dan diakses secara elektronik dari waktu ke waktu. Pemohon Banding juga menerima jasa teknologi informasi tambahan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya; bahwa Pemohon Banding ingin berpendapat, apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa-jasa sebagaimana di atas maka biaya eksternal akan bertambah. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding harus mencari jasa pihak ketiga, memperkerjakan personel baru, dan memberi pelatihan yang kuat agar standar maupun prosedur yang dimiliki grup Tupperware tercapai. Atas hal ini, Pemohon Banding memutuskan untuk menggunakan jasa pihak afiliasi karena kemampuan, kapasitas, dan pengetahuan yang dimiliki. Di samping itu, pihak afiliasi menawarkan jasa dengan biaya yang kompetitif. Berangkat dari kenyataan yang demikian, jasa warehousing dari pihak afiliasi dianggap

memberikan manfaat ekonomi terhadap Pemohon Banding;

bahwa kemudian, pada perjanjian tersebut diatur pula mengenai kompensasi atau remunerasi berupa pembayaran atas jasa warehousing sebagaimana di bawah ini:

Gambar 11: Pasal 1 Perjanjian On-Line Data Warehousing Services Agreement

In ths “BAP cs ret authouzes to conclude cortracts in tre name and’o or

2 “ompersanor 43 compensator for ine senises rendered purscant to

Secton 7. TA Indonesia sha’ pay a fee ite eafter refered to as the Sewice Fee ic ar

amount equa ’o Ime actua’ cost mcured cy TSAP pisa maw up as seserbedin Larints

PS floresteng tne senices te AN andggresig as mutually agreec usar from ume to ime

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“2. Kompensasi. Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 1, TW Indonesia harus membayar biaya (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Jasa”) dalam jumlah yang sama dengan biaya actual yang dikeluarkan oleh TBAP ditambah dengan mark-up seperti yang diuraikan dalam Ekshibit A, dalam memberikan jasa kepada TW Indonesia sebagaimana yang telah disepakati bersama dari waktu ke waktu.”

bahwa ketentuan di atas memberikan pengertian bahwa pihak afiliasi dan Pemohon Banding telah sepakat untuk memberikan imbalan atas jasa yang diberikan. Kesepakatan ini merupakan hal yang lazim dikarenakan kedua pihak melakukan transaksi jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding yakin tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi biaya warehousing yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TBAP sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan koreksi Terbanding;

Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar

Pemohon Banding ingin menginformasikan jasa warehousing yang diberikan oleh pihak afiliasi memiliki manfaat ekonomi kepada kegiatan bisnis Pemohon Banding. Data storage ini memberikan akses kepada Pemohon Banding untuk

mengakses data secara terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam proses penyimpanan data. Pihak afiliasi juga membantu Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan firewall dan membuatkan system domain bagi Pemohon Banding agar system Pemohon Banding bisa terlindungi dari bugs dan perantas lainnya. Adapun penjelasan terhadap manfaat jasa warehousing adalah sebagai berikut:

Tabel 9: Penjelasan atas Jasa Warehousing dari Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
Pihak afiliasi memberikan bantuan akses pada portal SQL untuk server DMZ. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengalami kendala akses pada program tersebut.
Pihak afiliasi menyelenggarakan pengecekan rutin terhadap firewall Pemohon Banding. Dalam kasus ini, Pihak afiliasi menginformasikan kepada Pemohon Banding bahwa checkpoint firewall INA1 tidak berfungsi. Kemudian, Pihak

From data Paris

Sent: [day May Ao PASANG ART

Torfrare Tine ao anda AR ati arda Ketone

Code Tene crt Fite Alor faery

Maeva duamah © .

Subject 8 er aces. para foi sense DM

ye eC es ch

RE. Grant access vert SQL for servers DMZ

eUilaricte: “SR FOrlsivde Network

Daryl Smith

From: Sth ary

Sent: Saran Spon ani d Kran Kaw BY

To: Vivdiu, Slegele) Get yates. Yui Parara buraran Woct, Gost < syadi, At. Akbar Sukme

Cor # Urban bee pale

Subject: [ST "rewel tire

See ga ken itat te SAL Sen apoint tera in oiling. Plas a ci ty power amat snp trs Salted

peur an pan nay tert thes a er erde the Peagkar Get firewall tacit te senpi Blass eta ee after te

Dengan Pere hogaprras er ah apa, Waceslepr uetear noha tan nlasan Belalang an tact

Daryl Smith

From: veno]., 9 veste .

Sent: sunday, February 2, 2U2L TU ALAM

To: iit, Wary « > Setiyatoa, Fayre > Panaya Hularan

. Newt, Gust Fi syed « Ayr bbs Suara

Core ama beranda

Subject: RE INAL setia tt ae

Potongan Gambar KorespondensiPenjelasan atas
Dokumen Pendukung
Afiliasi membantu untuk meneruskan permasalahan tersebut kepada helpdesk Orlando.
Pemohon Banding meminta bantuan atas pendaftaran sub domain baru kepada Pihak Afiliasi.
Pihak Afiliasi membantu melakukan pengecekan terhadap masalah yang dialami oleh Pemohon Banding, yaitu tidak dapat mengakses website “Tupperklik.com.”

From Al Antar Sunt a .

Sent: Tuesday Jue BNL LAN

To: # Or andes AR .

Co Wieaje on Terate 2 Ma Gust Royal + 2 Bangtan fr

Pujats ONL ety De “SINAN

Subject: Hi se Sung onta mtd a Lapeer a a

Dear St ae re: TSR Tear

Herter tee teta li fer anta fis ete cites

IP aercre start DOR TBR SAN

Dodi Dary

A. kb: oa: LH #Orlando TSR

fe Nery Sao} banana sete NN . -

FINAL MelaPir pn sis | #Orlando Network

~ pedia.cupterware.co..d.

Pervert na) crypar.ars.ne>

ane: media. tupgervare.cc.ia

ncresc: S0l.252.37.134

Daryl Smith

sieperw scr, Gahal “esha ra Se res, IDT

Tunaerware Brands Corp

pr! 407-826-4503 fax: 407-876-8890 | mer us at

Corte sada NI Aa Senar Sukma serve Cesar

. 2 og, Ceti wpa = oe ards ee pansk

. BU banana Nett Pakasa Surat ah

. Pete ay er Karan, Bari

Subject: SF Flop y Get MOMS DRED Sans Anse cwec te DIMZ

bahwa berdasarkan tabel di atas, jasa warehousing memiliki manfaat yang penting untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya sistem penyimpanan yang terpusat dan terintegrasi, Pemohon Banding dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang Pemohon Banding hadapi. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha. Jasa ini memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dengan adanya sentralisasi penyimpanan data secara online. Sentralisasi dapat menjaga integritas data Pemohon Banding maupun entitas grup Tupperware lainnya. Pemohon Banding dapat mengakses satu catatan utama dan informasi kontak utama dengan database terpusat tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding akan mudah melihat atau melakukan perubahan data Tupperware. Jasa ini mempercepat pengambilan keputusan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat apabila sentralisasi data tidak dilakukan, Pemohon Banding memerlukan staf atau karyawan khusus untuk mengelola dan memeriksa data secara berkala. Hal ini akan menimbulkan pemgeluaran biaya eksternal untuk melatih karyawan dan memperbaiki sistem yang bermasalah. Sentralisasi data menekan pengeluaran operasional karena pemeriksaan data dapat dilakukan dari pusat; bahwa jasa warehousing memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dengan penyeragaman seluruh perangkat dan sistem. Manajemen sistem informasi terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam mengelola seluruh infrastruktur informasi dan teknologi. Dengan begitu, Pemohon Banding akan menghemat waktu dan kinerja menjadi lebih efisien;

bahwa biaya warehousing ini secara khusus bertujuan untuk menyimpan data-

data Pemohon Banding secara online yang disentralisasi sementara jasa manajemen berfokuskan pada dukungan teknis dan administrasi pada tujuan usaha seperti pengembangan usaha sampai dengan penjaminan kualitas produk yang diproduksi dan dijual. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya warehousing;

Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya bahwa pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak 2014 oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa dari proses pemeriksaan pajak oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan biaya jasa warehousing ini; bahwa dalam poin ini Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya dengan tidak dilakukannya koreksi atas biaya warehousing pada tahun-tahun pajak tersebut, hal ini menandakan bahwa pembayaran warehousing telah diterima dan diakui eksistensi serta manfaatnya oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi atas pembayaran warehousing ini yang dilakukan pada 2020, menjadi sangat tidak konsisten karena tidak ada perbedaan dalam sifat transaksi pembayaran biaya warehousing pada tahun 2020 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya ini secara nyata tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan- penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksinya atas biaya warehousing;

D. Koreksi Atas Biaya Sewa Mold Sebesar Rp 85.210.542.592,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan atas biaya sewa mold dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga analisis sehubungan dengan legal owner ataupun economic owner menjadi tidak relevan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold;

2. Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri;

3. Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi;

4. Pemohon Banding berpandangan bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar;

5. Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan; dan

6. Biaya sewa mold telah dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Adapun rincian dari alasan-alasan di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga analisis sehubungan dengan legal owner ataupun economic owner menjadi tidak relevan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold

bahwa mengawali poin penjelasan atas koreksi biaya sewa mold, Pemohon

Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa menitikberatkan pada penggunaan atau hak menggunakan yang tercantum baik dalam pengertian royalti atau sewa karena mold dapat dikatakan suatu intangible property. OECD TP Guidelines tahun 2017 Chapter VI paragraph 6

(6) mengartikan “intangible” sebagai berikut:

“…the word “intangible” is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances…”

Terjemahan tidak resmi:

“…kata "tidak berwujud" dimaksudkan untuk menunjuk pada sesuatu yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikendalikan untuk digunakan dalam kegiatan komersial, dan yang penggunaan atau pengalihannya akan dikompensasikan seandainya terjadi dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding…”

bahwa sesuai dengan pengertian “intangible” dalam penjelasan di atas yang bukan merupakan aset fisik, dalam hal ini mold atau cetakan yang disewakan Pemohon Banding dari pihak afiliasi merupakan aset fisik sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai properti tak berwujud/intangible. Dengan demikian, Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi kepemilikan secara legal ataupun ekonomi karena cetakan tersebut tidak didaftarkan dalam Hak atas Kekayaan Intelektual dimanapun sebagai properti tidak berwujud sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang mempermasalahkan perihal kepemilikan mold tidak relevan dan tidak tepat yang berujung pada analisis yang keliru;

bahwa Pemohon Banding menggarisbawahi pengertian “sewa” berdasarkan penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh adalah:

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan

harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa Gudang.”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa sepanjang terdapat bukti adanya penggunaan harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak), maka pembayaran yang terkait dengan penggunaan harta tersebut dikarakterisasikan sebagai “sewa”;

bahwa karena hanya hak menggunakannya saja yang diberikan kepada pihak yang menyewa, maka kepemilikan atas harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak) tersebut tetap berada pada pihak yang menyewakan; sehingga dapat disimpulkan bahwa “sewa” pada dasarnya tidak menyebabkan adanya pelepasan kepemilikan (transfer of title) harta tersebut. Selanjutnya, mengingat bahwa transaksi sewa molding ini bukan merupakan bagian dari IP maka seharusnya permasalahan mengenai legal owner dan kepemilikan secara umum menjadi tidak relevan;

bahwa dalam hal ini perjanjian sewa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pemilik Molds sebagaimana tertuang dalam Rent Mold Agreement sudah sesuai dengan ketentuan “sewa” yang telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh;

bahwa oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya (penentuan eksistensi) “sewa” dan biayanya, baik oleh Terbanding ataupun Pemohon Banding, harus mengacu kepada prinsip-prinsip tersebut di atas;

Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf h yang disampaikan Terbanding tidak relevan karena peraturan tersebut tidak dapat serta merta mengklasifikasikan pembayaran sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai IP. Apabila mengacu pada OECD TP Guidelines paragraf 6.7 tahun 2017, definisi IP menurut Transfer Pricing berbeda dengan definisi IP berdasarkan pemotongan PPh 26 sesuai dengan Pasal 12 P3B royalti tidak memuat sifat dari penyewaan mold sebagai bentuk dari suatu IP. Terlebih penggunaan hak atas mold menurut OECD TP Guidelines bagian 6 jelas-jelas bukan bentuk dari IP;

“Furthermore, he determination that an item should be regarded as an intangible for transfer pricing purposes does not determine or follow from its characterisation for general tax purposes, as, for example, an expense or an amortisable asset.”

Terjemahan tidak resmi:

“Selain itu, penentuan bahwa suatu item harus dianggap sebagai aset tak berwujud untuk tujuan transfer pricing tidak menentukan atau mengikuti dari karakterisasinya untuk tujuan pajak umum, seperti, misalnya, sebagai biaya atau aset yang dapat diamortisasi.”

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat transaksi molding ini tidak dapat dikategorikan sebagai IP karena tidak sesuai dengan definisi IP sebagaimana ketentuan Transfer Pricing;

Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kembali kepada PT Cahaya Prestasi Indonesia (“CPI”). Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan mold karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya; bahwa pembayaran sewa cetakan atau mold didasarkan karena keunggulan kompetitif yang merupakan produk Tupperware dengan kualitas tinggi dan fitur

unik, Pemohon Banding sangat mengandalkan cetakan unik yang dimiliki oleh pihak afiliasi untuk keperluan manufaktur produk Tupperware di Indonesia. Jika Pemohon Banding tidak mendapat hak untuk menggunakan cetakan ini, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan manufaktur kontrak pihak ketiga untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas Tupperware. Perlu untuk diketahui bersama juga bahwa persaingan dalam pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangatlah tinggi oleh karena tidak adanya “diferensiasi” nyata dalam produk tersebut. Bahwa dalam pasar terdapat banyak kompetitor untuk jenis wadah plastik dan peralatan dapur yang serupa dengan produk Pemohon Banding, dari bentuk, tipe hingga memiliki packaging yang hampir serupa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, sewa mold yang dibayarkan kepada pihak afiliasi menjadi standar produksi dengan kualitas tinggi atas produk-produk yang diproduksi oleh pihak manufaktur dan pada akhirnya dijual oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran tersebut wajar dibiayakan;

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan skema impor dan ekspor Mold yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding;

Gambar 14: Skema Pengaturan Penyerahan dan Penggunaan Mold Pihak afilasi dan aa on

pihak lartign Pihak afiliasi terdekat Tupperware France SA

Prodi

- Haa Luar seger

Rede a Phere ar Inorg a

Peewee dit bahar Liew rd

mena Dah Rraeibs x Feet Lote

verb Saat

AN Berice ai ada bau Veen tho oe

Manufaktur (ana

Pihak ai

tia Independen Wajib Pajak

. — — Banepa Laba tamat . Pair din prose

saban

PT Cahaya

Prestasi

Indonesia

Peruse be ati

Pelanggan

Independen

bahwa berdasarkan skema di atas, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi produksi sendiri, namun produk akan diproduksi oleh perusahaan manufaktur independen berdasarkan perjanjian. Perusahaan manufaktur independen akan memproduksi sesuai dengan kebutuhan grup Tupperware kemudian Pemohon Banding akan membeli produk tersebut dari perusahaan manufaktur;

bahwa PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe);

bahwa pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware; bahwa di samping itu, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjan, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minuman yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwaser safe);

bahwa atas penggunaan mold oleh manufaktur independent, entitas tersebut

tidak membayarkan biaya sewa dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding;

Gambar 15: Mold Rental Agreement antara Dart Industries Inc. dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This noid rental agreement executed as cf tre 17 cay of January 2005, by

and between

DART INDUSTRIES INU . a corporaron organized arc esting uncer :he

aws af the state of Delaware J.S.A. with othees at “4091 South Orarge

Blossom Trail, Orlares. Florida 32837 (ercmafer callec "OWNER | ard

PT MAWIBENJAYA, a corporaticn o-ganized and existing under ‘he ews of

Indonesia w ih an office at J. HR Rasuna Said Bios X-1, Kav 1 & 2, Jasarta

12950, Incoresia thereafter callec "RENTER

Mitnesse:h

Whereas the RENTER is engaged in ‘he ss es and disirinulon of plastis

nouseware procucts under the tracemar« “1. poenvare’ (hereinafter called

PRODUCTS;

Whereas the OWNER is the owner 2° the Malds iherasnaar ca ec

‘MOLDS’ ) of the type used in the manufselare of PROGUCTS

Whereas. the RENTER cesires tr rent MOLDS cwnee by CWNER and

requires tha: MOLDS to be directly delivered to the manufacturing preducer,

PI Synaplast at Jl. Semanan No. 22, Daan Mocot Km 16. .lakarta “7350,

ladonesia, from which RENTER sha | purchase tie PRODICTS (such inulds

may he used at otrer manufacturing ‘car cns in the future if necessary). anc

Whereas, the parties ncw desire to execule tle preseni ac-eement for ne

rental af MOLDS by SWNER to RENTER us RENTER may teguse fram time

to time.

Gambar 16: Mold Rental Agreement antara Tupperware Belgium dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This mold rental agreement exccuted as of the * 5 day of Jaruary 2005 by and

between:

TUPPERWARE BELGIUM, XV, a Belgium company, with offices at Pierre

Cornelskaai 35, 3306 Aalst, Belgium ‘hereinafter called “OWNE 2”) and

PY IMAWI BENJAYA a corporation crganized and existing under the laws of

Indonesia with an office at .| HR Rasuna Said Blok X 1, Kav 1 & 2. Jakarta

42959, Indonesia {nereinafter called "RENTER’,

Witnesseti:

Whereas, the RENTER is engaged in the sales anc distribution of plastic

houseware products under the trademark “” upperware” (rereinatter ca led

"PRODUCTS”)

Whereas, the OWNER is the owner of the Molds (hereinafter called" MOLCS" of

the type used in te manufacture of PRODUCTS:

Whereas, the RENTER desires tc rent MOLDS cwned by OWNER and regu:res

that MOLDS to be ¢ rectly delivered to the manufacturing producer, PT

Dynaplast. at JI. Semaran No 22, Daar Wegot Km “6 Jakarta “1856,

Indonesia, from which RENTER shall purchase the PRODUC’ S {such molds

may be used at otrer manufacturing locations in the future If necessary), and

Whereas. the parties now des.-e Ic execute the present agreement for the rental

of MOLDS by CWNER to RENTER as RENTER may regu re from time to time

Gambar 17: Mold Rental Agreement antara Tupperware France dengan Pemohon Banding

MOLD RENTAL AGREEMENT

This mela rental agreement executed as cf the 1“ day of January 2COS, by and between:

TUPPERWARE FRANGE SA. a French company. with offices at 8, Rue Lionel Terray,

92506 Ruel Malmaison Cedex, France (nersirafrer called “OWNER") and

PT MAWIBENJAYA, a corporation organized and exist ng under the laws of rcoresia

with an office at JI. ER Rasuna Said Blok X-1, Kav 1 & 2. Jakarta 12950, Indonesia

(hereinafter called "RENTER

Witnesseth:

Whereas, the RENTER is engaged in tne sales and distribulicn of plastic houseware

products under tne traderrark “Tupperware” (hereinafter callec "PRODUCTS’)

Whereas, the OWNER s the owner of tne Mods (bercinafter called “MOLDS") of the

tyne usec in the manufacture of PRODUCTS

Wrereas, the RENTER cesires to rent MOLDS owned by OWNER and requires that

MOL DS ta be directly delivered to the manufactuing oroducer. PT Dyraglast at .'

Semanan No 22. Daan Mogot Km 16, Jakarta 11859, Innonesia, from wnich RENTER

sball purchase the PRODUC’ S (suc molds may be used at other manufactanng

locations in the turLre it necessary}; and

Whereas, the parties 30w desire to execute the present agreement for the rertal of

MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require rom te to time.

bahwa berdasarkan Mold Rental Agreements di atas, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, Tupperware Belgium BV, dan Tupperware France SA yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independen untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding;

Gambar 18: Klausa transportasi pada perjanjian mold

5. TRANSPORTATION. The OWNER shall send the MOLDS ta the designated

manufacturing preducer who shall organize the custom clearance at

RENTER's expense. Upon expiration of the rental period, the RENT=R shall

‘nstruct the designated manufacturing producer to prepare the MOLDS for

shipmertir accordance with OWNER's shipping instructions, and shall at

RENTER'S expense ship the MOLDS to such other party or parties as

OWNER may advise, using such shipper as the OWNER may advise.

bahwa berdasarkan masing-masing Mold Rental Agreement, mold ini akan dikirimkan dari pihak yang terakhir menggunakan mold tersebut kepada Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh Tupperware Australia. Agar lebih efektif, Mold tersebut dikirimkan dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dari dari Australia ke US kemudian ke

Indonesia. Berdasarkan alasan ini Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menduga pengiriman mold dari negara lain selain negara entitas pemilik mold dikarenakan adanya profit shifting. Bahwa skema yang seperti ini dilakukan untuk alasan komersial agar mold sampai ke Indonesia lebih cepat dan efisien secara jarak;

bahwa molds hanya ”dioperasikan” oleh pihak ketiga atas perintah, izin, dan dan untuk manfaat Pemohon Banding. Mengacu pada Pasal 6.2., entitas manufaktur hanya boleh memproduksi dalam kuantitas yang diminta oleh PTTI (Pasal 6.3.) sesuai dengan yang telah dikoordinasikan dan dikomunikasikan oleh Pemohon Banding; dan barang hasil produksinya tersebut benar-benar harus seluruhnya dijual kepada Pemohon Banding dan tidak boleh dijual kepada pihak ketiga (Pasal 5.2). Hal ini dapat kami buktikan berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak ketiga serta fakta-fakta sebagai berikut:

Jenis produk

Produk yang akan diproduksi dan dipasok oleh pihak ketiga merupakan produk yang spesifik diproduksi dengan menggunakan cetakan Tupperware yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pemohon Banding sesuai dengan strategi penjualan Tupperware secara keseluruhan. (Pasal 3);

Kuantitas produksi

Kuantitas produksi atas produk di atas akan ditentukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan strategi penjualan Tupperware secara keseluruhan, dimana pihak ketiga tidak boleh memproduksi lebih dari pesanan Pemohon Banding, melakukan penghancuran atas kelebihan produksi dan produksi yang rusak. (Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 6.3);

Penjualan produk

Pihak ketiga hanya akan menjual produk pesanan tersebut kepada Pemohon Banding dan tidak akan, pada setiap saat selama jangka waktu perjanjian atau sesudahnya, memproduksi atau menjual produk tersebut kepada pihak lain. (Pasal 5);

Cetakan

Bahwa cetakan (Molds) yang diperlukan untuk kegiatan produksi akan disediakan oleh Pemohon Banding untuk pihak ketiga. Cetakan tersebut hanya boleh digunakan untuk pembuatan produk dalam kuantitas sesuai dengan pesanan Pemohon Banding (Pasal 6);

Kepemilikan mold dan hak cipta

Perlu diketahui bahwa Molds memegang peranan penting dalam pembuatan produk-produk Tupperware. Molds tersebut hanya dimiliki oleh Perusahaan Tupperware dimana semua hak termasuk hak cipta dan hak desain dalam cetakan adalah milik Tupperware. (Pasal 6);

bahwa kemudian, Pemohon Banding akan melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium karena pihak-pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold;

bahwa pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapat hak untuk menggunakan cetakan ini pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware. Perlu diketahui, persaingan pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi maka membutuhkan diferensiasi nyata untuk setiap produk tersebut. Oleh karena itu, sewa mold yang dibayarkan kepada pihak-pihak afiliasi menjadi standar produksi dengan kualitas tinggi dan unik;

bahwa di samping itu, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga

seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe);

bahwa maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari;

Gambar 19: Pasal 11 Perjanjian Kerja antara Perusahaan Manufaktur Independen dengan Pemohon Banding

11 QUALITY OF PRODUCTS 41 KUALITAS PRODUK

Ki So oO Ca a . pet pa : pera toa tas

IP MO Let Tet : “ Ba an en aa

bahwa berdasarkan perjanjian di atas, Pemohon Banding menetapkan kualitas dan standar produk Grup Tupperware kepada perusahaan manufaktur independen. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding akan memberikan know-how berupa informasi rahasia untuk membantu pelaksanaan kewajiban produsen. Know-how tersebut termasuk pembuatan dan penjualan produk, gambar cetakan dan spesifikasi operasi, mutu bahan baku hingga spesifikasinya. Walaupun demikian, segala dokumen dan sistem penyimpanan informasi fisik lainnya tetap menjadi milik Tupperware;

bahwa di samping itu, selama perjanjian berjalan, produsen dan karyawannya akan menerima pelatihan rahasia dan saran dari Grup Tupperware mengenai pembuatan dan pengendalian mutu untuk standar kualitas tinggi yang diinginkan;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, produsen mendapatkan know how berupa informasi dan pelatihan rahasia serta saran dari Tupperware terhadap

proses pembuatan produk;

bahwa maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari;

bahwa dalam SPHP yang disampaikan oleh Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold dan time schedule mold. Bahwa hal ini bersifat kontradiktif dengan SPHP Terbanding dimana Terbanding telah mengakui adanya impor Mold dari pihak afiliasi kepada kontrak manufaktur Pemohon Banding dan pengiriman kembali Mold tersebut kepada pihak afiliasi. Apabila pihak independent kontrak manufaktur tidak membutuhkan Mold tersebut maka tidak mungkin pihak independen melakukan usaha lebih untuk melakukan proses importasi. Begitu penggunaan mold selesai maka mold tersebut akan dikembalikan kepada pihak afiliasi, dimana hal ini menunjukkan bahwa terdapat jadwal yang pasti kapan mold mulai digunakan dan selesai digunakan;

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan kembali bahwa Pemohon Banding telah memberikan perjanjian sewa mold dengan manufaktur pihak ketiga, yaitu Dart Industries Inc. (“DII”), Tupperware France SA (“TFSA”), dan Tupperware Belgium BV (“TBNV”). Berdasarkan Mold Rental Agreement tersebut, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, TFSA, dan TBNV yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independent melalui pihak afiliasi yang terakhir menggunakan mold tersebut untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh Tupperware Australia. Agar lebih efektif, mold tersebut dikirimkan langsung dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dahulu dari US;

bahwa atas penyewaan mold ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran

biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, TFSA, dan TBNV karena pihak- pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold yang sesungguhnya berdasarkan perjanjian;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya sewa mold;

Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding berpendapat sewa mold benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan manufaktur untuk kepentingan proses produksi. Berdasarkan masing-masing Mold Rental Agreement antara PT Imawi Benjaya (saat ini PT Tupperware Indonesia atau Pemohon Banding) dan pihak afiliasi yaitu Dart Industries Inc., Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium NV, telah membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak penyewa mold. Sebagaimana perjanjian yang telah dilampirkan pada poin sebelumnya, tertulis bahwa DII, TFSA, dan TBNV merupakan pemilik mold tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa mold yang disewa Pemohon Banding perlu dikirim langsung oleh penyewa kepada perusahaan manufaktur independen. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding memanfaatkan mold, walaupun tidak memproduksi produk sendiri. Berikut Pemohon Banding lampirkan ketentuan yang mengatur dalam perjanjian DII, TFSA, dan TBNV:

Gambar 20: Ketentuan Penyerahan Mold kepada Perusahaan Manufaktur Independen

Whereas, the RENTER desires to rent MOLDS owned by OWNER and

requires that MOLDS to be directly delivered to the manufacturing producer,

PT Dynaplast al Jl. Semanan No. 22, Daan Mogat Km 16, Jakarta 11850,

Indonesia, from which RENTER shall purchase the PRODUCTS (such molds

may be used at other manufacturing locations in the future if necessary); and

Whereas, the parties now desire to execute the present agreament for the

rental of MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require from time

to time.

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kepada pasar. Namun, perlu digaris bawahi bahwa perusahaan manufaktur independen hanya dapat melakukan produksi barang-barang Tupperware apabila telah ditunjuk sebagai produsen oleh Grup Tupperware atau Pemohon Banding dan bergantung pada penyediaan Molds agar dapat memproduksi barang sesuai kriteria yang ditentukan Grup Tupperware. Hal ini sebagaimana perjanjian di bawah ini: Gambar 21: Ketentuan Produksi Produk Tupperware kepada Perusahaan Manufaktur Independen

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan

molds ini karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya. Oleh karena itu, biaya sewa mold dan biaya terkait sudah sepantasnya ditanggung oleh Pemohon Banding, dimana biaya tersebut termasuk bea, retribusi, pajak, beban dan biaya terkait lainnya untuk impor dan ekspor Molds tersebut ke Indonesia. Hal ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan mold tersebut dan penggunaan Molds tersebut bermanfaat bagi usaha Pemohon Banding untuk memelihara pendapatan;

bahwa penting untuk dicatat bahwa perusahaan manufaktur independen atau maklon manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold tersebut sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya sewa mold kepada pihak afiliasi;

PemohonBandingberpandanganbahwaalasanTerbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar

bahwa dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding salah satu alasan yang menunjukkan bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya adalah karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut . Bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan kepemilikan mold tersebut yang dapat mengacu pada dokumen Mold Master Data, yang bisa diakses melalui sistem internal milik Tupperware untuk mengetahui informasi Mold, seperti nama produk yang bisa dicetak oleh mold, pembuat mold, ukuran mold, berat mold dan pemilik mold (Mold Ownership);

bahwa berikut adalah ringkasan informasi detail mold ownership berdasarkan mold master data:

Tabel 9: Informasi Pemilik Mold

' 1 | Dart Industries Inc. 5835A

2 Tupperware Belgium BC 1805A

3 Tupperware France SA 6583B & 65844

bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti invoice yang diterbitkan oleh pemilik mold kepada Pemohon Banding menunjukkan bahwa penyewaan mold merupakan transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding; Gambar 22: Invoice Tupperware Belgium NV kepada Pemohon Banding

- IVPPERWARE BzLsLIH NY ELINT AND STATUTORY

1 Lon, BIN BIL Ll Lalin

ser BEAST _ oO

son Te SHIE Te

7 = =o TUPPERWARE INI NESIA

— MILANDAK BAKAT

INVOTOE-FAC TNRE- FAT TITIK Page -

Gambar 23: Invoice Dart Industries Inc. kepada Pemohon Banding

Gambar 24: Invoice Tupperware France S.A. kepada Pemohon Banding

TUPPERWARE France S.A

Sede Soca e Sevres Lammesc au. sre

ROS MAKTERSE 3 842 04° 798 ra. comma 02 47 BS “GS

Te Pos S924 24 Fart LN 2924 25 Sa var o2 47 BE O22

SET SR YERPP

Expedis a 34603768 Facturé a 34603768

TUPPERWARE INDONESIA PT TUPPERWARE INDONESIA PT

SOUTH QUARTER BUILDING SOUTH QUARTER BUILDING

TOWER A 12th FLOOR TOWER A 12tn FLOOR

JIRA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT JIRA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT

JAKARTA 12430 JAKARTA 12430

NDONESIA INDCNESIA

bahwa sehingga mengacu pada bukti tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding sehubungan dengan bukti invoice dan kepemilikan mold;

bahwa tidak hanya itu, Pemohon Banding kembali menginformasikan transaksi mold tekah dilakukan oleh pihak afiliasi sejak Tahun Pajak 2005. Permasalahan ini telah diperiksa oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019 dan Pemohon Banding telah menjelaskan skema transaksi sewa mold yang dilakukan. Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dari transaksi tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Eksistensi skema sewa mold tidak pernah dikoreksi pada Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, dan 2016 sehingga koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2020 secara nyata tidak konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun Pajak 2017 dan 2018, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya sewa mold pada industri usaha Pemohon Banding telah diakui, disetujui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding. Atas hal ini, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sewa mold pada Tahun Pajak 2020 sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductable expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Untuk menekankan ketentuan dari pasal yang telah disebutkan di atas,

penjelasan atas Pasal 6 paragraf (1) sub paragraf (a) dari UU PPh menjelaskan sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya atas sewa cetakan atau mold. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding menggunakan mold tersebut untuk keperluan produksi produk Tupperware di Indonesia. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan unik ini, Pemohon Banding tidak dapat menugaskan perusahaan manufaktur kontrak pihak ketiga untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas Tupperware dan tidak dapat melakukan kegiatan penjualan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa hal ini sesuai dengan Perjanjian Produksi antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Manufaktur Independen sebagaimana di bawah ini: Gambar 25: Penyediaan Cetakan atau Mold oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Manufaktur Independen

6. MOLDS 6. CETAKAN

PAR ME Ta Bee gh sen ae fs na)

ae M5 ds eae Ke busta: P gk

a rrr | acer ut Saras

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya sewa mold merupakan biaya yang erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

(mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dengan demikian, biaya sewa mold merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP);

Biaya sewa mold telah dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam pemilihan metodologi untuk penentuan kewajaran transaksi biaya sewa mold Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, telah dijelaskan bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai, di mana TNMM merupakan metode yang kurang terpengaruh oleh perbedaan struktur biaya yang ada dari perusahaan-perusahaan pembanding. Transaksi ini telah diuji secara agregat menggunakan pendekatan keseluruhan entitas karena dianggap berhubungan erat dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai distributor;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan pencarian baru untuk rangkaian perusahaan Asia Pasifik (“APAC”) yang sebanding yang melakukan fungsi serupa dan menanggung risiko yang sama sehubungan dengan fungsinya sebagai distributor risiko terbatas. Pemohon Banding memilih margin operasi (“OM”) sebagai indikator tingkat laba bersih (profit level indicator atau “PLI”) dan melakukan analisis ekonomi untuk menganalisis kewajaran hasil keuangan Pemohon Banding. Tabel di bawah menyajikan OM yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2020 dan rentang rata-rata tiga tahun OM yang dicapai oleh perusahaan APAC yang sebanding, untuk tiga tahun terakhir dari data keuangan yang tersedia;

Tabel 10: Hasil analisis TNMM

OM FY2020 Rentang. Rata-Rata OM yang Diperoleh

Pemohon Distributor Rutin APAC yang Sebanding

Banding (2013-2020)

Kuartil Median | Kuartil Atas

13,71% Bawah

2,05% ' 3.71% 9.23%

bahwa berdasarkan tabel di atas, OM sebesar 13,71% yang diperoleh Pemohon Banding tidak berada di bawah rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun dari perusahaan sebanding distributor rutin APAC diidentifikasi dari analisis benchmarking. Maka dari itu, transaksi pembayaran sewa mold yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang perpajakan di Indonesia;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp148.297.047.064,00;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalti, jasa intra grup, biaya warehousing, dan sewa mold untuk dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Terbanding Nomor KEP- 02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 12 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 24 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 12 November 2024; Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak

PenghasilanBadanTahunPajak2020Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 2 Tanggal 1 Februari 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Salinan Surat Keberatan Nomor 007/TAX/II/2024 tanggal 26

Februari 2024;

Bukti P-5.BPN atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2020 sebesar Rp118.638.760,00 dengan NTPN 0A49B0T7BINRASNF;

Bukti P-6.Akta No 2 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-7.Akta Perubahan No 1 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-8.Surat Kuasa, Pakta Integritas dan dokumen lainnya;

Bukti P-9.KTP dan Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10. Surat Banding PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-11. Surat Keberatan PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-12. SKPKB PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-13. BPN SKB CIT FY 2020;

Bukti P-14. SPT PPh Badan 2020 dan dokumen lainnya;

Bukti P-15. Surat Kuasa, Pakta Integritas an Lenny S;

Bukti P-16. KTP, NPWP, Pakta Integritas atas nama Frans Lukito dan

Muhammad Ilham;

Bukti P-17. Matriks sengketa, Laporan Keuangan Tahun 2020 dan dokumen

lainnya;

Bukti P-18. Surat Kuasa, Pakta Integritas an Balim;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juli 2025 dan dokumen lampiran

pendukung lainnya;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 24 Juli 2025 dan dokumen lampiran

pendukung lainnya;

Bukti P-21. PT Tupperware Indonesia - Putusan Pengadilan Pajak - PPh

Badan TA 2018;

Bukti P-22. PT Tupperware Indonesia - Putusan Mahkamaha Agung - PPh

Badan TA 2018;

Bukti P-23. PT Tupperware Indonesia - Putusan Pengadilan Pajak - PPh

Badan TA 2017;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Sidang Banding Tahun

Pajak 2020 – Pajak Penghasilan Badan tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-1294/PJ.07/2025 tanggal 7 Mei 2025; Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-1538/PJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025; Bukti T-3.Matriks, LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4.Surat Tugas Nomor ST-1696/PJ.07/2025 tanggal 17 Juni 2025; Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 3 Juli 2025;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-2035/PJ.07/2025 tanggal 17 Juli 2025; Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juli 2025;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-2306/PJ.07/2025 tanggal 11 Agustus

2025;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2434/PJ.07/2025 tanggal 19 Agustus

2025;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 11 September 2025;

Bukti T-12. Putusan Pengadilan Pajak PUT-006212.15/2020/PP/MXIIIA

tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2824/PJ.07/2025 tanggal 16 September

2025;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-1878/WPJ.07/2025 tanggal

23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/TI-TAX/2025 tanggal 10 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal positifRp1.403.635.107,00Rp149.700.682.171,00Rp148.297.047.064,00

bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp148.297.047.064,00 terdiri dari sub pos sebagai berikut:

A. Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.

B. Biaya jasa manajemen Rp16.829.632.909,00.

C. Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

D. Koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.542.592,00.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

A. Biaya Royalti sebesar Rp45.108.304.563,00

bahwapokok-pokokalasankoreksiBiayaroyaltisebesar Rp45.108.304.563,00.

1) Dalam pemeriksaan terkait transaksi afiliasi atas biaya royalty, diketahui berdasarkan perjanjian lisensi antara Tupperware Product Ind dengan Pemohon Banding, asset tidak berwujud yang dicakup antara lain paten, merek dagang, hak cipta, know how dan informasi pemasaran.

2) Berikut skema royalty:

DART INDUSTRIES,

kerena INC

TUPPERWARE

PRODUCT INC

! SublicenseAgreement

I patents, utilityinnovatlons,

! designs, copyrights, trademarks

' and such other Intellectual or

! indus trtal property rights

meme me naa meh ah oma diel

Indonesia| Royalty Payment !

PT TUPPERWARE

INDONESIA

3) Terbanding melakukan pengujian terkait eksistensi dari IP dan pengujian eksistensi transfer IP dari pemegang IP kepada Wajib Pajak.

4) Atas transaksi afiliasi pembayaran royalty, Pemohon Banding hanya memberikan royalty agreement dan royalty prepayment agreement antara Tupperware Product Inc dan PT Tupperware Indonesia.

5) Tidak terdapat invoice royalty atas pembayaran royalty, karena biaya royalty untuk tahun 2020 merupakan alokasi dari pembayaran royalty prepayment tahun 2016

6) Tidak ada bukti pendukung sertifikasi merek/paten/bukti pendaftaran dan kepemilikan hak dan kekayaan intelektual baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menjelaskan mengenai kepemilikan dari asset yang tidak berwujud, tidak dapat diketahui detil hal-hal terkait royalty yang dikenakan seperti:

a) Berapa nilai royalty (IP) dan umur IP yang dimiliki licensor

b) Dokumentasi terkait pelaksanaan riset dan pengembangan oleh licensor

c) Dokumentasi terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan IP yang memuat basis biaya atas jasa dan mark up yang dibuat oleh pemilik IP sebagai bahan untuk menentukan besaran remunerasi yang akan

dikenakan

d) Dokumentasi biaya biaya pengembangan, perlindungan dan pemeliharaanatas IP tersebut (DEMPE)

e) Dokumentasi proses negosiasi kompensasi tarif IP yang dikenakan

f) Dokumentasi terkait dengan analisis ekspektasi biaya, ekspektasi profit maupun ekspektasi market share terkait keputusan penggunaan IP

7) Bahwa kemudian Terbanding melakukan penelitian terhadap kepemilikan IP secara legal sesuai OECD par 6.42). berdasarkan royalty agreement, pemilik IP adalah Dart Industries Inc (DII), yang kemudian melisensikan kepada Tupperware Product Inc (TPI) namun tidak didapatkan dokumen pendukung terkait kepemilikan IP tersebut baik secara legal maupun ekonomis.

8) Terbanding juga melakukan penelitian profil berdasarkan data Orbis, diketahui DII hanya memiliki 3 orang pegawai dan TPI hanya memiliki 2 orang pegawai, dengan kondisi demikian tidak diketahui pihak mana yang benar-benar dapat atau telah melakukan baik pembentukan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan maupun pengembangan terhadap IP karena tidak tersedianya dokumentasi biaya dan proses pengembangan tersebut sehingga Terbanding berpendapat pembayaran royalty menjadi tidak lazim, karena tidak tersedia bukti pendukung atas kepemilikan legal dan ekonomis atas IP.

9) Bahwa Terbanding juga melakukan penelitian terhadap jenis IP atas pembayaran royalty. Berdasarkan royalty agreement, antara Wajib Pajak dengan TPI mencakup hak paten, hak cipta, merk dagang, know how dan informasi pemasaran. Penelitian ini dilakukan agar dapat dipastikan apakah yang dinyatakn IP tersebut memang IP dan layak mendapatkan kompensasi dan penting unuk diketahui bahgaiman IP tersebut dibentuk, apakah melalui melalui pemasaran atau riset dan pengembangan yang memerlukan biaya dan risiko tinggi (formula,

paten, know how) ataupun marketing intangible yang terbentuk dari kegiatan advertising, marketing dan promosi (brand, trademark, logo)

10)Terbanding telah meneliti harta tak berwujud untuk kepentingan analisis

penentuan harga transfer adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan. Harta tak berwujud dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yang meliputi Harta Tak Berwujud Manufaktur (Manufacturing Intangibles) dan Harta Tak Berwujud Pemasaran (Marketing Intangibles)

11)Bahwa berdasarkan royalty agreement, tipe IP yang sesuai menurut

Terbanding adalah trade dan marketing (merk dagang dan informasi pemasaran). Bahwa terkait hal Tersebut Terbanding melakukan perbandingan atas biaya promosi/pemasaran dengan penjualan, dan diketahui bahwa dari tahun 2014 sampai 2020 terjadi penurunan penjualanbersamaanjugadenganpenurunanbiaya promosi/pemasaran sehingga Terbanding berpendapat bahwa penurunanpenjualandipengaruhiolehpenurunanbiaya promosi/penjualan dimana biaya promosi/penjualan merupakan kontribusi langsung dari Wajib Pajak sehingga tidak ada kontribusi dari pembayaran royalty yang dilakukan atas IP karena tidak memberikan pengaruh atas kinerja penjualan dan pembayaran royalty menjadi tidak lazim.

12)Bahwa penelitian terhadap nilai IP (Par 6.3, 6.14, 6.22 OECD) tidak

dapat dilakukan karena tidak terdapat dokumentasi atas valuasi IP tersebut.

13)Terbanding telah melakukan pengujian pendahuluan/uji eksistensi atas

biaya royalty Pemohon Banding, dapat dikatakan bahwa dari pengujian tersebut yang membawa pengaruh langsung terhadap porsi penjualan adalah biaya promosi/penjualan, dimana justru biaya royalty tidak memberikan pengaruh terhadap porsi penjualan.

14)Atas pembayaran royalty menjadi tidak lazim karena pembayaran royalty

tidak memberikan dampak yang positif terhadap kinerja penjualan Pemohon Banding.

15) Kesimpulan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan dan
dokumentasi yang diperoleh, tidak dapat diyakini eksistensi dari biaya
royalty yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
16) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding atas Biaya
royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.
a. Dokumen yang disampaikan
Lampiran 1 - Perjanjian Lisensi DII dan TPI
Tanggapan Terbanding:
Dokumen Perjanjian ditulis dalam Bahasa Inggris
Lampiran 2 - Perjanjian Lisensi TPI dan PTTI
Lampiran A - Dokumen Paten atas Produk Tupperware
(tambahan sidang 24 Juli 2025)
Lampiran A - Dokumen Trademark atas Produk Tupperware
(tambahan sidang 24 Juli 2025)
b. Pendapat Terbanding
Kontrak perjanjian dan bukti pembayaran royalti kepada TPI
bukanlah bukti yang membuktikan bahwa pemanfaatan
Intangible Property (IP) dan pengalihan IP benar-benar
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 17
ayat (7) dengan PER-32/PJ/2011, melainkan diperlukan
pembuktian pengalihan IP secara nyata, pemanfaatan IP dalam
kegiatan usaha dan akibat dan pemanfaatan IP tersebut bagi
usaha Pemohon Banding.
Dalam penjelasannya Pemohon Banding menyatakan memiliki
lisensi eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusi,
memasarkan, dan mempromosikan produk Tupperware.
Kekayaan intelektual atau IP yang termaksud dalam perjanjian
sublisensi meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-
how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan. Tanpa
adanya IP berlisensi, Pemohon Banding tidak dapat
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

3)Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding terkait poin kedua, bahwa kegiatan produksi secara jelas dilakukan oleh pihak ketiga di Indonesia dan penggunaan know how juga secara nyata pada proses produksi. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara legal hanya terkait lisensi dan sublisensi namun pemanfaatan secara nyata terjadi pada proses produksi yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dan hanya menjalankan fungsi distribusi.

4)Dalam kelaziman perdagangan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, IP berupa Licensed Trademark and Manufacturing dan IP berupa Licensed Trademark sudah diperhitungkan dan melekat pada harga jual-beli barang- barang yang diperdagangkan oleh produsen.

5)Pembayaran royalty meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan secara sekaligus oleh Pemohon Banding tanpa dapat memisahkan atau merinci berapa peran atau kontribusi dari masing-masing IP tersebut, dalam TP Doc hanya menyatakan pembayaran 7,5% atas royalty yang terdiri dari IP meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta, know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan.

6)Know-how adalah informasi teknis yang bersifat rahasia dan setiap pengungkapan informasi tersebut mengakibatkan nilai dari know-how tersebut menurun secara drastis. Oleh karena sudah tidak menjadi informasi rahasia lagi, maka sewajarnya cukup sekali membayar saja dan tidak perlu terus menerus dibayar royalty-nya.

7)Untuk mengetahui bagaimana IP tersebut dibentuk, apakah melalui riset atau melalui pemasaran atau melalui kegiatan lain dan seterusnya. Hal ini penting untuk diketahui karena tidak

semua kegiatan riset atau pemasaran akan menghasilkan IP sesuai dengan OECD TP Guidelines

8)Trade Intangible (contohnya: formula, paten, know-how) adalah IP yang terbentuk dari hasil research and development yang memerlukan biaya dan risiko tinggi.

9)Marketing Intangible (contohnya: brandname, trademark, logo) adalah IP yang terbentuk dari kegiatan advertising, marketing and promotion (AMP) Perbedaan jenis IP dapat mengakibatkan antara lain perbedaan bagaimana rate dari royalti akan dibentuk.

10)Berdasarkan skema diketahui Pemohon Banding sendiri tidak pernah melakukan kegiatan manufakture sehingga tidak ada pemanfaatan IP Trade Intangible (Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi Pemasaran), sedangkan PT Tupperware Indonesia diberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memproduksi. PT Tupperware Indonesia hanya melakukan pembelian dari Manufaktur Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT Dynaplast.

11)Tidak diketahui bagaimana Tupperware Products Inc memberikan Intangible Property nya untuk menggunakan Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi Pemasaran kepada Manufaktur Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT Dynaplast. Diketahui PT Bumimulia Indah Lestari tidak hanya memproduksi produk untuk PT Tupperware Indonesia, akan tetapi juga memproduksi Produk lainnya yang cukup banyak dan bervariasi. PT Bumimulia Indah Lestari juga memiliki Technology tersendiri.

12)Hasil Pemeriksaan Economic benefit test Fiskus menyatakan bahwa Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak lazim melakukan pembayaran biaya Royalti.Pemohon Banding hanya sebagai perusahaan distributor, Pemohon

Banding sendiri tidak pernah melakukan kegiatan Manufakture
sehingga tidak ada pemanfaatan IP Trade Intangible (Paten,
Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi
Pemasaran), sedangkan PT Tupperware Indonesia diberikan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memproduksi.
PT Tupperware Indonesia hanya melakukan pembelian dari
Manufaktur Independent PT Bumimulia Indah Lestari dan PT
Dynaplast. Tidak diketahui bagaimana Tupperware Products
Inc memberikan Intangible Propertynya untuk menggunakan
Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Know-how, dan Informasi
Pemasaran kepada Manufaktur Independent PT Bumimulia
Indah Lestari dan PT Dynaplast.
Diketahui PT Bumimulia Indah Lestari tidak hanya
memproduksi produk untuk PT Tupperware Indonesia, akan
tetapi juga memproduksi Produk lainnya yang cukup banyak
dan bervariasi. PT Bumimulia Indah Lestari juga memiliki
Technology tersendiri. PT Dynaplast tidak hanya memproduksi
produk untuk PT Tupperware Indonesia, akan tetapi juga
memproduksi Produk lainnya yang cukup banyak dan
bervariasi. PT Dynaplast juga memiliki Technology tersendiri.
Terkait biaya promosi, dengan melakukan kegiatan promosi,
produk dapat dipasarkan dan mendapatkan penilaian dari calon
pelanggan. Dari aktivitas promosi tersebut, pelanggan bisa
membuat persepsi tersendiri terhadap brand tersebut. Berikut
disampaikan Biaya Promosi yang telah dikeluarkan Pemohon
Banding pada Tahun 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 sd
2021, diketahui Pemohon Banding juga mengeluarkan Biaya

Tar.n Pata :Re: aces :Re! 2 ip! 206 inp: | 2017 iRp)

Biaya Promsai

na AAA Tk ti lam,

pequreran penjualan 210.305.727.352 207.712. 144.1935 311.901.210.557 297 491.498.108

Peturur ari penjualan 27,724 21,1533 24,3775] BOS

Promosi dalam hal pemasaran produk Tupperware. Terbanding
berpendapat bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa
Pemohon Banding juga turut serta mengembangkan Intelectual
Property khususnya IP Marketing yang dimiliki oleh Dart
Industries Inc.
Terbanding juga berpendapat bahwa nilai IP berupa trademark
(marketing intangible) yang dimanfaatkan oleh Pemohon
Banding (sebagaimana pengakuan Pemohon Banding) tidak
sepenuhnya dapat menjamin peningkatan penjualan, jika dilihat
terdapat trend penurunan biaya promosi dan penjualan dari
tahun ke tahun. Berdasarkan kegiatan promosi yang telah
dikeluarkan oleh Pemohon Banding selama bertahun – tahun
tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa IP Marketing
tidak mempunyai manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon
Banding. Dimana seharusnya IP Marketing ketika
dimanfaatkan seharusnya bisa langsung bermanfaat dalam
membantu pemasaran produk Tupperware tanpa harus
dikeluarkan Biaya Promosi.
Bahwa sesuai TPG 2017 Chapter VI paragraph 6.76, dijelaskan
bahwa:
“A common situation where these principles must be applied
arises when an enterprise associated with the legal owner of
trademarks performs marketing or sales functions that benefit
the legal owner of the trademark, for example through a
marketing arrangement or through a distribution/marketing
arrangement. In such cases, it is necessary to determine how
the marketer or distributor should be compensated for its
activities. One important issue is whether the
marketer/distributor should be compensated only for providing
promotion and distribution services, or whether the
marketer/distributor should also be compensated for
enhancing the value of the trademarks and other marketing
intangibles by virtue of its functions performed, assets used,
and risks assumed”.
Terjemahan tidak resmi:
Sebuah situasi umum di mana prinsip-prinsip ini harus
diterapkan muncul ketika suatu perusahaan yang terkait
dengan pemilik hukum merek dagang melakukan fungsi
pemasaran atau penjualan yang menguntungkan pemilik
hukum merek dagang tersebut, misalnya melalui pengaturan
pemasaran atau melalui pengaturan distribusi/pemasaran.
Dalam kasus seperti itu, perlu ditentukan bagaimana pemasar
atau distributor harus diberi kompensasi atas aktivitasnya.
Salah satu isu penting adalah apakah pemasar/distributor
harus diberi imbalan hanya untuk menyediakan layanan
promosi dan distribusi, atau apakah pemasar/distributor juga
harus diberi imbalan karena meningkatkan nilai merek dagang
dan intangible pemasaran lainnya berdasarkan fungsi yang
dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.
Sesuai TPG Paragraf 6.76 tersebut, maka untuk aktivitas
pengembangan nilai Marketing IP yang dilakukan Pemohon
Banding terhadap Marketing IP milik Dart Industries Inc
(sebagaimana pengakuan Pemohon Banding), Pemohon
Banding seharusnya memperoleh remunerasi/ kompensasi
atas Biaya Promosi yang telah dikeluarkan dalam rangka
peningkatan nilai IP tersebut. Namun pada faktanya Pemohon
Banding tidak pernah memperoleh kompensasi atas
peningkatan nilai Marketing IP melalui Biaya Promosi.
Faktanya, Pemohon Banding menjual produk Tupperware di
dalam negeri (lokal) kepada pihak afiliasi juga yaitu PT Cahaya,
tidak langsung kepada pihak independent sehingga menurut
Terbanding yang secara nyata memanfaatkan IP terkait
penjualan sebenarnya adalah PT Cahaya bukan Pemohon
Banding sekaligus juga membuktikan bahwa tidak terdapat
manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding karena seluruh
penjualan dilakukan kepada pihak yang merupakan afiliasi.
Bahwa terkait transfer know how tidak pernah terjadi. Produk
Tupperware yang dipasarkan oleh Pemohon Banding, dibeli
dari Perusahaan Manufaktur Independen sebagaimana tabel
pemasok di atas. Tidak diketahui bagaimana Tupperware
Products Inc/ Dart Industries memberikan Intangible
Propertynya untuk menggunakan Know-how kepada
Manufaktur Independent PT Dynaplast dan PT Bumimulia
Indah Lestari. Bahwa penting dilakukan pembuktian oleh
Pemohon Banding, bahwa telah terjadi Transfer Know how
dalam proses manufaktur produk Tupperware. Disisi lain,
dalam persidangan Pemohon Banding juga telah mengakui
bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding,
dimana Pemohon Banding mempunyai karakteristik usaha
sebagai Distributor dan bukan sebagai Manufaktur.
Bahwa selama proses Pemeriksaan, Keberatan dan Banding,
Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa telah
terjadi transfer Know how, pada perusahaan manufaktur PT
Dynaplast dan PT Bumimulia Indah Lestari.
Terbanding masih berpendapat, tidak dapat diyakini eksistensi
dari biaya royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding.
B. Biaya jasa manajemen Rp16.829.632.909,00.

1) Koreksi atas management fee dari Tupperware Brands Korea Ltd (TBK) diketahui hal - hal sebagai berikut:

a. Terkait dengan transaksi management fee, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif

per tanggal 1 Januari 2010 dan delapan sofcopy dokumen debit note/invoice dan netting payment.

b. Jasa yang diberikan berdasarkan sevice agreement:

- menyediakan dukungan teknis dan jaminan kualitas untuk pembelian produk

- membantu mengidentifikasi produsen untuk produksi barang

- membuat dan mengkoordinasikan jadwal shuttling cetakan

- membantu dalam pengadaan peluncuran produk baru

- jasa-jasa lain yang diminta oleh Wajib Pajak dan harus disediakan di Korea

c. Berdasarkan agreement, jasa yang diberikan oleh pihak Tupperware Brands Korea Ltd adalah “services rendered in Korea plus 10% mark up” dan “labor costs & other plus 10% mark up”.

d. Bahwa selama proses pemeriksaan tidak diperoleh dokumentasi terkait apakah benar jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afiliasi dan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak, bagaimana pembentukan biaya tersebut yang benar-benar dikeluarkan untuk menyediakan jasa kepada Wajib Pajak serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaatnya bagi Wajib Pajak dan tidak diketahui biaya jasa tersebut dialokasikan kepada Wajib Pajak dimana pembayaran dilakukan dengan system net off dan ditujukan kepada pihak lain yaitu Tupperware Brand Corporation.

2) Koreksi atas management fee dari Dart Industries Inc (DII) diketahui hal

- hal sebagai berikut:

a. Terkait dengan transaksi management fee, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif pertanggal 1 Januari 2007 dan dua sofcopy dokumen debit note/invoice dan netting payment

b. Berdasarkan agreement, jasa yang diberikan oleh pihak Dart Industries Inc adalah jasa management, human resources, accounting, financial analysis, treasury, tax and legal services.

c. Berdasarkan pengujian atas data dan dokumen melalui database komersial orbis diketahui bahwa Dart Industries Inc hanya memiliki 3 orang pegawai, tidak dapat diketahui bagaimana Dart Industries Inc memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding.

d. Bahwa selama proses pemeriksaan tidak diperoleh dokumentasi terkait apakah benar jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afiliasi dan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak, bagaimana pembentukan biaya tersebut yang benar-benar dikeluarkan untuk menyediakan jasa kepada Wajib Pajak serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaatnya bagi Wajib Pajak.

3) Koreksi atas management fee dari Tupperware Brand Asia Pacific Pte Ltd (TBAP) diketahui hal - hal sebagai berikut:

b. Terkait dengan transaksi management fee dengan Tupperware Brand Asia Pacific terdiri dari dua jenis jasa yakni jasa management dan warehousing fee (penyedia cloud stroge)

c. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Service Agreement yang berlaku efektif pertanggal 1 Januari 2007 dan dua sofcopy dokumen invoice dan dua belas softcopy dokumen invoice warehousing fee dan netting payment

d. Berdasarkan invoice yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa jasa yang diberikan adalah ”Management Service Fee” dan “NTT on behalf-for (Jenkon) Enterprise Cloud 2.0 Services”, tetapi tidak terdapat penjelasan dan dokumentasi terkait atas jasa yang disediakan.

e. Berdasarkan pengujian Terbanding tidak dapat melihat latar belakang kebutuhan atas jasa sebagaimana yang tercantum dalam Agreement dan tidak dapat memastikan apakah terdapat pemberian

jasa dari pihak afiliasi. Selain itu tidak tersedia dokumentasi tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan, proses dan hasil penyediaan jasa, time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya (pembentukan harga), metode pembebanannya serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi. Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya jasa intra grup.

4) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding terkait koreksi Biaya jasa manajemen Rp16.829.632.909,00.

a. Dokumen yang disampaikan
1. Lampiran 3 - Perjanjian Jasa DII dan PTTI
2. Lampiran 4 - Perjanjian Jasa Tupperware Brand Korea dan PTTI
3. Lampiran 5 - Perjanjian Jasa TBAP dan PTTI
4. Set korespondensi email
5. Lampiran 6E - Bukti Pendukung Eksistensi dari Jasa antara PT
Tupperware Indonesia dengan Pihak Afiliasi (tambahan sidang
24 Juli 2025)
b. Pendapat Terbanding
1. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen korespondensi
email yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat
diketahui jenis jasa yang dikerjakan, lama pengerjaan, personel
yang mengerjakan, waktu pekerjaan dilakukan dan hasil yang
diterima Pemohon Banding atas pelaksanaan pekerjaan
manajemen dan administrasi dari pihak afiliasi.
2. Sehingga langkah-langkah sebagaimana diuraikan pada SE-
50/PJ/2013 bagian 3 huruf B sehubungan dengan transaksi jasa
tidak dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan
oleh Pemohon Banding.
3. Dalam Tabel 8 penjelasan tertulisnya Pemohon Banding
menyatakan biaya jasa terbentuk dari biaya ditambah mark up,
tanpa ada bukti rincian, cara perhitungan sampai dengan biaya
tersebut terbentuk selain itu alokasi biaya juga diambil dari
persentase penjualan, menurut Terbanding hal tersebut tidak
lazim pada transaksi jasa dengan pihak yang independent,
dimana atas jasa yang ditagihkan berdasarkan biaya yang
dikeluarkan bukan dari penjualan bersih lawan transaksinya.
4. Terbanding berpendapat bahwa jasa manajemen tersebut tidak
dapat diyakini kebenarannya sehingga koreksi atas
management fee telah didasarkan pada bukti kompeten yang
cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Faktanya Pemohon Banding dapat melakukan sendiri kegiatan-
kegiatan sebagaimana dilakukan oleh afiliasi kepada Pemohon
Banding sebagaimana dituangkan sendiri oleh Pemohon
Banding dalam TP Docnya dalam bagian tugas dan fungsi
departemen-departemen Pemohon Banding (TP Doc halaman
13).
6. Terbanding masih berpendapat tidak dapat meyakini eksistensi
dan kelaziman atas biaya jasa intra grup dengan pihak afiliasi.
C. Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

1) Terkait dengan transaksi management service dan warehousing fee dari pihak Tupperware Brands Asia Pacific Pte Ltd., dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan dokumentasi berupa, 2 softcopy dokumen invoice management service, 12 softcopy dokumen invoice warehousing fee dan netting payment

2) Terbanding telah meminta dokumentasi terkait transaksi afiliasi dengan pihak Tupperware Brands Asia Pacific Pte Ltd. diantaranya agreement serta addendumnya, bukti pelaksanaan

pemberian jasa intra grup, SKD/COD, cost base dan mark up penghitungan jasa intra grup dan perhitungan pembentukan harganya, serta bukti pembayaran jasa intra grup

3) Tidak terdapat bukti pendukung seperti agreement berikut adendumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dari jasa tersebut.

4) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

a. Dokumen yang disampaikan
1. Lampiran 7 - Perjanjian Jasa Warehousing antara PTTI
dan TBAP (sidang 24 Juli 2025)
2. Lampiran 7F - Bukti Pendukung Eksistensi dari Jasa
Warehousng antara PTTI dan TBAP (sidang 24 Juli 2025);
b. Pendapat Terbanding
1. Tidak terdapat perjanjian dengan judul On-Line Data
Warehousing Services Agreement yang berlaku efektif
pada 2 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan
TBAP sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalan
penjelasan tertulisnya.
2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, jasa
warehousing adalah jasa penyimpanan data online atau
seperti cloud atau google drive.
3. Menurut Pemohon Banding dalam penjelasannya, apabila
pihak afiliasi tidak menyediakan jasa-jasa sebagaimana di
atas maka biaya eksternal akan bertambah. Hal ini
dikarenakan Pemohon Banding harus mencari jasa pihak
ketiga, memperkerjakan personel baru, dan memberi
pelatihan yang kuat agar standar maupun prosedur yang
dimiliki grup Tupperware tercapai.
4. Terbanding tidak setuju dengan argument Pemohon
Banding, apabila Pemohon Banding benar-benar

memerlukan jasa penyediaan penyimpanan online maka tidak aka nada pengaruhnya menggunakan jasa pihak ketiga/independent maupun dari afiliasi. Kemudian ada frasa mempekerjakan personel baru dan memberi pelatihan yang menurut Terbanding tidak ada korelasinya dengan jasa penyimpanan secara online.

5. Terkait kompensasi, kutipan tangkapan layar perjanjian menurut Pemohon Banding: “2. Kompensasi. Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 1, TW Indonesia harus membayar biaya (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Jasa”) dalam jumlah yang sama dengan biaya actual yang dikeluarkan oleh TBAP ditambah dengan mark-up seperti yang diuraikan dalam Ekshibit A, dalam memberikan jasa kepada TW Indonesia sebagaimana yang telah disepakati bersama dari waktu ke waktu.

6. Disebutkan biaya ditagihkan berdasarkan biaya actual ditambah mark up, sampai dengan sidang banding tidak pernah ada dokumen yang menunjukkan pembentukan biaya actual juga perjanjian sebagaimana diuraikan.

7. Dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding memberikan contoh jasa warehousing yang diberikan afiliasi pada table 9 penjelasan tertulisnya dan menurut Terbanding jasa-jasa tersebut terkait dengan IT compliance seperti akses pada portal SQL untuk server DMZ, pengecekan rutin terhadap firewall Pemohon Banding, bantuan atas pendaftaran sub domain baru kepada Pihak Afiliasi, tidak ada hubungannya dengan penyimpanan data online/cloud/drive.

8. Bahwa terkait IT, diketahui Pemohon Banding memiliki divisi IT sendiri, pekerjaan sebagaimana table 9

sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh Pemohon
Banding.
9. Bahwa dalam bukti invoice terkait jasa manajemen
terdapat tagihan terkait jasa atas pemeliharaan system,
hal ini menunjukkan bahwa terjadi duplikasi biaya terkait
IT yang juga dibayar oleh Pemohon Banding pada biaya
jasa manajemen afiliasi.
10. Kemudian jasa-jasa tersebut menurut Terbanding secara
makna seharusnya sudah termasuk dalam perjanjian jasa
manajemen yang juga sudah dibiayakan sendiri oleh
Pemohon Banding.
11. Terkait koreksi baru dilakukan di tahun 2020 dan tidak
dilakukan di pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya,
Terbanding berpendapat bahwa kondisi yang terjadi bisa
terdapat perbedaan sehingga tidak bisa dijadikan alasan
ketika suatu koreksi dilakukan kemudian tidak dikoreksi di
tahun berikutnya atau sebelumnya.
12. Terbanding masih berpendapat tidak dapat meyakini
eksistensi dan kelaziman atas biaya warehousing dengan
pihak afiliasi.
D. Koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00.

1) Mold disewa dari pihak afiliasi, berdasarkan mold rental agreement diketahui bahwa mold disewa dari Dart Industries Inc, Tupperware Belgium B.V, dan Tupperware France S.A.

2) Berdasarkan pengujian atas data dan dokumen, pemeriksa tidak dapat menghitung biaya sewa mold yang telah ditagihkan beserta elemen pembentukan biayanya (Management-Rental & Maintenance; Corporate-Rental & Maintenance). Selain itu tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan

sewa mold, proses negosiasi terkait kompensasi atas tarif sewa mold, dan time schedule mold.

3) Berdasarkan data invoice diketahui bahwa pemilik mold dengan kompensasi terbesar adalah Dart Asia Pacific, yang berdasarkan Master File TP Doc tidak tercantum sebagai salah satu subsidiaries Tupperware group, dan tidak diketahui berkedudukan di negara mana, sehingga menimbulkan indikasi transaksui afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak

4) Pembayaran sewa mold ini dilakukan dengan sistem netting payment, setelah memperhitungkan payables - outflows dengan receivables - inflows. Pembayaran ditujukan kepada JP Morgan Chase Bank, N.A. New York atas nama pemilik akun Tupperware Brands Corp

5) Tidak dapat diketahui hubungan antara entitas afiliasi ini dengan
Dart Industries, sehingga tidak diketahui siapa pemilik mold
sebenarnya. Terlebih atas pembayaran yang ditujukan bukan
kepada pemilik mold, tetapi kepada pihak Tupperware Brands
CoRpTerkait status Pemohon Banding sebagai distributor resiko
terbatas, yang membeli barang dagangan dari pihak manufaktur,
tidak seharusnya membayar/menanggung biaya sewa mold.
Karena Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi manufaktur.
Atas ketidaksesuaian antara data agreement dengan invoice
yang memunculkan data entitas lain sebagai pemilik mold serta
pihak penerima pembayaran dan status Pemohon Banding
sebagai distributor, maka Pemohon Banding tidak lazim
melakukan pembayaran sewa mold kepada DartIndustries Inc.
6) Tanggapan atas Dokumen dan pendapat Pemohon Banding
terkait koreksi Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.5542.592,00.
a. Dokumen yang disampaikan
1. Lampiran 6 - Perjanjian Cetakan DII dan PTTI
2. Lampiran 7 - Perjanjian Cetakan Tupperware France dan
PTTI
3. Lampiran 8 - Perjanjian Cetakan Tupperware Belgium dan
PTTI
Tambahan sidang 24 Juli 2025:
4. Lampiran B - Invoice Pembayaran Sewa Mold
5. Lampiran 4 - Perjanjian Produksi antara PTTI dan
Bumimulia
6. Lampiran 4 - Perjanjian Produksi antara PTTI dan
Dynaplast
7. Lampiran C - Dokumen PIB atas impor mold antara PT
Tupperware Indonesia dengan Pihak Afiliasi
8. Lampiran 5 - Perjanjian Penjualan dan Pemasokan antara
PTTI dan CPI;
b. Pendapat Terbanding
1. Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pendukung
Mold Rental Agreement, invoice atas sewa Mold, dan
bukti pembayaran atas sewa Mold dengan rincian cetakan
Mold berdasarkan dokumen pendukung;
2. Bahwa pengimpor barang adalah PT Dynaplast dan PT
Bumimulia
sumber: KKP – dokumen PIB;
3. Barang disewakan ada di pihak ketiga, digunakan oleh
pihak ketiga, dan menghasilkan omset untuk pihak ketiga
selaku perusahaan manufaktur. Namun, Pemohon
Banding justru selaku perusahaan distributor ikut
membebankan biaya sewa;
4. Bahwa berdasarkan dokumen PIB yang diperoleh saat
pemeriksaan diketahui terdapat ketidaksesuaian antara
identitas pemilik barang (mold) yang dikirimkan kepada
manufaktur di Indonesia:
a. Mold 5835
Diketahui bahwa pemilik mold tersebut adalah Tupperware Co Ltd
(China) dan mold diimport dari Australia.

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) Be ae

KonwePaeen KU TanyungImok OT Tag a Halaman | dari 3 i

Netaor Pengajuan 020000-007618-20200526-103 111 Tanggal Pengajuan -

A. Jenis PIB PP 1, Biase 2. Berkala

PB. Jenis Iapor 2 1. Untuk Dipakai, 2. Sorormiya, 5. Pelayenon Segera, oo 9. Gabimgan | & 2

C. Com Pembayaran rap. Diasa’Tunai; 2. Betkala, 3. Dengan Jarnjann, 9. Lairaya, h

F"PENUIRISG Tm meen “Tae No & Tgl Pendartaran,”——”T oo 38108 “01-08-4020

t. Nema, Alemat Po pene aan enter aa ng nan et

TUPFERWARE (CHINA) COLID j 9 Cire Fegan =| at

NO.84, JIGUSHAN ROAD, HUANGOE TOWN,NANSHA DISTRICT ja Nama Sarana Pongmngiot & No.Voy/Fhghi dan Bendera:

PENTA ai 2 Ten |. BYER BRING V.0992 02025 mone

Sa Noma, Alamar: {UL Perlman Tgl Tiba < 2-08-2020 ee er

TUPPERWARE (CHINA) COL-TD (IE Pelabuban Mont ‘Hong Kony TIKARE,

NO.54, NGUSHAN ROAD, HUANGGE TOWN,NANSHA DISTRICT 113. Pelobuban Terasit an”

: “VA, Pelabuhan Tujtam "Tanjung Priok pp

AM na NS, Iavoree = No. SHOOT Tg

1 Identiles: NPWP 01.770.414.9-431.000701.770.414.9431.000 16. Tramake (RMOJ . No. Trl.

3 Nama Alunat : PT. BUMIMULIA INDAH LESTARI | . i

” JLJABABEKA XVI BLOK V/65A KAW INDUSTRI CIKARANG PASIR (7 House-BL/AWB No, PSIKT2083054 Teh 1408-2020

! Moster-ALIAWE > No, Ta). !

: 18 BCL 1 Na 003424 Tgl. 28-08-2020

4.Stamus: LAI 5. APIP B1 20416041772 Pos: 0034 Sub:o0v1.o000

P PEMILIK BARANG TTL. 19 Pemesan Ferayaratan/Pesiltas impor, ==S=*~—“S~*~“~*~*~S~SS “3

2a Idcoulaa: NPWP 01.770.414.9-431.000 Impor Semeriaa TT,

Ia Naa, Alamat : PT. BUMIMULIA TNDAH LESTARI

JLJABABEKA XVI BLOK W65A KAW.INDUSTRI CIKARANG PASIR

1 mn memanen an hmm

Polabuhan Pemasukan — Tanjung Priok

Tujuan Penggunaan "Untuk Kepariian Proses Produksi Mencetak Batang-Barang

Tupperware

Lokasi Penggunaan "Cikarang Pt. Bumimulia Indah Lesian

JI. Jababeka Xu Blak V No 65 A Kowasan Indusyi Cikarong Pasir

Gorgheng Cikarang Ulara Kab. Bekasi 47520

: ena spre RUS fin asia , 8 yA ' , fee

to a rn ves ! icevitas Pemilik Baruny eae Do Baga Seat: Ma Papaar : ee

Darah t

2 Te isng STEED TSR3S RUN TUPPERWARE “Tiare susie 7 Suhu USS ) BesG7 tus

i MENU Rah as (CHINA)CO LTO | : :

001 VVUSED STEEL | 9835 AFRAME [TUPPERWARE « Sutar ilaru t Asstbabe WATT ROG BR Ty

MOLD SKISA | HCHIRAICO..L TO : H . i

“FRAME : h . naa i

b. Mold 1805
Diketahui bahwa pemilik mold tersebut adalah Tupperware Brands
SDN BHD (Malaysia)
c. Mold 6583, 6584
Diketahui bahwa pemilik mold tersebut adalah Tupperware
Southern Africa;

Kanan Manan "PEMBERIJABUAN IMPOR BARANG (PLB) — ye 20-

‘Kanter Pabean T MPU Terang Prk — TT ran” To Halensotdari.2

Nomor Pengajuan 000000-007618-20201104-103328 ' . Taegu Pengrjuan =~

A Jenla PID 1] 1. Bina, 2 Berkala.

B. Jenis Lapor 2 | 1. Usnk Dipsak oo 7. Bementa S5. Pelayanan Segera: 9. Gelungan 1 & 2.

©. Cara Fembeynrea 3] 1 Bisse Mma 2 Berkala, 3. DeagenJamioan, 9. Lainnya

D. DATA PEMBERITAHUAN

1. Nama, Alacat:

TUPPERWARE BRANDS MALAYSIA SON. BHD, 7 Care Peat 2: om 2

NO.4JALAN 3813/4,SBC TION 13.5UBANO JAYA INDUSTRIA 10, Manse Sarana Peayaogint & No. Voy/Fiytd den Bendera :

al TT WAN HAI 516 V.0813

Ia Nama, Almera: Ul Pesanan Ty! te OTT

TUF? BRWARB BRANDS MALAYSIA SDN. BND, 12 Pelabuhan Mas = “Port Kelang APR

NOLEJALAN $513/4,SEC TION 13,5UBANG JAYA INDUSTFIA 3. Pelahmtua (resist

14. Pelabuhan Tujnan Terjang Prink DiPr

TMFOKTIR Oo — arcs Na TOTOCTAG Tai Di-ic- IGO

. Nama, : . ' Ore

! TLJABABEKA XVT BLOK V/6SA KAW INDUSTRI CIKARANG paste 17 Howe-BLiAW i No. STH-2011003 Tel 02-11-2020

i | Martcr-BUARAR - No. Ta

ha wena 2 Me. 004490 Tel, 08-2) 2000

4 Stuns: LAI 5. APIP: 120416041772 i Pos: 0225 Suubx: 002.0000

“PEMILIK BARANG 19. Pecocomben Perey ersten Fat dices terpa” 3s

Za, Idonits : NPWP 01,770.414.9-431.000 papar Sementara

Je. Nee, Almnat : PT. BUMIMULLA INDAH LESTARI

FLIABABEKA XVI BLOK V/65A KAWINDUSTRI CILARANG PASIR

DO Temper Peakobunsn:

! | OD & LAP (UTARA)AIRINET

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC 10

Kantor Pabeaa : KPU Tanjung Pook 040300 Helanau | dak 3.

Namor Perisajuan = 000009-00761 8-20200497- 102776 Tanggal Pengujuaa : -

A. denis PLB 1. Bioang 2 Berkala

B. Jems Impor 2 1. Untuk Dipukar: 1 Sementary; 5. Pelayanan Segera, 9. Gabungeo b & 2.

C. Cara Pembayaran 3 1, Biaxw Tuna, 2 Berkala: J. Dengan Jaminun, Y. Lunnya.

D. DATA PEMBERITAHUAN ° an ; .

PENGIRIM ZA G. No. & Tgl Pendaitaran : 19745] 23-4.2020

Numa. Alamut. .

TUPPERWARE SOUTHERN AFRICA 2. Cura Pengangkutan : Laut

CNR LEMMER & URANIUM ROADS VULCANIA BRAKPAN 1540 10, Nama Sarana Pengangkut & No,Voy/Firght dan Bendera .

PENJUAL ZA MSC KATIE V.FYO10

Iu Narita, Alamat (EL Perkusan Tgl Tia: 32-04-2020

TUPPERWARE SOUTHERN AFRICA $2 Pelabuhan Mual —:Durhan ZADUR

CNR LEMMER & URANIUM ROADS VULCANIA.BRAKPAN [540 13, Pelabuhan Transit

13 Pelabuban Tujuan “Tanjung Prok ‘ore

IMPORTIR 15. Invorcc 1 No, 5038 Tei. 19-03-2020

2 Menta APwe 01, 770.414 9-431,000 (OL Toga 3 434.000 16 Transaksi KMD No Tes.

3, Nama, Alumat : PT. BUMIMULIA INDAH LES 4 BUAH : , ress

TLIARABEKA XVI BLOK Vi6SA KAW.INDIISTRI CIKARANG PASIR | Mouse BUAWB | Ro, MEDUII310039 Tet. 25-05-2020

Master BLAME No. Te

(8, BCL No. 001675 Tl. 20-04-2020

4 Sums: Lal 5. APIP: B120416021772 Pos 0030 Sub, 7009,N000

PEMILIK BARANG ° 19. Pemsnohun Persyamten'Fasilitas Impor 33

Ta Identitas: NPWP 01770.4149-431.000 1 Impor Sementara

33, Nama, Akumat PT: BUMIMULIA INDAH LESTARI

ILJABAREKA XVI BLOK V/65A KAW.INDUSTRI CIKARANG PASIR

20. Tempat Penimbunan: KOJA

LAP KOJA - KSO TERMINAL PETIKEMAS KOJA

5. Bahwa berdasarkan dokumen invoice dan pembayaran
yang diperoleh saat pemeriksaan diketahui pembayaran
dilakukan kepada Tupperware Brands Corporation
melalui Bank JP Morgan. (LHP Halaman 47);

EUIROMETTIMG

Tupperware

Final Netting Acpord

DRT dH aS 8h oe SN a IN ne .

PARNCIPAT: SANGE OT Teo Iron 1935191

AEP ING CYCLE: Sap. 1. 292)

SETTLEME MT DATE: C224 Ol

OTOLE STATUS: “Un tabla Com echo _ i... . — Eee

SETTLEMENT CUMRENET: Udo

COUNTERPSATY ARPERENCE cor ANUP MATE WED AMGUNT

Pavaaces . OUTFLOW

12425 Toppan Big oN ELS Malti ta] Laas Tae. Tey

I2HMM 7 HI

Ierer - TL PFFFARI HK PAOCUSEMENI LIMITE Ao SOE 5S Ter (LISA ES]

Panja Ag

TASOC: TU SEN WARE SKANUS 2544 MAMA PS TO SG0 SA et] Kei 2400 Cy

NEGRO Cod

WS rr BAAS BRAC SAS SADR PTE LI AG VER ASO 21] ‘Mie Ae

IMC Core

[chitto- pan KA dn Lao "025 705 Ser <4]

TO Cand Sade Cy, Lea HEL tri “1 ne 7

Also Ie89

TEENOO - Lari BA ch ow Lis (PAR SS] oo 1,040.55

qed = CAN eta. Inc LS (APM SAN CF] Hau) 7d. C1

AU 24 SN

Tebo Cad dus tar Lia 'TS.EEE. fl] a a fThARR Tay

AB 22117

18400 Can Ingusbtes Damas Lia LOC Kun BI ‘oo ARE

SS 10 PL pope Pee PARI Ir eo ALE dor ‘i 41h AF)

MOLO-Ch ada

TOTAL Cay a LES: 25, 105.215

APCOIWABLES - INFLOWS

INIID - Wari B9 ne Gye 053 FIB fu un ba" BIS

nL wn Ihram hi

109945. TUF. RUA BRANCS MALAY GA SCN ca LIS) 53 51 ‘oo nos"

C21 WAMAILWFeo20

TOTAL REGEN ARLES: ect? Te

AT Petani. Pic: 4778,817.95%

POESS 2167 Wa MH OL GLE) TA

adr -aotuoy Ya Jaan Ghats Dac HN Mew bad

Difco Fay! be TG SUNIL

‘Leperaoe Tae Ann ee _. _ ee EET ba

skKuictrac ph oPeegns Shan Kun AA,

mandar, ank AG, MA,

Ph US HAS oe a14

Mean Ta ken ate Can aan

6. Transaksi sewa Mold ini tidak wajar karena banyak dokumen yang tidak sesuai. Terbanding tidak dapat meyakini seluruh biaya sewa Mold karena tidak ada kesesuaian/sinkron data antara invoice/tagihan atas sewa Mold dengan barang Mold yang masuk berdasarkan dokumen impor. Data antara perjanjian/kontrak sewa Mold dengan arus uang pembayaran dan arus barang tidak sama;

7. Nilai pembelian barang jadi dari pihak ketiga (perusahaan manufaktur) seharusnya sudah mencakup seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan produksi barang termasuk biaya cetakan, handling dan lain-lain;

8. Bahwa secara dokumentasi baik perjanjian maupun pembayaran serta fungsi dari Pemohon Banding sebagai distributor menurut Terbanding tidak lazim melakukan pembayaran atas sewa mold tersebut;

4) Tanggapan atas Putusan Banding dan Putusan Mahkamah Agung:

a. Bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-015005.15/2020/PP/M.VIIIA/Tahun 2023 Tahun Pajak 2017, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 000561.15/2022/PP/M.VIIIA/Tahun 2023 Tahun Pajak 2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3754/B/PK/Pjk/2024 Tahun Pajak 2018;

b. Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017 dan 20188 atas koreksi Biaya Jasa Manajemen, Royalti dan Sewa Mold yang berkaitan dengan sengketa a quo telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak;

c. Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung atas sengketa Tahun Pajak 2018 juga pada intinya setuju dengan Putusan Pengadilan Pajak;

d. Bahwa sengketa yang telah diputus oleh Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung, Terbanding berpendapat sengketa tersebut pada prinsipnya sama dengan sengketa a quo yaitu terkait eksistensi dan kelaziman atas biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

e. Bahwa untuk Tahun Pajak 2016 terdapat putusan Pengadilan Pajak atas koreksi biaya royalty terkait pemanfaatan Intelectual Property Marketing (termasuk dalam IP) tidak bermanfaat secara ekonomis bagi Pemohon Banding dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 006212.15/2020/PP/MXIIIA Tahun 2022 (putusan) atas sengketa Royalti Tahun Pajak 2016. Kutipan putusan:

“Koreksi Terbanding juga dilakukan dengan tidak menerapkan royalty pada penjualan Pemohon Banding kepada Tupperware Product Inc (“TPI”), mengenai hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding, bahwa selain pihak Tupperware Product Inc (“TPI”) merupakan afiliasi yang juga pemilik IP dan jenis IP dalam koreksi ini adalah Marketing Information, sehingga tidak diperlukan dalam penjualan kepada afiliasi kepada pemilik IP itu sendiri”

dan “bahwa dipersidangan dapat dibuktikan berdasarkan analisa FAR, bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledge Distributor, kegiatan Pemohon Banding adalah impor produk Tupperware dan Tupperware Global melalui Tupperware Product Inc., kemudian menjual di pasar Indonesia tanpa mengubah bentuk atas produk tersebut. bahwa berdasarkan fakta ini tindakan Terbanding yang hanya mengakui royalti yang terkait dengan penjualan kepada pihak ketiga atas IP Marketing Information adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman”;

f. Berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa IP Marketing hanya dapat dikenakan atas penjualan kepada pihak ketiga dan bukan kepada pihak afiliasi baik Pemegang Saham, Pemilik Intelektual Property maupun Pihak afiliasi lainnya;

g. Bahwa atas koreksi biaya royalty di tahun 2016, 2017 dan 2018 terdapat putusan yang membatalkan koreksi maupun mempertahankan koreksi sehingga atas putusan-putusan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisinya masing-masing;

h. Sebagai bahan pertimbangan, Terbanding lampirkan putusan pengadilan untuk Tahun Pajak 2016;

i. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan kondisi yang terjadi baik saat pemeriksaan, keberatan dan banding atas sengketa a quo belum dapat dibuktikan terkait eksistensi dan kelaziman atas biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Koreksi Terbanding yang menihilkan seluruh transaksi afiliasi adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta bahwa transaksi tersebut merupakan kebutuhan nyata dan bagian esensial dari kelangsungan bisnis operasional Pemohon Banding di Indonesia.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Terbanding yang menihilkan seluruh transaksi afiliasi, yaitu biaya royalti, sewa mold, jasa intra grup, dan warehousing adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta bahwa transaksi tersebut merupakan bagian esensial dan kebutuhan nyata dalam menjalankan bisnis operasional Pemohon Banding di Indonesia. Sebagai distributor yang melakukan direct selling, Pemohon Banding bergantung pada transaksi afiliasi pembayaran royalti, sewa mold, jasa intra grup, dan warehousing, yang merupakan kebutuhan operasional

untuk memastikan kelancaran bisnis, kualitas produk, dan efisiensi distribusi.

Dalam industri direct selling, Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk Tupperware ke pasar lokal. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk memproduksi dan mendistribusikan produk kemudian menugaskan entitas manufaktur pihak ketiga untuk menjalankan proses produksi sesuai standar Tupperware. Dikarenakan produk “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, hak pemanfaatan IP, termasuk trademark dan know-how atas merupakan hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam operasional, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri dan fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Pembayaran sewa cetakan atau mold digunakan untuk proses ini, dimana mold Tupperware memiliki keunggulan kompetitif dengan kualitas tinggi dan fitur unik. Pemohon Banding menanggung biaya sewa mold yang dimiliki oleh pihak afiliasi untuk keperluan manufaktur produk Tupperware di Indonesia.

Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pengadaan jasa manajemen dengan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis.

Terakhir, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa warehousing dari pihak afiliasi berkaitan dengan adanya sentralisasi penyimpanan data secara online. Sentralisasi dapat menjaga integritas data Pemohon Banding maupun entitas grup Tupperware lainnya. Pemohon Banding

dapat mengakses satu catatan utama dan informasi kontak utama dengan database terpusat tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada faktanya seluruh transaksi afiliasi di dalam operasional Pemohon Banding adalah dikarenakan alasan komersial dan cara Perusahaan berbisnis. Transaksi pembayaran royalti, sewa mold, jasa intra grup, dan warehousing diperlukan untuk menjalankan usahanya di pasar Indonesia. Dalam hal ini, menihilkan seluruh transaksi afiliasi tanpa analisis yang menyeluruh akan mengabaikan substansi ekonomi dari bisnis Pemohon Banding.

Gambar 1. Skema operasional PT Tupperware Indonesia

— — Dan Industries i . .

. - Tupperware TappervareBraat Korea Dart Industries Pihak afiliasi

Dart Industries an i Tupperware Brand Asia Tupperware France 54. terdekat

JL Products Ine Pasta Tupperware Belgium BV erdekai

5 Panveraian

Ag " bad A Ss S = ss

AL Oo oO SB: s “ve

Luar Negeri ~ * 5 a id Ny oe

X cS es

Indonesia ‘s

Peranan engan

pengen Ig bagong

. on Manufaktur

Pemohon Banding Ng. Independen

Pensarahan pro tuk

Jas manga

Lo Peranjan Liseus:

4. Busi Pater. atas Produk dar Trademark MA aa

. i eo neredacihax XP dan cchek

KN 11281 atlas

3. Invuoe Meld

2. Peranjiar 2rcciksi

C. Pembsrtahuar. Impor Barang PB

5. Perjanjar Penjualan Gan Pengadaan

6 Peranpan Jasa Mangenien PT Cahaya Pete HEALS

D. Invors Pascararan Jasa Prestasi Indenend

EL Bukti Pendukkang Penvedisan Jasa Indonesia NAEpENGEN

Me FeMenian NASA

PF, Siau Pendumung Jasa Warehousing

2. Pembayaran biaya royalti, jasa manajamen, warehousing, dan sewa mold pada intinya telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahun pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama

Pemohon Banding turut menyampaikan fakta bahwa pada kasus sengketa untuk tahun pajak yang berbeda, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya royalti, jasa manajemen, jasa warehousing, dan sewa mold pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Perlu ditekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan banding pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengenai sengketa atas biaya- biaya yang disebutkan di atas. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang diterapkan oleh Terbanding.

Dengan mempertimbangkan perihal sengketa dan fakta yang sama pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 dengan Tahun Pajak 2020, koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan pajak untuk sengketa transaksi yang sama, sehingga koreksi ini harus dibatalkan.

Adapun Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas pernyataan Terbanding dalam sidang sebelumnya pada 11 September 2025 yang mengutipPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 006212.15/2020/PP/MXIIIA Tahun 2022 untuk sengketa Tahun Pajak 2016. Bahwa Terbanding melampirkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2016 sebagai dokumen pendukung untuk mempertahankan koreksi biaya royalti. Namun, perlu diketahui, sengketa biaya royalti Tahun Pajak 2016 berbeda dengan Tahun Pajak 2020.

Sengketa Tahun Pajak 2016 adalah terkait dengan penerapan kewajaran dan kelaziman atas pembayaran royalti kepada TPI. Bahwa koreksi sengketa tahun pajak tersebut adalah terkait dengan perhitungan pembayaran royalti IP pemasaran (marketing), yang ditiadakan oleh Terbanding karena asumsi adanya beban penjualan dan pemasaran signifikan sehingga Pemohon Banding dianggap tidak perlu melakukan

pembayaran royalti IP pemasaran. Dalam hal ini, Terbanding melakukan analisis kewajaran dan kelaziman (benchmarking) baru yang menghasilkan tingkat persentase royalti baru. Koreksi Terbanding pada tahun 2016 menyebabkan koreksi sebagian atas jumlah royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding.

Hal ini berbeda dengan koreksi Terbanding pada tahun sengketa (2020), tahun 2018, dan tahun 2019, dimana koreksi atas biaya royalti dilakukan terhadap substansi penggunaan lisensi oleh Pemohon Banding yang dianggap tidak dibayarkan ke Pemilik Lisensi, dan dilakukannya koreksi terhadap keseluruhan jumlah royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding secara konsisten menghasilkan laba di atas perusahaan pembanding yang mengindikasikan bahwa tidak terdapat motif transfer pricing (penghindaran laba). Sementara itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menyebabkan margin yang eksesif sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan analisis ekonomi yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 (“TA2020”), pada TA2020 Pemohon Banding telah menghasilkan margin operasi (operating margin atau “OM”) sebesar 13,71%. Rata-rata tertimbang OM selama tiga tahun yang diperoleh perusahaan-perusahaan pembanding pada 2018 – 2020 adalah sebesar 2,05% sampai dengan 9,23% dengan median 3,71%. Oleh karena itu, OM TA2020 Pemohon Banding sebesar 13,71% berada di atas rentang interkuartil perusahaan-perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bahkan masih mencatat margin di atas perusahaan pembanding sehingga menguntungkan dari sisi perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Pemohon Banding telah memperoleh penghasilan sesuai dengan profil fungsionalnya sebagai perusahaan distributor risiko terbatas serta tidak terdapat motif transfer pricing (pengalihan laba) yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam

hal ini, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan margin yang berlebihan tanpa adanya pemeriksaan kewajaran yang menyeluruh. Tabel di bawah ini mengilustrasikan OM Pemohon Banding dalam hal koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi dipertahankan:

Tabel 1. Operating margin Pemohon Banding dalam hal koreksi Terbanding atas biaya royalti, sewa mold, jasa intra grup, dan warehousing Menurut Koreksi Menurut

Keterangan Pemohon Banding Terbanding Terbanding

(Rupiah 000) (Rupiah 000) (Rupiah 000)

Penjualan Bersih 758.642 501 758.642 504

Harga Pokok

(432.015.594) (432.016 5494)

Penjualan

Laba Kotor 326 625 SO? 326 625 907

Beban Operasional (22265190017 (149.297 047) (74.354.054)

Laha Operasi 103.974 006 end 271.053

Operating Margin

+ 9 3 13.71% 33.25%

Berdasarkan tabel di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa jika koreksi biaya royalti, jasa manajemen, biaya warehousing, dan biaya sewa mold dari Terbanding diterima, maka akan menghasilkan margin yang sangat tinggi (yaitu 33,25% untuk TA2020), berada jauh di atas kuartil atas dari perusahaan pembanding pihak ketiga yakni hanya sebesar 9,23%. Ilustrasi koreksi yang dilakukan Terbanding menunjukkan bahwa Pemohon Banding dituntut untuk memperoleh operating margin sebesar 33,25% yang merupakan 2,43 kali lebih besar dari operating margin Pemohon Banding.

Berdasarkan hasil analisis ekonomi yang telah dilakukan, tidak ada perusahaan pembanding dengan fungsi yang sama yang mampu mencapai margin yang begitu tinggi, dibuktikan dengan nilai maksimum perusahaan-perusahaan pembanding yang hanya mencapai 18,46%. Terlebih lagi, perlu diketahui tahun pajak yang dianalisis merupakan tahun pajak 2020, dimana sebagian besar perusahaan di seluruh dunia menghadapi berbagai tantangan berat seperti penurunan permintaan

karena adanya pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Pemohon Banding sudah mencapai margin keuntungan yang lebih dari rata-rata perusahaan pembandingnya sehingga tidak terbukti adanya intensi profit shifting yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui transaksi dengan afiliasi. Adapun seperti penjelasan Pemohon Banding pada persidangan-persidangan sebelumnya bahwa seluruh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu royalti, sewa mold, jasa intra grup, dan warehousing sesungguhnya adalah cara berbisnis Tupperware di Indonesia.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil perhitungan margin yang berlebihan dari koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyoroti bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan secara menyeluruh untuk mendasari koreksinya, yang mana hal ini bertentangan dengan praktik yang semestinya berulang kali ditekankan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (“Pedoman TP OECD”) yang menyatakan sebagai berikut:

Tabel 2. Paragraf Pedoman TP OECD 2017 tentang pemeriksaan Transfer Pricing

NoParagrafKutipan
11.13"It is important not to lose sight of the objective to find a reasonable estimate of an arm’s length outcome based on reliable information. It should also be recalled at this point that transfer pricing is not an exact science but does require the exercise of judgment on the part of both the tax administration and taxpayer." [Terjemahan tidak resmi]: “Penting untuk tidak melupakan tujuan untuk menemukan perkiraan yang masuk akal mengenai hasil yang wajar berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. Perlu juga diingat pada titik ini bahwa transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti namun memerlukan dilakukannya penilaian dari pihak administrasi
NoParagrafKutipan
perpajakan dan Wajib Pajak."
24.9"Moreover, even the best-intentioned tax examiner may draw the wrong conclusion from the facts. Tax administrations are encouraged to take this observation into account in conducting their transfer pricing examinations. This involves two implications. First, tax examiners are encouraged to be flexible in their approach and not demand from taxpayers in their transfer pricing a precision that is unrealistic under all the facts and circumstances." Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgment about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities. Therefore, tax examiners should undertake to begin their analyses of transfer pricing from the perspective of the method that the taxpayer has chosen in setting its prices.” [Terjemahan tidak resmi]: “Terlebih lagi, bahkan pemeriksa pajak yang mempunyai niat baik pun dapat menarik kesimpulan yang salah dari fakta-fakta yang ada . Administrasi perpajakan didorong untuk mempertimbangkan pengamatan ini dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing. Hal ini mempunyai dua implikasi. Pertama, pemeriksa pajak didorong untuk menjadi lebih fleksibel dalam pendekatannya dan tidak menuntut Wajib Pajak dalam penentuan harga transfer mereka ketepatan yang tidak realistis berdasarkan semua fakta dan
NoParagrafKutipan
keadaan." Kedua, pemeriksa pajak didorong untuk mempertimbangkan penilaian komersial Wajib Pajak mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga analisis transfer pricing tersebut terikat dengan realitas bisnis. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus memulai analisis transfer pricing nya dari perspektif metode yang dipilih Wajib Pajak dalam menetapkan harganya.”

Berdasarkan hal di atas, dapat dilihat bahwa penting bagi pihak administrasi pajak (dalam hal ini, Terbanding) melakukan penilaian yang tepat dalam menentukan sifat kewajaran harga transfer dan mencerminkan realitas ekonomi. Dengan memperhatikan Pedoman OECD ini, dapat disimpulkan bahwa koreksi sehingga menyebabkan margin yang berlebihan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding tidak didasari atas perkiraan yang masuk akal mengenai hasil yang wajar berdasarkan informasi yang dapat dipercaya (dalam hal ini, analisa ekonomi dan kajian benchmarking yang sesuai);

Oleh karena itu, dapat disimpulkan margin yang disyaratkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana Terbanding juga tidak mendasari koreksinya dengan analisa ekonomi (benchmarking) yang valid. Terbanding juga sebenarnya telah menyetujui hasil kajian benchmarking yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal TA2020.

4. Pembayaran biaya royalti, jasa manajemen, biaya warehousing, dan biaya sewa mold telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

Pada bagian ini, Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa biaya royalti, jasa manajemen, biaya warehousing, dan biaya sewa mold telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini termuat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi.

Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran secara terpisah untuk biaya royalti dengan metode Pembanding Harga Pihak Independen atau Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) yang kemudian didukung lebih lanjut dengan analisis TNMM secara koroboratif.

Bahwa rentang interkuartil agregat tarif royalti atas penggunaan merek dagang dan know-how teknis yang dilisensikan berkisar antara 6,73% hingga 12,00%, dengan median 10,00%. Tarif royalti sebesar 7,50% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak berada di atas rentang wajar yang diperoleh dari analisis kesebandingan.

Lebih lanjut, dalam pemilihan metodologi untuk penentuan kewajaran secara whole-entity atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, telah dijelaskan bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai, di mana TNMM merupakan metode yang kurang terpengaruh oleh perbedaan struktur biaya yang ada dari perusahaan- perusahaan pembanding. Keseluruhan transaksi afiliasi ini telah diuji secara agregat menggunakan pendekatan profitabilitas keseluruhan entitas Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan rangkaian perusahaan pembanding Asia Pasifik (“APAC”) yang sebanding yang melakukan fungsi serupa dan menanggung risiko yang sama sehubungan dengan fungsinya sebagai distributor risiko terbatas. Pemohon Banding menggunakan OM sebagai indikator tingkat laba bersih (profit level indicator atau “PLI”) dan melakukan analisis ekonomi untuk menganalisis kewajaran hasil keuangan Pemohon Banding.

Rata-rata tertimbang OM selama tiga tahun yang diperoleh perusahaan- perusahaan pembanding pada 2018 – 2020 adalah sebesar 2,05%

sampai dengan 9,23% dengan median 3,71%. Oleh karena itu, OM TA2020 Pemohon Banding sebesar 13,71% berada di atas rentang interkuartil perusahaan-perusahaan pembanding. Maka dari itu, transaksi pembayaran biaya royalti, jasa manajemen, biaya warehousing, dan biaya sewa mold yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang perpajakan di Indonesia.

5. Selanjutnya, terkait penjelasan masing-masing atas alasan banding kami terhadap tiap koreksi adalah sebagai berikut:

A. KOREKSI ATAS BIAYA ROYALTI SEBESAR Rp45.108.304.563,00

1. Tidak ada peraturan domestik yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal ownerataupuneconomicowner.Disisilain,konsep kepemilikan/ownership yang diatur pedoman OECD lebih mengatur tentang manfaat remunerasi yang diterima atas penggunaan harta tak berwujud

Mengawali penjelasan ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu alasan yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi positif atas pembayaran royalti tersebut adalah karena Terbanding tidak mendapatkan bukti kepemilikan legal dan ekonomi atas harta tak berwujud yang dibayarkan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga mengungkapkan bahwa royalti yang dibayarkan kepada Tupperware Product Inc. (“TPI”) tidak dapat dibebankan karena TPI bukan merupakan pemilik merek dari IP yang digunakan oleh Pemohon Banding.

Menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan sebagaimana pemahaman Terbanding, Pemohon Banding memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”). Terbanding menyatakan DII merupakan pemilik IP yang digunakan oleh Pemohon Banding.

Pada tahun 1999, PTTI mengadakan perjanjian sub-lisensi dengan TPI yang selanjutnya diperbarui pada bulan Januari 2017. Merujuk pada

perjanjian ini, TPI memberikan hak kepada PTTI untuk menggunakan lisensi eksklusif guna memproduksi, menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Kekayaan intelektual tersebut mencakup perjanjian sub-lisensi antara lain, hak paten, merek, dagang, hak cipta, know-how, dan informasi pemasaran. Pemohon Banding dapat menginformasikan bahwa pemilik kekayaan intelektual atas IP merupakan Dart Industries Inc. (“DII”).

Pemanfaatan IP tersebut dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, serta karena strategi produk Tupperware adalah differentiation and branding, hak untuk memakai merek “Tupperware” adalah hal yang sangat penting bagi PTTI untuk mempertahankan dan memperoleh penghasilan di pasar Indonesia. Adapun perhitungan royalti telah kami berikan kepada Terbanding. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa PTTI memiliki perjanjian sublisensi dengan TPI yang memiliki hak untuk mensublisensikan IP milik Dart Industries Inc. (“DII”).

TPI dan DII memiliki perjanjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding sebagaimana tertulis dalam Section 2 perjanjian sublisensi berikut:

Gambar 2. Perjanjian Sublisensi antara Pemohon Banding dengan DII Section 2 - Grantand Scape of License

Subject te the tens and canditians of this Agreement. ].icenaor hereby grants ta | dcensee. and

Licensee hereby accepts. an exclusive right and license, with the elit to prant and authorize sublicenses, tu

wilize the InteNeetus! Prony to mangiaetore, have numufactared, sell, market, and otherwise

commercially exploit the roducis withiu the Territory. Licensee shall require all sublicensees of the

LAUIELE 1.8

erna

Australia

Bangldes:

Hani

China

Hang Kone

India

Indonesia

Japan

Korea

pelukan is

Adaa us

how #caland

Piilinpiss

Sore

Thailand

TPI dan DII memiliki peranjian lisensi yang memberikan kewenangan kepada TPI untuk mesublisensikan IP dari DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia, termasuk Pemohon Banding. TPI dan Pemohon Banding telah setuju untuk mengadakan perjanjian sublisensi sehingga ketentuan dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak. Pengaturan ini dilakukan karena Tupperware beroperasi dengan dua model utama, di mana Tupperware Products A.G. (“TPAG”), suatu perusahaan di Swiss, mencakup kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, dan Kanada (“TEAM”) serta TPI/AS mencakup kawasan AS dan Asia Pasifik/APAC. DII sebagai pihak yang mendanai, memiliki, dan mengembangkan aset tak berwujud yang terkait dengan desain produk, formula, teknik produksi yang mencakup cetakan, pengendalian dan pengujian kualitas, dan lainnya yang diasosiasikan dengan know-how fokus untuk menjalankan fungsi dalam melakukan aktivitas DEMPE. Penting untuk menekankan bahwa baik DII maupun TPI merupakan Wajib Pajak US sehingga tidak ada motif penghindaran pajak berganda dari pengaturan tersebut, karena baik DII sebagai pemilik merek/IP maupun

TPI sebagai sublicensor sama-sama dikenakan pajak dengan tarif yang sama. Pengaturan tersebut benar-benar dilakukan dengan alasan komersial dan untuk kemudahan administratif.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa DII merupakan pemilik merek, TPI merupakan sublicensor, dan Pemohon Banding merupakan pengguna dari IP yang disublisensikan oleh TPI.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menginformasikan tentang konsep dan aturan mengenai penilaian kewajaran atas pembayaran harta tak berwujud antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas pembayaran royalti. Pada poin ini, Pemohon Banding kembali menekankan tidak ada peraturan maupun ketentuan di Indonesia yang mengatur mengenai pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan selain kepada legal maupun economic owner. Lebih lanjut, Paragraf 6.43 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan bahwa:

“Legal ownership and contractual relationships serve simply as reference points for identifying and analysing controlled transactions relating to the intangible and for determining the appropriate remuneration to members of a controlled group with respect to those transactions. Identification of legal ownership, combined with the identification and compensation of relevant functions performed, assets used, and risks assumed by all contributing members, provides the analytical framework for identifying arm’s length prices and other conditions for transactions involving intangibles…”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Kepemilikan hukum dan hubungan kontraktual hanya berfungsi sebagai titik acuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis transaksi terkendali yang berkaitan dengan aset tidak berwujud dan untuk menentukan remunerasi yang sesuai bagi anggota dari suatu kelompok sepengendali yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Identifikasi kepemilikan hukum, dikombinasikan dengan identifikasi dan kompensasi atas fungsi yang relevan yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung

oleh seluruh anggota yang berkontribusi, memberikan kerangka analisis untuk mengidentifikasi harga yang wajar dan kondisi lain untuk transaksi yang melibatkan aset tak berwujud…”

Di samping itu, PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa juga tidak mengatur pelarangan pembebanan royalti yang dibayarkan kepada selain legal owner ataupun economic owner, namun lebih menjelaskan mengenai langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang fokusnya untuk mengidentifikasi apakah Wajib Pajak Indonesia berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dan tidak sama sekali membahas fungsi yang dilakukan oleh sublicensor atau kepemilikan dari IP yang digunakan oleh Wajib Pajak seperti yang dinyatakan sebagai berikut:

“Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui Apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

Berdasarkan uraian di atas, tidak ada peraturan domestik maupun internasional yang mengatur secara khusus mengenai larangan atas pembayaran royalti yang dilakukan kepada selain legal owner ataupun economic owner. Konsep kepemilikan lebih menekankan pada siapa pihak-pihak yang berhak menerima remunerasi atau manfaat sesuai dengan fungsi yang dijalankan dalam pembentukan harta tak berwujud. Peraturan transfer pricing royalti Indonesia maupun OECD TP Guidelines tahun 2017, tidak mengatur bahwa pembayaran royalti hanya boleh kepada economic owner atau legal owner. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa pembayaran royalti hanya boleh dilakukan kepada pemilik sah Intangible Property, baik secara legal ownership maupun economic ownership adalah tidak tepat.

Kemudian, persyaratan pembebanan biaya royalti tidak diatur pada Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dapat diketahui, berdasarkan Pasal 6, royalti diperbolehkan menjadi biaya apabila berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada kasus ini, pembayaran royalti timbul akibat penggunaan hak IP pada produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding sebagai distributor.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;..”

2. Konsep pembayaran royalti merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembayaran biaya royalti karena biaya royalti yang dibayarkan merupakan hal yang umum dan lazim dilakukan pada industri direct selling dari Pemohon Banding. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin argumen Pemohon Banding.

2.1. Pembayaran royalti adalah lazim pada industri atau aktivitas bisnis

Pemohon Banding

Sebelumnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai aktivitas atau industri usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah direct selling. Konsep ini telah dipelopori dan dikembangkan oleh Tupperware selama beberapa dekade. Direct selling merupakan sebuah mekanisme penjualan produk atau layanan dari satu orang ke orang lain. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk mendistribusikan produk Tupperware di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi dalam industri direct selling, kepemilikan IP seperti merek dagang, informasi pemasaran, atau konsep penjualan menjadi sangat berharga bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan dalam bersaing di pasar dan mempertahankan posisi Pemohon Banding sebagai salah satu pemimpin pasar di dalam industri direct selling di Indonesia.

Dalam industri direct selling, Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk Tupperware ke pasar lokal. Pemohon Banding diberikan lisensi untuk memproduksi dan mendistribusikan produk kemudian menugaskan entitas manufaktur pihak ketiga untuk

menjalankan proses produksi sesuai standar Tupperware. Dikarenakan merek “Tupperware” telah diakui secara internasional sebagai produk peralatan rumah tangga dari plastik yang berkualitas dan tahan lama, hak pemanfaatan IP, khususnya merek merupakan hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (2) OECD Model:

“Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas pemakaian atau hak memakai hak cipta atas karya tulis, karya seni, atau karya ilmiah, termasuk film bioskop serta hak paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau proses rahasia” atau “Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan (know-how).”

Pengertian royalti menurut Pasal 12 ayat (3) UN Model:

“Setiap pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan. Hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah, Termasuk film-film sinematografi, atau film atau pita-pita yang dipakai untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain, atau model, rencana, formula, atau proses rahasia. Atau hak untuk menggunakan, perlengkapan perindustrian, perdagangan, atau ilmiah. Atau atas informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.”

Makna royalti juga diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa royalti merupakan suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas 6 (enam) hal, salah satunya adalah hak atau penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana,

formula, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak serupa lainnya.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diperoleh dari penggunaan hak IP. Imbalan ini diberikan pada saat penerima lisensi (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) membayar sebagian pendapatan kepada pemilik sah dari suatu barang atau ciptaan produk. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa royalti merupakan biaya yang lazim pada industri pemanfaatan IP karena memberikan perlindungan kekayaan intelektual kepada pemiliknya. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti tidak lazim dan memberikan manfaat ekonomi adalah tidak tepat karena tidak mempertimbangkan industri usaha dari Pemohon Banding.

2.2. Pembayaran royalti Pemohon Banding merupakan remunerasi atas

pemanfaatan IP dalam aktivitas bisnisnya

Pemohon Banding ingin menjelaskan sifat dari pembayaran royalti pada industri usaha yang memanfaatkan IP. Penting untuk dicatat, kepemilikan IP seperti merek dagang dan informasi pemasaran atau konsep penjualan menjadi sangat berharga pada industri direct selling untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding bergantung pada reputasi, keandalan, kualitas produk, dan sistem pemasaran Tupperware agar dapat menjual produk kepada konsumen akhir. Tanpa dukungan tersebut, Pemohon Banding tidak bisa memanfaatkan merek Tupperware dan menjual produk dengan harga premium di pasar Indonesia.

Sebagaimana telah dimuat pada Perjanjian Sublisensi, Pemohon Banding memiliki lisensi eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusi,memasarkan,danmempromosikanproduk Tupperware. Kekayaan intelektual atau IP yang termaksud dalam perjanjian sublisensi meliputi hak paten, merek dagang, hak cipta,

know-how, informasi pemasaran, atau konsep penjualan. Tanpa adanya IP berlisensi, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Kemudian, sifat dan pentingnya pembayaran royalti pada industri usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Tahun Pajak 2013, 2014, 2017, dan 2018.

Gambar 3. Tangkapan Layar Pertimbangan Majelis Hakim mengenai Pembayaran Royalti

nan ' merle 3 Ta bos : soe 2 jd i Pa

Mean ada. oa peta : : , . ,

Maka dari itu, koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi tidak tepat karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pembebanan biaya royalti merupakan hal yang lazim pada industri Pemohon Banding yang melakukan pemanfaatan IP. Apabila koreksi tetap dipertahankan, ketidakpastian dan inkonsistensi hukum akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding.

3. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata- mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menjelaskan tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pembayaran royalti semata-mata hanya untuk meningkatkan penjualan atau meningkatkan keuntungan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan pada dasarnya, terdapat dua faktor yang

berpengaruh dalam kinerja perusahaan atau Pemohon Banding, yaitu internal dan eksternal. Pemohon Banding dapat mengusahakan kinerja terbaik agar penjualan meningkat secara internal, tetapi keadaan maupun kondisi di luar kontrol atau faktor eksternal juga memiliki pengaruh yang signifikan seperti keadaan kahar maupun keadaan eksternal di luar kendali Pemohon Banding lainnya.

Dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa tingkat penjualan Pemohon Banding menurun sehingga eksistensi dari pembayaran royalti dianggap tidak lazim. Pemohon Banding berpendapat penurunan tingkat penjualan tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan faktor eksternal. Pada Tahun Pajak 2020, terjadi devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan penurunan tingkat penjualan bagi produsen bahan plastik. Fenomena tersebut mempengaruhi impor bahan mentah produk Tupperware Group, termasuk Pemohon Banding. Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kemunduran pada kegiatan usaha retail di Indonesia. Tingkat permintaan atas barang dan jasa menurun karena adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun penjelasan ini juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020.

Gambar Tangkapan Layar Data Keuangan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020

Appendix K. Financial Data for

the Covered Transaction

Dengan royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menghasilkan revenue sebesar Rp758.642.500.852,00. Tanpa adanya pembayaran royalty penghasilan ini tidak dapat diperoleh oleh Pemohon Banding. Pembayaran royalti tidak menjamin peningkatan penjualan atau peningkatan profitabilitas suatu perusahaan. Namun perusahaan memberikan perlindungan atas posisi komersial atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial Pemohon Banding agar dapat melakukan aktivitas distribusi.

Perlu dicatat, royalti merupakan imbalan maupun pendapatan dari industri usaha atau perusahaan yang memanfaatkan IP sehingga performa penjualan suatu perusahaan akan berpengaruh terhadap naik dan turunnya jumlah biaya royalti. Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti harus meningkatkan keuntungan suatu perusahaan. Dengan demikian, kami menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding.

4. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah secara nyata memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomis bagi aktivitas bisnis yang dilakukan. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai argumen Pemohon Banding. 4.1. Produk Tupperware yang dipasarkan adalah produk yang memiliki ciri

khas dan keunikan tersendiri untuk dapat bersaing di industri sejenis Kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang impor dan penjualan produk-produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur, serta bergerak pada kegiatan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia, Pemohon Banding diberikan lisensi terkait dengan aktivitas usahanya yang termasuk menjual produk Tupperware di pasar Indonesia. Melalui merek Tupperware yang dimilikinya, Tupperware bersaing dalam sektor penyimpanan makanan, penyajian dan penyiapan makanan, wadah, mainan, dan

barang hadiah.

Dalam pasar terdapat banyak kompetitor untuk jenis wadah plastik dan peralatan dapur yang serupa dengan produk Pemohon Banding, dari bentuk, tipe hingga memiliki packaging yang hampir serupa dengan Pemohon Banding seperti digambarkan pada tabel di bawah ini:

Tabel 3. Perbandingan Produk yang Dijual Pemohon Banding dengan Produk Sejenisnya yang Dijual di Pasar

Produk Pemohon Banding Produk Serupa / Sejenis

1) Wadah penyimpanan makanan!

Food storage

2) Peralatan masak: Kitchen toals

Produk Pemohon Banding Produk Serupa / Sejenis

3) Botol minuman: Drink carection

45 Kotak bekal makanan! Lunch sox!)

on Xx . .

51 “adan «erina’ Dry siorage

Oleh karena persaingan dalam pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi, Grup Tupperware maupun Pemohon Banding perlu melakukan diferensiasi produk agar dapat menangkap pasar. Grup Tupperware senantiasa melakukan proses riset dan pengembangan agar dapat menghasilkan produk berkualitas yang dapat menarik pelanggan dan menguasai pasar. Produk-produk Tupperware bersifat premium dan memiliki kualitas serta fitur berbeda dibandingkan produk-produk sejenis di pasarnya. Produk-produk

Tupperware ditawarkan sebagai produk yang menjaga agar makanan bertahan lebih lama, produk yang ramah lingkungan, dan dijamin dengan garansi seumur hidup. Atas hal ini, R&D dan IP merupakan fungsi dan aset yang penting bagi Tupperware dan Pemohon Banding untuk memastikan produk diproduksi dengan standar kualitas dan spesifikasi yang sesuai.

Maka dari itu, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa pembayaran royalti merupakan transaksi yang tidak dapat terpisahkan dari industri direct selling. Hal ini dikarenakan lisensi eksklusif Tupperware berperan penting untuk kelangsungan usaha dan memperoleh pendapatan dari penjualan produk. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa produk Grup Tupperware memiliki ciri khas dan spesifikasinya sendiri sehingga apabila PTTI tidak membayar royalti untuk dapat menjual produk tersebut, Pemohon Banding tidak akan bisa memperoleh pendapatan dalam kegiatan usahanya sehingga kami tidak setuju dengan koreksi Terbanding.

4.2. Pemohon Banding telah memanfaatkan hak kekayaan intelektual

terkait merek dagang, informasi pemasaran, dan konsep penjualan sehingga wajib membayar biaya royalti terkait

Berdasarkan perjanjian royalti, TPI memberikan hak kepada Pemohon Banding dalam menggunakan lisensi eksklusif untuk menjual, mendistribusikan, memasarkan, dan mempromosikan produk peralatan rumah tangga dari plastik bermerek Tupperware di Indonesia. Sejak merek “Tupperware” telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk peralatan rumah tangga plastik berkualitas tahan lama dan mengingat strategi produk Tupperware adalah diferensiasi dan branding, hak menggunakan merek Tupperware sangat penting

bagi PTTI dalam mempertahankan dan menghasilkan pendapatan

di pasar lokal. Oleh karena itu, sangat jelas manfaatnya bagi usaha Pemohon Banding dari menggunakan merek Tupperware di pasar.

Pemohon Banding sebagai badan hukum yang berdiri di Indonesia, perlu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan hak kekayaan intelektual, bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Merek tahun 2001,

“Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagai atau seluruh jenis barang atau jasa.”

Berdasarkan UU di atas, pemilik merek memiliki hak untuk memberikan dan tidak memberikan lisensi kepada siapapun. Oleh karena itu, atas sublisensi hak dari pihak afiliasi, maka sudah sepatutnya Pemohon Banding memberikan remunerasi atas penggunaan nama dagang tersebut. Hal ini merupakan salah satu manfaat dari pembayaran royalti, yaitu kepatuhan hukum atas perjanjian lisensi yang telah dibuat antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi.

Selanjutnya, dengan pembayaran royalti ini Pemohon Banding juga berhak untuk menggunakan Informasi Pemasaran atau Konsep Penjualan dari pihak afiliasi yang mengacu pada prosedur penjualan yang bersifat rahasia, data mengenai biaya, informasi

periklanan dan distribusi yang berhubungan dengan produk

Tupperware. Pemohon Banding memanfaatkan IP pemasaran yang berharga yang dikembangkan melalui kegiatan pemasaran signifikan yang dilaksanakan Perusahaan Prinsipal. Aset tak berwujud yang dihasilkan oleh afiliasi antara lain mencakup metode penjualan dan pemasaran, sistem periklanan, konsep pemasaran, dan teknik promosi. Sebagai contoh, tim pemasaran global bertanggung jawab atas branding dan pembuatan konten yang mencakup materi cetak digital, brosur/katalog, dan desain kemasan, serta memiliki tata kelola dalam hal cara merek diterapkan dan digunakan di pasar yang berbeda

di seluruh dunia.

Selain aset pemasaran global yang disediakan kepada pihak afiliasi Tupperware, Perusahaan Prinsipal juga menyediakan akses terhadap aset digital, mengembangkan program untuk memberikan insentif kepada tenaga kerja lokal, melaksanakan analisis pasar untuk memahami perilaku konsumen, dan menyediakan petunjuk manual terperinci mengenai taktik yang berhasil dalam berinteraksi dengan tenaga penjualan serta memimpin kegiatan penjualan dan pemasaran di pasar lokal. Upaya dan investasi yang signifikan telah dan akan terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan merek dan portofolio produk Tupperware di semua pasar.

Aktivitas di atas yang dilakukan afiliasi sangat berbeda dengan apa yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam aktivitas pemasaran lokal. Sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding menekankan bahwa Departemen Pemasaran Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menjalankan riset dan analisis pasar dan industri lokal, pengumpulan informasi mengenai pasar, penempatan iklan di situs web, pengembangan strategi pemasaran produk Tupperware di pasar Indonesia, dan penyediaan dukungan motivasi dan pelatihan untuk tenaga penjual. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding gambarkan penggunaan merek Tupperware dalam bisnis Pemohon Banding:

Gambar 4. Pemanfaatan Merek Tupperware pada Produk-Produk yang Dipasarkan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menunjukkan pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut dalam hal merek dagang, informasi pemasaran serta konsep penjualan sehingga merupakan hal yang lazim dan wajar untuk meremunerasi Pihak Afiliasi dengan cara melakukan pembayaran royalti tersebut. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwasannya nilai penjualan sekitar Rp758.642.500.852,00 pada Tahun Pajak 2020 merupakan salah satu bukti pemanfaatan royalti untuk Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk-produk dengan merek Tupperware. Oleh karena itu, apabila biaya royalti tidak dibiayakan maka Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan penjualannya di Indonesia.

Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran royalti tidak lazim dibayarkan menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga kami tidak setuju dengan koreksi Terbanding.

4.3. Rangkaian produk dari Tupperware sangat spesifik dan unik sehingga

memerlukan know-how khusus dalam proses produksinya

Seperti yang telah dijelaskan dalam argumen sebelumnya, persaingan industri wadah plastik dan peralatan dapur sangat ketat sehingga Grup Tupperware berupaya untuk selalu menciptakan produk-produk berkualitas yang diterima oleh pasar. Oleh karena itu, produk-produk Grup Tupperware memiliki keunikan sendiri dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya sehingga diperlukan IP know-how khusus untuk dapat melakukan kegiatan produksi tersebut, terlepas dari teknologi yang dimiliki manufaktur independen (PT Dynaplast Indonesia dan PT Bumimulia Indah Lestari). Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya teknologi yang dimiliki manufaktur independen tersebut bersifat umum dan tidak ada diferensiasi untuk produk-produk yang dijual di pasaran. Untuk memenuhi permintaan Grup Tupperware, maka manufaktur independen bergantung pada know-how yang disediakan oleh Grup Tupperware guna memastikan agar produk memenuhi standar kualitas Grup Tupperware. Dengan demikian, jelas alasan diperlukannya lisensi know-how tersebut bagi manufaktur independen.

Penting untuk digarisbawahi bahwa penggunaan know-how oleh pihak independen justru memperkuat bahwa know-how tersebut benar-benar digunakan, terdapat substansi atas transaksi pembayaran know-how sehingga isu perihal eksistensi maupun manfaat seharusnya tidak perlu diragukan Kembali. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

1. Cakupan know-how yang disublisensikan oleh TPI tidak hanya menyangkut perihal teknologi namun juga pengetahuan proses produksi yang sesuai dengan standar US Food & Drug Administration (FDA) dan standar internasional lainnya yang tidak dimiliki oleh entitas manufaktur.

2. Meskipun PT Dynaplast dan PT Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur namun teknologi manufaktur maupun pengetahuan produksi yang dimiliki memiliki perbedaan dengan know-how yang diberikan oleh TPI. Adapun know-how teknologi manufaktur yang dimiliki manufaktur independen tersebut lebih bersifat umum untuk penggunaan barang-barang konsumen rumah tangga (Fast Moving Consumer Goods) dan tidak memiliki ciri khas yang unik seperti digambarkan pada tabel perbandingan di bawah ini:

Tabel 4. Perbandingan produk Tupperware dan Produk Manufaktur yang menunjukkan bahwa Produk Manufaktur memanfaatkan knowhow yang dimiliki oleh pihak afiliasi Pemohon Banding

T PT Cnaplast dan PT Bumimdia

Produk-orcduk “apporessre meni ko cir Sevemas pracguk-poglk yare

kigs yeqg sangat ur k disardirc p-os.K diprseaks oo slsh Ssrapast Ja-

yang LTamnys disrccuksi alek enttes Bus sulis mumrysz sarnLaaka-

sap.faktr yang TencasL aa: arcJux sakal pakai yarc ricak

“ Cspetc yu-aka- sesara ber are “erg scape kar sursfhuity dan

- Ser s Katak Tupoe-ware enda" fears Tan Is'nrya

dipastsen amar ticak berazus. Febeya “ans srccuk ypporasra

da- cak sesincye-ik se nirage

arczes proc ake Farus dilekukar | Bening 92 deni arccuk ve 7g diprce aks

225nya dengan SOF yang dimieks) dasat ceiPet = Eshwe tekralec

ale SrLa yary Wap sesus 3LJUr Y9nves arccuksi yarg

de-gen siandar US Fess & Crug Jimi. cah ariitss ane”

Aor nistratica (FO; & Jesar oe ecaceruar yarac zat zanzika-

Peyaleir Ay ar 5 Assatiaric3 asa 2.

- VVEIPé vary cCitawarsan 2er2372”

de-gea 0 ome vette = bahrs

sala "2 proses Irccuksi oewerne

yang Ss yurakar Sem aryE . ,

terdsfa- cg Freash Pesicive Lis: ; . Mani

Su at Ecdlaran '.o. 173 jaal ng catat | | 1 EF

Ji s.nizi. —al ir 452 z2:us ~ vu w

412-321 Sawar Erspa “40 | y

Name Kasela AF 230) - —..

Oe EvE"S0ar. ' ae fy =

- Senacar bese Foaa-k | E

TLOPe are ae" Lt.

Puro veve yarc arirya kya tes

Ya- prodi 4 TU ware

semparkat san stsngar-sar Jas

yanc neraky a2yar arccukrve

12121 4aras araa bersifat

sarsirage tik

- Wamila gear saur F dua.

Arirya proses prodLssi -ar.3

pe-ar-be-ar Jiperhsi san 2ya:-

PT Dynapiast dan PT Bumimulia

Tupperware

Indah Lestari

produk Tupperware dapat

bertahan lama

Kk sf

Dengan know-how yang diberikan pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat menjalan bisnis model yang cukup unik dimana garansi diberikan kepada pelanggan seumur hidup. Pemohon Banding berani menawarkan keuntungan tersebut karena Pemohon Banding yakin dengan kualitas produk yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa know-how yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sangat menguntung bagi proses bisnis Pemohon Banding.

Mengacu pada tabel di atas maka tidak berdasar apabila Terbanding menganggap bahwa Bumimulia dan Dynaplast memiliki teknologi yang sama. Selanjutnya, perlu ditekankan bahwa know-how dan IP yang digunakan oleh entitas manufaktur sangat unik sehingga diatur dalam perjanjian bahwa apabila entitas manufaktur menggunakan IP yang dimiliki oleh grup di luar pesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi maka entitas manufaktur akan dianggap melanggar ketentuan perjanjian. Hal ini membuktikan bahwa IP yang disublisensikan oleh TPI betul-betul unik dan tidak dimiliki oleh entitas

manufaktur:

Gambar 5. Pasal 4 Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Bumimulia Indah Lestari

INTELLECTUAL PROPERTY AND OTHER RIGHTS. Supplier acknowledges that

Tupperware andor Tunpenvare Atfiliates owns the trademarks, copyrights, design and patent

rights, and all other intallectual property rights ir. and to the Products, and Supplier declares that it

has no rights, claims Or interests whatsoever in or to any of such intellectual property rights.

Supplier agrees thet it wil] not daring the Term or thercatter represent or claim vned it is the owner

of any intellec.ual property rights in or te any ofthe Products, or of any ciher intellectual property

rights of Tupperware for Tupperware Affiliate(s)). Supplier shall not file any application or

Gambar 6. Pasal 6 Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Bumimulia

Indah Lestari

Supplier acknowledges that, during the course of its relauonsinp with Tupperware

(incuding Tuppenvare Affiliates), Supplier anc its emoloyees have received and shali

receive confidential training and advice from Tupperware regarding manufacture ank

quality centrel fer the high quality standards desired, and that fois training would he

applicable to goods similar to Tupperware’s and could be used io raise the quality of

Tuprerware’s competitors. Accorcingly, Supplier, its Affiliates, and their respective

guccessors and permitted assigns, agree not ta manufacture household food storege

containers during the Term and for a periad of shree (3) years theresfler, without

Tupperware’s prior written consent.

Selanjutnya penting juga untuk dicatat bahwa Pemohon Banding membeli produk jadi secara langsung dari manufaktur pihak ketiga di Indonesia serta melakukan kegiatan penjualan dan pemasaran sebagai distributor atas produk Tupperware di pasar lokal. Untuk itu, hak penggunaan IP seperti merek, pemasaran dan merek dagang sangat diperlukan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya sehingga biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, sesuai dengan Royalty Agreement dan Royalty Prepayment Agreement, bermanfaat bagi Pemohon Banding. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding berpendapat bahwa royalti tidak dapat dibayarkan karena tidak ada utilisasi dan manfaat yang didapatkan oleh Pemohon Banding.

5. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti Pemohon Banding telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung yang komprehensif untuk membuktikan eksistensi dan manfaat pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Dokumen-dokumen tersebut

mencakup perjanjian lisensi yang sah, laporan keuangan teraudit, serta rincian perhitungan royalti yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pembayaran royalti ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi Pemohon Banding, seperti hak penggunaan teknologi, merek dagang, dan dukungan operasional dari pihak afiliasi yang memperkuat posisi kompetitif di pasar Indonesia. Dengan demikian, pembayaran royalti tersebut merupakan bagian integral dari model bisnis yang berkelanjutan dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan serta regulasi yang berlaku.

Faktanya, Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai dan tak terbantahkan yang membuktikan eksistensi pembayaran royalti, termasuk:

o Dokumen Lokal PT Tupperware Indonesia Tahun Pajak 2020;

o Perjanjian Lisensi antara Dart Industries Inc. (“DII”) dengan Tupperware

Product Inc. (“TPI”) yang menjadi instrumen hukum TPI untuk dapat mensublisensikan IP yang dilisensikan oleh DII kepada pihak afiliasi yang berada di kawasan APAC termasuk Indonesia;

o Perjanjian Sublisensi antara Tupperware Products Inc. (“TPI”) dengan

Tupperware Indonesia (Pemohon Banding) yang menjadi instrumen hukum Pemohon Banding untuk menggunakan IP yang dimiliki DII dalam kegiatan usahanya;

o Perjanjian Pembayaran Royalti di muka antara TPI dengan Pemohon

Banding yang menjadi instrumen hukum prepayment royalty;

o Dokumen Paten atas produk Tupperware yang menunjukkan

kepemilikan IP oleh DII

o Sertifikat Merek atas produk Tupperware yang menunjukkan

kepemilikan IP oleh DII

o Alur pembayaran royalti selama tahun 2020;

o Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Dynaplast dan PT Bumimulia

Indah Lestari sebagai manufaktur independen pihak ketiga.

Penjelasan di atas menegaskan bahwa, berdasarkan bukti yang tersedia, telah jelas bahwa terdapat eksistensi dari pembayaran royalti atas penggunaan IP dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomi terhadap kegiatan usaha PTTI. Atas pembayaran royalti, Pemohon Banding menerima know-how dari pihak afiliasi yang memberikan manfaat eknomi signifikan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk. Know-how mencakup pengetahuan teknis, proses produksi, formula, desain, serta metode khusus yang meningkatkan efisiensi dan kualitas produk sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan pada tahap pemeriksaan hingga keberatan.

Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai dan tak terbantahkan yang membuktikan manfaat pembayaran royalti pada tahap pemeriksaan hingga keberatan, termasuk:

o Dokumen Lokal PT Tupperware Indonesia Tahun Pajak 2020 yang

menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh imbalan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length) untuk distributor;

o Perbandingan produk yang dijual Pemohon Banding dengan produk

sejenisnya yang dijual di pasar;

o Brosur yang menjelaskan pemanfaatan merek Tupperware pada

produk-produk yang dipasarkan Pemohon Banding;

o Perbandingan produk Tupperware dan produk manufaktur yang

menunjukkanbahwaentitasmanufakturtidakmemiliki teknologi/informasi produksi yang sama untuk melakukan proses produksi produk Tupperware.

Bahwa berdasarkan penjelasan dan seluruh bukti yang telah disampaikan, secara nyata terbukti Pemohon Banding memperoleh ekonomis yang substansial dari pembayaran royalti atas penggunaan kekayaan intelektual (IP) berupa know-how. Manfaat ini termanifestasi dalam peningkatan efisiensi produksi, jaminan kualitas produk, penghematan biaya penelitian

dan pengembangan, serta penguatan posisi kompetitif di pasar. Terlebih lagi, produk Tupperware memiliki desain khusus yang berbeda dari produk wadah plastik lainnya. Maka dari itu, tidak terdapat keraguan bahwa pembayaran royalti tersebut memiliki dasar ekonomis yang kuat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, perlu dicatat bahwa bukti ini telah disampaikan dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan sehingga tidak ada dasar pembuktian bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa eksistensi dan manfaat ekonomis pembayaran royalti tidak terbukti. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan memohon agar Majelis Hakim Yang Terhomat membatalkan koreksi atas royalti.

6. Terlepas dari karakterisasi usaha sebagai distributor, Pemohon Banding tetap menggunakan/memanfaatkan IP dalam kegiatan usahanya sehingga pembayaran royalti kepada pihak afiliasi sudah tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa secara fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan tidak melakukan kegiatan produksi atas produk yang dijual. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pada dasarnya know-how tersebut diperlukan oleh Pemohon Banding untuk berkontrak dengan perusahaan kontrak manufaktur (pihak ketiga), agar manufaktur pihak ketiga dapat menggunakan know-how untuk memproduksi barang yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Pemohon Banding. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, know-how sangat dibutuhkan dalam kegiatan produksi karena produk Tupperware sangat spesifik dan unik. Oleh karena itu, telah jelas bahwa know how tersebut benar-benar digunakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Atas know-how yang digunakan oleh perusahaan manufaktur pihak ketiga, perusahaan manufaktur tidak membebankan dan membayar biaya royalti apapun kepada pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding menjadi pihak yang melakukan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi.

Dengan asumsi bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pembayaran kepada pihak afiliasi untuk penggunaan know-how dan bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh entitas kontrak manufaktur, maka entitas manufaktur akan menyertakan biaya tersebut ke dalam harga jual (yang akan menjadi harga pembelian Pemohon Banding). Tabel di bawah ini memberikan ilustrasi tentang perjanjian tersebut:

Tabel 5. Ilustrasi kinerja keuangan Pemohon Banding

Biaya royalti ketika

Biaya royalti ketika

Kinerja Keuangan Pemohon dibayarkan oleh

dibayarkan oleh

Banding (hanya ilustrasi) entitas kontrak

Pemohon Banding

manufaktur

A Penjualan 1,000 1,000

B Biaya Pokok Penjualan 750” 800

C Laba Bruto (A - B) 250 200

DL Biaya Operasional 170 170

E Biaya Royalti atas know-how 50 G

F Laba Operasi 30 30

G Margin Laba Operasional 3M 3%

*Pihak kontrak manufkatur memberikan pengurangan harga apabila Pemohon Banding mengeluarkan biaya royalti.

Mekanisme di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya biaya royalti atas know-how telah dipertimbangkan pada saat harga jual ditentukan oleh pihak kontrak manufaktur. Jika biaya royalti atas know-how 50 dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding, maka harga pembelian dari pihak kontrak manufaktur ditetapkan 750. Sedangkan jika 50 tersebut dikeluarkan oleh pihak kontrak manufaktur, maka 50 akan ditambahkan sebagai komponen harga beli, sehingga harga beli menjadi 800.

Logika yang sama juga berlaku untuk pembayaran sewa molding yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas penggunaan molding yang digunakan oleh entitas manufaktur independen.

Pemohon Banding juga ingin menyoroti pendapat Terbanding yang hanya mengkritisi pembayaran royalti terkait know-how dan kegiatan produksi.

Padahal, cakupan pembayaran royalti Pemohon Banding termasuk pembayaran atas merek dagang. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara tidak langsung, Terbanding telah setuju dan mengakui bahwa pembayaran royalti terkait merek dagang sebesar 5% sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding sebagai entitas distributor. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

B. KOREKSI ATAS BIAYA SEWA MOLD SEBESAR RP 85.210.542.592,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan atas biaya sewa mold dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku, penggunaan alat industri bukan merupakan Intangible Property, sehingga tidak tepat apabila Tim Terbanding menggunakan analisis Transfer Pricing Intangible Property ataupun penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh untuk menilai kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran sewa mold Mengawali poin penjelasan atas koreksi biaya sewa mold, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa menitikberatkan pada penggunaan atau hak menggunakan yang tercantum baik dalam pengertian royalti atau sewa karena mold dapat dikatakan suatu intangible property. OECD TP Guidelines tahun 2017 Chapter VI paragraph 6 (6) mengartikan “intangible” sebagai berikut: “…the word “intangible” is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances…”

[Terjemahan tidak resmi]:

“…kata "tidak berwujud" dimaksudkan untuk menunjuk pada sesuatu yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikendalikan untuk digunakan dalam kegiatan komersial, dan yang penggunaan atau pengalihannya akan dikompensasikan seandainya

terjadi dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding…”

Sesuai dengan pengertian “intangible” dalam penjelasan di atas yang bukan merupakan aset fisik, dalam hal ini mold atau cetakan yang disewakan Pemohon Banding dari pihak afiliasi merupakan aset fisik sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai properti tak berwujud/intangible. Dengan demikian, Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi kepemilikan secara legal ataupun ekonomi karena cetakan tersebut tidak didaftarkan dalam Hak atas Kekayaan Intelektual dimanapun sebagai properti tidak berwujud sehingga kami berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang mempermasalahkan perihal kepemilikan mold tidak relevan dan tidak tepat yang berujung pada analisis yang keliru.

Pemohon Banding menggarisbawahi pengertian “sewa” berdasarkan penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh adalah:

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa Gudang.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

• Sepanjang terdapat bukti adanya penggunaan harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak), maka pembayaran yang terkait dengan penggunaan harta tersebut dikarakterisasikan sebagai “sewa”.

• Karena hanya hak menggunakannya saja yang diberikan kepada pihak yang menyewa, maka kepemilikan atas harta berwujud (bergerak dan/atau tak bergerak) tersebut tetap berada pada pihak yang menyewakan; sehingga dapat disimpulkan bahwa “sewa” pada dasarnya tidak menyebabkan adanya pelepasan kepemilikan (transfer of title) harta tersebut. Selanjutnya, mengingat bahwa transaksi sewa molding ini bukan merupakan bagian dari IP maka seharusnya permasalahan mengenai legal owner dan kepemilikan secara umum menjadi tidak relevan.

• Dalam hal ini perjanjian sewa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pemilik Molds sebagaimana tertuang dalam Rent Mold Agreement sudah sesuai dengan ketentuan “sewa” yang telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 (1) (i) UU PPh.

• Oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya (penentuan eksistensi) “sewa” dan biayanya, baik oleh Terbanding ataupun Pemohon Banding, harus mengacu kepada prinsip-prinsip tersebut di atas.

Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf h yang disampaikan Terbanding tidak relevan karena peraturan tersebut tidak dapat serta merta mengklasifikasikan pembayaran sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai IP. Apabila mengacu pada OECD TP Guidelines paragraf 6.7 tahun 2017, definisi IP menurut Transfer Pricing berbeda dengan definisi IP berdasarkan pemotongan PPh 26 sesuai dengan Pasal 12 P3B royalti tidak memuat sifat dari penyewaan mold sebagai bentuk dari suatu IP. Terlebih penggunaan hak atas mold menurut OECD TP Guidelines bagian 6 jelas-jelas bukan bentuk dari IP. “Furthermore, he determination that an item should be regarded as an intangible for transfer pricing purposes does not determine or follow from its characterisation for general tax purposes, as, for example, an expense or an amortisable asset.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Selain itu, penentuan bahwa suatu item harus dianggap sebagai aset tak berwujud untuk tujuan transfer pricing tidak menentukan atau mengikuti dari karakterisasinya untuk tujuan pajak umum, seperti, misalnya, sebagai biaya atau aset yang dapat diamortisasi.”

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat transaksi molding ini tidak dapat dikategorikan sebagai IP karena tidak sesuai dengan definisi IP sebagaimana ketentuan Transfer Pricing.

2. Pembayaran sewa mold wajar dibiayakan karena Pemohon Banding menggunakan mold untuk keperluan manufaktur produk Tupperware yang sangat spesifik dan memiliki ciri khas tersendiri

Sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kembali kepada PT Cahaya Prestasi Indonesia (“CPI”). Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan mold karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya.

Pembayaran sewa cetakan atau mold didasarkan karena keunggulan kompetitif yang merupakan produk Tupperware dengan kualitas tinggi dan fitur unik, Pemohon Banding sangat mengandalkan cetakan unik yang dimiliki oleh pihak afiliasi untuk keperluan manufaktur produk Tupperware di Indonesia. Jika Pemohon Banding tidak mendapat hak untuk menggunakan cetakan ini, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan manufaktur kontrak pihak ketiga untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas Tupperware. Perlu untuk diketahui bersama juga bahwa persaingan dalam pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangatlah tinggi oleh karena tidak adanya “diferensiasi” nyata dalam produk tersebut. Bahwa dalam pasar terdapat banyak kompetitor untuk jenis wadah plastik dan peralatan dapur yang serupa dengan produk Pemohon Banding, dari bentuk, tipe hingga memiliki packaging yang hampir serupa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, sewa mold

yang dibayarkan kepada pihak afiliasi menjadi standar produksi dengan kualitas tinggi atas produk-produk yang diproduksi oleh pihak manufaktur dan pada akhirnya dijual oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran tersebut wajar dibiayakan.

Sebelumnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan skema impor dan ekspor Mold yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding.

Pemohon Banding tidak melakukan fungsi produksi sendiri, namun produk akan diproduksi oleh perusahaan manufaktur independen berdasarkan perjanjian. Perusahaan manufaktur independen akan memproduksi sesuai dengan kebutuhan grup Tupperware kemudian Pemohon Banding akan membeli produk tersebut dari perusahaan manufaktur.

PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe).

Pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware. Di samping itu, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang

manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang-barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjan, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minuman yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwaser safe). Atas penggunaan mold oleh manufaktur independen, entitas tersebut tidak membayarkan biaya sewa dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding memiliki perjanjian penyewaan cetakan (mold rental agreement) dalam menyediakan cetakan kepada pihak ketiga dengan pihak afiliasi yaitu Dart Industries Inc. Tupperware France, SA, dan Tupperware Belgium N.V.

Gambar 7. Mold Rental Agreement antara Dart Industries Inc. dengan Pemohon Banding

PERJAN SIAN PENYEKAAN TETAKAN

ee ee Elo Tingalpar ih fh. feo anan Ni il,

Lee 15 - Na Ian SNN: 1 nest fa.l asa GLK

Gambar 8. Mold Rental Agreement antara Tupperware Belgium dengan Pemohon Banding

PESJANJTAN TENYERRAN TETAFAN

Gambar 9. Mold Rental Agreement antara Tupperware France dengan Pemohon Banding

Peo gong santana pahala sapalat as

Tenganan peleazuts ale recreate nen Lipa

• Berdasarkan Mold Rental Agreements di atas, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, Tupperware Belgium BV, dan Tupperware France SA yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur

independen untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding.

Gambar 10. Klausa transportasi pada perjanjian mold

ve De eee eee Tee a ae ee spore SI IA San

Hang Danar tee Inn ee mn ee ODT we oe ee LL Oe eee TTT YL

HAIR ln SSL Dla flee eee BRL RTL AGT A LAY sae el

• Berdasarkan masing-masing Mold Rental Agreement, mold ini akan dikirimkan dari pihak yang terakhir menggunakan mold tersebut kepada Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh Tupperware Australia. Agar lebih efektif, Mold tersebut dikirimkan dari Australia dibandingkan dikirimkan terlebih dari dari Australia ke US kemudian ke Indonesia. Berdasarkan alasan ini Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menduga pengiriman mold dari negara lain selain negara entitas pemilik mold dikarenakan adanya profit shifting. Bahwa skema yang seperti ini dilakukan untuk alasan komersial agar mold sampai ke Indonesia lebih cepat dan efisien secara jarak.

Molds hanya ”dioperasikan” oleh pihak ketiga atas perintah, izin, dan dan untuk manfaat Pemohon Banding. Mengacu pada Pasal 6.2., entitas manufaktur hanya boleh memproduksi dalam kuantitas yang diminta oleh PTTI (Pasal 6.3.) sesuai dengan yang telah dikoordinasikan dan dikomunikasikan oleh Pemohon Banding; dan barang hasil produksinya

tersebut benar-benar harus seluruhnya dijual kepada Pemohon Banding dan tidak boleh dijual kepada pihak ketiga (Pasal 5.2). Hal ini dapat kami buktikan berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak ketiga serta fakta-fakta sebagai berikut:

- Jenis produk

Produk yang akan diproduksi dan dipasok oleh pihak ketiga merupakan produk yang spesifik diproduksi dengan menggunakan cetakan Tupperware yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pemohon Banding sesuai dengan strategi penjualan Tupperware secara keseluruhan. (Pasal 3)

- Kuantitas produksi

Kuantitas produksi atas produk di atas akan ditentukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan strategi penjualan Tupperware secara keseluruhan, dimana pihak ketiga tidak boleh memproduksi lebih dari pesanan Pemohon Banding, melakukan penghancuran atas kelebihan produksi dan produksi yang rusak. (Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 6.3)

- Penjualan produk

Pihak ketiga hanya akan menjual produk pesanan tersebut kepada Pemohon Banding dan tidak akan, pada setiap saat selama jangka waktu perjanjian atau sesudahnya, memproduksi atau menjual produk tersebut kepada pihak lain. (Pasal 5)

- Cetakan

Bahwa cetakan (Molds) yang diperlukan untuk kegiatan produksi akan disediakan oleh Pemohon Banding untuk pihak ketiga. Cetakan tersebut hanya boleh digunakan untuk pembuatan produk dalam kuantitas sesuai dengan pesanan Pemohon Banding (Pasal 6)

- Kepemilikan mold dan hak cipta

Perlu diketahui bahwa Molds memegang peranan penting dalam pembuatan produk-produk Tupperware. Molds tersebut hanya dimiliki oleh Perusahaan Tupperware dimana semua hak termasuk hak cipta dan hak desain dalam cetakan adalah milik Tupperware. (Pasal 6)

Kemudian, Pemohon Banding akan melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium karena pihak-pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold.

Pembayaran sewa mold didasarkan karena keunggulan kompetitif produk Tupperware yang unik dan berkualitas tinggi sehingga Pemohon Banding sangat mengandalkan mold dari pihak-pihak afiliasi dalam produksinya. Apabila Pemohon Banding tidak mendapat hak untuk menggunakan cetakan ini pada perjanjian Mold Rental Agreement, Pemohon Banding tidak akan mampu menugaskan perusahaan manufaktur pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai dengan standar dan kualitas Tupperware. Perlu diketahui, persaingan pasar wadah plastik dan peralatan dapur sangat tinggi maka membutuhkan diferensiasi nyata untuk setiap produk tersebut. Oleh karena itu, sewa mold yang dibayarkan kepada pihak-pihak afiliasi menjadi standar produksi dengan kualitas tinggi dan unik.

Di samping itu, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa perusahaan manufaktur independen tidak dapat memproduksi produk dengan standar dan kualitas Tupperware. Hal ini dikarenakan perusahaan manufaktur independen tidak memiliki mold atau cetakan khusus. Meskipun PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari bergerak dalam bidang manufaktur, namun mereka hanya dapat memproduksi barang- barang konsumen rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen, dan sebagainya (fast moving consumer goods). Sementara itu, produk Tupperware merupakan wadah plastik untuk makanan dan minumum yang dapat digunakan berulang-ulang, tahan lama, serta tahan mesin pembersih (dishwasher safe).

Maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia

Indah Lestari.

Gambar 11. Pasal 11 Perjanjian Kerja antara Perusahaan Manufaktur Independen dengan Pemohon Banding

“44. QUALITY OF PRODUCTS 11 KUALITAS PRODUK

rete prot tae : " Derap En DPO 2 Ter

pap han : " pap - La . Isap @ oak unity:

toe ma

Berdasarkan perjanjian di atas, Pemohon Banding menetapkan kualitas dan standar produk Grup Tupperware kepada perusahaan manufaktur independen. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding akan memberikan know-how berupa informasi rahasia untuk membantu pelaksanaan kewajiban produsen. Know-how tersebut termasuk pembuatan dan penjualan produk, gambar cetakan dan spesifikasi operasi, mutu bahan baku hingga spesifikasinya. Walaupun demikian, segala dokumen dan sistem penyimpanan informasi fisik lainnya tetap menjadi milik Tupperware.

Di samping itu, selama perjanjian berjalan, produsen dan karyawannya akan menerima pelatihan rahasia dan saran dari Grup Tupperware mengenai pembuatan dan pengendalian mutu untuk standar kualitas tinggi yang diinginkan.

Berdasarkan perjanjian tersebut, produsen mendapatkan know how berupa informasi dan pelatihan rahasia serta saran dari Tupperware terhadap proses pembuatan produk.

Maka dari itu, perusahaan manufaktur independen dan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerja untuk memenuhi permintaan produksi Grup Tupperware. Pada Pasal 11 perjanjian di bawah ini telah diatur mengenai kualitas produk yang harus diproduksi oleh PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari.

Dalam SPHP yang disampaikan oleh Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold dan time schedule mold. Bahwa hal ini bersifat kontradiktif dengan SPHP Terbanding dimana Terbanding telah mengakui adanya impor Mold dari pihak afiliasi kepada kontrak manufaktur Pemohon Banding dan pengiriman kembali Mold tersebut kepada pihak afiliasi. Apabila pihak independent kontrak manufaktur tidak membutuhkan Mold tersebut maka tidak mungkin pihak independen melakukan usaha lebih untuk melakukan proses importasi. Begitu penggunaan mold selesai maka mold tersebut akan dikembalikan kepada pihak afiliasi, dimana hal ini menunjukkan bahwa terdapat jadwal yang pasti kapan mold mulai digunakan dan selesai digunakan.

Kemudian, Pemohon Banding ingin menginformasikan kembali bahwa kami telah memberikan perjanjian sewa mold dengan manufaktur pihak ketiga, yaitu Dart Industries Inc. (“DII”), Tupperware France SA (“TFSA”), dan Tupperware Belgium BV (“TBNV”). Berdasarkan Mold Rental Agreement tersebut, dapat dipahami pemilik mold adalah DII, TFSA, dan TBNV yang kemudian menyerahkan mold kepada perusahaan manufaktur independent melalui pihak afiliasi yang terakhir menggunakan mold tersebut untuk memproduksi produk Tupperware sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Pada tahun 2020, terdapat mold yang dikirimkan dari Australia maupun Tiongkok karena Mold tersebut sebelumnya digunakan oleh entitas Tupperware di kedua negara tersebut. Agar lebih efektif, mold tersebut dikirimkan langsung dari Australia dan Tiongkok dibandingkan dikirimkan terlebih dahulu dari US.

Atas penyewaan mold ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya sewa mold kepada pemiliknya, yaitu DII, TFSA, dan TBNV karena pihak-pihak afiliasi tersebut merupakan pemberi sewa mold yang sesungguhnya berdasarkan perjanjian;

3. Pemohon Banding berpandangan bahwa biaya sewa mold yang dikoreksi benar-benar telah dimanfaatkan oleh entitas manufaktur untuk

kepentingan usaha Pemohon Banding. Kemudian, entitas manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya tersebut kepada pihak afiliasi;

Pemohon Banding berpendapat sewa mold benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan manufaktur untuk kepentingan proses produksi. Berdasarkan masing-masing Mold Rental Agreement antara PT Imawi Benjaya (saat ini PT Tupperware Indonesia atau Pemohon Banding) dan pihak afiliasi yaitu Dart Industries Inc., Tupperware France SA, dan Tupperware Belgium NV, telah membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak penyewa mold. Sebagaimana perjanjian yang telah dilampirkan pada poin sebelumnya, tertulis bahwa DII, TFSA, dan TBNV merupakan pemilik mold tersebut;

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa mold yang disewa Pemohon Banding perlu dikirim langsung oleh penyewa kepada perusahaan manufaktur independen. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding memanfaatkan mold, walaupun tidak memproduksi produk sendiri. Berikut kami lampirkan ketentuan yang mengatur dalam perjanjian DII, TFSA, dan TBNV:

Gambar 12. Ketentuan Penyerahan Mold kepada Perusahaan Manufaktur Independen

Whereas, the RENTER desires to rent MOLDS owned by OWNER and

requires that MOLDS to be directly delivered to the manufacturing producer,

PT Dynaplast al Jl. Semanan No. 22, Daan Mogot Km 16, Jakarta 11850,

Indonesia, from which RENTER shall purchase the PRODUCTS (such molds

may be used at other manufacturing locations in the future if necessary); and

Whereas, the pariies now desire to execute the present agreement for the

rental of MOLDS by OWNER to RENTER as RENTER may require from time

to time.

Sebagai distributor, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi manufaktur atau produksi barang sendiri sehingga fungsi ini dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen yang ditunjuk berdasarkan perjanjian. Barang jadi yang diproduksi oleh produsen independen akan dibeli oleh Pemohon Banding kemudian dijual kepada pasar. Namun, perlu digaris bawahi bahwa perusahaan manufaktur independen hanya dapat

melakukan produksi barang-barang Tupperware apabila telah ditunjuk sebagai produsen oleh Grup Tupperware atau Pemohon Banding dan bergantung pada penyediaan Molds agar dapat memproduksi barang sesuai kriteria yang ditentukan Grup Tupperware. Hal ini sebagaimana perjanjian di bawah ini:

Gambar 13. Ketentuan Produksi Produk Tupperware kepada Perusahaan Manufaktur Independen

MI Ta Rn ab Te CUP OE Ne ant menolak

PSR Foo ara tie ses te gan

Se Pn asa LTE hes AP ea re Dahan

tee pote pt “oa tb teh? Set mea beet a ke

ta tutes Oe Ae ati Slee pera fos, Sen

SU ep ep AA ap rem io mye s+ jera

Do bate PI Ooo OCE a ee ye bodes Ke kr duk

Da tea aa tera ut

Merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding memiliki kontrol atas produksi produk Tupperware. Pemohon Banding memiliki hak untuk menolak produk yang tidak sesuai dengan prosedur, standar, dan spesifikasi grup Tupperware. Produk yang gagal akan dikembalikan ke perusahaan manufaktur independen dengan beban kerugiannya. Maka dari itu, Pemohon Banding secara sepenuhnya adalah penerima manfaat dari penggunaan molds ini karena Pemohon Banding tidak dapat membeli produk jadi dari manufaktur tanpa penggunaan mold oleh manufaktur independen atau pihak ketiga dalam proses produksinya. Oleh karena itu, biaya sewa mold dan biaya terkait sudah sepantasnya ditanggung oleh Pemohon Banding, dimana biaya tersebut termasuk bea, retribusi, pajak, beban dan biaya terkait lainnya untuk impor dan ekspor Molds tersebut ke Indonesia. Hal ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan mold tersebut dan penggunaan Molds tersebut bermanfaat bagi usaha Pemohon Banding untuk memelihara pendapatan;

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan manufaktur independen atau maklon manufaktur tidak membebankan biaya atas sewa mold tersebut

sehingga wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya sewa mold kepada pihak afiliasi;

4. Pemohon Banding berpandangan bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut adalah tidak benar

Dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding salah satu alasan yang menunjukkan bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya adalah karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran mold tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki mold tersebut. Bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan kepemilikan mold tersebut yang dapat mengacu pada dokumen Mold Master Data, yang bisa diakses melalui sistem internal milik Tupperware untuk mengetahui informasi Mold, seperti nama produk yang bisa dicetak oleh mold, pembuat mold, ukuran mold, berat mold dan pemilik mold (Mold Ownership);

Berikut adalah ringkasan informasi detail mold ownership berdasarkan mold master data:

Tabel 6. Informasi Pemilik Mold

Na Mo manomorMota

1 Dart Industries Inc. 5835A

2 Tupperware Belgium BC — 1805A

3. Tupperware France SA 65838 &6534A

Selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti invoice yang diterbitkan oleh pemilik mold kepada Pemohon Banding menunjukkan bahwa penyewaan mold merupakan transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding. Gambar 14. Invoice Tupperware Belgium NV kepada Pemohon Banding

- TIELERWASE BELGIUM ON ¥ 2LANT AND STATUTORY

Pe KN Pit Tangan = tappeetvels LT

eens In Tt . Li : wee

S0LD Tt SEIE T

- = TIEPERWARE INDONESIA

— - OT LANLAK BARAT

INVOLJE-BACTURE-FACTUUR Page 1

Gambar 15. Invoice Dart Industries Inc. kepada Pemohon Banding

Gambar 16. Invoice Tupperware France S.A. kepada Pemohon Banding TUPPERWARE France S.A

S5 296 Sara et Sevres Carmec au Us, "6

, 258 Fa, Pet. OS Si Ba 5 P. 327 . Route se Moms

a Tupperware 02023 LAN ERR= Dede: ERA ES WOIRS Ted

RD SNA TOSSE 6 542 94° 196 Fav compa S247 08 7002

Te G7 47 302224 Faris 4° 202425 Fanvatcod2 47 ne 7202

“TVA FR 28 942 G41 “18 SIR 842 G27 “92 OOS

ISAN FRE kung 2084 Eno anus “Lp EL2

SISIFT SALES

Expedis a 34603768 Facture a 34603768

TUPPERWARE INDONESIA PT TUPPERWARE INDONESIA P~

SOUTH QUARTER BUILDING SOUTH QUARTER BUILDING

TOWER A 12th FLCOR TOWER A 12t7 FLOOR

JIRA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT J RA KARTINI KAV 8 CILANDAK BARAT

JAKARTA 12430 JAKARTA 12436

NDONESIA NDONESIA

Sehingga mengacu pada bukti tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding sehubungan dengan bukti invoice dan kepemilikan mold;

Tidak hanya itu, Pemohon Banding kembali menginformasikan transaksi mold telah dilakukan oleh pihak afiliasi sejak Tahun Pajak 2005. Permasalahan ini telah diperiksa oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019 dan Pemohon Banding telah menjelaskan skema transaksi sewa mold yang dilakukan. Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dari transaksi tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Eksistensi skema sewa mold tidak pernah dikoreksi pada Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, dan 2016 sehingga koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2020 secara nyata tidak konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

Pada Tahun Pajak 2017 dan 2018, sifat, keperluan, eksistensi, dan manfaat biaya sewa mold pada industri usaha Pemohon Banding telah

diakui, disetujui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas sengketa tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding. Atas hal ini, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sewa mold pada Tahun Pajak 2020 sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding;

5. Biaya sewa mold merupakan biaya yang telah memenuhi definisi deductible expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.” Untuk menekankan ketentuan dari pasal yang telah disebutkan di atas, penjelasan atas Pasal 6 paragraf (1) sub paragraf (a) dari UU PPh menjelaskan sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya atas sewa cetakan atau mold. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding menggunakan mold tersebut untuk keperluan produksi produk Tupperware di Indonesia. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan hak untuk menggunakan cetakan unik ini,

Pemohon Banding tidak dapat menugaskan perusahaan manufaktur kontrak pihak ketiga untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas Tupperware dan tidak dapat melakukan kegiatan penjualan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Hal ini sesuai dengan Perjanjian Produksi antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Manufaktur Independen sebagaimana di bawah ini: Gambar 17. Penyediaan Cetakan atau Mold oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Manufaktur Independen

6. MOLDS 6. CETAKAN

Ma Fate wert gp oe ay tee Mt che ee se. upnya

aT UAS ecess yr ude to Pete ou omar at ser ae Les gnan)

as ‘A> ds) tec ar pac bata - roduk

BET tT AS Teer :-bagai

Berdasarkan penjelasan di atas, biaya sewa mold merupakan biaya yang erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dengan demikian, biaya sewa mold merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

C. KOREKSI ATAS BIAYA JASA INTRA GRUP SEBESAR

Rp16.829.632.909,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya jasa manajemen dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia

Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama tahun pajak 2020, Pemohon Banding menerima jasa dari TPI, TBK, dan TBAP. Pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding

sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis. Jasa ini adalah sehubungan dengan hal-hal berikut:

Tabel 7. Jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi

Ja NN gg

BII Jasa manajemen dan pendukung perusahaan

TBAP Jasa pendukung terkait dengan penyusunan tujuan usaha,

kebijakan dukungan, perasan tenaga penjualan dan peluang

pengembangan usaha

TBK Jasa pendukung teknis dan saran mengenai jaminan kualitas

Lebih lanjut, Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan Dart Industries Inc. (“DII”) Tupperware Brands Korea (“TBK”), dan Tupperware Brands Asia Pacific (“TBAP”) sehubungan dengan jasa manajemen terkait operasi bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

Gambar 18. Perjanjian jasa manajemen dengan Dart Industries Inc (”DII”) Perjanjian Jasa

NE. nat a ea pon nana panam PN NAN aan Sl bee penanam

Gambar 19. Perjanjian jasa manajemen dengan Tupperware Brands Korea

(”TBK”)

. : . ioc be - ot ed mt esa,

foe " Sena — a4 aon, a : os ,

a a te ale an MT ar wy

Gambar 20. Perjanjian jasa manajemen dengan Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd. (”TBAP”)

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis;

Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan Terbanding yang menyebutkan bahwa transaksi biaya jasa manajemen yang dibayarkan

kepada pihak afiliasi tidak jelas dan tidak ada manfaat ekonomi yang terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa adalah lazim dan umum bagi setiap perusahaan untuk melakukan kesepakatan penyediaan jasa ataupun memanfaatkan bantuan penyediaan jasa dari pihak afiliasi, dimana sebagaimana disampaikan sebelumnya, latar belakang dimanfaatkannya jasa intra-grup dari pihak afiliasi (dan tidak diadakan jasa secara internal maupun melalui pihak ketiga) adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi, dengan demikian:

1) Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk mempekerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

2) Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan dengan berorientasi kepada prosedur atau kebijakan berdasarkan praktik-praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin, di mana hal ini tidak dapat tercapai dengan penyedia jasa dari pihak ketiga. Sesuai dengan ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan, terlihat bahwa terdapat standar kualitas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan afiliasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Seperti yang dijelaskan di atas, atas jasa-jasa ini Pemohon Banding mendapat manfaat yang jelas dari pihak afiliasi lainnya;

3) Kerahasiaan (confidentiality) merupakan kunci utama dalam setiap kegiatan usaha setiap perusahaan sehingga dengan disediakannya jasa dari pihak afiliasi, tingkat kerahasiaan dalam setiap strategi usaha dan operasional Pemohon Banding dapat terjamin untuk mencapai target perusahaan maupun Grup Tupperware;

4) Jika Pemohon Banding tidak menerima jasa tersebut, Pemohon Banding tetap harus untuk melakukan aktivitas tersebut secara internal atau in-house atau dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga. Untuk

manfaat yang Pemohon Banding terima, adalah wajar untuk membayar biaya jasa atau layanan tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding dapat menegaskan bahwa adalah wajar apabila penyedia jasa layanan memberikan intra-group service kepada pihak afiliasinya;

Selanjutnya terkait dengan Jasa Intra-Grup, PER-22 Bab IV huruf A, menyatakan bahwa:

“Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya…

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Kemudian, dipertegas dalam SE-50 bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intra-grup, diperlukan untuk melakukan beberapa tahapan seperti memeriksa dokumen pendukung, contohnya kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya;

Jasa manajemen yang disediakan pihak afiliasi benar-benar eksis dan disediakan kepada Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usahanya. Pemohon Banding menekankan bahwa jasa-jasa tersebut penting untuk diberikan kepada Pemohon Banding dikarenakan jika Pemohon Banding harus memperkerjakan tenaga ahli atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan kepada Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh pihak afiliasi yang telah memiliki pengalaman di industrinya dan dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economies of scale);

Perlu diketahui bahwa OECD TP Guidelines Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi [The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining whether services were in fact provide];

Oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer (bank payment) sendiri dapat menjadi bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi. Bahwa selain bukti transfer, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung yang cukup selama proses pemeriksaan yang seharusnya telah memberikan bukti yang sangat kompeten bahwa jasa-jasa tersebut telah benar-benar diberikan oleh Pihak Afiliasi;

Perlu diketahui juga bahwa Pihak afiliasi memiliki personil yang lebih berpengalaman serta memiliki kapasitas, keahlian, dan kemampuan di bidangnya sehingga dapat membantu Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya Pemohon Banding membayar imbalan atas jasa-jasa tersebut;

2. Jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, tidak duplikatif, dan bukan merupakan shareholder activity maupun on-call services

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif. Mengacu pada OECD TP Guidelines 2017 paragraf 7.11 bahwa untuk melakukan penilaian apakah sebuah jasa bersifat duplikatif harus dilakukan identifikasi sifat jasa antara yang dilakukan oleh pihak afiliasi dan yang disediakan secara in- house. Lebih lanjut, guideline tersebut juga menekankan bahwa meskipun terdapat jasa yang sejenis, namun secara terminologi tidak menjustifikasi bahwa jasa tersebut bersifat duplikatif, sehingga pemeriksaan/penelitian secara rinci atas dokumen maupun informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding penting untuk dilakukan sebelum menyimpulkan sifat

duplikasi dari jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi;

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Pertimbangan apa pun tentang kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara in-house dan juga dikenakan biaya untuk jasa pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house.”

Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan penjelasan jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi merupakan kegiatan jasa yang berbeda dengan fungsi kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding. Selain itu, izinkan Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa yang disediakan juga bukan merupakan aktivitas shareholder activity, incidental benefit, passive association, dan on-call services seperti dijelaskan pada penjelasan di bawah:

Shareholder activity

Konsep shareholder activity dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.9 dikategorikan apabila jasa diberikan meskipun pihak penerima tidak

membutuhkan jasa tersebut dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi. Situasi yang dimaksud dalam OECD Guidelines tersebut tidak terjadi dalam kondisi Pemohon Banding dikarenakan dalam faktanya Pemohon Banding memiliki kapabilitas yang terbatas dari segi sumber daya manusia dan finansial, sehingga membutuhkan jasa dukungan manajemen dari pihak afiliasinya. Berikut adalah kutipan dari OECD TP Guidelines tersebut:

“… an intra-group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises)”

[Terjemahan tidak resmi]:

“.. suatu aktivitas intra-grup dilakukan berkaitan dengan anggota grup meskipun anggota grup tersebut tidak memerlukan kegiatan tersebut (dan dalam situasi independen, jasa yang diberikan tersebut tidak layak untuk diremunerasi)”

Bahwa paragraf 7.10 dari OECD Guidelines tersebut secara jelas telah mengategorikan jenis aktivitas yang termasuk dalam shareholding activity yang mencakup:

1. Biaya sehubungan dengan pertemuan pemilik saham dari entitas induk, penerbitan saham entitas induk;

2. Biaya sehubungan dengan pembuatan laporan konsolidasi grup untuk keperluan pemegang saham entitas induk;

3. Biaya sehubungan dengan akuisisi yang dilakukan pemegang saham dan biaya yang timbul berkaitan dengan investor relation entitas induk;

4. Biaya sehubungan dengan kepatuhan entitas induk dengan hukum pajak;

5. Biaya yang berkaitan dengan good corporate governance yang berlaku dalam perusahaan multinasional.

Perlu ditekankan bahwa tidak ada jasa sehubungan pelaporan yang berkaitan dengan pembuatan laporan konsolidasi maupun aktivitas yang

tertera dalam contoh di atas. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi benar- benar berhubungan dengan inti bisnis Pemohon Banding untuk menjaga kualitas produk, efektivitas, dan efisiensi bisnis Pemohon Banding. Incidental benefit

JasayangditerimaPemohonBandinginibersifat berkesinambungan/bukan incidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Oleh karena itu, jasa bantuan tidak dapat dikategorikan sebagai memberikan Incidental benefit.

Passive association

Pemohon Banding tidak membayar jasa ini semata-mata karena merupakan bagian dari grup. Namun, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan jasa bantuan (aktif) kepada Pemohon Banding yang benar- benar dibutuhkan dan memberi manfaat kepada Perusahaan.

Jasa siaga (on-call services)

Pihak afiliasi memberikan jasa yang bersifat rutin dan dilakukan secara berkelanjutansepanjangtahun,sertasifatnyasebagai komplementer/pelengkap sehingga bukan merupakan jasa siaga atau on- call services.

Dengan demikian adalah cukup jelas bahwa pembayaran jasa manajemen telah memberikan manfaat ekonomi bagi kelangsungan bisnis Pemohon Banding dan dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pembayaran biaya jasa manajemen tersebut.

3. Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung komprehensif sehubungan dengan pembuktian eksistensi, manfaat, dan sifat non- duplikatif dari jasa intra grup dari jasa

Salah satu yang menjadi alasan koreksi Terbanding adalah tidak meyakini eksistensi dan manfaat adanya jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Namun, Terbanding tidak pernah memberikan ukuran yang jelas dokumen pendukung seperti apa yang dapat dianggap

membuktikan penyerahan jasa dan menunjukkan manfaat dari jasa tersebut. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan latar belakang, proses penunjukan serta kualifikasi penyedia jasa, dan proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa. Berdasarkan tabel 5 atas penjelasan skema operasional PT Tupperware Indonesia, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding senantiasa melengkapi dokumen-dokumen pendukung berupa korespondensi email untuk membuktikan eksistensi jasa manajemen. Pemohon Banding ingin menginformasikan, penyediaan jasa secara online merupakan hal yang wajar dan lazim dilakukan dalam grup perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir pengeluaran biaya eksternal ketika jasa dilakukan secara tatap muka mengingat pihak afiliasi berlokasi di luar Indonesia. Terlebih lagi, seluruh negara sedang melalui masa transisi pemulihan dari pandemi Covid-19 pada tahun pajak 2020 sehingga penyediaan jasa secara online merupakan pilihan yang tepat. Walaupun begitu, Pemohon Banding ingin menegaskan tidak ada ketentuan bahwa penyediaan jasa harus dilakukan secara tatap muka atau langsung untuk membuktikan adanya eksistensi atau manfaat sebuah jasa. Jika penyediaan jasa dapat dilakukan secara online, hal ini justru akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja para pihak.

Kemudian, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa korespondensi email merupakan alat bukti yang sah yang dapat menjadi bukti apakah jasa telah benar-benar diberikan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Dalam perkara management fee, Majelis menerima e-mail korespondensi sebagai salah satu dokumen yang kompeten dalam menilai eksistensi dan kelayakan biaya manajemen. Majelis menyatakan: “…Print Email Korespondensi… Majelis berpendapat bukti a quo memiliki kompetensi yang cukup dan memadai terkait dengan koreksi atas biaya

jasa manajemen.” 1

Ini menegaskan bahwa e-mail diperlakukan setara dengan dokumen tertulis, dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam transfer pricing audit.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan dokumen-dokumen pendukung yang diberikan tidak lengkap atau tidak dapat dapat menjustifikasi pembayaran.

Terbanding sebagai Pemeriksa Pajak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan seluruh alasan dan data yang diberikan atas jasa manajemen. Pada kesempatan ini, Pemohon Banding ingin menyoroti beberapa prinsip-prinsip teknis yang berhubungan dengan peniadaan substansi dari sebuah transaksi atau entitas:

OECD Guidelines

“1.64 A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.

1.65 However, there are two particular circumstances in which it may, exceptionally, be both appropriate and legitimate for a tax administration to consider disregarding the structure adopted by a taxpayer in entering into a controlled transaction. The first circumstance arises where the

1 https://pengadilanpajak.com/2017/06/05/keputusan-pengadilan-pajak-nomor-put-49616ppm- xiii152013/?utm_source=chatgpt.com

economic substance of a transaction differs from its form. In such a case the tax administration may disregard the parties’ characterisation of the transaction and re-characterise it in accordance with its substance. An example of this circumstance would be an investment in an associated enterprise in the form of interest-bearing debt when, at arm’s length, having regard to the economic circumstances of the borrowing company, the investment would not be expected to be structured in this way. In this case it might be appropriate for a tax administration to characterise the investment in accordance with its economic substance with the result that the loan may be treated as a subscription of capital. The second circumstance arises where, while the form and substance of the transaction are the same, the arrangements made in relation to the transaction, viewed in their totality, differ from those which would have been adopted by independent enterprises behaving in a commercially rational manner and the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price. An example of this circumstance would be a sale under a long-term contract, for a lump sum payment, of unlimited entitlement to the intellectual property rights arising as a result of future research for the term of the contract (as indicated in paragraph 1.11). While in this case it may be proper to respect the transaction as a transfer of commercial property, it would nevertheless be appropriate for a tax administration to conform the terms of that transfer in their entirety (and not simply by reference to pricing) to those that might reasonably have been expected had the transfer of property been the subject of a transaction involving independent enterprises. Thus, in the case described above it might be appropriate for the tax administration, for example, to adjust the conditions of the agreement in a commercially rational manner as a continuing research agreement.”

UN Guidelines

1) The arm’s length price must be established in relation to transactions actually undertaken. Tax authorities should not substitute other transactions in the place of those that have actually happened and should not disregard those transactions actually undertaken. In exceptional circumstances such as where the economic substance of the transaction differs from its form, or where the arrangements viewed in their totality are not commercially rational and where reliance on them would in practice impede the tax administration from determining an appropriate transfer price. In general, restructuring of transactions should not be undertaken lightly as this would create significant uncertainty for taxpayers and tax administrations; this may also lead to double taxation due to the divergent views taken by countries on how the transactions are structured. The ability of tax authorities to restructure transactions will depend on their powers under applicable domestic law, and should be considered in developing domestic transfer pricing legislation and administrative rules. See further Chapters 3 and 4.

2) In most cases (other than exceptional situations) the arm’s length price must be established with regard to the controlled transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them. Further, such prices should be established using the methods applied by the taxpayer, provided that these are consistent with the arm’s length principle. Tax authorities should not substitute other transactions in the place of those that have actually happened and should not disregard those transactions actually undertaken, unless there are special circumstances. Exceptional circumstances may be present where the economic substance of the transaction differs from its form; also there may be transactions, where the form and substance are the same, but the arrangements made in relation to the transaction, viewed in their totality, differ from those which would have been adopted

by independent enterprises behaving in a commercially rational manner and the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price. In such cases, the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price.

3) In general, restructuring of transactions should not be lightly undertaken as it would create significant uncertainty for taxpayers and may lead to double taxation due to the divergent views of the countries on how the transactions are structured. Whether tax authorities are able to do so depends on their powers under applicable domestic law. See further Chapter 3;

Menurut prinsip-prinsip OECD Guidelines dan UN Manual, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Transaksi yang terjadi harus diakui; dan

2) Peniadaan substansi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang luar biasa dimana a) substansi ekonomi dalam transaksi berbeda dengan yang tertuang dalam kontrak dan b) jika pelaksanaan dan kontrak sama, namun pihak independen yang bertransaksi secara rasional tidak mengikuti struktur tersebut sehingga mempersulit otoritas pajak untuk menentukan harga yang wajar dan lazim;

Atas hal ini, Terbanding tidak dapat semata-mata berasumsi bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memiliki bukti yang kompeten dan manfaat. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Terbanding harus melalukan langkah-langkah sebagaimana diuraikan pada SE-50/PJ/2013 bagian 3 huruf B sehubungan dengan transaksi jasa, yaitu:

1) Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

2) Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang

berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

3) Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

4) Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

5) Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

6) Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti yang memadai dan cukup untuk membuktikan bahwa penyerahan jasa yang dilakukan pihak afiliasi secara nyata terjadi serta memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding. Atas hal ini, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan dan membatalkan koreksi Terbanding;

4. Pembebanan biaya jasa manajemen telah dilakukan berdasarkan dasar biaya dan kunci alokasi yang relevan dan wajar

Pemohon Banding ingin menjelaskan terkait basis pengalokasian atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Dalam menentukan metode alokasi dan pembagian yang tepat, Pemohon Banding telah mempertimbangkan semua dasar dan faktor, misalnya mencakup total biaya jasa, total biaya kegiatan yang relevan, aset, penjualan, jumlah karyawan, kompensasi, ruang yang digunakan, atau waktu yang digunakan;

Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan biaya-biaya relevan yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi atas pengadaan jasa tersebut yang dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan kunci alokasi persentase penjualan maupun jumlah headcount sesuai dengan sifat dari

biaya yang ditagihkan;

Mengacu pada panduan OECD TPG 2017 paragraf 7.23-7.24, disarankan bagi grup MNE untuk menggunakan metode tidak langsung dengan cara alokasi kunci untuk membebankan biaya kepada semua penerima layanan jika biaya tersebut tidak dapat dibebankan menggunakan metode langsung;

Kutipan OECD TP Guidelines 2017 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut: [Terjemahan tidak resmi]:

Paragraf 7.23

“Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan." Penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intra-Group (Intra- Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”

Jenis jasa yang dilaksanakan dan dasar alokasi tertentu yang dipilih berdasarkan fakta spesifik dari setiap departemen dan setelah diskusi dengan pemimpin departemen pemberi jasa. Dasar alokasi yang

digunakan dinilai dapat memberikan perkiraan wajar atas manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari jasa yang dilakukan sehingga dianggap wajar. Tabel di bawah ini merangkum dasar alokasi yang digunakan beserta kebijakan harga atas pembayaran biaya jasa manajemen: Tabel 8. Dasar alokasi dan kebijakan harga atas pembayaran biaya jasa manajemen

Pihak

ins aris Aeon | Aa

Dll Jasa pendukung kantor - Tarif per jam Persentase penjualan

pusat untuk personel maupun jumlah

terkait headcount sesuai

- Alokasi total dengan sifat dari biaya

biaya tanpa yang ditagihkan.

mark-up

TBAP Jasa pendukung terkait Biaya plus mark-up Persentase penjualan

dengan penyusunan maupun jumlah

tujuan usaha. kebijakan headcount sesuai

dukungan, perluasan dengan sifat dari biaya

tenaga penjualan dan yang ditagihkan

peluang pengembangan

usaha

TBK Jasa pendukung teknis Biaya plus mark-up Persentase penjualan

dan saran mengenai maupun jumlah

jaminan kualitas headcount sesuai

dengan sifat dari biaya

Berdasarkan penjelasan di atas, basis pengalokasian biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya adalah jelas dan wajar. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang mengoreksi biaya jasa manajemen karena tidak mengetahui dasar ataupun basis alokasi atas masing-masing pembayaran jasa tersebut menjadi tidak relevan dan tidak tepat sehingga kami tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

5. Pembayaran biaya jasa manajemen telah memenuhi definisi deductible expense menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan

karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.” Kemudian, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh berbunyi, “Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, pembayaran jasa manajemen dan administrasi ke DII, TBAP, dan TBK merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang pajak. Pemohon Banding juga ingin menginformasikan bahwa biaya yang dikeluarkan atas pembayaran jasa manajemen ditujukan untuk menghasilkan pendapatan. Hal ini dikarenakan jasa-jasa yang diberikan oleh DII, TBAP, dan TBK memiliki pengaruh terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi seharusnya dikurangkan dari perspektif pajak Indonesia;

D. KOREKSIATASBIAYAWAREHOUSINGSEBESAR

Rp1.148.567.000,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya warehousing dengan alasan-alasan berikut:

1. Jasa warehousing telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut untuk menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia

bahwa mengawali penjelasan kami atas koreksi biaya warehousing, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwasanya jasa warehousing tersebut telah benar-benar disediakan atas kebutuhan yang jelas untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

1.1. Jasa warehousing telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon

Banding berdasarkan Perjanjian yang disepakati

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi berdasarkan kepentingan usaha. Jasa-jasa tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan operasional dari Pemohon Banding sehingga dapat memasarkan produk Tupperware di Indonesia. Hal ini termuat pada perjanjian dengan judul On-Line Data Warehousing Services Agreement yang berlaku efektif pada 2 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan TBAP;

Gambar 21. Pasal 1 Perjanjian On-line Data Warehousing Services Agreement

Sobre Data Waren sy Sereces 4greemert

Hin AUGIKEENEN 10 ne etectve as of ine end gay cf catuary 2214 betweer

Tuppe ware Grands Asia Pacis Pre Cte iherenrate:cefered to as TAS lorporaton

Cigarized and eustirg under tne laws of Singapore ard PT Tupperware Indonesa

herainatte: refered ts as “Vy. pdoresia i a corpurghes utgamzed ang ex sting urder the

awe. of rdonasia

1 ten ces TIKAR sea guung tre ERA ms agree ren TUNAS GA

Indoves a with respect fo bus mess aperatons of MA Indonesia an im se data warehbuse

woere specte data s stores avd may be cetreved eestracicaly as wel as adatonal

micrvation tacheoiogy sem ces Whom may from tere tn tes oe recu reg

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“1. Jasa. TBAP, selama jangka waktu Perjanjian ini, akan

memberikan kepada TW Indonesia sehubungan dengan operasi

bisnis TW Indonesia sebuah gudang data online tempat data tertentu disimpan dan dapat diambil secara elektronik serta layanan informasi tambahan lainnya yang mungkin diperlukan dari waktu ke waktu."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jasa yang diberikan TBAP kepada Pemohon Banding adalah penyimpanan data secara online. Dengan jasa tersebut, data Pemohon Banding dapat disimpan dan diakses secara elektronik dari waktu ke waktu. Pemohon Banding juga menerima jasa teknologi informasi tambahan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya;

bahwa Pemohon Banding ingin berpendapat, apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa-jasa sebagaimana di atas maka biaya eksternal akan bertambah. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding harus mencari jasa pihak ketiga, memperkerjakan personel baru, dan memberi pelatihan yang kuat agar standar maupun prosedur yang dimiliki grup Tupperware tercapai. Atas hal ini, Pemohon Banding memutuskan untuk menggunakan jasa pihak afiliasi karena kemampuan, kapasitas, dan pengetahuan yang dimiliki. Di samping itu, pihak afiliasi menawarkan jasa dengan biaya yang kompetitif. Berangkat dari kenyataan yang demikian, jasa warehousing dari pihak afiliasi dianggap memberikan manfaat ekonomi terhadap Pemohon Banding;

Kemudian, pada perjanjian tersebut diatur pula mengenai kompensasi atau remunerasi berupa pembayaran atas jasa warehousing sebagaimana di bawah ini:

Gambar 26. Pasal 1 Perjanjian On-Line Data Warehousing Services Agreement

In ths “BAP cs rot authonzes to conclude cortracts in ‘ne nar andor ON

2 Lompersanar As compensatiar fo: tna senices rendered rurs.ant to

Secton 7. TA indonesia sha pay a fee iheeafiar efervrad to as the Sewice pee nan

atmourteqca ’o me actua’ cost mcurres cy “GAP pasa maw up as descrned in Crmpita,

PS floresteng tne senices to AW asonnesia aS Mutually aqreec usar from ume to me

Terjemahan klausul di atas adalah sebagai berikut:

“2. Kompensasi. Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 1, TW Indonesia harus membayar biaya (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Jasa”) dalam jumlah yang sama dengan biaya actual yang dikeluarkan oleh TBAP ditambah dengan mark-up seperti yang diuraikan dalam Ekshibit A, dalam memberikan jasa kepada TW Indonesia sebagaimana yang telah disepakati bersama dari waktu ke waktu.”

bahwa Ketentuan di atas memberikan pengertian bahwa pihak afiliasi dan Pemohon Banding telah sepakat untuk memberikan imbalan atas jasa yang diberikan. Kesepakatan ini merupakan hal yang lazim dikarenakan kedua pihak melakukan transaksi jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding yakin tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi biaya warehousing yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TBAP sehingga kami tidak setuju atas pendapat dan koreksi Terbanding;

1.2. Jasa warehousing diberikan untuk mendukung kegiatan usaha

Pemohon Banding di Indonesia sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada latar kebutuhan jasa adalah tidak benar bahwa Pemohon Banding ingin menginformasikan jasa warehousing yang diberikan oleh pihak afiliasi memiliki manfaat ekonomi kepada kegiatan bisnis Pemohon Banding. Data storage ini memberikan akses kepada Pemohon Banding untuk mengakses data secara terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam proses penyimpanan data. Pihak afiliasi juga membantu Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan firewall dan membuatkan system domain bagi Pemohon Banding agar sistem Pemohon Banding bisa terlindungi dari bugs dan perantas lainnya. Adapun penjelasan terhadap manfaat jasa warehousing terdapat pada tabel 5 atas penjelasan skema operasional PT Tupperware Indonesia;

Jasa warehousing memiliki manfaat yang penting untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya sistem penyimpanan yang terpusat dan terintegrasi, Pemohon Banding dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi. Maka dari itu, kami tidak setuju dengan pendapat dan koreksi Terbanding;

2. Pembayaran biaya warehousing telah memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikatif

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa jasa warehousing dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha. Jasa ini memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dengan adanya sentralisasi penyimpanan data secara online. Sentralisasi dapat menjaga integritas data Pemohon Banding maupun entitas grup Tupperware lainnya. Pemohon Banding dapat mengakses satu catatan utama dan informasi kontak utama dengan database terpusat tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding akan mudah melihat atau melakukan perubahan data Tupperware. Jasa ini mempercepat pengambilan keputusan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat apabila sentralisasi data tidak dilakukan, Pemohon Banding memerlukan staf atau karyawan khusus untuk mengelola dan memeriksa data secara berkala. Hal ini akan menimbulkan pemgeluaran biaya eksternal untuk melatih karyawan dan memperbaiki sistem yang bermasalah. Sentralisasi data menekan pengeluaran operasional karena pemeriksaan data dapat dilakukan dari pusat;

bahwa Jasa warehousing memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dengan penyeragaman seluruh perangkat dan sistem. Manajemen sistem informasi terpusat memudahkan Pemohon Banding dalam mengelola seluruh infrastruktur informasi dan teknologi. Dengan begitu, Pemohon Banding akan menghemat waktu dan kinerja menjadi lebih efisien; bahwa biaya warehousing ini secara khusus bertujuan untuk menyimpan

data-data Pemohon Banding secara online yang disentralisasi sementara jasa manajemen berfokuskan pada dukungan teknis dan administrasi pada tujuan usaha seperti pengembangan usaha sampai dengan penjaminan kualitas produk yang diproduksi dan dijual. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya warehousing;

3. Pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak tahun 2014 dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi sebelumnya sehingga secara tidak langsung jasa tersebut telah diakui eksistensi beserta manfaatnya bahwa pembayaran biaya warehousing telah dilakukan sejak 2014 oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa dari proses pemeriksaan pajak oleh KPP PMA III untuk Tahun Pajak 2010, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, dan 2019, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan biaya jasa warehousing ini; bahwa dalam poin ini Pemohon Banding ingin menekankan bahwasanya dengan tidak dilakukannya koreksi atas biaya warehousing pada tahun- tahun pajak tersebut, hal ini menandakan bahwa pembayaran warehousing telah diterima dan diakui eksistensi serta manfaatnya oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi atas pembayaran warehousing ini yang dilakukan pada 2020, menjadi sangat tidak konsisten karena tidak ada perbedaan dalam sifat transaksi pembayaran biaya warehousing pada tahun 2020 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya ini secara nyata tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, kami tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksinya atas biaya warehousing;

bahwa berdasarkan dalil, argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini berkaitan dengan aspek yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis

terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut; Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

….

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan

Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

4. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

5. Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

6. Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pasal 17

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik

serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang.

3. Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles).

4. Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko danmahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa.

5. Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles)meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi.

6. Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.

7. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis

Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

8. Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; dan

b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

9. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) harus dipertimbangkan antara lain:

a. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas Harta Tidak Berwujud;

b. eksklusifitas hak yang dialihkan; dan

c. keberadaan hak pihak yang memperolah Harta Tak Berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta dimaksud.

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan dan pembahasan atasrinciankoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp148.297.074.064,00 tersebut di atas;

A. Biaya royalti sebesar Rp45.108.304.563,00.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, alasan-alasan koreksi Terbanding atas pembayaran biaya Royalti kepada afiliasinya Tupperware Product Inc (TPI),

pada pokoknya disebabkan:
- Tidak terdapat Invoice pembayaran royalty untuk tahun 2020 karena
merupakan alokasi pembayaran royalty prepayment tahun 2016;
- Tidak ada bukti pendukung sertifikasi merek/paten atau bukti pendaftaran
kepemilikan hak dan kekayaan intelektual baik di luar negeri maupun di
Indonesia atas nama Tupperware Product Inc (TPI) sehingga tidak terdapat
bukti pendukung kepemilikan Intellectual Property (IP) baik secara legal
maupun ekonomis;
- Pembayaran royalty tidak memberikan dampak yang positif terhadap
kinerja penjualan Permohon Banding, sehingga disimpulkan tidak dapat
diyakini eksistensi biaya royalty tersebut;
bahwa berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP
00227/WPJ07/KP0404/RIKSIS/2023 tanggal 28 November 2023, diketahui
Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam impor dan
penjualan produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur.
Pemohon Banding diberikan izin untuk mendistribusikan produk Tupperware
di Indonesia. Berikut kutipan keterangan dalam laporan hasil pemeriksaan
dimaksud:
bahwa Pemohon Banding dalam laporan keuangan audit Tahun 2020
menyebutkan kegiatan pokok Pemohon Banding meliputi penjualan, impor
dan kegiatan lainnya terkait dengan produk Tupperware, sebagaimana
kutipan berikut:

qd Proses Bisnis Wajib Pajak

Tupperware Indonesia, sebolumnya FT Imawi Bemaya, didirikan dan mulai bernterasi secara komersial pada tanggal 29 Mei 1991, beralamat terpal

kedudukan di Gedung South Quarter Tower 4 Lt 12, Jl, RA Kartini Kay, &, Jakarta Selatan, Untuk gudang dan warehouse utama beralamat di Jl Science

Beulevard. Jababeka ¥ Blok B.C, Sertainya, Kee. Cikarang Timur, Kab, Bekasi. Jawa Barat Tupperware Indonesia terutama bergerak dalam impor Gan

penjualan produk Tupperware sepert wadah plastik dan peralatan daput. Produk yang dipeoduks'di Indoresia dijual ke pelanggan laka" maunun diekspor KE

Pihak Afiliasi Tupperware untuk diival di pasar masing masing, Pelanggan gi Indonesia meliputi perwakilan penjualan yang kemudian menjual produknya ke

pelanggan titel melalui home party, media sosial, dan sejenisnya. Dalam menjalankan kegialan usahanya di Indonesia, Tusterwari Indonesia dilsenkan iein

untuk mendistribusikan produk Tupperware di Indonesia

PT Cahaya Presiasi Indonesia membeli produk dan Tupperware Indonesia intuk dijual kembali, dan berungsi sebagai distributor unluk produk yang dual kz

peanggan lokal Indonesia karena memegang lisensi perjkalan tangsung yang dipstlukan Untuk menjkal barang Jacl di Indonesia. Untuk tranggxsi tersebut,

Tupperware Indonesia mengirimkan barang langsung ke pelanggan dengan flash tile melalui PT Cahaya Prestasi Indonosia. Tuppewate Indonesia

meibatkan produsen kontrek pihak keliga di Indonesia utuk menprati:ksi produk Tupperware stag permintaan dan aranan Tyanerware Produst Ing

bahwa secara lebih lengkap dalam penjelasan tertulis akhirnya Pemohon
Banding menyebutkan kegiatan utamanya adalah direct selling, yaitu
mekanisme penjualan produk atau layanan dari satu orang ke orang lain.
Pemohon Banding diberikan lisensi untuk mendistribusikan produk
Tupperware di Indonesia. Selain kegiatan distribusi, Pemohon banding juga
diberikan lisensi untuk memproduksi dan menugaskan perusahaan manufaktur
pihak ketiga untuk menjalankan proses produksi tersebut sesuai standar
Tupperware;
bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat
Pemohon Banding mendapat lisensi sebagai distributor yaitu melakukan
penjualan produk-produk Tupperware, serta menjual hasil produksi pihak
ketiga (pihak independen) berdasarkan penugasan Pemohon Banding.
Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak
melakukan sendiri kegiatan pembuatan produk (manufaktur);
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
dan laporan keuangan audit, diketahui fakta Pemohon Banding dimiliki oleh
Dart Industries Inc dengan porsi kepemilikan saham sebesar 99% dan
Tupperware Home Parties LLC dengan kepemilikan saham sebesar 1%

2 Daftar Pemogang Saham

1 (TUPPERWARE HOME PARTIES , LLC 60.000 060. 0.000 000 186,000,000) 100%

2 (DART INDUSTRIES, ING. G0.090_000. 0-000. 060 17.G20,000,000) 9.00%

wie) SSCSC~S

3} Pohon kepemlikan

oon Parties, LLC.

PT Tupperware .

Indonesia Indonesia

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya Royalty kepada Tupperware Product Inc (TPI), yang merupakan pihak berelasi (perusahaan di bawah penguasaan yang sama), sesuai kutipan laporan keuangan audit di bawah ini:

13. RE-ATEE PARTIES INFORMATION

a, Nature of re'atioiships aid vansacciors

Relatec Parties Nature ef relatioss-ips hature of tracsact ons

Salpr css cw.

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalty yang dibayarkan kepada TPI dilakukan berdasarkan perjanjian sublisensi antara Pemohon Banding dengan TPI, dimana TPI mendapatkan hak lisensi dari Dart Industries Inc, sesuai skhema berikut:

F5 DART INDUSTRIES,

Kemana INC

TUPPERWARE

PRODUCT INC

! SublicenseAgreement

I patents, utilityinnovations,

! designs, copyrights, tradamarks

bahwa berdasarkan perjanjian sub lisensi tertanggal 1 Januari 2017, diketahui
fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut:
1. Dart Industries Inc (Amerika Serikat) sebagai Pemberi Lisensi merupakan
pemilik paten, inovasi, desain, hak cipta, merek dagang dan hak
kekayaan intelektual atau industry tertentu lainnya sehubungan dengan
Produk yang didefinisikan. Dengan perjanjian lisensi ini Dart Industries
Inc memberikan lisensi kepada Tupperware Products Inc (TPI) untuk
memproduksi dan menjual dan memasarkan produk, dan TPI dapat
mensublisensikan hak dimaksud kepada pihak lain, sebagaimana kutipan
isi perjanjian lisensi antara Dart Industries Inc dengan TPI di bawah ini :

and such other Intellectual or

! industrial property rights

ne we ee et eee ee ee eh ee ah ee es Na NN La

Indonesia| Royalty Payment H

PT TUPPERWARE

INDONESIA

AMENDED & RESTATED LICENSE AGREEMENT

(DART/TPI)

THIS AMENDED & RESTATED LICENSE AGREEMENT (“Agrcemen?'j is made and entered

into effective as of January 1, 2011 (“Effective Date”) by and between:

DART INDUSTRIES INC, a company organized and existing under the laws of the State of

Delaware (“Licensor),

TUPPERWARE PRODUCTS, INC, a company organized and existing under the laws of the

State of Delaware (“License”).

(Licensor and Licensee are collectively referred to as the “Parties” and individually referred to as

“Party” )

RECITALS

A. Licensor and Licensee are part ofa group of companies (the “Tapperware Group)

enpaped tn the business af designing, manufacturing, marketing, and sellmp certam

preparation, storage and serving solutions for the kitchen and home, toys and other related

praducts (defined herein as the “Producis”}.

B. Licensor is (he waner or authorized beensce of certain iotelicetual aad mtangible property

riphis relating to the design, manufieture, marketing, and sale of the Products.

Cc. Pursuant to that certain License Agreement (the "Original Agreement) entered tato

hetween the Parties, effective as of January 1, (999, as amended, Licensar granted tc

Liaensee an exclusive license te utilize such inteffcetual and intangible praperty rights.

15. The Parties now wish to amead and clarify certain terns under the Oripinal | icense,

including, but not limited fo, the computation af the royalties.

F, ‘The Parties therefore desire to enter into this Agreement, whieh amends, restates, and

supersedes the Original Agreement as of the 1ficctive Date,

Section 2 - Grand and Scape of accuse

Subject to the terms and conditions of this Agreciment, Licensor hereby prants to Licensee, and

Licensee hereby accepts, an exclusive right and license, with the right to grant and authorize sublicenses, to

wilize the Intellectual Property fo manufacture, have manufactured, sell, market, ancl otherwise

commercially exploit the Products within the Territary. Eicenses shall require all sublicensees ofthe

SFODMS/5628442.3 2 Execution Cop col

ny MA

Intellectual Property to agree to terms substantially identical 15 those set forth herein in order to protect

Ligeuser’s intellectual Property.

2. Selanjutnya TPI mengadakan perjanjian dengan dengan PT Tupperware Indonesia (Pemohon banding) sebagai Penerima Sublisensi;

SURLICINNE AK RELMILNI VERITAS ELAN So EL ISE NS

PHI SORE SNNE AGREE MEN 1 Wace PERANAN NE ES NSP aa laa

Meat kap ee dan eta pati Sola toes

etter rs a aa PP Tita Pith: bonny

Lintas

Po penat Ped ata oa Pet ea PAT TN gt tthe ty

Pa i Sena ce bagi bre wa ony Menata aga

era K3 KA PUN TU BEN ORG AKAN | . pai | Mee hoe Sea Sana oder aa 1

Pd aa Bias Tea aras “ SN Seth aa Bai Ty

Dok. Fle Pp Stites ot ke nt Pad rid UST sie ee he

Pla tab tesa Ini ee he ah Per re wa di. ! La TEE

ha pert ena pa

ind ! fon

Mb an AKAN OMS det Me ta woohoo Load bae 4 cab

Doe OP aa HT ea te al bot bo ome ttt.

Mo tas er A3 PENA AT TN SNN Bantan Up naa NP

Karat Kab tabanan Baar hows. : Po Lai Na | Te

DE AA TAN UD LEG cc BENSIN PER TG BELA UN NIG BEN NIKT PE aa PA NA an aa

(NRP ENSI OG ie eb ae Tet na PENERIMA

IN | SE PULISE NSE, WL pas el tha ,

RECUR AES ' PENDAHP VAN

NWEEE TSE AAS Po tide Pe pat BRAINS A Eitri cab street Par

ANA Kpn era PRORNSOR Goth. Sede PEMBERI TISE NST oy

wot of weap too trot telat PN mo : tt NN ana aa MN ut il |)

PH UE be a bate be ed othe pte peed Shan da be ye

ot thecal Sado sth re ee : pro bey alts WE era bina

pee PN Po at aa tia abal Agan ora feps, Sa ett

rol Se ay in

WEREAS Prana TE TI PENS I DENDA TU PNG Dn BAHAN Hedi ay hoe rt

ted ins Me PE NSO ted eo ah ea So PRATER LISP INS

vo res PUD tite neraka oa bn ota bobo Jasa

. i Brootan ta "NICE NST tahta Stan Sk ta Mah

AGREE STENT ' " Po rad PERJANJLAN LIS NS : Pn PE Ba

Wales

WEE PP elim an ian ade BAHWA, TPE ne una ana bee!

SUBPIOUNSTR close to apnire ese rater an PENERIMA SL BI ISENSE tebe ie

eed Tn Manor disaat seek the ah merapat ena Pala. Lu

sleds re (ee Teas esa de raat este pm dai a be Bei PENA bet bd

Poses ti reas gs CE as no Penadah Oo eta tower etd tbe deta

balon Ta Ba ON Lan DN TELAT PA bait “

peg ay

NOS PEP SRR OUR ried et Isrkar ANC OP PRD BR ATEN A IIA tantb

IS Hee 1 pola oat aa We PS be a ari aa ata aw

Mean Porn ms foowlee a bp he a, tat MP ea ar

vale naa a SD ta. PIT Wet ar

Mb oy Wa ee et tek dee peg Ay prope rerio Lt

TI TEE PAK NI baba Pons Pa PA eh an EN ab ea ptt alah

KA at site Se ga bork t

7 DER ENT DPD tranwu , ead Poem ko go

3. PT Tupperware Indonesia (Pemohon Banding) sebagai Penerima
Sublisensi dapat menggunakan dan menjual hanya sesuai dengan
ukuran, model dan jenis paket dan container yang diperintahkan oleh
TPI dari waktu ke waktu. PTTupperware Indonesia akan menggunakan
Merek dagang hanya sehubungan dengan pembuatan, penjualan dan
promosi penjualan atas Produk;

Jo SUIBITORNSE ESS G EGA TTONA 0 REMAIN PENERIMA

: SUBLISENST

Poe Storr Pe RNS peer ree pan PENERIMA SET AISLNSI Ta mob

Bo Beat Wont Sb p aya Verisaih

La AP BII ENSFI pa was 4 PENEREAT A SP RLISENSI ary

a es be BINKA GO Poo eta hd conte Da 1 re

depagth wa ran Pe Sea en | polong ME ba

pda bh de ron ee the rs a ENG SNN RP pong “ pa

ia tat sd de bearttton. pa Bpk Wont

UI Lab likgp and Advertising | AI Peripersan Label dan Ulun

(The SEREM ES tay ce AE NURIMA SEED IST NAT va

pads oa the le. deo tnt baut dicks Lon facts gal Ind

ten LA ee TA DAN EN EN TAN Na PP ea rae th.

"da tkj ata pa tamat : hob itn. yt

! LN aa red ‘ pal Hota ba MI ta

Persea bus, hot Von Pe tte edhe Poo boot,

Oe ee rr ek | toa , 1 Pou: Po, vibe uht

, wood) beef on Pere a Deo bash br be boo. Jones

Pn et SY ae | BP PN aa rn BEAN

va Uke tabs onde. Wav Moore nan onta oboe

pe ht tee OF pt te ae Blogs | pied or t 1

Pala : red en ee oe ee salim Paha Hn

Lor db La. KN TA KE SG Pat bts

Kn PPP ENSEP ow) Toe Po PENLKIMA STEELS NS Ie -

as i een to. es | “ bet goa feo TD Stes La 2 hae howe

Dom UO er tan data tries selatan thet ory A ee Dana

nd apt ee ee KN KN BAGI HE ENN pa aa peu al Lo

fe | ce [ie MUBI Te PNS: Boda PRNOERISPA SURPEISE NS]

resp we PAP ena een bead page BI feo

propel Dini geo... ota 1 Op Peer ha eta ba sib

toyed dea MA art OTe my Pera cn dp wha ng Prorat

Se ec DU Loans| i bhed outa tit Bond vl

LN BIN AO pop Pes mg Petani

Has bosan

, 1 er sep bors by tor pu 4 PA aa

pa HA na Ui PP AA ata Po aaga

PAN un ah apace bt oe | PN NN PA BETA KT fies dias wd

decree doat aU API LA AA DIAN LO TETEK DIK DG DANA ERP lan ae iu

“ll | dag vid LA Ts bana rein} Poot woe

wpe 4 cr boa, Pe ta wer eb da that

ue en i ee

rood og!

Bo ds te Suber mse or Asian AO ah Datuk Mensubi sensikarn Vtac

. . Mengalhhan

Dh. SUBILEOENSEE hua boss PENPRISE A SEBELAS NS Uta

ph bs bettie aa the patas PR aa

Pan SN ar bike mata na pda aa vib wot | Ka moma

oa thi wall ! 1 my KN TI BAN Da ' sid pentas ». " le tau LNG PA PEN Ti t : If

Face Oh te IN Na re PEN a sce eevee es ena woh i foods IN

is i re or ! : el bore Joes TA Pa HN DI HER

Naa In Da BIN Ka Ciro. the Peep oth Ln th pte am yas prety yy

re TANI D KEG " Iban ga Ta " foo be AD ANN) PN Ia IA NN ON ANN NA Da Dan

es on PEN DU KN SD | PI La DID BEN DA PEN HT ae NUN HN

tu pet bata berat tha ala Watt ma

Coot th ap edan aa wl TN BA TI “1 La hey tet

ac pan | Pa PN PA NINA BN Por kere oa:

horegieth NI i

FA be de eee ce be oe oo

4. PT Tupperware Indonesia (Pemohon Banding) sebagai Penerima Lisensi
akan membayar Royalti kepada TPI sebesar 7,5% dari harga Jual atas
penjualan semua produk yang diproduksi di Indonesia dan dijual oleh
Penerima Sublisensi (Pemohon Banding). Pemohon Banding sebagai
penerima sublisensi akan membuat pernyataan tertulis mengenai
perhitungan jatuh tempo Royalti untuk setiap 3 bulan kalender dan
pembayaran dilakukan kepada TPI 30 hari setelah hari terakhir dari setiap
triwulan;

8 ROY ALES IS ROYAL

are re ee TIGER TKI heb pas ate So Pe aa be tac ota 1

eran Pesta We Pa Na Bae wt rect int

a ee HA shalloopow bin t PUNE RENTS SOOT TNENS? wots

pa Matan es ob anta tita! nebo TPI TAN PAN AAA Dai bapa PRR ae

Mn OO ae SO OT vt ure Sr DE PEG TENEAN NIN va

tr. MAL bg tte: ors fetipe ay soc. : ' cath Tes Tin bo a ta

Poa ter Gree thee tb eee Bho 1 eet Toad eye

fesal de maar Gen ood abot the at Boa a re

“OEY | nd vy Ortu thon rn MA ITE AN PELAT aba la

Bs Paten mt ee ” PENERIMA SUBLISENME i

a : | PN pos boast Boregot tq wy

rc re BULAN PPA PA Md to Pa Aa

en re Ces ee PADA Sana pa Sores pay on nar’ 2

: my ete ddoca bie 1 alin ie APP ba dah

ab Pb NN nu lag! PERNT CUENTA NE RL IST RSI rou

eds a an bagan, Ponta et opal PEE are

, wot adel bali peter LS 21 eee ee | Se 1 | tn bip

LN PE SE re TN TPA NT Pom Seg dt bp DANA DG DIN UGT BERAT tines

PAK NN TAN Ka we att or Proud doc her dead bey tay. ' nel '

SDA SUBLICENSE RF ol rr | SL PENERIMA SUBELINE SSI u

Poko Nas tho seneng tec aed ee 2 HA. DI. IAI HAN BE TEST ANN PEN PEN TNI

Sgn AN ety ttn: Soa, Path et pe a ig ne ee

MM me be ey be ati an dd UPS. pect vi tes

stole ce i bad bee potas ral .otaiabed Perta Ba

GIA NN TA BA TEA II PENEA DISIAPKAN DI BEN EA DU basa Tana eta

Mat aa on HA ebony t Lia Sorte Peta TFE

fewer ld theca ay tro toma ert ot sored Ka : Ka | ba

cat ha mita Lg aetabat : :

; PETI CA a eS PEN in

SA Ata pa Ki ba sai SO kan ulat, Fey ae

put Kadas peras pets be cb tor Tai ae parah tera.

S Oe es Serba he peta TPA sa ays

pom. Kebal arts or Tbs pk Yeah Sena mati amp alot

PAN BEA KEK DN PN BELA hacer shoals pad Poe ahtisne dicen bad TAN PA MEN PI 4

Pil aorta pet Porta stip sa ae Dt Tah gan ba ees

Spe pole vis Pa Pa | ho a Prt th tip et : sol

ae Pp ga OS ana beta mal Tuh Laba Ppt

de porter cnt alat ebeg

SA it SE BETO RPNST PR Ih sec tat Sat PE NDETSEST SECT TISEENS]

Pa pra PN db ithe. aber be tte pp bea MOD ts

In peepee Pt an tap dt de tre + PA ep Tea

por wed eee | ee Ge cla Bei Pata

Lote oe t PPE Pa oa ptf. 1 | laa PPL nod

vot NA DN hh mentari hast mes ng and Pi aa ‘

Cpe dor, tot cea dae Pep

RS we Sane omer dy Cha wt og SOR boas “ot stag 8 an soho

Hest long rh TRI sot rou en ena ala

Il LAN ee IS BENSIN Da AG an Bg abs PRE. perah

Hoe SE BRP PN SA LN IIA MEN TA sala Val brp ,

SLB ICP NSP ne dh. rod TPRNERISL A NEBEESENNE ceo a:

aod Wi an Pos sero PENERIMA SUREISE SSI

ra pa fr 6 soap und poor hail Peta or rata ion

"ben Gado PRR atap cat Pe Pn PN ta

Peed be oe te Le ANA IN des | Do HAN Kia IN DANA TT PANAI TANI EA TI TN

tated re ee ey otha ela dy td et PRE rd pot a

nota ie “TRELLOENSE EL a an nn | woes Pal

pen tepaenbEP Pan aa DA apn hah Shetty tes bt

“LER OR TTP AGKEKEMLN EP OANDTD 7 PANG IS \ MARI PI RAANALAN

JTERSIN «TION DAN PENGAKIHIRAN

rn EN EU ec bev. at eed oa te TAD Berbers batons tla liha.

ote bese ares Dae ada | Varin. wil losers mo 1

Kera vi de PN TTU DIN PAN BIN vat whe peta Tara ed Pan Ta

Pena be ONG tata. Han eter Mel aan bo cre:

we a “as MAA LI ah. ta , DA TANI: TEKI BANI Pe aa ia

ab Pa adat i pasa Ju pu

Fo TE, [ne oo ee Pan 1 mk, ib tie: a PON BN

PE na aa an fete Ded eT Ie anda Pil tad

PPT aes SUBLICENSPR or choo PENERIMA SESE NAT ce ee

fT OA PN NE ce astra cod pena or TK PAI PA

Setetes

MD bitte TPP a SUBLICENSE, Na Pt sha PENERIMA

my LN DI der ger atts pe SERT INE NSE thas wine bb

Medd ty bat i we tte res | veh : boga

fens oe For ting Pac TE GI HERAN PET PANGAN GGS PN DD BAN NN BNN

bese odbaa gua mae ale oe

MP dort. hoya gs

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pemilikan hak paten dari Dart Industries Inc atas produk Tupperware sebagai berikut:

REFI RL INA Mask

KEMPE STIRDAN EA ME TAN HAR MAU MAN nh

SERTIFIKAL DESAIN Ih UUs TRI

DARI sti naa

WAL AIO MAS ere

Pede ag dan Be Cy,

SP ebauers ge i

DEE 7

Tebo BIP UNIKA NIS

KPT AN RE RL HR to RATA

SERTIFIKAT Lk SALN INDUSTRI

, ta tbk noe

L AAL INDUSTRIES ON:

Bera bh. cetgae una

on MOT DP re NS EN SO nA

veoh .

shee al

apse

bahwa berdasarkan bukti perjanjian sub lisensi dan bukti pemilikan dan pendaftaran paten tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar Royalti kepada TPI atas semua penjualan produk. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran Royalti sangat berkaitan dengan usaha Pemohon Banding untuk dapat melakukan penjualan produk-produk Tupperware sehingga eksistensi dan manfaat Royalti bagi Pemohon Banding telah terbukti;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Biaya Royalti ini terbukti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa terkait dengan dalil Terbanding mengenai tidak adanya dokumen Invoice karena biaya Royalty ini merupakan alokasi dari pembayaran royalty prepayment (pembayaran dimuka) yang dilakukan dalam tahun 2016, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi tersebut telah tercatat di dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit kantor akuntan publik (tercantum di Neraca sebagai pembayaran dimuka dan pencatatan Biaya Royalti di Laporan Laba Rugi) sehingga metode pembayaran dimuka dan pembebanan biaya sedemikian dapat diterima dalam metode akuntansi; bahwa menurut Pengadilan Pajak walaupun ketika Tahun 2016 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran di awal biaya royalty untuk tahun-tahun mendatang yang pada saat itu belum diketahui secara pasti berapa jumlah biaya royalty yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian, namun untuk tujuan perpajakan dalil Terbanding atas koreksi biaya royalty tahun 2020 ini baru relevan apabila terdapat bukti dari Terbanding yang menunjukkan adanya ketidakbenaran perhitungan alokasi biaya Royalty menurut perjanjian sub lisensi yang dihubungkan dengan pembayaran prepayment yang telah dilakukan dalam tahun 2016. Faktanya dalam sengketa Biaya Royalty ini tidak terdapat sengketa terkait perhitungan jumlah Biaya Royalti a quo. Alasan pokok koreksi Terbanding terkait Biaya Royalty menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat pembebanan biaya royalti tersebut dimana menurut pendapat Pengadilan Pajak dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3754/B/PK/Pjk/2024, dimana Pengadilan Pajak sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Mahkamah terkait koreksi Biaya Royalti a quo;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp45.108.304.563,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi Biaya Jasa Manajemen (intragroup services) sebesar

Rp16.829.632.909,00

bahwa pada pokoknya alasan koreksi Terbanding atas pembebanan biaya jasa manajemen ini disebabkan tidak adanya bukti biaya tersebut benar dilakukan dan membawa manfaat bagi Pemohon Banding. Selain itu tidak diketahui perhitungan alokasi kepada Pemohon Banding karena pembayaran dilakukan secara net off dan ditujukan kepada pihak lain yaitu Tupperware Brand Corporation;

bahwa menurut Terbanding mestinya Pemohon Banding dapat melakukan sendiri kegiatan jasa sebagaimana yang dilakukan oleh pihak afiliasi karena dalam TP Docnya terdapat tugas dan fungsi departemen-departemen dalam struktur usaha Pemohon Banding;

bahwa sanggahan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan Jasa manajemen telah benar-benar disediakan oleh pihak afiliasi dan terdapat kebutuhan yang jelas atas dukungan jasa tersebut serta telah memberikan manfaat ekonomi dalam menunjang kegiatan operasional dan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding membuat perjanjian untuk menerima jasa dari afiliasi Dart Industries Inc (DII), Tupperware Brand Korea (TBK) dan Tupperware Brand Asia Pasific (TBAP). Pengadaan jasa manajemen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasi bisnis utamanya, yakni sebagai distributor yang mengelola dan

mengawasi bisnis penjualan langsung/direct selling di pasar lokal. Selain itu, Pemohon Banding juga membutuhkan dukungan jasa manajemen tersebut untuk memanfaatkan keuntungan skala ekonomis. Jasa ini adalah sehubungan dengan hal-hal berikut:

Tabel 9. Jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi

Dll Jasa manajemen dan pendukung Perusahaan

TBAP Jasa pendukung terkait dengan penyusunan tujuan usaha,

kebijakan dukungan, oerluasan tenaga penjualan dan peluang

pengembangan usaha

TBK Jasa pendukung teknis dan saran mengenai jaminan kualitas

bahwa Pemohon Banding mendalilkan dengan telah dilakukannya pembayaran atas jasa intra group di atas sekaligus merupakan bukti pelaksanaan dan manfaat jasa bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017 paragraf 7.18;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan memeriksa perjanjian-perjanjian jasa manajemen antara Pemohon Banding dan para afiliasi tersebut di atas, yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan telah dimateraikan secara cukup, dengan fakta-fakta sebagai berikut :

Perjanjian jasa manajemen dengan Dart Industries Inc (”DII”)

Perjanjian Jasa

SENJASISK IND sisal © ane Tanggal oo Tangart Ll antara

Dart Twig tries INI, SELANJUTNYA ualan Fertanfiah iyi ulasan

“PART, PENUAAN PSP fanaa VAN SLaTVE SSP URPAUAAD Susan

Ev seins Sel Akt, kan FL Davvsrvars lauinesis PES A TAI

Serta, Kanan Inntrerna TES LANTUTNA Alan Testarfian Ini

pian “IN TETITTETEY AA, gerusangan yang hLATUk Tekhasaruan

PAYA xinas Terlanin tabula vera laskar

SLESS Sayan karat Selang SISATILT menjaLahndan pernis nur

TY NT INESIA nenerlunan Santuan mwanereresn, PSE Haa

IRIVISLA, ANANTL KN, ALALLELS AGUaM yal, USER ENNANAN RAN, LATAN

bahwa perhitungan biaya kompensasi (ongkos jasa) menurut perjanjian adalah sebagai berikut :

“sae nes TT Be aan S5 Li NN mort Ste sere - oon TT

251 1 tone sono pelt apr ties KN EN son store Teme on eee horas

Bor Till Tn. tl R AR Ha ellie,

oe mori Tom. m5 Ro 5. - 57. - AI. RT we KR. -TIT-.-7T--:

Perjanjian jasa manajemen dengan Tupperware Brands Korea (”TBK”)

bahwa perhitungan biaya kompensasi (ongkos jasa) menurut perjanjian adalah sebagai berikut :

selo Mana tikeauearkan olen PEN sana nck. Dhan

boxvaaku Suns ae Ba 5

S If ~ T 7 vo 7 : if in Ini Ta !

t poto IN : Ta . fo -

1 : fhe - oa 4 Pony a Tate - slot MA Ye

~ To. | ' Bt : - Hadad beat

NN a IE BN Dan rok Io i ree PN | PL

PN TN ata “k Pada puan bner, KOS ur

Perjanjian jasa manajemen dengan Tupperware Brands Asia Pacific Pte. Ltd. (”TBAP”)

Fersanjiar rasa

ose Gye SNN NN Litt lTerteee == Tn NN i Soa oe

bahwa perhitungan biaya kompensasi (ongkos jasa) menurut perjanjian adalah sebagai berikut :

bahwa dalam persidangan tanggal 3 Juli dan 24 Juli 2025 Pemohon Banding memberikan bukti pendukung eksistensi pemberian jasa berupa dokumen Invoice/Debit note pemberian jasa manajemen dari pihak afiliasi (lampiran 6 D) dan sejumlah email korespondensi (Lampiran 6E);

bahwa Pengadilan Pajak meneliti contoh/sampel dokumen Invoice dimaksud : Contoh Invoice/debit note 1:

Pale Ser tee at

HT te ott eae

Apa II

la TBO Sb Tre TD BE wd

Dart Industries, Inc,

Details of HQ Service Costs Invoice

For the yesrercing December 25. 2020

F7, Tupperware

Indoresia

Hendsuarter Service Funsion

SIMAS TANGIS lL DIMI LANCE TSS AS

TOTAL INVOICE E PO2 770

Contoh Invoice/debit note 2 :

Contoh Invoice/debit Note 3 :

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan penelitian contoh/sampel
dokumen korespondensi email yang disampaikan Pemohon Banding, dengan
melihat periode bulan-bulan dilakukannya korespondensi email untuk dapat
mengetahui topik atau isi dari email pada periode tersebut, sebagai berikut :
- Korespondensi email Bulan Mei 2020 :

Hot n Cold Mug

yes m= le

A. - - TT | S

setts “

Tharks anc segards,

Rias

TupperwareBrands

MAN Tun ena ang te Perasaan Ti

4 « am n

Can an ra K

Fri Sta

Sulypect: AN IL ee

Caral vo 2 Top

. * Sul og

. ao, Ne Te

TupperwareBrands

From: Su. Care

Sent Dasar, Hay lo, 22 Sal PPS

Subject: AT RL UG

au i it

Carol Yu

From sa singgasana 3

Sent. Masaas dia. 1) bmi

Ton" lan: aan an | OT Lp pe ware TON sag Fone err ert TILE

subject SE KOTA COLD MIG

Oe Tar,

Hat n Cold Mus

4 Tah ' Ps a | k

" . Pa “ Fa

Dyk Ea —

- En . “ os al

TK BOF

Prom. Si

Seatiwedrctorz. Mr III S5

Sabject: SL 5IT LILIT

bahwa berdasarkan cuplikan email periode 18 Mei 2020 dan selanjutnya
tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat topik atau substansi email
tersebut dilakukan kepada Tupperware Hongkong Procurement terkait dengan
harga dan ketersediaan produk “Hot and Cold Mug”;
- Korekspondensi email Bulan Juni 2020 dan Oktober 2020
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat isi email pada bulan Juni dan Oktober
2020 tersebut berkaitan dengan himbauan kepada pegawai untuk
menyelesaikan training secara online (Global Secirity Awareness);
- Korespondensi Bulan September 2020 :
bahwa korespondeni email ini terkait dengan informasi mengenai
dilakukannya pemeliharaan system di negara-negara lokasi area perusahaan:
- Korespondensi email bulan Nopember 2020

Tt Db PETI tie tata PI ES Pl. stam Tb Ph

Batan to SEN PI EA RT IE PT PPI te

Da SNN NAN Pen ina?

' TEraaian. away “ADL DEP POIs

mania nara

' Dina iste ¢4¢l os ta ltisrerecicescas

' loramwo nita ntt tan

' Fara Ia tan Pan tai

' PP Ian LIL Tina

Ta an ara ni bni tan ba Ia i Neta Din real

bahwa isi email tersebut di atas terkait dengan informasi mengenai katalog;
bahwa berdasarkan sampel/contoh korespondensi email tersebut di atas,
Pengadilan Pajak berpendapat isi korekspondensi email sebagian besar terkait
dengan urusan perkantoran dan kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari
yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab afiliasi untuk menyediakan
informasi dan barang yang dibutuhkan Pemohon Banding agar dapat
menjalankan kegiatan usahanya khususnya untuk menjual produk-produk
yang dibuat oleh fihak afiliasi;
bahwa selain itu Pengadilan Pajak berpendapat di dalam rincian Invoice/debit
note tidak tercantum dasar pembebanan biaya yang dapat dihubungkan
dengan perhitungan kompensasi di dalam Kontrak dan dapat dirujuk/dikaitkan
dengan bukti pelaksanaan jasa yang mana dari korespondensi email yang
telah dilakukan;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran biaya jasa manajemen
yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak mempunyai

dasar perhitungan yang jelas, dan pekerjaan yang dilakukan afiliasi merupakan kegiatan-kegiatan bersifat rutin berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor/direct selling produk-produk dari afiliasi; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya biaya jasa manajemen ini merupakan aktivitas pemegang saham (shareholder activity), yang seharusnya merupakan beban pihak afiliasi dan bukan beban Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan adanya pembayaran jasa sekaligus juga merupakan bukti telah dilakukan pelaksanaan jasa, karena selain pembayaran jasa sedemikian tidak mungkin terjadi dalam hal transaksi dilakukan dengan pihak independen; bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen (intra group service) sebesar Rp16.829.632.909,00 tetap dipertahankan;

C. Biaya Warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00.

bahwa menurut Pemohon Banding jasa ini berkaitan dengan jasa penyimpanan data online dan dukungan teknologi informasi yang nyata dan ebrkelanjutan;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti bukti perjanjian jasa warehousing antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (Tupperware Brans Asia Pacific Pte Ltd/TBAP), sebagaimana tampilan di bawah ini :

Ur Ine Data Warencesing Sefy ces Agreement

“RIS AGREEMENT to be efectve as of tre érd cay af canuay 2014 nerween

Tuppesware Grands Asa Paccfic Ore td ineve nafter re'errad ta as TRAP 1 a corocraticn

erganized ard exsting under tne sewa of Sirgapere and PT Tupperware Indonesa

Meranafer referred ta as TA Irdoressa | a carperatiss orgar.zed acd ex sung under tre

aws 9 Indonesa

1 Sevses THAF sha oqurng tne term of tus Agreement furnish te TA

Inganesia wth rescect to bus ness coerations of TA indoresa an on Ine data warehouse

where specific data is stored ana may be retrieves eectenicaly as wel as additora

information techno ogy sences wr oh may fom time to time be requ red

Inihs “BAP 5 not authozes to carclude cantracts in tne name andor er

penaifot TA sdanesia

2 Dempensatiar As comnersatar for the sen.ses rerderad pussuar! te

Section 1 Tw ndonesia shal pay a fee iheveatter referred to as the Service Fee cr an

amount equa to tre actual cost incuted sy TBAS plus a mark-up as described n Exhint 4

Sa furreshing the senices to TW Isdoresia as mutually agreed upar from time tc ume

TBAP shai irvece TV Iraones-a at a minimum cf once per year out May irvorce

ster ittently durng the year as weeded TN cdanesia shail pay the Sense Fee ro ater

than tury Jays fram the rece ct o* the invorce

3 "BAP - Performance of Sewices itis contemp'ated frat all ar mast of the

SU ices to be furnished by "B4® pursuant to Section 1 sha. be certo ed duecty cy “BAY

throwar ts own cersoncel and fasihtes in Scgavore however TEAR snal ce ‘ree at ary

tre of form trre ta tme, to cause ary part oral of such sewices to be performed cy ture

Cates of ts chosing

bahwa berdasarkan kutipan di atas diketahui isi perjanjian berkaitan dengan penyediaan

Gudang data online tempat data tertentu disimpan dan dapat diambil secara elektronik serta layanan teknologi informasi tambahan yang mungkin diperlukan dari waktu ke waktu.

Kompensasi atas biaya jasa warehousing dilakukan sejumlah biaya aktual yang dikeluarkan TBAP ditambah mark up sebagaimana disebutkan dalam Ekshibit A. Selanjutnya diketahui pelaksanaan pemberian jasa dilakukan langsung oleh TBAP melalui orang-orangnya atas fasilitasnya yang ada di Singapura, namun TBAP dapat menunjuk pihak ketiga yang ditentukannya untuk melakukan jasa tersebut;

bahwa sebagaimana penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 24 Juli 2025 yang memberikan penjelasan atas bukti korespondensi email, diketahui isinya sebagai berikut :

- Pihak afiliasi memberikan bantuan akses pada portal SQL untuk server DMZ. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengalami kendala akses pada program tersebut.

- Pihak afiliasi menyelenggarakan pengecekan rutin terhadap firewall Pemohon Banding.Dalam kasus ini, Pihak afiliasi menginformasikan

kepada Pemohon Banding bahwa checkpoint firewall INA1 tidak berfungsi. Kemudian, Pihak Afiliasi membantu untuk meneruskan permasalahan tersebut kepada helpdesk Orlando.

- Pemohon Banding meminta bantuan atas pendaftaran sub domain baru kepada Pihak Afiliasi.

- Pihak Afiliasi membantu melakukan pengecekan terhadap masalah yang dialami oleh Pemohon Banding, yaitu tidak dapat mengakses website “Tupperklik.com.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti korespondensi email yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan biaya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan biaya penyimpanan data online;

bahwa berdasarkan isi perjanjian nomor 3 terkait dengan Pemberian Jasa (Performance of Service) yang dilakukan oleh teknisi dan fasiliatsnya yang ada di Singapura, Pengadilan Pajak meyakini perusahaan-perusahaan dalam group usaha Tupperware sudah mempunyai sistem informasi tersendiri yang terintegrasi untuk mendukung dan mengawasi semua kegiatan unit usaha di berbagai negara termasuk Indonesia. Paling tidak sistem informasi dimaksud merupakan website dengan judul “Tupperklik.com” yang disebutkan dalam salah satu bukti korespondensi email tersebut di atas; ;

bahwa dari bukti-bukti korespondensi email yang disampaikan oleh Pemohon Banding menunjukkan pemberian jasa yang diberikan berkaitan dengan layanan perbaikan atau pemeliharaan rutin dari penggunaan aplikasi teknologi informasi yang sudah disediakan pihak afiliasi untuk kemudahan dan kelancaran Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam memasarkan produk-produk dari pihak afilaisi;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung dasar perhitungan biaya jasa dalam Invoice sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jasa dalam korespondensi email dan isi kontrak;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai divisi IT tersendiri yang seharusnya juga dapat melakukan jasa dari pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya biaya warehousing merupakan aktivitas pemegang saham (shareholder activity), yang seharusnya merupakan beban pihak afiliasi dan seharusnya bukan beban Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya warehousing sebesar Rp1.148.567.000,00 tetap dipertahankan;

D. Biaya Sewa Mold sebesar Rp85.210.542.592,00

bahwa menurut Terbanding atas koreksi ini pada pokoknya menyatakan Mold (alat cetakan) disewa dari pihak afiliasi, berdasarkan mold rental agreement diketahui bahwa mold disewa dari Dart Industries Inc, Tupperware Belgium B.V, dan Tupperware France S.A. Berdasarkan data invoice diketahui bahwa pemilik mold dengan kompensasi terbesar adalah Dart Asia Pacific, yang berdasarkan Master File TP Doc tidak tercantum sebagai salah satu subsidiaries Tupperware group, dan tidak diketahui berkedudukan di negara mana, sehingga menimbulkan indikasi transaksi afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak;

bahwa menurut Terbanding tidak dapat diketahui hubungan antara entitas afiliasi ini dengan Dart Industries, sehingga tidak diketahui siapa pemilik mold sebenarnya. Terlebih atas pembayaran yang ditujukan bukan kepada pemilik mold, tetapi kepada pihak Tupperware Brands CoRpTerkait status Pemohon Banding sebagai distributor resiko terbatas, yang membeli barang dagangandaripihakmanufaktur,tidakseharusnya membayar/menanggung biaya sewa mold. Karena Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi manufaktur. Atas ketidaksesuaian antara data agreement dengan invoice yang memunculkan data entitas lain sebagai pemilik mold serta pihak penerima pembayaran dan status Pemohon Banding sebagai distributor, maka Pemohon Banding tidak lazim melakukan pembayaran sewa mold kepada Dart Industries Inc.

bahwa selanjutnya menurut Terbanding berdasarkan pengujian atas data dan dokumen, pemeriksa tidak dapat menghitung biaya sewa mold yang telah

ditagihkan beserta elemen pembentukan biayanya (Management-Rental & Maintenance; Corporate-Rental & Maintenance). Selain itu tidak tersedia dokumentasi tentang permintaan terkait kebutuhan sewa mold, proses negosiasi terkait kompensasi atas tarif sewa mold, dan time schedule mold. bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya menyebutkan Pemohon Banding memang tidak melakukan sendiri fungsi produksi tersebut. Namun, Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan manufaktur independen di mana manufaktur independen tersebut akan memproduksi barang-barang sesuai kebutuhan Tupperware Group dan kemudian Pemohon Banding akan membeli barang jadi tersebut dari manufaktur pihak ketiga;

bahwa dalam perjanjian produksi antara Pemohon Banding dan manufaktur independen, telah diatur bahwa merupakan kewajiban dari Pemohon Banding untuk menyediakan cetakan/modal kepada manufaktur independen agar manufaktur independen tersebut dapat memproduksi barang sesuai syarat dan kualitas Tupperware;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan produk Tupperware yang dihasilkan oleh pihak afiliasi dengan produk yang dihasilkan pihak manufaktur independent seperti PT Dynaplast dan Bumimulia Indah Lestari yang memerlukan Mold untuk prosesnya. Produk-produk Tupperware berupa wadah plastic untuk makanan dan minuman yang dapat digunakan berulang-ulang sedangkan produk dari perusahaan manufaktur independent berupa barang-barang konsumsi rumah tangga seperti pembungkus sampo, sabun, deterjen dan sebagainya (fast moving consumer goods);

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya sewa mold merupakan beban yang wajar dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan usahanya. Meskipun produksi dilakukan oleh perusahaan manufaktur independen, mold (alat cetakan) tersebut disewa oleh Pemohon Banding dan penggunaannya mutlak diperlukan untuk memproduksi produk Tupperware sesuai standar grup. Pemohon Banding memiliki kontrol penuh atas proses produksi dan merupakan penerima manfaat utama karena tanpa mold

tersebut, produk jadi tidak dapat dihasilkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat alasan pokok koreksi Terbanding atas biaya sewa Mold pada dasarnya mendalilkan tidak adanya dokumen yang dapat menentukan penghitungan biaya sewa dan tidak jelasnya dokumen-dokumen pendukung dengan identitas para pihak yang terkait;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian sewa Mold antara Pemohon Banding dan Dart Industries,serta perjanjian sewa Mold antara Tupperware Belgium dengan Pemohon Banding serta perjanjian sewa Mold antara Tupperware France dengan Pemohon Banding, yang informasi tersebut telah diketahui oleh Terbanding dan cuplikan perjanjiannya sebagaimana telah tercantum dalam bagian pendapat Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah meneliti bukti Invoice dan lampiran- lampirannya atas Sewa Mold yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan (daftar Bukti Lampiran B), yang ditampilkan sebagai sampel/contoh sebanyak 3 set sebagai berikut :

- TUEIERSALFR FRLGITI FLEXI ESI AVI

Says os

— Iin par gapa ISTISESTS ~~

IM LICE FAT TEA TATAP Kan "

pee OS Tee

ALD MED VEMOENT SESI fares amine ana MR

‘rtariiile tr TEE

Sirip asin Tan. £

-—I 1 LL II —- (4

oo II It li L Li —L 4. IL Ah —

oo TI LL IL li L Li Ll ih IL Ih —

oo S1 LL li LL Li Ll 1 Ih LAI

oo II 1 li L Li A4 Si Ih - AM

LT LL

-| ho 1. lt A4 oo lt ti ho — li

oo hei LL It li LS LL (OD AI

oo Il LL It li L — AL —I -I — Ah —

oo LI It | L — SL LL Ah —

lo II L — ll — YA LL LL LL —

oo LI Lt ii 4 L &- AA —

oo SI Lo It #4 £i — | LL -—i IL CO —

lo Ah LL It Set oo hh LA 4 Ih AM

TI Ke Ih 2 Ii ———#———

oo II Lo ls lo SA oo | — —— Il”

oo Il is 1 s5 s1 Il LL hh A —

oo LI 1 0 &b535St — IL HI — lo

oo Sh Lo 2 1 LL — L —L LA —

kh 1 1 1 Ll — Ll Ll Ll ll LL

ee. oe O.L. 3

tore

SEAL ths cls 105 recor al SLS

- ay se

ead OS. SET Aa

dana Ie tata S5

tora see. meal Stone at wee ae 1. “he

0 ea Seen | Poa wtf wa. Poa ie = . 1

ato ie . oe ' Na . bal

ve - . ao 1 . “3 . . -

. Ti . . . on La 11 1 . . .

“ot La. . ry 4 oe ' . oo,

. - see —- ¢-- = ‘- me . - 0.

ai kat hoe . an 1 ot

Lt Ft td | | I

na + | ed “1 ' | . id tol

ma - Te if pera Sine Eirini:

bara Sa EA Mares a. lew ate | . ee

ee wee en Ia 3g '4a .. hou Mah ok = a

mo va " . . Too Bak am

-4 poate zie dh Lain at DE ar Aa

San ra le Ar LA

= SL EL RR S9 IM AL 5. Ie ana | . ‘he

oe wee . hae a ce Ta Sa hk = oo

Ta, B -— Lain si AE Iritrar

Sena 20aa bo =i

ee cee . -- Matar. a4 Mag wa ro = ot

-4 KEL alae kala H etic fouled:

hoo (09 tas... a4 ee MEN .

tae a 1th fils EMD lah SL RS RE: Tt Lt.

bahwa dari bukti-bukti Invoice dan lampirannya tersebut di atas telah terdapat rincian perhitungan tagihan Biaya Sewa Mold sebagaimana tercantum dalam Invoice, sehingga dengan demikian dalil Terbanding telah terbantahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan pajak berpendapat apabila Terbanding tidak mengakui dan melakukan koreksi atas Biaya Sewa Mold ini seharusnya disisi lain Terbanding juga melakukan koreksi negatif untuk mengurangi Pendapatan dari penjualan produk sehubungan dengan penyewaan Mold ini, dimana fakta tersebut tidak terdapat dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding atas biaya sewa Mold tidak cukup kuat dan Pemohon Banding telah cukup membuktikan adanya biaya sewa Mold dan biaya tersebut berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya Sewa mold sebesar Rp85.210.542.592,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Pengadilan pajak berkesimpulan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.148.297.074.064,00 koreksi sebesar Rp17.978.199.909,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp130.318.847.155,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif
ABiaya royalti45.108.304.563045.108.304.563
BBiaya jasa manajemen16.829.632.90916.829.632.9090
CBiaya Warehousing1.148.567.0001.148.567.0000
DKoreksi Biaya Sewa Mold85.210.542.592085.210.542.592
148.297.047.06417.978.199.909130.318.847.155

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding: Rp 149.700.682.171,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 130.318.847.155,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 19.381.835.016,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Bruto758.685.302.012
2Harga Pokok Penjualan431.993.691.074
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto326.691.610.938
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha222.651.899.943
5Penghasilan neto dalam negeri104.039.710.995
6Penghasilan dari luar usaha115.308.350.626
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif19.381.835.016
Penyesuaian Fiskal negatif26.221.079.280
Jumlah(6.839.244.264)
8Jumlah Penghasilan Neto212.508.817.357
9Penghasilan Kena Pajak212.508.817.357
10PPh terutang46.751.939.819
11Kredit Pajak:
PPh Pasal 223.061.450.000
Dibayar sendiri
PPh Pasal 2538.528.527.965
PPh Pasal 291.123.350.275
12PPh yang kurang/(lebih) dibayar4.038.611.579
13Sanksi Administrasi0
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.696.216.863
14Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar5.734.828.442

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/056/23 tanggal 29 November 2023 atas nama PT TUPPERWARE INDONESIA, NPWP 01.553.257.5-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower A Lantai Mezzanine, Jalan RA Kartini Kav 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp 4.038.611.579,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp 1.696.216.863,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp 5.734.828.442,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.